Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

RESOLUSI KONFLIK DALAM PENGISIAN PAMONG KALURAHAN

 

Ahmad Alfan Alvanda, Sakir

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia

E-mail: [email protected]

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengkaji suatu konflik yang terjadi pada saat proses pengisian pamong kalurahan yang terjadi di Kalurahan Nglegi, Gunungkidul. Pada saat proses pengisian pamong kalurahan yang telah dilaksanakan, terjadi suatu pristiwa dimana salah satu pihak yang menganggap bahwasannya salah satu calon peserta dengan salah satu calon panitia seleksi memiliki hubungan keluarga, sehingga calon peserta yang tidak terima menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran, kemudian calon peserta yang tidak terima akan hal itu menuntut Lurah, beserta panitia seleksi karena di rasa hal itu melanggar peraturan yang sudah dibuat. Dari permasalahan tersebut, penulis akan mengkaji secara mendalam bagaimana proses resolusi konflik yang sudah dilakukan antara pihak yang terkait dalam konflik di Kalurahan Nglegi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitaif dengan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini, menunjukan bahwasannya pihak desa yaitu Lurah dan panitia seleksi yang awal mulanya dituntut oleh salah satu calon peserta, justru pada saat proses pengadilan yang sudah dilaksanakan, pihak desa dinyatakan tidak bersalah dan pelanggaran peraturan dalam pengisian pamong kalurahan yang dikatakan oleh pihak penggugat, tidak benar adanya, karena calon peserta dan salah satu panitia seleksi hanya memiliki hubungan �sepupu ipar�, hal itu tentunya tidak melanggar peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah Kalurahan Nglegi. Kesimpulan, dalam proses konsiliasi yang hanya dilakukan oleh pihak yang terlibat yaitu Lurah dan pihak penggugat, tidak mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak, dikarenakan pihak penggugat berusaha untuk melakukan gugatan kepada kepala kalurahan.

 

Kata Kunci: Pengisian Pamong Kalurahan, Pemerintah, Resolusi Konflik.

 

 

 

Abstract

This study aims to be able to examine a conflict that occurred during the process of filling the village headmaster's office that occurred in the Nglegi Village, Gunungkidul. During the filling process for the village administration officials, an incident occurred in which one of the parties considered that one of the prospective participants and one of the candidates for the selection committee had a family relationship so the candidate who did not accept it considered that this was a violation, then the candidate participants who do not accept this sue the Lurah, along with the selection committee because they feel that this violates the rules that have been made. From these problems, the author will examine in depth how the conflict resolution process has been carried out between the parties involved in the conflict in Nglegi Village. This study uses a qualitative research method with a case study approach. The results of this study indicate that the village party, namely the Lurah and the selection committee, were initially prosecuted by one of the prospective participants, even though during the court process that had been carried out, the village was declared not guilty and violated the rules in filling out the village administration officials said by the plaintiff. , it is not true, because the prospective participants and one of the selection committees only have a "cousin-in-law" relationship, this certainly does not violate the regulations that have been made by the Nglegi Village Government. In conclusion, in the conciliation process which was only carried out by the parties involved, namely the Lurah and the plaintiff, they did not reach an agreement that was acceptable to both parties, because the plaintiff tried to file a lawsuit against the head of the subdistrict.

 

Keywords: Village Apparatus Selection, Government, Conflict Resolution

 

Pendahuluan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses resolusi konflik yang terjadi di Kalurahan Nglegi mengenai konflik dalam pengisian pamong kalurahan. Kalurahan Nglegi merupakan suatu daerah yang terletak di Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di kapanewon Patuk, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kalurahan Nglegi dalam menjalankan sistem pemerintahan tentunya memerlukan sumber daya manusia yang memadai. Sumber daya manusia merupakan suatu komponen yang sangat penting dalam pemerintahan, karena dengan adanya sumber daya manusia dapat mengelola atau bahkan menjalankan sistem pemerintahan agar mencapai hasil sesuai dengan yang diharapakan (Aisyah & Giovanni, 2018; Hafieludin & Atmojo, 2020). Oleh karena itu sangat diperlukannya sumber daya manusia yang berkompeten, sehingga dapat menunjang sistem pemerintahan yang baik lagi untuk kedepannya.

Agar bisa mendapatkan sumber daya manusia yang berkompeten, pemerintah kalurahan Nglegi mengadakan proses pengisian pamong kalurahan guna untuk menjaring calon peserta sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pihak kalurahan dan dapat menentukan kualitas pamong kalurahan yang dimiliki (Azhar, 2019; Hafiludin et al., 2020; Hidayat & Wijayanti, 2020; Mashudi Sugeng, 2020). Adanya pelimpahan wewenang kepada pihak kalurahan dalam mengurus tatanan pemerintahan mereka yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada ketentuan umum pasal 1 ayat (1). Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang telah memiliki batasan wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus pemerintahan. Apabila proses pengisian dapat memenuhi kriteria dan bisa berjalan secara efektif, maka kemungkinan besar dapat memperoleh sumber daya manusia yang dibutuhkan (Setiani, 2013). Kemudian dalam memudahkan pihak panitia menentukan peserta yang lolos, maka terdapat suatu sistem pendukung keputusan yang dapat digunakan oleh pihak panitia seleksi�� (Aringga, 2017).

Pada proses pengisian pamong kalurahan tentunya akan memilih orang-orang terbaik dari sekian banyak calon peserta yang mendaftarkan diri, sehingga akan memunculkan suatu persaingan dan menyebabkan calon peserta akan berusaha menjatuhkan pihak lainnya, sehingga dapat memicu terjadinya konflik. Dapat dikatakan bahwasannya semakin meluasnya intensitas dari kehidupan, maka akan dilanda gelombang perubahan, dengan adanya hal tersebut akan menyebabkan semakin kompleksnya konflik yang akan muncul (Sudira, 2017). Seperti halnya proses pengisian pamong yang dilakukan oleh pemerintah kalurahan Nglegi dengan tujuan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkompeten, justru menyebabkan suatu konflik antara calon peserta dengan salah satu panitia seleksi.

Konflik tersebut terjadi karena antara pihak calon pamong kalurahan diduga mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu panitia seleksi pamong kalurahan. Hal itu terjadi karena dalam pembekalan yang sudah dilakukan oleh panitia, menjelaskan bahwasannya calon pamong kalurahan tidak boleh memiliki hubungan darah atau berasal dari keluarga panitia (infogunungkidul, 2020). Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Nglegi Kabupaten Gunung Kidul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan, dijelaskan bahwa tim penguji tidak boleh mempunyai hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu, kakak, adik, dan/atau anak). Dari tata tertib yang sudah dijelaskan, salah seorang pihak yang tidak terima dengan hasil akhir dari proses pengisian pamong yang sudah dilaksanakan, melayangkan gugatan kepada pihak yang dia anggap melanggar tata tertib dalam pengisian pamong yang telah dilaksanakan. Pihak tersebut mengatakan bahwa salah seorang panitia seleksi dan salah seorang peserta memiliki hubungan keluarga sepupu ipar. Dari kejadian itu maka pihak yang tidak terima dengan adanya dugaan planggaran dalam proses pengisian pamong, merasa yakin bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemerintah kalurahan Nglegi dalam pengisian pamong yang telah dilaksanakan, hingga konflik yang terjadi harus diselesaikan ke ranah hukum.

Penelitian kali ini menarik untuk dikaji, karena salah satu calon peserta menganggap bahwa dalam proses pengisian pamong terdapat suatu pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon peserta dengan salah satu panitia seleksi, dengan begitu pada penelitian ini akan dapat mengkaji mengenai kebenaran tentang pelanggaran yang dilakukan, serta bagaimana proses resolusi konflik yang sudah dilakukan antara pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi. Terdapat juga beberapa konflik yang ada di Yogyakarta mengenai pengisian pamong kalurahan, namun hanya dilakukan sampai tahap negosiasi dan mediasi, seperti yang terjadi pada Kalurahan Sumberagung. Penelitian ini terdapat suatu pembeda dalam penyelesaian konfliknya. Konflik yang terjadi berkaitan dengan pengisian pamong kalurahan, sampai melakukan gugatan ke PTUN Yogyakarta.

Dari adanya kejadian tersebut, penulis mencari tau secara mendalam mengenai penyelesaian konflik yang sudah dilakukan srta mengetahui kebenaran atas gugatan yang dilayangkan kepada Lurah Nglegi dalam konflik pengisian Pamong Kalurahan. Suatu teori yang digunakan untuk menjadi suatu patokan dalam mengkaji konflik yang terjadi yaitu dengan menggunakan teori resolusi konflik yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Adapun penjelasan mengenai teori tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Konsiliasi

Konsiliasi biasanya dipergunakan ketika berada pada suatu keadaan dimana informasi yang tersedia sangat minim atau bahkan tidak ada sama sekali. Sehingga suatu pihak yang terlibat konflik akan sulit dalam mendapatkan acuan yang akan dijadikan sebagai pedoman oleh pihak yang terlibat. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa konsiliasi merupakan suat proses pertemuan atau perundingan antara pihak yang berkonflik dengan tujuan untuk menemukan kesepakatan yang disetujui bersama.

2.   Mediasi

Proses mediasi dapat dikatakan sebagai suatu kelanjutan dari negosiasi atau konsiliasi, biasanya mediasi digunakan ketika pihak yang terlibat suatu konflik belum menemukan kata sepakat pada proses negosiasi. Keterlibatan pihak ketiga pada proses mediasi atau yang biasa disebut mediator akan berpengaruh dalam menemukan jalan tengah antara pihak yang terlibat. Mediator tidak memiliki suatu wewenang dalam mengambil suatu keputusan, dan tidak boleh dalam memberikan suatu rekomendasi mengenai keluaran dari pihak yang sedang mengalami konflik. Mediator akan berusaha dalam memperbaiki komunikasi yang sulit disampaikan oleh pihak terkait sehingga bisa menuju kepada suatu penyelesaian yang mereka sendiri dalam memutuskannya.

3.   Arbitrasi

Arbitrasi dapat dikatakan sebagai suatu lembaga tersendiri yang memiliki suatu perbedaan dari negosiasi atau konsiliasi dan mediasi yang lebih menekankan pada �win-win solution�. Di dalam arbitrasi merupakan suatu cara yang digunakan untuk penyelesaian suatu permasalahan/konflik melalui seorang adjudicator atau hakim dalam proses pengadilan yang tidak memihak kepada siapapun terkait konflik yang terjadi, dan keputusan finalnya bersifat mengikat (final and bind-ing).

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan mengunakan pendekatan studi kasus. Penelitian dengan menggunakan metode kualitatif, akan dapat menggali suatu informasi secara mendalam dari narasumber yang akan dijadikan sebagai sumber data yang dibutuhkan (Creswell & Creswell, 2017). Kemudian dalam pendekatan studi kasus, dilakukan untuk dapat mengetahui atau menjelaskan wawasan terkait dengan suatu fenomena yang terjadi pada suatu daerah agar dapat disampaikan secara jelas dan memahaminya secara mendalam (Prihatsanti, n.d.). Pada penelitian ini, menggunakan pendekatan studi kasus dikarenakan agar dapat mengetahui bagaimana pemecahan masalah dari suatu konflik yang terjadi di kalurahan Nglegi yang terjadi akibat adanya ketidak terimaan dari hasil akhir pada pengisian pamong kalurahan.

Lokasi penelitian berada di Kalurahan Nglegi, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilihan lokasi penelitian berada dikalurahan Ngelgi dikarenakan dari beberapa daerah yang ada di Yogyakarta, terkait dengan resolusi konflik dalam pengisian pamong kalurahan, yang mencapai pada tahap arbitrasi atau sudah sampai pada tahap hukum, hanya terdapat di kalurahan Nglegi, dan kasus tersebut terjadi pada tahun 2020, sehingga masih hangat untuk dikaji secara mendalam. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara. Wawancara yang dilakukan akan tertuju kepada pihak yang memiliki keterkaitan dari konflik yang terjadi di Kalurahan Ngelegi, yaittu Lurah, ketua panitia seleksi dan penggugat. Teknik pengumpulan data yang kedua yaitu dengan menggunakan studi dokumentasi.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Proses Pengisian Pamong Kalurahan Yang Sudah Dilaksanakan.

Dalam proses Pengisian Pamong Kalurahan, agar dapat berjalan secara terstruktur tentunya harus memiliki jadwal kegiatan. Hal itu bertujuan agar proses yang akan dilaksanakan pada kemudian hari untuk mendapatkan pencapaian yang diinginkan dapat berjalan dengan baik secara efektif dan efisien (Saajidah, 2018). Dengan begitu Kalurahan Nglegi menjadwalkan seluruh kegiatan dalam proses pengisian pamong Kalurahan. Adapun jadwal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 1.

Jadwal Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi

No

Nama Kegiatan

Jadwal Kegiatan

1

Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan

26 Februari - 27 Februari 2020

2

Rapat Persiapan Draft Tatib dan Jadwal Kegiatan

28 Februari - 2 Maret 2020

3

Rapat Tim Panitia Pembuatan Tatib dan Jadwal Kegiatan

28 Februari - 2 Maret 2020

4

Sosialisasi Kepada Masyarakat

5 Maret - 12 Maret 2020

5

Penerimaan Pendafaran

17 Maret � 23 Maret 2020

6

Penutupan Pendaftaran

23 Maret 2020

7

Penelitian Berkas Calon Pamong Kalurahan

22 Maret- 24 Maret 2020

8

Penetapan Calon Pamong Kalurahan Yang Berhak Mengikuti Ujian

24 Maret 2020

9

Pembentukan Tim Penguji

26 Maret 2020

10

Pembekalan Calon Peserta Ujian Dan Penyampaian Undangan Ujian

27 Maret 2020

11

Pelaksanaan Ujian Penyaringan

29 Maret 2020

12

Pengumuman Hasil Ujian

29 Maret 2020

13

Penyerahan Berkas Hasil Seleksi

29 Maret 2020

14

Laporan Panitia Kepada Kepala Desa Nglegi

29 Maret 2020

15

Pelantikan Kaur Perencanaan/pamong Kalurahan dan Dukuh Karang

13 April 2020

Sumber: Laporan Jadwal Kegiatan Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi, 2020

 

Proses pengisian pamong kalurahan yang dilaksanakan di Kalurahan Nglegi, tentunya dilakukan sesuai dengan peraturan pengisian pamong kalurahan. Proses pengisian pamong kalurahan juga dilakukan secara transparan dengan masyarakat dapat menyaksikan secara langsung proses yang dilaksanakan, hal itu bertujuan untuk dapat mengurangi tingkat ketidakpercayaan publik dalam proses pengisian pamong kalurahan (Faturahman, 2018). Sebelum dilakukannya proses pengisian pamong kalurahan, panitia memberikan pembekalan terhadap semua calon peserta yang ikut dalam proses pengisian pamong kalurahan, panitia penguji membacakan tata tertib yang tidak boleh dilanggar oleh setiap calon peserta pengisian pamong kalurahan. Tata tertib merupakan suatu landasan yang kuat agar suatu proses pengisian pamong kalurahan bisa mendapatkan sumberdaya manusia yang berkompeten karena pada proses pengisian tanpa harus mendapatkan suatu masalah hingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai dengan baik untuk kedepannya (Chrisnurlenawati & Kushandajani, 2017).

Salah satu tata tertib yang menarik dalam proses pengisian tersebut menyatakan bahwa �Setiap calon peserta dan panitia pengisian pamong kalurahan, tidak boleh memiliki hubungan keluarga�. Tata tertib itu tentunya memiliki suatu tujuan agar tidak adanya orang dalam pada saat proses pengisian pamong kalurahan atau yang biasa dikenal sebagai nepotisme (Sigit Hernawan, 2020). Ketika sudah dilakukannya proses pembekalan, setiap calon peserta tentunya diberikan kesempatan untuk bertanya atau menyanggah tata tertib yang sudah disampaikan oleh tim penguji. Setelah diberikan pmbekalan oleh tim penguji, pihak tim penguji menanyakan mengenai ada atau tidaknya calon peserta yang keberatan terhadap setiap personil dari panitia pengisian pamong kalurahan. Kemudian calon peserta tidak ada yang keberatan dengan setiap personil dari panitia pengisian pamong kalurahan, serta melakukan tanda tangan di atas materai agar menjadi suatu bukti untuk meminimalisir terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Setelah berbagai agenda sudah dilakukan, sampailah pada tahap seleksi, di mana ada dua hal yang masuk pada tahap ujian, yaitu teori dan praktek. Setelah proses tersebut telah dilaksanakan, panitia dan juga tim penguji merekap semua hasil ujian secara transparan dan akuntabilitas. Pihak calon peserta ikut serta dalam proses koreksi jawaban yang dilakukan olh panitia, sehingga tidak ada yang ditutupi oleh pihak panitia. Setelah penilaian yang sudah dilakukan, terpilihlah satu peserta dengan memiliki skor tertinggi, peserta tersebut bernama Tri Mulyani. Penilaian yang sudah dilakukan dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 2.

Daftar Nilai Peserta Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi

No

Nama

Nilai Ujian

Jumlah

Tulis

Praktik

1

Arif Haryanto

24.67

40.29

64.95

2

Nur Sholikin

17.33

25.20

42.53

3

Dewi Lestari

18.67

28.00

46.67

4

Tri Mulyani

24.00

43.71

67.71

5

Ida Nurwanti

22.00

12.86

34.86

6

Sri Wahyuni

24.67

41.14

65.81

7

Bangkit Abinowo

18.67

28.57

47.24

8

Rinda Lestari

16.67

50.00

66.67

9

Imastuti Nisviani

24.00

33.14

57.14

10

Leni Susanti

16.00

13.71

29.71

11

Otok Ewi Amsirta

24.00

33.14

57.14

12

Setio Widodo

19.33

8.86

28.19

13

Zamiar Juniarti

16.67

24.00

40.67

Sumber: Laporan Penilaian Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi, 2020

 

Data penilaian menunjukan bahwa saudari Tri Mulyani yang terpilih sebagai pamong kalurahan dengan jumlah nilai 67.71. Dari kemenangan yang didapatkan oleh saudari Tri Mulyani, terdapat suatu ke khawatiran dari pemerintah Kalurahan Nglegi, karena saudari Tri Mulyani memiliki suatu hubungan sepupu ipar dengan salah satu panitia pengisian pamong Kalurahan yaitu Kuncoro Kresno. Ada salah satu peserta yang tidak terima dengan adanya penilaian hasil akhir dari proses pengisian pamong Kalurahan, sehinnga mencari suatu kesalahan dari pemerintah Kalurahan dengan menuntut Lurah Nglegi dan panitia seleksi karena adanya tindak kecurangan, yaitu dikatakan bahwa salah seorang peserta memiliki hubungan keluarga sepupu ipar dengan salah satu panitia seleksi. Dari kejadian itu maka muncul konflik dalam pengisian pamong Kalurahan di Kalurahan Nglegi.

B.  Identifikasi Permasalahan Dalam Proses Pengisian Pamong

Proses pengisian pamong kalurahan yang bertujuan untuk dapat menjaring masyarakat agar bias menjadi bagian dari pemerintah kalurahan, tentunya diharapkan agar mendapatkan suatu pamong kalurahan yang berkompeten. Namun dibalik semua itu tentunya aka nada suatu kendala yang menjadi suatu permasalahan dalam proses yang akan dijalankan. Kalurahan Nglegi menjadi salah satu kalurahan yang terjadi suatu konflik dalam proses pengisian pamong yang telah dilaksanakan, adapun permasalahan itu dapat dilihat pada tabel berikut.

 

Tabel 3.

Permasalahan Dalam Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi

No

Dugaan Permasalahan

Pihak Yang Terlibat

1

Pada hasil akhir proses pengisian pamong kalurahan, salah seorang peserta mengaggap bahwa terdapat suatu kecurangan dalam proses tersebut. Dia menganggap bahwa salah sorang panitia seleksi, memiliki hubungan keluarga dengan peserta yang lolos dalam pengisian pamong tersebut, hingga akhhirnya peserta yang tidak terima akan hal itu, ingin melakukan gugatan kepada pemerintah kalurahan Nglegi, khususnya kepada Lurah.

Lurah, Pihak penggugat, Tim Penguji

Sumber: Data Diolah Oleh Penulis, 2022

 

Pada tahun 2020 Kalurahan Nglegi melakukan proses pengisian pamong kalurahan yang melibatkan banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengisian pamong tersebut. Proses yang diselenggarakan pemerintah kalurahan, awalnya berjalan dengan lancar, namun ketika proses pengisian sudah sampai pada tahap akhir yaitu pengumuman peserta yang lolos dan tidak lolos, ternyata ada salah satu pihak yang tidak terima mengenai hasil akhir yang sudah ditetapkan.

Proses pengisian pamong Kalurahan Nglegi menimbulkan suatu perdebatan terkait pertanggung jawaban yang akan dilakukan pemerintah kalurahan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang disampaikan oleh salah satu pihak yang tidak terima akan hasil akhir dari proses pengisian pamong tersebut. Hingga pihak yang tidak terima berusaha untuk melakukan suatu gugatan kepada pihak yang terkait dalam proses pengisian pamong kalurahan yang sudah dilaksanakan. Adapun pihak terkait yang berusaha untuk digugat yaitu Lurah Nglegi dan ketua panitia pengisian pamong Kalurahan.

 

�
Gambar 1. Berita Media Massa Konflik Kalurahan Nglegi

Sumber: Data Sekunder (Berita Media Massa Infogunungkidul, 2020

 

Kejadian itu semakin diperkuat dengan adanya suatu berita di suatu media yaitu infogunungkidul yang menyampaikan berita bahwa Lurah dan salah satu perangkat desa dituntut ke PTUN Yogyakarta, hal itu diduga karena adanya suatu pihak yang merasa bahwa dalam proses pengisian pamong kalurahan, terjadi unsur pelanggaran yang menyebabkan terjadinya konflik antara salah seorang peserta dengan pihak kalurahan. Pihak tersebut tidak terima, dan berdalih bahwa ada terdapat kecurangan dalam proses pengisian pamong yang dilakukan, yaitu salah seorang panitia dan salah seorang peserta memiliki hubungan keluarga sepupu ipar, sehingga pihak tersebut menganggap bahwa dalam proses pengisian pamong ini terdapat suatu proses nepotisme atau yang biasa dikenal sebagai suatu penyelenggaraan kekuasaan yang lebih menguntungkan pihak keluarganya diatas kepentingan masyarakat luas (Pujihartini, 2022).

Pihak (penggugat) tersebut mengatakan bahwa hal itu melanggar tata tertib sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah kalurahan yang mengatakan bahwa �Tidak ada hubungan keluarga dalam proses pengisian pamong yang akan dilaksanakan�. Hal tersebut tentunya menimbulkan perseteruan yang antara pihak yang tidak terima sehingga melayangkan gugatan kepada pemerintah desa termasuk lurah, panitia seleksi (yang memiliki hubungan keluarga) serta salah satu peserta yang diduga memliki hubungan keluarga dinging panitia seleksi tersebut. Gugatan langsung diproses ke PTUN Yogyakarta. Ketika Pemerintah Kalurahan Nglegi mengetahui bahwa salah satu pihak melayangkan gugatan kepada mereka, pemerintah kalurahan Nglegi khususnya Lurah dan salah seorang tim penguji siap untuk menyampaikan argumen yang terjadi sebenarnya dari awal proses sampai pada tahap akhir, serta menjawab mengenai dugaan adanya suatu pelanggaran yang terjadi dalam proses pengisian pamong kalurahan.

C.  Proses Resolusi Konflik Yang Dilaksanakan

Dalam resolusi konflik akan dilakukan mengenai suatu cara bagaimana agar konflik yang sedang terjadi dapat terselesaikan dan diterima oleh pihak yang terlibat. Konflik tentunya tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan sosial, karena konflik merupakan suatu bagian dalam hubungan sosial (Fuadi, 2020). Dalam proses pengisian pamong kalurahan, melibatkan banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Kegiatan yang berkaitan dengan proses pemilihan/penyaringan, tentunya bisa menimbulkan suatu perselisihan paham, baik dari masyarakat ataupun dari calon peserta yang mengikuti kegiatan. Perselisihan paham tersebut bisa menjadi semakin besar sehingga terjadilah suatu konflik

Konflik dalam pengisian pamong kalurahan terjadi di Kalurahan Nglegi tentunya tidak dibiarkan oleh pemerintah kalurahan. Adanya kejadian seperti ini, penting bagi pihak pemerintah kalurahan dalam memahami resolusi konflik dalam pemecahan konflik yang terjadi (Nisa, 2015). Pihak kalurahan melakukan beberapa cara yang dapat diselesaikan secara keluarga melalui proses konsiliasi dan juga mediasi. Namun kedua cara tersebut tidak juga menemukan kesepakatan yang diterima oleh pihak yang terlibat. Hingga pada akhirnya jalan yang ditempuh untuk bisa mendapatkan hasil yang diterima oleh kedua pihak yaitu melalui proses arbitrasi. Proses resolusi konflik dalam pengisian pamong kalurahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kalurahan Nglegi dapat dilihat pada bagan dibawah ini.

Gambar 2. Bagan Tahapan proses Resolusi Konflik Pamong Kalurahan Nglegi

Sumber: Wawancara Lurah Nglegi, 2021

 

Suatu hal yang tidak diinginkan oleh pemerintah kalurahan akhirnya terjadi. Konflik yang terjadi antar pihak dalam pengisian pamong kalurahan tidak dapat terhindari. Oleh karena itu proses penyelesaian konflik menjadi sangat penting untuk bias menemukan hasil akhir dalam konflik yang sedang terjadi. Resolusi konflik yang dilakukan mengacu pada suatu teori yaitu, Konsiliasi atau biasa disebut negosiasi, kemudian Mediasi, dan yang terakhir yaitu Arbitrasi.

1.    Konsiliasi

Proses konsiliasi merupakan suatu proses penyelesaian suatu konflik yang hanya dilakukan oleh pihak yang terlibat konflik secara musyawarah tanpa adanya campur tangan dari pihak lain (Silalahi, 2019) . Konsiliasi yang dilakukan pada konflik pengisian pamong kalurahan ini tentunya hanya mempertemukan dari pihak yang berseteru saja, dengan tujuan dapat mencapai kesepakatan secara musyawarah. Oleh karena itu proses konsiliasi yang dilakukan dalam konflik pengisian pamong Kalurahan Nglegi dilakukan sebagaimana mestinya tanpa ada yang harus ditutupi, pihak yang terlibat akan menyampaikan argument yang mereka miliki hingga menemukan hasil kesepakatan bersama. Proses konsiliasi yang dilakukan dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3. Bagan Proses konsiliasi Pamong Kalurahan Nglegi.

Sumber: Wawancara Sekretaris Desa Nglegi, 2021

 

Konflik yang terjadi di Kalurahan Nglegi menjadi suatu perbincangan yang dilakukan untuk bisa menemukan bagaimana cara untuk dapat menyelesaikan konflik tersebut. Di dalam konsiliasi atau biasa disebut sebagai negosiasi, pihak yang terlibat konflik akan dipertemukan sehingga dapat saling menyampaikan argumen yang ingin disampaikan, kemudian dari seluruh argumen yang sudah disampaikan, tentunya diharapkan dapat menemukan suatu hasil yang bersifat win-win solution (Kaisupy & Maing, 2021). Pemerintah Kalurahan Nglegi melakukan cara ini tentunya dengan tujuan agar konflik ini dapat cepat terselesaikan.

Lurah Kalurahan Nglegi mengajak salah seorang pihak yang tidak terima mengenai hasil akhir dari pengisian Pamong Kalurahan Nglegi, untuk bisa bicara satu sama lain mengenai permasalahan yang menyebabkan kemarahan dari pihak yang tidak terima tersebut. Pembicaraan terkait konflik dilakukan oleh Lurah dan juga salah satu pihak penguji yang bertanggung jawab mengenai semua mekanisme dalam pengisian pamong. Pihak pemerintah kalurahan mempersilahkan agar pihak yang tidak terima tersebut untuk menyampaikan yang dipermasalahkan dalam hasil akhir pengisian pamong yang telah dilaksanakan. Pihak yang tidak terima itu menyampaikan bahwa dia menganggap dalam proses pengisian pamong kalurahan ini terdapat suatu kecurangan, dimana pihak itu menganggap bahwa peserta yang lolos dalam proses pengisian pamong tersebut, memiliki hubungan keluarga dengan salah satu panitia seleksi.

Akibatnya pihak tersebut tidak terima dengan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kalurahan. Dalam kasus seperti ini pihak informal atau pihak pemerintah mendapatkan suatu peranan penting agar dapat menyampaikan atau menjelaskan sebaik mungkin kepada pihak yang terlibat konflik dalam pengisian pamong kalurahan tersebut (Syafi�i, imam dan H.gayatri, 2019), kemudian dalam suatu proses wawancara yang dilakukan dengan Lurah Kalurahan Nglegi, Lurah menjelaskan bahwa hal itu sebenarnya tidak seperti apa yang dipikirkan oleh pihak penggugat tersebut, karena salah seorang peserta itu tidak memiliki hubungan keluarga dengan peserta yang lolos. Namun ketika Lurah sudah menyampaikan hal tersebut, justru semakin membuat pihak tersebut semakin tidak terima, hasilnya dalam proses konsiliasi ini tidak menemukan kesepakatan dari keduabelah pihak.

Dari hasil dalam proses konsiliasi yang sudah dijalankan, lurah berusaha agar permasalahan ini dapat berakhir dengan damai tanpa adanya konflik yang semakin berlanjut, namun hal itu ternyata berbanding tebalik dengan apa yang seharusnya terjadi. Konflik menjadi semakin berlanjut hingga dilanjutkan pada tahap yang selanjutnya yaitu proses mediasi.

2.    Mediasi

Mediasi merupakan suatu proses yang hampir sama dengan proses konsiliasi, namun yang membedakannya yaitu adanya pihak ketiga sebagai orang yang memberikan suatu masukan dari pihak yang terlibat konflik agar dapat menemukan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak yang berkonflik (Fitriani, 2012). Proses mediasi hanya dilakukan ketika dalam proses konsiliasi tidak menemukan hasil yang dapat diterima oleh pihak yang berkonflik, sehingga dengan begitu tahap mediasi ini akan dapat dilakukan karena ada bantuan dari pihak ketiga untuk bisa memberikan suatu saran tanpa adanya keberpihakan kepada pihak yang berkonflik. Keputusan dalam proses mediasi tentunya akan diumumkan oleh pihak ketiga atau biasa dikenal sebagai mediator. Namun ketika proses mediasi tidak juga menemukan hasil, maka akan dilakukan dengan tahap pengadilan atau arbitrasi. Berikut merupakan gambaran dari proses mediasi yang dilakukan oleh Kalurahan Nglegi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.

 

 

 

Gambar 4. Proses Mediasi konflik pengisian pamong Kalurahan

Sumber: Wawancara Sekretaris Desa Nglegi, 2021

 

Ketika Proses Konsiliasi tidak menemukan hasil yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, akhirnya pihak pemerintah kalurahan menawarkan agar dapat melakukan mediasi tentunya dengan terdapat pihak ketiga untuk bisa memberikan jalan tengah dari pihak yang terlibat konflik (Fitriani, 2012). Pihak ketiga di dalam mediasi tentunya harus bersifat netral tanpa adanya keberpihakan terhadap salah satu orang yang sedang berkonflik (Talib, 2013). Mediasi ini tentunya sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2008. Dalam proses mediasi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah kalurahan, Pihak yang tidak terima menyampaikan bahwasannya dia akan melakukan gugatan kepada pihak pemerintah kalurahan, lebih tepatnya kepada Lurah dan salah satu tim penguji yang mempunyai tanggung jawab besar dalam proses pengisian pamong yang sudah dilakukan.

Sekretaris Desa Nglegi saudara suroyo selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengisian Pamong Kalurahan yang telah dilaksanakan, mengungkapkan bahwasannya pihak kalurahan sudah melakukan cara kekeluargaan untuk bisa membicarakan permasalahan yang sedang terjadi, agar konflik yang terjadi tidak semakin membesar. Namun ketika proses mediasi yang sudah dilaksanakan, justru pihak penggugat tetap bersikeras untuk melaporkan pihak Kalurahan ke PTUN Yogyakarta. Dari ungkapan yang disampaikan dari pihak tersebut, pemerintah Kalurahan tidak mempermasalahkan tuntutan yang diberika, karena seperti yang diungkapkan oleh salah satu tim penguji bahwasannya masyarakat maupun pemerintah kalurahan, tidak mempunyai hak untuk melarang dalam menyampaikan pendapat dari masyarakat, bahkan dalam melakukan gugatan, pihak pemerintah kalurahan akan menerima gugatan tersebut.

Hasil dari proses mediasi yang dilakukan antara pihak penggugat dan pihak tergugat justru tidak sama sekali menemukan suatu kesepakatan. Pihak yang penggugat sudah benar-benar tidak percaya dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah kalurahan Nglegi sehingga proses mediasi tidak menemukan kesepakatan kembali (Fatoni, 2019). Ketika proses Mediasi tidak menemukan kesepakatan dilanjutkan dengan tahapan trakhit yaitu proses Arbitrasi (Hukum).

3.    Arbitrasi

Proses arbitrasi merupakan suatu tahap akhir dari proses penyelesaian suatu konflik jikalau tidak dapat menemukan kesepakatan secara kekeluargaan seperti yang dilakukan dalam proses konsiliasi dan mediasi. Proses arbitrasi yang dilakukan oleh kalurahan Nglegi terjadi karena pihak yang tidak terima dengan hasil akhir pengisian pamong, akhirnya melayangkan gugatan hukum hingga harus melanjutkan pada proses persidangan. Proses arbitrasi yang seharusnya dapat dilakukan diluar pengadilan hukum, justru harus langsung berhadapan dengan hakim di PTUN Yogyakarta akibat adanya laporan dari pihak penggugat yang ditujukan kepada Lurah Kalurahan Nglegi

 

Gambar 5. Bagan Alur Proses Arbitrasi beserta Pihak yang terlibat

Sumber: Wawancara Sekretaris Desa Nglegi dan Lurah Nglegi, 2021

 

Pada alur proses arbitrasi diatas, dapat dijelaskan bahwasannya konflik ini terjadi karena adanya ketidak terimaan dari seorang pihak yang menganggap bahwa dalam proses pengisian pamong yang dilaksanakan terdapat suatu kecurangan. Pihak tersebut berdalih bahwasannya ada hubungan keluarga dalam proses pengisian pamong yang sudah dilaksanakan. Kemudian pihak tersebut melaporkan Lurah Nglegi atas dugaan adanya tindak kecurangan tersebut. Pemerintah Kalurahan Nglegi sudah berusaha sedemikian mungkin untuk bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melaui proses Konsiliasi dan Mediasi. Namun dua cara tersebut ternyata tidak menemukan kesepakatan dari pihak yang terlibat, dikarenakan pihak yang tidak terima dengan hasil akhir pengisian pamong bersikeras untuk melakukan gugatan kepada pemerintah kalurahan. Maka dengan itu pemerintah kalurahan mempersilahkan agar pihak tersebut melakukan apa yang ingin ia lakukan, pihak penggugat memulai proses gugatan dengan langsung melaporkan kepada kapanewon, kemudian setelah dibuat laporan dari pihak kapanewon, maka di proses hingga sampai ke PTUN Yogyakarta.

Hingga pada akhirnya datanglah surat panggilan persidangan yang diterima oleh pihak kalurahan untuk bisa menghadiri sidang yang sudah ditetapkan oleh PTUN Yogyakarta. Lurah dan juga seorang tim penguji setelah mengetahui hal itu, mereka melakukan persiapan sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan secara nyata tanpa adanya kebohongan sedikitpun. Mereka merasa bahwa tidak ada yang ditutupi atau melakukan kecurangan dalam proses pengisian pamong ini. Dalam proses Arbitrasi yang dilaksanakan, tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat yaitu �Terdapat salah satu peserta yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu panita pengisian pamong kalurahan�.

Dalam proses persidangan terdapat beberapa nama yang ikut hadir dalam proses persidangan baik dari sisi penggugat dan tergugat yaitu sebagai kuasa hukum. Adapun nama-nama tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

 

Tabel 4.

Kuasa Hukum Pihak Tergugat dan Penggugat

No

Kuasa Hukum (Tergugat)

Kuasa Hukum (Penggugat)

1

Miksan, SH.M.Si.

Heribertus Yudah Adiasmara, S.H.,

2

Tauviq Nur Hidayat, SH.MM.

Alfredo Sudrajat, S.H.,

3

Kriswantoro, S.STP, MM.

Endraning Wahyu Asih, S.H., M. Hum.

Sumber: Laporan Persidangan Pemerintah Kalurahan Nglegi, 2020

 

Dari nama-nama kuasa hukum di atas, mereka akan menghadiri proses persidangan yang dilaksanakan di PTUN Yogyakarta untuk bisa mendampingi pihak yang terlibat dalam proses hukum yang akan dilaksanakan. Ketika tiba di persidangan hakim meminta penjelasan dari pihak kalurahan mengenai kejadian yang menimbulkan konflik tersebut. Lalu disampaikan lah bahwasannya bahwa saudari Tri Mulyani selaku peserta yang lolos dalam proses seleksi, tidak sama sekali memiki hubungan darah dengan salah satu panitia seleksi.


Dalam Tata Tertib pengisian pamong Kalurahan Nglegi, sudah dijelaskan bahwa calon peserta tidak boleh memiliki hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu, kakak, adik, dan/atau anak). Untuk memperjelas hubungan keluarga dari Tri Mulyani dan Kuncoro Kresno sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan keluarga, dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

 

Gambar 6. Ikatan Silsilah Keluarga Saudari Tri Mulyani.

Sumber: Laporan Persidangan Kalurahan Nglegi, 2020

 

������������������� Dari gambar tersebut dapat diketahui bahwa Tri Mulyani dan salah satu panitia pengisian pamong yaitu Kuncoro Kresno memang benar tidak memiliki hubungan darah sama sekali, Tri Mulyani hanya memiliki hubungan darah dari istri Kuncoro Kresno yaitu Pucang Harjanti. Saudari Tri Mulyani ini hanya sebagai sepupu ipar dengan salah satu panitia pengisian pamong tersebut. Dikarenakan saudari Tri Mulyani merupakan adik dari istri salah seorang panitia pengisian pamong tersebut yaitu Kuncoro Kresno, hingga akhirnya hakim memutuskan bahwa pihak kalurahan tidak bersalah atas tuntutan yang sudah diberikan. Adapun hasil kesimpulan dari proses arbitrasi yang sudah dilaksanakan dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 

 

 

 

 

Tabel 5.

Hasil Proses Persidangan

No

Hasil Persidangan

1

Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai keseluruhan dalil-dalil gugatannya.

2

Penggugat tidak dapa membuktikan bahwa tindakan tergugat mengeluarkan keputusan kepala kalurahan Nglegi Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengangkatan saudari Tri Mulyani sebagai kepala urusan perencanaan/kepala urusan pangripto kalurahan Nglegi Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan oleh kepala kalurahan Nglegi tertanggal 15 April 2020 melanggar peraturan Perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

3

Tergugat telah berhasil membuktikan bahwa tindakan tergugat dalam menerbitkan keputusan kepala kalurahan Nglegi Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengangkatan saudari Tri Mulyani sebagai kepala urusan perencanaan/kepala urusan pangripto kalurahan Nglegi Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan oleh kepala kalurahan Nglegi tertanggal 15 April 2020 telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sumber: Laporan Persidangan Pemerintah Kalurahan Nglegi, 2020

 

Dari hasil sidang yang sudah ditetapkan, maka pihak penggugat berada dalam posisi kalah dalam persidangan, merujuk pada ketentuan pasal 110 Undang-Undang 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pihak penggugat memperoleh hukuman dengan membayar biaya dalam perkara yang sudah terjadi berkisar RP.540.000,00. Setelah proses persidangan yang sudah dilaksanakan, pihak penggugat dan tergugat sudah berdamai dan melupakan masalah yang pernah terjadi, serta bekerjasama dalam membangun Kalurahan Nglegi agar menjadi semakin baik untuk kedepannya.

 

Kesimpulan

Dari paparan pembahasan yang sudah disampaikan, memperoleh beberapa kesimpulan. Pertama, dalam proses konsiliasi yang hanya dilakukan oleh pihak yang terlibat yaitu Lurah dan pihak penggugat, tidak mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak, dikarenakan pihak penggugat berusaha untuk melakukan gugatan kepada kepala kalurahan Nglegi. Kedua, dalam proses mediasi pihak yang terlibat konflik melakukan proses pertemuan kembali, namun untuk kali ini terdapat pihak ketiga untuk dapat menjembatani kedua belah pihak agar dapat mencapai kesepakatan bersama. Namun ternyata proses mediasi ini masih tidak menemukan kesepakatan. Ketiga, ketika proses penyelesaian konflik secara kekeluargaan yaitu konsiliasi dan mediasi tidak juga menemukan kesepakatn, maka langkah selanjutnya yaitu dengan cara hukum atau biasa disebut dengan proses Arbitrasi. Di dalam proses Arbitrasi pihak penggugat dengan tergugat saling menyampaikan argumen yang mereka miliki, hingga pada tahap akhir persidangan, hakim memutuskan bahwa semua dugaan yang dilayangkan oleh pihak penggugat, dinyatakan tidak benar, sehingga pihak tergugat yang berhasil menang atau dinyatakan tidak bersalah. Konflik yang terjadi tentunya akan menjadi suatu pelajaran dari pihak Kalurahan Nglegi untuk kedepannya agar dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan proses pengisian pamong yang sudah dilaksanakan. Dengan adanya kejadian tersebut, ada saran yang harus disampaikan. Pertama, kepada Pemerintah Kalurahan Nglegi diharapkan agar dapat mempertegas Tata Tertib dalam pengisian Pamong Kalurahan yang akan dilaksanakan, agar setiap peserta benar-benar memahami setiap point dalam Tata Tertib yang disampaikan. Kedua, kepada setiap calon peserta Kalurahan Nglegi, diharapkan agar memperhatikan Tata Tertib yang disampaikan, agar tidak ada lagi kesalah pahaman hingga menimbulkan konflik antara peserta dan panitia seleksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Aisyah, N., & Giovanni, A. (2018). Pengaruh Proses Rekrutmen (Porek) Dan Seleksi Terhadap Kinerja Karyawan Pt. Bank Maya Pada Internasional, Tbk. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 1(2), 8�18. Https://Doi.Org/10.36778/Jesya.V1i2.17

 

Aringga, R. D. (2017). Sistem Pendukung Keputusan Menggunakan Metode Simple Additive Weighting Dalam Pengelolaan Seleksi Perangkat Desa Baru ( Studi Kasus : Kecamatan Mojo � Kabupaten Kediri ). 1(1), 283�289.

 

Azhar, M. (2019). Implikasi Penyalagunaan Wewenang Administrasi Dalam Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Demak. 2(3), 450�453.

 

Chrisnurlenawati, E., & Kushandajani. (2017). Evaluasi Seleksi Perangkat Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Tahun 2017. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1�9.

 

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research Design: Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

 

Fatoni, M. Afi. (2019). Masalah Kemanusiaan Hingga Lingkungan Hidup: Studi Kasus Konflik Nagorno-Karabakh (Azerbaijan Vs Armenia). Journal Of International Relations, 5(3), 235�267. Https://Doi.Org/10.22437/Up.V2i3.13304

 

Faturahman, B. M. (2018). Aktualisasi Nilai Demokrasi Dalam Perekrutan Dan Penjaringan Perangkat Desa. 4(1), 132�148.

 

Fitriani, R. (2012). Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi. Ilmu Hukum, 2 No. 2 Fe, 213�226.

 

Fuadi, S. H. (2020). Resolusi Konflik Sosial Perspektif Hukum Islam. 2(1), 86�110.

 

Hafieludin, M., & Atmojo, M. E. (2020). Seleksi Terbuka Perangkat Desa (Studi Kasus: Desa Sendang Sari Kabupaten Kulon Progo Dan Desa Panggung Harjo Kabupaten Bantul Tahun 2017). Jurnal Ilmu Administrasi Negara (Juan), 8(1), 21�34. Https://Doi.Org/10.31629/Juan.V8i1.2176

 

Hafiludin, M., Atmojo, M. E., Studi, P., Pemerintahan, I., Ilmu, F., & Politik, I. (2020). Seleksi Terbuka Perangkat Desa ( Studi Kasus : Desa Sendangsari Kabupaten Kulon Progo Dan Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul Tahun 2017 ). 8(1), 21�34.

 

Hidayat, R., & Wijayanti, S. N. (2020). Mekanisme Seleksi Perangkat Desa Sebagai Salah Satu Alternatif Mewujudkan Good Governance. 2, 1�19. Https://Doi.Org/10.18196/Mls.V2i1.11483

 

Infogunungkidul. (2020). Kades Dan Panitia Seleksi Perangkat Desa Ngelegi Digugat Ke Ptun Yogyakarta. Infogunungkidul.

 

Kaisupy, D. A., & Maing, S. G. (2021). Proses Negosiasi Konflik Papua: Dialog Jakarta-Papua. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10(1), 82. Https://Doi.Org/10.23887/Jish-Undiksha.V10i1.27056

 

Mashudi Sugeng. (2020). Implementasi Rekrutmen Dan Seleksi Perangkat Desa. 3(1), 112�116.

 

Nisa, J. (2015). Resolusi Konflik Dalam Perspektif Komunikasi * Jakiatin Nisa 1 Permalink: Https://Www.Academia.Edu/15117008. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 2(1), 24.

 

Prihatsanti, U. (N.D.). Suryanto, Dan Wiwin Hendriani. 2018. Menggunakan Studi Kasus Sebagai Metode Ilmiah Dalam Psikologi, 126�136.

 

Pujihartini, L. (2022). Penanggulangan Korupsi , Kolusi Dan Nepotiseme. 02(02), 256�259.

 

Saajidah, L. (2018). Fungsi-Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Kurikulum. Madrasa: Journal Of Islamic Educational Management, 1(2), 16�22. Https://Doi.Org/10.32940/Mjiem.V1i0.71

 

Setiani, B. (2013). Kajian Sumber Daya Manusia Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Di Perusahaan. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), 38�44.

 

Sigit Hernawan. (2020). Rekrutmen & Seleksi Antara Nepotisme Dan Profesional. In S. Fahmi (Ed.), Umsida (I). Umsida Press Redaksi.

 

Silalahi, R. (2019). Kajian Hukum Atas Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Konsiliasi. Jurnal Darma Agung, Xxvii, 1000�1011.

 

Sudira, I. N. (2017). Resolusi Konflik Dalam Perubahan Dunia. Global: Jurnal Politik Internasional, 19(2), 156. Https://Doi.Org/10.7454/Global.V19i2.301

 

Syafi�i, Imam Dan H.Gayatri, I. (2019). Strategi & Ngosiasi Dalam Konflik Air Di Bali Dan Banten (I. Syafi�i, Imam Dan H.Gayatri (Ed.); Lipi Press).

 

Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex Et Societatis, 1(1), 19�30. Https://Doi.Org/10.35796/Les.V1i1.1295.

 

 

Copyright holder:

Ahmad Alfan Alvanda, Sakir (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: