Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 5,
No. 5 Mei 2020
PELAYANAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK DI INDONESIA
Eka Septiani dan Ferry Siswadhi
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA NUSA) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sakti Alam Kerinci (STIE SAK) Jambi
Email : [email protected] dan [email protected]
Abstract
The purpose of this research is to
determine the extent to which the government is responsive to its duties as a
state servant. The method used in this research is library research where the
approach used is qualitative and descriptive approaches. The result is got from
this research is solution for resolve public service in Indonesia, that is with
New Publik Service and Good Governance. This approach is considered right if
is implemented in democracy country is like Indonesia. Beside that, With
existence reformation in fields of service with expectations can be Alternative
for countries towards developed countries in the political and economic fields
so as to achieve public welfare.
Keywords: Problem, Quality, Public Service.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui
sejauh mana pemerintah responsif terhadap tugasnya sebagai pelayan negara. Adapun metode
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi literatur
(library research) dimana pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dan deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah solusi
dalam mengatasi pelayan publik di Indonesia, yaitu dengan New Publik Service dan Good Governance. Pendekatan ini di anggap tepat jika diterapkan
di negara dekomratis seperti
Indonesia ini. Selain itu, dengan adanya
reformasi dalam bidang pelayanan ini diharapkan dapat menjadi alternatif
negara menuju negara yang maju
dibidang politik dan ekonomi sehingga mencapai kesejahteraan masyarakat.
Kata kunci: Masalah, Kualitas, Pelayanan
Publik.
Pendahuluan
Pemerintahan desa merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh
kepala desa dan perangkat desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat
di desa (Muksin & Sadikin, 2020). Melayani masyarakat adalah tujuan utama
dalam mengimplementasikan administrasi public. Melihat
Indonesia saat ini, penyelenggaraan pelayanan publik menjadi isu strategis karena
cenderung belum ada perkembangan yang isgnifikan, sedangkan implikasinya bersifat sangat luas karena
mencakup berbagai kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik, budaya dan sebagainya. �
Dampk dari pelayanan
publik yang buruk dalam bidang ekonomi
yakni menurunnya investasi yang bisa mengakibatkan tidak ada lagi hubungan
kerja antar industri dan hilangnya lapangan kerja baru yang bisa meningkatkan angka pengangguran di Indonesia.
Perbaikan pelayanan publik
dapat menjadi solusi dalam mengatasi
krisis ekonomi yang berkepanjangan dengan cara memperbaiki investasi yang sangat diperlukan bangsa. Tetapi hal tersebut
masih sebatas lips
service. Menurut hasil studi pelayanan publik di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal, sehinga hasil yang didapat pun tidak sesuai dengan
apa yang diharapkan bahkan dampak negatiflah
yang ditimbulkan. Akibatnya
rencana menolong bangsa dari krisis
ekonomi belum terrealisasi dengan baik sesuai yang diharapkan. Dampak lain yang ditimbulkan dalam kehidupan politik adalah lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kepercayaan masyarakat ini
menjadi variable penting dalam memperbaiki pelayanan publik. Tetapi, dengan adanya protes dan demonstrasi yang tidak sehat inilah menandakan
buruknya pelayanan publik yang terjadi saat ini.
Sehubungan dengan hal tersebut mutlak adanya perbaikan pelayanan publik agar adanya harmonisasi dalam aktifitas sehari-hari. Jika pelayanan publik yang diberikan terhadap masyarakat itu baik, maka
kepercayaan masyarakat pun akan menjadi energi
dalam proses pelayanan publik itu sendiri.
Dari segi sosial budaya, pelayanan publik yang buruk mengakibatkan terganggunya psikologi masyarakat yang terindikasi dari berkurangnya rasa saling menghargai dikalangan masyarakat, timbulnya saling curiga meningkatnya sifat eksklusifisme yang berlebihan, yang
pada akhirnya menimbukan ketidakpedulian antar masyarat itu sendiri
maupun dengan pemerintah setempat. Adanya kerusuhan yang bersifat anarkis merupakan bentuk nyata dari kurangnya
rasa kepedulian tersebut. Seiring dengan itu masyarakat cenderung berfikir praktis mengarah kepada hal negatif dengan
ragam tindakan yang tidak rasional dan cenderung melanggar hukum.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang
dipergunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah dengan menggunakan
metode studi literatur (library research)
dengan menggunakan analisis kualitatif dan deskriptif yaitu dengan menguraikan
pemikiran atau opini penulis, dan�
selanjutnya menjelaskan keterkaitannya dengan teori-teori para ahli
serta beberapa penelitian terdahulu sehingga diharapkan dapat menghasilkan
pemikiran yang lebih baik lagi berkenaan dengan fokus bahasan.
Hasil dan Pembahasan
1.
Pengertian dan Konteks Pelayanan Publik
Pelaksanaan pelayanan publik pada prinsipnya ditujukan kepada manusia.
Manusia sebagai mahluk sosial akan
sangat membutuhkan pelayanan dari manusia lain dalam proses kehidupannya. Dengan kata lain, manusia dan pelayananntidak dapatttdipisahkan satu sama lain. Sejakkklahirnya manusiaaasudah membutuhkan pelayanan,nisebagaimananidikemukakan (Rusli, 2004) bahwa
manusiaaiselalu membutuhkannpelayanannselama hidupnya. Istilah
yang digunakan oleh Rusli ini Menurut Rusli
lifeeicycle theoryyiof leadership
sejak manusia dilahirkan manusia mendapatkan pelayanan yang sangat tinggi terhadap
fisiknya. Semakin bertambah usia manusia akan semakin
menurun pelayanan yang dibutuhkan.
Setiap hari tuntutan masyarakat yang dilontarkan kepada birokrat adalah pelayanan publik yang berkualitas. Namun seringkali hasil yang didapat tidak sesuai harapan.
Adanya proses yang lamban, berbelit-belit, melelahkan, mahal
dan ketidakpastian yang didapat
oleh masyarakat. Keadaan demikian menunjukan bahwa
yang dilayani adalah birokrat itu sendiri
bukan masyarakat.
Kata demi kata dalam
pelayanan public dapat ditelaan dengan cara konseptual. Menurut Kotler sebagaimana dikutip oleh (Lukman, Maskoen, Achmad, Hanafi, & Karnadihardja, 2000) disebutkan bahwa Pelayanan adalah setiappikegiatan yang menguntungkanndalam suatuukumpulan atauukesatuan, dannmenawarkan kepuasan meskipunnhasilnya
tidakkiterikat padaaisuatu produkksecara fisik. Dalam Undang-UndanggiNomor 255iTahun 20099tentang PelayanannPublik disebutkan pengertian pelayanannpublik
sebagaiiikegiatan atauurangkaian kegiatanndalam rangka pemenuhannkebutuhan pelayanannsesuai dengan peraturannperundang-undangan bagi setiappwarga negaraaidan
penduduk atassabarang, jasa,iiidan/atau pelayanan administratifffyang disediakan oleh penyelenggaraaapelayanan publik.
Pelayanan publik pada dasarnya
menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupannibernegara, makaaipemerintah memilikiiifungsi memberikan berbagaiiipelayanan publikkkyang diperlukannnoleh masyarakat, mulaiiidari pelayanan dalammbentuk pengaturannataupun pelayanan-pelayanan lainndalam
rangka memenuhiiikebutuhan masyarakatttdalam bidanggipendidikan, kesehatan,uutilitas, dannlainnya (Elia et al., 2003).
Pada awal tahun 1990-an reformasi
public telah dilakukan oleh
negara-negara maju, hal ini terbentuk karena
adanya tekanan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan pemerintah pada saat itu. Contohnya
Amerika Serikat yang mengembangkan
proses pelayanan publik ini dengan karya
ilmiah yang di tulis para pakar dengan munculnya paradigma postbureaucratic oleh
(Barzelay, 1992) bersama dengan (Barzelay & Armajani, 1997) Pandangan postbureacratic berkaitan dengannpelayanan publikkiterlihat
padaaipenekanan administrasisipublik pada hasil yang bergunaaibagi masyarakat, kualitassadan nilai, produkkidan keterikatanniterhadap norma, dannimengutamakannimisi, pelayanan dannahasil akhir (outcome).
Dalam kurun waktu yang
hamper bersamaan muncul paradigma reinventing
government oleh Osborne dan Gaebler (Keban, 2008) selanjutnya paradigma
ini di operasionalkan pada tahun 1997 oleh Osborne dan Plastrik
dalam karyanya Banishing Bureaucracy: The Five Strategies for Reinventing Government.
Nama lain dari paradigma ini adalah New Public Management. Penekanan dalam paradigma ini yaitu memberikan
pemahaman yang seharusnya. Yakni pemerintahlah yang harus melayani masyarakat dengan baik.
Penjelasan lain dijelaskan melalui
karya J.V. Denhardt
dan R.B. Denhardt dalam bukunya The
New
Public Service (2003).
Pandangan dari paradigma tersebut erat kaitannya dengan pelayanan yakni administrasi publik hendaknya melayani warga bukan mengendalikan warga. Menurut paradigma new public service pelayanan
publik harus sangat respondif terhadap kepentingan publik. Tugas pemerintah adalah melakuakan negosiasi dan mengelaborasi berbagai kepentingan warga negara dan beberapa kelompok komunitas. Perkembangan masyarakat akan selalu dinamis untuk ituuipemerintah
harus senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat. Selainniitu pelayanannipublik modellibaruuiini harus bersifat non-diskriminatif sebagaimana dimaksuddioleh dasar teoritis yang digunakanniyaitu teori demokratis yang menjaminniadanya persamaan warga negara tanpa membeda-bedakan asal-usul,ikkesukuan,
ras,nietnik, agama, dan lataraibelakanggikepartaian (Dwiyanto, 2005).
2.
Masalah-MasalahhiPelayanan PublikkiDi Indonesia
Terlepassidari berbagaiaiteori, pendekatan,piperspektif
dan paradigma
berkaitan dengannpelayanan publik yanggisenantiasa
berubahhiuntuk menyesuaikan diri dengannidinamika perkembangannikebutuhan masyarakattiyang terdapat di negara-negarasimaju
atauuupada belahannadunia lainnya. Pergeserannatersebut bertujuannuntuk menciptakan suatu kerangkanapelaksanaan pelayanannipublik yang lebih baik,iiefisien, responsive, dannaberorientasi padadakepentingan masyarakat.
Bagi negara sedang berkembang termasuk didiIndonesia
gelombang tekanannauntuk mengubahhiwajah pemerintahanandan
substansisioperasi mesin pelayanannipubliknya tidakkiterlepas dari tekanan-tekananiidari lembaga-lembaga internasionaliiseperti misalnyaiiIMF,
World Bank,aiatau lembaga donorrilainnya. Hal tersebuttitidak terlepassadari
kepentingannalembaga-lembaga tersebutttyang beroperasi
di Indonesia.
Adanyaaituntutan perbaikan pelayanannipublik tersebut kadangkala menjadi prasyarat
utamaaioleh lembaga-lembaga internasionalliatau
negara-negaranidonor
tersebutttdalam memberikannibantuan (loan). Seperti IMFiidanniWorld Bank,
kedua lembaga keuangannayang amattiberpengaruh tersebuttisejak hampir duaaidekade terakhir iniiisemakin rajinnimendesakkan
tuntutannapolitik terhadap negara-negara berkembang
untuk mendevolusikan sistem pemerintahan dannasistem pelayanan publiknya yangiiimonopolistik dengannimenganjurkan kebijakannipemerkuatan otonomiiidaerah,
privatisasi sektorripublik dan
pemberian kesempatan yang luas pada sektor-sektor di luar birokrasi pemerintah. (Abdul-Wahab & Khalil, 2000) �menelusuri permasalahan pelayanan publik
di Indonesia sebenarnya dapat dilihat pada beberapa periode dalam penyelenggaraan pemerintahan, misalnya dimulai pada
masa orde baru dan terakhir periode reformasi. Pergeseranniparadigma dalam pelayanannapublik tidak dilepaskannadari perubahanniiklim politik yang berimplikasi pada kebijakan-kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh
pemerintah. DiiiIndonesia padadimasa ordeiibaru
misalnyaiipelayanan publik ditandaiiioleh dominasiiinegara padadaberbagaiiielemen-elemen kehidupan bangsa,aisehingga padaiimasa iniiidikenal dengannaparadigma negarabikuat atau negaraiiotonom
dimanaiikekuatan sosialiipolitik termasukkakekuatan pasariikecil
pengaruhnyaaidalam kebijakannipublik, bahkannidalam pelaksanaannya.
Dalam era reformasiiiditandai padaaiparadigma deregulasiiisetengah hati, dimana pemerintah memilihiisektor tertentu untukhidideregulasi yanggipertimbangan utamanyaaibukan pencapaianniefisiensi pelayanannipublik, tetapiiikeamanannibisnis antaraaipejabat negaraiidan pengusahaiibesar. Kemudiannapadaiiparadigma reformasiiipelayananiipublik. Paradigmaiiini mengkajiiiulang perannipemerintah dan mendefinisikaniikembaliiisesuai
denganiikonteksnya, yaituuuperubahan ekonomiiidan politikkiglobal, penguatannicivil society,iigood governance,iiperanan pasariidan masyarakatiiyangiisemakiniibesariidalam penyusunaniidan pelaksanaaniikebijakan publik.
Sekalipun diiiIndonesiaiisecara politikiiera reformasiiiitu sudahhiberjalan sekitar 10iitahun sejakkilengsernyaiiPresiden Suhartoiipada tahunii1998, namuniidalam penyelenggaraaniipelayanan
publikkimasih ditandaiiiiberbagai kelemahan-kelemahan,iipadahaliisudah banyakiiupaya yangiitelah dilakukaniioleh pemerintahiidalam upayaiimeningkatkan pelayanannikepada masyarakatiiantaraiilain perumusaniikembali Undang-Undang tentang PemerintahaniiDaerah yang sebenarnyaiimemberikan perluasannikewenangan padaiitingkat pemerintahhidaerah, dipandangiisebagaiiisalahiisatu
upayaiiuntuk memotongiihambataniibirokratis yang acapkaliiimengakibatkaniipemberian pelayananiimemakan waktuiiyang
lama dan berbiaya tinggi. Dengan adanyaiidesentralisasi daerahiimau tidakiimau
harus mampuiimelaksanakan berbagaiiikewenanganiiyang selama iniiidilaksanakan oleh pemerintah pusat, seiring dengan pelayanan yang harus disediakan.
Upaya untuk
memperbaiki pelayanan telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain kebijakan ini dapat
dilihat pada Surat
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81/1993 tentang PedomaniiTatalaksana Pelayanan Umum. Kemudian Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang perbaikan dan peningkataniiimutu pelayananiiiapartur pemerintahiiikepada masyarakat.iiiPada perkembanganiiiterakhir telahiiiditerbitkan pulaiiiKeputusan MenpaniiiNomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Upayaiiimeningkatkan kualitasiiipelayanan tidakkihanya ditempuhiiimelalui keputusan-keputusan, tetapiiijuga melaluiiipeningkataniikemampuan aparatiidalam memberikaniipelayanan. Upayaiiini dilakukaniiidengan caraiiimemberikan berbagai materiiimengenai manajemeniiipelayanan dalamiiidiklat-diklat strukturaliiipada berbagaiiitingkatan.
Hanyaiiisaja dariiiberbagai upayaiiyang dilakukaniiioleh pemerintahiiiuntuk memperbaikiiipelayanan publik,iiinamun masihiiisaja ditemukan berbagai kelemahan dalamiiipelayanan publikiiiini. Haliiitersebut dapatiiidilihat padaiiihasil survayiiiyang dilakukaniiioleh UGMiipada tahun 2002iiidiketahui bahwaiiidilihat dariiisisi efisi ensi daniiiefektivitas, responsivitas,iiikesamaan perlakuaniiidan besariiikecilnya rente birokrasiiimasih jauhiiidari yangiiidiharapkan (Elia et al., 2003).
Oleh sebab itu, denganiimembandingkaniiupaya-upaya
yangiitelah ditempuh oleh pemerintahiidengan kondisi pelayananiipublik yang dituntutiidalam era desentralisasi, tampaknya upaya pemerintah tersebut masihiiibelumiibanyak memberikan kontribusiiibagi perbaikan kualitas pelayanan publik itu sendiri. Bahkan birokrasi pelayananiiipublik masihhibelum mampu menyelenggarakannpelayanan yang adil dan
non-partisan.
Jika diperhatikan berbagai permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia,
maka permasalahan utama pelayanan publik sekarang ini adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas dari pelayanan itu sendiri. Menurut (Zemke & Schaaf, 1990) kualitas pelayanan publik merupakan hasil interaksi dari berbagai aspek, yaitu sistem pelayanan, sumber daya manusia pemberi pelayanan, strategi, dan pelanggan.
Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik di Indonesia
masih memiliki berbagai kelemahan antara lain: (1)
kurang responsive (2) kurang informatif (3) kurang accessible(4) kurang koordinasi(5) birokratis(6) kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan (7) inefisiensi. Dilihat dari sisi sumber daya manusianya kelemahan
utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme,
kompetensi, emphaty dan etika. Pola kerja yang digunakan oleh sebagian besar aparatur yang ada
sekarang
ini masih dipengaruhi oleh model birokrasi klasik, yakni cara kerja yang terstruktur/hierarkis, legalistik formal,
dan sistem tertutup. Selain itu
beberapa pendapat menilai bahwa kelemahan sumber
daya manusia aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan disebabkan oleh sistem kompensasi yang rendah dan tidak tepat.
Kelemahan pelaksanaan pelayanan publik lainnya dapat dilihat pada sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada disain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka
pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan khirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderunganiiiuntukiimelaksanakan
duaiiifungsi sekaligus,iiifungsi pengaturan daniiifungsi penyelenggaraan,iimasih sangatiiikental dilakukaniioleh pemerintah,
yangiijugaiimenyebabkan pelayananiipublik menjadiiitidak efisien.
3.
Pilihan Perspektif Administrasi
dalam mengatasiiimasalah PelayananiiPublik
Sebagaimanaiiidiketahui perkembanganiiataupun pergeseraniiiparadigma dalam administrasiiipublik senantiasa berlangsung sesuai dengan tuntutan lingkungan,
seperti situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan, perubahan
iklim politik, dan ekonomi. Berbagai perubahan terjadi seiring dengan berkembangnya kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh administrator publik.
Kompleksitas ini ditanggapi oleh para
teoritisi dengan terus mengembangkan ilmu administrasi publik.
(Denhardt & Denhardt, 2003) mengungkapkaniibahwa terdapatiitiga perspektif dalam administrasiiipublik. Perspektifiitersebut adalah old publiciiadministration,
new public management, dan new public service. Berdasarkan perspektif yang dikemukakaniiioleh Denhardt daniiiDenhardt sebagai pencetus perspektif baru
administrasiiiipublik yakni newiiipublic service, kedua ahli ini menyarankan
untuk meninggalkan prinsip administrasi klasik dan new public management
yang termasyhur
dengan reinventing governementnya,
dan beralih ke prinsip new public service. Menurut (Denhardt & Denhardt, 2003) �administrasi publik harus:
a. Melayani warga masyarakat bukan pelanggan.
b. Mengutamakan kepentingan publik.
c. Lebih menghargai kewarganegaraan dari pada kewirausahaan.
d. Berpikir strategis dan bertindak
demo- kratis.
e. Menyadari bahwa akuntabilitas bukan sesuatu yang mudah.
f.
Melayani daripada mengendalikan.
g. Menghargai orang, bukannya produktivitas semata.
Pandangan yang mirip dengan perspektif yang dikemukakan Denhardt dan
Denhardt tersebut sekalipun dengan nama yang berbeda adalah perspektif yang dikemukakan oleh Bovaird dan Loffler (2003) bahwa terdapat tiga pendekatan dalam administrasi publik yaitu
public
administration, public management,
dan public governance. Sementara G. Shabbir Cheema
(2007) sebagaimana
dikutip oleh (Keban, 2008) mengemukakan empat fase administrasi publik yang juga menggambarkan
perkembangan administrasi publik yaitu: traditionaliiipublic administration, public management, newpublicmanagement,
dan governance.
Paradigmaiiterakhir yangiidikemukakan olehiiCheema tersebut yakni governance mendapatkaniiperhatian yangiibesar dariiiberbagai negaraiimelalui ajakaniiUNDP denganiiimenggunakan istilahiiiGood Governance,iiiadapun karakteristikiiigood governanceiiidari UNDPiiimeliputi (Keban, 2008):
a. Participationiiiyaitu bahwaiiisemua orangggharus diberiiiikesempatan yang samaiiiuntuk mengemukakaniipendapatnya
dalamiiipengambilan keputusan baikiiilangsung atau melalui perantaraiiinstitusi yang mewakili kepentingannya.
b. Rule ofiiilaw, yaituiiibahwa aturaniiihukum harusiiiadil daniiiditegakkan tanpa pandangiiibulu.
c. Transparancy, yaituiiibahwa keterbukaaniiiharus dibanguniiidiatas aliran informasiiiiyangiibebas.
d. Responsiveness, yaituiiibahwa
institusi-institusi daniiiproses yangiiiada harus
diarahkan untuk melayani para stakeholders.
e. Consensusiiiorientation yaituiiibahwa harusiiiada prosesiimediasi untukiisampai kepada konsensus
umum yang didasarkan atas kepentingan kelompok, dan sedapat mungkiniiididasarkan padaiiikebijakan daniiiprosedur.
f.
Equity, yaituiiibahwa semuaiiiorang memilikiiiikesempatan yangiiisama untuk memperbaiki
dan mempertahankan kesejahteraannya.
g. Effectiveness andiiiefficiency, yaituiiibahwa prosesiiidan institusi-institusi yang ada sedapat
mungkin memenuhiiiikebutuhan
masyarakat melalui pemafaatan terbaik terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada.
h. Accountability, yaituiiibahwa paraiiipengambil keputusaniidi instansi pemerintah,iiisektor publikiiidan organisasi masyarakatiiimadani harus mampu mempertanggungjawabkan apaiiiyang dilakukaniiidan diputuskannyaiiikepada publik
sekaligusiiikepada para pemangku kepentingan.
i.
Strategic visioniiiyaitu bahwaiiipara pemimpiniiidan masyarakatiiipublik harus memilikiiiiperspektif yangiiiluas daniiijangka panjangiiiterhadap pembangunan manusia,iiidengan memperhatikaniiilatar belakangiiisejarah, daniiikompleksitas sosialiiibudaya.
Mencermatiiiibeberapa perspektifiiiyang dikemukakaniiioleh para ahli tersebut, daniiiiupaya untukiiimengatasi masalah-masalahiiiberkaitan dengan pelaksanaaniiipelayanan publikiiidi Indonesiaiiisesuai dengan perkembangan IPTEK, kemajuan pengetahuaniiimasyarakat sertaiiperubahan iklimiiipolitik yangiiilebih demokratis, makaiiperspektif administrasiiipublik yangiiirelevan dapat diterapkan adalah perspektif new
public sevice (NPS) dan governance. NPS sebagaiiiparadigma terbaruiiidari administrasiiiipublik meletakkaniiipelayanan publik sebagaiiiikegiatan utamaiiipara administratur publik. Pelayananiidalam konteksiiiini berbedaiiidengan pelayananiiiberbasis
pelangganiii(konsumen)
sebagaimana digagas olehiidalam pradigmaiiNew PubliciiManagementii(NPM). NPM
menurut (Denhardt & Denhardt, 2003) didasarkaniipada publiciichoice theory, dimanaiiteori tersebutiimenekankan padaiikemampuan individuiiseseorang dibandingkan dengan kemampuan publik secara
bersama-sama.
Penggunaan perspektif NewiiPublic Serviceiidalam mengatasiiiimasalah pelayananiiipublik diiiiIndonesia
hal ini juga sesuai dengan dasar negara Pancasila
khususnya pada
Sila keempat dan kelima, yang menekankan pada musyawarah mufakat dalam hal ini adanya kesepakatan antara pemerintah selaku pemberi layanan dengan warga sebagai penerima layanan, sedangkan pada aspek keadilan sosial hal ini menunjukkan bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat harus dilandaskan pada aspek keadilan dalam pengertian tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan yang didasarkan pada alasan-alasan ekonomi, politik, dan alasan yang tidak rasional lainnya. Salah satuiiintisari dariiiprinsip NPSiitersebut adalahiibagaimana administrator
publikiimengartikulasikan daniimembagi kepentinganiiwarga negara (Denhardt & Denhardt, 2003) Agariikepentingan wargaiinegara tersebutiiidapat terbagiiiirata, diperlukaniimedia pertemuaniiantara pemerintahiidengan wargaiimasyarakat, sehingga semuaiikepentingan wargaiimasyarakat dapatiidiakomodasi.
Upaya untukiimeningkatkan kualitasiipelayanan publikiiini,
beberapa kegiataniisudah dilakukaniioleh pemerintah misalnyaiiidapat dilihatiipada kegiatan perencanaaniipartisipatif sepertiiimusyawarah pembangunanii(Musren bang) baik padaiitingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi dan nasional. Meskipun demikian kegiatan tersebut tidak dapat diselenggarakan sewaktu-waktu, sehingga kepentingan
masyarakat dalam bentuk kebutuhan tidak dapat ditangkap dengan cepat oleh pemerintah. Seperti kebutuhan yang terjadiiisecara tiba-tiba seperti kebutuhan akan kesehatan, air bersih, bisa terjadi sewaktu-waktu. Agariikebutuhan masyarakat dapatiisegera diantisipasiiidan diatasiiioleh pemerintahiiimaka diperlukaniiimedia komunikasiiiantara pemerintahiidan masyarakat. Sesuaiiidengan perspektif New PubliciiiService maupuniigood governance, adaiibeberapa modeliipelayanan publikiiyang dapatiidigunakan untukiimengatasi masalahiipelayanan publikiidi Indonesia diantaranya adalah:
a.
ModeliiiCitizen�s Charter (kontrak pelayanan), model ini berasal dari
ide (Osborne
& Plastrik, 1997) Dalam model ini terdapat
standar pelayanan publik yang ditetapkan berdasarkan masukan warga masyarakat, dan aparat pemerintah ber-
janji untuk memenuhinya dan melaksanakannya.
Model ini merupakan pendekatan dalam pelayanan publik yang
memposisikan pengguna
layanan sebagai pusat perhatian. Oleh sebab itu, kebutuhan
dan kepentinganiipengguna layanan harusiimenjadi pertimbanganiiutama dalamiiproses pelayanan. Citizen�s Charteriiini dapatiidikatakan sebagaiiikontrak sosialiiantara wargaiidengan aparatiibirokrasi untukiimenjamin mutuiipelayanan publik. Adanyaiikontrak sosialiitersebut, makaiiwarga memilikiiihak-hak baruiiapabila dirugikan oleh birokrasi
dalam memberikan
pelayanan. Dengan mengadopsi model Citizen�s Charter, birokrasiiiijuga harusiimenetapkan sistemiiiuntuk menanganiiiikeluhan pelangganiidengan tujuaniimemperbaiki
kinerjanyaiisecara terusiimenerus.
b.
Model KYC (KnowiiYouriiCostumers), modeliiini dikembangkaniidalam dunia perbankaniiiyang dapatiiidiadaptasi keiiidalam konteksiiipelayanan publikiiidalam organisasiiipemerintah.
Mekanisme kerja dalam model ini yaitu berupaya mengenali terlebih dahulu kebutuhan dan kepentingan pelanggan sebelum memutuskan jenis pelayanan yang akan diberikan
(Dwiyanto,
2005). Untuk mengetahuiiikeinginan, kebutuhaniidan kepentinganiipengguna layanan,
maka birokrasi pelayanan
publikiiiharus mendekatkaniiidiri denganiiimasyarakat.
Beberapa metodeiiiyang dapatiiidigunakan untukiiimengetahui keinginaniiidan kebutuhaniipara pelanggan yaitu melalui survai,
wawancara, dan
observasi. Jika menggunakan metode survai maka
seperangkat daftar pertanyaan
harus disusun untuk mengidentifikasi
keinginan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat
terhadap pelayanan yang diinginkan. Dalamiimodel
KYCiiini birokrasiiipemerintah harusiimengetahuiiisiapa yangiimenjadi pelanggannya (orangiiatau
kelompok masyarakatiiyang dilayani). Oleh sebabiiitu setiapiiunit birokrasiiipemerintah harusiimampu mendefinisikaniipelanggannya atauiipengguna jasaiiimereka, sehinggaiiuntuk selanjutnyaiimereka dapat mengorientasikan pelayanan kepada
kebutuhan masyarakat pengguna jasaiitersebut. Kantoriikelurahan misalnya harusiimampu mengidentifikasiiipengguna jasaiiimereka, apakahiimasyarakat yang ada
dalam wilayah kelurahannya, ataukah camat dan bupati yang mengangkat lurah tersebut.
c.
ModeliiM-Government (m-Gov),
kemajuaniiteknologi dibidangiiinformasi dan komunikasiiiikut berpengaruhiisecara langsungiimaupun tidakiilangsung terhadap kinerjaiibirokrasi pemerintahiiterutama dariiisegi pelayanan wargaiimasyarakat. M-Government sebenarnyaiidiadaptasi dari Electronic Government
(e-Gov) yakni salahiisatu cara
untukiimenjalankan fungsiiipemerintah
denganiimemanfaatkan berbagai perangkatiiteknologi informasiiidan komunikasi (TIK) (Nugroho, 2008) Menurut (Kushchu
& Kuscu, 2003) bahwa penggunaaniie-Gov setidaknya mampuiimengubah polaiiinteraksi antaraiipemerintah denganiimasyarakat. Pelayananiiyang semulaiiberorientasi padaiiiantrian (in
line)iidi depan meja pegawaiiidan tergantungiipada jam kerjaiiserta personiipegawai yang menanganiiisuatu pelayananiitertentuiiberubah menjadiiilayanan oniiline yang dapatiidiakses websiteiipemerintah melalui komputer yangiiterhubung ke internet, selamaii24 jam sehari. Konsep pemerintah yang menggunakan teknologi
bergerak tersebut disebut Mobile
Government(m-Gov). Model ini padaiisaat sekarangiisudah dapat digunakan denganiimudah karenaiifasilitas yang dipergunakaniidapat
melaluiiikomputer PCiidi rumah atauiidi kantor, Laptop/note- book/tablet, dan Hp (MobileiiPhone). m- Gov adalah strategyiiand its implementationiiinvolving theiiutilization ofiiall kinds
ofiiwireless andiimobile technology,iiservices, applicationsiiand devices foriiimproving benefitsiito the partiesiiinvolved in e-governmentiiincluding citizens, businesses and government units
(Kushchu &
Kuscu, 2003).
Beberapa daerah di Indonesia sudah mengimplementasikan e-Gov ini seperti Kota Solo dan Kabupaten Sragen.
Juga PresideniiSBY menggunakaniie-Gov dalamiimemberikan pelayananiiseperti
membukaiilayanan SMSiipada nomorii9949 untukiimenerima keluhaniimasyarakat, jugaiiKPK (KomisiiiPemberantasaniiKorupsi) menerima pengaduan
masyarakat mengenai
kasus-kasus korupsi melalui fasilitas SMS. Adaiibeberapa caraiiyang
dapatiidigunakan dalamiimengimplementasikan m-Gov iniiiseperti melaluiiijaringan internetiidengan menggunakaniilaptop, kini sudahiibanyak tersediaiijaringan WiFi (wirelessiifidelity) yakniiiperangkat
yang memungkinkaniipengguna untukiimengakses internetiisecara nirkabeliibahkan beberapaiilokasi tersediaiihotspot gratis. Caraiilain yangiidapat digunakaniidalam implementasi m-Goviiini yaituiimelalui handphoneiibaik penggunaaniimelalui suara atauiiSMS (short massage service).
Pemanfaataniisuara melaluiiitelepon atauiiHp (mobileiiphone) untuk menerimaiikebutuhan dariiimasyarakat sudahiisering digunakaniidi dunia bisnis denganiinama CalliiCentre, padaiiinstitusi perbankaniidikenal denganiinama phoneiibanking. Untukiiorganisasiiipublik, konsepiiini diterapkaniidengan pegawai sebagaiiiagen.
Nantinyaiiagen iniiiakan memberikaniiinformasi tentangiikebutuhan masyarakat. Selainiiberfungsi sebagaiiigarda terdepaniidalam memberikaniipelayanan informasiiikepada masyarakat, ageniiini jugaiidapat berfungsiiisebagai penghubungiiaspirasi antaraiimasyarakat denganiipemerintah. Kebutuhaniimasyarakat dimasukkan keiidalam sistemiiyang terintegrasiiisehingga dapatiidiketahui oleh pimpinaniiinstansi. Melaluiiifasilitas SMS di Hp yaitu fasilitas yang dapat digunakan untuk mengirim
dan menerima pesan-pesan pendek. Adaiibeberapa bentukiidari penggunaaniiteknologi iniiidi pemerintahan (Nugroho,
2008) antara lain:
a.
Pemerintah ke masyarakat, dalam hal ini pemerintahiidapatiimemberikan informasi kepadaiiwarganya melalui SMS.
b.
Masyarakat keiipemerintah, keluhaniidan saraniimasyarakat dapatiidikirimkan ke
pemerintahiimelaluiiiSMS. Menurut (Lallana,
2004) untukiipoin a daniib di atas disebutiim-Communication.
c.
Pemerintah keiipegawaiiinegeri sipil, iimemberikan pengumuman kepadaiiPNS melalui
SMS, iisehingga informasiiidapat lebihiicepat diterimaiidan akhirnya
pelayananiikepada masyarakat dapat lebih cepat. Kemampuan lainiidari ponsel adalahiimampu memberikaniilokasi dimanaiiPNSiiberada, iniiidiperlukan untuk mengetahuiiikeberadaan pegawaiiijika mereka tidakiiberada diiikantor. Untuk haliiini menurut (Lallana,
2004) disebutiim-Administration.
���������� Ada beberapaiicara atauiipola yangiidapat dilakukaniiuntuk mengefektifkaniimodel pelayananiiM-Gov ini, konsepiiyang ditawarkaniioleh (Nugroho,
2008) adalah:
a.
Masyarakatiidengan BasisiiData AduaniiMasyarakat
b.
BasisiiData AduaniiMasyarakat denganiiPemerintah Daerah
c.
BasisiiData AduaniiMasyarakatiidengan DPRD
d.
SistemiiAduan Masyarakatiidengan Forkompida
e.
Sistemiiinternal Pemdaiivia SMS
Kesimpulan
PerspektifiiNew PublikiiService dan GoodiiGovernance dianggapiipaling tepat untukiikondisi sekarang dalamiimengatasi masalah-masalahiipelayanan publik di Indonesia. Hal itu didukung oleh situasi politik yang lebih demokratis dan keterbukaan pemerintah. Dan untuk efektifnya implementasiiipersepektif tersebut, iidapat diterapkan denganiimenggunakan beberapaiimodel seperti modeliicitizen�s charter, modeliiKYC (KnowiiYouriiCustomer) dan modeliim-Government. Denganiiadanya model-model tersebut di
atas diharapkan kendala-kendala yang selama ini menghambat efektivitas pelaksanaan pelayanan publikiidapat diatasiiisehingga pelaksanaaniipelayanan publikiidapat ditingkatkaniiefektivitasnya, sekalipuniidemikian kesemuanya kembaliiikepada person atau pelaksanaiipelayanan tersebutiiyakni aparatiipemerintah daniijuga partisipasi masyarakat.
BIBLIOGRAFI
Abdul-Wahab, Hashim M. S., & Khalil, Mohammad H. (2000).
Rigidity and strength of orthotropic reinforced concrete waffle slabs. Journal
of Structural Engineering, 126(2), 219�227.
Barzelay, Michael. (1992). Breaking through
bureaucracy: A new vision for managing in government. Univ of California
Press.
Barzelay, Michael, & Armajani, Babak J.
(1997). Innovation in the Concept of Government Operations. Innovation in
American Government: Challenges, Opportunities, and Dilemmas, 119.
Denhardt, Robert B., & Denhardt, Janet V.
(2003). The new public service: An approach to reform. International Review
of Public Administration, 8(1), 3�10.
Dwiyanto, Agus. (2005). Mewujudkan good
governance melalui pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.
Elia, Andrew E. H., Rellos, Peter, Haire, Lesley
F., Chao, Jerry W., Ivins, Frank J., Hoepker, Katja, Mohammad, Duaa, Cantley,
Lewis C., Smerdon, Stephen J., & Yaffe, Michael B. (2003). The molecular
basis for phosphodependent substrate targeting and regulation of Plks by the
Polo-box domain. Cell, 115(1), 83�95.
Keban, Yeremias T. (2008). Enam Dimensi Strategis
Administrasi Publik: Konsep, Teori, dan Isu, Edisi Kedua. Cetakan Pertama.
Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.
Kurniawan, Agung. (2005). Transformasi
pelayanan publik. Pembaruan.
Kushchu, Ibrahim, & Kuscu, Halid. (2003).
From E-government to M-government: Facing the Inevitable. The 3rd European
Conference on E-Government, 253�260. Citeseer.
Lallana, E. (2004). eGovernment for development,
mGovernment definitions and models. Institute for Development Policy and
Management. Http://Www. Egov4dev. Org/Mgovden. Htm.
Lukman, K., Maskoen, A. M., Achmad, T. H.,
Hanafi, B., & Karnadihardja, W. (2000). Telomerase activity in different
clinical staging of colorectal adenocarcinoma. Gan to Kagaku Ryoho. Cancer
& Chemotherapy, 27, 491�497.
Muksin, Ahmad, & Sadikin, Samsu. (2020).
Kualitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Tahun 2016�2018. Syntax
Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(1), 9�16.
Nugroho, Bunafit. (2008). Latihan Membuat
Aplikasi Web PHP dan MySQL dengan Dreamweaver MX (6, 7, 2004) dan 8. Yogyakarta:
Gava Media.
Osborne, David, & Plastrik, Peter. (1997). Banishing
Bureaucracy: The Five Strategies for Reinventing Government. ERIC.
Rusli, Hardijan. (2004). Hukum
ketenagakerjaan, 2003. Ghalia Indonesia.
Zemke, Ron, & Schaaf, Dick. (1990). The
service edge: 101 companies that profit from customer care. Plume Books.