Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN :
2548-1398
Vol. 5, No. 4 April 2020
�
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN
SAMPAH DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA TASIKMALAYA (Studi di Kecamatan Indihiang
Kota Tasikmalaya)
Muhammad
Ibrahim Sahupala
Sekolah
Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( STISIP ) Tasikmalaya
Email: [email protected]
Abstract
Waste
management that often occurs as a result of people's behavior and lifestyle
tends to be lack of awareness, so that people throw littering. The theory of
policy implementation from Van Meter and Van Horn, Policy Implementation will
be successful and whether implemented is determined by the size and purpose of
the policy, sources of wisdom, characteristics or nature of the implementing agency
/ agency, communication between related organizations and implementation
activities, The attitude of the implementers, as well as the economic, social
and political environment. The results showed that the implementation of the
Waste Management policy at the Department of the Environment was carried out.
open communication to the public by socializing these regulations. The Office
of the Environment coordinates with other agencies. conduct supervision and
guidance to implementers in the field and provide adequate infrastructure
facilities to manage waste, but the Tasikmalaya City Environmental Agency has
not been intense in doing so due to budget constraints
Keywords: Policy
Implementation, Communication, Coordination,Disposition
Abstrak
Pengelolaan
sampah yang sering terjadi akibat dari perilaku dan pola hidup masyarakat
cenderung masih belum adanya kesadaran, sehingga masyarakat membuang sampah
sembarangan. Teori implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn, Implementasi Kebijakan akan berhasil dan tidaknya di
implementasikan ditentukan oleh� Ukuran
dan tujuan kebijaksanaan, Sumber-sumber kebijaksanaan, Karakteristik
Lembaga penyelenggara, Hubungan diantara Organisasi
yang berhubungan dan Aktivitas-aktivitas penyelenggara, perbuatan anggota
penyelenggara, dan Lingkungan ekonomi, sosial serta politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup telah
dilaksanakan. komunikasi secara terbuka kepada
masyarakat dengan mensosialisasikan peratauran tersebut. Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan instansi
lainnya. melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para penyelenggara
di
lapangan dan memberikan fasilitas sarana prasarana yang cukup untuk mengelola
sampah tetapi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya belum intens dalam
melakukannya karna terbatasnya anggaran.
Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Komunikasi,
Koordinasi, Disposisi.
Pendahuluan
Lingkungan selalu ada di antara manusia, sejak dari
manusia lahir sampai manusia mati, Oleh karena itu adanya keterkaitan antara
keduanya bisa diartikan lingkungan bisa mempengaruhi manusia serta manusia
mempengaruhi lingkungan (Muslih, 2016).
Sampah bukan
hanya menjadi isu lingkungan saja, tetapi sudah menjadi isu multidimensi karna
apabila pengelolaan sampah ini tidak baik maka akan
menyebabkan bencana banjir, mewabahnya penyakit cikungunya, demam berdarah
dengue (DBD) dan lain sebagainya.
Permasalahan sampah merupakan permasalahan yang dihadapi
manusia dalam kehidupan sehari-hari, hal ini terjadi karena pada dasarnya
manusia hidup untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya maka selama itu pula sampah
akan terus dihasilkan. Kondisi ini membuat sampah
menjadi hal yang tidak mungkin dapat dihilangkan keberadaannya dan akan terus muncul selama kehidupan manusia terus berlangsung
di dunia ini. Masalah sampah di daerah berkembang menjadi
masalah yang cukup serius dan memerlukan perhatian khusus.� Selanjutnya pengelolaan
sampah pada manajemen 3P (Pengumpulan, Pengangkutan, dan Penimbunan di TPA)
diubah dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 8 mengamanatkan proses pemilahan
sampah harus segera dilaksanakan oleh semua unsur masyarakat pada semua aktivitas.
Sebagaimana diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya.
Kenyataan di lapangan, Implementasi Kebijakan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dengan
adanya permasalahan yang terlihat, Dinas Lingkungan
Hidup melakukan komunikasi dengan cara mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2012 kepada Ketua RW, RT, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat� ditiap-tiap Kelurahan di wilayah Kecamatan Indihiang,
tetapi kenyataan di lapangan tidak semua masyarakat Kecamatan Indihiang
mengetahui adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Sampah dan masyarakat juga seolah apriori terhadap permasalahan sampah ini
karna walaupun sudah disosialisasikan dan bahkan ketua RT sudah mengingatkan,
tetapi masyarakat tetap saja membuang sampahnya ke parit dan sungai yang
berakibat banjir.
Dinas Lingkungan Hidup membuat jadwal pengangkutan sampah tetapi sikap pelaksana dalam pelaksanaannya, masih terlambatnya pengangkutan sampah tidak sesuai jadwal dan sudah melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait tetapi dilapangan belum adanya sanksi terhadap pelanggaran yang membuang sampah sembarangan dan masih banyaknya yang membuang sampah ke parit dan sungai.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipakai yaitu melalui pendekatan
kualitatif studi kasus dengan metode analisis deskriptif. Pendekatan kualitatif
dilakukan agar penelitian lebih komprehensif dan apa adanya bagaimana
implementasi kebijakan. Metode ini digunakan untuk memotret kondisi dilapangan
dan menemukan fakta dengan interpretasi dan melukiskan secara akurat sifat dari
beberapa kejadian
kelompok serta
perorangan
yang berawal
dari hasil penemuan penelitian.
����������� Metode
penelitian kualitatif bisa disebut juga metode penelitian naturalistik karena
penelitiannya dilaksanakan
kepada keadaan
yang
alamiah artinya penelitian ini dilakukan langsung turun kelapangan. Seperti
yang dikatan (Hidayat & Ahza, n.d.) dalam buku Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D metode penelititan kualitatif
adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme,
digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah.
Hasil dan
Pembahasan
Upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya
melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Pengelolaan Sampah ke tiap-tiap Kelurahan yang ada di Kecamatan
Indihiang. Upaya yang dilaksanakan seperti mensosialisasikan tentang
pengelolaan sampah,� upaya peremajaan
armada pengangkut sampah, penambahan SDM, penambahan TPSS, peningkatan keahlian
pegawai dalam pengelolaan sampah, pembinaan petugas pengangkut sampah,
berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, contoh dengan
BAPPEDA.
Kebijakan Publik di ciptakan oleh
pemerintah melalui proses kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan
kesejahteraan dan keteraturan hidup di suatu Negara, sedangkan proses untuk
pembuatan kebijakan itu adalah formulasi, implementasi dan evaluasi. Dalam
jurnal ini peneliti menitik beratkan pada pembahasan tentang bagaimana
implementasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tantang pengelolaan
sampah di Kota Tasikmalaya agar dapat di realisasikan.
1. Ukuran dan tujuan
kebijaksanaan
Kinerja
implementasi kebijakan dapat diukur tingkat keberhasilannya dari ukuran serta tujuan kebijakan yang sifatnya
nyata dengan
sosio-kultur yang ada di tingkat penyelenggara kebijakan. Pada saat ukuran serta tujuan kebijakan terlalu ideal (utopis), oleh karena akan sulit direalisasikan (Agustino,
2006) (Sulaeman
et al., 1998) menyatakan untuk mengukur kinerja pelaksanaan kebijakan pastinya memperjelaskan standar serta tujuan khusus yang mesti diperoleh oleh para penyelenggara kebijakan, kinerja kebijakan pada umunya menggambarkan penilaian terhadap tingkat ketercapaian standar serta sasaran itu.
Penafsiran
mengenai maksud umum dari suatu standar serta tujuan kebijakan itu penting.
Pelaksanaan
kebijakan yang berhasil, bisa
juga gagal (frustated) pada saat para penyelenggara (officials),
tidak seutuhnya
sadar
kepada
standar serta tujuan
kebijakan. Standar dan tujuan kebijakan mempunyai kaitan erat dengan disposisi
para penyelenggara
(implementors).
Arah disposisi para penyelenggara
(implementors) terhadap
standar serta
tujuan kebijakan pula
merupakan perihal
yang �crucial�. Implementors� bisa
jadi gagal dalam melakukan
kebijakan, disebabkan mereka
melawan
serta
tidak paham
apa yang menjadi sasaran
dalam
kebijakan (Van Meter & Van Horn, 1975)
2. Sumber-sumber
Kebijaksanaan
Sumber
kebijakan dalam pengelolan sampah diatur oleh Negara dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diperkuat
oleh pemerintahan Kota Tasikmalya dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya Untuk selanjutnya Pemerintah Kota
Tasikmalaya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup memperjelas dengan
membuat� standart operation procedur (SOP).
Standard Operating
Prosedures (SOP) penyelenggara kebijakan, sudah mempermudah para pelaku kebijakan
untuk mengetahui, mengartikan
serta memahami makna terhadap hasil yang
dilakukan oleh pelaku kebijakan. Salah satu isi dari standart operation procedur (SOP)� yaitu:
1. Tata cara membuang sampah saat ini
yang�� dilakukan oleh warga masyarakat
Kecamatan Indihiang
dengan dua pola yaitu� pola individual
langsung dan pola individual tidak langsung.
a.
Pola individual langsung adalah pengangkutan sampah yang langsung pada
sumbernya atau pemukiman menggunakan dump
truck. Sampah yang berada dipemukiman dibawa oleh petugas kebersihan dan
dikumpulkan di truk sampah. Setelah sampah terkumpul di truk maka dibuang
langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sistem pengangkutan sampah pola
individual langsung digunakan apabila akses jalan menuju sumber sampah atau
pemukiman bisa dilewati oleh armada pengangkut sampah.Seperti gambar di bawah
ini yang dilakukan oleh pengangkut sampah menggunakan mobil armada dump truck dengan petugas pengangkutnya
5 orang.
b.
Pola individual tidak langsung adalah petugas yang dibentuk oleh RT/RW
mengangkut sampah dari sumber dan pemukiman lalu dikumpulkan di Tempat
Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan setelah itu diangkut oleh petugas
kebersihan menggunakan truk amroll ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sistem
pengangkutan sampah pola individual tidak langsung digunakan pada pemukiman
padat. Karena akses jalan tidak bisa dilalui oleh armada pengangkut sampah.
3. Ciri-ciri atau sifat
Badan/Instansi pelaksana
Ciri-ciri
atau sifat Badan ini akan mempengaruhi terimplementasinya suatu kebijakan,
dalam hal ini instansi dari pelaksana kebijakan pengolahan sampah di kota
Tasikmalaya adalah Dinas Lingkungan hidup. para pelaksana yang dibawahnya yaitu
Bidang Pengelolaan Persampahan, seksi sarana prasarana persampahan, seksi
peningkatan kapasitas dan kemitraan kebersihan sudah berpendidikan minimal S1
tetapi memang struktur yang terbawah yaitu tim pengambilan sampah dan penyapu
jalanan tidak diharuskan berpendidikan S1 karna itu hanya di bidang teknis.
Para
pelaksana dalam hal ini UPS-UPS bagian di Kecamatan Indihiang belum optimal
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terhadap tugas karna kurangnya
pengawasan dan pembinaannya oleh Dinas lingkungan Hidup.
4. Komunikasi antar
organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan
Supaya kebijakan publik dapat dilakukan dengan efektif,
menurut (Widodo, 2007)
segala sesuatu
yang menjadi standar tujuan mesti
dimengerti
oleh �(implementors). Yang memiliki beban
terhadap perolehan
standar serta tujuan
kebijakan, oleh karenanya
standar serta tujuan
harus ada hubungan
terhadap
para penyelenggara.
Komunikasi dalam konteks
penyampaian informasi terhadap
para penyelenggara
kebijakan mengenai
apa yang menjadi standar serta
tujuan mesti stabil
serta
seragam (consistency and uniformity) dari bermacam-macam sumber
informasi yang di peroleh.
Apabila tidak
ada kejelasan, kestabilan
serta kesamaan kepada suatu standardan tujuan dari kebijakan itu, oleh karenanya yang menjadi
standar serta
tujuan kebijakan tidak mudah
digapai.
Adanya penjelasaan itu,
para penyelenggara
kebijakan bisa
memahami
apa yang diinginkannya serta paham apa yang akan dilakukan. Dalam suatu
organisasi publik, pemerintah daerah contohnya, komunikasi kadang-kadang dilakukan adalah cara
yang tidak mudah
serta rumit. Proses pentransferan
berita kebawah di dalam organisasi serta dari suatu organisasi ke organisasi lain, serta ke komunikator lain,
sering terjadi
ganguan (distortion) baik yang
dilakukan terencana ataupun tidak terencana.
Apabila
asal muasal dari sumber komunikasi
berbeda memberikan interprestasi yang tidak sama (inconsistent)� suatu standar serta tujuan, atau sumber
informasi sama menyerahkan
interprestasi yang komplit
dengan perselisihan (conflicting),
Oleh karena itu pada
suatu saat penyelenggara
kebijakan akan menemukan suatu
hal �yang lebih
sulit untuk melakukan
suatu kebijakan secara
sungguh-sungguh.
Dengan
demikian, peluang
pelaksanaan kebijakan yang ampuh, banyak ditetapkan oleh komunikasi terhadap para penyelenggara kebijakan dengan cara teliti serta
stabil
(accuracy and consistency)
(Van Mater dan Varn Horn, dalam Widodo 1974). Dilain hal, koordinasi adalah mekanisme yang ampuh
dalam pelaksanaan kebijakan.
Semakin baik koordinasi komunikasi di antara aspek-aspek yang ada di dalam pelaksanaan kebijakan, oleh karenanya kesalahan akan
semakin sedikit dilihat,
demikian kebalikannya.
Faktor hambatannya�
dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Sampah disampaikan oleh bawahan, pimpinan hanya menerima laporannya, tidak
sampainya informasi Peraturan Daerah tersebut kepada masyarakat padahal Dinas
Lingkungan Hidup telah menyampaikan peraturan daerah tersebut kepada Ketua RT
dan Ketua RW akibatnya masyarakat tidak mengetahui peraturan daerah itu,
berarti para Ketua RT dan RW tidak menyampaikan lagi kepada masyarakat tentang
Peraturan Daerah tersebut.
Komunikasi yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota
Tasikmalaya selama ini menggunakan komunikasi satu arah dianggap belum optimal,
ini bisa dilihat dari adanya sebagian masyarakat Kecamatan Indihiang belum
mengetahui adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Sampah, menurut (Widodo, 2007). Supaya kebijakan publik dapat dilakukan dengan efektif maka
para pelaksana harus mengetahui apa yang menjadi
standar dan tujuan oleh para individu (implementors). Yang bertanggung
jawab atas pencapaian standar dan tujuan kebijakan, karena itu standar dan
tujuan harus dikomunikasikan kepada para pelaksana. Komunikasi dalam kerangka
penyampaian informasi kepada para pelaksanaan kebijakan tentang apa
yang menjadi standar dan tujuan harus konsisten dan seragam (consistency and
uniformity) dari berbagai sumber informasi Selanjutnya belum optimalnya koordinasi
dengan SATPOL PP karena instansi ini penegakan Peraturan Daerah itu berupa
sanksi, hambatan lainnya belum optimalnya petugas pengangkut sampah mematuhi
SOP, dikarenakan tidak semua petugas lapangan memahami aturan yang telah
ditetapkan.
5. Sikap Para Pelaksana
Menurut
pendapat (Nasution & Agustinus, 2006):
�sikap penerimaan atau penolakan dari agen pelaksana kebijakan sangat
mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan publik. Hal ini
sangat mungkin terjadi karena kebijakan yang dilaksanakan bukanlah hasil
formulasi warga setempat yang mengenal betul permasalahan dan persoalan yang
mereka rasakan. Tetapi kebijakan publik biasanya bersifat top down yang
sangat mungkin para pengambil keputusan tidak mengetahui bahkan tak mampu
menyentuh kebutuhan, keinginan atau permasalahan yang harus diselesaikan.
Sikap
mereka itu dipengaruhi oleh pandangannya terhadap suatu kebijakan dan cara
melihat pengaruh kebijakan itu terhadap kepentingan-kepentingan organisasinya
dan kepentingan-kepentingan pribadinya. (Van Meter & Van Horn, 1975) menjelaskan disposisi,
bahwa implementasi kebijakan diawali penyaringan (befiltered)
lebih dahulu melalui persepsi dari pelaksana (implementors) dalam batas
mana kebijakan itu dilaksanakan. Terdapat tiga macam elemen respon yang dapat
mempengaruhi kemampuan dan kemauannya untuk melaksanakan suatu kebijakan,
antara lain terdiri dari pertama, pengetahuan (cognition), pemahaman dan
pendalaman (comprehension and understanding) terhadap kebijakan, kedua,
arah respon mereka apakah menerima, netral atau menolak (acceptance,
neutrality, and rejection), dan ketiga, intensitas terhadap kebijakan.
Pemahaman
tentang maksud umum dari suatu standar dan tujuan kebijakan adalah penting.
Karena, bagaimanapun juga implementasi kebijakan yang berhasil, bisa jadi gagal
(frustated) ketika para pelaksana (officials), tidak sepenuhnya
menyadari terhadap standar dan tujuan kebijakan. Arah disposisi para pelaksana (implementors)
terhadap standar dan tujuan kebijakan. Arah disposisi para pelaksana (implementors)
terhadap standar dan tujuan kebijakan juga merupakan hal yang �crucial�.
Implementors mungkin bisa jadi gagal dalam melaksanakan kebijakan, dikarenakan
mereka menolak apa yang menjadi tujuan suatu kebijakan (Van Meter & Van Horn, 1975).
Dinas
Lingkungan Hidup dalam mengimplementasikannya menemui
hambatan yaitu sikap para pelaksana di lapangan belum optimal melaksanakan
tugas yang menjadi tanggungjawabnya, untuk UPS-UPS yang tidak berjalan dengan
baik kurangnya pembinaan dan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup.
6. Lingkungan Ekonomi,
Sosial dan Politik
Perihal terakhir
yang harus
dilihat
supaya
bisa menilai
kinerja pelaksanaan kebijakan
ialah
sejauh mana lingkungan luar
ikut
mendukung
keberhasilan kebijakan publik. Lingkungan
sosial, ekonomi serta
politik yang tidak mendukung
bisa menjadi
sumber masalah dari kegagalan kinerja implementasi kebijakan. Karena sebab itu, upaya pelaksanaan kebijakan memberi syarat keadaan lingkungan luar yang mendukung.
Kegiatan
implementasi suatu kebijakan tidak akan bisa berlangsung dengan baik tanpa
adanya sumber daya yang dibutuhkan
dalam proses implementasi kebijakan. Sumber daya adalah salah satu faktor yang berarti dalam melakukan kebijakan publik.
Sumber daya yang penting meliputi staf yang mencukupi serta keahlian �
keahlian yang baik untuk melakukan
tugas�tugas mereka, informasi, wewenang serta fasilitas yang dibutuhkan untuk menterjemahkan pendapat-pendapat
diatas kertas agar bisa melakukan pelayanan�pelayanan
publik
Sumber
daya yang dibutuhkan dalam implementasi kebijakan itu meliputi sumber daya
manusia, sumber daya keuangan/anggaran, dan sumber daya peralatan (gedung,
peralatan, tanah, dan sebagainya). Tapi dari ketiga sumber daya tersebut yang
paling penting adalah sumber daya manusia karena tanpa adanya manusia maka
sumber daya � sumber daya yang lain tidak dapat di dapatkan, tetapi sumber daya
manusia pun harus cukup jumlah orang yang dibutuhkan dan juga mempunyai
keahlian yang cukup.
Kurangnya
tenaga ahli dalam pengelolaan� sampah,
kurang ketertarikan para kader pengelolaan sampah, dan kurangnya anggaran untuk
pengelolaan sampah. Selanjutnya kurangnya sarana prasarana seperti armada
pengangkut sampah, TPSS, kurang optimalnya Pemerintah memberikan motivasi untuk
memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah, anggaran dari APBD sangat
minim, belum sadarnya masyarakat Kecamatan Tawang membayar retribusi sampah.
Kesimpulan
Implementasi Kebijakan
akan berhasil dan tidaknya di implementasikan tergantung oleh variable-variabel
bebas yang akan menuntun dalam mencapai prestasi kerja, hal ini seiring dengan apa yang di katakan oleh (Abdul Wahab, 2008)
yaitu Jalan yang menjadi
jembatan diantara kebijaksanaan serta prestasi kerja
dipisahkan oleh sejumlah variabel bebas (independent variable) yang memiliki ikatan yaitu Ukuran
dan tujuan kebijaksanaan, Sumber-sumber kebijaksanaan, Karakter serta sifat Lembaga/Instansi pelaksanan,
Komunikasi diantara organisasi terikat dan aktivitas-aktivitas
penyelenggara,
Sikap para pelaksana serta
Lingkungan ekonomi, sosial serta
politik.
Prestasi kerja yang dimaksud dalam hai ini adalah terimplementasinya kebijakan
tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah oleh dinas Lingkungan Hidup khususnya di wilayah Kecamatan
Indihiang Kota Tasikmalaya.
Dinas Lingkungan Hidup dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah harus membuka
komunikasi secara terbuka kepada masyarakat dengan mensosialisasikan peratauran
tersebut melalui pengajian, acara informal seperti dalam acara Jumat bersih
(Jumsih) dan Dinas Lingkungan Hidup harus intens dan lebih ditingkatkan
koordinasi dengan instansi lainnya, terutama dengan Dinas Kesehatan, SATPOL PP
karena instansi ini adalah sebagai penegakan Peraturan Daerah tersebut sesuai
dengan Standard Operating Prosedures
(SOP). Dinas Lingkungan Hidup harus intens melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaksana di lapangan dan memberikan
fasilitas sarana prasarana yang cukup untuk mengelola sampah dan memberikan
motivasi seperti bonus dan lain sebagainya.
BIBLIOGRAFI
Abdul Wahab, S. (2008). Analisis Kebijakan: Dari
Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara Edisi Kedua. Bumi Aksara. Jakarta.
Agustino, L. (2006). Politik dan Kebijakan publik.
AIPI Bandung.
Hidayat, B., & Ahza, A. B. (n.d.). Sugiyono. 2007. Karakteristik
Tepung Ubi Jalar (Ipomoea Batatas L.) Varietas Shiroyutaka Serta Kajian Potensi
Penggunaannya Sebagai Sumber Pangan Karbohidrat Alternatif.
Muslih, M. (2016). Pengaruh Lingkungan Keluarga Dan
Lingkungan Sekolah Terhadap Prestasi Belajar Siswa Kelas 6 SDN Limbangan. Syntax
Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(4), 41�50.
Nasution, I., & Agustinus, R. (2006). Restorasi
Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Bogor: Brighten
Institute.
Parsons, W. (2006). Public Policy: An Introduction to The
Theory and Practices of Policy Analysis, diterj Tri Wibowo: Public Policy:
Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. Jakarta: Kencana.
Sulaeman, E., Udall Jr, J. N., Brown, R. F., Mannick, E. E.,
Loe, W. A., Hill, C. B., & Schmidt-Sommerfeld, E. (1998). Gastroesophageal
reflux and Nissen fundoplication following percutaneous endoscopic gastrostomy
in children. Journal of Pediatric Gastroenterology and Nutrition, 26(3),
269�273.
Tachjan, D. H. (2006). Implementasi Kebijakan Publik
Cetakan 1. Bandung.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy
implementation process: A conceptual framework. Administration & Society,
6(4), 445�488.
Widodo, J. (2007). Analisis kebijakan publik: Konsep dan
aplikasi analisis proses kebijakan publik. Malang: Bayumedia Publishing.