Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

GERAKAN PEREMPUAN DALAM MEREVISI BATAS USIA PERKAWINAN BAGI ANAK PEREMPUAN DI INDONESIA

 

Achmad Fadli, Nur Iman Subono

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

ABSTRAK

Proses revisi batas usia perkawinan bagi anak perempuan pada UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 memiliki proses perjuangan yang cukup lama bagi gerakan perempuan di Indonesia. Koalisi 18+ yang merupakan gabungan dari kelompok-kelompok masyarakat dan individu merupakan inisiator dalam proses revisi batas usia perkawinan tersebut. Penetapan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 merupakan buah hasil perjuangan dari Koalisi 18+ ini. Dalam jurnal ilmiah ini metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif karena permasalahan yang diteliti berhubungan erat dengan keberlangsungan manusia dalam hal ini anak-anak perempuan di Indonesia. Hasil yang didapatkan dalam jurnal ilmiah ini menunjukan bahwa Koalisi 18+ telah berhasil mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk merevisi batas usia minimal perkawinan bagi anak perempuan. Melalui pendekatan teori gerakan sosial dan teori kelompok menjadi sebuah bentuk implikasi teoritis yang relevan untuk melihat proses gerakan sosial politik dalam mendorong revisi UU Perkawinan No.1/1974, serta memperlihatkan interaksi kelompok-kelompok dalam mempengaruhi pemerintah untuk menentukan arah kebijakannya.

 

Kata Kunci: Koalisi 18+, Gerakan Perempuan, Perkawinan Anak, UU Perkawinan.

 

Abstract

The process of revising the marriage age limit for girls in the Marriage Law No. 1 of 1974 had a long struggle for the women's movement in Indonesia. The 18+ coalition which is a combination of community groups and individuals is the initiator in the process of revising the marriage age limit. Stipulation of Marriage Law No. 16 of 2019 is the fruit of the struggle of the 18+ Coalition. In this scientific journal, the method used is a qualitative approach because the problems studied are closely related to human survival, in this case girls in Indonesia. The results obtained in this scientific journal show that the 18+ Coalition has succeeded in encouraging the Government and the Indonesian Parliament to revise the minimum age limit for marriage for girls. Through the approach of social movement theory and group theory, it becomes a form of relevant theoretical implications to see the process of socio-political movements in encouraging the revision of the Marriage Law No.1/1974, as well as showing the interaction of groups in influencing the government to determine the direction of its policies.

 

Keywords: 18+ Coalition, Women's Movement, Child Marriage, Marriage Law.

 

Pendahuluan

Lengsernya orde baru dan dimulainya reformasi politik pada tahun 1998 membawa perubahan yang besar pada situasi perpolitikan di Indonesia (Thoyyib, 2018). Dalam masa ini Indonesia berjalan menuju sistem demokrasi dari sistem otoriter, sistem pemerintah yang sebelumnya tersentralisasi berubah menjadi terdesentralisasi, serta supremasi militer menjadi supremasi sipil (Solikhin, 2017). Perubahan ini tentunya membawa dampak yang baik bagi gerakan sosial politik di Indonesia termaksud salah satunya gerakan perempuan. Gerakan perempuan di Indonesia menjadi bagian terpenting dalam perjuangan reformasi, keterlibatan nya membawa budaya politik baru yang mengedepankan kepedulian antar sesama ditengah budaya politik yang condong ke arah maskulin (Astuti, 2018).

Gerakan perempuan juga mampu memberikan diskursus baru yang dapat membelah tembok pemisahan antara ranah privat dan publik di Indonesia. Seperti lahirnya kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik, sistem ini menjadi salah satu keberhasilan gerakan perempuan dalam menjamin keberlangsungan hidup kaum perempuan dari segi keterlibatannya di dunia perpolitikan Indonesia (Darmansyah & Sartika, 2021). Perkembangan lainnya saat ini banyak bermunculan organisasi yang didirikan untuk membela dan menyuarakan kepentingan perempuan dalam berbagai isu, perwujudan ini menjadi salah satu keberhasilan gerakan perempuan yang terus berkembang membela kepentingan kaum perempuan (Nurhayati et al., 2019).

Dua puluh empat tahun reformasi Indonesia persoalan demi persoalan masih dihadapi oleh kaum perempuan dan menjadi tugas bersama baik gerakan perempuan maupun masyarakat sipil lainnya. Seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, angka kematian ibu, pelecehan seksual dan lain-lainnya masih tinggi di kehidupan saat ini. Berbicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga, angka kematian ibu tidak terlepas dari rantai dampak yang dihasilkan dari perkawinan anak (Yusro, 2017). Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan angka pernikahan yang cukup tinggi, data menunjukan bahwa diperkirakan 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 tahun telah melangsungkan perkawinan pertama sebelum umur 18 tahun, sedangkan anak laki-laki 1 dari 100 laki-laki yang berusia 20-24 tahun telah melangsungkan perkawinan sebelum berumur 18 tahun (UNICEF & PUSKAPA, 2020).

Melihat posisi Indonesia dengan meratifikasi Konvesi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) jelas menunjukan posisi negara untuk terus memberikan perlindungan bagi setiap individu dari persoalan diskriminasi terhadap salah satu gender. Namun nyatanya anak-anak perempuan masih menjadi korban atas persoalan-persoalan spesifik berbasis gender seperti halnya perkawinan anak, kehamilan dini, akses terhadap pendidikan yang lebih rendah dibanding anak laki-laki dan juga yang marak terjadi akhir-akhir ini yaitu kekerasan seksual yang menyerang korban anak-anak perempuan (Sigiro, 2020)

Legalisasi perkawinan anak sebenarnya telah terlihat jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana batas usia perkawinan bagi calon mempelai perempuan adalah enam belas tahun, dan laki-laki sembilan belas tahun (Lasmadi et al., 2020). Dalam perjalanannya Undang-Undang Perkawinan ini telah berhasil menjadi acuan sistem perkawinan di Indonesia kurang lebih empat puluh lima tahun lamanya. Perdebatan batas usia ini kemudian muncul ke ranah publik dan menjadi salah satu hal yang diperjuangkan oleh gerakan perempuan ditahun 2014. Bahwa perlu adanya revisi terkait batas usia perkawinan bagi anak � anak perempuan maupun laki-laki dalam UU Perkawinan 1/1974 ini. Dengan angka perkawinan yang tinggi di Indonesia mengantarkan gerakan perempuan yang tergabung dalam naungan Koalisi 18+ berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Undang � Undang Perkawinan No. 16/2019 menjadi salah satu keberhasilan yang dilakukan gerakan perempuan dalam melindungi dan menghapus kebijakan bias gender terhadap salah satu gender tertentu di Indonesia. Penelitian ini akan menganalisisi keberhasilan perjuangan Koalisi 18+ dalam konteks pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Disahkannya UU Perkawinan No. 16/2019 tidak terlepas dari perjuangan-perjuangan Koalisi 18+ dalam mengatur strategi politiknya, setidaknya terdapat tiga dimensi yang difokuskan dalam penelitian ini. Pertama, keterlibatan gerakan perempuan terkait penetapan UU Perkawinan No. 16/2019 yang mengedepankan keadilan bagi seluruh gender; kedua, penelitian ini memperlihatkan bagaimana Koalisi 18+ memanfaatkan elemen masyarakat atau sumberdaya lainnya dalam kerangka perjuangan penegakan keadilan gender di Indonesia. Ketiga, penelitian ini akan memperlihatkan posisi negara dalam kebijakan berbasis gender yang belum menjadi agenda politik dari Pemerintah maupun DPR RI.

Adapun dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan teori gerakan sosial yang dikemukakan oleh (Macionis, 1999). Mereka mengelompokkan teori gerakasan sosial kedalam beberapa tipe, Blumer (Stolley, 2005) mengelompokan gerakan sosial kedalam dua tipe, yakni: (1) Gerakan Sosial Umum (General Social Movements); dan (2) Gerakan Sosial Khusus (Specific Social Movement). Gerakan Sosial Umum (General Social Movements), yaitu gerakan dalam perubahan nilai-nilai di masyarakat, misalnya: upaya gerakan perempuan (women`s movement) yang melakukan gerakan perubahan tentang status dan pandangan terhadap kaum perempuan. Sedangkan, gerakan sosial khusus (specific social movements) adalah gerakan yang memiliki fokus yang lebih jelas/spesifik misalnya: Gerakan anti-aborsi (anti-abortion movement) (Sukmana, 2016).

Gerakan sosial sendiri memiliki definisi yaitu suatu tipe dari tindakan kelompok (Alafgani, 2017). Mereka adalah pengelompokkan informal atas individu dan/atau kelompok yang difokuskan secara khusus kepada isu-isu politik atau sosial, dengan kata lain, dalam melaksanakan, menolak, atau menggagalkan suatu perubahan social (Sukmana, 2016). Dalam penggunaan landasan teori ini peneliti melihat bahwa keberhasilan gerakan perempuan dalam penetapan UU Perkawinan No. 16/2019 tidak terlepas dari apa yang didefinisikan terkait gerakan sosial diatas. Koalisi 18+ sendiri dapat dikategorikan menjadi general social movement dan specific social movements, dimana terdapat dua tipe kategori gerakan yang diperjuangan Koalisi 18+, terkait gerakan perempuan dalam membela kesetaraan antara batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan serta gerakan anti perkawinan anak.

Selanjutnya peneliti menggunakan teori kelompok yang dikemukakan oleh (Dye, 2013) memiliki pandangan bahwa politik sesungguhnya adalah sebuah perjuangan antar kelompok untuk mempengaruhi kebijakan publik. Kemudian (Dye, 2013) juga menjelaskan bahwa fakta utama politik adalah proposisi interaksi antar kelompok, dimana individu dengan kepentingan yang sama bersatu secara formal atau informal untuk menekan tuntutan mereka pada pemerintah. Selanjutnya teori kelompok yang dikemukakan oleh (Dye, 2013) ini menunjukan bahwa interaksi antar kelompok merupakan cara kelompok-kelompok tersebut dalam mempengaruhi pemerintah untuk menentukan arah kebijakannya. Koalisi 18+ dalam proses ini termaksud dalam salah satu kelompok yang dapat mempengaruhi kebijakan publik di Indonesia. Kehadiran Koalisi 18+ dalam mengajukan uji materi 2014 dan 2017 di Mahkamah Konstitusi RI menjadi salah satu perjuangan antar kelompok, dimana dalam Koalisi 18+ terdapat beberapa kelompok yang memiliki tujuan yang sama. Kemudian kelompok-kelompok ini menggabungkan diri dengan nama Koalisi 18+, penggabungan ini lah yang disebutkan oleh (Dye, 2013) sebagai interaksi antar kelompok dengan kepentingan yang sama bersatu untuk menekan tuntutan mereka terhadap pemerintah.

Individu atau kelompok menjadi penting dalam politik hanya ketika mereka bertindak sebagai bagian dari, atau atas nama kepentingan kelompok (Isnaini, 2014). Kelompok menjadi jembatan terpenting antara individu dan pemerintah. Untuk itu keberadaan kelompok ini sangat penting bagi (Dye, 2013) karena keberadaannya menjadi jembatan antara individu dalam hal ini masyarakat kepada pemerintah untuk menciptakan suatu kebijakan yang diinginkan oleh masyarakat. Dengan demikian peneliti menggunakan teori yang dikemukakan oleh (Dye, 2013) dalam melihat keberhasilan Koalisi 18+ dalam mengesahkan UU Perkawinan No. 16/2019 sebagai bentuk legitimasi untuk melindungi dan menghapus kebijakan yang bias gender dari UU Perkawinan sebelumnya UU Perkawinan Perkawinan No. 1/1974.

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian dengan pendekatan kualitatif, menurut (Surya & Rofiq, 2021) penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistic dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Senada dengan (Winata, 2020) penelitian kualitatif merupakan metode penelitian untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusian. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif guna mendapatkan informasi tentang suatu masalah sosial yang belum banyak diketahui, sebagaimana keberhasilan Koalisi 18+ dalam mengesahkan UU Perkawinan 16/2019 memiliki makna dan perjuangan politik yang cukup panjang dan menyangkut permasalahan sosial/kemanusiaan.

 

Hasil dan Pembahasan

Undang � Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disusun melalui perdebatan yang cukup panjang, setelah dua puluh sembilan tahun kemerdekaannya baru Indonesia berhasil memiliki Undang-Undang Perkawinan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Setiawan, 2014) menyebutkan bahwa banyak isu kontroversial yang muncul pada saat penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, diantaranya adalah persoalan poligami, kawin paksa, dan perkawinan anak. Perkawinan merupakan salah satu bentuk ikatan suci yang diyakini oleh seluruh agama di muka bumi ini. Hidup bersama suami-istri dalam perkawinan tidak semata-mata untuk tertibnya hubungan seksual melainkan juga untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, rukun, aman dan harmonis antara suami-istri.

Dampak Perkawinan Anak di Indonesia bagi Anak-Anak Perempuan, dampak yang paling mendasar dari perkawinan anak adalah hak anak perempuan itu sendiri yang tercuri atas praktik perkawinan anak ini. Seperti yang disebutkan oleh (Unicef & yang Tertunda, 2015) setidaknya ada lima hak yang tercuri dari anak-anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, lima hak ini adalah sebagai berikut.

Hak atas pendidikan, perkawinan usia anak mengingkari hak anak untuk memperoleh pendidikan, bermain, dan memenuhi potensi mereka karena dapat mengganggu atau mengakhiri pendidikan mereka.

1.    Hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan (termasuk kekerasan seksual), perkawinan usia anak meningkatkan kerentanan anak perempuan terhadap kekerasan fisik, seksual, dan mental.

2.    Hak atas kesehatan, perkawinan usia anak dapat meningkatkan risiko anak perempuan terhadap penyakit dan kematian yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan dini. Selanjutnya, perkawinan usia anak membatasi kontrol anak perempuan atas tubuh mereka sendiri, termasuk kemampuan seksual dan reproduksi mereka.

3.    Hak untuk dilindungi dari eksploitasi, perkawinan usia anak seringkali terjadi tanpa persetujuan anak atau melibatkan pemaksaan yang menghasilkan keputusan yang ditujukan untuk mengambil keuntungan dari mereka atau merugikan mereka daripada memastikan bahwa kepentingan terbaik mereka terpenuhi.

4.    Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua mereka (dipisahkan dari orang tua bertentangan dengan keinginan mereka), perkawinan usia anak memisahkan anak perempuan dari keluarga mereka dan menempatkan mereka dalam hubungan dan lingkungan yang asing dimana mereka mungkin tidak dirawat atau dilindungi, dan dimana mereka tidak memiliki suara atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan atas kehidupan mereka sendiri.

Selain hak anak perempuan yang dicuri, terdapat dampak lainnya yang menyerang anak-anak perempuan atas praktik perkawinan anak. Anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan daripada perempuan usia 20-24 tahun, dan secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan merupakan penyebab utama kematian anak perempuan usia 15-19 tahun (Raj et al., 2015). Berbagai kajian menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah pada usia dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, atau memiliki pikiran untuk bunuh diri, sebagian dapat disebabkan mereka tidak memiliki status, kekuasaan, dukungan, dan kontrol atas kehidupan mereka sendiri (Raj et al., 2015).

Selain itu mereka juga kurang mampu untuk menegosiasikan hubungan seks aman, sehingga meningkatkan kerentanan mereka terhadap infeksi menular seksual seperti HIV. Kajian lain juga menunjukkan bahwa pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan emosional, serta isolasi sosial, yang merupakan akibat dari kurangnya status dan kekuasaan mereka di dalam rumah tangga mereka (Jain & Kurz, 2007).

UU Perkawinaun 1/1974 Melanggar Hak Anak di Indonesia di Indonesia, jaminan terhadap hak anak tercantum di dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Merujuk undang-undang perlindungan anak di Indonesia sejak terbitnya UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kini telah diubah menjadi UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Selain UU Perlindungan Anak 35/2014 ketetapan UU Perkawinan 1/1974 ini juga bertentangan dengan posisi Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi CEDAW (The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women) pada 24 Juli 1984. Jauh sebelum UU Perlindungan Anak 35/2014, Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Dalam UU 7/1984 ini Indonesia telah meratifikasi posisi negara dalam menerapkan prinsip-prinsip hak asasi perempuan, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dengan demikian penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jelas melanggar undang-undang penempatan posisi anak dibawah umur dimana telah diatur anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Juga posisi Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi CEDAW menjadi salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Indonesia terhadap perjanjian tersebut terkait penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Perjuangan Gerakan Perempuan Koalisi 18+ dalam Proses Revisi UU Perkawinan No. 1/1974 di Mahkamah Konstitusi RI dan Penetapan UU Perkawinan No.16/2019 di DPR RI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengalami perdebatan khusus nya diera reformasi Indonesia. Dalam UU Perkawinan 1/1974 sebagaimana kita mengetahui bahwa batas minimal usia perkawinan justru malah memberikan legitimasi terhadap praktik perkawinan anak. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan 1/1974 berbunyi sebagai berikut:

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Perjuangan dalam proses uji materi ini dimulai sejak Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) melakukan riset terkait Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia pada tahun 2014. Dalam hasil temuannya data menunjukan bahwa AKI banyak disumbang dari tingginya angka perkawinan anak di Indonesia Wawancara bersama Nanda Dwinta, Direktur YKP 2022. Nanda Dwinta dalam wawancara tersebut menjelaskan bahwa batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun menunjukan kebijakan yang kontradiksi dengan program Pemerintah, seperti program yang pada saat itu dicanangkan Program 4 T; Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Dekat, Terlalu Banyak. Setelah YKP berhasil melakukan riset dan data yang didapatkan, YKP kemudian mengumpulkan beberapa jaringan untuk kemudian mengajukan juridical review ke Mahkamah Konstitusi RI. Kemudian disusul dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) diwaktu yang bersamaan juga mengajukan juridicial review ke Mahkamah Konstitusi RI. Sehingga dalam proses uji materi di tahun 2014 ini terdapat dua nomor permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI. Namun hakim menggabungkan dua permohonan ini menjadi satu permohonan karena memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu memohon untuk merevisi batas usia minimal perkawinan bagi anak perempuan naik dari 16 tahun.

Dalam proses ini Nanda Dwinta menjelaskan bahwa pada akhirnya YKP, KPI, LSM lainnya dan beberapa individu yang menjadi pemohon kemudian bersatu dan menamakan sebagai Koalisi 18+. Tujuannya dari gerakan ini adalah untuk memohon agar Mahkamah Konstitusi RI merevisi batas usia perkawinan di Pasal (7) Ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, hal ini dikarenakan terdapat data temuan YKP atas tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) pada ibu yang mengalami perkawinan anak, serta perkawinan anak menyebabkan hilangnya hak-hak asasi anak yang telah diatur dalam UUD 1945 (YKP, 2014). Adapun anggota Koalisi 18+ yang termaksud dalam pemohon uji materi ditahun 2014 sebagai berikut:

1.    Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)

2.    Organisasi Semerlak Cerlang Nusantara (SCN)

3.    Masyarakat untuk Keadilan Gender dan Antar Generasi (MAGENTA)

4.    Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

5.    Yayasan Pemantau Hak Anak

Dalam Koalisi 18+ ini tergabung didalamnya organisasi-organisasi perempuan, serta organisasi dan individu dari isu lain, seperti isu anak, remaja, hukum pidana, kesehatan reproduksi dan lainnya (Sigiro, 2020).

Dalam uji materi tahun 2014 ini Koalisi 18+ mengajukan permohonan uji materi diantara lain terkait dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dalam UU Perkawinan 1/1974, pertama sepanjang frasa �16 (enam belas) tahun� telah menciptakan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (10) UUD 1945. Kedua, masih dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) telah menciptakan situasi praktik perkawinan anak yang mengakibatkan dirampasnya hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan pendidikan, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Ketiga, dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) telah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemenuhan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan, sehingga bertentangan dengan pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Keempat, bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum, Prinsip Persetujuan Bebas dalam membentuk Keluarga, dan Prinsip Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Namun dalam uji materi di tahun 2014, Mahkamah Konstitusi RI memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi RI dalam menolak permohonan Koalisi 18+ merujuk kepada adanya pengaturan yang berbeda dalam berbagai budaya dan agama di Indonesia.

Tidak berhenti di tahun 2014, Koalisi 18+ kemudian mengajukkan kembali uji materi ke Mahkamah Konstitusi RI ditahun 2017. Pada uji materi di tahun 2017 ini Koalisi 18+ menghadirkan tiga korban perkawinan anak sebagai bentuk langkah Koalisi 18+ untuk mendengarkan dampak yang diterima oleh korban perkawinan anak. Serta Koalisi 18+ merubah batu uji yang digunakan adalah pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pada uji materi di tahun 2017 ini Koalisi 18+ mendapatkan titik terang dari uji materi sebelumnya di tahun 2014, ditambah Mahkamah Konstitusi RI melihat beberapa daerah provinsi dan daerah kabupaten telah meningkatkan batas usia perkawinan terkhususnya untuk perempuan. Mahkamah Konstitusi RI menilai bahwa pembedaan usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan merupakan wujud tidak tercapainya persamaan kedudukan dalam hukum, atau merupakan sebuah bentuk diskriminasi (Damas, 2019).

Keberhasilan di tahun 2017 tidak terlepas juga dari perjuangan Koalisi 18+ dalam melakukan pendekatan ke beberapa pihak salah satunya Presiden RI pada saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam wawancara bersama Nanda Dwinta dijelaskan bahwa teman-teman Koalisi 18+ telah mendapatkan dukungan dari Presiden RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Sehingga posisi Koalisi 18+ telah satu visi dengan Pemerintah, Pemerintah menyadari bahwa proses revisi batas usia minimal pernikahan bagi anak perempuan ini penting dan baik untuk disesuaikan dirubah dalam bentuk kebijakan. Pendekatan tidak hanya ditujukan ke Pemerintah namun Koalisi 18+ juga melakukan pendekatan ke DPR RI. Koalisi 18+ melakukan pendekatan dengan pertemuan terbatas kepada Anggota-Anggota Perempuan DPR RI untuk berdiskusi terkait keinginan dari Koalisi 18+ untuk merevisi batas usia minimal perkawinan pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ini. Dukungan hadir dari rekan-rekan Partai PDI-P dan Gerindra, kemudian salah satu Anggota DPR RI perempuan Eva Sundari dari Fraksi PDI-P menjadi anggota pertama kali yang mengajukan pembahasan ini di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Uji materi tahun 2017 ini mengantarkan UU Perkawinan 1/1974 untuk kemudian diserahkan kepada lembaga pembuat Undang-Undang (DPR RI) untuk kemudian direvisi terkait apa yang dimohonkan oleh Koalisi 18+. Dua tahun kemudian tepatnya di tahun 2019, DPR RI menyetujui revisi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kemudian dengan persetujuan ini ditetapkanlah UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019, berkat dukungan dari seluruh pihak dan perjuangan gerakan perempuan dalam hal ini Koalisi 18+. Keberadaan Koalisi 18+ menjadi salah satu bagian dari gerakan perempuan yang disebutkan dalam definisi gerakan sosial pada sebelumnya. Koalisi 18+ merupakan sebuah kelompok yang terdiri dari individu dan/atau kelompok yang difokuskan secara khusus kepada isu-isu politik atau sosial. Dalam hal ini Koalisi 18+ menolak frasa �16 (enam belas) tahun dalam UU Perkawinan 1/1974 pasal 7 ayat (1). Sebagaimana frasa tersebut mengasilkan praktik perkawinan anak menjadi tinggi, dirampasnya hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta hak anak-anak perempuan dalam menempu pendidikan menjadi terampas.

Dari langkah yang dilakukan oleh Koalisi 18+ menunjukan bahwa Koalisi 18+ menjadi salah satu gerakan sosial politik yang mampu menghasilkan perubahan sosial yang sudah berjalan kurang lebih empat puluh lima tahun lamanya. Koalisi 18+ menjadi gerakan politik yang mampu mempresentasikan dua tipe gerakan sosial yang dikemukakan oleh Blumer (Stolley, 2005). Koalisi 18+ mempresentasikan tipe pertama yaitu Gerakan Sosial Umum (General Social Movements) dimana Koalisi 18+ menjadi sebuah gerakan perempuan yang membela anak-anak perempuan untuk keluar dari keberadaan UU Perkawinan 1/1974 terkait batas umur perkawinan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Jelas dalam ketentuan ini perbedaan batas umur antara anak laki-laki dan perempuan merupakan salah satu bentuk kebijakan yang pilih kasih antar sesama gender, dan Koalisi 18+ telah berhasil menyetarakan posisi anak-anak perempuan dalam UU Perkawinan baru UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Selanjutnya Koalisi 18+ mempresentasikan tipe kedua yaitu Gerakan Sosial Khusus (Specific Social Movement), dimana dalah permohonannya pada uji materi UU Perkawinan 1/1974 penolakan akan praktik perkawinan anak menjadi salah satu tujuan Koalisi 18+ untuk berinisiatif mengajukan uji materi di tahun 2014. Keberadaan Koalisi 18+ dalam memberikan dampak dari perkawinan anak serta menghadirkan para korban perkawinan anak sebagai salah satu komponen untuk mendukung permohonannya menempatkan posisi Koalisi 18+ mempresentasikan apa yang disebutkan dalam gerakan sosial khusus ini, bahwasanya Koalisi 18+ menjadi sebuah gerakan yang menyebarkan kampanye anti pernikahan anak. Gerakan Koalisi 18+ ini pun kemudian berhasil dengan ditetapkan UU Perkawinan baru Nomor 16 Tahun 2019, bahwa dengan dinaikannya batas umur menikah bagi anak perempuan menjadi 19 tahun harapannya anak-anak perempuan tidak lagi menjadi korban perkawinan anak.

Terakhir teori kelompok yang dikemukakan oleh (Dye, 2013) yang memiliki pandangan bahwa politik sesungguhnya adalah sebuah perjuangan antar kelompok untuk mempengaruhi kebijakan publik ini sejalan dengan keterlibatan koalisi 18+ dalam pengesahan UU Perkawinan No. 16/2019. Koalisi 18+ yang merupakan gabungan antar kelompok ini berhasil memperjuangankan revisi batas usia minimal perkawinan hingga lahir UU Perkawinan No. 16/2019 tersebut. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang menggagas uji materi ini kemudian menggabungkan dalam satu kelompok bernama Koalisi 18+, penggabungan ini dalam teori kelompok (Pasulle, 2019) adalah sebagai salah satu cara proposisi interaksi antar kelompok, dimana individu dengan kepentingan yang sama bersatu secara formal atau informal untuk menekan tuntutan mereka pada pemerintah. Serta keberhasilan penetapan UU Perkawinan No. 16/2019 menunjukan bahwa interaksi antar kelompok ini dapat mempengaruhi pemerintah untuk menentukan arah kebijakannya dalam menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi anak-anak perempuan.

 

Kesimpulan

Sebagai penutup dalam penelitian ini peranan sebuah kelompok/gerakan politik masih dibutuhkan kehadirannya ditengah masyarakat khususnya di Indonesia. Koalisi 18+ mampu mempresentasikan keberhasilan sebuah gerakan politik yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan antar gender terutama dalam hal ini anak-anak perempuan. Penetapan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 merupakan salah satu bentuk keberhasilan nyata yang dihasilkan oleh masyarakat untuk masyarakat. Dari keberhasilan Koalisi 18+ ini menjadi sebuah catatan sejarah bahwa di era reformasi harus terus dikawal oleh gerakan-gerakan politik yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Penetapan UU Perkawinan baru ini menjadi catatan bagi kita semua, bahwa perlu hadir ditengah-tengah negara gerakan-gerakan sosial politik dalam mengawal dan memantau proses kebijakan apapun yang erat hubungannya dengan kebijakan berbasis gender. Apalagi jika kita melihat revisi atas ketidakadilan yang terkandung dalam penetapan UU Perkawinan No. 1/1974 ini justru muncul atas inisiatif masyarakat yang tergabung dalam kelompok Koalisi 18+, bukan dari DPR RI ataupun Pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa agenda politik mereka masih belum maksimal dalam memperhatikan isu-isu berbasis ketidakadilan gender, padahal dampak yang ditemukan atas perkawinan anak ini sungguh sangat merugikan anak-anak perempuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alafgani, J. (2017). Gerakan Sosial Berbasis Komunitas (Studi Kasus: Gerakan Komunitas Sabalad Dalam Pendidikan Di Kabupaten Pangandaran). Universitas Siliwangi.

 

Astuti, P. (2018). Nilai-Nilai Profetik Dan Implikasinya Bagi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (Studi Pemikiran Kuntowijoyo). Uin Raden Intan Lampung.

 

Damas, M. H. (2019). Batas Usia Minimal Menikah Bagi Perempuan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017). Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Darmansyah, R., & Sartika, A. (2021). Representasi Perempuan Dalam Politik (Studi Pemilihan Legislatif Kota Dumai Periode 2019-2024). Journal Civics And Social Studies, 5(1), 1�15.

 

Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy. Pearson.

 

Isnaini, A. (2014). Kekerasan Atas Nama Agama. Kalam, 8(2), 213�228.

 

Jain, S., & Kurz, K. (2007). New Insights On Preventing Child Marriage: A Global Analysis Of Factors And Programs. International Center For Research On Women (Icrw).

 

Lasmadi, S., Sasi Wahyuningrum, K., & Sutra Disemadi, H. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1�16.

 

Macionis, J. J. (1999). Study Guide, Society, The Basics, John J. Macionis. Prentice Hall.

 

Nurhayati, S., Idris, M., & Burga, M. A.-Q. (2019). Muhammadiyah Dalam Perspektif Sejarah, Organisasi, Dan Sistem Nilai. Trustmedia Publishing.

 

Pasulle, J. L. (2019). Konflik Dan Resolusi Konflik (Studi Kasus Sengketa Tanah Di Kelurahan Labakkang Kabupaten Pangkep). Universitas Hasanuddin.

 

Raj, A., Mcdougal, L. P., & Silverman, J. G. (2015). Gendered Effects Of Siblings On Child Malnutrition In South Asia: Cross-Sectional Analysis Of Demographic And Health Surveys From Bangladesh, India, And Nepal. Maternal And Child Health Journal, 19(1), 217�226.

 

Setiawan, E. (2014). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal De Jure, 6(2).

 

Sigiro, A. N. (2020). Child�s Rights And Gender Justice. Jurnal Perempuan, 25(2), Iii�Iii.

 

Solikhin, A. (2017). Menimbang Pentingnya Desentralisasi Partai Politik Di Indonesia. Journal Of Governance, 2(1).

 

Stolley, K. S. (2005). The Basics Of Sociology. Greenwood Publishing Group.

 

Sukmana, O. (2016). Konsep Dan Teori Gerakan Sosial. Intrans Publishing.

 

Surya, P., & Rofiq, M. H. (2021). Internalisasi Nilai Karakter Jujur Dalam Proses Pembelajaran Di Kelas Viii Madrasah Tsanawiyah Unggulan Hikmatul Amanah Pacet Mojokerto. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 31�37.

 

Thoyyib, M. (2018). Radikalisme Islam Indonesia. Ta�lim: Jurnal Studi Pendidikan Islam, 1(1), 90�105.

 

Unicef, & Puskapa, U. I. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Unicef.

 

Unicef, & Yang Tertunda, K. (2015). Analisis Data Perkawinan Usia Anak Di Indonesia. Badan Pusat Statistik, Jakarta Indonesia.

 

Winata, N. T. (2020). Membangun Gerakan Literasi Sekolah Melalui Koper. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 6(2), 584�592.

 

Yusro, A. L. (2017). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2014. Putusan Nomor 30-74/Puu-Xii/2014 Mahkamah Konstitusi Ri. Diakses Dari. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

 

Copyright holder:

Achmad Fadli, Nur Iman Subono (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: