Analisis Al-Baghyu Dalam Fiqih Jinayah Terhadap Makna Makar Dalam Pasal 107 KUHP

  • Putri Amalia Zubaedah
  • Saeful Anwar

Abstract

Makar merupakan perbuatan kejahatan yang mengancam keamanan Negara. Makar dalam hal menggulingkan pemerintahan dalam KUHP diatur pada pasal 107 bab II.Sedangkan dalam fiqh jinayah makar termasuk dalam jarimah al-baghyu,Dengan latar belakang masalah tersebut diajukan tiga rumusan masalah, yakni: bagaimana substansi makar dalam pasal 107 KUHP, bagaimana penafsiran jarimah al- baghyu dalam fiqih jinayah, bagaimana relevansi makar dalam pasal 107 KUHP dengan jarimah al-baghyu dalam fiqih jinayah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi makar dalam pasal 107, Untuk mengetahui penafsiran jarimah al-baghyu dalam fiqih jinayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipergunakan dalam penulisan penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dari kitab tasyri al-jina’I karangan Abdul Qadir Audah dan KUHP karangan Moeljatno, dan data sekunder yaitu buku-buku fiqh jinayah dan buku-buku yang berhubungan dengan makar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adaalah dengan cara library research. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kulitatif. Substansi makar dalam pasal 107 KUHP adalah perbuatan terencana yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan mengancam keamanan dan keselamatan Negara. Dianalisis berdasarkan teori Jarimah Al-baghyu, makna makar dalam pasal 107 KUHP masuk pada pengertian perlawanan terhadap penguasa (imam) yang sah dengan menggunakan kekuatan atau mengangkat senjata. Relevansi antara Jarimah Al-baghyu dengan makna makar dalam pasal 107 KUHP adalah relevansi substantif, yaitu terdapat kemiripan makna dalam kriteria kejahatan.

Kata kunci: Fiqih jinayah, Makar, Al-Baghyu

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-01-20