Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 11, November
2022
PENGARUH
KESADARAN DAN SIKAP WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Fitri
Sukmawati, Asti Asmiati Sofa
Universitas
Widyatama, Indonesia
Email:
[email protected], [email protected]
Abstrak
Sumber
penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi penerimaan yang berasal dari
sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonomian
bangsa, sebagai sumber penerimaan negara pajak memberikan kontribusi terbesar
terhadap APBN sebesar 80%. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana pengaruh kesadaran dan sikap wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif. Penelitian ini
menggunakan analisis statistik deskriptif dan regresi linear berganda dengan
sampel sebanyak 38 responden dari wajib pajak yang terdaftar di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota
Bandung. Berdasarkan hasil pengujian menunjukan bahwa kesadaran dan sikap wajib
pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, hal tersebut
ditujukan dari hasil uji Adjusted R-Square yang menyatakan bahwa variabel
kesadaran dan sikap wajib pajak berpengaruh signifikan dengan pengaruh
kesadaran dan sikap wajib pajak sebesar 76,9% terhadap kepatuhan dalam pembayaran
PBB di wilayah Bandung Utara.
Kata
Kunci:
Kesadaran, Sikap Wajib Pajak, Kepatuhan Pajak.
Abstract
Sources of state
revenue can be grouped into revenue originating from the tax sector and Non-Tax
State Revenue (PNBP). Taxes have an important role in the development of the
nation's economy, as a source of state revenue taxes
contribute the largest to the state budget by 80%. This study aims to
determine how the influence of awareness and attitude of taxpayers on taxpayer
compliance. The research method used is descriptive quantitative method. This
study uses descriptive statistical analysis and multiple linear regression with a sample of 38 respondents from taxpayers
who are registered at the Regional Revenue Management Office of North UPT
Bandung City. Based on the results of the test, it shows that awareness and
attitude of taxpayers have a significant effect on taxpayer compliance, this is
aimed at the results of the Adjusted R-Square test which states that awareness
and attitudes of taxpayers have a significant effect on the influence of
awareness and attitudes of taxpayers of 76.9% towards compliance in PBB
payments in the North Bandung region.
Keywords: Awareness,
Attitude of Taxpayers, Tax Compliance.
Pendahuluan
Pajak menurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 yaitu Harmonisasi Perpajakan adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Selanjutnya, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2011).
Sumber penerimaan
negara dapat dikelompokan menjadi penerimaan yang berasal dari sektor pajak dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Kurniasih, 2016). Pajak memiliki
peranan penting dalam pembangunan perekonomian bangsa, sebagai salah satu
sumber penerimaan negara pajak memberi kontribusi terbesar pada APBN sebesar
80% (Suwastiti et al., 2016). Pajak yang diterima dari masyarakat digunakan negara untuk
meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Oleh
karena itu, maka diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat setiap tahunnya (Widari & Ngumar, 2016).
Salah satu kendala yang
dapat menghambat keefektifan penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak (Tax
Compliance) (Estiningsih, 2017). Kepatuhan wajib
pajak dapat didefinisikan sebagai suatu sikap/perilaku seorang wajib pajak yang
melaksanakan semua kewajiban perpajakannya dan menikmati semua hak
perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (Wulandari & Suyanto, 2014). Agar target
pajak tercapai, perlu ditumbuhkan secara terus menerus kesadaran dan kepatuhan
masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan (Siregar et al., 2012).
Salah satu aspek yang
penting dalam pembangunan perekonomian bangsa yaitu Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), PBB adalah Wajib Pajak (WP) yang terbesar jika dibandingkan dengan pajak
lainnya (Misbach, 1996). Walaupun PBB
memiliki nilai rupiah yang kecil jika dibandingkan dengan pajak pusat lainnya,
tetapi PBB memiliki dampak yang besar karena hasil dari penerimaan PBB
dikembalikan untuk pembangunan daerah yang bersangkutan (Agustina et al., 2016).
Upaya pemerintah dalam
meningkatkan pemerintahan dalam negeri dari sektor pajak antara lain dengan
menjadikan self assessment sebagai sistem pemungutan pajak yang mulai
diterapkan sejak tahun 1983 yang sangat berpengaruh bagi wajib pajak dengan
memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang (Bawazier, 2018). Sejak dari tahun 1983 pemerintah melakukan reformasi perpajakan
secara menyeluruh sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari
sektor perpajakan.
Pada
dasarnya pajak bumi dan bangunan merupakan wajib pajak terbesar jika
dibandingkan dengan pajak lainnya, oleh karena itu kesadaran dan sikap wajib
pajak merupakan faktor yang sangat penting bagi kepatuhan dalam pembayaran
pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Tabel 1.
Persentase
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bandung Utara
Tahun |
SPPT |
Target Penerimaan PBB |
Realisasi Penerimaan PBB |
Persentase |
2019 |
78.907 |
163.918.395.485 |
150.395.712.588 |
91,75 |
2020 |
80.828 |
129.574.318.889 |
132.487.337.040 |
102,25 |
2021 |
51.784 |
137.457.481.046 |
122.617.892.236 |
99,61 |
Sumber: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT
Utara Kota Bandung
Dapat dilihat dari Tabel 1. bahwa persentase realisasi
penerimaan PBB Kota Bandung Utara masih belum sepenuhnya mencapai target yang
telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari tabel 1, pada
tahun 2019 persentase penerimaan PBB memang sudah meningkat tetapi masih belum
sesuai dengan target yang ditetapkan. Pada tahun 2020 persentase
penerimaan PBB sudah sesuai bahkan melebihi target yang ditetapkan, tetapi pada
tahun 2021 persentase penerimaan PBB kembali menurun dan tidak sesuai dengan
target yang telah ditetapkan.
Untuk melihat data
penerimaan PBB yang lebih akurat maka dapat dilihat dari data penerimaan PBB
perkecamatan untuk dapat melihat apakah masyarakat dari kecamatan tersebut
termasuk wajib pajak yang patuh terhadap kewajibannya dalam membayar pajak atau
tidak.
Tabel 2.
Rincian
Realisasi PBB Perkecamatan/Kelurahan Kota Bandung Utara Tahun 2021
Kecamatan/ Kelurahan |
SPPT |
Target Penerimaan PBB |
Realisasi Penerimaan PBB |
Persentase |
Sumur Bandung |
7.809 |
28.025.464.559 |
25.234.816.102 |
90,70 |
Bandung Wetan |
4.285 |
26.621.802.009 |
25.405.521.188 |
96,69 |
Cibeunying Kidul |
10,690 |
10.154.985.672 |
8.359.121.644 |
83,32 |
Cibeunying Kaler |
8.281 |
13.421.018.166 |
11.380.788.220 |
86,50 |
Coblong |
12.442 |
33.116.553.813 |
29.480.046.498 |
90,64 |
Cidadap |
8.277 |
26.117.656.827 |
22.757.598.584 |
88,56 |
Jumlah |
51.784 |
137.457.481.046 |
122.617.892.236 |
99,61 |
Sumber: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT
Utara Kota Bandung
Dari data di atas dapat
dilihat bahwa Kota Bandung Utara merupakan salah satu wilayah yang masih belum
konsisten dalam melakukan kewajiban membayar pajak, yang mana realisasi
penerimaan PBB terealisasi sebesar 99,61% dari target.
Kota Bandung Utara kurang lebih memiliki lebih dari 20 kecamatan, realisasi PBB
perkecamatan Bandung Utara masih belum konsisten atau masih ada yang persentase
penerimaan realisasi PBB nya belum mencapai target 100%.
Metode Penelitian
Objek
dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak, sikap wajib pajak, dan
kepatuhan wajib pajak. Variabel
independent dalam penelitian ini adalah kesadaran dan sikap wajib pajak,
sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak.
Subjek dalam penelitian ini adalah Kantor Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung.
Dalam penelitian ini
menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu:
1. Observasi
Metode observasi adalah cara
pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat seacar
sistematik gejala-gejala yang diselidiki.
2. Angket
(kuesioner)
Menurut (Sugiyono, 2018) angket atau
kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi
seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan skala likert dimana sub variabel yang akan diukur dijabarkan menjadi indikator variabel, yang
kemudian indikator tersebut akan menjadi tolak ukur untuk menyusun item-item
instrumen berupa pertanyaan atau pernyataan.
3. Dokumentasi
Menurut (Hamidi, 2004) metode
dokumentasi adalah informasi yang berasal dari catatan penting baik dari
lembaga atau organisasi maupun dari perorangan.
4. Wawancara
Wawancara merupakan teknik
pengumpulan data dengan bertanya langsung kepada responden.
Terdapat dua jenis data
yang digunakan yaitu:
1. Primer
Menurut (Sugiyono, 2018) Data primer
yaitu sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama
atau tempat objek penelitian dilakukan. Data primer
dalah data yang diperoleh secara langsung dalam penelitian yang dilakukan di
lapangan guna mendapatkan data secara langsung dari kuesioner yang dibagikan
kepada wajib pajak PBB yang terdaftar di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah UPT Utara Kota Bandung.
2. Sekunder
Menurut (Sugiyono, 2018) data sekunder
yaitu sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data,
misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen. Data sekunder
dalam penelitian ini adalah data yang didapat dari buku-buku referensi dan
buku-buku yang berkaitan dengan tema dalam penelitian ini terutama buku yang
berkaitan dengan PBB, dan juga data yang didapat dari jurnal atau sumber
terpercaya yang berkaitan dengan tema penelitian.
Populasi
dalam penelitian ini adalah wajib pajak PBB yang terdaftar di Kantor Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah UPT Utara Kota Bandung.
Metode penarikan sampel yang digunakan mengacu kepada pendekatan Slovin,
pendekatan ini dinyatakan dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
n = jumlah sampel
N = jumlah populasi
e = batas kesalahan ditoleransi (5% atau
0,5)
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
didapat dengan menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif yang dikelola
menggunakan pengelolaan data statistik dengan menggunakan aplikasi Statistic
Package For The Social Sciences (SPSS) versi 25. Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan uji kualitas
data, statistik deskriptif, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda
dan uji hipotesis.
Hasil dan Pembahasan
Berikut adalah tabel distribusi jawaban responden
berdasarkan variabel:
Tabel
3.
Distribusi
Jawaban Responden Kesadaran Wajib Pajak (X1)
Pernyataan |
SS |
S |
RG |
TS |
STS |
Total |
||||||
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
|
Saya membayar pajak
karena sadar merupakan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik |
19 |
50% |
19 |
50% |
|
|
|
|
|
|
38 |
100% |
Saya berkeyakinan pemungutan
pajak hasilnya akan kembali ke masyarakat |
11 |
29% |
24 |
63% |
3 |
8% |
|
|
|
|
38 |
100% |
Saya memahami betapa
pentingnya pajak bagi pembangunan nasional |
14 |
37% |
24 |
63% |
|
|
|
|
|
|
38 |
100% |
PBB dipergunakan
sebagai sumber pendapatan daerah |
12 |
32% |
25 |
66% |
|
|
1 |
3% |
|
|
38 |
100% |
Saya membayar PBB
dengan senang hati dan sukarela sesuai kebijakan pajak |
9 |
24% |
29 |
76% |
|
|
|
|
|
|
38 |
100% |
Saya melaporkan
detail perubahan tanah dan bangunan saya |
6 |
16% |
31 |
82% |
1 |
3% |
|
|
|
|
38 |
100% |
Berdasarkan tabel di atas menunjukan bahwa sebagian
besar jawaban responden adalah setuju. Tanggapan responden yang paling besar menjawab setuju adalah pada
pernyataan X1.6 yaitu �Saya melaporkan detail perubahan tanah dan bangunan
saya� yang mana pada pernyataan tersebut terdapat 31 orang responden yang
menjawab setuju.
Tabel
4.
Distribusi Jawaban
Responden Sikap Wajib Pajak (X2)
Pernyataan |
SS |
S |
RG |
TS |
STS |
Total |
||||||
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
|
Pelayanan di kantor pajak memudahkan saya dalam membayar pajak |
7 |
18% |
28 |
74% |
2 |
5% |
1 |
3% |
|
|
38 |
100% |
Sistem pelayanan di kantor pajak sudah berjalan dengan baik |
6 |
16% |
27 |
71% |
5 |
13% |
|
|
|
|
38 |
100% |
Saya membayar pajak karena adanya sanksi dan denda |
1 |
3% |
13 |
34% |
1 |
3% |
22 |
58% |
1 |
3% |
38 |
100% |
Saya melunasi PBB tepat pada waktunya untuk menghindari sanksi dan
denda |
4 |
11% |
23 |
61% |
10 |
26% |
1 |
3% |
|
|
38 |
100% |
Saya membayar pajak berdasarkan�
tarif pajak |
9 |
24% |
29 |
76% |
|
|
|
|
|
|
38 |
100% |
Tarif pajak yang sesuai UU memudahkan saya dalam membayar pajak |
9 |
24% |
29 |
76% |
|
|
|
|
|
|
38 |
100% |
Berdasarkan tabel di atas tanggapan responden yang
paling banyak menjawab setuju adalah pada pernyataan X2.5 yaitu �Saya membayar
pajak berdasarkan tarif pajak� dan X2.6 yaitu �Tarif pajak yang sesuai UU
memudahkan saya dalam membayar pajak� yang mana pada kedua pernyataan tersebut
terdapat 29 orang responden yang menjawab setuju.
Tabel 5.
Distribusi Jawaban Responden Kepatuhan Wajib Pajak
dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Y)
Pernyataan |
SS |
S |
RG |
TS |
STS |
Total |
||||||
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
F |
% |
|
Saya membayar PBB
dengan tepat waktu |
12 |
32% |
26 |
68% |
|
|
|
|
|
|
38 |
100% |
Saya menjalankan
kewajiban sebagai wajib pajak karena ada paksaan dari pihak fiskus |
14 |
37% |
24 |
63% |
|
|
|
|
|
|
38 |
100% |
Saya sudah
melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak secara benar |
12 |
32% |
25 |
66% |
|
|
1 |
3% |
|
|
38 |
100% |
Sanksi denda PBB
memacu saya untuk membayar pajak tepat waktu |
11 |
29% |
24 |
63% |
3 |
8% |
|
|
|
|
38 |
100% |
Keterlambatan dalam
membayar PBB akan dikenakan sanksi |
4 |
11% |
20 |
53% |
4 |
11% |
9 |
24% |
1 |
3% |
38 |
100% |
Saya bersedia
melaporkan informasi tentang pajak jika fiskus membutuhkan informasi tersebut |
5 |
13% |
32 |
84% |
1 |
3% |
|
|
|
|
38 |
100% |
Berdasarkan tabel di
atas pernyataan yang paling banyak mendapat jawaban setuju adalah pada
pernyataan Y.6 yaitu �Saya bersedia melaporkan informasi tentang pajak jika
fiskus membutuhkan informasi tersebut� yang mana pada pernyataan tersebut
terdapat 32 orang responden yang menjawab setuju.
A. Hasil Penelitian
1.
Uji Kualitas Data
a.
Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk mengukur
ketetapan suatu item dalam kuisioner atau skala yang diukur. Untuk mengukur valid
atau tidaknya item yang digunakan maka dilakukan dengan cara membandingkan r
hitung dan r tabel yang dimana tarif signifikansi yang digunakan adalah 0,5 dengan N=100. Untuk mengetahui tingkat
validitas tersebut, maka dilakukan uji statistik dengan menggunakan SPSS 25.
Adapun hasil outputnya dapat dilihat dari tabel di bawah ini.
1)
Kesadaran
Tabel 6.
Hasil Uji Validitas
Variabel Kesadaran (X1)
Kesadaran
Pajak |
R
Hitung |
R
Tabel |
Keterangan |
X1.1 |
0.704 |
0.3202 |
VALID |
X1.2 |
0.736 |
0.3202 |
VALID |
X1.3 |
0.838 |
0.3202 |
VALID |
X1.4 |
0.795 |
0.3202 |
VALID |
X1.5 |
0.857 |
0.3202 |
VALID |
X1.6 |
0.662 |
0.3202 |
VALID |
Sumber : Data primer yang
diolah SPSS 25, 2022
Dari data di atas secara keseluruhan item pertanyaan
pada X1 dapat dinyatakan valid karena seluruh item pertanyaan memiliki nilai r
hitung > r tabel dimana r tabelnya yaitu 0,3202.
2)
Sikap
Tabel 7.
Hasil Uji Validitas
Variabel Sikap (X2)
Sikap
Pajak |
R
Hitung |
R
Tabel |
Keterangan |
X2.1 |
0.682 |
0.3202 |
VALID |
X2.2 |
0.577 |
0.3202 |
VALID |
X2.3 |
0.581 |
0.3202 |
VALID |
X2.4 |
0.711 |
0.3202 |
VALID |
X2.5 |
0.59 |
0.3202 |
VALID |
X2.6 |
0.566 |
0.3202 |
VALID |
Sumber : Data primer yang
diolah SPSS 25, 2022
Secara keseluruhan item pertanyaan pada variabel X2
dapat dinyatakan valid karena seluruh item pertanyaan memiliki nilai r hitung
> r tabel dimana r tabelnya yaitu 0,3202.
3)
Kepatuhan
Tabel 7.
Hasil Uji Validitas Variabel
Kepatuhan (Y)
Kepatuhan
Pajak |
R
Hitung |
R
Tabel |
Keterangan |
Y.1 |
0.707 |
0.3202 |
VALID |
Y.2 |
0.745 |
0.3202 |
VALID |
Y.3 |
0.623 |
0.3202 |
VALID |
Y.4 |
0.721 |
0.3202 |
VALID |
Y.5 |
0.481 |
0.3202 |
VALID |
Y.6 |
0.598 |
0.3202 |
VALID |
Sumber : Data primer yang
diolah SPSS 25, 2022
Keseluruhan variabel Y
mempunyai nilai r hitung > r tabel dimana r tabelnya yaitu 0,3202, sehingga dapat dikatakan bahwa seluruh variabel Y
lulus uji validitas.
b.
Uji Reliabilitas
Uji reliabilitas digunakan untuk mengetahui
konsistensi alat ukur, apakah alat ukur yang digunakan dapat diandalkan dan
tetap konsisten jika pengukurannya diulang kembali. Dalam
penelitian ini uji reliabilitas dilakukan dengan menggunakan metode Cronbach�s
Alpha. Nilai reabilitas dilihat dari Cronbach�s Alpha
masing-masing instrumen penelitian kurang lebih 0,60
maka data yang diuji memiliki tingkat reabilitas yang baik. Adapun pengukuran
tingkat alpha dilakukan dengan menggunakan program SPSS 25, hasil
outputnya dapat dilihat dari tabel di bawah ini.
Tabel 8.
Variabel |
Cronbach Alpha (α) |
Standar Reliabel |
Keterangan |
Kesadaran Pajak |
0,853 |
0,60 |
Reliabel |
Sikap pajak |
0,613 |
0,60 |
Reliabel |
Kepatuhan Pajak |
0,614 |
0,60 |
Reliabel |
Uji Reliabilitas
Sumber : Data primer yang
diolah SPSS 25, 2022
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa Chronbach�s
Alpha untuk variabel kesadaran pajak adalah sebesar 0,853, variabel sikap
pajak sebesar 0,613 dan variabel kepatuhan pajak sebesar 0,614, hal ini
menunjukan bahwa ketiga variabel lebih besar dari Cronbach�s Alpha yang
di syaratkan yaitu sebesar 0,60. Maka dapat dinyatakan bahwa
ketiga variabel dapat dikatakan reliabel.
2.
Uji Asumsi Klasik
a.
Uji Normalitas
Uji normalitas
digunakan untuk mengetahui/menguji apakah data residual terdistribusi secara
normal atau tidak. Dalam penelitian ini menggunakan cara yaitu menguji normalitas residual dengan analisis
grafik regresi (Normal P-P plot). Adapun hasilnya adalah
sebagai berikut.
Gambar 1. Distribusi Residual
Pada Model Regresi
Sumber : Data primer yang
diolah SPSS 25, 2022
Dari grafik di atas dapat diketahui bahwa
titik-titik menyebar sekitar garis dan mengikuti garis diagonal, maka dapat
dikatakan residual pada regresi tersebut terdistribusi normal.
Selanjutnya untuk lebih meyakinkan hasil tersebut,
maka dilakukan uji kedua yaitu One Sample Kolmogrov-smirnov dengan cara melihat signifikansi residual. Adapun
hasilnya adalah sebagai berikut.
Tabel 9.
Distribusi Residual Pada Model Regresi
|
Unstandardized Residual |
|
N |
38 |
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
.0000000 |
Std. Deviation |
1.04102056 |
|
Most Extreme Differences |
Absolute |
.130 |
Positive |
.072 |
|
Negative |
-.130 |
|
Test Statistic |
.130 |
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.107c |
Sumber: Data primer
yang diolah SPSS 25, 2022
Dari hasil uji One Sample Kolmogrov-smirnov di atas
dapat diketahui bahwa nilai asymp.sig.(2-tailed) adalah 0,107. Ini berarti nilai asymp.sig.(2-tailed)
lebih besar dibandingkan dengan nilai probabilitas (0,05) yaitu 0,107 >
0,05. Hal ini menandakan bahwa data penelitian ini
terdistribusi normal.
b.
Uji Multikolinearitas
Uji multikolinieritas
digunakan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar
variabel bebas (independent). Jika nilai Tolerance > 0,10
atau sama dengan nilai Variance Inflation Factor (VIF) < 10, maka
dapat disimpulkan bahwa tidak ada multikolinieritas antar variabel independen
dalam model regresi pada penelitian. Adapun hasilnya adalah
sebagai berikut.
Tabel 10.
Uji Multikolinieritas
Coefficientsa |
|||
Model |
Collinearity Statistics |
||
Tolerance |
VIF |
||
1 |
(Constant) |
|
|
Kesadaran Pajak |
.905 |
1.104 |
|
Sikap Pajak |
.905 |
1.104 |
|
a. Dependent
Variable: Kepatuhan Pajak |
Sumber: Data primer
yang diolah SPSS 25, 2022
Dilihat dari tabel di atas dapat diketahui bahwa nilai
tolerance dari seluruh variabel
independen dalam penelitian ini diatas 0,10. Sedangkan nilai Variance
Inflation Factor (VIF) dari seluruh variabel independen dalam penelitian
ini juga dibawah 10. Hal ini menandakan bahwa tidak
ada gejala multikolinearitas dalam penelitian ini.
c.
Uji Heteroskedastisitas
Uji
heteroskedastisitas merupakan keadaan dimana terjadi ketidaksamaan varian dari
residual untuk semua pengamatan. Adapun
hasilnya adalah sebagai berikut.
Tabel 11.
Uji Heteroskedastisitas
Coefficientsa |
||||||
Model |
Unstandardized
Coefficients |
Standardized
Coefficients |
t |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
1 |
(Constant) |
-2.186 |
1.123 |
|
-1.946 |
.060 |
Kesadaran Pajak |
.073 |
.041 |
.289 |
1.792 |
.082 |
|
Sikap Pajak |
.051 |
.036 |
.225 |
1.394 |
.172 |
|
a. Dependent
Variable: RESABS |
Sumber: Data primer
yang diolah SPSS 25, 2022
Berdasarkan tabel diatas dengan uji Glejser diketahui
bahwa nilai Sig dari seluruh variabel independen dalam penelitian ini memiliki
nilai signifikan lebih dari 0,05. Variabel independen
tersebut meliputi Kesadaran Pajak dengan nilai sig 0,82,
dan variabel Sikap Pajak sebesar 0,172. Hal ini menandakan
bahwa tidak terjadi gejala heteroskedastisitas dalam penelitian ini.
3.
Uji Regresi Linear Berganda
a.
Uji Statistik F
Uji statistik f
digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen secara simultan
berpengaruh terhadap variabel dependen. Apabila nilai
signifikansi lebih besar dari 0,05 maka hipotesis
ditolak yaitu variabel independen tidak berpengaruh terhadap variabel
dependen). Tetatpi apabila nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 maka hipotesis diterima (variabel independen berpengaruh
terhadap variabel dependen). Adapun hasilnya adalah sebagai
berikut.
Tabel 12.
Uji Statistik F
ANOVAa |
||||||
Model |
Sum of Squares |
df |
Mean Square |
F |
Sig. |
|
1 |
Regression |
143.718 |
2 |
71.859 |
62.723 |
.000b |
Residual |
40.098 |
35 |
1.146 |
|
|
|
Total |
183.816 |
37 |
|
|
|
|
�������� a. Dependent
Variable: Kepatuhan Pajak |
||||||
�������� b. Predictors: (Constant), Sikap
Pajak, Kesadaran Pajak |
Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022
Dari uji statistik f didapat nilai f hitung
sebesar 62.723 dengan nilai signifikan 0,000. Nilai signifikan
lebih kecil dari 0,05 (0,000 < 0,05) sehingga dapat
disimpulkan bahwa variabel kesadaran dan sikap wajib pajak secara bersamaan
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan
bangunan.
b.
Uji Statistik T
Uji statistik t
digunakan untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel secara parsial. Apabila probabilitas
nilai t atau signifikansi kurang dari 0,05, maka
terdapat pengaruh antar variabel bebas terhadap variabel terikat secara
parsial. Tetapi apabila probabilitas atau signifikansi lebih dari 0,05, maka dapat dikatakan tidak terdapat pengaruh yang
signifikan antar masing-masing variabel bebas dan variabel terikat. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.
Tabel 13.
Uji Statistik T
Dependent Variable:
Kepatuhan Pajak |
Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022
c.
Variabel Kesadaran Pajak
Berdasarkan tabel output coefficients,
variabel kesadaran pajak memiliki nilai t hitung positif sebesar 8.646 dan
nilai sig sebesar 0,000 < 0,05. Karena nilai
signifikan lebih kecil < 0,05 sehingga variabel
kesadaran pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak.
d.
Variabel Sikap Pajak
Berdasarkan tabel
output coefficients, variabel sikap pajak memiliki nilai t hitung positif
sebesar 4.116 dan nilai sig sebesar 0,000 < 0,05.
Karena nilai signifikan lebih kecil < 0,05 sehingga
variabel sikap pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak.
Tabel 14.
Besaran Pengaruh Tiap
Variabel
Coefficientsa |
|||||||||
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
Correlations |
||||
B |
Std. Error |
Beta |
Zero-order |
Partial |
Part |
||||
1 |
(Constant) |
.231 |
2.202 |
|
.105 |
.917 |
|
|
|
Kesadaran Pajak |
.692 |
.080 |
.717 |
8.646 |
.000 |
.822 |
.825 |
.683 |
|
Sikap Pajak |
.293 |
.071 |
.341 |
4.116 |
.000 |
.562 |
.571 |
.325 |
a.
Dependent Variable:
Kepatuhan Pajak
Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022
Dapat dilihat dari tabel di atas pada kolom parsial
untuk melihat besaran pengaruh dari setiap variabel. Angka
pada kolom tersebut dikuadratkan lalu hasilnya diubah kedalam bentuk
persentase. Diketahui dari tabel di atas bahwa pengaruh variabel
kesadaran terhadap kepatuhan dalam pembayaran PBB adalah sebesar 68% dan
variabel sikap memiliki pengaruh sebesar 32% terhadap kepatuhan dalam
pembayaran pajak bumi dan bangunan.
e.
Uji Koefisien Determinasi Adjusted R-Square
Uji ini menjelaskan
variasi pengaruh variabel-variabel bebas terhadap variabel terikat. Semakin
besar nilai R-Square maka semakin besar pula pengaruh variabel bebas
terhadap variabel terikat. Adapun berikut merupakan
tabel hasil uji Adjusted R-Square.
Tabel 15.
Uji Adjusted
R-Square
Model Summaryb |
|||||
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the
Estimate |
|
1 |
.884a |
.782 |
.769 |
1.07035 |
|
a. Predictors:
(Constant), Sikap Pajak, Kesadaran Pajak b. Dependent
Variable: Kepatuhan Pajak |
|
||||
Sumber: Data primer yang diolah SPSS 25, 2022
Dilihat dari tabel di
atas dapat diketahui bahwa variabel kesadaran dan variabel sikap wajib pajak
memiliki kontribusi pengaruh sebesar 76,9% terhadap
kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.
B. Pembahasan Hasil
Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi
kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah
Bandung Utara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat
diperoleh hasil sebagai berikut :
1.
Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap
kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan
Dilihat dari Tabel 13. menunjukan
bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dalam
pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini berarti hipotesis pertama yaitu H1
diterima, karena nilai signifikansi lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05 sehingga
variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan
pajak. Hal ini dapat dilihat dari 19 responden yang menjawab sangat setuju pada
pernyataan X1.1, 11 responden pada pernyataan X1.2, 14 responden pada
pernyataan X1.3, 12 responden pada pernyataan X1.4, 9 responden pada pernyataan
X1.5, dan 6 responden pada pernyataan X1.6. Lalu, 19 responden yang menjawab
setuju pada pernyataan X1.1, 24 responden pada pernyataan X1.2, 24 responden
pada pernyataan X1.3, 25 responden pada pernyataan X1.4, 29 responden pada pernyataan
X1.5, dan 31 responden pada pernyataan X1.6. Namun, masih ada
responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X1.2 dan tidak setuju pada
pernyataan X1.4. Akan tetapi, hasil pengujian tetap menunjukan bahwa
kesadaran wajib pajak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak
dikarenakan nilai signifikansinya lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05. Hasil dari penelitian ini sesuai
dengan penelitian yang dilakukan oleh Nani Siti Solihat (2016) yang menyatakan
bahwa terdapat pengaruh yang signifikan terhadap variabel kesadaran wajib pajak
terhadap tingkat kepatuhan dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
2.
Pengaruh sikap wajib pajak terhadap kepatuhan
dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan
Dilihat dari Tabel 13. menunjukan
bahwa sikap wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dalam
pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini berarti H2 diterima, karena nilai
signifikansi lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05 sehingga variabel sikap pajak
berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan pajak. Hal ini dapat dilihat dari
7 responden yang menjawab sangat setuju pada pernyataan X2.1, 6 responden pada
pernyataan X2.2, 1 responden pada pernyataan X2.3, 4 responden pada pernyataan
X2.4, 9 responden pada pernyataan X2.5, dan 9 responden pada pernyataan X2.6. Lalu,
28 responden yang menjawab setuju pada pernyataan X2.1, 27 responden pada
pernyataan X2.2, 13 responden pada pernyataan X2.3, 23 responden pada
pernyataan X2.4, 29 responden pada pernyataan X2.5, dan 29 responden pada
pernyataan X2.6. Namun, ada beberapa responden yang menjawab ragu-ragu, tidak
setuju, dan sangat tidak setuju yaitu 2 responden yang menjawab ragu-ragu pada
pernyataan X2.1, 1 responden yang menjawab tidak setuju pada pernyataan X2.1, 5
responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X2.2, 1 responden yang
menjawab ragu-ragu pada pernyataan X2.3, 22 responden yang menjawab tidak
setuju pada pernyataan X2.3, 1 responden yang menjawab sangat tidak setuju pada
pernyataan X2.3, 10 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X2.4, dan
1 responden yang menjawab tidak setuju pada pernyataan X2.4. Akan tetapi, hasil
pengujian tetap menunjukan bahwa sikap pajak berpengaruh secara positif
terhadap kepatuhan pajak dikarenakan nilai signifikansinya lebih kecil yaitu
0,000 < 0,05. Hasil dari penelitian
ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Rangga Kemala Intan (2017)
yang menyatakan bahwa sikap wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
3.
Pengaruh kesadaran dan sikap wajib pajak
terhadap kepatuhan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Dilihat dari tabel
4.11 menunjukan bahwa kesadaran dan sikap wajib pajak berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini berarti H3
diterima, karena nilai signifikan lebih kecil yaitu 0,000 < 0,05 sehingga
dapat disimpulkan bahwa variabel kesadaran dan sikap wajib pajak secara
bersamaan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran
pajak bumi dan bangunan. Hal ini dapat dilihat dari 12 responden yang menjawab
sangat setuju pada pernyataan X3.1, 14 responden pada pernyataan X3.2, 12
responden pada pernyataan X3.3, 11 responden pada pernyataan X3.4, 4 responden
pada pernyataan X.5, dan 5 responden pada pernyataan X3.6. Lalu, 26 responden
yang menjawab setuju pada pernyataan X3.1, 24 responden pada pernyataan X3.2,
25 responden pada pernyataan X3.3, 24 responden pada pernyataan X3.4, 20
responden pada pernyataan X3.5, dan 32 responden pada pernyataan X3.6. Namun,
ada beberapa responden yang menjawab ragu-ragu, tidak setuju, dan sangat tidak
setuju yaitu 1 responden yang menjawab tidak setuju pada pernyataan X3.3, 3
responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X3.4, 4 responden yang
menjawab ragu-ragu pada pernyataan X3.5, 9 responden yang menjawab tidak setuju
pada pernyataan X3.5, 1 responden yang menjawab sangat tidak setuju pada
pernyataan X3.6, dan 1 responden yang menjawab ragu-ragu pada pernyataan X3.6.
Akan tetapi, hasil pengujian tetap menunjukan bahwa kesadaran dan sikap wajib
pajak secara bersamaan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
pembayaran pajak bumi dan bangunan dikarenakan nilai signifikansinya lebih
kecil yaitu 0,000 < 0,05. Hasil
dari penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Uum Lestari
(2019) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang
signifikan pada variabel kesadaran wajib pajak dan sikap wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Kesimpulan
Terdapat
pengaruh yang siginifikan pada variabel kesadaran wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di wilayah
Bandung Utara dengan pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan dalam
pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 68%.
Terdapat
pengaruh yang siginifikan pada variabel sikap wajib pajak terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di wilayah Bandung Utara
dengan pengaruh sikap wajib pajak terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak
bumi dan bangunan sebesar 32%.
Berdasarkan hasil dari
uji Adjusted R-Square menunjukan bahwa variabel kesadaran dan sikap wajib pajak
secara bersamaan berpengaruh signifikan dengan pengaruh kesadaran dan sikap
wajib pajak sebesar 76,9% terhadap kepatuhan dalam pembayaran pajak bumi dan
bangunan di wilayah Bandung Utara.
Agustina, S.,
Susetyo, D., & Yunisvita, Y. (2016). Pengaruh PDRB perkapita, jumlah wajib
pajak dan inflasi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Provinsi
Sumatera Selatan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 14(1), 22�30.
https://doi.org/10.29259/jep.v14i1.8772.
Bawazier, F. (2018).
Reformasi Pajak di Indonesia Tax Reform In Indonesia. Jurnal Legislasi
Indonesia, 8(1), 1�28.
Estiningsih, W. (2017).
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Usaha Kecil Menengah (UKM). Sosio
E-Kons, 6(1), 56�65. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v6i1.1716.
Hamidi, A. (2004). Metode
Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan
Penelitian Malang. UMM Press.
Kurniasih, D. A.
(2016). Pembaharuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. Jurnal Rechts
Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(2), 213�228.
https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i2.141.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan
Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi Offset.
Misbach, M. L. (1996). Analisis
Faktor-Faktor yang melekat pada Wajib pajak, dan Pengaruhnya Terhadap
keberhasilan penerimaan Pajak bumi dan bangunan: Studi empiris di Kotamadya
Surabaya. Universitas Airlanga.
Siregar, Y. A.,
Saryadi, S., & Listyorini, S. (2012). Pengaruh pelayanan fiskus dan
pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (studi empiris terhadap
wajib pajak di semarang tengah). Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 1(2),
295�304. https://doi.org/10.14710/jiab.2012.856.
Sugiyono. (2018). Metode
Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suwastiti, G. S.,
Larasati, E., Sundarso, S., & Djumiarti, T. (2016). Inovasi Pelayanan
Publik Pada Kantor SAMSAT Kota Tegal (Studi Kasus Pada Pajak Kendaraan
Bermotor). Journal of Public Policy and Management Review, 5(3),
41�50. https://doi.org/10.14710/jppmr.v5i3.11990.
Widari, B. E., &
Ngumar, S. (2016). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap
Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen
(JIRM), 5(10), 1�17.
Wulandari, T., &
Suyanto, S. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendidikan, Dan
Sanksi Administrasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Sleman). Jurnal Akuntansi, 2(2), 94�102.
Copyright holder: Fitri Sukmawati, Asti Asmiati Sofa (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |