Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

KEBIJAKAN PEMANFAATAN DANA KELURAHAN DALAM MENINGKATKAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN

 

Eka Nurulia Shinta Dewi, Sri Trisnaningsih

Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur, Surabaya, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan sebagai bentuk pelayanan sosial dasar yang memiliki dampak secara lansung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat diperlukan suatu program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat. Dukungan pendanaan untuk kelurahan dari alokasi APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan diharapkan mampu memenuhi pendanaan kelurahan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan alokasi anggaran kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Sidoharjo, dengan berdasarkan pendekatan manajemen oleh George R. Terry. Dalam proses penelitian ini, menggunakan metode deskriptif dan pendekatan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam dimensi perencanaan, Pelaksanaan, Pengorganisasian, Pengawasan di Kelurahan Sidoharjo dalam menyusun dan membuat rencana kerjanya cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya rencana kerja yang telah dibuat oleh Perangkat Kelurahan dan melibatkan Lembaga dan Tokoh Masyrakat melalui Muskel. Pada tahap pengorganisasian terdapat lembaga yang dibentuk oleh Perangkat Kelurahan. Pada tahap pelaksanaan beberapa program kegiatan belum terlaksana sesuai dengan RKA diakibatkan adanya pandemic covid-19 sehingga program yang terdapat pada RKA dirubah dengan kegiatan penanganan covid-19. Penggunaan alokasi anggaran kelurahan juga belum sesuai dengan RKA, semula anggaran kegiatan dialokasikan pada program kegiatan usulan dari Lembaga dan pokmas, setelah terjadi perubahan, anggaran dialokasikan pada kegiatan posko penanganan covid-19. Walaupun begitu masyarakat tetap dapat merasakan manfaat langsung dari adanya program pemberdayaan masyarakat. Pada tahap pengawasan dilakukan oleh KPA, BPPn, inspektorat, PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat. Terdapat Laporan setiap program dan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat berupa LPJ, dan terdapat evaluasi atas program kegiatan yang sudah terlaksana.

 

Kata Kunci: Pengelolaan, Dana Kelurahan, Pemberdayaan.

 

Abstract

Village facilities and infrastructure development activities are used as a form of basic social services that have a direct impact on improving the quality of life of the community. To realize the welfare of the entire community, a government program is needed to increase development and optimize community empowerment. Funding support for urban villages from APBD allocations and Additional General Allocation Funds (DAU) is expected to be able to meet urban village funding. The aim of this study was to determine the management of village budget allocations for community empowerment in Sidoharjo Village, based on the management approach by George R. Terry. In this research process, using a descriptive method and a qualitative approach. The results of the study show that in the dimensions of planning, implementing, organizing, supervising the Sidoharjo Village in preparing and making work plans it is quite good. This can be seen from the existence of a work plan that has been made by the Kelurahan apparatus and involves community institutions and leaders through Muskel. At the organizing stage there is an institution formed by the Village apparatus. At the implementation stage, several program activities had not been carried out in accordance with the RKA due to the Covid-19 pandemic so that the programs contained in the RKA were changed with Covid-19 handling activities. The use of urban village budget allocations is also not in accordance with the RKA, originally the activity budget was allocated to program activities proposed by Institutions and Pokmas, after the changes occurred, the budget was allocated to the activities of the co-19 handling post. Even so, the community can still feel the direct benefits of the community empowerment program. At the supervision stage carried out by KPA, BPPn, inspectorate, PPK unit SKPD, PPTK and supervision from the community. There is a report on each Community Empowerment program and activity in the form of LPJ, and there is an evaluation of the activity programs that have been implemented.

 

Keywords: Management, Village Funds, Empowerment.

 

Pendahuluan

Indonesia memiliki wilayah yang luas terdiri dari beberapa Kota dan Daerah dimana setiap daerah mempunyai kelurahan maupun desa yang didalamnya terdapat peran yang sangat penting dalam mengelola daerah tersebut menjadi daerah yang memiliki keistimewaan dan keunikan (Risman et al., 2016). Otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto (jo.) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah dapat dipahami sebagai wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri (Suharjono, 2014). Pengertian lebih luas dapat dipahami sebagai wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya (Sempo et al., 2020).

Kelurahan sebagai salah satu bagian organisasi pemerintahan di wilayah perkotaan yang berada di garis terbawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Wilayah Kelurahan masuk dalam bagian wilayah kecamatan yaitu sebagai perangkat kecamatan yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik di wilayah kelurahan tersebut (Meidiana, 2021). Keberadaan kelurahan secara yuridis formal diakui didalam Undang � Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerinrtahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Berdasarkan ketentuan ini di Kelurahan diberi pengertian sebagai wilayah kerja Lurah sebagai perangkat desa Kabupaten/Kota dalam Wilayah kerja kecamatan. Pemahaman kelurahan diatas menempatkan Kelurahan sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur sendiri warga atau kepentingannya (Sempo et al., 2020).

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 pasal 30 mengenai pendanaan kelurahan menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Alokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, lurah berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran (Tirtanadi & Prianthara, 2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 pendanaan kelurahan selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah juga bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Kelurahan atau yang sering disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan. DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Dana kelurahan diharapkan bisa menjadi solusi dalam peningkatan kuantitas dan kualitas hidup masyarakat seperti pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan maupun kegiatan pelayanan masyarakat.

Pengalokasian DAU tambahan tersebut dibagi kepada setiap kelurahan di kabupaten/kota sesuai dengan kategori pelayanan dasar publik daerah, sehingga setiap daerah akan menerima dana alokasi umum tambahan yang berbeda-beda dengan rincian 3 kategori sebagai berikut:

1.    Kategori "Baik", dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp352,9 juta per kelurahan.

2.    Kategori "Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp370,1 juta per kelurahan.

3.    Kategori "Sangat Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp384,0 juta per kelurahan (Meidiana, 2021).

Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/ atau organisasi kemasyarakatan (Reski, 2021). Anggaran dialokasikan untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggarannya paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota (Kasenda et al., 2021).

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan juga digunakan sebagai bentuk pelayanan sosial dasar yang memiliki dampak secara lansung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat adalah cara untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi pembangunan masyarakat yang berkelanjutan, harus berusaha menemukan kecocokan antara kebijakan yang disusun dan harapan yang ada di masyarakat (Damanik, 2019). Sumber daya, peraturan, siklus manajemen, staf, harapan, tujuan, komunitas, dan komitmen adalah bagian dari kegiatan ini, yang dilakukan dengan pengamatan dan penelitian menyeluruh. Peluang atau hambatan lain juga ditemukan dan diperiksa.

Terdapat visi misi di Kabupaten Pacitan. Visi Kabupaten Pacitan adalah masyarakat pacitan yang sejahtera dan Bahagia. Sedangkan misi nya adalah:

1.    Mewujudkan percepatan pemerataan pembungan infrastruktur dan pembangunan wilayah perbatasan dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan hidup.

2.    Mewujudkan pembangunan dan peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia yang kukuh berpijak pada nilai-nilai agama dan budaya bangsa.

3.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor agraris, sektor pariwisata, serta sektor unggulan lainnya.

4.    Menciptakan birokrasi pemerintah yang inovatif, professional, dan melayani.

Kabupaten Pacitan dalam mewujudkan visi misi harus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pengelolaan penerimaan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang bersangkutan. Penetapan asumsi yang mendasari rencana pengelolaan keuangan daerah merupakan prasyarat yang harus dipenuhi agar dapat menghasilkan pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan efektif, terutama terkait dengan proyeksi peningkatan pendapatan daerah, belanja pemerintah, dan defisit anggaran yang tidak melebihi ambang batas sesuai dengan peraturan yang ada. Terdapat dua asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana pengelolaan keuangan daerah, yaitu:

1.    Perkembangan ekonomi makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan tingkat inflasi.

2.    Pokok-pokok kebijakan fiskal pemerintah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada Kelurahan Sidoharjo terdapat beberapa masalah pengelolaan dana kelurahan, Ibu Ervin Dwilina selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) menjelaskan yaitu pertama dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat terbatas, mengakibatkan usulan program kegiatan yang di berikan oleh lembaga dan kelompok masyarakat tidak semuanya diterima dan direalisasikan. Kedua adalah kurangnya staff yang mengakibatkan kinerja tidak maksimal. Ketiga yaitu terdapat beberapa komponen atau kebutuhan yang tidak ada di dalam sistem informasi perangkat daerah mengakibatkan staff harus bersurat untuk mengusulkan komponen atau kebutuhan yang tidak ada di dalam perangkat sistem tersebut dan hal itu membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibu Ervin Dwilina selaku BPP Kelurahan Sidoharjo jika sumber dana Kelurahan Sidoharjo berasal dari APBD, maka peneliti mengkhususkan penelitian ini membahas mengenai dana alokasi kelurahan yang bersumber dari APBD yang disebut juga Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK). Hal ini dikarenakan dana Alokasi Aggaran Kelurahan sudah pasti ada dalam setiap tahunnya, yang mana Alokasi Anggaran Kelurahan digunakan untuk kebutuhan Operasional Perangkat Kelurahan dan berbagai program serta kegiatan kelurahan itu sendiri. Berikut adalah besarnya alokasi anggaran kelurahan di kelurahan sidoharjo tahun 2021:

 

Tabel 1. Rincian APBD Tahun 2021 Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan

No

Uraian

Jumlah

I

Pagu Anggaran

Rp 1.192.800.000

II

Kegiatan:

 

 

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Rp 73.443.200

 

 

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik

Rp 35.356.800

 

 

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan

Rp 1.084.000.000

 

(Sumber: Data APBD Kelurahan Sidoharjo)

 

Penelitian ini terinsipirasi dari penelitian yang sebelumnya dilakukan oleh (Tirtanadi & Prianthara, 2021) yang berjudul �Mengkaji Implementasi Kebijakan Dana Kelurahan Dalam Pemberdayaan Masyarakat�. Peneliti menyimpulkan dalam jurnalnya bahwa Implementasi Kebijakan Dana Kelurahan di Kecamatan Buleleng sudah cukup baik. Berdasarkan analisis faktor yang mempengaruhi implementasi dengan pendekatan implementasi menurut Edward III, indikator Komunikasi, Disposisi dan Struktur Birokrasi dalam Implementasi Kebijakan Dana Kelurahan sudah cukup baik, sedangkan indikator sumberdaya masih belum memenuhi karena masih adanya keterbatasan sumberdaya manusia dan sarana prasarana di Kelurahan.

Penelitian ini juga terinspirasi oleh penelitian yang dilakukan Penelitian oleh (Prasetyo et al., 2017) yang berjudul �Implementasi Alokasi Dana Kelurahan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Malawele Kabupaten Sorong�, menggunakan metode penelitian kualitatif dengan hasil penelitian yaitu proses implementasi alokasi dana Kelurahan di Kelurahan Malawele belum sepenuhnya mengarah pada pengembangan social ekonomi masyarakat Kelurahan. Dapat dikatakan demikian karena pada kenyataanya alokasi dana Kelurahan tersebut lebih diperioritaskan atau direalisasikan pada pembangunan fisik saja sedangkan pembangunan non fisik tidak terlalu banyak dianggarkan padahal kedua aspek tersebut seharusnya diperioritaskan secara berimbang sehingga tidak ada ketimpangan satu dengan lainnya dan dapat tercipta akselerasi pembangunan yang baik.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif (Sugiyono, 2018). Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena Penelitiannya dilakukan dalam kondisi yang alamiah. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penelitian ini memang terjadi secara alamiah, apa adanya, dalam situasi normal yang tidak dimanipulasi keadaan dan kondisinya, menekankan pada deskripsi secara alami. Terkait dengan metode penelitian, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang memandu peneliti untuk mengeksplorasi dan memotret situasi sosial secara menyeluruh, luas dan mendalam.

Prosedur penelitian kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Analisa dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena permasalahan yang akan dibahas tidak berkenaan dengan angka-angka tetapi mendeskripsikan secara jelas dan terperinci serta memperoleh data yang mendalam dari fokus penelitian. Penelitian kualitatif selalu berusaha mengungkap suatu masalah, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya. Hasil penelitian diarahkan dan ditekapkan pada upaya memberi gambaran secara obyektif dan sedetail mungkin tentang keadaan yang sebenarnya dari obyek studi. Penelitian kualitatif biasanya didesain secara longgar, tidak ketat, sehingga dalam pelaksanaan penelitian berpeluang mengalami perubahan dari apa yang telah direncanakan. Hal itu dapat terjadi bila perencanaan ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijumpai di lapangan. Meski demikian, kerja penelitian mestilah merancang langkah-langkah kegiatan penelitian.

Lokasi penelitian adalah tempat dimana proses studi yang digunakan untuk memperoleh pemecahan masalah penelitian berlangsung. Lokasi penelitian yang diambil penulis berada di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Fokus penelitian menjelaskan bagaimana substansi materi kajian penelitian yang akan dilakukan. Fokus penelitian menjadi unsur yang paling penting bagi peneliti karena kaitannya dengan rancangan mengenai analisis hasil penelitian yang akan diarahkan dan juga para prosesnya. Penelitian ini berfokus pada pengelolaan dana kelurahan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Sidoharjo. Penelitian ini menggambarkan tentang bagaimana pengelolaan dana alokasi anggaran yang meliputi beberapa indikator, seperti Plannning, Organizing, Actuating, dan Controlling yang kaitannya untuk program pemberdayaan masyarakat.

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer. Data primer adalah informasi yang dikumpulkan langsung dari objek yang diteliti. Dalam penelitian ini, data yang akan diambil adalah data terkait dengan pengelolaan dana dan penenerapannya di Kelurahan Sidoharjo. Sumber data pada penelitian dapat kita artikan sebagai tempat peneliti memperoleh keterangan penelitian. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui informan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Hasil Penelitian

1.    Penyajian Data

Pengelolaan alokasi anggaran Kelurahan (AAK) menggunakan dimensi dari teori Pengelolaan (Fungsi Manajemen) yang dikemukakan oleh G.R. Terry yakni sebagai berikut:

a.    Tahap Perencanaan (Planning)

Dalam tahap ini, Perangkat Kelurahan yaitu Lurah (KPA), Sekertaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan beserta LPMK mengadakan rapat koordinasi dengan tujuan untuk mengadakan Musywarah Kelurahan (Muskel). Selanjutnya Perangkat Kelurahan, LPMK, beserta lembaga dan tokoh masyarakat melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang isinya membahas mengenai penyampaian anggaran tahunan, penyampaian berapa anggaran yang diberikan pada masing-masing bidang, dan musyawarah mengenai usulan program kegiatan dari masing-masing lembaga dan tokoh masyarakat. Terakhir Perangkat kelurahan bersama LPMK melakukan rapat koordinasi kembali untuk menentukan kegiatan-kegiatan yang akan diterapkan, lalu setiap pokmas dipanggil untuk melengkapi proposal dan diberitahu usulan yang diterima dan pembagian anggaran dana untuk kegiatan yang akan dilakukan.

Hal ini selaras dengan hasil wawancara dengan beberapa informan di Kelurahan Sidoharjo, diantaranya adalah Lurah, Sekertaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat. Beberapa Informan tersebut menjelaskan bahwa:

 

�Pada tahap proses perencanaan yaitu pertama dengan pemberitahuan adanya musyawarah kelurahan melalui surat mengenai pembahasan rencana pengelolaan dana kelurahan untuk kegiatan tahunan, penyampaian anggaran tahunan dan juga penyampaian anggaran yang di berikan kepada masing-masing bidang. Menurut Lurah, Sekertaris lurah, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Mayrakat mengatakan bahwa yang terlibat dalam Muskel adalah Lembaga dan Tokoh Masyrakat.�

 

Pernyataan diatas diperkuat oleh pernyataan informan lain yaitu seperti LPMK, PKK, Karang Taruna, RW, serta RT, informan menjelaskan dengan selaras yaitu:

 

�Yang terlibat dalam Musyawarah Kelurahan adalahlembaga seperti LPMK, PKK, Gabungan Kelompok Tani, Tim Tanggap Bencana, Karang Taruna, RW, RT, dan tokoh masyarakat, pemberitahuan adanya Musywarah Kelurahan adalah melalui surat undangan yang tujuannya mengenai pembahasan pengelolaan dana kelurahan.�

 

Berikut merupakan tabel daftar kelembagaan yang turut serta dalam kegiatan Musyawarah Kelurahan di kelurahan Sidoharjo:

 

 

 

 

 

Tabel 2. Daftar Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021

No

Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat

1.

LPMK

2.

PKK

3.

Gabungan Kelompok Tani

4.

Karang Taruna

5.

Tim Tanggap Bencana

(Sumber: Data Keluarahan Sidoharjo Tahun 2021)

 

Berikut merupakan usulan program kegiatan oleh lembaga dan tokoh masyarakat pada saat musyawarah kelurahan pada tahun 2021:

 

Tabel 3. Daftar Usulan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021

No

Bidang

Uraian Kegiatan

Pengusul

1.

Bidang Kepemudaan, Olahraga, dan Kesenian

Lomba Bulu Tangkis

Kartar

Lomba Catur

Kartar

Lomba Sepak Bola

Kartar

Lomba Tenis Meja

Kartar

Lomba Bola Voly

Kartar

HUT RI

Kartar

2.

Bidang Pemberdayaan Perempuan

Lomba Permainan Tradisional

PKK

Lomba senam PKK

PKK

3.

Bidang Peningkatan Ekonomi

Pembinaan UMKM

PKK

4.

Bidang Peduli Lingkungan

Lomba kebersihan antar lingkungan

LPMK

5.

Bidang Keagamaan

Takbir Keliling

LPMK

Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

LPMK

Peringatan Hari Besar Islam

RW

6.

Bidang Penguatan Kelembagaan

Pembinaan Linmas

LPMK

Sosialisasi Pembinaan Peran dan Fungsi

RT/RW

7.

Bidang Keamanan Wilayah

Sosialisasi Tanggap Bencana

Tim tanggap bencana

8.

Bidang Peningkatan Ekonomi

Pembinaan Kelompok Tani

Gapoktan

(Sumber: Data Kelurahan Sidoharjo tahun 2021)

 

Berikut merupakan dokumentasi pada saat kegiatan Musyawarah Kelurahan Pada Tahun 2021 oleh Kelurahan Sidoharjo:

 

Gambar 1. Pra Muskel

(Sumber: Dokumentasi Kelurahan Sidoharjo)

 

b.    Tahap Pengorganisasian (Organizing)

Tahap selanjutnya setelah proses perencanaan adalah Tahap Pengorganisasian. Maksud dari pengorganisasian disini yakni mulai adanya pembagian tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing individu yang terkait, mengingat dalam perencanaan baru dibuat rencana detail yang berisi anggaran kegiatan, kelompok sasaran kegiatan, dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang terlibat.

Dalam Tahap Pengorganisasian, Peneliti melakukan wawancara dengan dua Infroman, yakni Sekretaris Lurah dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kelurahan Sidoharjo. Menanggapi pertanyaan peneliti mengenai apa saja kelembagaan yang dibentuk oleh Kelurahan Sidoharjo yang kaitannya dengan Pemberdayaan masyarakat, para informan menjelaskan dengan jawaban yang sama bahwa:

 

�Di Kelurahan Sidoharjo terdapat lembaga mitra kerja kelurahan seperti LPMK, PKK, Karang Taruna, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Tim tanggap bencana kelurahan.�

 

Hal ini juga didukung oleh dokumen Kelurahan Sidoharjo mengenai daftar kelembagaan pemberdayaan masyarakat yakni:

 

Tabel 4. Daftar Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021

No

Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat

Jumlah

1.

LPMK

10

2.

PKK

26

3.

Gabungan Kelompok Tani

15

4.

Karang Taruna

5

5.

Tim Tanggap Bencana

30

(Sumber: Data Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021)

 

Berdasarkan wawancara dan dokumen pendukung di atas, dapat disimpulkan bahwa Kelurahan Sidoharjo telah memiliki kelembagaan masyarakat yang telah berjalan.

c.    Tahap Penggerakan/Pelaksanaan (Actuating)

Setelah Tahap Perencanaan kegiatan dan kebutuhan detail mengenai kegiatan atau program telah dibuat dan telah adanya Pengorganisasian atau pembagian tugas, maka Kelurahan dapat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Dalam pelaksanaan kegiatan dan program yang telah dibuat sebelumnya, dituntut bagaimana usaha atau cara yang dilakukan perangkat Kelurahan khususnya kasi pemberdayaan masyarakat dan anggotanya untuk merealisasikan agar program berjalan baik. Dalam hal ini, peneliti melakukan wawancara dengan Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, LPMK, Kader PKK, Karang Taruna, RW, RT mengenai pertama telah terlaksananya program kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan perencanaan yang dibuat, kedua apakah penggunaan AAK sudah sesuai dengan program yang direncanakan, ketiga manfaat langsung yang didapat masyarakat dari adanya program pemberdayaan masyarakat, keempat apakah program kegiatan pemberdayaan masyarakat dibuat sudah sesuai dengan harapan masyarakat, serta apakah ada capaian sasaran dari pengelolaan alokasi anggaran dana Kelurahan. Berikut merupakan jawaban dari para informan sebagai penguatan pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat:

Para informan memberi jawaban atas pertanyaan selaras dan peneliti menyimpulkan bahwa:

Pertama, program kegiatan pemberdayaan masyarakat belum terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat oleh masing-masing lembaga, kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan awal disebabkan oleh pandemic covid-19. Kegiatan Posko Penanganan covid-19 merupakan kegiatan tambahan Pemberdayaan Masyarakat yang menggeser program kegiatan yang diusulkan oleh Lembaga dan Tokoh Masyarakat pada perencanaan awal. Penambahan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan intruksi Bupati Pacitan yang mengacu padaSurat Edaran Kementrian Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemic covid 19, selain itu juga berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19

Pernyataan diatas dapat dikuatkan oleh jawaban dari Kasie PM, yaitu:

 

�Ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan awal, yang disebabkan oleh pandemic covid-19, terjadi pergeseran kegiatan yang diusulkan oleh Lembaga dan Tokoh masyarakat. Kegiatan yang diusulkan digeser dengan kegiatan posko penanganan covid-19. Hal itu dilakukan karena adanya instruksi bupati yang mengacu pada Surat Edaran Kementrian Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 dan Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 03 Tahun 2021.�

 

LPMK, PKK, Kartar, RW, dan RT juga berpendapat bahwa:

 

�Program kegiatan yang diusulkan oleh LPMK, Kartar, PKK, RW serta RT ada yang tidak sesuai dengan rencana awal dikarenakan adanya pandemic covid-19.�

 

Kedua, penggunaan Anggaran Dana Kelurahan kurang sesuai dengan perencanaan awal, penyebab dari hal itu adalah adanya perubahan kegiatan, semula anggaran di alokasikan pada kegiatan usulan Lembaga dan masyarakat tetapi pada pelaksanaannya anggaran dialokasikan pada kegiatan tambahan (Posko Penanganan Covid-19).

Berdasarkan pernyataan diatas dapat dikuatkan oleh jawaban hasil wawancara dari Kasie PM, yaitu:

 

�Sebenernya kurang sesuai dengan rencana awal, karena di pertengahanpelaksanaan terdapat perubahan kegiatan sehingga terjadi perubahan anggaran dana di setiap kegiatan.�

 

LPMK, PKK, Kartar, RW, dan RT juga menyatakan yaitu:

 

�Anggaran yang diberikan oleh kelurahan untuk program kegiatan masing-masing lembaga kurang sesuai, karena pada pertengahan pelaksanaan terjadi perubahan program kegiatan sehingga program kegiatan yang direncanakan pada awal tahun tidak terealisasi dan anggaran dialokasikan pada kegiatan yang lain yaitu Posko Penanganan Covid-19.�

 

Ketiga, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari adanya program pemberdayaan masyarakat yang di danai oleh Anggaran Dana Kelurahan karena tujuan dari kegiatan pemberdayaan ini adalah dari masyarakat untuk masyarakat, contoh pembangunan Infrastruktur Rabat Jalan. Namum berdasarkan wawancara dengan ketua RT 01 Lingkungan Tamperan menyatakan bahwa masyarakat belum seluruhnya merasakan manfaat langsung dari program kegiatan, contoh kegiatan yaitu kegiatan yang berbentuk sosialisasi pembinaan, hal itu dikarenakan adanya pembatasan peserta. Pembatasan peserta dilakukan karena anggaran dana yang terbatas.

Hal ini dikuatkan oleh LPMK, PKK, dan Kartar serta RW atas dengan jawaban:

 

�Bahwa masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari program kegiatan yang dibuat oleh masing-masing lembaga.�

 

Namun berbeda dengan pernyataan dari Ketua RT 01 Lingkungan Tamperan, Ketua RT menjelaskan bahwa:

 

�Masyarakat belum seluruhnya merasakan manfaat langsung dari program kegiatan, contoh kegiatan yang tidak bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yaitu kegiatan yang berbentuk sosialisasi pembinaan.�

 

Keempat, program kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagian besar sesuai dengan harapan masyarakat, karena program kegiatan dibuat berdasarkan usulan dari masyarakat, meskipun menurut Ketua RT 01 dan Ketua RW 10 Lingkungan Tamperan program kegiatan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Misal, program kegiatan yang dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani, tidak sesuai dengan penduduk yang berada di wilayah pesisir pantai, dan ada beberapa kegiatan dari masyarakat yang tidak terealisasi karena terbatasnya anggaran sehingga harapan masyarakat juga tidak terpenuhi.�

Sebagai penguat pernyataan diatas, peneliti melakukan wawancara dengan Kasie PM, LPMK, Karta dan PKK, informan menjelaskan bahwa:

 

�Program kegiatan telah sesuai dengan harapan masyarakat karena program kegiatan dibuat berdasarkan usulan masyarakat meskipun ada beberapa kegiatan dari masyarakat yang tidak terealisasi karena terbatasnya anggaran dan adanya pandemic covid-19.�

 

Berbeda dengan pernyataan Kartar, Kartar menjelaskan bahwa:

Ketua RT 01 dan RW 10 Lingkungan Tamperan memberi pernyataan yang berbeda yaitu:

 

�Tidak semua sesuai dengan harapan masyarakat, karena setiap warga berada diwilayah yang berbeda pasti memiliki keinginan dan harapan yang berbeda-beda pula, contoh : Kegiatan Pembinaan Kelompok Tani tidak cocok untuk warga yang bertempat tinggal di wilayah pesisir pantai.�

 

Kelima, sasaran yang dicapai dari pengelolaan Alokasi Anggaran DanaKelurahan adalah kepuasan masyarakat atas program kegiatan dan menciptakan masyarakat yang mandiri dan kreatif. Peneliti melakukan wawancara dengan Kasie PM, Kasie PM menyatakan bahwa:

 

�Sasaran dari pengelolaan dana adalah kepuasan masyarakat dan menumbuhkan masyrakat yang mandiri dan kreatif.�

 

 

Tabel 5. Laporan Realisasi Anggaran yang bersumber dari DAU dan DAU Tambahan Tahun 2021 di Kelurahan Sidoharjo

No

Uraian Kegiatan

Anggaran Dana DAU dan DAU Tambahan

(Rp)

Realisasi

(Rp)

Bertambah/Berkurang

(Rp)

Presentase Realisasi Anggaran

(%)

1.

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

���������������������������������������������������� 250,000,000

 

������������� 333,677,600

 

������������������ 83,677,600

 

 

80%

2.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

���������������������������������������������������� 834,000,000

 

������������� 730,322,400

 

������������������ 99,987,600

 

 

80%

(Sumber: Data Kelurahan Sidoharjo)

 

Dilihat dari uraian Tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa Anggaran DAU yang bersumber dari APBD dan DAU Tambahan sebesar Rp. 1.084.000.000 yang terbagi menjadi 2 program utama pembangunan dan pemberdayaan yaitu untuk kegiatan sarana prasarana sebesar Rp. 250.000.000 dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 834.000.000, sudah terealisasi dengan jumlah anggaran Rp. 1.064.000.000 untuk kegiatan sarana prasarana sebesar Rp. 333.677.600 dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 730.322.400 dengan presentase realisasi anggaran sebesar 80%. Berkurangnya jumlah anggaran yang bersumber dari DAU dan DAU Tambahan adalah akibat dari adanya recofusing kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pacitan. Adapun jenis kegiatan yang terealisasi tersebut tersaji seperti pada tabel 3 di bawah ini:

 

Tabel 6. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dari dana DAU dan DAU Tambahan di Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021

No

Program Kegiatan

Jenis Kegiatan

1.

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

Normalisasi Saluran Air di Lingkungan Balong

Rabat Jalan dan Talud di Lingkungan Jaten

Talud Badan Jalan di Lingkungan Plelen

Talud Badan Jalan di Lingkungan Pojok

Talud Badan Jalan di Lingkungan Tuban

Kendaraan Pengangkut Sampah TPS3R Kel. Sidoharjo

2.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Posko Penanganan Covid-19

Sosialisasi Pembinaan Peran dan Fungsi RT dan RW

Lomba Kebersihan antar Lingkungan Kelurahan Sidoharjo

Sosialisasi Pembinaan Kelompok Tani

(Sumber: Data Kelurahan Sidoharjo)

 

d.   Tahap Pengawasan (Controling)

Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi termasuk ke dalam tahap Pengawasan dalam Manajemen Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK). Dalam tahap ini, Pengawasan manajemen Alokasi Anggaran Kelurahan untuk Pemberdayaan masyarakat dilakukan Secara Administrasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, BPPn dan inspektorat dan secara pelaksanaan diawasi oleh PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat.

Mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat peneliti wawancara dengan Lurah Sidoharjo dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan dengan penjelasan yang selaras bahwa:

 

�Pengawasan secara admisintrasi dilakukan oleh KPA, BPPn dan inspektorat dan secara pelaksanaan diawasi oleh PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat.�

 

Pelaporan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dibuat dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), berisi rincian kegiatan, rincian belanja dan bukti pembayaran yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan (lembaga atau pokmas), LPJ tersebut di berikan kepada KPA sebagai bentuk pertanggungjawab penggunaan anggaran oleh Pelaksana Kegiatan (lembaga atau pokmas) kepada KPA/Lurah, dan selanjutnya LPJ tersebut diberikan ke BPP dan kepala seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk di periksa. Lalu LPJ disusun per-rekening belanja di sesuaikan dengan DPA Kelurahan Sidoharjo yang kemudian dijadikan satu dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Progam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, sebagai laporan KPA mengenai Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Dana Kelurahan kepada PA (Pengguna Anggaran) atau Camat, yang kemudian disatukan dengan Laporan Kinerja Kecamatan.

Untuk bentuk pelaporan yang dilakukan terhadap kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat peneliti wawancara dengan Lurah Sidoharjo dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan sebagai informan dengan penjelasan yang sama yaitu:

 

�Laporan dari setiap pokmas yaitu berupa Laporan Pertanggunjawaban.�

 

Selanjutnya mengenai Evaluasi, peneliti menemukan bahwa di Kelurahan Sidoharjo mengadakan Evaluasi setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan program kegiatan dari masing-masing pokmas yang telah terealisasi. Dalam hal ini peneliti berasumsi dari temuan dilapangan berdasarkan wawancara dengan KPA dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, informan menjelaskan yaitu:

 

�Evaluasi diadakan di akhir tahun terkait program-program yang telah terlaksana yang dilakukan oleh lembaga dan tokoh masyarakat dan kedua evaluasi yang berbentuk laporan pertanggungjawaban keuangan.�

 

Berikut merupakan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing lembaga di kelurahan Sidoharjo Tahun 2021:

 

Tabel 7. Laporan Penggunaan Anggaran Biaya Kegiatan Musyawarah Kelurahan

No

Jenis Barang/Jasa

Volume

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1

Narasumber

4

Org / Jam

300.000

1.200.000

2

Honorarium Panitia Penyelenggara

Penanggung Jawab

1

Org

450.000

450.000

Ketua Panitia

1

Org

400.000

400.000

Sekretaris

1

Org

300.000

300.000

Anggota

4

Org

300.000

1.200.000

3

Snack

50

Org

15.000

750.000

4

Nasi Box

50

Org

30.000

1.500.000

5

Transport Peserta

50

Org

75.000

3.750.000

Total

9.550.000

Terbilang : Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah

(Sumber: Laporan Pertanggungjawan LPMK Tahun 2021)

 

 

 

Tabel 8. Laporan Penggunaan Anggaran Biaya Kegiatan Lomba Kebersihan Tingkat Rw/Lingkungan Se-Kelurahan Sidoharjotahun 2021

No

Jenis Barang/Jasa

Volume

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1

Honor Juri Penilai

6

Org

350.000

2.100.000

2

Honor Panitia Penyelenggara

Penanggung Jawab

1

Org

450.000

450.000

Ketua Panitia

1

Org

400.000

400.000

Sekretaris

1

Org

300.000

300.000

Anggota

4

Org

300.000

1.200.000

3

Hadiah Lomba

Juara 1

1

Kategori

3.000.000

3.000.000

Juara 2

1

Kategori

2.000.000

2.000.000

Juara 3

1

Kategori

1.000.000

1.000.000

4

Snack Kotak

50

Box

15.000

750.000

5

Nasi Box

50

Box

30.000

1.500.000

6

Transport Panitia

50

Orang

75.000

3.750.000

Total

16.450.000

Terbilang :Enam Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah

(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban LPMK Tahun 2021)

 

Tabel 9. Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Tp Pkk Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021

No

Jenis Barang

Vol

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1

 

 

 

 

 

 

 

Belanja Alat Tulis Kantor

 

 

 

1.205.000

Lem Kertas besar

10

Buah

7.000

70.000

Ballpoint AE 7

4

Box

23.500

94.000

Boardmarker

5

Box

95.000

475.000

Pensil Mars Lumograph 2B

3

Box

42.000

126.000

Buku Tulis Buku Bukti Kas 1/2F 50 lb

10

Buah

15.200

152.000

Odner Folio

12

Buah

21.000

252.000

Tip X kertas

6

Buah

6.000

36.000

2

 

Belanja Alat Cetak

 

 

 

786.500

Buku Agenda Cover Binder A5 Isi 200 Lbr

13

Buah

60.500

786.500

3

 

 

Belanja Kertas dan Cover

 

 

 

929.000

Kertas warna cover

49

lmb

1.000

49.000

HVS 70 gram F4

16

Rim

55.000

880.000

4

Belanja Laptop

1

unit

4.685.600

4.685.600

5

 

 

Belanja Konsumsi Rapat

 

 

 

2.250.000

Snack

50

Kotak

15.000

750.000

Nasi Box

50

Kotak

30.000

1.500.000

Total

9.856.100

Terbilang : Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah

(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban PKK Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021)

 

Tabel 10. Laporan Penggunaan Anggaran Biaya Karang Taruna Persida Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021

No

Jenis Barang

Volume

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1

Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)

 

 

 

517.000

Ballpoint AE 7

10

Box

23.500

235.000

Buku Tulis Buku Bukti Kas 1/2F 50 lb

15

Buah

15.200

228.000

Tip X kertas

9

Buah

6.000

54.000

2

Buku Agenda Isi 100 Lbr

5

Buah

60.500

302.500

3

HVS 70 gram F4

10

Rim

71.390

713.900

4

Belanja Laptop

1

unit

4.685.600

4.685.600

5

Belanja Peralatan Olahraga

 

 

 

22.630.800

- Net Voli

12

Buah

649.600

7.795.200

- Bola Voli

15

Buah

750.400

11.256.000

- Bola Sepak

4

Buah

894.900

3.579.600

6

Belanja Konsumsi Rapat

 

 

 

2.250.000

Snack

50

Kotak

15.000

750.000

Nasi Box

50

Kotak

30.000

1.500.000

J U M L A H

31.099.800

Terbilang : Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah

(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban Karang Taruna Tahun 2021)

 

Tabel 11. Laporan Keuangan Kegiatan Pembinaan Kelompok Tani Di Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021

No

Jenis Barang/Jasa

Volume

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

 

1

Narasumber

4

Org / Jam

300.000

1.200.000

 

2

Honorarium Panitia Penyelenggara Acara

Penanggung Jawab

1

Org

450.000

450.000

 

Ketua Panitia

1

Org

400.000

400.000

 

Sekretaris

1

Org

300.000

300.000

 

Anggota

4

Org

300.000

1.200.000

 

3

Snack

130

Org

15.000

1.950.000

 

4

Nasi Box

130

Org

30.000

3.900.000

 

5

Transport Peserta

130

Org

75.000

9.750.000

 

TOTAL

19.150.000

Terbilang : Sembilan Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah

(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban Gapoktan Tahun 2021)

 

Tabel 12. Laporan Penggunaan Anggaran Biaya Kegiatan Pembinaan Peran Serta Fungsi Lembaga Rt Dan Rw Di Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021

No

Jenis Barang/Jasa

Volume

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1

Narasumber

4

Org / Jam

300.000

1.200.000

2

Honorarium Panitia Penyelenggara

Penanggung Jawab

1

Org

450.000

450.000

Ketua Panitia

1

Org

400.000

400.000

Sekretaris

1

Org

300.000

300.000

Anggota

4

Org

300.000

1.200.000

3

Snack

50

Org

15.000

750.000

4

Nasi Box

50

Org

30.000

1.500.000

5

Transport Peserta

50

Org

75.000

3.750.000

Total

9.550.000

Terbilang : Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah

(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban RT/RW 2021)

 

2.    Analisis Data

a.    Tahap Perencanaan (Planning)

Tahap perencanaan di Kelurahan Sidoharjo sudah berjalan dengan baik yaitu dibuktikan dari adanya perencanaan yang dibuat Perangkat Kelurahan dan LPMK dan mengikutsertakan Lembaga dan Tokoh Masyrakat pada saat Musywarah Kelurahan. Musyawarah Kelurahan merupakan wadah yang diberikan oleh Kelurahan untuk lembaga dan tokoh masyarakat dalam mengusulkan program kegiatan yang akan dilaksanakan. Program kegiatan yang telah disepakati selanjutnya di input pada SIPD dan disebut sebagai RKA. RKA kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Dari tingkat kecamatan kemudian digunakan sebagai bahan untuk menyusun RKA-SKPD (Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

b.    Tahap Pengorganisasian (Organizing)

Pihak Kelurahan Sidoharjo khususnya kasi pemberdayaan masyarakat dalam pengorganisasian sudah baik. Hal ini dapat terlihat dari pembagian tanggung jawab kepada setiap kelembagaan yang telah dibentuk di Kelurahan Sidoharjo. Kelembagaan itu ada LPMK, PKK Kelurahan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Tim Tanggap Bencana, dan Karang Taruna. Masing-masing dari kelembagaan tersebut bertanggung jawab dan berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.

c.    Tahap Penggerakan/Pelaksanaan (Actuating)

Pihak Kelurahan Sidoharjo dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan alokasi anggaran Kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat sudah cukup baik, walaupun ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan awal yang disebabkan oleh pandemic covid-19 dan kegiatan yang diusulkan oleh lembaga dan pokmas diganti dengan kegiatan Posko penanganan covid-19. Pada alokasi anggaran kelurahan juga berubah yang semula pada rencana awal yaitu Rp. 834.000.000 berubah menjadi Rp.730.322.400.

Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat yang di danai oleh AAK, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya, contoh nya adalah contoh pembangunan Infrastruktur Rabat Jalan. Namum ada pula masyarakat belum seluruhnya merasakan manfaat langsung dari program kegiatan, contohnya yaitu pada kegiatan yang berbentuk sosialisasi dan pembinaan, hal itu dikarenakan adanya pembatasan peserta. Pembatasan peserta dilakukan karena terbatasnya dana anggaran kelurahan.

Program kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagian besar sesuai dengan harapan masyarakat meskipun ada program yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dikarenakan letak geografis lingkungan yang berbeda. Misal program kegiatan yang dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani, tidak sesuai dengan penduduk yang berada di wilayah pesisir pantai, dan beberapa kegiatan dari masyarakat yang tidak terealisasi karena terbatasnya anggaran sehingga harapan masyarakat juga tidak terpenuhi.

d.   Tahap Pengawasan (Controling)

Pada tahap pengawasan, Kelurahan Sidoharjo dalam kegiatan pengawasan pengelolaan alokasi anggaran Kelurahan (AAK) untuk pemberdayaan masyarakat dinilai baik karena secara admisintrasi pengawasan di Kelurahan Sidoharjo dilakukan oleh KPA, BPPn dan inspektorat dan secara pelaksanaan diawasi oleh PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat., begitu pula dengan Pelaporan kegiatan, bentuk pelaporan dari setiap pokmas yaitu berupa LPJ, LPJ kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di laporkan ke kelurahan sudah berjalan cukup baik, begitu pula dengan Evaluasi, di Kelurahan Sidoharjo juga mengadakan Evaluasi yang dilakukan setelah selesainya kegiatan berlangsung. Evaluasi merupakan aspek yang sangat penting guna perbaikan dan Improvement dalam kegiatan mendatang.

B.  Pembahasan

Langkah selanjutnya dalam proses analisis data adalah melakukan kegiatan interprestasi hasil penelitian. Interprestasi hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil akhir dalam melakukan pengujian data dengan teori dan konsep para ahli. Berikut merupakan pembahasan dalam penelitian ini:

1.    Perencanaan

Pada tahap perencanaan Perangkat Kelurahan dan LPMK mengadakan rapat koordinasi dengan tujuan untuk mengadakan Musywarah Kelurahan. Kedua tahap pelaksanaan, pada tahap pelaksanaan Perangkat Kelurahan, LPMK, beserta lembaga dan tokoh masyarakat melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang isinya membahas mengenai penyampaian anggaran tahunan dan musyawarah mengenai usulan program kegiatan dari masing-masing lembaga dan tokoh masyarakat. Ketiga tahap penetapan, pada tahap penetapan Perangkat kelurahan bersama LPMK melakukan rapat koordinasi kembali untuk menentukan kegiatan-kegiatan yang akan diterapkan, lalu setiap pokmas dipanggil untuk melengkapi proposal dan diberitahu usulan yang diterima dan pembagian anggaran dana untuk kegiatan yang akan dilakukan. Hasil yang telah disepakati di input di SIPD dan disebut sebagai RKA. RKA kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Dari tingkat kecamatan kemudian digunakan sebagai bahan untuk menyusun RKA-SKPD (Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Penyusunan RKA-SKPD dilakukan di BAPEDA (Badan Perencanaan Daerah) Kabupaten Pacitan dan penyusunan RKA-SKPD disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Kelurahan. Setelah disetujui dan ketok palu, maka disebut DPA atau Dana Pengguna Anggaran yang dapat diambil di Badan Keuangan Daerah.

2.    Pengorganisasian

Dalam dimensi pengorganisasian, di Kelurahan Sidoharjo sudah ada pembagian tanggung jawab kepada setiap kelembagaan yang telah dibentuk di Kelurahan Sidoharjo. Dan kelembagaan tersebut berjalan sesuai tupoksinya. Kelembagaan pemberdayaan Masyarakat ini adalah LPMK, PKK, Gapoktan, Tim Tanggap Bencana, dan Karang Taruna.

3.    Pelaksanaan

Dalam dimensi pelaksanaan kegiatan pengelolaan alokasi anggaran Kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan awal (RKA). Hal itu terjadi dikarenakan adanya pandemic covid-19. Pada Anggaran untuk kegiatan juga tidak sesuai dengan perencanaan awal (RKA). Anggaran untuk kegiatan dirubah dialokasikan pada kegiatan Posko Penanganan Covid-19. Masyarakat juga sebagian besar telah merasakan manfaat langsung dari program-program kegiatan tersebut, walaupun ada kegiatan yang tidak terealisasi sehingga mengakibatkan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

4.    Pengawasan

Dalam dimensi pengawasan, di Kelurahan Sidoharjo pengawasan dilakukan secara administrasi dan secara pelaksanaan. Pengawasan secara admisintrasi dilakukan oleh KPA, BPPn dan inspektorat dan secara pelaksanaan diawasi oleh PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat. Bentuk pelaporan dari setiap pokmas yaitu berupa LPJ. Evaluasi dilakukan setelah selesainya kegiatan pada akhir tahun.

 

Kesimpulan

Kebijakan pemanfaatan dana kelurahan dalam meningkatkan kegiatan pemberdayaan kelurahan di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan telah sesuai dengan Teori George R Terry dilihat dari beberapa indikator. Dalam dimensi perencanaan, Pelaksanaan, Pengorganisasian, Pengawasan di Kelurahan Sidoharjo dalam menyusun dan membuat rencana kerjanya cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari rencana kerja yang telah dibuat oleh Perangkat Kelurahan dan melibatkan Lembaga dan Tokoh Masyrakat melalui Muskel. Di dalam Muskel Perangkat Kelurahan memasukan kegiatan yang merupakan keinginan atau usulan warga mengenai pemberdayaan masyarakat. Pada tahap Pengorganisasian dibuktikan dengan adanya lembaga yang dibentuk oleh Perangkat Kelurahan.

Pada tahap pelaksanaan beberapa program kegiatan belum terlaksana sesuai dengan RKA diakibatkan adanya pandemic covid-19 sehingga program yang terdapat pada RKA dirubah dengan kegiatan penanganan covid-19. Penggunaan alokasi anggaran kelurahan juga belum sesuai dengan RKA, semula anggaran kegiatan dialokasikan pada program kegiatan usulan dari Lembaga dan pokmas, setelah terjadi perubahan, anggaran dialokasikan pada kegiatan posko penanganan covid-19. Walaupun begitu masyarakat tetap dapat merasakan manfaat langsung dari adanya program pemberdayaan masyarakat.

Pada tahap pengawasan dapat dibuktikan dengan adanya Pengawasan yang dilakukan oleh KPA, BPPn, inspektorat, PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat. Dan juga dibuktikan dengan adanya Laporan setiap program dan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat berupa LPJ, dan yang terakhir yaitu dengan adanya evaluasi ata program kegiatan yang sudah terlaksana.

BIBLIOGRAFI

 

Arfianto, A. E. W., & Balahmar, A. R. U. (2014). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Ekonomi Desa. Jkmp (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik), 2(1), 53-66.

 

Asmawati, I., Basuki, P., & Riva�i, A. (2018). Kinerja Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Pada Desa Dore Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima). E-Jurnal Akuntansi, 25, 2379.

 

Assa, C. M., Lapian, M., & Singkoh, F. (2020). Efektivitas Penggunaan Dana Kelurahan Dalam Pembangunan Sarana Dan Prasarana Di Kelurahan Sendangan Kecamatan Kawangkan Kabupaten Minahasa. Jurnal Eksekutif, 2(5).

 

Astuti, H. K. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Model Industri Genteng Rumahan (Studi Kasus Desa Wringin Anom, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo).

 

Auditya, L., Husaini, H., & Lismawati, L. (2013). Analisis Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah. Jurnal Fairness, 3(1), 21-42.

 

Basri, Y. M., & Gusnardi, G. (2021). Pengelolaan Keuangan Pemerintah Di Masa Pandemi Covid 19 (Kasus Pada Pemerintah Provinsi Riau). Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 33�48.

 

Bilote, D. N. (2020). Efektivitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Kelurahan Di Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 8(2), 96-102.

 

Biswan, A. T., & Agfi, N. M. (2020). Dana Kelurahan: Pemetaan Pada Kelurahan Rempoa Tangerang Selatan. Sawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Pembangunan Sosial, Desa Dan Masyarakat, 1(1), 9-15.

 

Boedijono, B., Wicaksono, G., Puspita, Y., Bidhari, S. C., Kusumaningrum, N. D., & Asmandani, V. (2019). Efektifitas Pengelolaan Dana Desa Untuk Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Kabupaten Bondowoso.

 

Damanik, S. E. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Hutan. Uwais Inspirasi Indonesia.

 

Kasenda, H., Sambiran, S., & Sumampow, I. (2021). Transparansi Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Pembangunan Di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan. GOVERNANCE, 1(2), 1�9.

 

Meidiana, G. F. (2021). Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Dana Kelurahan dalam Peningkatan Pelayanan Publik di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. IPDN Jatinangor.

 

Prasetyo, Z. N. D., Pabalik, D., & Bintari, W. C. (2017). Implementasi Alokasi Dana Kelurahan Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Malawele Kabupaten Sorong. Gradual, 6(2), 42�53.

 

Reski, K. (2021). Efektivitas Alokasi Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kelurahan Purangi Kecamatan Sendana Kota Palopo. Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 4(2), 53�59. https://doi.org/10.35914/ilagaligo.930.

 

Risman, A., Wibhawa, B., & Fedryansyah, M. (2016). Kontribusi Pariwisata Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1).

 

Sempo, J. S., Laloma, A., & Londa, V. (2020). Efektivitas Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Rangka Peningkatan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 6(9), 61�73.

 

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

 

Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 240052.

 

Tirtanadi, K., & Prianthara, I. B. T. (2021). Mengkaji Implementasi Kebijakan Dana Kelurahan Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 5(2), 233�244.

 

Copyright holder:

Eka Nurulia Shinta Dewi, Sri Trisnaningsih (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: