Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
PERLINDUNGAN
NEGARA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN: STUDI KASUS KEBIJAKAN PEMERINTAH
DAERAH TENTANG PENCEGAHAN KAWIN KONTRAK DI KABUPATEN CIANJUR
Tia
Nanda, Sri Budi Eko Wardani
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Indonesia, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai
perlindungan negara terhadap perempuan korban kekerasan, mengambil studi kasus
peraturan Pemerintah Daerah tentang kawin kontrak di Kabupaten Cianjur Jawa
Barat. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tidak ada upaya dari Negara dalam melindungi perempuan korban
kawin kontrak karena belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus
tentang kawin kontrak. Kabupaten Cianjur adalah satu-satunya Kabupaten
di Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan Perbup tentang pencegahan kawin kontrak,
perbup ini hanya sebagai bentuk upaya pencegahan kawin kontrak yang bersifat
lemah dan sama sekali tidak dapat melindungi perempuan
korban kawin kontrak. Implikasi teoritis Advocacy Coalition
Framework (ACF) relavan dalam melihat pengaruh aktor dalam pembentukan Perbup
No. 38 tahun 2021. Teori ini dapat membantu
menganalisa kebijakan yang dihasilkan dari advokasi aktor-aktor dalam
memperjuangkan kepentingan masing-masing dan berdampak terhadap lemahnya
perlindungan Pemerintah Daerah dalam melindungi perempuan korban kawin kontrak
di Kabupaten Cianjur.
Kata
Kunci:
Perlindungan Negara, Perempuan Korban Kekerasan, Advocacy Coalition Framework
(ACF), Pemerintah Daerah.
Abstract
This research discusses state
protection of women victims of violence, taking a case study of local
government regulations on contract marriage in Cianjur Regency, West Java. The
results showed there was no effort from the State in protecting women victims
of contract marriage because there was no law specifically regulating contract
marriage. Cianjur Regency is the only regency in West Java Province that issued
a Regent Regulation on the prevention of contract marriage, this Regent
regulation is only a form of effort to prevent contract marriage is weak and
cannot protect women victims of contract marriage at all. The theoretical
implications of the Advocacy Coalition Framework (ACF) are relavan in looking
at the influence of actors in the formation of Regen Regulation Number 38 the
year of 2021. This theory can help analyze the policies resulting from the
advocacy of actors in fighting for their respective interests and have an
impact on the weak protection of local governments in protecting women victims
of contract marriage in Cianjur Regency.
Keywords:
State Protection, Women victims
of violence, Advocacy Coalition Framework (ACF), Local Government.
Pendahuluan
Fenomena
kawin kontrak marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Dari beberapa sumber disebutkan kawin kontrak kerap terjadi di Jepara yang
dilakukan oleh wanita setempat dengan laki-laki asal Eropa, Asia dan di
beberapa daerah di Jawa Barat seperti: Bogor, Cianjur, Cirebon dan beberapa
daerah lainnya (Arifin, 2019). Kawin kontrak
sendiri dalam Islam dikenal dengan nikah mut�ah yaitu nikah dengan bayaran
berupa uang atau benda-benda berharga lainnya dengan batasan waktu tertentu
serta diatur dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan (Maghfiroh et al., 2016; Ridwan, 2014). Selain itu dalam Islam nikah mut�ah secara estimologis memiliki
arti kenikmatan dan kesenangan, maka dari itu nikah mut�ah hanya bertujuan
untuk mendapatkan kesenangan secara seksual
Faktor
penyebab kawin kontrak adalah materi dan syahwat (Yusuf, 2020). Kemudian
praktik ini menjurus kepada humman trafficking yang menjual dan
mempekerjakan para perempuan belia dengan paksa serta banyak ditemukan pekerja
di bawah umur (Mishra, 2013; Siti, 2015). Mereka semua adalah korban bujuk rayu agen nikah kontrak atau
prostitusi yang mengiming-imingi kerja di luar negeri namun pada akhirnya
dijajakan dan dijual kepada lelaki hidung belang tanpa menghiraukan hak-hak
mereka. Yang sangat disayangkan, dalam penenelitian ini disebutkan
beberapa kasus kawin kontrak justru orang tua yang sangat bergairah menawarkan
anak-anaknya untuk melakukan kawin kontrak dengan para turis asal Arab �untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga, ini
yang terjadi di kawasan Kampung Arab Bogor
Selain
itu, banyak aktor yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari praktik kawin
kontrak ini. Biasanya yang menjadi penghulu, wali,
dan saksi kawin kontrak ini merupakan orang bayaran yang disiapkan oleh calo
kawin kontrak (Aidatussholihah, 2012).� Tukang ojek, tour guide, dan juga
pengusaha-pengusaha vila, hotel, resort, kafe dan restoran yang secara langsung
maupun tidak akan mendapatkan keuntungan dari pengunjung atau tamu yang datang
ke tempat wisata di kawasan Puncak Bogor-Cianjur tersebut. Sehingga
praktik ini oleh oknum yang mendapatkan keuntungan semakin dipelihara dan
dijaga kerahasiaannya sehingga menjadi praktik yang terselubung bahkan
dijadikan bisnis. Praktek kawin kontrak ini akhirnya hanya menjadi
semacam �wisata seks halal� dan berujung pada eksploitasi perempuan yang sangat
merugikan perempuan (Arifin, 2019).
Langgengnya
kawin kontrak yang sudah dianggap sama dengan prostitusi terselubung ini juga
disebabkan karena selama puluhan tahun berlalu tidak ada regulasi yang mengatur
terkait praktik kawin kontrak tersebut secara khusus, sehingga tidak ada
kejelasan hukum ataupun sanksi yang akan diterima oleh pelaku kawin kontrak,
serta tidak ada perlindungan yang jelas untuk korban kawin kontrak (Nofitasari, 2022). Hanya ada
aturan-aturan yang tidak mengikat serta kegiatan-kegiatan razia yang dilakukan
di tempat-tempat yang dicurigai terdapat praktik prostitusi (Huda, 2020).
Pada
tahun 2021 Kabupaten Cianjur menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Jawa Barat
yang mengeluarkan aturan tentang pencegahan kawin kontrak yang diatur di dalam Perbup Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Perbup ini sekedar uapaya pencegahan tidak
melarang diakerenakan didalam perbup tidak terdapat sanksi sehingga sangat
lemah dan tidak melindungi peremmpuan korban kawin kontrak. Sejauh ini pemda Cianjur hanya melakukan sosialisasi terkait kawin
kontrak, jika dilapangan terjadi praktik tersebut para pelaku dan korban hanya
diperingatkan tanpa ada sanksi yang jelas.
Metode
Penelitian
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitiatif
(Qualitatitve research) adalah suatu proses penelitian dan pemahaman berdasarkan
pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia (Creswell
& Poth, 2016). (Sugiyono,
2018) Pendekatan kualitatif dipilih
dalam penelitian ini karena mampu mengeksplorasi secara mendalam dan detail
terhadap sebuah fenomena tertentu, khususnya dalam hal ini penjelasan mengenai
lemahnya perlindungan terhadap perempuan korban kawin kontrak melalui regulasi
pemerintah.
Jenis penelitian dalam studi
ini dilakukan secara eksplanatif dengan tujuan untuk menerangkan dan menguji
hipotesis dari variabel-variabel penelitian (Moleong,
2017). Penelitian
dibangun berdasarkan riset eksploratif dan deskriptif yang kemudian beranjak
kepada pertanyaan yang terkait dengan fenomena yang diteliti tersebut. Sumber data primer berasal dari wawancara mendalam terhadap pihak
yang terlibat dan dilakukan secara langsung antara dua orang atau lebih untuk
memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan. Sedangkan sumber data
sekunder berasal dari dokumentasi, seperti berita acara dan surat
keputusan yang berhubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tentang
Pencegahan kawin kontrak tahun 2021. Selain itu, penelitian
ini juga menggunakan data yang berasal dari artikel, arsip dan literatur
lainnya serta publikasi secara elektronik yang membahas studi-studi tentang
Perlindungan negara terhadap perempuan korban kekerasan.
Subjek
dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam perumusan
kebijakan kawin kontrak serta aktor-aktor yang berpengaruh dalam fenomena
tersebut. Kriteria dalam memilih informan adalah orang-orang yang peneliti
anggap memahami keadaan dan situasi terkait latar belakang dan permasalahan
kawin kontrak di kabupaten Cianjur permasalahan yang akan
dikaji serta mampu memberikan informasi dan data yang dapat dianalisa lebih
mendalam. Terdapat 11 orang informan atau narasumber yang diwawancarai dalam
penelitian ini, diantaranya, Tokoh Agama, aktivis perempuan, Pemda, masyarakat
dan aktor-aktor yang terlibat dalam fenomena kawin kontrak.
����������� Terdapat empat tahap analisa data dalam
penelitian ini. Pertama, data dan infromasi primer
yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber dan data sekunder berupa
beberapa dokumen pendukung yang diperoleh dari pihak-pihak terkait.
Kedua, data primer dan sekunder yang telah diperoleh tersebut disusun dan
selanjutnya dianalisa dengan melakukan pencermatan untuk diketahui poin-poin
utama yang akan digunakan dalam penelitian ini. Ketiga, poin-poin utama yang telah dicermati secara mendalam
tersebut kemudian dikategorikan sesuai dengan topik-topik pembahasan dalam
penelitian ini untuk menjawab permasalahan penelitian. Keempat, hasil keseluruhan data-data yang telah di analisa secara
mendalam tersebut, kemudian disusun dengan baik sehingga dapat menjadi hasil
dan temuan penelitian yang memadai untuk memberikan kesimpulan dan dapat
digunakan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil
dan Pembahasan
A. Pengaruh
dan Advokasi Para Aktor dalam Pembentukan kebijakan Pencegahan kawin kontrak di
Kabupaten Cianjur (Perbup No. 38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di
Kabupaten Cianjur)
Fenomena
kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sudah terjadi sejak puluhan tahun silam.
Kawin kontrak marah terjadi di kawasan wisata Puncak Cisarua
Kabupaten Bogor dan di Kawasan Kota Bunga Cipanas Kabupaten Cianjur. Fenomena ini berdampak buruk terhadap perempuan, Agama, dan juga
citra daerah, yang mana Kabupaten Cianjur dikenal dengan Kota santri Kota
tempatnya para ulama. Dengan alasan tersebut para
tokoh Agama, aktivis perempuan, tokoh-tokoh masyarakat mendesak Bupati untuk
membuat aturan yang mengatur kawin kontrak itu sendiri agar bisa dicegah dan
diatasi.
Dalam
perumusan Perbup No.38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten
Cianjur, Pemda Cianjur membuat forum musyawarah yang melibatkan semua
tokoh-tokoh Kabupaten Cianjur. Khususnya
dari tokoh Agama MUI Kabupaten Cianjur sebagai penasehat dalam urusan Agama di
Kabupaten Cianjur. MUI Kabupaten Cianjur menegaskan
agar aturan segera dibuat meskipun hanya berbentuk Perbup, sehingga sebagai
umat Islam ini merupakan upaya untuk tidak membiarkan perbuatan mungkar yang
dibenci oleh Allah SWT.�
Kemudian, masukan dan
desakan dari tokoh- tokoh perempuan Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam
organisasi perempuan Kabupaten Cianjur seperti Komisi PPRK MUI, GOW, Aisyiah,
PHC, LBH Pramuka dll. Banyak sekali perempuan yang menjadi
korban dalam fenomena kawin kontrak ini, sehingga sangat perlu untuk dibuatkan
aturan khusus terkait penanganan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sebagai
langkah awal untuk pencegahan kawin kontrak tersebut. Bahkan setelah
Perbup di sahkan unsur perempuan Cianjur membuat petisi agar Perbup segera
dijadikan Perda� (Wawancara, Hj.Rina, 09 November 2022)
Dalam
Proses Perumusan Perbup ini juga melibatkan pengusaha-pengusaha berlokasi di
tempat wisata Kabupaten Cianjur. Sebagaimana diketahui
aturan yang akan dibuat akan berdampak terhadap usaha
di kawasan pariwisata serta supaya para pengusaha dapat bekerjasama dengan
Pemda untuk mencegah kawin kontrak yang marak terjadi di kawasan wisata
khususnya Daerah Cipanas dan Kota Bunga. Namun dalam hal ini terjadi penolakan
dari para pengusaha dan meminta Pemda untuk meninjau kembali rencana pembuatan
Perbup tersebut karena dikhawatirkan kebijakan tersebut akan
berdampak pada terhadap usaha yang mereka jalani.
�Perbup kawin kontrak
ini di buat selain dari inisiatif Bupati juga atas desakan dari banyak pihak
yang merasa resah dengan isu kawin kontrak yang terjadi di Cianjur khususnya
yang marak terjadi di Kota Bunga sehingga pada akhirnya Bupati dengan tim mengeluarkan perbup untuk mencegah kawin kontrak tersebut.
Dalam proses perumusan Perbup tentu ada pihak-pihak yang kontra dan menolak
khususnya dari pihak pengusaha vila, resto dll, karena mereka merasa di rugikan
dan khawatir Perbup kawin kontrak ini akan berdampak buruk terhadap usaha yang
mereka jalani yang lokasinya ada ditempat wisata yang ada dikawasan Puncak
tempat dimana maraknya terjadi kawin kontrak tersebut� (Wawancara, Dindin, 04
November 2022)
Penolakan terhadap
Perbup tidak hanya dari pengusaha-pengusaha vila namun
juga dari individu-individu yang tidak dikenal. Sejak proses perumusan Perbup
hingga di sahkan banyak sekali teror, ancaman yang memperlihatkan penolakan
terhadap aturan tersebut yang dikirimkan melalui pesan teks aplikasi Whats App.
��Selama dikeluarkannya
Perbup pencegahan kawin kontrak ini, ada beberapa orang yang saya kenal dan ada
yang tidak dikenal mengirimkan pesan melalui Whats App kepada saya mengutarakan
protes dan ketidak setujuannya terkait aturan tersebut. Tapi saya tidak terlalu menanggapi karena menurut saya itu hanya
pendapat individu tidak perlu diambil pusing karena tidak ada pengaruhnya
dengan kepentingan umat� (Wawancara, KH. Abdul Rauf, 09 November 2022)
Dalam
wawancara dengan Hj. Rina selaku Ketua Komisis PPRK MUI dan juga mengetuai
beberapa organisasi perempuan di Kabupaten Cianjur.
Hj. Rina mengatakan bahwa selama proses Pembuatan Perbup hingga di saat ini
sudah sah dan sudah berjalan hj. Rina kerap mendapatkan
pesan-pesan hingga telpon dari orang yang tidak dikenal yang mengancam dan
mempertanyakan kepentingannya di dalam Perbup kawin kontrak tersebut.
�Dari
semenjak perbup ini baru direncanakan oleh Bupati, sampai saat ini saya masih
suka�� dapat telpon dan WA dari orang
yang tidak dikenal, mengancam saya dan menyakan saya dibayar berapa sama pak
Bupati. Pokoknya sampai saat ini saya masih diganggu, tapi
biar saja saya dan tim tidak akan mundur demi
memperjuangkan hak-hak perempuan khususnya perempuan-perempuan Cianjur�
(Wawancara, Hj. Rina, 09 November 2022)
Selain aktor-aktor yang
mendukung adanya aturan yang mengatur kawin kontrak di Kabupaten Cianjur
seperti Tokoh-Tokoh agama MUI, Tokoh-tokoh perempuan, tokoh masyarakat dsb, ada
juga aktor-aktor yang menolak akan hal tersebut. Para
aktor dalam mengadvokasi sebuah kebijakan yang akan
dibuat sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Dalam
praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur melibatkan banyak aktor yang
membentuk sebuah jaringan yang berasal dari sektor, misalnya tour guide,
tukang ojek, agen kawin kontrak (mucikari) serta amil dan wali bayaran yang
menjadi bagian dari praktik ini. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat akan berdampak pada kepentingan masing-masing dan ada
pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan yang dibuat. Namun
dalam hal ini Pemerintahan Cianjur tetap mengesahkan dan melakukan launching
Perbup No. 38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur
sebagai political will dari pemerintah untuk mencegah kawin kontrak di
Cianjur tepat pada 100 hari kepemimpinan Herman Suherman dan TB Mulyana selaku
Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
B. Lemahnnya
Perlindungan terhadap Perempuan Korban Kawin Kontrak di Kabupaten Caianjur
Dalam
Perbup No.38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaen Cianjur,
Perbup ini hanya berupa upaya untuk pencegahan kawin kontrak di Kabupaten
Cianjur mengingat maraknya kawin kontrak yang
terjadi di kawasan wisata. Dalam wawancara bersama Hj. Rina
selaku Ketua PPRK MUI Kabupaten Cianjur, Hj. Rina mengatakan bahwa Perbup NO.
38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sifatnya
sangat lemah, di dalamnya tidak memuat sanksi dan tidak bisa melarang secara
tegas sehingga tidak ada perlindungan bagi perempuan korban kawin kontrak.
Setelah diterbitkannya Perbup kawin kontrak tersebut Komisi pemberdayaan
Perempuan Remaja dan Keluaga MUI Cianjur bersama dengan teman-teman yang
tergabung dalam Organisasi Perempuan di Kabupaten Cianjur melakukan upaya
pencegahan dengan mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat Cianjur,
mulai dari kecamatan hingga ke desa desa. Sosialisasi juga
dilakukan di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Cianjur.
�Perbup
ini sifatnya sangat lemah, jangankan untuk melindungi perempuan untuk melarang
saja tidak bisa, karena untuk melarang harus ada Perdanya dan nanti sanksinya
juga di dalam Perda. Selama ini tidak ada Perda karena
tidak ada cantolan hukumnya di pemerintahan Pusat, kalau sekarang sudah ada
UUTPKS jadi seharusnya sudah bisa dan kami dengan tim
sudah mengirimkan surat untuk audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur namun
belum ada jawaban. Sekarang yang kita lakukan hanya sebatas
upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat, sekolah-sekolah.
Saya dan tim terus sampai saat ini tidak pernah berhenti mensosialisasikan
tentang dampak negatif kawin kontrak dan kerugian yang diterima oleh kaum
perempuan sembari menunggu respon dari DPRD Kabupaten Cianjur, Political
will dari Bupati sudah ada, tinggal dari sana saja bagaimana mereka melihat
ini sebagai prioritas atau tidak� (wawancara, Hj. Rina, 09 November 2022)
Dalam
wawancara dengan Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur KH.
Abdul Rauf Sosialisasi juga dilakukan oleh unsur keagamaan Kabupaten Cianjur,
khususnya MUI Kabupaten Cianjur pada setiap kesempatan, sebagai upaya paling
kecil yang bisa dilakukan untuk kebaikan umat. Perlindungan
perempuan korban kawin kontrak sangat lemah karna disamping sebatas
sosialisasi, kegiatan tersebut juga tidak ada anggarannya. Hal tersebut menurut KH. Abdul Rauf
menjadi kendala. Namun pihak MUI tetap menjalankan tanggung jawab dengan
ikhlas karena itu sudah menjadi tanggung jawab sebagai seorang muslim terhadap muslim yang lain untuk mencegah terjadinya
maksiat. (Abdul Rauf, 09 November 2022)
Menurut Kasubbag Produk
Hukum Kabupaten Cianjur, praktik kawin kontrak ini sangat sulit di ungkap
karena karena melibatkan banyak aktor yang membentuk sebuah jaringan yang kuat
dan sangat tertutup. Oleh karena itu sangat sulit mengetahui
apakah praktik ini masih berjalan atau tidak jika tidak melakukan penyelidikan
dan investigasi secara mendalam. Selama ini Pemda bekerja sama dengan para intel dari kepolisian dan TNI dalam
menyelidiki kasus kawin kontrak ini. Dan diketahui sampai
saat ini masih terjadi meski tidak muncul dipermukaan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan untuk pelaku kawin kontrak
hanya sanksi sosial dan sanksi administratif. Jika di dalam praktiknya
terjadi kekerasan dan pelanggaran lainnya maka akan
berlaku hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia. Upaya Pemerintah Kabupaten
Cianjur dalam pencegahan kawin kontrak hanya sebatas sosialisasi selebihnya
belum ada upaya apapaun sembari menunggu adanya Perda sehingga aturan yang
dikeluarkan akan lebih tegas dan diharapkan dalam
melindungi perempuan korban kawin kontrak berikut sanksi tegas untuk para mafia
kawin kontrak (Dindin, 04 November 2022).
Dalam
wawancara dengan Safira perempuan berdarah Arab dan juga Ketua Keputrian
Al-Irsyad di Kabupaten Bogor. Menurut
Safira Kawin kontrak yang terjadi di tempat wisata kawasan Bogor dan Cianjur
sudah terjadi sejak lama namun tidak ada penanganan yang serius dari Negara
dalam hal ini Pemerintah Daerah. Perempuan yang melakukan kawin kontrak
datang dari keluarga tidak mampu dan pendidikan rendah sehingga dengan alasan
ekonomi dan kurangnya pengetahuan terkait dampak yang akan
diterima perempuan akibat kawin kontrak, praktik ini masih saja terjadi meski
tidak dibenarkan dari segi agama maupun negara. Beberapa yang
melakukan kawin kontrak dengan suka rela dan ada juga yang dipaksa orang tua
karena tergiur mahar yang diberikan oleh turis Arab dengan jumlah yang besar.
Hasil dari perkawinan kontrak ini banyak perempuan yang ketergantungan dengan
kawin kontrak, mereka melakukan kawin kontrak secara berulang serta anak-anak
yang hidup terlantar tanpa sosok ayah dan juga tidak jelas nasabnya (Safira, 2022).
Sulitnya
akses bagi aktivis untuk masuk kedalam masyarakat di kawasan wisata puncak
untuk tujuan sosialisasi dan memberikan edukasi terkait kawin kontrak dan
prostitusi, masyarakat sangat menutup diri terkait informasi kawin kontrak
bahkan nyaris tidak tersentuh.
�KPI
sendiri pernah mencoba untuk masuk memberikan sosialisasi dampak prostitusi dan
kawin kontrak di kawasan puncak namun masyarakat di sana secara kompak menutup
diri dan mengatakan bahwa di sana tidak ada praktik-praktik yang seperti itu.
bahkan mereka menolak untuk diberikan sosialisi karena
merasa disana tidak ada hal tersebut. Padahal di Kabupaten Bogor itu sangat
tinggi angka aduan terkait prostitusi dan kekerasan dan ada juga tentang kawin
kontrak namun dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor sepertinya tidak terlalu
memperhatikan hal ini, kita dari KPI beberapa kali mencoba melakukan audiensi
bersama pemerintah nanti pada akhirnya pemerintahnya yang ngerem tidak ada
respon lebih lanjut� (Mega, 2022).
Bisa
disimpulkan bahwa tidak ada perlindungan untuk perempuan korban kawin kontrak
di Kabupaten Bogor dan Cianjur. Meskipun
banyak yang menyangkal praktik kawin kontrak ini, namun hal ini nyata dan benar-benar
terjadi. Menurut Hj. Rina selaku tim yang
menangani korban-korban kasus kawin kontrak di Kabupaten Cianjur, mereka
melihat dan menangani langsung dan ikut menyaksikan betapa menderitanya
perempuan korban kawin kontrak tersebut. Ada yang mengalami
kekerasan fisik, mental serta mengalami trauma yang sangat dalam. Namun data terkait korban sedang dikumpulkan untuk menjadi bahan
bukti untuk dipaparkan dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur untuk terus
mendesak dibuatnya Perda. Ini nyata didepan mata, namun terkesan
dibiarkan (Rina, 2022).���
Dengan
adanya Perbup No. 38. Tahun 2021
tentang Lrangan kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur memperlihatkan bahwa
pemerintah daerah memiliki keperdulian terhadap isu kawin kontrak yang terjadi
di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya. Namun dalam hal ini pelarangan
tanpa disertai sanksi tegas sama sekali tidak bisa menghentikan dan melindungi
perempuan dari dampak buruk kawin kontrak ini, serta oknum-oknum yang terlibat
dalam praktik illegal ini tidak bisa dihukum karena tidak ada Perda dan hukum
yang mengatur secara khusus, tegas dan jelas tentang kawin kontrak. hal ini juga disebabkan karena tidak ada definisi pasti
terkait kawin kontrak serta tidak ada didalam UU perkawinan yang berlaku di
Negara Indonesia.
Kesimpulan
Dalam
perumusan Perbup No. 38 tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak di
Kabupaten Cianjur, melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat, diantaranya
MUI, Organisasi-organisasi perempuan, tokoh masyarakat, pengusaha di kawasan
wisata dan semua stakeholder yang ada di kabupaten Cianjur. Dalam proses
perumusan tersebut terdapat aktor-aktor yang menolak perbup tersebut dan
berusaha memengaruhi kebijakan yang yang dibuat oleh Pemerintah Cianjur terkait
pencegahan kawin kontrak. Namun hal tersebut tidak
memengaruhi kebijakan yang dibuat serta kebijakan tersebut tetap berjalan
semana mestinya.
Perbup
No.38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sebagai
upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dari praktik kawin kontrak nyatanya
tidak mampu melindungi perempuan. Hal
ini disebabkan karena Perbup bersifat sangat lemah dan tidak dapat melarang
dengan tegas paraktik tersebut, serta tidak ada sanksi untuk pelaku dan mafia
kawin kontrak. Sehingga yang dilakukan hanya sebatas
sosialisI untuk pencegahan saja.�
Aidatussholihah, N. (2012). Kawin Kontrak
Di Kawasan Puncak Antara Normatif, Yuridis dan Realita. Al-Ahwal: Jurnal
Hukum Keluarga Islam, 5(2), 31�56.
Arifin, M. R. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Implikasi
Fenomena Kawin Kontrak dalam Kehidupan Sosial, Ekonomi Masyarakat Desa. Khazanah
Hukum, 1(1), 1�12.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016). Qualitative
inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage
publications.
Huda, A. N. (2020). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan
Modus Operandi Kawin Kontrak Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA
NUSANTARA, 10(2), 105�120.
Maghfiroh, N., Heniyatun, H., & Sulistyaningsih, P.
(2016). Akibat Hukum Nikah Mut�ah (Kawin Kontrak) dan Pencegahannya.
Mega. (2022). Kawin kontrak dalam perspektif aktivis
perempuan. (T. Nanda, Interviewer).
Mishra, V. (2013). Human Trafficking: The Stakeholders�
Perspective. Sage Publications India.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif
(Edisi Revisi). In PT. Remaja Rosda Karya.
Nofitasari, S. (2022). Analisis Mengenai Pengaturan Sanksi
terhadap Pelanggaran Pencatatan Perkawinan di Indonesia. WELFARE STATE
Jurnal Hukum, 1(1), 59�80.
Ridwan, M. S. (2014). Perkawinan Mut�ah: Perspektif Hukum
Islam Dan Hukum Nasional. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga
Islam, 1(1).
Rina, H. (2022). Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur. (T.
Nanda, Interviewer).
Safira. (2022). Fenomena Kawin Kontrak di Jawa Barat. (T.
Nanda, Interviewer).
Siti, N. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Saksi dan Korban
Perdagangan Anak (Human Trafficking). Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam,
6(1), 71�96.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,
dan R&D. Alfabeta.
Yusuf, M. Y. M. (2020). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku
Keluarga. At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 96�108.
Copyright holder: Tia Nanda, Sri Budi Eko Wardani (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |