Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

ANALISIS PERKEMBANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DI INDONESIA

 

Andi Agustiawan, Dwi Suhartini

Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pandemi COVID-19 menyebabkan meningkatnya digitalisasi ekonomi. Dimana hal tersebut mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan baru untuk menggali sumber penerimaan pajak baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mulai dari pengertian, kewajiban PPN sebelum dan sesudah aturan PPN PMSE diberlakukan, dan untuk mengetahui dampak dari penerapan aturan PPN PMSE. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan secara naratif. Data yang dibutuhkan adalah data primer berupa informasi dari narasumber. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada narasumber. Metode analisis data dengan menggunakan pengkodean dan trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan pemungutan PPN atas transaksi PMSE telah diatur dalam PMK 40/PMK.03/2010 tetapi aturan tersebut masih menciptakan grey area sehingga pemerintah mengeluarkan aturan PMK 48/PMK.03/2020 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Tidak terdapat pajak baru yang timbul dari aturan PPN PMSE hanya saja kesadaran masyarakat yang belum cukup baik dan pemilihan kata yang kurang tepat menciptakan presepsi yang berbeda mengenai pemungutan PPN PMSE.

 

Kata Kunci: Digitalisasi Ekonomi, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pajak Pertambahan Nilai.

 

Abstract

The COVID-19 pandemic has led to increasing digitalization of the economy. Where this encourages the government to issue new regulations to explore new sources of tax revenue. This study aims to analyze starting from the understanding, VAT obligations before and after the PMSE VAT rules are enacted, and to find out the impact of implementing PMSE VAT rules. The research method used is qualitative research with a narrative approach. The data needed is primary data in the form of information from sources. Data collection was carried out by in-depth interviews with informants. Methods of data analysis using coding and triangulation. The results of the study show that the rules for collecting VAT on PMSE transactions have been regulated in PMK 40/PMK.03/2010 but these regulations still create a gray area so that the government issued PMK regulation 48/PMK.03/2020 to refine the previous rules. There are no new taxes arising from PMSE VAT regulations, it's just that public awareness is not good enough and the choice of words that are not appropriate creates different perceptions regarding PMSE VAT collection.

 

Keywords: Teacher Emotional�� Labor,�� Teacher�� Work�� Engagement,�� Teacher Commitment, Teacher Performance.

 

Pendahuluan

Pada akhir tahun 2019 Indonesia digemparkan dengan datangnya wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Implikasi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara. Untuk menghindari perekonomian terkontraksi lebih dalam, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan paket stimulus antara lain melalui perpajakan. Beberapa kebijakan di sektor perpajakan antara lain berupa pemberian insentif bagi sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh 21, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin.

Dengan kebijakan stimulus ekonomi melalui perpajakan tersebut, diharapkan dunia usaha dapat kembali menggeliat, iklim investasi kembali kondusif, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan UMKM dapat berkembang. Dampak yang timbul dari pemberian stimulus ekonomi adalah terjadinya defisit anggaran dimana penerimaan pajak potensial mengalami penurunan karena berbagai insentif yang diberikan dilain sisi biaya yang dikeluarkan untuk belanja negara mengalami peningkatan.

 

Tabel 1

Defisit Anggaran Berdasarkan Laporan APBN

(dalam triliunan rupiah)

Sumber: Diolah Oleh Penulis

 

Dalam laporan realisasi APBN defisit anggaran di Tahun 2017 merupakan defisit terbesar dari defisit anggaran di tahun-tahun sebelumnya. Defisit dapat anggaran dapat terjadi ketika pemerintah melakukan belanja negara lebih besar ketimbang pendapatan yang diterima oleh akrena itu untuk mengatasi defisit anggaran pemerintah tentunya harus mencari potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio.

Di tengah upaya pemulihan ekonomi dalam negeri yang dilakukan pemerintah, dilain sisi sektor digital atau digitalisasi ekonomi mengalami peningkatan selama COVID-19. Disaat ekonomi global mengalami krisis, berdasarkan hasil survei pengguna internet menurut Sekjen APJII, hasil survei pengguna internet di Indonesia pada pada Tahun 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat mencapai 196,7 juta orang. Jumlah ini meningkat 23,5 juta orang atau 8,9% dibandingkan pada tahun 2018 lalu.

Dalam penelitiannya (Dinar, 2021) menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi sejalan dengan perkembangan di dunia usaha. Proses bisnis yang dulunya dilakukan secara konvensional sekarang dapat dilakukan secara digital. Berdasarkan data dari (Internet World Stats, 2021), sebanyak 76,3% penduduk Indonesia merupakan pengguna internet, atau sekitar 212,35 juta orang. Internet membawa pengaruh positif dalam berbagai hal antara lain kemajuan perekonomian, pengetahuan yang meningkat dan aksesibilitas yang menjadi lebih luas.

Dalam dunia bisnis, internet digunakan untuk banyak hal, mulai dari pemasaran, penjualan, pelayanan pelanggan, dan lain sebagainya. Dengan adanya internet membuat perdagangan dapat dilakukan dimana saja. Salah satu bidang yang mengalami perubahan adalah perdagangan yang berubah menjadi perdagangan secara elektronik (e-commerce). Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Tahun 2021 mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Berdasarkan data (Badan Pusat Statistik, 2021) yang dirilis Tahun 2021, sebanyak 95,74% pengguna internet di Indonesia melakukan transaksi perdagangan secara elektronik.

Dalam transaksi melalui sistem elektronik penjual tidak harus membuka toko untuk mendatangkan pembeli, tetapi dengan memanfaatkan internet penjual sudah bisa mendatangkan pembeli. Dalam transaksi melalui sistem elektronik pembeli juga tidak harus bersusah payah untuk keluar dari rumah untuk membeli barang yang diinginkan. Barang yang dibeli melalui internet dapat diantar hingga sampai ke tempat tinggal pembeli. Oleh karena itu, transaksi PMSE banyak diminati masyarakat (Wijaya & Juhana, 2021).

Jumlah pengguna internet yang terus meningkat dan diikuti oleh PMSE yang terus meningkat menyebabkan masalah baru di bidang keuangan. Salah satu masalah yang timbul adalah mengenai celah pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan peraturan perpajakan yang ada, PMSE sangat berpotensi untuk dikenakan pajak. Namun karena kurangnya peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai PMSE berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan reformasi di bidang perpajakan secara menyeluruh salah satunya mengenai pemajakan atas PMSE. Oleh karea itu, dalam meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan PMSE.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama antara pedagang melalui sistem elektronik dengan pedagang secara konvensional. Aturan tersebut juga bertujuan untuk mempermudah pedagang melalui sistem elektronik untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan model transaksi yang digunakan. Tetapi aturan tersebut tidak bertahan lama, Pada tanggal 29 Maret 2019 Menteri Keuangan Republik Indonesia mencabut aturan PMK 210/2018 tersebut dengan dalil akan melakukan kajian dan sosialisasi sebelum ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik dilaksanakan.

Pada Tahun 2020, di tengah penyebaran COVID-19 yang telah menimbulkan kerugian material dan berimplikasi pada aspek ekonomi. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mulai mengenakan pajak yang berasal dari transaksi melalui sistem elektronik. Pada tanggal tanggal 18 Mei 2020 pemerintah Indonesia melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang Undang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah aturan yang mengatur ketentuan pajak berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean dengan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dimana atas transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut akan dipungut PPN oleh pelaku usaha luar negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean (Republik Indonesia). PPN merupakan jenis pajak yang cukup signifikan dan menjanjikan peranannya dalam penerimaan pajak. Jumlah penerimaan perpajakan PPN cenderung mengalami kenaikan. Hal tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang merupakan pajak tidak langsung atau biasa disebut seamless tax karena pembayar pajak tidak menyadari telah membayar PPN.

 

Tabel 2

Penerimaan PPN Berdasarkan Laporan APBN

(dalam triliunan rupiah)

Sumber: Diolah Oleh Penulis

 

Potensi PPN yang dirasa perannya akan terus meningkat membuat pemerintah pada Tahun 2020 mengeluarkan kebijakan untuk lebih mengintensifkan PPN tersebut yaitu dengan menunjuk pemungut atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan harapan kebijakan tersebut dapat mendongkrak penerimaan pajak khususnya PPN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Pasal 6 dijelaskan bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat menunjuk pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (marketplace) luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE (marketplace) dalam negeri untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean.

Pada tanggal 5 Mei 2020 aturan turunan pengenaan PPN PMSE yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Sebelum adanya kebijakan pemungutan PPN PMSE, pengenaan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atau PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dilakukan dengan cara menyetor sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.

Telah banyak penelitian yang membahas PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam penelitiannya (Utomo, 2017) menjelaskan bahwa tantangan pengenaan PPN dengan mekanisme penyetoran sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 adalah otoritas pajak tidak dapat menentukan identitas dan melakukan pengawasan sebelum wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya. Otoritas pajak tidak memiliki informasi tentang siapa saja konsumen akhir yang memanfaatkan konten digital dari luar daerah pabean.

Dalam penelitiannya (Siswanto, 2019) menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak yang dalam halnya merupakan pengusaha atau orang pribadi yang melakukan transaksi jual beli uang elektronik wajib, dimana penjual atau pengusaha wajib melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai dikarenakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UU Pajak Pertambahan Nilai, Uang elektronik merupakan objek PPN.

Dalam penelitiannya (Miftahudin & Irawan, 2020) mengungkapkan bahwa terdapat tiga cara alternatif pengenaan PPN atas pemanfaatan konten dan jasa digital yang berasal dari luar negeri. Alternatif metode tersebut yaitu menggunakan metode supplier collection, intermediary collection, dan customs collection. Berdasarkan ketiga metode tersebut dijelaskan bahwa metode supplier collection mewajibkan penyedia jasa luar negeri yang memenuhi syarat tertentu untuk memungut PPN dan menyetorkan ke otoritas pajak, metode intermediary collection merupakan mekanisme pemungutan PPN oleh perantara (pihak selain penjual) yang terlibat dalam rantai pasokan (supply chain), dan metode customs collection merupakan mekanisme pemungutan PPN yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Dalam penelitiannya (Wijaya et al., 2020) mengungkapkan bahwa potensi dan pengawasan atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean atas konten digital Steam pada dua kondisi, yaitu apabila Steam belum mempunyai BUT di Indonesia dan apabila sudah mempunyai BUT di Indonesia dimana ketika Steam belum mempunyai BUT di Indonesia maka transaksi penyerahan PPN-nya merupakan kewajiban konsumen di Indonesia dan hal ini sangat susah untuk dilakukan pengawasan oleh petugas pajak atas rendahnya kepatuhan konsumen untuk menyetorkan PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan ketikan Steam mempunyai BUT di Indonesia maka ketika itu Steam akan menjadi PKP di Indonesia sehingga steam akan memungut PPN atas transaksi penyerahan di Indonesia.

Dalam penelitiannya (Budiarto & Cahyono, 2020) melakukan penelitian mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Dalam ketentuan tersebut pemilik platform wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa melihat besarnya omset yang diperoleh pemilik platform. Hal itu, berbeda dengan pengusaha lain pada umumnya yang diberi kebebasan memilih menjadi PKP atau tidak jika memenuhi batasan omzet sebagai pengusaha kecil.

Dalam penelitiannya (Widianto & Puspita, 2020) melakukan evaluasi atas pengenaan PPN PMSE. Menurutnya, terdapat tiga kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah sehubungan PPN PMSE. Kebijakan pertama, dengan tidak melakukan pemungutan PPN PMSE. Kebijakan kedua, dengan melakukan pemungutan PPN PMSE berdasarkan aturan yang ada saat ini yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Dan kebijakan Ketiga, dengan melakukan pemungutan PPN PMSE dengan menambah ketentuan baru dimana ketentuan baru tersebut memasukkan BKP berwujud dalam lingkup aturan PPN PMSE. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, kebijakan ketiga merupakan alternatif yang paling menguntungkan bagi Negara. Dalam kebijakan ketiga memberikan opsi manfaat yang paling besar dengan biaya yang paling kecil, pemilihan kebijakan ketiga akan memberikan perlakuan yang setara antar pelaku usaha.

Dalam Penelitiannya (Wijaya & Juhana, 2021) meninjau PPN PMSE merupakan PPN yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melalui perdagangan melalui sistem elektronik dimana sebelum aturan PMSE terbit konsumen melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri sedangkan setelah aturan PMSE terbit konsumen hanya harus membayar PPN yang terutang kepada pemungut PPN PMSE, peneliti juga mengungkapkan bahwa atas terbitnya aturan PPN PMSE tidak terdapat pajak baru yang timbul melainkan hanya mekanisme baru.

Dalam penelitiannya (Wijaya & Nirvana, 2021) meninjau bagaimana perlakuan PPN PMSE terutama dalam hal mekanisme pelaksanaan, dampak diberlakukannya pemungutan PPN PMSE, serta manfaat yang dihasilkan dari pemungutan PPN PMSE. Berdasarkan hasil penelitiannya, terdapat perbedaan kewajiban dimana PT Shopee Internasional Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE, PT Shopee Internasional tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan.

Dalam penelitiannya (Barlian et al., 2021) melakukan penelitian tentang Analisis Strategi Sosialisasi Pajak atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Sebagai Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak. Dalam penelitiannya dijelaskan bahwa penghambat dalam menjalankan strategi sosialisasi perpajakan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak adalah kurangnya minat masyarakat dimana sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam proses strategi dan regulasi perpajakan transaksi PMSE.

Dalam penelitiannya (Tofan & Trinaningsih, 2022) mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terdapat beberapa perbedaan penerapan PPN PMSE dan PPN Konvensional yakni pada batasan peredaran bruto penyedia barang dan jasa, dokumen yang dimiliki, periode pelaporan, sanksi terlambat lapor, jumlah traffic, dan lokasi/domisil pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Berdasarkan penelitian (Wijaya & Juhana, 2021) berlakunya aturan mengenai PPN PMSE membuat pelaku usaha menjadi cemas. Dimana kecemasan tersebut terjadi karena banyak pelaku usaha yang menganggap aturan tersebut menciptakan jenis pajak baru yang berdampak pada penambahan beban hidup mereka. Bagi pelaku usaha diberlakukannya peraturan mengenai pemungutan PPN PMSE dapat menyebabkan kesenjangan antara pelaku usaha melalui sistem elektronik dengan pelaku usaha secara konvensional. Berdasarkan teori pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith maka dalam pemberlakuan aturan tersebut Pemerintah Indonesia harus memperhatikan 4 (empat) asas yaitu asas Equality, asas Certainty, asas Convinience of Payment, dan asas Efficiency. Dengan memperhatiakan asas tersebut pemungutan pajak akan dapat berjalan kondusif dan tidak merugikan pihak lainnya.

Berdasarkan penelitian (Widianto & Puspita, 2020) Dengan adanya aturan mengenai PPN PMSE tentunya pemerintah melihat potensi pajak yang harus segera digali untuk meningkatkan tingkat tax ratio dikarenakan banyaknya stimulus yang diberikan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan teori implementasi yang dikemukakan oleh George Edward, dalam melakukan implementasi suatu kebijakan harus dipersiapkan dan direncanakan dengan baik. Dengan persiapan dan rencana yang baik maka tujuan dari implementasi kebijakan tersebut akan bisa terwujud.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pajak pertambahan nilai sebelum dan sesudah aturan PPN PMSE serta bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan pajak pertambahan nilai atas penerapan aturan PPN PMSE.

 

 

 

Metode Penelitian

Perspektif penelitian merupakan refleksi pemikiran setiap peneliti yang akan melakukan sebuah riset, berupa pendekatan dan metode yang akan digunakan dalam melaksanakan penelitian, pendekatan yang dimaksud merupakan paradigma yang secara filosofis mempengaruhi desain penelitian untuk memberikan pedoman dalam merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan.

Dalam penelitian ini, untuk mencapai tujuan penelitian maka peneliti menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dengan pendekatan secara narrative. Penelitian dengan pendekatan naratif adalah laporan yang bersifat narasi yang menceritakan urutan peristiwa secara terperinci. Penelitian naratif merupakan studi tentang kehidupan individu seperti yang diceritakan melalui kisah pengalaman mereka, termasuk diskusi tentang makna pengalaman bagi individu (Schreiber & Asner-Self, 2011).

Berdasarkan tujuan penggunaan, pendekatan naratif sangat cocok dengan penelitian ini karena kesesuaian dengan latar belakang yaitu untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan dan dampak dari penerapan aturan PPN PMSE di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan secara naratif ini akan sangat membantu peneliti dalam mengetahui cerita pengalaman narasumber atas penerapan aturan PPN PMSE.

Tujuan penelitian kualitatif pada umumnya mencakup informasi tentang fenomena utama (central phenomena) yang di eksplorasi dalam penelitian, partisipan penelitian, dan lokasi penelitian (Creswell, 2014). Pendekatan kualilatif menjadi model yang tepat untuk menyelesaikan masalah penelitian karena model kualitatif mendeskripsikan dan memahami suatu permasalahan dengan fokus yang mendalam.

Metode penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan pada kondisi ilmiah, lebih bersifat deskriptif, serta lebih menekankan pada proses daripada produk maupun outcome, analisis data secara induktif, dan lebih menekankan makna (Sugiyono, 2018). Dimana Metode penelitian kualitatif menggunakan istilah yang berbeda dengan penelitian kuantitatif. Metode kualitatif menggunakan istilah credibility (validitas internal), transferability (validitas eksternal), dependability (reliabilitas), dan comfirmability (obyektivitas) dalam pengujian keabsahan data.

Penelitian ini meninjau implementasi aturan PPN PMSE. Dimana penelitian berfokus pada perkembangan sebelum dan sesudah diterapkannya aturan PPN PMSE dan dampak dari penerapan aturan PPN PMSE di Indonesia. Sesuai dengan manfaat penelitian, dimana penelitian ini diharapkan dapat memberikan alternatif pilihan dan pertimbangan bagi pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP baik dari dalam pabean dan luar daerah pabean.

Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam (in-depth interview) kepada pihak yang dipandang tahu dengan situasi terkait penelitian. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh dari sumber yang relevan dengan objek penelitian.

Analisis data pada penelitian ini bersifat induktif, yaitu analisis data yang prosesnya berlangsung dari fakta ke teori. Tujuan penggunaan analisis induktif adalah untuk menghindari manipulasi data, sehingga diawali dengan data baru disesuaikan dengan teori. Adapun rincian proses analisis data yang penulis lakukan adalah sesuai dengan aktivitas analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman sebagaimana dikutip oleh (Sugiyono, 2016), yaitu sebagai berikut:

1.    Reduksi data (data reduction)

Reduksi data dapat diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan tertulis di lapangan. Reduksi data berlangsung tertus-menerus selama proyek yang berorientasi penelitian kualitatif berlangsung. Antisipasi akan adanya reduksi data sudah tampak waktu penelitiannya memutuskan (seringkali tanpa disadari sepenuhnya) kerangka konseptual wilayah penelitian, permasalahan penelitian, dan pendekatan pengumpulan data mana yang dipilihnya. Selama pengumpulan data berlangsung, terjadilah tahapan reduksi selanjutnya (membuat ringkasan, mengkode, menelusur, tema, membuat gugus, membuat pertisi, membuat memo). Reduksi data/transformasi ini berlanjut terus sesudah penelitian lapangan, sampai laporan akhir lengkap. Dengan reduksi data peneliti tidak perlu mengartikannya sebagai kuantifikasi. Data kualitatif dapat disederhanakan dan ditransformasikan dalam aneka macam cara, yakni: melalui seleksi yang ketat, melalui ringkasan atau uraian singkat, menggolongkannya dalam satu pola yang lebih luas, dan sebagainya. Kadangkala dapat juga mengubah data ke dalam angka atau peringkat, tetapi tindakan ini tidak selalu bijaksana.

1.    Penyajian data (data display)

Miles & Huberman membatasi suatu penyajian sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Mereka meyakini bahwa penyajian-penyajian yang lebih baik merupakan suatu cara yang utama bagi analisis kualitatif yang valid, yang meliputi: berbagai jenis matrik, grafik, jaringan dan bagan. Semuanya dirancang guna menggabungkan informasi yang tersusun dalam suatu bentuk yang padu dan mudah diraih. Dengan demikian seorang penganalisis dapat melihat apa yang sedang terjadi, dan menentukan apakah menarik kesimpulan yang benar ataukah terus melangkah melakukan analisis yang menurut saran yang dikisahkan oleh penyajian sebagai sesuatu yang mungkin berguna.

2.    Penarikan kesimpulan (conclusion drawing)

Penarikan kesimpulan menurut Miles & Huberman hanyalah sebagian dari satu kegiatan dari konfigurasi yang utuh. Kesimpulan-kesimpulan juga diverifikasi selama penelitian berlangsung. Verifikasi itu mungkin sesingkat pemikiran kembali yang melintas dalam pikiran penganalisis (peneliti) selama ia menulis, suatu tinjauan ulang pada catatan-catatan lapangan, atau mungkin menjadi begitu seksama dan menghabiskan tenaga dengan peninjauan kembali serta tukar pikiran di antara teman sejawat untuk mengembangkan kesepakatan intersubjektif atau juga upaya-upaya yang luas untuk menempatkan Salinan suatu temuan dalam seperangkat data yang lain. Singkatnya, makna yang muncul dari data yang lain harus diuji kebenarannya, kekokohannya, dan kecocokannya, yakni yang merupakan validitasnya. Kesimpulan akhir tidak hanya terjadi pada waktu proses pengumpulan data saja, akan tetapi perlu diverifikasi agar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Hasil Penelitian

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia. Menurut Waluyo (2011) PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap konsumsi yang dilakukan oleh penduduk Indonesia yang terjadi di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). PPN memiliki beberapa karakteristik penting yang membedakan dengan jenis pajak yang lain, salah satu karakteristik yang penting dari PPN adalah hanya dikenakan atas konsumsi dalam negeri.

PPN dikenakan atas konsumsi baik barang maupun jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Karakteristik ini penting karena PPN menganut prinsip Destination Principle dimana suatu negara hanya berhak memajaki konsumsi yang hanya dilakukan di dalam negaranya sendiri sedangkan atas konsumsi yang dilakukan pada wilayah negara lain merupakan hak negara yang bersangkutan untuk memajaki. PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Barang yang di maksud merupakan barang berwujud maupun barang tidak berwujud termasuk barang digital. Sementara jasa meliputi seluruh jenis jasa termasuk di dalamnya jasa digital.

Sebagai negara berkembang, Indonesia hanya menghasilkan sedikit barang tidak berwujud. Menurut PSAK 19 aset tidak berwujud merupakan aset yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik dimana aset tidak berwujud dapat berupa hak-hak yang dilindungi oleh UU seperti hak paten, hak cipta, hak merek, dan lainnya. Saat ini jenis barang tidak berwujud sudah tidak dapat disebutkan satu persatu karena jumlahnya yang kian bertambah seiring kemajuan zaman. Dalam bidang perpajakan atas transaksi ekonomi atas pemanfaatan aset tidak berwujud dikenal dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB).

Saat ini ketika maraknya perkembangan teknologi, semua hal mengalami perubahan termasuk sistem perdagangan. Salah satu sistem perdagangan yang saat ini sedang marak yaitu perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam transaksi melalui sistem elektronik penjual tidak harus membuka tempat usaha untuk mendatangkan pembeli, tetapi dengan memanfaatkan perkembangan tekonologi dengan perdagangan melalui sistem elektronik penjual sudah bisa mendatangkan pembeli. Berkembangnya perdagangan melalui sistem elektronik yang semakin pesat menyebabkan datangnya masalah baru. Masalah yang timbul dari perkembangan perdagangan adalah terciptanya kesenjangan antara pelaku usaha melalui sistem elektronik dengan pelaku usaha konvensional.

Potensi yang dirasa perannya akan terus meningkat pada Tahun 2020 untuk lebih mengintesifikasikan penerimaan pajak, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang �Undang (UU)Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disese 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dengan menunjuk pemungut atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.

Pengenaan PPN PMSE merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah dimana ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan pajak. Subjek dan objek pajak pada PPN PMSE tidak berbeda dengan PPN pada umumnya. Mekanisme PPN PMSE serupa dengan PPN yang berlaku selama ini, hanya saja saat ini transaksi yang dikenakan adalah transaksi atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP. Tujuan pengenaan PPN PMSE adalah untuk perluasan basis pajak serta aturan ini diterbitkan untuk mendorong penerimaan pajak yang semakin rendah akibat adanya stimulus yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak.

Berdasarkan asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith, negara tidak dapat membuat kebijakan yang asal karena pemungutan pajak menyangkut keadinal dan wewenang, serta hak dari warga. Mardiasmo (2011), menyatakan bahwa agar pemungutan pajak berjalan dengan lancar maka harus menyederhanakan administrasi pajak dan membuat biaya administrasi yang effisien. Sangat tidak sesuai apabila pemungutan pajak dilakukan dengan model yang kompleks. Model pemungutan pajak yang kompleks bisa membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak atau enggan untuk melaksanakan kewajibannya.

Menurut Bapak Ruston Tambunan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean merupakan objek PPN dimana PPN yang terhutang harus dihitung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh pihak yang melakukan pemanfaatan.�

 

Sebelum aturan PPN PMSE diberlakukan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean pengenaan PPN atas Jasa Luar Negeri (JLN) dilakukan dengan cara menyetor sendiri (reverse charge). Menurut (Mardiasmo, 2016) menyatakan bahwa pajak berfungsi untuk memasukkan sumber anggaran sebanyak-banyaknya ke kas negara, agar uang pajak yang dikumpulkan tidak banyak berkurang, serta biaya pemungutan pajak haruslah sesedikit mungkin agar dapat digunakan untuk keperluan yang lebih penting.

Menurut Ibu Utri Marliana Dalimunthe, Direktur Aksara Business Consulting yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Cara pelaporan dan penyetoran atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean yang cukup kompleks menyebabkan banyak masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dimana sangat jarang ditemukan penyetoran PPN JLN yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.�

 

Setiap masyarakat yang melakukan pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean harus melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri dimana hal tersebut mensyarakatkan masyarakat untuk paham dengan aturan perpajakan yang berlaku. Akibat kompleksnya pelaporan dan penyetoran pajak atas PPN JLN berdampak kepada kurang optimalnya jumlah pajak yang dipungut. Dalam hal ini, Pemerintah harus paham mengenai aktivitas dan kesibukan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ekonomi dimana seharusnya pemerintah menyediakan layanan yang sederhana yang mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Menurut Bapak Heru Tjaraka, Dosen Pengajar Departemen Akuntansi yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Metode reverse charge menjadi satu celah (loophole), artinya pelaku usaha sudah diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk memungut dan menyetorkan sendiri ke negara. Namun tidak seperti itu dalam kenyataannya, dimana masih terdapat pelaku usaha yang melakukan rekayasa atau manipulasi data.�

 

Dikarenakan PPN menganut destination principal secara umum di berbagai negara sehingga PPN dikenakan atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri tanpa melihat dari mana barang dan/atau jasa tersebut berasal. Dengan mekanisme reverse charge atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean menyebabkan banyaknya penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum tergali. Hal ini terjadi karena, pemungutan pajak menggunakan mekanisme reverse charge sangat sulit untuk diidentifikasi. Minimnya informasi mengenai pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar negeri menjadikan mekanisme reverse charge sebagai grey area.

Menurut Bapak Ruston Tambunan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Kelemahan dari reverse charge pada Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tingkat kepatuhannya sulit diharapkan, karena secara administrasi sangat membingungkan.�

 

Menurut Ibu Utri Marliana Dalimunthe, Direktur Aksara Business Consulting yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Kelebihan dari reverse charge adalah secara teknis lebih rapi dalam pendokumentasian transaksi, proses kepatuhan perpajakan seperti membayar pajak dan pelaporan pajak.�

 

Mekanisme reverse charge, mengharuskan konsumen yang melakukan pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean untuk menjalankan pembukuan. Hal tersebut memiliki tujuan pemeriksaan kepatuhan dalam menyetorkan PPN yang terhutang. Sehingga dapat di simpulkan penyetoran PPN secara reverse charge hanya dilakukan oleh pelaku bisnis atas transaksi Bussines to Bussines (B2B), sedangkan atas transaksi Bussines to Customer (B2C) tidak ada yang melakukan penyetoran PPN secara reverse charge karena terkendala dalam kepatuhan dan penyetoran PPN yang terhutang.

Pada Tahun 2020 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2020.

Dalam PERPU tersebut memuat banyak aturan salah satunya adalah aturan mengenai pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Setelah berlakunya PERPU Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan aturan turunan dari PERPU Nomor 1 Tahun 2020.

Menurut Bapak Heru Tjaraka, Dosen Pengajar Departemen Akuntansi yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Kegiatan bertransaksi melalui sistem elektronik tidak mengenal lintas batas yang mana apapun pemanfaatannya dapat terhindar dari pajak.�

 

Diterbitkannya PMK Nomor 48/PMK.03/2020 merupakan suatu langkah yang tepat bagi pemerintah dimana peraturan tersebut mengatur pemungutan pajak khususnya PPN PMSE atas transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Adanya pandemi COVID-19 yang menggemparkan seluruh dunia, dimana seluruh dunia terdampak salah satunya Indonesia. Pandemi yang melanda Indonesia berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dari sektor pajak, dan meningkatnya belanja negara. Diterbitkannya peraturan mengenai pemungutan pajak khususnya PPN PMSE atas transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau KJP dari luar daerah pabean, selain untuk mengatasi loophole yang ada penerbitan aturan ini sangat efektif untuk meningkatkan penerimaan negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain sebagai penunjang penerimaan negara, terbitnya aturan PPN PMSE menyebabkan fairness pada sektor perdagangan. Dimana aturan pemungutan PPN PMSE menjamin kesejahteraan perlakuan pajak antara pelaku usaha melalui sistem elektronik dan pelaku usaha konvensional atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP di dalam pabean dan di luar daerah pabean. Sebelum aturan pemungutan PPN PMSE berlaku, pelaku usaha yang menjalankan bisnis di dalam daerah pabean dengan pelaku usaha yang menjalankan bisnis di luar daerah pabean perlakuan pajaknya kurang adil. Dimana pelaku usaha yang menjalankan bisnis di dalam daerah pabean berkewajiban melakukan pemungutan PPN atas setiap transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP sedangkan pelaku usaha yang menjalankan bisnis di luar daerah pabean tidak berkewajiban melakukan pemungutan PPN atas setiap transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP.

Menurut Bapak Ruston Tambunan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Diterbitkannya PMK Nomor 48/PMK.03/2020 mengenai pemungutan PPN PMSE atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean maka tergalinya potensi penerimaan pajak. Sebelumnya transaksi B2C (Bussiness to Customer) tidak tertangkap oleh metode reverse charge. Dengan diberlakukannya aturan pemungutan PPN PMSE menjadikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya tidak melakukan penyetoran sendiri menjadi dipungut oleh pemungut.�

 

Setelah aturan pemungutan PPN PMSE diberlakukan, kewajiban konsumen atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean mengalami perubahan. Konsumen sebagai pihak yang melakukan pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean tidak selalu harus melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.03/2020, Pemerintah menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE, dimana pelaku usaha yang di tunjuk berkewajiban untuk melakukan administrasi perpajakan seperti penyetoran dan pelaporan pajak. Pelaku usaha luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dapat melakukan pemungutan PPN PMSE hanya ketika telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Transaksi yang terjadi secara langsung antara pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dengan konsumen di Indonesia maka pemungut atas transaksi tersebut adalah pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri. Kemudian apabila perdagangan melalui sistem elektronik yang dilakukan pembeli dan pedagang luar negeri atau antara penerima jasa dan penyedia jasa luar negeri terjadi melalui penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik sebagai perantara, maka pemungut atas transaksi tersebut adalah pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri. Konsumen hanya perlu membayar PPN bersamaan dengan pembayaran atas pemanfaatan barang da/atau jasa kepada penjual atau penyedia jasa.

Ketentuan tersebut hanya berlaku apabila penjual barang dan/atau penyedia jasa telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Kemudian apabila transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean diperoleh dari pelaku usaha yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan mekanismen reverse charge atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03//2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Menurut Bapak Ruston Tambunan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Mekanisme PPN yang dipungut oleh pemungut, berpengaruh signifikan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau transaksi Bussines to Customer (B2C) yang sebelumnya dengan metode reverse charge tidak menyetorkan PPN-nya menjadi menyetorkan PPN-nya.�

 

Kewajiban PPN dengan mekanisme pemungutan oleh pihak luar negeri dinilai banyak pihak merupakan metode yang lebih baik dibandingkan dengan mekanisme reverse charge. Mekanisme pemungutan ini menguntungkan konsumen, karena konsumen tidak perlu bersusah payah untuk melakukan pehitungan, penyetoran, dan pelaporan sendiri kewajiban PPN-nya. Mekanisme pemungutan yang sederhana dari sudut pandang konsumen merupakan salah satu kelebihan dari mekanisme pemguntuan oleh pihak luar negeri ini.

Metode pemungutan oleh pihak luar negeri menjaga asas netralitas pajak (level of playing field) yang artinya tidak dibedakan antara pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP di dalam negeri dan di luar negeri sama-sama dilakukan pemungutan PPN. Asas netralitas ini terjadi apabila konsumsi BKPTB dan/atau JKP dari Indonesia dipungut PPN (destination principal) baik BKP/JKP dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Dimana atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP yang berasal dari Indonesia PPN dipungut oleh PKP, sedangkan atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP yang berasal dari luar Indonesia dan dikonsumsi di Indonesa, PPN dipungut oleh pihak luar negeri yang termasuk didalamnya pelaku usaha luar negeri.

Menurut Bapak Ruston Tambunan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Kekurangan dari mekanisme pemungutan PPN PMSE adalah pemerintah Indonesia tidak bisa memaksa (endforce) pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.�

 

Selain yang telah disampaikan oleh narasumber, terdapat kekurangan lain dari mekanisme pemungutan PPN PMSE yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri yaitu posisi pemungut yang berada di luar wilayah Indonesia berdampak pada sulitnya penyelesaian masalah jika timbul suatu sengketa. Serta bagi pelaku usaha luar negeri yang terlambat atau tidak menyetorkan PPN yang dipungut tidak bisa dikenakan sanksi sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena Indonesia tidak bisa mengenakan sanksi kepada pelaku usaha luar negeri.

Menurut pendapat narasumber, sistem pemungutan PPN PMSE yang saat ini berlaku merupakan sistem yang umum dan paling ideal untuk digunakan saatu ini. Tentu terdapat beberapa kondisi dimana masyarakat sadar kewajibannya dan melaksanakan sendiri secara self assessment sepenuhnya. Tetapi hal tersebut tidak dapat terjadi saat ini, oleh karena itu Pemerintah Indonesia menunjuk pelaku usaha luar negeri untuk melakukan pemungutan PPN PMSE atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Saran dari narasumber, sebelum dilakukan banyak penunjukan baiknya dibuatkan terlebih dahulu aturan untuk mengatur jika terdapat masalah yang timbul yang diakibatkan pemungutan PPN PMSE. Seperti administrasi yang dibuat secara sederhana jangan terlalu rumit, serta diperlukan evaluasi jika terdapat pelaku usaha luar negeri yang terlambat atau tidak melakukan penyetoran dan pelaporan atas pemungutan PPN PMSE.

Kewajiban PPN konsumen atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean sebelum dan sesudah adanya aturan PPN PMSE memiliki perbedaan. Dimana perbedaan tersebut terjadi ketika pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean berasal dari pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sebelum aturan PPN PMSE diberlakukan, atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean konsumen memiliki berkewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan sendiri PPN atas pemanfaatan barang atau jasa secara self assessment sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010.

Penyetoran PPN sebelum aturan PPN PMSE berlaku benar-benar bergantung pada kesadaran konsumen. Jika konsumen sadar kewajibannya dan rela bersusah payah untuk melaksanakan kewajibannya maka negara mendapatkan setoran pajak. Jika konsumen tidak memahami kewajiban perpajakannya atau konsumen enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya negara tidak mendapatkan setoran pajak atas transaksi pemanfaatan barang atau jasa.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 mengatur mengenai PPN PMSE ini bukan yang pertama. Sebelumnya terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun aturan tersebut dicabut sebelum diberlakukan dengan alasan perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Hal yang serupa juga terjadi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 banyak dari masyarakat yang menganggap

bahwa terdapat pengenaan pajak baru dari aturan tersebut, serta muncul pemikiran dari masyarakat bahwa aturan baru tersebut akan menambah beban mereka.

Menurut Ibu Utri Marliana Dalimunthe, Direktur Aksara Business Consulting yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�PPN PMSE tidak menciptakan jenis pajak baru, hanya saja klausul dari pemerintah menekankan pada pajak atas transasi elektronik. Dimana pengenaan tersebut dapat mengarah ke Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur sebelumnya.�

Menurut Bapak Heru Tjaraka, Dosen Pengajar Departemen Akuntansi yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�PPN PMSE tidak menciptakan jenis pajak baru, mekanismenya seperti pajak yang berlaku selama ini hanya saja saat ini produk yang dikenakan adalah produk digital yang mana itu bisa dapat berupa BKPTB dan/atau JKP. Serta transaksi produk digital tidak mengenal lintas batas, jadi PPN PMSE merupakan salah satu langkah yang efektif.�

 

Menurut Bapak Ruston Tambunan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�PPN PMSE tidak menciptakan jenis pajak baru, karena di undang-undang sudah diatur sebelumnya mengenai pemanfaatan BKPTB da/atau JKP dari luar daerah pabean. Secara substansi bukan pajak baru, melainkan pajak yang baru dibuat aturannya dan sistem pemungutannya. Dimana diaturan sebelumnya PPN menyetorkan sendiri (reverse charge) sedangkan diperaturan baru dipungut oleh pemungut PPN PMSE.�

 

Tidak ada jenis pajak baru yang timbul, karena semua aturan dan sistem pemungutan sama dengan aturan mengenai pemungutan PPN yang berlaku sebelumnya. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan karena pemungut PPN PMSE merupakan pelaku usaha luar negeri. Serta berlakunya aturan PPN PMSE memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara transaksi perdagangan konvesional dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Sehingga pemungutan PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan jenis pajak baru karena dari dulu sudah ada aturan yang mengaturnya.

Banyak masyarakat menganggap bahwa PPN PMSE sebagai pajak baru karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait pajak khususnya PPN. Selain itu, pemilihan kata yang tidak tepat pada Undang-Undang (UU) juga turut menyebabkan adanya anggapan terdapat pajak baru. Kata �diberlakukan� yang terdapat pada aturan tersebut membuat masyarakat salah presepsi.Dimana masyarakat menganggap bahwa sebelumnya tidak berlaku. Jadi anggapan masyarakat bahwa PPN PMSE merupakan jenis pajak baru tidak tepat. Anggapan terjadi karena kurangnya wawasan masyarakat terkait pajak khususnya PPN.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, pemungutan PPN PMSE merupakan beban yang seharusnya ditanggung oleh konsumen. Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean harusnya tidak dibedakan, aturan ini bertujuan untuk menyamakan pengenaan PPN atas pemanfaatan dalam negeri dan pemanfaatan luar negeri. Terciptanya playing field merupakan suatu konsep tentang keadilan dimana tidak dibedakan antara pemanfaatan dari dalam negeri dan pemanfaatan luar negeri dimana pada pemanfaatan tersebut sama-sama dikenakan PPN.

Beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan Australia sudah menerapkan aturan mengenai pemungutan PPN PMSE. Dimana menurut OECD agar pelaku usaha luar negeri tidak keberatan ditunjuk sebagai pemungut PPN maka aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN PMSE harus dibuat sesederhana mungkin. Mekanisme pemungutan PPN PMSE sekarang merupakan mekanisme terbaik untuk saat ini, dimana pemerintah sudah mengamankan potensi penerimaan pajak yang sebelumnya tidak tergali.

Menurut Ibu Utri Marliana Dalimunthe, Direktur Aksara Business Consulting yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Pengenaan PPN PMSE secara biaya tidak memberikan kerugian yang benar-benar timbul karena pemungutan PPN PMSE. Bagi konsumen yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP pajak yang telah dibayarkan tidak digunakan sebagai kredit pajak.�

 

Menurut Bapak Heru Tjaraka, Dosen Pengajar Departemen Akuntansi yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Selama ini konsumen yang menikmati produk digital tidak dikenakan PPN karena tidak ada payung hukum dalam pengenaan pajak. Pengenaan PPN PMSE tidak berdampak secara langsung kepada konsumen karena berdasarkan peraturan sebelumnya memang seharusnya atas transaksi pemanfaatan tersebut merupakan objek PPN, hanya saja mungkin konsumen akan merasa kaget karena sebelumnya atas transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP tidak dikenakan PPN menjadi dikenakan PPN dengan tarif 10% dan 11% yang berlaku mulai April Tahun 2022.�

 

Menurut Bapak Ruston Tambunan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang penulis wawancara. Beliau menyatakan bahwa:

 

�Pengenaan PPN PMSE merupakan beban yang seharusnya di tanggung oleh konsumen. Aturan ini merupakan penyamaan pengenaan PPN atas perolehan BKPTB dan/atau JKP dari dalam negeri dan luar negeri tercipta Level Playing Field dimana tidak dibedakan antara pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari dalam negeri dan luar negeri. Jadi aturan PPN PMSE bukanlah merupakan suatu kerugian tetapi merupakan suatu perencanaan pajak.�

 

Pajak merupakan beban yang sebisa mungkin masyrakat berusaha untuk hindari. Oleh sebab itu, sebelum aturan PPN PMSE diberlakukan tidak banyak wajib pajak yang berstatus Non-PKP yang memenuhi kewajiban PPN-nya. Setelah aturan PPN PMSE terbit, ketika hendak melakukan transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean dimana pemanfaatan tersebut berasal dari penjual yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE atas transaksi tersebut dipungut PPN.

Konsumen hanya berkewajiban membayar PPN terutang kepada pemungut PPN PMSE. Konsumen tidak perlu menyetorkan dan melaporkan PPN terutang. Penyetoran dan pelaporan PPN terutang dilakukan oleh pemungut PPN PMSE. Selain itu, karena PPN wajib dibayarkan bersamaan dengan transaksi, mau tidak mau konsumen harus membayar PPN apabila ingin melakukan pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean.

Dengan sifatnya yang seperti itu maka pemenuhan kewajiban PPN dengan mekanisme pemungutan tidak bergantung pada kesadaran dan kesukarelaan dari konsumen. Ini sebenarnya yang disebut dengan pajak tidak langsung atau biasa disebut seamless tax dimana pembayar pajak tidak menyadari telah membayar PPN. Pajak secara tidak sadar dibayar oleh konsumen karena dalam setiap penyerahan wajib dilakukan pemungutan PPN.

Dengan sistem ini maka pemungutan pajak lebih efektif, dan loophole yang ada selama ini dapat ditutupi. Berdasarkan aturan PPN PMSE saat ini, mekanisme pemungutan PPN PMSE sekarang merupakan mekanisme terbaik untuk saat ini, dimana pemerintah sudah mengamankan potensi penerimaan pajak yang sebelumnya tidak tergali.

B.  Pembahasan

1.    Perkembangan PPN Sebelum dan Sesudah Aturan PPN PMSE

Pajak merupakan pungutan yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD). Artinya sebelum dilaksanakan maka harus diatur terlebih dahulu dalam peraturan. Pajak terbagi menjadi 2 (dua) pajak yang di administrasikan oleh pemerintah pusat (pajak pusat) dan pajak yang di administrasikan oleh pemerintah daerah (pajak daerah). Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB P3), dan sektor lainnya beserta Bea Materai (BM).

Sebelum aturan PPN PMSE diberlakukan, Pada Tahun 2018 Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun aturan tersebut dicabut pada tanggal 29 Maret Tahun 2019 dengan alasan hendak dilakukan kajian dan sosialisasi sebelum ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik dilaksanakan.

Pada Tahun 2010 Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemungutan PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Aturan tersebut mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dengan mekanisme penyetoran sendiri (reverse charge).

Mekanisme reverse charge mengharuskan Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP melakukan pemungutan PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Batas maksimal untuk melakukan pemungutan dan penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutang.

Bagi Wajib Pajak yang berstatus PKP, PPN yang dipungut harus dilaporkankan pada SPT Masa PPN dimana PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN. Bagi Wajib Pajak yang berstatus Non-PKP, PPN yang dipungut dapat dilaporkan menggunakan lembar Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Kelebihan dari mekanisme reverse charge adalah secara teknis telah sesuai dengan sistem Self-Assessment. DJP memberikan kepercayaan kepada konsumen yang melakukan pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean untuk menghitung, membayar, dan meporkan sendiri pajak yang terutang. Bagi konsumen yang melakukan penyetoran sendiri mekanisme ini membuat administrasi perpajakan lebih rapi dalam dokumentasi transaksi, proses kepatuhan perpajakan, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak.

Kelemahan dari mekanisme reverse charge tingkat kepatuhannya sulit diharapkan. Hal ini dapat terjadi karena secara mekanisme sangat membingungkan bagi konsumen yang tidak mengetahui aturan pajak. Mekanisme ini memiliki sistem yang tidak sederhana bagi konsumen yang tidak mengetahui aturan pajak dan tidak mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Mekanisme pemungutan dengan mekanisme reverse charge masih belum memenuhi asas dalam teori kepatuhan yang dikemukakan oleh Adam Smith. Mekanisme reverse charge tidak memenuhi asas equality dimana masih terdapat perlakuan yang berbeda antara transaksi B2B dengan transaksi B2C. Serta mekanisme ini tidak memenuhi asas certainly dimana tidak ada kepastian hukum atas perbedaan perlakuan antara pelaku usaha yang melakukan pemanfaata BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean oleh pelaku usaha yang berstatus PKP dan Non-PKP.

Pada Tahun 2020 Pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengantur mengenai ketentuan pajak berupa pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Perpu Nomor 1 Tahun 2020 di tetapkan sebagai Undang-Undang pada tanggal 16 Mei Tahun 2020 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

Aturan turunan pengenaan PPN PMSE yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam pemungutan PPN PMSE terdapat beberapa pelaku usaha yang terlibat yaitu perdagangan luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dan penyelenggaran PPMSE. Dalam PPN PMSE pajak dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk. Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk membuat bukti PPN yang dipungut. Bukti yang dibuat tersebut merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Bukti tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

PPN yang dipungut wajib di setorkan ke kas negara untuk setiap masa pajak paling lama akhir masa pajak berikutnya. Selain kewajiban penyetoran, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE memiliki kewajiban untuk melaporkan. Pelaporan dilakukan secara triwulan untuk periode tiga masa pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Kewajiban konsumen atas transaksi pemanfaatan yang di pungut PPN PMSE berada pada 2 (dua) kondisi. Pertama jika transaksi pemanfaatan melibatkan pemungut PPN PMSE maka kewajiban konsumen hanya membayar PPN terutang bersamaan dengan pemanfaatan yang dilakukan, kewajiban administrasi beralih menjadi kewajiban pemungut PPN PMSE. Kedua jika transaksi pemanfaatan tidak melibatkan pemungutn PPN PMSE maka konsumen harus melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri dengan melaksanakan penyetoran dan pelaporan sesuai dengan mekanisme reverse charge.

Kelebihan dari mekanisme pemungutan PPN oleh pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut adalah tergalinya potensi penerimaan pajak yang sebelumnya tidak tergali menggunakan mekanisme reverse charge menjadi tergali. Serta berlakunya aturan PPN PMSE menyebabkan fairness pada sektor perdagangan dimana aturan pemungutan PPN PMSE menjamin kesejahteraan perlakuan pajak antara pelaku usaha melalui sistem elektronik dan pelaku usaha konvensional. Mekanisme ini menjaga asas netralitas pajak (level of playing field) artinya tidak dibedakan antara pelaku usaha dalam negeri dan di luar negeri sama-sama dikenakan PPN atas transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP.

Kelemahan mekanisme pemungutan PPN oleh pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut adalah DJP tidak bisa memaksa (endforce) pelaku usaha luar negeri untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu mekanisme pemungutan ini berdampak pada sulitnya penyelesaian masalah jika timbul suatu sengketa. Hal ini dikarenakan aturan yang dibuat secara sepihak oleh suatu negara tanpa melibatkan oihak negara lain, jika timbul suatu sengketa maka sengketa tidak bisa diselesaikan melalui arbitrase.

Mekanisme pemungutan PPN yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri merupakan mekanisme untuk menutup loophole dari mekanisme sebelumnya. Dimana berdasarkan asas pemungutan pajak teori yang dikemukakan oleh Adam Smith mekanisme pemungutan ini memenuhi asas yang sebelumnya masih belum terpenuhi.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP harus memiliki perlakuan yang serupa sehingga dapat menciptakan playing field antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri. Beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan Australia sudah menerapkan aturan mengenai pemungutan PPN PMSE. Hal ini mendukung penelitian (Widianto & Puspita, 2020) dimana pengenaan pajak ekonomi di negara lain hampir seragam yaitu untuk menciptakan level of playing field atau perlakuan yang sama antar pelaku usaha.

Menurut OECD agar pelaku usaha luar negeri tidak keberatan ditunjuk sebagai pemungut PPN maka aturan mengenai pemungutan PPN PMSE harus dibuat sesederhana mungkin. Mekanisme pemungutan PPN oleh pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut merupakan mekanisme terbaik, dimana dengan mekanisme ini pemerintah sudah mengamankan potensi penerimaan pajak yang sebelumnya tidak tergali.

2.    Dampak Penerapan PPN atas Penerapan Aturan PPN PMSE

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 dicabut sebelum diberlakukan dengan alasan masih perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Tidak banyak masyarakat yang mengetahui aturan tentang perlakukan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui elektronik tersebut. Hal yang sama juga terjadi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui apabila transaksi atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean dipungut PPN dengan mekanisme reverse charge.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa selama ini transaksi atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP atas dipungut PPN. Diberlakukannya PMK Nomor 46/PMK.03/2020 mengenai pemungutan PPN atas PMSE oleh pelaku usaha luar negeri, semakin banyak dari masyarakat yang beranggapan bahwa aturan tersebut menciptakan jenis pajak baru yang akan menambah beban hidup mereka.

Berdasarkan teori implementasi yang dikemukakan oleh George Edward maka dalam melakukan implementasi suatu kebijakan harus dipersiapkan dan direncanakan dengan baik. Kebijakan mengenai pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean sudah sesuai dengan teori implementasi. Hanya saja karena banyaknya aturan pajak yang berlaku membuat masyarakat sulit dalam menerima infomasi baru terkait perpajakan.

Diberlakukannya aturan mengenai pemungutan PPN oleh pelaku usaha luar negeri merupakan rencana pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak. Karena pajak merupakan iuran wajib yang bersifat memaksa. Sesuai dengan penelitian (Saputra, 2020) dimana pajak merupakan beban bagi masyarakat. Oleh karena itu, pada sebuah perusahaan pajak biasanya dinamai beban pajak. Atas pemungutan PPN penanggung beban pajak adalah konsumen, tetapi yang wajib melakukan administrasi kewajiban pajak adalah penjual. PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan pemahaman tersebut, bagi konsumen tidak terdapat tambahan biaya atas pemungutan PPN PMSE oleh pelaku usaha luar negeri. Hanya saja banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa sebelum diberlakukannya aturan mengenai pemungutan PPN PMSE, masyarakat yang melakukan pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean mempunyai kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan sendiri PPN-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Selama ini konsumen yang melakukan penyetoran PPN secara reverse charge hanya konsumen yang berstatus PKP karena secara administrasi konsumen yang berstatus PKP mempunyai laporan keuangan atas transaksi yang dilakukan serta pemilihan metode pembukuan sebagai metode perpajakannya memudahkan DJP untuk mendeteksi adanya sanksi pajak atas transaksi yang dilakukan.

Pemungutan PPN atas transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean bukan merupakan jenis pajak baru. Sesuai dengan aturan yang berlaku PPN PMSE merupakan mekanisme pengenaan baru PPN atas transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Sebelum aturan PPN PMSE terbit kewajiban PPN atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar pabean menggunakan mekanisme reverse charge.

Perbedaan kewajiban konsumen sebelum dan setelah aturan PPN PMSE diberlakukan adalah dilihat dari pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP yang dilakukan. Jika pemanfaatan tersebut melibatkan pemungut PPN PMSE maka kewajiban konsumen hanya membayar PPN-nya saja. Jika tidak melibatkan pemungut PPN PMSE maka kewajiban konsumen membayar dan melaporkan sendiri.

Dengan sifatnya yang seperti itu maka pemenuhan kewajiban PPN dengan mekanisme pemungutan tidak bergantung pada kesadaran dan kesukarelaan dari konsumen. Ini sebenarnya yang disebut dengan pajak tidak langsung atau biasa disebut seamless tax dimana pembayar pajak tidak menyadari telah membayar pajak atas PPN. Pajak secara tidak sadar dibayar oleh konsumen karena dalam setiap penyerahan wajib dilakukan pemungutan PPN.

Dengan sistem ini maka pemungutan pajak lebih efektif, dan loophole yang ada selama ini dapat ditutupi. Serta dengan diberlakukannya aturan mengenai pemungutan PPN PMSE oleh pelaku usaha luar negeri membuat kesenjangan antara pelaku usaha dalam negeri dengan pelaku usaha luar negeri menjadi berkurang. Hal ini didukung oleh penelitian (Widianto & Puspita, 2020) dimana terciptanya playing field merupakan suatu konsep tentang keadilan dimana tidak dibedakan antara pengenaan PPN pelaku usaha dalam negeri dan pengenaan PPN pelaku usaha luar negeri.

Selain berdasarkan sifatnya, pemilihan kata yang tidak tepat pada Undang-Undang juga turut menyebabkan adanya anggapan bahwa pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean merupakan objek pajak baru. Kata �diberlakukan� yang terdapat pada aturan tersebut terkadang membuat masyarakat salah presepsi. Masyarakat menganggap bahwa sebelumnya tidak berlaku, padahal peraturan mengenai pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP merupakan penegasan dari aturan yang berlaku sebelumnya.

Hal ini didukung oleh penelitian (Wijaya & Juhana, 2021) dimana PPN PMSE bukan merupakan pajak jenis pajak baru melainkan mekanisme baru dalam pengenaan PPN serta sebagai orang yang tidak bergelut bidang pajak maka pengetahuan konsumen mengenai pajak rata-rata masih minim, hal tersebut yang menyebabkan ada anggapan bahwa terdapat pajak baru. Jadi anggapan masyarakat bahwa PPN PMSE merupakan jenis pajak baru tidak tepat. Anggapan dapat terjadi karena kurangnya wawasan masyarakat akan pajak. Jika masyarakat mengenal pajak degan baik maka hal tersebut tidak akan terjadi.

 

Kesimpulan

Sebelum diberlakukannya aturan pemungutan PPN PMSE, konsumen memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri PPN atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Konsumen yang melakukan pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean menyetorkan hasil pemungutan PPN ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana penyetoran pajak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mekanisme penyetoran sendiri (reverse charge) memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya yaitu secara administrasi perpajakan lebih rapi, seperti dokumentasi transaksi, kepatuhan perpajakan, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak. Mekanisme sesuai dengan prinsip self-assessment

yaitu memberikan kepercayaan kepada konsumen untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sedangkan kelemahannya yaitu sistem yang tidak sederhana sehingga tidak mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dampak dari sistem yang rumit yaitu penyetoran PPN dengan mekanisme reverse charge terbatas hanya terhadap lingkup transaksi

B2B (Business to Business) sedangkan untuk lingkup transaksi B2C (Business to Customer) masih belum dapat terdeteksi tingkat kepatuhan administrasinya. Serta sebelum diberlakukannya pemungutan PPN PMSE oleh pelaku usaha luar negeri terdapat asas netralitas yang tidak terpenuhi. Dimana atas pemanfaatan dari dalam negeri dipungut PPN sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan atas pemanfaatan dari luar negeri tidak dipungut PPN. Perlakuan yang berbeda tersebut tentunya merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Kewajiban konsumen setelah aturan PPN PMSE terbit memiliki dua kondisi. Kondisi pertama jika transaksi pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean melibatkan pemungut PPN PMSE maka kewajiban konsumen hanya membayar PPN terutang dan administrasi beralih menjadi kewajiban pemungut PPN. Kondisi kedua adalah jika pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean tidak melibatkan pemungut PPN PMSE maka konsumen melaksanakan kewajiban administrasi PPN-nya secara mandiri seperti menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri sesuai dengan mekanisme reverse charge. Mekanisme pemungutan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihannya yaitu mekanisme pemungutan yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri mekanismen yang memudahkan konsumen. Mekanisme ini menggali potensi pajak yang sebelumnya dengan mekanisme reverse charge khususnya untuk lingkup transaksi B2C tidak tergali. Serta Mekanisme ini menjamin netralitas pajak yang sebelumnya tidak terpenuhi menjadi terpunuhi, dimana pemanfaatan dari dalam negeri dan luar negeri sama-sama dikenakan pungutan PPN.

Kelemahan dari mekanisme ini yaitu yaitu sulitnya penyelesaian masalah jika terdapat sengketa yang timbul. Kelemahan lainnya yaitu pemerintah Indonesia tidak bisa endforce pelaku usaha luar negeri seperti yang dilakukan pada Badan Usaha Tetap (BUT). Mekanisme pemungutan PPN ini merupakan mekanisme yang paling ideal untuk kondisi saat ini.

Berlakunya aturan pemungutan PPN atas PMSE bukan merupakan jenis pajak baru. Karena pemungutan PPN atas PMSE sebelumnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2010 dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Berdasarkan hal tersebut, PMK Nomor 40/PMK.03/2010 mengatur mengenai pemungutan PPN atas PMSE menggunakan mekanisme reverse charge. Karena masih terdapat loophole atas mekanisme sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Ketentuan ini mengatur mekanis pemungutan PPN atas PMSE menggunakan mekanisme penunjukan pelaku usaha luar negeri untuk melakukan pemungutan PPN. Anggapan bahwa PPN atas PMSE merupakan jenis pajak baru terjadi karena pemilihan kata yang kurang tepat dalam aturan pajak. Wawasan atau kesadaran masyarakat mengenai aturan perpajakan yang belum cukup baik, mengakibatkan kesalah pahaman yang menyebabkan timbulnya prasangka PPN PMSE merupakan jenis pajak baru.

BIBLIOGRAFI

 

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik E-Commerce 2021. https://www.bps.go.id

 

Barlian, A., Rossya, N., & Rulandari, N. (2021). Analisis Strategi Sosialisasi Pajak atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Pmse) sebagai upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 3(1), 11�15. https://doi.org/10.31334/jupasi.v3i1.1924.g901.

 

Budiarto, M. T., & Cahyono, B. (2020). Mengulik Kewajiban Penyedia Platform Marketplace dan Pedagang sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Bisnis Dagang Transaksi Elektronik (e-commerce). Proseding Seminar Nasional Akuntansi, 2(1), 1�14.

 

Creswell. (2014). Metodologi Penelitian (K. P. M. Group (ed.)).

 

Dinar, M. P. A. S. (2021). Analisis Aspek Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual. Scientax, 3(1), 88�104.

 

Internet World Stats. (2021). Internet 2021 usage in Asia. https://www.internetworldstats.com

 

Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Perpajakan.

 

Miftahudin, A., & Irawan, F. (2020). Alternatif Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Konsumsi atau Pemanfaatan Konten dan Jasa Digital dari Penyedia Luar Negeri (Alternative Policy of Value Added Tax Collection for Consumption of Digital Content and Services from Foreign Suppliers). Scientax.

 

Schreiber, J., & Asner-Self, K. (2011). Educational research: The interrelationship of questions, sampling, design, and analysis. Wiley.

 

Siswanto, A. A. (2019). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Saldo Uang Elektronik. Universitas Airlangga.

 

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. IKAPI.

 

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

 

Tofan, A., & Trinaningsih, S. (2022). Analisis Perkembangan Pajak Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. BALANCE: JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS, 7(1), 22�30. https://doi.org/10.32502/jab.v7i1.4566.

 

Utomo, R. (2017). Tantangan pengawasan ppn atas transaksi konten digital. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(1), 38�43. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.161.

 

Widianto, Y. W., & Puspita, L. S. (2020). Evaluasi Dampak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. In Bappenas. Bappenas Working Papers, 3(2), 109�125. https://doi.org/10.47266/bwp.v3i2.76.

 

Wijaya, S., & Juhana, A. (2021). Kajian Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), 7(2), 125�144.

 

Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245�256.

 

Wijaya, S., Setyo, N. N., & Azizah, W. N. (2020). Potential Analysis And Supervision Of VAT On The Utilization Of Digital Contents (Case Study: Steam Platform). Dinasti International Journal of Digital Business Management, 1(3), 342�352. https://doi.org/10.31933/dijdbm.v1i3.238.

 

Copyright holder:

Andi Agustiawan, Dwi Suhartini (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: