Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 12, Desember 2022
RESOLUSI KONFLIK DALAM PENGISIAN PAMONG
KALURAHAN
Ahmad Alfan Alvanda, Sakir
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
E-mail: [email protected]
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengkaji suatu
konflik yang terjadi pada saat proses pengisian pamong kalurahan yang terjadi
di Kalurahan Nglegi, Gunungkidul. Pada saat proses pengisian pamong kalurahan
yang telah dilaksanakan, terjadi suatu pristiwa dimana salah satu pihak yang
menganggap bahwasannya salah satu calon peserta dengan salah satu calon panitia
seleksi memiliki hubungan keluarga, sehingga calon peserta yang tidak terima
menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran, kemudian calon
peserta yang tidak terima akan hal itu menuntut Lurah, beserta panitia seleksi
karena di rasa hal itu melanggar peraturan yang sudah dibuat. Dari permasalahan
tersebut, penulis akan mengkaji secara mendalam bagaimana proses resolusi
konflik yang sudah dilakukan antara pihak yang terkait dalam konflik di
Kalurahan Nglegi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitaif dengan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini, menunjukan
bahwasannya pihak desa yaitu Lurah dan panitia seleksi yang awal mulanya
dituntut oleh salah satu calon peserta, justru pada saat proses pengadilan yang
sudah dilaksanakan, pihak desa dinyatakan tidak bersalah dan pelanggaran
peraturan dalam pengisian pamong kalurahan yang dikatakan oleh pihak penggugat,
tidak benar adanya, karena calon peserta dan salah satu panitia seleksi hanya
memiliki hubungan �sepupu ipar�, hal itu tentunya tidak melanggar peraturan
yang sudah dibuat oleh pemerintah Kalurahan Nglegi. Kesimpulan, dalam proses konsiliasi yang hanya dilakukan oleh
pihak yang terlibat yaitu Lurah dan pihak penggugat, tidak mencapai suatu
kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak, dikarenakan pihak penggugat
berusaha untuk melakukan gugatan kepada kepala kalurahan.
Kata Kunci: Pengisian Pamong
Kalurahan, Pemerintah, Resolusi Konflik.
Abstract
This
study aims to be able to examine a conflict that occurred during the process of
filling the village headmaster's office that occurred in the Nglegi Village,
Gunungkidul. During the filling process for the village administration
officials, an incident occurred in which one of the parties considered that one
of the prospective participants and one of the candidates for the selection
committee had a family relationship so the candidate who did not accept it
considered that this was a violation, then the candidate participants who do
not accept this sue the Lurah, along with the selection committee because they
feel that this violates the rules that have been made. From these problems, the
author will examine in depth how the conflict resolution process has been
carried out between the parties involved in the conflict in Nglegi Village.
This study uses a qualitative research method with a case study approach. The
results of this study indicate that the village party, namely the Lurah and the
selection committee, were initially prosecuted by one of the prospective
participants, even though during the court process that had been carried out,
the village was declared not guilty and violated the rules in filling out the
village administration officials said by the plaintiff. , it is not true,
because the prospective participants and one of the selection committees only
have a "cousin-in-law" relationship, this certainly does not violate
the regulations that have been made by the Nglegi Village Government.
In
conclusion, in the conciliation process which was only carried out by the
parties involved, namely the Lurah and the plaintiff, they did not reach an
agreement that was acceptable to both parties, because the plaintiff tried to
file a lawsuit against the head of the subdistrict.
Keywords:
Village Apparatus Selection, Government, Conflict Resolution
Pendahuluan
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses resolusi konflik yang terjadi
di Kalurahan Nglegi mengenai konflik dalam pengisian pamong kalurahan.
Kalurahan Nglegi merupakan suatu daerah yang terletak di Kabupaten Gunungkidul,
tepatnya di kapanewon Patuk, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kalurahan Nglegi dalam
menjalankan sistem pemerintahan tentunya memerlukan sumber daya manusia yang
memadai. Sumber daya manusia merupakan suatu komponen yang sangat penting dalam
pemerintahan, karena dengan adanya sumber daya manusia dapat mengelola atau
bahkan menjalankan sistem pemerintahan agar mencapai hasil sesuai dengan yang
diharapakan (Aisyah & Giovanni, 2018; Hafieludin & Atmojo,
2020). Oleh karena itu sangat
diperlukannya sumber daya manusia yang berkompeten, sehingga dapat menunjang
sistem pemerintahan yang baik lagi untuk kedepannya.
Agar
bisa mendapatkan sumber daya manusia yang berkompeten, pemerintah kalurahan
Nglegi mengadakan proses pengisian pamong kalurahan guna untuk menjaring calon
peserta sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pihak kalurahan dan
dapat menentukan kualitas pamong kalurahan yang dimiliki (Azhar, 2019; Hafiludin et al., 2020; Hidayat &
Wijayanti, 2020; Mashudi Sugeng, 2020). Adanya pelimpahan
wewenang kepada pihak kalurahan dalam mengurus tatanan pemerintahan mereka yang
mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada ketentuan umum pasal 1 ayat
(1). Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa desa merupakan suatu kesatuan
masyarakat hukum yang telah memiliki batasan wilayah dan memiliki kewenangan
untuk mengatur serta mengurus pemerintahan. Apabila proses pengisian dapat
memenuhi kriteria dan bisa berjalan secara efektif, maka kemungkinan besar
dapat memperoleh sumber daya manusia yang dibutuhkan (Setiani, 2013). Kemudian dalam
memudahkan pihak panitia menentukan peserta yang lolos, maka terdapat suatu
sistem pendukung keputusan yang dapat digunakan oleh pihak panitia seleksi�� (Aringga, 2017).
Pada
proses pengisian pamong kalurahan tentunya akan memilih orang-orang terbaik
dari sekian banyak calon peserta yang mendaftarkan diri, sehingga akan memunculkan
suatu persaingan dan menyebabkan calon peserta akan berusaha menjatuhkan pihak
lainnya, sehingga dapat memicu terjadinya konflik. Dapat dikatakan bahwasannya
semakin meluasnya intensitas dari kehidupan, maka akan dilanda gelombang
perubahan, dengan adanya hal tersebut akan menyebabkan semakin kompleksnya
konflik yang akan muncul (Sudira, 2017). Seperti halnya
proses pengisian pamong yang dilakukan oleh pemerintah kalurahan Nglegi dengan
tujuan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkompeten, justru
menyebabkan suatu konflik antara calon peserta dengan salah satu panitia
seleksi.
Konflik
tersebut terjadi karena antara pihak calon pamong kalurahan diduga mempunyai
hubungan keluarga dengan salah satu panitia seleksi pamong kalurahan. Hal itu
terjadi karena dalam pembekalan yang sudah dilakukan oleh panitia, menjelaskan
bahwasannya calon pamong kalurahan tidak boleh memiliki hubungan darah atau
berasal dari keluarga panitia (infogunungkidul, 2020). Sesuai yang
tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Nglegi Kabupaten Gunung Kidul Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan, dijelaskan bahwa
tim penguji tidak boleh mempunyai hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu,
kakak, adik, dan/atau anak). Dari tata tertib yang sudah dijelaskan, salah
seorang pihak yang tidak terima dengan hasil akhir dari proses pengisian pamong
yang sudah dilaksanakan, melayangkan gugatan kepada pihak yang dia anggap
melanggar tata tertib dalam pengisian pamong yang telah dilaksanakan. Pihak
tersebut mengatakan bahwa salah seorang panitia seleksi dan salah seorang
peserta memiliki hubungan keluarga sepupu ipar. Dari kejadian itu maka pihak
yang tidak terima dengan adanya dugaan planggaran dalam proses pengisian
pamong, merasa yakin bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemerintah
kalurahan Nglegi dalam pengisian pamong yang telah dilaksanakan, hingga konflik
yang terjadi harus diselesaikan ke ranah hukum.
Penelitian
kali ini menarik untuk dikaji, karena salah satu calon peserta menganggap bahwa
dalam proses pengisian pamong terdapat suatu pelanggaran yang dilakukan oleh
salah satu calon peserta dengan salah satu panitia seleksi, dengan begitu pada
penelitian ini akan dapat mengkaji mengenai kebenaran tentang pelanggaran yang
dilakukan, serta bagaimana proses resolusi konflik yang sudah dilakukan antara
pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi. Terdapat juga beberapa konflik
yang ada di Yogyakarta mengenai pengisian pamong kalurahan, namun hanya
dilakukan sampai tahap negosiasi dan mediasi, seperti yang terjadi pada
Kalurahan Sumberagung. Penelitian ini terdapat suatu pembeda dalam penyelesaian
konfliknya. Konflik yang terjadi berkaitan dengan pengisian pamong kalurahan,
sampai melakukan gugatan ke PTUN Yogyakarta.
Dari
adanya kejadian tersebut, penulis mencari tau secara mendalam mengenai
penyelesaian konflik yang sudah dilakukan srta mengetahui kebenaran atas gugatan
yang dilayangkan kepada Lurah Nglegi dalam konflik pengisian Pamong Kalurahan.
Suatu teori yang digunakan untuk menjadi suatu patokan dalam mengkaji konflik
yang terjadi yaitu dengan menggunakan teori resolusi konflik yaitu konsiliasi,
mediasi dan arbitrasi. Adapun penjelasan mengenai teori tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Konsiliasi
Konsiliasi biasanya
dipergunakan ketika berada pada suatu keadaan dimana informasi yang tersedia
sangat minim atau bahkan tidak ada sama sekali. Sehingga suatu pihak yang
terlibat konflik akan sulit dalam mendapatkan acuan yang akan dijadikan sebagai
pedoman oleh pihak yang terlibat. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa
konsiliasi merupakan suat proses pertemuan atau perundingan antara pihak yang
berkonflik dengan tujuan untuk menemukan kesepakatan yang disetujui bersama.
2. Mediasi
Proses mediasi dapat
dikatakan sebagai suatu kelanjutan dari negosiasi atau konsiliasi, biasanya
mediasi digunakan ketika pihak yang terlibat suatu konflik belum menemukan kata
sepakat pada proses negosiasi. Keterlibatan pihak ketiga pada proses mediasi
atau yang biasa disebut mediator akan berpengaruh dalam menemukan jalan tengah
antara pihak yang terlibat. Mediator tidak memiliki suatu wewenang dalam
mengambil suatu keputusan, dan tidak boleh dalam memberikan suatu rekomendasi
mengenai keluaran dari pihak yang sedang mengalami konflik. Mediator akan
berusaha dalam memperbaiki komunikasi yang sulit disampaikan oleh pihak terkait
sehingga bisa menuju kepada suatu penyelesaian yang mereka sendiri dalam
memutuskannya.
3. Arbitrasi
Arbitrasi dapat dikatakan sebagai suatu lembaga
tersendiri yang memiliki suatu perbedaan dari negosiasi atau konsiliasi dan
mediasi yang lebih menekankan pada �win-win solution�. Di dalam
arbitrasi merupakan suatu cara yang digunakan untuk penyelesaian suatu
permasalahan/konflik melalui seorang adjudicator atau hakim dalam proses
pengadilan yang tidak memihak kepada siapapun terkait konflik yang terjadi, dan
keputusan finalnya bersifat mengikat (final and bind-ing).
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan penelitian kualitatif dengan mengunakan pendekatan studi kasus.
Penelitian dengan menggunakan metode kualitatif, akan dapat menggali suatu
informasi secara mendalam dari narasumber yang akan dijadikan sebagai sumber data
yang dibutuhkan (Creswell & Creswell, 2017). Kemudian dalam
pendekatan studi kasus, dilakukan untuk dapat mengetahui atau menjelaskan
wawasan terkait dengan suatu fenomena yang terjadi pada suatu daerah agar dapat
disampaikan secara jelas dan memahaminya secara mendalam (Prihatsanti, n.d.). Pada
penelitian ini, menggunakan pendekatan studi kasus dikarenakan agar dapat
mengetahui bagaimana pemecahan masalah dari suatu konflik yang terjadi di
kalurahan Nglegi yang terjadi akibat adanya ketidak terimaan dari hasil akhir
pada pengisian pamong kalurahan.
Lokasi penelitian
berada di Kalurahan Nglegi, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemilihan lokasi penelitian berada dikalurahan Ngelgi dikarenakan dari beberapa
daerah yang ada di Yogyakarta, terkait dengan resolusi konflik dalam pengisian
pamong kalurahan, yang mencapai pada tahap arbitrasi atau sudah sampai pada
tahap hukum, hanya terdapat di kalurahan Nglegi, dan kasus tersebut terjadi
pada tahun 2020, sehingga masih hangat untuk dikaji secara mendalam. Teknik
pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara. Wawancara
yang dilakukan akan tertuju kepada pihak yang memiliki keterkaitan dari konflik
yang terjadi di Kalurahan Ngelegi, yaittu Lurah, ketua panitia seleksi dan
penggugat. Teknik pengumpulan data yang kedua yaitu dengan
menggunakan studi dokumentasi.
Hasil
dan Pembahasan
A. Proses Pengisian Pamong Kalurahan Yang Sudah Dilaksanakan.
Dalam proses Pengisian Pamong Kalurahan, agar dapat berjalan secara
terstruktur tentunya harus memiliki jadwal kegiatan. Hal itu bertujuan agar
proses yang akan dilaksanakan pada kemudian hari untuk mendapatkan pencapaian
yang diinginkan dapat berjalan dengan baik secara efektif dan efisien (Saajidah, 2018). Dengan begitu Kalurahan Nglegi menjadwalkan seluruh kegiatan dalam
proses pengisian pamong Kalurahan. Adapun jadwal tersebut dapat dilihat pada tabel
berikut:
Tabel 1.
Jadwal Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi
No |
Nama Kegiatan |
Jadwal Kegiatan |
1 |
Pembentukan
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan |
26
Februari - 27 Februari 2020 |
2 |
Rapat
Persiapan Draft Tatib dan Jadwal Kegiatan |
28
Februari - 2 Maret 2020 |
3 |
Rapat
Tim Panitia Pembuatan Tatib dan Jadwal Kegiatan |
28
Februari - 2 Maret 2020 |
4 |
Sosialisasi
Kepada Masyarakat |
5
Maret - 12 Maret 2020 |
5 |
Penerimaan
Pendafaran |
17
Maret � 23 Maret 2020 |
6 |
Penutupan
Pendaftaran |
23
Maret 2020 |
7 |
Penelitian
Berkas Calon Pamong Kalurahan |
22
Maret- 24 Maret 2020 |
8 |
Penetapan
Calon Pamong Kalurahan Yang Berhak Mengikuti Ujian |
24
Maret 2020 |
9 |
Pembentukan
Tim Penguji |
26
Maret 2020 |
10 |
Pembekalan
Calon Peserta Ujian Dan Penyampaian Undangan Ujian |
27
Maret 2020 |
11 |
Pelaksanaan
Ujian Penyaringan |
29
Maret 2020 |
12 |
Pengumuman
Hasil Ujian |
29
Maret 2020 |
13 |
Penyerahan
Berkas Hasil Seleksi |
29
Maret 2020 |
14 |
Laporan
Panitia Kepada Kepala Desa Nglegi |
29
Maret 2020 |
15 |
Pelantikan
Kaur Perencanaan/pamong Kalurahan dan Dukuh Karang |
13
April 2020 |
Sumber: Laporan Jadwal Kegiatan Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi,
2020
Proses
pengisian pamong kalurahan yang dilaksanakan di Kalurahan Nglegi, tentunya
dilakukan sesuai dengan peraturan pengisian pamong kalurahan. Proses pengisian
pamong kalurahan juga dilakukan secara transparan dengan masyarakat dapat
menyaksikan secara langsung proses yang dilaksanakan, hal itu bertujuan untuk
dapat mengurangi tingkat ketidakpercayaan publik dalam proses pengisian pamong
kalurahan (Faturahman,
2018). Sebelum dilakukannya proses pengisian
pamong kalurahan, panitia memberikan pembekalan terhadap semua calon peserta
yang ikut dalam proses pengisian pamong kalurahan, panitia penguji membacakan
tata tertib yang tidak boleh dilanggar oleh setiap calon peserta pengisian
pamong kalurahan. Tata tertib merupakan suatu landasan yang kuat agar suatu
proses pengisian pamong kalurahan bisa mendapatkan sumberdaya manusia yang
berkompeten karena pada proses pengisian tanpa harus mendapatkan suatu masalah
hingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai dengan baik untuk kedepannya (Chrisnurlenawati
& Kushandajani, 2017).
Salah satu
tata tertib yang menarik dalam proses pengisian tersebut menyatakan bahwa
�Setiap calon peserta dan panitia pengisian pamong kalurahan, tidak boleh
memiliki hubungan keluarga�. Tata tertib itu tentunya memiliki suatu tujuan
agar tidak adanya orang dalam pada saat proses pengisian pamong kalurahan atau
yang biasa dikenal sebagai nepotisme (Sigit
Hernawan, 2020). Ketika sudah dilakukannya proses
pembekalan, setiap calon peserta tentunya diberikan kesempatan untuk bertanya
atau menyanggah tata tertib yang sudah disampaikan oleh tim penguji. Setelah
diberikan pmbekalan oleh tim penguji, pihak tim penguji menanyakan mengenai ada
atau tidaknya calon peserta yang keberatan terhadap setiap personil dari
panitia pengisian pamong kalurahan. Kemudian calon peserta tidak ada yang
keberatan dengan setiap personil dari panitia pengisian pamong kalurahan, serta
melakukan tanda tangan di atas materai agar menjadi suatu bukti untuk
meminimalisir terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Setelah
berbagai agenda sudah dilakukan, sampailah pada tahap seleksi, di mana ada dua
hal yang masuk pada tahap ujian, yaitu teori dan praktek. Setelah proses
tersebut telah dilaksanakan, panitia dan juga tim penguji merekap semua hasil
ujian secara transparan dan akuntabilitas. Pihak calon peserta ikut serta dalam
proses koreksi jawaban yang dilakukan olh panitia, sehingga tidak ada yang
ditutupi oleh pihak panitia. Setelah penilaian yang sudah dilakukan,
terpilihlah satu peserta dengan memiliki skor tertinggi, peserta tersebut bernama Tri Mulyani. Penilaian yang
sudah dilakukan dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.
Daftar Nilai Peserta Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi
No |
Nama |
Nilai Ujian |
Jumlah |
|
Tulis |
Praktik |
|||
1 |
Arif
Haryanto |
24.67 |
40.29 |
64.95 |
2 |
Nur
Sholikin |
17.33 |
25.20 |
42.53 |
3 |
Dewi
Lestari |
18.67 |
28.00 |
46.67 |
4 |
Tri
Mulyani |
24.00 |
43.71 |
67.71 |
5 |
Ida
Nurwanti |
22.00 |
12.86 |
34.86 |
6 |
Sri
Wahyuni |
24.67 |
41.14 |
65.81 |
7 |
Bangkit
Abinowo |
18.67 |
28.57 |
47.24 |
8 |
Rinda
Lestari |
16.67 |
50.00 |
66.67 |
9 |
Imastuti
Nisviani |
24.00 |
33.14 |
57.14 |
10 |
Leni
Susanti |
16.00 |
13.71 |
29.71 |
11 |
Otok
Ewi Amsirta |
24.00 |
33.14 |
57.14 |
12 |
Setio
Widodo |
19.33 |
8.86 |
28.19 |
13 |
Zamiar
Juniarti |
16.67 |
24.00 |
40.67 |
Sumber: Laporan Penilaian Pengisian
Pamong Kalurahan Nglegi, 2020
Data penilaian menunjukan bahwa saudari
Tri Mulyani yang terpilih sebagai pamong kalurahan dengan jumlah nilai 67.71. Dari
kemenangan yang didapatkan oleh saudari Tri Mulyani, terdapat suatu ke
khawatiran dari pemerintah Kalurahan Nglegi, karena saudari Tri Mulyani
memiliki suatu hubungan sepupu ipar dengan salah satu panitia pengisian pamong
Kalurahan yaitu Kuncoro Kresno. Ada salah satu peserta yang tidak terima dengan
adanya penilaian hasil akhir dari proses pengisian pamong Kalurahan, sehinnga
mencari suatu kesalahan dari pemerintah Kalurahan dengan menuntut Lurah Nglegi
dan panitia seleksi karena adanya tindak kecurangan, yaitu dikatakan bahwa
salah seorang peserta memiliki hubungan keluarga sepupu ipar dengan salah satu
panitia seleksi. Dari kejadian itu maka muncul konflik dalam pengisian pamong
Kalurahan di Kalurahan Nglegi.
B. Identifikasi
Permasalahan Dalam Proses Pengisian Pamong
Proses pengisian pamong kalurahan yang
bertujuan untuk dapat menjaring masyarakat agar bias menjadi bagian dari
pemerintah kalurahan, tentunya diharapkan agar mendapatkan suatu pamong
kalurahan yang berkompeten. Namun dibalik semua itu tentunya aka nada suatu
kendala yang menjadi suatu permasalahan dalam proses yang akan dijalankan.
Kalurahan Nglegi menjadi salah satu kalurahan yang terjadi suatu konflik dalam
proses pengisian pamong yang telah dilaksanakan, adapun permasalahan itu dapat dilihat
pada tabel berikut.
Tabel 3.
Permasalahan Dalam Pengisian Pamong Kalurahan Nglegi
No |
Dugaan Permasalahan |
Pihak Yang Terlibat |
1 |
Pada hasil akhir proses pengisian pamong kalurahan, salah
seorang peserta mengaggap bahwa terdapat suatu kecurangan dalam proses
tersebut. Dia menganggap bahwa salah sorang panitia seleksi, memiliki
hubungan keluarga dengan peserta yang lolos dalam pengisian pamong tersebut,
hingga akhhirnya peserta yang tidak terima akan hal itu, ingin melakukan
gugatan kepada pemerintah kalurahan Nglegi, khususnya kepada Lurah. |
Lurah,
Pihak penggugat, Tim Penguji |
Sumber: Data Diolah
Oleh Penulis, 2022
Pada tahun 2020 Kalurahan Nglegi melakukan proses
pengisian pamong kalurahan yang melibatkan banyak masyarakat ikut
berpartisipasi dalam pengisian pamong tersebut. Proses yang diselenggarakan
pemerintah kalurahan, awalnya berjalan dengan lancar, namun ketika proses
pengisian sudah sampai pada tahap akhir yaitu pengumuman peserta yang lolos dan
tidak lolos, ternyata ada salah satu pihak yang tidak terima mengenai hasil
akhir yang sudah ditetapkan.
Proses
pengisian pamong Kalurahan Nglegi menimbulkan suatu perdebatan terkait
pertanggung jawaban yang akan dilakukan pemerintah kalurahan terkait adanya
dugaan pelanggaran peraturan yang disampaikan oleh salah satu pihak yang tidak
terima akan hasil akhir dari proses pengisian pamong tersebut. Hingga pihak
yang tidak terima berusaha untuk melakukan suatu gugatan kepada pihak yang
terkait dalam proses pengisian pamong kalurahan yang sudah dilaksanakan. Adapun
pihak terkait yang berusaha untuk digugat yaitu Lurah Nglegi dan ketua panitia
pengisian pamong Kalurahan.
�
Gambar
1. Berita Media Massa Konflik Kalurahan Nglegi
Sumber: Data Sekunder (Berita Media Massa
Infogunungkidul, 2020
Kejadian itu semakin diperkuat dengan adanya suatu
berita di suatu media yaitu infogunungkidul
yang menyampaikan berita bahwa Lurah dan salah satu
perangkat desa dituntut ke PTUN Yogyakarta, hal itu diduga karena adanya suatu
pihak yang merasa bahwa dalam proses pengisian pamong kalurahan, terjadi unsur
pelanggaran yang menyebabkan terjadinya konflik antara salah seorang peserta
dengan pihak kalurahan. Pihak tersebut tidak terima, dan berdalih bahwa ada
terdapat kecurangan dalam proses pengisian pamong yang dilakukan, yaitu salah
seorang panitia dan salah seorang peserta memiliki hubungan keluarga sepupu
ipar, sehingga pihak tersebut menganggap bahwa dalam proses pengisian pamong
ini terdapat suatu proses nepotisme atau yang biasa dikenal sebagai suatu
penyelenggaraan kekuasaan yang lebih menguntungkan pihak keluarganya diatas
kepentingan masyarakat luas (Pujihartini, 2022).
Pihak (penggugat) tersebut mengatakan bahwa hal itu
melanggar tata tertib sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah kalurahan yang
mengatakan bahwa �Tidak ada hubungan keluarga dalam proses pengisian pamong
yang akan dilaksanakan�. Hal tersebut tentunya menimbulkan perseteruan yang
antara pihak yang tidak terima sehingga melayangkan gugatan kepada pemerintah
desa termasuk lurah, panitia seleksi (yang memiliki hubungan keluarga) serta
salah satu peserta yang diduga memliki hubungan keluarga dinging panitia
seleksi tersebut. Gugatan langsung diproses ke PTUN Yogyakarta. Ketika
Pemerintah Kalurahan Nglegi mengetahui bahwa salah satu pihak melayangkan
gugatan kepada mereka, pemerintah kalurahan Nglegi khususnya Lurah dan salah
seorang tim penguji siap untuk menyampaikan argumen yang terjadi sebenarnya
dari awal proses sampai pada tahap akhir, serta menjawab mengenai dugaan adanya
suatu pelanggaran yang terjadi dalam proses pengisian pamong kalurahan.
C. Proses Resolusi Konflik
Yang Dilaksanakan
Dalam resolusi konflik akan dilakukan mengenai suatu cara bagaimana agar konflik
yang sedang terjadi dapat terselesaikan dan diterima oleh pihak yang terlibat.
Konflik tentunya tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan sosial, karena konflik
merupakan suatu bagian dalam hubungan sosial (Fuadi,
2020). Dalam proses pengisian pamong
kalurahan, melibatkan banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan
tersebut. Kegiatan yang berkaitan dengan proses pemilihan/penyaringan, tentunya
bisa menimbulkan suatu perselisihan paham, baik dari masyarakat ataupun dari
calon peserta yang mengikuti kegiatan. Perselisihan paham tersebut bisa menjadi
semakin besar sehingga terjadilah suatu konflik
Konflik dalam
pengisian pamong kalurahan terjadi di Kalurahan Nglegi tentunya tidak dibiarkan
oleh pemerintah kalurahan. Adanya kejadian seperti ini, penting bagi pihak
pemerintah kalurahan dalam memahami resolusi konflik dalam pemecahan konflik
yang terjadi (Nisa,
2015). Pihak kalurahan melakukan beberapa
cara yang dapat diselesaikan secara keluarga melalui proses konsiliasi dan juga
mediasi. Namun kedua cara tersebut tidak juga menemukan kesepakatan yang
diterima oleh pihak yang terlibat. Hingga pada akhirnya jalan yang ditempuh
untuk bisa mendapatkan hasil yang diterima oleh kedua pihak yaitu melalui
proses arbitrasi. Proses resolusi konflik dalam pengisian pamong kalurahan yang
sudah dilakukan oleh pemerintah kalurahan Nglegi dapat dilihat pada bagan
dibawah ini.
Gambar 2. Bagan Tahapan proses Resolusi Konflik Pamong Kalurahan Nglegi
Sumber: Wawancara Lurah Nglegi, 2021
Suatu hal yang tidak diinginkan oleh
pemerintah kalurahan akhirnya terjadi. Konflik yang terjadi antar pihak dalam
pengisian pamong kalurahan tidak dapat terhindari. Oleh karena itu proses
penyelesaian konflik menjadi sangat penting untuk bias menemukan hasil akhir
dalam konflik yang sedang terjadi. Resolusi konflik yang dilakukan mengacu pada
suatu teori yaitu, Konsiliasi atau biasa disebut negosiasi, kemudian Mediasi,
dan yang terakhir yaitu Arbitrasi.
1. Konsiliasi
Proses konsiliasi merupakan suatu proses
penyelesaian suatu konflik yang hanya dilakukan oleh pihak yang terlibat
konflik secara musyawarah tanpa adanya campur tangan dari pihak lain (Silalahi, 2019) . Konsiliasi yang dilakukan pada konflik pengisian pamong kalurahan ini
tentunya hanya mempertemukan dari pihak yang berseteru saja, dengan tujuan
dapat mencapai kesepakatan secara musyawarah. Oleh karena itu proses konsiliasi
yang dilakukan dalam konflik pengisian pamong Kalurahan Nglegi dilakukan
sebagaimana mestinya tanpa ada yang harus ditutupi, pihak yang terlibat akan
menyampaikan argument yang mereka miliki hingga menemukan hasil kesepakatan
bersama. Proses konsiliasi yang dilakukan dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
Gambar 3. Bagan
Proses konsiliasi Pamong Kalurahan Nglegi.
Sumber:
Wawancara Sekretaris Desa Nglegi, 2021
Konflik yang terjadi
di Kalurahan Nglegi menjadi suatu perbincangan yang dilakukan untuk bisa
menemukan bagaimana cara untuk dapat menyelesaikan konflik tersebut. Di dalam
konsiliasi atau biasa disebut sebagai negosiasi, pihak yang terlibat konflik
akan dipertemukan sehingga dapat saling menyampaikan argumen yang ingin
disampaikan, kemudian dari seluruh argumen yang sudah disampaikan, tentunya
diharapkan dapat menemukan suatu hasil yang bersifat win-win solution (Kaisupy & Maing, 2021). Pemerintah Kalurahan Nglegi melakukan cara ini
tentunya dengan tujuan agar konflik ini dapat cepat terselesaikan.
Lurah Kalurahan Nglegi
mengajak salah seorang pihak yang tidak terima mengenai hasil akhir dari
pengisian Pamong Kalurahan Nglegi, untuk bisa bicara satu sama lain mengenai
permasalahan yang menyebabkan kemarahan dari pihak yang tidak terima tersebut.
Pembicaraan terkait konflik dilakukan oleh Lurah dan juga salah satu pihak
penguji yang bertanggung jawab mengenai semua mekanisme dalam pengisian pamong.
Pihak pemerintah kalurahan mempersilahkan agar pihak yang tidak terima tersebut
untuk menyampaikan yang dipermasalahkan dalam hasil akhir pengisian pamong yang
telah dilaksanakan. Pihak yang tidak terima itu menyampaikan bahwa dia
menganggap dalam proses pengisian pamong kalurahan ini terdapat suatu
kecurangan, dimana pihak itu menganggap bahwa peserta yang lolos dalam proses
pengisian pamong tersebut, memiliki hubungan keluarga dengan salah satu panitia
seleksi.
Akibatnya pihak
tersebut tidak terima dengan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
kalurahan. Dalam kasus seperti ini pihak informal atau pihak pemerintah
mendapatkan suatu peranan penting agar dapat menyampaikan atau menjelaskan
sebaik mungkin kepada pihak yang terlibat konflik dalam pengisian pamong
kalurahan tersebut (Syafi�i, imam dan H.gayatri, 2019), kemudian dalam suatu proses wawancara yang dilakukan dengan Lurah
Kalurahan Nglegi, Lurah menjelaskan bahwa hal itu sebenarnya tidak seperti apa
yang dipikirkan oleh pihak penggugat tersebut, karena salah seorang peserta itu
tidak memiliki hubungan keluarga dengan peserta yang lolos. Namun ketika Lurah
sudah menyampaikan hal tersebut, justru semakin membuat pihak tersebut semakin
tidak terima, hasilnya dalam proses konsiliasi ini tidak menemukan kesepakatan
dari keduabelah pihak.
Dari hasil dalam proses
konsiliasi yang sudah dijalankan, lurah berusaha agar permasalahan ini dapat
berakhir dengan damai tanpa adanya konflik yang semakin berlanjut, namun hal
itu ternyata berbanding tebalik dengan apa yang seharusnya terjadi. Konflik
menjadi semakin berlanjut hingga dilanjutkan pada tahap yang selanjutnya yaitu
proses mediasi.
2.
Mediasi
Mediasi merupakan suatu proses yang hampir sama dengan proses konsiliasi,
namun yang membedakannya yaitu adanya pihak ketiga sebagai orang yang
memberikan suatu masukan dari pihak yang terlibat konflik agar dapat menemukan
kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak yang berkonflik (Fitriani, 2012). Proses mediasi hanya dilakukan ketika dalam proses konsiliasi tidak
menemukan hasil yang dapat diterima oleh pihak yang berkonflik, sehingga dengan
begitu tahap mediasi ini akan dapat dilakukan karena ada bantuan dari pihak
ketiga untuk bisa memberikan suatu saran tanpa adanya keberpihakan kepada pihak
yang berkonflik. Keputusan dalam proses mediasi tentunya akan diumumkan oleh
pihak ketiga atau biasa dikenal sebagai mediator. Namun ketika proses mediasi
tidak juga menemukan hasil, maka akan dilakukan dengan tahap pengadilan atau
arbitrasi. Berikut merupakan gambaran dari proses mediasi yang dilakukan oleh
Kalurahan Nglegi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
Gambar
4. Proses Mediasi
konflik pengisian pamong Kalurahan
Sumber: Wawancara Sekretaris Desa
Nglegi, 2021
Ketika Proses Konsiliasi tidak menemukan
hasil yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, akhirnya pihak pemerintah
kalurahan menawarkan agar dapat melakukan mediasi tentunya dengan terdapat
pihak ketiga untuk bisa memberikan jalan tengah dari pihak yang terlibat
konflik (Fitriani,
2012). Pihak ketiga di dalam mediasi tentunya
harus bersifat netral tanpa adanya keberpihakan terhadap salah satu orang yang
sedang berkonflik (Talib,
2013). Mediasi ini tentunya sudah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2008. Dalam proses
mediasi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah kalurahan, Pihak yang tidak
terima menyampaikan bahwasannya dia akan melakukan gugatan kepada pihak
pemerintah kalurahan, lebih tepatnya kepada Lurah dan salah satu tim penguji
yang mempunyai tanggung jawab besar dalam proses pengisian pamong yang sudah
dilakukan.
Sekretaris Desa Nglegi saudara suroyo
selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengisian Pamong Kalurahan yang telah
dilaksanakan, mengungkapkan bahwasannya pihak kalurahan sudah melakukan cara
kekeluargaan untuk bisa membicarakan permasalahan yang sedang terjadi, agar
konflik yang terjadi tidak semakin membesar. Namun ketika proses mediasi yang
sudah dilaksanakan, justru pihak penggugat tetap bersikeras untuk melaporkan
pihak Kalurahan ke PTUN Yogyakarta. Dari ungkapan yang disampaikan dari pihak
tersebut, pemerintah Kalurahan tidak mempermasalahkan tuntutan yang diberika,
karena seperti yang diungkapkan oleh salah satu tim penguji bahwasannya
masyarakat maupun pemerintah kalurahan, tidak mempunyai hak untuk melarang
dalam menyampaikan pendapat dari masyarakat, bahkan dalam melakukan gugatan,
pihak pemerintah kalurahan akan menerima gugatan tersebut.
Hasil dari proses mediasi yang dilakukan
antara pihak penggugat dan pihak tergugat justru tidak sama sekali menemukan
suatu kesepakatan. Pihak yang penggugat sudah benar-benar tidak percaya dengan
apa yang disampaikan oleh pemerintah kalurahan Nglegi sehingga proses mediasi
tidak menemukan kesepakatan kembali (Fatoni,
2019). Ketika proses Mediasi tidak menemukan
kesepakatan dilanjutkan dengan tahapan trakhit yaitu proses Arbitrasi (Hukum).
3. Arbitrasi
Proses arbitrasi merupakan suatu tahap akhir dari
proses penyelesaian suatu konflik jikalau tidak dapat menemukan kesepakatan
secara kekeluargaan seperti yang dilakukan dalam proses konsiliasi dan mediasi.
Proses arbitrasi yang dilakukan oleh kalurahan Nglegi terjadi karena pihak yang
tidak terima dengan hasil akhir pengisian pamong, akhirnya melayangkan gugatan
hukum hingga harus melanjutkan pada proses persidangan. Proses arbitrasi yang
seharusnya dapat dilakukan diluar pengadilan hukum, justru harus langsung
berhadapan dengan hakim di PTUN Yogyakarta akibat adanya laporan dari pihak
penggugat yang ditujukan kepada Lurah Kalurahan Nglegi
Gambar 5. Bagan Alur Proses
Arbitrasi beserta Pihak yang terlibat
Sumber: Wawancara Sekretaris Desa Nglegi
dan Lurah Nglegi, 2021
Pada alur
proses arbitrasi diatas, dapat dijelaskan bahwasannya konflik ini terjadi
karena adanya ketidak terimaan dari seorang pihak yang menganggap bahwa dalam
proses pengisian pamong yang dilaksanakan terdapat suatu kecurangan. Pihak
tersebut berdalih bahwasannya ada hubungan keluarga dalam proses pengisian
pamong yang sudah dilaksanakan. Kemudian pihak tersebut melaporkan Lurah Nglegi
atas dugaan adanya tindak kecurangan tersebut. Pemerintah Kalurahan Nglegi
sudah berusaha sedemikian mungkin untuk bisa menyelesaikan permasalahan secara
kekeluargaan melaui proses Konsiliasi dan Mediasi. Namun dua cara tersebut
ternyata tidak menemukan kesepakatan dari pihak yang terlibat, dikarenakan
pihak yang tidak terima dengan hasil akhir pengisian pamong bersikeras untuk
melakukan gugatan kepada pemerintah kalurahan. Maka dengan itu pemerintah
kalurahan mempersilahkan agar pihak tersebut melakukan apa yang ingin ia
lakukan, pihak penggugat memulai proses gugatan dengan langsung melaporkan
kepada kapanewon, kemudian setelah dibuat laporan dari pihak kapanewon, maka di
proses hingga sampai ke PTUN Yogyakarta.
Hingga pada
akhirnya datanglah surat panggilan persidangan yang diterima oleh pihak
kalurahan untuk bisa menghadiri sidang yang sudah ditetapkan oleh PTUN Yogyakarta.
Lurah dan juga seorang tim penguji setelah mengetahui hal itu, mereka melakukan
persiapan sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan secara nyata tanpa
adanya kebohongan sedikitpun. Mereka merasa bahwa tidak ada yang ditutupi atau
melakukan kecurangan dalam proses pengisian pamong ini. Dalam proses Arbitrasi
yang dilaksanakan, tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat yaitu
�Terdapat salah satu peserta yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu
panita pengisian pamong kalurahan�.
Dalam proses persidangan terdapat
beberapa nama yang ikut hadir dalam proses persidangan baik dari sisi penggugat
dan tergugat yaitu sebagai kuasa hukum. Adapun nama-nama tersebut dapat dilihat
pada tabel dibawah ini:
Tabel 4.
Kuasa Hukum Pihak
Tergugat dan Penggugat
No |
Kuasa
Hukum (Tergugat) |
Kuasa
Hukum (Penggugat) |
1 |
Miksan, SH.M.Si. |
Heribertus Yudah Adiasmara, S.H., |
2 |
Tauviq Nur Hidayat, SH.MM. |
Alfredo Sudrajat, S.H., |
3 |
Kriswantoro, S.STP, MM. |
Endraning Wahyu Asih, S.H., M. Hum. |
Sumber: Laporan Persidangan Pemerintah
Kalurahan Nglegi, 2020
Dari nama-nama kuasa hukum di atas,
mereka akan menghadiri proses persidangan yang dilaksanakan di PTUN Yogyakarta
untuk bisa mendampingi pihak yang terlibat dalam proses hukum yang akan
dilaksanakan. Ketika tiba di persidangan hakim meminta penjelasan dari pihak
kalurahan mengenai kejadian yang menimbulkan konflik tersebut. Lalu disampaikan
lah bahwasannya bahwa saudari Tri Mulyani selaku peserta yang lolos dalam
proses seleksi, tidak sama sekali memiki hubungan darah dengan salah satu
panitia seleksi.
Dalam Tata Tertib pengisian pamong
Kalurahan Nglegi, sudah dijelaskan bahwa calon peserta tidak boleh memiliki
hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu, kakak, adik,
dan/atau anak). Untuk memperjelas hubungan keluarga dari Tri Mulyani dan
Kuncoro Kresno sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan keluarga, dapat
dilihat pada bagan dibawah ini:
Gambar
6. Ikatan Silsilah Keluarga Saudari Tri Mulyani.
Sumber: Laporan Persidangan Kalurahan
Nglegi, 2020
������������������� Dari gambar tersebut
dapat diketahui bahwa Tri Mulyani dan salah satu panitia pengisian pamong yaitu
Kuncoro Kresno memang benar tidak memiliki hubungan darah sama sekali, Tri
Mulyani hanya memiliki hubungan darah dari istri Kuncoro Kresno yaitu Pucang Harjanti.
Saudari Tri Mulyani ini hanya sebagai sepupu ipar dengan salah satu
panitia pengisian pamong tersebut. Dikarenakan saudari Tri Mulyani merupakan
adik dari istri salah seorang panitia pengisian pamong tersebut yaitu Kuncoro
Kresno, hingga akhirnya hakim memutuskan bahwa pihak kalurahan tidak bersalah
atas tuntutan yang sudah diberikan. Adapun hasil kesimpulan dari proses
arbitrasi yang sudah dilaksanakan dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel
5.
Hasil Proses
Persidangan
No |
Hasil Persidangan |
1 |
Penggugat
tidak dapat membuktikan mengenai keseluruhan dalil-dalil gugatannya. |
2 |
Penggugat
tidak dapa membuktikan bahwa tindakan tergugat mengeluarkan keputusan kepala
kalurahan Nglegi Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengangkatan saudari Tri Mulyani
sebagai kepala urusan perencanaan/kepala urusan pangripto kalurahan Nglegi
Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan oleh kepala kalurahan
Nglegi tertanggal 15 April 2020 melanggar peraturan Perundang-undangan serta
asas-asas umum pemerintahan yang baik. |
3 |
Tergugat
telah berhasil membuktikan bahwa tindakan tergugat dalam menerbitkan
keputusan kepala kalurahan Nglegi Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengangkatan
saudari Tri Mulyani sebagai kepala urusan perencanaan/kepala urusan pangripto
kalurahan Nglegi Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan oleh
kepala kalurahan Nglegi tertanggal 15 April 2020 telah sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik. |
Sumber: Laporan Persidangan Pemerintah Kalurahan
Nglegi, 2020
Dari hasil sidang yang
sudah ditetapkan, maka pihak penggugat berada dalam posisi kalah dalam
persidangan, merujuk pada ketentuan pasal 110 Undang-Undang 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pihak penggugat memperoleh hukuman
dengan membayar biaya dalam perkara yang sudah terjadi berkisar RP.540.000,00.
Setelah proses persidangan yang sudah dilaksanakan, pihak penggugat dan
tergugat sudah berdamai dan melupakan masalah yang pernah terjadi, serta
bekerjasama dalam membangun Kalurahan Nglegi agar menjadi semakin baik untuk
kedepannya.
Kesimpulan
Dari paparan pembahasan yang sudah disampaikan, memperoleh beberapa
kesimpulan. Pertama, dalam proses
konsiliasi yang hanya dilakukan oleh pihak yang terlibat yaitu Lurah dan pihak
penggugat, tidak mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua
pihak, dikarenakan pihak penggugat berusaha untuk melakukan gugatan kepada
kepala kalurahan Nglegi. Kedua, dalam proses
mediasi pihak yang terlibat konflik melakukan proses pertemuan kembali, namun
untuk kali ini terdapat pihak ketiga untuk dapat menjembatani kedua belah pihak
agar dapat mencapai kesepakatan bersama. Namun ternyata proses mediasi ini
masih tidak menemukan kesepakatan. Ketiga, ketika proses
penyelesaian konflik secara kekeluargaan yaitu konsiliasi dan mediasi tidak
juga menemukan kesepakatn, maka langkah selanjutnya yaitu dengan cara hukum
atau biasa disebut dengan proses Arbitrasi. Di dalam proses Arbitrasi pihak
penggugat dengan tergugat saling menyampaikan argumen yang mereka miliki,
hingga pada tahap akhir persidangan, hakim memutuskan bahwa semua dugaan yang
dilayangkan oleh pihak penggugat, dinyatakan tidak benar, sehingga pihak
tergugat yang berhasil menang atau dinyatakan tidak bersalah. Konflik yang
terjadi tentunya akan menjadi suatu pelajaran dari pihak Kalurahan Nglegi untuk
kedepannya agar dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan proses pengisian
pamong yang sudah dilaksanakan. Dengan adanya kejadian tersebut, ada saran yang
harus disampaikan. Pertama, kepada Pemerintah Kalurahan Nglegi diharapkan agar dapat mempertegas Tata
Tertib dalam pengisian Pamong Kalurahan yang akan dilaksanakan, agar setiap
peserta benar-benar memahami setiap point dalam Tata Tertib yang disampaikan. Kedua, kepada setiap calon peserta Kalurahan
Nglegi, diharapkan agar memperhatikan Tata Tertib yang disampaikan, agar tidak
ada lagi kesalah pahaman hingga menimbulkan konflik antara peserta dan panitia
seleksi
BIBLIOGRAFI
Aisyah, N., &
Giovanni, A. (2018). Pengaruh Proses Rekrutmen (Porek) Dan Seleksi Terhadap
Kinerja Karyawan Pt. Bank Maya Pada Internasional, Tbk. Jesya (Jurnal
Ekonomi & Ekonomi Syariah), 1(2), 8�18. Https://Doi.Org/10.36778/Jesya.V1i2.17
Aringga, R. D. (2017). Sistem
Pendukung Keputusan Menggunakan Metode Simple Additive Weighting Dalam
Pengelolaan Seleksi Perangkat Desa Baru ( Studi Kasus : Kecamatan Mojo �
Kabupaten Kediri ). 1(1), 283�289.
Azhar, M. (2019). Implikasi
Penyalagunaan Wewenang Administrasi Dalam Seleksi Perangkat Desa Kabupaten
Demak. 2(3), 450�453.
Chrisnurlenawati, E.,
& Kushandajani. (2017). Evaluasi Seleksi Perangkat Desa Kebumen, Kecamatan
Banyubiru Kabupaten Semarang Tahun 2017. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1),
1�9.
Creswell, J. W., &
Creswell, J. D. (2017). Research Design: Qualitative, Quantitative, And
Mixed Methods Approaches. Sage Publications.
Fatoni, M. Afi. (2019).
Masalah Kemanusiaan Hingga Lingkungan Hidup: Studi Kasus Konflik
Nagorno-Karabakh (Azerbaijan Vs Armenia). Journal Of International Relations,
5(3), 235�267. Https://Doi.Org/10.22437/Up.V2i3.13304
Faturahman, B. M.
(2018). Aktualisasi Nilai Demokrasi Dalam Perekrutan Dan Penjaringan
Perangkat Desa. 4(1), 132�148.
Fitriani, R. (2012).
Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi. Ilmu Hukum, 2
No. 2 Fe, 213�226.
Fuadi, S. H. (2020). Resolusi
Konflik Sosial Perspektif Hukum Islam. 2(1), 86�110.
Hafieludin, M., &
Atmojo, M. E. (2020). Seleksi Terbuka Perangkat Desa (Studi Kasus: Desa Sendang
Sari Kabupaten Kulon Progo Dan Desa Panggung Harjo Kabupaten Bantul Tahun
2017). Jurnal Ilmu Administrasi Negara (Juan), 8(1), 21�34.
Https://Doi.Org/10.31629/Juan.V8i1.2176
Hafiludin, M., Atmojo,
M. E., Studi, P., Pemerintahan, I., Ilmu, F., & Politik, I. (2020). Seleksi
Terbuka Perangkat Desa ( Studi Kasus : Desa Sendangsari Kabupaten Kulon
Progo Dan Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul Tahun 2017 ). 8(1),
21�34.
Hidayat, R., &
Wijayanti, S. N. (2020). Mekanisme Seleksi Perangkat Desa Sebagai Salah Satu
Alternatif Mewujudkan Good Governance. 2, 1�19.
Https://Doi.Org/10.18196/Mls.V2i1.11483
Infogunungkidul.
(2020). Kades Dan Panitia Seleksi Perangkat Desa Ngelegi Digugat Ke Ptun
Yogyakarta. Infogunungkidul.
Kaisupy, D. A., &
Maing, S. G. (2021). Proses Negosiasi Konflik Papua: Dialog Jakarta-Papua. Jurnal
Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10(1), 82.
Https://Doi.Org/10.23887/Jish-Undiksha.V10i1.27056
Mashudi Sugeng. (2020).
Implementasi Rekrutmen Dan Seleksi Perangkat Desa. 3(1), 112�116.
Nisa, J. (2015).
Resolusi Konflik Dalam Perspektif Komunikasi * Jakiatin Nisa 1 Permalink:
Https://Www.Academia.Edu/15117008. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I,
2(1), 24.
Prihatsanti, U. (N.D.).
Suryanto, Dan Wiwin Hendriani. 2018. Menggunakan Studi Kasus Sebagai Metode
Ilmiah Dalam Psikologi, 126�136.
Pujihartini, L. (2022).
Penanggulangan Korupsi , Kolusi Dan Nepotiseme. 02(02), 256�259.
Saajidah, L. (2018).
Fungsi-Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Kurikulum. Madrasa: Journal Of
Islamic Educational Management, 1(2), 16�22.
Https://Doi.Org/10.32940/Mjiem.V1i0.71
Setiani, B. (2013).
Kajian Sumber Daya Manusia Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Di Perusahaan. Jurnal
Ilmiah Widya, 1(1), 38�44.
Sigit Hernawan. (2020).
Rekrutmen & Seleksi Antara Nepotisme Dan Profesional. In S. Fahmi (Ed.), Umsida
(I). Umsida Press Redaksi.
Silalahi, R. (2019).
Kajian Hukum Atas Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara
Konsiliasi. Jurnal Darma Agung, Xxvii, 1000�1011.
Sudira, I. N. (2017).
Resolusi Konflik Dalam Perubahan Dunia. Global: Jurnal Politik Internasional,
19(2), 156. Https://Doi.Org/10.7454/Global.V19i2.301
Syafi�i, Imam Dan
H.Gayatri, I. (2019). Strategi & Ngosiasi Dalam Konflik Air Di Bali Dan
Banten (I. Syafi�i, Imam Dan H.Gayatri (Ed.); Lipi Press).
Talib, I. (2013).
Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex Et Societatis,
1(1), 19�30. Https://Doi.Org/10.35796/Les.V1i1.1295.
Copyright holder: Ahmad Alfan Alvanda, Sakir (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |