Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN: STUDI KASUS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TENTANG PENCEGAHAN KAWIN KONTRAK DI KABUPATEN CIANJUR

 

Tia Nanda, Sri Budi Eko Wardani

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan negara terhadap perempuan korban kekerasan, mengambil studi kasus peraturan Pemerintah Daerah tentang kawin kontrak di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada upaya dari Negara dalam melindungi perempuan korban kawin kontrak karena belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang kawin kontrak. Kabupaten Cianjur adalah satu-satunya Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan Perbup tentang pencegahan kawin kontrak, perbup ini hanya sebagai bentuk upaya pencegahan kawin kontrak yang bersifat lemah dan sama sekali tidak dapat melindungi perempuan korban kawin kontrak. Implikasi teoritis Advocacy Coalition Framework (ACF) relavan dalam melihat pengaruh aktor dalam pembentukan Perbup No. 38 tahun 2021. Teori ini dapat membantu menganalisa kebijakan yang dihasilkan dari advokasi aktor-aktor dalam memperjuangkan kepentingan masing-masing dan berdampak terhadap lemahnya perlindungan Pemerintah Daerah dalam melindungi perempuan korban kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.

 

Kata Kunci: Perlindungan Negara, Perempuan Korban Kekerasan, Advocacy Coalition Framework (ACF), Pemerintah Daerah.

 

Abstract

This research discusses state protection of women victims of violence, taking a case study of local government regulations on contract marriage in Cianjur Regency, West Java. The results showed there was no effort from the State in protecting women victims of contract marriage because there was no law specifically regulating contract marriage. Cianjur Regency is the only regency in West Java Province that issued a Regent Regulation on the prevention of contract marriage, this Regent regulation is only a form of effort to prevent contract marriage is weak and cannot protect women victims of contract marriage at all. The theoretical implications of the Advocacy Coalition Framework (ACF) are relavan in looking at the influence of actors in the formation of Regen Regulation Number 38 the year of 2021. This theory can help analyze the policies resulting from the advocacy of actors in fighting for their respective interests and have an impact on the weak protection of local governments in protecting women victims of contract marriage in Cianjur Regency.

 

Keywords: State Protection, Women victims of violence, Advocacy Coalition Framework (ACF), Local Government.

 

 

Pendahuluan

Fenomena kawin kontrak marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Dari beberapa sumber disebutkan kawin kontrak kerap terjadi di Jepara yang dilakukan oleh wanita setempat dengan laki-laki asal Eropa, Asia dan di beberapa daerah di Jawa Barat seperti: Bogor, Cianjur, Cirebon dan beberapa daerah lainnya (Arifin, 2019). Kawin kontrak sendiri dalam Islam dikenal dengan nikah mut�ah yaitu nikah dengan bayaran berupa uang atau benda-benda berharga lainnya dengan batasan waktu tertentu serta diatur dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan (Maghfiroh et al., 2016; Ridwan, 2014). Selain itu dalam Islam nikah mut�ah secara estimologis memiliki arti kenikmatan dan kesenangan, maka dari itu nikah mut�ah hanya bertujuan untuk mendapatkan kesenangan secara seksual (M Roestamy dkk, 2019).

Faktor penyebab kawin kontrak adalah materi dan syahwat (Yusuf, 2020). Kemudian praktik ini menjurus kepada humman trafficking yang menjual dan mempekerjakan para perempuan belia dengan paksa serta banyak ditemukan pekerja di bawah umur (Mishra, 2013; Siti, 2015). Mereka semua adalah korban bujuk rayu agen nikah kontrak atau prostitusi yang mengiming-imingi kerja di luar negeri namun pada akhirnya dijajakan dan dijual kepada lelaki hidung belang tanpa menghiraukan hak-hak mereka. Yang sangat disayangkan, dalam penenelitian ini disebutkan beberapa kasus kawin kontrak justru orang tua yang sangat bergairah menawarkan anak-anaknya untuk melakukan kawin kontrak dengan para turis asal Arab �untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga, ini yang terjadi di kawasan Kampung Arab Bogor (Daud, 2018).

Selain itu, banyak aktor yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari praktik kawin kontrak ini. Biasanya yang menjadi penghulu, wali, dan saksi kawin kontrak ini merupakan orang bayaran yang disiapkan oleh calo kawin kontrak (Aidatussholihah, 2012).� Tukang ojek, tour guide, dan juga pengusaha-pengusaha vila, hotel, resort, kafe dan restoran yang secara langsung maupun tidak akan mendapatkan keuntungan dari pengunjung atau tamu yang datang ke tempat wisata di kawasan Puncak Bogor-Cianjur tersebut. Sehingga praktik ini oleh oknum yang mendapatkan keuntungan semakin dipelihara dan dijaga kerahasiaannya sehingga menjadi praktik yang terselubung bahkan dijadikan bisnis. Praktek kawin kontrak ini akhirnya hanya menjadi semacam �wisata seks halal� dan berujung pada eksploitasi perempuan yang sangat merugikan perempuan (Arifin, 2019).

Langgengnya kawin kontrak yang sudah dianggap sama dengan prostitusi terselubung ini juga disebabkan karena selama puluhan tahun berlalu tidak ada regulasi yang mengatur terkait praktik kawin kontrak tersebut secara khusus, sehingga tidak ada kejelasan hukum ataupun sanksi yang akan diterima oleh pelaku kawin kontrak, serta tidak ada perlindungan yang jelas untuk korban kawin kontrak (Nofitasari, 2022). Hanya ada aturan-aturan yang tidak mengikat serta kegiatan-kegiatan razia yang dilakukan di tempat-tempat yang dicurigai terdapat praktik prostitusi (Huda, 2020).

Pada tahun 2021 Kabupaten Cianjur menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan aturan tentang pencegahan kawin kontrak yang diatur di dalam Perbup Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Perbup ini sekedar uapaya pencegahan tidak melarang diakerenakan didalam perbup tidak terdapat sanksi sehingga sangat lemah dan tidak melindungi peremmpuan korban kawin kontrak. Sejauh ini pemda Cianjur hanya melakukan sosialisasi terkait kawin kontrak, jika dilapangan terjadi praktik tersebut para pelaku dan korban hanya diperingatkan tanpa ada sanksi yang jelas.

 

Metode Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitiatif (Qualitatitve research) adalah suatu proses penelitian dan pemahaman berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia (Creswell & Poth, 2016). (Sugiyono, 2018) Pendekatan kualitatif dipilih dalam penelitian ini karena mampu mengeksplorasi secara mendalam dan detail terhadap sebuah fenomena tertentu, khususnya dalam hal ini penjelasan mengenai lemahnya perlindungan terhadap perempuan korban kawin kontrak melalui regulasi pemerintah.

Jenis penelitian dalam studi ini dilakukan secara eksplanatif dengan tujuan untuk menerangkan dan menguji hipotesis dari variabel-variabel penelitian (Moleong, 2017). Penelitian dibangun berdasarkan riset eksploratif dan deskriptif yang kemudian beranjak kepada pertanyaan yang terkait dengan fenomena yang diteliti tersebut. Sumber data primer berasal dari wawancara mendalam terhadap pihak yang terlibat dan dilakukan secara langsung antara dua orang atau lebih untuk memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari dokumentasi, seperti berita acara dan surat keputusan yang berhubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tentang Pencegahan kawin kontrak tahun 2021. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data yang berasal dari artikel, arsip dan literatur lainnya serta publikasi secara elektronik yang membahas studi-studi tentang Perlindungan negara terhadap perempuan korban kekerasan.

Subjek dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam perumusan kebijakan kawin kontrak serta aktor-aktor yang berpengaruh dalam fenomena tersebut. Kriteria dalam memilih informan adalah orang-orang yang peneliti anggap memahami keadaan dan situasi terkait latar belakang dan permasalahan kawin kontrak di kabupaten Cianjur permasalahan yang akan dikaji serta mampu memberikan informasi dan data yang dapat dianalisa lebih mendalam. Terdapat 11 orang informan atau narasumber yang diwawancarai dalam penelitian ini, diantaranya, Tokoh Agama, aktivis perempuan, Pemda, masyarakat dan aktor-aktor yang terlibat dalam fenomena kawin kontrak.

����������� Terdapat empat tahap analisa data dalam penelitian ini. Pertama, data dan infromasi primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber dan data sekunder berupa beberapa dokumen pendukung yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. Kedua, data primer dan sekunder yang telah diperoleh tersebut disusun dan selanjutnya dianalisa dengan melakukan pencermatan untuk diketahui poin-poin utama yang akan digunakan dalam penelitian ini. Ketiga, poin-poin utama yang telah dicermati secara mendalam tersebut kemudian dikategorikan sesuai dengan topik-topik pembahasan dalam penelitian ini untuk menjawab permasalahan penelitian. Keempat, hasil keseluruhan data-data yang telah di analisa secara mendalam tersebut, kemudian disusun dengan baik sehingga dapat menjadi hasil dan temuan penelitian yang memadai untuk memberikan kesimpulan dan dapat digunakan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Pengaruh dan Advokasi Para Aktor dalam Pembentukan kebijakan Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur (Perbup No. 38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur)

Fenomena kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sudah terjadi sejak puluhan tahun silam. Kawin kontrak marah terjadi di kawasan wisata Puncak Cisarua Kabupaten Bogor dan di Kawasan Kota Bunga Cipanas Kabupaten Cianjur. Fenomena ini berdampak buruk terhadap perempuan, Agama, dan juga citra daerah, yang mana Kabupaten Cianjur dikenal dengan Kota santri Kota tempatnya para ulama. Dengan alasan tersebut para tokoh Agama, aktivis perempuan, tokoh-tokoh masyarakat mendesak Bupati untuk membuat aturan yang mengatur kawin kontrak itu sendiri agar bisa dicegah dan diatasi.

Dalam perumusan Perbup No.38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur, Pemda Cianjur membuat forum musyawarah yang melibatkan semua tokoh-tokoh Kabupaten Cianjur. Khususnya dari tokoh Agama MUI Kabupaten Cianjur sebagai penasehat dalam urusan Agama di Kabupaten Cianjur. MUI Kabupaten Cianjur menegaskan agar aturan segera dibuat meskipun hanya berbentuk Perbup, sehingga sebagai umat Islam ini merupakan upaya untuk tidak membiarkan perbuatan mungkar yang dibenci oleh Allah SWT.�

Kemudian, masukan dan desakan dari tokoh- tokoh perempuan Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam organisasi perempuan Kabupaten Cianjur seperti Komisi PPRK MUI, GOW, Aisyiah, PHC, LBH Pramuka dll. Banyak sekali perempuan yang menjadi korban dalam fenomena kawin kontrak ini, sehingga sangat perlu untuk dibuatkan aturan khusus terkait penanganan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sebagai langkah awal untuk pencegahan kawin kontrak tersebut. Bahkan setelah Perbup di sahkan unsur perempuan Cianjur membuat petisi agar Perbup segera dijadikan Perda� (Wawancara, Hj.Rina, 09 November 2022)

Dalam Proses Perumusan Perbup ini juga melibatkan pengusaha-pengusaha berlokasi di tempat wisata Kabupaten Cianjur. Sebagaimana diketahui aturan yang akan dibuat akan berdampak terhadap usaha di kawasan pariwisata serta supaya para pengusaha dapat bekerjasama dengan Pemda untuk mencegah kawin kontrak yang marak terjadi di kawasan wisata khususnya Daerah Cipanas dan Kota Bunga. Namun dalam hal ini terjadi penolakan dari para pengusaha dan meminta Pemda untuk meninjau kembali rencana pembuatan Perbup tersebut karena dikhawatirkan kebijakan tersebut akan berdampak pada terhadap usaha yang mereka jalani.

�Perbup kawin kontrak ini di buat selain dari inisiatif Bupati juga atas desakan dari banyak pihak yang merasa resah dengan isu kawin kontrak yang terjadi di Cianjur khususnya yang marak terjadi di Kota Bunga sehingga pada akhirnya Bupati dengan tim mengeluarkan perbup untuk mencegah kawin kontrak tersebut. Dalam proses perumusan Perbup tentu ada pihak-pihak yang kontra dan menolak khususnya dari pihak pengusaha vila, resto dll, karena mereka merasa di rugikan dan khawatir Perbup kawin kontrak ini akan berdampak buruk terhadap usaha yang mereka jalani yang lokasinya ada ditempat wisata yang ada dikawasan Puncak tempat dimana maraknya terjadi kawin kontrak tersebut� (Wawancara, Dindin, 04 November 2022)

Penolakan terhadap Perbup tidak hanya dari pengusaha-pengusaha vila namun juga dari individu-individu yang tidak dikenal. Sejak proses perumusan Perbup hingga di sahkan banyak sekali teror, ancaman yang memperlihatkan penolakan terhadap aturan tersebut yang dikirimkan melalui pesan teks aplikasi Whats App.

��Selama dikeluarkannya Perbup pencegahan kawin kontrak ini, ada beberapa orang yang saya kenal dan ada yang tidak dikenal mengirimkan pesan melalui Whats App kepada saya mengutarakan protes dan ketidak setujuannya terkait aturan tersebut. Tapi saya tidak terlalu menanggapi karena menurut saya itu hanya pendapat individu tidak perlu diambil pusing karena tidak ada pengaruhnya dengan kepentingan umat� (Wawancara, KH. Abdul Rauf, 09 November 2022)

Dalam wawancara dengan Hj. Rina selaku Ketua Komisis PPRK MUI dan juga mengetuai beberapa organisasi perempuan di Kabupaten Cianjur. Hj. Rina mengatakan bahwa selama proses Pembuatan Perbup hingga di saat ini sudah sah dan sudah berjalan hj. Rina kerap mendapatkan pesan-pesan hingga telpon dari orang yang tidak dikenal yang mengancam dan mempertanyakan kepentingannya di dalam Perbup kawin kontrak tersebut.

�Dari semenjak perbup ini baru direncanakan oleh Bupati, sampai saat ini saya masih suka�� dapat telpon dan WA dari orang yang tidak dikenal, mengancam saya dan menyakan saya dibayar berapa sama pak Bupati. Pokoknya sampai saat ini saya masih diganggu, tapi biar saja saya dan tim tidak akan mundur demi memperjuangkan hak-hak perempuan khususnya perempuan-perempuan Cianjur� (Wawancara, Hj. Rina, 09 November 2022)

Selain aktor-aktor yang mendukung adanya aturan yang mengatur kawin kontrak di Kabupaten Cianjur seperti Tokoh-Tokoh agama MUI, Tokoh-tokoh perempuan, tokoh masyarakat dsb, ada juga aktor-aktor yang menolak akan hal tersebut. Para aktor dalam mengadvokasi sebuah kebijakan yang akan dibuat sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Dalam praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur melibatkan banyak aktor yang membentuk sebuah jaringan yang berasal dari sektor, misalnya tour guide, tukang ojek, agen kawin kontrak (mucikari) serta amil dan wali bayaran yang menjadi bagian dari praktik ini. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat akan berdampak pada kepentingan masing-masing dan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan yang dibuat. Namun dalam hal ini Pemerintahan Cianjur tetap mengesahkan dan melakukan launching Perbup No. 38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sebagai political will dari pemerintah untuk mencegah kawin kontrak di Cianjur tepat pada 100 hari kepemimpinan Herman Suherman dan TB Mulyana selaku Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

B.  Lemahnnya Perlindungan terhadap Perempuan Korban Kawin Kontrak di Kabupaten Caianjur

Dalam Perbup No.38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaen Cianjur, Perbup ini hanya berupa upaya untuk pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur mengingat maraknya kawin kontrak yang terjadi di kawasan wisata. Dalam wawancara bersama Hj. Rina selaku Ketua PPRK MUI Kabupaten Cianjur, Hj. Rina mengatakan bahwa Perbup NO. 38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sifatnya sangat lemah, di dalamnya tidak memuat sanksi dan tidak bisa melarang secara tegas sehingga tidak ada perlindungan bagi perempuan korban kawin kontrak. Setelah diterbitkannya Perbup kawin kontrak tersebut Komisi pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluaga MUI Cianjur bersama dengan teman-teman yang tergabung dalam Organisasi Perempuan di Kabupaten Cianjur melakukan upaya pencegahan dengan mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat Cianjur, mulai dari kecamatan hingga ke desa desa. Sosialisasi juga dilakukan di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Cianjur.

�Perbup ini sifatnya sangat lemah, jangankan untuk melindungi perempuan untuk melarang saja tidak bisa, karena untuk melarang harus ada Perdanya dan nanti sanksinya juga di dalam Perda. Selama ini tidak ada Perda karena tidak ada cantolan hukumnya di pemerintahan Pusat, kalau sekarang sudah ada UUTPKS jadi seharusnya sudah bisa dan kami dengan tim sudah mengirimkan surat untuk audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur namun belum ada jawaban. Sekarang yang kita lakukan hanya sebatas upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat, sekolah-sekolah. Saya dan tim terus sampai saat ini tidak pernah berhenti mensosialisasikan tentang dampak negatif kawin kontrak dan kerugian yang diterima oleh kaum perempuan sembari menunggu respon dari DPRD Kabupaten Cianjur, Political will dari Bupati sudah ada, tinggal dari sana saja bagaimana mereka melihat ini sebagai prioritas atau tidak� (wawancara, Hj. Rina, 09 November 2022)

Dalam wawancara dengan Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur KH. Abdul Rauf Sosialisasi juga dilakukan oleh unsur keagamaan Kabupaten Cianjur, khususnya MUI Kabupaten Cianjur pada setiap kesempatan, sebagai upaya paling kecil yang bisa dilakukan untuk kebaikan umat. Perlindungan perempuan korban kawin kontrak sangat lemah karna disamping sebatas sosialisasi, kegiatan tersebut juga tidak ada anggarannya. Hal tersebut menurut KH. Abdul Rauf menjadi kendala. Namun pihak MUI tetap menjalankan tanggung jawab dengan ikhlas karena itu sudah menjadi tanggung jawab sebagai seorang muslim terhadap muslim yang lain untuk mencegah terjadinya maksiat. (Abdul Rauf, 09 November 2022)

Menurut Kasubbag Produk Hukum Kabupaten Cianjur, praktik kawin kontrak ini sangat sulit di ungkap karena karena melibatkan banyak aktor yang membentuk sebuah jaringan yang kuat dan sangat tertutup. Oleh karena itu sangat sulit mengetahui apakah praktik ini masih berjalan atau tidak jika tidak melakukan penyelidikan dan investigasi secara mendalam. Selama ini Pemda bekerja sama dengan para intel dari kepolisian dan TNI dalam menyelidiki kasus kawin kontrak ini. Dan diketahui sampai saat ini masih terjadi meski tidak muncul dipermukaan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan untuk pelaku kawin kontrak hanya sanksi sosial dan sanksi administratif. Jika di dalam praktiknya terjadi kekerasan dan pelanggaran lainnya maka akan berlaku hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia. Upaya Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam pencegahan kawin kontrak hanya sebatas sosialisasi selebihnya belum ada upaya apapaun sembari menunggu adanya Perda sehingga aturan yang dikeluarkan akan lebih tegas dan diharapkan dalam melindungi perempuan korban kawin kontrak berikut sanksi tegas untuk para mafia kawin kontrak (Dindin, 04 November 2022).

Dalam wawancara dengan Safira perempuan berdarah Arab dan juga Ketua Keputrian Al-Irsyad di Kabupaten Bogor. Menurut Safira Kawin kontrak yang terjadi di tempat wisata kawasan Bogor dan Cianjur sudah terjadi sejak lama namun tidak ada penanganan yang serius dari Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah. Perempuan yang melakukan kawin kontrak datang dari keluarga tidak mampu dan pendidikan rendah sehingga dengan alasan ekonomi dan kurangnya pengetahuan terkait dampak yang akan diterima perempuan akibat kawin kontrak, praktik ini masih saja terjadi meski tidak dibenarkan dari segi agama maupun negara. Beberapa yang melakukan kawin kontrak dengan suka rela dan ada juga yang dipaksa orang tua karena tergiur mahar yang diberikan oleh turis Arab dengan jumlah yang besar. Hasil dari perkawinan kontrak ini banyak perempuan yang ketergantungan dengan kawin kontrak, mereka melakukan kawin kontrak secara berulang serta anak-anak yang hidup terlantar tanpa sosok ayah dan juga tidak jelas nasabnya (Safira, 2022).

Sulitnya akses bagi aktivis untuk masuk kedalam masyarakat di kawasan wisata puncak untuk tujuan sosialisasi dan memberikan edukasi terkait kawin kontrak dan prostitusi, masyarakat sangat menutup diri terkait informasi kawin kontrak bahkan nyaris tidak tersentuh.

�KPI sendiri pernah mencoba untuk masuk memberikan sosialisasi dampak prostitusi dan kawin kontrak di kawasan puncak namun masyarakat di sana secara kompak menutup diri dan mengatakan bahwa di sana tidak ada praktik-praktik yang seperti itu. bahkan mereka menolak untuk diberikan sosialisi karena merasa disana tidak ada hal tersebut. Padahal di Kabupaten Bogor itu sangat tinggi angka aduan terkait prostitusi dan kekerasan dan ada juga tentang kawin kontrak namun dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor sepertinya tidak terlalu memperhatikan hal ini, kita dari KPI beberapa kali mencoba melakukan audiensi bersama pemerintah nanti pada akhirnya pemerintahnya yang ngerem tidak ada respon lebih lanjut� (Mega, 2022).

Bisa disimpulkan bahwa tidak ada perlindungan untuk perempuan korban kawin kontrak di Kabupaten Bogor dan Cianjur. Meskipun banyak yang menyangkal praktik kawin kontrak ini, namun hal ini nyata dan benar-benar terjadi. Menurut Hj. Rina selaku tim yang menangani korban-korban kasus kawin kontrak di Kabupaten Cianjur, mereka melihat dan menangani langsung dan ikut menyaksikan betapa menderitanya perempuan korban kawin kontrak tersebut. Ada yang mengalami kekerasan fisik, mental serta mengalami trauma yang sangat dalam. Namun data terkait korban sedang dikumpulkan untuk menjadi bahan bukti untuk dipaparkan dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur untuk terus mendesak dibuatnya Perda. Ini nyata didepan mata, namun terkesan dibiarkan (Rina, 2022).���

Dengan adanya Perbup No. 38. Tahun 2021 tentang Lrangan kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur memperlihatkan bahwa pemerintah daerah memiliki keperdulian terhadap isu kawin kontrak yang terjadi di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya. Namun dalam hal ini pelarangan tanpa disertai sanksi tegas sama sekali tidak bisa menghentikan dan melindungi perempuan dari dampak buruk kawin kontrak ini, serta oknum-oknum yang terlibat dalam praktik illegal ini tidak bisa dihukum karena tidak ada Perda dan hukum yang mengatur secara khusus, tegas dan jelas tentang kawin kontrak. hal ini juga disebabkan karena tidak ada definisi pasti terkait kawin kontrak serta tidak ada didalam UU perkawinan yang berlaku di Negara Indonesia.

 

Kesimpulan

Dalam perumusan Perbup No. 38 tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur, melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat, diantaranya MUI, Organisasi-organisasi perempuan, tokoh masyarakat, pengusaha di kawasan wisata dan semua stakeholder yang ada di kabupaten Cianjur. Dalam proses perumusan tersebut terdapat aktor-aktor yang menolak perbup tersebut dan berusaha memengaruhi kebijakan yang yang dibuat oleh Pemerintah Cianjur terkait pencegahan kawin kontrak. Namun hal tersebut tidak memengaruhi kebijakan yang dibuat serta kebijakan tersebut tetap berjalan semana mestinya.

Perbup No.38 tahun 2021 tentang Pencegahan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur sebagai upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dari praktik kawin kontrak nyatanya tidak mampu melindungi perempuan. Hal ini disebabkan karena Perbup bersifat sangat lemah dan tidak dapat melarang dengan tegas paraktik tersebut, serta tidak ada sanksi untuk pelaku dan mafia kawin kontrak. Sehingga yang dilakukan hanya sebatas sosialisI untuk pencegahan saja.�


 

BIBLIOGRAFI

 

Aidatussholihah, N. (2012). Kawin Kontrak Di Kawasan Puncak Antara Normatif, Yuridis dan Realita. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 31�56.

 

Arifin, M. R. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Implikasi Fenomena Kawin Kontrak dalam Kehidupan Sosial, Ekonomi Masyarakat Desa. Khazanah Hukum, 1(1), 1�12.

 

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage publications.

 

Huda, A. N. (2020). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Operandi Kawin Kontrak Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(2), 105�120.

 

Maghfiroh, N., Heniyatun, H., & Sulistyaningsih, P. (2016). Akibat Hukum Nikah Mut�ah (Kawin Kontrak) dan Pencegahannya.

 

Mega. (2022). Kawin kontrak dalam perspektif aktivis perempuan. (T. Nanda, Interviewer).

 

Mishra, V. (2013). Human Trafficking: The Stakeholders� Perspective. Sage Publications India.

 

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). In PT. Remaja Rosda Karya.

 

Nofitasari, S. (2022). Analisis Mengenai Pengaturan Sanksi terhadap Pelanggaran Pencatatan Perkawinan di Indonesia. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(1), 59�80.

 

Ridwan, M. S. (2014). Perkawinan Mut�ah: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 1(1).

 

Rina, H. (2022). Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur. (T. Nanda, Interviewer).

 

Safira. (2022). Fenomena Kawin Kontrak di Jawa Barat. (T. Nanda, Interviewer).

 

Siti, N. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Saksi dan Korban Perdagangan Anak (Human Trafficking). Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 6(1), 71�96.

 

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

 

Yusuf, M. Y. M. (2020). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga. At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 96�108.

 

Copyright holder:

Tia Nanda, Sri Budi Eko Wardani (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: