Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI DIGITAL NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

 

Tasya Patricia Winata, Christine S.T. Kansil

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Perkembangan teknologi digitalisasi telah melahirkan teknologi baru yaitu blockchain yang mendorong kemunculan aset digital baru berbentuk karya seni digital yang dapat diperdagangkan pada galeri seni digital, dengan dicetaknya suatu kode unik yang mewakili kepemilikan karya seni digital disebut sebagai non-fungible token (NFT). Sebagai teknologi baru NFT di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas, namun bentuk yang diwakili NFT adalah karya seni, maka terdapat hak cipta yang pengaturannya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). NFT memiliki keunggulan yang dapat membantu dalam melindungi hak cipta suatu karya terutama dari segi pembuktian, namun terdapat kelemahan karena belum adanya skema penyaringan originalitas karya yang dicetak NFT memungkinkan karya yang dicetak NFT adalah karya miliki pencipta lain yang diambil secara tidak sah menyebakan pelanggaran hak cipta. Dengan adanya hal tersebut menjadi permasalahan sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan UU HC pada suatu karya seni digital NFT. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bahan studi kepustakaan. Hasil pembahasan didapatkan NFT secara umum diatur UU HC, namun adanya kekosongan regulasi khusus dari NFT dan belum ada sistem penyaringan serta kebijakan dari marketplace NFT yang minim membuat pelanggaran hak cipta masih terjadi.

 

Kata Kunci: Non-Fungible Token, Hak Cipta, Karya Seni Digital.

 

Abstract

The development of digitization technology has given birth to a new technology, namely blockchain which encourages the emergence of new digital assets in the form of digital artworks that can be traded at digital art galleries, by minting a unique code that represents the ownership of digital artworks known as non-fungible tokens (NFT). As a new technology, Indonesia does not yet have a specific regulation on NFT, but the form represented by NFT is artwork, whose regulation is regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UU HC). NFT has the advantage of being able to help protect the copyright of a work, especially in terms of proof, Still there are weaknesses because there is no mechanism for filtering the originality of minted works. NFT allows works minted by NFT belonging to other authors that were stolen illegally causing copyright infringement. Bearing in mind, it becomes a problem to what extent the legal protection given by UU HC to digital artwork NFT. The research method used is normative juridical research with a statute approach and literature study materials. The discussion results found that NFTs are generally regulated by UU HC, but there is a void in specific regulations from NFTs and there is no filtering system and policies from the NFT marketplace that are limited making copyright infringement still occur.

 

Keywords: Non-Fungible Token, Copyright, Digital Artwork

 

Pendahuluan

Hukum dan masyarakat merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan, hal ini berkaitan dengan kedudukan hukum sendiri yang ditunjukan untuk menjadi pengendali sosial di masyarakat sehingga terdapat kontrol akan tingkah laku masyarakat agar terhindar dari segala penyimpangan beserta dampak yang dihasilkannya dalam bentuk tuntutan, larangan, sanksi, ataupun ganti rugi. Suatu keniscayaan bahwa hukum harus terus berkembang dan mengikuti perubahan di masyarakat itu sendiri, semata-mata agar terciptanya perlindungan hukum yang berdasarkan Satjipto Rahardjo sebagai upaya untuk melindungi kepentingan yang terdapat dalam diri seseorang dengan menempatkann hak asasi masusia yang ada dalam kekuasaanya untuk bertindak memenuhi kepentingan tersebut (Rosana, 2014).

����������� Manusia sebagai pemeran utama dalam kehidupan dianugerahi kemampuan berpikir dan intelektual termasuk kemampuan untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam suatu karya pada bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra ataupun lainnya untuk mendukung kemajuan peradaban manusia itu sendiri. Bahwa karya tersebut sifatnya tidak hanya terbatas pada kebutuhan fungsional, tetapi atas inovasi, kreatifitas, waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan telah menjadi aset yang bernilai dan bermanfaat secara ekonomi. Atas dasar pemikiran tersebut munculnya hak kekayaan intelektual sebagai hak eksklusif, bentuk pemberian apresiasi dan perlindungan bagi seorang inventor atau penemu yang telah mengahasilkan karya temuan dan salah satu� pembagian dari hak kekayaan intelektual itu adalah hak cipta (Disemadi et al., 2021; Hidayah, 2017)

����������� Sejalan dengan perkembangan globalisasi terutama pada kemajuan bidang teknologi dan informasi telah memberi dampak massif bagi kehidupan manusia (Santoso et al., 2020).� Digitalisasi menjadi sesuatu yang paling utama pada masa ini produk konvensional yang sebelumnya berbentuk fisik telah bertransformasi menjadi benda-benda digital begitu pula lahirnya aset digital (Savitri, 2019). Dengan kemunculan teknologi baru yang dinamakan blockchain layaknya buku besar yang berisikan kumpulan data dari segala pertukaran informasi dan transaksi. Dari penamaanya blockchain terbagi menjadi 2 (dua) kata yaitu block dan chain (rantai), sistem ini berjalan dengan memanfaatkan blok-blok tersebut yang berisikan data berhubungan satu dengan lainya membentuk suatu rantai (Fadhillah et al., 2022). Dalam pemanfaatan blockchain timbul suatu aset digital dalam bentuk karya seni digital yang diperdagangkan pada galeri seni digital di blockchain Ethereum, perdagangan karya seni digital ini dimungkinkan karena adanya kode unik yaitu non-fungible token (NFT) (Alexander et al., 2022). Singkatnya NFT sebagai kode unik atau juga sertifkat yang mewakili kepemilikan suatu aset digital terutama dalam bentuk karya seni, musik, fotografi, video maupun lainnya dan diperjualbelikan pada platform marketplace NFT yang dibayarkan dengan cryptocurrency melalui smart contract (Andryanto et al., 2022). Contoh dari marketplace NFT yang sering digunakan yaitu seperti OpenSea, Rarible, Known Origin, bahkan di Indonesia sendiri terdapat marketplace NFT yaitu Enevti, Tokomall, Baliola, dan lainnya (Mayana et al., 2022).

Safitri (2022) kehadiran NFT memiliki daya tarik sendiri serta menjadi media dalam memberdayakan para seniman terutama dengan mengubah karya seni milik mereka menjadi NFT maka seniman dapat mengontrol karya tersebut serta menjadi aset digital dan juga investasi jangka Panjang yang dapat mereka perdagangkan untuk memperoleh keuntungan secara langsung mengingat harga dari suatu NFT tidak dapat ditentukan, puncak fenomena NFT dapat kita lihat pada tengah tahun 2021 dimana penjualan dari NFT itu sendiri telah mencapai 2,5 miliar US dollar selain itu terdapat juga seniman NFT layaknya Beeple desainer grafis yang menjual karya NFT nya �Everydays: The First 5000 Days� senilai 69 juta US dollar dan bahkan di Indonesia sendiri NFT menjadi terkenal sejak penjualan foto selfie berbentuk NFT oleh Ghozali Everyday pada OpenSea salah satu marketplace NFT (Safe�i et al., 2022). Gagasan awal daripada penciptaan NFT adalah sebagai bentuk apresiasi kepada para seniman dan juga menjadi masa depan HKI dalam hal memberikan perlindungan dari adanya pelanggaran HKI selama ini mengingat NFT dibangun di atas sistem blockchain memiliki tingkat keamanan yang kuat (Mayana et al., 2022).

Gidete et al. (2022) Suatu karya seni digital agar tercatat NFT secara kriptografis dalam sistem blockchain harus melakukan tokenisasi atau pencetakan NFT terlebih dahulu. Dengan terbitnya NFT tersebut seniman dapat menjual karyanya secara peer to peer, memperoleh royalti, sekaligus mempertahankan haknya sebagai pencipta, hal ini dikarenakan sifat dari sistem blockchain sendiri yang mencatat orang pertama yang mencetak NFT selamanya dikenal sebagai pencipta, namun pemilik NFT dapat berganti karena hal ini dapat dialihkan melalui smart contract (Lestari & Torbeni, 2022). Kehadiran NFT dari perspektif hak cipta merupakan suatu sistem masa depan yang memberikan perlindungan bagi karya seni digital mengingat hak cipta sendiri sebagai hak eksklusif yang timbul ketika suatu karya diwujudkan bukan karena pencatatan. Dengan suatu karya seni digital NFT dapat menjadi suatu� bentuk pengumuman sekaligus pembuktian dari hak cipta yang terkandung didalamnya dengan bantuan sistem blockchain yang menyimpan selamanya dari bukti jejak kepemilikan dan transaksi dari karya seni digital� itu sendiri, namun dalam segala hal kita harus melihat 2 (dua) sisi yaitu dalam kaitannya dengan karya terutama karya seni digital yang sifatnya lebih publik akan selalu bersinggungan dengan adanya itikad buruk dari pihak lain untuk memanfaatkan karya seni digital tersebut secara tidak sah yang menimbulkan pelanggaran baik dari segi moral maupun ekonomi dalam hak cipta.

����������� Sangat baik ketika pencipta asli dari karya seni yang mencetak NFT itu sendiri karena akan menjadi bukti kuat mengingat sistem pengakuan pencipta dan keaslian dari NFT adalah orang pertama yang mencetak NFT, berbeda halnya jika NFT yang dicetak tersebut bukan merupakan karya pencipta asli namun merupakan karya milik pencipta lain yang akan� menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi pencipta asli (Sutopo, 2022). Hal ini pula dapat dilihat dari pernyataan OpenSea sebagai marketplace NFT pada twitternya dimana 80% barang NFT yang dicetak pada platformnya adalah hasil plagiarisme, koleksi palsu dan juga spam. Dalam hal terjadi perbuatan sedemikian maka ditinjau dari sudut pandang pengaturan akan hak cipta dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), perbuatan tersebut telah melanggar hak eksklusif yang dilindungi hak cipta terhadap suatu karya seni walaupun bentuknya adalah karya seni digital baik berupa gambar, musik, video, animasi maupun koleksi lain yang telah menjadi� NFT, namun di Indonesia sendiri masih minim akan penindakan kasus-kasus terhadap pelanggaran hak cipta pada karya seni, apalagi dengan adanya NFT yang belum memiliki kedudukan pasti dan masih terjadi kekosongan hukum yang mengaturnya (Permana et al., 2018).

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya dalam penulisan ini akan dibahas permasalahan mengenai: Bagaimana perlindungan hukum terhadap karya seni digital non-fungible token berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?

 

Metode Penelitian

Adapun dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sifatnya deskriptif analistis untuk menggambarkan dan menggali fakta hukum dan regulasi peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan isu hukum yang akan dibahas terkait konteks plagiarisme karya seni gambar yang di didalamnya terkandung hak cipta serta teknologi dari NFT itu sendiri (Efendi & Ibrahim, 2016). Selain itu pendekatan penelitian yang akan digunakan adalah perundang-undangan (statute approach), dengan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif serta teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan terkait yang terutama adalah UU HC, dan bahan hukum sekunder berupa buku hukum, artikel maupun jurnal publikasi.

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Digital Non-Fungible Token (NFT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Segala sesuatu yang lahir dari intelektual dan pengetahuan manusia baik� berupa karya di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, seni dan sastra serta lainnya yang diwujudkan menjadi nyata lewat kerja keras, waktu, daya cipta, gagasan, dan bahkan biaya telah dianggap sebagai suatu aset tersendiri berupa kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini menyangkut hak yang bentuknya privat dan eksklusif sebagai bentuk perlindungan dan apresiasi diberikan oleh negara kepada para inovator dan pencipta ini. Hak kekayaan intelektual (HKI) pada umumnya terbagi kedalam 2 hak utama yang diatur yaitu hak cipta serta hak kekayaan industri yang didalamnya mencakup merek, paten, desain industri, varietas tanaman, rahasia dagang, dan juga desain tata letak sirkuit,. Salah satu HKI yang paling banyak bersinggungan dengan fenomena yang terjadi di dunia saat ini adalah hak cipta.

Sejak terjadinya era disrupsi digital dan teknologi hal-hal lama telah tergantikan dengan hal yang baru dan lebih praktis serta efisien, begitupula dalam dunia seni dimana karya seni yang dulunya ditemukan dalam bentuk media kanvas, kayu, batu dan lainnya telah dikonversi menjadi suatu karya seni digital yang sejatinya memiliki kesamaan akan adanya nilai terkandung dari seni tersebut baik bagi penciptanya maupun para kolektor dan penikmat seni. NFT dalam hal ini telah menjadi teknologi yang mewakili aset digital berupa karya seni digital. NFT sendiri belum memiliki regulasi spesifik yang diatur di Indonesia begitupun pada beberapa negara lain di dunia, telah menjadi hal yang lumrah terhadap suatu inovasi yang baru belum memiliki pengaturan pada suatu negara hal ini dikarenakan pemerintah harus menilai lebih jauh seberapa besar dampak dan ancaman yang ditimbulkan pada masyarakat sehingga nantinya dapat diperoleh produk hukum yang utuh dan menjangkau segala aspek perlindungannya.

�Dengan tidak adanya regulasi spesifik bukan diartikan sebagai kebebasan untuk melanggar hak orang lain di dalamnya, jika dilihat dari bentuk NFT itu sendiri yang berada pada sistem elektronik maka merujuk Pasal 25 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditegaskan bahwa setiap informasi dan dokumen yang berbentuk elektronik digital yang dibentuk dan terkadung kekayaan intelektual didalamnya dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Begitu pula dengan NFT yang sebenarnya hanya merupakan kode unik mewakili karya seni digital maka karya seni digital merupakan inti dari NFT sendiri adalah suatu hasil kekayaan intelektual dan dengan jelas memiliki hubungan erat dengan segala sesuatu yang dilindungi dalam UU HC, sebagai contoh NFT yang dijual sering kali berupa karya seni rupa berbentuk gambar maka telah sepatutnya NFT berbentuk gambar tersebut sesuai dengan karya yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) Huruf F UU HC begitu pula untuk menentukan karya lainnya yang dilindungi lainnya dapat dilihat pada pasal a quo UU HC.

Untuk melihat kelebihan dan celah dari NFT itu sendiri dalam perspektif kekayan intelektual yang ada di dalamnya maka perlu untuk diketahui lebih lanjut bahasan hak cipta yang diatur dalam UU HC.� Hak cipta dalam pengertian yang diberikan UU HC merupakan hak ekslusif dari sang pencipta yang diperoleh dengan otomatis dan adanya prinsip deklaratif ketika suatu karya dimanifestasikan menjadi bentuk yang nyata sepanjang mengikuti ketentuan pada peratuan perundang-undangan termasuk pembatasan di dalamnya. Hak eksklusif itu sendiri dibagi lagi menjadi hak moral diatur dalam Pasal 5 UU HC yang abadi menempel pada pencipta untuk dikenali dan mempertahankan kehormatannya untuk diakui sebagai seorang pencipta dalam hal terjadinya mutilasi, distorsi maupun modifikasi terhadap ciptaanya sebagaimana hak ini tidak dapat dialihkan, dan juga hak ekonomi diatur dalam Pasal 9 UU HC yang memberikan seorang pencipta hak untuk memanfaatkan karya ciptaanya tersebut dalam memperoleh keuntungan secara ekonomi, termasuk untuk menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mendistribusikan, mengumumkan, menunjukan, mengomunikasikan, menyewakan, mengadaptasi, mengaransemen dan mentransformasi suatu� dimana hak ini dapat dialihkan kepada pihak lain lewat suatu perjanjian berbentuk tertulis yang biasanya disebut sebagai lisensi dari pencipta kepada pemegang hak cipta untuk menngunakan atau memiliki karya tersebut berdasarkan izin pencipta dan memanfaatkan hak ekonomi nantinya. Izin dari pencipta untuk menggunakan karya ciptan menjadi sesuatu yang esensial untuk dapat terhindar dari adanya pelanggaran hak cipta itu sendiri.

Dengan diperolehnya hak cipta secara otomatis ketika suatu karya telah selesai dimanifestasi menjadi nyata maka NFT dan karya seni digital yang telah dicetak NFT memang dilindungi oleh hak cipta namun yang menyebabkan hak cipta itu timbul adalah karena adanya karya asli yang menjadi asal (prior art) karya seni digital NFT tersebut baik bentuknya dari karya seni fisik maupun yang langsung dibuat secara digital. NFT dalam hal ini hanyalah sebuah perwakilan dari karya asli, serta dapat menjadi bukti kepemilikan karya dan untuk memepermudah memperoleh keuntungan dengan memperdagangakannya, hal ini mengandung konsekuensi dengan seseorang sebagai pencipta NFT bukan berarti Ia adalah pencipta dari karya tersebut, namun pencipta asli yang diakui oleh hak cipta adalah pencipta dari prior art.

Konsep NFT yang memikat para pengguna adalah karena keunggulan karakteristiknya yaitu: sifatnya yang unik dan tidak terpisahkan mengingat non-fungible sebagai sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan karena nilainya yang tidak sama menjadikan NFT juga tidak dapat didenominasi dan mempertahankan keutuhannya; NFT juga dapat diverifikasi dan dilacak mengingat sistem blockchain mencatat segala aktivitas termasuk waktu yang terjadi di dalamnya mulai dari pencetakan NFT pertama kali, pencipta, kepemilikan, pengalihan, sumber, termasuk segala transaksi yang ada, data tersebut sifatnya transparan; dan terakhir NFT dapat diauntentikasikan karena tersimpan pada blockchain yang sistemnya terdesentralisasi membuat NFT tidak dapat dipalsukan, dihapus, diubah, dihancurkan, ataupun diduplikasi. NFT hanya mengenali satu orang pencipta sebagai orang pertama yang melakukan pencetakan NFT dan hal tersebut akan tidak dapat diubah serta tercatat selamanya dalam sistem blockchain. Dengan penggunaan NFT menjadi sesuatu yang menguntungkan bagi pencipta berhubungan dengan pengendalian dari hak moral dimana Ia selamanya dikenal sebagai pencipta dan juga hak ekonomi yang didapatkan dari penjualan karya marketplace NFT termasuk royalti.

Keunggulan yang dimiliki NFT tersebut dapat membantu sebagai pembuktian dalam menegakan dan melindungi hak cipta, namun keunggulan tersebut juga dapat menjadi celah ekploitasi atas karya secara tidak sah dan bentuk pelanggaran dari hak cipta mengingat� prior art dari karya seni yang dijadikan NFT dapat saja diciptakan oleh pencipta yang berbeda yang tanpa seizinnya diambil dan dicetak NFT serta dijual di marketplace NFT oleh pihak lain mengingat sistem dari NFT yang tidak memiliki skema penilaian juga penyaringan akan originalitas dan kepemilikan hak cipta dari karya, sehingga siapapun dapat mencetak NFT serta apapun dapat dicetak NFT. Maraknya pelanggaran hak cipta dalam dunia NFT telah terjadi di berbagai belahan dunia, beberapa contoh kasusnya seperti Derek Laufman seorang seniman dan� illustrator yang menceritakan di Twitternya bahwa terdapat pihak lain yang meniru identitasnya serta ditemukan karyanya yang tanpa izin dicetak menjadi NFT oleh pihak lain dan dijual pada platform marketplace NFT. Selain itu, penulis dari Tales From The Loop yaitu Simon Stalenhag mengalami hal serupa dengan menemukan NFT atas karya seninya pada marketplace Marble Cards. Di Indonesia sendiri kasus serupa terjadi kepada Kendra Ahimsa atau Ardneks yang mengalami plagiarisme dengan pengambilan beberapa elemen dari karyanya oleh Twisted Vacancy yang dimasukan dalam karya NFT nya dan dijual.

Menilik kasus-kasus yang terjadi tersebut telah jelas bahwa terjadinya pencurian karya seni digital (digital arth theft) oleh pihak lain termasuk bentuknya plagiarisme besar� bersinggungan dengan pelanggaran hak moral dan pelanggaran hak ekonomi terhadap hak cipta yang dimiliki pencipta asli sebagai pelanggaran hak cipta dan daripadanya dapat menimbulkan sanksi hukum.� Secara implisit pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 44 UU HC akan pembatasan dari penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan dari suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara keseluruhan atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta selama sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, namun tidak untuk kepentingan komersil. Pada kasus-kasus sebelumnya terdapat peniruan identitas, tidak menyebutkan sumber, membuat suatu karya milik pencipta lain seolah-olah menjadi miliknya menjadi suatu pelanggaran hak moral dari kehormatan pencipta untuk diakui sebagai pencipta, selain itu telah terjadi juga pelanggaran ekonomi yang menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung bagi pencipta dengan pihak lain melakukan komersialisasi karya yang dicetak NFT tanpa izin pencipta tersebut pada platform marketplace NFT.

Pelanggaran yang diatur dalam UUHC bentuknya adalah delik aduan yang berarti perlu adanya aduan dari pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran tersebut baru dapat dilakukan tindakan hukum. Tindakan hukum atas pelanggaran hakcipta khususnya pada hak ekonomi ini dalam UU HC dapat dilakukan secara keperdataan lewat pengajuan gugatan ganti rugi ataupun secara pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 113 UU HC bagi mereka yang tanpa izin dari pencipta maupun pemegang dari hak cipta melakukan komersialisasi karya dapat diancam pidana penjara dan /atau pidana berupa denda. Adapun penyelesaian sengketa pada hal-hal yang bersinggungan dengan hak cipta dapat dilakukan melalui 2 mengacu pada Pasal 95 UU HC yaitu melalu jalan litigasi yaitu lewat pengadilan dimana untuk masalah terkait hak cipta maka menjadi kewenangan pengadilan niaga, serta terdapat jalan non litigasi dengan menempuh arbitrase maupun cara lainnya yang terdapat daam alternatif penyelesaian sengketa layaknya mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan hal lainnya.

Mengingat untuk menentukan terjadinya suatu pelanggaran hak cipta maka perlu juga ditentukan pihak yang memiliki andil dan tanggung jawab, dengan adanya pelanggaran hak cipta pada NFT maka tanggung jawab tidak hanya dipikul oleh pelaku sebagai pihak yang melakukan tetapi pihak dari marketplace NFT juga memiliki tanggung jawab. Dimana pengaturannya terdapat dalam Pasal 10 UU HC, bahwa pihak marketplace NFT sebagai pengelola dari tempat perdagangan karya seni tersebut tidak boleh mengabaikan penjualan maupun penggandaan karya hasil dari perbuatan pelanggarn hak cipta. Dengan ditariknya pihak pengelola tempat perdagangan yaitu platform marketplace NFT sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab dalam pelanggaran hak cipta maka sejatinya mereka menyediakan kebijakan-kebijakan pada platformnya masing-masing sebagai bentuk pencegahan dan penindakan yang mendukung perlindungan dari hak cipta karya seni digital di dalamnya, namun hal ini pun masih sulit di praktikan karena kebijakan berbeda dari tiap marketplace yang pembuatan kebijakannya belum memiliki regulasi hukum khusus yang mengatur di negara Indonesia apalagi marketplace NFT mencakup pasar internasional, termasuk masih tidak adanya skema yang melakukan penilaian originalitas karya saat melakukan pencetakan NFT serta sistem blockchain yang sifatnya terdesentralisasi dan pelacakan mudah dilakukan tetapi banyaknya pengguna anonim menyebabkan tidak terdeteksinya pihak asli yang bertanggungjawab.

 

 

Kesimpulan

NFT sebagai suatu fenomena baru yang mewakili kepemilikan suatu karya seni digital melalui pencetakan token yang sifatnya unik pada sistem blockchain memungkinkan seorang seniman untuk memperoleh keuntungan dengan memperdagangkan karya seni digital pada suatu marketplace NFT secara langsung. Keberadaan NFT dan karya seni digital yang telah dicetak NFT merupakan sesuatu yang dilindungi oleh hak cipta yang secara umum diatur dalam UU HC, namun hak cipta yang diperoleh adalah pada karya asli yang menjadi asal (prior art) karya seni digital NFT dan juga sistem NFT mencatat dan mengakui seorang pencipta selamanya terekam dalam blockchain yaitu pihak pertama yang melakukan pencetakan NFT. Jika pihak pertama yang mencetak NFT adalah pencipta asli suatu karya maka NFT akan menjadi suatu sistem yang sangat baik dalam membantu perlindungan terhadap hak cipta serta memungkinkan pencipta mengendalikan hak moral dan hak ekonomi yang dimilikinya. Berbeda halnya ketika prior art adalah milik seorang pencipta yang tanpa izin dicetak NFT oleh pihak lain, hal ini menimbulkan pelanggaran hak cipta itu sendiri berupa pelangagran hak moral yang menghilangkan kehormatan pencipta untuk diaui sebagai pencipta atas karyanya, dan juga pelanggaran ekonomi sebagai bentuk kerugian yang diderita secara langsung maupun tidak langsung oleh pencipta atas komersialisasi penjualan karyany dalam marketplace NFT. Selain itu NFT masih terkendala dengan tidak adanya skema atas penilaian originalitas karya yang dicetak NFT sehingga siapapun dapat mencetak NFT baik karyanya milik mereka sendiri ataupun milik orang lain, selain itu penggunanya yang seringkali anonim menjadi sulit untuk dimintai pertanggungjawaban serta kekosongan hukum yang terjadi untuk mengatur NFT secara khusus menjadi celah dan kesulitan bagi marketplace NFT untuk menentukan arah kebijakan pencegahan dan perlindungan dari karya seni digital yang diperdagangkan didalamnya.

Berdasarkan bahasan yang telah di uraikan sebelumnya terkait permasalahan yang ditimbulkan NFT dan perlindungan hukum yang diberikan didalamnya berdasarkan UU HC masih belum memadai karena pengaturannya yang masih bersifat umum, maka terdapat saran lebih lanjut untuk menjadi solusi dari permasalahan ini yaitu dengan membentuk produk hukum yang menegaskan kedudukan hukum dari NFT itu sendiri di negara Indonesia termasuk kedudukannya sebagai karya seni digital yang diwakili token tersebut di dalam UUHC, pemerintah juga harus membuat peraturan khusus yang mengatur kewajiban-kewajiban dari platform marketplace NFT untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta, termasuk mekanisme pencantuman data diri dalam pembuatan akun sehingga tidak ada lagi kendala terhadap penindakan hukum akun-akun anonim dan platform marketplace NFT sendiri diharapkan untuk membuat suatu sistem penyaringan untuk menilai keaslian karya-karya seni digital yang dicetak NFT didalamnya� dan juga menyediakan kebijakan penindakan pelanggaran hak cipta ketika ditemukan seperti takedown, freeze account, dan lainnya.

BIBLIOGRAFI

 

Alexander, S., Muhammad, Y. M., & Falahuddin, M. J. (2022). NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi (Vol. 1). Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain.

 

Andryanto, A., Mustika, N., Puteri, A. N., Rahmelina, L., Firdian, F., Siregar, M. N. H., Jamaludin, J., Indarta, Y., Rismayani, R., & Arni, S. (2022). Teknologi Metaverse dan NFT. Yayasan Kita Menulis.

 

Disemadi, H. S., Yusuf, R. R., & Zebua, N. W. S. (2021). Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 41�52.

 

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Pertama). Prenadamedia Group.

 

Fadhillah, Y., Samosir, K., Angriawan, R., Jamaludin, J., Ardiana, D. P. Y., Parewe, A. M. A. K., Yuswardi, Y., Simarmata, J., Pakpahan, A. F., & Multazam, M. T. (2022). Teknologi Blockchain dan Implementasinya. Yayasan Kita Menulis.

 

Gidete, B. B., Amirulloh, M., & Ramli, T. S. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Fundamental Justice, 3(1), 1�18.

 

Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press.

 

Lestari, N. P. E. B., & Torbeni, W. (2022). Mengenal NFT Arts Sebagai Peluang Ekonomi Kreatif Di Era Digital. SENADA (Seminar Nasional Manajemen, Desain Dan Aplikasi Bisnis Teknologi), 5, 342�357.

 

Mayana, R. F., Santika, T., Pratama, M. A., & Wulandari, A. (2022). Intellectual Property Development & Komersialisasi Non-Fungible Token (NFT): Peluang, Tantangan dan Problematika Hukum Dalam Praktik. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 202�220.

 

Permana, I. G. A. K., Windari, R. A., & Mangku, D. G. S. (2018). Implementasi Undang-Undang Nomor. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Karya Cipta Program Komputer (Software) Di Pertokoan Rimo Denpasar. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 55�65.

 

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61�84.

 

Safe�i, A. P., Mayasari, M., & Ramdhani, M. (2022). Framing Pemberitaan Non-Fungible Token Ghozali Everyday Di Cnnindonesia. Com Dan Merdeka. Com. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(9), 3610�3616.

 

Safitri, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Konten NFT (Non-Fungible Token) Menurut Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Jambi.

 

Santoso, M. B., Irfan, M., & Nurwati, N. (2020). Transformasi Praktik Pekerjaan Sosial Menuju Masyarakat 5.0. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 6(2), 170�183.

 

Savitri, A. (2019). Revolusi industri 4.0: mengubah tantangan menjadi peluang di era disrupsi 4.0. Penerbit Genesis.

 

Sutopo, A. H. (2022). Membangun NFT Gallery berbasis Metaverse. Topazart.

 

Copyright holder:

Tasya Patricia Winata, Christine S.T. Kansil (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: