Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

 

Mufida Dian Pertiwi, Fajar Syaiful Akbar

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UPN �Veteran� Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Bagi warga negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang kewajiban warga negara, salah satunya kewajiban membayar pajak. Tanpa kewajiban membayar pajak, sulit bagi negara untuk memperkaya rakyat. Itulah sebabnya status perpajakan wajib dan sangat penting bagi setiap warga negara di negara mana pun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pertumbuhan pajak (PBB-P2), tingkat efektivitas (PBB-P2) dan seberapa besar tingkat kontribusi (PBB-P2) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitupenelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil yang diperoleh adalah tingkat efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2020 dengan persentase rata-rata sangat efektif sebesar 105,08%. Dapat dipahami bahwa tingkat efektivitas PBB-P2 tahun 2017, 2019 dan 2020 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 108,08% dari tingkat efektivitas. Sedangkan pada tahun 2016 dan 2018, efisiensi PBB-P2 mengalami penurunan, namun masih termasuk dalam standar sangat efektif, karena melebihi target yang ditetapkan.

 

Kata Kunci: Efektivitas, Kontribusi, PBB-P2.


 

Abstract

For Indonesian citizens, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia regulates the obligations of citizens, one of which is the obligation to pay taxes. Without the obligation to pay taxes, it is difficult for the state to enrich the people. That is why taxation status is mandatory and very important for every citizen of any country. The purpose of this study was to determine the level of tax growth (PBB-P2), the level of effectiveness (PBB-P2) and how much the level of contribution (PBB-P2) to local revenue (PAD) in Sidoarjo district. The method used in this research is descriptive research with a quantitative approach. The results obtained are the effectiveness level of PBB-P2 in Sidoarjo Regency in 2016-2020 with a very effective average percentage of 105.08%. It is understood that the effectiveness level of PBB-P2 in 2017, 2019 and 2020 has increased by an average of 108.08% from the level of effectiveness. Whereas in 2016 and 2018, PBB-P2 efficiency has decreased, but it is still included in the very effective standard, because it exceeds the set target.

 

Keywords: Effectiveness, Contribution, PBB-P2.

 

Pendahuluan

Bagi warga negara Indonesia, kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya yaitu kewajiban membayar pajak dan retribusi (Fadillah et al., 2022). Di Indonesia kewajiban sebagai warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif adalah membayar pajak dan retribusi yang diatur dalam Pasal 23 A Tahun 1945 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi �Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang�. Kewajiban bagi warga negara dalam membayar pajak tersebut tidak dapat diabaikan bagi setiap warga negara (Agussalim & Faisal, 2022).

Tanpa adanya kewajiban dalam membayar pajak, akan sulit bagi suatu negara dalam mensejahterakan rakyatnya (Khayati, 2021). Hal inilah mengapa kedudukan pajak hukumnya wajib dan sangatlah penting bagi setiap warga negara di negara manapun itu. Upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam menyadarkan warga negaranya agar mau membayar pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi belum semua warga negara menyadari akan pentingnya pajak bagi kemajuan bangsanya (Semma, 2008). Melalui Direktorat Jenderal Pajak, sejumlah kebijakan nasional telah banyak direalisasikan untuk mengajak semua warganya memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya tersebut perlu dilakukan dalam berbagai kesempatan untuk memberi kesadaran diri agar berpartisipasi dalam membayar pajak (Nusa, 2019).

Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa jenis pajak lainnya sebagai pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi dan desentralisasi fiskal dengan tujuan untuk merealisasikan pelaksanaan otonomi daerah secara optimal guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah (Prathiwi et al., 2015). Oleh karena itu pengelolaan pemerintah daerah bergantung pada peranan pendapatan asli daerah yang pajaknya bersifat progresif.

Dengan demikian, pelaksanaan yang telah dilakukan dengan baik dalam pemungutan pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan apakah telah dikelola dengan cukup baik oleh otoritas daerah. Hal tersebut sekaligus merepresentasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah akan berpengaruh bagi bidang-bidang yang terkait dalam keberlangsungan kehidupan warga negaranya, salah satunya dalam bidang perekonomian dan keuangan daerah yaitu dengan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah tersebut. (Huda & Wicaksono, 2021) menyatakan dalam menganalisis penerimaan pajak daerah, harus dipertimbangkan aspek efektivitasnya dengan membandingkan antara target dengan realisasinya. Sehingga jika diketahui efektivitasnya, maka otoritas daerah dapat menentukan kebijakan terkait penetapan target pajak daerah, khususnya pada PBB-P2. Perlu juga diketahui tingkat kontribusi PBB-P2 bagi Pendapatan Asli Daerah, dikarenakan pajak daerah adalah salah satu penyumbang besar kecilnya penerimaan PAD, oleh karena itu perlu diketahui apakah penerimaan PBB-P2 sudah berkontribusi secara maksimal atau masih minimal. Jika kontribusi dirasa masih kurang, maka dapat ditingkatkan lagi penerimaannya agar memperoleh kontribusi yang optimal, pada provinsi Jawa Timur Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo mengalami permasalah realisasi yang masih bersifat fluktuatif. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut:

 

dalam rupiah

Gambar 1. Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Sidoarjo selama Lima Tahun dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020

Sumber: RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 (Data diolah)

 

Fenomena yang terjadi dilihat dari Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2016 sebesar Rp1.335.283.958.792 lebih kecil dibandingkan dengan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangannya, yaitu sebesar Rp1.690.087.946.119, maka tahun 2016 Kabupaten Sidoarjo masih bergantung pada pemerintah pusat. Pada tahun 2017-2018 tingkat kemandiriannya masih terbilang kurang jika dibandingkan dengan transfer pemerintah pusat. Tahun 2019 Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1.689.953.213.261 sedangkan pendapatan transfernya sebesar Rp1.779.140.856.326, berarti di tahun 2019, Kabupaten Sidoarjo juga masih bergantung oleh pemerintah pusat. Sedangkan di tahun 2020 terjadi kenaikan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sidoarjo yaitu sebesar Rp1.809.832.433.911,15 dengan pendapatan transfernya sebesar Rp1.711.271.242.511.

Dari gambar 1. dapat dilihat bahwa pendapatan Kabupaten Sidoarjo yang menjadi komponen terbesar penyumbang pendapatan asli daerah adalah pos pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Setiap daerah tentunya ingin daerahnya terus bertumbuh jadi lebih baik dari waktu ke waktu. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukannya sumber penerimaan daerah yang potensial. Salah satu sumber penerimaan potensial untuk melaksanakan pembangunan di daerah seperti kasus diatas adalah sektor pajak daerah. Peningkatan penerimaan pajak daerah dapat dilakukan dengan memperluas basis pajak atau menambah jenis pajak potensial yang sebelumnya telah ditetapkan melalui undang-undang. Pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah sangat potensial untuk meningkatkan pemasukan daerah lebih dari sebelumnya. Pemasukan yang akan diperoleh dari pajak yang berhubungan dengan tanah dan bangunan sangat potensial guna menambah pendapatan asli daerah. Selain itu, penerimaan di bidang pajak properti di banyak negara sudah menjadi wewenang dari pemerintah lokal atau daerah (Nusa, 2019).

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo bahwasannya selama ini capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maksimal hanya 75 persen, sisanya sebesar 25 persen selalu menjadi pitang menunggak. Piutang PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo nyaris setengah triliun dengan total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar 257 miliar rupiah. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih 34,35 persen atau 88 miliar rupiah. Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar 410 miliar rupiah. Tunggakan itu terjadi mulai tahun 2012 hingga sekarang. Besarnya piutang penerimaan PBB-P2 menunjukkan masih kurang optimalnya capaian penerimaan pajak PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo menjadi permasalahan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Harjo & Darmawan, 2022).

Menurut (Balada, 2019) menyatakan dalam pengelolaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diketahui tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaan PBB terhadap pendapatan asli daerah. Ditekankan pula bahwa tingkat efisiensi yang berarti efektif, akan tetapi tingkat yang efektif belum tentu efisien. Sedangkan kontribusi merupakan keikutsertaan dalam bertindak aktif dengan mengoptimalkan kemampuan sesuai kapasitas masing-masing guna memberi manfaat kepada warga sekitar (Porawouw, 2016). Oleh karena itu kegiatan pengelolaan PBB-P2 perlu diketahui tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaannya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Tingkat efektivitas PBB-P2 digunakan untuk mengukur kinerja pengelolaan dan penerimaan PBB-P2 dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Utiarahman, 2016). Dengan adanya UU peralihan pengelolaan Pajak Daerah yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan PAD diharapkan pemerintah daerah bisa lebih mandiri lagi. Dilihat dari data penerimaaan PAD saat ini masih bersifat fluktuatif namun penerimaan PBB-P2 terus mengalami peningkatan. Jika PBB-P2 dijadikan pendorong peningkatan PAD, maka kita perlu mengetahui seberapa besar kontribusi yang diberikan kepada PAD kabupaten, yaitu Kabupaten Sidoarjo.

Permasalahan pada penelitian ini, sama dengan penelitian yang dilakukan oleh (Wicaksono & Asmandani, 2021) yang meneliti dengan judul Peranan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Melalui Efektivitas dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas dikategorikan dalam kriteria tidak efektif, walaupun pada tahun 2019 dikategorikan efektif karena realisasi penerimaan sesuai dengan target penerimaan yang telah ditentukan. Tingkat kontribusi PBB-P2 terhadap PAD masih dikategorikan dalam kriteria sangat kurang, meskipun pada tahun 2019 ada peningkatan, namun tidak signifikan kontribusinya terhadap PAD.

Hasil penelitian (Christi et al., 2017) juga menunjukkan bahwa tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Palu dari tahun 2014 - 2019 mengalami fluktuasi setiap tahunnya, sehingga kurang optimalnya pemungutan PBB P2. Tingkat kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu masih dalam kategori sangat kurang berkontribusi terhadap PAD, dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan data yang tidak menunjukkan data yang sebenarnya jumlah objek pajak yang ada di Kota Palu.

Hasil penelitian (Fadhlia, 2017) yang mengangkat fenomena, kontribusi PBB-P2 Kabupaten Aceh saat ini masih relatif kecil bahkan tahun 2016 kontribusi yang diberikan hanya 1,96%. Hasil dari penelitian ini menunjukkan efektivitas penerimaan PBB-P2 mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun pemerintah belum bisa dikatakan berhasil dalam pengelolaan PBB-P2 karena peningkatan penerimaan PBB-P2 tidak diikuti dengan peningkatan targetnya sehingga target yang ditetapkan setiap tahunnya masih sama. Kabupaten Aceh masih kurang dalam mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan PBB-P2 yang menyebabkan kontribusi terhadap PAD masih sangat kurang, dimana rata-rata persentasenya hanya 2,08%.

Tetapi berbeda dari penelitian (Hartono et al., 2021) yang menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pajak daerah dan retribusi daerah secara rata-rata sangat efektif, dengan trend pajak daerah dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan, dan tingkat kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah bagi PAD secara rata-rata termasuk dalam kriteria sedang. Maka dari itu pemerintah diharapkan terus berkomitmen dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan dan dapat melakukan pengelolaan pajak daerah dan pengelolaan fasilitas serta SDM dengan baik.

Hasil penelitian (Fujianti & Sachintania, 2021) yang menunjukkan hasil bahwa pemerintah Kabupaten Bandung telah mampu merealisasikan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang berjalan dengan efektif, dan tingkat kontribusi yang selalu mengalami peningkatan dikarenakan realisasi PAD dan PBB telah mencapai target.Meskipun penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bandung telah mencapai tujuan, peningkatan dalam pembayaran pajak harus terus ditingkatkan agar pemerintah daerah dapat terus memenuhi segala kebutuhan daerah tanpa bantuan dari pemerintah pusat.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Berdasarkan (Hardani et al., 2020) menyatakan penelitian deskriptif ialah penelitian yang memberikan gejala, fakta serta peristiwa secara sistematis dan akurat yang berkaitan dengan ciri-ciri populasi atau wilayah tertentu. Dalam penelitian deskriptif tidak memerlukan penemuan atau penjelasan hubungan timbal balik atau pengujian hipotesis (Fujianti & Sachintania, 2021). Penelitian ini menghitung tingkat efektivitas dan kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah, kemudian dari hasil persentase tersebut, penulis menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis tentang keadaan yang sebenarnya, dan ditarik kesimpulan untuk memperoleh suatu penyelesaian atas permasalahan yang diteliti.

Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan mengambil lokasi penelitian di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Untuk pembanding, peneliti mengambil data dokumentasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sidoarjo. Peneliti mengkaji dan mengamati secara mendalam mengenai efektivitas dan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sidoarjo untuk periode tahun 2016-2020.

Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder yang berasal dari lembaga yang telah dipublikasikan. Peneliti memilih data sekunder karena waktu yang dibutuhkan dalam penelitian untuk mengelompokkan dan mengolah data relatif lebih sedikit dibandingkan dengan menggunakan data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui library review atau media pustaka. Data diperoleh dengan mengumpulkan, mencari atau mendokumentasikan data dari literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti, baik dari buku, artikel, laporan hasil penelitian, jurnal ilmiah, internet dan literatur sejenisnya.

Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan rasio efektivitas, dan rasio kontribusi. Efektivitas digunakan untuk mengetahui keberhasilan realisasi penerimaan dari target yang telah ditetapkan. Kontribusi digunakan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak daerah bagi PAD.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Deskripsi Objek Penelitian

Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada pemerintah Kabupaten Sidoarjo periode tahun 2016-2020.

1.    Deskripsi Pendapatan Asli Daerah

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Pembangunan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan seluruh penerimaan uang dari Rekening Kas Umum Daerah dan penerimaan lainnya yang tidak dibayarkan kembali oleh Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hak daerah dalam satu tahun anggaran dan diperhitungkan untuk menambah ekuitas.

Pendapatan asli daerah dapat dikategorikan dalam tiga komponen pendapatan, antara lain: a) Pendapatan Asli Daerah; b) Pendapatan Transfer; dan c) Lain-lain Pendapatan yang Sah. Berikut ini merupakan realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020.

 

Dalam Rupiah

Gambar 2. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020

Sumber: RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 (Data diolah)

 

2.    Deskripsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu jenis pajak daerah yang menjadi penyumbang bagi pendapatan asli daerah di Kabupaten Sidoarjo. Penerimaan PBB-P2 secara menyeluruh memberikan kontribusi yang berarti bagi pendapatan Kabupaten Sidoarjo. Perkembangan target dan realisasi penerimaan PBB-P2 dari tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Gambar 3. berikut ini.

 

 

 

Dalam Rupiah

Gambar 3. Data Target dan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016-2020

Sumber:Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 (Data diolah)

 

B.  Pembahasan

1.    Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Periode Tahun 2016-2020

Tingkat efektivitas PBB-P2 dapat diketahui dengan membandingkan antara realisasi PBB-P2 dengan target pajak daerah. Efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Tabel 4.3 berikut ini:

 

Dalam Rupiah

Gambar 4. Efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020

Sumber:Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 (Data diolah)

 

Berdasarkan gambar 4. dapat dilihat bahwa secara keseluruhan rata-rata tingkat efektivitas PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2016-2020 menunjukkan hasil yang sangat efektif menurut kategori yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900-372, Tahun 1996 dengan rata-rata tingkat efektivitas PBB-P2 sebesar 105,08%. Dapat diketahui tingkat efektivitas PBB-P2 pada tahun 2017, tahun 2019, dan tahun 2020 rata-rata tingkat efektivitasnya mengalami kenaikan hingga berada pada angka 108,08%. Sedangkan pada tahun 2016 dan tahun 2018 merupakan tahun dimana rasio efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengalami penurunan tetapi masih termasuk dalam kriteria sangat efektif dikarenakan melebihi target yang telah ditetapkan.

Tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sidoarjo tahun 2017, tahun 2019, dan tahun 2020 mengalami kenaikan. Dari prosentase tingkat efektivitas yang diperoleh menghasilkan nilai rata-rata yang tinggi ini menunjukkan bahwa kebijakan dalam bidang pajak sudah berada pada jalur yang positif dan pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mampu mengelola penerimaan PBB-P2 dengan baik.

2.    Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Periode Tahun 2016-2020

Tingkat kontribusi PBB-P2 bagi PAD dapat diketahui dengan membandingkan antara realisasi PBB-P2 dengan realisasi PAD. Kontribusi PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini:

 

 

Dalam Rupiah

Gambar 5. Kontribusi PBB-P2 bagi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020

Sumber:Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 (Data diolah)

 

Secara keseluruhan rata-rata tingkat kontribusi PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2016-2020 berada dalam kategori kurang berkontribusi dengan rata-rata kontribusinya sebesar 12,86%. Berdasarkan gambar 5. dapat diketahui bahwa kontribusi PBB-P2 bagi PAD selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 masih kurang berkontribusi dikarenakan masih kurang optimalnya capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta pendapatan asli daerah kinerjanya masih fluktuatif. Pada tahun 2016, tahun 2018, dan tahun 2019 mengalami peningkatan hingga berada pada angka 14,05% dari kinerja tahun 2017 sebesar 11,96%. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami penurunan yaitu sebesar 12,86% dikarenakan adanya Covid-19 yang melanda di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Sidoarjo dan berakibat pada perekonomian. Untuk itu kedepannya diperlukan kebijakan keuangan yang dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar lebih stabil dan memiliki kecenderungan meningkat. Diharapkan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menyadarkan masyarakatnya agar segera melunasi pajak terutama untuk PBB-P2.

 

Kesimpulan

Kesimpulan yang daapt diambil dari penelitian ini yaitu tingkat efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2016-2020 rata-rata sangat efektif, dengan prosentase sebesar 105,08%. apat diketahui tingkat efektivitas PBB-P2 pada tahun 2017, tahun 2019, dan tahun 2020 rata-rata tingkat efektivitasnya mengalami kenaikan hingga berada pada angka 108,08%. Sedangkan pada tahun 2016 dan tahun 2018 rasio efektivitas PBB-P2 mengalami penurunan namun masih termasuk dalam kriteria sangat efektif dikarenakan melebihi target yang telah ditetapkan.

Tingkat kontribusi PBB-P2 bagi PAD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2016-2020 secara rata-rata termasuk dalam kriteria kurang berkontribusi, dengan prosentase rata-rata kontribusinya sebesar 12,86%. Kontribusi PBB-P2 bagi PAD selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 masih kurang berkontribusi dikarenakan masih kurang optimalnya capaian PBB-P2 serta pendapatan asli daerah kinerjanya masih fluktuatif. Tahun 2016, tahun 2018, dan tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017, sedangkan pada tahun 2020 mengalami penurunan dikarenakan adanya Covid-19.

Dapat dilihat bahwa penerimaan yang dihasilkan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kurang berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidorajo meskipun sangat efektif. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo seharusnya dapat menyadarkan masyarakatnya agar patuh dalam membayar kewajibannya.

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Agussalim, A., & Faisal, M. (2022). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu. Jurnal Ilmu Manajemen Universitas Tadulako (JIMUT), 8(2), 162�171. https://doi.org/10.22487/jimut.v8i2.279. Google Scholar

 

Balada, R. A. F. (2019). Analisis Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Persepsi Masyarakat di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 11(3), 271�287. https://doi.org/10.52166/madani.v11i3.1906. Google Scholar

 

Christi, K. N., Runtu, T., & Walandouw, S. K. (2017). Analisis Tingkat Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebelum dan Sesudah Dialihkan Menjadi Pajak Daerah (Studi Kasus di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara). Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 625�635. https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17998.2017. Google Scholar

 

Fadhlia, W. (2017). Analisis efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah di kabupaten Aceh Besar. Syiah Kuala University. Google Scholar

 

Fadillah, M., Sugiharti, D. K., & Singadimedja, H. N. (2022). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Agung yang Menyatakan Kontrak Karya sebagai Lex Specialis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Keuangan Daerah. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 525�537. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19505. Google Scholar

 

Fujianti, D., & Sachintania, A. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab. Bandung. Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis), 5(2), 561�572. https://doi.org/10.37339/e-bis.v5i2.747. Google Scholar

 

Hardani, H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu. Google Scholar

 

Harjo, D., & Darmawan, D. A. (2022). Efektivitas Penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan P2 dalam Rangka Meningkat Realisasi Penerimaan di Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019-2021. Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi & Manajemen), 2(3), 238�251. Google Scholar

 

Hartono, A., Ul�hasanah, A., & Hidayah, N. (2021). Analisis Efektivitas, Trend, dan Kontribusi Pajak Serta Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2020. JAPP: Jurnal Akuntansi, Perpajakan, Dan Portofolio, 1(2), 132�152. https://doi.org/10.2426/10.24269. Google Scholar

 

Huda, M. N., & Wicaksono, G. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta. Educoretax, 1(4), 284�290. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i4.108. Google Scholar

 

Khayati, S. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 1�10. https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.6. Google Scholar

 

Nusa, Y. (2019). Efektivitas Pemutakhiran Data Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Mimika-Papua. JURNAL KRITIS (Kebijakan, Riset, Dan Inovasi), 3(2), 59�98. Google Scholar

 

Porawouw, R. (2016). Peran Tokoh Masyarakat dalam Meningkatkan Partisipasi Pembangunan (Studi di Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu Kota Bitung). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 1154. Google Scholar

 

Prathiwi, I. A. M. A., Herawati, N. T., AK, S. E., & Sulindawati, N. L. G. E. (2015). Analisis Strategi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Efektivitas Penerimaannya Di Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2013-2014. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 3(1). https://doi.org/10.23887/jimat.v3i1.4679. Google Scholar

 

Semma, M. (2008). Negara dan korupsi: pemikiran Mochtar Lubis atas negara, manusia Indonesia, dan perilaku politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Google Scholar

 

Utiarahman, N. R. (2016). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(2), 267�277. Google Scholar

 

Wicaksono, G., & Asmandani, V. (2021). Peranan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Melalui Efektivitas Dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Situbondo. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(2), 112�118. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i2.116. Google Scholar

 

 

 

 

 

Copyright holder:

Mufida Dian Pertiwi, Fajar Syaiful Akbar (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: