Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
��������������������������������� e-ISSN:
2548-1398
��������������������������������� Vol. 6, No.
4, April 2021
DETERMINAN INTENSI KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU BISNIS ONLINE BERDASARKAN THEORY OF PLANNED BEHAVIOR
Windi
Ariesti Anggraeni, Muhammad
Dahlan, dan Ivan Yudianto
Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Padjadjaran
Email: [email protected], [email protected], dan [email protected]
Abstract
This study aims to determine and
analyze the determinants of intention of online business taxpayer compliance
based on the concept of theory of planned behavior (theory of planned behavior)
which is proxied as attitudes, subjective norms and behavior control. This
study uses 100 respondents of
online businesses that have been registered as taxpayers. Data analysis
techniques to test hypotheses using multiple regression analysis. The analysis
shows that attitudes, subjective norms, and behavioral control have a
significant and positive effect on compliance intentions.
Keywords:
theory of planned behavior, attitude, subjektive
norm, behavioral control
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis determinan intensi kepatuhan wajib pajak pelaku bisnis
online berdasarkan
konsep theory
of planned behavior (teori perilaku
terencana) yang diproksikan
sebagai sikap, norma subjektif dan kontrol perilaku.
Kata Kunci: teori perilaku terencana, sikap, norma subjektif,
kontrol perilaku
Pendahuluan
Di
Indonesia sumber utama pendapatan yang diperoleh dari rakyat ialah
pajak. Pajak merupakan iuran wajib dari rakyat
yang dipungut oleh negara berdasarkan
undang-undang dan digunakan
untuk mencapai kesejahteraan umum. Besarnya kontribusi dalam pajak dapat
menjamin kestabilan tersedianya sumber penerimaan. Dalam RAPBN 2019,
Indonesia menempatkan pajak
sebagai sumber pendapatan utama, yakni sebesar 1.781 triliun rupiah atau sebesar 83,1% dari sumber pendapatan negara. Setiap tahun anggaran
belanja Negara kita bergantung pada penerimaan pajak, hal ini
tercermin dari kontribusi perpajakan yang terus meningkat dari tahun ke
tahun. Namun, penerimaan pajak selama ini masih
belum mencapai target.
Dibandingkan negara lain, angka tax ratio Indonesia juga saat ini masih
terbilang rendah. Berdasarkan data yang dirilis
oleh (OECD,
2019), pada tahun
2017 rasio pajak Indonesia berada di bawah rata-rata rasio pajak negara anggota OECD (34,2%), yakni hanya sebesar 11,5%. Kemenkeu juga mengungkapkan tax ratio Indonesia selama
5 tahun terakhir masih berada di bawah 15%, dan pada tahun 2018 berada di angka 10,4%, sementara negara tetangga seperti Malaysia berada di angka 13,8%, Filipina 13,7%, Singapura 14,3%, Kamboja 15,3% dan Thailand 15,7%. Self-assessment system yang selama ini dilaksanakan guna memudahkan wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya dirasa belum optimal. Hal ini bisa terlihat dari
tingkat rasio kepatuhan yang sampai saat ini masih
belum menemui sasaran. Guna meningkatkan
rasio pajak, tentu diperlukan kesadaran masyarakat akan pajak itu
sendiri demi kemajuan perekonomian negara.
�Indonesia
merupakan pasar terbesar e-commerce di Asia Tenggara� (DBS,
2017). Menurut
data (Euromonitor,
2014), �penjualan
online Indonesia mencapai US$ 1,1 miliar
atau lebih tinggi dibanding Thailand dan
Singapura�. Di Indonesia, 83% transaksi e-commerce melibatkan sosial media yang cenderung unregulated,
sementara transaksi
e-commerce akan terus meningkat, sehingga hal ini seharusnya
mampu meningkatkan pemasukan bea dan cukai serta pajak
(Apindo,
2019). Berdasarkan
peraturan yang diterbitkan (Pajak.,
2019), secara regulasi, aspek perpajakan antara transaksi perdagangan elektronik dengan perdagangan konvensional tidaklah berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan (Nufransa,
2014) bahwa �tidak ada perbedaan
tarif pajak yang dikenakan atas transaksi melalui e-commerce dengan
transaksi melalui cara konvensional. Sehingga para pedagang yang berjualan secara konvensional ataupun melalui e-commerce
sama-sama harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.�
Banyak
penelitian yang telah dilakukan terkait faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Adapun beberapa penelitian terdahulu menjadikan Theory of
Planned Behaviour (TPB) atau
teori perilaku terencana dari (Ajzen,
2012) sebagai dasar teori dalam
melakukan penelitian tentang kepatuhan wajib pajak. TPB merupakan teori penting yang hadir dalam ruang lingkup
sosial psikologi dan mencoba menjelaskan perilaku manusia (Benk,
2011). Namun demikian, kemampuan untuk melakukan perilaku tertentu tergantung pada fakta bahwa individu memiliki tujuan terhadap suatu perilaku tersebut. Secara garis besar model TPB dapat bermanfaat dalam mengidentifikasi bagaimana dan ke mana mengarahkan strategi-strategi untuk
perubahan perilaku dan juga
untuk menjelaskan pada tiap aspek penting
beberapa perilaku manusia seperti mengapa seseorang mau berperilaku patuh. Dalam hal
ini, TPB dapat menjelaskan tentang perilaku kepatuhan wajib pajak terhadap
peraturan perpajakan yang dapat dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif,
dan kontrol perilaku yang dipersepsikan.
(Efebera,
Hayes, Hunton, & O�Neil, 2004) mengatakan
bahwa terdapat hubungan positif yang signifikan antara niat kepatuhan pajak dengan vertical equity dan
horizontal equity, dan legal
sanctions serta normative expectation memiliki pengaruh terhadap intensi (niat) kepatuhan pajak. Hal ini sejalan
dengan (Bobek & Hatfield, 2003) yang mengatakan bahwa sikap dan norma
subjektif berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Penelitian (Fajar,
2014; Mas� ud, 2012; Oktaviani, 2015) juga menunjukkan
bahwa sikap dan kontrol keperilakuan berpengaruh terhadap niat wajib pajak
dalam mematuhi kewajiban perpajakannya.
(Guerra
& Harrington, 2018) mengemukakan
bahwa attitude
berpengaruh terhadap ketidakpatuhan wajib pajak. Sementara (Benk,
2011) mengatakan
bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara persepsi ekuitas (sikap) dari wajib
pajak dengan niat kepatuhan pajak. Sedangkan subjek normatif dan sanksi hukum (kontrol
perilaku) memiliki pengaruh dalam
menentukan niat kepatuhan pajak. Penelitian (Venusita & Dyan, 2013) juga menunjukkan bahwa ada pengaruh norma
subyektif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara penelitian (Anjani
& Restuti, 2016; Oktaviani, 2015) menunjukkan
bahwa norma subjektif tidak berpengaruh terhadap niat wajib pajak
untuk berperilaku patuh. Sikap, norma subyektif, dan kontrol perilaku yang dipersepsikan juga tidak memiliki interaksi yang saling berpengaruh satu sama lain (Anjani
& Restuti, 2016).
Berdasarkan latar belakang
di atas, peneliti bermaksud menjadikan theory of planned behavior sebagai dasar teori
untuk mengetahui pengaruh sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku terhadap intensi kepatuhan wajib pajak pelaku bisnis
online.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
penelitian kuantitatif.
Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan survey. Jenis data yang digunakan adalah data primer dengan sumber data yang diperoleh dari sebaran kuesioner
kepada 100 responden.
Teknik analisis data untuk menguji hipotesis menggunakan analisis regresi berganda dengan bantuan program Statistical
Package of Social Science Version 23.
a.
Variabel Bebas (X)
Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor
yang mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak yang terdiri dari sikap (attitudes), norma subjektif
(subjective norms), dan kontrol perilaku (perceived behavior controls) (Supriyono,
2016).
1. Sikap (X1)
Sikap diukur
dengan mengidentifikasi sikap wajib pajak
dalam perilakunya, dengan penilaian tanggapan responden terhadap keadilan tarif pajak yang dikenakan, jumlah pajak yang mereka bayar dibandingkan dengan orang yang berpenghasilan lebih tinggi, kontribusi
wajib pajak sesamanya, pemanfaatan uang pajak oleh pemerintah, perasaan diuntungkan oleh sistem perpajakan, dan kepuasan terhadap layanan/fasilitas yang diperoleh.
2. Norma subjektif (X2)
Norma subjektif diukur dengan mengidentifikasi norma sosial dan moral (Efebera et al., 2004). Norma subyektif mengacu pada norma sosial dan norma moral. Norma sosial direpresentasikan oleh pengaruh dari kerabat,
orang terdekat/rekan, pertugas pajak, dinas/pemerintah terkait, dan media cetak/elektronik. Norma moral dinilai atas kesadaran yang ada pada diri individu,
dalam hal ini berkaitan dengan
tanggapan mereka terhadap kewajiban perpajakan itu sendiri, antara lain adanya perasaan bersalah ketika tidak melaporkan pajak, melanggar prinsip pribadi, dan berkeyakinan bahwa tidak melaporkan penghasilan kepada pihak pajak adalah
tindakan yang salah.
3. Kontrol perilaku (X3)
�� Kontrol perilaku diukur dengan mengidentifikasi efek sanksi hukum
yang direpresentasikan dengan
adanya risiko dan besarnya hukuman (Efebera, et al, 2015). Wajib pajak dapat
melakukan kontrol perilaku dengan mengidentifikasi risiko apa yang dapat ia terima di kemudian
hari ketika patuh atau tidak
patuh terhadap peraturan perpajakan. Adapun, besarnya hukuman mengacu pada besarnya atau beratnya sanksi
atau denda yang akan diterima jika
ia tidak berperilaku patuh.
b.
Variabel Terikat (Y)
Variabel terikat (dependen) dalam penelitian ini adalah intensi atau niat kepatuhan
wajib pajak. Niat kepatuhan wajib pajak diidentifikasi
dengan melihat adanya kecenderungan dan keputusan wajib pajak untuk selanjutnya
bertindak patuh.
Pengambilan sampel pada penelitian ini dilakukan dengan metode Probability
Sampling dengan teknik Simple Random Sampling. Sampel pada penelitian ini adalah sebanyak
100 wajib pajak pelaku bisnis online.
Dalam pengukurannya,
variabel ini menggunakan skala likert. Dengan skala likert, maka
variabel yang akan diukur dijabarkan menjadi indikator variabel di mana responden dapat menentukan jawaban dengan mengikuti pertanyaan-pertanyaan
yang telah disusun melalui indikator-indikator yang ditentukan. Dalam skala likert setiap
jawaban diberi bobot tertentu, dalam penelitian ini bobot terendah
diberi nilai 1 dan bobot tertinggi 5.
Analisis statistik
yang dilakukan pada penelitian
ini adalah teknik analisis regresi ganda. Kerangka hubungan
dapat dibuat melalui persamaan struktural berikut:
Y = a + b1X1 +
b2X2 + b3X3 + e
Keterangan:
Y
= subjek variabel terikat yang diproyeksikan
a
= konstanta
b
= koefisien determinasi
X1,
X2, X3 = variabel bebas
e
= koefisien variabel lain
yang tidak diteliti
Hasil dan Pembahasan
A.
Statistik Deskriptif
Jumlah kuesioner yang terkumpul sebanyak 100 buah. Berdasarkan gender, responden� bergender laki-laki sebanyak 57% dan perempuan 43%. Berdasarkan usia, responden yang berusia 20-30 tahun mendominasi sebesar 56%, selanjutnya oleh responden dengan usia 31-40 tahun sebesar 22%, 41-50 tahun sebesar 16%, dan sisanya responden berusia di atas 50 tahun sebesar 6%. Berdasarkan latar belakang pendidikan terakhir responden yang terbanyak adalah tingkat pendidikan S1, yakni sebesar 54%. Urutan kedua yaitu
tingkat pendidikan SMA sebesar 30%. Sisanya Diploma sebesar 9%, S-2 6%, dan SMP 1%. Berdasarkan
bidang usaha responden, didominasi sebesar 62% oleh responden dengan bidang usaha
kuliner, fashion sebanyak
24%, sisanya bidang jasa 8%, produk digital 3%, dan lainnya 3%. Adapun untuk penggunaan media online
dalam transaksi bisnisnya, sebanyak 82% dari 100 orang responden menggunakan media sosial (seperti instagram, facebook, dll), kemudian sebesar 26% responden memanfaatkan juga marketplace (seperti
tokopedia, lazada, dll), dan sebesar 9% menggunakan web site.
Masing-masing responden tidak
terpaku pada satu media saja, melainkan beberapa media online
digunakan untuk memasarkan produk dan melakukan transaksi bisnisnya.
B.
Hasil Pengujian dan Pembahasan
Penelitian ini menggunakan hipotesis dua arah, kaidah
keputusan hipotesisnya adalah didasarkan pada nilai sig, apabila lebih kecil
dari 0,05 maka Ha diterima. Sebaliknya, apabila nilai sig
Di bawah
ini disajikan tabel yang menunjukkan hasil uji parsial untuk variabel X1, X2 dan X3 terhadap Y.
Tabel 1
Hasil Uji Parsial
(Uji t)
Variabel |
Beta |
t |
Sig. |
Keputusan |
Sikap (X1) |
.239 |
2.647 |
.009 |
Diterima |
Norma Subjektif (X2) |
.307 |
3.413 |
.001 |
Diterima |
Kontrol Perilaku
(X3) |
.367 |
3.445 |
.001 |
Diterima |
Hasil uji hipotesis
pada penelitian ini menunjukkan bahwa sikap berpengaruh signifikan dan positif terhadap niat kepatuhan.
Hal ini diperoleh dari nilai sig sebesar 0,009 yang lebih kecil dari 0,05 dan nilai beta
yang positif. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa semakin baik
sikap wajib pajak terhadap peraturan perpajakan maka niat untuk
berperilaku patuh pun semakin tinggi.
Norma subjektif dengan nilai Sig 0,001
< 0,05 menunjukkan bahwa
norma subjektif berpengaruh signifikan dan positif terhadap niat kepatuhan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semakin baik norma subyektif
wajib pajak, maka semakin besar
niat wajib pajak untuk berperilaku
patuh.
Berdasarkan hasil
uji parsial untuk kontrol perilaku juga diperoleh nilai Sig 0,001 < 0,05 yang berarti kontrol perilaku berpengaruh positif dan signifikan terhadap niat kepatuhan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semakin besar kontrol
perilaku wajib pajak, maka semakin
besar niat wajib pajak untuk
berperilaku patuh.
Dalam analisis ini, dianalisis pula besarnya koefisien determinasi. Uji koefisien determinasi dalam penelitian ini digunakan untuk melihat besar pengaruh
yang diberikan variabel independen terhadap setiap perubahan yang terjadi pada variabel dependen.
Tabel
2
Hasil Koefisien
Determinasi
|
R Square |
Adjusted R Square |
Sig. F Change |
Sub Struktural |
.691 |
.681 |
.000 |
Hasil pengujian
untuk sub struktural menunjukkan Rsquare atau R2
sebesar 0,691 atau 69,1%. Artinya dapat dikatakan
bahwa kontribusi variabel sikap (X1), norma subjektif (X2), dan kontrol perilaku (X3) secara simultan yang langsung mempengaruhi niat kepatuhan (Y) adalah sebesar 69,1%. Sedangkan sisanya sebesar 30,9% merupakan pengaruh yang datang dari faktor-faktor lain yang tidak diteliti pada penelitian
Pembahasan
Pada penelitian
ini diperoleh bahwa persepsi yang dimiliki responden terhadap variabel sikap termasuk dalam kategori cukup. Semakin tinggi skor mengindikasikan
semakin tinggi konsekuensi positif yang dirasakan oleh responden. Dalam penelitian ini, responden merasa cukup atas
keadilan tarif yang dikenakan, jumlah pajak yang dibayarkan apabila dibandingkan dengan wajib pajak
lain, kemudahan yang dirasakan atas sistem perpajakan saat ini, ketepatan
pemerintah dalam memanfaatkan anggaran atas penerimaan pajak, dan kepuasan terhadap layanan atau feedback
yang diperoleh dari pemerintah atas pajak yang telah dibayarkan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penelitian ini menunjukkan bahwa ketika wajib
pajak menunjukkan sikap yang baik terhadap perpajakan itu sendiri, maka
kecenderungan dan keputusan
mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakannya juga besar.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa persepsi yang dimiliki responden terhadap variabel sikap termasuk dalam kategori cukup. Semakin tinggi skor
mengindikasikan semakin tinggi norma sosial
dan norma moral yang dirasakan
oleh responden. Norma sosial
berkaitan dengan pengaruh kerabat/keluarga, rekan/orang-orang terdekat, dan media (cetak/elektronik) yang dapat mendorong seseorang untuk mempertimbangkan akan berperilaku tertentu. Di antara lima indikator yang diidentifikasi dapat menjadi faktor
pendorong seorang wajib pajak berperilaku
patuh, pengaruh dinas pemerintah terkait memiliki pengaruh yang cukup tinggi. Responden mengatakan bahwa adanya prosedur baru dalam melakukan
perizinan usaha mendorong mereka untuk mendaftarkan
diri sebagai wajib pajak. Sementara keluarga, rekan, dan petugas pajak masih
kurang mendorong atau mengingatkan untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Adapun
media elektronik seperti
situs internet, media sosial, dan SMS menjadi salah satu upaya pemerintah yang mereka terima lewat
kampanye sadar pajak. Begitu juga dengan media cetak seperti baliho merupakan bentuk kampanye sadar pajak dari pemerintah.
Sementara norma moral berkaitan dengan prinsip individu itu sendiri, seperti
bagaimana perasaan individu ketika melakukan suatu tindakan, apakah ada perasaan bersalah
ketika melakukan suatu hal penyimpangan,
apakah melanggar prinsip pribadi, dan tentang apakah suatu tindakan tersebut termasuk hal yang benar atau salah menurut persepsi dirinya. Responden pada penelitian ini memiliki norma
moral yang cukup tinggi. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penelitian ini menunjukkan bahwa ketika norma subjektif
yang dimiliki wajib pajak baik, maka
kecenderungan dan keputusan
mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakannya juga besar.
Kontrol perilaku
yang dilakukan responden terkait dengan bagaimana responden mengidentifikasi risiko dan sanksi yang dapat dikenai di kemudian hari. Dalam hal
kepatuhan pajak, pengendalian wajib pajak tersebut direpresentasikan oleh adanya kemungkinan diketahui oleh pihak pajak, kemudian
diperiksa bahkan sampai ditangkap, selanjutnya berkaitan dengan seberapa besar kemungkinan memperoleh masalah dengan fiskus, kemungkinan dikenai sanksi hingga berat
sanksi yang diterima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penelitian ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kemampuan
wajib pajak dalam mengendalikan tindakannya maka akan semakin tinggi
pula niat wajib pajak untuk berperilaku
patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
pembahasan dan uraian di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa sikap memiliki
pengaruh yang positif dan signifikan terhadap intensi kepatuhan wajib pajak. Semakin
baik sikap wajib pajak maka
semakin besar niat wajib pajak
untuk berperilaku patuh. Norma subjektif juga memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap intensi kepatuhan wajib pajak. Semakin baik norma subyektif wajib pajak, maka
semakin besar niat wajib pajak
untuk berperilaku patuh. Begitu
juga dengan kontrol perilaku yang memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap intensi kepatuhan wajib pajak. Semakin besar kontrol
perilaku wajib pajak, maka semakin
besar niat wajib pajak untuk
berperilaku patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya..
Rekomendasi bagi
pemerintah, khususnya DJP, dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah dengan beberapa cara, antara lain: adanya transparansi penggunaan anggaran melalui platform yang dapat dengan mudah
diakses oleh masyarakat, seperti web site,
infografis melalui media sosial, ataupun melalui media cetak. Selain itu juga, dapat dilakukan peningkatan pelayanan di lingkungan kantor pelayanan pajak khususnya dalam hal memberikan arahan kepada para wajib pajak yang belum mengetahui prosedur pelaporan pajak dengan benar.
Pihak pajak juga dapat terus melakukan
sosialisasi melalui penyuluhan, seminar, maupun pelatihan praktis dalam rangka mengedukasi
masyarakat akan pentingnya mematuhi kewajiban perpajakannya.
Bagi peneliti
selanjutnya, dapat menambahkan indikator lain sebagai instrumen yang dapat menjelaskan variabel-variabel yang berpengaruh
terhadap intensi kepatuhan wajib pajak.
BIBLIOGRAFI
Ajzen, I. (2012). The Theory of Planned Behavior.
London: Sage.� Google Scholar
Anjani, Devira Nourma, & Restuti, M. I. Mitha Dwi.
(2016). Analisis Faktor-Faktor Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha
Pada KPP Pratama Salatiga. BAKI (Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia),
1(2). Google Scholar
Apindo. (2019). Apindo Soroti Fenomena E-Commerce Transaction
of Cross Border. Google Scholar
Benk, S; A. F. Cakmak; dan T. Budak. (2011). An Investigation
of Tax Compliance Intention: A Theory of Planned Behavior Approach. European
Journal of Economics, Finance and Administrative Science. Google Scholar
Bobek, Donna D., & Hatfield, Richard C. (2003). An
investigation of the theory of planned behavior and the role of moral
obligation in tax compliance. Behavioral Research in Accounting, 15(1),
13�38. Google Scholar
DBS. (2017). Mendorong Pengembangan Ekonomi Digital di
Luar Jawa. Google Scholar
Efebera, Henry, Hayes, David C., Hunton, James E., &
O�Neil, Cherie. (2004). Tax compliance intentions of low-income individual
taxpayers. In Advances in Accounting Behavioral Research. Emerald Group
Publishing Limited. Google Scholar
Euromonitor. (2014). E-Commerce in Indonesia. Google Scholar
Fajar, Muhammad. (2014). Analisis Faktor-Faktor Yang
Berpengaruh Terhadap Tax Compliance Penyetoran SPT Masa Dengan Niat Sebagai
Variabel Intervening (Survei pada PKP yang Terdaftar di KPP Pratama Surakarta.
Universitas Muhammadiyah Surakarta. Google Scholar
Guerra, Alice, & Harrington, Brooke. (2018).
Attitude�behavior consistency in tax compliance: A cross-national comparison. Journal
of Economic Behavior & Organization, 156, 184�205. Google Scholar
Mas� ud, Muchlis H. (2012). Pengaruh Sikap, Norma-Norma
Subyektif dan Kontrol Perilaku Yang Dipersepsikan Nasabah Bank Terhadap
Keinginan Untuk Menggunakan Automatic Teller Machine (Atm) Bank Bca di Kota
Malang. Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 1(3). Google Scholar
Nufransa, Sakti Wira. (2014). Buku Pintar Pajak E-Commerce. Jakarta:
Visi Media. Google Scholar
OECD. (2019). Tax to GDP Ratio.
Oktaviani, R. M. (2015). Determinant Of Tax Compliace With
Intention As Mediation From Planned Behaviour Theory Perspective. Jurnal
Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 22(1). Google Scholar
Pajak., Direktorat Jenderal. (2019). Peraturan Perlakuan
Perpajakan e-commerce Terbit, Tingkatkan Kepastian dan Keadilan Bagi Semua
Pelaku Usaha. Siaran Pers nomor SP-04/2019.
Supriyono, R. A. (2016). Akuntansi Keperilakuan (1st
ed.; Mash, Ed.). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Google Scholar
Venusita, Lintang, & Dyan, Femka. (2013). Analisis
Pengaruh Sikap, Norma Subyektif, Dan Kontrol Keperilakuan Terhadap Perilaku
Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Di Surabaya. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 5(1),
59�74. Google Scholar
Copyright holder: Windi Ariesti Anggraeni, Muhammad Dahlan, dan Ivan Yudianto (2021) |
First
publication right: Journal Syntax Literate |
This article is
licensed under: |