Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Donny Anggoro Magister Manajemen Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia
  • Kusumo Bintoro Magister Manajemen Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia
Keywords: kinerja, metode kuantitatif, regresi berganda, kepemimpinan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja pegawai serta mencari faktor yang paling dominan mempengaruhi kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi dengan batasan ruang lingkup penelitian pada variable bebas Budaya Organisasi, Human Capital Management, Pengembangan Karir dan Kepemimpinan adapun hasil penelitian ini akan digunakan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan oleh Pimpinan Tinggi Madya untuk menentukan kebijakan internal sehubungan dengan pengelolaan dan manajemen sumber daya manusia. Populasi dari penelitian ini adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 203 responden dengan metode penelitian kuantitatif dengan teknik pengambilan data menggunakan kuisioner. Analisis data menggunakan regresi linier berganda dan uji hipotesis menggunakan Software SPSS Statistics 26. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa keempat variable bebas yang terdiri dari Budaya Organisasi, Human Capital Management, Pengembangan Karir dan Kepemimpinan mempengaruhi kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kontribusi pengaruh kepemimpinan merupakan faktor paling dominan yang mempengaruhi kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Creswell, J. W. (2016) ‘Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, Dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, p. 5. Google Scholar

Ghozali, I. (2016) Aplikasi Analisis Multivariete IBM SPSS. Semarang: Universitas Diponegoro. Google Scholar

Iqrom, P. (2013) Reformasi Birokrasi di Nusantara. Universitas Brawijaya Press. Google Scholar

Kementerian Hukum dan HAM RI (2015) ‘Permenkumham No. 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia’, Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN, (1473), pp. 1–424.

Nur, A. R. (2019) ‘Tinjauan Hukum Islam Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negra (Asn) Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (Studi di Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung)’. UIN Raden Intan Lampung. Google Scholar

Permenkumham (2020) ‘Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024’, (1630), 1–302.

‘Perpres81-2010.pdf’ (no date).

Priansa (2015) ‘Manajemen sumber daya manusia’, Journal of Chemical Information and Modeling.

RI, P. (2019) ‘Perpres RI No. 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara’, (015398).

Sedarmayanti (2013) Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: PT Refika Aditama. Google Scholar

Sugiyono (2017) ‘Sugiyono, Metode Penelitian’, Penelitian. Bandung: Alfabeta.

UU Nomor 5 (2014) ‘Aparatur Sipil Negara’, UU Nomor 5 Tahun 2014, pp. 1–105. Google Scholar
Published
2021-06-19