Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
EFEKTIVITAS
DAN KONTRIBUSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
Mufida
Dian Pertiwi, Fajar Syaiful Akbar
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, UPN �Veteran� Jawa Timur, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstrak
Bagi warga
negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengatur tentang kewajiban warga negara, salah satunya kewajiban membayar
pajak. Tanpa kewajiban membayar pajak, sulit bagi negara
untuk memperkaya rakyat. Itulah sebabnya status
perpajakan wajib dan sangat penting bagi setiap warga negara di negara mana
pun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui tingkat pertumbuhan pajak (PBB-P2), tingkat efektivitas (PBB-P2) dan
seberapa besar tingkat kontribusi (PBB-P2) terhadap pendapatan asli daerah
(PAD) di kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu� penelitian
deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil yang diperoleh adalah tingkat
efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2020 dengan persentase
rata-rata sangat efektif sebesar 105,08%. Dapat
dipahami bahwa tingkat efektivitas PBB-P2 tahun 2017, 2019 dan 2020 mengalami
peningkatan rata-rata sebesar 108,08% dari tingkat efektivitas. Sedangkan pada tahun 2016 dan 2018, efisiensi PBB-P2 mengalami
penurunan, namun masih termasuk dalam standar sangat efektif, karena melebihi
target yang ditetapkan.
Kata
Kunci:
Efektivitas, Kontribusi, PBB-P2.
Abstract
For Indonesian
citizens, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia regulates the
obligations of citizens, one of which is the obligation to pay taxes. Without
the obligation to pay taxes, it is difficult for the state to enrich the
people. That is why taxation status is mandatory and very important for every
citizen of any country. The purpose of this study was to determine the level of
tax growth (PBB-P2), the level of effectiveness (PBB-P2) and how much the level
of contribution (PBB-P2) to local revenue (PAD) in Sidoarjo district. The
method used in this research is descriptive research with a quantitative
approach. The results obtained are the effectiveness level of PBB-P2 in
Sidoarjo Regency in 2016-2020 with a very effective average percentage of
105.08%. It is understood that the effectiveness level of PBB-P2 in 2017, 2019
and 2020 has increased by an average of 108.08% from the level of
effectiveness. Whereas in 2016 and 2018, PBB-P2 efficiency
has decreased, but it is still included in the very effective standard, because
it exceeds the set target.
Keywords: Effectiveness,
Contribution, PBB-P2.
Pendahuluan
Bagi
warga negara Indonesia, kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya yaitu
kewajiban membayar pajak dan retribusi (Fadillah
et al., 2022).
Di Indonesia kewajiban sebagai warga negara yang telah memenuhi syarat
subjektif dan objektif adalah membayar pajak dan retribusi yang diatur dalam
Pasal 23 A Tahun 1945 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
berbunyi �Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang�. Kewajiban bagi warga negara dalam membayar pajak
tersebut tidak dapat diabaikan bagi setiap warga negara (Agussalim
& Faisal, 2022).
Tanpa adanya kewajiban
dalam membayar pajak, akan sulit bagi suatu negara dalam mensejahterakan
rakyatnya (Khayati,
2021).
Hal inilah mengapa kedudukan pajak hukumnya wajib dan
sangatlah penting bagi setiap warga negara di negara manapun itu. Upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam menyadarkan warga
negaranya agar mau membayar pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Akan tetapi belum semua warga negara menyadari akan pentingnya
pajak bagi kemajuan bangsanya (Semma,
2008).
Melalui Direktorat Jenderal Pajak, sejumlah kebijakan nasional telah banyak
direalisasikan untuk mengajak semua warganya memenuhi kewajiban perpajakan.
Upaya tersebut perlu dilakukan dalam berbagai kesempatan untuk memberi
kesadaran diri agar berpartisipasi dalam membayar pajak (Nusa,
2019).
Penerimaan Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa jenis pajak
lainnya sebagai pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan suatu bentuk tindak
lanjut kebijakan otonomi dan desentralisasi fiskal dengan tujuan untuk
merealisasikan pelaksanaan otonomi daerah secara optimal guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah (Prathiwi
et al., 2015).
Oleh karena itu pengelolaan pemerintah daerah bergantung pada
peranan pendapatan asli daerah yang pajaknya bersifat progresif.�
Dengan
demikian, pelaksanaan yang telah dilakukan dengan baik dalam pemungutan pajak
daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan apakah telah
dikelola dengan cukup baik oleh otoritas daerah.
Hal tersebut sekaligus merepresentasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah akan berpengaruh bagi bidang-bidang yang terkait dalam
keberlangsungan kehidupan warga negaranya, salah satunya dalam bidang
perekonomian dan keuangan daerah yaitu dengan meningkatkan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah tersebut. (Huda
& Wicaksono, 2021)
menyatakan dalam menganalisis penerimaan pajak daerah,
harus dipertimbangkan aspek efektivitasnya dengan membandingkan antara target
dengan realisasinya. Sehingga jika diketahui efektivitasnya,
maka otoritas daerah dapat menentukan kebijakan terkait penetapan target pajak
daerah, khususnya pada PBB-P2. Perlu juga diketahui tingkat kontribusi
PBB-P2 bagi Pendapatan Asli Daerah, dikarenakan pajak daerah adalah salah satu
penyumbang besar kecilnya penerimaan PAD, oleh karena itu perlu diketahui
apakah penerimaan PBB-P2 sudah berkontribusi secara maksimal atau masih
minimal. Jika kontribusi dirasa masih kurang, maka dapat ditingkatkan lagi
penerimaannya agar memperoleh kontribusi yang optimal, pada provinsi Jawa Timur
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo mengalami permasalah
realisasi yang masih bersifat fluktuatif. Hal ini dapat dilihat pada tabel
berikut:
dalam
rupiah
Gambar
1.
Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Sidoarjo selama Lima Tahun dari Tahun
2016 sampai dengan Tahun 2020
Sumber: RPJMD Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2021-2026 (Data diolah)
Fenomena yang terjadi
dilihat dari Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2016
sebesar Rp1.335.283.958.792 lebih kecil dibandingkan dengan Transfer Pemerintah
Pusat-Dana Perimbangannya, yaitu sebesar Rp1.690.087.946.119, maka tahun 2016
Kabupaten Sidoarjo masih bergantung pada pemerintah pusat. Pada tahun 2017-2018
tingkat kemandiriannya masih terbilang kurang jika dibandingkan dengan transfer
pemerintah pusat. Tahun 2019 Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1.689.953.213.261 sedangkan pendapatan transfernya
sebesar Rp1.779.140.856.326, berarti di tahun 2019, Kabupaten Sidoarjo juga
masih bergantung oleh pemerintah pusat. Sedangkan di tahun 2020 terjadi
kenaikan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sidoarjo yaitu sebesar
Rp1.809.832.433.911,15 dengan pendapatan transfernya
sebesar Rp1.711.271.242.511.
Dari
gambar 1. dapat dilihat
bahwa pendapatan Kabupaten Sidoarjo yang menjadi komponen terbesar penyumbang
pendapatan asli daerah adalah pos pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah. Setiap daerah tentunya ingin daerahnya terus
bertumbuh jadi lebih baik dari waktu ke waktu. Untuk
mencapai tujuan tersebut maka diperlukannya sumber penerimaan daerah yang
potensial. Salah satu sumber penerimaan potensial
untuk melaksanakan pembangunan di daerah seperti kasus diatas adalah sektor
pajak daerah. Peningkatan penerimaan pajak daerah
dapat dilakukan dengan memperluas basis pajak atau menambah jenis pajak
potensial yang sebelumnya telah ditetapkan melalui undang-undang. Pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah sangat potensial untuk
meningkatkan pemasukan daerah lebih dari sebelumnya. Pemasukan yang akan diperoleh dari pajak yang berhubungan dengan tanah dan
bangunan sangat potensial guna menambah pendapatan asli daerah. Selain itu,
penerimaan di bidang pajak properti di banyak negara sudah menjadi wewenang
dari pemerintah lokal atau daerah (Nusa,
2019).
Fenomena yang terjadi
di Kabupaten Sidoarjo bahwasannya selama ini capaian penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maksimal hanya 75 persen, sisanya sebesar 25
persen selalu menjadi pitang menunggak. Piutang PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo
nyaris setengah triliun dengan total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar 257
miliar rupiah. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua
ini masih 34,35 persen atau 88 miliar rupiah. Total
piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar
410 miliar rupiah. Tunggakan itu terjadi mulai tahun 2012
hingga sekarang. Besarnya piutang penerimaan PBB-P2 menunjukkan masih
kurang optimalnya capaian penerimaan pajak PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo menjadi
permasalahan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Harjo
& Darmawan, 2022).
Menurut (Balada,
2019)
menyatakan dalam pengelolaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu diketahui tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaan PBB
terhadap pendapatan asli daerah. Ditekankan pula bahwa tingkat efisiensi yang
berarti efektif, akan tetapi tingkat yang efektif
belum tentu efisien. Sedangkan kontribusi merupakan keikutsertaan dalam
bertindak aktif dengan mengoptimalkan kemampuan sesuai kapasitas masing-masing
guna memberi manfaat kepada warga sekitar (Porawouw,
2016).
Oleh karena itu kegiatan pengelolaan PBB-P2 perlu diketahui
tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaannya terhadap Pendapatan Asli
Daerah. Tingkat efektivitas PBB-P2 digunakan untuk mengukur kinerja
pengelolaan dan penerimaan PBB-P2 dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Utiarahman,
2016).
Dengan adanya UU peralihan pengelolaan Pajak Daerah yang
salah satu tujuannya untuk meningkatkan PAD diharapkan pemerintah daerah bisa
lebih mandiri lagi. Dilihat dari data penerimaaan PAD
saat ini masih bersifat fluktuatif namun penerimaan PBB-P2 terus mengalami
peningkatan. Jika PBB-P2 dijadikan pendorong
peningkatan PAD, maka kita perlu mengetahui seberapa besar kontribusi yang
diberikan kepada PAD kabupaten, yaitu Kabupaten Sidoarjo.�
Permasalahan pada
penelitian ini, sama dengan penelitian yang dilakukan oleh (Wicaksono
& Asmandani, 2021)
yang meneliti dengan judul Peranan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Melalui Efektivitas dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tingkat efektivitas dikategorikan dalam kriteria tidak efektif, walaupun pada
tahun 2019 dikategorikan efektif karena realisasi penerimaan sesuai dengan
target penerimaan yang telah ditentukan. Tingkat
kontribusi PBB-P2 terhadap PAD masih dikategorikan dalam kriteria sangat
kurang, meskipun pada tahun 2019 ada peningkatan, namun tidak signifikan
kontribusinya terhadap PAD.
Hasil penelitian (Christi
et al., 2017)
juga menunjukkan bahwa tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB P2) Kota Palu dari tahun 2014 - 2019 mengalami fluktuasi
setiap tahunnya, sehingga kurang optimalnya pemungutan PBB P2. Tingkat
kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu masih dalam kategori sangat kurang
berkontribusi terhadap PAD, dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam
melakukan pembayaran pajak dan data yang tidak menunjukkan data yang sebenarnya
jumlah objek pajak yang ada di Kota Palu.
Hasil penelitian (Fadhlia,
2017)
yang mengangkat fenomena, kontribusi PBB-P2 Kabupaten Aceh saat ini masih
relatif kecil bahkan tahun 2016 kontribusi yang diberikan hanya 1,96%. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan efektivitas penerimaan PBB-P2 mengalami
peningkatan setiap tahunnya, namun pemerintah belum bisa dikatakan berhasil
dalam pengelolaan PBB-P2 karena peningkatan penerimaan PBB-P2 tidak diikuti
dengan peningkatan targetnya sehingga target yang ditetapkan setiap tahunnya
masih sama. Kabupaten Aceh masih kurang dalam mengoptimalkan sumber-sumber
penerimaan PBB-P2 yang menyebabkan kontribusi terhadap PAD masih sangat kurang,
dimana rata-rata persentasenya hanya 2,08%.
Tetapi berbeda dari
penelitian (Hartono
et al., 2021)
yang menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pajak daerah dan retribusi daerah
secara rata-rata sangat efektif, dengan trend pajak daerah dan retribusi daerah
yang mengalami kenaikan, dan tingkat kontribusi pajak daerah dan retribusi
daerah bagi PAD secara rata-rata termasuk dalam kriteria sedang. Maka dari itu pemerintah diharapkan terus berkomitmen dalam
mencapai target-target yang telah ditetapkan dan dapat melakukan pengelolaan
pajak daerah dan pengelolaan fasilitas serta SDM dengan baik.
Hasil penelitian (Fujianti
& Sachintania, 2021)
yang menunjukkan hasil bahwa pemerintah Kabupaten Bandung telah mampu
merealisasikan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang berjalan dengan efektif, dan
tingkat kontribusi yang selalu mengalami peningkatan dikarenakan realisasi PAD
dan PBB telah mencapai target.� Meskipun penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bandung telah mencapai
tujuan, peningkatan dalam pembayaran pajak harus terus ditingkatkan agar
pemerintah daerah dapat terus memenuhi segala kebutuhan daerah tanpa bantuan
dari pemerintah pusat.
Metode Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif
dengan pendekatan kuantitatif. Berdasarkan (Hardani
et al., 2020)
menyatakan penelitian deskriptif ialah penelitian yang memberikan gejala, fakta
serta peristiwa secara sistematis dan akurat yang berkaitan dengan ciri-ciri
populasi atau wilayah tertentu. Dalam penelitian deskriptif tidak memerlukan
penemuan atau penjelasan hubungan timbal balik atau pengujian hipotesis (Fujianti
& Sachintania, 2021).
Penelitian ini menghitung tingkat efektivitas dan kontribusi PBB-P2 terhadap
Pendapatan Asli Daerah, kemudian dari hasil persentase tersebut, penulis
menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis tentang keadaan yang
sebenarnya, dan ditarik kesimpulan untuk memperoleh suatu penyelesaian atas
permasalahan yang diteliti.
Penelitian
ini dilakukan oleh penulis dengan mengambil lokasi penelitian di Badan
Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Untuk pembanding, peneliti mengambil data dokumentasi
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sidoarjo.
Peneliti mengkaji dan mengamati secara mendalam mengenai
efektivitas dan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Sidoarjo untuk periode tahun 2016-2020.
Penelitian
ini menggunakan jenis data sekunder yang berasal dari lembaga yang telah
dipublikasikan. Peneliti memilih data
sekunder karena waktu yang dibutuhkan dalam penelitian untuk mengelompokkan dan
mengolah data relatif lebih sedikit dibandingkan dengan menggunakan data
primer. Pengumpulan data dilakukan melalui library review atau media
pustaka. Data diperoleh dengan mengumpulkan, mencari atau
mendokumentasikan data dari literatur yang relevan dengan masalah yang
diteliti, baik dari buku, artikel, laporan hasil penelitian, jurnal ilmiah,
internet dan literatur sejenisnya.
Metode
analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan
rasio efektivitas, dan rasio kontribusi. Efektivitas
digunakan untuk mengetahui keberhasilan realisasi penerimaan dari target yang
telah ditetapkan. Kontribusi digunakan untuk mengetahui
seberapa besar kontribusi pajak daerah bagi PAD.
Hasil dan Pembahasan
A. Deskripsi
Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada pemerintah Kabupaten Sidoarjo
periode tahun 2016-2020.
1.
Deskripsi
Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Pembangunan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
merupakan seluruh penerimaan uang dari Rekening Kas Umum Daerah dan penerimaan
lainnya yang tidak dibayarkan kembali oleh Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hak daerah dalam satu tahun
anggaran dan diperhitungkan untuk menambah ekuitas.
Pendapatan asli daerah dapat dikategorikan dalam tiga komponen
pendapatan, antara lain: a) Pendapatan Asli Daerah; b) Pendapatan Transfer; dan
c) Lain-lain Pendapatan yang Sah. Berikut ini merupakan
realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020.
Dalam Rupiah
Gambar 2. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020
Sumber: RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 (Data diolah)
2.
Deskripsi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di
Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu jenis pajak daerah yang menjadi penyumbang
bagi pendapatan asli daerah di Kabupaten Sidoarjo. Penerimaan
PBB-P2 secara menyeluruh memberikan kontribusi yang berarti bagi pendapatan
Kabupaten Sidoarjo. Perkembangan target dan realisasi penerimaan PBB-P2
dari tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Gambar 3. berikut
ini.
Dalam Rupiah
Gambar
3. Data Target dan Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016-2020
Sumber:� Badan
Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 (Data diolah)
B. Pembahasan
1.
Efektivitas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo Periode Tahun 2016-2020
Tingkat efektivitas PBB-P2 dapat diketahui dengan membandingkan antara
realisasi PBB-P2 dengan target pajak daerah. Efektivitas PBB-P2 Kabupaten
Sidoarjo pada Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Tabel 4.3 berikut ini:
Dalam Rupiah
Gambar
4.
Efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020
Sumber:� Badan Pelayanan Pajak
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 (Data diolah)
Berdasarkan gambar 4. dapat dilihat bahwa secara keseluruhan rata-rata
tingkat efektivitas PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2016-2020
menunjukkan hasil yang sangat efektif menurut kategori yang telah ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900-372, Tahun 1996 dengan
rata-rata tingkat efektivitas PBB-P2 sebesar 105,08%. Dapat diketahui tingkat
efektivitas PBB-P2 pada tahun 2017, tahun 2019, dan tahun 2020 rata-rata
tingkat efektivitasnya mengalami kenaikan hingga berada pada angka 108,08%.
Sedangkan pada tahun 2016 dan tahun 2018 merupakan tahun dimana rasio
efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengalami penurunan
tetapi masih termasuk dalam kriteria sangat efektif dikarenakan melebihi target
yang telah ditetapkan.
Tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sidoarjo tahun 2017, tahun 2019, dan tahun
2020 mengalami kenaikan. Dari prosentase tingkat efektivitas yang diperoleh menghasilkan
nilai rata-rata yang tinggi ini menunjukkan bahwa kebijakan dalam bidang pajak
sudah berada pada jalur yang positif dan pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah
mampu mengelola penerimaan PBB-P2 dengan baik.
2.
Kontribusi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo Periode Tahun 2016-2020
Tingkat kontribusi PBB-P2 bagi PAD dapat diketahui
dengan membandingkan antara realisasi PBB-P2 dengan realisasi PAD. Kontribusi PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Dalam Rupiah
Gambar
5.
Kontribusi PBB-P2 bagi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2020
Sumber:� Badan Pelayanan Pajak
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 (Data diolah)
Secara keseluruhan rata-rata tingkat kontribusi PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo
pada tahun 2016-2020 berada dalam kategori kurang berkontribusi dengan
rata-rata kontribusinya sebesar 12,86%. Berdasarkan gambar 5. dapat diketahui bahwa kontribusi
PBB-P2 bagi PAD selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 masih kurang
berkontribusi dikarenakan masih kurang optimalnya capaian Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta pendapatan asli daerah kinerjanya masih
fluktuatif. Pada tahun 2016, tahun 2018, dan tahun 2019 mengalami peningkatan
hingga berada pada angka 14,05% dari kinerja tahun 2017 sebesar 11,96%.
Sedangkan pada tahun 2020 mengalami penurunan yaitu sebesar 12,86% dikarenakan
adanya Covid-19 yang melanda di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten
Sidoarjo dan berakibat pada perekonomian. Untuk itu
kedepannya diperlukan kebijakan keuangan yang dapat mendorong Pendapatan Asli
Daerah (PAD) agar lebih stabil dan memiliki kecenderungan meningkat. Diharapkan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menyadarkan
masyarakatnya agar segera melunasi pajak terutama untuk PBB-P2.
Kesimpulan
Kesimpulan yang daapt
diambil dari penelitian ini yaitu tingkat efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo
pada Tahun 2016-2020 rata-rata sangat efektif, dengan prosentase sebesar
105,08%. apat diketahui tingkat efektivitas PBB-P2 pada tahun 2017, tahun 2019,
dan tahun 2020 rata-rata tingkat efektivitasnya mengalami kenaikan hingga
berada pada angka 108,08%. Sedangkan pada tahun 2016 dan
tahun 2018 rasio efektivitas PBB-P2 mengalami penurunan namun masih termasuk
dalam kriteria sangat efektif dikarenakan melebihi target yang telah
ditetapkan.
Tingkat kontribusi
PBB-P2 bagi PAD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2016-2020 secara rata-rata
termasuk dalam kriteria kurang berkontribusi, dengan prosentase rata-rata
kontribusinya sebesar 12,86%. Kontribusi
PBB-P2 bagi PAD selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 masih kurang
berkontribusi dikarenakan masih kurang optimalnya capaian PBB-P2 serta
pendapatan asli daerah kinerjanya masih fluktuatif. Tahun 2016, tahun
2018, dan tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017, sedangkan
pada tahun 2020 mengalami penurunan dikarenakan adanya Covid-19.
Dapat
dilihat bahwa penerimaan yang dihasilkan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) kurang berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Sidorajo meskipun sangat efektif.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo seharusnya dapat menyadarkan
masyarakatnya agar patuh dalam membayar kewajibannya.
Agussalim, A., &
Faisal, M. (2022). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu. Jurnal
Ilmu Manajemen Universitas Tadulako (JIMUT), 8(2), 162�171.
https://doi.org/10.22487/jimut.v8i2.279. Google Scholar
Balada, R. A. F.
(2019). Analisis Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Persepsi Masyarakat di Kecamatan
Tilamuta Kabupaten Boalemo. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan,
11(3), 271�287. https://doi.org/10.52166/madani.v11i3.1906. Google Scholar
Christi, K. N., Runtu,
T., & Walandouw, S. K. (2017). Analisis Tingkat Efektivitas Penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebelum dan Sesudah
Dialihkan Menjadi Pajak Daerah (Studi Kasus di Desa Watutumou, Kecamatan
Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara). Going Concern : Jurnal Riset
Akuntansi, 12(2), 625�635.
https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17998.2017. Google Scholar
Fadhlia, W. (2017). Analisis
efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan
kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah di kabupaten Aceh Besar.
Syiah Kuala University. Google Scholar
Fadillah, M.,
Sugiharti, D. K., & Singadimedja, H. N. (2022). Implikasi Hukum Putusan
Mahkamah Agung yang Menyatakan Kontrak Karya sebagai Lex Specialis dari
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
terhadap Keuangan Daerah. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1),
525�537. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19505. Google Scholar
Fujianti, D., &
Sachintania, A. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab.
Bandung. Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis), 5(2), 561�572.
https://doi.org/10.37339/e-bis.v5i2.747. Google Scholar
Hardani, H., Andriani,
H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., &
Istiqomah, R. R. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif.
Yogyakarta: Pustaka Ilmu. Google Scholar
Harjo, D., &
Darmawan, D. A. (2022). Efektivitas Penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
P2 dalam Rangka Meningkat Realisasi Penerimaan di Badan Pendapatan Daerah Kota
Bekasi Tahun 2019-2021. Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi & Manajemen),
2(3), 238�251. Google Scholar
Hartono, A.,
Ul�hasanah, A., & Hidayah, N. (2021). Analisis Efektivitas, Trend, dan
Kontribusi Pajak Serta Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Di Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2020. JAPP: Jurnal Akuntansi, Perpajakan,
Dan Portofolio, 1(2), 132�152. https://doi.org/10.2426/10.24269. Google Scholar
Huda, M. N., &
Wicaksono, G. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota
Yogyakarta. Educoretax, 1(4), 284�290.
https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i4.108. Google Scholar
Khayati, S. (2021).
Tinjauan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan
Bangunan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 1�10.
https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.6. Google Scholar
Nusa, Y. (2019).
Efektivitas Pemutakhiran Data Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Mimika-Papua. JURNAL
KRITIS (Kebijakan, Riset, Dan Inovasi), 3(2), 59�98. Google Scholar
Porawouw, R. (2016).
Peran Tokoh Masyarakat dalam Meningkatkan Partisipasi Pembangunan (Studi di
Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu Kota Bitung). Politico: Jurnal Ilmu
Politik, 3(1), 1154. Google Scholar
Prathiwi, I. A. M. A.,
Herawati, N. T., AK, S. E., & Sulindawati, N. L. G. E. (2015). Analisis
Strategi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)
serta Efektivitas Penerimaannya Di Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2013-2014. JIMAT
(Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 3(1).
https://doi.org/10.23887/jimat.v3i1.4679. Google Scholar
Semma, M. (2008). Negara
dan korupsi: pemikiran Mochtar Lubis atas negara, manusia Indonesia, dan
perilaku politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Google Scholar
Utiarahman, N. R.
(2016). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Tomohon. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(2), 267�277. Google Scholar
Wicaksono, G., &
Asmandani, V. (2021). Peranan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Melalui Efektivitas Dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Situbondo. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(2),
112�118. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i2.116. Google Scholar
Copyright holder: Mufida Dian Pertiwi, Fajar Syaiful Akbar (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |