Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
PENERAPAN
PRINSIP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PADA PENGELOLAAN DANA DESA DALAM
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI DESA KETANGGA JERAENG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Moh
Ridho Imam Alfarizi, Rispawati, Basariah, Baqdawansyah Alqadri
Pendidikan
Kewarganegaraan, FKIP Universitas Mataram, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip akuntabilitas dan
transparansi pada pengelolaan dana desa serta faktor pendukung dan penghambatnya,
dalam mewujudkan Good Goveranance di desa Ketangga Jeraeng Kabupaten
Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis
deskriptif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dianalisis melalui tahapan
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa penerapan prinsip transparansi dan akuntibilitas pada
pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di desa Ketangga
Jeraeng Keruak kabupaten Lombok Timur sudah diterapkan dengan baik. Hal ini dapat
dilihat dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat selalu di informasikan
terkait kegiatan yang telah diselenggarakan pemerintah desa di papan informasi
yang ada dikantor desa selain itu diumumkan melalui pengeras suara dimasjid. Dapat
dilihat juga bahwa laporan pertanggungjawaban pemerintah desa sebelum di
serahkan ke kecamatan itu dikaji terlebih dahulu oleh BPD, kemudian disahkan
dan diantar ke kecamatan untuk diserahkan kapada pemerintah daerah (Bupati). Adapun
faktor pendukungnya adalah. Masyarakat terlibat aktif dalam memberikan masukan
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan desa melalui BPD,
terinputnya seluruh laporan pertanggungjawaban kedalam sistem keuangan desa,
tim pelaksana program paham akan surat pertanggungjawaban (SPJ), anggaran yang
telah terpakai bisa dilihat SPJ nya di kantor desa, adanya sumber daya manusia
(SDM), fasilitas yang lengkap, adanya anggaran dalam melaksanakan kegiatan. Adapun
faktor penghambatnya adalah. rendahnya rasa kaingintahuan masyarakat terkait
dengan pengelolaan dana desa, kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah,
kurang memahami teknologi informasi, kurangnya partisipasi masyarakat pada
evaluasi selesai kegiatan, perangkat desa kurang disiplin, kurangnya
partisipasi masyarakat dalam memberikan saran, kebijakan pemerintah pusat
sering berubah-ubah.
Kata
Kunci:
Prinsip Transparansi, Prinsip Akuntabilitas, Pada Pengelolaan Dana Desa.
Abstract
This study aims
to describe the application of the principles of accountability and
transparency in the management of village funds as well as the supporting and
inhibiting factors in the application of the principles of accountability and
transparency in the management of village funds in realizing good governance in
the village of Ketangga Jeraeng, East Lombok Regency. This research uses a
descriptive qualitative approach. Data collection is done by interview,
observation, and documentation. The data collected was analyzed by stages
namely data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results
of the study show that the application of the principles of transparency and
accountability in the management of village funds in realizing good governance
in the village of Ketangga Jeraeng Keruak, East Lombok district, has been well
implemented. The application of the principle of transparency has been well
implemented, this is evidenced by the stages in the implementation of village
government being carried out openly, namely providing clear information both
through information boards and also being announced through mosque
loudspeakers. While the application of the principle of accountability has been
implemented, but it is not optimal, this is because in the implementation of
the village government, the accountability report is only posted on an
information board in the village, not distributed to the community. Factors
supporting the application of the principle of accountability are as follows. Prepared
quarterly reports to accountability reports at the end of the fiscal year,
inputted all accountability reports into the village financial system, the
program implementing team understood accountability letters (SPJ), the budget
that had been issued could be viewed at the village office. The inhibiting
factors in the application of the principle of accountability are the low level
of public curiosity regarding the management of village funds, central
government policies often change, lack of understanding of information
technology, lack of community participation in the evaluation of the completion
of activities. Factors supporting the application of the principle of
transparency are the existence of human resources (HR), complete facilities,
and the existence of a budget in carrying out activities. The inhibiting
factors are lack of discipline in village officials, lack of community
participation in providing advice, central government policies often change.
Keywords: The Principle
of Transparency, the Principle of Accountability, in the Management of Village
Funds.
Pendahuluan
Menurut
undang-undang Nomor. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa
berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 4 huruf (b) bertujuan untuk
memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Desa sebagai penyelenggara pemerintahan terkecil merupakan ujung
tombak baik dalam pelayanan maupun pembangunan. Penyelenggaraan pemerintah desa
diselenggarakan oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) (Solikhah, 2018). Dalam menuju
tata pemerintahan desa yang baik maka dibutuhkan kemitraan dan Kerjasama yang
baik antara pemerintah desa dengan parlemen desa. Hubungan yang baik dan
kondusif antara pemerintah desa dan perlemen desa diharapkan mampu memperlancar
penyelenggaraan otonomi desa yang mampu mendorong terciptanya good governance (Bahrudin, 2016).�
Badan
Pemusyawarakatan Desa (BPD) merupakan Lembaga Permusyawaratan bagi masyarakat
desa yang melekat didalamnya, fungsi Permusyawaratan dari segenap unsur
masyarakat. BPD merupakan perwujudan dari wakil rakyat, yang pada hakekatnya
menunjukkan kedudukan BPD sebagai Lembaga legislative pada tingkat desa (Kusmanto, 2013). BPD sebagai
lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. Pada hakikatnya lembaga ini adalah mitra kerja pemerintah
Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan (Langoy, 2016). BPD dapat
membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama sama Pemerintah Desa
ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini, BPD sebagai lembaga
pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi
peraturan Desa serta anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) (Firman, 2020).
Akuntabilitas
adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti proses penganggaran mulai
dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan benar benar dapat disetujui dan di
pertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan
masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran
tersebut tetapi juga berhak untuk meminta pertanggungjawaban atas rencana baik
pelaksanaan anggaran tersebut (Mardiasmo, 2012).
Tanjung
(2014: 11) menjelaskan bahwa transparansi berarti memberikan informasi keuangan
yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan masyarakat
memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh. Atas
pertanggungjawaban pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan
kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang undangan.
Pengelolaan
Keuangan termasuk didalamnya penggunaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan
Masyarakat termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa yang disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa dapat terdiri dari
Perencanaan, Penganggaran, Mekanisme Permohonan dan Pencairan, Penggunaan,
Pengawasan serta Pertanggung Jawaban (Feni & Susi, 2018).
Salah
satu yang harus dipenuhi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa adalah bagaimana
menerapkan prinsip transparansi di setiap pengelolaan, supaya terjadi
kesinambungan dalam pelaksanaan anggaran tersebut, dalam mengawali proses
pengawalan dana desa tersebut dibutuhkan kemandirian dari masyarakat desa,
terkhusus pengawalan di bidang pembangunan desa.
Dalam
pelaksanaan pemerintahan desa juga tentu dibutuhkan peran dari warga desa dalam
hal mengkawal segala kebijakan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa,
sehingga dalam mewujudkan Good Governance itu tidak hanya peran dari
pemerintah desa, namun juga peran warga desa sangatlah penting.
Fenomena yang terjadi sekarang ini banyaknya kasus
korupsi yang menjerat aperatur desa seperti yang terjadi dengan walikota Bekasi jawa barat yang
terjerat kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. kasus yang sama terjadi pada bupati penajam
pasar utara, Kalimantan timur diduga korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan
perizinan (Indonesia Corruption Watch, 2022).
Berdasarkan
hal tersebut penting sekali diinstansi pemerintahan baik daerah dan desa
menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan Good
Governance. Seperti amanat undang undang nomor
6 tahun 2014 tentang pemerintah desa tepatnya pada pasal 26 ayat 4 poin (f)
yang berbunyi melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel,
transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari
korupsi,kolusi, dan nepotisme.
Desa
ketangga jeraeng adalah salah satu desa baru yang mekar pada tahun 2021, di
Kabupaten Lombok Timur. Sebelum mekar desa tersebut Bernama desa
Selebung-Ketangga. Setelah kemerdekaan republik Indonesia dengan terbentuknya
provinsi Nusa Tenggara Barat, maka berdasarkan aturan PERMENDAGRI NO 1 TAHUN
2017 tentang pemekaran desa maka desa Selebung Ketangga di mekarkan menjadi
Desa Ketangga Jeraeng dan Desa Selebung.
Dalam
penelitian ini terkait penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pada
pengelolaan dana desa menggunakan 2 teori untuk penerapan prinsip akuntabiltas
menggunakan teori yang dikemukakan oleh Solihin (2007: 138) adalah adanya
kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan, adanya
sanksi yang diterapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan program,
adanya output dan outcome yang terukur.
Kemudian
dalam penerapan prinsip transparansi menggunakan teori dari (Tundunaung, 2018)
adalah Penyediaan dan akses informasi yang jelas tentang perencanaan, prosedur
pelaksanaan dan pertanggungjawaban, Adanya musyawarah yang melibatkan
masyarakat, Keterbukaan proses pengelolaan, Keterbukaan informasi tentang
dokumen pengelolaan Dana Desa.
Metode Penelitian
Metode
yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif tipe
deskriptif. Subjek penelitian adalah Kepala Desa, Sekertaris Desa, dan Kaur
Keuangan desa Ketangga Jeraeng Keruak kabupaten Lombok Timur. Dalam penelitian ini
subjek penelitian ditentukan dengan memilih individu yang bisa menjawab
pertanyaan sesuai topik penelitian dengan Teknik Snowball Sampling
(Rispawati, 2020). Dalam penelitian ini
informan dipilih dengan Teknik Purposive Sampling. Informan dalam
penelitian ini yaitu (1) Kepala Dusun Ketangga barat, (2) Ketua Badan
permusyawaratan desa (BPD), (3) Tokoh Masyarakat, (4) Tokoh Pemuda, (5) Ketua
Rukun Tentangga (RT) desa Ketangga Jeraeng Keruak kabupaten Lombok Timur.
Data
pada penelitian ini dikumpulkan menggunakan Teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data pada penelitian ini dianalisa dengan Teknik reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Sugiyono, 2018). Triangulasi
dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber.
Hasil dan Pembahasan
A.
Penerapan Prinsip Transparansi Pada Pengelolaan Dana
Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok
Timur.
Melihat realita dan
kenyataan yang ada dilapangan serta berdasarkan wawancara dengan subjek dan
informan penelitian maka prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam
mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok
Timur sudah dilakukan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari setiap selesai
melaksanakan program pemerintah desa langsung membuat laporan pertanggungjawabannya
kemudian di pasang di papan informasi yang ada di kantor desa, kemudian semua
informasi yang ada selalu diumumkan di website resmi pemerintah desa juga di
umumkan lewat pengeras suara di masjid. Sehingga ini sejalan dengan pendapat (Tundunaung,
2018) bahwa penyediaan dan akses informasi yang jelas tentang perencanaan,
prosedur pelaksanaan dan pertanggung jawaban, adanya musyawarah yang melibatkan
masyarakat, keterbukaan proses pengelolaan, keterbukaan informasi tentang
pengelolaan dokumen pengelolaan dana desa sudah dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah desa
huruf D, yang menyatakan bahwa �asas keterbukaan atau prinsip transparansi
adalah membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak deskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan
Desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan�. Hal
tersebut juga sejalan dengan pasal 68 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa
�masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta
mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa�.
Berdasarkan uraian
diatas, dapat diketahui bahwa perangkat Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok
Timur sudah menerapkan prinsip transparansi sesuai dengan indikator transparansi yang
dikemukakan oleh (Tundunaung, 2018) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
B.
Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pada Pengelolaan
Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten
Lombok Timur.
Melihat realita dan
kenyataan yang ada di lapangan serta berdasarkan wawancara dengan subjek dan
informan penelitian maka penerapan prinsip akuntabilitas pada pengelolaan dana
desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng tidak
berjalan secara keseluruhan seperti adanya output dan outcome
yang terukur, itu yang hanya dijalankan pada setiap kegiatan hanyalah output
dari kegiatan tersebut saja, namun untuk outcomenya sendiri itu tidak
dijalankan (tidak ada). Kemudian asas pertanggungjawaban atau prinsip
akuntabilitas belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 huruf F,
yang menyatakan bahwa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa harus
akuntabel. Sejalan dengan pasal 68 ayat (1) huruf C, menyatakan bahwa
�menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara
bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan
kemasyarakatan desa.
Berdasarkan uraian
diatas, dapat disimpulkan bahwa perangkat Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan
Keruak belum menerapkan prinsip akuntabilitas dengan baik. Dikarenakan beberapa
indikator tersebut tidak dijalankan seperti adanya output dan outcome yang
terukur, dalam indikator ini yang hanya dijalankan outputnya saja dan untuk
outcomenya sendiri tidak dijalankan.
C.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Prinsip Transparansi
Pada Pengelolaan Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Ketangga
Jeraeng Kecamatan Keruak.
Berdasarkan hasil
penelitian, dapat disimpulkan bahwa ada 2 jenis faktor yang mempengaruhi
penerapan prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good
governance di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak yaitu faktor pendukung
dan penghambat.
1.
Faktor
Pendukung
Faktor pendukung
merupakan faktor yang mempengaruhi, melancarkan, dan membantu mempercepat
terjadinya sesuatu. Berikut faktor pendukung dalam penerapan prinsip
transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance
di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak.
a.
Sumber Daya
Manusia (SDM)
Sumber daya yang
dimaksud yaitu perangkat desa dan masyarakat desa Ketangga Jeraeng. Menurut
Daryanto (2017: 15) menyatakan bahwa sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau
cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang
dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara
maksimal. Perangkat desa harus mengetahui tugas dan fungsi sebelum memegang
jabatan tertentu di desa, agar mereka mengetahui apa saja yang harus dikerjakan
serta menempatkan sesuai prosedur, sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman.
Berdasarkan data penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa sumber daya
manusia di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak sudah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, hal ini terbukti
dari tingkat Pendidikan para perangkat desa dan masyarakat desa Ketangga
Jeraeng.
b.
Fasilitas
Fasilitas yang dimaksud
yaitu tersedianya fasilitas untuk masyarakat desa agar bisa mengakses segala
bentuk informasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa. Menurut
Sulastiyono (2011: 98) mendefinisikan fasilitas merupakan penyediaan
perlengkapan-perlengkapan fisik untuk memberikan kemudahan kepada para tamu
dalam melaksanakan aktivitas-aktivitasnya atau kegiatan-kegiatannya, Sehingga
kebutuhan-kebutuhan masyarakat terpenuhi. Dan fasilitas dikantor desa harus
memadai untuk menunjang kinerja perangkat desa agar lebih optimal dalam
memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, serta tersedianya fasilitas yang
dimiliki pemerintah desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil
penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan
Keruak Kabupaten Lombok Timur memiliki fasilitas yang lengkap, hal ini terbukti
dari adanya ruang kerja bagi perangkat desa dengan kondisi yang baik, adanya
papan informasi dan web resmi desa yang disediakan pemerintah desa untuk desa.
Agar memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan
pemerintahan desa, adanya computer, kursi. Meja, printer, laptop untuk
menunjang kinerja perangkat desa.
c.
Adanya
anggaran
Adanya anggaran yang
dimaksud dalam hal ini yaitu anggaran dana desa dalam melaksanakan setiap
program/kegiatan. Menurut Nafrin (2007: 11) anggaran adalah rencana tertulis
mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk
jangka waktu tertentu dan umumnya dinyatakan dalam satuaan uang.� Berdasarkan hasil penelitian tersebut bahwa
anggaran menjadi salah satu faktor pendukung dalam penerapan prinsip
transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di
Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil
penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor pendukung dalam
penerapan prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good
governance di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak yaitu sumber daya
manusia yang mendukung, fasilitas yang memadai, serta adanya anggaran dalam
melaksanakan program/kegiatan.
2.
Faktor
Penghambat
Hambatan atau halangan
yang menjadi faktor dalam mencegah terjadinya suatu pencapaian atau tujuan yang
ingin dicapai. Faktor penghambat dalam penerapan prinsip transparansi pada
pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga
Jeraeng yaitu antara lain kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah,
perangkat desa yang kurang disiplin dan partisipasi masyarakat. Faktor
partisipasi masyarakat yang dimaksud disini adalah partisipasi masyarakat dalam
evaluasi. Dalam hal ini masyarakat sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa untuk
memberikan saran dan masukan kepada pemerintahan desa.
Berdasarkan hasil
wawancara menunjukkan bahwa masyarakat jarang memberikan masukan dan saran
kepada pemerintahan desa terkait dengan hal-hal yang harus diperbaiki dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa adalah sebagai berikut. 1) faktor manusia, 2)
partisipasi masyarakat terdiri dari a) partisipasi dalam proses pembuatan keputusan,
b) partisipasi dalam pelaksanaan, c) partisipasi dalam pemanfaatan hasil, d)
partisipasi dalam evaluasi, 3) faktor keuangan, 4) peralatan, 5) organisasi dan
menajemen.
D.
Faktor yang Mempengaruhi Prinsip Akuntabilitas Pada
Pengelolaan Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Ketangga Jeraeng
Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil
penelitian, dapat disimpulkan bahwa ada 2 jenis faktor yang mempengaruhi
penerapan prinsip akuntabilitas dalam mewujudkan good governance di Desa
Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur yakni faktor pendukung dan penghambat.
1.
Faktor
Pendukung
Faktor pendukung
merupakan faktor yang mempengaruhi, membantu, dan mempercepat terjadinya
sesuatu. Yang menjadi faktor pendukung dalam penerapan prinsip akuntabilitas
pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good
governace di Desa Ketangga Jeraeng adalah 1) terbuatnya laporan triwulan
hingga laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran, 2) terinputnya seluruh
laporan pertanggungjawaban ke sistem keuangan desa (siskeudes), 3) tim
pelaksana program/kegiatan paham akan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), 4)
anggaran yang telah dikeluarkan bisa dilihat SPJ nya di kantor Desa.
2.
Faktor
Penghambat
Hambatan atau halangan
yang menjadi faktor dalam mencegah terjadinya suatu pencapaian yang ingin
dicapai. Faktor penghambat dalam penerapan prinsip
akuntabilitas pada pengelolaan dana desa
dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng adalah 1)
rendahnya rasa keingintahuan masyarakat terkait dengan pengelolaan dana desa,
2) kebijakan pemerintah pusat yang sering berubah-ubah, 3) kurang memahami
teknologi informasi, 4) masyarakat kurang dalam memberikan saran dan masukan
terhadap evaluasi program/kegiatan.
Kesimpulan
Penerapan prinsip
transparansi sudah diterapkan dengan baik hal ini dibuktikan dengan tahapan
tahapan pelaksanaan pemerintahan desa dilakukan secara terbuka yakni memberikan
informasi yang jelas baik melalui papan informasi dan juga diumumkan melalui
pengeras suara dimasjid.
Faktor pendukung
penerapan prinsip transparansi adalah adanya sumber daya manusia (SDM),
fasilitas yang lengkap, adanya anggaran dalam melaksanakan kegiatan. Faktor
penghambat adalah perangkat desa kurang disiplin, kurangnya partisipasi
masyarakat dalam memberikan saran, kebijakan pemerintah pusat sering
berubah-ubah.
Penerapan prinsip
akuntabilitas belum diterapkan dengan baik hal ini dikarenakan dalam
pelaksanaan pemerintah desa untuk laporan pertanggungjawaban itu hanya di
pasang di papan informasi yang ada didesa, tidak dibagikan kepada masyarakat.
Faktor pendukung
penerapan prinsip akuntabilitas adalah sebagai berikut. Terbuatnya laporan
triwulan hingga laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran, terinputnya
seluruh laporan pertanggungjawaban kedalam sistem keuangan desa, tim pelaksana
program paham akan surat pertanggungjawaban (SPJ), anggaran yang telah
dikeluarkan bisa dilihat SPJ nya di kantor desa. Faktor penghambat dalam
penerapan prinsip akuntabilitas adalah rendahnya rasa kaingintahuan masyarakat
terkait dengan pengelolaan dana desa, kebijakan pemerintah pusat sering
berubah-ubah, kurang memahami teknologi informasi, kurangnya partisipasi
masyarakat pada evaluasi selesai kegiatan.
Bahrudin, A. (2016).
Pola Hubungan Pemerintahan Desa Dan Parlemen Desa Menuju Good Governance. Serat
Acitya, 4(3), 135�147. https://doi.org/10.56444/sa.v4i3.268.
Daryanto, K. S., &
Karim, S. (2017). Pembelajaran abad 21 (Vol. 267).
https://doi.org/Yogyakarta: Gava Media.
Firman, F. (2020).
Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Al-Ishlah:
Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 39�52.
https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.35.
Kusmanto, H. (2013).
Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam meningkatkan partisipasi politik
masyarakat. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal
of Governance and Political Social UMA), 1(1), 28�36.
https://doi.org/10.31289/jppuma.v1i1.550.
Langoy, F. (2016).
Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Dalam
Pembangunan (Suatu Studi Di Desa Tumani Selatan Kecamatan Maesaan Kabupaten
Minahasa Selatan). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 160583.
Mardiasmo. (2012). Otonomi
dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.
Nafarin, M. (2007). Penganggaran
Perusahaan: Edisi ke 3. Jakarta: PT Salemba Empat.
Nurintan, A., Rispawati, R., &
Alqadri, B. (2020). Penerapan Prinsip-Prinsip Transparansi, Akuntabilitas,
Partisipasi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Desa Pernek,
Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa Besar. Indonesian Journal of Social
Sciences and Humanities, 1(3), 195-207.
Solikhah, B., (2018).
Mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan aplikasi sistem keuangan
desa (SISKEUDES). SNKPPM, 1(1), 434�438.
Sugiyono. (2018). Metode
Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sulastiyono, A. (2011).
Manajemen penyelenggaraan hotel. Bandung: Alfabeta.
Tanjung, A. H. (2014). Akuntansi,
transparansi, dan akuntabilitas keuangan publik. Yogyakarta: BPFE UGM.
Tundunaung, L., (2018).
Transparansi Pengelolaan Dana Desa Di Desa Tabang Kecamatan Rainis Kabupaten
Kepulauan Talaud. Jurnal Eksekutif, 1(1), 1�11.
Copyright holder: Moh Ridho Imam Alfarizi, Rispawati, Basariah,
Baqdawansyah Al-Qodri (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |