Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN HUTANG PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG DINYATAKAN PAILIT

 

Malvin Jati Kuncara Alam W, Richard Chandra Adam

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Perpajakan memegang peran yang krusial dalam pembangunan dan pemerintahan pada suatu negara tidak terkecuali di Indonesia. Walaupun begitu bukan berarti sistem perpajakan dapat semena-mena diterapkan karena pada prinsipnya perpajakan adalah oleh rakyat dan untuk rakyat. Demikian pula dalam kepailitan yang mana kepailitan pada dasarnya merupakan mekanisme yang tidak hanya digunakan agar kreditor-kreditor dapat mempertahankan haknya namun juga melindungi debitor dari tagihan yang semena-mena. Begitupula dalam hal kantor Pajak terlambat menagihkan pajak dalam kepailitan, secara tidak langsung hal ini merugikan karena hutang Pajak kemungkinan besar menjadi tidak terbayarkan. Namun demikian Dalam kasus PT UCI pajak ditagihkan kepada Direksi setelah kepailitan berakhir yang mana hal ini bertentangan dengan konsep pertanggungjawaban dalam Perseroan Terbatas maupun Kepailitan Dalam penelitian ini penulis mencoba meneliti bagaimana tanggung jawab Pajak dapat dijalankan kepada Wajib Pajak Badan yang telah dinyatakan pailit. penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan akan melakukan penelitian normatif yaitu studi secara konseptual terhadap literatur hukum dan putusan mahkamah konstitusi pengujian undang-undang pasal 32 ayat (2) UU Ketentuan Umum Perpajakan. Setelah meninjau dan menganalisis putusan mahkamah konstitusi tersebut ditemukan bahwasannya konsep pertanggungjawaban yang berbeda yang dianut antara Perseroan Terbatas, dan Kepailitan pada dasarnya hanya memproteksi Direksi terhadap hutang Pajak pada saat kepailitan terjadi. Hal ini karena mekanisme penanggungan Pajak menempatkan Direksi secara otomatis telah lalai sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

 

Kata Kunci: Perpajakan, Pertanggungjawaban, Kepailitan.

 

Abstract

Taxation plays a crucial role in development and governance in a country, and Indonesia is no exception. Even so, it does not mean that the tax system can be applied arbitrarily because in principle taxation is by the people and for the people. Likewise in bankruptcy where bankruptcy is basically a mechanism that is not only used so that creditors can defend their rights but also protect debtors from arbitrary bills. Likewise, in the event that the tax office is late in collecting taxes in bankruptcy, this is indirectly detrimental because the tax debt is likely to become unpaid. However, in the case of PT UCI, taxes were billed to the Board of Directors after the bankruptcy ended, which contradicts the concept of liability in a Limited Liability Company or Bankruptcy. This study uses normative juridical research and will conduct normative research, namely a conceptual study of legal literature and decisions of the constitutional court reviewing the law article 32 paragraph (2) of the General Provisions on Taxation Law. After reviewing and analyzing the decision of the constitutional court it was found that the different concept of responsibility adopted by Limited Liability Companies and Bankruptcy basically only protects the Board of Directors against tax debts when bankruptcy occurs. This is because the mechanism for underwriting taxes places the Directors automatically negligent so that they can be personally held accountable.

 

Keywords: Taxation, accountability, Banckruptcy.

 

Pendahuluan

Perkembangan ilmu dan teknologi pada dasarnya mempengaruhi kebutuhan manusia secara individu dan kebutuhan bernegara dalam menjalankan pemerintahan. Dalam rangka mendorong pembangunan untuk memenuhi kedua aspek tersebut, salah satu pendorong yang krusial adalah pembiayaan operasional terhadap pembangunan nasional. Pendapatan negara ini mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan tingkat kesejahteraan yang dapat diwujudkan. Oleh karena itu, meningkatkan pendapatan negara menjadi penting. Salah satu pendapatan negara yang memberikan pemasukan signifikan adalah Pajak. Peran Pajak sendiri secara nyata dapat terlihat dalam alokasi dana yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana daitur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Ramadhanti & Pradana, 2020).

Secara filosofis Pajak diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ke IV yang mana menyatakan bahwa �Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Kemudian penjelasan mengenai Pajak sebagaimana� Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya �UUKUP�), yaitu �Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.� Melalui dasar tersebut maka dapat diketahui bahwa 1) Pajak memiliki sifat memaksa; 2) Tidak terdapat timbal balik; 4) Penagihan b22��� erdasarkan Undang-Undang; dan 3) digunakan untuk keperluan negara (Hasibuan, 2018).

Sifat memaksa dari pajak pada dasarnya dapat dikaitkan dengan teori kontrak sosial yang yang diajarkan oleh Hobbes, Locke, Rousseau dan Rawls. Kontrak Sosial Menurut Hobbes adalah bahwa manusia menyadari bahwa dirinya adalah mahkluk sosial dan oleh karena itu menyerahkan kekuasaan yang dimilikinya kepada seorang pemimpin untuk mengatur serta merealisasikan unsur sosial tersebut (Wijaya, 2016). Dalam hubungannya dengan Perpajakan, karena warga negara telah menyerahkan diri maka timbul kewajiban membayarkan Pajak yang mana untuk berjalannya otoritas daripada Pemerintah, melakukan pengaturan, dan memberikan fasilitas yang digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya (Karwur et al., 2020).

Pajak pada dasarnya adalah mutlak namun pelaksanaanya serta pemaksaannya dibatasi dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. Artinya tanpa diatur oleh Undang-Undang maka Pajak tidak dapat ditagihkan, sesuai dengan asas no taxation without representation. Pengaturan Pajak berfungsi agar negara mendapatkan haknya dengan tetap terjaganya sistem Penagihan yang adil kepada subjek hukum perpajakan (disebut juga �Wajib Pajak�). Dalam hal ini, Penagihan Pajak sebagai hak negara dapat dikatakan mengandung hak istimewa karena memiliki pengaturan khusus bahkan dalam hal kepailitan, Pajak diposisikan sebagai kreditor yang memiliki hak istimewa (Preferen). Bagi Wajib Pajak Badan Usaha, tentunya fakta ini tidak terlepas dari fakta bahwa timbulnya Pajak sendiri bukan diambil dari keuntungan.

Berkaitan dengan penagihan Pajak yang didahulukan oleh Wajib Pajak yang dinyatakan pailit, hal yang sering terjadi adalah tidak masuknya hutang Pajak kedalam daftar Kreditor. Akibat hukumnya sesuai dengan UUKPKPU, maka seharusnya Kantor Pajak harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk dimasukan kedalam harta kepailitan. Namun demikian, yurisprudensi permohonan-permohonan tersebut hampir selalu ditolak. Dalam kondisi ini, seharusnya Kantor Pajak sudah tidak memiliki perlawanan lagi, tetapi praktik yang berkembang saat ini Direksi sebagai Wakil Wajib Pajak bertanggungjawab membayarkan hutang Pajak tersebut. hal ini seperti pengakuan daripada Irfan Maksum (Kepala Seksi Advokasi III DJP) yang mengaku pernah mengejar pertanggungjawaban hutang pajak secara pribadi kepada seorang direktur yang Badan Hukumnya telah selesai dipailitkan namun hutang Pajaknya tidak dilunasi (Hukum Online.com, 2022).

Sesuai dengan pernyataan tersebut, Taufik Surya Dharma selaku Direksi dari PT United Coal Indonesia (Selanjutnya �PT UCI�) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 11/Pdt.Sus/Pembatalan-Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst mengalami kejadian yang sama. Taufik menyatakan bahwa dirinya mendapatkan surat tagihan Pajak yang kemudian berujung pada pembekuan aset yang dimilikinya. Padahal sejak dinyatakan Pailit, dirinya sudah automatis tidak menyandang status pengurus karena sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) kewajiban tersebut telah beralih kepada kurator karena Direksi dianggap sudah tidak lagi cakap mengurus. Oleh karena itu seharusnya sesuai juga dengan Pasal 32 ayat (1) yang mengatur secara spesifik bahwa dalam hal Pailit Wakil Wajib Pajak adalah Kurator. Dengan kondisi yang merasa dirugikan, Taufik kemudian mengajukan Permohonan kepada mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 32 ayat (2) UUKUP terhadap Pasal 28 UUD 1945.

Pasal 32 ayat (2) Mengatur bahwa �Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.� Sedangkan ayat (1) sebagaimana dimaksud merujuk pada Direksi sebagai Wakil Wajib Pajak. Permohonan dengan Nomor register 41/PUU-XVIII/2020 ini akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan tidak memiliki kewenangan mengadili. Namun demikian dalam pertimbangannya Mahkamah Menyampaikan bahwa kegagalan pembayaran Pajak adalah kelalaian Direksi namun disatu sisi hal tersebut seharusnya ditagihkan ke Kurator. Pertimbangan ini tentunya mebuat ketidakjelasan dalam penafsiran, dan menjadi isu yang menarik untuk dibahas.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normati karena bertujuan untuk menemukan suatu dasar hukum yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang sedang diteliti (Marzuki & SH, 2020). Pendekatan yang digunakan antara lain adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk pada doktrin-doktrin hukum terkait, kemudian pendekatan peraturan (statute approach) untuk meninjau peraturan-peraturan yang relevan terhadap kasus yang sedang ditinjau; dan pendekatan kasus (case approach) yaitu melihat kasus-kasus yang serupa. Adapun untuk teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan jenis data yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier (Poesoko, 2010). Sumber data primer atau sumber utama meliputi peraturan perundang-undangan, statua lembaga arbitrase, dan putusan pengadilan. Sedangkan sumber data sekunder sebagai pendukung terdiri dari buku maupun jurnal.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Konsep tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas

Sebagai Badan Hukum, Perseroan diberikan kekuatan oleh Undang-Undang untuk menyandang status Legal Person layaknya manusia. Oleh karena statusnya ini, Perseroan berkapasitas melakukan perbuatan-perbuatan manusia seperti pengadaan perjanjian, mempunyai kekayaan, dan dapat menggugat maupun digugat didepan pengadilan serta melakukan hak dan kewajiban (Isfardiyana, 2015). Pemisahan personalitas daripada badan hukum sendiri tidak lepas dari hakikatnya sebagai suatu yang didasari oleh kebutuhan dan kemudian penunjang hak maupun kewajiban (Sjawie & SH, 2017). Dengan tujuan ini maka esensi daripada personalitas hukum Perseroan adalah �pemisahan harta kekayaan� sebagaimana dikenal dalam Hukum Perdata(Ridwan Khairandy, 2014). Dengan pemisahan ini maka tanggung jawab yang dipikulpun juga terpisah (Limited liability).

Meskipun demikian, Badan Hukum sebenarnya hanya subjek hukum fiksi yang dibuat oleh hukum sehingga membutuhkan manusia untuk melakukan perbuatan. Oleh karena itu didalam Perseroan terdapat Organ Perseroan yang mana salah satunya adalah Direksi. Direksi merupakan Organ Perseroan yang mana berfungsi melakukan kepengurusan Perseroan sebagaimana maksud dan tujuan dibentuknya perseroan (Setyarini et al., 2020). Dengan demikian sudah merupakan konsekuensi logis apabila Direksi wajib melakukan seluruh tugasnya dengan itikad baik dan tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan. Dalam hal, Direksi tidak melakukan tugasnya/didapati kesalahan maupun kelalaian maka walaupun terdapat pemisahan tanggung jawab Direksi tetap dapat dituntut bertanggung jawab secara pribadi (Widjaja, 2008).

Konsep pertanggungjawaban atas kesalahan dan kelalaian Direksi ini diatur dalam Pasal 97 ayat (3) yang mana mengatur bahwa �Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).� Sedangkan Pasal 97 ayat (4) UUPT, lebih lanjut mengatur bahwa dalam hal Direksi lebih dari satu maka semuanya bertanggungjawab secara renteng terhadap kerugian. Hal yang sama juga terjadi. Dalam konteks kelalaian tersebut menyebabkan kepailitan dan harta Perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang yang ada maka sesuai dengan Pasal 104 ayat (2) maka sisa piutang ditanggung secara pribadi maupun renteng oleh Direksi. Sedangkan Direksi dapat menghindar dari tanggung jawab ini, apabila Direksi dapat membuktikan telah menjalankan tugas serta wewenangnya sebagaimana prinsip fiduciary duty.

Tugas serta wewenangnya Direksi sebagaimana dimaksud pada UUPT mengacu pada prinsip fiduciary duty. Fiduciary Duty sendiri merupakan konsep yang meletakkan Direksi sebagai pihak yang diberikan kepercayaan oleh Pemegang Saham untuk melakukan tindakan atas nama dan untuk kepentingan Pemegang Saham tersebut, oleh karenanya Direksi wajib menjalankan kepercayaan dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab (Hadi, 2011). Kepercayaan yang dimaksud adalah berkaitan dengan fungsi Direksi yaitu manajemen dan representasi. Fungsi manajemen adalah direksi sebagai pemimpin Perseroan sedangkan fungsi representasi adalah direksi sebagai wakil daripada Perseroan, didalam ataupun di luar pengadilan serta segala perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan (Indriyo, 2012).

Dengan hubungan yang berlandaskan oleh kepercayaan dan kerahasiaan yang terdiri dari ketelitian, itikad baik, dan keikutsertaan tersebut tentunya pemberian kepercayaan ini memerlukan standar yang tinggi karena sangat mungkin akan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan (Asyhadie & Sutrisno, 2012). Standar tersebut bersandar pada 2 prinsip yaitu duty of skill and care; dan duty of loyality and good faith. Untuk membuktikan prinsip duty of skill and care, pada umumnya dapat dilakukan penelusuran apakah (1) perbuatan Direksi telah dilandasi dengan itikad baik, (2) orang dengan kemampuan yang sama dengan posisi yang sama akan mengambil keputusan/perbuatan yang sama; (3) perbuatan dilakukan untuk kepentingan dan sudah merupakan yang terbaik untuk Perseroan. ketiga indikator tersebut berputar pada: Itikad baik, loyalitas, Kejujuran, Peduli, Kemampuan/kecakapan; dan Peduli terhadap pelaksanaan hukum (Hadi, 2011).

Sementara itu mengenai duty of loyality and good faith, prinsip ini dapat dilihat melalui 4 (empat) pilar, yaitu :

(1).   Kewajiban untuk menguntungkan tujuan dari Perusahaan,

Pilar ini melihat Direksi dalam melaksanakan tugas mengurus Perseroan adalah hanya untuk kepentingan Perseroan saja. Oleh karena itu Direksi wajib memiliki penilaian pribadi atas perbuatan yang mana menurutnya adalah pantas dan cocok untuk dilakukan demi kepentingan Perseroan. Dengan demikian, Direksi harus melihat Perseroan sebagai satu kesatuan dan tidak kepentingan pemegang saham saja

(2).   Kewajiban untuk menjalankan kekuasaan untuk tujuan yang semestinya

Dalam kaitannya sebagai penggerak tunggal dari Organ Perseroan maka Direksi memiliki hak serta wewenang untuk melakukan perbuatan mewakili Perseroan. berdasarkan hak serta wewenangnya ini maka Direksi dituntut untuk adil dan memiliki manfaat yang maksimal bagi Pemegang saham. Oleh karena itu kesengajaan dalam merugikan kepentingan Pemegang Saham tidak boleh dilakukan meskipun keputusannya sudah yang terbaik bagi Perseroan.

(3).   Kewajiban untuk mempertahankan kemampuan dikresi mereka

Pemegang Saham telah memberikan kewenangan Fiduciary bagi Direksi untuk bertindak secara bebas sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, Direksi dapat bebas menentukan perbuatan-perbuatan hukum seperti melakukan perjanjian-perjanjian dengan dasar bahwa Direksi telah memiliki pandangan bahwa perbuatan tersebut meguntungkan atau tidak bagi Perseroan.

(4).   Kewajiban untuk menghindari benturan kepentingan

Direksi dilarang melakukan perbuatan yang mana ia sadari bahwa perbuatan yang memungkinkan dirinya melakuakn dengan tidak wajar walaupun untuk tujuan dan kepentingan Perseroan. dengan demikian, Direksi dilarang melakukan perjanjian-perjanjian yang menguntungkan dirinya sendiri.

 

 

 

B.            Tanggung jawab Perseroan Terbatas selaku Wajib Pajak terhadap kewajiban Perpajakan di Indonesia

Didalam peraturan perpajakan, subjek hukum dari Pajak dikenal sebagai Wajib Pajak. Melalui pendefinisian yang terdapat pada Pasal 1 angka 2 mengenai Wajib Pajak, dapat diketahui bahwaannya Wajib Pajak merupakan orang dan badan yang mana melakukan aktivitas-aktivitas, yaitu �pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak� sebagaimana diberikan hak dan kewajiban perpajakan menurut Perundang-Undangan. Dalam pemenuhan hak serta kewajibannya tersebut, Wajib Pajak tidak melaksanakannya secara pribadi namun diwakilkan oleh pihak-pihak lain. sesuai Pasal 32 UUKUP, Perseroan sebagai Badan diwakilkan oleh Pengurus, namun dalam keadaan pailit diwakilkan oleh Kurator, dalam likuidasi Likuidator, dan dalam pemberesan oleh subjek hukum lain yang diberikan wewenang untuk melakukan pemberesan.

Selain Wajib Pajak, dikenal juga istilah Penanggung Pajak yang mana mengacu kepada �orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan�. Dari pendefinisian yang diberikan oleh UUKUP ini dapat diketahui bahwa Penanggung pajak meliputi perwakilan dari pelaksanaan pajak, namun lebih luas mencakup pihak-pihak yang menanggung Pajak tersebut. Pemberian status Penanggung sejatinya adalah menanggung segala beban atau Pajak yang tidak dibayar oleh Wakil Pajak atau dengan kata lain dalam hal utang Pajak tidak terbayarkan maka DJP akan melakukan Penagihan kepada Penanggung Pajak (Arnika, 2019).

Penagihan Pajak didefinsikan sebagai:� �serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.� Sedangkan Mengenai Penanggung Pajak UUKUP tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud sebagai penanggung Pajak. Penjelasan terhadap penanggung Pajak ini dapat dilihat secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (Selanjutnya �PMK 189�).

Menurut peraturan tersebut Penagihan kepada Perseroan dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dan Pengurus yang mana terdiri atas Direksi, Komisaris, orang-orang yang berwenang memberikan keputusan dan/kebijaksanaan dalam pengoprasian perseroan, dan Pemegang Saham. Melihat konsep penanggungjawaban ini, dapat diketahui bahwasannya Penanggung Pajak adalah Organ Perseroan yang mana terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (�RUPS�), jajaran Direksi, dan Komisaris. Namun demikian, sistem Perpajakan juga melibatkan penentu keputusan serta kebijaksanaan Perseroan untuk menanggung Pajak (Rorong, 2015).

Konsep Penanggungan Pajak ini pada intinya membebankan tanggung jawab Pajak terhadap Pengurus selaku perwakilan. Dasar dibalik pengaturan pasal ini tidak lain adalah teori fiksi yang mana mengungkapkan bahwa walaupun Badan Hukum Perseroan merupakan subjek hukum yang terpisah daripada subjek hukum perseorangan namun pada dasarnya Perseroan dijalankan oleh Pengurus. Dengan adanya pengaturan ini, maka sudah sewajarnya bahwa pertanggungjawaban dalam konteks hukum Perpajakan tidak mengenal adanya pembatas antara Direksi dan Pengurus walaupun penagihan terhadap Penanggung Pajak merupakan langkah terakhir yang digunakan DJP untuk melakukan Penagihan Pajak. Konsep pertanggungjawaban ini disebut juga dengan Deducted Exclusion System yang mana tidak mengenal prinsip separate legal entity dalam Perseroan.

C.           Tanggung Jawab Direksi dalam pembayaran Pajak Perseroan selaku Wajib Pajak yang dinyatakan pailit.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UUKPKPU, �Kepalitian adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailti yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasasn hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini�.� Sita umum sebagaimana didefinisikan dalam kepailitan merupakan perwujudan dari asas keadilan yang merupakan esensi daripada mekanisme kepailitan yaitu agar menjamin hak-hak daripada Kreditor, mencegah pengurus atau pemilik untuk melakukan hal-hal yang merugikan harta debitur dan melindungi debitur dari penagihan yang semena-mena (Levinthal, 1999). Dengan sita umum, mekanisme kepailitan dapat melindungi kepentingan-kepentingan serta hak dari kreditor, namun disaat yang sama juga melindungi debitor dari penagihan hutang yang semena-mena.

Didalam kepailitan, dikenal 3 (tiga) macam pembagian debitor yaitu kreditor preferen, separatis dan konkuren. Kreditor preferen adalah kreditor dengan hak istimewa berdasarkan Undang-Undang yang mana harus didahulukan sebelum membayar kreditur-kreditur lain. Sama-sama memiliki hak istimewa namun dibayar setelah kreditru preferen, kreditur separatis adalah kreditur pemegang jaminan (antara lain: gadai, fidusia, hak hipotek, hak tanggungan) sesuai dengan Pasal 55 UUKPKPU. Sedangkan kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki hak istimewa berupa jaminan. Terkait dengan kedudukan Pajak, UUKPKPU tidak mengatur secara spesifik mengenai dimana kedudukan hutang Pajak sebenarnya, namun kedudukan Pajak dalam Kepailitan diatur secara spesifik pada Pasal 21 UUKUP yang mengatur dimikian �Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggungan pajak�.

Melalui pengaturan Pasal 21 ini maka sebenarnya KPP sebagai aparatur yang melakukan penagihan Pajak merupakan kreditor preferen. Oleh karena itu melalui praktik yang berkembang, dapat diketahui bahwasannya pembagiannya tunduk pada mekanisme kepailitan. Dalam hal praktik pendaftaran terlambat yang maka status kreditor tersebut akan kehilangan hak istimewanya dan akan dibayarkan setelah hutang-hutang lainnya terbayarkan. Pembayaran hutang kepada kreditor dilakukan melalui proses likuidasi harta yang dilakukan oleh Kurator. Namun demikian, didalam kepailitan juga terdapat konsep pertanggungjawaban Direksi yang mengacu pada Pasal 97 ayat (3) dan (4) UUPT yaitu jika kepailitan disebabkan oleh Direksi maka kekurangan pembayaran hutang dalam proses kepailitan ditanggung oleh Direksi secara pribadi maupun renteng.

Jika melihat kepada tanggungjawab Direksi, penegak hukum akan kembali pada fiduciary duty yang telah dilakukan oleh Direksi. Didalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020 didalam pertimbangannya Majelis Hakim mendasarkan pemikirannya kepada asal mula terjadinya Pajak. Dengan pemikiran tersebut, Hakim merujuk kembali pada Pasal 4 ayat (1) UUKUP yang mana menjelaskan dari mana Pajak timbul. Dari pertimbangan majelis ini maka benar bahwa seharusnya tidak terdapat pajak jika tidak terdapat keuntungan sehingga seharusnya karena termasuk kepada laba ditahan maka uang tersebut tidak dihitung sebagai keuntungan bersih. Jika menarik dari konsep ini dikaitkan dengan sistem self assesment Pajak yang mengaruskan Perusahaan untuk dapat mengitung secara mandiri Pajaknya maka sudah jelas bahwa pada dasarnya Direksi telah melakukan kelalaian dan tidak menjalankan fiduciary duty.

Oleh karena dasar timbulnya Pajak ini konsep pertanggungjawaban Pajak pada dasarnya tidak sama dengan UUPT yang mana bersifat limited liability. Dengan adanya konsep penanggungan, Pajak menganut pertanggungjawaban yang sifatnya unilimited liability. Konsep ini tentunya berbeda dengan pertanggungjawaban versi UUPT yang mana menekankan pada pembuktian akan kelalaian Direksi, dalam Pajak Pengurus secara automatis melakukan kelalaian sebagaimana diatur secara implist oleh Pasal 32 ayat (2) UUKUP yang mana untuk dapat membebaskan diri dari tanggung jawab pajak maka Pengurus wajib membuktikan kepada KPP/DJP bahwa dirinya tidak dapat dibebani tanggung jawab tersebut. Dengan pembuktian terbalik ini, maka penagihan terhadap hutang Pajak yang tidak terbayarkan diperbolehkan sesuai dengan konsep Penanggungan Pajak.

Karena konsep Penanggungan Pajak yang tidak mengenal batas ini maka Penagihan Pajak dapat ditagihkan hingga harta pribadi Para Penanggung Pajak. Hal ini sesuai sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaiman telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 (Selanjutnya �UUPP�). UUPP mengatur bahwa �Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak�.

Lebih lanjut Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 tahun 2000 (Selanjutnya �PP 135/2000�) menjelaskan bahwa sebenarnya penagihan Pajak dilakukan terhadap barang milik Wajib Pajak Badan. Namun demikian apabila didapati tidak harta yang digunakan tidak cukup dan asetnya tidak bisa ditemukan maka barang milik pengurus kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal. Jika melihat kasus PT UCI maka sebenarnya yang membuat Pajak tidak terbayarkan dengan benar juga karena unsur KPP yang terlambat. Namun begitu karena sebenarnya tidak dilarang adanya penagihan terhadap Wajib Pajak Badan kembali setelah kepailitan berakhir maka sebenarnya kelalaian ini KPP ini hanya menghilangkan status istimewa dari Pajak. Dengan demikian, posisi PT UCI yang juga belum dihapuskan statusnya masih memiliki hutang Pajak. Dalam kondisi ini secara logis Penanggung Pajaklah yang harus bertanggungjawab secara pribadi karena aset Badan sudah dibagikan seluruhnya pada saat kepailitan terjadi.

Namun, dalam hal terjadi kepailitan, Pajak tunduk pada mekanisme kepailitan sehingga Pajak harus masuk sebagai kreditor preferen maka sistem hak istimewa daripada Perpajakan ini dibatasi dan mengikuti pada konsep pertanggungjawaban yang dianut oleh UUPT.� Hal demikian sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Kantor Pajak pada kasus PT UCI bahwa Kantor Pajak harus mendaftarkan hutang-hutangnya seperti kreditor lain. Dengan tunduknya Perpajakan kepada UUKPKPU ini maka secara tidak langsung Kantor Pajak harus meminta kepada Pengadilan untuk dapat terdaftar kembali kedalam daftar kreditor PT UCI. Melalui upaya kepada pengadilan inilah Pajak juga dapat membuktikan bahwasannya Direksi PT UCI juga telah lalai dalam menjalankan fiduciary Duty yang mengakibatkan hutang Pajak tidak terbayarkan. Namun demikian, meskipun terkabulkan KPP tetap tidak dapat melakukan penagihan secara langsung dan harus melalui mekanisme kepailitan yang mana diurus oleh Kurator dengan Hakim pengawas.

Berkaitan dengan kasus PT UCI, sesuai dengan timeline, penagihan mantan Direksi yaitu Taufik dimintakan pertanggungjawaban sembilan hari setelah kepailitan selesai. Dengan berakhirnya kepailitan dan kepengurusan ini maka secara logis asas keadilan dan mekanisme yang melindungi Direksi dalam proses kepailitan juga telah selesai. Dengan demikian kewajiban Perpajakan oleh Wajib Pajak ini dapat ditagihkan kembali, hal ini sesuai dengan amanat peraturan perpajakan yang mana sudah menjadi akibat hukum apabila hutang belum terbayarkan. �Oleh karena itu menurut penulis sebenarnya dapat dikatakan penagihan Pajak tersebut telah sesuai dan sesuai dengan Undang-undang dan telah menimbulkan kepastian hukum yang mana memberikan petunjuk kepada aparatur negara untuk melakukan penagihan Pajak di Indonesia (Samosir, 2020).

 

Kesimpulan

Sesuai dengan Pasal 21 dalam hubungannya dengan Pasal 32 UUKUP, berdasarkan kepentingan publik, perseroan harus melunasi semua hutang yang berada dalam pembayaran pajak. Direktur merupakan organ perseroan yang diberikan kewenangan bertindak atas nama perseroan, di muka maupun di luar pengadilan. Direktur adalah satu-satunya organ yang melaksanakan fungsi pengurusan perseroan dan bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Bertanggungjawab selaku direktur memiliki makna bahwa direktur memikul beban pelimpahan tanggung jawab akan seluruh cakupan perpajakan yang ada pada perusahaan tersebut termasuk pada saat perseroan terbatas dalam pailit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Arnika, E. (2019). Analisis efektivitas sistem penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak kendaraan bermotor di kantor UPTB UPPD Praya. UIN Mataram.

 

Asyhadie, Z., & Sutrisno, B. (2012). Hukum Perusahaan & Kepailitan. Penerbit Erlangga.

 

Hadi, Z. (2011). Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham Komisaris dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas. Universitas Brawijaya Press.

 

Hasibuan, Z. G. (2018). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sesudah Pelaksanaan Tax Amnesty Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

 

Hukum Online.com. (2022). https://www.hukumonline.com/stories/article/lt62cec83e796b0/pertanggungjawaban-pribadi-direksi-dan-kurator-atas-utang-pajak-perusahaan-pailit diakses pada 4 November 2022. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt62cec83e796b0/pertanggungjawaban-pribadi-direksi-dan-kurator-atas-utang-pajak-perusahaan-pailit diakses pada 4 November 2022.

 

Indriyo, S. M. S. (2012). Revitalisasi Institusi Direksi Perseroan Terbatas. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

 

Isfardiyana, S. H. (2015). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pelanggaran Fiduciary Duty. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1).

 

Karwur, J. M., Sondakh, J. J., & Kalangi, L. (2020). Pengaruh sikap terhadap perilaku, norma subyektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan dan kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan niat sebagai variabel intervening (Survey pada KPP Pratama Manado). Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing" Goodwill", 11(2).

 

Levinthal, L. E. (1999). The Early History of Bankruptcy Law, dalam Jordan, et. al., Bankruptcy. Foundation Pres, New York.

 

Marzuki, P. M., & SH, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.

 

Poesoko, H. (2010). Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.

 

Ramadhanti, A., & Pradana, B. I. (2020). Strategi Pengembangan Bisnis Pada Thrift � S Trove. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 8(1), 1�10.

 

Ridwan Khairandy. (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press.

 

Rorong, V. (2015). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Terhadap Penyitaan Aset Perusahaan Yang Menunggak Pajak. Lex Et Societatis, 3(7).

 

Samosir, H. H. (2020). Tanggung Jawab Pengurus Sebagai Penanggung Pajak Dalam Peralihan Kepengurusan Perusahaan. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 831�844.

 

Setyarini, D. M., Mahendrawati, N. L., & Arini, D. G. D. (2020). Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 12�16.

 

Sjawie, H. F., & SH, L. L. M. (2017). Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media.

 

Widjaja, G. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas 150 Pertanyaan Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat. Retrieved from Https://Books. Google. Co. Id/Books/about/150_pertanyaan_tentang_perseroan_terbata. Html.

 

Wijaya, D. N. (2016). Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1(2), 183�193.

 

Copyright holder:

Malvin Jati Kuncara Alam W, Dr. Richard Chandra Adam (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: