Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 12,
Desember 2022
EFEKTIVITAS
PENERAPAN ABSENSI SIDIK JARI (FINGERPRINT) DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
GURU DI SMP NEGERI 6 SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Andy
Kisman
Kepala
Sekolah SMP Negeri 6 Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Indonesia
E-mail:
[email protected]
ABSTRAK
Efektivitas adalah keaktifan, daya guna, adanya kesesuaian dalam suatu
kegiatan orang yang melakukan tugas dengan sasaran yang dituju. Efektivitas
pada dasarnya menunjukkan pada taraf tercapainya hasil, saring atau senantiasa
dikaitkan dengan pengertian efisien, meskipun sebenarnya ada perbedaan diantara
keduanya. Efektivitas menekankan pada hasil yang dicapai, sedangkan efisiensi
lebih melihat pada bagaiman cara mencapai hasil yang dicapai itu dengan
membandingakan antara input dan output. Efektivitas penerapan absensi sidik
jari (fingerprint) dalam meningkatatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6
Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat mendekati efektif disebabkan dapat merubah pola
perilaku para guru dalam meningkatkan disiplin kerja yang dilihat dari
persentese kehadiran pada hari kerja kendati demikian masih terdapat oknum guru
yang melakukan penyelewengan disiplin kerja dengan alasan-alasan tertentu namun
diringi juga dengan peningkatan pelayanan pada siswa/siswi maupun wali murid
yang berkepentingan ke SMP Negeri 6 Seteluk.�
Penelitian ini berlokasi di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat
dengan menggunakan metode penelitian jenis deskriptif dan pendekatan
kualitatif. Sedangkan subjek penelitian adalah para guru di SMP Negeri 6
Seteluk, staf operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk,
staf operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan
Seteluk, serta wali murid atau anggota komite SMP Negeri 6 Seteluk, dengan
objek penelitian adalah perilaku maupun peristiwa yang terjadi di SMP Negeri 6
Seteluk yang berkaitan dengan efektivitas penerapan absensi sidik jari
(fingerprint). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi non
partisipan, wawancara terstruktur, dan dokumentasi, sedangkan analisisi data
menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil temuan di lapangan dapat
dilaporkan adalah kriteria atau indikator daripada efektivitas penerapan
absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP
Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut: a) efektifitas
pencapaian target, b) kemampuan adaptasi, c) kepuasan kerja, dan d) tanggung
jawab.
Kata
Kunci:
Efektivitas, Fingerprint, Disiplin Guru.
Abstract
Effectiveness is
the activity, usability, the suitability in an activity of people who carry out
tasks with the intended target. Effectiveness basically shows the level of
achievement of results, filter or always associated with the notion of
efficiency, even though there are actually differences between the two.
Effectiveness emphasizes the results achieved, while efficiency looks more at
how to achieve the results achieved by comparing the inputs and outputs. The
effectiveness of the application of fingerprint attendance (fingerprint) in
increasing teacher work discipline at SMP Negeri 6 Seteluk, West Sumbawa
Regency is close to effective because it can change the behavior patterns of
teachers in improving work discipline as seen from the percentage of attendance
on weekdays although there are still unscrupulous teachers who do this.
deviations from work discipline for certain reasons but also accompanied by
increased services to students and guardians of students who are interested in
SMP Negeri 6 Seteluk. This research is located in SMP Negeri 6 Seteluk, West
Sumbawa Regency using descriptive research methods and qualitative approaches.
While the research subjects were teachers at SMP Negeri 6 Seteluk, fingerprint
attendance operator staff at SMP Negeri 6 Seteluk, BKD fingerprint attendance
operator staff for the Seteluk District area, as well as guardians or committee
members of SMP Negeri 6 Seteluk, with the object of research is the behavior
and events that occur in SMP Negeri 6 Seteluk related to the effectiveness of
the application of fingerprint attendance (fingerprint). Data collection
techniques were carried out by means of non-participant observation, structured
interviews, and documentation, while data analysis used qualitative analysis.
Based on the findings in the field, it can be reported that the criteria or
indicators of the effectiveness of the application of fingerprint attendance
(fingerprint) in improving teacher work discipline at SMP Negeri 6 Seteluk,
West Sumbawa Regency as follows: a) effectiveness of target achievement, b)
adaptability, c) satisfaction work, and d) responsibility.
Keywords:
Effectiveness,
Fingerprint, Teacher Discipline.
Pendahuluan
Untuk memperoleh Pegawai
Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan
memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung
jawabnya sebagai unsur mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari
reformasi birokrasi (Syamsuddin, 2021). Ditetapkan
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan
mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan
menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang
semuanya diatur dalam Undang-undang No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Effendi, 2016).
Berdasarkan Permen No. 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka meningkatkan
citra, kerja maupun kinerja Pegawai Negeri Sipil menuju kearah profesionalisme
dan menunjang terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang baik, perlu adanya
penyatuan arah dan pandangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dapat dipergunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas baik manajerial maupun
operasional diseluruh bidang tugas dan unit organisasi instansi pemerintah
secara terpadu (Marhendi & Garmayu, 2021). Selain itu,
pendisiplinan sangat perlu untuk meningkatkan citra kerja maupun kinerja guru (Indriyani et al., 2020).
Pendisiplinan adalah
usaha-usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki
kemampuan untuk menaati sebuah peraturan (UTARI, 2016). Sedangkan
disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil
untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Kepala Dinas Dikpora No. 860/436
Tahun 2018 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman. Akan
tetapi, pada kenyataannya masih ada guru yang melakukan pelanggaran. Contohnya
guru dilingkup SMP Negeri 6 Seteluk, namun, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
telah menerapkan sistem absensi sidik jari (fingerprint) pada semua
instansi/sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memudahkan
dalam mengevaluasi kedisiplinan kerja PNS. Penerapkan kebijakan tentang absensi
sidik jari (fingerprint) pada SMP Negeri 6 Seteluk sejak tanggal 1 Maret
2018 hingga saat ini.
Efisiensi menjadi dasar
penggunaan sistem identifikasi sidik jari di instansi, alat ini mendorong
sebuah instansi untuk menghemat waktu, tenaga, sekaligus menjamin keamanan (Dewi, 2018). Dengan demikian,
bukti kehadiran guru (absensi) bisa didapat melalui alat ini. Manfaat dari fingerprint
ini adalah untuk meningkatkan disiplin kehadiran kerja pegawai Negeri sipil
serta menghindari praktek manipulasi absensi (Ilmi, 2022).
Berdasarkan observasi,
setelah diterapkan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6
Seteluk, penerapan absensi sidik jari sangat efektif digunakan karena
penggunakan absensi sidik jari (fingerprint) sangat mudah dan absensi
tidak dapat di manipulasi. Namun dalam meningkatkan disiplin pegawai di SMP
Negeri 6 Seteluk, penerapan absensi (fingerprint) belum berjalan dengan
efektif, karena masih ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh guru dan
pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk seperti guru dan pegawai yang meninggalkan
sekolah saat jam kerja, datang dan pulang tidak sesuai jam kerja, datang ke
sekolah untuk absensi kemudian pergi meninggalkan sekolah, serta kurangnya
kesadaran guru dan pegawai untuk meningkatkan pelayanan yang optimal.
Data rekapitulasi
kehadiran guru dan pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk yang diperoleh setelah
diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) pada bulan Januari �
Februari 2019 yaitu: jumlah guru yang menjadi sampel di SMPN 6 Seteluk adalah
14 guru, terdapat 2 guru yang melanggar peraturan. Pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum guru yaitu telat masuk sekolah dan tidak masuk sekolah (tanpa keterangan).
Dari data tersebut terlihat jelas bahwa setelah diterapkannya fingerprint
ternyata masih banyak yang melakukan pelanggaran, tidak seperti sebelum
menggunakan fingerprint sulit diketahui jumlah guru yang melakukan
pelanggaran jam kerja di SMP Negeri 6 Seteluk (Gandhi, 2017). Berdasarkan
hasil observasi, peneliti termotivasi melakukan penelitian mengenai:
�efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam
meningkatkan disiplin Kerja Guru dan Pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten
Sumbawa Barat�.
Metode
Penelitian
Penelitian ini merupakan
jenis penelitian deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah penelitian
yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi
saat sekarang. Penelitian deskriptif memusatkan perhatian kepada
masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian berlangsung (Alfitri, 2021). Melalui
penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian
yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan, perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut, khususnya menganai
efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam
meningkatkan disiplin kerja guru dan Pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk.
Pendekatan
penelitian yang dipakai adalah penelitian kualitatif. Pada pendekatan ini,
peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci
dari pandangan responden, dan melakukan studi pada situasi yang alami.
Penelitian ini dilaksanakan di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan subyek adalah para guru dan Pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk, staf
operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk, staf operator
absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk, serta wali
murid atau anggota komite SMP Negeri 6 Seteluk.
Beberapa
langkah penelitian yang dilakukan, antara lain:
1.
Observasi
Objek atau sasaran yang
akan diobservasi dalam penelitian ini adalah efektivitas penerapan absebsi
sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP
Negeri 6 Seteluk, peneliti cukup mengamati aktivitas para guru yang menjadi
tujuan penelitian dalam kegiatan sehari-hari di SMP Negeri 6 Seteluk sehingga tepatnya
peneliti disini tidak menggunakan teknik observasi yang sifatnya partisipan,
namun lebih mengarah pada observasi non-partisipan. Artinya, peneliti tidak
perlu menjadi bagian atau mengambil peranan terhadap objek yang diamati.
2.
Wawancara
(interview)
Wawancara digunakan oleh
peneliti untuk mendapatkan informasi dan ide melalui tanya jawab dan untuk
mengetahui hal-hal yang lebih mendalam mengenai situasi dan fenomena yang
terjadi. Melalui wawancara untuk mendapatkan gambaran permasalahan yang lebih
lengkap, maka peneliti perlu melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang
mewakili berbagai tingkatan yang ada dalam obyek penelitian seperti dewan guru,
staf operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk, staf
operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk,
serta wali murid atau anggota komite SMP Negeri 6 Seteluk.
3.
Dokumentasi
Dengan menggunakan metode
dokumentasi berupa foto-foto pada saat kegiatan penelitian berlangsung dan
dokumentasi, supaya penelitian lebih valid dalam menggambarkan proses
penelitian yang berlangsung dan memudahkan peneliti untuk mendapatkan data-data
yang sesuai dengan fokus penelitian.
Untuk membuktikan data yang didapat valid dan
benar, peneliti melakukan beberapa hal yaitu:
a) ��������Ketekunan
atau keajengan pengamatan keajengan pengamatan berarti mencari secara konsisten
interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitannya dalam proses analisis yang
konstan atau tentatif (belum pasti). Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan
ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan
atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut
secara rinci.
b) Member Check
Member check merupakan
pemeriksaan ulang data yang diperoleh peneliti terhadap sumber data. Tujuan
member check menurut Sugiono (2006:309) adalah untuk mengetahui sebarapa jauh
data yang diperoleh sesuai dengan apa yang diberikan oleh pemberi data. Data
yang telah dianalisis dan telah menjadi kesimpulan sementara dikonfirmasikan
kembali dengan sumber data sehingga kemungkinan kesalahan persepsi lebih kecil
dan data penelitian tersebut akan lebih dipercaya.
c) Penggunaan Bahan Referensi
Menurut (Syadiyah &
Jumino, 2020) menyatakan bahwa bahan referensi adalah adanya pendukung untuk
membuktikan data yang telah ditemukan oleh peneliti, yang dimaksud dari
pernyataan tersebut adalah adanya bukti bahwa peneliti telah melakukan
penelitian, sebagai contoh rekaman wawancara, foto, dan hasil observasi
sedangkan referensi berupa dokumen antara lain data-data dari BKD dan lembaga
terkait, sehingga data akan semakin dipercaya.
����������� Teknik analisis data yang digunakan
peneliti yaitu:
a.
Reduksi Data (Data Reduction)
b.
Penyajian Data
(Data Display)
c.
Verifikasi dan
Konklusi Data (Conclution
Drawing and Verification)
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang
dilakukan oleh peneliti adapun kriteria atau indikator daripada efektivitas
penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP
Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut:
1. Efekrivitas
Pencapaian Target
Efektivitas penerapan absensi sidik
jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk sangat efektif karena setiap manusia
(pendidik dan tenaga kependidikan) mempunyai sidik jari yang berbeda satu sama
lain. Sidik jari merupakan salah satu bagian pada tubuh manusia yang unik dan
berbeda satu sama lain. Bahkan, kembar identik sekalipun memiliki jenis dan
bentuk sidik jari yang berbeda. Mesin absensi sidik jari (Fingerprint)
adalah salah satu penerapan teknologi guna mencapai tujuan meningkatkan
efektifitas kerja yaitu dengan meningkatkan kedisiplinan kerja (Gifelem et al., 2022). Sidik jari
tiap-tiap orang tidak ada yang sama, oleh karena itu dengan mesin tersebut
otomatis tidak akan dapat dimanipulasi, sehingga proses yang dilakukan dapat
menghasilkan suatu laporan dengan cepat dan tepat. Hal ini juga ditegaskan oleh
staf operator absensi sidik jari SMP Negeri 6 Seteluk (Manan & Mahmudi, 2022), dimana beliau
mengatakan bahwa:
��saya sangat setuju dengan adanya
penerapan absensi sidik jari di kawasan lembaga pemerintahan maupun lembaga
pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat khususnya di SMP Negeri 6 Seteluk, dengan
adanya absensi sidik jari (fingerprint) para pedidik (Tandik) maupun
tenaga kependidikan (Tenpen) khususnya yang menjadi ASN akan lebih meningkatkan
kedisiplinannya dalam hal kehadiran di sekolah�� (wawancara dengan Arsis Tawan
Abdi, 24/05/2018).
Dari informasi tersebut dapat
diketahui bahwa penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dapat
meningkatkan disiplin kerja maupun disiplin kehadiran di sekolah bagi tanaga
pendidik (Tandik) dan tanaga kependidikan (Tenpen) khususnya yang berstatus
sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Teknologi yang digunakan pada mesin sidik
jari adalah teknologi biometrik, ada beberapa teknologi biometrik yang
digunakan yaitu sidik jari, tangan, bentuk wajah, suara, dan retina (Marpaung, 2019). Namun yang
paling banyak digunakan adalah teknologi sidik jari, hal ini dikarenakan
teknologi sidik jari jauh lebih murah dan akurat dibanding teknologi lainnya (Stpl, 2019). Dalam membuat
laporan software absensi pada umumnya sudah dilengkapi dengan pengaturan
rentang waktu laporan, bisa diatur sesuai dengan kebutuhan jangka waktu
laporan, bisa diatur harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan. Lebih lanjut,
staf operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk menjelaskan
bahwa:
�� setelah diterapkannya absensi
sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk sistem rekap absensi untuk
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lebih mudah dan transparan tidak ada
tenaga Pendidik maupun tenaga kependidikan yang merapel waktu hadir maupun
pulang seperti pada absensi manual atau absensi berbasis kertas �� (wawancara
dengan Dodi Midiharja, 06/03/2019). Keterangan tersebut ditegaskan oleh Bapak
Dodi Midiharja,S.Pd, dengan penerapan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP
Negeri 6 Seteluk sangat efektif bahwa dapat meminimalisir kecurangan tenaga
pendidik maupun tenaga kependidikan dalam mengisi daftar hadirnya seperti pada
absensi manual atau berbasis kertas, karena hasil rekapitulasi daftar hadir
atau absensi perbulannya di keluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Sumbawa Barat sehingga, memudahkan Kepala Sekolah menilai
kedisiplinan para pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal memilah mana
tenaga pendidik maupun tenaga kependidikannya yang disiplin atau tidak disiplin
dalam bekerja.
2. Efektivitas
Kemampuan Adaptasi
Adaptasi para pendidik maupun tenaga
kependidikan terhadap adanya transisi pola absensi dari absensi manual atau
berbasis kertas ke penerapan absensi sidik jari (fingerprint) diterapkan di SMP
Negeri 6 Seteluk yang dimulai pada bulan Januari 2019. Kemampuan adaptasi warga
SMP Negeri 6 Seteluk terhadap penerapan cara absen menggunakan absensi sidik
jari (fingerprint) digolong cepat disebabkan telah diadakan sosialisasi
mengenai cara penggunaan absensi sidik jari (fingerprint) dari pihak
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sumbawa Barat. Kutipan hasil wawancara
dengan operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD yang khusus melayani
sekolah dari Kecamatan Taliwang:
� � Sama halnya seperti mesin absensi
digital dan ID card, mesin absensi fingerprint juga memerlukan pendataan terlebih
dahulu sebelum mulai digunakan. Perbedaannya terletak pada data atau media yang
dimasukkan ke sistem. Mesin absensi sidik jari (fingerprint) akan mendata dan
mendaftarkan sidik jari masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan, pada
saat waktu absensi tiba hanya meletakkan jari pendidik ataupun tenaga
kependidikan yang bersangkutan ke mesin absensi sidik jari (fingerprint)
��(wawancara dengan Pak Irfansyah pada tanggal 23/03/2019).
Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa
untuk penggunaan absensi sidik jari (fingerprint) para pendidik dan
tenaga kependidikan yang bertugas di SMP Negeri 6 Seteluk wajib terdaftar
terlebih dahulu pada sistem absensi sidik jari (fingerprint) yang
digunakan untuk memudahkan sistem absensi sidik jari (fingerprint) mengidentifikasi
masing-masing sidik jari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang
bersangkutan pada saat absensi tiba.
Pada umumnya mesin absensi sidik jari
(fingerprint) juga memiliki kekurangan pada proses pendeteksian dan
pendataan sidik jari para pendidik maupun tenaga kependidikan, mesin absensi
sidik jari (fingerprint) cendrung mengalami error atau proses yang
lambat dalam mengakses data kehadiran (Pranowo, 2020). Hal ini
ditegaskan oleh operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD yang khusus
melayani sekolah dari Kecamatan Seteluk, berikut ini:
�� apabila pada saat absen, sidik
jari yang sedang dideteksi dalam keadaan kotor, basah, atau berkeringat maka
tidak akan bisa dideteksi oleh mesin absensi sidik jari (fingerprint) dan
jaringan internet juga sangat penting diperhatikan oleh operator absensi sidik
jari sekolah yang bersangkutan untuk mengirim data ke BKD Kecamatan Taliwang��
(wawancara dengan Pak Irfansyah pada tanggal 23/03/2019). Berdasarkan
penjelasan Bapak Irfansyah tersebut, bahwa para tenaga pendidik maupun tenaga
kependidikan yang akan melakukan absensi harus memperhatikan sidik jarinya
terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sidik jarinya tidak dalam keadaan kotor,
basah, maupun berkeringat. Selanjutnya, staf operator sidik jari (fingerprint)
SMP Negeri 6 Seteluk harus memastikan jaringan internet untuk mengirim data
absensi ke BKD Kecamatan Taliwang, selaku induk atau koordinator absensi sidik
jari (fingerprint) sehingga data dapat terdeteksi dengan mudah di sistem
absensi sidik jari yang ada di BKD Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Mesin absensi sidik jari ini dipasang
di ruang staf Tata Usaha SMP Negeri 6 Seteluk. Setiap tanaga pendidik maupun
tenaga kependidikan mengabsen dengan cara menempelkan salah satu jari tangannya
di mesin absensi sidik jari yang mempunyai teknologi biometrik. Setiap guru dan
pegawai wajib melakukan absen dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu
paling lambat pukul 07.15 WITA pada saat masuk sekolah dan pada saat pulang
sekolah pukul 14.30 WITA untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis. Sedangkan
pada hari Jumat masuk sekolah paling lambat pukul 07.15 WITA dan pada saat
pulang sekolah pukul 11.30 WITA, dan pada hari Sabtu masuk sekolah paling
lambat pukul 07.15 WITA dan pada saat pulang sekolah pukul 13.30 WITA.
Sesuai dengan keterangan yang di
dapat, bahwa kemampuan adaptasi guru di SMP Negeri 6 Seteluk mengenai tata cara
penggunaan absensi (fingerprint) sudah baik dan dapat dimengerti oleh
guru, hal ini dilihat dari penggunaan absensi (fingerprint) yang sangat
mudah, hanya menggunakan sidik jari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan
yang bersangkutan dan tidak merepotkan penggunanya.
Penggunaan absensi (fingerprint)
sudah direalisasikan kesemua instansi maupun sekolah yang berada di wilayah
Kabupaten Sumbawa Barat. Sebelum diterapkan absensi (fingerprint) pada
awal tahun 2018, para guru dan pegawai dari SMP Negeri 6 Seteluk mengikuti
sosialisasi mengenai tata cara dan peraturan-peraturan maupun sanksi mengenai
absensi (fingerprint) di Kabupaten Sumbawa Barat.
Selanjutnya, dari Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Sumbawa Barat khusunya Kasubag Kepegawaian yang
mensosialisasikan cara penerapan absensi sidik jari (fingerprint) kepada
pegawai lainnya dengan mengadakan pelatihan di Instansi atau sekolah di wilayah
Kabupaten Sumbawa Barat mengenai tata cara pengunaan absensi (fingerprint).
Sehingga tata cara penggunaan absensi (fingerprint) dan
peraturan-peraturan maupun sanksi yang diterapkan telah dipahami oleh para guru
dan pegawai. Sanksi yang diberikan kepada guru dan pegawai berupa teguran
lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat,
pemberhentian secara hormat, pemberhentian secara tidak terhormat, dan lain
sebagainya yang semuannya tercantum dalam peraturan pemerintah No. 53 tahun
2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Efektivitas
Kepuasan Kerja
Terkait hal ini difokuskan pada semua
guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMP
Negeri 6 Seteluk mengenai kepuasan kerja yang mereka rasakan setelah
diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint). Berikut kutipan hasil
wawancara beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMP Negeri 6
Seteluk:
�� Penerapan absensi sidik jari
(fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk merupakan salah satu bagian upaya
peningkatan motivasi kerja bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan
khususnya yang berstatus sebagai PNS� �(wawancara dengan Ibu Hamidah, S.Pd pada
tanggal 25/03/2019).
�� Kami sebagai Pegawai Negeri Sipil
baik sebelum maupun setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) di
SMP Negeri 5 Taliwang memang harus melaksanakan tugas-tugas dengan baik sesuai
dengan SK pembagian kerja oleh Kepala Sekolah karena Pemerintah telah menjamin
semua keperluan terkait take home pay ... �(wawancara dengan Ibu Erni Amalia,
S.Pd pada tanggal 25/03/2019).
�� Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah telah menjamin berbagai jenis take home pay seperti gaji pokok,
tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja maupun
tunjangan kesehatan��(wawancara dengan Bapak Pedi Pranata pada tanggal 25/03/2019).
Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa
kepuasan kerja yang dirasakan oleh para guru khususnya yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangatlah puas karena semua yang berkaitan dengan take
home pay atau gaji maupun insentif yang mereka terima sangatlah sesuai
dengan jenjang maupun jabatan yang mereka emban. Oleh kerena itu, penerapan
absensi sidik jari (fingerprint) merupakan ajang peningkatan motivasi
kerja bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan khususnya yang bersatatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam
bekerja.
4. Efektivitas
Tanggung Jawab
Sikap tanggung jawab para pendidik
dan tenaga kependidikan SMP Negeri 6 Seteluk dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya terlebih kewajiban mereka terhadap pelaksanaan absensi waktu hadir
pagi di sekolah maupun waktu pulang sekolah menggunakan absensi sidik jari (fingerprint).
Sebagai salah satu penunjang sarana evaluasi kinerja tenaga pendidik maupun
tenaga kependidikan bagi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya Kepala
Sekolah SMP Negeri 6 seteluk dalam menilai tingkat kedisiplinan kerja tenaga
pendidik maupun tenaga kependidikan yang berada di SMP Negeri 6 Seteluk.
Terkait sikap tanggung jawab para
pendidik maupun tenaga kependidikan terhadap kedisiplinan kerja mengenai waktu
kehadirannya di sekolah pagi hari untuk melaksanakan absensi sidik jari (fingerprint)
terdapat perubahan pola perilaku dimana sebelum diterapkannya absensi sidik
jari (fingerprint) kehadiran para pendidik maupun tenaga kependidikan
banyak yang mengulur-ulur waktu kehadirannya untuk datang tepat waktu ke
sekolah. Tetapi, setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint)
di SMP Negeri 6 Seteluk kehadiran para pendidik maupun tenaga kependidikan
berubah menjadi datang tepat waktu ke sekolah.
Hal ini dapat terjadi disebabkan
adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan penerapan absensi sidik
jari (fingerprint) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumbawa Barat. Hal ini juga ditegaskan oleh operator absensi sidik jari
(fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Taliwang:
�� sesuai dengan peraturan Bupati
Sumbawa Barat mengenai sanksi pelanggaran terhadap disiplin kerja/persentase
kehadiran pada hari kerja bahwa akan dikenakan sanksi pemotongan uang makan untuk
PNS dan pemotongan uang transport untuk pegawai honorer� (wawancara dengan
Bapak Irpansyah pada tanggal 23/03/2019). Berdasarkan penjelasan Bapak
Irfansyah, bahwa adanya peraturan Bupati Sumbawa Barat mengenai disiplin
kerja/presentase kehadiran pada hari kerja yang dimonitoring dan dievaluasi
melalui absensi sidik jari (fingerprint) yang induknya (koordinator)
berada di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, hasil
rekapitulasi absensi sidik jari (fingerprint) pun dikeluarkan oleh�� BKD. Adapun sanksi yang dimaksud bahwa bagi
PNS akan dipotong uang makannya sedangkan bagi pegawai honorer akan dipotong
uang transportasinya sesuai dengan jenis ketidakhadirannya. Selanjutnya,
keterangan yang didapat dari operator absensi sidik jari (fingerprint)
BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk:
��terlambat datang/datang diatas jam
mulai masuk kator, cepat pulang/pulang sebelum jam pulang kantor tanpa
pemberitahuan/tanpa izin dari atasan dikurangi 1,5% per hari dari besaran total
uang makan bagi PNS dan dari besaran total uang transportasi bagi tenaga
honorer, izin tidak masuk kantor kerana urusan sosial dan/atau urusan keluarga
dan izin alasan khusus (maksimal 2 hari kalender) dibayar penuh 100% jika izin
melebihi 2 hari kerja secara berturut-turut maka kelebihan hari dipotong
sebesar 4% per hari sejumlah hari izin dari besaran total uang makan bagi PNS
dan dari besaran total uang transportasi bagi tenaga honorer, persentase
kehadiran pada hari kerja dihitung berdasarkan rekapitulasi daftar hadir bulanan
yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat��
(wawancara dengan Bapak Irpansyah pada tanggal 23/03/2019). Berdasarkan
penjelasan Bapak Irfansyah, bahwa adanya ketentuan-ketentuan tertentu apabila
para PNS maupun tenaga honorer yang berada dilingkup wilayah kerja Kabupaten
Sumbawa Barat khususnya disiplin kerja/presentase kehadiran pada hari kerja
yang dimaksud yaitu: terlambat datang/datang diatas jam mulai masuk kator,
cepat pulang/pulang sebelum jam pulang kantor tanpa pemberitahuan/tanpa izin
dari atasan dikurangi 1,5% per hari dari besaran total uang makan bagi PNS dan
dari besaran total uang transportasi bagi tenaga honorer, izin tidak masuk
kantor kerana urusan sosial dan/atau urusan keluarga dan izin alasan khusus
(maksimal 2 hari kalender) dibayar penuh 100% jika izin melebihi 2 hari kerja
secara berturut-turut maka kelebihan hari dipotong sebesar 4% per hari sejumlah
hari izin dari besaran total uang makan bagi PNS dan dari besaran total uang
transportasi bagi tenaga honorer.
Singkatnya akan disanksikan dengan
pemotongan gaji apabila mempunyai keterangan di hasil printout fingerprint� bagi PNS terdapat TTW (Tidak Tepat Waktu), TK
(Tanpa Keterangan) akan dipotong TKD nya tetapi apabila di hasil printout
fingerprint� mempunyai keterangan izin,
sakit, cuti akan dipotong uang makannya sedangkan bagi pegawai honorer apabila
di hasil printout fingerprint� terdapat
keterangan TTW (Tidak Tepat Waktu), TK (Tanpa Keterangan), izin, sakit, cuti
akan dipotong uang transportasinya. Persentase kehadiran pada hari kerja
dihitung berdasarkan rekapitulasi daftar hadir bulanan yang dikeluarkan oleh
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Selanjutnya, apabila tenaga
pendidik maupun tenaga kependidikan akan meminta izin lebih dari tiga hari maka
dianggap sebagai izin cuti dan yang bersangkutan harus meminta izin langsung ke
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sumbawa Barat. Lebih
lanjut keterangan yang didapat dari operator absensi sidik jari (fingerprint)
BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk:
��Semua jenis ketidak hadiran tanaga
pendidik maupun tenaga kependidikan dalam satu tahun pihak Badan kepegawaian
Daerah kabupaten Sumbawa Barat akan mengakumulasikan maksimal empat puluh lima
hari dalam satu tahun�� (wawancara dengan Bapak Irpansyah pada tanggal
23/03/2019).
Berdasarkan penjelasan Bapak
Irfansyah, bahwa pemerintah khususnya pihak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat telah menetapkan jumlah izin ataupun ketidak hadiran pendidik
maupun tenaga kependidikan maksimal empat puluh lima hari setelah jumlah izin
diakumulasikan dalam setahun. Apabilah lebih dari itu, maka yang bersangkutan
akan diminta menghadap ke kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa
Barat untuk mempertanggung jawabkan ketidak disiplinan kerjanya dan untuk
pembinaan bagi pegawai yang tidak disiplin baik yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil (PNS) maupun non-PNS.
Selanjutnya, aturan tersebut yang
ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah telah diadakan sosialisasi sebelumnya
kepada instansi maupun sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa
Barat pada saat pendaftaran nama dan sidik jari tenaga pendidik maupun tenaga
kependidikan ke sistem absensi sidik jari (fingerprint) di instansi
masing-masing wilayah kerja.
Penerapan aturan tersebut berdampak
pada perubahan pola perilaku tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan
khusunya di SMP Negeri 6 Seteluk dalam peningkatan disiplin kerja terkait
kehadiran di sekolah pagi hari dengan tepat waktu yaitu paling lambat pukul
07:15 WITA. Berikut ini penulis sajikan kutipan hasil wawancara penulis dengan
beberapa tenaga pendidik SMP Negeri 6 Seteluk:
��Penerapan absensi sidik jari (fingerprint)
memang baik untuk meningkatkan motivasi dan kedisiplinan kerja tetapi bagi kami
kaum ibu-ibu merasa sedikit kerepotan untuk hadir tepat waktu di sekolah
disebabkan belum merias diri dan mengurus keluarga untuk menyiapkan segala
kebutuhan mereka dipagi hari ��(wawancara dengan Ibu Nia Kurniati,S.Pd.,M.Pd
pada tanggal 26/03/2019).
��Pemberlakuan absensi sidik jari (fingerprint)
di SMP Negeri 6 Seteluk telah merubah pola kedisiplinan kerja tenaga pendidik
maupun tenaga kependidikannya terkait ketepatan waktu hadir pagi hari di
sekolah �� (wawancara dengan Bapak Muhammad Khudlri, S.P pada tanggal 26/03/2019).
��Saya hadir tepat waktu pagi hari
untuk absensi sidik jari (fingerprint) dan berusaha menghindari unsur
keterlambatan bukannya takut untuk menerima sanksi pemotongan uang makan saya
tetapi lebih menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumbawa Barat dan malu apabila diminta untuk menghadap ke BKD untuk menerima
sanksi apabila data absensi saya setelah diakumulasikan satu tahun lebih dari
empat puluh lima hari �� (wawancara dengan Ibu Hj Siti Aisyah, S.Pd pada tanggal
26/03/2019).
Berdasarkan pernyataan yang
disampaikan oleh beberapa tenaga pendidik SMP Negeri 6 Seteluk, maka dapat
dikatakan bahwa sebagian dari tenaga pendidik (guru) telah merubah pola
kedisiplinan kerja terkait ketepatan waktu hadir pagi hari di sekolah yang
sebalumnya selalu mengulur-ulur waktu kehadirannya berubah menjadi tepat waktu
untuk hadir di sekolah yang walaupun tetap ada sebagian diantara tenaga
pendidik (guru) yang terlambat ke sekolah karena alasan-alasan yang mendesak.
Akan tetapi, setelah pelaksanaan absensi pagi hari dilaksanakan terdapat
beberapa oknum guru yang pulang tanpa alasan yang jelas sebelum jam pulang
namun kembali lagi ke sekolah untuk melaksanakan absensi waktu pulang telah
tiba. Hal ini juga ditegaskan oleh operator absensi sidik jari (fingerprint)
SMP Negeri 6 Seteluk:
�� ditemui ada beberapa orang guru
yang setelah absen pagi kemudian mengadakan PBM di pagi hari dia pulang dan
balik lagi ke sekolah apabila jam ngabsen pulang kerja tiba, yang lebih
parahnya ada guru yang hanya datang absen kemudian pulang lagi tanpa alasan
yang jelas, kemudian kembali lagi ke sekolah apabila jam ngabsen pulang tiba �
� (wawancara dengan Dodi Midiharja , 26/03/2019). Keterangan tersebut
ditegaskan oleh Bapak Dodi Midiharja, bahwa ada beberapa oknum guru di SMP
Negeri 6 Seteluk yang sebagian setelah melaksanakan Proses Belajar Mengajar
(PBM) di kelas beliau� pulang dan kembali
lagi ke sekolah apabila jam absen pulang tiba, selain itu ada juga beberapa oknum
guru yang hanya datang absen di pagi hari dengan tepat waktu akan tetapi
kembali pulang dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa izin ke Kepela Sekolah
kemudian kembali lagi ke sekolah apabila jam absen pulang kerja tiba.
Selanjutnya, keterangan yang didapat dari salah satu guru di SMP Negeri 5
Taliwang:
�� setelah ngabsen pagi terkadang
saya pulang lagi untuk ngurus urusan pribadi saya, nanti jika waktu absen
pulang saya kembali lagi ke sekolah untuk melaksanakan absen pulang kerja
kerena tidak ada pekerjaan di sekolah dan kebetulan jam ngajar saya tidak full
satu minggu tetapi hanya hari Senin sampai hari Rabu saya dan saya juga
melaksanakan MoU disekolah lain untuk melengkapi kekurangan jam ngajar saya ��
(wawancara dengan Bapak M Wirahadi, S.Pd pada tanggal 28/03/2019). Berdasarkan
pernyataan yang disampaikan oleh Bapak M.Wirahadi, S.Pd bahwa beliau terkadang
hanya datang ngabsen dipagi hari dengan tepat waktu namun pulang lagi untuk
mengurus keperluan pribadinya dan kembali lagi ke sekolah apabila waktu ngabsen
pulang kerja tiba, hal ini terjadi disebabkan beliau tidak ada pekerjaan yang
harus dikerjakan di sekolah selain itu jam ngajar beliau tidak full satu minggu
melainkan hanya hari Senin sampai hari Rabu saja dan beliau juga melaksanakan
MoU di sekolah lain untuk melengkapi kekurangan jam ngajarnya. Akan tetapi, hal
demikian juga di imbangi oleh peningkatan disiplin kerja oleh guru-guru lain
yang bertugas di SMP Negeri 6 Seteluk. Lebih lanjut pihak komite SMP Negeri 6
Seteluk mengatakan bahwa:
�� Dengan diterapkannya absensi sidik
jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk membawa dampak baik untuk
peningkatan motivasi dan kinerja para pendidik maupun tenaga kependidikannya
sehingga siswa/siswi maupun wali murid yang berkepentingan dapat dilayani
dengan cepat dalam segala kebutuhan mereka disekolah � �(wawancara dengan Bapak
Ridiansyah pada tanggal 28/03/2019). Berdasarkan keterangan yang disampaikan
oleh Bapak Ridiansyah tersebut, bahwa penerapan absensi sidik jari
(fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk sangatlah efektif untuk meningkatkan
motivasi serta kedisiplinan kerja para tenaga pendidik maupun tenaga
kependidikan dalam hal segala bentuk pelayanan untuk siswa maupun wali murid
yang berkepentingan ke SMP Negeri 6 Seteluk.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian
yang telah dilakukan terhadap efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint)
dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten
Sumbawa Barat, maka penulis dapat menyimpulkan hal sebagai berikut bahwa
kriteria atau indikator daripada efektivitas penerapan absensi sidik jari
(fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6 Seteluk
Kabupaten Sumbawa Barat, antara lain: (1) Efektivitas pencapaian target, bahwa
penerapan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk
sangatlah efektif dalam merubah pola perilaku dan tingkat kedisiplinan kerja
tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan serta mengurangi kecurangan dan
manipulasi kehadiran disebabkan akumulasi hasil perekapan absensi sidik jari (fingerprint)
persatu bulan di keluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat. (2) Efektivitas kemampuan adaptasi, para pendidik maupun tenaga
kependidikan di SMP Negeri 6 Seteluk mempu mengadaptasikan diri mereka terhadap
cara absensi sidik jari (fingerprint) karena telah disosialisasikan
sebalumnya oleh pihak BKD pada saat pendaftaran nama dan sidik jari mereka pada
sistem mesin absensi sidik jari (fingerprint) serta para guru sudah
mengetahui peraturan-peraturan maupun sanksi-sanksi setelah diterapkannya
absensi sidik jari (fingerprint). (3) Efektivitas kepuasan kerja,
kepuasan kerja yang dirasakan khusunya bagi Aparatur Sipil Negera (ASN)
sangatlah maksimal dibanding dengan semua jenis take home pay atau gaji maupun
insentif yang dijamin oleh Pemerintah tehadap meraka seperti gaji pokok,
tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja maupun
tunjangan kesehatan sehingga tidak menjadi persoalan untuk lebih meningkatkan
disiplin kerja terlebih penerapan absensi sidik jari (fingerprint). (4) Efektivitas
tanggung jawab, sikap tanggung jawab para tenaga pendidik (guru) setelah
diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) lebih baik dan meningkat
daripada sebelum diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) dan masih
menggunakan absensi manual atau berbasis kertas kendati demikian nasih ada
beberapa oknum guru yang melakukan penyelewengan terhadap jam kerja mereka di
sekolah khususnya bagi para PNS yang seharusnya tetap stay di sekolah apabila
jam kerja berlangsung terkecuali ada urusan pribadi yang sangat medesak dan
harus dilaksanakan segera. Namun, peningkatan pelayanan pada siswa/siswi maupun
wali murid yang bekepentingan ke SMP Negeri 6 Seteluk jauh lebih baik daripada
sebelumnya.
Dari hasil penelitian
yang didapatkan oleh penulis dari lapangan, penulis mengharapkan kepada: (1) Untuk
para guru dan pegawai SMP Negeri 6 Seteluk untuk dapat meningkatkan disiplin
kerja, dalam hal ini berkaitan dengan melaksanakan pekerjaan dengan tepat
waktu, tidak terlambat masuk sekolah, tidak datang untuk absensi kemudian pergi
meninggalkan sekolah, masuk maupun pulang sekolah sesuai jam kerja, dan lebih
meningkatkan kinerjanya dalam bekerja. Seorang guru ataupun pegawai akan
disiplin dalam bekerja jika pemimpinnya juga disiplin, untuk itu seorang
pemimpin harus memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan untuk
bawahannya. (2) Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memperhatikan
masalah ini dengan lebih meningkatkan pengawasan secara langsung di SMP Negeri
6 Seteluk, dan peraturan serta sanksi lebih ditingkatkan agar memberikan efek
jera kepada oknum guru dan pegawai yang melakukan pelanggaran, sehingga guru
dan pegawai lainnya tidak mengikuti kesalahan oknum tersebut. Serta data yang
dilaporkan ke kabupaten harus di teliti dan dibuktikan sehingga tidak ada
kesempatan bagi oknum-oknum guru dan pegawai untuk memanipulasi data yang
dilaporkan.
BIBLIOGRAFI
Alfitri, U. M. (2021).
Analisis Karakter Mandiri Pada Mata Pelajaran Ekonomi Di Madrasah Aliyah Nurul
Hidayah Bantan Kab. Bengkalis. Jurnal Syntax Transformation, 2(7),
1018�1035.
Dewi, R. A. (2018). Efektivitas
Absensi Finger Print Terhadap Disiplin Aparatur Sipil Negara (Asn). Stia
Dan Manajemen Kepelabuhanan Barunawati Surabaya.
Effendi, P. (2016).
Netralisasi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Aparatur Negara Dalam Sistem
Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum
Universitas Gresik, 5(2).
Gandhi, M. A. (2017). Penerapan
Absensi Finger Print Dalam Mendisiplinkan Kerja Pegawai Di Sekolah Menengah
Kejurujan (Smk) Sekolah Menengah Tekhnik Industri (Smti) Bandar Lampung.
Uin Raden Intan Lampung.
Gifelem, K., Mangantar,
M., & Uhing, Y. (2022). Analisis Efektivitas Penerapan Model Absensi
Fingerprint Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Pada
Sekretaanalisis Efektivitas Penerapan Model Absensi Fingerprint Dalam
Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Sekretariat . Jurnal
Emba: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 10(1),
900�906.
Ilmi, H. M. (2022).
Penerapan Fingerprint Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Pegawai Di Instansi
Dkcs Kabupaten Probolinggo. Repository. Upm. Ac. Id, 1�13.
Indriyani, A., Saefulloh,
M., & Riono, S. B. (2020). Pengaruh Diklat Kependidikan Dan Kesejahteraan
Guru Terhadap Kualitas Guru Di Sekolah Dasar Negeri Di Kecamatan Jamblang
Kabupaten Cirebon. Syntax Idea, 2(7).
Manan, M. A., &
Mahmudi, M. (2022). Analisa Fingerprint Dan Implementasi Kebijakan Untuk
Meningkatkan Kedisiplinan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Smk Ibrahimy
1 Dan Mts. Salafiyah Syafi�iyah Putra Sukorejo. Jppi (Jurnal Pendidikan
Islam Pendekatan Interdisipliner), 6(2), 91�100.
Marhendi, M., &
Garmayu, P. (2021). Implementasi Disiplin Aparatur Sipil Negara Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Focus: Jurnal Of Law, 1(2), 71�81.
Marpaung, N. L. (2019).
Analisis Penggunaan Aplikasi Ams Pada Fingerprint Di Jaringan Lan Lpp�Rri
Pekanbaru. Jtev (Jurnal Teknik Elektro Dan Vokasional), 5(1.1),
45�50.
Pranowo, W. (2020). Efektifitas
Penerapan Absensi Finger Print Dalam Mendisiplinkan Pegawai Di Sekolah Menengah
Atas Negeri 11 Pekanbarupranowo, W. (2020). Efektifitas Penerapan Absensi
Finger Print Dalam Mendisiplinkan Pegawai Di Sekolah Menengah Atas Negeri 11
Pekanbaru. U. Universitas Islam Riau.
Stpl, A. A. S. R. (2019).
Upaya Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara (Asn) Menggunakan Sistem
Absensi Sidik Jari (Fingerprint) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Syadiyah, T. N., &
Jumino, J. (2020). Arsip Sebagai Dokumen Pendukung Untuk Pengajuan Hak Kekayaan
Intelektual Batik Pekalongan. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 8(2),
189�198.
Syamsuddin, E. (2021).
Pengembangan Pembinaan Profesi Dan Kode Etik Perekayasa. Jurnal Ekonomi,
Sosial & Humaniora, 2(07), 1�15.
Utari, L. N. (2016). Penerapan
Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Menumbuhkan Sikap Disiplin Dan
Sikap Jujur Dalam Keterampilan Memecahkan Masalah Pada Siswa. Fkip Unpas.
Copyright holder: Andy Kisman (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |