Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
ANALISIS
HUKUM TERHADAP PERSEROAN YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN
PENGAMBILALIHAN SAHAM
Reeze,
Christine
S.T. Kansil
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara,
Indonesia
E-mail: [email protected], [email protected]
ABSTRAK
Akuisisi adalah tindakan hukum yang mengambil alih perusahaan lain untuk
menyelamatkan perusahaan dari dampak negatif seperti kebangkrutan. Selama
pengambilalihan, terjadi perubahan kendali perusahaan. Salah satu masalah yang
sering terjadi adalah keterlambatan notifikasi. Akibat ketidaktahuan perusahaan
dalam melakukan pemberitahuan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang kewajiban melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas
Persaingan Usaha. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana
akuntabilitas dapat dilakukan oleh perusahaan yang mengambil alih perusahaan
lain. Penelitian ini menggunakan studi kasus antara PT Nabati Agro Subur dengan
PT Lestari Gemilang Intisawit dengan melihat peraturan perundang-undangan UU
Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2010. PT Lestari Gemilang Intisawit telah terlambat dalam melakukan
pemberitahuan yang dapat mengakibatkan banyak kerugian karena terlambat,
bagaimana pertanggungjawabannya dilakukan?
Kata
Kunci:
Pengambilalihan Saham, Pertanggung
Jawaban Hukum, Notifikasi.
Abstract
Acquisition is a
legal action that takes over another company to save the company from negative
impacts such as bankruptcy. During the takeover, there was a change in company
control. One of the problems that often occurs is delays in notification. As a
result of ignorance of the companies in making notifications, in accordance
with the provisions of Law Number 5 of 1999 concerning the obligation to make
such notifications to the Business Competition Supervisory Commission. This
research was conducted to analyze how accountability can be carried out by
companies that take over other companies. This research uses a case study
between PT Nabati Agro Subur and PT Lestari Gemilang Intisawit by looking at
the laws and regulations Law Number 40 of 2007, Law Number 5 of 1999, and
Government Regulation Number 57 of 2010. PT Lestari Gemilang Intisawit has been
late in carrying out notifications that can result in a lot of losses because
it is late, how is accountability carried out?
Keywords: Acquisition,
Legal Liability, Notification.
Pendahuluan
Kegiatan persaingan
usaha ini bisa mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang ada seperti dengan
perdangan, industry, iklim usaha, kepastian dan kesempatan dalam berusaha, dan
lain sebagainya (Tiara,
2017).
Bahwa dalam persaingan usaha ini menciptakan para pelaku usaha membuat inovasi
demi menghasilkan produk-produk yang beraneka ragam, sehingga dapat bersaing
dan memberikan keuntungan kepada produsen maupun kepada konsumen (Rosyada
& Wigiawati, 2020).
Di Indonesia sendiri seperti yang tertulis dalam Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa �Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan�1) Dengan demikian menjelaskan
bahwa �tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang atau seorang. Oleh sebab
itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.�
Pada prakteknya, banyak
sekali para pelaku usaha yang mempengaruhi pangsa pasar yang sangat besar
sehingga terjadilah suatu praktik monopoli yang dimana pihak atau pesaing lain
tidak bisa melakukan suatu usaha karena usaha tersebut telah dikuasai oleh satu
pihak tertentu (Romli,
2021).
Dengan kata lain para pihak yang memiliki modal lebih kecil akan sulit untuk
bersaing dengan para pengusaha yang memiliki modal yang lebih besar dan pangsa
pasar yang lebih luas.
Usaha secara makro ini
banyak yang menganut sistem �economic freedom� atau Pasar Bebas. Pasar bebas
menurut Bonaraja Purba yaitu suatu sistem pertukaran ekonomi dimana pajak,
kendali mutu, kuota, tarif, dan bentuk lain dari intervensi ekonomi terpusat
oleh pemerintah bersifat minimal bahkan tidak ada. Kegiatan pasar bebas ini
juga dapat memenuhi kebutuhan konsumen dengan memberikan berbagai macam tipe
produk sehingga mendukung persaingan usaha ini (Hotana,
2018).
Dengan demikian sistem ekonomi apapun yang dipergunakan akan menghadapi
pertanyaan mengenai harga yang memiliki hubungan komplek dengan kebebasan para
konsumen untuk membeli barang sesuai dengan keinginan maupun sesuatu yang
dibutuhkan konsumen, kebebasan produsen adalah dengan bebas memproduksi barang
ataupun jasa dan kebebasan pemilik sumber dayanya untuk menggunakan sumber daya
yang diperlukan. Dengan demikian adanya pencapaian pada satu tujuan yaitu
kesejahteraan untuk menghasilkan nilai maksimum dari sumber daya masyarakat
yang terbatas untuk menghitung economic welfare.
Pada kenyataannya
banyak sekali hal-hal yang mempengaruhi sistem pasar yang berakhir menciptakan
model pasar yang beraneka ragam, yang artinya telah dimainkan oleh perilaku
pemain pasar itu sendiri atau menciptakan perbandingan yang satu dengan yang
lainnya sehingga menimbulkan jalur yang kolusif atau menghambat persaingan
dengan melakukan perbuatan curang.
Pelaku usaha banyak
yang melakukan restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan daya saing.
Restrukturisasi ini juga tidak hanya untuk meningkatkan persaingan dari suatu
perusaha, pelaku usaha juga merasa perlu melakukan rekonstruksi perusahaan
karena terdapat beberapa masalah hukum, salah satunya adalah tuntutan pasar dan
masalah wilayah, terjadinya perubahan ketentuan struktur perusahaan, munculnya
permasalahan dengan para pekerja, hubungan antara holding dan anak perusahaan,
pergeseran kepemilikan dan lain sebagainya. Perseroan Terbatas untuk mencapai
hasil nilai maksimal suatu keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya yang
terdiri dari penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan
(akuisisi), dan pemisahan (spin off).
Dalam akuisisi telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 28 UU No.5 Tahun 1999 tertulis
bahwa mengatur bahwa apabila perusahaan melakukan penggabungan atau peleburan
badan usaha dan pengambil alihan saham terhadap perusahaan lain dilarang oleh
badan usaha yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
usaha tidak sehat. Dapat menimbulkan kecurangan-kecurangan seperti Tindakan
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan pengambilalihan saham,
setelah diadakannya pengambilalihan ini korporasi wajib untuk melakukan
pemberitahuan atau notifikasi atas kegiatan yang dilakukan korporasi tersebut
kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pertiwi
& Anggraini, 2019).
Ada pengeculian juga untuk tidak melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan
Usaha.
Metode
Penelitian
����������� Jenis
penelitian yang dilakukan melihat dari topik dan data dalam melakukan penulisan
ini. Penelitian meneliti dengan cara normatif dengan cara mengkaji bahan-bahan
pustaka atau data sekunder, atau dengan menelaah kaidah, norma, unsur dan asas
hukum positif yang berlaku. Penelitian ini juga melihat dari sumber hukum
lainnya berupa pendapat para ahli, putusan-putusan, serta norma peraturan yang
berlaku. Penelitian hukum dengan studi kepustakaan. Sifat penelitian dilakukan
dengan cara deskriptif analitik, yang dimana penulis memberikan gambaran suatu
hal melalui data yang telah dikumpulkan. Penelitian ini memberikan esensi
mengenai penelitian yang dilakukan sesuai dengan peraturan.
����������� Penulisan
ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konseptual (Conceptual approach), pendekatan perundang-undangan
digunakan untuk mempermudah untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang
terkait. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan
penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah buku, literatur,
catatan, dan laporan yang berkaitan dengan masalah yang akan dipecahkan.
Penelitian kepustakaan adalah penelitian sistematis dan analisis buku-buku yang
dipinjam dari perpustakaan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penelitian ini (Sari
& Asmendri, 2020).
Hasil dan Pembahasan
A. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan yang
mengambilalih
Dalam suatu perbuatan pasti terdapat pertanggungjawaban atas tindakan
yang diperbuat oleh seseorang, jika seseorang melakukan kesalahan pasti
terdapat bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan seseorang untuk menebus
kesalahan yang dilakukan (Rusmini, 2017). ������ Seseorang bisa dinyatakan
bersalah jika melanggar suatu hukum yang ada. Perseroan wajib melakukan notifikasi
kepada KPPU karena telah terjadinya perubahan kepemilikan saham dan
pengendalian dari perusahaan tersebut (Anisah & Subakti,
2022).
Sebelum seseorang dijatuhi sanksi, harus dilakukan terlebih dahulu apakah
tindakan tersebut benar terjadi agar tidak menimbulkan keliruan, sama halnya
dengan KPPU yang wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada perseroan
yang mengambilalih apakah memiliki unsur-unsur praktek persaingan yang tidak sehat
dan adanya praktik monopoli (Nasution, 2020). Sebuah Perseroan bisa dijatuhi hukuman jika mereka juga lalai dalam
melakukan notifikasi kepada KPPU, karena keterlambatan tersebut bisa
menimbulkan praktik yang tidak sehat.
Dalam sistem pelaporan terdapat 2 jenis sistem yang disebut dengan pre
notifikasi dan pra notifikasi. Dari 2 sistem tersebut memiliki kegunaanya
masing-masing, pre notifikasi adalah pemberitahuan sebelum dilakukannya
pengambilalihan atau memberitahukan rencana untuk pengambilaihan, pre
notifikasi tidak bersifat wajib karena memiliki ketakutan akan data yang bocor.
Sedangkan, post-notifikasi wajib dilakukan agar KPPU tetap bisa memantau apakah
kegiatan tersebut membuat terjadinya praktik yang tidak sehat. Sama halnya
dengan keterlambatan notifikasi yang harus dilakukan pemeriksaan terlebih
dahulu.
Sebuah perseroan dinyatakan bersalah jika tidak melakukan notifikasi
tersebut selama 30 (tiga puluh) hari sesuai tanggal efektif. Jika benar adanya
pelaku usaha yang melanggar Undang-undang, maka pelaku usaha tersebut akan
dijatuhi tindakan egativeative yang tertulis dalam Pasal 47 Ayat (2) yang
berbunyi Tindakan egativeative sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
1. Penetapan pembatalan perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal
16; dan atau
2. Perintah kepada pelaku usaha
untuk menghentikan integrasi egative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
atau
3. Perintah kepada pelaku usaha
untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan
atau
4. Perintah kepada pelaku usaha
untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan�
5. Penetapan pembatalan atas
penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
6. Penetapan pembayaran ganti
rugi; dan atau
7. Pengenaan denda
serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan setinggi- tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah).
B. Kegiatan
yang dilarang dalam persaingan usaha tidak sehat
Perekonomian Indonesia usaha dilakukan untuk terwujudnya kesejahteraan
para masyarakat. Di Indonesia sendiri memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki hak yang sama berkontribusi dalam
proses produksi dan pemasran barang maupun jasa dalam iklim usaha yang efektif
sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia dan memiliki pangsa
pangsa pasar yang sehat (Susila, 2017).
Pelaku usaha memiliki undang-undang yang menjamin para pelaku usaha agar
terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga terbentuk
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (yang selanjutnya disebut UU No.5/1999). Adanya
undang-undang UU No. 5/1999 diperkirakan untuk menimbulkan dampak bisnis yang
sehat sehingga dapat mendorong daya saing antar pelaku usaha.
Salah satu tujuan dibentuknya UU No. 5/1999 untuk menjaga kepentingan
umum dan menumbuhkan keefektifan ekonomi nasional dengan upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang terkontrol, dan mencegah
praktek-praktek yang tidak sehat sehingga menimbulkan efektifitas dari kegiatan
usaha tersebut (Sinambela, 2021). Dalam UU No. 5 Tahun 1999 telah mengatur segala hal yang berhubungan
dengan persaingan usaha yang tidak sehat dan salah satunya mengatur tentang
tindakan apa yang dilarang dalam persaingan usaha yang tertulis dalam Pasal 17
UU No. 5/1999, sebagai berikut:
1. Monopoli
Pasal 1 huruf (a) UU No.5/1999
menjelaskan bahwa monopoli adalah pengusaaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha (Anggraini, 2016). Monopoli adalah salah satu tindakan yang wajib dilarang dan diatur oleh
hukum karena menimbulkan dampak �negative
terhadap segala aspek. Aspek-aspek yang terpengaruhi adalah harga barang atau
jasa, kualitas barang atau jasa, dan jumlah barang atau jasa yang diberikan (Akbar, 2020).
Keberadaan monopoli ini dapat menimbulkan berbagai jenis, bisa
menguntungkan dan bisa saja merugikan perekonomian serta masyarakat yang ada,
oleh karena itu terdapat jenis monopoli yang menguntungkan masyarakatnya dan
ada yang dilarang karena menimbulkan kerugian kepada masyarakat maupun
perekonomian (Saragih, 2017). Terdapat jenis-jenis monopoli sebagai berikut:
2. Monopoli yang
dikehendaki Undang-Undang (Monopoly by Law)
Terdapat hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dalam jangka
waktu yang telah ditentukan kepada pelaku usaha dalam memenuhi syarat atas
hasil riset dan inovasi sebagai hasil pengembangan teknologi yang bermanfaat
untuk masyarakat (Faradila, 2017). Jenis-jenis hak istimewa yang diberikan salah satunya adlaah ha katas
kekayaan intelektual seperti hak cipta, dan ha katas kekayaan seperti paten,
merek, desain produk industru, dan rahasia dagang yang pada dasarnya telah
dilindungi oleh undang-undang.
3. Monopoli yang lahir dan
tumbuh secara alamiah karena faktor iklim dan lingkungan usaha yang sehat (monopoly
by nature)
Monopoli yang tumbuh jika suatu pasar akan lebih efisien jika ada satu
pelaku usaha atau perusahaan yang melayani pasar tersebut, perusahaan baru yang
datang akan mendapatkan kerugian karena ukuran pasar yang ditentukan tidak
memungkinkan masuknya persaing baru (Suhada, 2022). Dengan kata lain, monopoli timbul dengan sendirinya karena ada
perbedaan selera yang tidak bisa ditiru oleg orang lain.
4. Monopoli yang diperoleh
melalui lisesnsi dengan mekanisme kekuasaan
Monopoli in timbul karena adanya kolusi antar pelaku usaha dengan
pemerintahaan. Kehadiran pemerintah kedalam pasar
tersebut membuat terganggung suatu sistem pasar yang efisien. Biasanya
berkaitan dengan para pemburu rantai perekonomian yang menggangu keseimbangan
pasar untuk kepentingan mereka sendiri. Para pemburu tersebut merugikan para
persaing usaha karena dianggap sebagai bisnis yang lemah dan tidak berresiko,
sehingga dengan adanya jaminan lisensi memberikan mereka kepastian akan laba
yang masuk.
5. Monopoli yang terbentuk
karena struktur pasar akibat perilaku dan sifat manusia
Pada dasarnya manusia memiliki sifat dasar yang menginginkan keuntungan
yang sebesar-besarnya dalam waktu yang cepat dan ingin menggunakan modal
sekecil mungkin. Manusia menginginkan posisi yang
dominan untuk menggusur para pesaing usaha lainnya, dengan munculnya para
pesaing baru menimbulkan menurunnya penghasilan atau keuntungan dari usaha
tersebut. Hal ini terjadi karena adanya keputusan tentang kualitas, kuantitas,
dan kebijakan harga yang tidak ditentukan oleh satu pelaku usaha melainkan
dipengaruhi oleh pesaing yang lainnya.
6. Persiangan Usaha Tidak
Sehat
Persaingan usaha tidak sehat telah
diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No.5/1999 yang dimaksud dengan persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha. mencapai keadilan dan efisiensi dari pasar sehingga menghilangkan
distorsi pasar Persaingan ini diciptakan sesuai dengan Pasal 2 UU No. 5 Tahun
1999 terdapat tujuannya yaitu guna dengan mencegah penguasaan pangsa pasar yang
besar oleh seorang atau sekelompok pelaku usaha dan mencegah adanya hambatan
kepada pelaku usaha yang baru.
Tujuan
yang lebih memperjelas adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasinal dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, yakni
terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjaminnya kepastian akan kesempatan
berusaha yang sama kepada pelaku usaha kecil, menegah, maupun yang besar.
Terciptanya efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha, praktek monopoli wajib dilarang dan diatur oleh
hukum karena tindakan monopoli dapat memberikan dampak negative kepada harga
barang dan jasa, kualitas barang jasa, dan kuantitas atas barang dan jasa.
Kesimpulan
Setiap warga negara
Indonesia dianggap mengetahui segala hal yang telah tertulis didalam
Undang-undang, permasalahan keterlambatan notifikasi kerap terjadi dikalangan
para pelaku usaha yang telah melakukan pengambilalihan. Peraturan yang telah
tertulis jelas mengenai wajib notifikasi dalam UU No. 5/1999. Akan tetapi masih
banyak para pelaku usaha yang tidak mengerti tentang kewajiban tesebut, karena
keterlambatan tersebut bisa membuat terjadinya praktik curang seperti monopoli
salah satunya. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus diberikan informasi
mengenai sanksi-sanksi yang didapat karena telah terlambat melakukan notifikasi
dan bisa saja karena denda tersebut membuat perusahaan menjadi goyah karena
besaran denda.
BIBLIOGRAFI
Akbar, R. A. S.
(2020). Tinjauan Yuridis Penguasaan Pasar Oleh Distributor Aqua Menurut
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha). Upn" Veteran" Jatim.Google Scholar
Anggraini, A. M. T.
(2016). Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi Yang Menguasai Hajat Hidup Orang
Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Prioris, 2(4),
196�219. Google Scholar
Anisah, S., &
Subakti, M. Z. R. (2022). Peran Notaris Dalam Mencegah Keterlambatan Notifikasi
Perseroan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha,
2(1), 21�30. Google Scholar
Faradila, D. (2017). Akibat
Penghapusan Hak Paten Bagi Pemegang Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 Tentang Paten. Google Scholar
Hotana, M. S. (2018).
Industri E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Hukum
Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28�38. Google Scholar
Nasution, D. A. (2020).
Aspek Hukum Bisnis Atas Tindakan Akuisisi Perusahaan Transportasi Grab
Kepada Perusahaan Uber. Google Scholar
Pertiwi, G. P., &
Anggraini, A. M. T. (2019). Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan Pengambilalihan
Saham Perusahaan Terafiliasi Pt. Cipta Multi Prima Oleh Pt Darma Henwa Tbk
Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Perspektif Hukum
Persaingan Usaha. Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). Google Scholar
Romli, M. (2021).
Positioning Hisbah Dalam Pasar. Ekomadania: Journal Of Islamic Economic And
Social, 4(2), 190�203. Google Scholar
Rosyada, M., &
Wigiawati, A. (2020). Strategi Survival Umkm Batik Tulis Pekalongan Di Tengah
Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada �Batik Pesisir� Pekalongan). Jurnal
Bisnis Dan Kajian Strategi Manajemen, 4(2). Google Scholar
Rusmini, A. (2017).
Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Al-Adl: Jurnal
Hukum, 8(3). Google Scholar
Saragih, E. J. (2017).
Konsep Monopoli Dalam Tinjauan Bisnis Islam. Jurnal Al-Maslahah, 13(2),
268�269. Google Scholar
Sari, M., &
Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian
Pendidikan Ipa. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang Ipa Dan Pendidikan
Ipa, 6(1), 41�53. Google Scholar
Sinambela, J. (2021). Analisis
Hukum Terhadap Kekuatan Eksekutorial Terhadap Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Atas Dugaan Praktek Monopoli Oleh Pelaku Usaha (Studi Di Kppu
Kanwil I Medan). Umsu. Google Scholar
Suhada, E. (2022). Pengaruh
Indomaret Terhadap Pendapatan Pelaku Usaha Menurut Perspektif Ekonomi Islam
(Studi Pada Pedagang Kelontong Di Kecamatan Bojong, Pandeglang-Banten). Uin
Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Google Scholar
Susila, A. R. (2017).
Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Menghadapi Pasar
Regional Dan Global. Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif, 2017,
153�171. Google Scholar
Tiara, C. O. (2017). Indikasi
Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Aspek Tata Niaga Perdagangan Sapi Impor.
Uajy. Google Scholar
Copyright holder: Reeze, Christine S.T. Kansil (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |