Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
MERITOKRASI
DALAM PROMOSI JABATAN DAN MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA
Sofyan,
Thahir Haning, Tang Abdullah
Jurusan
Administrasi Publik, Universitas Hasanuddin, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstrak
Merit sytem
merupakan sistem yang saat ini dianggap paling ideal untuk menjawab persoalan
manajemen ASN yang sementara ini mengerogoti sebagian negara berkembang
terutama indonesia. Hadirnya UU ASN
No. 05 tahun 2014 menjadi pemantik dalam mereformasi tata kelola ASN
berdasarkan merit sytem terutama masalah yang ditimbulkan dalam promosi dan
mutasi pada jabatan struktural setelah berganti pimpinan kepala daerah yang
baru. Peneilitian ini bertujuan untuk mengidentifkasi terkait
pelaksanaan prinsip merit sytem dalam promosi dan mutas yang dilaksanakan
dikabupaten Majene setelah berganti kepemimpinan. Dalam
mengurai persolan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kualitiatif
deskriptif sebagai upaya untuk mendeskripsikan fakta-fakta dari dari kejadian
yang diteliti secara objektif melalui data primer berupa wawancara secara
mendalam dan mempelajari data primer berupa arsip dan dokumen. Ada 2
(dua) pokok temuan dalam penelitian ini yaitu adanya perbedaan perlakuan dalam
pengisian jabatan eselon dikabupaten Majene, temuan pertama bahwa prinsip merit
sytem tidak terlaksana dengan baik pada pengisian jabatan eselon III faktor
kedekatan politis maupun emosional kepala daerah masih mendominasi dalam
pengisian jabatan tersebut namun sebaliknya pada eselon II terlaksana sedikt
lebih baik dari pada eselon III. Kedua, mekanisme pengisian
jabatan dikabupaten Majene terdiri atas seleksi terbuka, Job fit, analisis
berdasarkan Baperjakat (close career sytem).
Kata
Kunci:
Meritokrasi, Merit System, Promosi Jabatan, Mutasi Jabatan.
Abstract
The merit system
is a system that is currently considered the most ideal for addressing ASN
management problems which are currently undermining some developing countries,
especially Indonesia. The presence of ASN Law No. 05 of 2014 became the trigger
for reforming ASN governance based on a merit system, especially the problems
arising in promotions and transfers to structural positions after changing the
leadership of the new regional head. This research aims to identify the
implementation of the merit system principle in promotions and mutations
carried out in Majene Regency after changing leadership. In parsing these
problems, the researcher uses descriptive qualitative research as an attempt to
describe the facts from the events studied objectively through primary data in
the form of in-depth interviews and studying primary data in the form of
archives and documents. There are 2 (two) main findings in this study, namely
that there are differences in treatment in filling echelon positions in Majene
district, the first finding is that the merit system principle is not
implemented properly in filling echelon III positions, political and emotional
closeness factors of regional heads still dominate in filling these positions
but conversely, the echelon II carried out a little better than the echelon
III. Second, the mechanism for filling positions in Majene Regency consists of
open selection, Job fit, analysis based on Baperjakat (close career system).
Keywords: Meritocracy,
Merit System, Promotion, Position Transfer.
Pendahuluan
Dinamika yang sering
kali terjadi pasca pemilihan kepala daerah baik pemilihan gubernur, bupati
ataupun walikota yaitu adanya fenomena pergeseran jabatan di lingkungan
Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu promosi, mutasi atau bahkan di non job kan. Hal tersebut pada dasarnya
sah untuk dilakukan, namun terkadang mutasi dan promosi dilakukan karena
subjektifitas ataupun unsur politis dari kepala daerah yang terpilih. Salim (2016) menyatakan bahwa unsur politis dan subjektifitas
seringkali mendominasi dalam setiap pengisian jabatan struktural Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Fenomena tersebut dalam kajian sal, dkk
(2020), dikenal sebagai politisasi birokrasi. Politisasi
birokrasi dapat dipahami sebagai fenomena ketika pelaku politik mencoba untuk
melakukan kontrol atas birokrasi.
Proses mutasi yang
menjadi bagian dari manajemen kepegawaian dalam suatu pemerintahan, ternyata
dijadikan alat politik untuk mencari dukungan dari birokrat. Praktek tersebut
tidak akan melahirkan pegawai yang memiliki profesionalitas tinggi, kreatif dan
terampil serta menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
yakni manajemen PNS harusnya melalui merit system berdasarkan� kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang
dibutuhkan oleh jabatan sebagai ukuran objektifitas yang disepakati dalam
memanejemen Aparatur Sipil Negara.
Pelaksanaan
merit system sebenarnya telah diterapkan di beberapa negara, termasuk
Indonesia. Hal ini tertuang di
dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Bab VIII Pasal 51-52
disebutkan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan merit sytem.
Pada Bab I Pasal 1 dikatakan bahwa merit system pada dasarnya merupakan
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
atau kondisi kecacatan.� Sistem ini bermaksud untuk pembinaan karier pegawai dan juga untuk
menghargai prestasi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Oleh
karena itu, proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil harus mengutamakan
keahlian dari pegawai itu sendiri dalam artian proses mutasi haruslah merit
system.
Pelaksanaan
promosi dan mutasi juga dilakukan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten
Majene. Sesuai surat keputusan Bupati Majene dengan nomor
125/HK/KEP-BUP/2022 pada tanggal 31 Desember 2021 Bupati Majene melakukan
mutasi dan promosi dengan total 279 pejabat eselon IV dlingkup pemerintah
Kabupaten Majene, kemudian pada tanggal 31 Januari 2022, Bupati Andi Achmad
Syukri Tammalele kembali melantik 116 pejabat eselon III setelah melalui proses
promosi dan mutasi.
Namun pelakasanaan
promosi dan mutasi menuai polemik, sebab ada upaya untuk melakukan promosi
jabatan dan mutasi di luar dari merit system, seperti pelaksanaan promosi sarat
dengan unsur politis dan subjektif dan promosi jabatan yang dilaksanakan di
lingkup pemerintah kali ini ditengarai adanya unsur kekerabatan terhadap bupati
dan wakil bupati terpilih. Tidak tanggung-tanggung promosi
dan mutasi kali ini, selain melakukan promosi dari jabatan fungsional ke
jabatan struktural juga dilakukan sebaliknya. Bahkan
dalam rotasi kali ini ada pejabat yang dulunya bertugas di instansi OPD,
digeser hingga ke tingkat kecamatan.�
Mulai dari kantor Camat Pamboang hingga di Kantor Camat Tubo Sendana,� Ulumanda dan
Malunda.
Maka tidak mengherankan
bahwa indeks merit system manajemen ASN Nasional melalui promosi dan mutasi ASN
masuk kategori kurang (sebesar 0,57 atau 81, 43% dari
target 0,71). Hasil ini diperoleh dari rata-rata indeks yang
ada pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah daerah
(provinisi, Kabupaten dan kota) pelaksanaan merit
system masih dalam kategori kurang (Kemenpan/RB, 2019). Dari berbagai polemik
tersebut peneliti tertarik untuk menelaah lebih dalam terkait promosi dan
mutasi pegawai negeri sipil pasca terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Majene
tahun 2020 dengan fokus kajian pada pelaksanaan merit system dalam setiap
proses promosi dan mutasi sebagaimana amanah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Istilah
meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Michael Young pada tahun 1958 dalam
bukunya yang berjudul The Rise of The Meritocracy.
Young dalam (Utama, 2016) mengatakan bahwa meritokrasi bisa diartikan sebagai
satu pandangan atau memberi peluang terhadap individu untuk maju berdasarkan
merit yaitu berdasarkan kelayakan dan kecakapannya atau kecemerlangan. Lambat laun istilah meritokrasi diderivasikan ke dalam istilah merit
system. McCourt dalam (Daniarsyah, 2017) menegaskan
bahwa merit system adalah sistem kepegawaian di mana terdapat perbandingan
kecakapan atau prestasi yang berpengaruh terhadap masing-masing seleksi dan
kemajuan individu individu dalam pelayanan dan di mana kondisi dan penghargaan
kinerja berkontribusi terhadap kompetensi dan keberlanjutan pelayanan.
Berdasarkan beberapa defenisi di atas, penulis berpandangan bahwa merit system
pada dasarnya sebuah placement untuk menempatkan seseorang dalam sebuah jabatan
atas dasar objektifitas ditinjau dari kualifikasi, kompetensi, ataupun kinerja
yang dimiliki ASN. Merit system menjadi prinsip utama dalam
UU ASN, bahkan UU ini juga menyediakan aturan kelembagaan untuk menjamin
keberadaan merit system dalam pengelolaan ASN.
Menurut Grundman dalam
U.S. Merit Systems Protection Board (2016), mengatakan bahwa ada 9 indikator
dasar dalam pelaksanaan merit sytem yakni: a. Recruitment, Selection, and
Advancement; b. Equity; c. Compensation; d. Conduct; e. Utilization; f. Retention;
g. Employee Training and Development; h. Neutrality; i. Public Interest. Merujuk dari beberapa pandangan tersebut, penulis berpendapat bahwa
prinsip merit yang dikemukakan oleh Grundman dalam U.S. Merit Systems
Protection Board (2016), sesuai dengan realita dalam konteks penelitian ini.
Oleh sebab itu, penulis menjadikan teori tersebut sebagai
dasar dalam membedah penerapan prinsip merit tersebut di dalam pelaksanaan
promosi jabatan dan mutasi ASN di Kabupaten Majene. Dengan menyesuaikan
konteks penelitian ini, penulis hanya menggunakan 6 prinsip merit sytem yang
dikemukakan oleh Grundman yaitu Recruitment, Selection, and Advancement,
Equity, Utilization, Retention, Neutrality dan Public Interest.
Penerapan merit sytem
pada pelaksanaan promosi dan mutasi Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan
Daerah dapat dilakukan dengan dibagi dalam 2 (dua) dimensi yaitu dimensi proses
dan dimensi konten. Dalam dimensi proses akan dikaji
mengenai prinsip adil dan setara, keterbukaan sedangkan dari dimensi konten
akan dikaji mengenai kompetensi (Afrianto dan Prasojo, 2020). Merit system ini
diterapkan dalam proses promosi dan mutasi jabatan dalam lingkup Aparatur Sipil
Negara.
Promosi jabatan adalah
bentuk reward atau penghargaan yang diberikan kepada seorang pegawai/karyawan
yang memiliki prestasi kerja yang baik berupa kenaikan jabatan dengan tanggung
jawab yang lebih besar sehingga memperoleh fasilitas, status, dan gaji yang
lebih besar dari sebelumnya yang bertujuan untuk memberikan pengakuan, jabatan
dan imbalan jasa yang semakin besar kepada karyawan berprestasi kerja tinggi
dalam mengisi jabatan yang kosong.
Hasibuan (2013)
mengatakan bahwa persyaratan promosi jabatan untuk setiap instansi tidak selalu
sama tergantung pada instansi masing-masing. Pada
umumnya, beberapa syarat dilakukannya promosi yaitu mempunyai kejujuran yang
tinggi, mempunyai disiplin kerja yang baik, memiliki prestasi kerja yang baik,
mampu bekerjasama, cakap, kreatif, dan inovatif, loyalitas tehadap perusahaan,
mempunyai jiwa kepemimpinan, komunikatif, dan pendidikan yang sesuai dengan
jabatan. Wahyudi (2014) memaparkan indikator-indikator
promosi jabatan yaitu kejujuran yang dimiliki, loyalitas, tingkat
pendidikan/prestasi kerja, dan pengalaman kerja/senioritas.
Mutasi adalah adalah
tindakan memindahkan pegawai ke jabatan yang lain yang tingkatannya sama atau yang lebih rendah untuk memperoleh kepuasaan kerja
yang maksimal kepada perusahaan. Pelaksanaan mutasi,
pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Mutasi
juga dapat dikatakan sebagai suatu perubahaan posisi/ jabatan/tempat/pekerjaan
yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) di dalam
suatu lingkungan kerja (Hasibuan, 2013). Pada dasarnya
mutasi termasuk dalam fungsi pengembangan karyawan, karena tujuannya adalah
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam perusahaan.
Hasibuan (2013) ada
tiga dasar/landasan pelaksanaan mutasi karyawan yang dikenal sebagai merit
system, senior system, dan spoiled system. Dalam setiap pelaksanaan mutasi
pegawai, perusahaan memilih dan menetapkan terlebih dahulu dasar pertimbangan
yang akan dijadikan pedoman untuk memilih karyawan mana yang akan dimutasikan,
pada umumnya perusahaan memilih dasar pertimbangan atau landasan yang berbeda
dalam menentukan pegawai yang akan dimutasikan. Menurut Hasibuan (2013),
indikator mutasi terdiri dari pengalaman, pengetahuan, kebutuhan, kecakapan,
dan tanggung jawab.
���
Metode Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Metode ini dipilih karena peneliti berusaha untuk
mendeskripsikan fakta-fakta dari dari kejadian yang diteliti sehingga
memudahkan penulis untuk mendapatkan data yang objektif terkait dengan
pelaksanaan promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majene pasca terpilihnya bupati dan wakil bupati Majene tahun 2020.
Dengan mengaitkan merit sistem sebagai dasar dalam pengelolaan manajemen
Aparatur Sipil Negara di Indonesia.
Penelitian
dilakukan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.� Adapun focus penelitian ini adalah merit
system; prinsip dalam penerapan merit sytem yaitu Recruitment, Selection, and
Advancement, Equity. Utilization, Retention, Neutrality dan
Public Interest. Dari prinsip tersebut menjadi indikator peneliti dalam
menelaah lebih dalam terkait penerapan merit sytem dalam pengelolaan manajemen
ASN terutama dalam hal promosi dan mutasi yang dilaksanakan di pemerintahan
Kabupaten Majene; serta�
promosi dan mutasi. Pada penelitian ini terdapat lima informan� yaitu� Ketua Baperjakat, Kepala BKPSDM Kab. Majene,
Sekretaris BKPSDM Kab. Majene, Kepala Bidang Pengembangan
Promosi dan Mutasi di BKPSDM Kabupaten Majene, dan PNS yang dipromosikan dan
dimutasi tahun 2022 di Kabupaten Majene.
Data yang dikumpulkan
merupakan data primer dan data sekunder melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi yang dianalisis dengan tiga alur kegiatan Menurut Miles, Huberman
dan Saldana (2014) yaitu data condensation, data display, dan conclusion
drawing/verifications.
Hasil dan Pembahasan
Ada 2 (dua) pokok temuan yang akan menjadi pembahasan penelitian, terkait� prinsip-prinsip
merit sytem yang diterapkan dalam
promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Majene dan mekanisme yang di gunakan
dalam pengisian jabatan. Dari data penelitian menunjukkan bahwa ada 3 (tiga) cara yang digunakan dalam melakukan pengisian jabatan di
lingkup pemerintah Kabupaten Majene yaitu melalui seleksi terbuka, job fit dan berdasar dari penilaian
Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Sedangkan untuk
melihat penerapan prinsip merit sytem dalam
pengisian jabatan secara
promosi dan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan
Kabupaten Majene, peneliti menganalisis dengan menggunakan 6 (enam) prinsip merit sytem yang dijelaskan oleh Grundman dalam U.S
merit sytem protection board (2016), yaitu Recruitment, Selection, and Advancement, Equity. Utilization, Retention, Neutrality dan
Public Interest.
A. Penerapan Prinsip Merit System dalam Pengisian Jabatan Secara Promosi dan Mutasi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Kabupaten Majene
1. Recruitment, Selection, and Advancement
Recruitment, Selection, and Advancement
merupakan proses memilih karyawan berdasarkan kemampuan
ataupun kualifikasi secara adil dengan bersaingan secara terbuka untuk mencapai
pegawai yang representative serta penentuan kriteria seleksi ditetapkan dengan menggunakan penilaian terstruktur, valid dan reliabel. sebagaimana yang dikehendaki dalam manajemen ASN dengan
berpedoman pada merit sytem. Selain itu penginformasian terkait adanya jabatan yang
lowong diumumkan secara terbuka baik melalui di media elektronik, media cetak
dan melalui surat edaran yang di tujukan ke instansi-instansi yang berada di
lingkup pemerintah Kabupaten Majene. Sejak dilantik pada tanggal 27
Juni
2021 sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten
Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele
(AST) dan Arismunandar (Aris) sudah melakukan
promosi dan mutasi sebanyak 4 kali yakni pada tanggal 05 November 2021 untuk Eselon II (melalui
Seleksi terbuka), 31 Januari 2022 untuk eselon IIIA dan IIIB (seleksi
tertutup), 13 April 2022 untuk eselon IIB (Job fit) dan 4
Juli untuk eselon II (Job fit).
Dari informasi yang diperoleh
terdapat perbedaan
perlakuan dalam hal pengisian jabatan antara eselon II dengan eselon III yang
terlaksana di Kabupaten Majene di antaranya (a) mekanisme pengisian jabatan yang berbeda antara pengisian jabatan eselon
II dengan eselon III. (b) penginformasian terkait
jabatan yang lowong cenderung tertutup untuk eselon III namun untuk eselon II
di informasikan melalui surat edaran, media cetak dan online ataupun web resmi
pemerintah Kabupaten Majene. (c) persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses
seleksi eselon III tertutup dan subjektif karena tidak ada penjelasan atau
konfirmasi oleh lembaga otoritas pengelola kepegawaian tetapi berbeda dengan eselon
II yang merujuk pada Permenpan RB no. 15 tahun 2019 di antaranya kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, pernah
menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2
(dua) tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas
yang baik serta linear terhadap jabatan dengan pendidikan.
Sehingga pelaksanaan promosi dan mutasi
jabatan dilingkup pemerintah Kabupaten Majene untuk eselon III belum memenuhi
prinsip merit sytem yaitu Recruitment, Selection,
and Advancement adanya faktor kedekatan politik menjadi salah satu penentu ASN
untuk memperoleh promosi ataupun mutasi. Selain itu belum adanya standar baku
atau talent poll dalam menentukan
karir ASN menjadi penghambat dalam menentukan promosi ataupun mutasi kepada
pejabat eselon III.
2. Equity
Pada dasarnya prinsip merit system secara tegas melarang adanya perlakuan
diskriminasi atau tindakan tidak adil terhadap seluruh rangkaian proses promosi
dan mutasi. Tindakan tersebut dipertegas didalam Permenpan RB no. 15 tahun 2019
pada poin latar belakang yang menyatakan bahwa praktek kepegawaian terutama
dalam pelaksanaan merit system dilarang melakukan tindakan diskriminasi terhadap Pegawai Aparatur
Sipil Negara atau calon Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan suku, agama,
ras, agama, jenis kelamin, asal daerah, usia, keterbatasan fisik, status
perkawinan atau afiliasi politik tertentu. Merujuk pada
seluruh rangkaian pelaksanaan promosi dan mutasi di Kabupaten Majene belum
sepunuhnya bersifat adil dan setara, diantaranya karena (a) Ketidakjelasan
penempatan (b) adanya mismatch pada kualifikasi pendidikan dan
(c) peserta seleksi terbuka harus berdasar dari rekomendasi PPK/bupati.
3. Utilization
Salah satu prinsip merit system lainnya menurut Grundman dalam U.S merit system protection board (2016)
adalah utilization, prinsip ini
memandang bahwa ASN harus difungsikan secara efektif dan efisian. Tentunya hal ini dimulai dengan membuka pengisian jabatan
berdasarkan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah
untuk menciptakan keseimbangan antara efisiensi operasional organisasi dan
efektifitas karyawan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya. Berdasarkan pelaksanaan promosi dan mutasi di
Kabupaten Majene pasca
pelantikan Andi Sukri Tammalele (AST) dan Arismunandar
(Aris) terdapat beberapa penyebab sehingga adanya jabatan
yang lowong yaitu (a) adanya pejabat yang pension, Ini terjadi pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olaharga Kabupaten Majene
yang sebelumnya di tempati oleh Ir. Iskandar lalu diganti oleh H. Mithhar,
S.Pd., M.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan penelitian dan
pengembangan Kabupaten Majene. (b) Meninggal
Dunia, Seperti yang terjadi pada jabatan Kepala Bidang Pemuda dan
Olahraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.
Jabatan tersebut sempat lowong selama 2 tahun karena 2 kepala bidang sebelumnya
meninggal dunia, hingga akhirnya di tempati oleh Ariansyah,S.STP melalui
mekanisme promosi pada bulan Januari atas permintaan bupati dengan saran dari
baperjakat (c) Pejabat sebelumnya memperoleh promosi
ataupun mutasi, Konsekeunsi dari pelaksanaan promosi atau pun mutasi
tentu ada jabatan yang ditinggalkan sehingga mengakibatkan jabatan tersebut
lowong. Sebagian besar instansi dilingkup pemerintah Kabupaten Majene
mengalami kekosongan setelah dilakukan promosi dan mutasi pada tanggal 31
Januari 2022 (d) memperoleh sanksi penurunan jabatan karena disiplin berat, ini
terjadi pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Majene pada
posisi jabatan eselon II atau kepala dinas. Sehingga Hj Hamsinah sebagai kepala
dinas dicopot dari jabatannya dan digantin oleh
Hasdinar yang dilantik pada tanggal 4 Juli 2022.
4. Retention
Pelaksanaan promosi dan mutasi diKabupaten Majene jika
ditinjau dari prinsip retention dengan mengukur keterlaksanaan evaluasi jabatan
baik secara promosi atau pun mutasi berdasarkan kinerja pegawai belum
sepenunhya merit system terutama
untuk eselon III. Kompetensi dan
kinerja seharusnya menjadi indikator utama dalam melakukan evaluasi jabatan
namun hal tersebut tidak terlaksana karena adanya preferensi pribadi dari
atasan. Adapun hasil evaluasi jabatan eselon yang
terlaksana di Kabupaten Majene terdiri atas 3 yaitu secara promosi, rotasi dan
demosi.
5. Neutrality
Keberlakuan merit system dalam
aktiftas pengelolaan manajemen ASN merupakan bentuk penanggulangan bias atau
keberpihakan terutama dalam mekanisme promosi dan mutasi. Geliat
pemilukada dengan sistem pemilihan langsung memunculkan persoalan
terutama dalam hubungan antara kepala daerah sebagai pejabat politik dengan
pejabat administrasi (birokrasi). Sejalan dengan
pemikiran James Scott dalam Hidayati (2012) menyebutkan bahwa pola hubungan patron
clien adalah Interaksi antara dua individu si patron (pejabat
politki) dengan si client (pejabat administariv) yang bersifat timbal
balik dengan mempertukarkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
Si patron memiliki sumber daya yang berupa kekuasaan,
jabatan, materi dan si client memiliki sumber daya yang berupa tenaga,
dukungan, dan loyalitas. Berkaca pada pada pelaksanaan promosi dan
mutasi di Kabupaten Majene, pihak
BKPSDM sebagai lembaga otoritas pengelola kepegawaian melakukan berbagai upaya menjaga prinsip neutrality�
diantaranya
(a) Pihak Bkpsdm menggandeng panitia seleksi untuk Uji komptetensi dan assement
dari pihak luar (b) pemilihan tempat yang sudah terakreditasi A dan jauh dari
lokasi asal tugas peserta (c) mekanisme seleksi yang panjang dan selektif.
Namun berbeda dengan mekanisme eselon III, hal tersebut banyak menuai kritikan
karena (a) Apsek kedekatan politis maupun emosional dengan bupati masih
mendominasi (b) adanya
bargaining antara pejabat politik dengan
pejabat struktural
(c) lembaga Otoritas pengelola
kepegawaian (BKPSDM dan Baperjakat) mengalami disfungsi. Sehingga jelas terlihat bahwa mekanisme pengisian jabatan baik promosi atau mutasi
melalui Baperjakat tidak memenuhi unsur merit
system. Itu terlihat dalam keputusan untuk memutasi pejabat eselon yang
berdasarkan koneksi pribadi atau politik dan bukan berdasarkan prestasi. aspek
kedekatan baik secara emosional, politis ataupun hubungan patron client antara pejabat eselon dengan pejabat politik semakin
menunjukkan ketidaknetralan pengelola kepegawaian dan user dalam melakukan
pengisian jabatan untuk eselon III.
6. Publik Interest
Publik seyogyanya mengetahui proses
yang berjalan dan pegawai diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan secara administrative terkait pelanggaran hukum, aturan, atau
regulasi. Hal tersebut termaqtub dalam Permenpan RB no. 15 tahun 2019 pada poin
latar belakang bahwa dalam praktek kepegawaian dengan menggunakan merit sytem dilarang mengambil atau
gagal mengambil tindakan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Calon
Aparatur Sipil Negara yang mengajukan banding, keluhan atau pengaduan dengan
atau tanpa memberikan� informasi� yang�
menyebabkan� seseorang melanggar
peraturan. Praktek transparansi tersebut sudah dipatuhi oleh lembaga otoritas
pengelola kepegawaian atau pejabat yang memiliki wewenang terhadap promosi dan
mutasi di Kabupaten Majene pada seleksi eselon II. itu terlihat penginformasian
mengenai jabatan lowong yang dilakukan secara menyeluruh melalui sosial media,
media cetak dan website resmi milik pemerintah Kabupaten Majene. Namun
keterbukaan tersebut masih dibatasi oleh pihak Bkpsdm atau pejabat yang
berwenang dalam urusan kepegawaian seperti proses pelaksanaan tes dan hasil
skoring akhir. yang hanya bisa di akses oleh pansel. Sedangkan tindakan tidak
transparan dan tertutup ditunjukkan pada mekanisme pengisian jabatan pada
eselon III. Tidak adanya penjelasan terkait alasan para eselon III yang
memperoleh fungsional semakin menegaskan bahwa pihak Bkpsdm dan pejabat yang
berwenang dalam penentu kebijakan promosi dan mutasi tidak memberikan ruang
informasi kepada pejabat eselon III yang memperoleh mutasi dan ini jelas
terlihat ditutup-tutupi.
B. Mekanisme Pengisian Jabatan Secara
Promosi dan Mutasi di Pemerintahan Kabupaten Majene
1.
Seleksi Terbuka
Seleksi terbuka (selter)
salah satu mekanisme promosi jabatan secara kompetitif dengan sistem seleksi
terbuka yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Majene dalam pengisian jabatan
khususnya pada jabatan pimpinan pratama. Pada tanggal 05
November 2021 seleksi JPT pratama dilakukan untuk pertama kalinya setelah setelah
terpilihnya Andi Achmad Syukri
Tammalele (AST) dan Arismunandar (Aris) sebagai
bupati dan wakil bupati Majene.
Adapun dasar pelaksanaan seleksi JPTP di
Kabupaten Majene beracuan pada PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan
Permenpan RB no. 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. pengisian
jabatan tersebut dilakukan sebab ada 2 (dua) rumpun
jabatan yang lowong pada 2 (dua) instansi yang berbeda yaitu rumpun jabatan
asisten administrasi dan umum di sekretaris daerah serta kepala dinas
pendidikan Kabupaten Majene. Ada beberapa kriteria yang di syaratkan dalam
mengisi 2 (dua) formasi tersebut di antaranya kualifikasi
pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, pernah menduduki Jabatan
administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki
rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik serta linear terhadap
jabatan dengan pendidikan
serta memiliki surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau
bupati. Keberadaan surat rekomendasi tersebut
dijadikan sebagai syarat keterpenuhan administrasi namun menjadi polemik karena
sebelumnya tidak diberlakukan tapi cukup dengan rekomendasi atasan dari
instansi masing-masing ASN. Ini yang membuat Andi Fikri
terdiskualifikasi karena tidak memperoleh rekomendasi dari PPK. memberlakukan surat rekomendasi sebagai syarat administrasi
dilakukan untuk membatasi jumlah pendaftar pada seleksi terbuka JPTP dan juga
sebagai upaya untuk meminimalisir pendanaan. Namun disisi lain memberikan
peluang besar kepada PPK atau Bupati untuk menilai secara subjektif terhadap
ASN yang ingin berpartisipasi dalam seleksi terbuka JPTP sehingga akan berlaku like and dislike.
Total ada 16 ASN yang ikut mendaftar dengan
rincian 11 berkas untuk rumpun jabatan Asisten Administrasi dan Umum sedangkan
5 berkas untuk rumpun jabatan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga namun yang
lolos hanya 14 berkas sedangkan yang tidak lolos 2 berkas yaitu Pak Andi Fikri
dan Ibu Najibah. Adapun tahapan dalam seleksi terbuka teridiri dari seleksi administrasi, penelusuran
rekam jejak, seleksi Kompetensi
dengan Assesmemt center, penulisan makalah, wawancara dalam rangka pengujian (kompetensi teknis bidang,
manajerial, sosila kultural dan kompetensi pemerintahan). Dari berbagai macam
tahapan tersebut mempunyai bobot masing-masing dan akan
di akan di akumulasi hingga mendapatkan 3 (tiga) nama yang akan di serahkan ke
bupati untuk dipilih berdasarkan hak progratifnya.
2.
Job Fit
Job fit JPT Pratama merupakan salah satu mekanisme
pengisian jabatan melalui mutasi rotasi yang setingkat. Pelaksanaan job fit di
instansi pemerintahan Kabupaten Majene dilaksanakan dengan tujuan penyegaran,
ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kejenuhan dalam melaksanakan tugas.
Sejalan dengan pemikiran Hariandja dalam Afrianto dan Prasojo (2020) bahwa
rotasi jabatan merupakan proses perpindahan posisi dalam pekerjaan secara
horinzontal dengan tujuan mengatasi kejenuhan dalam bekerja, dan meningkatkan
pengetahuan, serta keahlian karyawan. Berbeda dengan seleksi terbuka, job fit diperuntukkan hanya eselon II. Kompetensi
manajerial dilakukan dengan assesment
center sedangkan untuk kompetensi�
bidang melalui pemaparan makalah dan wawancara. Adapun pihak ke 3 yang
berperan sebagai penguji atau panitia eksternal yakni yakni dari pihak BKN
Makassar dan Universitas Hasanuddin. Dari job
fit tersebut menghasilkan 14 pejabat eselon IIB di rotasi ke OPD lainnya
dan dilakukan pelantikan pada tanggal 13 April 2022.
3. Analisis Berdasar dari Baperjakat (Seleksi Tertutup)
Proses pengisian jabatan melalui analisa Baperjakat terlaksana pada
bulan januari. Berbeda dengan pelaksanaan seleksti terbuka dan Job fit,
mekansime ini tanpa melalui tahap seleksi ataupun uji kompetensi namun melalui
mekanisme pertimbangan Baperjakat. Kualitas kinerja, pangkat atau kesesuaian
jabatan dengan background ke ilmuan yang di miliki merupakan indikator penilaian Baperjakat
dalam memutuskan layak tidaknya seorang ASN memperoleh promosi atau mutasi,
referensi tersebut diperoleh dari hasil laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
oleh masing-masing ASN. Mekanisme ini yang banyak mendapat sorotan karena dianggap kurang
transparan dalam memberikan penilaian. Belum adanya sistem pola karir yang jelas dan sistem
penilaian kinerja yang akurat menyebabkan mekanisme ini rawan subjektif bahkan
syarat dengan kepentingan atasan. Apalagi pelaksanaan
promosi dan mutasi ini dilakukan setelah geliat pilkada tahun 2020. Seperti yang dipikirkan oleh Hidayati (2012) yang menyatakan bahwa
fenomena mutasi dengan kriteria patronage yang terjadi hadir karena adanya
kondisi yang saling membutuhkan antara pejabat politik yang ikut dalam
kontestasi politik dan pejabat birokrasi (PNS). Pejabat politik yang
memerlukan dukungan baik suara maupun material, membutuhkan dukungan dari PNS,
PNS pun sebagai pejabat birokrasi menginginkan adanya peningkatan posisi
jabatan dalam kariernya, oleh karena itu, munculnya kondisi dimana ada
simbiosis mutualisme antara pejabat politik dan pejabat birokrasi. Sehingga hal
tersebut berdampak pada mutasi yang dilakukan sehingga tidak hanya merit system yang menjadi landasan,
namun adanya pertimbangan lain diluar merit
system. Terbukti dari mekanisme ini terdapat ASN yang
memperoleh promosi tapi tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya meskipun
itu disadari namun itu terjadi karena keinginan pimpinan. Padahal sudah
jelas dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 bahwa kebijakan manajemen ASN harus melalui
merit system dengan berdasar pada
kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa ada perbedaan sekalipun itu latar
belakang politik. Dari hasil mekanisme tersebut terdapat
beberapa pejabat eselon IIIA dan eselon IIIB yang memperoleh mutasi jadi
fungsional.
Kesimpulan
Ada
2 (dua) pokok temuan yang menjadi kesimpulan dalam dalam pelaksanaan promosi
dan mutasi jabatan di kabupaten Majene pasca terpilihnya Andi Sukri Tammalele
(AST) dan Arismunandar (Aris) sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Majene.
Pertama, terkait pelaksanaan promosi dan mutasi yang belum
sesuai dengan prinsip merit sytem. Kedua, mekanisme
dalam melakukan promosi dan mutasi terdiri atas 3. Yaitu Seleksi Terbuka
yang bermuara pada Promosi, Job fit yang menghasilkan Mutasi rotasi dan
mekanisme promosi dan mutasi berdasar analisis Baperjakat.
Dari
hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antara mekanisme
pengisian jabatan eselon II dengan eselon III.
Dari aspek recruitment, selection, and advancement, Hal tersebut dilihat dari
pengisian jabatan pada eselon III, faktor kedekatan politik menjadi salah satu
penentu ASN untuk memperoleh promosi ataupun mutasi serta penginformasian yang
cenderung tertutup. Aspek equity, tidak sepunuhnya bersifat adil
dan setara seperti ketidakjelasan penempatan eselon III setelah dimutasi serta
adanya mismatch pada kualifikasi pendidikan. Aspek
utilization juga belum terlaksana dengan baik pada eselon III hal tersebut
dilihat dari kebutuhan organisasi yang tidak melalui analisis yang semestinya.
Aspek retention tidak terlaksana dengan baik pada eselon III
hal itu terjadi karena adanya preferensi atasan serta faktor politis dan
emosional. Aspek neutrality, juga terlihat belum memenuhi prinsip merit
sytem ini ditunjukkan dalam keputusan untuk memutasi pejabat eselon yang
berdasarkan koneksi pribadi atau politik dan bukan berdasarkan prestasi serta
aspek kedekatan baik secara emosional, politis ataupun hubungan patron clien
antara pejabat eselon dengan pejabat politik semakin menunjukkan
ketidaknetralan pengelola kepegawaian dan user dalam melakukan pengisian
jabatan untuk eselon III sedangkan pada aspek publik interest juga menunjukkan
tindakan kurang objektif yang diperlihatkan oleh Bkpsdm atau pihak-pihak yang
berwenang dalam penyelenggaraan promosi dan mutasi di kabupaten Majene. Tetapi
berbeda dengan pengisian jabatan eselon II prinsip merit sytem sudah terlihat
terlaksana dengan baik.
Pelaksanaan promosi dan
mutasi dikabupaten Majene pasca terpilihnya Andi Sukri Tammalele (AST) dan
Arismunandar (Aris) sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Majene terdiri
atas 3 mekanisme yaitu Yaitu Seleksi Terbuka yang menghasilkan Promosi untuk
eselon IIB, Job fit yang menghasilkan mutasi rotasi untuk eselon IIB dan IV
serta mekanisme berdasar analisis Baperjakat yang menghasilkan promosi dan
mutasi eselon IIIA dan IIIB.
Afrianto, R., &
Prasojo, E. (2020). Analisis Proses Pengisian Jabatan Administrasi Berbasis
Merit sytem di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jurnal Reformasi
Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 7(1), 17-28.
Daniarsyah, D. (2017).
Penerapan Merit sytem Dalam Rekrutmen Terbuka Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi
Asn (Suatu Pemikiran Kritis Analisis). Civil Service Journal, 11(2), 39�48.
Grundmann, S.T., M.A.
Robbins. 2016. the merit sytem principles: guideng the fait affectifive
management of the federal workforce, Amerika Serika: U.S Merit sytem Protection
Board.
Hasibuan, Malayu S.P.
(2013). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Hidayati, R. N. (2012).
Mutasi Aparatur Pemerintah dan Kepentingan Politik: Studi Kaasus Kabupaten
Gresik Dua Tahun Kepemimpinan Sambari-Qosim. Jurnal Politik Muda, 2(1), 186�193.
Miles, Matthew B, A.
Michael Huberman dan Johnny Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis, A
Methods Sourcebook Edisi Ketiga. Sage Publications: Inc.
Kemenpan/RB. (2019).
Laporan Kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tahun 2019. 110.
Peraturan Pemerintah
No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Permenpan RB no. 15
tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan
kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Purnomo, E. P., &
Rusli, Z. (2020). Politik Mutasi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Jurnal Kemunting, 1(2), 163-182.
Salim, K. (2016).
Politik Identitas di Maluku Utara. Jurnal POLITIK , 11 (2).
Undang-Undang Nomor 05
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Utama, F. A. (2016).
Meritokrasi di berbagai negara di dunia (perbandingan konstitusi). Civil
Service Journal, 10 (2 November).
Wahyudi, B. (2014).
Manajemen Sumber daya Manusia. Bandung: Sulita.
Copyright holder: Sofyan, Thahir Haning, Tang Abdullah (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |