Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
PEREDARAN
NARKOTIKA MELALUI MEDIA SOSIAL DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGEDARAN NARKOTIKA
Slamet
Pribadi
Fakultas
Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstrak
Peredaran dan
penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh berbagai elemen masyarakat, mulai dari
kalangan anak-anak, remaja hingga deawa. Peredaran bebas dan penyalahgunaan
narktoika bergeriliya dengan mudah yang disebabkan oleh berbagai factor. Baik
factor internal (dalam diri) maupun factor eksternal (luar diri). Dampak
negatif yang ditimbulkan oleh para penyalahgunaan narkotika mempengaruhi
generasi bangsa dalam memajukan Negara Indonesia, tak jarang penyalahgunaan
Narkotika turut merenggut banyak korban kematian. Sehingga, dalam hal ini
peredaran dan penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu hal yang cukup serius
dalam hal penanangan maupun pemberian hukumnya. Perkara yang cukup kompleks ini
tentu dalam pengungkapan kejahatannya perlu upaya yang ekstra seperti dengan
memperhatikan media elektronik, dan juga kesaksian-kesaksian guna mempercepat
pengusutan perkara tindak pidana narkotika.
Kata
Kunci:
Penyalahgunaan Narkotika, Elemen Masyarakat, Peran Media Sosial.
Abstract
The circulation
and abuse of Narcotics has touched various elements of society, ranging from
children, adolescents to deawa. The free circulation and abuse of narktoika is
easily caused by various factors. Both internal factors (within oneself) and
external factors (external to oneself). The negative impact caused by narcotics
abuse affects the nation's generation in advancing the Indonesian state, not
infrequently the misuse of narcotics also takes many deaths. Thus, in this case
the circulation and abuse of narcotics is a serious thing in terms of handling
and providing the law. This fairly complex case, of course, in the disclosure
of crimes requires extra efforts such as by paying attention to electronic
media, and also testimonies to speed up the prosecution of narcotics crime
cases.
Keywords: Narcotics abuse,
elements of society, the role of social media.
Pendahuluan
Dewasa ini,
pelanggaran-pelanggaran marak terjadi di segala aspek bidang kehidupan (Agustinova, 2020). Pelanggaran yang
terjadi salah satunya adalah adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika (Dewi & Saefudin, 2022). Sebagaimana,
narkotika sudah saatnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang diperuntukkan
dalam pengembangan bidang kesehatan maupun pengetahuan (Gultom, 2019). Peredaran dan
penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda, sehingga narkotika
bagaikan uang logam yakni pada satu sisi narkotika sangat membantu peranan
medis dan penelitian, namun disisi yang lain mengancam para generasi muda yang
mana pada selanjutnya juga menimbulkan keresahan dan ketentraman masyarakat (Zainuddin, 2016).
Perkara tentang narkotika
kini telah merasuk ke berbagai elemen, mulai dari anak-anak sampai kalangan
dewasa, para tokoh masyarakat, public figure, pejabat, hingga kalangan politisi
(Qorib, 2019). Oleh karena itu,
hal ini menunjukkan betapa sulitnya pemberantasan narkotika ketika seluruh
elemen bangsa tidak bekerjasama dalam hal pemberantasannya, maka perlunya
antara penegak hukum dan jiwa partisipatif masyarakat yang tinggi dalam upaya
memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam kehidupan
bermasyarakat (Hidayah, 2019).
Apabila kita membahas
mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tentu kita akan berbicara juga
mengenai faktor-faktor yang menjadi sebab seseorang memilih untuk menjadi
pengedar atau agen dari tindak pidana narkotika tersebut (Septiadi et al., 2022). Maraknya
kejahatan narkotika dapat disebabkan oleh berbagai hal diantaranya para
pengedar yang mengiming-imingi produsen dengan laba yang sangat tinggi.
Pastinya hal ini berkesinambungan dengan semakin sulitnya lapangan pekerjaan
hingga mempengaruhi perkonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
yang pada akhirnya memilih untuk turut mengedarkan narkotika (Dianati, 2019).
Sebagaimana kita ketahui
bahwasanya saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi sangatlah
pesat (Polindi & Aguspriyani, 2021). Salah satu
dampak positif yang ditimbulkan dari adanya kemajuan teknologi yakni memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam berkomunikasi (Marpaung, 2018). Tentu apabila
kita berbicara mengenai dampak positif maka secara otomatis kita juga akan
membahas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan (Wani, 2019). Salah satu
dampak negatif dari adanya kemajuan teknologi yakni maraknya peredaran
narkotika yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat (Muhammad, 2017).
Saat ini media sosial
telah menjadi salah satu saran yang paling banyak digunakan untuk melakukan
tindak kejahatan narkotika dimulai dari penjualan, pembelian bahkan sampai pada
perekrutan agen-agen pengedar narkotika. Banyak pengedar narkotika yang memilih
media sosial sebagai sarana untuk memperlancar bisnisnya tersebut dikarenakan
sulitnya pendeteksian kejahatan yang dilakukannya melalui media sosial (Irianto, 2022).
Tujuan
penelitian ini adalah untuk menegetahui faktor yang melatarbelakangi maraknya
peredaran narkoba dan bagaimana peran media sosial dalam peredaran narkoba
serta sanksi hukum yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di
Indonesia.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini,
penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative atau disebut juga
sebagai penelitian kepustakaan, yakni meneliti dengan cara meneliti bahan
Pustaka atau data sekunder belaka (Jonaedi Efendi et al., 2018).
Hasil dan Pembahasan
Tindak
Pidana dan Pemidanaan
Menurut Simons, tindak pidana adalah kelakuan (handeling)
yang diancam dengan pidana di dalam peraturan perundang-undangan, yang bersifat
perbuatan melawan hukum, yang berhubungan dengan suatu kesalahan dan suatu
kelakuan yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu bertanggungjawab atas
perbuatannya tersebut (Rusmini, 2017). Tindak
pidana adalah landasan suatu kesalahan dalam tindakan kejahatan. Sehingga perlu
adanya korelasi antara keadaan dengan perbuatan yang dilakukan baik dengan
adanya unsur kesengajaan atau kealpaan. Kesengjaan dan kealpaan merupakan
tindakan yang sama-sama melawan hukum, oleh karena itu perlu adanya pembuktiaan
yang konkrit sehingga dapat menyatakan bahwa seseorang melakukan tindak pidana
dan wajib baginya untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya.
����������� Lebih
lanjut, dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Pasal 6 menjelaskan bahwa �tidak
seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat
pembuktian yang sah menurut Undang-Undang, mendapat Keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab , telah bersalah atas perbuatan yang
didakwakan atas dirinya�. Dalam pasal tersebut memberi arti bahwa dasar dari
pemidanaan ialah bahwa tidak ada pidana tanpa adanya aturan yang mengatur,
tindak pidana merupakan suatu tindakan melawan hukum, dan tidak ada pidana
tanpa adanya unsur kesalahan. Kemudian, Sudarto berpendapat bahwa pemidanaan ialah
pemberian/penjatuhan pidana kepada pelaku yang diberikan oleh hakim atau orang
dan badan yang berwenang.�
Narkotika
����������� Narkotika merupakan suatu bahan atau zat yang memiliki
berdampak pada kesadaran, sehingga apabila narkotika disalahgunkan akan
menyebabkan kerusakan baik otak, fisik, maupun mental juga narkotika dapat
menyebabkan penggunanya mengalami perubahan tingkah laku. Narkotika sebagai zat
aditif menimbulkan dampak kecanduan, sebab narkotika adalah zat baikyang
berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis ataupun semi sintesis yang
daripadanya membuat pengguna tidak merasakan sakit atau nyeri, penurunan
kesadaran hingga tak bisa lepas dari pengkonsumsiannya (Sumaya,
2020).
����������� Menurut Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwasanya
narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik itu sintetis maupun semisintetis yang apabila dikonsumsi secara berlebihan
dapat menyebabkan menurunnya kesadaran, hilangnya rasa serta dapat mengurangi
bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menyebabkan ketergantungan. Dalam hal
ini dapat disimpulkan bahwasanya narkotika merupakan suatu zat ataupun obat
yang apabila digunakan secara berlebihan dapat menurunkan atau bahkan
menghilangkan kesadaran dikarenakan zat atau obat tersebut mempengaruhi fungsi
syaraf sentral serta dapat menyebabkan ketergantungan (Kurniadi,
2013).
����������� Berdasarkan Pasal 1 ayat 15
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwasanya
penyalahgunaan narkotika merupakan orang yang menggunakan narkotika dengan
tanpa hak atau dalam hal ini melawan hukum. Atau dalam arti lain penyalahgunaan
narkotika merupakan seseorang yang menggunakan narkotika tidak untuk tujuan
pengobatan melainkan hanya ini menikmati pengaruh dari narkotika itu sendiri.
Dampak dari penyalahgunaan narkotika ini berpengaruh terhadap kehidupan
seseorang. Apabila dilihat dari segi fisik, maka seseorang yang mengkonsumsi
narkotika secara berlebihan menyebabkan mata kemerahan, lemas, berat badan
menurun, bibir kehitaman, mata berair, muka pucat bahkan dampak yang paling
mengerikan ialah dapat menyebabkan kematian. Kemudian apabila kita melihat dari
segi psikologisnya maka seseorang yang mengkonsumsi narkotika secara berlebihan
akan bekerja secara lamban dan ceroboh, hilangnya rasa percaya diri, cenderung
ingin menyakiti diri sendiri, berperilaku agresif, suka mengkhayal, merasa
tidak aman sehingga dapat membuatnya memilih untuk bunuh diri. Selanjutnya
apabila kita melihat dari segi lingkungan, maka dampak yang diberikannya yakni
menarik diri dari keluarga dan lingkungan sekitar, mengabaikan kegiatan ibadah
serta pendidikan menjadi terganggu.
Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi
Maraknya Peredaran Narkoba
Penyalahgunaan
narkoba merupakan suatu kegiatan mengkonsumsi narkoba yang bukan untuk tujuan
pengobatan, tetapi hanya semata-mata ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah
yang berlebihan, secara kurang lebih teratur dan dalam jangka waktu yang lama
sehingga menyebabkan ganggunan kesehatan fisik, jiwa dan kehidupan sosialnya.
Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba ini terbagi menjadi dua yaitu
faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal
dari dalam dirinya sendiri yaitu seperti ketidakmampuan seseorang untuk
menyesuaikan diri dengan lingkungannya, rasa ingin mencoba yang begitu tinggi,
tidak mampu mengendalikan diri serta ketidaktahuan akan bahaya narkoba (Erviana, 2018). Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang
berasal dari luar diri seseorang seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan
teman-teman di lingkungannya, ajakan teman, sulitnya mendapat pekerjaan yang
mengakibatkan dirinya depresi, merosotnya moralitas masyarakat serta banyaknya
pengedar narkoba yang mencari konsumen.
Berdasarkan
data yang telah dicatat oleh Badan Narkotika Nasional terdapat sebanyak 2.550
kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun 2019-2021. Hal tersebut tentu dapat
membuktikan bahwasanya kasus narkoba yang terjadi di Indonesia telah begitu
banyak. Kasus narkoba dalam hal ini juga dipengaruhi oleh banyaknya pengedar
narkoba yang melakukan aksinya. Apabila kita berbicara mengenai peredaran
narkoba, maka secara otomatis kita akan berbicara megenai faktor-faktor yang
melatarbelakangi seseorang untuk menjadi pengedar narkoba ditengah masyarakat. Maraknya
peredaran narkoba di Indonesia disebabkan oleh banyaknya pelabuhan illegal atau
biasa dikenal dengan pelabuhan tikus�
yang dijadikan sebagai tempat favorit para pelaku pengedar narkoba.
Dalam peredarannya, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pelaku
dalam melakukan aksinya yakni antara lain secara face to face, transaksi
melalui kurir, pembelian langsung ke lokasi peredaran narkoba, sistem tempel
(sistem tanam ranjau),� dan juga dapat
dilakukan dengan cara sistem lempar lembing.
Selain
itu, terdapat faktor lain yang menyebabkan peredaran narkoba semakin luas
antara lain yaitu kemudahan untuk mendapatkan narkoba, banyaknya permintaan
pasar terhadap narkoba, semakin pintarnya produsen dalam menyelundupkan narkoba
ke berbagai wilayah, faktor ekonomi yang rendah, minimnya lapangan pekerjaan.
Pada umumnya terkait dengan faktor ekonomi tersebut dalam hal ini dibedakan ke
dalam dua pengelompokkan yakni ekonomi yang baik dan ekonomi yang kurang atau
miskin. Pada kondisi ekonomi yang baik maka orang-orang dapat mencapai atau
memenuhi kebutuhannya dengan mudah (Tamba et al., 2015).
Faktor-faktor
tersebut yang melatarbelakangi pelaku untuk menjadi pengedar narkoba sehingga
peredaran narkoba menjadi semakin luas. Keuntungan finansial yang diperoleh
dari menjalanka bisnis narkoba memang sangatlah menggiurkan. Hal tersebut
dikarenakan harga jual dari narkoba sangatlah tinggi di Indonesia. Sehingga
untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, para pelaku memilih jalan instan
dengan cara menjadi pengedar narkotika.
Peran Media Sosial Dalam Peredaran Narkoba
����������� Munculnya media sosial sebagai ruang interaksi baru
begitu signifikan di berbagai kalangan masyarakat. Secara definitive, media
social merupakan media online yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya
untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring
sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Saat ini penggunaan media sosial dalam
berbagai kalangan dan aspek kehidupan masyarakat telah menjadi tolak ukur
bagaimana pengaruh media sosial begitu signifikan dalam konteks perubahan
sosial. Mudahnya masyarakat dalam mengakses berbagai informasi melalui media
sosial menimbulkan dampak negatif yakni salah satunya ialah peredaran narkoba.
Perkembangan
teknologi informasi yang begitu pesat menjadi salah satu faktor merebaknya
peredaran narkoba di Indonesia. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia
pada umumnya saat ini dihadapkan pada kondisi yang sangat memprihatinkan akibat
maraknya pemakaian secara illegal bermbagai jenis narkotika. Kondisi tersebut
semakin di pertajam akibat semakin banyaknya peredaran gelap narkotika yang
telah memasuki segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda.
Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya media sosial memiliki peran
yang sangat berpengaruh terhadap peredaran narkoba khususnya di Indonesia.
Bahaya yang dapat ditimbulkan dari kejahatan peredaran Narkotika yang terdapat
pada ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu
dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Berbicara
mengenai sanksi hukum yang dapat diberikan oleh para pengedar narkoba yakni
terdapat dalam Pasal 114, 119, dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Berdasarkan Pasal 114 maka sanksi pidana yang dapat
diberikan terhadap pengedar narkotika golongan I yakni pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh)
tahun serta pidana denda minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kesimpulan
Penyalahgunaan narkotika
adalah kegiatan mengkonsumsi obat dimana dalam hal ini bukan untuk tujuan
pengobatan, tetapi hanya untuk menikmati efek obat secara berlebihan, kurang
lebih secara teratur, dalam jangka waktu yang lama, yang menyebabkan gangguan kesehatan
fisik, mental, dan sosial. Faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan
narkoba dibagi menjadi dua jenis yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari diri sendiri, seperti
ketidakmampuan seseorang untuk beradaptasi dengan lingkungan, keinginan yang
kuat untuk mencoba, tidak mampu mengendalikan diri, dan ketidaktahuan akan
bahaya narkoba. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari
luar, seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan teman di lingkungannya,
ajakan dari teman, sulitnya mencari pekerjaan yang berujung pada depresi. Seiring
dengan perkembangan zaman, kemunculan media sosial sebagai ruang interaktif
baru sangat penting di semua sektor masyarakat. Untuk lebih jelasnya, media sosial
merupakan suatu media online yang memungkinkan pengguna untuk dengan mudah
terlibat, berbagi, dan membuat konten. Kemudahan akses masyarakat terhadap
berbagai informasi melalui media sosial dapat menimbulkan dampak negatif, salah
satunya ialah maraknya peredaran narkoba. Semakin mudahnya akses informasi maka
dalam hal ini para pengedar narkoba memanfaatkan media sosial untuk melancarkan
bisnis narkobanya tersebut. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana untuk
melakukan transaksi atau perdagangan narkotika ini dipilih karena sangat
terjangkau dan mempermudah para pengedar untuk menjangkau konsumen-konsumennya.
Dalam peredarannya tentu
menimbulkan adanya suatu pertanggungjawaban yang harus diterima sebagai akibat
dari perbuatan yang dilakukan oleh para pengedar tersebut. Konsekuensi yang
harus diterima yakni penjatuhan suatu sanksi terhadapnya. Berdasarkan Pasal 114
maka sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pengedar narkotika golongan I
yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun
dan maksimal 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda minimal Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Agustinova, D. E.
(2020). Urgensi Humanisme dalam Pendidikan Abad ke-21. SOCIA: Jurnal
Ilmu-Ilmu Sosial, 17(2), 173�188.
Dewi, V. A. R., &
Saefudin, Y. (2022). Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian dalam Kasus
Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Penyalahgunaan Narkotika Anggota Polres
Purbalingga). Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Dianati, A. D. (2019). Problem
moralitas pengguna narkoba di Polsek Wonokromo Surabaya dalam perspektif
pandangan imperatif kategoris Immanuel Kant. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Erviana, E. (2018).
Erviana NIM: S. 15.1595 Perbedaan pengetahuan sebelum dan sesudah diberikan penyuluhan
tentang dampak penyalahgunaan napza pada remaja di mts nurul islam Banjarmasin.
KTI, D3 Kebidanan Sari Mulia.
Gultom, T. (2019).
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Perantara Jual
Beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu (studi putusan nomor 110/pid. sus/2019/pn
mdn). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(01).
Hidayah, F. (2019). Analisis
Faktor�Faktor Penyebab Remaja Menggunakan Narkotika Di Kelurahan Glugur Darat I
Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Irianto, M. I. R. J.
(2022). Perlindungan Hukum Terhadapanak Sebagai Kurir Narkotika di Tingkat
Penyidikan (Studi di Kepolisian Daerah Banten).
Jonaedi Efendi, S. H. I.,
Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum:
Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kurniadi, S. R. (2013).
Penyalahgunaan (Mengkonsumsi) Narkotika di Kalangan Remaja Menurut UU Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika di Kota Pontianak. Jurnal Hukum Prodi Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas
Tanjungpura, 1(3).
Marpaung, J. (2018).
Pengaruh Penggunaan Gadget dalam Kehidupan. KOPASTA: Journal of the
Counseling Guidance Study Program, 5(2).
https://doi.org/https://doi.org/10.33373/kop.v5i2.1521
Muhammad, N. (2017).
Resistensi Masyarakat Urban dan Masyarakat Tradisional Dalam Menyikapi
Perubahan Sosial. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 19(2),
149�168.
Polindi, M., &
Aguspriyani, Y. (2021). Financial Technology (Fintech) Untuk Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM). JURNAL AGHNIYA, 4(2), 171�181.
Qorib, M. (2019). Teologi
Cinta [Implementasi Doktrin Islam di Ruang Publik]. Kumpulan Buku Dosen,
1(1).
Rusmini, A. (2017).
Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Al-Adl: Jurnal
Hukum, 8(3).
Septiadi, M. A.,
Thaifury, A. A., Sasmita, F. K. G., & Kusyaeri, I. A. (2022). Perspektif
Mahasiswa Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Khazanah
Multidisiplin, 3(2), 219�230.
Sumaya, R. (2020). Peran
Penyuluh Napza Dalam Mencegah Penggunaan Narkoba Pada Remaja (Studi Kasus
Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo). IAIN Ponorogp.
Tamba, E. M., Krisnani,
H., & Gutama, A. S. (2015). Pelayanan Sosial Bagi Remaja Putus Sekolah. Prosiding
Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2).
Wani, M. (2019). Pemuda
Dalam Al-Qur�an Dan As-Sunnah: Pemuda Islam Yang Berkualitas Tidak Lepas Dari
Pendidikan Orang Tua Yang Totalitas. Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur�an
Dan Al-Hadits, 13(1), 71�94.
Zainuddin, M. (2016).
Konsekuensi Penutupan Lokalisasi Teleju di Pekanbaru. KATA SAMBUTAN KETUA
PELAKSANA, 600.
Copyright holder: Slamet Pribadi (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |