Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK DAGANG INTERNATIONAL

 

Efranda Praviatin, Christine S.T. KansiL

Fakultas Hukum Univeritas Tarumanagara, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Merek merupakan tanda yang terdapat pada suatu produk dengan tujuan untuk membedakan antara suatu barang dengan barang jenis lainnya. Tanda tersebut ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak atas Merek dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek ada dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak tepat dari segi penerapan hukumnya, karena jika dilihat antara merek Penggugat dengan tergugat, ternyata merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya, sehingga merek Penggugat harus dilindungi oleh hukum.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemilik Hak, Merek.

 

Abstract

A brand is a sign found on a product to distinguish one item from other types of goods. The sign is displayed graphically in the form of an image, logo, name, word, letter, number, color arrangement, in the form of 2 (two) dimensions and/or 3 (three) dimensions, sound, hologram, or a combination of 2 (two) or more these elements are to distinguish goods and/or services produced by persons or legal entities in the activities of trading goods and/or services. The problem in this thesis is how to protect the law against the owner of the right to the mark and how the judge's legal considerations in the decision Number: 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. The writing of this thesis uses a normative juridical method. The results of the study conclude that there are two legal protections for trademark rights owners, namely preventive legal protection and repressive legal protection and Decision Number 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst is not appropriate in terms of legal application, because if seen between the plaintiff's mark and the defendant's mark, it turns out that the mark does not have similarities in principle or its entirety, so the plaintiff's mark must be protected by law.

 

Keywords: Legal Protection, Rights Owners, Brands.

 

Pendahuluan

Dalam dunia perdagangan setiap pelaku usaha memiliki produk yang diperdagangkan kepada pelanggan atau konsumen baik dari pedagang kaki lima hingga pedagang di dalam suatu plaza (Anwar & Ambarsari, 2017). Dalam memperkenalkan produk kepada masyarakat, produsen akan memberikan tanda terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkannya sebagai suatu hal yang dapat membedakan dengan produk lainnya (Arifin & Iqbal, 2020). Tanda yang diberikan oleh produsen atau pelaku usaha kepada produk yang diperdagangkannya disebut sebagai merek (Mangatur et al., 2021).

Merek merupakan identitas dari sebuah barang yang diperdagangkan serta sering dikaitkan sebagai suatu image, reputasi, maupun kualitas suatu produk barang atau pun jasa (Sumanti, 2022). Sebuah merek juga memerlukan proses yang panjang hingga merek dari suatu produk tersebut dapat dikenal oleh masyarakat (Sovani et al., 2016). Produsen atau pelaku usaha harus mempertahankan kualitas dan mutu dari barang ataupun jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar yang ada (Nurcahyo & Nurcahyo, 2018). Apabila kondisi tersebut dapat dipertahankan oleh perusahaan maka merek dapat menjelma menjadi �roh� suatu produksi barang atau jasa. Sebagai �roh� produksi merek melambangkan kualitas produk, serta menjadi jaminan dan reputasi barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa sewaktu diperdagangkan (Johanes et al., 2021). Oleh sebab itu merek merupakan suatu kekayaan intelektual yang dibuat oleh produsen dan sangat berharga bagi pembuatnya (Iskandar, 2018).

Di Indonesia sendiri perlindungan hukum yang dimiliki bagi pemegang hak merek diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan yang terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Semaun, 2016). Hal ini menandakan bahwa peranan merek sangatlah penting sehingga diperlukannya peraturan yang lebih rinci agar dapat memberikan rasa kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang hak merek (Koto, 2018). Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. �Hak khusus tersebut cenderung bersifat monopoli, artinya hanya pemilik merek yang dapat menggunakannya�.

Dalam penelitian ini, penulis meneliti kasus pada Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang merupakan kasus merek antara perusahaan Acer in Corporated selaku Penggugat melawan Pemerintah Republik Indonesia (Johanes et al., 2021). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. komisi banding merek selaku tergugat (Arifin & Iqbal, 2020).

Pada kasus tersebut, awalnya Penggugat mengajukan permohonan pendaftaran merek yaitu merek �Predator + logo� di Direktorat HKI. Direktorat Merek, namun setelah diterima dan diperiksa ternyata menurut Dirjen HKI merek yang diajukan oleh Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu, yaitu merek �Predator + logo� milik Wijen Chandra Tjia. Atas putusan Dirjen HKI. Dirjen Merek tersebut, kemudian Penggugat melakukan banding merek pada komisi banding merek, namun komisi banding merek juga menolak dengan alasan yang sama yaitu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu yaitu merek milik Wijen Chandra Tjia. Berdasarkan putusan tersebut, kemudian Penggugat melakukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan mengkaji lebih jauh terkait masalah perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas merek dengan judul �Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Dagang international (Studi Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst).� Metode penelitian adalah cara atau langkah-langkah untuk mencari, menganalisis, menyimpulkan dan menyajikan hasil penelitian dalam bentuk jurnal ilmiah.

Mengingat hal yang telah dipaparkan sebelumnya tersebut, maka terdapat beberapa problematika yang selanjutnya akan dijabarkan didalam penulisan ini, anatara lain:

1.Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemilikmerek dagang international?

2.Bagaimanakah Pertimbangan yang digunakan oleh hakim pada Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst ?

 

Metode Penelitian

Metode penelitian adalah cara atau langkah-langkah untuk mencari, menganalisis, menyimpulkan dan menyajikan hasil penelitian dalam bentuk jurnal ilmiah (Zaluchu, 2021). Metode penelitian yang dipakai pada penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research) atau disebut dengan penelitian kepustakaan, di mana penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar bahan untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder (Novitasari & Rochaeti, 2021).

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang International

Suatu merek akan memperoleh perlindungan hukum apabila merek tersebut telah didaftarkan lebih dulu pada Dirjen KI Departemen Hukum dan HAM yang nantinya akan mendapatkan hak atas merek. Di Indonesia menerapkan sistem pendaftaran merek berdasar pada sistem konstitutif. Dimana pada sistem ini terdapat keharusan melalui proses pendaftaran terlebih dahulu agar nantinya suatu merek mendapatkan perlindungan, sistem ini dikenal juga dengan sebutan sistem first to file.1 Dalam sistem ini ditegaskan yang berhak pada hak atas merek hanyalah orang yang pertama kali mendaftarkan mereknya. Penjaminan perlindungan hukum yang diberikan secara mutlak oleh pemerintah terhadap merek terdaftar sebagai pemegang hak atas merek yaitu :

1.      Setiap produsen memerlukan suatu kepastian dalam berusaha;

2.      Menarik investor pemegang merek asing, sedangkan bagi merek dalam negeri pada nantinya diharapkan dapat lebih berkembang luas dalam ranah Internasional.

Dalam UU menjelaskan hak atas merek berupa pemberian hak ekaklusif pada si pemilik merek terdaftar sesuai kurun waktu tertentu merek itu digunakan sendiri atau dapat digunakan orang lain melalui izin. Pelindungan hukum diberikan terhadap merek asing hanya pada merek yang telah terdaftar atau didaftarkan dengan hak prioritas. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan bersifat pencegahan (preventif) dan bersifat pengendalian (represif) penjelasan perlindungan hukum adalah sebagai berikut;

1.    Perlindungan secara preventif adalah dengan melakukan pendaftaran merek. Dikatakan bahwa merek yang telah didaftar akan dilindungi hukum dengan jangka waktu 10 tahun dan keberlakuan surut mulai dari tanggal diterimanya merek bersangkutan yang sudah didaftar. Orang lain tidak boleh meganggu gugat merek yang dilindungi serta telah didaftarkan atau dengan kata lain merek milik orang yang telah terdaftar tidak perlu dikhawatirkan apabila adanya tuntutan dari orang lain dikarenakan merek yang didaftarkannya telah dilindungi undang � undang

2.    Perlindungan secara represif dilakukan apabila ada hak atas merek yang dilanggar dengan adanya gugatan perdata atau tutuntan pidana. Dalam hal ini pemilik merek terdaftar akan mendapat perlindungan hukum atas tindakan pelanggaran hak atas suatu merek baik berupa perbuatan ganti kerugian atau pemberhentian seluruh tindakan terkait pemakaian merek tersebut maupun atas dasar tuntutan hukum pidana dari para penegak hukum. Terhadap pemegang merek terdaftar juga mempunyai hak untuk mengajukan permohonan batalnya pendaftaran merek terhadap merek yang dimilikinya yang telah didaftarkan oleh orang lain secara lebih dahulu tanpa adanya hak.

Dalam melindungi hak merek dari pemilik yang sah, hakim Pengadilan Negeri/Niaga memberikan ketetapan sementara. Pada Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2016, apabila ada bukti yang cukup terjadi kerugian terkait hak pemilik merek, dapat meminta hakim mengeluarkan ketetapan sementara terkait;

1.    Mencegah barang dugaan melanggar hak merek memasuki jalur jual � beli;

2.    Menyimpan alat bukti terkait pelanggaran merek;�������

3.    Barang bukti pelanggar hak merek harus diamakan guna mencegah kehilangan;dan

4.    Pelanggaran dihentikan untuk menghindari rugi besar.

Lain halnya dengan diselesaikan berdasarkan jalur arbitrase mendapat putusan memaksa dari pihak penengah dan memang telah diserahkan untuk mengeluarkan hasil akhir serta kekuatan hukum yang tetap dimana para pihak akan terikat.

B.  Pendaftaran Merek International dengan Hak Prioritas

Permohonan pendaftaran merek dengan hak prioritas termuat di aturan Pasal9dan Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lain halnya secara Internasional, Hak prioritas bersumberkan pada asas - asas Paris Convention yang telah tergabung dalamTRIP�sAgreement.Adapunketentuanpenting dalamParisConvention, yaitu ;

1.    Suatu penanganan nasional yang lebih dikenal dengan istilah principle of national treatment pada intinya memuat perlakuan yang sama terhadap perlindungan KI yang diberikan pada WNI dan WNA;

2.    Dalam menggunakan hak prioritas didasarkan atas permintaan pendaftaran pertama di negara asal, yang selanjutnya dapat melakukan permohonan perlindungan hukum dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu 6 atau 12 bulan yang secara tidak langsung terdaftar pada hari atau tanggal yang sama pada permintaan pertama di negara tujuan.

Selain ketentuan diatas telah terpenuhi, permohonan dengan hak prioritas harus disertakan tanda yang membuktian mengenai penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali dilakukan sehingga timbul hak prioritas. Adapun bukti yang dimaksudkan yaitu dalam bentuk surat serta tanda terima yang berisikan kejelasan tanggal permohonan pendaftaran tersebut. Dirjen KI akan memberikan mengenai apa hal yang disampaikan dalam bentuk salinan surat atau tanda terima apabila pertama kalinya mengajukan permohonan. Bukti - bukti ini wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya Direktorat Jenderal KI akan memeriksa kelengkapan syarat - syarat pendaftaran merek khusus terhadap kelengkapan administrasi. Apabila terdapat kekurangan pada persyaratan dimaksud, maka merek yang diajukan dengan hak pioritas harus memenuhi kelengkapan dalam kurun waktu selama - lamanya 3 bulan dihitung dari tanggal berakhir rentan waktu permohonan merek yang diajukan brdasarkan hak prioritas. Jika tidak memenuhi kelengkapan, maka permohonan tetap diproses tetapi tanpa penggunaan hak prioritas. Bagi pemegang hak prioritas, rentan waktu 6 - 12 bulan cukup panjang untuk dapat melakukan pembatalan pada pelaku pendaftar merek sama di tempat lainnya.

Pendaftaran merek dengan hak prioritas hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) tujuannya adalah untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

C.  Analisa Putusan 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst

Pada tahun 2019 telah terjadi sengketa antara Acer Incorporated dengan Pemerintah Repbulik Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Komisi Banding Merek. Pada awalnya penggugat (Acer Incorporated ) merupakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang perangkat keras komputer dan elektronik yang didirikan pada tahun 1976. Sejak pendiriannya, Penggugat telah menjual berbagai macam produk dengan berbagai produk dan merek termasuk produk �PREDATOR� di banyak negara di dunia, termsuk Indonesia yang digunakan untuk produk-produk computer seperti Desktop Komputer, Laptop, Proyektor dan Mouse.

Bahwa penggunaan produk dan kegiatan promosi dan pemasaran secara ekstensif atas atas produk-produk dengan merek �PREDATOR�. Merek PREDATOR milik Acer Incorporated ini dikenal secara luas di kalangan masyarakat dan memperoleh reputasi yang sangat baik. Berbagai inovasi dan teknologi terbaru yang diperkenalkan oleh Acer Incorporated dan mendapat penghargaan bergengsi antara lain:

1.    COMPUTEX d&I gold award 2019

2.    Red Dot Award d&I award 2019,

3.    COMPUTEX d&I award 2019, dan

4.    Red Dot Design Award 2019

Merek �PREDATOR� merupakan asset yang sangat penting bagi penggugat dalam menjalani kegiatan usahanya; Merek "PREDATOR" milik Penggugat telah terdaftar di Taiwan untuk Kelas 9 (spesifikasi perangkat elektronik) sejak tahun 2008. Acer Incorporated telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek "PREDATOR + Logo" dengan detail permohonan No. Agenda D00.2017.047770, pada tanggal 26 September 2019 di Kelas 9 untuk melindungi produk-produk; "Perangkat keras komputer; komputer; komputer desktop; komputer notebook;tablet PC;periferal komputer, yaitu, monitor, headset, speaker, tas komputer, cover komputer, kabel komputer, konverter komputer, pena stylus komputer;mouse komputer;papan tombol (keyboard) komputer.":

D.  Namun setelah melalui proses pemeriksaan substantif maupun prosedur pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Direktorat Jenderal Hukum Kekayaan I Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang International

Suatu merek akan memperoleh perlindungan hukum apabila merek tersebut telah didaftarkan lebih dulu pada Dirjen KI Departemen Hukum dan HAM yang nantinya akan mendapatkan hak atas merek. Di Indonesia menerapkan sistem pendaftaran merek berdasar pada sistem konstitutif. Dimana pada sistem ini terdapat keharusan melalui proses pendaftaran terlebih dahulu agar nantinya suatu merek mendapatkan perlindungan, sistem ini dikenal juga dengan sebutan sistem first to file.1 Dalam sistem ini ditegaskan yang berhak pada hak atas merek hanyalah orang yang pertama kali mendaftarkan mereknya. Penjaminan perlindungan hukum yang diberikan secara mutlak oleh pemerintah terhadap merek terdaftar sebagai pemegang hak atas merek yaitu :

1.    Setiap produsen memerlukan suatu kepastian dalam berusaha;

2.    Menarik investor pemegang merek asing, sedangkan bagi merek dalam negeri pada nantinya diharapkan dapat lebih berkembang luas dalam ranah Internasional.

Dalam UU menjelaskan hak atas merek berupa pemberian hak ekaklusif pada si pemilik merek terdaftar sesuai kurun waktu tertentu merek itu digunakan sendiri atau dapat digunakan orang lain melalui izin. Pelindungan hukum diberikan terhadap merek asing hanya pada merek yang telah terdaftar atau didaftarkan dengan hak prioritas. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan bersifat pencegahan (preventif) dan bersifat pengendalian (represif) penjelasan perlindungan hukum adalah sebagai berikut;

1.    Perlindungan secara preventif adalah dengan melakukan pendaftaran merek. Dikatakan bahwa merek yang telah didaftar akan dilindungi hukum dengan jangka waktu 10 tahun dan keberlakuan surut mulai dari tanggal diterimanya merek bersangkutan yang sudah didaftar. Orang lain tidak boleh meganggu gugat merek yang dilindungi serta telah didaftarkan atau dengan kata lain merek milik orang yang telah terdaftar tidak perlu dikhawatirkan apabila adanya tuntutan dari orang lain dikarenakan merek yang didaftarkannya telah dilindungi undang � undang

2.    Perlindungan secara represif dilakukan apabila ada hak atas merek yang dilanggar dengan adanya gugatan perdata atau tutuntan pidana. Dalam hal ini pemilik merek terdaftar akan mendapat perlindungan hukum atas tindakan pelanggaran hak atas suatu merek baik berupa perbuatan ganti kerugian atau pemberhentian seluruh tindakan terkait pemakaian merek tersebut maupun atas dasar tuntutan hukum pidana dari para penegak hukum. Terhadap pemegang merek terdaftar juga mempunyai hak untuk mengajukan permohonan batalnya pendaftaran merek terhadap merek yang dimilikinya yang telah didaftarkan oleh orang lain secara lebih dahulu tanpa adanya hak.

Dalam melindungi hak merek dari pemilik yang sah, hakim Pengadilan Negeri/Niaga memberikan ketetapan sementara. Pada Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2016, apabila ada bukti yang cukup terjadi kerugian terkait hak pemilik merek, dapat meminta hakim mengeluarkan ketetapan sementara terkait;

1.    Mencegah barang dugaan melanggar hak merek memasuki jalur jual � beli;

2.    Menyimpan alat bukti terkait pelanggaran merek;�������

3.    Barang bukti pelanggar hak merek harus diamakan guna mencegah kehilangan;dan

4.    Pelanggaran dihentikan untuk menghindari rugi besar.

Lain halnya dengan diselesaikan berdasarkan jalur arbitrase mendapat putusan memaksa dari pihak penengah dan memang telah diserahkan untuk mengeluarkan hasil akhir serta kekuatan hukum yang tetap dimana para pihak akan terikat.

E.  Pendaftaran Merek International dengan Hak Prioritas

Permohonan pendaftaran merek dengan hak prioritas termuat di aturan Pasal9dan Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lain halnya secara Internasional, Hak prioritas bersumberkan pada asas - asas Paris Convention yang telah tergabung dalamTRIP�sAgreement.Adapunketentuanpenting dalamParisConvention, yaitu ;

1.    Suatu penanganan nasional yang lebih dikenal dengan istilah principle of national treatment pada intinya memuat perlakuan yang sama terhadap perlindungan KI yang diberikan pada WNI dan WNA;

2.    Dalam menggunakan hak prioritas didasarkan atas permintaan pendaftaran pertama di negara asal, yang selanjutnya dapat melakukan permohonan perlindungan hukum dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu 6 atau 12 bulan yang secara tidak langsung terdaftar pada hari atau tanggal yang sama pada permintaan pertama di negara tujuan.

Selain ketentuan diatas telah terpenuhi, permohonan dengan hak prioritas harus disertakan tanda yang membuktian mengenai penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali dilakukan sehingga timbul hak prioritas. Adapun bukti yang dimaksudkan yaitu dalam bentuk surat serta tanda terima yang berisikan kejelasan tanggal permohonan pendaftaran tersebut. Dirjen KI akan memberikan mengenai apa hal yang disampaikan dalam bentuk salinan surat atau tanda terima apabila pertama kalinya mengajukan permohonan. Bukti - bukti ini wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya Direktorat Jenderal KI akan memeriksa kelengkapan syarat - syarat pendaftaran merek khusus terhadap kelengkapan administrasi. Apabila terdapat kekurangan pada persyaratan dimaksud, maka merek yang diajukan dengan hak pioritas harus memenuhi kelengkapan dalam kurun waktu selama - lamanya 3 bulan dihitung dari tanggal berakhir rentan waktu permohonan merek yang diajukan brdasarkan hak prioritas. Jika tidak memenuhi kelengkapan, maka permohonan tetap diproses tetapi tanpa penggunaan hak prioritas. Bagi pemegang hak prioritas, rentan waktu 6 - 12 bulan cukup panjang untuk dapat melakukan pembatalan pada pelaku pendaftar merek sama di tempat lainnya.

Pendaftaran merek dengan hak prioritas hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) tujuannya adalah untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

F.   Analisa Putusan 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst

Pada tahun 2019 telah terjadi sengketa antara Acer Incorporated dengan Pemerintah Repbulik Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Komisi Banding Merek. Pada awalnya penggugat (Acer Incorporated ) merupakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang perangkat keras komputer dan elektronik yang didirikan pada tahun 1976. Sejak pendiriannya, Penggugat telah menjual berbagai macam produk dengan berbagai produk dan merek termasuk produk �PREDATOR� di banyak negara di dunia, termsuk Indonesia yang digunakan untuk produk-produk computer seperti Desktop Komputer, Laptop, Proyektor dan Mouse.

Bahwa penggunaan produk dan kegiatan promosi dan pemasaran secara ekstensif atas atas produk-produk dengan merek �PREDATOR�. Merek PREDATOR milik Acer Incorporated ini dikenal secara luas di kalangan masyarakat dan memperoleh reputasi yang sangat baik. Berbagai inovasi dan teknologi terbaru yang diperkenalkan oleh Acer Incorporated dan mendapat penghargaan bergengsi antara lain:

1.    COMPUTEX d&I gold award 2019

2.    Red Dot Award d&I award 2019,

3.    COMPUTEX d&I award 2019, dan

4.    Red Dot Design Award 2019

Merek �PREDATOR� merupakan asset yang sangat penting bagi penggugat dalam menjalani kegiatan usahanya; Merek "PREDATOR" milik Penggugat telah terdaftar di Taiwan untuk Kelas 9 (spesifikasi perangkat elektronik) sejak tahun 2008. Acer Incorporated telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek "PREDATOR + Logo" dengan detail permohonan No. Agenda D00.2017.047770, pada tanggal 26 September 2019 di Kelas 9 untuk melindungi produk-produk; "Perangkat keras komputer; komputer; komputer desktop; komputer notebook;tablet PC;periferal komputer, yaitu, monitor, headset, speaker, tas komputer, cover komputer, kabel komputer, konverter komputer, pena stylus komputer;mouse komputer;papan tombol (keyboard) komputer.":

Namun setelah melalui proses pemeriksaan substantif maupun prosedur pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Direktorat Jenderal Hukum Kekayaan IntelektualMerek dan Indikasi Geografis ternyata kemudian menerbitkan surat tertanggal 12 Februari 2019 mengenai pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran produk �PREDATOR + Logo� milik Penggugat karena adanya persamaan pada pokoknya dengan produk yang telah terdaftar terlebih dahulu, yaitu Produk + Logo "PREDATOR & Logo" atas snama Wijen Chandra Tjia:

Akibat penolakan Komisi Banding Tersebut tersebut pada akhirnya Acer Incorporated menggugat Direktorat Jenderal Hukum Kekayaan IntelektualMerek dan Indikasi Geografis teregister perkara Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam Surat Guagatan Penggugat, petitumnya meminta agar permohonan pendaftaran Produk "PREDATOR + Logo" No. Agenda D00.2017.047770 Tanggal 26 September 2019 dapat diterima dan meminta agar tergugat (Dir. HKI) membatalkan Merek + Logo "PREDATOR & Logo" atas nama Wijen Chandra Tjia yang sudah terdaftar lebih dahulu Namun sekali lagi upaya hukum yang ditempuh Acer Incorporated oleh Majelis Hakim Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dalam amar putusannya Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



 

 

 


Adapun bukti dalam persidangan adalah sebagai berikut;

 

Bukti Penggugat;��������������������������������������

1.      P-1 Bukti Permohonan pendaftaran merek "PREDATOR + Logo" dengan Agenda No.D002017047770, tertanggal 26 September 2017, untuk barang- barang dalam Kelas 9, atas nama Penggugat;

2.      P-2 Bukti pendaftaran merek �PREDATOR� di negara Taiwan dengan No. Pendaftaran 01328454 tanggal 15 September 2008 untuk melindungi barang barang dalam kelas 9;dan

3.      P-3.Bukti pendaftaran merek �ACER PREDATOR� di negara Uni Eropa dengan No. Pendaftaran 006592976 tanggal 12 Desember 2008 untuk melindungi barang

Bukti Tergugat ;

1.      T-1. Bukti Permohonan Tanggal 27 Februari 2013;dan

2.      T-2. Bukti terdaftar Nomor Daftar : IDM0000482291 yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang sejenis

Pertimbangan Hakim

1.      Menimbang setelah Majelis membandingkan dan memperhatikan merek dengan Agenda No.D002017047770 yang diajukan oleh ACER INCORPORATED (Penggugat) sebagaimana tersebut dalam bukti P-1 = T-1 dengan Merek � � nomor Daftar IDM0000482291 milik pihak lain yakni atas nama WIJEN CHANDRA TJIA yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang sejenis sebagaimana tersebut dalam bukti T-5, maka Majelis menilai bahwa Merek dengan Agenda No.D002017047770 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek � � nomor Daftar IDM0000482291 yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek, yaitu adanya persamaan unsur merek kata �PREDATOR�, konseptual, dan juga kesan adanya persamaan bunyi ucapan, dimana Merek PREDATOR terdiri dari susunan huruf kata PREDATOR, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek PREDATOR yang terdiri dari susunan huruf P, R, E, D, A, T, O, R, sehingga unsur merek yang menonjol adalah kata PREDATOR;

2.      Menimbang, bahwa Merek kata PREDATOR milik Penggugat dengan Merek kata PREDATOR atas nama WIJEN CHANDRA TJIA yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek merupakan merek kata yang sama-sama memiliki 8 (delapan) huruf yang sama dan penempatan hurufnyapun sama, serta bila dibaca atau disebutkan sambil mengucapkan kata �PREDATOR� maka juga memiliki persamaan pada bunyi ucapan, sehingga terdapat kesan yang menimbulkan adanya persamaan bunyi ucapan juga terpenuhi, sehingga adanya persamaan pada pokoknya

3.      Menimbang, bahwa prinsip hukum merek di Indonesia menganut asas First to file yang berarti pemohon pendaftaran merek yang mengajukan lebih dahulu yang akan diberi perlindungan hukum yang tentunya dengan melalui prosedur hukum yang berlaku, dalam perkara ini Merek PREDATOR Nomor Daftar Agenda : IDM0000482291 telah terdaftar lebih dahulu di Indonesia sehingga Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar tersebut, sedangkan Merek PREDATOR di Indonesia baru diajukan oleh Penggugat setelah terdaftarnya Merek � � nomor Daftar IDM0000482291.

Putusan Majelis Hakim Nomor 69/Pdt.Sus/2019/PN Niaga Jkt.Pst ;

1.      Menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat;

2.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.901.000,00 (satu juta sembilan ratus satu ribu rupiah)

G. Analisis

Setelah Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, kemudian Acer in Corporated selaku pihak yang kalah mengajukan kasasi. Terhadap permohonan kasasi tersebut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan Nomor 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 28 September 2020. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Acer in Corporated dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 11 Maret 2020, sehingga Mahkamah Agung mengadili sendiri yaitu: (1) mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (2) Membatalkan Putusan komisi banding merek Nomor 424/KBM/HKI/2019 tertanggal 26 Juni 2019; (3) Mengabulkan permohonan pendaftaran merek �Predator + Logo� milik Penggugat yang dimintakan permohonan pendaftaran mereknya di bawah Agenda Nomor D00.2017.047770, pada tanggal 26 September 2017 di kelas 9 untuk melindungi jenis barang: Perangkat keras komputer; komputer; komputer desktop; komputer notebook; tablet PC; periferal komputer, yaitu, monitor, headset, speaker, tas komputer, cover komputer, kabel komputer, konverter, stylus pen; mouse; keyboard); dan (4) Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa hukum itu bertujuan untuk tercapainya ketertiban dalam masyarakat sehingga diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi demi mencapai tujuannya dan bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengutamakan pemecahan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum artinya Harus adanya perlindungan hukum Indikasi Geografis suatu barang yang ingin didaftarkan di Indonesia hal itu jelas dikatakan dalam Undang- Undang No 20 Tahun 2016 merek atau produk yang ingin mendapat perlindungan harus mengajukan permohonan kepada kementrian agar mendapat hak ekslusif bagi pemegang hak dan menunjukan dokumen indikasi geografis yang dapat membuktikan secara orisinil barang ciptaannya faktanya penggugat dalam persidangan sudah menunjukan bukti-bukti Merek Bernama P R E D A T O R sudah terdaftar terlebih dahulu di Negara Taiwan namun tidak dapat menguatkan dalil-dali Penggugat.

Perlindungan Hukum Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan hak atas merek berupa pemberian hak ekaklusif pada sipemilik merek terdaftar sesuai kurun waktu tertentu merek itu digunakan sendiri atau dapat digunakan orang lain melalui izin. Pelindungan hukum diberikan terhadap merek asing hanya pada merek yang telah terdaftar atau didaftarkan dengan hak prioritas. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan bersifat pencegahan (preventif) dan bersifat pengendalian (represif). Dalam melindungi hak merek dari pemilik yang sah, hakim Pengadilan Negeri/Niaga memberikan ketetapan sementara. Pada Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2016, apabila ada bukti yang cukup terjadi kerugian terkait hak pemilik merek, dapat meminta hakim mengeluarkan ketetapan sementara terkait :

1.    Mencegah barang dugaan melanggar hak merek memasuki jalur jual � beli

2.    Menyimpan alat bukti terkait pelanggaran merek

3.    Barang bukti pelanggar hak merek harus diamakan guna mencegah kehilangan

4.    Pelanggaran dihentikan untuk menghindari rugi besar

Bahwa atas kasus tersebut hakim hanya melihat perdaftaran terdahulu di Negara Indonesia saja, faktanya penggugat telah terdaftar produk+logo PREDATOR di negara Taiwan dan di Uni Eropa seharusnya hakim tidak menolak dikarenakan negara Taiwan termasuk negara yang ikut dalam Perjanjian Internasional sebagai anggota organisasi perdagangan internasional yang dimana mengadopsi TRIP�s dan juga mengigat sejarah lahirnya Undang-Undang 20 Tahun 2016 berdasarkan perjanjian Internasional.

IntelektualMerek dan Indikasi Geografis ternyata kemudian menerbitkan surat tertanggal 12 Februari 2019 mengenai pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran produk �PREDATOR + Logo� milik Penggugat karena adanya persamaan pada pokoknya dengan produk yang telah terdaftar terlebih dahulu, yaitu Produk + Logo "PREDATOR & Logo" atas snama Wijen Chandra Tjia:

Akibat penolakan Komisi Banding Tersebut tersebut pada akhirnya Acer Incorporated menggugat Direktorat Jenderal Hukum Kekayaan Intelektual Merek dan Indikasi Geografis teregister perkara Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam Surat Guagatan Penggugat, petitumnya meminta agar permohonan pendaftaran Produk "PREDATOR + Logo" No. Agenda D00.2017.047770 Tanggal 26 September 2019 dapat diterima dan meminta agar tergugat (Dir. HKI) membatalkan Merek + Logo "PREDATOR & Logo" atas nama Wijen Chandra Tjia yang sudah terdaftar lebih dahulu Namun sekali lagi upaya hukum yang ditempuh Acer Incorporated oleh Majelis Hakim Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dalam amar putusannya Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.


Adapun bukti dalam persidangan adalah sebagai berikut;

 

Bukti Penggugat;��������������������������������������

1.      P-1 Bukti Permohonan pendaftaran merek "PREDATOR + Logo" dengan Agenda No.D002017047770, tertanggal 26 September 2017, untuk barang- barang dalam Kelas 9, atas nama Penggugat;

2.      P-2 Bukti pendaftaran merek �PREDATOR� di negara Taiwan dengan No. Pendaftaran 01328454 tanggal 15 September 2008 untuk melindungi barang barang dalam kelas 9;dan

3.      P-3.Bukti pendaftaran merek �ACER PREDATOR� di negara Uni Eropa dengan No. Pendaftaran 006592976 tanggal 12 Desember 2008 untuk melindungi barang

Bukti Tergugat ;

1.      T-1. Bukti Permohonan Tanggal 27 Februari 2013;dan

2.      T-2. Bukti terdaftar Nomor Daftar : IDM0000482291 yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang sejenis

Pertimbangan Hakim

1.      Menimbang setelah Majelis membandingkan dan memperhatikan merek dengan Agenda No.D002017047770 yang diajukan oleh ACER INCORPORATED (Penggugat) sebagaimana tersebut dalam bukti P-1 = T-1 dengan Merek � � nomor Daftar IDM0000482291 milik pihak lain yakni atas nama WIJEN CHANDRA TJIA yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang sejenis sebagaimana tersebut dalam bukti T-5, maka Majelis menilai bahwa Merek dengan Agenda No.D002017047770 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek � � nomor Daftar IDM0000482291 yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek, yaitu adanya persamaan unsur merek kata �PREDATOR�, konseptual, dan juga kesan adanya persamaan bunyi ucapan, dimana Merek PREDATOR terdiri dari susunan huruf kata PREDATOR, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek PREDATOR yang terdiri dari susunan huruf P, R, E, D, A, T, O, R, sehingga unsur merek yang menonjol adalah kata PREDATOR;

2.      Menimbang, bahwa Merek kata PREDATOR milik Penggugat dengan Merek kata PREDATOR atas nama WIJEN CHANDRA TJIA yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek merupakan merek kata yang sama-sama memiliki 8 (delapan) huruf yang sama dan penempatan hurufnyapun sama, serta bila dibaca atau disebutkan sambil mengucapkan kata �PREDATOR� maka juga memiliki persamaan pada bunyi ucapan, sehingga terdapat kesan yang menimbulkan adanya persamaan bunyi ucapan juga terpenuhi, sehingga adanya persamaan pada pokoknya

3.      Menimbang, bahwa prinsip hukum merek di Indonesia menganut asas First to file yang berarti pemohon pendaftaran merek yang mengajukan lebih dahulu yang akan diberi perlindungan hukum yang tentunya dengan melalui prosedur hukum yang berlaku, dalam perkara ini Merek PREDATOR Nomor Daftar Agenda : IDM0000482291 telah terdaftar lebih dahulu di Indonesia sehingga Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar tersebut, sedangkan Merek PREDATOR di Indonesia baru diajukan oleh Penggugat setelah terdaftarnya Merek � � nomor Daftar IDM0000482291.

Putusan Majelis Hakim Nomor 69/Pdt.Sus/2019/PN Niaga Jkt.Pst ;

1.      Menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat;

2.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.901.000,00 (satu juta sembilan ratus satu ribu rupiah)

H.  Analisis

Setelah Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, kemudian Acer in Corporated selaku pihak yang kalah mengajukan kasasi. Terhadap permohonan kasasi tersebut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan Nomor 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 28 September 2020. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Acer in Corporated dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 11 Maret 2020, sehingga Mahkamah Agung mengadili sendiri yaitu: (1) mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (2) Membatalkan Putusan komisi banding merek Nomor 424/KBM/HKI/2019 tertanggal 26 Juni 2019; (3) Mengabulkan permohonan pendaftaran merek �Predator + Logo� milik Penggugat yang dimintakan permohonan pendaftaran mereknya di bawah Agenda Nomor D00.2017.047770, pada tanggal 26 September 2017 di kelas 9 untuk melindungi jenis barang: Perangkat keras komputer; komputer; komputer desktop; komputer notebook; tablet PC; periferal komputer, yaitu, monitor, headset, speaker, tas komputer, cover komputer, kabel komputer, konverter, stylus pen; mouse; keyboard); dan (4) Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Menurut (Justitia & Aidi, 2018), bahwa hukum itu bertujuan untuk tercapainya ketertiban dalam masyarakat sehingga diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi demi mencapai tujuannya dan bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengutamakan pemecahan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum artinya Harus adanya perlindungan hukum Indikasi Geografis suatu barang yang ingin didaftarkan di Indonesia hal itu jelas dikatakan dalam Undang- Undang No 20 Tahun 2016 merek atau produk yang ingin mendapat perlindungan harus mengajukan permohonan kepada kementrian agar mendapat hak ekslusif bagi pemegang hak dan menunjukan dokumen indikasi geografis yang dapat membuktikan secara orisinil barang ciptaannya faktanya penggugat dalam persidangan sudah menunjukan bukti-bukti Merek Bernama P R E D A T O R sudah terdaftar terlebih dahulu di Negara Taiwan namun tidak dapat menguatkan dalil-dali Penggugat.

Perlindungan Hukum Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan hak atas merek berupa pemberian hak ekaklusif pada sipemilik merek terdaftar sesuai kurun waktu tertentu merek itu digunakan sendiri atau dapat digunakan orang lain melalui izin (Wijanarko & Pribadi, 2022). Peelindungan hukum diberikan terhadap merek asing hanya pada merek yang telah terdaftar atau didaftarkan dengan hak prioritas. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan bersifat pencegahan (preventif) dan bersifat pengendalian (represif) (Sasono & Haryanto, 2022). Dalam melindungi hak merek dari pemilik yang sah, hakim Pengadilan Negeri/Niaga memberikan ketetapan sementara. Pada Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2016, apabila ada bukti yang cukup terjadi kerugian terkait hak pemilik merek, dapat meminta hakim mengeluarkan ketetapan sementara terkait :

1.    Mencegah barang dugaan melanggar hak merek memasuki jalur jual � beli

2.    Menyimpan alat bukti terkait pelanggaran merek

3.    Barang bukti pelanggar hak merek harus diamakan guna mencegah kehilangan

4.    Pelanggaran dihentikan untuk menghindari rugi besar

Bahwa atas kasus tersebut hakim hanya melihat perdaftaran terdahulu di Negara Indonesia saja, faktanya penggugat telah terdaftar produk+logo PREDATOR di negara Taiwan dan di Uni Eropa seharusnya hakim tidak menolak dikarenakan negara Taiwan termasuk negara yang ikut dalam Perjanjian Internasional sebagai anggota organisasi perdagangan internasional yang dimana mengadopsi TRIP�s dan juga mengigat sejarah lahirnya Undang-Undang 20 Tahun 2016 berdasarkan perjanjian Internasional.

 

Kesimpulan

Perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek merupakan perlindungan yang memberikan kekuasaan kepada pemiliknya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya yaitu kepentingan untuk melarang pihak lain yang tanpa sepengetahuannya menggunakan atau memakai merek miliknya secara melawan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek ada dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif bagi pemilik hak merek adalah di mana pemerintah menghadirkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk mengatur secara khusus merek. Perlindungan represifnya adalah di mana ketika terjadi pelanggaran terhadap hak atas merek, maka dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum perdata maupun pidana oleh pemiliknya yang tujuannya adalah memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Upaya hukum perdata yang dilakukan oleh pemilik hak atas merek adalah dengan cara melakukan gugatan di Pengadilan Niaga dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi. Kemudian upaya hukum pidananya adalah dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib bagi pelaku pelanggaran hak atas merek.

Prosedur pendaftaran perlindungan merek International dengan hak prioritas di Indonesia wajib melalui permohonan pendaftaran terlebih dahulu yang didasarkan permintaan pendaftaran pertama di negara asal dapat memohon perlindungan hukum (first to file) sesuai jangka waktu tertentu 6 atau 12 bulan yang secara tidak langsung telah terdaftar pada tanggal yang sama pada permintaan pertama di negara yang dituju. Selanjutnya disertakan juga bukti penerimaan permohonan pendaftaran pertama kali berupa bukti surat serta tanda terima yang berisi kejelasan tanggal permohonan pendaftaran, kemudian bentuk salinan berupa bukti tersebut diberikan oleh Dirjen KI serta bukti - bukti ini wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Paris Convention serta Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2016.

Analisa atas kasus tersebut hakim hanya melihat perdaftaran terdahulu dalam negara Indonesia tidak melihat indikasi geografis yang dimana penggugat mempunya hak prioritas dalam Merek Bernama Predator, faktanya penggugat telah terdaftar Merek+logo PREDATOR di negara Taiwan dan di Uni Eropa seharusnya hakim tidak menolak dikarenakan negara Taiwan termasuk negara yang ikut dalam Perjanjian Internasional sebagai anggota organisasi perdagangan internasional yang dimana mengadopsi TRIPs dan juga mengigat sejarah lahirnya Undang-Undang 20 Tahun 2016 berdasarkan perjanjian internasional.


 

BIBLIOGRAFI

 

Anwar, S., & Ambarsari, R. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima Kota Tarakan. Jurnal Ekonomika, 8(2), 44�57.

 

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47�65.

 

Iskandar, H. (2018). Status Hukum Produksi Gawai Replika. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 72�90.

 

Johanes, S., Haryanto, H., & Kusumadewi, Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Merek. Krisna Law, 3(2), 1�11.

 

Justitia, W., & Aidi, Z. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Bank sebagai kreditur baru dalam pengalihan piutang atas kredit pemilikan rumah secara Top Up. Jurnal Yuridis, 4(2), 110�130.

 

Koto, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek yang Sama pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No: 2037/Pid. Sus/2015).

 

Mangatur, F., Noor, T., & Sutarni, S. (2021). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Air Minum Dalam Kemasan Terhadap Produk Yang Dipasarkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/PDT. SUS-BPSK/2020). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 2(4), 588�609.

 

Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96�108.

 

Nurcahyo, E., & Nurcahyo, E. (2018). Pengaturan dan pengawasan produk pangan olahan kemasan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 402�417.

 

Sasono, D. A., & Haryanto, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek International Dengan Hak Prioritas Di Indonesia. JOURNAL TRANSFORMATION OF MANDALIKA (JTM) e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956, 2(1), 209�217.

 

Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(1), 108�124.

 

Sovani, J. T., Dh, A. F., & Arifin, Z. (2016). Pengaruh Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Citra Merek, Kepercayaan Merek dan Loyalitas Merek (Survei pada Masyarakat Sekitar PT. Tirta Investama, Desa Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan). PROFIT: JURNAL ADMINISTRASI BISNIS, 10(1), 24�33.

 

Sumanti, J. J. (2022). Akibat Hukum Pemakaian Merek yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. LEX PRIVATUM, 10(2).

 

Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 192�201.

 

Zaluchu, S. E. (2021). Metode Penelitian Di Dalam Manuskrip Jurnal Ilmiah Keagamaan. Jurnal Teologi Berita Hidup, 3(2), 249�266.

 

Copyright holder:

Efranda Praviatin, Christine S.T.KansiL (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: