Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 2, Februari 2024
PENGARUH CAPITAL INTENSITY, LEVERAGE DAN
KOMPENSASI RUGI FISKAL TERHADAP TAX AVOIDANCE
Amanda
Raihan Luida, Ardan Gani Asalam, Djusnimar Zultilisna
Universitas
Telkom, Bandung, Indonesia
Email:
[email protected],
[email protected],
[email protected]
Abstrak
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar
negara. Penerimaan pajak yang didapat digunakan untuk kepentingan negara, baik
kepentingan rutin maupun kepentingan untuk pembangunan nasional yang sesuai
dengan Undang-undang. Namun berbeda dengan perusahaan yang justru pajak dijadikan
sebagai beban yang akan mengurangi pendapatan bersih pada perusahaan atau
disebut juga dengan tax avoidance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaruh capital intensity, leverage, dan kompensasi rugi fiskal terhadap tax
avoidance pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2021 secara simultan dan
parsial. Populasi dalam penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur sub sektor
makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun
2015-2018. Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel yaitu purposive
sampling. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah dari 13 perusahaan
selama 6 tahun, sehingga totalnya sebesar 78 sampel. Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan
menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian dengan metode regresi data panel
didapatkan hasil variabel capital intensity, leverage, dan kompensasi rugi
fiskal berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Secara parsial,
variabel leverage berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Sedangkan
variabel capital intensity dan kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh
terhadap tax avoidance. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan
seputar tax avoidance dan diharapkan menjadi pertimbangan bagi perusahaan dalam
melakukan tindakan tax avoidance.
Kata
Kunci: Capital Intensity, Kompensasi Rugi Fiskal, Leverage,
Tax Avoidance
Abstract
Taxes are the country's biggest source of
income. The tax revenues obtained are used for the benefit of the state, both
for routine purposes and for the interests of national development in
accordance with the law. However, it is different from companies where taxes
are actually used as a burden which will reduce net income for the company or
also known as tax avoidance. This study aims to determine the effect of capital
intensity, leverage, and fiscal loss compensation on tax avoidance in food and
beverage sub-sector manufacturing companies listed on the Indonesia Stock
Exchange (IDX) in 2016-2021 simultaneously and partially. The population in
this study are food and beverage sub-sector manufacturing companies listed on
the Indonesia Stock Exchange (IDX) in 2015-2018. The technique used in sampling
is purposive sampling. The samples taken in this study were from 13 companies
for 6 years, bringing a total of 78 samples. The data analysis method used in
this study is panel data regression analysis using Eviews 12. The results of
the study using the panel data regression method show that the variable capital
intensity, leverage, and fiscal loss compensation have a simultaneous effect on
tax avoidance. Partially, the leverage variable has a positive effect on tax
avoidance. Meanwhile, the capital intensity variable and fiscal loss
compensation have no effect on tax avoidance. The results of this study are
expected to increase knowledge about tax avoidance and are expected to be a
consideration for companies in taking tax avoidance actions.
Keywords:
Capital Intensity, Fiscal Loss Compensation, Leverage, Tax Avoidance
Pendahuluan
Bursa
Efek Indonesia (BEI) merupakan suatu organisasi yang menghubungkan secara
langsung atau tidak langsung antara penjual dengan pembeli efek perusahaan yang
telah terdaftar didalam bursa itu. Dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat
beberapa macam perusahaan, salah satunya yaitu perusahaan manufaktur.
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan dibidang industri yang mengolah
bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Perusahaan manufaktur
identik dengan pabrik, yang mana pabrik mengaplikasikan banyak mesin,
peralatan, teknik rekayasa, serta tenaga kerja. Dalam perusahaan manufaktur
terdapat beberapa sektor, diantaranya sektor industri dasar dan kimia, sektor
aneka industri, dan sektor industri barang dan konsumsi
Salah
satu sub sektor yang masuk ke dalam sektor industri barang dan konsumsi adalah
sub sektor makanan dan minuman. Sub sektor makanan dan minuman memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang
cukup besar karena didorong oleh sumber daya alam Indonesia seperti air,
tumbuhan, dan hewan. Selain itu permintaan produk dari dalam
negeri yang cukup tinggi untuk produk sub
sektor makanan dan minuman dapat menjadikan perekonomian di Indonesia terus berkembang. Sub sektor makanan
dan minuman memiliki pertumbuhan PDB yang fluktuatif setiap tahunnya yang
menggambarkan bahwa sub sektor makanan dan minuman dapat berkembang secara
pesat walaupun mengalami penurunan. Perusahaan
industri
barang dan konsumsi sub sektor makanan dan minuman berjumlah 33 perusahaan yang
daftar nama perusahaannya dapat dilihat pada lampiran 1. Pada tahun 2019 sektor
manufaktur dilebur menjadi tiga sektor baru yaitu sektor industri dan kimia,
sektor aneka industri, dan industri barang konsumsi. Objek penelitian yang
penulis pilih adalah sektor industri barang konsumsi yaitu subsektor makanan
dan minuman.
Produk
Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang
dihasilkan oleh seluruh unit usaha atau unit ekonomi dalam suatu negara
tertentu. Nilai PDB menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui
kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu
Gambar
1. Nilai Pertumbuhan PDB Industri Sub Sektor Makanan dan Minuman Tahun 2016-2021
Sumber:
Badan Pusat Statistik, (2020)
Gambar
diatas menunjukkan bahwa nilai pertumbuhan industri sub sektor makanan dan
minuman tahun 2016-2021 yang dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung
fluktuatif. Pertumbuhan PDB tahun 2016-2017 mengalami peningkatan sebesar 0,9%
Pada tahun 2017, pertumbuhan PDB industri makanan dan minuman sebesar 9,23%,
lalu di tahun 2020 pertumbuhannya menurun secara drastis sebesar 7,65% sehingga
angka pertumbuhannya menjadi 1,58%. Hal
ini dikarenakan adanya pengaruh Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 yang
menyebabkan pertumbuhan industri makanan minuman mengalami penurunan yang cukup
drastis. Namun pada tahun 2021 angka pertumbuhannya kembali meningkat menjadi
2,54% dikarenakan adanya pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Kontribusi
yang terjadi pada sub sektor makanan dan minuman terhadap nilai PDB memiliki
kinerja yang baik jika dilihat dari pertumbuhan PDB tahun 2016-2021 seperti
pada gambar 1.1. Perusahaan industri sub sektor makanan dan minuman terus
tumbuh dan berkembang meskipun pada tahun 2020 mengalami penurunan karena masa
pandemi Covid-19. Pertumbuhan industri sub sektor makanan dan minuman yang
mengalami kenaikan dan penurunan menunjukan bahwa kinerja perusahaan sub sektor
makanan dan minuman di Indonesia mengalami berkembang walaupun mengalami
penurunan karena adanya pandemi, tetapi tidak menutup kemungkinan sub sektor
makanan dan minuman akan meningkat dan mengalami pertumbuhan kembali karena
adanya pemulihan ekonomi yang terjadi setelah tahun 2020.
Produk
Domestik Bruto (PDB) dapat digunakan untuk sebagai kinerja perpajakan suatu
negara dengan cara menghitung rasio penerimaan pajaknya terhadap PDB. PDB sub sektor makanan dan
minuman mengalami peningkatan setiap tahunnya yang menandakan seharusnya dapat
mempengaruhi tax ratio yang ada. Tetapi dalam kenyataannya tax ratio yang
dimiliki oleh Indonesia cenderung fluktuatif. Berikut adalah data tax ratio
Indonesia pada tahun 2016-2021:
Gambar 2. Ratio
Indonesia 2016-2021
Sumber:
Kemenkeu, (2022)
Berdasarkan
data tersebut terlihat bahwa pada tahun 2016 tax ratio yang dimiliki Indonesia
adalah 10,37%. Pada tahun 2017 tax ratio yang dimiliki Indonesia adalah menurun
9.89%. Pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 0.35% yang menjadikan tax
ratio Indonesia menjadi 10.24%. Pada tahun 2019 tax ratio Indonesia mengalami
penurunan sebesar 0.47% menjadi 9.77%. Pada tahun 2020 tax ratio Indonesia
kembali mengalami penurunan 1.44% yang menjadikan tax ratio Indonesia menjadi
8.33%. Pada tahun terakhir yaitu 2021 tax ratio Indonesia menjadi meningkat
sebesar 0,78% menjadi 9,11%. Merujuk pada data tersebut dapat disimpulkan bahwa
PDB harus sebanding dengan penerimaan pajak yang diterima untuk menjadikan tax
ratio yang lebih baik. Maka dari itu sub sektor makanan dan minuman harus
memiliki PDB yang terus meningkat dan berkontribusi dalam penerimaan pajak
negara agar dapat meningkatkan tax ratio yang dimiliki Indonesia. Hal tersebut
terjadi karena jika nilai PDB naik seharusnya sebanding dengan kenaikan tax
ratio-nya juga.
Berdasarkan
informasi diatas, peneliti memilih perusahaan sub sektor makanan dan minuman
mengenai tax avoidance sebagai objek penelitian. Dalam penelitian ini juga
peneliti mengambil perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2021 karena laporan keuangan perusahaan
yang terdaftar di BEI sangat mudah untuk diakses oleh publik.
Menurut
Undang-undang No.16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
pajak merupakan “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pajak merupakan sumber
pendapatan terbesar negara, dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2016-2021 pada Gambar 3. sebagai berikut:
Gambar 3. Penerimaan
Negara Tahun 2016-2021
Sumber:
Kemenkeu (2021)
Gambar
3. menunjukkan bahwa diantara ketiga sumber pendapatan negara yang terdiri dari
penerimaan pajak, PNBP, dan penerimaan hibah yang dilihat dari APBN selama 5
tahun (2016-2020), pendapatan negara tertinggi adalah penerimaan pajak.
Penerimaan pajak selama 6 tahun cenderung fluktuatif, karena pada tahun 2017
penerimaan pajak negara mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya
sebesar Rp 66.456 Miliar. Pada tahun 2018 sudah meningkat kembali sebesar Rp
145.386 Miliar dan sampai tahun 2020 terus meningkat bahkan jumlah penerimaan
pajak tertinggi terjadi di tahun 2020 sebesar Rp 1.865.703 Miliar. Pada tahun
2021 kembali mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 1.444.541 Miliar.
Penerimaan pajak yang didapat digunakan untuk kepentingan negara, baik
kepentingan rutin maupun kepentingan untuk pembangunan nasional yang sesuai
dengan Undang-undang. Namun berbeda dengan perusahaan yang justru pajak
dijadikan sebagai beban yang akan mengurangi pendapatan bersih pada perusahaan.
Sistem
pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia sebanyak tiga jenis, salah satunya
yaitu self assessment system. Self assessment system merupakan
suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak
(perusahaan) untuk menghitung serta melaporkan besarnya pajak yang terutang.
Dengan menggunakan sistem tersebut akan menguntungkan bagi wajib pajak, karena
wajib pajak dapat mencari celah besarnya beban pajak yang akan dibayar
perusahaan dengan menurunkan jumlah pendapatan kena pajak perusahaan. Cara yang
dilakukan agent inilah yang menjadi salah satu strategi perusahaan dalam
mengurangi beban pajaknya atau yang disebut dengan tax avoidance.
Tax avoidance merupakan sebuah skema transaksi yang dibentuk untuk
meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan beberapa kelemahan (grey area)
dari ketentuan perpajakan suatu negara sehingga para ahli pajak dapat menyebut
legal karena tidak adanya melanggar peraturan perpajakan
Cash Effective Tax Rate (CETR) merupakan pembayaran pajak secara kas (cash
taxes paid) dibagi dengan laba sebelum pajak penghasilan. Menurut Dyreng et
al. (2010), Cash Effective Tax Rate (CETR) baik digunakan sebagai
alat ukur tax avoidance oleh perusahaan karena CETR merepresentasikan
biaya sesungguhnya yang valid atas penghasilan wajib pajak yang dilihat
berdasarkan jumlah pajak yang dibayarkan dan CETR tidak berpengaruh dengan
adanya penyisihan penilaian atau perlindungan pajak
Jensen
dan Meckling (1976) berpendapat bahwa teori agensi (agency theory)
didefinisikan sebagai sebuah kontrak yang dilakukan antara satu atau beberapa
orang pemberi kerja (principal) yang
mempekerjakan orang lain (agent)
untuk melakukan sejumlah kegiatan jasa serta memberikannya wewenang dalam
mengambil keputusan. Teori ini menimbulkan adanya perbedaan kepentingan yang
dilakukan antara principal dengan agent. Principal ingin dalam
pembagian laba yang besar menyesuaikan dengan kondisi perusahaannya. Namun berbeda
dengan agent, ia mengharapkan pembagian bonus yang besar dari principal.
Maka dari itu dengan perbedaan ini dapat memicu adanya ketidak cocokan antara
yang diinginkan dengan kondisinya.
Tax avoidance sering kali terjadi di beberapa perusahaan di Indonesia.
Salah satu fenomena yang terjadi pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia yaitu pada perusahaan PT Indofood sukses makmur yang melakukan penghindaran pajak. PT Indofood Sukses Makmur Tbk yang melakukan
penghindaran pajak senilai 1,3 miliar karena adanya pemekaran
usaha pada tahun 2015 (Safteria, 2021). PT
Indofood Sukses Makmur melakukan hal tersebut dengan cara mendirikan perusahaan
baru dan mengalihkan aktiva, pasiva dan operasional divisi noodle kepada PT
Indofood CBP Sukses Makmur. Berdasarkan hal
tersebut PT Indofood Sukses Makmur melakukan penghindaran pajak melalui pemekaran usaha. Selain itu PT Indofood Sukses Makmur
pada tahun 2014 memiliki tingkat penghindaran pajak 0,294, pada tahun 2015
mengalami kenaikan yaitu -0,293 dan pada tahun 2016 menurun menjadi -0,349. Berdasarkan hal
tersebut dapat disimpulkan bahwa PT Indofood pada tahun 2016 masih
terindikasikan melakukan tax avoidance karena memiliki tingkat tax
avoidance yang meningkat dari tahun 2015-2016 yang seharusnya terjadi
penurunan karena tahun sebelumnya sudah terungkap telah menghindari pajak.
Berdasarkan informasi tersebut negara mengalami kerugian
yang cukup besar dari praktik penghindaran pajak. Menurut Direktur Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yang dikutip oleh Santoso
(2020) diperkirakan kerugian yang diterima oleh negara setiap tahunnya adalah
Rp. 68,7 triliun per tahunnya. Berdasarkan hal tersebut tentunya penghindaran
pajak sangat merugikan negara dengan nominal yang cukup besar dalam setiap
tahunnya.
Berdasarkan
fenomena diatas, dapat dikatakan bahwa adanya kemungkinan perusahaan sub sektor
makanan dan minuman yang terdaftar di BEI melakukan tax avoidance.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tax avoidance yaitu capital
intensity, leverage, dan kompensasi rugi fiskal.
Faktor pertama yang dapat mempengaruhi tax avoidance adalah capital intensity. Capital intensity merupakan suatu rasio aktivitas investasi
perusahaan yang berhubungan dengan investasi dalam bentuk intensitas modal,
aset tetap maupun persediaan. Capital intensity digunakan untuk
mengetahui jumlah modal atau aset yang dibutuhkan serta menunjukkan efektif dan
efisiensi perusahaan dalam menggunakan modal atau asetnya untuk menghasilkan
suatu penjualan. Capital Intensity adalah rasio besaran
aset yang diinvestasikan pada aset tetap perusahaan
Menurut
Hasil
penelitian terdahulu sebelumnya yang
menyatakan pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance.
Penelitian yang dilakukan oleh
Faktor
kedua perusahaan melakukan tax avoidance yaitu dilihat dari leverage.
Leverage merupakan suatu rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur kemampuan
perusahaan memenuhi kewajiban jangka panjangnya dalam membiayai aset tetapnya.
Perusahaan
dengan tingkat hutang yang tinggi secara tidak langsung akan berpengaruh pada
pengurangan beban pajak karena beban bunga akan mengurangi beban pajak yang
harus dibayar oleh perusahaan. Jika suatu perusahaan menggunakan banyak utang
akan dapat membahayakan kelangsungan hidupnya sendiri karena akan sulit untuk
keluar dari hutang yang besar. Untuk menghitung rasio leverage
menggunakan Debt to Total Assets Ratio (DAR). Perhitungan DAR ini
digunakan untuk mengukur seberapa besar aset perusahaan yang dibiayai dengan
utang. Semakin tinggi nilai DAR yang didapat, maka semakin besar pula
perusahaan dapat menggunakan utang untuk memenuhi kebutuhan aset dan ini akan
menguntungkan buat perusahaannya.
Leverage
berpotensi
dapat mempengaruhi tax avoidance.
Rasio leverage adalah besaran hutang
yang dimiliki perusahaan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan demi kegiatan
operasional yang efektif.
Faktor
ketiga perusahaan melakukan tax avoidance yaitu dilihat dari kompensasi
rugi fiskal. Berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 2 tentang
pajak penghasilan, kompensasi rugi fiskal didefinisikan sebagai insentif pajak
berbentuk fasilitas keringanan pajak, yang mana kompensasi ini dapat dilakukan
jika perusahaan yang mengalami kerugian dalam satu periode akuntansi maka akan diberikan
keringanan dalam membayar pajaknya selama 5 tahun dan untuk mengurangi jumlah
kerugian yang dialami diambil dari laba perusahaan. Hubungan yang terjadi
antara kompensasi rugi fiskal dengan tax avoidance yaitu adanya kerugian
perusahaan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak di
periode berikutnya hingga 5 tahun.
Berikut
beberapa hasil penelitian sebelumnya yang menyatakan pengaruh kompensasi rugi
fiskal terhadap tax avoidance. Menurut peneliti Ritonga (2019) dan
peneliti Irmayani dan Yuli (2022) menyatakan bahwa kompensasi rugi fiskal
berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Berbeda dengan peneliti
Ervina dan Wulandari (2019) peneliti menyatakan bahwa kompensasi rugi fiskal
berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Selain itu, adapun
penelitian yang dilakukan oleh Humairoh dan Triyanto (2019) menyatakan bahwa
kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Penelitian
ini didasarkan pada keingintahuan dan kebaharuan yang ingin dicapai penulis.
Keingintahuan tersebut memunculkan kebaharuan penelitian yang berupa beberapa
variabel X yaitu ingin mengetahui pengaruh capital intensity, leverage,
dan kompensasi rugi fiskal terhadap tax avoidance. Selain itu tahun
penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu dari tahun 2016-2021 menjadi
kebaharuan penelitian. Selain itu adanya fenomena perusahaan sub sektor makanan
dan minuman yaitu PT Indofood Sukses Makmur Tbk
yang melakukan tax avoidance menjadikan penulis memilih sub sektor makanan dan
minuman menjadi objek penelitian ini.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana capital intensity, leverage, kompensasi
rugi fiskal, dan tax avoidance pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan
dan minuman yang terdaftar di BEI periode 2016-2021, untuk mengetahui apakah
terdapat pengaruh capital intensity, leverage, dan kompensasi rugi fiskal
secara simultan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur sub sektor
makanan dan minuman yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 dan untuk
mengetahui apakah terdapat pengaruh capital intensity secara parsial terhadap
tax avoidance pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang
terdaftar di BEI periode 2016-2021.
Metode Penelitian
Pada
penelitian ini, jenis penelitian yang akan dipilih dan digunakan peneliti
berdasarkan tujuannya yaitu jenis penelitian deskriptif verifikatif. Menurut
Arikunto (2019), penelitian deskriptif merupakan penelitian yang dilakukan
untuk mendeskripsikan suatu gambaran dari data-data penelitian secara spesifik.
Sejalan dengan pendapat Arikunto, menurut Sudaryana & Agusiady (2022),
penelitian deskriptif merupakan penelitian yang digunakan untuk menganalisis
data dengan cara mendeskripsikan data yang telah dikumpulkan secara rinci,
tanpa membuat kesimpulan secara umum. Dalam penelitian ini, metode deskriptif
digunakan untuk menjawab beberapa rumusan masalah. Menurut Mustafidah &
Suwarsito (2020), penelitian verifikatif adalah penelitian yang dilakukan dengan tujuan
untuk membuktikan kebenaran dari suatu hipotesis pada waktu dan tempat
tertentu. Dalam penelitian ini, metode verifikatif digunakan untuk mengetahui
hubungan antara dua variabel atau lebih. Pendekatan yang digunakan untuk
pengembangan teori pada penelitian ini ialah pendekatan deduktif. Pendekatan
deduktif merupakan suatu proses penarikan kesimpulan dari pernyataan yang
bersifat umum, kemudian nantinya akan dihubungkan ke keadaan khusus (Muhtar,
2019).
Metode
penelitian yang akan digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kuantitatif. Menurut Sugiyono (2019), metode penelitian kuantitatif
merupakan suatu metode yang berlandaskan pada filsafat positivism, yang
digunakan untuk melakukan penelitian pada populasi atau sampel tertentu, teknik
pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara acak, pengumpulan data
menggunakan instrumen penelitian, serta analisis data yang bersifat kuantitatif
bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
Unit
analisis penelitian didefinisikan sebagai sekumpulan data penelitian yang
dikumpulkan untuk tahapan penelitian selanjutnya. Unit analisis pada penelitian
ini termasuk ke dalam penelitian kelompok, karena objek yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan strategi penelitian,
peneliti akan menggunakan strategi penelitian studi kasus dalam penelitian ini.
Menurut Sugiyono (2019), strategi penelitian studi kasus ini dilakukan dengan
cara mengeksplorasi sebuah kasus yang terjadi selama periode waktu yang
ditentukan melalui pengumpulan data secara rinci dari berbagai sumber informasi
yang valid. Studi kasus dalam penelitian ini ialah mengenai tax avoidance yang
berfokus pada kelompok data perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2021.
Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengamatan
(observasi). Peneliti melakukan observasi pada dokumen berupa laporan keuangan
perusahaan dan studi kepustakaan. Desain sampling yang digunakan dalam
penelitian ini adalah purposive sampling. Purposive sampling merupakan sebuah
teknik penentuan sampel penelitian dengan cara menyeleksi secara khusus
berdasarkan kriteria tertentu (Sugiyono, 2020). Peneliti menganalisis
penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel. Menurut Panjawa &
Sugiharti (2021:157) analisis regresi data panel merupakan analisis yang
dilakukan berdasarkan data gabungan antara data silang (cross section) dan data
runtun waktu (time series), dimana arti dari cross section adalah data yang
dikumpulkan dalam satu waktu dan time series adalah data yang dikumpulkan
berdasarkan interval waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan metode analisis
yang digunakan dalam penelitian ini, maka untuk waktu penelitian peneliti
menggunakan cross section dan time series. Waktu penelitian dalam penelitian
ini sesuai dengan data panel yang terkumpul pada periode 2016-2021.
Dalam
penelitian ini, peneliti memiliki keterlibatan yang minimal. Peneliti tidak
ikut serta secara langsung terhadap objek penelitian yang akan diteliti,
sehingga peneliti tidak dapat mengintervensi data karena peneliti tidak
berinteraksi langsung dengan sumber data. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan yang
diperoleh di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang valid. Selain itu, peneliti tidak
dapat mengintervensi data karena dilihat dari sisi latar penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu non-contrived (kausal). Non-contrived
(kausal) diartikan sebagai studi yang dilakukan peneliti untuk mengetahui
adanya hubungan sebab akibat dari fenomena yang terjadi sebenarnya (tidak
direkayasa) antara variabel independen dengan variabel dependen (Nuryanto &
Pambuko, 2018). Latar penelitian non-contrived yang digunakan peneliti
bertujuan untuk mengetahui pengaruh capital intensity, leverage, dan kompensasi
rugi fiskal terhadap tax avoidance pada perusahaan sub sektor makanan dan minuman
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2021.
Hasil dan Pembahasan
Pengaruh Capital Intensity, Leverage,
dan Kompensasi Rugi Fiskal terhadap Tax Avoidance
Berdasarkan hasil uji
simultan (Uji F) pada tabel 4.16 diperoleh nilai probabilitas (F-Statistic)
< 0,05 yaitu sebesar 0,012267, yang berarti variabel independen capital
intensity, leverage, dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh secara simultan
terhadap variabel dependen tax avoidance pada perusahaan sub sektor
makanan dan minuman yang terdaftar di BEI periode 2016-2021. Nilai Adjusted
R-Square yang diperoleh dalam model penelitian ini yaitu sebesar 0,123171 atau
12,31%. Hal ini dapat disimpulkan bahwa seluruh variabel independen dalam
penelitian ini mampu menjelaskan keterkaitannya dengan variabel dependen tax
avoidance pada perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang diukur
menggunakan proksi CETR sebesar 12,31% sedangkan untuk sisanya sebesar 87,69% dijelaskan
dengan menggunakan variabel lainnya di luar penelitian ini.
Pengaruh
Capital Intensity terhadap Tax Avoidance
Capital Intensity adalah aktivitas investasi yang
dilakukan perusahaan yang dikaitkan dengan investasi dalam bentuk aset tetap.
Rasio intensitas modal dapat menunjukkan tingkat efisiensi perusahaan dalam
menggunakan aktivanya untuk menghasilkan penjualan. Hal tersebut juga dapat
dimanfaatkan celah oleh perusahaan sebagai penghindaran pajak yaitu dengan
memberikan depresiasi yang besar dari aktiva tetap sehingga beban pajak
berkurang.
Berdasarkan hasil
uji parsial (Uji t) pada tabel 4.16 diperoleh nilai probabilitas (t-Statistic)
> 0,05 yaitu sebesar 0,8897. Hal ini dapat disimpulkan bahwa H0
diterima dan H1 ditolak, yang berarti variabel capital intensity
secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Hal
ini tidak sejalan dengan kerangka pemikiran yang menyatakan bahwa capital
intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Namun hal ini didukung
oleh hasil penelitian
Gambar 4. Hasil uji
Pada gambar 4 dari 64 data terdapat
32 data yang cenderung melakukan tax avoidance yang terdiri dari 9 data sampel
atau 5 perusahaan yang nilai CIR di bawah rata-rata dan 23 data sampel atau 7
perusahaan yang nilai CIR di atas rata-rata. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh
perusahaan terindikasi melakukan tax avoidance atau besar kecilnya nilai capital
intensity tidak mempengaruhi perusahaan untuk tetap melakukan tax
avoidance walaupun tidak untuk seluruh periode.
Pengaruh
Leverage terhadap Tax Avoidance
Leverage merupakan rasio yang digunakan untuk
mengukur sejauh mana aset perusahaan dibiayai dengan utang. Dapat juga
dikatakan rasio leverage merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur
seberapa besar beban utang yang harus ditanggung perusahaan. Rasio leverage
yang tinggi berarti semakin besar suatu perusahaan dalam menggantungkan
pembiayaan asetnya melalui hutang. Bagi perusahaan, hutang menimbulkan beban tetap yaitu beban
bunga dimana beban tersebut menjadi pengurang penghasilan kena pajak
Berdasarkan hasil
uji parsial (Uji t) pada gambar 4 diperoleh nilai probabilitas (t-Statistic)
< 0,05 yaitu sebesar 0,0177. Hal
ini dapat disimpulkan bahwa H1 diterima, yang berarti variabel leverage
secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance.
Hasil berpengaruh positif tersebut didukung oleh hasil penelitian
Hal ini didukung pada tabel 4.8
terdapat 32 data yang memiliki nilai CETR nya di bawah tarif pajak (25% dan
22%) yang terdiri dari 16 data yang nilai leverage nya di bawah rata-rata dan
16 data yang nilai leverage nya di atas rata-rata. Dari 16 data yang memiliki
nilai leverage di atas rata-rata, terdapat 7 dari 11 perusahaan yang nilai CETR
nya jauh di bawah tarif pajak (lebih dari 5%) yang yaitu PT Wilmar
Cahaya Indonesia Tbk
(CEKA), PT Indofood
CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), PT Mayora
Indah Tbk
(MYOR), PT Sekar
Laut Tbk
(SKLT), PT Siantar
Top Tbk
(STTP), dan PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA).
Pengaruh
Kompensasi Rugi Fiskal terhadap Tax Avoidance
Kompensasi
rugi fiskal merupakan proses peralihan kerugian dari satu periode ke periode
lainnya yang menunjukan perusahaan yang sedang merugi tidak akan dibebani
pajak. Kompensasi rugi fiskal diduga dapat dimanfaatakan perusahaan untuk
melakukan suatu tindakan tax avoidance.
Berdasarkan hasil uji parsial (Uji
t) pada gambar 4 diperoleh nilai probabilitas (F-Statistic) < 0,05 yaitu
sebesar 0,1019. Hal ini dapat
disimpulkan bahwa H0 diterima, yang berarti variabel kompensasi rugi
fiskal secara parsial tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil
tidak berpengaruh tersebut didukung oleh hasil penelitian Humairoh dan Triyanti
(2019) yang berkesimpulan bahwa kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh
terhadap tax avoidance. Hasil tidak berpengaruh tersebut karena
perusahaan yang mendapatkan kompensasi selama mengalami rugi fiskal merupakan
salah satu tindakan pemerintah untuk mendukung perusahaan tersebut agar tetap
beroprasi dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Hal tersebut
merupakan hal yang wajar jika perusahaan tersebut mendapatkan keringanan dalam
membayar pajak, sehingga perusahaan tidak akan memanfaatkan fasilitas tersebut
untuk menghindari atau mengurangi beban pajak yang ditanggung karena akan
berakibat terhadap reputasi perusahaan.
Hal ini didukung jumlah data yang terdapat kompensasi rugi
fiskal sebanyak 26 data dan yang tidak terdapat kompensasi rugi fiskal sebanyak
38 data. Dari 26 data tersebut, hanya terdapat 4 perusahaan yang mendapatkan
kompensasi rugi fiskal secara berturut-turut dapat dilihat pada tabel 4.9 yaitu
PT Indofood
CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Siantar Top Tbk (STTP), PT Tunas
Baru Lampung Tbk
(TBLA), dan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ). Meskipun keempat perusahaan
tersebut menggunakan kompensasi rugi fiskal sebagai tujuan untuk melakukan tax
avoidance, tetapi mayoritas perusahaan tidak menggunakan kompensasi rugi
fiskal sebagai tujuan untuk melakukan tax avoidance.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hasil uji
simultan (uji F) menunjukkan bahwa variabel capital intensity, leverage, dan
kompensasi rugi fiskal berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance pada
perusahaan sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
tahun 2016-2021. Hasil uji parsial (uji t) menunjukkan bahwa variabel capital
intensity tidak berpengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor
makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2021.
Hasil
uji parsial (uji t) menunjukkan bahwa variabel leverage berpengaruh positif
terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor makanan dan minuman yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2021. Hasil uji parsial (uji t)
menunjukkan bahwa variabel kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh terhadap
tax avoidance pada perusahaan sektor makanan dan minuman.
Amirullah, & Hermawan, S. (2021). Metode Penelitian
Bisnis: Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif. Media Nusa Creative.
Andini,
R., Pranaditya, A., & Andika, A. D. (2021). Pengaruh GCG (Good Corporate
Governance) dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak dengan Ukuran
Perusahaan Sebagai Variabel Moderating. Media Sains Indonesia.
Anshori,
M., & Iswati, S. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Airlangga
University Press.
Apriliyani,
L., & Kartika, A. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Ukuran
Perusahaan dan Sales Growth Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Sektor
Manufaktur di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2019. Jurnal Manajemen, Vol.15
No.2, 180–191.
Artinasari,
N. (2019). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Likuiditas, Capital Intensity dan
Inventory Intensity Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi,
Vol.7 No.8.
Asri,
A. (2021). Buku Ajar Hukum Pajak & Peradilan Pajak. CV Jejak.
Badan
Pusat Statistik. (2020). Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha).
Daryanto,
A., & Hafizrianda, Y. (2018). Model-Model Kuantitatif untuk Perencanaan
Pembangunan Ekonomi Daerah: Konsep dan Aplikasi. PT Penerbit IPB Press.
Fatimah,
A. N., Nurlaela, S., & Siddi, P. (2021). Pengaruh Company Size,
Profitabilitas, Leverage, Capital Intensity dan Likuiditas Terhadap Tax
Avoidance Pada Perusahaan Makanan dan Minuman yang Terdaftar di BEI Tahun
2015-2019. Journal Ekombis Review, Vol.9 No.1, 109–120.
Febriyanto,
M. I., & Finatariani, E. (2021). Pengaruh Capital Intensity dan Sales
Growth Terhadap Tax Avoidance. Sakuntala, Vol.1 No.1, 684–700.
Ganiswari,
R. A. (2019). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan dan Capital
Intensity Terhadap Tax Avoidance.
Humairoh,
N. R., & Triyanto, D. N. (2019). Pengaruh Return on Assets (ROA),
Kompensasi Rugi Fiskal, dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance. Jurnal
Akuntansi, Audit, Dan Sistem Informasi Akuntansi, Vol.3 No.3, 335–348.
Irmayani,
& Yuli, S. L. (2022). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak
(Studi Kasus Perusahaan Property, Real Estate, dan Building Construction di Bursa
Efek Indonesia 2018-2020). Proceeding of National Conference on Accounting
& Finance, Vol.4, 243–255.
Ismanto,
H., & Pebruary, S. (2021). Aplikasi SPSS dan Eviews Dalam Analisis Data
Penelitian. Deepublish.
Jusman,
J., & Nosita, F. (2020). Pengaruh Corporate Governance, Capital Intensity
dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance pada Sektor Pertambangan. Jurnal
Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 697–704.
Mardiasmo.
(2019). Perpajakan (Edisi 2019). Penerbit Andi.
Muhtar.
(2019). Tesis dan Disertasi dalam Kebenaran Ilmiah. CV Pustaka Abadi.
Mustafidah,
H., & Suwarsito. (2020). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian. UM Purwokerto
Press.
Nuryanto,
& Pambuko, Z. B. (2018). Eviews Untuk Analisis Ekonometrika Dasar Aplikasi
dan Interpretasi. Unimma Press.
Pandoyo,
& Sofyan, Moh. (2018). Metode Penelitian Keuangan dan Bisnis . Penerbit In
Media.
Panjawa,
J. L., & Sugiharti, R. (2021). Pengantar Ekonometrika Dasar Teori dan
Aplikasi Praktis untuk Sosial-Ekonomi. Penerbit Pustaka Rumah C1nta.
Ratnasari,
D., & Nuswantara, D. A. (2020). Pengaruh Kepemilikan Institusional dan
Leverage Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Jurnal Akuntansi Unesa,
Vol.09 No.01.
Ritonga,
J. C. (2019). Pengaruh Kompensasi Rugi Fiskal, Pertumbuhan Penjualan, dan
Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur yang
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2014-2017.
Rusdiono.
(2021). Apa itu Tax Avoidance dan Bagaimana Skema yang Sering Terjadi. Rusdiono
Consulting.
Saputra,
Abd. , W., Suwandi, M., & Suhartono. (2020). Pengaruh Leverage dan Capital
Intensity Terhadap Tax Avoidance dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel
Moderasi. Islamic Accounting and Finance Review, Vol. 1 No.2, 29–47.
Saragih,
M. G., Saragih, L., Purba, W. P. J., & Panjaitan, P. D. (2021). Metode
Penelitian Kuantitatif: Dasar-Dasar Memulai Penelitian. Yayasan Kita Menulis.
Septiawan,
K., Ahmar, N., & Darminto, D. P. (2021). Agresivitas Pajak Perusahan Publik
di Indonesia & Refleksi Perilaku Oportunis Melalui Manajemn LabaAgresivitas
Pajak Perusahan Publik di Indonesia & Refleksi Perilaku Oportunis Melalui
Manajemn Laba. Penerbit NEM.
Setiadi.
(2022). Buku Praktikum Pajak. Penerbit Qiara Media.
Sudaryana,
B., & Agusiady, R. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif. Deepublish.
Sugiyono.
(2020). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Alfabeta.
Syarifudin,
A. (2021). Pengaruh Leverage Terhadap Profitabilitas dan Return Saham Dengan
Intervening Asset Growth. Penerbit KBM Indonesia.
Widagdo,
R. A., Kalbuana, N., & Yanti, D. R. (2020). Pengaruh Capital Intensity,
Ukuran Perusahaan, dan Leverage Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan yang
Terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jurnal Riset Akuntansi Politala, Vol.3
No.2, 46–59.
Copyright holder: Amanda Raihan Luida, Ardan Gani Asalam,
Djusnimar Zultilisna (2024) |
First publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |