Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 2, Februari 2024
PANDEMI COVID-19 MERENGGUT HAK KESEHATAN
PEKERJA
I
Made Wisnu Joniada, I Gusti Ayu Made Iin Kristanti
Pascasarjana
Magister Ilmu Hukum, Universitas Warmadewa, Indonesia
Email:
[email protected], [email protected]
Abstrak
Selama pandemi Covid-19
banyak perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya mulai dari yang
dirumahkan sementara atau sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menunggak
iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Tujuan Penelitian ini adalah mengkaji dan
menganalisis bentuk pemenuhan hak atas kesehatan para pekerja ditinjau dari hak
asasi manusia serta tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS
Kesehatan para pekerja ditinjau dari hak
asasi manusia. Berdasarkan penelitiaan disimpulkan bahwa Hak atas kesehatan
merupakan hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak
kesehatan masyarakat dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat
(1). Salah satu bentuk pemenuhan hak kesehatan pekerja adalah dengan mewajibkan
perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Tindakan
perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja tidak
sesuai dengan upaya pemenuhan hak asasi manusia. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan
tersebut beresiko menyebabkan pekerja tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,
pembayaran denda dan pengentian pelayanan publik seperti pembuatan SIM atau
paspor.
Kata
Kunci: Pandemi,
Hak Asasi Manusia, Tunggakan, Kesehatan
Abstract
During the Covid-19
pandemic, many companies chose to lay off their employees, starting from those
who were temporarily laid off or until termination of employment (PHK) and
arrears of workers' BPJS Health contributions. The purpose of this research is
to examine and analyze the form of fulfilling the right to health of workers in
terms of human rights and the actions of companies that are in arrears in
paying BPJS Health contributions to workers in terms of human rights. Based on
the research it was concluded that the right to health is a human right. Legal
protection for the fulfillment of public health rights is guaranteed in the
1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 28 H paragraph (1). One
form of fulfilling workers' health rights is by requiring companies to pay BPJS
Health premiums for workers. The actions of companies that are in arrears in
paying BPJS Health contributions for workers are not in accordance with efforts
to fulfill human rights. The arrears in BPJS Health contributions risk causing
workers to not get health services, payment of fines and termination of public
services such as making a driver's license or passport.
Keywords: Pandemic, Human
Rights, Arrears, Health
Pendahuluan
Kesehatan
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, karena itu kesehatan merupakan
hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Setiap
negara mengakui bahwa kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai
kesejahteraan. Oleh karena itu, perbaikan pelayanan kesehatan pada dasarnya
merupakan suatu investasi sumber daya manusia untuk mencapai masyarakat yang
sejahtera. Di negara berkembang seperti Indonesia, untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat maka diperlukan adanya peran pemerintah melalui
layanan publik untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti
kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya (Khariza, 2015).
Pentingnya
kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk
terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal. Hak atas kesehatan
meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu
dan anak. Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan:
Everyone
has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of
himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care
and necessary social services, and the right to security in the event of
unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of
livelihood in circumstances beyond his control (Arifin et al., 2019).
Hal ini
menunjukkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas
pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang
diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat,
ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang
mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi di luar kekuasaannya.
Pemenuhan hak
kesehatan pekerja merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara. Hal ini
dikarenakan kesehatan merupakan bagian terpenting dari kesejahteraan yang wajib
diberikan sebagai wujud tanggung jawab negara. Kesejahteraan tersebut berupa
kesehatan yang wajib mendapatkan perlindungan oleh pemerintah. Kesehatan wajib
dipenuhi secara hukum dan konstitusi. Untuk itu, pemenuhan hak pekerja
merupakan bagian utama dalam membangun kesejahteraan serta pemberian jaminan
kesehatan kepada pekerja sangat berdampak pada meningkatnya produktivitas.
Jaminan BPJS Kesehatan oleh perusahaan merupakan langkah negara dalam menjamin
pemenuhan jaminan kesehatan pekerja melalui program BPJS dengan maksud
kewajiban tersebut dapat memberikan konsekuensi secara optimal dari perusahaan
tanpa mempertimbangan aspek lain termasuk kondisi COVID-19 (Luhukay, 2021).
Wabah COVID-19
telah menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia sehingga WHO menyatakan
bahwa fenomena ini sebagai sebuah Pandemi. Akibat yang ditimbulkan bukan hanya
pada kesehatan jiwa manusia yang terjangkit virus ini bahkan sampai menelan
jutaan korban jiwa dan kondisi ekonomi yang sangat terdampak.
Selama pandemi
Covid-19 banyak perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya mulai dari yang
dirumahkan sementara atau sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu
dilakukan perusahan agar bisa bertahan di kala pandemi. Namun muncul dampak
lain, yaitu buruh atau pekerja tidak bisa berobat menggunakan kartu BPJS
Kesehatan. Karena perusahaan tempatnya bekerja nunggak iuran bulanan, alias
kewajiban bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak ditunaikan
dengan baik. Buruh dan keluarganya, yang mengalami hal tersebut (perusahaan
nunggak iuran) tidak bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Status pekerja
tersebut tidak di-PHK tapi juga tidak dipekerjakan. Sedangkan mau mendaftar
sebagai peserta baru BPJS juga tidak bisa karena Nomor Induk Kependudukan (NIK)
telah terdaftar di BPJS sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Seorang pekerja
sebut saja Suryani panik karena anak gadisnya harus menjalani perawatan medis
di rumah sakit pemerintah. Suryani kaget karena kartu BPJS Kes tak bisa
digunakan. Baru kemudian dia mengetahui bahwa perusahaannya sudah lama tak
bayar iuran BPJS, lantaran kesulitan keuangan. Kemudian Suryani ingin mendaftar
kepesertaan mandiri ke BPJS. Namun ditolak karena NIK dia masih terdaftar
sebagai Pekerja Penerima Upah. Kemudian dia datang ke perusahaannya membayar
sejumlah rupiah. Tak lama kemudian kartu BPJS Kes milik Suryani aktif kembali.
Di Kudus, tercatat
ada 20 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai
sekitar Rp 250 juta. Bahkan ada perusahaan yang memanipulasi status kepegawaian
untuk mencegah menggelembungnya tunggakan. "Sengaja memalsukan status
pegawai yang sebenarnya belum keluar, tapi dilaporkan (ke BPJS Kesehatan-red)
sudah keluar," ujar seorang pria pemimpin perusahaan yang minta
dirahasiakan namanya. Menurutnya, perusahaan sengaja melakukan hal demikian
demi menekan beban anggaran, terutama selama pandemi ini, mengalami kesulitan keuangan.
Tapi pekerja yang mendapat perlakuan demikian tidak protes karena tahu kondisi
perusahaan.
Kepala BPJS
Kesehatan Cabang Kabupaten Kudus, Agustian Fardianto menyampaikan terdapat 20
perusahaan di Kudus yang menunggak iuran. Mereka beralasan karena situasi
pandemi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kudus menyampaikan dari tahun 2020 ada sekitar 20
perusahaan yang tersendat pembayaran iurannya. Jumlah iuran keseluruhannya
mencapai Rp 250 juta. Bahkan satu di antaranya merupakan perusahaan besar yang
menunggak 50 persen lebih dari total tunggakan atau Rp 160 juta. Di Banyumas,
sebagaimana data dari Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Banyumas, hingga 21
Oktober 2021 terdapat total 226 Badan Usaha di Banyumas yang menunggak iuran (Tribunnews.com, 2022).
BPJS Kesehatan
Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten (Karangasem, Klungkung,
Gianyar dan Bangli) menyebutkan ada 142 badan usaha di Kabupaten Gianyar
menunggak iuran BPJS Kesehatan pekerjaanya, Rp 1,7 Miliar lebih. Nilai
tunggakan itu terbanyak dibandingkan di Karangasem, Klungkung, dan Bangli.
Diantara empat kabupaten, Karangasem, Bangli, Klungkung dan Gianyar, Kabupaten
Gianyar paling banyak terdaftar badan usaha yang menjaminkan tenaga kerjanya.
Tunggakan ini didominasi oleh badan usaha yang bergerak di bidang pariwisata
yang paling terdampak pandemi Covid-19. Resikonya, pekerjanya akan mengalami
kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan.
Maka untuk mengingatkan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung bekerjasama
dengan Kejaksaan Negeri Gianyar mengingatkan agar pemberi kerja memenuhi kewajibannya. Kepala
Cabang BPJS Kesehatan Cabang Klungkung ini menyampaikan bahwa ketika masih ada
ikatan hubungan industrial, badan usaha tetap ada kewajiban sebagai pemberi
kerja memberikan jaminan kesehatan pada pekerjaannya (NusaBali.com, 2022).
Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pemenuhan hak atas kesehatan
para pekerja ditinjau dari hak asasi manusia dan Mengkaji dan menganalisis
tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja
ditinjau dari hak asasi manusia.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Menurut (Soekanto & Mamudji, 2009),
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti, melalui penelusuran
terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti.
Menurut
Peter M Marzuki, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan
dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai aturan hukum perundang-undangan yang
berkaitan dengan permasalahan penelitian. Sumber data penelitian diambil dari
kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mengkaji beberapa artikel, website,
jurnal dan peraturan perundang-undangan yang mendukung bahasan penelitian.
Selanjutnya data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder
tersebut, kemudian dianalisa secara kualitatif dengan melakukan kajian atau
telaah terhadap landasan teori dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan permasalahan penelitian, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif
analisis (Marzuki, 2017).
Hasil dan Pembahasan
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Para Pekerja
Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia
Kesehatan merupakan faktor yang paling penting dalam
tercapainya suatu kesejahteran yang wajib diwujudkan negara dalam baik secara
nyata yang berlandaskan pada konstitusi dan Undang-Undang Kesehatan merupakan
hak asasi manusia yang diatur dalam ketentuan baik secara nasional atau
internasional. Ketentuan internasional Pasal 25 Universal Declaration of Human
Rights (UDHR) menjelaskan secara jelas adanya Jaminan hak atas kesehatan hal
ini juga dapat dilihat dalam Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya yang diuraikan dalam 12-14
ayat 1 Deklarasi Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan kekurangan Gizi.
Jaminan terhadap hak atas kesehatan diatur dalam
konstitusi yang termuat dalam, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, menyatatakan
secara jelas jaminan atas kesejahteraan, hidup dalam lingkungan hidup yang
bersih dan layak, amanah di jabarkan lebih dalam dalam Pasal 9 UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menguraikan adanya Jaminan terhadap
hak atas kesehatan yang mewajibkan negara melindungi hak tersebut.
Perlindungan terhadap pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk
memberikan rasa aman. Hal ini dilaksankan dengan memberikan Perlindungan hukum sebagai
bagian tanggung jawab negara dalam upayah menciptakan rasa aman, tentram dalam
menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bebas dari penyakit. Sejalan
dengan hal ini Satjipto Raharjo berpendapat mengenai perlindungan terhadap hak
atas Kesehatan merupakan pemberian upayah pengayoman negara kepada hak asasi
manusia dan perlindungan tersebut di berikan agar hak-hak nya di berikan dan di
tuangkan dan dijamin oleh hokum (Raharjo, 1991).
Dalam merumuskan prinsip prinsip perlindungan hukum di Indonesia secara
fisosofis berlandaskan pada pancasila sebagai idiologi dan falsafat bangsa
Indonesia. Dalam perlindungan terhadap hak untuk memperoleh kesehatan merupakan
hak asasi manusia yang secara filosofis di tuangkan dalam Sila ke 2 pancasila
di mana dalam sila tersebut menguraikan
mengenai konsep kemanusian yang adil, ini menunjukan bahwa pentinya
memanusiakan manusia sebagai bagian dari pelindungan negara terhadap hak hak
Kesehatan (Luhukay, 2021).
Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa secara
filisofis negara wajib melaksanakan perlindungan akan hak-hak asasi manusia
yang udah di bawa sejak lahir oleh subyek hukum yang diatur dalam perundang
undangan, hal ini dilaksankan dengan maksud agar menghindari kesewenangan.
Kepatian wajib di munculkan dalam suatu regulasi hukum dan melindungi hak yang
di bawa sejah lahir dengan maksud agar memberikan suatu kepastian sehingga
muncul suatu keseimbangan yang bijak dan dapat memberikan keadilan mengingat
suatu regulasi hukum yang tidak memberikan kepastian dan tidak mencerminkan
keadilan tidak hanya dikatakan hukum itu buruk melainkan dikatakan bukan hukum.
Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kesehatan
masyarakat dijamin dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) dengan jelas
menekankan bahwa jaminan akan kehidupan yang baik dan lingkungan hidup yang
sehat bebas dari penyakit dan mencapai kesejahteraan merupakan hak hak warga
negara yang wajib di lindungi sesuai amanah kostitusi. Tanggung jawab negara
terhadap pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap pelaksanaan kesehatan dituangkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dibentuk demi memenuhi kebutuhan hukum
masayarakat akan pelayanan kesehatan dan juga sebagai pengganti Undang -Undang
sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992. Dalam Undang-Undang
kesehatan telah mengatur secara khusus mengenai hak dan kewajiban warga dalam
memperoleh kesehatan yaitu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang berhak
atas kesehatan termasuk bagi pekerja.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga
kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 86 ayat 2
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa
untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja
yang optimaldiselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya
keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan
keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara
pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat
kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Muktie, A. Fadjar berpendapat bahwa perlindungan
yang di berikan kepada pekerja atau buruh tidak hanya berbicara hak akan tetapi
kewajiban juga, untuk itu manusia Sebagai subyek hukum wajib memiliki hak dan
kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hokum (Rahim, 2016). Berdasarkan
latar belakang inilah ha katas Kesehatan wajib di penuhi secara hukum dan
konstitusi. Untuk itu di penuhinya hak pekerja atau buruh merupakan hal yag
saling menguntungkan artinya dengan memberikan jaminan Kesehatan atau
perlindungan sosial bagi tenaga kerja atau buruh juga akan berdapak pada
kualitas kerja artinya meningkatkan
kesejahteraan pekerja atau buruh dapat meningkatnya pecapaian dan produkivitas
kerja (Mangkey, 2022).
Bentuk upaya Negara dalam memberikan pelayanan
kesehatan yaitu dengan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).Program ini diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) yang merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 Tentang BPJS yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) ini dijadikan sebagai upaya pemerintah untuk mengayomi masyarakat kecil
yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ketentuan bunyi Pasal 14 Undang-Undang BPJS
menyebutkan “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
(enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial,
“wajib” dalam Pasal 14 Undang-Undang BPJS ini memberi makna, setiap orang baik
anak-anak maupun dewasa, orang miskin, atau orang kaya semuanya wajib ikut
program jaminan sosial kesehatan di BPJS. Hal ini tentunya, Pasal 14
Undang-Undang BPJS ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang
menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pada prinsipnya, setiap kegiatan yang dilaksanakan
di Indonesia baik kegiatan orang asing maupun kegiatan apapun yang dilaksanakan
di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
maupun ketenagakerjaan yang merupakan hasil akumulasi atau kumpulan berbagai
Undang-Undang dan peraturan yang ada di Indonesia yang kajiannya fokus pada
jaminan dan perlindungan akan Kesehatan dan kesejahteran. perlindungan jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab
negara yang di tuangkan dalam berbagai aturan regulasi bahwa setiap perusahaan
yang melakukan kegiatan wajib memenuhi jaminan Kesehatan tersebut ini merupakan
perananan negara dalam pemenuhan hak yang selalu perjuangkan oleh para buruh
pekerja.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang
bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah
per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1%
(satu persen) dibayar oleh Peserta. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran
iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu
45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta
yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan
Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen)
dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah
bulan tertunggak dengan ketentuan:
1.
Jumlah
bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2.
Besaran
denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3.
Bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh
pemberi kerja (Kesehatan, 2022).
Berdasarkan
tinjauan tersebut di atas, pemenuhan hak kesehatan pekerja merupakan hak asasi
manusia yang dijamin oleh negara. Hal ini dikarenakan kesehatan merupakan
bagian terpenting dari kesejahteraan yang wajib diberikan sebagai wujud
tanggung jawab negara. Kesejahteraan tersebut berupa kesehatan yang wajib
mendapatkan perlindungan oleh pemerintah. Kesehatan wajib dipenuhi secara hukum
dan konstitusi. Untuk itu, pemenuhan hak pekerja merupakan bagian utama dalam
membangun kesejahteraan serta pemberian jaminan kesehatan kepada pekerja sangat
berdampak pada meningkatnya produktivitas. Jaminan BPJS Kesehatan oleh
perusahaan merupakan langkah negara dalam menjamin pemenuhan jaminan kesehatan
pekerja melalui program BPJS dengan maksud kewajiban tersebut dapat memberikan
konsekuensi secara optimal dari perusahaan tanpa mempertimbangan aspek lain.
Tindakan Perusahaan Yang Menunggak
Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Para Pekerja Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia
Hukum investasi merupakan kodifikasi dan
implementasi secara administratif dari kebijakan investasi nasional,
sebagaimana dikemukakan oleh Joseph Battat bahwa: an investment law and its
regulations are respectively the codification and administrative implementation
of the national investment policy (Group, 2010). Kebijakan investasi yang merefleksikan pandangan
pemerintah terhadap investasi yang harus sesuai dengan tujuan nasional dan juga
hak dan kewajiban untuk melindungi investor dan investasi dituangkan untuk
dapat diimplementasikan melalui ketentuan hukum investasi sehingga hukum
investasi menjadi legislative instrument for implementing the investment
policy.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif
sehingga ruang lingkup yang diatur antara lain yang terkait terkait dengan
kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap
penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan
pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai
pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi,
hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta fasilitas penanaman
modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman
modal yang di dalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan
penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Menurut pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal, pihak investor memiliki tanggung jawab untuk:
1.
Menjamin
tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Menanggung
dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan
atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
Menciptakan
iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang
merugikan negara;
4.
Menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
5.
Menciptakan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
6.
Mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanaman modal dapat dilakukan dalam bentuk
perusahaan yang berbadan hukum. Perusahaan merupakan bentuk kegiatan usaha/investasi yang dapat
menghasilkan keuntungan baik berupa barang dan jasa. Perusahaan yang berdiri di
Indonesia dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap
(CV) yang di bentuk melalui undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan
terbatas.
Perusahaan dilekati tanggung jawab untuk menghormati
Hak Asasi Manusia (HAM) merujuk pada norma dasar yang termuat dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi tersebut secara eksplisit menyatakan
bahwa setiap organ masyarakat (every organ of society) terikat untuk menaati
ketentuan substantif HAM. Pemaknaan frasa tersebut diperluas sehingga meliputi
entitas yang tidak termasuk dalam individu perorangan atau Negara, yakni
perusahaan (Rizki, 2012).
Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM
menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menghormati HAM mensyaratkan perusahaan
untuk menghindari sebagai penyebab atau berkontribusi terhadap munculnya dampak
yang merugikan bagi HAM melalui aktivitas mereka sendiri dan mengatasi saat
terjadi dampak tersebut. Tanggung jawab korporasi mencakup upaya untuk mencegah
atau mengurangi dampak yang merugikan terhadap HAM yang secara langsung terkait
dengan operasi, produk atau jasa sebagai akibat dari adanya hubungan bisnis.
Selanjutnya, Prinsip-Prinsip Panduan menyatakan bahwa tanggung jawab untuk
menghormati HAM berlaku untuk semua bisnis, terlepas dari ukuran, sektor,
konteks kegiatan, kepemilikian, dan struktur yang mereka miliki. Selain itu,
perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan proses yang tepat untuk memenuhi
tanggung jawab untuk menghormati HAM.
Dalam rangka memenuhi tanggungjawab mereka untuk
menghormati HAM, perusahaan bisnis harus memiliki kebijakan dan proses yang
pantas sesuai dengan ukuran dan keadaan, termasuk:
1.
Sebuah
kebijakan komitmen untuk memenuhi tanggungjawab mereka untuk menghormati HAM;
2.
Suatu
proses uji tuntas HAM untuk mengidentifikasi, mencegah, melakukan mitigasi, dan
melakukan pertanggungjawaban atas cara mereka mengatasi dampak-dampak pada HAM;
3.
Proses-proses
untuk melakukan pemulihan atas setiap dampak buruk terhadap HAM yang merugikan
yang mereka hasilkan atau ketika mereka terlibat (Komnas HAM, 2017).
Fenomena perusahaan yang menunggak iuran BPJS
Kesehatan para pekerja tidak seseuai dengan upaya pemenuhan hak kesehatan yang
merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dalam rangka pemulihan ekonomi dan mendorong iklim
investasi yang lebih baik, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa
kebijakan yang sebenarnya dapat digunakan pemberi kerja / investor untuk tetap
dapat bertahan selama pandemi tanpa harus melalukan efisiensi dengan menunggak
iuran BPJS Kesehatan pekerja.
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang
komprehensif di bidang fiskal dan moneter untuk menghadapi Covid-19. Di bidang
fiskal, Pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi
anggaran. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar
Rp62,3 triliun. Sedangkan di bidang moneter, kebijakan moneter yang diambil
harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak covid-19
terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu otoritas moneter harus dapat
menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus
moneter untuk dunia usaha (Sari et al., 2021). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi guna mendorong UMKM dan
koperasi bangkit pasca wabah COVID-19 nanti. Ada lima kebijakan yang akan
dilakukan dalam tiga fase, yaitu:
1.
Fase
survival dimana Kementerian Koperasi dan UKM akan membantu UMKM dan koperasi
yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bertahan. Ada restrukturisasi bagi
kredit mereka, cicilan bisa ditunda enam bulan, bunga kita subisidi, pemodalan
baru yang mudah dan ringan bagi UMKM dan koperasi.
2.
Fase
recovery, yang nantinya akan diidentifikasi sektor mana saja dan daerah mana
saja yang sudah dapat dilakukan reaktivasi. Tentunya juga menunggu kebijakan
dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
serta kesiapan pelaku UMKM untuk menerapkan protokol kesehatan.
3.
Fase
ketiga, meningkatkan kemampuan UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya
melalui digitalisasi UMKM. Pentingnya UMKM untuk masuk ke ranah digital,
terutama untuk kemudahan UMKM mengakses pembiayaan melalui perbankan atau
lembaga pembiayaan. Jika UMKM sudah digitalisasi maka record digital dari
kesehatan keuangannya dapat menjadi bahan pertimbangan dari lembaga
pembiayaan.
Kebijakan pemerintah untuk UMKM yang terdapat pada
situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada kanal khusus COVID-19 pada
tanggal 1 Juni 2020 setidaknya mencantumkan sebelas kebijakan pemerintah
bersama BI dan OJK, antara lain:
1.
PPh
final 0,5% (PP 23/2018) ditanggung pemerintah untuk pelaku UMKM. Wajib pajak
UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong pajak tidak melakukan
pemotongan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
2.
Insentif
poin 1 diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Pengajuan
permohonan insentif dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.
3.
Penundaan
angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha mikro dan kecil
(kredit s.d. Rp500 juta) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan,
maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3%
selama 3 bulan kedua.
4.
Penundaan
angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha menengah (kredit
Rp500 juta s.d. Rp10 miliar) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan
sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan kedua.
5.
Penundaan
cicilan pokok dan pemberian subsidi bunga untuk Ultra Mikro (UMi), Membina
Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan Pegadaian selama 6 bulan sebesar 6%.
6.
Penundaan
cicilan pokok dan pemberian subsidi bunga untuk nasabah Koperasi, Petani,
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan
dan Perikanan (LPMUKP), UMKM Pemda, dan UMKM merchant online platform selama 6
bulan sebesar 6%.
7.
Restrukturisasi
KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau
penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi
sampai dengan berakhirnya masa darurat COVID- 19.
8.
Relaksasi
pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR berupa penundaan
sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa
darurat COVID-19.
9.
Relaksasi
syarat administratif dan kecepatan pemberian kredit UMi.
10.
Kemudahan
dan perluasan penyaluran kredit UMi.
11.
Anggaran
Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta
orang pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, pekerja informal, dan pelaku
usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Penerima manfaat menerima biaya
pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan,
dan insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu untuk 3 kali survei.
Kesimpulan
Hak
atas kesehatan merupakan hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap
pemenuhan hak kesehatan masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1). Pemenuhan hak kesehatan pekerja merupakan hak
dasar yang di jamin oleh negara hal ini di karenakan Kesehatan merupakan aspek
utama dalam mencapai kesejahteraan umum. Salah satu bentuk pemenuhan hak
kesehatan pekerja adalah dengan mewajibkan perusahaan untuk membayarkan iuran
BPJS Kesehatan para pekerja.
Tindakan
perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja tidak
sesuai dengan upaya pemenuhan hak asasi manusia. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan
tersebut beresiko menyebabkan pekerja tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,
pembayaran denda dan pengentian pelayanan publik seperti pembuatan SIM atau
paspor. Kondisi ekonomi dan investasi di Indonesia yang melemah akibat pandemi
COVID-19 tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan perusahaan
tersebut. Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, pemberi modal memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Arifin, M. A., Amelia, A. R., & Ismaniar, L.
(2019). Hukum dan Bioetik Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Kesehatan.
Sleman: Deepublish.
Group, W. B. (2010). Investment law
reform: A handbook for development practitioners. World Bank.
Kesehatan, B. (2022). Iuran. Bpjs-Kesehatan.Go.Id.
Khariza, H. A. (2015). Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat
Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di
Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya). Universitas Airlangga.
Komnas HAM. (2017). Rencana Aksi
Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.
Luhukay, R. S. (2021). Pemenuhan Jaminan
Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
2013. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2), 111–121.
Mangkey, R. A. (2022). Kajian Yuridis
Implementasi Kebijakan Negara terhadap Jaminan Kesehatan bagi Warga Negara
dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 10(1).
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum:
Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.
NusaBali.com. (2022). Badan Usaha di
Gianyar Nunggak Rp 1,7 M Iuran BPJS Kesehatan. NusaBali.Com.
Raharjo, S. (1991). Ilmu Hukum, Cet.
3. Badung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahim, I. (2016). Prinsip
Perlindungan Hukum terhadap pasien terkait dengan Informed Consent.
Universitas Sam Ratulangi.
Rizki, R. M. (2012). Tanggung Jawab
Korporasi Transnasional Dalam Pelanggaran HAM Berat. Jakarta: Fikahati
Aneska.
Sari, N., Rizki, M., & Solihati, K.
D. (2021). Dampak Stimulus Pemerintah Untuk UMKM Pada Era Pandemi Covid-19. Journal
of Business Administration Economics & Entrepreneurship, 3(1),
1–8.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009).
Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Tribunnews.com. (2022). Di Musim Pandemi
Banyak Perusahaan Nunggak BPJS Kesehatan, Karyawan Panik. Tribunnews.Com.
Copyright holder: I
Made Wisnu Joniada, I Gusti Ayu Made Iin Kristanti (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |