Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

EFEKTIVITAS PENERAPAN ABSENSI SIDIK JARI (FINGERPRINT) DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA GURU DI SMP NEGERI 6 SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT

 

Andy Kisman

Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Indonesia

E-mail: [email protected]

 

ABSTRAK

Efektivitas adalah keaktifan, daya guna, adanya kesesuaian dalam suatu kegiatan orang yang melakukan tugas dengan sasaran yang dituju. Efektivitas pada dasarnya menunjukkan pada taraf tercapainya hasil, saring atau senantiasa dikaitkan dengan pengertian efisien, meskipun sebenarnya ada perbedaan diantara keduanya. Efektivitas menekankan pada hasil yang dicapai, sedangkan efisiensi lebih melihat pada bagaiman cara mencapai hasil yang dicapai itu dengan membandingakan antara input dan output. Efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat mendekati efektif disebabkan dapat merubah pola perilaku para guru dalam meningkatkan disiplin kerja yang dilihat dari persentese kehadiran pada hari kerja kendati demikian masih terdapat oknum guru yang melakukan penyelewengan disiplin kerja dengan alasan-alasan tertentu namun diringi juga dengan peningkatan pelayanan pada siswa/siswi maupun wali murid yang berkepentingan ke SMP Negeri 6 Seteluk.� Penelitian ini berlokasi di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat dengan menggunakan metode penelitian jenis deskriptif dan pendekatan kualitatif. Sedangkan subjek penelitian adalah para guru di SMP Negeri 6 Seteluk, staf operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk, staf operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk, serta wali murid atau anggota komite SMP Negeri 6 Seteluk, dengan objek penelitian adalah perilaku maupun peristiwa yang terjadi di SMP Negeri 6 Seteluk yang berkaitan dengan efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi non partisipan, wawancara terstruktur, dan dokumentasi, sedangkan analisisi data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil temuan di lapangan dapat dilaporkan adalah kriteria atau indikator daripada efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut: a) efektifitas pencapaian target, b) kemampuan adaptasi, c) kepuasan kerja, dan d) tanggung jawab.

 

Kata Kunci: Efektivitas, Fingerprint, Disiplin Guru.

 

Abstract

Effectiveness is the activity, usability, the suitability in an activity of people who carry out tasks with the intended target. Effectiveness basically shows the level of achievement of results, filter or always associated with the notion of efficiency, even though there are actually differences between the two. Effectiveness emphasizes the results achieved, while efficiency looks more at how to achieve the results achieved by comparing the inputs and outputs. The effectiveness of the application of fingerprint attendance (fingerprint) in increasing teacher work discipline at SMP Negeri 6 Seteluk, West Sumbawa Regency is close to effective because it can change the behavior patterns of teachers in improving work discipline as seen from the percentage of attendance on weekdays although there are still unscrupulous teachers who do this. deviations from work discipline for certain reasons but also accompanied by increased services to students and guardians of students who are interested in SMP Negeri 6 Seteluk. This research is located in SMP Negeri 6 Seteluk, West Sumbawa Regency using descriptive research methods and qualitative approaches. While the research subjects were teachers at SMP Negeri 6 Seteluk, fingerprint attendance operator staff at SMP Negeri 6 Seteluk, BKD fingerprint attendance operator staff for the Seteluk District area, as well as guardians or committee members of SMP Negeri 6 Seteluk, with the object of research is the behavior and events that occur in SMP Negeri 6 Seteluk related to the effectiveness of the application of fingerprint attendance (fingerprint). Data collection techniques were carried out by means of non-participant observation, structured interviews, and documentation, while data analysis used qualitative analysis. Based on the findings in the field, it can be reported that the criteria or indicators of the effectiveness of the application of fingerprint attendance (fingerprint) in improving teacher work discipline at SMP Negeri 6 Seteluk, West Sumbawa Regency as follows: a) effectiveness of target achievement, b) adaptability, c) satisfaction work, and d) responsibility.

 

Keywords: Effectiveness, Fingerprint, Teacher Discipline.

 

Pendahuluan

Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi (Syamsuddin, 2021). Ditetapkan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang semuanya diatur dalam Undang-undang No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Effendi, 2016).

Berdasarkan Permen No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka meningkatkan citra, kerja maupun kinerja Pegawai Negeri Sipil menuju kearah profesionalisme dan menunjang terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang baik, perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas baik manajerial maupun operasional diseluruh bidang tugas dan unit organisasi instansi pemerintah secara terpadu (Marhendi & Garmayu, 2021). Selain itu, pendisiplinan sangat perlu untuk meningkatkan citra kerja maupun kinerja guru (Indriyani et al., 2020).

Pendisiplinan adalah usaha-usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk menaati sebuah peraturan (UTARI, 2016). Sedangkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Kepala Dinas Dikpora No. 860/436 Tahun 2018 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman. Akan tetapi, pada kenyataannya masih ada guru yang melakukan pelanggaran. Contohnya guru dilingkup SMP Negeri 6 Seteluk, namun, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menerapkan sistem absensi sidik jari (fingerprint) pada semua instansi/sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memudahkan dalam mengevaluasi kedisiplinan kerja PNS. Penerapkan kebijakan tentang absensi sidik jari (fingerprint) pada SMP Negeri 6 Seteluk sejak tanggal 1 Maret 2018 hingga saat ini.

Efisiensi menjadi dasar penggunaan sistem identifikasi sidik jari di instansi, alat ini mendorong sebuah instansi untuk menghemat waktu, tenaga, sekaligus menjamin keamanan (Dewi, 2018). Dengan demikian, bukti kehadiran guru (absensi) bisa didapat melalui alat ini. Manfaat dari fingerprint ini adalah untuk meningkatkan disiplin kehadiran kerja pegawai Negeri sipil serta menghindari praktek manipulasi absensi (Ilmi, 2022).

Berdasarkan observasi, setelah diterapkan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk, penerapan absensi sidik jari sangat efektif digunakan karena penggunakan absensi sidik jari (fingerprint) sangat mudah dan absensi tidak dapat di manipulasi. Namun dalam meningkatkan disiplin pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk, penerapan absensi (fingerprint) belum berjalan dengan efektif, karena masih ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh guru dan pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk seperti guru dan pegawai yang meninggalkan sekolah saat jam kerja, datang dan pulang tidak sesuai jam kerja, datang ke sekolah untuk absensi kemudian pergi meninggalkan sekolah, serta kurangnya kesadaran guru dan pegawai untuk meningkatkan pelayanan yang optimal.

Data rekapitulasi kehadiran guru dan pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk yang diperoleh setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) pada bulan Januari � Februari 2019 yaitu: jumlah guru yang menjadi sampel di SMPN 6 Seteluk adalah 14 guru, terdapat 2 guru yang melanggar peraturan. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru yaitu telat masuk sekolah dan tidak masuk sekolah (tanpa keterangan). Dari data tersebut terlihat jelas bahwa setelah diterapkannya fingerprint ternyata masih banyak yang melakukan pelanggaran, tidak seperti sebelum menggunakan fingerprint sulit diketahui jumlah guru yang melakukan pelanggaran jam kerja di SMP Negeri 6 Seteluk (Gandhi, 2017). Berdasarkan hasil observasi, peneliti termotivasi melakukan penelitian mengenai: �efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin Kerja Guru dan Pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat�.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi saat sekarang. Penelitian deskriptif memusatkan perhatian kepada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian berlangsung (Alfitri, 2021). Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan, perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut, khususnya menganai efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru dan Pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk.

Pendekatan penelitian yang dipakai adalah penelitian kualitatif. Pada pendekatan ini, peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan responden, dan melakukan studi pada situasi yang alami. Penelitian ini dilaksanakan di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan subyek adalah para guru dan Pegawai di SMP Negeri 6 Seteluk, staf operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk, staf operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk, serta wali murid atau anggota komite SMP Negeri 6 Seteluk.

Beberapa langkah penelitian yang dilakukan, antara lain:

1.   Observasi

Objek atau sasaran yang akan diobservasi dalam penelitian ini adalah efektivitas penerapan absebsi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6 Seteluk, peneliti cukup mengamati aktivitas para guru yang menjadi tujuan penelitian dalam kegiatan sehari-hari di SMP Negeri 6 Seteluk sehingga tepatnya peneliti disini tidak menggunakan teknik observasi yang sifatnya partisipan, namun lebih mengarah pada observasi non-partisipan. Artinya, peneliti tidak perlu menjadi bagian atau mengambil peranan terhadap objek yang diamati.

2.   Wawancara (interview)

Wawancara digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan informasi dan ide melalui tanya jawab dan untuk mengetahui hal-hal yang lebih mendalam mengenai situasi dan fenomena yang terjadi. Melalui wawancara untuk mendapatkan gambaran permasalahan yang lebih lengkap, maka peneliti perlu melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang mewakili berbagai tingkatan yang ada dalam obyek penelitian seperti dewan guru, staf operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk, staf operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk, serta wali murid atau anggota komite SMP Negeri 6 Seteluk.

3.   Dokumentasi

Dengan menggunakan metode dokumentasi berupa foto-foto pada saat kegiatan penelitian berlangsung dan dokumentasi, supaya penelitian lebih valid dalam menggambarkan proses penelitian yang berlangsung dan memudahkan peneliti untuk mendapatkan data-data yang sesuai dengan fokus penelitian.

Untuk membuktikan data yang didapat valid dan benar, peneliti melakukan beberapa hal yaitu:

a)      ��������Ketekunan atau keajengan pengamatan keajengan pengamatan berarti mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitannya dalam proses analisis yang konstan atau tentatif (belum pasti). Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci.

b)     Member Check

Member check merupakan pemeriksaan ulang data yang diperoleh peneliti terhadap sumber data. Tujuan member check menurut Sugiono (2006:309) adalah untuk mengetahui sebarapa jauh data yang diperoleh sesuai dengan apa yang diberikan oleh pemberi data. Data yang telah dianalisis dan telah menjadi kesimpulan sementara dikonfirmasikan kembali dengan sumber data sehingga kemungkinan kesalahan persepsi lebih kecil dan data penelitian tersebut akan lebih dipercaya.

c)      Penggunaan Bahan Referensi

Menurut (Syadiyah & Jumino, 2020) menyatakan bahwa bahan referensi adalah adanya pendukung untuk membuktikan data yang telah ditemukan oleh peneliti, yang dimaksud dari pernyataan tersebut adalah adanya bukti bahwa peneliti telah melakukan penelitian, sebagai contoh rekaman wawancara, foto, dan hasil observasi sedangkan referensi berupa dokumen antara lain data-data dari BKD dan lembaga terkait, sehingga data akan semakin dipercaya.

����������� Teknik analisis data yang digunakan peneliti yaitu:

a.    Reduksi Data (Data Reduction)

b.   Penyajian Data (Data Display)

c.    Verifikasi dan Konklusi Data (Conclution Drawing and Verification)

 

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti adapun kriteria atau indikator daripada efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut:

1.   Efekrivitas Pencapaian Target

Efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk sangat efektif karena setiap manusia (pendidik dan tenaga kependidikan) mempunyai sidik jari yang berbeda satu sama lain. Sidik jari merupakan salah satu bagian pada tubuh manusia yang unik dan berbeda satu sama lain. Bahkan, kembar identik sekalipun memiliki jenis dan bentuk sidik jari yang berbeda. Mesin absensi sidik jari (Fingerprint) adalah salah satu penerapan teknologi guna mencapai tujuan meningkatkan efektifitas kerja yaitu dengan meningkatkan kedisiplinan kerja (Gifelem et al., 2022). Sidik jari tiap-tiap orang tidak ada yang sama, oleh karena itu dengan mesin tersebut otomatis tidak akan dapat dimanipulasi, sehingga proses yang dilakukan dapat menghasilkan suatu laporan dengan cepat dan tepat. Hal ini juga ditegaskan oleh staf operator absensi sidik jari SMP Negeri 6 Seteluk (Manan & Mahmudi, 2022), dimana beliau mengatakan bahwa:

��saya sangat setuju dengan adanya penerapan absensi sidik jari di kawasan lembaga pemerintahan maupun lembaga pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat khususnya di SMP Negeri 6 Seteluk, dengan adanya absensi sidik jari (fingerprint) para pedidik (Tandik) maupun tenaga kependidikan (Tenpen) khususnya yang menjadi ASN akan lebih meningkatkan kedisiplinannya dalam hal kehadiran di sekolah�� (wawancara dengan Arsis Tawan Abdi, 24/05/2018).

Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwa penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dapat meningkatkan disiplin kerja maupun disiplin kehadiran di sekolah bagi tanaga pendidik (Tandik) dan tanaga kependidikan (Tenpen) khususnya yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Teknologi yang digunakan pada mesin sidik jari adalah teknologi biometrik, ada beberapa teknologi biometrik yang digunakan yaitu sidik jari, tangan, bentuk wajah, suara, dan retina (Marpaung, 2019). Namun yang paling banyak digunakan adalah teknologi sidik jari, hal ini dikarenakan teknologi sidik jari jauh lebih murah dan akurat dibanding teknologi lainnya (Stpl, 2019). Dalam membuat laporan software absensi pada umumnya sudah dilengkapi dengan pengaturan rentang waktu laporan, bisa diatur sesuai dengan kebutuhan jangka waktu laporan, bisa diatur harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan. Lebih lanjut, staf operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk menjelaskan bahwa:

�� setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk sistem rekap absensi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lebih mudah dan transparan tidak ada tenaga Pendidik maupun tenaga kependidikan yang merapel waktu hadir maupun pulang seperti pada absensi manual atau absensi berbasis kertas �� (wawancara dengan Dodi Midiharja, 06/03/2019). Keterangan tersebut ditegaskan oleh Bapak Dodi Midiharja,S.Pd, dengan penerapan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk sangat efektif bahwa dapat meminimalisir kecurangan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan dalam mengisi daftar hadirnya seperti pada absensi manual atau berbasis kertas, karena hasil rekapitulasi daftar hadir atau absensi perbulannya di keluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sumbawa Barat sehingga, memudahkan Kepala Sekolah menilai kedisiplinan para pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal memilah mana tenaga pendidik maupun tenaga kependidikannya yang disiplin atau tidak disiplin dalam bekerja.

2.   Efektivitas Kemampuan Adaptasi

Adaptasi para pendidik maupun tenaga kependidikan terhadap adanya transisi pola absensi dari absensi manual atau berbasis kertas ke penerapan absensi sidik jari (fingerprint) diterapkan di SMP Negeri 6 Seteluk yang dimulai pada bulan Januari 2019. Kemampuan adaptasi warga SMP Negeri 6 Seteluk terhadap penerapan cara absen menggunakan absensi sidik jari (fingerprint) digolong cepat disebabkan telah diadakan sosialisasi mengenai cara penggunaan absensi sidik jari (fingerprint) dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sumbawa Barat. Kutipan hasil wawancara dengan operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD yang khusus melayani sekolah dari Kecamatan Taliwang:

� � Sama halnya seperti mesin absensi digital dan ID card, mesin absensi fingerprint juga memerlukan pendataan terlebih dahulu sebelum mulai digunakan. Perbedaannya terletak pada data atau media yang dimasukkan ke sistem. Mesin absensi sidik jari (fingerprint) akan mendata dan mendaftarkan sidik jari masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan, pada saat waktu absensi tiba hanya meletakkan jari pendidik ataupun tenaga kependidikan yang bersangkutan ke mesin absensi sidik jari (fingerprint) ��(wawancara dengan Pak Irfansyah pada tanggal 23/03/2019).

Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa untuk penggunaan absensi sidik jari (fingerprint) para pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMP Negeri 6 Seteluk wajib terdaftar terlebih dahulu pada sistem absensi sidik jari (fingerprint) yang digunakan untuk memudahkan sistem absensi sidik jari (fingerprint) mengidentifikasi masing-masing sidik jari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang bersangkutan pada saat absensi tiba.

Pada umumnya mesin absensi sidik jari (fingerprint) juga memiliki kekurangan pada proses pendeteksian dan pendataan sidik jari para pendidik maupun tenaga kependidikan, mesin absensi sidik jari (fingerprint) cendrung mengalami error atau proses yang lambat dalam mengakses data kehadiran (Pranowo, 2020). Hal ini ditegaskan oleh operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD yang khusus melayani sekolah dari Kecamatan Seteluk, berikut ini:

�� apabila pada saat absen, sidik jari yang sedang dideteksi dalam keadaan kotor, basah, atau berkeringat maka tidak akan bisa dideteksi oleh mesin absensi sidik jari (fingerprint) dan jaringan internet juga sangat penting diperhatikan oleh operator absensi sidik jari sekolah yang bersangkutan untuk mengirim data ke BKD Kecamatan Taliwang�� (wawancara dengan Pak Irfansyah pada tanggal 23/03/2019). Berdasarkan penjelasan Bapak Irfansyah tersebut, bahwa para tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang akan melakukan absensi harus memperhatikan sidik jarinya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sidik jarinya tidak dalam keadaan kotor, basah, maupun berkeringat. Selanjutnya, staf operator sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk harus memastikan jaringan internet untuk mengirim data absensi ke BKD Kecamatan Taliwang, selaku induk atau koordinator absensi sidik jari (fingerprint) sehingga data dapat terdeteksi dengan mudah di sistem absensi sidik jari yang ada di BKD Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Mesin absensi sidik jari ini dipasang di ruang staf Tata Usaha SMP Negeri 6 Seteluk. Setiap tanaga pendidik maupun tenaga kependidikan mengabsen dengan cara menempelkan salah satu jari tangannya di mesin absensi sidik jari yang mempunyai teknologi biometrik. Setiap guru dan pegawai wajib melakukan absen dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat pukul 07.15 WITA pada saat masuk sekolah dan pada saat pulang sekolah pukul 14.30 WITA untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis. Sedangkan pada hari Jumat masuk sekolah paling lambat pukul 07.15 WITA dan pada saat pulang sekolah pukul 11.30 WITA, dan pada hari Sabtu masuk sekolah paling lambat pukul 07.15 WITA dan pada saat pulang sekolah pukul 13.30 WITA.

Sesuai dengan keterangan yang di dapat, bahwa kemampuan adaptasi guru di SMP Negeri 6 Seteluk mengenai tata cara penggunaan absensi (fingerprint) sudah baik dan dapat dimengerti oleh guru, hal ini dilihat dari penggunaan absensi (fingerprint) yang sangat mudah, hanya menggunakan sidik jari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang bersangkutan dan tidak merepotkan penggunanya.

Penggunaan absensi (fingerprint) sudah direalisasikan kesemua instansi maupun sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Sebelum diterapkan absensi (fingerprint) pada awal tahun 2018, para guru dan pegawai dari SMP Negeri 6 Seteluk mengikuti sosialisasi mengenai tata cara dan peraturan-peraturan maupun sanksi mengenai absensi (fingerprint) di Kabupaten Sumbawa Barat.

Selanjutnya, dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sumbawa Barat khusunya Kasubag Kepegawaian yang mensosialisasikan cara penerapan absensi sidik jari (fingerprint) kepada pegawai lainnya dengan mengadakan pelatihan di Instansi atau sekolah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat mengenai tata cara pengunaan absensi (fingerprint). Sehingga tata cara penggunaan absensi (fingerprint) dan peraturan-peraturan maupun sanksi yang diterapkan telah dipahami oleh para guru dan pegawai. Sanksi yang diberikan kepada guru dan pegawai berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian secara hormat, pemberhentian secara tidak terhormat, dan lain sebagainya yang semuannya tercantum dalam peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3.      Efektivitas Kepuasan Kerja

Terkait hal ini difokuskan pada semua guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMP Negeri 6 Seteluk mengenai kepuasan kerja yang mereka rasakan setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint). Berikut kutipan hasil wawancara beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMP Negeri 6 Seteluk:

�� Penerapan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk merupakan salah satu bagian upaya peningkatan motivasi kerja bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan khususnya yang berstatus sebagai PNS� �(wawancara dengan Ibu Hamidah, S.Pd pada tanggal 25/03/2019).

�� Kami sebagai Pegawai Negeri Sipil baik sebelum maupun setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 5 Taliwang memang harus melaksanakan tugas-tugas dengan baik sesuai dengan SK pembagian kerja oleh Kepala Sekolah karena Pemerintah telah menjamin semua keperluan terkait take home pay ... �(wawancara dengan Ibu Erni Amalia, S.Pd pada tanggal 25/03/2019).

�� Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah telah menjamin berbagai jenis take home pay seperti gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja maupun tunjangan kesehatan��(wawancara dengan Bapak Pedi Pranata pada tanggal 25/03/2019).

Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa kepuasan kerja yang dirasakan oleh para guru khususnya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangatlah puas karena semua yang berkaitan dengan take home pay atau gaji maupun insentif yang mereka terima sangatlah sesuai dengan jenjang maupun jabatan yang mereka emban. Oleh kerena itu, penerapan absensi sidik jari (fingerprint) merupakan ajang peningkatan motivasi kerja bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan khususnya yang bersatatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam bekerja.

4.      Efektivitas Tanggung Jawab

Sikap tanggung jawab para pendidik dan tenaga kependidikan SMP Negeri 6 Seteluk dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya terlebih kewajiban mereka terhadap pelaksanaan absensi waktu hadir pagi di sekolah maupun waktu pulang sekolah menggunakan absensi sidik jari (fingerprint). Sebagai salah satu penunjang sarana evaluasi kinerja tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan bagi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya Kepala Sekolah SMP Negeri 6 seteluk dalam menilai tingkat kedisiplinan kerja tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang berada di SMP Negeri 6 Seteluk.

Terkait sikap tanggung jawab para pendidik maupun tenaga kependidikan terhadap kedisiplinan kerja mengenai waktu kehadirannya di sekolah pagi hari untuk melaksanakan absensi sidik jari (fingerprint) terdapat perubahan pola perilaku dimana sebelum diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) kehadiran para pendidik maupun tenaga kependidikan banyak yang mengulur-ulur waktu kehadirannya untuk datang tepat waktu ke sekolah. Tetapi, setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk kehadiran para pendidik maupun tenaga kependidikan berubah menjadi datang tepat waktu ke sekolah.

Hal ini dapat terjadi disebabkan adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan penerapan absensi sidik jari (fingerprint) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Hal ini juga ditegaskan oleh operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Taliwang:

�� sesuai dengan peraturan Bupati Sumbawa Barat mengenai sanksi pelanggaran terhadap disiplin kerja/persentase kehadiran pada hari kerja bahwa akan dikenakan sanksi pemotongan uang makan untuk PNS dan pemotongan uang transport untuk pegawai honorer� (wawancara dengan Bapak Irpansyah pada tanggal 23/03/2019). Berdasarkan penjelasan Bapak Irfansyah, bahwa adanya peraturan Bupati Sumbawa Barat mengenai disiplin kerja/presentase kehadiran pada hari kerja yang dimonitoring dan dievaluasi melalui absensi sidik jari (fingerprint) yang induknya (koordinator) berada di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, hasil rekapitulasi absensi sidik jari (fingerprint) pun dikeluarkan oleh�� BKD. Adapun sanksi yang dimaksud bahwa bagi PNS akan dipotong uang makannya sedangkan bagi pegawai honorer akan dipotong uang transportasinya sesuai dengan jenis ketidakhadirannya. Selanjutnya, keterangan yang didapat dari operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk:

��terlambat datang/datang diatas jam mulai masuk kator, cepat pulang/pulang sebelum jam pulang kantor tanpa pemberitahuan/tanpa izin dari atasan dikurangi 1,5% per hari dari besaran total uang makan bagi PNS dan dari besaran total uang transportasi bagi tenaga honorer, izin tidak masuk kantor kerana urusan sosial dan/atau urusan keluarga dan izin alasan khusus (maksimal 2 hari kalender) dibayar penuh 100% jika izin melebihi 2 hari kerja secara berturut-turut maka kelebihan hari dipotong sebesar 4% per hari sejumlah hari izin dari besaran total uang makan bagi PNS dan dari besaran total uang transportasi bagi tenaga honorer, persentase kehadiran pada hari kerja dihitung berdasarkan rekapitulasi daftar hadir bulanan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat�� (wawancara dengan Bapak Irpansyah pada tanggal 23/03/2019). Berdasarkan penjelasan Bapak Irfansyah, bahwa adanya ketentuan-ketentuan tertentu apabila para PNS maupun tenaga honorer yang berada dilingkup wilayah kerja Kabupaten Sumbawa Barat khususnya disiplin kerja/presentase kehadiran pada hari kerja yang dimaksud yaitu: terlambat datang/datang diatas jam mulai masuk kator, cepat pulang/pulang sebelum jam pulang kantor tanpa pemberitahuan/tanpa izin dari atasan dikurangi 1,5% per hari dari besaran total uang makan bagi PNS dan dari besaran total uang transportasi bagi tenaga honorer, izin tidak masuk kantor kerana urusan sosial dan/atau urusan keluarga dan izin alasan khusus (maksimal 2 hari kalender) dibayar penuh 100% jika izin melebihi 2 hari kerja secara berturut-turut maka kelebihan hari dipotong sebesar 4% per hari sejumlah hari izin dari besaran total uang makan bagi PNS dan dari besaran total uang transportasi bagi tenaga honorer.

Singkatnya akan disanksikan dengan pemotongan gaji apabila mempunyai keterangan di hasil printout fingerprint� bagi PNS terdapat TTW (Tidak Tepat Waktu), TK (Tanpa Keterangan) akan dipotong TKD nya tetapi apabila di hasil printout fingerprint� mempunyai keterangan izin, sakit, cuti akan dipotong uang makannya sedangkan bagi pegawai honorer apabila di hasil printout fingerprint� terdapat keterangan TTW (Tidak Tepat Waktu), TK (Tanpa Keterangan), izin, sakit, cuti akan dipotong uang transportasinya. Persentase kehadiran pada hari kerja dihitung berdasarkan rekapitulasi daftar hadir bulanan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Selanjutnya, apabila tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan akan meminta izin lebih dari tiga hari maka dianggap sebagai izin cuti dan yang bersangkutan harus meminta izin langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sumbawa Barat. Lebih lanjut keterangan yang didapat dari operator absensi sidik jari (fingerprint) BKD untuk wilayah Kecamatan Seteluk:

��Semua jenis ketidak hadiran tanaga pendidik maupun tenaga kependidikan dalam satu tahun pihak Badan kepegawaian Daerah kabupaten Sumbawa Barat akan mengakumulasikan maksimal empat puluh lima hari dalam satu tahun�� (wawancara dengan Bapak Irpansyah pada tanggal 23/03/2019).

Berdasarkan penjelasan Bapak Irfansyah, bahwa pemerintah khususnya pihak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah menetapkan jumlah izin ataupun ketidak hadiran pendidik maupun tenaga kependidikan maksimal empat puluh lima hari setelah jumlah izin diakumulasikan dalam setahun. Apabilah lebih dari itu, maka yang bersangkutan akan diminta menghadap ke kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk mempertanggung jawabkan ketidak disiplinan kerjanya dan untuk pembinaan bagi pegawai yang tidak disiplin baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.

Selanjutnya, aturan tersebut yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah telah diadakan sosialisasi sebelumnya kepada instansi maupun sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada saat pendaftaran nama dan sidik jari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan ke sistem absensi sidik jari (fingerprint) di instansi masing-masing wilayah kerja.

Penerapan aturan tersebut berdampak pada perubahan pola perilaku tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan khusunya di SMP Negeri 6 Seteluk dalam peningkatan disiplin kerja terkait kehadiran di sekolah pagi hari dengan tepat waktu yaitu paling lambat pukul 07:15 WITA. Berikut ini penulis sajikan kutipan hasil wawancara penulis dengan beberapa tenaga pendidik SMP Negeri 6 Seteluk:

��Penerapan absensi sidik jari (fingerprint) memang baik untuk meningkatkan motivasi dan kedisiplinan kerja tetapi bagi kami kaum ibu-ibu merasa sedikit kerepotan untuk hadir tepat waktu di sekolah disebabkan belum merias diri dan mengurus keluarga untuk menyiapkan segala kebutuhan mereka dipagi hari ��(wawancara dengan Ibu Nia Kurniati,S.Pd.,M.Pd pada tanggal 26/03/2019).

��Pemberlakuan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk telah merubah pola kedisiplinan kerja tenaga pendidik maupun tenaga kependidikannya terkait ketepatan waktu hadir pagi hari di sekolah �� (wawancara dengan Bapak Muhammad Khudlri, S.P pada tanggal 26/03/2019).

��Saya hadir tepat waktu pagi hari untuk absensi sidik jari (fingerprint) dan berusaha menghindari unsur keterlambatan bukannya takut untuk menerima sanksi pemotongan uang makan saya tetapi lebih menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan malu apabila diminta untuk menghadap ke BKD untuk menerima sanksi apabila data absensi saya setelah diakumulasikan satu tahun lebih dari empat puluh lima hari �� (wawancara dengan Ibu Hj Siti Aisyah, S.Pd pada tanggal 26/03/2019).

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh beberapa tenaga pendidik SMP Negeri 6 Seteluk, maka dapat dikatakan bahwa sebagian dari tenaga pendidik (guru) telah merubah pola kedisiplinan kerja terkait ketepatan waktu hadir pagi hari di sekolah yang sebalumnya selalu mengulur-ulur waktu kehadirannya berubah menjadi tepat waktu untuk hadir di sekolah yang walaupun tetap ada sebagian diantara tenaga pendidik (guru) yang terlambat ke sekolah karena alasan-alasan yang mendesak. Akan tetapi, setelah pelaksanaan absensi pagi hari dilaksanakan terdapat beberapa oknum guru yang pulang tanpa alasan yang jelas sebelum jam pulang namun kembali lagi ke sekolah untuk melaksanakan absensi waktu pulang telah tiba. Hal ini juga ditegaskan oleh operator absensi sidik jari (fingerprint) SMP Negeri 6 Seteluk:

�� ditemui ada beberapa orang guru yang setelah absen pagi kemudian mengadakan PBM di pagi hari dia pulang dan balik lagi ke sekolah apabila jam ngabsen pulang kerja tiba, yang lebih parahnya ada guru yang hanya datang absen kemudian pulang lagi tanpa alasan yang jelas, kemudian kembali lagi ke sekolah apabila jam ngabsen pulang tiba � � (wawancara dengan Dodi Midiharja , 26/03/2019). Keterangan tersebut ditegaskan oleh Bapak Dodi Midiharja, bahwa ada beberapa oknum guru di SMP Negeri 6 Seteluk yang sebagian setelah melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) di kelas beliau� pulang dan kembali lagi ke sekolah apabila jam absen pulang tiba, selain itu ada juga beberapa oknum guru yang hanya datang absen di pagi hari dengan tepat waktu akan tetapi kembali pulang dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa izin ke Kepela Sekolah kemudian kembali lagi ke sekolah apabila jam absen pulang kerja tiba. Selanjutnya, keterangan yang didapat dari salah satu guru di SMP Negeri 5 Taliwang:

�� setelah ngabsen pagi terkadang saya pulang lagi untuk ngurus urusan pribadi saya, nanti jika waktu absen pulang saya kembali lagi ke sekolah untuk melaksanakan absen pulang kerja kerena tidak ada pekerjaan di sekolah dan kebetulan jam ngajar saya tidak full satu minggu tetapi hanya hari Senin sampai hari Rabu saya dan saya juga melaksanakan MoU disekolah lain untuk melengkapi kekurangan jam ngajar saya �� (wawancara dengan Bapak M Wirahadi, S.Pd pada tanggal 28/03/2019). Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak M.Wirahadi, S.Pd bahwa beliau terkadang hanya datang ngabsen dipagi hari dengan tepat waktu namun pulang lagi untuk mengurus keperluan pribadinya dan kembali lagi ke sekolah apabila waktu ngabsen pulang kerja tiba, hal ini terjadi disebabkan beliau tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan di sekolah selain itu jam ngajar beliau tidak full satu minggu melainkan hanya hari Senin sampai hari Rabu saja dan beliau juga melaksanakan MoU di sekolah lain untuk melengkapi kekurangan jam ngajarnya. Akan tetapi, hal demikian juga di imbangi oleh peningkatan disiplin kerja oleh guru-guru lain yang bertugas di SMP Negeri 6 Seteluk. Lebih lanjut pihak komite SMP Negeri 6 Seteluk mengatakan bahwa:

�� Dengan diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk membawa dampak baik untuk peningkatan motivasi dan kinerja para pendidik maupun tenaga kependidikannya sehingga siswa/siswi maupun wali murid yang berkepentingan dapat dilayani dengan cepat dalam segala kebutuhan mereka disekolah � �(wawancara dengan Bapak Ridiansyah pada tanggal 28/03/2019). Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Bapak Ridiansyah tersebut, bahwa penerapan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk sangatlah efektif untuk meningkatkan motivasi serta kedisiplinan kerja para tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan dalam hal segala bentuk pelayanan untuk siswa maupun wali murid yang berkepentingan ke SMP Negeri 6 Seteluk.

 

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, maka penulis dapat menyimpulkan hal sebagai berikut bahwa kriteria atau indikator daripada efektivitas penerapan absensi sidik jari (fingerprint) dalam meningkatkan disiplin kerja guru di SMP Negeri 6 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, antara lain: (1) Efektivitas pencapaian target, bahwa penerapan absensi sidik jari (fingerprint) di SMP Negeri 6 Seteluk sangatlah efektif dalam merubah pola perilaku dan tingkat kedisiplinan kerja tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan serta mengurangi kecurangan dan manipulasi kehadiran disebabkan akumulasi hasil perekapan absensi sidik jari (fingerprint) persatu bulan di keluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. (2) Efektivitas kemampuan adaptasi, para pendidik maupun tenaga kependidikan di SMP Negeri 6 Seteluk mempu mengadaptasikan diri mereka terhadap cara absensi sidik jari (fingerprint) karena telah disosialisasikan sebalumnya oleh pihak BKD pada saat pendaftaran nama dan sidik jari mereka pada sistem mesin absensi sidik jari (fingerprint) serta para guru sudah mengetahui peraturan-peraturan maupun sanksi-sanksi setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint). (3) Efektivitas kepuasan kerja, kepuasan kerja yang dirasakan khusunya bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) sangatlah maksimal dibanding dengan semua jenis take home pay atau gaji maupun insentif yang dijamin oleh Pemerintah tehadap meraka seperti gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja maupun tunjangan kesehatan sehingga tidak menjadi persoalan untuk lebih meningkatkan disiplin kerja terlebih penerapan absensi sidik jari (fingerprint). (4) Efektivitas tanggung jawab, sikap tanggung jawab para tenaga pendidik (guru) setelah diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) lebih baik dan meningkat daripada sebelum diterapkannya absensi sidik jari (fingerprint) dan masih menggunakan absensi manual atau berbasis kertas kendati demikian nasih ada beberapa oknum guru yang melakukan penyelewengan terhadap jam kerja mereka di sekolah khususnya bagi para PNS yang seharusnya tetap stay di sekolah apabila jam kerja berlangsung terkecuali ada urusan pribadi yang sangat medesak dan harus dilaksanakan segera. Namun, peningkatan pelayanan pada siswa/siswi maupun wali murid yang bekepentingan ke SMP Negeri 6 Seteluk jauh lebih baik daripada sebelumnya.

Dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis dari lapangan, penulis mengharapkan kepada: (1) Untuk para guru dan pegawai SMP Negeri 6 Seteluk untuk dapat meningkatkan disiplin kerja, dalam hal ini berkaitan dengan melaksanakan pekerjaan dengan tepat waktu, tidak terlambat masuk sekolah, tidak datang untuk absensi kemudian pergi meninggalkan sekolah, masuk maupun pulang sekolah sesuai jam kerja, dan lebih meningkatkan kinerjanya dalam bekerja. Seorang guru ataupun pegawai akan disiplin dalam bekerja jika pemimpinnya juga disiplin, untuk itu seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan untuk bawahannya. (2) Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memperhatikan masalah ini dengan lebih meningkatkan pengawasan secara langsung di SMP Negeri 6 Seteluk, dan peraturan serta sanksi lebih ditingkatkan agar memberikan efek jera kepada oknum guru dan pegawai yang melakukan pelanggaran, sehingga guru dan pegawai lainnya tidak mengikuti kesalahan oknum tersebut. Serta data yang dilaporkan ke kabupaten harus di teliti dan dibuktikan sehingga tidak ada kesempatan bagi oknum-oknum guru dan pegawai untuk memanipulasi data yang dilaporkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alfitri, U. M. (2021). Analisis Karakter Mandiri Pada Mata Pelajaran Ekonomi Di Madrasah Aliyah Nurul Hidayah Bantan Kab. Bengkalis. Jurnal Syntax Transformation, 2(7), 1018�1035.

 

Dewi, R. A. (2018). Efektivitas Absensi Finger Print Terhadap Disiplin Aparatur Sipil Negara (Asn). Stia Dan Manajemen Kepelabuhanan Barunawati Surabaya.

 

Effendi, P. (2016). Netralisasi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Aparatur Negara Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 5(2).

 

Gandhi, M. A. (2017). Penerapan Absensi Finger Print Dalam Mendisiplinkan Kerja Pegawai Di Sekolah Menengah Kejurujan (Smk) Sekolah Menengah Tekhnik Industri (Smti) Bandar Lampung. Uin Raden Intan Lampung.

 

Gifelem, K., Mangantar, M., & Uhing, Y. (2022). Analisis Efektivitas Penerapan Model Absensi Fingerprint Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Sekretaanalisis Efektivitas Penerapan Model Absensi Fingerprint Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Sekretariat . Jurnal Emba: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 10(1), 900�906.

 

Ilmi, H. M. (2022). Penerapan Fingerprint Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Pegawai Di Instansi Dkcs Kabupaten Probolinggo. Repository. Upm. Ac. Id, 1�13.

 

Indriyani, A., Saefulloh, M., & Riono, S. B. (2020). Pengaruh Diklat Kependidikan Dan Kesejahteraan Guru Terhadap Kualitas Guru Di Sekolah Dasar Negeri Di Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon. Syntax Idea, 2(7).

 

Manan, M. A., & Mahmudi, M. (2022). Analisa Fingerprint Dan Implementasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Kedisiplinan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Smk Ibrahimy 1 Dan Mts. Salafiyah Syafi�iyah Putra Sukorejo. Jppi (Jurnal Pendidikan Islam Pendekatan Interdisipliner), 6(2), 91�100.

 

Marhendi, M., & Garmayu, P. (2021). Implementasi Disiplin Aparatur Sipil Negara Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Focus: Jurnal Of Law, 1(2), 71�81.

 

Marpaung, N. L. (2019). Analisis Penggunaan Aplikasi Ams Pada Fingerprint Di Jaringan Lan Lpp�Rri Pekanbaru. Jtev (Jurnal Teknik Elektro Dan Vokasional), 5(1.1), 45�50.

 

Pranowo, W. (2020). Efektifitas Penerapan Absensi Finger Print Dalam Mendisiplinkan Pegawai Di Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Pekanbarupranowo, W. (2020). Efektifitas Penerapan Absensi Finger Print Dalam Mendisiplinkan Pegawai Di Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Pekanbaru. U. Universitas Islam Riau.

 

Stpl, A. A. S. R. (2019). Upaya Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara (Asn) Menggunakan Sistem Absensi Sidik Jari (Fingerprint) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

 

Syadiyah, T. N., & Jumino, J. (2020). Arsip Sebagai Dokumen Pendukung Untuk Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Batik Pekalongan. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 8(2), 189�198.

Syamsuddin, E. (2021). Pengembangan Pembinaan Profesi Dan Kode Etik Perekayasa. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(07), 1�15.

 

Utari, L. N. (2016). Penerapan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Menumbuhkan Sikap Disiplin Dan Sikap Jujur Dalam Keterampilan Memecahkan Masalah Pada Siswa. Fkip Unpas.

 

Copyright holder:

Andy Kisman (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: