Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 11, November 2022

 

PENGARUH KESADARAN DAN SIKAP WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

Fitri Sukmawati, Asti Asmiati Sofa

Universitas Widyatama, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi penerimaan yang berasal dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonomian bangsa, sebagai sumber penerimaan negara pajak memberikan kontribusi terbesar terhadap APBN sebesar 80%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh kesadaran dan sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan analisis statistik deskriptif dan regresi linear berganda dengan sampel sebanyak 38 responden dari wajib pajak yang terdaftar di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung. Berdasarkan hasil pengujian menunjukan bahwa kesadaran dan sikap wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, hal tersebut ditujukan dari hasil uji Adjusted R-Square yang menyatakan bahwa variabel kesadaran dan sikap wajib pajak berpengaruh signifikan dengan pengaruh kesadaran dan sikap wajib pajak sebesar 76,9% terhadap kepatuhan dalam pembayaran PBB di wilayah Bandung Utara.

 

Kata Kunci: Kesadaran, Sikap Wajib Pajak, Kepatuhan Pajak.

 

Abstract

Sources of state revenue can be grouped into revenue originating from the tax sector and Non-Tax State Revenue (PNBP). Taxes have an important role in the development of the nation's economy, as a source of state revenue taxes contribute the largest to the state budget by 80%. This study aims to determine how the influence of awareness and attitude of taxpayers on taxpayer compliance. The research method used is descriptive quantitative method. This study uses descriptive statistical analysis and multiple linear regression with a sample of 38 respondents from taxpayers who are registered at the Regional Revenue Management Office of North UPT Bandung City. Based on the results of the test, it shows that awareness and attitude of taxpayers have a significant effect on taxpayer compliance, this is aimed at the results of the Adjusted R-Square test which states that awareness and attitudes of taxpayers have a significant effect on the influence of awareness and attitudes of taxpayers of 76.9% towards compliance in PBB payments in the North Bandung region.

 

Keywords: Awareness, Attitude of Taxpayers, Tax Compliance.

 

Pendahuluan

Pajak menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 yaitu Harmonisasi Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2011).

Sumber penerimaan negara dapat dikelompokan menjadi penerimaan yang berasal dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Kurniasih, 2016). Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonomian bangsa, sebagai salah satu sumber penerimaan negara pajak memberi kontribusi terbesar pada APBN sebesar 80% (Suwastiti et al., 2016). Pajak yang diterima dari masyarakat digunakan negara untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat setiap tahunnya (Widari & Ngumar, 2016).

Salah satu kendala yang dapat menghambat keefektifan penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak (Tax Compliance) (Estiningsih, 2017). Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai suatu sikap/perilaku seorang wajib pajak yang melaksanakan semua kewajiban perpajakannya dan menikmati semua hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (Wulandari & Suyanto, 2014). Agar target pajak tercapai, perlu ditumbuhkan secara terus menerus kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan (Siregar et al., 2012).

Salah satu aspek yang penting dalam pembangunan perekonomian bangsa yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PBB adalah Wajib Pajak (WP) yang terbesar jika dibandingkan dengan pajak lainnya (Misbach, 1996). Walaupun PBB memiliki nilai rupiah yang kecil jika dibandingkan dengan pajak pusat lainnya, tetapi PBB memiliki dampak yang besar karena hasil dari penerimaan PBB dikembalikan untuk pembangunan daerah yang bersangkutan (Agustina et al., 2016).

Upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerintahan dalam negeri dari sektor pajak antara lain dengan menjadikan self assessment sebagai sistem pemungutan pajak yang mulai diterapkan sejak tahun 1983 yang sangat berpengaruh bagi wajib pajak dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang (Bawazier, 2018). Sejak dari tahun 1983 pemerintah melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan.

Pada dasarnya pajak bumi dan bangunan merupakan wajib pajak terbesar jika dibandingkan dengan pajak lainnya, oleh karena itu kesadaran dan sikap wajib pajak merupakan faktor yang sangat penting bagi kepatuhan dalam pembayaran pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.

 

Tabel 1.

Persentase Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bandung Utara

Tahun

SPPT

Target Penerimaan PBB

Realisasi Penerimaan PBB

Persentase

2019

78.907

163.918.395.485

150.395.712.588

91,75

2020

80.828

129.574.318.889

132.487.337.040

102,25

2021

51.784

137.457.481.046

122.617.892.236

99,61

Sumber: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung

 

Dapat dilihat dari Tabel 1. bahwa persentase realisasi penerimaan PBB Kota Bandung Utara masih belum sepenuhnya mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari tabel 1, pada tahun 2019 persentase penerimaan PBB memang sudah meningkat tetapi masih belum sesuai dengan target yang ditetapkan. Pada tahun 2020 persentase penerimaan PBB sudah sesuai bahkan melebihi target yang ditetapkan, tetapi pada tahun 2021 persentase penerimaan PBB kembali menurun dan tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Untuk melihat data penerimaan PBB yang lebih akurat maka dapat dilihat dari data penerimaan PBB perkecamatan untuk dapat melihat apakah masyarakat dari kecamatan tersebut termasuk wajib pajak yang patuh terhadap kewajibannya dalam membayar pajak atau tidak.

 

Tabel 2.

Rincian Realisasi PBB Perkecamatan/Kelurahan Kota Bandung Utara Tahun 2021

Kecamatan/ Kelurahan

SPPT

Target Penerimaan PBB

Realisasi Penerimaan PBB

Persentase

Sumur Bandung

7.809

28.025.464.559

25.234.816.102

90,70

Bandung Wetan

4.285

26.621.802.009

25.405.521.188

96,69

Cibeunying Kidul

10,690

10.154.985.672

8.359.121.644

83,32

Cibeunying Kaler

8.281

13.421.018.166

11.380.788.220

86,50

Coblong

12.442

33.116.553.813

29.480.046.498

90,64

Cidadap

8.277

26.117.656.827

22.757.598.584

88,56

Jumlah

51.784

137.457.481.046

122.617.892.236

99,61

Sumber: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung

 

Dari data di atas dapat dilihat bahwa Kota Bandung Utara merupakan salah satu wilayah yang masih belum konsisten dalam melakukan kewajiban membayar pajak, yang mana realisasi penerimaan PBB terealisasi sebesar 99,61% dari target. Kota Bandung Utara kurang lebih memiliki lebih dari 20 kecamatan, realisasi PBB perkecamatan Bandung Utara masih belum konsisten atau masih ada yang persentase penerimaan realisasi PBB nya belum mencapai target 100%.

 

Metode Penelitian

Objek dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak, sikap wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak. Variabel independent dalam penelitian ini adalah kesadaran dan sikap wajib pajak, sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak. Subjek dalam penelitian ini adalah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung.

Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu:

1.    Observasi

Metode observasi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat seacar sistematik gejala-gejala yang diselidiki.

2.    Angket (kuesioner)

Menurut (Sugiyono, 2018) angket atau kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Pada penelitian ini peneliti menggunakan skala likert dimana sub variabel yang akan diukur dijabarkan menjadi indikator variabel, yang kemudian indikator tersebut akan menjadi tolak ukur untuk menyusun item-item instrumen berupa pertanyaan atau pernyataan.

3.    Dokumentasi

Menurut (Hamidi, 2004) metode dokumentasi adalah informasi yang berasal dari catatan penting baik dari lembaga atau organisasi maupun dari perorangan.

4.    Wawancara

Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan bertanya langsung kepada responden.

Terdapat dua jenis data yang digunakan yaitu:

1.    Primer

Menurut (Sugiyono, 2018) Data primer yaitu sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan. Data primer dalah data yang diperoleh secara langsung dalam penelitian yang dilakukan di lapangan guna mendapatkan data secara langsung dari kuesioner yang dibagikan kepada wajib pajak PBB yang terdaftar di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung.

2.    Sekunder

Menurut (Sugiyono, 2018) data sekunder yaitu sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen. Data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang didapat dari buku-buku referensi dan buku-buku yang berkaitan dengan tema dalam penelitian ini terutama buku yang berkaitan dengan PBB, dan juga data yang didapat dari jurnal atau sumber terpercaya yang berkaitan dengan tema penelitian.

Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak PBB yang terdaftar di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung. Metode penarikan sampel yang digunakan mengacu kepada pendekatan Slovin, pendekatan ini dinyatakan dengan rumus sebagai berikut:

 

 

Keterangan:

n = jumlah sampel

N = jumlah populasi

e = batas kesalahan ditoleransi (5% atau 0,5)

 

Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dengan menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif yang dikelola menggunakan pengelolaan data statistik dengan menggunakan aplikasi Statistic Package For The Social Sciences (SPSS) versi 25. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan uji kualitas data, statistik deskriptif, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda dan uji hipotesis.

 

Hasil dan Pembahasan

Berikut adalah tabel distribusi jawaban responden berdasarkan variabel:

 

Tabel 3.

Distribusi Jawaban Responden Kesadaran Wajib Pajak (X1)

Pernyataan

SS

S

RG

TS

STS

Total

F

%

F

%

F

%

F

%

F

%

F

%

Saya membayar pajak karena sadar merupakan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik

19

50%

19

50%

 

 

 

 

 

 

38

100%

Saya berkeyakinan pemungutan pajak hasilnya akan kembali ke masyarakat

11

29%

24

63%

3

8%

 

 

 

 

38

100%

Saya memahami betapa pentingnya pajak bagi pembangunan nasional

14

37%

24

63%

 

 

 

 

 

 

38

100%

PBB dipergunakan sebagai sumber pendapatan daerah

12

32%

25

66%

 

 

1

3%

 

 

38

100%

Saya membayar PBB dengan senang hati dan sukarela sesuai kebijakan pajak

9

24%

29

76%

 

 

 

 

 

 

38

100%

Saya melaporkan detail perubahan tanah dan bangunan saya

6

16%

31

82%

1

3%

 

 

 

 

38

100%

 

Berdasarkan tabel di atas menunjukan bahwa sebagian besar jawaban responden adalah setuju. Tanggapan responden yang paling besar menjawab setuju adalah pada pernyataan X1.6 yaitu �Saya melaporkan detail perubahan tanah dan bangunan saya� yang mana pada pernyataan tersebut terdapat 31 orang responden yang menjawab setuju.

 

Tabel 4.

Distribusi Jawaban Responden Sikap Wajib Pajak (X2)

Pernyataan

SS

S

RG

TS

STS

Total

F

%

F

%

F

%

F

%

F

%

F

%

Pelayanan di kantor pajak memudahkan saya dalam membayar pajak

7

18%

28

74%

2

5%

1

3%

 

 

38

100%

Sistem pelayanan di kantor pajak sudah berjalan dengan baik

6

16%

27

71%

5

13%

 

 

 

 

38

100%

Saya membayar pajak karena adanya sanksi dan denda

1

3%

13

34%

1

3%

22

58%

1

3%

38

100%

Saya melunasi PBB tepat pada waktunya untuk menghindari sanksi dan denda

4

11%

23

61%

10

26%

1

3%

 

 

38

100%

Saya membayar pajak berdasarkantarif pajak

9

24%

29

76%

 

 

 

 

 

 

38

100%

Tarif pajak yang sesuai UU memudahkan saya dalam membayar pajak

9

24%

29

76%

 

 

 

 

 

 

38

100%

 

Berdasarkan tabel di atas tanggapan responden yang paling banyak menjawab setuju adalah pada pernyataan X2.5 yaitu �Saya membayar pajak berdasarkan tarif pajak� dan X2.6 yaitu �Tarif pajak yang sesuai UU memudahkan saya dalam membayar pajak� yang mana pada kedua pernyataan tersebut terdapat 29 orang responden yang menjawab setuju.

 

Tabel 5.

Distribusi Jawaban Responden Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Y)

Pernyataan

SS

S

RG

TS

STS

Total

F

%

F

%

F

%

F

%

F

%

F

%

Saya membayar PBB dengan tepat waktu

12

32%

26

68%

 

 

 

 

 

 

38

100%

Saya menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak karena ada paksaan dari pihak fiskus

14

37%

24

63%

 

 

 

 

 

 

38

100%

Saya sudah melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak secara benar

12

32%

25

66%

 

 

1

3%

 

 

38

100%

Sanksi denda PBB memacu saya untuk membayar pajak tepat waktu

11

29%

24

63%

3

8%

 

 

 

 

38

100%

Keterlambatan dalam membayar PBB akan dikenakan sanksi

4

11%

20

53%

4

11%

9

24%

1

3%

38

100%

Saya bersedia melaporkan informasi tentang pajak jika fiskus membutuhkan informasi tersebut

5

13%

32

84%

1

3%

 

 

 

 

38

100%

 

Berdasarkan tabel di atas pernyataan yang paling banyak mendapat jawaban setuju adalah pada pernyataan Y.6 yaitu �Saya bersedia melaporkan informasi tentang pajak jika fiskus membutuhkan informasi tersebut� yang mana pada pernyataan tersebut terdapat 32 orang responden yang menjawab setuju.

A.  Hasil Penelitian

1.    Uji Kualitas Data

a.    Uji Validitas

Uji validitas digunakan untuk mengukur ketetapan suatu item dalam kuisioner atau skala yang diukur. Untuk mengukur valid atau tidaknya item yang digunakan maka dilakukan dengan cara membandingkan r hitung dan r tabel yang dimana tarif signifikansi yang digunakan adalah 0,5 dengan N=100. Untuk mengetahui tingkat validitas tersebut, maka dilakukan uji statistik dengan menggunakan SPSS 25. Adapun hasil outputnya dapat dilihat dari tabel di bawah ini.

1)   Kesadaran

Tabel 6.

Hasil Uji Validitas Variabel Kesadaran (X1)

Kesadaran Pajak

R Hitung

R Tabel

Keterangan

X1.1

0.704

0.3202

VALID

X1.2

0.736

0.3202

VALID

X1.3

0.838

0.3202

VALID

X1.4

0.795

0.3202

VALID

X1.5

0.857

0.3202

VALID

X1.6

0.662

0.3202

VALID

Sumber : Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Dari data di atas secara keseluruhan item pertanyaan pada X1 dapat dinyatakan valid karena seluruh item pertanyaan memiliki nilai r hitung > r tabel dimana r tabelnya yaitu 0,3202.

2)   Sikap

 

Tabel 7.

Hasil Uji Validitas Variabel Sikap (X2)

Sikap Pajak

R Hitung

R Tabel

Keterangan

X2.1

0.682

0.3202

VALID

X2.2

0.577

0.3202

VALID

X2.3

0.581

0.3202

VALID

X2.4

0.711

0.3202

VALID

X2.5

0.59

0.3202

VALID

X2.6

0.566

0.3202

VALID

Sumber : Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Secara keseluruhan item pertanyaan pada variabel X2 dapat dinyatakan valid karena seluruh item pertanyaan memiliki nilai r hitung > r tabel dimana r tabelnya yaitu 0,3202.

3)   Kepatuhan

 

 

Tabel 7.

Hasil Uji Validitas Variabel Kepatuhan (Y)

Kepatuhan Pajak

R Hitung

R Tabel

Keterangan

Y.1

0.707

0.3202

VALID

Y.2

0.745

0.3202

VALID

Y.3

0.623

0.3202

VALID

Y.4

0.721

0.3202

VALID

Y.5

0.481

0.3202

VALID

Y.6

0.598

0.3202

VALID

Sumber : Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Keseluruhan variabel Y mempunyai nilai r hitung > r tabel dimana r tabelnya yaitu 0,3202, sehingga dapat dikatakan bahwa seluruh variabel Y lulus uji validitas.

b.    Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas digunakan untuk mengetahui konsistensi alat ukur, apakah alat ukur yang digunakan dapat diandalkan dan tetap konsisten jika pengukurannya diulang kembali. Dalam penelitian ini uji reliabilitas dilakukan dengan menggunakan metode Cronbach�s Alpha. Nilai reabilitas dilihat dari Cronbach�s Alpha masing-masing instrumen penelitian kurang lebih 0,60 maka data yang diuji memiliki tingkat reabilitas yang baik. Adapun pengukuran tingkat alpha dilakukan dengan menggunakan program SPSS 25, hasil outputnya dapat dilihat dari tabel di bawah ini.

 

Tabel 8.

Variabel

Cronbach Alpha (α)

Standar Reliabel

Keterangan

Kesadaran Pajak

0,853

0,60

Reliabel

Sikap pajak

0,613

0,60

Reliabel

Kepatuhan Pajak

0,614

0,60

Reliabel

Uji Reliabilitas

 

 

 

 

 

 

Sumber : Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa Chronbach�s Alpha untuk variabel kesadaran pajak adalah sebesar 0,853, variabel sikap pajak sebesar 0,613 dan variabel kepatuhan pajak sebesar 0,614, hal ini menunjukan bahwa ketiga variabel lebih besar dari Cronbach�s Alpha yang di syaratkan yaitu sebesar 0,60. Maka dapat dinyatakan bahwa ketiga variabel dapat dikatakan reliabel.

2.    Uji Asumsi Klasik

a.    Uji Normalitas

Uji normalitas digunakan untuk mengetahui/menguji apakah data residual terdistribusi secara normal atau tidak. Dalam penelitian ini menggunakan cara yaitu menguji normalitas residual dengan analisis grafik regresi (Normal P-P plot). Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.

 

Gambar 1. Distribusi Residual Pada Model Regresi

Sumber : Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Dari grafik di atas dapat diketahui bahwa titik-titik menyebar sekitar garis dan mengikuti garis diagonal, maka dapat dikatakan residual pada regresi tersebut terdistribusi normal.

Selanjutnya untuk lebih meyakinkan hasil tersebut, maka dilakukan uji kedua yaitu One Sample Kolmogrov-smirnov dengan cara melihat signifikansi residual. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 9.

Distribusi Residual Pada Model Regresi

 

Unstandardized Residual

N

38

Normal Parametersa,b

Mean

.0000000

Std. Deviation

1.04102056

Most Extreme Differences

Absolute

.130

Positive

.072

Negative

-.130

Test Statistic

.130

Asymp. Sig. (2-tailed)

.107c

Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Dari hasil uji One Sample Kolmogrov-smirnov di atas dapat diketahui bahwa nilai asymp.sig.(2-tailed) adalah 0,107. Ini berarti nilai asymp.sig.(2-tailed) lebih besar dibandingkan dengan nilai probabilitas (0,05) yaitu 0,107 > 0,05. Hal ini menandakan bahwa data penelitian ini terdistribusi normal.

b.    Uji Multikolinearitas

Uji multikolinieritas digunakan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independent). Jika nilai Tolerance > 0,10 atau sama dengan nilai Variance Inflation Factor (VIF) < 10, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada multikolinieritas antar variabel independen dalam model regresi pada penelitian. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.

Tabel 10.

Uji Multikolinieritas

Coefficientsa

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

(Constant)

 

 

Kesadaran Pajak

.905

1.104

Sikap Pajak

.905

1.104

a. Dependent Variable: Kepatuhan Pajak

Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Dilihat dari tabel di atas dapat diketahui bahwa nilai tolerance dari seluruh variabel independen dalam penelitian ini diatas 0,10. Sedangkan nilai Variance Inflation Factor (VIF) dari seluruh variabel independen dalam penelitian ini juga dibawah 10. Hal ini menandakan bahwa tidak ada gejala multikolinearitas dalam penelitian ini.

c.    Uji Heteroskedastisitas

Uji heteroskedastisitas merupakan keadaan dimana terjadi ketidaksamaan varian dari residual untuk semua pengamatan. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.

 

Tabel 11.

Uji Heteroskedastisitas

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

-2.186

1.123

 

-1.946

.060

Kesadaran Pajak

.073

.041

.289

1.792

.082

Sikap Pajak

.051

.036

.225

1.394

.172

a. Dependent Variable: RESABS

Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Berdasarkan tabel diatas dengan uji Glejser diketahui bahwa nilai Sig dari seluruh variabel independen dalam penelitian ini memiliki nilai signifikan lebih dari 0,05. Variabel independen tersebut meliputi Kesadaran Pajak dengan nilai sig 0,82, dan variabel Sikap Pajak sebesar 0,172. Hal ini menandakan bahwa tidak terjadi gejala heteroskedastisitas dalam penelitian ini.

3.    Uji Regresi Linear Berganda

a.    Uji Statistik F

Uji statistik f digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen secara simultan berpengaruh terhadap variabel dependen. Apabila nilai signifikansi lebih besar dari 0,05 maka hipotesis ditolak yaitu variabel independen tidak berpengaruh terhadap variabel dependen). Tetatpi apabila nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 maka hipotesis diterima (variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen). Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.

 

 

 

 

 

 

Tabel 12.

Uji Statistik F

ANOVAa

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regression

143.718

2

71.859

62.723

.000b

Residual

40.098

35

1.146

 

 

Total

183.816

37

 

 

 

�������� a. Dependent Variable: Kepatuhan Pajak

�������� b. Predictors: (Constant), Sikap Pajak, Kesadaran Pajak

Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Dari uji statistik f didapat nilai f hitung sebesar 62.723 dengan nilai signifikan 0,000. Nilai signifikan lebih kecil dari 0,05 (0,000 < 0,05) sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel kesadaran dan sikap wajib pajak secara bersamaan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.

b.    Uji Statistik T

Uji statistik t digunakan untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel secara parsial. Apabila probabilitas nilai t atau signifikansi kurang dari 0,05, maka terdapat pengaruh antar variabel bebas terhadap variabel terikat secara parsial. Tetapi apabila probabilitas atau signifikansi lebih dari 0,05, maka dapat dikatakan tidak terdapat pengaruh yang signifikan antar masing-masing variabel bebas dan variabel terikat. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.

 

Tabel 13.

Uji Statistik T

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

.231

2.202

 

.105

.917

Kesadaran Pajak

.692

.080

.717

8.646

.000

Sikap Pajak

.293

.071

.341

4.116

.000

Dependent Variable: Kepatuhan Pajak

Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

 

c.    Variabel Kesadaran Pajak

Berdasarkan tabel output coefficients, variabel kesadaran pajak memiliki nilai t hitung positif sebesar 8.646 dan nilai sig sebesar 0,000 < 0,05. Karena nilai signifikan lebih kecil < 0,05 sehingga variabel kesadaran pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak.

d.   Variabel Sikap Pajak

Berdasarkan tabel output coefficients, variabel sikap pajak memiliki nilai t hitung positif sebesar 4.116 dan nilai sig sebesar 0,000 < 0,05. Karena nilai signifikan lebih kecil < 0,05 sehingga variabel sikap pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak.

 

Tabel 14.

Besaran Pengaruh Tiap Variabel

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

Correlations

B

Std. Error

Beta

Zero-order

Partial

Part

1

(Constant)

.231

2.202

 

.105

.917

 

 

 

Kesadaran Pajak

.692

.080

.717

8.646

.000

.822

.825

.683

Sikap Pajak

.293

.071

.341

4.116

.000

.562

.571

.325

a.    Dependent Variable: Kepatuhan Pajak

Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Dapat dilihat dari tabel di atas pada kolom parsial untuk melihat besaran pengaruh dari setiap variabel. Angka pada kolom tersebut dikuadratkan lalu hasilnya diubah kedalam bentuk persentase. Diketahui dari tabel di atas bahwa pengaruh variabel kesadaran terhadap kepatuhan dalam pembayaran PBB adalah sebesar 68% dan variabel sikap memiliki pengaruh sebesar 32% terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.

e.    Uji Koefisien Determinasi Adjusted R-Square

Uji ini menjelaskan variasi pengaruh variabel-variabel bebas terhadap variabel terikat. Semakin besar nilai R-Square maka semakin besar pula pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat. Adapun berikut merupakan tabel hasil uji Adjusted R-Square.

 

 

 

Tabel 15.

Uji Adjusted R-Square

Model Summaryb

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

1

.884a

.782

.769

1.07035

a. Predictors: (Constant), Sikap Pajak, Kesadaran Pajak

b. Dependent Variable: Kepatuhan Pajak

 

Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022

 

Dilihat dari tabel di atas dapat diketahui bahwa variabel kesadaran dan variabel sikap wajib pajak memiliki kontribusi pengaruh sebesar 76,9% terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.

B.  Pembahasan Hasil Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Bandung Utara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh hasil sebagai berikut :

1.    Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan

Dilihat dari Tabel 13. menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini berarti hipotesis pertama yaitu H1 diterima, karena nilai signifikansi lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05 sehingga variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak. Hal ini dapat dilihat dari 19 responden yang menjawab sangat setuju pada pernyataan X1.1, 11 responden pada pernyataan X1.2, 14 responden pada pernyataan X1.3, 12 responden pada pernyataan X1.4, 9 responden pada pernyataan X1.5, dan 6 responden pada pernyataan X1.6. Lalu, 19 responden yang menjawab setuju pada pernyataan X1.1, 24 responden pada pernyataan X1.2, 24 responden pada pernyataan X1.3, 25 responden pada pernyataan X1.4, 29 responden pada pernyataan X1.5, dan 31 responden pada pernyataan X1.6. Namun, masih ada responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X1.2 dan tidak setuju pada pernyataan X1.4. Akan tetapi, hasil pengujian tetap menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak dikarenakan nilai signifikansinya lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Nani Siti Solihat (2016) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan terhadap variabel kesadaran wajib pajak terhadap tingkat kepatuhan dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

2.    Pengaruh sikap wajib pajak terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan

Dilihat dari Tabel 13. menunjukan bahwa sikap wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini berarti H2 diterima, karena nilai signifikansi lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05 sehingga variabel sikap pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak. Hal ini dapat dilihat dari 7 responden yang menjawab sangat setuju pada pernyataan X2.1, 6 responden pada pernyataan X2.2, 1 responden pada pernyataan X2.3, 4 responden pada pernyataan X2.4, 9 responden pada pernyataan X2.5, dan 9 responden pada pernyataan X2.6. Lalu, 28 responden yang menjawab setuju pada pernyataan X2.1, 27 responden pada pernyataan X2.2, 13 responden pada pernyataan X2.3, 23 responden pada pernyataan X2.4, 29 responden pada pernyataan X2.5, dan 29 responden pada pernyataan X2.6. Namun, ada beberapa responden yang menjawab ragu-ragu, tidak setuju, dan sangat tidak setuju yaitu 2 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X2.1, 1 responden yang menjawab tidak setuju pada pernyataan X2.1, 5 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X2.2, 1 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X2.3, 22 responden yang menjawab tidak setuju pada pernyataan X2.3, 1 responden yang menjawab sangat tidak setuju pada pernyataan X2.3, 10 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X2.4, dan 1 responden yang menjawab tidak setuju pada pernyataan X2.4. Akan tetapi, hasil pengujian tetap menunjukan bahwa sikap pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak dikarenakan nilai signifikansinya lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05. Hasil dari penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Rangga Kemala Intan (2017) yang menyatakan bahwa sikap wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

3.    Pengaruh kesadaran dan sikap wajib pajak terhadap kepatuhan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Dilihat dari tabel 4.11 menunjukan bahwa kesadaran dan sikap wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini berarti H3 diterima, karena nilai signifikan lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel kesadaran dan sikap wajib pajak secara bersamaan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini dapat dilihat dari 12 responden yang menjawab sangat setuju pada pernyataan X3.1, 14 responden pada pernyataan X3.2, 12 responden pada pernyataan X3.3, 11 responden pada pernyataan X3.4, 4 responden pada pernyataan X.5, dan 5 responden pada pernyataan X3.6. Lalu, 26 responden yang menjawab setuju pada pernyataan X3.1, 24 responden pada pernyataan X3.2, 25 responden pada pernyataan X3.3, 24 responden pada pernyataan X3.4, 20 responden pada pernyataan X3.5, dan 32 responden pada pernyataan X3.6. Namun, ada beberapa responden yang menjawab ragu-ragu, tidak setuju, dan sangat tidak setuju yaitu 1 responden yang menjawab tidak setuju pada pernyataan X3.3, 3 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X3.4, 4 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X3.5, 9 responden yang menjawab tidak setuju pada pernyataan X3.5, 1 responden yang menjawab sangat tidak setuju pada pernyataan X3.6, dan 1 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X3.6. Akan tetapi, hasil pengujian tetap menunjukan bahwa kesadaran dan sikap wajib pajak secara bersamaan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan dikarenakan nilai signifikansinya lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Uum Lestari (2019) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan pada variabel kesadaran wajib pajak dan sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.

 

Kesimpulan

Terdapat pengaruh yang siginifikan pada variabel kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di wilayah Bandung Utara dengan pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 68%.

Terdapat pengaruh yang siginifikan pada variabel sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di wilayah Bandung Utara dengan pengaruh sikap wajib pajak terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 32%.

Berdasarkan hasil dari uji Adjusted R-Square menunjukan bahwa variabel kesadaran dan sikap wajib pajak secara bersamaan berpengaruh signifikan dengan pengaruh kesadaran dan sikap wajib pajak sebesar 76,9% terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di wilayah Bandung Utara.

BIBLIOGRAFI

 

Agustina, S., Susetyo, D., & Yunisvita, Y. (2016). Pengaruh PDRB perkapita, jumlah wajib pajak dan inflasi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 14(1), 22�30. https://doi.org/10.29259/jep.v14i1.8772.

 

Bawazier, F. (2018). Reformasi Pajak di Indonesia Tax Reform In Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(1), 1�28.

 

Estiningsih, W. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Usaha Kecil Menengah (UKM). Sosio E-Kons, 6(1), 56�65. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v6i1.1716.

 

Hamidi, A. (2004). Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian Malang. UMM Press.

 

Kurniasih, D. A. (2016). Pembaharuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(2), 213�228. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i2.141.

 

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi Offset.

 

Misbach, M. L. (1996). Analisis Faktor-Faktor yang melekat pada Wajib pajak, dan Pengaruhnya Terhadap keberhasilan penerimaan Pajak bumi dan bangunan: Studi empiris di Kotamadya Surabaya. Universitas Airlanga.

 

Siregar, Y. A., Saryadi, S., & Listyorini, S. (2012). Pengaruh pelayanan fiskus dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (studi empiris terhadap wajib pajak di semarang tengah). Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 1(2), 295�304. https://doi.org/10.14710/jiab.2012.856.

 

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

 

Suwastiti, G. S., Larasati, E., Sundarso, S., & Djumiarti, T. (2016). Inovasi Pelayanan Publik Pada Kantor SAMSAT Kota Tegal (Studi Kasus Pada Pajak Kendaraan Bermotor). Journal of Public Policy and Management Review, 5(3), 41�50. https://doi.org/10.14710/jppmr.v5i3.11990.

 

Widari, B. E., & Ngumar, S. (2016). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen (JIRM), 5(10), 1�17.

 

Wulandari, T., & Suyanto, S. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendidikan, Dan Sanksi Administrasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman). Jurnal Akuntansi, 2(2), 94�102.

 

Copyright holder:

Fitri Sukmawati, Asti Asmiati Sofa (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: