Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
ANALISIS
PROBLEMATIKA BANK SYARIAH INDONESIA SETELAH MERGER STUDI KASUS BANK SYARIAH
INDONESIA (BSI)
Ananda
Dwi Cahya, Tuti Anggraini
Universitas
Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Email:
[email protected], [email protected]
Abstrak
Riset
ini membahas tentang problematika yang mungkin bisa terjadi pasca merger yang
dilakukan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pada riset ini
memakai metode kualitatif deskriptif, dengan memakai data sekunder. Yaitu data yang didapat dari riset terdahulu, laporan financial,
buku-buku yang teori didalam nya berkaitan dengan riset yang berlangsung.
Adapun teknik pengumpulan data dengan dokumentasi. Dan
analisis data secara deskriptif, yaitu dengan 3 cara:
pertama melakukan reduksi data atau merangkum data. Kemudian
menampilkan data dan menganalisis atau mengkaji serta menyimpulkan hasil riset.
Adapun hasil dari riset ini ialah bahwa dampak yang terjadi
sebelum dan sesudah merger, peningkatan total aset, jumlah pendanaan, jumlah
pendanaan pihak ketiga bahkan keuntungan pasca merger. Dan jumlah
pelanggan akan meningkat melalui merger secara otomatis.
Merger yang terjadi ternyata tidak menimbulkan monopoli, hal ini dapat
dikatakan sebab hasil rapat pertemuan manajemen BSI dengan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan BSI tidak akan memonopoli pasar perbankan
syariah tetapi justru diharpkan menjadi pendobrak ekosistem perbankan syariah
secara nasional. Minimnya tingkat literasi masyarakat, proses
kinerja SDM yang sulit dan persaingan pelayanan produk menjadi problematika
yang harus dihadapi secara serius oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk menghadapi problematika tersebut Bank BSI perlu melakukan
edukasi kepada masyarakat dengan mendirikan event. Kemudian
melakukan pelatihan dan studi banding pada bank syariah secara internasional untuk
meningkatkan kualitas SDM.
Kata
Kunci:
Bank Syariah, Merger, Problematika.
Abstract
This research
discusses the problems that might occur after the merger conducted by Bank
Syariah Indonesia (BSI). This research uses descriptive qualitative method,
using secondary data. Namely data obtained from previous research, financial
reports, books whose theory is related to ongoing research. The
data collection techniques with documentation. And descriptive data
analysis, namely in 3 ways: firstly doing data reduction or summarizing the
data. Then display the data and analyze or review and conclude the research
results. The results of this research are that the impact that occurs before
and after the merger is an increase in total assets, the amount of funding, the amount of third party funding and even post-merger
profits. And the number of customers will increase through the merger
automatically. The merger that occurred did not result in a monopoly, this can
be said because the results of the meeting between BSI's management and the
Business Competition Supervisory Commission (KPPU) stated that BSI would not
monopolize the Islamic banking market but instead was expected to be a breaker
for the sharia banking ecosystem nationally. The low level of public literacy,
difficult HR performance processes and product service competition are problems
that must be seriously faced by Bank Syariah Indonesia (BSI). To deal with
these problems, Bank BSI needs to educate the public by setting up events. Then
conduct training and comparative studies on Islamic banks internationally to
improve the quality of human resources.
Keywords: Islamic Bank;
Merger; Problems.
Pendahuluan
Perbankan syariah
ialah salah satu produk perbankan. Tatanan Ekonomi Islam, atau Syariah saat
ini telah menjadi bahan perdebatan di Indonesia. Lembaga financial syariah dan
dinamika sosial masyarakat banyak mendesak pemerintah Indonesia untuk segera
memperkenalkan system ekonomi syariah ke dalam system ekonomi Indonesia (Hadi,
2021).
Kata bank berasal
dari bahasa Italia banco. "Lembaran".
Istilah ini populer karena pertama kali digunakan oleh
karyawan bank untuk memungkinkan penabung melakukan bisnis. Berdasarkan
KBBI, bank didefinisikan lembaga financial yang kegiatan utamanya ialah
pemberian kredit dan jasa transportasi, pembayaran dan penyaluran dana. Pendanan dalam bahasa Arab ialah
Masrif, yang berarti tempat pertukaran, yaitu pertukaran atau penjualan mata
uang. Kata ini ialah nama tempat berlangsungnya
perdagangan pertukaran. Bank ialah hal yang terlibat dalam
kedua kegiatan tersebut. Menyediakan dan menjelaskan pendanaan dan
pencairan dana remunerasi berdasarkan prinsip syariah.
Syariah yang dominan prosedural, dengan tata cara
menurut Islam, berarti menghindari segala sesuatu yang mungkin mengandung unsur
keharaman. Aktivitas bank syariah hamper sama pada
bank konven. Kegiatannya meliputi produk simpanan dana,
deposito berjangka, penyertaan modal, sukuk, reksa dana dan giro. Sedangkan
dana dapat disalurkan dalam bentuk pinjaman (Budiono,
2017).
Pendanaan didefinisikan sebagai kegiatan
penyediaan dana/dukungan financial diserahkan oleh satu pihak untuk membantu
pihak lain. Guna berjalannya operasi bisnis dan investasi terencana (Lubis
et al., 2022).
Di Indonesia, Peraturan Perbankan Syariah
No. 21 Tahun 2008 mengatur tentang perbankan Syariah, beroperasi berdasarkan
prinsip Syariah dan diselenggarakan sebagai Bank Umum Syariah, Unit Usaha
Syariah dan Bank Rakyat Syariah (BPRS). Bank syariah atau
selanjutnya disebut bank syariah, ini ialah bank bebas bunga. Lembaga financial atau lembaga perbankan yang biasa disebut dengan
bank syariah atau bank bebas bunga, yang mengembangkan bisnis dan produknya
berdasarkan AlQur'an dan Hadist. Dengan kata lain, bank syariah ialah
lembaga financial yang bisnis utamanya menyediakan layanan financial serta
untuk melakukan pembayaran dan mengedarkan uang dan bisnisnya sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum Islam (Pranesti,
2021).
Bank Islam dan
Lembaga finacial Islam semakin gencar dengan terdapatnya dukungan untuk
pengembangan Perbankan Syariah, seperti juga ditunjukkan dengan adanya
"Sistem Perbankan ganda" di mana bank konven diizinkan untuk membuka
entitas Syariah menjadi lebih aktif. Bahkan, system perbankan
syariah tidak dibatasi oleh pasarnya ke nasabah (komunitas Muslim) dengan
ikatan agama dan emosional. Layanan perbankan Syariah
tersedia bagi siapa saja, tanpa memandang agama, selama bersedia mengikuti
praktik bisnis yang diizinkan. Masyarakat membutuhkan
forum financial yg kuat, transparan, adil & berkomitmen buat menaikkan
perekonomian. serta bisnis nasabahnya (Siregar
& Sissah, 2021).
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) memproyeksikan peningkatan sebesar 9,22% atau
Rp.545,39 triliun pada Juni 2020. Namun, di Bank Syariah, jumlah yang
dibayarkan adalah Rp377,53 triliun, meningkat lagi 10,13 Tingkat Pertumbuhan
Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp430,21 triliun atau meningkat 8,99%.
Kesenjangan antara Penetrasi pasar bank syariah & konven lebih rendah
dibandingkan menggunakan bank syariah (6,18% per
2020), dengan sisanya pada perbankan konven. Sebab keresahan pemerintah, bank
syariah akan merger dengan Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Rakyat Indonesia
Syariah (BRIS), Bank Negara Indonesia (BNI) dan mengubah nama bank menjadi Bank
Syariah Indonesia (BSI) Sesuai jadwal. Usai merger, akan
ada penyelarasan untuk meningkatkan aset dibandingkan sebelum merger. Tiga bank syariah telah secara resmi bergabung dan aset gabungan
dari bank syariah diperkirakan mencapai Rs 220-225 triliun. Merger ialah
penggabungan dua perusahaan atau lebih dan penemuan proyek oleh satu perusahaan
atau badan lain, yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih yang diperoleh melalui perjanjian kemitraan. Ada konsep
dan definisi yang berbeda terkait dengan merger dan akuisisi. Namun secara umum, merger dapat diartikan sebagai suatu transaksi
atau peleburan yang mengakibatkan terbentuknya satu kesatuan. Merger
didefinisikan sebagai penggabungan satu perusahaan dengan perusahaan lain (Anggraini et al., 2015).
Dengan beroperasinya Bank BUMN Syariah atau BSI, apakah bank BRI Syariah,
Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah akan hilang dari dunia perbankan syariah
di Indonesia. Pertanyaan sederhananya, mampukah bank syariah
ini mempertahankan loyalitas tiga nasabah bank syariahnya? Apakah
nasabah-nasabah ini akan seheboh dulu lagi, karena
setiap bank syariah memiliki ciri khasnya masingmasing. Menurut
riset terdahulu merger tidak meningkatkan profitabilitas atau meningkatkan
likuiditas dalam jangka pendek. Selain itu,
perkembangan perbankan syariah masih jauh dari ideal. Menurut (Rahmani, 2020), penggabungan bank syariah tidak tepat. Karena akan terlahirnya bank syariah besar yaitu BSI hasil merger
yang dimana akan besar dari segi kekayaan. Sebuah bencana
yang mempengaruhi bankbank Islam kecil. Jika dampaknya kuat, pangsa
pasar Bank syariah kemungkinan akan jatuh lagi.
Pasalnya, jika bank syariah digabung maka akan hadir
di tengah masyarakat dengan segala fasilitas yang lebih nyaman dibandingkan
bank syariah lainnya, maka masyarakat bisa beralih ke perbankan syariah hasil
merger tersebut. Lantas bagaimana nasib bank syariah lainnya?
Bank syariah lainnya akan menyusut dan kemungkinan bubar (Indonesia, 2014). Dengan begitu, Bank Syariah
Indonesia (BSI) bisa saja memonopoli pangsa pasar bank syariah. Dengan kata
lain, hal ini akan mengurangi persaingan yang dengan
bank-bank syariah yang lain. Apakah ini pertanda baik?
Pristiwa ini masih diperdebatkan (Nasution, 2018).
Dari paparan diatas dapat diketahui, bahwa merger
selain membawa dampak yang baik juga bisa menimbulkan problematika yang buruk. Hal inilah yang membuat saya tertarik ingin
meneliti problematika apa saja yang bisa terjadi pasca
melakukan merger, pada riset ini saya melakukan pada bank Bank Syariah
Indonesia (BSI) yang dimana bank tersebut telah melakukan merger. Adapun tujuan
pada riset ini ialah : 1. Untuk mengetahui
perkembangan bank syariah sebelum dan setelah merger pada Bank Syariah
Indonesia (BSI) 2. Untuk mengetahui apakah merger dapat
menimbulkan terjadinya monopoli 3. Untuk mengetahui problematika apa saja yang bisa muncul setelah melakukan merger.
Metode Penelitian
Riset pada dasarnya
merupakan pengumpulan data untuk tujuan tertentu. Metode ilmiah
merupakan kegiatan riset yang didasarkan pada ciri-ciri ilmiah (Sarwono,
2006). Metode
yang dipakai pada riset ini ialah penelitian kualitatif deskriptif.
Yaitu metode yang berfungsi guna memahami subjek dan memberikan visi secara
detail terkait subjek yang diteliti. Metode ini dimaksudkan untuk analisis yang
lebih detail, yaitu melihat kasus-kasus individual (Hardani, 2020).
Riset kualitatif
memiliki sejarah panjang dan unik dalam banyak disiplin ilmu humaniora. Kualitatif memainkan
peran yang sangat penting dalam ilmu-ilmu sosial tahun 1920-an
dan 1930-an. Riset kualitatif pada saat itu bertujuan untuk mempelajari
kehidupan sekelompok orang. Riset kualitatif telah berkembang
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan digunakan dalam disiplin ilmu sosial
lainnya seperti pendidikan, pekerjaan sosial, dan ilmu komunikasi.
Riset
kualitatif didefinisikan sebagai riset lapangan ilmiah yang independen.
Jenis data yang pakai pada riset ini ialah data sekunder.
Data historis atau hasil penelitian masa lalu yang relevan
dengan penelitian saat ini, dapat berarti data seperti dokumen dan data
sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari lembaga atau instansi
tertentu. Diambil dari buku-buku yang berkaitan dengan
riset saat ini dan masa lalu. Riset kualitatif berfokus pada analisis
proses penalaran deduktif dan induktif serta dinamika hubungan antara fenomena,
yang berfokus pada analisis proses penalaran deduktif dan induktif serta
dinamika hubungan antara fenomena yang diamati dengan menggunakan logika. Riset alami (natural state), juga dikenal sebagai riset kualitatif,
mengacu pada riset yang dilakukan dalam kondisi alami subjek. Yaitu menggambarkan generalisasi dari riset serta membedah tujuan
riset secara rinci. Metode pengambilan sampel
non-probabilistik. Data yang diperoleh adalah
deskriptif dan analisis data bersifat induktif.
Studi
ini menekankan pentingnya di atas generalisasi.
Salah satu ciri riset kualitatif ialah tidak perlunya
merumuskan hipotesis. Selanjutnya, karena kedalaman
dan intensitas riset yang bersangkutan, survei kualitatif memiliki sampel yang
relatif kecil. Pengambilan sampel secara acak dan
terarah tidak memerlukan uji signifikansi dan hasilnya hanya menggeneralisasi
riset ini ke berbagai subjek. Riset kualitatif
bersifat deskriptif karena tujuan analisis data bukan membuat pendapat atau
menolak hipotesis (bila ada), tetapi untuk menjelaskan fenomena yang diamati.
Teknik
yang digunakan dalam riset ini ialah membaca, memahami, dan menganalisis
dokumen yang sesuai riset. Teknik
dokumentasi memungkinkan peneliti untuk melihat objek tertulis seperti buku,
dokumen, dan lainnya. Metode analisis yang dipakai ialah deskriptif, dan
peneliti menggambarkannya apa adanya, yaitu menurut
data lapangan. Analisis data kualitatif memiliki tiga komponen: mereduksi data,
menyajikan data, dan menarik kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
A. Perkembangan Bank Syariah Sebelum Dan Setelah
Merger pada Bank Syariah Indonesia ( BSI )
Merger ialah upaya untuk menggabungkan dua
atau lebih perusahaan secara bersamaan, dengan menggunakan nama
baru. Kegiatan tersebut menghasilkan suatu perusahaan yang
baru. Penggabungan ialah inisiatif strategy buat
membangun entitas usaha yg berdaya saing tinggi. Inisiatif
strategis ini bertujuan buat menaikkan kinerja sistem secara parsial financial.
Dalam hal ini, optimisme yang diharapkan
banyak pihak akan adanya penyegaran inovasi akan
penggabungan tiga bank syariah besar Indonesia, yang akan menjadi satu
organisasi perbankan, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diharapkan
mengarah pada pertumbuhan ekonomi. Harapan tersebut tentunya
untuk mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta kehadiran Bank Syariah Indonesia diharapkan menjadi peluang
besar untuk perkembangan bank syariah di Indonesia kedepannya.
Bank Syariah
Indonesia (BSI) juga ingin mendorong penggabungan dan pertumbuhan literasi
financial syariah di Indonesia. Serta Bank Syariah Indonesia dapat menjadi
motor penggerak utama dalam pengembangan literasi financial syariah yang
memperkuat ekonomi dan ekosistem financial syariah di Indonesia.
Dalam Rupiah
Gambar
1. Kinerja 3 Bank Syariah BUMN dan Hasil
Merger BSI
Dari data
tersebut terlihat bahwa pada tahun 2019, Bank BNI Syariah memiliki total aset
44,98 triliun, total dana 43,77 triliun, dana pihak ketiga 32,58 triliun, dan
laba 0,6 triliun. Dan pada tahun 2020, Bank BNI Syariah memiliki aset 55,01 triliun, pendanaan 47,97 triliun, dana pihak ketiga
33,05 triliun dan laba 0,5 triliun. Kemudian pada 2019, Bank BRI Syariah
memiliki total aset 43,12 triliun, total dana 34,12 triliun, dana pihak ketiga
27,38 triliun, dan laba 0,074 triliun. Dan pada tahun 2020, Bank Syariah
memiliki aset 57,7 triliun, total pendanaan 49,34
triliun, dana pihak ketiga� 40,00
triliun, dan laba 0,25 triliun. Dan pada 2019, Bank Mandiri Syariah memiliki
total aset 112,29 triliun, total pinjaman 99,81
triliun, dana pihak ketiga 75,54 triliun dan laba 1,28 triliun. Pada 2020, Bank
Mandiri Syariah memiliki total aset 126,85 triliun, pendanaan 112,58 triliun,
dana pihak ketiga 83,43 triliun, dan laba 1,43 triliun. Setelah merger, Bank
Syariah Indonesia (BSI) berdiri pada Desember 2020 dengan total aset 239,56
triliun, pinjaman 209,98 triliun, dana pihak ketiga 156,51 triliun dan laba
2,19 triliun. Dari data tersebut dapat kita lihat bahwa
merger memberikan dampak yang sangat positif bagi bank syariah.
Penggabungan ini akan
menciptakan bank syariah global yang modern, inovatif, berbasis digital, yang
diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih luas dan pada akhirnya membantu
perekonomian Indonesia berkembang.
B.
Potensi Terjadinya Monopoli Setelah Merger
Pasar monopoli dalam ekonomi mikro
digambarkan sebagai kebalikan dari pasar persaingan sempurna di mana produsen
dapat bertindak sebagai pedagang, monopoli dan pembuat harga barang-barang
mereka. Di
Indonesia, monopoli dianggap persaingan usaha tidak sehat dan dilarang. Berlawanan dengan pengertian sistem monopoli dalam ekonomi mikro,
monopoli dalam ekonomi Islam berarti tindakan menimbun barang. Pengertian monopoli dalam hukum ekonomi Islam sebenarnya berbeda
dengan pengertian teori ekonomi konvensional.
Adapun dalil terkait larangan monopoli dalam islam yaitu:
Hadist Abu Sa‟id al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwasanya
Rasulullah shallallahu�alaihi wa sallam bersabda:
ال ضرر وال ضرار، من ضار ضاره هللا، ومن شاق شق هللا
عليه
�Jangan menyakiti diri sendiri atau orang lain.
Barang siapa menyakiti orang lain, Allah akan
menyakitinya. Dan barang siapa membebani orang lain,
Allah akan membebaninya.�
(HR. Daruquthni (3/77), lihat juga Bulughul Maram Hadis: 910)
Berdasarkan penjelasan pada ayat di atas, Islam
sangat mengutuk praktik monopoli dalam persaingan pasar. Islam mengajarkan, Al-Hadits nabi, bahwa kekayaan
harus berasal dari bisnis yang sah dan dengan cara
yang sah. Islam melarang penipuan dan memusatkan kekayaan
hanya pada orang kaya. Oleh karena itu, dosa bagi seseorang untuk menipu
untuk mendapatkan keuntungan maksimal, orang yang lebih lemah merasa sulit
untuk bersaing dengan upaya orang lain, terutama melawan pihak yang kuat
disebabkan praktik monopoli (Munawwarah,
2021).
Pelaksanaan
monopoli dalam hukum Indonesia juga merupakan tindakan yang dilarang
berdasarkan UUD No.5 tahun 1999. Undang-undang mendefinisikan monopoli
sebagai "pengendalian atau penguasaan oleh pelaku ekonomi atau kelompok
pelaku ekonomi atas produksi atau pemasaran barang dan/atau penggunaan jasa
tertentu". (Undang-Undang Nomor 5, 1999) (Ningsih, 2019).
Badan
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penggabungan tiga anak perusahaan BUMN
Syariah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Kemungkinan praktik
monopoli.
Hal ini untuk menghambat persaingan usaha di sektor perbankan
syariah. BSI merupakan hasil penggabungan tiga anak
perusahaan BUMN yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri (BSM)
dan PT Bank BNI Syariah. Ketua KPPU Kodrat Wibowo
mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan pejabat dari Kementerian BUMN dan BSI
untuk membahas masalah tersebut. Hal itu dibahas dalam
rapat koordinasi (rakor) pekan lalu. Menurutnya dari hasil analisis,
dominasi pasar bank syariah yang terlibat berpotensi terjadinya praktik
monopoli. Menurut catatan KPPU, pangsa pasar BSI di pasar
perbankan syariah mencapai lebih dari 50%. Meski demikian, Kodrat
mengatakan pihaknya akan menyambut baik BSI untuk
terus beroperasi. Beliau mengatakan merger akan dilanjutkan, tetapi lebih dari
50% pangsa pasar ialah pangsa pasar BSI di pasar perbankan syariah, dan tujuan
BSI adalah masuk ke Book Banking Kategori IV.
Penggabungan
tiga bank syariah milik negara diduga memicu monopoli. Dalam rapat
dengan Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), manajemen Bank Syariah Indonesia
(BSI) mengatakan bank hasil merger tidak menimbulkan praktik monopoli. Hal ini juga menjadi sumber energi baru bagi perekonomian
Indonesia. Tribuana Tunggadewi, Direktur Kepatuhan dan Human Capital
BSI, berpendapat bahwa BSI memang diharapkan dapat menjadi pengungkit atau
leverage dalam ekosistem perbankan syariah Tanah Air. Menurut Dewi, julukan
Tribuana karena prinsip syariah yang� �mendasari� �penggabungan:� �persatuan�
�dan� �ta‟awun.� �Hal� �ini�
�dikatakan� �dapat mempercepat pertumbuhan perbankan syariah
di tingkat nasional dan menjadi sumber energi baru bagi perekonomian Indonesia.
Populasi Muslim Indonesia telah mencapai lebih dari 200 juta jiwa, terhitung
sekitar 87,2 dari total populasi Indonesia. Namun, pangsa pasar bank syariah masih sangat kecil yaitu kurang
dari 7%. BSI memperkuat dan mengembangkan ekosistem
ekonomi syariah dan industri halal dalam negeri bersama lembaga syariah
lainnya. Perusahaan, bank, perdagangan, UMKM, koperasi
bahkan organisasi sosial. BSI akan terbuka
untuk menjadi lembaga financial syariah
yang menjadikan perekonomian Indonesia lebih baik ke depannya. Hal ini telah mendukung inisiatif pemerintah terkait pemulihan
ekonomi, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi dan financial syariah. Dan BSI selalu berusaha memberikan solusi dan
layanan terbaik untuk semua segmen, baik enterprise, retail maupun UMKM. BSI berharap dapat bekerjasama serta berkolaborasi dengan semua
badan financial lainnya untuk
memperluas ekosistem keuangan syariah Indonesia.
C. Problematika
yang Bisa Muncul Setelah Melakukan Marger
1.
Minimnya
literasi keuangan syariah masyarakat
Problem yang pertama di sektor perbankan syariah ialah
rendahnya inklusi dan literasi keuangan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan,
tingkat inklusi financial syariah
Indonesia hanya 9,1% dan tingkat literasinya hanya
8,93%. Angka ini jauh di bawah tingkat inklusi financial konven di 76,19% dengan tingkat
literasi 38,03%. Angka tadi sejatinya bertambah menurut survei yg dilakukan
sebelumnya yg mendeskripsikan bahwa taraf literasi dalam produk perbankan
syariah hanya sebesar 21,84% saja.
Namun, melihat penambahan tersebut, tidak ada perubahan
besar dan harus diperkuat terkait dengan kapasitas financial syariah masyarakat. Adanya kesenjangan tingkat inklusivitas
dan literasi financial antara syariah
dan konvensional menjadi dasar untuk melanjutkan edukasi. Oleh karenanya
diperlukannya proses pengenalan secara berkelanjutan, menggunakan bermacam
media, baik media bellow the line (event-event, seminar, brosur, spanduk,
umbul-umbul) juga media bove the line (televisi,� radio, koran, majalah). Untuk media televisi terlihat masih jarang, padahal lewat media ini
relatif efektif buat pembentukan branch image & branch awareness. Perlu digarisbawahi bahwa esensi menurut pengenalan itu merupakan
bagaimana caranya buat menciptakan pandangan baru sebagai akibatnya bisa
mengganti pilihan menurut nasabah. Dengan terjadinya merger 3 bank
syariah maka akan melahirkan satu bank syariah yang baru, yang tentunya belum
banyak diketahui masyarakat, sehingga sangat memerlukan peran yang baik dalam
hal promosi serta edukasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui terkait
Bank Syariah Indonesia (BSI) serta mengetahui produk-produk didalamnya. Adapun perlunya literasi financial
ialah guna meningkatkan kualitas pengambilan keputusan financial individu.
2.
Proses kinerja SDM yang tidak mudah
Problem lainnya yg
dihadapai Bank Syariah Indonesia merupakan proses adaptasi kerja pasca merger
yg tentu tidaklah mudah. Manajemen Bank Syariah Indonesia menyatakan bahwa
proses konsolidasi akan menciptakan reorganisasi dan
kepegawaian yang adil dan profesional tanpa menghilangkan departemen personalia
yang sebelumnya berkualitas tinggi dan antara manajer bank syariah dengan yang
lainnya menghindari adanya kesulitan berkomunikasi serta berkerjasama. Tidak
hanya faktor menurut Internal SDM saja yg sebagai tantangan Bank Syariah
Indonesia, tetapi faktor eskternal SDM buat perekrutan menurut luar pada hal
ini merupakan Peningkatan SDM Bank output merger akan
relatif sulit. Lantaran mencari SDM perbankan syariah yg berkualitas, amanah,
& professional belum sepenuhnya tersedia (Putri, 2017). Sebagian besar Sumber Daya Manusia terutama
level ke atas masih sulit ditemukan. Padahal, ketika ini diperlukan SDM yg
tidak hanya sanggup pada menguasai ilmu ekonomi atau sistem perbankan modern,
namun jua tahu esensi menurut fiqih dan sanggup berinovasi & menyesuaikan
diri pada hal penyelesaian problem bank syariah yg sistemnya masih dikatakan
relatif baru. Hal tadi tentu sebagai tantangan tersendiri
bagi Bank Syariah Indonesia bagaimana buat menentukan SDM yang berkualitas.
Langkah nyata yg bisa dilakukannya merupakan melalui sosialiasi, pelatihan,
seminar, studi banding, dan pelatihan lain yg dibutuhkan guna mewujudkan
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
3.
Persaingan
dalam hal pelayanan dan produk
Persaingan produk dan layanan jasa financial tidak dianggap setara jika
dibandingkan dengan industri keuangan konvensional. Pasalnya, model
bisnis dan integrasi industri syariah mungkin masih terbatas untuk menjawab
tantangan tersebut. Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat melakukannya
dengan cara meningkatkan produk serta layanannya untuk bersaing dengan bank
konven, dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (BSI) perlu membuat suatu produk
layanan bank syariah yang terbaru serta memberikan manfaat yang baik bagi
nasabah. Misal dalam pembiayaan untuk masyarakat, tabungan
untuk masyarakat dan lainnya, dalam segi produk bank BSI perlu mendekor ulang
yaitu membuat sesuatu yang baru dan membawa manfaat tentunya agar hal ini dapat
menjadi perhatian kepada calon nasabah. Sehingga banyak yang memilih
untuk memakai jasa Bank Syariah Indonesia (BSI) (Hendriani & Hadi,
2020). Contoh
berikutnya melakukan layanan perbankan digital. Hal ini akan meningkatkan teknologi digital Bank Syariah Indonesia
untuk lebih memenuhi kebutuhan mereka dan membuatnya lebih beragam. Digitalisasi sistem perbankan merupakan salah satu bentuk financial
technology yang memiliki beberapa keunggulan. Pertama,
untuk dapat mengakses data layanan perbankan dan melakukan transaksi kapan
saja, di mana saja. Kedua, dapat menjangkau orang di
daerah tertinggal di garda terdepan dan terluar di Indonesia yang tidak
memiliki cabang Bank. Ketiga, penghematan biaya perbankan dan� pemasaran.
Keempat, digitalisasi ini akan meningkatkan pengakuan
publik terhadap Bank Syariah melalui kerjasama dengan penyedia layanan
teknologi financial lainnya. Selain
memperkuat dukungan untuk dan meratakan akses Internet untuk di kawasan,
keamanan data dan tingkat dana pelanggan juga dipantau
untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan (fraud) sangat perlu lebih
ditingkatkan. Intinya dalam hal mengatasi persaingan dengan
bank konven maka, Bank Syariah Indonesia (BSI) perlu melakukan suatu perubahan
yang baik. Sehingga dengan perubahan tersebut dapat
memudahkan nasabah dan dapat menarik nasabah.
Kesimpulan
Berdasarkan
data yang ada, sangat terlihat bahwa dampak yang terjadi sebelum dan sesudah
merger, peningkatan total aset, jumlah pendanaan, jumlah pendanaan pihak ketiga
bahkan keuntungan pasca merger. Dan jumlah pelanggan akan meningkat melalui merger secara otomatis. Setiap bank syariah memiliki nasabah yang sangat banyak sehingga
pada saat terjadi merger, penggabungan nasabah masing-masing bank syariah
secara otomatis menghasilkan bank syariah dengan jumlah nasabah yang banyak
secara langsung. Merger yang terjadi ternyata tidak menimbulkan
monopoli, hal ini dapat dikatakan sebab hasil rapat pertemuan manajemen BSI dengan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa BSI tidak akan
memonopoli pasar perbankan syariah tetapi justru diharpkan menjadi pendobrak
ekosistem perbankan syariah secara nasional. Minimnya tingkat
literasi masyarakat, proses kinerja SDM yang sulit dan persaingan pelayanan
produk menjadi problematika yang harus dihadapi secara serius oleh Bank Syariah
Indonesia (BSI).
Anggraini, T., Nasution, Y. S. J., & Sugianto, S.
(2015). Lembaga keuangan syariah dan dinamika sosial (editor: Muhammad
Yafiz). Google Scholar
Budiono,
A. (2017). Penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah. Law and
Justice, 2(1), 54�65. Google Scholar
Hadi,
A. (2021). Penelitian kualitatif studi fenomenologi, case study, grounded
theory, etnografi, biografi. CV. Pena Persada. Google Scholar
Hardani,
H. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka
Ilmu Grou. Tersedia pada: https://www. researchgate.
net/publication/34002154 �. Google Scholar
Hendriani,
A. D., & Hadi, E. N. (2020). Evaluasi Standar Promosi Kesehatan Rumah Sakit
Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Jukema (Jurnal
Kesehatan Masyarakat Aceh), 6(1), 29�42. Google Scholar
Indonesia,
I. B. (2014). Memahami bisnis bank syariah. Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar
Lubis,
N. R., Rahma, T. I. F., & Inayah, N. (2022). Pengaruh Pekerjaan, Pendidikan
dan Pendapatan terhadap keputusan Masyarakat dalam Menggunakan Layanan Fintech
Berbasis Online (Studi Kasus Masyarakat Kota Medan). JIKEM: Jurnal Ilmu
Komputer, Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 3438�3445. Google Scholar
Munawwarah,
E. (2021). Pasar Monopoli dalam Pandangan Islam. Citra Ekonomi, 2(1).
Google Scholar
Nasution,
M. L. I. (2018). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Google Scholar
Ningsih,
A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2),
207�215. Google Scholar
Pranesti,
D. M. (2021). Dampak merger terhadap pangsa pasar bank syariah BUMN.
IAIN Palangka Raya. Google Scholar
Putri,
A. (2017). Kesiapan sumber daya manusia kesehatan dalam menghadapi masyarakat
ekonomi ASEAN (MEA). Jurnal Medicoeticolegal Dan Manajemen Rumah Sakit, 6(1),
55�60. Google Scholar
Rahmani,
N. A. B. (2020). Pengaruh Return On Equity, Deb To Equity Ratio dan Current
Ratio terhadap Harga Saham Perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Indeks
dengan Price Earning Ratio sebagai Variabel Moderating. Jurnal Penelitian
Medan Agama, 11(2). Google Scholar
Sarwono,
J. (2006). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Google Scholar
Siregar,
E. S., & Sissah, S. (2021). Analisis Dampak Kebijakan Merger Dalam
Pengembangan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, Akuntansi
Dan Perbankan (JESKaPe), 5(1), 16�24. Google Scholar
Copyright holder: Ananda Dwi Cahya, Tuti Anggraini (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |