Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PADA PENGELOLAAN DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI DESA KETANGGA JERAENG KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

Moh Ridho Imam Alfarizi, Rispawati, Basariah, Baqdawansyah Alqadri

Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Mataram, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan dana desa serta faktor pendukung dan penghambatnya, dalam mewujudkan Good Goveranance di desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis deskriptif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip transparansi dan akuntibilitas pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di desa Ketangga Jeraeng Keruak kabupaten Lombok Timur sudah diterapkan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat selalu di informasikan terkait kegiatan yang telah diselenggarakan pemerintah desa di papan informasi yang ada dikantor desa selain itu diumumkan melalui pengeras suara dimasjid. Dapat dilihat juga bahwa laporan pertanggungjawaban pemerintah desa sebelum di serahkan ke kecamatan itu dikaji terlebih dahulu oleh BPD, kemudian disahkan dan diantar ke kecamatan untuk diserahkan kapada pemerintah daerah (Bupati). Adapun faktor pendukungnya adalah. Masyarakat terlibat aktif dalam memberikan masukan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan desa melalui BPD, terinputnya seluruh laporan pertanggungjawaban kedalam sistem keuangan desa, tim pelaksana program paham akan surat pertanggungjawaban (SPJ), anggaran yang telah terpakai bisa dilihat SPJ nya di kantor desa, adanya sumber daya manusia (SDM), fasilitas yang lengkap, adanya anggaran dalam melaksanakan kegiatan. Adapun faktor penghambatnya adalah. rendahnya rasa kaingintahuan masyarakat terkait dengan pengelolaan dana desa, kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah, kurang memahami teknologi informasi, kurangnya partisipasi masyarakat pada evaluasi selesai kegiatan, perangkat desa kurang disiplin, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan saran, kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah.

Kata Kunci: Prinsip Transparansi, Prinsip Akuntabilitas, Pada Pengelolaan Dana Desa.

 

Abstract

This study aims to describe the application of the principles of accountability and transparency in the management of village funds as well as the supporting and inhibiting factors in the application of the principles of accountability and transparency in the management of village funds in realizing good governance in the village of Ketangga Jeraeng, East Lombok Regency. This research uses a descriptive qualitative approach. Data collection is done by interview, observation, and documentation. The data collected was analyzed by stages namely data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of the study show that the application of the principles of transparency and accountability in the management of village funds in realizing good governance in the village of Ketangga Jeraeng Keruak, East Lombok district, has been well implemented. The application of the principle of transparency has been well implemented, this is evidenced by the stages in the implementation of village government being carried out openly, namely providing clear information both through information boards and also being announced through mosque loudspeakers. While the application of the principle of accountability has been implemented, but it is not optimal, this is because in the implementation of the village government, the accountability report is only posted on an information board in the village, not distributed to the community. Factors supporting the application of the principle of accountability are as follows. Prepared quarterly reports to accountability reports at the end of the fiscal year, inputted all accountability reports into the village financial system, the program implementing team understood accountability letters (SPJ), the budget that had been issued could be viewed at the village office. The inhibiting factors in the application of the principle of accountability are the low level of public curiosity regarding the management of village funds, central government policies often change, lack of understanding of information technology, lack of community participation in the evaluation of the completion of activities. Factors supporting the application of the principle of transparency are the existence of human resources (HR), complete facilities, and the existence of a budget in carrying out activities. The inhibiting factors are lack of discipline in village officials, lack of community participation in providing advice, central government policies often change.

 

Keywords: The Principle of Transparency, the Principle of Accountability, in the Management of Village Funds.

 

Pendahuluan

Menurut undang-undang Nomor. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 4 huruf (b) bertujuan untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Desa sebagai penyelenggara pemerintahan terkecil merupakan ujung tombak baik dalam pelayanan maupun pembangunan. Penyelenggaraan pemerintah desa diselenggarakan oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Solikhah, 2018). Dalam menuju tata pemerintahan desa yang baik maka dibutuhkan kemitraan dan Kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan parlemen desa. Hubungan yang baik dan kondusif antara pemerintah desa dan perlemen desa diharapkan mampu memperlancar penyelenggaraan otonomi desa yang mampu mendorong terciptanya good governance (Bahrudin, 2016).

Badan Pemusyawarakatan Desa (BPD) merupakan Lembaga Permusyawaratan bagi masyarakat desa yang melekat didalamnya, fungsi Permusyawaratan dari segenap unsur masyarakat. BPD merupakan perwujudan dari wakil rakyat, yang pada hakekatnya menunjukkan kedudukan BPD sebagai Lembaga legislative pada tingkat desa (Kusmanto, 2013). BPD sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pada hakikatnya lembaga ini adalah mitra kerja pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan (Langoy, 2016). BPD dapat membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini, BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan Desa serta anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) (Firman, 2020).

Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan benar benar dapat disetujui dan di pertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk meminta pertanggungjawaban atas rencana baik pelaksanaan anggaran tersebut (Mardiasmo, 2012).

Tanjung (2014: 11) menjelaskan bahwa transparansi berarti memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh. Atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang undangan.

Pengelolaan Keuangan termasuk didalamnya penggunaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa dapat terdiri dari Perencanaan, Penganggaran, Mekanisme Permohonan dan Pencairan, Penggunaan, Pengawasan serta Pertanggung Jawaban (Feni & Susi, 2018).

Salah satu yang harus dipenuhi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa adalah bagaimana menerapkan prinsip transparansi di setiap pengelolaan, supaya terjadi kesinambungan dalam pelaksanaan anggaran tersebut, dalam mengawali proses pengawalan dana desa tersebut dibutuhkan kemandirian dari masyarakat desa, terkhusus pengawalan di bidang pembangunan desa.

Dalam pelaksanaan pemerintahan desa juga tentu dibutuhkan peran dari warga desa dalam hal mengkawal segala kebijakan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga dalam mewujudkan Good Governance itu tidak hanya peran dari pemerintah desa, namun juga peran warga desa sangatlah penting.

Fenomena yang terjadi sekarang ini banyaknya kasus korupsi yang menjerat aperatur desa seperti yang terjadi dengan walikota Bekasi jawa barat yang terjerat kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. kasus yang sama terjadi pada bupati penajam pasar utara, Kalimantan timur diduga korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan perizinan (Indonesia Corruption Watch, 2022).

Berdasarkan hal tersebut penting sekali diinstansi pemerintahan baik daerah dan desa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan Good Governance. Seperti amanat undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa tepatnya pada pasal 26 ayat 4 poin (f) yang berbunyi melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme.

Desa ketangga jeraeng adalah salah satu desa baru yang mekar pada tahun 2021, di Kabupaten Lombok Timur. Sebelum mekar desa tersebut Bernama desa Selebung-Ketangga. Setelah kemerdekaan republik Indonesia dengan terbentuknya provinsi Nusa Tenggara Barat, maka berdasarkan aturan PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2017 tentang pemekaran desa maka desa Selebung Ketangga di mekarkan menjadi Desa Ketangga Jeraeng dan Desa Selebung.

Dalam penelitian ini terkait penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan dana desa menggunakan 2 teori untuk penerapan prinsip akuntabiltas menggunakan teori yang dikemukakan oleh Solihin (2007: 138) adalah adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan, adanya sanksi yang diterapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan program, adanya output dan outcome yang terukur.

Kemudian dalam penerapan prinsip transparansi menggunakan teori dari (Tundunaung, 2018) adalah Penyediaan dan akses informasi yang jelas tentang perencanaan, prosedur pelaksanaan dan pertanggungjawaban, Adanya musyawarah yang melibatkan masyarakat, Keterbukaan proses pengelolaan, Keterbukaan informasi tentang dokumen pengelolaan Dana Desa.

 

Metode Penelitian

Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif tipe deskriptif. Subjek penelitian adalah Kepala Desa, Sekertaris Desa, dan Kaur Keuangan desa Ketangga Jeraeng Keruak kabupaten Lombok Timur. Dalam penelitian ini subjek penelitian ditentukan dengan memilih individu yang bisa menjawab pertanyaan sesuai topik penelitian dengan Teknik Snowball Sampling (Rispawati, 2020). Dalam penelitian ini informan dipilih dengan Teknik Purposive Sampling. Informan dalam penelitian ini yaitu (1) Kepala Dusun Ketangga barat, (2) Ketua Badan permusyawaratan desa (BPD), (3) Tokoh Masyarakat, (4) Tokoh Pemuda, (5) Ketua Rukun Tentangga (RT) desa Ketangga Jeraeng Keruak kabupaten Lombok Timur.

Data pada penelitian ini dikumpulkan menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data pada penelitian ini dianalisa dengan Teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Sugiyono, 2018). Triangulasi dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Penerapan Prinsip Transparansi Pada Pengelolaan Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur.

Melihat realita dan kenyataan yang ada dilapangan serta berdasarkan wawancara dengan subjek dan informan penelitian maka prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur sudah dilakukan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari setiap selesai melaksanakan program pemerintah desa langsung membuat laporan pertanggungjawabannya kemudian di pasang di papan informasi yang ada di kantor desa, kemudian semua informasi yang ada selalu diumumkan di website resmi pemerintah desa juga di umumkan lewat pengeras suara di masjid. Sehingga ini sejalan dengan pendapat (Tundunaung, 2018) bahwa penyediaan dan akses informasi yang jelas tentang perencanaan, prosedur pelaksanaan dan pertanggung jawaban, adanya musyawarah yang melibatkan masyarakat, keterbukaan proses pengelolaan, keterbukaan informasi tentang pengelolaan dokumen pengelolaan dana desa sudah dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah desa huruf D, yang menyatakan bahwa �asas keterbukaan atau prinsip transparansi adalah membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak deskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan�. Hal tersebut juga sejalan dengan pasal 68 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa �masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa�.

Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui bahwa perangkat Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur sudah menerapkan prinsip transparansi sesuai dengan indikator transparansi yang dikemukakan oleh (Tundunaung, 2018) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

B.  Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pada Pengelolaan Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur.

Melihat realita dan kenyataan yang ada di lapangan serta berdasarkan wawancara dengan subjek dan informan penelitian maka penerapan prinsip akuntabilitas pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng tidak berjalan secara keseluruhan seperti adanya output dan outcome yang terukur, itu yang hanya dijalankan pada setiap kegiatan hanyalah output dari kegiatan tersebut saja, namun untuk outcomenya sendiri itu tidak dijalankan (tidak ada). Kemudian asas pertanggungjawaban atau prinsip akuntabilitas belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 huruf F, yang menyatakan bahwa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa harus akuntabel. Sejalan dengan pasal 68 ayat (1) huruf C, menyatakan bahwa �menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan desa.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa perangkat Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak belum menerapkan prinsip akuntabilitas dengan baik. Dikarenakan beberapa indikator tersebut tidak dijalankan seperti adanya output dan outcome yang terukur, dalam indikator ini yang hanya dijalankan outputnya saja dan untuk outcomenya sendiri tidak dijalankan.

C.  Faktor-faktor yang Mempengaruhi Prinsip Transparansi Pada Pengelolaan Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa ada 2 jenis faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak yaitu faktor pendukung dan penghambat.

1.    Faktor Pendukung

Faktor pendukung merupakan faktor yang mempengaruhi, melancarkan, dan membantu mempercepat terjadinya sesuatu. Berikut faktor pendukung dalam penerapan prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak.

a.    Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber daya yang dimaksud yaitu perangkat desa dan masyarakat desa Ketangga Jeraeng. Menurut Daryanto (2017: 15) menyatakan bahwa sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal. Perangkat desa harus mengetahui tugas dan fungsi sebelum memegang jabatan tertentu di desa, agar mereka mengetahui apa saja yang harus dikerjakan serta menempatkan sesuai prosedur, sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman.

Berdasarkan data penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa sumber daya manusia di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, hal ini terbukti dari tingkat Pendidikan para perangkat desa dan masyarakat desa Ketangga Jeraeng.

b.    Fasilitas

Fasilitas yang dimaksud yaitu tersedianya fasilitas untuk masyarakat desa agar bisa mengakses segala bentuk informasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa. Menurut Sulastiyono (2011: 98) mendefinisikan fasilitas merupakan penyediaan perlengkapan-perlengkapan fisik untuk memberikan kemudahan kepada para tamu dalam melaksanakan aktivitas-aktivitasnya atau kegiatan-kegiatannya, Sehingga kebutuhan-kebutuhan masyarakat terpenuhi. Dan fasilitas dikantor desa harus memadai untuk menunjang kinerja perangkat desa agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, serta tersedianya fasilitas yang dimiliki pemerintah desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur memiliki fasilitas yang lengkap, hal ini terbukti dari adanya ruang kerja bagi perangkat desa dengan kondisi yang baik, adanya papan informasi dan web resmi desa yang disediakan pemerintah desa untuk desa. Agar memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, adanya computer, kursi. Meja, printer, laptop untuk menunjang kinerja perangkat desa.

c.    Adanya anggaran

Adanya anggaran yang dimaksud dalam hal ini yaitu anggaran dana desa dalam melaksanakan setiap program/kegiatan. Menurut Nafrin (2007: 11) anggaran adalah rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu tertentu dan umumnya dinyatakan dalam satuaan uang.Berdasarkan hasil penelitian tersebut bahwa anggaran menjadi salah satu faktor pendukung dalam penerapan prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor pendukung dalam penerapan prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak yaitu sumber daya manusia yang mendukung, fasilitas yang memadai, serta adanya anggaran dalam melaksanakan program/kegiatan.

2.    Faktor Penghambat

Hambatan atau halangan yang menjadi faktor dalam mencegah terjadinya suatu pencapaian atau tujuan yang ingin dicapai. Faktor penghambat dalam penerapan prinsip transparansi pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng yaitu antara lain kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah, perangkat desa yang kurang disiplin dan partisipasi masyarakat. Faktor partisipasi masyarakat yang dimaksud disini adalah partisipasi masyarakat dalam evaluasi. Dalam hal ini masyarakat sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil wawancara menunjukkan bahwa masyarakat jarang memberikan masukan dan saran kepada pemerintahan desa terkait dengan hal-hal yang harus diperbaiki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah sebagai berikut. 1) faktor manusia, 2) partisipasi masyarakat terdiri dari a) partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, b) partisipasi dalam pelaksanaan, c) partisipasi dalam pemanfaatan hasil, d) partisipasi dalam evaluasi, 3) faktor keuangan, 4) peralatan, 5) organisasi dan menajemen.

D.  Faktor yang Mempengaruhi Prinsip Akuntabilitas Pada Pengelolaan Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa ada 2 jenis faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip akuntabilitas dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng Kabupaten Lombok Timur yakni faktor pendukung dan penghambat.

1.    Faktor Pendukung

Faktor pendukung merupakan faktor yang mempengaruhi, membantu, dan mempercepat terjadinya sesuatu. Yang menjadi faktor pendukung dalam penerapan prinsip akuntabilitas pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governace di Desa Ketangga Jeraeng adalah 1) terbuatnya laporan triwulan hingga laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran, 2) terinputnya seluruh laporan pertanggungjawaban ke sistem keuangan desa (siskeudes), 3) tim pelaksana program/kegiatan paham akan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), 4) anggaran yang telah dikeluarkan bisa dilihat SPJ nya di kantor Desa.

2.    Faktor Penghambat

Hambatan atau halangan yang menjadi faktor dalam mencegah terjadinya suatu pencapaian yang ingin dicapai. Faktor penghambat dalam penerapan prinsip akuntabilitas pada pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance di Desa Ketangga Jeraeng adalah 1) rendahnya rasa keingintahuan masyarakat terkait dengan pengelolaan dana desa, 2) kebijakan pemerintah pusat yang sering berubah-ubah, 3) kurang memahami teknologi informasi, 4) masyarakat kurang dalam memberikan saran dan masukan terhadap evaluasi program/kegiatan.

 

Kesimpulan

Penerapan prinsip transparansi sudah diterapkan dengan baik hal ini dibuktikan dengan tahapan tahapan pelaksanaan pemerintahan desa dilakukan secara terbuka yakni memberikan informasi yang jelas baik melalui papan informasi dan juga diumumkan melalui pengeras suara dimasjid.

Faktor pendukung penerapan prinsip transparansi adalah adanya sumber daya manusia (SDM), fasilitas yang lengkap, adanya anggaran dalam melaksanakan kegiatan. Faktor penghambat adalah perangkat desa kurang disiplin, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan saran, kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah.

Penerapan prinsip akuntabilitas belum diterapkan dengan baik hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan pemerintah desa untuk laporan pertanggungjawaban itu hanya di pasang di papan informasi yang ada didesa, tidak dibagikan kepada masyarakat.

Faktor pendukung penerapan prinsip akuntabilitas adalah sebagai berikut. Terbuatnya laporan triwulan hingga laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran, terinputnya seluruh laporan pertanggungjawaban kedalam sistem keuangan desa, tim pelaksana program paham akan surat pertanggungjawaban (SPJ), anggaran yang telah dikeluarkan bisa dilihat SPJ nya di kantor desa. Faktor penghambat dalam penerapan prinsip akuntabilitas adalah rendahnya rasa kaingintahuan masyarakat terkait dengan pengelolaan dana desa, kebijakan pemerintah pusat sering berubah-ubah, kurang memahami teknologi informasi, kurangnya partisipasi masyarakat pada evaluasi selesai kegiatan.

DAFTAR PUSTAKA

 

Bahrudin, A. (2016). Pola Hubungan Pemerintahan Desa Dan Parlemen Desa Menuju Good Governance. Serat Acitya, 4(3), 135�147. https://doi.org/10.56444/sa.v4i3.268.

 

Daryanto, K. S., & Karim, S. (2017). Pembelajaran abad 21 (Vol. 267). https://doi.org/Yogyakarta: Gava Media.

 

Firman, F. (2020). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 39�52. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.35.

 

Kusmanto, H. (2013). Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 1(1), 28�36. https://doi.org/10.31289/jppuma.v1i1.550.

 

Langoy, F. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Suatu Studi Di Desa Tumani Selatan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 160583.

 

Mardiasmo. (2012). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.

 

Nafarin, M. (2007). Penganggaran Perusahaan: Edisi ke 3. Jakarta: PT Salemba Empat.

 

Nurintan, A., Rispawati, R., & Alqadri, B. (2020). Penerapan Prinsip-Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa Besar. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 1(3), 195-207.

 

Solikhah, B., (2018). Mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES). SNKPPM, 1(1), 434�438.

 

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

 

Sulastiyono, A. (2011). Manajemen penyelenggaraan hotel. Bandung: Alfabeta.

 

Tanjung, A. H. (2014). Akuntansi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan publik. Yogyakarta: BPFE UGM.

 

Tundunaung, L., (2018). Transparansi Pengelolaan Dana Desa Di Desa Tabang Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Eksekutif, 1(1), 1�11.

 

 

Copyright holder:

Moh Ridho Imam Alfarizi, Rispawati, Basariah, Baqdawansyah Al-Qodri (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: