Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 2, Februari 2024

 

PANDEMI COVID-19 MERENGGUT HAK KESEHATAN PEKERJA

 

I Made Wisnu Joniada, I Gusti Ayu Made Iin Kristanti

Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Warmadewa, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Selama pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya mulai dari yang dirumahkan sementara atau sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menunggak iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Tujuan Penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis bentuk pemenuhan hak atas kesehatan para pekerja ditinjau dari hak asasi manusia serta tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja ditinjau dari  hak asasi manusia. Berdasarkan penelitiaan disimpulkan bahwa Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat dijamin dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1). Salah satu bentuk pemenuhan hak kesehatan pekerja adalah dengan mewajibkan perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja tidak sesuai dengan upaya pemenuhan hak asasi manusia. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut beresiko menyebabkan pekerja tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, pembayaran denda dan pengentian pelayanan publik seperti pembuatan SIM atau paspor.

Kata Kunci: Pandemi, Hak Asasi Manusia, Tunggakan, Kesehatan

 

Abstract

During the Covid-19 pandemic, many companies chose to lay off their employees, starting from those who were temporarily laid off or until termination of employment (PHK) and arrears of workers' BPJS Health contributions. The purpose of this research is to examine and analyze the form of fulfilling the right to health of workers in terms of human rights and the actions of companies that are in arrears in paying BPJS Health contributions to workers in terms of human rights. Based on the research it was concluded that the right to health is a human right. Legal protection for the fulfillment of public health rights is guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 28 H paragraph (1). One form of fulfilling workers' health rights is by requiring companies to pay BPJS Health premiums for workers. The actions of companies that are in arrears in paying BPJS Health contributions for workers are not in accordance with efforts to fulfill human rights. The arrears in BPJS Health contributions risk causing workers to not get health services, payment of fines and termination of public services such as making a driver's license or passport.

Keywords: Pandemic, Human Rights, Arrears, Health

 

Pendahuluan

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, karena itu kesehatan merupakan hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Setiap negara mengakui bahwa kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, perbaikan pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan suatu investasi sumber daya manusia untuk mencapai masyarakat yang sejahtera. Di negara berkembang seperti Indonesia, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan adanya peran pemerintah melalui layanan publik untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya (Khariza, 2015).

Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan:

 

Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control (Arifin et al., 2019).

 

Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi di luar kekuasaannya.

Pemenuhan hak kesehatan pekerja merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara. Hal ini dikarenakan kesehatan merupakan bagian terpenting dari kesejahteraan yang wajib diberikan sebagai wujud tanggung jawab negara. Kesejahteraan tersebut berupa kesehatan yang wajib mendapatkan perlindungan oleh pemerintah. Kesehatan wajib dipenuhi secara hukum dan konstitusi. Untuk itu, pemenuhan hak pekerja merupakan bagian utama dalam membangun kesejahteraan serta pemberian jaminan kesehatan kepada pekerja sangat berdampak pada meningkatnya produktivitas. Jaminan BPJS Kesehatan oleh perusahaan merupakan langkah negara dalam menjamin pemenuhan jaminan kesehatan pekerja melalui program BPJS dengan maksud kewajiban tersebut dapat memberikan konsekuensi secara optimal dari perusahaan tanpa mempertimbangan aspek lain termasuk kondisi COVID-19 (Luhukay, 2021).  

Wabah COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia sehingga WHO menyatakan bahwa fenomena ini sebagai sebuah Pandemi. Akibat yang ditimbulkan bukan hanya pada kesehatan jiwa manusia yang terjangkit virus ini bahkan sampai menelan jutaan korban jiwa dan kondisi ekonomi yang sangat terdampak.

Selama pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya mulai dari yang dirumahkan sementara atau sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dilakukan perusahan agar bisa bertahan di kala pandemi. Namun muncul dampak lain, yaitu buruh atau pekerja tidak bisa berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Karena perusahaan tempatnya bekerja nunggak iuran bulanan, alias kewajiban bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak ditunaikan dengan baik. Buruh dan keluarganya, yang mengalami hal tersebut (perusahaan nunggak iuran) tidak bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Status pekerja tersebut tidak di-PHK tapi juga tidak dipekerjakan. Sedangkan mau mendaftar sebagai peserta baru BPJS juga tidak bisa karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di BPJS sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Seorang pekerja sebut saja Suryani panik karena anak gadisnya harus menjalani perawatan medis di rumah sakit pemerintah. Suryani kaget karena kartu BPJS Kes tak bisa digunakan. Baru kemudian dia mengetahui bahwa perusahaannya sudah lama tak bayar iuran BPJS, lantaran kesulitan keuangan. Kemudian Suryani ingin mendaftar kepesertaan mandiri ke BPJS. Namun ditolak karena NIK dia masih terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah. Kemudian dia datang ke perusahaannya membayar sejumlah rupiah. Tak lama kemudian kartu BPJS Kes milik Suryani aktif kembali.

Di Kudus, tercatat ada 20 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai sekitar Rp 250 juta. Bahkan ada perusahaan yang memanipulasi status kepegawaian untuk mencegah menggelembungnya tunggakan. "Sengaja memalsukan status pegawai yang sebenarnya belum keluar, tapi dilaporkan (ke BPJS Kesehatan-red) sudah keluar," ujar seorang pria pemimpin perusahaan yang minta dirahasiakan namanya. Menurutnya, perusahaan sengaja melakukan hal demikian demi menekan beban anggaran, terutama selama pandemi ini, mengalami kesulitan keuangan. Tapi pekerja yang mendapat perlakuan demikian tidak protes karena tahu kondisi perusahaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kudus, Agustian Fardianto menyampaikan terdapat 20 perusahaan di Kudus yang menunggak iuran. Mereka beralasan karena situasi pandemi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kudus  menyampaikan dari tahun 2020 ada sekitar 20 perusahaan yang tersendat pembayaran iurannya. Jumlah iuran keseluruhannya mencapai Rp 250 juta. Bahkan satu di antaranya merupakan perusahaan besar yang menunggak 50 persen lebih dari total tunggakan atau Rp 160 juta. Di Banyumas, sebagaimana data dari Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Banyumas, hingga 21 Oktober 2021 terdapat total 226 Badan Usaha di Banyumas yang menunggak iuran (Tribunnews.com, 2022).

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten (Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Bangli) menyebutkan ada 142 badan usaha di Kabupaten Gianyar menunggak iuran BPJS Kesehatan pekerjaanya, Rp 1,7 Miliar lebih. Nilai tunggakan itu terbanyak dibandingkan di Karangasem, Klungkung, dan Bangli. Diantara empat kabupaten, Karangasem, Bangli, Klungkung dan Gianyar, Kabupaten Gianyar paling banyak terdaftar badan usaha yang menjaminkan tenaga kerjanya. Tunggakan ini didominasi oleh badan usaha yang bergerak di bidang pariwisata yang paling terdampak pandemi Covid-19. Resikonya, pekerjanya akan mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan. Maka untuk mengingatkan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar mengingatkan agar  pemberi kerja memenuhi kewajibannya. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Klungkung ini menyampaikan bahwa ketika masih ada ikatan hubungan industrial, badan usaha tetap ada kewajiban sebagai pemberi kerja memberikan jaminan kesehatan pada pekerjaannya (NusaBali.com, 2022).

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pemenuhan hak atas kesehatan para pekerja ditinjau dari hak asasi manusia dan Mengkaji dan menganalisis tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja ditinjau dari  hak asasi manusia.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan  yuridis normatif. Menurut (Soekanto & Mamudji, 2009), pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti, melalui penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Menurut Peter M Marzuki, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai aturan hukum perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Sumber data penelitian diambil dari kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mengkaji beberapa artikel, website, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang mendukung bahasan penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder tersebut, kemudian dianalisa secara kualitatif dengan melakukan kajian atau telaah terhadap landasan teori dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif analisis (Marzuki, 2017).

 

Hasil dan Pembahasan

Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Para Pekerja Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia

Kesehatan merupakan faktor yang paling penting dalam tercapainya suatu kesejahteran yang wajib diwujudkan negara dalam baik secara nyata yang berlandaskan pada konstitusi dan Undang-Undang Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam ketentuan baik secara nasional atau internasional. Ketentuan internasional Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menjelaskan secara jelas adanya Jaminan hak atas kesehatan hal ini juga dapat dilihat dalam Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diuraikan dalam 12-14  ayat 1 Deklarasi Universal tentang Pemberantasan  Kelaparan dan kekurangan Gizi. 

Jaminan terhadap hak atas kesehatan diatur dalam konstitusi yang termuat dalam, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, menyatatakan secara jelas jaminan atas kesejahteraan, hidup dalam lingkungan hidup yang bersih dan layak, amanah di jabarkan lebih dalam dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menguraikan adanya Jaminan terhadap hak atas kesehatan yang mewajibkan negara melindungi hak tersebut. Perlindungan  terhadap  pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman. Hal ini dilaksankan dengan memberikan Perlindungan hukum sebagai bagian tanggung jawab negara dalam upayah menciptakan rasa aman, tentram dalam menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bebas dari penyakit. Sejalan dengan hal ini Satjipto Raharjo berpendapat mengenai perlindungan terhadap hak atas Kesehatan merupakan pemberian upayah pengayoman negara kepada hak asasi manusia dan perlindungan tersebut di berikan agar hak-hak nya di berikan dan di tuangkan dan dijamin oleh hokum (Raharjo, 1991).

Dalam merumuskan prinsip prinsip  perlindungan hukum di Indonesia secara fisosofis berlandaskan pada pancasila sebagai idiologi dan falsafat bangsa Indonesia. Dalam perlindungan terhadap hak untuk memperoleh kesehatan merupakan hak asasi manusia yang secara filosofis di tuangkan dalam Sila ke 2 pancasila di mana dalam sila tersebut menguraikan  mengenai konsep kemanusian yang adil, ini menunjukan bahwa pentinya memanusiakan manusia sebagai bagian dari pelindungan negara terhadap hak hak Kesehatan (Luhukay, 2021).

Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa secara filisofis negara wajib melaksanakan perlindungan akan hak-hak asasi manusia yang udah di bawa sejak lahir oleh subyek hukum yang diatur dalam perundang undangan, hal ini dilaksankan dengan maksud agar menghindari kesewenangan. Kepatian wajib di munculkan dalam suatu regulasi hukum dan melindungi hak yang di bawa sejah lahir dengan maksud agar memberikan suatu kepastian sehingga muncul suatu keseimbangan yang bijak dan dapat memberikan keadilan mengingat suatu regulasi hukum yang tidak memberikan kepastian dan tidak mencerminkan keadilan tidak hanya dikatakan hukum itu buruk melainkan dikatakan bukan hukum.

Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat dijamin dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) dengan jelas menekankan bahwa jaminan akan kehidupan yang baik dan lingkungan hidup yang sehat bebas dari penyakit dan mencapai kesejahteraan merupakan hak hak warga negara yang wajib di lindungi sesuai amanah kostitusi. Tanggung jawab negara terhadap pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap pelaksanaan kesehatan dituangkan dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dibentuk demi memenuhi kebutuhan hukum masayarakat akan pelayanan kesehatan dan juga sebagai pengganti Undang -Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992. Dalam Undang-Undang kesehatan telah mengatur secara khusus mengenai hak dan kewajiban warga dalam memperoleh kesehatan yaitu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang berhak atas kesehatan termasuk bagi pekerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimaldiselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Muktie, A. Fadjar berpendapat bahwa perlindungan yang di berikan kepada pekerja atau buruh tidak hanya berbicara hak akan tetapi kewajiban juga, untuk itu manusia Sebagai subyek hukum wajib memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hokum (Rahim, 2016).  Berdasarkan latar belakang inilah ha katas Kesehatan wajib di penuhi secara hukum dan konstitusi. Untuk itu di penuhinya hak pekerja atau buruh merupakan hal yag saling menguntungkan artinya dengan memberikan jaminan Kesehatan atau perlindungan sosial bagi tenaga kerja atau buruh juga akan berdapak pada kualitas kerja artinya  meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dapat meningkatnya pecapaian dan produkivitas kerja (Mangkey, 2022).

Bentuk upaya Negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yaitu dengan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Program ini diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dijadikan sebagai upaya pemerintah untuk mengayomi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ketentuan bunyi Pasal 14 Undang-Undang BPJS menyebutkan “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial, “wajib” dalam Pasal 14 Undang-Undang BPJS ini memberi makna, setiap orang baik anak-anak maupun dewasa, orang miskin, atau orang kaya semuanya wajib ikut program jaminan sosial kesehatan di BPJS. Hal ini tentunya, Pasal 14 Undang-Undang BPJS ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pada prinsipnya, setiap kegiatan yang dilaksanakan di Indonesia baik kegiatan orang asing maupun kegiatan apapun yang dilaksanakan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun ketenagakerjaan yang merupakan hasil akumulasi atau kumpulan berbagai Undang-Undang dan peraturan yang ada di Indonesia yang kajiannya fokus pada jaminan dan perlindungan akan Kesehatan dan kesejahteran. perlindungan  jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab negara yang di tuangkan dalam berbagai aturan regulasi bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan wajib memenuhi jaminan Kesehatan tersebut ini merupakan perananan negara dalam pemenuhan hak yang selalu perjuangkan oleh para buruh pekerja.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1.   Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2.   Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3.   Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja (Kesehatan, 2022).

Berdasarkan tinjauan tersebut di atas, pemenuhan hak kesehatan pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Hal ini dikarenakan kesehatan merupakan bagian terpenting dari kesejahteraan yang wajib diberikan sebagai wujud tanggung jawab negara. Kesejahteraan tersebut berupa kesehatan yang wajib mendapatkan perlindungan oleh pemerintah. Kesehatan wajib dipenuhi secara hukum dan konstitusi. Untuk itu, pemenuhan hak pekerja merupakan bagian utama dalam membangun kesejahteraan serta pemberian jaminan kesehatan kepada pekerja sangat berdampak pada meningkatnya produktivitas. Jaminan BPJS Kesehatan oleh perusahaan merupakan langkah negara dalam menjamin pemenuhan jaminan kesehatan pekerja melalui program BPJS dengan maksud kewajiban tersebut dapat memberikan konsekuensi secara optimal dari perusahaan tanpa mempertimbangan aspek lain.

 

 

 

Tindakan Perusahaan Yang Menunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Para Pekerja Ditinjau Dari  Hak Asasi Manusia

Hukum investasi merupakan kodifikasi dan implementasi secara administratif dari kebijakan investasi nasional, sebagaimana dikemukakan oleh Joseph Battat bahwa: an investment law and its regulations are respectively the codification and administrative implementation of the national investment policy (Group, 2010). Kebijakan investasi yang merefleksikan pandangan pemerintah terhadap investasi yang harus sesuai dengan tujuan nasional dan juga hak dan kewajiban untuk melindungi investor dan investasi dituangkan untuk dapat diimplementasikan melalui ketentuan hukum investasi sehingga hukum investasi menjadi legislative instrument for implementing the investment policy.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga ruang lingkup yang diatur antara lain yang terkait terkait dengan kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang di dalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.

Menurut pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pihak investor memiliki tanggung jawab untuk:

1.   Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.   Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.   Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;

4.   Menjaga kelestarian lingkungan hidup;

5.   Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan

6.   Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanaman modal dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan yang berbadan hukum. Perusahaan merupakan bentuk  kegiatan usaha/investasi yang dapat menghasilkan keuntungan baik berupa barang dan jasa. Perusahaan yang berdiri di Indonesia dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) yang di bentuk melalui undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

Perusahaan dilekati tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) merujuk pada norma dasar yang termuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap organ masyarakat (every organ of society) terikat untuk menaati ketentuan substantif HAM. Pemaknaan frasa tersebut diperluas sehingga meliputi entitas yang tidak termasuk dalam individu perorangan atau Negara, yakni perusahaan (Rizki, 2012).

Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menghormati HAM mensyaratkan perusahaan untuk menghindari sebagai penyebab atau berkontribusi terhadap munculnya dampak yang merugikan bagi HAM melalui aktivitas mereka sendiri dan mengatasi saat terjadi dampak tersebut. Tanggung jawab korporasi mencakup upaya untuk mencegah atau mengurangi dampak yang merugikan terhadap HAM yang secara langsung terkait dengan operasi, produk atau jasa sebagai akibat dari adanya hubungan bisnis. Selanjutnya, Prinsip-Prinsip Panduan menyatakan bahwa tanggung jawab untuk menghormati HAM berlaku untuk semua bisnis, terlepas dari ukuran, sektor, konteks kegiatan, kepemilikian, dan struktur yang mereka miliki. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan proses yang tepat untuk memenuhi tanggung jawab untuk menghormati HAM.

Dalam rangka memenuhi tanggungjawab mereka untuk menghormati HAM, perusahaan bisnis harus memiliki kebijakan dan proses yang pantas sesuai dengan ukuran dan keadaan, termasuk:

1.   Sebuah kebijakan komitmen untuk memenuhi tanggungjawab mereka untuk menghormati HAM;

2.   Suatu proses uji tuntas HAM untuk mengidentifikasi, mencegah, melakukan mitigasi, dan melakukan pertanggungjawaban atas cara mereka mengatasi dampak-dampak pada HAM;

3.   Proses-proses untuk melakukan pemulihan atas setiap dampak buruk terhadap HAM yang merugikan yang mereka hasilkan atau ketika mereka terlibat (Komnas HAM, 2017).

Fenomena perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan para pekerja tidak seseuai dengan upaya pemenuhan hak kesehatan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Dalam rangka pemulihan ekonomi dan mendorong iklim investasi yang lebih baik, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang sebenarnya dapat digunakan pemberi kerja / investor untuk tetap dapat bertahan selama pandemi tanpa harus melalukan efisiensi dengan menunggak iuran BPJS Kesehatan pekerja.

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif di bidang fiskal dan moneter untuk menghadapi Covid-19. Di bidang fiskal, Pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun. Sedangkan di bidang moneter, kebijakan moneter yang diambil harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak covid-19 terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu otoritas moneter harus dapat menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha (Sari et al., 2021). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi guna mendorong UMKM dan koperasi bangkit pasca wabah COVID-19 nanti. Ada lima kebijakan yang akan dilakukan dalam tiga fase, yaitu:

1.   Fase survival dimana Kementerian Koperasi dan UKM akan membantu UMKM dan koperasi yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bertahan. Ada restrukturisasi bagi kredit mereka, cicilan bisa ditunda enam bulan, bunga kita subisidi, pemodalan baru yang mudah dan ringan bagi UMKM dan koperasi.

2.   Fase recovery, yang nantinya akan diidentifikasi sektor mana saja dan daerah mana saja yang sudah dapat dilakukan reaktivasi. Tentunya juga menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta kesiapan pelaku UMKM untuk menerapkan protokol kesehatan.

3.   Fase ketiga, meningkatkan kemampuan UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui digitalisasi UMKM. Pentingnya UMKM untuk masuk ke ranah digital, terutama untuk kemudahan UMKM mengakses pembiayaan melalui perbankan atau lembaga pembiayaan. Jika UMKM sudah digitalisasi maka record digital dari kesehatan keuangannya dapat menjadi bahan pertimbangan dari lembaga pembiayaan. 

Kebijakan pemerintah untuk UMKM yang terdapat pada situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada kanal khusus COVID-19 pada tanggal 1 Juni 2020 setidaknya mencantumkan sebelas kebijakan pemerintah bersama BI dan OJK, antara lain:

1.      PPh final 0,5% (PP 23/2018) ditanggung pemerintah untuk pelaku UMKM. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong pajak tidak melakukan pemotongan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

2.      Insentif poin 1 diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Pengajuan permohonan insentif dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

3.      Penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha mikro dan kecil (kredit s.d. Rp500 juta) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua.

4.      Penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha menengah (kredit Rp500 juta s.d. Rp10 miliar) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan kedua.

5.      Penundaan cicilan pokok dan pemberian subsidi bunga untuk Ultra Mikro (UMi), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan Pegadaian selama 6 bulan sebesar 6%.

6.      Penundaan cicilan pokok dan pemberian subsidi bunga untuk nasabah Koperasi, Petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), UMKM Pemda, dan UMKM merchant online platform selama 6 bulan sebesar 6%.

7.      Restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa darurat COVID- 19.

8.      Relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa darurat COVID-19.

9.      Relaksasi syarat administratif dan kecepatan pemberian kredit UMi.

10.   Kemudahan dan perluasan penyaluran kredit UMi.

11.   Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Penerima manfaat menerima biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu untuk 3 kali survei.

 

Kesimpulan

Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat dijamin dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1). Pemenuhan hak kesehatan pekerja merupakan hak dasar yang di jamin oleh negara hal ini di karenakan Kesehatan merupakan aspek utama dalam mencapai kesejahteraan umum. Salah satu bentuk pemenuhan hak kesehatan pekerja adalah dengan mewajibkan perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para pekerja.

Tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja tidak sesuai dengan upaya pemenuhan hak asasi manusia. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut beresiko menyebabkan pekerja tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, pembayaran denda dan pengentian pelayanan publik seperti pembuatan SIM atau paspor. Kondisi ekonomi dan investasi di Indonesia yang melemah akibat pandemi COVID-19 tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan perusahaan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemberi modal memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.

BIBLIOGRAFI

 

Arifin, M. A., Amelia, A. R., & Ismaniar, L. (2019). Hukum dan Bioetik Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Kesehatan. Sleman: Deepublish.

Group, W. B. (2010). Investment law reform: A handbook for development practitioners. World Bank.

Kesehatan, B. (2022). Iuran. Bpjs-Kesehatan.Go.Id.

Khariza, H. A. (2015). Program Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya). Universitas Airlangga.

Komnas HAM. (2017). Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.

Luhukay, R. S. (2021). Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2), 111–121.

Mangkey, R. A. (2022). Kajian Yuridis Implementasi Kebijakan Negara terhadap Jaminan Kesehatan bagi Warga Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 10(1).

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

NusaBali.com. (2022). Badan Usaha di Gianyar Nunggak Rp 1,7 M Iuran BPJS Kesehatan. NusaBali.Com.

Raharjo, S. (1991). Ilmu Hukum, Cet. 3. Badung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahim, I. (2016). Prinsip Perlindungan Hukum terhadap pasien terkait dengan Informed Consent. Universitas Sam Ratulangi.

Rizki, R. M. (2012). Tanggung Jawab Korporasi Transnasional Dalam Pelanggaran HAM Berat. Jakarta: Fikahati Aneska.

Sari, N., Rizki, M., & Solihati, K. D. (2021). Dampak Stimulus Pemerintah Untuk UMKM Pada Era Pandemi Covid-19. Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship, 3(1), 1–8.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Tribunnews.com. (2022). Di Musim Pandemi Banyak Perusahaan Nunggak BPJS Kesehatan, Karyawan Panik. Tribunnews.Com.

 

Copyright holder:

I Made Wisnu Joniada, I Gusti Ayu Made Iin Kristanti (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: