Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
ANALISIS
PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DENGAN PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI VARIABEL
MODERATING
Dewi
Utami
Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis Jakarta Universitas Tarumanegara, Indonesia
E-mail:
[email protected]
ABSTRAK
Salah satu sistem perpajakan yang dianut oleh
Indonesia adalah self-assessment sistem, di mana wajib pajak diberi kepercayaan
penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya
sendiri. Namun, tidak semua Wajib pajak patuh akan kewajiban perpajakannya dan cenderung meminimalisir
beban pajak terutang yang seharusnya dan memperlambat pembayaran pajak
tersebut. Metode, Jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research) yakni pengamatan langsung terhadap obyek yang
diteliti guna mendapatkan data yang relevan. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian analisis kuantitatif, yaitu menggunakan analisis
data secara mendalam dalam bentuk angka. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib
pajak badan dengan pemeriksaan pajak sebagai variabel moderating. Hasil
penelitian ini menghasilkan pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan
pajak yang berpengaruh positif signifikan, serta yang pemeriksaan memoderasi
hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak
dengan kepatuhan Wajib Pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.
Adapun pengetahuan memiliki pengaruh positif signifikan.
Sistem perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan.
Kemudian, penagihan pajak memiliki pengaruh positif
signifikan. Selanjutnya, pemeriksaan pajak memoderasi
hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak
dengan kepatuhan Wajib Pajak badan.
Kata
Kunci:
Analisis Faktor-Faktor, Wajib Pajak, Variabel Moderating.
Abstract
One of the tax
systems adopted by Indonesia is the self-assessment system, in which taxpayers
are given full confidence to calculate, calculate, deposit, and report their
own taxes. However, not all taxpayers comply with their tax obligations and
tend to minimize the burden of taxes owed as they should be and slow down the
payment of these taxes. This shows that the level of taxpayer compliance is
still low where tax revenues have not been optimal, which is reflected in the
tax gap and tax ratio. The problem of the Covid-19 pandemic greatly affects
state revenues where handling the Covid-19 pandemic which is full of
uncertainty requires making decisions that are right on target. This type of
research is field research, which is a direct observation of the object under
study in order to obtain relevant data. The method that will be used in this
study is to use quantitative analysis research methods, namely using in-depth
data analysis in the form of numbers. The purpose of this study is to find out
the factors affecting the compliance of corporate taxpayers with tax inspection
as a moderating variable. The results of this study produced knowledge of
taxes, tax systems, and tax collections that had a significant positive effect,
as well as the examination of moderating the relationship between tax
knowledge, tax systems, and tax collection with corporate taxpayer compliance
at the Tax Service Office within the Regional Office (Kanwil) of the
Directorate General of Taxes (DGT) West Jakarta. As for knowledge, it has a
significant positive influence. The taxation system has a significant positive
influence. Then, tax collection has a significant positive influence.
Furthermore, tax inspection moderates the relationship between tax knowledge,
taxation systems, and tax collection with corporate Taxpayer compliance.
Keywords: Efficiency
Indicators, Turn Over Ratio (TOR), Death Stock.
Pendahuluan
Peran penerimaan pajak
sangat penting bagi kemandirian pembangunan, karena pajak merupakan salah satu
sumber daya penerimaan Negara dari Dalam Negeri yang paling utama selain dari
minyak dan gas bumi untuk mendasari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Pajak merupakan pilar utama penerimaan Negara, bahkan sekitar 70%
pengeluaran negara dibiayai dari pajak (Bahri, 2020).
Dalam
paradigma klasik, pajak sering kali dimaknai sebagai kontribusi wajib yang
dapat dipaksakan dengan tidak memberikan manfaat langsung kepada pembayarnya.
Paradigma ini merefleksikan tidak adanya kesetaraan antara kontribusi yang
sudah diberikan dan manfaat yang diterima (Muda & Kholis, 2021). Sering kali Para Wajib Pajak mempertanyakan manfaat dari pembayaran
pajak artinya pembayar pajak (Wajib Pajak) ingin mendapatkan apresiasi dari
Negara dalam bentuk publick goods, seperti pelayanan public yang baik.
Dr. Edi Slamet Irianto kanwil DJP Jakarta Utara/ Dosen Pascasarjana FIA UI
Tahun 2021 (Sitorus & Kopong, 2017).
Salah satu sistem
perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah self-assessment sistem, di mana
wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan,
menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri (Bahri, 2020). Namun, tidak
semua wajib pajak patuh akan kewajiban perpajakannya
dan cenderung meminimalisir beban pajak terutang yang seharusnya dan
memperlambat pembayaran pajak tersebut. Hal ini menunjukkan
bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah di mana belum optimalnya
penerimaan pajak yang tercermin dari tax gap dan tax ratio. Permasalahan
terjadinya pandemic Covid-19 sangat mempengaruhi pendapatan negara di mana
penanganan pandemic Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian membutuhkan
adanya suatu pengambilan keputusan yang tepat sasaran (Muda & Kholis, 2021).
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa
membayar pajak merupakan suatu kewajiban konstitusi karena pajak sebagai
penerimaan negara yang berasal dari masyarakat untuk membangun Indonesia dari
segala aspek. Untuk mendorong hal
tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan pemerintah mendorong kepatuhan pajak
secara sukarela melalui reformasi perpajakan. Langkah
tersebuh sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
Melihat
fenomena yang ada, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh
pengetahuan pajak, sistem perpajakan, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak
terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan.
Berdasarkan uraian diatas, maka penting kiranya dilakukan penelitihan lebih
mendalam tentang pengaruhnya pengetahuan Pajak oleh Wajib Pajak, sistem
perpajakan dan dampak dari adanya pemeriksaan pajak akan timbul penagihan pajak
yang sangat berdampak semua itu dari ketidak tahuan Wajib Pajak tentang
perpajakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Metode
Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni pengamatan
langsung terhadap obyek yang diteliti guna mendapatkan data yang relevan.
Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan
metode penelitian analisis kuantitatif, yaitu menggunakan analisis data secara
mendalam dalam bentuk angka. Sumber Data Ada dua jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah
data yang didapat peneliti dari sumber pertama baik individu atau perseorangan
seperti hasil wawancara atau pengisian kuesioner yang biasa dilakukan oleh
peneliti. Kuesioner tersebut di design dengan menggunakan skala likert.
Jenis
penelitian yang digunakan penelitian kuantitatif yaitu dengan cara mengumpulkan
data primer dan data sekunder dengan metode melalui survey dengan
mendistribusikan angket atau kuesioner sebagai alat penelitian. Survey ini
dilakukan oleh pihak lain yang mana kami menggunakan kuesioner wajib pajak yang
terdaftar pada kantor pelayanan pajak pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta
Barat, sehingga penelitian hanya perlu mengolah data hasil dari Kuesioner
tersebut.
Populasi
dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang terdaftar pada kantor
pelayanan pajak pratama di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Adapun data populasi pada penelitian ini
untuk PPKD dan Inspektur terlihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 1.
Populasi Penelitian
KPPADM |
NAMA_KANTOR_PANJANG |
JUMLAH_WP |
031 |
KPP Pratama Jakarta Palmerah |
11.661 |
032 |
KPP
Pratama Jakarta Tamansari |
16.921 |
033 |
KPP
Pratama Jakarta Tambora |
8.123 |
034 |
KPP Pratama Jakarta Cengkareng |
15.390 |
035 |
KPP
Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu |
8.167 |
036 |
KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan |
18.862 |
038 |
KPP
Madya Jakarta Barat |
2.657 |
039 |
KPP
Pratama Jakarta Kebon
Jeruk Dua |
8.286 |
085 |
KPP Pratama Jakarta Kalideres |
9.157 |
086 |
KPP
Pratama Jakarta Kembangan |
13.508 |
087 |
KPP Madya
Dua Jakarta Barat |
2.272 |
|
|
115.004 |
Menurut
(Rinaldi & Santoso, 2018) dalam penentuan sampel penelitian dengan model persamaan SEM
maka minimum sampel adalah 200 pengamatan. Selain itu, Joreskog dan Sorbon
menjelaskan bahwa dalam penentuan sampel sangat berhubungan dengan jumlah
variabel penelitian. Dimana untuk jumlah variabel 3 sampai dengan 10, maka
memerlukan sampel penelitian minimum sebanyak 200 (Rinaldi & Santoso, 2018). Sehingga, sampel yang digunakan penulis dengan jumlah
variabel 5 adalah 200 sampel penelitian.
Penyusunan
instrument penelitian yang digunakan untuk mengukur nilai variabel yang
diteliti berisi materi pertanyaan dengan susunan dalam bentuk kalimat positif
supaya responden dapat menjawabnya dengan konsisten. Jawaban dalam setiap unsur
instrument dibuat bertingkat dari sangat positif sampai dengan sangat negatif.
Metode likert 5 poin dengan skala pengukuran interval menggunakan lima angka
penilaian yaitu memperhitungkan skor 5 sampai dengan 1 dimana, Skor 5 = Sangat
Setuju (SS), Skor 4 = Setuju (S), Skor 3 = Kurang Setuju (KS), Skor 2 = Tidak
Setuju (TS), dan Skor 1 = Sangat Tidak Setuju (STS).
Dalam
menganalisis data pada penelian ini menggunakan metode deskriptif dan metode
verifikatif. Dimana dalam pengolahan data peneliti menggunakan metode analisis
dengan pendekatan PLS (Partial Least Square) karena model pengukuran yang
dibangun melibatkan model pengukuran formatif.
Hasil dan Pembahasan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif
dengan penyajian analisis data metode SEM (Structural Equation Modelling)
melalui komponen pengukuran dan komponen struktural. Penulis menggunakan alat
analisis berupa program pengolahan data SmartPLS 3.0. Peneliti
menggunakan penilaian angka- angka atas kuesioner. kemudian
dibuat skor.
Berdasarkan hasil aplikasi Smart PLS 3.0 diketahui bahwa loading faktor
untuk masing-masing variabel manifest X dan manifest Y memiliki nilai estimasi.
Sehingga bisa dilakukan uji validitas untuk mengetahui pengaruh antara variabel
laten dengan indikatornya yang signifikan sesuai penilaian indikator. Selanjutnya dilakukan uji realibilitas untuk menilai kesamaan data
dalam waktu yang berbeda.
Gambar 1. Tampilan Hasil PLS Algorithm
Uji Validitas
Tabel 2.
Uji Validitas Model Pengukuran
Variabel Laten |
Variabel Manifes |
Estimasi |
Critical |
Keputusan |
Factor Loading |
Factor Loading |
|||
Pengetahuan Pajak |
PHP1 |
0.277 |
0.50 |
Invalid |
PHP2 |
0.299 |
0.50 |
Invalid |
|
PHP3 |
0.295 |
0.50 |
Invalid |
|
PHP4 |
0.472 |
0.50 |
Invalid |
|
PHP5 |
0.724 |
0.50 |
Valid |
|
PHP6 |
0.859 |
0.50 |
Valid |
|
PHP7 |
0.818 |
0.50 |
Valid |
|
Sistem Perpajakan |
STP1 |
0.576 |
0.50 |
Valid |
STP2 |
0.850 |
0.50 |
Valid |
|
STP3 |
0.795 |
0.50 |
Valid |
|
STP4 |
0.667 |
0.50 |
Valid |
|
STP5 |
0.592 |
0.50 |
Valid |
|
Penagihan Pajak |
PGP1 |
0.694 |
0.50 |
Valid |
PGP2 |
0.692 |
0.50 |
Valid |
|
PGP3 |
0.691 |
0.50 |
Valid |
|
PGP4 |
0.855 |
0.50 |
Valid |
|
Kepatuhan Wajib Pajak Badan |
KWP1 |
0.643 |
0.50 |
Valid |
KWP2 |
0.830 |
0.50 |
Valid |
|
KWP3 |
0.849 |
0.50 |
Valid |
|
KWP4 |
0.729 |
0.50 |
Valid |
|
Pemeriksaan Pajak |
PRK1 |
0.570 |
0.50 |
Valid |
PRK2 |
0.804 |
0.50 |
Valid |
|
PRK3 |
0.757 |
0.50 |
Valid |
|
PRK4 |
0.603 |
0.50 |
Valid |
|
PRK5 |
0.644 |
0.50 |
Valid |
|
PRK6 |
0.655 |
0.50 |
Valid |
|
PRK7 |
0.615 |
0.50 |
Valid |
|
PRK8 |
0.355 |
0.50 |
Invalid |
Berdasarkan
hasil estimasi loading factor sebagian besar nilainya lebih besar dari
koefisien kritis (> 0.50), sehingga disimpulkan bahwa seluruh loading faktor
valid.
Sementara, 4 variabel manifest Pengetahuan Pajak dan 1
variabel manifest Pemeriksaan Pajak yang memiliki nilai dibawah koesfisien
kritis 0.50 yaitu PHP1, PHP2, PHP3, PHP4, dan PRK8 tidak dapat dilakukan uji
reliabilitas atau didrop sebagai variabel indicator.
Uji Reliabilitas
Tabel
3
Uji
Reliabilitas Model Pengukuran
Variabel Laten |
Variabel Manifes |
Estimasi Factor Loading |
Composite Reliability |
Critical |
Keputusan |
Pengetahuan Pajak |
PHP5 |
0.724 |
0.745 |
0.70 |
Reliabel |
PHP6 |
0.859 |
0.70 |
Reliabel |
||
PHP7 |
0.818 |
0.70 |
Reliabel |
||
Sistem Perpajakan |
STP1 |
0.576 |
0.828 |
0.70 |
Reliabel |
STP2 |
0.852 |
0.70 |
Reliabel |
||
STP3 |
0.797 |
0.70 |
Reliabel |
||
STP4 |
0.662 |
0.70 |
Reliabel |
||
STP5 |
0.590 |
0.70 |
Reliabel |
||
Pemeriksaan Pajak |
PRK1 |
0.569 |
0.841 |
0.70 |
Reliabel |
PRK2 |
0.805 |
0.70 |
Reliabel |
||
PRK3 |
0.758 |
0.70 |
Reliabel |
||
PRK4 |
0.599 |
0.70 |
Reliabel |
||
PRK5 |
0.643 |
0.70 |
Reliabel |
||
PRK6 |
0.647 |
0.70 |
Reliabel |
||
PRK7 |
0.616 |
0.70 |
Reliabel |
||
Penagihan Pajak |
PGP1 |
0.698 |
0.824 |
0.70 |
Reliabel |
PGP2 |
0.693 |
0.70 |
Reliabel |
||
PGP3 |
0.693 |
0.70 |
Reliabel |
||
PGP4 |
0.852 |
0.70 |
Reliabel |
||
Kepatuhan Wajib
Pajak |
KWP1 |
0.728 |
0.850 |
0.70 |
Reliabel |
KWP2 |
0.858 |
0.70 |
Reliabel |
||
KWP3 |
0.834 |
0.70 |
Reliabel |
||
KWP4 |
0.622 |
0.70 |
Reliabel |
Berdasarkan
hasil estimasi loading factor uji reliabilitas diketahui seluruhnya bahwa
nilainya lebih besar dari koefisien (kritis > 070).
Sehingga, disimpulkan bahwa seluruh loading factor tersebut
dinyatakan reliabel. Offending estimate digunakan
untuk menguji apakah estimasi koefisien baik dalam model struktural dan model
pengukuran terdapat varian eror negatif. Berdasarkan
hasil pengujian koefisien dalam validtas dan realibiitas tidak memiliki nilai
varian eror negatif. Sehingga estimasi dimaksud dapat
dinyatakan tidak offending estimate.
Pengujian Model
Struktural (Inner Model)
Untuk menilai
signifikansi model prediksi dalam pengujian model struktural, dapat dilihat
dari nilai t-statistic antara variabel independen ke variabel dependen dalam
tabel Path Coefficient pada output SmartPLS 3.0 dibawah ini:
Tabel 4.
Path
Coefficients (Mean, STDEV, t-Value)
|
Original Sample Estimate |
Mean of Subsamples |
Standard Deviation |
T-Statistic |
KWP -> PRK |
0.615 |
0.624 |
0.061 |
10.128 |
PGP -> KWP |
-0.219 |
-0.025 |
0.081 |
2.714 |
PHP -> KWP |
1.015 |
1.026 |
0.053 |
19.079 |
STP -> KWP |
0.079 |
0.081 |
0.024 |
3.254 |
Sumber: Pengolahan data dengan SmartPLS, 2021
Pengujian Hipotesis
Uji
signifikansi koefisien pengaruh antar variabel laten dilakukan melalui
pengujian statistik t terhadap tabel t pada α = 5% (0.05). Uji t dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh variabel eksogen
dapat menerangkan variabel endogen. Berdasarkan tabel t diketahui bahwa
nilai probabilitasnya sama dengan n � k dengan tingkat
keyakinan yang digunakan adalah 95% atau α = 5%, yaitu 200 � 28 = 172 pada
kolom t tabel (uji satu pihak) dengan signifikan 0.05 adalah 1.654. Adapun nilai t hitung yang signifikan berada > 1.654. Sehingga nilai Tabel 1.654 menjadi nilai kritis dalam pengujian
signifikan.
Tabel 5.
Hasil Pengujian Pengukuran Struktural
Uraian |
Koefisien Pengaruh Langsung |
Nilai T |
T Tabel |
Hasil |
PHP -> KWP |
1.015 |
19.079 |
1.654 |
Signifikan |
STP -> KWP |
0.079 |
3.254 |
1.654 |
Signifikan |
PGP -> KWP |
-0.219 |
2.714 |
1.654 |
Signifikan |
PHP -> KWP-> PRK |
0.625 |
10.031 |
1.654 |
Signifikan |
STP -> KWP-> PRK |
0.048 |
2.595 |
1.654 |
Signifikan |
PGP -> KWP-> PRK |
-0.135 |
2.563 |
1.654 |
Signifikan |
Berikut
penjelasan pengujian hasil pengukuran struktural atas hipotesis yang telah
dinyatakan sebelumnya.
1.
Hipotesis Pertama:
Pengetahuan Pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Badan
Koefisien
pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebesar 1.015,
dengan nilai T hitung sebesar 19.729.
Sehingga nilai T hitung > 1.654. Disimpulkan
bahwa pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh
positif signifikan. Oleh karena itu, pernyataan
hipotesis bahwa pengetahuan pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak badan dapat diterima.
2.
Hipotesis Kedua:
Sistem Perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Badan
Koefisien
pengaruh sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebesar 0.079,
dengan nilai T hitung sebesar 3.254.
Sehingga nilai T hitung > 1.654. Disimpulkan
bahwa sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh
positif signifikan. Oleh karena itu, pernyataan
hipotesis bahwa sistem perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak badan tidak dapat diterima.
3.
Hipotesis Ketiga:
Penagihan Pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Badan
Koefisien
pengaruh penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebesar -0.219,
dengan nilai T hitung sebesar 2.174 Sehingga nilai T hitung > 1.654.
Disimpulkan bahwa penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib
pajak badan berpengaruh negatif signifikan. Oleh
karena itu, pernyataan hipotesis bahwa penagihan pajak memiliki pengaruh
positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan tidak dapat diterima.
4.
Hipotesis Keempat:
Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Pengetahuan Pajak dengan Kepatuhan
Wajib Pajak Badan.
Pengaruh
pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh
pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur sebesar 0.625, dengan nilai T
hitung sebesar 10.031 Sehingga nilai T hitung > 1.654.
Hal tersebut bermakna bahwa pemeriksaan pajak memiliki nilai
positif dan signifikan dalam memperkuat hubungan antara pengetahuan pajak
dengan kepatuhan wajib pajak badan. Dengan demikian,
variabel pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak dengan
kepatuhan Wajib Pajak badan.
5.
Hipotesis Kelima:
Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Sistem Perpajakan dengan Kepatuhan
Wajib Pajak Badan.
Pengaruh
sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh
pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur sebesar 0.048, dengan nilai T
hitung sebesar 2.595 Sehingga nilai T hitung > 1.654.
Hal tersebut bermakna bahwa pemeriksaan pajak memiliki nilai
positif dan signifikan dalam memperkuat hubungan antara sistem perpajakan
dengan kepatuhan wajib pajak badan. Dengan demikian, variabel
pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara sistem perpajakan dengan kepatuhan
Wajib Pajak badan
6.
Hipotesis Keenam:
Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Penagihan Pajak dengan Kepatuhan
Wajib Pajak Badan.
Pengaruh penagihan
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan
pajak mempunyai koefisien jalur sebesar - 0.135, dengan nilai T hitung sebesar
2.563 Sehingga nilai T hitung < 1.654.
Hal tersebut bermakna bahwa pemeriksaan pajak memiliki nilai
positif dan signifikan dalam memperkuat hubungan antara penagihan pajak dengan
kepatuhan wajib pajak badan. Dengan demikian, variabel
pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara penagihan pajak dengan kepatuhan wajib
pajak badan.
Pembahasan
1)
Pengaruh Pengetahuan
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Variabel pengetahuan
pajak mendapatkan t-values sebesar 10.031 > 1.654.
Nilai tersebut menyimpulkan bahwa tindakan penagihan pajak
berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan.
Nilai tersebut bermakna bahwa tindakan penagihan pajak dan kepatuhan Wajib
Pajak badan memiliki hubungan berbanding searah, bahwa tindakan penagihan pajak
yang telah dilakukan dengan optimal, maka menghasilkan peningkatan kepatuhan
Wajib Pajak badan secara positif signifikan. Sehingga,
hipotesis penelitiannya, yaitu H0 ditolak dan H4 diterima, yang menyatakan
bahwa tindakan penagihan pajak berpengaruh positif signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak badan terbukti dan diterima.
Pengaruh tindakan penagihan
pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki nilai 0.625, menjelaskan
bahwa jika penagihan pajak naik satu satuan, menghasilkan kepatuhan Wajib Pajak
badan menngktan 0.86. Hal ini didukung dengan nilai koefisien
determinasi (R2) untuk menunjukan tindakan penagihan dalam menjelaskan
kepatuhan Wajib Pajak badan yaitu sebesar 0.75 (75%), dan 25% atau sisanya
dijelaskan oleh variabel lainnya.
Berdasarkan hasil
pengujian hipotesis, ditemukan bukti bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Sesuai dengan Theory
of Planned Behavior (TPB), wajib pajak akan mematuhi
perpajakan jika memiliki motivasi dari diri wajib pajak sendiri. Motivasi ini
dapat tumbuh dari wajib pajak, karena tingkat pengetahuan yang dimiliki oleh
wajib pajak (Yeni, 2013).
Dimana pengetahuan perpajakan merupakan seberapa jauh ilmu
yang dimiliki oleh wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan maka wajib pajak akan termotivasi untuk patuh terhadap peraturan perpajakan
Penelitian ini tidak sejalan
dengan penelitian yang dilakukan oleh (Meifari, 2020)
yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan wajib pajak mengenai perpajakan
tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Meifari, 2020).
Namun, hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Yeni, 2013)
yang membuktikan bahwa pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan berpengaruh
positif terhadap kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Yeni, 2013).
Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak yang memiliki
pengetahuan perpajakan yang tinggi cenderung untuk menghindari kewajiban berupa
pembayaran dan pelaporan pajak. Sehingga, semakin wajib pajak memahami
peraturan perpajakan maka wajib pajak akan mencari
celah untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya.
2)
Pengaruh Sistem
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Variabel sistem
perpajakan mendapatkan t-values sebesar 2.595 > 1.654.
Nilai tersebut menyimpulkan bahwa tindakan sistem perpajakan
berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan.
Nilai tersebut bermakna bahwa sistem perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak badan
memiliki hubungan berbanding searah, bahwa tindakan sistem perpajakan yang
telah dilakukan dengan optimal, maka menghasilkan peningkatan kepatuhan Wajib
Pajak badan secara positif signifikan. Sehingga, hipotesis
penelitiannya, yaitu H0 ditolak dan H4 diterima, yang menyatakan bahwa sistem
perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan
terbukti dan diterima.
Pengaruh tindakan sistem
perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki nilai 0.86,
menjelaskan bahwa jika sistem perpajakan naik satu satuan, menghasilkan
kepatuhan Wajib Pajak badan menngktan 0.86. Hal ini didukung
dengan nilai koefisien determinasi (R2) untuk menunjukan sistem perpajakan
dalam menjelaskan kepatuhan Wajib Pajak badan yaitu sebesar 0.75 (75%), dan 25%
atau sisanya dijelaskan oleh variabel lainnya.
Dengan adanya suatu sistem
terpadu dalam perpajakan hal tersebut tentunya akan
dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memematuhi
kewajiban pajaknya dengan mudah dan cepat tanpa harus ke KPP dimana Wajib Pajak
itu terdaftar. Manfaat yang dapat didapat dari adanya sistem tersebut adalah
meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perpajakan, citra dari Direktorat
Jendral Pajak pun dapat meningkat dengan adanya sistem tersebu (Matussilmi, 2017).
Menurut responden, kebijakan DJP tentang sistem administrasi
perpajakan modern dengan pemanfaatan perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi antara lain e-efelling, e-SPT, e-Regristration dapat memberikan
kemudahan yang baik bagi Wajib Pajak. Berdasarkan hal tersebut dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem adminitrasi perpajakan modern dilakukan
untuk mencapai tempat sasaran utama yaitu optimalisasi penerimaan yang
berkeadilan, peningkatan kepatuhan sukarela dimana kemauan juga termasuk
didalamnya, efisiensi administrasi, terbentuknya citra yang baik dan
kepercayaan masyarakat yang tinggi.
Penelitian ini juga didukung penelitian
sebelumnya yang dilakukan oleh (Palupi & Herianti, 2017)
yang menyatakan bahwa persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan
mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemauan wajib pajak untuk membayar
pajak (Palupi & Herianti, 2017).
3)
Pengaruh Penagihan Pajak
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Variabel penagihan
pajak mendapatkan t-values sebesar 2.563 > 1.654.
Nilai tersebut menyimpulkan bahwa penagihan pajak berpengaruh
positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan. Nilai tersebut
bermakna bahwa penagihan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki
hubungan berbanding searah, bahwa tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan
dengan optimal, maka menghasilkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak badan
secara positif signifikan. Sehingga, hipotesis penelitiannya,
yaitu H0 ditolak dan H4 diterima, yang menyatakan bahwa tindakan penagihan
pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan
terbukti dan diterima.
Pengaruh tindakan penagihan
pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki nilai 0.86, menjelaskan
bahwa jika penagihan pajak naik satu satuan, menghasilkan kepatuhan Wajib Pajak
badan menngktan 0.86. Hal ini didukung dengan nilai koefisien
determinasi (R2) untuk menunjukan tindakan penagihan dalam menjelaskan kepatuhan
Wajib Pajak badan yaitu sebesar 0.75 (75%), dan 25% atau sisanya dijelaskan
oleh variabel lainnya.
(Julianti & Zulaikha, 2014)
Memberikan penjelasan bahwa saat timbulnya utang pajak memiliki dua ajaran
yaitu ajaran materil dan ajaran formil (Julianti & Zulaikha, 2014).
Pada ajaran materiil dijelaskan, bahwa utang pajak timbul
karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang
atau suatu pihak dikenakan pajak, seperti karena perbuatan, keadaan, dan
peristiwa. Selanjutnya ajaran formil, menjelaskan
utang pajak timbul karena adanya ketetapan pajak. Undang-undang
dan Surat Ketetapan Pajak merupakan dasar hukum dari dilakukannya tindakan
penagihan pajak.
Tindakan penagihan
pajak yang efektif bertujuan dalam rangka kepatuhan Wajib Pajak badan untuk
membayar utang pajaknya. Karena,
variabel tersebut memiliki deterent efect melalui kegiatan pemaksaan dan rasa
malu jika utang pajaknya diketahui masyarakat. Pembayaran surat ketetapan pajak dalam jangka waktu satu bulan
memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengatur likwiditasnya. Selain itu, tindakan penagihan terlebih dahulu dilakukan secara
persuasif. Adapun tindakan pemaksaan hanya dilakukan terhadap Wajib
Pajak yang memiliki potensi pembayaran pajak namun tidak kooperatif (Ibtida, 2010).
Penelitian ini menghasilkan
bahwa data objek yang dijadikan sampel oleh penulis berhasil membuktikan
pengaruh positif signifikan atas tindakan penagihan terhadap kepatuhan Wajib
Pajak badan. Hasil penelitian tersebut
berbeda dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Matussilmi, 2017).
Penelitiannya menyimpulkan bahwa penagihan pajak tidak berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Matussilmi, 2017).
Namun, sejalan dengan hasil penelitian (Ibtida, 2010)
yang menjelaskan bahwa tindakan penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak badan.
4)
Pemeriksaan Pajak
Memoderasi Hubungan antara Pengetahuan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Pengaruh pengetahuan
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan
pajak mempunyai koefisien jalur 0,625 dan mempunyai nilai t hitung sebesar
10.031 > 1.654. Hal
ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak memiliki pengaruh positif signifikan
dalam mempengaruhi hubungan antara tindakan pengetahuan pajak dengan kepatuhan
wajib pajak badan. Sehingga, dapat dijelaskan bahwa
pemeriksaan pajak memoderasi pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan
wajib pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor
Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.
Pengetahuan Pajak
memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Pengetahuan dan pemahaman wajib pajak mengenai peraturan
perpajakan berkaitan dengan persepsi wajib pajak dalam menentukan perilakunya
(perceived control behavior) dalam kesadaran membayar pajak. Semakin
tinggi pengetahuan dan pemahaman wajib pajak, maka wajib pajak dapat menentukan
perilakunya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan (Zainuddin, 2017).
Pemeriksaan Pajak
memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Menurut �(Bhegawati et al., 2022)
�dengan pelaksanaan pemeriksaan yang dijalankan, kepatuhan antara wajib pajak
dan petugas pajak (fiskus) dapat terjaga yang disesuaikan dengan tujuan untuk
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa ada kebijakan atau unsur yang
lainnya�.
Tujuan utama dari
dilaksanakannya pemeriksaan pajak adalah untuk menumbuhkan perilaku kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan (tax compliance) yaitu dengan
jalan penegakkan hukum (law enforcement) sehingga akan
berdampak pada peningkatan penerimaan pajak pada KPP yang akan masuk dalam kas
negara. Dengan demikian, pemeriksaan pajak merupakan pagar penjaga agar wajib
pajak tetap mematuhi kewajibannya (Palupi & Herianti, 2017).
Hasil penelitian ini konsisten
dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh �(Amran, 2018)
penelitian tentang kepatuhan wajib pajak telah dilakukan oleh beberapa
peneliti, seperti (Supriyati, 2011)
yang meneliti pengaruh pengetahuan pajak dan persepsi wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini juga konsisten dengan penelitian
sebelumnya yang dilakukan oleh (Sari & Afriyanti, 2012)
dengan variabel bebas (X) yaitu pengaruh pemeriksaan pajak, variabel terikat
(Y) yaitu kepatuhan wajib pajak. �(Assa et al., 2018) mengatakan bahwa terdapat hubungan antara pemeriksaan pajak dengan
kepatuhan wajib pajak.
5)
Pemeriksaan Pajak
Memoderasi Hubungan antara Sistem Perpajakan dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Pengaruh sistem
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh
pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur 0.048 dan mempunyai nilai t hitung
sebesar 2.595 > 1.654. Hal
ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak memiliki pengaruh negatif signifikan
dalam mempengaruhi hubungan antara sistem perpajakan dengan kepatuhan wajib
pajak badan. Sehingga, dapat dijelaskan bahwa
pemeriksaan pajak memoderasi pengaruh sistem perpajakan terhadap kepatuhan
wajib pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor
Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.
Kepatuhan wajib pajak akan
terealisasi jika mempunyai sistem administrasi perpajakan yang baik (Matussilmi, 2017).
Sistem administrasi perpajakan dapat memberikan pengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak apabila mampu mengatasi masalah-masalah-masalah
seperti wajib pajak tidak terdaftar (unregistered taxpayers), wajib pajak yang
tidak menyampaikan SPT (stop filling taxpayers), Penyelundupan SPT (tax
evaders), dan penunggak pajak (delinquent taxpayers). Sistem
administrasi perpajakan ini merupakan hal yang penting bagi negara dan juga hak
dari wajib pajak, karena segala hal pelaksanaan kewajiban dan hak-hak
perpajakan ditatausahakan akan berjalan dengan baik
dan benar jika sistem administrasi perpajakan yang diterapkan juga baik.
Tujuan dari
administrasi perpajakan adalah mendorong terjadi sesuatu kepatuhan pajak secara
sukarela (voluntary tax compliance).
Kepatuhan pajak sukarela tersebut dapat didorong apabila administrasi
perpajakan secara tegas menunjukkan dapat mendeteksi dan menangkap para wajib
pajak yang tidak menjalankan kewajibannya atau wajib pajak yang tidak patuh,
serta menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada tanpa adanya suatu
pengecualian (Palupi & Herianti, 2017).
Tujuan dari pemeriksaan pajak
adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya, disisi lain pemeriksaan pajak diharapkan mempunyai pengaruh
terhadap peningkatan penerimaan pajak baik yang berasal dari temuan-temuan
pemeriksaan maupun peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (Meifari, 2020).
Pemeriksaan pajak ini merupakan cara yang dilakukan
pemerintahan untuk mencegah tindakan pengelapan pajak dan penghindaran pajak
yang dilakukan oleh wajib pajak. Melalui pemeriksaan pajak ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bagi wajib pajak
yang tingkat kepatuhannya tergolong rendah, diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan
terhadapnya dapat memberikan motivasi positif agar untuk masa- masa selanjutnya
menjadi lebih baik.
Penelitian terdahulu
yang pertama adalah tentang pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib
pajak penelitian yang hasilnya menyebutkan bahwa pemeriksaan memberikan
pengaruh positif terhadap peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak badan.
Selain itu hasil penelitian terdahulu oleh (Wahyuningsih, 2019)
mengatakan bahawa pemeriksaan berpengaruh secara simultan atau bersama- sama
terhadap variabel yaitu kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian terdapat pengaruh signifikan dari penerapan sistem
perpajakan modern dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Mengacu pada hasil penelitian ini, apabila dalam jangka panjang seluruh kantor pelayanan pajak telah menerapkan sistem perpajakan,
maka kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat yang berdampak pada penerimaan pajak
yang diperkirakan juga meningkat pesat. Pemeriksaan pajak
perlu tetap dipertahankan dan ditingkatkan efektivitasnya agar dapat mendukung
kepatuhan Wajib Pajak yang berdampak positif pada upaya peningkatan penerimaan
pajak.
6)
Pemeriksaan Pajak
Memoderasi Hubungan antara Penagihan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Pengaruh penagihan
pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan
pajak mempunyai koefisien jalur -0,135 dan mempunyai nilai t hitung sebesar
2.563 > 1.65. Hal
ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak memiliki pengaruh negatif signifikan
dalam mempengaruhi hubungan antara tindakan penagihan pajak dengan kepatuhan
wajib pajak badan. Sehingga, dapat dijelaskan bahwa
pemeriksaan pajak memoderasi pengaruh tindakan penagihan pajak terhadap kepatuhan
wajib pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor
Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.
Penagihan pajak
merupakan tidanakan penegakkan hukum agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak. Tindakan
ini bersifat pemaksaan, melalui tindakaan penyitaan, pencegahan, dan
penyanderaan. Penagihan pajak, juga diartikan sebagai adalah serangkaian
tindakan agar wajib pajak agar melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak
dengan melakukan teguran atau peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus, memberitahukan surat paksa, pencegahan bepergian keluar negeri,
melaksanakan penyitaan harta penanggung pajak, penyanderaan, dan menjual barang
yang telah disita (Wahyuningsih, 2019).
Tindakan penagihan yang terukur dan optimal hanya dilakukan
jika Wajib Pajak tidak memiliki itikad baik untuk meluansi sisa utang pajaknya.
Objek penagihan pajak
merupakan output dari hasil pemeriksaan pajak. Sebaliknya, apabila
wajib pajak tidak bersedia melunasi utang pajaknya, padahal wajib pajak
memiliki aktiva yang cukup, maka dapat dilakukan tindakan delinquency audit
(pemeriksaan yang dilaksanakan untuk mendapatkan data mengenai harta wajib
pajak). Oleh karena itu, pemeriksaan pajak harus
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang material/
penambahan asset yang signifikan namun belum dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan pajak
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan analisis
resiko dan pajak lebih bayar. Kegiatan
pemeriksaan pajak dilakukan dengan menilai kegiatan usaha Wajib Pajak dan
sistem pengendalian internal Wajib Pajak. Hasil
pemeriksaan pajak berupa koreksi didasarkan pada bukti pendukung kompeten dan
dilakukan pembahasan dengan Wajib pajak Fiskus melakukan pemeriksaan pajak
secara profesional dan berintegritas. Interaksi
pemeriksaan pajak dengan tindakan penagihan berpengaruh positif tidak
signifikan pada hasil penelitian ini merupakan homologizer moderator (moderator
potensial) yang berpotensi memperlemah pengaruh kepatuhan Wajib Pajak badan.
Hasil penelitian ini sejalan
dengan penelitian yang dihasilkan oleh (Meifari, 2020)
bahwa pemeriksaan pajak tidak mampu memperkuat pengaruh dari sistem
administrasi perpajakan sanksi pidana terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Kesimpulan
Hasil penelitian ini menghasilkan pengetahuan pajak,
sistem perpajakan, dan penagihan pajak yang berpengaruh positif signifikan,
serta yang pemeriksaan memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem
perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan pada pada
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Adapun pengetahuan
memiliki pengaruh positif signifikan. Sistem
perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan. Kemudian,
penagihan pajak memiliki pengaruh positif signifikan. Selanjutnya,
pemeriksaan pajak memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem
perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka untuk menjawab dan
mengetahui pertanyaan penelitian sesuai tujuan penelitian, maka dihasilkan
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Pengetahuan Pajak berpengaruh positif
signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan.
2.
Sistem Perpajakan berpengaruh positif
signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan.
3.
Penagihan pajak berpengaruh positif signifikan
terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan.
4.
Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Pengetahuan
Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.
5.
Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara
Sistem Perpajakan dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.
Pemeriksaan Pajak
memoderasi hubungan antara Penagihan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.
BIBLIOGRAFI
Amran, A. (2018).
Pengaruh Sanksi Perpajakan, Tingkat Pendapatan dan Kesadaran Wajib Pajak
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. ATESTASI: Jurnal Ilmiah
Akuntansi, 1(1), 1�15.
Assa, J. R., Kalangi,
L., & Pontoh, W. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Going
Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(04).
Bahri, S. (2020).
Analisi Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib
Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1),
1�15.
Bhegawati, D. A. S.,
Yuesti, A., & Sumiantari, N. W. (2022). Analisis Determinan Kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar. Asian
Journal of Management Analytics, 1(1), 35�50.
Ibtida, R. (2010). Pengaruh
kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kinerja penerimaan pajak
dengan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel intervening (studi pada wajib
pajak di Jakarta Selatan).
Julianti, M., &
Zulaikha, Z. (2014). Analisis Faktor�Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Membayar Pajak Dengan Kondisi Keuangan Dan
Preferensi Risiko Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus pada
Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Candisari Semarang). Fakultas
Ekonomika dan Bisnis.
Matussilmi, V. I.
(2017). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Restoran
Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris di
Kabupaten Kebumen).
Meifari, V. (2020).
Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak kendaraan
Bermotor dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi di Kota
Tanjungpinang. CASH, 3(01), 39�51.
Muda, I., & Kholis,
A. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
Badan dengan Pemeriksaan Pajak sebagai Variabel Moderating pada KPP Pratama
Medan Kota.
Palupi, D. Y., &
Herianti, E. (2017). Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak dengan Informasi Tren Media sebagai Variabel Moderating
(Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga). InFestasi, 13(1),
285�296.
Rinaldi, A., &
Santoso, S. B. (2018). Analisis Pengaruh Kualitas Informasi, Kualitas Sistem
Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Beli Ulang Dengan Kepuasan Pelanggan
Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Pelanggan Traveloka Di Kota Semarang).
Diponegoro Journal of Management, 7(2), 1�14.
Sari, M. M. R., &
Afriyanti, N. N. (2012). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak
terhadap Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Denpasar
Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 7(2), 1�21.
Sitorus, R. R., &
Kopong, Y. (2017). Pengaruh E-Commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor
dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Media Akuntansi
Perpajakan, 2(2), 40�56.
Supriyati, S. (2011).
Pengaruh pengetahuan pajak dan persepsi wajib pajak terhadap kepatuhan wajib
pajak. The Indonesian Accounting Review, 1(1), 27�36.
Wahyuningsih, T.
(2019). Analisis Dampak Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan
Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan
Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. JSAM (Jurnal Sains, Akuntansi
Dan Manajemen), 1(3), 192�241.
Yeni, R. (2013).
Pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap peningkatan penerimaan
pajak yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak pada kpp pratama padang. Jurnal
Akuntansi, 1(1).
Zainuddin, Z. (2017).
Pengetahuan Dan Pemahaman Aturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Persepsi
Atas Efektifitas Sistem Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Dengan
Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset
Akuntansi Terpadu, 10(2).
Copyright holder: Dewi Utami (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |