Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
8, No. 1, Januari
2023
PEMBATALAN
PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS DIRI MENURUT PERSPEKTIF FIKIH ISLAM
Amirudin,
Misbahuzzulam
Sekolah
Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i, Indonesia
Email:
[email protected], [email protected]
Abstrak
Pernikahan
merupakan keinginan semua orang, dengan harapan mencapai kebahagiaan dan
ketenangan.
Namun tak semua pernikahan dapat mencapai semua tujuan tersebut bisa saja
pernikahan mengalami kehancuran baik itu berasal dari faktor internal maupun� faktor
eksternal. Seperti terjadinya pembatalan pernikahan akibat
tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan pemerintah secara
undang-undang perkawinan maupun tidak terpenuhinya rukun-rukun pernikahan itu
sendiri. Hal ini sebagaimana terjadi di Pengadilan
Agama Jember pada putusan nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. akibat adanya cacat hukum pada pernikahan tersebut. Suami mengaku warga negara Indonesia padahal dia berkewarga
negaraan Banglades. sedangkan istri mengaku
masih perawan ternyata bestatus istri orang pada saat melakukan pernikahan,
sehingga terbitlah putusan Pengadilan Agama Jember nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pertimbangan
hakim dalam menetapkan putusan tersebut dan bagaimana pandangan Fikih Islam
terhadap putusan Pengadilan Agama Jember tersebut. Hasil penelitian
menunjukan bahwa: (1) Pembatalan pernikahan pada putusan Pengadilan Agama
Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. di putuskan sudah
sesuai aturan perundang-undangan. Bahwa adanya pemalsuan idenditas suami istri,
suami yang mengaku warga negara indonesia namun sebenarnya merupakan waga negara
Banglades, istri yang mengaku berstatus perawan ternyata merupakan istri orang,
(2) Berdasarkan fikih islam bahwa� ada tiga tinjauan dalam putusan
Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. tersebut
yaitu; (a). penipuan atau pemalsuan idenditas
merupakan bentuk kebohongan, islam mengharamkan perbuatan berbohong, (b). Islam
mengharamkan menikahi istri orang lain dan (c). berdasarkan Siasah Syar�iah adanya kewajiban taat terhadap
pemimpin selama tidak memeritahkan dalam kemaksiatan kepada Allah dan
Rasul-Nya.
Kata
Kunci:
Pembatalan perkawinan, Hukum Fikih Islam.
Abstract
Marriage is
everyone's wish, with the hope of achieving happiness and serenity. However,
not all marriages can achieve all of these goals,
marriages may experience destruction, both from internal and external factors.
Such as the cancellation of marriages due to non-fulfillment of the marriage
requirements set by the government by law on marriage or the non-fulfillment of
the pillars of marriage itself. This is what happened at the Jember Religious
Court in decision number: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. due
to legal defects in the marriage. The husband claims to be an Indonesian
citizen even though he is a Bangladesh citizen. while
the wife who claimed to be a virgin turned out to be the bestatus of someone
else's wife at the time of the marriage, so the Jember Religious Court issued a
decision number: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. This study aims to find out how the
judge's considerations in making the decision and how the views of Islamic
Jurisprudence towards the decision of the Jember Religious Court. The results
of the study show that: (1) Cancellation of marriage in the decision of the
Jember Religious Court number: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. decided
in accordance with the provisions of the law. That there was falsification of
husband and wife identity, a husband who claimed to be an Indonesian citizen
but was actually a Bangladeshi citizen, a wife who claimed to be a virgin
turned out to be someone else's wife, (2) Based on Islamic jurisprudence that
there were three reviews in the decision of the Jember Religious Court number:
1428/Pdt .G/2021/PA.Jr. those are; (a). fraud or falsification of identity is a form of lying, Islam
forbids lying, (b). Islam forbids marrying other people's wives and (c). based on Siasah Syar'iah there is an obligation to obey
leaders as long as they do not order disobedience to Allah and His Messenger.
Keywords: Marriage
annulment, Islamic Fiqh Law.
Pendahuluan
Syeikh Abu Malik Kamal
bin as-Sayyid Salam menyebutkan beberapa faidah nikah diantaranya, Merupakan
bentuk ketaatan kepada Allah, Mengikuti sunah Nabi Shalallahu �alaihi wasalam,
Mengendalikan syahwat, Menjaga kemaluan, Mendapatkan keturuanan, Mendulang
pahala dari hubungan yang halal dan seterusnya (Kamal, 2013).
Pernikahan
atau perkawinan memiliki tujuan dan makna. Hal ini
sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Undang-undang Republik Indonesia, 2019).�
Adapun secara syar�iat
pernikahan berarti suatu akad yang mengandung makna bolehnya kedua orang suami
istri untuk beristimta� (bersenang-senang) satu sama lain dengan berdasarkan
ketentuan syari�at (Ulama, 2018).
Dari dua pengertian di atas� menunjukan bahwa
pernikahan merupakan peristiwa yang sangat�
sakral dan suci yang tidak mudah untuk diakhiri kecuali adanya
sebab-sebab secara hukum syara�(hukum syari�at) ataupun karena adanya cacat
hukum pada pernikahan tersebut berdasakan perundang-undangan yang berlaku.
Faktanya, pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa pernikahan dapat dicegah
dan di faskh(dibatalkan) ketika terjadi penyelisihan
aturan atau syarat-syarat dan rukun baik secara hukum syari�at ataupun hukum
perundang-undangan.
Penceggahan
dan pembatalan perkawinan telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 1991) Bab XI Pasal 70 sampai dengan Pasal 76.
Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 menyebutkan bahwa perkawinan dapat
dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan
perkawinan (Asyhadie & Adha, 2020).
Seperti
yang terdapat pada putusan Pengadialan Agama Jember No:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.
Pengadilan Agama Jember membatalkan pernikahan sepasang suami
istri akibat pemalsuan identitas diri kedua mempelai pria dan wanita.
�Suami memalsukan identitas dirinya saat
pendaftaran dan pengisian data adminitrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanggul Kabupaten Jember yang mengaku sebagai seorang yang berkewarganegaraan
Indonesia padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh ketua Kantor Urusan Agama
Kecamatan tanggul Kabupaten Jember serta berdasarkan keterangan dua orang
saksi, suami merupakan warga negara Banglades, begitu juga dengan istri telah
melakukan pemalsuan identitas status diri, dia mengaku sebagai wanita perawan
padahal sebenarnya istri tersebut sudah menikah bahkan masih berstatus menikah.
Atas
dasar kebenaran data-data tersebut Kepala KUA Kecamatan Tanggul merasa tertipu
dan merasa mempunyai kewajiban untuk mengajukan permohonan pembatalan
pernikahan. Permohonanan ini juga sesuai dengan hak
dan kewajiban kepala KUA sebagai pejabat yang di tunjuk untuk mengawasi
perkawinan, bahwa ia berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat
perkawinan tidak terpenuhi (Tim Permata Press, 2017).
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Pengadilan Agama Jember dalam
memutuskan putusan nomor: :1428/Pdt.G/2021/PA.Jr
tersebut dan mengetahui bagaimana perspektif islam terhadap putusan Pengadilan
Agama Jember nomor: :1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode analisis kuantitatif (Sugiyono, 2018) dengan teknik
pengumpulan data kepustakaan merujuk pada kitab-kitab fikih islam baik
kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer dengan didukung oleh beberapa
sumber data lainya seperti kitab-kitab perundang-undangan yang memiliki
korelasi serta keterkaitan dengan pembahasan.
Hasil dan Pembahasan
A. Pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember No. :1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.
Gambaran putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.
tanggal 18 maret 2021 (Direktori Putusan
Mahkamah Agung, 2021).
1.
Identitas
Pemohon dan Termohon
a.
Pemohon (tidak
disebutkan namanya)�
berumur 43 tahun, beragama islam, pekerjaan adalah Pegawai Negeri
Sipil,� bertempat tinggal di desa Balung,
Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang merupakan Kepala Urusan Agama Kecamatan
Tanggul.
b.
b.Termohon I, berumur 25
tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
Plalangan, Dusun Jumbatan, RT. 05, RW. 12, Desa(tidak
disebutkan), Kecamatan(tidak disebutkan)�
Kabupaten Jember.
c.
c. Termohon
II, berumur 30 tahun, beragama Islam, mengurus rumah tangga, bertempat tinggal
di Jalan Plalangan, Dusun Jumbatan, RT. 05, RW. 12, Desa(tidak
disebutkan), Kecamatan(tidak disebutkan), Kabupaten Jember.
2.
Duduk Perkara
Sesungguhnya Pemohon telah mengajukan permohonannya pada tanggal 18 Maret
2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember dengan registrasi
perkara Nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.. Dalam gugatannya penggugat menyatakan
Tergugat I dan Tergugat II telah melaksanakan pernikahan pada hari kamis tangga
17 desember 2020 berdasarkan kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor
Urusan Agama Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember tanggal 17 desember 2020 Nomor
:0696/043/XII/2020.
Ketika menikah Termohom I mengaku berstatus jejaka dan beralamat di Dusun
Karang Anom RT.001, RW.008, desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten
Jember dan Tergugat II mengaku berstatus perawan dengan alamat tinggal Jl.
Pelalangan, Dusun Jumbatan, RT.005, RW.12 Desa Darungan, Kecamatan Tanggul,
Kabupaten Jember. Dan setelah menikah keduanya bertempat
tinggal di alamat Tergugat II.
Pada tanggal 15 Maret 2021 datanglah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanggul, seorang laki-laki bernama bapak Muhid, berumur 50 tahun, Kaur Desa
Darungan kemudian menyatakan telah terjad pernikahan di� KUA tersebut seorang laki-laki asal Banglades
(WNA) dengan seorang perempuan berstatus janda cerai. Bapak Muhid datang dengan
menunjukan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tanggul dengan
kutipan Akta Nikah nomor: 0696/043/XII/2020, serta menyatakan bahwa ketika
menikah Tergugat I mengaku Warga Negara Indonesia dengan tempat tanggal lahir
Jember 25 April 1992 dan Tergugat II mengaku masih perawan.
Setelah dipastikan kebenarannya ternyata benar telah
terjadi pernikahan antara Termohon I dan Termohon II. Kemudian bahwa pernikahan tersebut telah
melanggar� Undang-undang Perkawinan Nomor
1 Tahun 1974 dengan memalsukan identitas diri, karena Termohon I ternyata warga
Negara Banglades dan Termohon II berstatus janda cerai (Undang-undang
Republik Indonesia, 2019).
3.
Gugatan atau
Permohonan
Menimbang berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Ketua
Pengadilan Agama Jember cq. Majelis Hakim memeriksa
perkara ini berkenan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya
menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Primair:
a.
Mengabulkan
permohonan Pemohon.
b.
Membatalkan
perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat yang dilangsungkan di KUA Kecamatan
Tanggul Kabupaten Jember pada tanggal 17 Desember 2020.
c.
Menyatakan
Buku Nikah dengan kutipan Akta Nikah nomor:0696/043/XII/2020
tidak berkekuatan hukuml/batal demi hukum.
d.
Membebankan
biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidar:
Atau pengadilan cq Mejelis
Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
4.
Bukti-bukti
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dalam
permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti - bukti sebagai berikut :
a.
Surat-surat:
1)
Fotocopi KTP
Pemohon, NIK.3509102302780001, yang dikeluarkan oleh Kantor DISDUKCAPIL
Kabupaten Jember, bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata
sesuai, lalu diberi tanda (P.1).
2)
Fotocopi Surat
Pengantar Perkawinan, Model N1, No. 470/061/335.09.21.20010/2020, yang
dikeluarkan oleh Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,
bermeterai cukup, lalu diberi tanda (P.2).
3)
Fotocopi Surat
Pengantar Nikah, model N1, No. 4742/184//2020, tanggal 7 Desember 2020, yang
dikeluarkan oleh Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, bermeterai cukup,
lalu diberi tanda (P.3).
4)
Fotocopi Surat
Pengantar Akta Nikah No. 0696/043/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020, yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember,
bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, lalu
diberi tanda (P.4).
5)
Fotocopi KTP
Termohon I, NIK.3509032504920005, yang dikeluarkan oleh Kantor DISDUKCAPIL
Kabupaten Jember, bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata
sesuai, lalu diberi tanda (P.5).
6)
Fotocopi KTP
Termohon II, NIK.3509064203960005, yang dikeluarkan oleh Kantor DISDUKCAPIL
Kabupaten Jember, bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata
sesuai, lalu diberi tanda (P.6).
7)
Fotokopi Kutipan
Akta Cerai Termohon II nomor: ������� 0228/AC/2021/PA.Jr.,
dikeluarkan oleh Pengadailan Agama Jember, ������ tanggal
13 Januari 2021 bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan ���� aslinya ternyata sesuai, lalu diberi tanda
(P.7).
8)
Fotocopi
Pasport Termohon I nomor: P. BGO, BY0826723, WNA yaitu Bangladesh, bermeterai
cukup, lalu diberi tanda (P.8).
9)
Surat Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, No.
B.169/KUA.13.32.18/PW.01/03/2021, tanggal 16 Maret 2021, Prihal permohonan
pembatalan pernikahan; bermeterai cukup, lalu diberi tanda (P.9).
b.
Saksi-saksi:
1)
Saksi I, NIK.
, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Operator di KUA Kecamatan , tempat tinggal di Dusun 1, RT.001, RW. 006, Desa
, Kecamatan , Kabupaten Jember, di bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a)
Bahwa saksi
tidak kenal dengan Para Termohon; - Bahwa ketika dilaksanakan pernikahannya,
Termohon I mengaku jejaka, sedangkan Termohon II mengaku perawan, padahal dia
janda;
b)
Bahwa Termohon
II diketahui janda setelah ada fotokopi Akta Cerainyayanag dikeluarkan
Pengadilan Agama Jember, tahun 2021;
c)
Bahwa
pernikahan Termohon I dengan Termohon II dilaksanakan pada tanggal 17 Desember
2020;
d)
Bahwa para
Termohon dilaporkan warga tentang memalsukan data identitas;
e)
Bahwa
identitas Termohon I adalah Warga Negara Asing (WNA) yaitu Bangladesh, padahal
dia mengakui Warga Negara Indonesia (WNI);�
f)
Bahwa kasus
pemalsuan identitas itu baru diketahui pada tanggal 15 Maret 2021; - Bahwa yang
melaporkan kasus pemalsuan data identitas tersebut adalah Bapak Muhid (Kaur
Kesra Desa Darungan), Kecamatan Tanggul;
g)
Bahwa
diketahui Termohon I adalah Warga Negara Asing (Bangladesh) setelah dilihat
fotocopi Pasportnya dengan identitas WNA yaitu Banlades.
2)
Saksi II, umur
46 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS di KUA Kecamatan , tempat
tinggal di Dusun II, RT.002, RW. 020, Desa , Kecamatan , Kabupaten Jember, di
bawah sumpahnya menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
a)
Bahwa saksi
tidak kenal dengan Termohon I dan Termohon II;
b)
Bahwa Termohon
I dan Termohon II telah menikah pada tahun 2020 tercatat di KUA Kecamatan
Tanggul;
c)
Bahwa sewaktu
dilaksanakan pernikahannya, Termohon I mengaku jejaka, sedangkan Termohon II
mengaku perawan, padahal ternyata dia janda; - Bahwa Termohon II diketahui
janda setelah ada fotokopi Akta Cerainya yang dikeluarkan Pengadilan Agama
Jember, tahun 2021;
d)
Bahwa para
Termohon dilaporkan warga tentang memalsukan data identitas;
e)
Bahwa
identitas Termohon I adalah Warga Negara Asing (WNA) yaitu Bangladesh, padahal
dia mengakui Warga Negara Indonesia (WNI);
f)
Bahwa kasus
pemalsuan identitas itu baru diketahui pada tanggal 15 Maret 2021;
g)
Bahwa yang
melaporkan kasus pemalsuan data identitas tersebut adalah Bapak Muhid (Kaur
Kesra Desa Darungan), Kecamatan Tanggul;
h)
Bahwa
diketahui Termohon I adalah Warga Negara Asing (Bangladesh) setelah dilihat
fotokopi Pasportnya ternyata dia WNA Banglades.
5.
Pertimbangan
Hukum
Pada pokoknya permohonan Pemohon, memohon kepada Pengadilan Agama Jember
agar membatalkan perkawinan antara Termohon I bernama �Tergugat I �, dengan
Termohon II bernama �Titik Ayu Ningsih binti Salam�, yang tercatat pada Akta
Nikah dan Kutipan Akta Nikah Kutipan Akta Nikah Nomor : 0696/043/XII/2020
tanggal 17 Desember 2020, dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanggul, Kabupaten Jember.
Menurut penilaian Majlis Hakim, Para Termohon telah dipanggil oleh
Pengadilan Agama Jember secara sah dan patut berdasarkan berita acara surat
panggilan tanggal 19 � 3 � 2021 untuk sidang tanggal 30 Maret 2021, dan surat
panggilan tanggal 01 � 4 � 2021 untuk sidang tanggal 06 Maret 2021, sedangkan
tenggang hari pemanggilan dengan hari sidang tidak kurang dari 3 hari kerja,
hal ini sesuai dengan Pasal 122 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang
berbunyi : �Ketika menentukan hari persidangan, Ketua menimbang jarak antara
tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri
bersidang, dan kecuali dalam hal perlu perlu benar perkara itu dengan segera
diperiksa, dan hal itu disebutkan dalam surat perintah, maka tempo antara hari
pemanggilan kedua belah pihak dan hari persidangan, lamanya tidak boleh kurang
dari tiga hari kerja�; Oleh karena Jurusita yang bersangkutan tidak bertemu
dengan Para Termohon di alamat yang tercantum dalam permohonan Pemohon, maka
selanjutnya surat panggilan para Termohon di sampaikan melalui Desa/Lurah
Darungan dan diterima oleh an. Kapala Desa Darungan, yaitu Kasi Kesra, bernama :
Abd. Muhit. Dengan demikian maka
prosedur pemanggilan sidang kepada para Termohon telah memenuhi ketentuan Pasal
26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Selanjutnya dalam perkara ini Majlis Hakim mempertimbangkan isu hukum
berdasarkan pada Pasal 125 ayat (1) HIR yang berbunyi: �Jika Tergugat, meskipun
dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak
menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima
dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek).� Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR
tersebut, ada dua hal yang harus dipenuhi : pertama, Tergugat sudah dipanggil
secara sah dan patut, namun tidak datang menghadap sidang; kedua, Tuntutan
tidak melawan hak dan beralasan; jika kedua hal tersebut dipenuhi, maka
tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek).
Untuk memperkuat dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan 9
alat bukti surat yang mendukung dan relevan dengan dalil-dalil Permohonan
Pemohon, kemudian alat bukti tertulis dimaksud oleh Majelis Hakim diberi tanda
kode : P1, sampai dengan P9.
�Selanjutnya Majelis Hakim
mengidentifikasi dan meneliti data identitas Termohon I pada bkti P2 berupa
fotokopi Surat Pengantar Perkawinan Model N1,tertanggal 04 Desember 2020 dari
Kantor Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, antara lain
berisi data identitas Termohon I (Tergugat I ) adalah Warga Negara Indonesia,
NIK 3509032504920005, tempat tanggal lahir Jember, tanggal 25 April 1992,
beralamat Dusun Karanganom, RT.001, RW.008, Desa Karangbayat, Kabupaten Jember,
status : Jejaka. sedangkandata identitas pada bukti
P.5 berupa fotokopi KTP Termohon I, juga tercantum status : belum kawin.
Demikian juga halnya bahwa data identitas Termohon II sebagaimana tercantum
pada bukti P3 berupa Fotokopi Surat Pengantar Nikah Model N1, antara lain tercantum
�status :Pelajar, sedangkan data identitas yang
tercantum pada bukti P.6 �status : belum kawin.
Setelah Majelis hakim menkorelasikan isi data identitas Termohon I
(Tergugat I) yang terdapat pada P.2 dan P.5, ternyata sama bahwa Termohon I
adalah Warga Negara Indonesia, tempat tanggal lahir Jember, tanggal 25 April
1992, beralamat Dusun Karanganom, RT.001, RW.008, Desa Karangbayat, Kabupaten
jember; Setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti P.7 berupa fotokopi Passport,
No. P. BGO, BY0826723, berlaku tanggal 13 Februari 2019 sampai sampai 12
Februari 2024, ternyata Termohon I adalah Warga Negara Bangladesh.
Dengan demikian maka telah relevan dengan bukti P9
yang pada pokoknya Kepala KUA Kecamatan Tanggul memohon agar Pengadilan Agama
Jember membatalkan pernikahan para Termohon. Karena selain telah terbukti
menjadi fakta hukum bahwa Termohon I (Moyen Uddin) adalah Warga Negara
Bangladesh, dan dalam berkas perkaranya tidak terdapat bukti-bukti secara sah
menurut hukum mengenai Termohon I sudah pindah Kewarganeraan menjadi WNI (Warga
Negara Indonesia), juga pada saat melangsungkan pernikahannya dengan Termohon
II, ternyata Termohon II saat itu masih dalam status belum bercerai.
Dengan demikian maka bukti P2, P3, P4, P5 dan P6 tersebut di atas, harus dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena sudah secara nyata
terdapat pemalsuan identitas dan kontradiktif dengan bukti P7 dimaksud.
�Setelah Majelis hakim mencermati
peristiwa hukum tentang terjadinya perkawinan antara Termohon I dengan Termohon
II yang dilasanakan pada tanggal 17 Desember 2020 sebagaimana Fotokopi Kutipan
Akta Nikah nomor: 0696/043/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020, yang dikeluarkan
oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, ternyata Termohon
II saat itu masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai)
atau dengan kata lain masih dalam status istri laki-laki lain.
Maka dapat dikonstatir bahwa pernikahan Termohon I dengan Termohon II
adalah telah melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
dengan memalsukan identitas diri, karena Termohon I ternyata warga Negara
Bangladesh (WNA) dan Termohon II juga ternyata berstatus janda cerai
sebagaimana bukti P.8 berupa Fotokopi Kutipan Akta Cerai ,
nomer: 0228/AC/2021/PA.Jr., dikeluarkan oleh Pengadailan Agama Jember, tanggal
13 Januari 2021.
Selain bukti tertulis tersebut diatas, Pemohon juga telah menghadirkan 2
orang saksi, masing-masing bernama saksi ,dan saksi
II. Para saksi tersebut telah memberikan keterangan di depan
sidang dan sebelumnya telah terlebih dahulu mengangkat sumpah, maka saksi
tersebut telah memenuhi syarat formil saksi.
�Menimbang, bahwa keterangan
saksi-saksi dimaksud adalah menurut apa yang dilihat dan diketahui sendiri,
berkesesuaian antara yang satu dengan yang lain serta relevan dengan pokok
perkara, oleh karena itu telah memenuhi syarat materiil saksi; Menimbang, bahwa
keterangan yang diberikan oleh para saksi tersebut saling bersesuaian, saksi
yang pertama dan yang kedua adalah Pegawai KUA Kecamatan Tanggul, maka
berdasarkan Pasal 171 ayat (1) dan pasal 172 HlR. keterangan para saksi
tersebut dapat diterima.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim
menemukan fakta di persidangan yang pada pokoknya pernikahan Termohon I dengan
Termohon II yang dilangsungkan pada tanggal 17Desember 2020 di hadapan Pegawai
Pencatat Nikah KUA.
Kecamatan Tanggul, Kabupaten jember, dengan Kutipan Akta Nikah nomor:
0696/043/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020, telah menyalahi ketentuan hukum
Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 3, Pasal 8 huruf (f), dan Pasal 9, Undang-Undang RI. Nomor
: 1 tahun 1974, Jis. Pasal 40 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, jis
Peratutan Pemerintah No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, karenaTermohon
I adalah Warga Negara Asing (Bangladesh) dan Termohon II ternyata masih terikat
satu perkawinan dengan pria lain. Oleh karena itu perkawinan Termohon I
(Tergugat I ) sebagai suami dengan Termohon II (Tergugat II ) sebagai istri,
adalah tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan.Dengan demikian
maka petitum primer pada point 2 permohonan Pemohon telah terbukti dan
beralasan hukum untuk dikabulkan.
Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan antara Termohon I dengan Termohon
II tersebut beralasan hukum untuk dibatalkan, maka petitum primer pada point
(3) permohonan Pemohon agar Kutipan Akta Nikah nomor: 0696/043/XII/2020,
tanggal 17 Desember 2020,yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Tanggul, Kabupaten
Jember, harus dinyatakan tidak berlaku,dan batal demi hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa
perkara ini termasuk bidang perkawinan oleh karenanya berdasarkan Pasal 89 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009,maka semua biaya yang timbul
akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon.
Memperhatikan, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang nomor
7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006,
dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jis. Pasal 8
huruf (f),dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974,jis Pasal 4,6,8 dan
Pasal 40, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum syara' yang berkaitan dengan
perkara ini.
6.
Putusan
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum
syar�i� yang berkaitan dengan perkara ini mengadili:
a.
Menyatakan
Para Termohon yang dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di
persidangan, tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek.
b.
Membatalkperkawinan
antara Termohon I (Tergugat I ) dengan Termohon II
(Tergugat II ),yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
c.
Menyatakan
bahwa Buku Nikah dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0696/043/XII/2020, tanggal 17
Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Tanggul, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, tidak berlaku dan batal demi
hukum.
d.
Membebankan
kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebjumlah
Rp.690.000,-(Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan pertimbangan
hakim, maka keputusan tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan dan di
tetapkan sesuai kemaslahatan bersama, terutama kemaslahatan pasangan suami
istri.
B. Pandangan
Fikih Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember No:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.
Para ulama sepakat bahwa pernikahan yang sah adalah
pernikahan yang terpenuhinya syarat-syarat pernikahannya dan juga
rukun-rukunya. Kedua kata
tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu
yang harus diadakan, dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya
tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada
atau tidak lengkap (Syarifuddin, 2011).
Pada kasus putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. dapat disimpulkan beberapa pertimbangan hakim sebelum
melakukan putusan pembatalan perkawinan. Yang pertama adalah adanya pemalsuan
identitas kedua suami dan istri, kedua� status sang istri saat melakukan
pernikahan masih berstatus istri orang lain dalam catatan perkawinannya ketiga
suami yang bukan warga negara Indonesia.
Sehingga melahirkan beberapa tinjauan aspek hukum dalam perspektif hukum
fikih islam:
1.
Hukum
Berbohong Atau Berdusta di Dalam Islam
Berbohong artinya adalah perbuatan mengabarkan
sesuatu menyesilihi hakikat hal tersebut (Sholih, 1929). Banyak dalil yang menyebutkan tentang larangan
berbuat dusta atau berbohong diantaranya:
عَنْ
أَبِي
هُرَيْرَةَ،
قَالَ: قَالَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "
آيَةُ
الْمُنَافِقِ
ثَلَاثٌ: إِذَا
حَدَّثَ كَذَبَ،
وَإِذَا
وَعَدَ
أَخْلَفَ،
وَإِذَا
اؤْتُمِنَ
خَانَ
�Dari Abu Hurairah dia berkata, Rosulullah -Shalallahu �Alaihi Wasalam-
pernah bersabda ;�Tanda-tanda orang munafik ada tiga, apabila berkata dia
berdusta, apabila dia berjanji dia mengingkari dan apabila dia di beri amanah
dia akan berbuat khianat.� (bin Hanbal & al
Syaibani, 2001).
Terdapat ancaman dan peringatan dari Nabi
-Shalallahu �Alaihi Wasalam- bahwa jika seseorang memiliki tiga sifat di atas
maka orang tersebut akan termasuk dalam golongan orang-orang yang munafiq. Ancaman terhadap suatu perbuatan menunjukan hal
tersebut adalah sebuah dosa dan setiap perbuatan dosa adalah di larang dalam islam.
Nabi -Shalallahu �alaihi wasallam- juga bersabda:
عَنِ
ابْنِ
مَسْعُودٍ t قَالَ:
قَالَ
رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ "....
،
وإِيَّاكُمْ
والْكَذِبَ،
فَإِنَّ
الْكَذِبَ
يَهْدِي
إِلَى
الْفُجُورِ،
وإِنَّ
الْفُجُورَ
يَهْدِي
إِلَى
النَّارِ،
ومَا يَزَالُ
الرَّجُلُ
يَكْذِبُ
ويَتَحَرَّى
الْكَذِبَ
�حَتَّى
يُكْتَبَ
عِنْدَ
اللَّهِ كَذَّابًا.
�Dan hindarilah dusta, karena kedustaan itu akan
menggiring kepada kejahatan dan kejahatan itu akan menjerumuskan ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan memelihara
kedustaan, maka ia akan dicatat sebagai pendusta di sisi Allah.� (bin Al Hajjaj &
Al-Husain, 2015).
Asal sebuah larangan adalah bermakna suatu keharaman
terhadap zat yang dilarang tersebut (Ibnu Sholih &
Abdulah al-Fauzan, 2015).�
2.
Hukum Menikahi
Wanita Berstatus Istri Orang Lain.
Dalam islam seorang
perempuan tidak boleh memiliki lebih dari satu suami. Tidak semua perempuan
boleh untuk dinikahi bahkan disyaratkan bagi wanita yang hendak dinikahi
haruslah wanita yang tidak diharamkan terhadap orang yang hendak menikahinya,
baik itu pengharaman secara abadi ataupun pengharaman yang sifatnya pada waktu
tertentu (Sabiq, 2012).�
Jika wanita tidak terikat pernikahan dengan siapapun
kemudian dia tidak dalam keadaan �Iddah�
maka diperbolehkan untuk mengkhitbahnya terang-terangan secara mutlak,
namun jika perempuan tesebut dalam keadaan berstatus menikah maka hal tersebut
haram secara mutlak (Abi, 2012). Diharamkan bagi setiap muslim
menikahi istri orang lain atau wanita dalam keadaan �Iddah untuk menjaga hak
orang lain. Hal ini sebagai mana dalam firman Allah Ta�la:
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ
النِّسَاءِ� إِلَّا
مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ
اللهِ
عَلَيْكُمْ
�Dan (diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan
yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki
sebagai ketetapan Allah atas kamu�.
Imam
Al-Qurthubi menafsirkan ayat tersebut bahwa kalimat (وَالمُحْصَنَاتُ
مِنَ
النِّسَاءِ)
bermakna perempuan-perempuan yang memiliki suami-suami yang bebas (bukan
tawanan perang), ini menunjukan haram menikahi wanita yang berstatus istri
orang lain (Al-Qurthubi, 2015).
3.
Tinjauan
Siyasah Syar�iyah
Imam Ibnul Qayim -Rahimahullah- pernah berkata dalam
menjelaskan kandungan makna surah An-Nisa ayat 59 bahwa �wajib atas seluruh
rakyat menaati pemimpin mereka yang telah melaksanakan tugasnya, baik dalam
bentuk pembagian (harta, sedekah dan lain-lain), dalam menegakan hukum,
strategi perang dan selainnya. Kecuali pemimpin tersebut memerintahkan pada kemaksiatan, maka apabila
pemimpin telah memerintahkan pada kemasiatan tidak ada ketaatan terhadap
makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah� (Taimiyah, 2015).
Syeikh Profesor Dr. Ibrahim bin �Amir Ar-Ruhaili
-Hafizahullah- menjelaskan kewajiban rakyat terhadap pemimpinnya berkaitan
dengan perintah dan larangannya. Beliau menyebutkan salah satunya ketika
pemimpin memerintahkan kepada hal yang mubah atau meninggalkanya maka wajib
bagi seluruh rakyatnya menaati hal tersebut karena keumuman dalil-dalil yang
memerintahkan ketaatan pada perkara yang bukan maksiat (Ar-Ruhaili, 2012).
Melaksanakan aturan dan menaati perintah selama tidak bermaksiat kepada
Allah adalah wajib bagi seorang muslim. Seperti hal menaati rambu-rambu lalu lintas, memiliki kartu Surat
Izin Mengemudi, aturan-aturan berdagang, dan lain-lain secara khusus pada kasus
putusan Pengadilan Agama Jember No. :1428/Pdt.G/2021/PA.Jr
ini. Pemerintah menetapkan persyaratan dalam pernikahan
bukanlah untuk mempersulit urusan rakyatnya, justru pemerintah menetapkan
aturan sudah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan rakyatnya.
Seandainya seperti pada kasus ini pemerintah tidak tegas dalam hal ini
Pengadilan Agama Jember maka akan banyak terjadi
kerusakan dan pelanggaran aturan yang akan berdampak pada kehidupan berbangsa
dan bernegara ataupun secara khusus kehidupan berumah tangga. Maka putusan
Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. sudah
sesuai dengan perspektif fikih islam.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas
dapat ditarik benang merah dari permasalahan yang ada pada putusan tersebut
bahwa, Pembatalan pernikahan pada putusan Pengadilan Agama Jember nomor:
1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. di putuskan sudah sesuai aturan
perundang-undangan bahwa adanya pemalsuan idenditas kedua suami istri, suami
yang mengaku warga negara indonesia namun sebenarnya merupakan waga negara
Banglades, istri yang mengaku berstatus perawan ternyata merupakan istri orang.
Berdasarkan pandangan
fikih islam bahwa� ada
tiga tinjauan dalam putusan Pengadilan Agama Jember nomor:
1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. tersebut bahwa yaitu; (a) penipuan atau pemalsuan
idenditas merupakan bentuk kebohongan, islam mengharamkan perbuatan berbohong
ataupun penipuan, (b) haramnya dalam islam menikahi istri orang lain dan (c)
berdasarkan Siasah Syar�iah adanya kewajiban taat terhadap pemimpin selama
tidak memeritahkan dalam kemaksiatan meskipun dalam bentuk perintah terhadap
hal yang mubah apalagi di dalam perintah tersebut terdapat kemaslahatan yang besar
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terkhusus� kemaslahatan kehidupan berumah tangga.
Akhirnya penulis
menyarankan pemerintah selalu konsisten dalam menetapkan suatu hukum ataupun
putusan pada perkara tertentu, selalu mengiringi serta menyertakan pertimbangan
hukum syari�at islam. Terlebih jika perkara tersebut
berkaitan dengan perkara umat islam yang merupakan
mayoritas penduduk Indonesia. Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian
pemerintah kepada rakyatnya yang mayoritas beragama islam.
Agar hukum dan putusan tersebut selalu sesuai dan beriringan dengan
kemaslahatan bangsa dan�
umat islam secara khususnya.
Abi, A.-I. T. al-D.
(2012). Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi al-Syafi�i. In Kifayah
al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar (Vol. 2). Semarang: Usaha Keluarga.
Al-Qurthubi, A. A. M.
bin A. A.-A. (2015). Al-Jami� Li Ahkamil Al-Qur�an. Kairo: Darul
Al-Kutub Al-Misriyah.
Ar-Ruhaili, I. bin
�Amir. (2012). Al-Ihkam Fi Sabri Ahwali Al-Hukam Wama Yusra�u Li Ar-Ra�iyah
Fiha Minal Ahkam.
Asyhadie, Z., &
Adha, L. H. (2020). Hukum keluarga: menurut hukum positif di Indonesia.
Depok: Rajawali Pers.
bin Al Hajjaj, M.,
& Al-Husain, A. (2015). Al Jami�As Shahih. Bairut: Dar Al Afaaq Al
Jadidah, t, th.
bin Hanbal, A., &
al Syaibani, A. (2001). Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal. Muassasah
al-Risalah.
Direktori Putusan
Mahkamah Agung. (2021). Salinan Putuskan No. 1428/Pdt. G/2021/PA.Jr.
Jember: Pengadilan Agama.
Ibnu Sholih &
Abdulah al-Fauzan. (2015). Syarah Al-Warakat Fi Ushul Al-Fiqhi. Riyadh:
Darul Al-Muslim Linnasyri Wa At-Tauzi�.
Kamal, I. A.-S. S.
& A. M. (2013). Shahih Fiqih Sunah Wa Adilatuha Wa At-Taudihu Mazahibil
Al-Arba�. Al-Azhar: Al-Maktabah At-Taufiqiyah.
Sabiq, S. (2012). Fikhu
as-Sunnah. Beirut.
Sholih, I. U. M. bin.
(1929). Syarah Riyadhus as-Sholihin, Bab Tahrimul al-Kazbi. Unaizah:
Madarul Al-Wathan Linnasyri.
Sugiyono. (2018). Metode
Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Syarifuddin, A. (2011).
Hukum perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang
Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Taimiyah, T. A. bin.
(2015). As-Siyasah As-Syar�iah. Kairo: Dar Ibnu Al-Jauzi.
Tim Permata Press.
(2017). Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab X (Pencegahan Perkawinan) Pasal 64.
Jakarta: Tim Permata Press.
Ulama, N. minal.
(2018). Al-Fiqhul Muyasar Fi Doui Al-Kitab wa As-Sunnah. Beirut,
Libanon: Maktabah Daru Nuri As-Sunah Lin Nasyri wa At-Tauzi�.
Undang-undang Republik
Indonesia. (2019). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Unbara.
Copyright holder: Amirudin, Misbahuzzulam (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |