Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 1, Januari 2023

 

PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS DIRI MENURUT PERSPEKTIF FIKIH ISLAM

 

Amirudin, Misbahuzzulam

Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pernikahan merupakan keinginan semua orang, dengan harapan mencapai kebahagiaan dan ketenangan. Namun tak semua pernikahan dapat mencapai semua tujuan tersebut bisa saja pernikahan mengalami kehancuran baik itu berasal dari faktor internal maupun� faktor eksternal. Seperti terjadinya pembatalan pernikahan akibat tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan pemerintah secara undang-undang perkawinan maupun tidak terpenuhinya rukun-rukun pernikahan itu sendiri. Hal ini sebagaimana terjadi di Pengadilan Agama Jember pada putusan nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. akibat adanya cacat hukum pada pernikahan tersebut. Suami mengaku warga negara Indonesia padahal dia berkewarga negaraan Banglades. sedangkan istri mengaku masih perawan ternyata bestatus istri orang pada saat melakukan pernikahan, sehingga terbitlah putusan Pengadilan Agama Jember nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan tersebut dan bagaimana pandangan Fikih Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Jember tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pembatalan pernikahan pada putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. di putuskan sudah sesuai aturan perundang-undangan. Bahwa adanya pemalsuan idenditas suami istri, suami yang mengaku warga negara indonesia namun sebenarnya merupakan waga negara Banglades, istri yang mengaku berstatus perawan ternyata merupakan istri orang, (2) Berdasarkan fikih islam bahwa� ada tiga tinjauan dalam putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. tersebut yaitu; (a). penipuan atau pemalsuan idenditas merupakan bentuk kebohongan, islam mengharamkan perbuatan berbohong, (b). Islam mengharamkan menikahi istri orang lain dan (c). berdasarkan Siasah Syar�iah adanya kewajiban taat terhadap pemimpin selama tidak memeritahkan dalam kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

 

Kata Kunci: Pembatalan perkawinan, Hukum Fikih Islam.

 

Abstract

Marriage is everyone's wish, with the hope of achieving happiness and serenity. However, not all marriages can achieve all of these goals, marriages may experience destruction, both from internal and external factors. Such as the cancellation of marriages due to non-fulfillment of the marriage requirements set by the government by law on marriage or the non-fulfillment of the pillars of marriage itself. This is what happened at the Jember Religious Court in decision number: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. due to legal defects in the marriage. The husband claims to be an Indonesian citizen even though he is a Bangladesh citizen. while the wife who claimed to be a virgin turned out to be the bestatus of someone else's wife at the time of the marriage, so the Jember Religious Court issued a decision number: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. This study aims to find out how the judge's considerations in making the decision and how the views of Islamic Jurisprudence towards the decision of the Jember Religious Court. The results of the study show that: (1) Cancellation of marriage in the decision of the Jember Religious Court number: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. decided in accordance with the provisions of the law. That there was falsification of husband and wife identity, a husband who claimed to be an Indonesian citizen but was actually a Bangladeshi citizen, a wife who claimed to be a virgin turned out to be someone else's wife, (2) Based on Islamic jurisprudence that there were three reviews in the decision of the Jember Religious Court number: 1428/Pdt .G/2021/PA.Jr. those are; (a). fraud or falsification of identity is a form of lying, Islam forbids lying, (b). Islam forbids marrying other people's wives and (c). based on Siasah Syar'iah there is an obligation to obey leaders as long as they do not order disobedience to Allah and His Messenger.

 

Keywords: Marriage annulment, Islamic Fiqh Law.

 

Pendahuluan

Syeikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam menyebutkan beberapa faidah nikah diantaranya, Merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, Mengikuti sunah Nabi Shalallahu �alaihi wasalam, Mengendalikan syahwat, Menjaga kemaluan, Mendapatkan keturuanan, Mendulang pahala dari hubungan yang halal dan seterusnya (Kamal, 2013).

Pernikahan atau perkawinan memiliki tujuan dan makna. Hal ini sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Undang-undang Republik Indonesia, 2019).�

Adapun secara syar�iat pernikahan berarti suatu akad yang mengandung makna bolehnya kedua orang suami istri untuk beristimta� (bersenang-senang) satu sama lain dengan berdasarkan ketentuan syari�at (Ulama, 2018).

Dari dua pengertian di atas� menunjukan bahwa pernikahan merupakan peristiwa yang sangat� sakral dan suci yang tidak mudah untuk diakhiri kecuali adanya sebab-sebab secara hukum syara�(hukum syari�at) ataupun karena adanya cacat hukum pada pernikahan tersebut berdasakan perundang-undangan yang berlaku. Faktanya, pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa pernikahan dapat dicegah dan di faskh(dibatalkan) ketika terjadi penyelisihan aturan atau syarat-syarat dan rukun baik secara hukum syari�at ataupun hukum perundang-undangan.

Penceggahan dan pembatalan perkawinan telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991) Bab XI Pasal 70 sampai dengan Pasal 76. Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Asyhadie & Adha, 2020).

Seperti yang terdapat pada putusan Pengadialan Agama Jember No:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. Pengadilan Agama Jember membatalkan pernikahan sepasang suami istri akibat pemalsuan identitas diri kedua mempelai pria dan wanita.

�Suami memalsukan identitas dirinya saat pendaftaran dan pengisian data adminitrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang mengaku sebagai seorang yang berkewarganegaraan Indonesia padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh ketua Kantor Urusan Agama Kecamatan tanggul Kabupaten Jember serta berdasarkan keterangan dua orang saksi, suami merupakan warga negara Banglades, begitu juga dengan istri telah melakukan pemalsuan identitas status diri, dia mengaku sebagai wanita perawan padahal sebenarnya istri tersebut sudah menikah bahkan masih berstatus menikah.

Atas dasar kebenaran data-data tersebut Kepala KUA Kecamatan Tanggul merasa tertipu dan merasa mempunyai kewajiban untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan. Permohonanan ini juga sesuai dengan hak dan kewajiban kepala KUA sebagai pejabat yang di tunjuk untuk mengawasi perkawinan, bahwa ia berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi (Tim Permata Press, 2017).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Pengadilan Agama Jember dalam memutuskan putusan nomor: :1428/Pdt.G/2021/PA.Jr tersebut dan mengetahui bagaimana perspektif islam terhadap putusan Pengadilan Agama Jember nomor: :1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode analisis kuantitatif (Sugiyono, 2018) dengan teknik pengumpulan data kepustakaan merujuk pada kitab-kitab fikih islam baik kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer dengan didukung oleh beberapa sumber data lainya seperti kitab-kitab perundang-undangan yang memiliki korelasi serta keterkaitan dengan pembahasan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember No. :1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.

Gambaran putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. tanggal 18 maret 2021 (Direktori Putusan Mahkamah Agung, 2021).

1.    Identitas Pemohon dan Termohon

a.    Pemohon (tidak disebutkan namanya)� berumur 43 tahun, beragama islam, pekerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil,� bertempat tinggal di desa Balung, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang merupakan Kepala Urusan Agama Kecamatan Tanggul.

b.    b.Termohon I, berumur 25 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Plalangan, Dusun Jumbatan, RT. 05, RW. 12, Desa(tidak disebutkan), Kecamatan(tidak disebutkan)� Kabupaten Jember.

c.    c. Termohon II, berumur 30 tahun, beragama Islam, mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Plalangan, Dusun Jumbatan, RT. 05, RW. 12, Desa(tidak disebutkan), Kecamatan(tidak disebutkan), Kabupaten Jember.

2.    Duduk Perkara

Sesungguhnya Pemohon telah mengajukan permohonannya pada tanggal 18 Maret 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember dengan registrasi perkara Nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.. Dalam gugatannya penggugat menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melaksanakan pernikahan pada hari kamis tangga 17 desember 2020 berdasarkan kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember tanggal 17 desember 2020 Nomor :0696/043/XII/2020.

Ketika menikah Termohom I mengaku berstatus jejaka dan beralamat di Dusun Karang Anom RT.001, RW.008, desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan Tergugat II mengaku berstatus perawan dengan alamat tinggal Jl. Pelalangan, Dusun Jumbatan, RT.005, RW.12 Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Dan setelah menikah keduanya bertempat tinggal di alamat Tergugat II.

Pada tanggal 15 Maret 2021 datanglah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, seorang laki-laki bernama bapak Muhid, berumur 50 tahun, Kaur Desa Darungan kemudian menyatakan telah terjad pernikahan di� KUA tersebut seorang laki-laki asal Banglades (WNA) dengan seorang perempuan berstatus janda cerai. Bapak Muhid datang dengan menunjukan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tanggul dengan kutipan Akta Nikah nomor: 0696/043/XII/2020, serta menyatakan bahwa ketika menikah Tergugat I mengaku Warga Negara Indonesia dengan tempat tanggal lahir Jember 25 April 1992 dan Tergugat II mengaku masih perawan.

Setelah dipastikan kebenarannya ternyata benar telah terjadi pernikahan antara Termohon I dan Termohon II. Kemudian bahwa pernikahan tersebut telah melanggar� Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan memalsukan identitas diri, karena Termohon I ternyata warga Negara Banglades dan Termohon II berstatus janda cerai (Undang-undang Republik Indonesia, 2019).

3.    Gugatan atau Permohonan

Menimbang berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Jember cq. Majelis Hakim memeriksa perkara ini berkenan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Primair:

a.    Mengabulkan permohonan Pemohon.

b.    Membatalkan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat yang dilangsungkan di KUA Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember pada tanggal 17 Desember 2020.

c.    Menyatakan Buku Nikah dengan kutipan Akta Nikah nomor:0696/043/XII/2020 tidak berkekuatan hukuml/batal demi hukum.

d.   Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidar:

Atau pengadilan cq Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

4.    Bukti-bukti

Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dalam permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti - bukti sebagai berikut :

a.    Surat-surat:

1)   Fotocopi KTP Pemohon, NIK.3509102302780001, yang dikeluarkan oleh Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Jember, bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, lalu diberi tanda (P.1).

2)   Fotocopi Surat Pengantar Perkawinan, Model N1, No. 470/061/335.09.21.20010/2020, yang dikeluarkan oleh Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, bermeterai cukup, lalu diberi tanda (P.2).

3)   Fotocopi Surat Pengantar Nikah, model N1, No. 4742/184//2020, tanggal 7 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, bermeterai cukup, lalu diberi tanda (P.3).

4)   Fotocopi Surat Pengantar Akta Nikah No. 0696/043/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, lalu diberi tanda (P.4).

5)   Fotocopi KTP Termohon I, NIK.3509032504920005, yang dikeluarkan oleh Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Jember, bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, lalu diberi tanda (P.5).

6)   Fotocopi KTP Termohon II, NIK.3509064203960005, yang dikeluarkan oleh Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Jember, bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, lalu diberi tanda (P.6).

7)   Fotokopi Kutipan Akta Cerai Termohon II nomor: ������� 0228/AC/2021/PA.Jr., dikeluarkan oleh Pengadailan Agama Jember, ������ tanggal 13 Januari 2021 bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan ���� aslinya ternyata sesuai, lalu diberi tanda (P.7).

8)   Fotocopi Pasport Termohon I nomor: P. BGO, BY0826723, WNA yaitu Bangladesh, bermeterai cukup, lalu diberi tanda (P.8).

9)   Surat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, No. B.169/KUA.13.32.18/PW.01/03/2021, tanggal 16 Maret 2021, Prihal permohonan pembatalan pernikahan; bermeterai cukup, lalu diberi tanda (P.9).

b.    Saksi-saksi:

1)   Saksi I, NIK. , umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Operator di KUA Kecamatan , tempat tinggal di Dusun 1, RT.001, RW. 006, Desa , Kecamatan , Kabupaten Jember, di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

a)    Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Termohon; - Bahwa ketika dilaksanakan pernikahannya, Termohon I mengaku jejaka, sedangkan Termohon II mengaku perawan, padahal dia janda;

b)   Bahwa Termohon II diketahui janda setelah ada fotokopi Akta Cerainyayanag dikeluarkan Pengadilan Agama Jember, tahun 2021;

c)    Bahwa pernikahan Termohon I dengan Termohon II dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020;

d)   Bahwa para Termohon dilaporkan warga tentang memalsukan data identitas;

e)    Bahwa identitas Termohon I adalah Warga Negara Asing (WNA) yaitu Bangladesh, padahal dia mengakui Warga Negara Indonesia (WNI);�

f)    Bahwa kasus pemalsuan identitas itu baru diketahui pada tanggal 15 Maret 2021; - Bahwa yang melaporkan kasus pemalsuan data identitas tersebut adalah Bapak Muhid (Kaur Kesra Desa Darungan), Kecamatan Tanggul;

g)   Bahwa diketahui Termohon I adalah Warga Negara Asing (Bangladesh) setelah dilihat fotocopi Pasportnya dengan identitas WNA yaitu Banlades.

2)   Saksi II, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS di KUA Kecamatan , tempat tinggal di Dusun II, RT.002, RW. 020, Desa , Kecamatan , Kabupaten Jember, di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

a)    Bahwa saksi tidak kenal dengan Termohon I dan Termohon II;

b)   Bahwa Termohon I dan Termohon II telah menikah pada tahun 2020 tercatat di KUA Kecamatan Tanggul;

c)    Bahwa sewaktu dilaksanakan pernikahannya, Termohon I mengaku jejaka, sedangkan Termohon II mengaku perawan, padahal ternyata dia janda; - Bahwa Termohon II diketahui janda setelah ada fotokopi Akta Cerainya yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jember, tahun 2021;

d)   Bahwa para Termohon dilaporkan warga tentang memalsukan data identitas;

e)    Bahwa identitas Termohon I adalah Warga Negara Asing (WNA) yaitu Bangladesh, padahal dia mengakui Warga Negara Indonesia (WNI);

f)    Bahwa kasus pemalsuan identitas itu baru diketahui pada tanggal 15 Maret 2021;

g)   Bahwa yang melaporkan kasus pemalsuan data identitas tersebut adalah Bapak Muhid (Kaur Kesra Desa Darungan), Kecamatan Tanggul;

h)   Bahwa diketahui Termohon I adalah Warga Negara Asing (Bangladesh) setelah dilihat fotokopi Pasportnya ternyata dia WNA Banglades.

5.    Pertimbangan Hukum

Pada pokoknya permohonan Pemohon, memohon kepada Pengadilan Agama Jember agar membatalkan perkawinan antara Termohon I bernama �Tergugat I �, dengan Termohon II bernama �Titik Ayu Ningsih binti Salam�, yang tercatat pada Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Kutipan Akta Nikah Nomor : 0696/043/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Menurut penilaian Majlis Hakim, Para Termohon telah dipanggil oleh Pengadilan Agama Jember secara sah dan patut berdasarkan berita acara surat panggilan tanggal 19 � 3 � 2021 untuk sidang tanggal 30 Maret 2021, dan surat panggilan tanggal 01 � 4 � 2021 untuk sidang tanggal 06 Maret 2021, sedangkan tenggang hari pemanggilan dengan hari sidang tidak kurang dari 3 hari kerja, hal ini sesuai dengan Pasal 122 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang berbunyi : �Ketika menentukan hari persidangan, Ketua menimbang jarak antara tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang, dan kecuali dalam hal perlu perlu benar perkara itu dengan segera diperiksa, dan hal itu disebutkan dalam surat perintah, maka tempo antara hari pemanggilan kedua belah pihak dan hari persidangan, lamanya tidak boleh kurang dari tiga hari kerja�; Oleh karena Jurusita yang bersangkutan tidak bertemu dengan Para Termohon di alamat yang tercantum dalam permohonan Pemohon, maka selanjutnya surat panggilan para Termohon di sampaikan melalui Desa/Lurah Darungan dan diterima oleh an. Kapala Desa Darungan, yaitu Kasi Kesra, bernama : Abd. Muhit. Dengan demikian maka prosedur pemanggilan sidang kepada para Termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Selanjutnya dalam perkara ini Majlis Hakim mempertimbangkan isu hukum berdasarkan pada Pasal 125 ayat (1) HIR yang berbunyi: �Jika Tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek).� Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR tersebut, ada dua hal yang harus dipenuhi : pertama, Tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak datang menghadap sidang; kedua, Tuntutan tidak melawan hak dan beralasan; jika kedua hal tersebut dipenuhi, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek).

Untuk memperkuat dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan 9 alat bukti surat yang mendukung dan relevan dengan dalil-dalil Permohonan Pemohon, kemudian alat bukti tertulis dimaksud oleh Majelis Hakim diberi tanda kode : P1, sampai dengan P9.

�Selanjutnya Majelis Hakim mengidentifikasi dan meneliti data identitas Termohon I pada bkti P2 berupa fotokopi Surat Pengantar Perkawinan Model N1,tertanggal 04 Desember 2020 dari Kantor Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, antara lain berisi data identitas Termohon I (Tergugat I ) adalah Warga Negara Indonesia, NIK 3509032504920005, tempat tanggal lahir Jember, tanggal 25 April 1992, beralamat Dusun Karanganom, RT.001, RW.008, Desa Karangbayat, Kabupaten Jember, status : Jejaka. sedangkandata identitas pada bukti P.5 berupa fotokopi KTP Termohon I, juga tercantum status : belum kawin. Demikian juga halnya bahwa data identitas Termohon II sebagaimana tercantum pada bukti P3 berupa Fotokopi Surat Pengantar Nikah Model N1, antara lain tercantum �status :Pelajar, sedangkan data identitas yang tercantum pada bukti P.6 �status : belum kawin.

Setelah Majelis hakim menkorelasikan isi data identitas Termohon I (Tergugat I) yang terdapat pada P.2 dan P.5, ternyata sama bahwa Termohon I adalah Warga Negara Indonesia, tempat tanggal lahir Jember, tanggal 25 April 1992, beralamat Dusun Karanganom, RT.001, RW.008, Desa Karangbayat, Kabupaten jember; Setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti P.7 berupa fotokopi Passport, No. P. BGO, BY0826723, berlaku tanggal 13 Februari 2019 sampai sampai 12 Februari 2024, ternyata Termohon I adalah Warga Negara Bangladesh.

Dengan demikian maka telah relevan dengan bukti P9 yang pada pokoknya Kepala KUA Kecamatan Tanggul memohon agar Pengadilan Agama Jember membatalkan pernikahan para Termohon. Karena selain telah terbukti menjadi fakta hukum bahwa Termohon I (Moyen Uddin) adalah Warga Negara Bangladesh, dan dalam berkas perkaranya tidak terdapat bukti-bukti secara sah menurut hukum mengenai Termohon I sudah pindah Kewarganeraan menjadi WNI (Warga Negara Indonesia), juga pada saat melangsungkan pernikahannya dengan Termohon II, ternyata Termohon II saat itu masih dalam status belum bercerai. Dengan demikian maka bukti P2, P3, P4, P5 dan P6 tersebut di atas, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena sudah secara nyata terdapat pemalsuan identitas dan kontradiktif dengan bukti P7 dimaksud.

�Setelah Majelis hakim mencermati peristiwa hukum tentang terjadinya perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II yang dilasanakan pada tanggal 17 Desember 2020 sebagaimana Fotokopi Kutipan Akta Nikah nomor: 0696/043/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, ternyata Termohon II saat itu masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai) atau dengan kata lain masih dalam status istri laki-laki lain.

Maka dapat dikonstatir bahwa pernikahan Termohon I dengan Termohon II adalah telah melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan memalsukan identitas diri, karena Termohon I ternyata warga Negara Bangladesh (WNA) dan Termohon II juga ternyata berstatus janda cerai sebagaimana bukti P.8 berupa Fotokopi Kutipan Akta Cerai , nomer: 0228/AC/2021/PA.Jr., dikeluarkan oleh Pengadailan Agama Jember, tanggal 13 Januari 2021.

Selain bukti tertulis tersebut diatas, Pemohon juga telah menghadirkan 2 orang saksi, masing-masing bernama saksi ,dan saksi II. Para saksi tersebut telah memberikan keterangan di depan sidang dan sebelumnya telah terlebih dahulu mengangkat sumpah, maka saksi tersebut telah memenuhi syarat formil saksi.

�Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dimaksud adalah menurut apa yang dilihat dan diketahui sendiri, berkesesuaian antara yang satu dengan yang lain serta relevan dengan pokok perkara, oleh karena itu telah memenuhi syarat materiil saksi; Menimbang, bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi tersebut saling bersesuaian, saksi yang pertama dan yang kedua adalah Pegawai KUA Kecamatan Tanggul, maka berdasarkan Pasal 171 ayat (1) dan pasal 172 HlR. keterangan para saksi tersebut dapat diterima.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim menemukan fakta di persidangan yang pada pokoknya pernikahan Termohon I dengan Termohon II yang dilangsungkan pada tanggal 17Desember 2020 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah KUA. Kecamatan Tanggul, Kabupaten jember, dengan Kutipan Akta Nikah nomor: 0696/043/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020, telah menyalahi ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 8 huruf (f), dan Pasal 9, Undang-Undang RI. Nomor : 1 tahun 1974, Jis. Pasal 40 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, jis Peratutan Pemerintah No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, karenaTermohon I adalah Warga Negara Asing (Bangladesh) dan Termohon II ternyata masih terikat satu perkawinan dengan pria lain. Oleh karena itu perkawinan Termohon I (Tergugat I ) sebagai suami dengan Termohon II (Tergugat II ) sebagai istri, adalah tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan.Dengan demikian maka petitum primer pada point 2 permohonan Pemohon telah terbukti dan beralasan hukum untuk dikabulkan.

Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan antara Termohon I dengan Termohon II tersebut beralasan hukum untuk dibatalkan, maka petitum primer pada point (3) permohonan Pemohon agar Kutipan Akta Nikah nomor: 0696/043/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020,yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, harus dinyatakan tidak berlaku,dan batal demi hukum.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan oleh karenanya berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009,maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon.

Memperhatikan, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jis. Pasal 8 huruf (f),dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974,jis Pasal 4,6,8 dan Pasal 40, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum syara' yang berkaitan dengan perkara ini.

6.    Putusan

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syar�i� yang berkaitan dengan perkara ini mengadili:

a.    Menyatakan Para Termohon yang dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek.

b.    Membatalkperkawinan antara Termohon I (Tergugat I ) dengan Termohon II (Tergugat II ),yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

c.    Menyatakan bahwa Buku Nikah dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0696/043/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, tidak berlaku dan batal demi hukum.

d.   Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebjumlah Rp.690.000,-(Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan pertimbangan hakim, maka keputusan tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan dan di tetapkan sesuai kemaslahatan bersama, terutama kemaslahatan pasangan suami istri.

B.  Pandangan Fikih Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember No:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.

Para ulama sepakat bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang terpenuhinya syarat-syarat pernikahannya dan juga rukun-rukunya. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan, dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap (Syarifuddin, 2011).

Pada kasus putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. dapat disimpulkan beberapa pertimbangan hakim sebelum melakukan putusan pembatalan perkawinan. Yang pertama adalah adanya pemalsuan identitas kedua suami dan istri, kedua� status sang istri saat melakukan pernikahan masih berstatus istri orang lain dalam catatan perkawinannya ketiga suami yang bukan warga negara Indonesia.

Sehingga melahirkan beberapa tinjauan aspek hukum dalam perspektif hukum fikih islam:

1.    Hukum Berbohong Atau Berdusta di Dalam Islam

Berbohong artinya adalah perbuatan mengabarkan sesuatu menyesilihi hakikat hal tersebut (Sholih, 1929). Banyak dalil yang menyebutkan tentang larangan berbuat dusta atau berbohong diantaranya:

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: ‌إِذَا ‌حَدَّثَ ‌كَذَبَ،

وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

 

�Dari Abu Hurairah dia berkata, Rosulullah -Shalallahu �Alaihi Wasalam- pernah bersabda ;�Tanda-tanda orang munafik ada tiga, apabila berkata dia berdusta, apabila dia berjanji dia mengingkari dan apabila dia di beri amanah dia akan berbuat khianat.� (bin Hanbal & al Syaibani, 2001).

 

Terdapat ancaman dan peringatan dari Nabi -Shalallahu �Alaihi Wasalam- bahwa jika seseorang memiliki tiga sifat di atas maka orang tersebut akan termasuk dalam golongan orang-orang yang munafiq. Ancaman terhadap suatu perbuatan menunjukan hal tersebut adalah sebuah dosa dan setiap perbuatan dosa adalah di larang dalam islam.

Nabi -Shalallahu �alaihi wasallam- juga bersabda:

 

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ".... ، وإِيَّاكُمْ والْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي

إِلَى الْفُجُورِ، وإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، ومَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ ويَتَحَرَّى الْكَذِبَ

�حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا.

 

�Dan hindarilah dusta, karena kedustaan itu akan menggiring kepada kejahatan dan kejahatan itu akan menjerumuskan ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan memelihara kedustaan, maka ia akan dicatat sebagai pendusta di sisi Allah.� (bin Al Hajjaj & Al-Husain, 2015).

 

Asal sebuah larangan adalah bermakna suatu keharaman terhadap zat yang dilarang tersebut (Ibnu Sholih & Abdulah al-Fauzan, 2015).�

2.    Hukum Menikahi Wanita Berstatus Istri Orang Lain.

Dalam islam seorang perempuan tidak boleh memiliki lebih dari satu suami. Tidak semua perempuan boleh untuk dinikahi bahkan disyaratkan bagi wanita yang hendak dinikahi haruslah wanita yang tidak diharamkan terhadap orang yang hendak menikahinya, baik itu pengharaman secara abadi ataupun pengharaman yang sifatnya pada waktu tertentu (Sabiq, 2012).�

Jika wanita tidak terikat pernikahan dengan siapapun kemudian dia tidak dalam keadaan �Iddah� maka diperbolehkan untuk mengkhitbahnya terang-terangan secara mutlak, namun jika perempuan tesebut dalam keadaan berstatus menikah maka hal tersebut haram secara mutlak (Abi, 2012). Diharamkan bagi setiap muslim menikahi istri orang lain atau wanita dalam keadaan �Iddah untuk menjaga hak orang lain. Hal ini sebagai mana dalam firman Allah Ta�la:

 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ� إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ

 

�Dan (diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu�.

 

Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat tersebut bahwa kalimat (وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ) bermakna perempuan-perempuan yang memiliki suami-suami yang bebas (bukan tawanan perang), ini menunjukan haram menikahi wanita yang berstatus istri orang lain (Al-Qurthubi, 2015).

3.    Tinjauan Siyasah Syar�iyah

Imam Ibnul Qayim -Rahimahullah- pernah berkata dalam menjelaskan kandungan makna surah An-Nisa ayat 59 bahwa �wajib atas seluruh rakyat menaati pemimpin mereka yang telah melaksanakan tugasnya, baik dalam bentuk pembagian (harta, sedekah dan lain-lain), dalam menegakan hukum, strategi perang dan selainnya. Kecuali pemimpin tersebut memerintahkan pada kemaksiatan, maka apabila pemimpin telah memerintahkan pada kemasiatan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah� (Taimiyah, 2015).

Syeikh Profesor Dr. Ibrahim bin �Amir Ar-Ruhaili -Hafizahullah- menjelaskan kewajiban rakyat terhadap pemimpinnya berkaitan dengan perintah dan larangannya. Beliau menyebutkan salah satunya ketika pemimpin memerintahkan kepada hal yang mubah atau meninggalkanya maka wajib bagi seluruh rakyatnya menaati hal tersebut karena keumuman dalil-dalil yang memerintahkan ketaatan pada perkara yang bukan maksiat (Ar-Ruhaili, 2012).

Melaksanakan aturan dan menaati perintah selama tidak bermaksiat kepada Allah adalah wajib bagi seorang muslim. Seperti hal menaati rambu-rambu lalu lintas, memiliki kartu Surat Izin Mengemudi, aturan-aturan berdagang, dan lain-lain secara khusus pada kasus putusan Pengadilan Agama Jember No. :1428/Pdt.G/2021/PA.Jr ini. Pemerintah menetapkan persyaratan dalam pernikahan bukanlah untuk mempersulit urusan rakyatnya, justru pemerintah menetapkan aturan sudah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan rakyatnya.

Seandainya seperti pada kasus ini pemerintah tidak tegas dalam hal ini Pengadilan Agama Jember maka akan banyak terjadi kerusakan dan pelanggaran aturan yang akan berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara ataupun secara khusus kehidupan berumah tangga. Maka putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. sudah sesuai dengan perspektif fikih islam.

 

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapat ditarik benang merah dari permasalahan yang ada pada putusan tersebut bahwa, Pembatalan pernikahan pada putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. di putuskan sudah sesuai aturan perundang-undangan bahwa adanya pemalsuan idenditas kedua suami istri, suami yang mengaku warga negara indonesia namun sebenarnya merupakan waga negara Banglades, istri yang mengaku berstatus perawan ternyata merupakan istri orang.

Berdasarkan pandangan fikih islam bahwa� ada tiga tinjauan dalam putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. tersebut bahwa yaitu; (a) penipuan atau pemalsuan idenditas merupakan bentuk kebohongan, islam mengharamkan perbuatan berbohong ataupun penipuan, (b) haramnya dalam islam menikahi istri orang lain dan (c) berdasarkan Siasah Syar�iah adanya kewajiban taat terhadap pemimpin selama tidak memeritahkan dalam kemaksiatan meskipun dalam bentuk perintah terhadap hal yang mubah apalagi di dalam perintah tersebut terdapat kemaslahatan yang besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terkhusus� kemaslahatan kehidupan berumah tangga.

Akhirnya penulis menyarankan pemerintah selalu konsisten dalam menetapkan suatu hukum ataupun putusan pada perkara tertentu, selalu mengiringi serta menyertakan pertimbangan hukum syari�at islam. Terlebih jika perkara tersebut berkaitan dengan perkara umat islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada rakyatnya yang mayoritas beragama islam. Agar hukum dan putusan tersebut selalu sesuai dan beriringan dengan kemaslahatan bangsa dan� umat islam secara khususnya.

BIBLIOGRAFI

 

Abi, A.-I. T. al-D. (2012). Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi al-Syafi�i. In Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar (Vol. 2). Semarang: Usaha Keluarga.

 

Al-Qurthubi, A. A. M. bin A. A.-A. (2015). Al-Jami� Li Ahkamil Al-Qur�an. Kairo: Darul Al-Kutub Al-Misriyah.

 

Ar-Ruhaili, I. bin �Amir. (2012). Al-Ihkam Fi Sabri Ahwali Al-Hukam Wama Yusra�u Li Ar-Ra�iyah Fiha Minal Ahkam.

 

Asyhadie, Z., & Adha, L. H. (2020). Hukum keluarga: menurut hukum positif di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

 

bin Al Hajjaj, M., & Al-Husain, A. (2015). Al Jami�As Shahih. Bairut: Dar Al Afaaq Al Jadidah, t, th.

 

bin Hanbal, A., & al Syaibani, A. (2001). Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal. Muassasah al-Risalah.

 

Direktori Putusan Mahkamah Agung. (2021). Salinan Putuskan No. 1428/Pdt. G/2021/PA.Jr. Jember: Pengadilan Agama.

 

Ibnu Sholih & Abdulah al-Fauzan. (2015). Syarah Al-Warakat Fi Ushul Al-Fiqhi. Riyadh: Darul Al-Muslim Linnasyri Wa At-Tauzi�.

 

Kamal, I. A.-S. S. & A. M. (2013). Shahih Fiqih Sunah Wa Adilatuha Wa At-Taudihu Mazahibil Al-Arba�. Al-Azhar: Al-Maktabah At-Taufiqiyah.

 

Sabiq, S. (2012). Fikhu as-Sunnah. Beirut.

 

Sholih, I. U. M. bin. (1929). Syarah Riyadhus as-Sholihin, Bab Tahrimul al-Kazbi. Unaizah: Madarul Al-Wathan Linnasyri.

 

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

 

Syarifuddin, A. (2011). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

 

Taimiyah, T. A. bin. (2015). As-Siyasah As-Syar�iah. Kairo: Dar Ibnu Al-Jauzi.

 

Tim Permata Press. (2017). Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab X (Pencegahan Perkawinan) Pasal 64. Jakarta: Tim Permata Press.

 

Ulama, N. minal. (2018). Al-Fiqhul Muyasar Fi Doui Al-Kitab wa As-Sunnah. Beirut, Libanon: Maktabah Daru Nuri As-Sunah Lin Nasyri wa At-Tauzi�.

 

Undang-undang Republik Indonesia. (2019). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Unbara.

 

Copyright holder:

Amirudin, Misbahuzzulam (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: