Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERSEROAN YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM

 

Reeze, Christine S.T. Kansil

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

ABSTRAK

Akuisisi adalah tindakan hukum yang mengambil alih perusahaan lain untuk menyelamatkan perusahaan dari dampak negatif seperti kebangkrutan. Selama pengambilalihan, terjadi perubahan kendali perusahaan. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah keterlambatan notifikasi. Akibat ketidaktahuan perusahaan dalam melakukan pemberitahuan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang kewajiban melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana akuntabilitas dapat dilakukan oleh perusahaan yang mengambil alih perusahaan lain. Penelitian ini menggunakan studi kasus antara PT Nabati Agro Subur dengan PT Lestari Gemilang Intisawit dengan melihat peraturan perundang-undangan UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. PT Lestari Gemilang Intisawit telah terlambat dalam melakukan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan banyak kerugian karena terlambat, bagaimana pertanggungjawabannya dilakukan?

 

Kata Kunci: Pengambilalihan Saham, Pertanggung Jawaban Hukum, Notifikasi.

 

Abstract

Acquisition is a legal action that takes over another company to save the company from negative impacts such as bankruptcy. During the takeover, there was a change in company control. One of the problems that often occurs is delays in notification. As a result of ignorance of the companies in making notifications, in accordance with the provisions of Law Number 5 of 1999 concerning the obligation to make such notifications to the Business Competition Supervisory Commission. This research was conducted to analyze how accountability can be carried out by companies that take over other companies. This research uses a case study between PT Nabati Agro Subur and PT Lestari Gemilang Intisawit by looking at the laws and regulations Law Number 40 of 2007, Law Number 5 of 1999, and Government Regulation Number 57 of 2010. PT Lestari Gemilang Intisawit has been late in carrying out notifications that can result in a lot of losses because it is late, how is accountability carried out?

 

Keywords: Acquisition, Legal Liability, Notification.

Pendahuluan

Kegiatan persaingan usaha ini bisa mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang ada seperti dengan perdangan, industry, iklim usaha, kepastian dan kesempatan dalam berusaha, dan lain sebagainya (Tiara, 2017). Bahwa dalam persaingan usaha ini menciptakan para pelaku usaha membuat inovasi demi menghasilkan produk-produk yang beraneka ragam, sehingga dapat bersaing dan memberikan keuntungan kepada produsen maupun kepada konsumen (Rosyada & Wigiawati, 2020). Di Indonesia sendiri seperti yang tertulis dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa �Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan�1) Dengan demikian menjelaskan bahwa �tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang atau seorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.�

Pada prakteknya, banyak sekali para pelaku usaha yang mempengaruhi pangsa pasar yang sangat besar sehingga terjadilah suatu praktik monopoli yang dimana pihak atau pesaing lain tidak bisa melakukan suatu usaha karena usaha tersebut telah dikuasai oleh satu pihak tertentu (Romli, 2021). Dengan kata lain para pihak yang memiliki modal lebih kecil akan sulit untuk bersaing dengan para pengusaha yang memiliki modal yang lebih besar dan pangsa pasar yang lebih luas.

Usaha secara makro ini banyak yang menganut sistem �economic freedom� atau Pasar Bebas. Pasar bebas menurut Bonaraja Purba yaitu suatu sistem pertukaran ekonomi dimana pajak, kendali mutu, kuota, tarif, dan bentuk lain dari intervensi ekonomi terpusat oleh pemerintah bersifat minimal bahkan tidak ada. Kegiatan pasar bebas ini juga dapat memenuhi kebutuhan konsumen dengan memberikan berbagai macam tipe produk sehingga mendukung persaingan usaha ini (Hotana, 2018). Dengan demikian sistem ekonomi apapun yang dipergunakan akan menghadapi pertanyaan mengenai harga yang memiliki hubungan komplek dengan kebebasan para konsumen untuk membeli barang sesuai dengan keinginan maupun sesuatu yang dibutuhkan konsumen, kebebasan produsen adalah dengan bebas memproduksi barang ataupun jasa dan kebebasan pemilik sumber dayanya untuk menggunakan sumber daya yang diperlukan. Dengan demikian adanya pencapaian pada satu tujuan yaitu kesejahteraan untuk menghasilkan nilai maksimum dari sumber daya masyarakat yang terbatas untuk menghitung economic welfare.

Pada kenyataannya banyak sekali hal-hal yang mempengaruhi sistem pasar yang berakhir menciptakan model pasar yang beraneka ragam, yang artinya telah dimainkan oleh perilaku pemain pasar itu sendiri atau menciptakan perbandingan yang satu dengan yang lainnya sehingga menimbulkan jalur yang kolusif atau menghambat persaingan dengan melakukan perbuatan curang.

Pelaku usaha banyak yang melakukan restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan daya saing. Restrukturisasi ini juga tidak hanya untuk meningkatkan persaingan dari suatu perusaha, pelaku usaha juga merasa perlu melakukan rekonstruksi perusahaan karena terdapat beberapa masalah hukum, salah satunya adalah tuntutan pasar dan masalah wilayah, terjadinya perubahan ketentuan struktur perusahaan, munculnya permasalahan dengan para pekerja, hubungan antara holding dan anak perusahaan, pergeseran kepemilikan dan lain sebagainya. Perseroan Terbatas untuk mencapai hasil nilai maksimal suatu keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya yang terdiri dari penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), dan pemisahan (spin off).

Dalam akuisisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 28 UU No.5 Tahun 1999 tertulis bahwa mengatur bahwa apabila perusahaan melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambil alihan saham terhadap perusahaan lain dilarang oleh badan usaha yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha usaha tidak sehat. Dapat menimbulkan kecurangan-kecurangan seperti Tindakan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan pengambilalihan saham, setelah diadakannya pengambilalihan ini korporasi wajib untuk melakukan pemberitahuan atau notifikasi atas kegiatan yang dilakukan korporasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pertiwi & Anggraini, 2019). Ada pengeculian juga untuk tidak melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

 

Metode Penelitian

����������� Jenis penelitian yang dilakukan melihat dari topik dan data dalam melakukan penulisan ini. Penelitian meneliti dengan cara normatif dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka atau data sekunder, atau dengan menelaah kaidah, norma, unsur dan asas hukum positif yang berlaku. Penelitian ini juga melihat dari sumber hukum lainnya berupa pendapat para ahli, putusan-putusan, serta norma peraturan yang berlaku. Penelitian hukum dengan studi kepustakaan. Sifat penelitian dilakukan dengan cara deskriptif analitik, yang dimana penulis memberikan gambaran suatu hal melalui data yang telah dikumpulkan. Penelitian ini memberikan esensi mengenai penelitian yang dilakukan sesuai dengan peraturan.

����������� Penulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach), pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mempermudah untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang terkait. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah buku, literatur, catatan, dan laporan yang berkaitan dengan masalah yang akan dipecahkan. Penelitian kepustakaan adalah penelitian sistematis dan analisis buku-buku yang dipinjam dari perpustakaan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini (Sari & Asmendri, 2020).

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan yang mengambilalih

Dalam suatu perbuatan pasti terdapat pertanggungjawaban atas tindakan yang diperbuat oleh seseorang, jika seseorang melakukan kesalahan pasti terdapat bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan seseorang untuk menebus kesalahan yang dilakukan (Rusmini, 2017). ������ Seseorang bisa dinyatakan bersalah jika melanggar suatu hukum yang ada. Perseroan wajib melakukan notifikasi kepada KPPU karena telah terjadinya perubahan kepemilikan saham dan pengendalian dari perusahaan tersebut (Anisah & Subakti, 2022).

Sebelum seseorang dijatuhi sanksi, harus dilakukan terlebih dahulu apakah tindakan tersebut benar terjadi agar tidak menimbulkan keliruan, sama halnya dengan KPPU yang wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada perseroan yang mengambilalih apakah memiliki unsur-unsur praktek persaingan yang tidak sehat dan adanya praktik monopoli (Nasution, 2020). Sebuah Perseroan bisa dijatuhi hukuman jika mereka juga lalai dalam melakukan notifikasi kepada KPPU, karena keterlambatan tersebut bisa menimbulkan praktik yang tidak sehat.

Dalam sistem pelaporan terdapat 2 jenis sistem yang disebut dengan pre notifikasi dan pra notifikasi. Dari 2 sistem tersebut memiliki kegunaanya masing-masing, pre notifikasi adalah pemberitahuan sebelum dilakukannya pengambilalihan atau memberitahukan rencana untuk pengambilaihan, pre notifikasi tidak bersifat wajib karena memiliki ketakutan akan data yang bocor. Sedangkan, post-notifikasi wajib dilakukan agar KPPU tetap bisa memantau apakah kegiatan tersebut membuat terjadinya praktik yang tidak sehat. Sama halnya dengan keterlambatan notifikasi yang harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Sebuah perseroan dinyatakan bersalah jika tidak melakukan notifikasi tersebut selama 30 (tiga puluh) hari sesuai tanggal efektif. Jika benar adanya pelaku usaha yang melanggar Undang-undang, maka pelaku usaha tersebut akan dijatuhi tindakan egativeative yang tertulis dalam Pasal 47 Ayat (2) yang berbunyi Tindakan egativeative sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

1.   Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau

2.   Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi egative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau

3.   Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau

4.   Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan�

5.   Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau

6.   Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau

7.   Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi- tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

B.  Kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha tidak sehat

Perekonomian Indonesia usaha dilakukan untuk terwujudnya kesejahteraan para masyarakat. Di Indonesia sendiri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki hak yang sama berkontribusi dalam proses produksi dan pemasran barang maupun jasa dalam iklim usaha yang efektif sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia dan memiliki pangsa pangsa pasar yang sehat (Susila, 2017).

Pelaku usaha memiliki undang-undang yang menjamin para pelaku usaha agar terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga terbentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (yang selanjutnya disebut UU No.5/1999). Adanya undang-undang UU No. 5/1999 diperkirakan untuk menimbulkan dampak bisnis yang sehat sehingga dapat mendorong daya saing antar pelaku usaha.

Salah satu tujuan dibentuknya UU No. 5/1999 untuk menjaga kepentingan umum dan menumbuhkan keefektifan ekonomi nasional dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang terkontrol, dan mencegah praktek-praktek yang tidak sehat sehingga menimbulkan efektifitas dari kegiatan usaha tersebut (Sinambela, 2021). Dalam UU No. 5 Tahun 1999 telah mengatur segala hal yang berhubungan dengan persaingan usaha yang tidak sehat dan salah satunya mengatur tentang tindakan apa yang dilarang dalam persaingan usaha yang tertulis dalam Pasal 17 UU No. 5/1999, sebagai berikut:

1.    Monopoli

Pasal 1 huruf (a) UU No.5/1999 menjelaskan bahwa monopoli adalah pengusaaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha (Anggraini, 2016). Monopoli adalah salah satu tindakan yang wajib dilarang dan diatur oleh hukum karena menimbulkan dampak �negative terhadap segala aspek. Aspek-aspek yang terpengaruhi adalah harga barang atau jasa, kualitas barang atau jasa, dan jumlah barang atau jasa yang diberikan (Akbar, 2020).

Keberadaan monopoli ini dapat menimbulkan berbagai jenis, bisa menguntungkan dan bisa saja merugikan perekonomian serta masyarakat yang ada, oleh karena itu terdapat jenis monopoli yang menguntungkan masyarakatnya dan ada yang dilarang karena menimbulkan kerugian kepada masyarakat maupun perekonomian (Saragih, 2017). Terdapat jenis-jenis monopoli sebagai berikut:

2.    Monopoli yang dikehendaki Undang-Undang (Monopoly by Law)

Terdapat hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dalam jangka waktu yang telah ditentukan kepada pelaku usaha dalam memenuhi syarat atas hasil riset dan inovasi sebagai hasil pengembangan teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat (Faradila, 2017). Jenis-jenis hak istimewa yang diberikan salah satunya adlaah ha katas kekayaan intelektual seperti hak cipta, dan ha katas kekayaan seperti paten, merek, desain produk industru, dan rahasia dagang yang pada dasarnya telah dilindungi oleh undang-undang.

3.    Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena faktor iklim dan lingkungan usaha yang sehat (monopoly by nature)

Monopoli yang tumbuh jika suatu pasar akan lebih efisien jika ada satu pelaku usaha atau perusahaan yang melayani pasar tersebut, perusahaan baru yang datang akan mendapatkan kerugian karena ukuran pasar yang ditentukan tidak memungkinkan masuknya persaing baru (Suhada, 2022). Dengan kata lain, monopoli timbul dengan sendirinya karena ada perbedaan selera yang tidak bisa ditiru oleg orang lain.

4.    Monopoli yang diperoleh melalui lisesnsi dengan mekanisme kekuasaan

Monopoli in timbul karena adanya kolusi antar pelaku usaha dengan pemerintahaan. Kehadiran pemerintah kedalam pasar tersebut membuat terganggung suatu sistem pasar yang efisien. Biasanya berkaitan dengan para pemburu rantai perekonomian yang menggangu keseimbangan pasar untuk kepentingan mereka sendiri. Para pemburu tersebut merugikan para persaing usaha karena dianggap sebagai bisnis yang lemah dan tidak berresiko, sehingga dengan adanya jaminan lisensi memberikan mereka kepastian akan laba yang masuk.

5.    Monopoli yang terbentuk karena struktur pasar akibat perilaku dan sifat manusia

Pada dasarnya manusia memiliki sifat dasar yang menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang cepat dan ingin menggunakan modal sekecil mungkin. Manusia menginginkan posisi yang dominan untuk menggusur para pesaing usaha lainnya, dengan munculnya para pesaing baru menimbulkan menurunnya penghasilan atau keuntungan dari usaha tersebut. Hal ini terjadi karena adanya keputusan tentang kualitas, kuantitas, dan kebijakan harga yang tidak ditentukan oleh satu pelaku usaha melainkan dipengaruhi oleh pesaing yang lainnya.

6.    Persiangan Usaha Tidak Sehat

Persaingan usaha tidak sehat telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No.5/1999 yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. mencapai keadilan dan efisiensi dari pasar sehingga menghilangkan distorsi pasar Persaingan ini diciptakan sesuai dengan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 terdapat tujuannya yaitu guna dengan mencegah penguasaan pangsa pasar yang besar oleh seorang atau sekelompok pelaku usaha dan mencegah adanya hambatan kepada pelaku usaha yang baru.

Tujuan yang lebih memperjelas adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasinal dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, yakni terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjaminnya kepastian akan kesempatan berusaha yang sama kepada pelaku usaha kecil, menegah, maupun yang besar.

Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha, praktek monopoli wajib dilarang dan diatur oleh hukum karena tindakan monopoli dapat memberikan dampak negative kepada harga barang dan jasa, kualitas barang jasa, dan kuantitas atas barang dan jasa.

 

Kesimpulan

Setiap warga negara Indonesia dianggap mengetahui segala hal yang telah tertulis didalam Undang-undang, permasalahan keterlambatan notifikasi kerap terjadi dikalangan para pelaku usaha yang telah melakukan pengambilalihan. Peraturan yang telah tertulis jelas mengenai wajib notifikasi dalam UU No. 5/1999. Akan tetapi masih banyak para pelaku usaha yang tidak mengerti tentang kewajiban tesebut, karena keterlambatan tersebut bisa membuat terjadinya praktik curang seperti monopoli salah satunya. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus diberikan informasi mengenai sanksi-sanksi yang didapat karena telah terlambat melakukan notifikasi dan bisa saja karena denda tersebut membuat perusahaan menjadi goyah karena besaran denda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Akbar, R. A. S. (2020). Tinjauan Yuridis Penguasaan Pasar Oleh Distributor Aqua Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Upn" Veteran" Jatim.Google Scholar

 

Anggraini, A. M. T. (2016). Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi Yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Prioris, 2(4), 196�219. Google Scholar

 

Anisah, S., & Subakti, M. Z. R. (2022). Peran Notaris Dalam Mencegah Keterlambatan Notifikasi Perseroan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha, 2(1), 21�30. Google Scholar

 

Faradila, D. (2017). Akibat Penghapusan Hak Paten Bagi Pemegang Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Google Scholar

 

Hotana, M. S. (2018). Industri E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28�38. Google Scholar

 

Nasution, D. A. (2020). Aspek Hukum Bisnis Atas Tindakan Akuisisi Perusahaan Transportasi Grab Kepada Perusahaan Uber. Google Scholar

 

Pertiwi, G. P., & Anggraini, A. M. T. (2019). Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Terafiliasi Pt. Cipta Multi Prima Oleh Pt Darma Henwa Tbk Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). Google Scholar

 

Romli, M. (2021). Positioning Hisbah Dalam Pasar. Ekomadania: Journal Of Islamic Economic And Social, 4(2), 190�203. Google Scholar

 

Rosyada, M., & Wigiawati, A. (2020). Strategi Survival Umkm Batik Tulis Pekalongan Di Tengah Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada �Batik Pesisir� Pekalongan). Jurnal Bisnis Dan Kajian Strategi Manajemen, 4(2). Google Scholar

 

Rusmini, A. (2017). Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(3). Google Scholar

 

Saragih, E. J. (2017). Konsep Monopoli Dalam Tinjauan Bisnis Islam. Jurnal Al-Maslahah, 13(2), 268�269. Google Scholar

 

Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan Ipa. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang Ipa Dan Pendidikan Ipa, 6(1), 41�53. Google Scholar

 

Sinambela, J. (2021). Analisis Hukum Terhadap Kekuatan Eksekutorial Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Atas Dugaan Praktek Monopoli Oleh Pelaku Usaha (Studi Di Kppu Kanwil I Medan). Umsu. Google Scholar

 

Suhada, E. (2022). Pengaruh Indomaret Terhadap Pendapatan Pelaku Usaha Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Pedagang Kelontong Di Kecamatan Bojong, Pandeglang-Banten). Uin Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Google Scholar

 

Susila, A. R. (2017). Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Menghadapi Pasar Regional Dan Global. Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif, 2017, 153�171. Google Scholar

 

Tiara, C. O. (2017). Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Aspek Tata Niaga Perdagangan Sapi Impor. Uajy. Google Scholar

 

Copyright holder:

Reeze, Christine S.T. Kansil (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: