Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

Upaya Evaluasi Polri Sebagai Respon Perubahan Terhadap Deretan Kasus Di Tubuh Polri

 

Edi Saputra Hasibuan, Lusia Sulastri

Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Sebagai sebuah institusi yang memiliki tugas dalam memberikan perlindungan dan menegakkan hukum, maka tentu hal ini memiliki tantangan tersendiri bagi Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas mereka terhadap masyarakat serta tanggung jawab kepada negara. Badai yang menimpa Polri melalui beberapa kasus yang menimpa anggota mereka menjadi sebuah pecutan keras bahwa Polri harus membenahi diri dan memperbaiki kualitas institusi mereka, salah satunya adalah penembakan yang terjadi antara anggota Polri yang dilakukan oleh salah satu petinggi Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada anak buahnya yaitu Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan memerintahkan salah satu anak buah dari Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer sedang menjadi pembicaraan dan perhatian segenap masyarakat Indonesia, sejak tulisan ini dibuat kasus ini pun sedang dalam proses persidangan. Wajah Polri Presisi yang telah berhasil dicapai harus ternodai tatkala munculnya kasus penembakan tersebut, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat menjadi sebuah catatan penting bagi Polri bahwa hal ini harus menjadi batu loncatan mereka agar segera melakukan evaluasi dan perubahan dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh Polri bukanlah hal yang mudah, namun bagaimana cara mereka menghadapi rintangan tersebut yang kemudian menarik untuk dibahas dalam tulisan ini.

 

Kata Kunci: Perubahan, Polri, Kasus.

 

Abstract

As an institution that has a duty to provide protection and enforce the law, of course this has its own challenges for the National Police to maintain their professionalism and integrity towards society and responsibility to the state. The storm that hit the National Police through several cases that befell their members became a strong warning that the National Police must improve themselves and improve the quality of their institutions, one of which was the shooting that occurred between members of the National Police carried out by one of the senior police officials, Irjen Pol. Ferdy Sambo to his men, Brigadier Nofriansyah Josua Hutabarat by ordering one of Ferdy Sambo's men, namely Bharada Richard Eliezer, was in talks andthe attention of all Indonesian people, since this writing, this case is also under trial. The face of the �Presisi� Police that has been successfully achieved must be tainted when the shooting case arises, the decline in the level of public trust is an important note for the National Police that this must be their stepping stone to immediately evaluate and change in order to regain the trust of the community. The efforts made by the National Police are not easy, but how they deal with these obstacles which is then interesting to discuss in this paper.

 

Keywords: Transformation, Polri, Cases.

 

Pendahuluan

Terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagai seorang petinggi Polri terhadap bawahannya yaitu Brigadir Nofriansyah Joshua menjadi sebuah hal yang sangat tidak terduga bahkan oleh institusi Polri sendiri, tepat pada bulan Juli yang lalu peristiwa ini mengalihkan seluruh perhatian setiap masyarakat, saat kejadian awal disampaikan oleh kepala biro penerangan divisi humas Polri yaitu Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa adanya dugaan pecehan seksual oleh Brigadir Josua kepada istri dari Ferdy Sambo yang saat itu sedang tidak ada di lokasi oleh karena sedang melakukan test PCR.

Oleh karena kejadian tersebut, timbul rasa tidak percaya juga rasa tidak nyaman yang ada dalam masyarakat (Ampuno, 2020). Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai garda terdepan pelindung masyarakat serta sosok penegak hukum, Polri seakan sudah menjadi pilihan yang tepat dalam mengembalikan sebuah keadaan agar menjadi aman dan terkendali, tetapi bagaimana kondisi aman dan nyaman itu akan diperoleh jika sesama anggota terjadi konflik sampai tembak-menembak seperti ini (Maisondra, 2022).

Sebagai sebuah institusi yang memegang peran penting dalam penegakkan hukum di suatu negara, maka Polri sudah dapat dipastikan memegang tanggung jawab yang berat (Hakim & Kamelo, 2013). Hal yang sangat penting yang harus diingat bahwa polisi adalah bertugas untuk merespon sesuatu atau sebuah kejadian serta gejala yang ada di masyarakat (Haqqani, 2020). Kegiatan ini disebut sebagai �to police� yaitu ketika seorang anggota polisi melihat dan menangkap suatu gejala dan kemudian dicerna melalui akal dan nalar berfikirnya untuk selanjutnya diproses dengan suatu standar atau norma yang ada (Haqqani, 2020). Apabila gejala atau kejadian tersebut tidak sesuai dan melanggar norma yang ada maka polisi akan melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka mengupayakan agar situasi normal kembali (Syukron, 2017). Ada pun mengembalikan sebuah kondisi kembali ke titik nol,dari sini sudah dapat diambil suatu ciri kepolisian yaitu memiliki insting untuk menjaga agar situasi tetap aman dan terkendali dalam masyarakat dengan berbagai pengetahuan yang telah mereka peroleh selama pendidikan (Saleh et al., 2021).

Menurut (Syafuddin, 2022) dijelaskan bahwa bagi Polri sendiri tentu kepercayaan masyarakat merupakan harga mati, karena mereka berasal dari masyarakat itu sendiri serta setiap harinya selalu bersinggungan dengan segala lapisan masyarakat. Pujian dan kritikan merupakan sebuah keharusan bagi institusi ini (Banamtuan, 2019). Perilaku polisi sangat diperhatikan oleh masyarakat, salah satu diantaranya mengenai penggunaan perilaku represif atau cara kekerasan yang kadang kala dilakukan oleh oknum anggota, dan sadar tidak sadar hal ini dilihat langsung oleh masyarakat, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa hal ini seakan menjadi budaya, terutama dalam tahap penyidikan, dimana kekerasan menjadi sebuah alat untuk menekan terduga pelaku agar mengakui perbuatannya.

Melihat begitu banyaknya tanggung jawab yang diberikan kepada institusi ini begitu besar membuat kita seringkali lupa bahwa anggota polisi juga seorang manusia yang tak luput dari kesalahan (Anggraini, 2015). Namun memang di sisi lain seorang anggota kepolisian adalah merupakan anak-anak terbaik bangsa, dan mereka yang terpanggil untuk mengabdi kepada negara harus melalui banyak tahapan serta tes yang mencakup fisik, psikologi, dan pengetahuan (Tantowi, 2022). Hal ini dilakukan agar para anggota nantinya dapat memahami betul posisi mereka dan tanggung jawab yang merekan emban, sehingga harus memperkecil kesalahan serta dapat selalu mampu menjaga marwah mereka di mata masyarakat.

Polri sendiri sebenarnya selalu menjaga dan mengevaluasi tindak tanduk setiap anggotanya, bahkan hal ini sudah terlihat dari sejak Indonesia belum merdeka, dalam buku yang di tulis oleh M.Oudang terdapat penjelasan mengenai jabatan yang disebut sebagai �pimpinan technis� dan penguasaan administratif dalam tangan technis leider polisi di bawah kepala daerah, �technisch leider� ini memberikan pemberitaan tentang polisi lapangan dalam suatu wilayah kepada kepala daerah termasuk saran dan upaya untuk perbaikan, pemberitaan yang dimaksud memuat laporan dan keterangan mengenai peningkatan atau penurunan tingkat kejahatan pada suatu daerah, selain itu di dalamnya harus memuat mengenai penjelasan atau penilaian apakah keberadaan polisi di lapangan memiliki pengaruh atau tidak, juga melaporkan mengenai hasil pendidikan anggota polisi dari baris berbaris hingga penggunaan senjata (saat itu senapan dan klewang), serta memperhatikan kinerja anggota dengan perangkat negara lain seperti Pamong Pradja dan alat kepolisian lainnya, tentu informasi dan laporan yang disediakan harus bersifat A.1.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, maka peneliti melihat bahwasanya perlu untuk melihat lebih jauh mengenai bagaimana institusi Polri menghadapi masalah yang menerpa mereka, oleh karena terjadinya peristiwa yang menimpa Polri maka hal ini harus menjadi sebuah evalusi dan juga semangat baru untuk memperbaiki nama Polri dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada mereka, karena polisi dalam menjalankan tugasnya harus selalu taat pada hukum yang berlaku, menjadi contoh bagi masyarakat, kasus yang menimpa Polri harus dijadikan pelajaran bagi setiap anggotanya agar hal ini tidak terulang di kemudian hari, setiap anggota Polri harus menjadi lambang keadilan dan bukan justru sebaliknya.

 

Metode Penelitian

Pada penelitian kali ini peneliti menggunakan metode penelitian normatif dengan menelaah setiap penelitian (Fajar & Achmad, 2010). Aturan dan penerapannya, serta digabungkan dengan studi kepustakaan atau literatur dengan menganalisis buku, jurnal, paper, media cetak, maupun berita online yang terkait dengan kepolisian baik kasus, evaluasi, dan terobosan yang dilakukan oleh institusi Polri. Target data yang dikumpulkan adalah terkait dengan kasus kepolisian, evaluasi, dan penerapannya di lapangan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Ringkasan Kasus yang Menimpa Institusi Polri

Pertama-tama peneliti ingin menyampaikan dan meninjau kembali terkait dengan peristiwa atau deretan kasus yang menimpa atau yang terjadi kepada anggota Polri maupun yang dilakukan oleh oknum polisi, bukan tanpa sebab melainkan ini sebagai catatan dan bahan evaluasi, serta pengingat bahwa kejadian seperti ini tidak boleh lagi sampai terulang, setiap pelanggaran maupun kejahatan memiliki sanksi bagi para pelakunya, begitupun bagi anggota Polri sendiri yang lebih memahami betul mengenai arti hukum dan penegakkan hukum maka sudah seharusnya tingkat pelanggaran anggota dapat ditekan.

1.       Kasus Penembakan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat

Kasus penembakan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada anak buahnya yaitu Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan memerintahkan Bharada Richard Eliezer yang juga merupakan sesama ajudan telah menarik perhatian masyarakat. Bukan hanya itu, kasus ini membuat institusi Polri harus menelan kritikan dari berbagai pihak. Kasus ini dimulai ketika laporan masuk dari Ferdy Sambo sendiri melalui Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Propam, laporan awal masuk dengan kronologi bahwa korban Brigadir Josua telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo yang mana tentu adalah atasan dari korban, selanjutnya kejadian tersebut diketahui oleh Bharada Eliezer, dalam kondisi tersebut Brigadir Josua yang panik langsung mengeluarkan senjata dan akhirnya terjadi baku tembak di antara keduanya. Tembakan masuk dalam tubuh korban oleh karena Bharada Eliezer dikatakan sebagai penembak yang ulung dan menjadi pelatih dalam latihan tembak menembak. Akhirnya laporan masuk sebagai kasus tembak menembak antara Brigadir Josua dan Bharada Eliezer.

Selayaknya peristiwa pidana lainnya, anggota penyidik kepolisian melakukan olah tkp sesat setelah laporan tersebut, namun tak disangka terjadi adanya intervensi dari beberapa anggota Biro Paminal Divisi Propam Polri, keluarga dari korban juga mendapat beberapa halangan ketika ingin melihat jasad dari Brigadir Josua, dari semua kejanggalan dan rekayasa tersebut membuat Polri mengambil keputusan bulat dengan membentuk tim investigasi khusus Polri agar kejadian yang juga dikawal oleh segenap masyarakat ini dapat diselesaikan secara transparan dan maksimal.

Sejak tulisan ini dibuat kasus ini sedang dalam persidangan, dalam meja hijau persidangan, sedikit demi sedikit mulai terungkap bahwa tidak ada kasus tembak-menembak dalam kejadian tersebut, melainkan murni atas perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Josua, beberapa anggota lain yang terlibat dalam kasus ini pun turut diseret ke persidangan dengan tuduhan �obstruction of justice� yaitu perintangan penyidikan, bagaimana akhir dan kepastiannya tentu akan dibuktikan di pengadilan, namun yang jelas hal ini telah mencoreng nama baik Polri, dan terhadap hal itu, Polri memiliki tugas baru yaitu turut mengawal kasus ini agar terungkap dengan terang dan memastikan agar tidak terulang kembali.

2.       Tragedi Supporter Arema di Stadion Kanjuruhan

Laga pertandingan antara dua klub kebanggaan Indonesia harus menelan kenyataan pahit, dunia olahraga terutama pertandingan sepakbola harus berduka, hal ini lantaran kerusuhan yang terjadi dalam pertandingan tersebut, laga antara Persebaya Surabaya dan Arema Malang harus ditutup dengan kedukaan mendalam tatkala lebih dari 100 orang meninggal dunia.

Pertandingan berjalan lancar dari awal sampai berakhirnya pertandingan dengan ditiupnya peluit oleh wasit sebagai penanda pertandingan telah berakhir. Kekalahan yang dialami oleh Arema Malang sepertinya terlalu dalam dirasakan oleh pendukung mereka, ini membuat para supporter merangsek masuk ke lapangan, rivalitas antara Persebaya dan Arema memang sudah menjadi rahasia umum, masuknya supporter ke lapangan membuat situasi mulai tidak kondusif, mereka berusaha mencari pemain dan official tim untuk meluapkan kekecewaan mereka. Melihat hal tersebut sebagai pasukan yang mengamankan pertandingan Polisi dan TNI mulai mengambil Tindakan untuk mengusir supporter agar kembali ke lapangan. Adanya perlawanan dan jumlah supporter yang begitu banyak membuat aparat kewalahan, sebagian oknum anggota memperlakukan tindakan represif dengan memukul supporter agar kembali ke tribun mereka, peristiwa tak terduga kemudian terjadi tatkala oknum anggota polisi melakukan tembakan gas air mata ke arah tribun.

Banyaknya jumlah supporter dan sedikitnya ruang gerak mengakibatkan penumpukan massa pada satu titik, dan akhirnya timbul kepanikan antara supporter untuk mencari jalan keluar menjauhi sumber gas air mata. Keterangandari Kadinkes Kabupaten Malang Wiyanto Widodo menyebutkan bahwa penyebab timbulnya korban jiwa adalah karena sesak nafas dan terinjak-injak oleh supporter lain, bukan karena bentrokan antar supporter.

Peristiwa ini dinilai oleh banyak pihak oleh karena tembakan gas air mata yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota polisi, melihat kejadian tersebut Polri segera melakukan penyidikan dan kemudian menetapkan empat orang tersangka, di antaranya adalah Dirut LIB, lalu Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim.Kejadian tersebut bukan hanya memakan korban dari pihak supporter namun dua orang anggota polisi juga menjadi korban meninggal dunia, kasus ini juga terus diselidiki karena ada beberapa keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya perintah untuk menembak dari Kapolres Malang, namun justru dari komandan di lapangan yaitu Komandan Kompi Brimob, dan Kepala Samapta Polres Malang, tersangka juga bertambah dua orang dengan masuknya nama Ketua Pelaksana Pertandingan dan Security Officer.

Dengan masuknya nama anggota Polri sebagai tersangka dalam tragedi di stadion Kanjuruhan Malang semakin menambah tanggung jawab Polri dalam mengembalikan nama baik mereka pada masyarakat, tentunya ke depan hal ini jangan sampai terulang, terlepas dari itu semua, kerjasama dari masyarakat juga harus senantiasa ada, perilaku pelanggaran dengan memasuki arena pertandingan sangatlah fatal, sudah seharusnya semua instrument dan perangkat negara saling bekerja sama dalam mencapai suatu keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan dalam bermasyarakat.

3.       Kasus Narkoba Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol. Teddy Minahasa adalah salah satu perwira tinggi Polri yang ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kepolisian daerah Jawa Timur, ia ditunjuk untuk menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta terkait kasus di stadion Kanjuruhan Malang. Sayangnya hal ini justru harus ternodai dengan ditangkapnya Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, ia terlibat dalam peredaran kasus narkoba yang diduga berupa Sabu seberat 5 kg.

Terungkapnya kasus ini antara lain diawali dengan laporan masyarakat terhadap peredaran narkoba, setelahnya polisi mengamankan beberapa tersangka yang ternyata juga anggota polisi, keduanya berpangkat Bripka dan Kompol, setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus ini bermuara pada Irjen Teddy Minahasa yang diduga turut terlibat, narkoba jenis Sabu tersebut merupakan barang bukti kasus narkoba di tempat lain, yang oleh salah satu pelaku ditukar dengan tawas dan kemudian diambil untuk diedarkan kembalike kampung Bahari di Jakarta, namun dalam prosesnya baru sekitar 1,7 kg yang berhasil di edarkan, sedangkan sisa dari 3,3 kg lagi telah lebih dulu diamankan oleh polisi.

Tidak lama dari penangkapan Teddy Minahasa, ia dimutasi menjadi Yanma Polri agar tidak menghambat proses penyidikan dan penyelidikan terhadap dirinya, namun tidak berlangsung lama, Polri kemudian menetapkan Jenderal dengan kekayaan fantastis ini sebagai tersangka, publik juga menyoroti sumber kekayaan polisi yang satu ini, Teddy Minahasa terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan mungkin juga hukuman mati,karena hukuman terhadap pengedar lebih berat daripada penyalahguna narkoba.

Sekali lagi institusi ini harus diuji oleh tindakan dari anggota mereka, apapun hasil dari kejahatan oknum ini memang pada akhirnya akan dibuktikan di pengadilan, namun apa yang telah beredar di masyarakat telah membuat Polri harus menahan berbagai kritikan pedas, dan membuat Polri harus siap bertanggung jawab, contoh kasus di atas adalah kasus yang terjadi dalam rentan waktu yang berdekatan, pekerjaan rumah dari Polri masih banyak institusi ini masih harus melayani masyarakatdi tengah gempuran kasus yang mencoreng nama baik Polri (Susantono, 2014).

B.     Evaluasi Polri Dalam Memaksimalkan Penegakkan Hukum

Apabila kita menelaah kembali terhadap beberapa kasus di atas, maka terdapat dua kasus yang di dalamnya terdapa dua orang tersangka yang memiliki pangkat dan jabatan yang tinggi dalam struktur Polri, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Irjen Pol. Teddy Minahasa, keduanya merupakan jenderal bintang dua dengan jabatan yang cukup tinggi, artinya mereka tentu menduduki jabatan sebagai kepala divisi maupun kepala kepolisian daerah, maka ini menandakan kedua orang tersebut memimpin dan membawahi langsung anggota atau personel Polri di bawah mereka, sayangnya jabatan tersebut harus ternodai dengan pelanggaran atau kejahatan yang mereka lakukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menghimbau bahwa dia akan �memotong kepala�, artinya jika terjadi suatu pelanggaran baik kode etik, maupun kejahatan tindak pidana, yang akan bertanggung jawab adalah komandan atau atasan dari pelaku pelanggaran tersebut, apalagi dalam kasus di atas, yang melakukan adalah komandan itu sendiri maka tentu Kapolri Listyo Sigit tidak ragu untuk mencopot jabatan anggota. Benar saja dalam kasus yang terjadi pada kedua Jenderal tersebut baik Teddy dan Ferdy Sambo langsung dicopot dan di nonaktifkan agar penyidikan terhadap mereka dapat berjalan tanpa intervensi, sekaligus membuktikan keseriusan Kapolri dalam melakukan penanganan terhadap kasus yang terjadi dalam institusi yang ia pimpin, dalam berbagai kesempatan Kapolri selalu mengingatkan �potong kepala� agar para anggota dapat lebih memahami keseriusan beliau.

Keputusan atau Langkah Kapolri ini rasanya sudah tepat, mengapa? Karena apabila mengacu kepada permasalahan dalam internal Polri terdapat berbagai macam faktor penyebab terjadinya penyimpangan, salah satunya adalah kepemimpinan,dengan adanya jabatan yang tidak dibarengi dengan jiwa kepemimpinan maka tidak aneh apabila terjadi suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pemimpin setingkat jenderal bintang dua seperti yang terjadi di atas, ketika unsur pimpinan Polri sudah menyimpang maka kemudian tinggal menunggu waktu sebelum akhirnya diikuti oleh anggota, oleh karena itu sistem �potong kepala� ini dapat dikatakan sudah sesuai, tinggal bagaimana penerapannya agar lebih maksimal.

 

1.      Evalusi Oleh Presiden dan Dukungan Kapolri Terdahulu

Pada 14 September 2022 Presiden Joko Widodo memanggil semua pimpinan dalam tubuh Polri mulai dari pejabat setingkat Kapolres, Kapolda, serta jabatan strategis oleh perwira tinggi lainnya, termasuk tentunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri, untuk datang ke istana dalam rangka evaluasi dan pemberian arahan langsung. Presiden Joko Widodo memerintahkan agar seluruh pejabat yang hadir untun datang tanpa dikawal oleh ajudan mereka dan hanya membawa pulpen dan buku saja tanpa ada satupun alat komunikasi yang dibawa ke ruang pertemuan.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan secara tertutup tersebut Presiden menyampaikan setidaknya 5 catatan penting yang menjadi evaluasi terhadap Polri ke depan, antara lain:

a.         Jaga Kesolidan; Polri harus menjaga kesolidan ketika menunaikan tugas pokok mereka dalam rangka memenuhi fungsi mereka sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat

b.        Bantu Pemda; Polri harus membantu dan bekerja sama dengan Pemda setempat dalam melalui masa sulit terutama dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sedang sulit

c.         Jaga Tahun Politik; Presiden menghimbau agar Polri dapat terus bersikap netral serta mempersiapkan diri dalam menghadapi gejolak pada tahun politik yang akan datang

d.        Berantas Judi Online, Narkoba; Kasus narkoba dan pemberantasan terhadap judi online menjadi salah satu poin penting yang harus diberantas oleh Polri

e.         Gaya Hidup; Presiden menghimbau terhadap para pejabat dalam lingkungan Polri agar menjaga gaya hidup mereka, sehingga mencegah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Polri oleh karena gaya hidup hedonisme.

Selanjutnya dukungan moril juga diberikan oleh mantan Kapolri dari tahun sebelumnya kepada Jenderal Listyo Sigit, terdapat tujuh orang eks Kapolri yang datang untuk memberikan dukungan moril dan masukan terhadap berbagai permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh Polri, mereka adalah Jenderal Pol (purn). Dai Bachtiar, Jenderal Pol (purn). Roesmanhandi, Jenderal Pol (purn). Chaerudin Ismail, Jenderal Pol (purn). Soetanto, Jenderal Pol (purn). Bambang Hendarso, Jenderal Pol (purn). Timur Pradopo, dan Jenderal Pol (purn). Badrodin Haiti. Kedatangan dari eks Kapolri tersebut sebagai bentuk perhatian kepada institusi Polri yang pernah mereka pimpin, bahwa tentu harapan ke depan Polri dapat menjadi institusi yang lebih baik lagi.

 

2.      Terbitnya Perkap Kepolisian Republik Indonesia No.2 tahun 2022 dan Penghapusan Tilang Manual

Salah satu keseriusan dalam memperbaiki nama institusi Polri juga dapat dilihat melalui terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Romandhoni & Yanto, 2022). Salah satu poin penting dan menarik pada aturan tersebut yaitu pada pasal 9 yang berbunyi � Atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan Waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan� (Nasution & Pratiwi, 2022).

Dikeluarkannya aturan ini merupakan suatu bukti bahwa Polri terus melakukan upaya dan evaluasi perubahan terhadap institusi mereka, perubahan ini dilakukan dengan melimpahkan pengawasan kepada para pimpinan, sehingga peran mereka semakin kuat dan bertanggung jawab, pengawasan yang dilakukan secara internal ini dilakukan terhadap setiap anggota baik secara langsung maupun tidak langsung (Sosiawan & Indonesia, 2019).

Selanjutnya, dalam mengurangi dan menekan adanya pelanggaran anggota di lapangan, terutama di jalan raya, atau lalu lintas, Polri kini telah memberlakukan tilang elektronik (ETLE) sepenuhnya, hal ini dipicu oleh seringnya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota dengan meminta sejumlah uang agar para pelanggar tidak dikenakan tilang. Tentu hal tersebut menjadi sebuah terobosan dalam menekan pelanggaran anggota dan menarik kembali kepercayaan masyarakat. Berdasarkan survey yang dilakukan juga oleh Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia) masyarakat senang dan kembali melihat hasil evaluasi oleh Polri, dari sekitar 1000 responden yang dimintai pendapatnya, dicapai angka 82,5 persen masyarakat semakin percaya Polri dengan penghapusan tilang manual ini.

Dengan penghapusan tersebut diharapkan tidak ada lagi pungutan oleh oknum anggota polisi, dan di sisi lain terhadap masyarakat tentu juga harus memiliki tanggung jawab (Riswan, 2017). Dengan tidak diberlakukan tilang manual bukan berarti dapat berkendara dengan sesuka hati tanpa mengindahkan aturan, apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas) maka tetap pengendara dapat ditilang secara langsung, penghapusan ini juga masih bersifat sementara dan terus dikasi ulang agar dapat mencapai fungsi yang maksimal (Yuri, 2021).

 

Kesimpulan

Polri telah melakukan banyak perubahan dan transformasi dari sejak lahirnya institusi ini, namun sebagai sebuah perangkat negara yang menjadi garda terdepan dalam melakukan perlindungan dan penegakkan hukum tentu sudah wajib untuk tidak pernah melakukan perubahan, evaluasi, dan pengembangan institusi. Tidak dapat dipungkiri bahwa badai kasus yang menimpa Polri ini seakan membuka sisi gelap yang menjangkiti Polri, pelanggaran, kejahatan, dan penyimpangan yang terjadi dalam institusi ini seakan menjadi sel kanker yang terus berkembang, jika memang seperti itu maka serangkaian kasus di atas dapat menjadi diagnose penyakit di Kepolisian, dan kini saat yang tepat untuk mulai memberantas penyakit tersebut.

Di sisi lain upaya dan evaluasi yang telah dilakukan Polri sudah terlihat, peneliti sendiri melihat akan ada perubahan besar dalam pelayanan ke depannya oleh anggota Polri, namun tentu ini tidak bisa menjadi tolak ukur untuk Polri menjadi cepat puas, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan satu per satu oleh institusi ini, penegakkan hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan tidak semudah menarik garis lurus dengan dibuatkannya undang-undang, penegakkan hukum adalah hal yang kompleks dan oleh karenanya Polri masih harus bekerja keras yang tentu harus didukung oleh segenap masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada.

BIBLIOGRAFI

 

Ampuno, S. (2020). Perilaku Asertif Generasi Milenial Dalam Perspektif Psikologi Islam. JIVA: Journal of Behavior and Mental Health, 1(1).

 

Anggraini, D. (2015). Fungsi Penelitian Kemasyarakatan Dari Bapas Anak Dalam Hubungannya Denga Putusan Hakim Pengadilan Anak di Pengadilan Negeri Pontianak. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(2).

 

Banamtuan, E. F. (2019). Evaluasi Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Berbasis Nilai di SD Inpres Liliba Kota Kupang Tahun Pelajaran 2012/2013. Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(1).

 

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Hakim, A., & Kamelo, T. (2013). Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian oleh Anak (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 6(2), 147�175.

 

Haqqani, M. I. (2020). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mengantisipasi Penyebaran Hoax Pemilu 2019 di Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1), 297�372.

 

Maisondra, M. (2022). Semangat Aparatur Melawan Korupsi (Seri Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur). CV. RTUJUH MEDIAPRINTING.

 

Nasution, A. M., & Pratiwi, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Pelaksana Kontrak Penyediaan Barang Serta Jasa (Studi di Bahagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai). Citra Justicia: Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 23(1), 51�67.

 

Riswan, R. (2017). Efektivitas Pengawasan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar terhadap Oknum Kepolisian ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kota Makassar Tahun 2015-2017). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

 

Romandhoni, F. U., & Yanto, Y. (2022). Deradikalisasi Narapidana Terorisme dan Mantan Narapidana Terorisme Yang Dilakukan Oleh Densus 88 Anti Teror Polri di Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Saleh, N. A., Rauf, M. A. J. A. I., Lahabu, I., Nurimansyah, M., Santoso, B., Zuhriah, S., Kayyis, M., Salim, A., Al Ayyuby, S., & Ardi, M. (2021). Transformasi Kepemimpinan HMI. Nas Media Pustaka.

 

Sosiawan, U. M., & Indonesia, H. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 517�538.

 

Susantono, B. (2014). Revolusi Transportasi. Gramedia Pustaka Utama.

 

Syafuddin, K. (2022). Analisis Jaringan Isu# percumalaporpolisi Sebagai Bentuk Rendahnya Kepercayaan Netizen Terhadap Kepolisian di Twitter. JIKA (Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan), 5(1), 24�42.

 

Syukron, B. (2017). Agama Dalam Pusaran Konflik (Studi Analisis Resolusi Terhadap Munculnya Kekerasan Sosial Berbasis Agama Di Indonesia). Riayah: Jurnal Sosial Dan Keagamaan, 2(01), 1�28.

 

Tantowi, H. A. (2022). Pendidikan Islam di era transformasi global. PT. Pustaka Rizki Putra.

 

Yuri, F. R. (2021). Pengawasan Angkutan Barang Oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Muara Lembu Kabupaten Kuantan Singingi. Universitas Islam Riau.

 

Copyright holder:

Edi Saputra Hasibuan, Lusia Sulastri (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: