Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
KEBIJAKAN
PEMANFAATAN DANA KELURAHAN DALAM MENINGKATKAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN
Eka
Nurulia Shinta Dewi, Sri Trisnaningsih
Universitas
Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur, Surabaya, Indonesia
Email:
[email protected], [email protected]
Abstrak
Kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan sebagai bentuk pelayanan
sosial dasar yang memiliki dampak secara lansung terhadap peningkatan kualitas
hidup masyarakat.
Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat diperlukan
suatu program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan mengoptimalkan
pemberdayaan masyarakat. Dukungan pendanaan untuk
kelurahan dari alokasi APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan diharapkan
mampu memenuhi pendanaan kelurahan. Tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan alokasi anggaran kelurahan
untuk pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Sidoharjo, dengan berdasarkan
pendekatan manajemen oleh George R. Terry. Dalam proses penelitian ini,
menggunakan metode deskriptif dan pendekatan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam dimensi perencanaan,
Pelaksanaan, Pengorganisasian, Pengawasan di Kelurahan Sidoharjo dalam menyusun
dan membuat rencana kerjanya cukup baik. Hal ini dapat
dilihat dari adanya rencana kerja yang telah dibuat oleh Perangkat Kelurahan
dan melibatkan Lembaga dan Tokoh Masyrakat melalui Muskel. Pada tahap pengorganisasian terdapat lembaga yang dibentuk oleh
Perangkat Kelurahan. Pada tahap pelaksanaan beberapa
program kegiatan belum terlaksana sesuai dengan RKA diakibatkan adanya pandemic
covid-19 sehingga program yang terdapat pada RKA dirubah dengan kegiatan
penanganan covid-19. Penggunaan alokasi anggaran
kelurahan juga belum sesuai dengan RKA, semula anggaran kegiatan dialokasikan
pada program kegiatan usulan dari Lembaga dan pokmas, setelah terjadi perubahan,
anggaran dialokasikan pada kegiatan posko penanganan covid-19. Walaupun begitu masyarakat tetap dapat merasakan manfaat langsung
dari adanya program pemberdayaan masyarakat. Pada
tahap pengawasan dilakukan oleh KPA, BPPn, inspektorat, PPK unit SKPD, PPTK dan
pengawasan dari masyarakat. Terdapat Laporan setiap program dan kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat berupa LPJ, dan terdapat evaluasi atas program kegiatan
yang sudah terlaksana.
Kata
Kunci:
Pengelolaan, Dana Kelurahan, Pemberdayaan.
Abstract
Village
facilities and infrastructure development activities are used as a form of
basic social services that have a direct impact on improving the quality of
life of the community. To realize the welfare of the entire community, a
government program is needed to increase development and optimize community
empowerment. Funding support for urban villages from APBD allocations and
Additional General Allocation Funds (DAU) is expected to be able to meet urban
village funding. The aim of this study was to determine the management of
village budget allocations for community empowerment in Sidoharjo Village,
based on the management approach by George R. Terry. In this
research process, using a descriptive method and a qualitative approach.
The results of the study show that in the dimensions of planning, implementing,
organizing, supervising the Sidoharjo Village in
preparing and making work plans it is quite good. This can be seen from the
existence of a work plan that has been made by the Kelurahan apparatus and involves
community institutions and leaders through Muskel. At the organizing stage
there is an institution formed by the Village apparatus. At the implementation
stage, several program activities had not been carried out in accordance with
the RKA due to the Covid-19 pandemic so that the programs contained in the RKA
were changed with Covid-19 handling activities. The use of urban village budget
allocations is also not in accordance with the RKA, originally the activity
budget was allocated to program activities proposed by Institutions and Pokmas,
after the changes occurred, the budget was allocated
to the activities of the co-19 handling post. Even so, the community can still
feel the direct benefits of the community empowerment program. At the
supervision stage carried out by KPA, BPPn, inspectorate, PPK unit SKPD, PPTK
and supervision from the community. There is a report on each Community
Empowerment program and activity in the form of LPJ, and there is an evaluation
of the activity programs that have been implemented.
Keywords: Management,
Village Funds, Empowerment.
Pendahuluan
Indonesia memiliki
wilayah yang luas terdiri dari beberapa Kota dan Daerah dimana setiap daerah
mempunyai kelurahan maupun desa yang didalamnya terdapat peran yang sangat penting
dalam mengelola daerah tersebut menjadi daerah yang memiliki keistimewaan dan
keunikan (Risman et al., 2016). Otonomi daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto (jo.)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Otonomi daerah dapat dipahami sebagai wewenang atau
kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk
kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri (Suharjono, 2014). Pengertian
lebih luas dapat dipahami sebagai wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah
atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah
masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan
keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan
tradisi adat istiadat daerah lingkungannya (Sempo et al., 2020).
Kelurahan
sebagai salah satu bagian organisasi pemerintahan di wilayah perkotaan yang
berada di garis terbawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Wilayah Kelurahan masuk dalam bagian wilayah kecamatan yaitu sebagai perangkat
kecamatan yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga
dapat meningkatkan pelayanan publik di wilayah kelurahan tersebut (Meidiana, 2021). Keberadaan
kelurahan secara yuridis formal diakui didalam Undang � Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang pemerinrtahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan. Berdasarkan ketentuan ini di Kelurahan
diberi pengertian sebagai wilayah kerja Lurah sebagai perangkat desa
Kabupaten/Kota dalam Wilayah kerja kecamatan. Pemahaman kelurahan diatas
menempatkan Kelurahan sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara politis
memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur sendiri warga atau
kepentingannya (Sempo et al., 2020).
Pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 pasal 30 mengenai pendanaan kelurahan
menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan
sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Alokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian
anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan
sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, lurah
berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran (Tirtanadi & Prianthara, 2021).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 pendanaan kelurahan selain
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah juga bersumber dari Dana
Alokasi Umum (DAU). Dana Kelurahan
atau yang sering disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan merupakan
komitmen Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam
meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan. DAU
tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat kelurahan. Dana kelurahan diharapkan bisa
menjadi solusi dalam peningkatan kuantitas dan kualitas hidup masyarakat
seperti pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana lingkungan maupun kegiatan pelayanan masyarakat.
Pengalokasian DAU
tambahan tersebut dibagi kepada setiap kelurahan di kabupaten/kota sesuai
dengan kategori pelayanan dasar publik daerah, sehingga setiap daerah akan menerima dana alokasi umum tambahan yang berbeda-beda
dengan rincian 3 kategori sebagai berikut:
1. Kategori
"Baik", dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota
dengan alokasi Rp352,9 juta per kelurahan.
2. Kategori
"Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257
kabupaten/kota dengan alokasi Rp370,1 juta per kelurahan.
3. Kategori
"Sangat Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62
kabupaten/kota dengan alokasi Rp384,0 juta per kelurahan (Meidiana, 2021).
Pelaksanaan anggaran
untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/ atau organisasi
kemasyarakatan (Reski, 2021). Anggaran
dialokasikan untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak
ada desanya paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Daerah kabupaten yang
memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggarannya paling
sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di
kabupaten/kota (Kasenda et al., 2021).
Kementerian Dalam Negeri
mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 bahwa kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana kelurahan juga digunakan sebagai bentuk
pelayanan sosial dasar yang memiliki dampak secara lansung terhadap peningkatan
kualitas hidup masyarakat. Program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan
dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat adalah cara
untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Pemerintah kelurahan,
tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan dampak
positif dan bermanfaat bagi pembangunan masyarakat yang berkelanjutan, harus
berusaha menemukan kecocokan antara kebijakan yang disusun dan harapan yang ada
di masyarakat (Damanik, 2019). Sumber daya, peraturan, siklus manajemen, staf, harapan, tujuan,
komunitas, dan komitmen adalah bagian dari kegiatan ini, yang dilakukan dengan
pengamatan dan penelitian menyeluruh. Peluang atau hambatan lain juga ditemukan dan diperiksa.
Terdapat
visi misi di Kabupaten Pacitan. Visi
Kabupaten Pacitan adalah masyarakat pacitan yang sejahtera dan Bahagia.
Sedangkan misi nya adalah:
1. Mewujudkan
percepatan pemerataan pembungan infrastruktur dan pembangunan wilayah
perbatasan dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan hidup.
2. Mewujudkan
pembangunan dan peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia yang kukuh berpijak
pada nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
3. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi melalui sektor agraris, sektor pariwisata, serta sektor
unggulan lainnya.
4. Menciptakan
birokrasi pemerintah yang inovatif, professional, dan melayani.
Kabupaten
Pacitan dalam mewujudkan visi misi harus meningkatkan kinerja pengelolaan
keuangan daerah. Pengelolaan
pendapatan, pengelolaan belanja, dan pengelolaan penerimaan merupakan bagian
dari pengelolaan keuangan daerah yang bersangkutan. Penetapan
asumsi yang mendasari rencana pengelolaan keuangan daerah merupakan prasyarat
yang harus dipenuhi agar dapat menghasilkan pengelolaan keuangan yang lebih
efisien dan efektif, terutama terkait dengan proyeksi peningkatan pendapatan
daerah, belanja pemerintah, dan defisit anggaran yang tidak melebihi ambang
batas sesuai dengan peraturan yang ada. Terdapat dua asumsi yang
digunakan dalam penyusunan rencana pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
1. Perkembangan
ekonomi makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan
tingkat inflasi.
2. Pokok-pokok
kebijakan fiskal pemerintah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada Kelurahan
Sidoharjo terdapat beberapa masalah pengelolaan dana
kelurahan, Ibu Ervin Dwilina selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
menjelaskan yaitu pertama dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat
terbatas, mengakibatkan usulan program kegiatan yang di berikan oleh lembaga
dan kelompok masyarakat tidak semuanya diterima dan direalisasikan. Kedua adalah kurangnya staff yang mengakibatkan kinerja tidak
maksimal. Ketiga yaitu terdapat beberapa komponen atau
kebutuhan yang tidak ada di dalam sistem informasi perangkat daerah
mengakibatkan staff harus bersurat untuk mengusulkan komponen atau kebutuhan
yang tidak ada di dalam perangkat sistem tersebut dan hal itu membutuhkan waktu
yang tidak singkat.
Sebagaimana telah
dijelaskan oleh Ibu Ervin Dwilina selaku BPP Kelurahan Sidoharjo jika sumber dana Kelurahan Sidoharjo berasal dari APBD, maka peneliti
mengkhususkan penelitian ini membahas mengenai dana alokasi kelurahan yang
bersumber dari APBD yang disebut juga Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK). Hal ini
dikarenakan dana Alokasi Aggaran Kelurahan sudah pasti
ada dalam setiap tahunnya, yang mana Alokasi Anggaran Kelurahan digunakan untuk
kebutuhan Operasional Perangkat Kelurahan dan berbagai program serta kegiatan
kelurahan itu sendiri. Berikut adalah besarnya alokasi anggaran kelurahan di
kelurahan sidoharjo tahun 2021:
Tabel
1.
Rincian APBD Tahun 2021 Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan
No |
Uraian |
Jumlah |
I |
Pagu Anggaran |
Rp 1.192.800.000 |
II |
Kegiatan: |
|
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
Rp 73.443.200 |
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
Rp 35.356.800 |
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
Rp 1.084.000.000 |
(Sumber: Data APBD Kelurahan Sidoharjo)
Penelitian ini
terinsipirasi dari penelitian yang sebelumnya dilakukan oleh (Tirtanadi & Prianthara, 2021) yang berjudul
�Mengkaji Implementasi Kebijakan Dana Kelurahan Dalam Pemberdayaan Masyarakat�.
Peneliti menyimpulkan dalam jurnalnya bahwa Implementasi
Kebijakan Dana Kelurahan di Kecamatan Buleleng sudah cukup baik.
Berdasarkan analisis faktor yang mempengaruhi implementasi dengan pendekatan
implementasi menurut Edward III, indikator Komunikasi, Disposisi dan Struktur Birokrasi
dalam Implementasi Kebijakan Dana Kelurahan sudah cukup baik, sedangkan
indikator sumberdaya masih belum memenuhi karena masih adanya keterbatasan
sumberdaya manusia dan sarana prasarana di Kelurahan.
Penelitian ini juga
terinspirasi oleh penelitian yang dilakukan Penelitian oleh (Prasetyo et al., 2017) yang berjudul
�Implementasi Alokasi Dana Kelurahan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Malawele Kabupaten Sorong�, menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
hasil penelitian yaitu proses implementasi alokasi dana Kelurahan di Kelurahan
Malawele belum sepenuhnya mengarah pada pengembangan social ekonomi masyarakat
Kelurahan. Dapat dikatakan demikian karena pada kenyataanya alokasi dana Kelurahan tersebut lebih diperioritaskan atau
direalisasikan pada pembangunan fisik saja sedangkan pembangunan non fisik
tidak terlalu banyak dianggarkan padahal kedua aspek tersebut seharusnya
diperioritaskan secara berimbang sehingga tidak ada ketimpangan satu dengan
lainnya dan dapat tercipta akselerasi pembangunan yang baik.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif (Sugiyono, 2018). Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian
naturalistik karena Penelitiannya dilakukan dalam kondisi yang alamiah.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penelitian ini memang terjadi secara
alamiah, apa adanya, dalam situasi normal yang tidak
dimanipulasi keadaan dan kondisinya, menekankan pada deskripsi secara alami. Terkait
dengan metode penelitian, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif adalah
penelitian yang memandu peneliti untuk mengeksplorasi dan memotret situasi
sosial secara menyeluruh, luas dan mendalam.
Prosedur
penelitian kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Analisa dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena
permasalahan yang akan dibahas tidak berkenaan dengan
angka-angka tetapi mendeskripsikan secara jelas dan terperinci serta memperoleh
data yang mendalam dari fokus penelitian. Penelitian
kualitatif selalu berusaha mengungkap suatu masalah, keadaan atau peristiwa
sebagaimana adanya. Hasil penelitian diarahkan dan
ditekapkan pada upaya memberi gambaran secara obyektif dan sedetail mungkin
tentang keadaan yang sebenarnya dari obyek studi. Penelitian kualitatif
biasanya didesain secara longgar, tidak ketat, sehingga dalam pelaksanaan
penelitian berpeluang mengalami perubahan dari apa
yang telah direncanakan. Hal itu dapat terjadi bila perencanaan ternyata tidak
sesuai dengan apa yang dijumpai di lapangan. Meski demikian, kerja penelitian mestilah merancang langkah-langkah
kegiatan penelitian.
Lokasi penelitian
adalah tempat dimana proses studi yang digunakan untuk memperoleh pemecahan
masalah penelitian berlangsung. Lokasi penelitian yang
diambil penulis berada di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten
Pacitan, Jawa Timur.
Fokus penelitian
menjelaskan bagaimana substansi materi kajian penelitian yang akan dilakukan. Fokus penelitian menjadi unsur yang paling
penting bagi peneliti karena kaitannya dengan rancangan mengenai analisis hasil
penelitian yang akan diarahkan dan juga para
prosesnya. Penelitian ini berfokus pada pengelolaan dana
kelurahan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Sidoharjo.
Penelitian ini menggambarkan tentang bagaimana pengelolaan dana
alokasi anggaran yang meliputi beberapa indikator, seperti Plannning,
Organizing, Actuating, dan Controlling yang kaitannya untuk program
pemberdayaan masyarakat.
Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer.
Data primer adalah informasi yang dikumpulkan langsung dari
objek yang diteliti. Dalam penelitian ini, data yang akan
diambil adalah data terkait dengan pengelolaan dana dan penenerapannya di
Kelurahan Sidoharjo. Sumber data pada penelitian dapat kita
artikan sebagai tempat peneliti memperoleh keterangan penelitian. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui informan.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil
Penelitian
1.
Penyajian Data
Pengelolaan alokasi anggaran Kelurahan (AAK) menggunakan dimensi dari
teori Pengelolaan (Fungsi Manajemen) yang dikemukakan oleh G.R. Terry yakni
sebagai berikut:
a.
Tahap
Perencanaan (Planning)
Dalam tahap ini, Perangkat Kelurahan yaitu Lurah (KPA), Sekertaris
Kelurahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan beserta LPMK
mengadakan rapat koordinasi dengan tujuan untuk mengadakan Musywarah Kelurahan
(Muskel). Selanjutnya Perangkat Kelurahan, LPMK, beserta lembaga dan tokoh
masyarakat melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang isinya membahas
mengenai penyampaian anggaran tahunan, penyampaian berapa anggaran yang
diberikan pada masing-masing bidang, dan musyawarah mengenai usulan program
kegiatan dari masing-masing lembaga dan tokoh masyarakat. Terakhir Perangkat
kelurahan bersama LPMK melakukan rapat koordinasi kembali untuk menentukan
kegiatan-kegiatan yang akan diterapkan, lalu setiap
pokmas dipanggil untuk melengkapi proposal dan diberitahu usulan yang diterima
dan pembagian anggaran dana untuk kegiatan yang akan dilakukan.
Hal ini selaras dengan hasil wawancara dengan
beberapa informan di Kelurahan Sidoharjo, diantaranya adalah Lurah, Sekertaris
Kelurahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat. Beberapa Informan tersebut menjelaskan bahwa:
�Pada tahap proses perencanaan yaitu pertama dengan
pemberitahuan adanya musyawarah kelurahan melalui surat
mengenai pembahasan rencana pengelolaan dana kelurahan untuk kegiatan tahunan,
penyampaian anggaran tahunan dan juga penyampaian anggaran yang di berikan
kepada masing-masing bidang. Menurut Lurah, Sekertaris lurah, dan Kepala Seksi
Pemberdayaan Mayrakat mengatakan bahwa yang terlibat dalam Muskel adalah
Lembaga dan Tokoh Masyrakat.�
Pernyataan diatas diperkuat oleh pernyataan informan lain
yaitu seperti LPMK, PKK, Karang Taruna, RW, serta RT, informan menjelaskan
dengan selaras yaitu:
�Yang terlibat dalam Musyawarah Kelurahan
adalah� lembaga seperti LPMK, PKK,
Gabungan Kelompok Tani, Tim Tanggap Bencana, Karang Taruna, RW, RT, dan tokoh
masyarakat, pemberitahuan adanya Musywarah Kelurahan adalah melalui surat undangan
yang tujuannya mengenai pembahasan pengelolaan dana kelurahan.�
Berikut merupakan tabel daftar kelembagaan yang turut serta dalam
kegiatan Musyawarah Kelurahan di kelurahan Sidoharjo:
Tabel
2. Daftar Kelembagaan Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021
No |
Kelembagaan Pemberdayaan
Masyarakat |
1. |
LPMK |
2. |
PKK |
3. |
Gabungan Kelompok Tani |
4. |
Karang Taruna |
5. |
Tim Tanggap Bencana |
(Sumber: Data Keluarahan Sidoharjo Tahun 2021)
Berikut merupakan usulan program kegiatan oleh lembaga dan tokoh
masyarakat pada saat musyawarah kelurahan pada tahun 2021:
Tabel
3. Daftar Usulan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021
No |
Bidang |
Uraian Kegiatan |
Pengusul |
1. |
Bidang Kepemudaan, Olahraga, dan Kesenian |
Lomba Bulu Tangkis |
Kartar |
Lomba Catur |
Kartar |
||
Lomba Sepak Bola |
Kartar |
||
Lomba Tenis Meja |
Kartar |
||
Lomba Bola Voly |
Kartar |
||
HUT RI |
Kartar |
||
2. |
Bidang Pemberdayaan Perempuan |
Lomba Permainan Tradisional |
PKK |
Lomba senam PKK |
PKK |
||
3. |
Bidang Peningkatan Ekonomi |
Pembinaan UMKM |
PKK |
4. |
Bidang Peduli Lingkungan |
Lomba kebersihan antar lingkungan |
LPMK |
5. |
Bidang Keagamaan |
Takbir Keliling |
LPMK |
Pembinaan Kerukunan Umat Beragama |
LPMK |
||
Peringatan Hari Besar Islam |
RW |
||
6. |
Bidang Penguatan Kelembagaan |
Pembinaan Linmas |
LPMK |
Sosialisasi Pembinaan Peran dan Fungsi |
RT/RW |
||
7. |
Bidang Keamanan Wilayah |
Sosialisasi Tanggap Bencana |
Tim tanggap bencana |
8. |
Bidang Peningkatan Ekonomi |
Pembinaan Kelompok Tani |
Gapoktan |
(Sumber: Data Kelurahan Sidoharjo tahun 2021)
Berikut merupakan dokumentasi pada saat kegiatan Musyawarah Kelurahan
Pada Tahun 2021 oleh Kelurahan Sidoharjo:
Gambar
1. Pra Muskel
(Sumber: Dokumentasi Kelurahan Sidoharjo)
b.
Tahap
Pengorganisasian (Organizing)
Tahap selanjutnya setelah proses perencanaan adalah Tahap
Pengorganisasian. Maksud dari pengorganisasian disini yakni
mulai adanya pembagian tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing individu
yang terkait, mengingat dalam perencanaan baru dibuat rencana detail yang
berisi anggaran kegiatan, kelompok sasaran kegiatan, dan lembaga pemberdayaan
masyarakat yang terlibat.
Dalam Tahap Pengorganisasian, Peneliti melakukan wawancara dengan dua
Infroman, yakni Sekretaris Lurah dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan
Pembangunan Kelurahan Sidoharjo. Menanggapi pertanyaan peneliti mengenai apa saja kelembagaan yang dibentuk oleh Kelurahan Sidoharjo
yang kaitannya dengan Pemberdayaan masyarakat, para informan menjelaskan dengan
jawaban yang sama bahwa:
�Di Kelurahan Sidoharjo terdapat lembaga mitra kerja
kelurahan seperti LPMK, PKK, Karang Taruna, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),
Tim tanggap bencana kelurahan.�
Hal ini juga didukung oleh dokumen Kelurahan Sidoharjo mengenai daftar
kelembagaan pemberdayaan masyarakat yakni:
Tabel
4. Daftar Kelembagaan Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021
No |
Kelembagaan
Pemberdayaan Masyarakat |
Jumlah |
1. |
LPMK |
10 |
2. |
PKK |
26 |
3. |
Gabungan Kelompok Tani |
15 |
4. |
Karang Taruna |
5 |
5. |
Tim Tanggap Bencana |
30 |
(Sumber: Data Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021)
Berdasarkan wawancara dan dokumen pendukung di atas,
dapat disimpulkan bahwa Kelurahan Sidoharjo telah memiliki kelembagaan
masyarakat yang telah berjalan.
c.
Tahap
Penggerakan/Pelaksanaan (Actuating)
Setelah Tahap Perencanaan kegiatan dan kebutuhan detail mengenai kegiatan
atau program telah dibuat dan telah adanya Pengorganisasian atau pembagian
tugas, maka Kelurahan dapat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan yang
didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dalam pelaksanaan kegiatan dan program yang telah dibuat sebelumnya,
dituntut bagaimana usaha atau cara yang dilakukan
perangkat Kelurahan khususnya kasi pemberdayaan masyarakat dan anggotanya untuk
merealisasikan agar program berjalan baik. Dalam hal ini, peneliti melakukan
wawancara dengan Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, LPMK, Kader PKK,
Karang Taruna, RW, RT mengenai pertama telah terlaksananya program kegiatan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan perencanaan yang dibuat, kedua apakah
penggunaan AAK sudah sesuai dengan program yang direncanakan, ketiga manfaat
langsung yang didapat masyarakat dari adanya program pemberdayaan masyarakat,
keempat apakah program kegiatan pemberdayaan masyarakat dibuat sudah sesuai
dengan harapan masyarakat, serta apakah ada capaian sasaran dari pengelolaan
alokasi anggaran dana Kelurahan. Berikut merupakan jawaban dari para informan
sebagai penguatan pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat:
Para informan memberi jawaban atas pertanyaan selaras dan peneliti
menyimpulkan bahwa:
Pertama, program kegiatan pemberdayaan masyarakat
belum terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat oleh masing-masing
lembaga, kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan awal
disebabkan oleh pandemic covid-19. Kegiatan Posko Penanganan covid-19 merupakan kegiatan tambahan
Pemberdayaan Masyarakat yang menggeser program kegiatan yang diusulkan oleh
Lembaga dan Tokoh Masyarakat pada perencanaan awal. Penambahan kegiatan
tersebut dilakukan berdasarkan intruksi Bupati Pacitan yang mengacu pada� Surat Edaran Kementrian Keuangan RI Nomor
SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemic covid 19, selain itu
juga berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 03 Tahun 2021 tentang
pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di
tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19
Pernyataan diatas dapat dikuatkan oleh jawaban dari Kasie PM, yaitu:
�Ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana sesuai
dengan perencanaan awal, yang disebabkan oleh pandemic covid-19, terjadi
pergeseran kegiatan yang diusulkan oleh Lembaga dan Tokoh masyarakat. Kegiatan yang diusulkan digeser dengan kegiatan posko penanganan
covid-19. Hal itu dilakukan karena adanya instruksi
bupati yang mengacu pada Surat Edaran Kementrian Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021
dan Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 03 Tahun 2021.�
LPMK, PKK, Kartar, RW, dan RT juga berpendapat bahwa:
�Program kegiatan yang diusulkan oleh LPMK, Kartar,
PKK, RW serta RT ada yang tidak sesuai dengan rencana awal dikarenakan adanya
pandemic covid-19.�
Kedua, penggunaan Anggaran Dana Kelurahan kurang sesuai dengan
perencanaan awal, penyebab dari hal itu adalah adanya perubahan kegiatan,
semula anggaran di alokasikan pada kegiatan usulan Lembaga dan masyarakat
tetapi pada pelaksanaannya anggaran dialokasikan pada kegiatan tambahan (Posko
Penanganan Covid-19).
Berdasarkan pernyataan diatas dapat dikuatkan oleh jawaban hasil
wawancara dari Kasie PM, yaitu:
�Sebenernya kurang sesuai dengan rencana awal,
karena di pertengahan�
pelaksanaan terdapat perubahan kegiatan sehingga terjadi
perubahan anggaran dana di setiap kegiatan.�
LPMK, PKK, Kartar, RW, dan RT juga menyatakan yaitu:
�Anggaran yang diberikan oleh kelurahan untuk
program kegiatan masing-masing lembaga kurang sesuai, karena pada pertengahan
pelaksanaan terjadi perubahan program kegiatan sehingga program kegiatan yang
direncanakan pada awal tahun tidak terealisasi dan anggaran dialokasikan pada
kegiatan yang lain yaitu Posko Penanganan Covid-19.�
Ketiga, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung
dari adanya program pemberdayaan masyarakat yang di danai oleh Anggaran Dana
Kelurahan karena tujuan dari kegiatan pemberdayaan ini adalah dari masyarakat
untuk masyarakat, contoh pembangunan Infrastruktur Rabat Jalan. Namum berdasarkan wawancara
dengan ketua RT 01 Lingkungan Tamperan menyatakan bahwa masyarakat belum
seluruhnya merasakan manfaat langsung dari program kegiatan, contoh kegiatan
yaitu kegiatan yang berbentuk sosialisasi pembinaan, hal itu dikarenakan adanya
pembatasan peserta. Pembatasan peserta dilakukan karena anggaran dana yang terbatas.
Hal ini dikuatkan oleh LPMK, PKK, dan Kartar serta RW atas dengan
jawaban:
�Bahwa masyarakat dapat merasakan manfaat langsung
dari program kegiatan yang dibuat oleh masing-masing lembaga.�
Namun berbeda dengan pernyataan dari Ketua RT 01 Lingkungan Tamperan,
Ketua RT menjelaskan bahwa:
�Masyarakat belum seluruhnya merasakan manfaat
langsung dari program kegiatan, contoh kegiatan yang tidak bisa dirasakan
langsung manfaatnya oleh masyarakat yaitu kegiatan yang berbentuk sosialisasi
pembinaan.�
Keempat, program kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagian besar sesuai
dengan harapan masyarakat, karena program kegiatan dibuat berdasarkan usulan
dari masyarakat, meskipun menurut Ketua RT 01 dan Ketua RW 10 Lingkungan
Tamperan program kegiatan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Misal,
program kegiatan yang dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani, tidak sesuai
dengan penduduk yang berada di wilayah pesisir pantai, dan ada beberapa
kegiatan dari masyarakat yang tidak terealisasi karena terbatasnya anggaran
sehingga harapan masyarakat juga tidak terpenuhi.�
Sebagai penguat pernyataan diatas, peneliti melakukan wawancara dengan
Kasie PM, LPMK, Karta dan PKK, informan menjelaskan bahwa:
�Program kegiatan telah sesuai dengan harapan
masyarakat karena program kegiatan dibuat berdasarkan usulan masyarakat
meskipun ada beberapa kegiatan dari masyarakat yang tidak terealisasi karena
terbatasnya anggaran dan adanya pandemic covid-19.�
Berbeda dengan pernyataan Kartar, Kartar menjelaskan bahwa:
Ketua RT 01 dan RW 10 Lingkungan Tamperan memberi pernyataan yang berbeda
yaitu:
�Tidak semua sesuai dengan harapan masyarakat,
karena setiap warga berada diwilayah yang berbeda pasti memiliki keinginan dan
harapan yang berbeda-beda pula, contoh : Kegiatan
Pembinaan Kelompok Tani tidak cocok untuk warga yang bertempat tinggal di
wilayah pesisir pantai.�
Kelima, sasaran yang dicapai dari pengelolaan Alokasi Anggaran Dana� Kelurahan adalah
kepuasan masyarakat atas program kegiatan dan menciptakan masyarakat yang
mandiri dan kreatif. Peneliti melakukan wawancara dengan Kasie PM, Kasie PM menyatakan bahwa:
�Sasaran dari pengelolaan dana
adalah kepuasan masyarakat dan menumbuhkan masyrakat yang mandiri dan kreatif.�
Tabel
5. Laporan Realisasi Anggaran yang
bersumber dari DAU dan DAU Tambahan Tahun 2021 di Kelurahan Sidoharjo
No |
Uraian
Kegiatan |
Anggaran
Dana DAU dan DAU Tambahan (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Bertambah/Berkurang (Rp) |
Presentase
Realisasi Anggaran (%) |
1. |
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan |
����������������������������������������������������
250,000,000 |
������������� 333,677,600 |
������������������
83,677,600 |
80% |
2. |
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat |
����������������������������������������������������
834,000,000 |
������������� 730,322,400 |
������������������
99,987,600 |
80% |
(Sumber: Data Kelurahan Sidoharjo)
Dilihat dari uraian Tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa Anggaran DAU
yang bersumber dari APBD dan DAU Tambahan sebesar Rp. 1.084.000.000 yang
terbagi menjadi 2 program utama pembangunan dan pemberdayaan yaitu untuk
kegiatan sarana prasarana sebesar Rp. 250.000.000 dan untuk kegiatan
pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 834.000.000, sudah terealisasi dengan
jumlah anggaran Rp. 1.064.000.000 untuk kegiatan sarana prasarana sebesar Rp.
333.677.600 dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 730.322.400
dengan presentase realisasi anggaran sebesar 80%. Berkurangnya
jumlah anggaran yang bersumber dari DAU dan DAU Tambahan adalah akibat dari
adanya recofusing kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pacitan.
Adapun jenis kegiatan yang terealisasi tersebut tersaji seperti pada tabel 3 di
bawah ini:
Tabel
6. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dari dana DAU dan DAU Tambahan di Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021
No |
Program Kegiatan |
Jenis Kegiatan |
1. |
Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
Normalisasi
Saluran Air di Lingkungan Balong |
Rabat
Jalan dan Talud di Lingkungan Jaten |
||
Talud
Badan Jalan di Lingkungan Plelen |
||
Talud
Badan Jalan di Lingkungan Pojok |
||
Talud
Badan Jalan di Lingkungan Tuban |
||
Kendaraan
Pengangkut Sampah TPS3R Kel. Sidoharjo |
||
2. |
Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat |
Posko
Penanganan Covid-19 |
Sosialisasi
Pembinaan Peran dan Fungsi RT dan RW |
||
Lomba
Kebersihan antar Lingkungan Kelurahan Sidoharjo |
||
Sosialisasi
Pembinaan Kelompok Tani |
(Sumber: Data Kelurahan Sidoharjo)
d.
Tahap
Pengawasan (Controling)
Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi termasuk ke dalam
tahap Pengawasan dalam Manajemen Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK). Dalam tahap ini, Pengawasan manajemen Alokasi
Anggaran Kelurahan untuk Pemberdayaan masyarakat dilakukan Secara Administrasi
dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, BPPn dan inspektorat dan secara
pelaksanaan diawasi oleh PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat.
Mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan dan program
pemberdayaan masyarakat peneliti wawancara dengan Lurah Sidoharjo dan Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan dengan penjelasan yang selaras
bahwa:
�Pengawasan secara admisintrasi dilakukan oleh KPA,
BPPn dan inspektorat dan secara pelaksanaan diawasi oleh PPK unit SKPD, PPTK
dan pengawasan dari masyarakat.�
Pelaporan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dibuat dalam bentuk Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ), berisi rincian kegiatan, rincian belanja dan bukti
pembayaran yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan (lembaga atau pokmas), LPJ
tersebut di berikan kepada KPA sebagai bentuk pertanggungjawab penggunaan
anggaran oleh Pelaksana Kegiatan (lembaga atau pokmas) kepada KPA/Lurah, dan
selanjutnya LPJ tersebut diberikan ke BPP dan kepala seksi Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat untuk di periksa. Lalu LPJ disusun per-rekening belanja
di sesuaikan dengan DPA Kelurahan Sidoharjo yang kemudian dijadikan satu dalam
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Progam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat,
sebagai laporan KPA mengenai Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Dana
Kelurahan kepada PA (Pengguna Anggaran) atau Camat, yang kemudian disatukan
dengan Laporan Kinerja Kecamatan.
Untuk bentuk pelaporan yang dilakukan terhadap kegiatan dan program
pemberdayaan masyarakat peneliti wawancara dengan Lurah Sidoharjo dan Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan sebagai informan dengan
penjelasan yang sama yaitu:
�Laporan dari setiap pokmas yaitu berupa Laporan
Pertanggunjawaban.�
Selanjutnya mengenai Evaluasi, peneliti menemukan
bahwa di Kelurahan Sidoharjo mengadakan Evaluasi setiap akhir tahun mengenai
pelaksanaan program kegiatan dari masing-masing pokmas yang telah terealisasi. Dalam hal ini peneliti berasumsi dari temuan
dilapangan berdasarkan wawancara dengan KPA dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat
dan Pembangunan, informan menjelaskan yaitu:
�Evaluasi diadakan di akhir tahun terkait
program-program yang telah terlaksana yang dilakukan oleh lembaga dan tokoh
masyarakat dan kedua evaluasi yang berbentuk laporan pertanggungjawaban
keuangan.�
Berikut merupakan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan
oleh masing-masing lembaga di kelurahan Sidoharjo Tahun 2021:
Tabel
7. Laporan Penggunaan Anggaran Biaya
Kegiatan Musyawarah Kelurahan
No |
Jenis
Barang/Jasa |
Volume |
Satuan |
Harga
Satuan |
Jumlah |
1 |
Narasumber |
4 |
Org / Jam |
300.000 |
1.200.000 |
2 |
Honorarium Panitia Penyelenggara |
||||
Penanggung Jawab |
1 |
Org |
450.000 |
450.000 |
|
Ketua Panitia |
1 |
Org |
400.000 |
400.000 |
|
Sekretaris |
1 |
Org |
300.000 |
300.000 |
|
Anggota |
4 |
Org |
300.000 |
1.200.000 |
|
3 |
Snack |
50 |
Org |
15.000 |
750.000 |
4 |
Nasi Box |
50 |
Org |
30.000 |
1.500.000 |
5 |
Transport Peserta |
50 |
Org |
75.000 |
3.750.000 |
Total |
9.550.000 |
||||
Terbilang : Sembilan
Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah |
(Sumber: Laporan Pertanggungjawan LPMK Tahun 2021)
Tabel
8. Laporan Penggunaan Anggaran Biaya
Kegiatan Lomba Kebersihan Tingkat Rw/Lingkungan Se-Kelurahan Sidoharjotahun
2021
No |
Jenis
Barang/Jasa |
Volume |
Satuan |
Harga
Satuan |
Jumlah |
1 |
Honor Juri Penilai |
6 |
Org |
350.000 |
2.100.000 |
2 |
Honor Panitia Penyelenggara |
||||
Penanggung Jawab |
1 |
Org |
450.000 |
450.000 |
|
Ketua Panitia |
1 |
Org |
400.000 |
400.000 |
|
Sekretaris |
1 |
Org |
300.000 |
300.000 |
|
Anggota |
4 |
Org |
300.000 |
1.200.000 |
|
3 |
Hadiah Lomba |
||||
Juara 1 |
1 |
Kategori |
3.000.000 |
3.000.000 |
|
Juara 2 |
1 |
Kategori |
2.000.000 |
2.000.000 |
|
Juara 3 |
1 |
Kategori |
1.000.000 |
1.000.000 |
|
4 |
Snack Kotak |
50 |
Box |
15.000 |
750.000 |
5 |
Nasi Box |
50 |
Box |
30.000 |
1.500.000 |
6 |
Transport Panitia |
50 |
Orang |
75.000 |
3.750.000 |
Total |
16.450.000 |
||||
Terbilang :� Enam Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah |
(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban LPMK Tahun 2021)
Tabel
9. Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Tp
Pkk Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021
No |
Jenis Barang |
Vol |
Satuan |
Harga Satuan |
Jumlah |
|
1 |
Belanja Alat Tulis Kantor |
|
|
|
1.205.000 |
|
Lem Kertas besar |
10 |
Buah |
7.000 |
70.000 |
||
Ballpoint AE 7 |
4 |
Box |
23.500 |
94.000 |
||
Boardmarker |
5 |
Box |
95.000 |
475.000 |
||
Pensil Mars Lumograph
2B |
3 |
Box |
42.000 |
126.000 |
||
Buku Tulis Buku Bukti
Kas 1/2F 50 lb |
10 |
Buah |
15.200 |
152.000 |
||
Odner Folio |
12 |
Buah |
21.000 |
252.000 |
||
Tip X kertas |
6 |
Buah |
6.000 |
36.000 |
||
2 |
Belanja Alat Cetak |
|
|
|
786.500 |
|
Buku Agenda Cover
Binder A5 Isi 200 Lbr |
13 |
Buah |
60.500 |
786.500 |
||
3 |
Belanja Kertas dan
Cover |
|
|
|
929.000 |
|
Kertas warna cover |
49 |
lmb |
1.000 |
49.000 |
||
HVS 70 gram F4 |
16 |
Rim |
55.000 |
880.000 |
||
4 |
Belanja Laptop |
1 |
unit |
4.685.600 |
4.685.600 |
|
5 |
Belanja Konsumsi Rapat |
|
|
|
2.250.000 |
|
Snack |
50 |
Kotak |
15.000 |
750.000 |
||
Nasi Box |
50 |
Kotak |
30.000 |
1.500.000 |
||
Total |
9.856.100 |
|||||
Terbilang : Sembilan
Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah |
||||||
(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban PKK Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021)
Tabel
10. Laporan Penggunaan Anggaran Biaya
Karang Taruna Persida Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021
No |
Jenis Barang |
Volume |
Satuan |
Harga Satuan |
Jumlah |
1 |
Belanja Alat Tulis
Kantor (ATK) |
|
|
|
517.000 |
Ballpoint AE 7 |
10 |
Box |
23.500 |
235.000 |
|
Buku Tulis Buku Bukti
Kas 1/2F 50 lb |
15 |
Buah |
15.200 |
228.000 |
|
Tip X kertas |
9 |
Buah |
6.000 |
54.000 |
|
2 |
Buku Agenda Isi 100
Lbr |
5 |
Buah |
60.500 |
302.500 |
3 |
HVS 70 gram F4 |
10 |
Rim |
71.390 |
713.900 |
4 |
Belanja Laptop |
1 |
unit |
4.685.600 |
4.685.600 |
5 |
Belanja Peralatan
Olahraga |
|
|
|
22.630.800 |
- Net Voli |
12 |
Buah |
649.600 |
7.795.200 |
|
- Bola Voli |
15 |
Buah |
750.400 |
11.256.000 |
|
- Bola Sepak |
4 |
Buah |
894.900 |
3.579.600 |
|
6 |
Belanja Konsumsi Rapat |
|
|
|
2.250.000 |
Snack |
50 |
Kotak |
15.000 |
750.000 |
|
Nasi Box |
50 |
Kotak |
30.000 |
1.500.000 |
|
J U M L A H |
31.099.800 |
||||
Terbilang : Tiga Puluh
Satu Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah |
(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban Karang Taruna Tahun 2021)
Tabel
11. Laporan Keuangan Kegiatan Pembinaan
Kelompok Tani Di Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021
No |
Jenis
Barang/Jasa |
Volume |
Satuan |
Harga
Satuan |
Jumlah |
|
|
1 |
Narasumber |
4 |
Org / Jam |
300.000 |
1.200.000 |
|
|
2 |
Honorarium Panitia Penyelenggara Acara |
||||||
Penanggung Jawab |
1 |
Org |
450.000 |
450.000 |
|
||
Ketua Panitia |
1 |
Org |
400.000 |
400.000 |
|
||
Sekretaris |
1 |
Org |
300.000 |
300.000 |
|
||
Anggota |
4 |
Org |
300.000 |
1.200.000 |
|
||
3 |
Snack |
130 |
Org |
15.000 |
1.950.000 |
|
|
4 |
Nasi Box |
130 |
Org |
30.000 |
3.900.000 |
|
|
5 |
Transport Peserta |
130 |
Org |
75.000 |
9.750.000 |
|
|
TOTAL |
19.150.000 |
||||||
Terbilang : Sembilan
Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah |
|||||||
(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban Gapoktan Tahun 2021)
Tabel
12. Laporan Penggunaan Anggaran Biaya
Kegiatan Pembinaan Peran Serta Fungsi Lembaga Rt Dan
Rw Di Kelurahan Sidoharjo Tahun 2021
No |
Jenis
Barang/Jasa |
Volume |
Satuan |
Harga
Satuan |
Jumlah |
1 |
Narasumber |
4 |
Org / Jam |
300.000 |
1.200.000 |
2 |
Honorarium Panitia Penyelenggara |
||||
Penanggung Jawab |
1 |
Org |
450.000 |
450.000 |
|
Ketua Panitia |
1 |
Org |
400.000 |
400.000 |
|
Sekretaris |
1 |
Org |
300.000 |
300.000 |
|
Anggota |
4 |
Org |
300.000 |
1.200.000 |
|
3 |
Snack |
50 |
Org |
15.000 |
750.000 |
4 |
Nasi Box |
50 |
Org |
30.000 |
1.500.000 |
5 |
Transport Peserta |
50 |
Org |
75.000 |
3.750.000 |
Total |
9.550.000 |
||||
Terbilang : Sembilan
Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah |
(Sumber: Laporan Pertanggungjawaban RT/RW 2021)
2.
Analisis Data
a.
Tahap
Perencanaan (Planning)
Tahap perencanaan di Kelurahan Sidoharjo sudah
berjalan dengan baik yaitu dibuktikan dari adanya perencanaan yang dibuat
Perangkat Kelurahan dan LPMK dan mengikutsertakan Lembaga dan Tokoh Masyrakat
pada saat Musywarah Kelurahan. Musyawarah Kelurahan merupakan wadah yang diberikan oleh Kelurahan untuk
lembaga dan tokoh masyarakat dalam mengusulkan program kegiatan yang akan dilaksanakan. Program kegiatan yang telah disepakati
selanjutnya di input pada SIPD dan disebut sebagai RKA. RKA
kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Dari
tingkat kecamatan kemudian digunakan sebagai bahan untuk menyusun RKA-SKPD
(Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
b.
Tahap
Pengorganisasian (Organizing)
Pihak Kelurahan Sidoharjo khususnya kasi
pemberdayaan masyarakat dalam pengorganisasian sudah baik. Hal ini dapat terlihat dari
pembagian tanggung jawab kepada setiap kelembagaan yang telah dibentuk di
Kelurahan Sidoharjo. Kelembagaan itu ada LPMK, PKK
Kelurahan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Tim Tanggap Bencana, dan Karang
Taruna. Masing-masing dari kelembagaan tersebut
bertanggung jawab dan berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.
c.
Tahap
Penggerakan/Pelaksanaan (Actuating)
Pihak Kelurahan Sidoharjo dalam pelaksanaan kegiatan
pengelolaan alokasi anggaran Kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat sudah
cukup baik, walaupun ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan
perencanaan awal yang disebabkan oleh pandemic covid-19 dan kegiatan yang
diusulkan oleh lembaga dan pokmas diganti dengan kegiatan Posko penanganan
covid-19. Pada alokasi anggaran kelurahan juga berubah yang semula pada
rencana awal yaitu Rp. 834.000.000 berubah menjadi Rp.730.322.400.
Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat yang
di danai oleh AAK, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya, contoh nya
adalah contoh pembangunan Infrastruktur Rabat Jalan. Namum ada pula masyarakat belum
seluruhnya merasakan manfaat langsung dari program kegiatan, contohnya yaitu
pada kegiatan yang berbentuk sosialisasi dan pembinaan, hal itu dikarenakan
adanya pembatasan peserta. Pembatasan peserta dilakukan karena
terbatasnya dana anggaran kelurahan.
Program kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagian
besar sesuai dengan harapan masyarakat meskipun ada program yang tidak sesuai
dengan harapan masyarakat dikarenakan letak geografis lingkungan yang berbeda. Misal program kegiatan yang
dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani, tidak sesuai dengan penduduk yang berada
di wilayah pesisir pantai, dan beberapa kegiatan dari masyarakat yang tidak
terealisasi karena terbatasnya anggaran sehingga harapan masyarakat juga tidak
terpenuhi.
d.
Tahap
Pengawasan (Controling)
Pada tahap pengawasan, Kelurahan Sidoharjo dalam kegiatan pengawasan
pengelolaan alokasi anggaran Kelurahan (AAK) untuk pemberdayaan masyarakat
dinilai baik karena secara admisintrasi pengawasan di Kelurahan Sidoharjo
dilakukan oleh KPA, BPPn dan inspektorat dan secara pelaksanaan diawasi oleh
PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat., begitu pula dengan
Pelaporan kegiatan, bentuk pelaporan dari setiap pokmas yaitu berupa LPJ, LPJ
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di laporkan ke kelurahan sudah berjalan cukup
baik, begitu pula dengan Evaluasi, di Kelurahan Sidoharjo juga mengadakan
Evaluasi yang dilakukan setelah selesainya kegiatan berlangsung. Evaluasi merupakan aspek yang sangat penting guna perbaikan dan
Improvement dalam kegiatan mendatang.
B. Pembahasan
Langkah selanjutnya dalam proses analisis data adalah melakukan kegiatan
interprestasi hasil penelitian. Interprestasi hasil
penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil akhir dalam melakukan pengujian
data dengan teori dan konsep para ahli. Berikut merupakan pembahasan
dalam penelitian ini:
1.
Perencanaan
Pada tahap perencanaan Perangkat Kelurahan dan LPMK
mengadakan rapat koordinasi dengan tujuan untuk mengadakan Musywarah Kelurahan. Kedua tahap pelaksanaan, pada
tahap pelaksanaan Perangkat Kelurahan, LPMK, beserta lembaga dan tokoh
masyarakat melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang isinya membahas
mengenai penyampaian anggaran tahunan dan musyawarah mengenai usulan program
kegiatan dari masing-masing lembaga dan tokoh masyarakat. Ketiga tahap
penetapan, pada tahap penetapan Perangkat kelurahan bersama LPMK melakukan
rapat koordinasi kembali untuk menentukan kegiatan-kegiatan yang akan diterapkan, lalu setiap pokmas dipanggil untuk
melengkapi proposal dan diberitahu usulan yang diterima dan pembagian anggaran
dana untuk kegiatan yang akan dilakukan. Hasil yang telah disepakati di input
di SIPD dan disebut sebagai RKA. RKA kemudian dilanjutkan ke
tingkat kecamatan. Dari tingkat kecamatan kemudian
digunakan sebagai bahan untuk menyusun RKA-SKPD (Rencana Kegiatan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Penyusunan RKA-SKPD
dilakukan di BAPEDA (Badan Perencanaan Daerah) Kabupaten Pacitan dan penyusunan
RKA-SKPD disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Kelurahan.
Setelah disetujui dan ketok palu, maka disebut DPA atau Dana
Pengguna Anggaran yang dapat diambil di Badan Keuangan Daerah.
2.
Pengorganisasian
Dalam dimensi pengorganisasian, di Kelurahan
Sidoharjo sudah ada pembagian tanggung jawab kepada setiap kelembagaan yang
telah dibentuk di Kelurahan Sidoharjo. Dan kelembagaan tersebut berjalan sesuai tupoksinya.
Kelembagaan pemberdayaan Masyarakat ini adalah LPMK, PKK,
Gapoktan, Tim Tanggap Bencana, dan Karang Taruna.
3.
Pelaksanaan
Dalam dimensi pelaksanaan kegiatan pengelolaan
alokasi anggaran Kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat tidak terlaksana
sesuai dengan perencanaan awal (RKA). Hal itu terjadi dikarenakan adanya pandemic covid-19.
Pada Anggaran untuk kegiatan juga tidak sesuai dengan
perencanaan awal (RKA). Anggaran untuk kegiatan
dirubah dialokasikan pada kegiatan Posko Penanganan Covid-19. Masyarakat juga sebagian besar telah merasakan manfaat langsung
dari program-program kegiatan tersebut, walaupun ada kegiatan yang tidak
terealisasi sehingga mengakibatkan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
4.
Pengawasan
Dalam dimensi pengawasan, di Kelurahan Sidoharjo
pengawasan dilakukan secara administrasi dan secara pelaksanaan. Pengawasan secara admisintrasi
dilakukan oleh KPA, BPPn dan inspektorat dan secara pelaksanaan diawasi oleh
PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat. Bentuk
pelaporan dari setiap pokmas yaitu berupa LPJ. Evaluasi
dilakukan setelah selesainya kegiatan pada akhir tahun.
Kesimpulan
Kebijakan pemanfaatan dana kelurahan dalam meningkatkan kegiatan pemberdayaan
kelurahan di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan telah
sesuai dengan Teori George R Terry dilihat dari beberapa indikator. Dalam dimensi perencanaan, Pelaksanaan, Pengorganisasian,
Pengawasan di Kelurahan Sidoharjo dalam menyusun dan membuat rencana kerjanya
cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari rencana kerja
yang telah dibuat oleh Perangkat Kelurahan dan melibatkan Lembaga dan Tokoh
Masyrakat melalui Muskel. Di dalam Muskel Perangkat
Kelurahan memasukan kegiatan yang merupakan keinginan atau usulan warga
mengenai pemberdayaan masyarakat. Pada tahap
Pengorganisasian dibuktikan dengan adanya lembaga yang dibentuk oleh Perangkat
Kelurahan.
Pada
tahap pelaksanaan beberapa program kegiatan belum terlaksana sesuai dengan RKA
diakibatkan adanya pandemic covid-19 sehingga program yang terdapat pada RKA
dirubah dengan kegiatan penanganan covid-19.
Penggunaan alokasi anggaran kelurahan juga belum sesuai dengan
RKA, semula anggaran kegiatan dialokasikan pada program kegiatan usulan dari
Lembaga dan pokmas, setelah terjadi perubahan, anggaran dialokasikan pada
kegiatan posko penanganan covid-19. Walaupun begitu
masyarakat tetap dapat merasakan manfaat langsung dari adanya program
pemberdayaan masyarakat.
Pada
tahap pengawasan dapat dibuktikan dengan adanya Pengawasan yang dilakukan oleh
KPA, BPPn, inspektorat, PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat.
Dan juga dibuktikan dengan adanya Laporan setiap program dan
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat berupa LPJ, dan yang terakhir yaitu dengan
adanya evaluasi ata program kegiatan yang sudah terlaksana.
Arfianto, A. E. W.,
& Balahmar, A. R. U. (2014). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan
Ekonomi Desa. Jkmp (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik), 2(1), 53-66.
Asmawati, I., Basuki,
P., & Riva�i, A. (2018). Kinerja Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana
Desa (Studi Pada Desa Dore Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima). E-Jurnal
Akuntansi, 25, 2379.
Assa, C. M., Lapian,
M., & Singkoh, F. (2020). Efektivitas Penggunaan Dana Kelurahan Dalam Pembangunan
Sarana Dan Prasarana Di Kelurahan Sendangan Kecamatan Kawangkan Kabupaten
Minahasa. Jurnal Eksekutif, 2(5).
Astuti, H. K. (2022).
Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Model Industri Genteng Rumahan (Studi
Kasus Desa Wringin Anom, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo).
Auditya, L., Husaini,
H., & Lismawati, L. (2013). Analisis Pengaruh Akuntabilitas Dan
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah.
Jurnal Fairness, 3(1), 21-42.
Basri, Y. M., &
Gusnardi, G. (2021). Pengelolaan Keuangan Pemerintah Di Masa Pandemi Covid 19
(Kasus Pada Pemerintah Provinsi Riau). Jati: Jurnal Akuntansi Terapan
Indonesia, 4(1), 33�48.
Bilote, D. N. (2020).
Efektivitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Kelurahan Di
Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik
Universitas Medan Area, 8(2), 96-102.
Biswan, A. T., &
Agfi, N. M. (2020). Dana Kelurahan: Pemetaan Pada Kelurahan Rempoa Tangerang
Selatan. Sawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Pembangunan Sosial, Desa Dan
Masyarakat, 1(1), 9-15.
Boedijono, B.,
Wicaksono, G., Puspita, Y., Bidhari, S. C., Kusumaningrum, N. D., &
Asmandani, V. (2019). Efektifitas Pengelolaan Dana Desa Untuk Pembangunan Dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Kabupaten Bondowoso.
Damanik, S. E. (2019). Pemberdayaan
Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Hutan. Uwais Inspirasi Indonesia.
Kasenda, H., Sambiran,
S., & Sumampow, I. (2021). Transparansi Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam
Pembangunan Di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa
Selatan. GOVERNANCE, 1(2), 1�9.
Meidiana, G. F. (2021).
Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Dana Kelurahan dalam Peningkatan
Pelayanan Publik di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang
Provinsi Jawa Timur. IPDN Jatinangor.
Prasetyo, Z. N. D.,
Pabalik, D., & Bintari, W. C. (2017). Implementasi Alokasi Dana Kelurahan
Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Malawele Kabupaten Sorong. Gradual,
6(2), 42�53.
Reski, K. (2021).
Efektivitas Alokasi Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kelurahan Purangi
Kecamatan Sendana Kota Palopo. Journal I La Galigo: Public Administration
Journal, 4(2), 53�59. https://doi.org/10.35914/ilagaligo.930.
Risman, A., Wibhawa,
B., & Fedryansyah, M. (2016). Kontribusi Pariwisata Terhadap Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian
Kepada Masyarakat, 3(1).
Sempo, J. S., Laloma,
A., & Londa, V. (2020). Efektivitas Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Rangka
Peningkatan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Bahu
Kecamatan Malalayang Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 6(9),
61�73.
Sugiyono. (2018). Metode
Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suharjono, M. (2014).
Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. DiH:
Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 240052.
Tirtanadi, K., &
Prianthara, I. B. T. (2021). Mengkaji Implementasi Kebijakan Dana Kelurahan
Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial,
Politik, Dan Humaniora, 5(2), 233�244.
Copyright holder: Eka Nurulia Shinta Dewi, Sri Trisnaningsih (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |