�Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
�e-ISSN : 2548-1398
�Vol. 6, No.3, Maret 20212019
�
PENGARUH KEBIJAKAN PEMERIKSAAN, KEBIJAKAN AKSES INFORMASI KEUANGAN DAN FORENSIK
DIGITAL TERHADAP KUALITAS PEMERIKSAAN
PAJAK
Luh Putu Dian Shavitri Handayani
dan Gede Sri Darma
Universitas Pendidikan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected] dan [email protected]
Abstract
This research aims to obtain empirical evidence of the
influence of the implementation of priority targeting policy inspection, policy
open account for taxation and digital forensic interests on the quality of
examination in the Regional Office of DJP Bali. The approach used is quantitative
approach using purposive sampling method in sample determination and Partial
Least Square (PLS) method as data analysis technique. The results indicate that
the policy of targeting the priority of examination, account opening policy and
digital forensics have a positive and significant influence on the quality of
examination. Indonesia's tax ratio is still relatively low, indicating that
there is still a lot of tax potential that has not been unearthed, so the
results of this study are expected to make a meaningful contribution to
policymakers and tax authorities in order to implement appropriate strategies
to improve the quality of inspections so as to increase the willingness to pay
from taxpayers.
Keywords: priority target of
inspection; open an account; digital forensics; inspection quality
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris pengaruh implementasi kebijakan penentuan sasaran prioritas pemeriksaan, kebijakan buka rekening untuk kepentingan perpajakan dan forensic digital terhadap kualitas pemeriksaan di Lingkungan Kanwil DJP Bali. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan menggunakan metode purposive sampling dalam penentuan sampel dan metode Partial Least Square (PLS) sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kebijakan penentuan sasaran prioritas pemeriksaan, kebijakan buka rekening dan forensic digital memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kualitas pemeriksaan. Tax ratio Indonesia yang masih tergolong rendah, menandakan masih banyak potensi pajak yang belum tergali, sehingga hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berarti bagi pembuat kebijakan dan otoritas pajak agar dapat mengimplementasikan strategi yang sesuai untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan sehingga dapat meningkatkan kemauan membayar dari wajib pajak.
Kata kunci: sasaran prioritas pemeriksaan; buka rekening; forensik digital; kualitas pemeriksaan
Coresponden Author
Email: [email protected]
Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Pendahuluan
Melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara self-assessment (Republik Indonesia, 2007) melalui kegiatan pemeriksaan pajak merupakan hal yang esensial, karena merupakan salah satu bentuk alat penegakan hukum untuk menentukan keberhasilan penerimaan pajak, hal ini sejalan dengan hasil penelitian oleh (Aspexsia, 2018), (Mebratu, 2016), (Palil & Mustapha, 2011), (Asnawi, 2013), namun berbeda dengan hasil penelitian oleh Modugu dan Anyaduba (2014), dimana pemeriksaan pajak belum berpengaruh terhadap pemenuhan pajak di Nigeria. Terkait kebijakan perpajakan, berdasarkan penelitian oleh (George & Diavastis, 2015) diperoleh hubungan negatif antara undang-undang pajak dan pelacakan pelanggaran pajak, namun berdasarkan laporan OECD (2006) dan penelitian oleh (D�Agosto et al., 2018), undang-undang hukum memegang peranan penting bagi kinerja pemeriksa pajak. Oleh karena itu, sejalan dengan reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kebutuhan akan penyempuraan dalam kegiatan pemeriksaan, telah dilakukan penetapan terhadap beberapa kebijakan dalam rangka mendukung kegiatan pemeriksaan pajak yang berkualitas dengan bukti kompeten yang dapat diandalkan, diantaranya kebijakan mengenai penentuan sasaran prioritas pemeriksaan dengan kriteria yang telah ditetapkan melalui implementasi dari Surat Edaran Dirjen Pajak nomor 15 tahun 2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan (Direktorat Jenderal Pajak, 2018), penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ke lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, sehingga kegiatan pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan lebih optimal karena telah tersedianya akses yang luas bagi direktorat jenderal pajak untuk memperoleh informasi keuangan wajib pajak, dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat (Pemerintah Republik Indonesia, 2017). Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengakibatkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan teknologi digital, baik dalam menjalankan proses bisnisnya maupun dalam melakukan pengolahan data. Hal ini memungkinkan segala aktivitas pencatatan data transaksi keuangan dan non-keuangan dapat terdokumentasi secara digital (paperless), dimana terdapat hubungan kuat antara investasi dalam teknologi informasi dengan performa usaha (Darma, 2006) (Lo & Darma, 2000), dengan demikian upaya pengawasan dan penegakan hukum tidak mampu lagi menggunakan cara konvensional, sehingga sebagai upaya penegakan hukum tersebut ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 36 tahun 2017 tentang Pedoman Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak, 2017).
Berdasarkan penjelasan dan research gap diatas, penelitian ini ingin menganalisis dan memberikan bukti secara empiris apakah implementasi dari kebijakan penentuan sasaran prioritas pemeriksaan, kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan forensik digital memberikan pengaruh terhadap kualitas pemeriksaan.
Metode Penelitian
Pendekatan� yang�
digunakan� dalam� penelitian�
ini� adalah� pendekatan�
kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Lingkungan Kanwil DJP Bali.
Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari pengisian kuesioner terkait
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) terhadap wajib pajak yang
diperiksa, yang akan diisi oleh pemeriksa pajak di lingkungan Kanwil
DJP Bali. Populasi sasaran dalam penelitian ini adalah data SP2 berdasarkan
Daftar Sasaran Priotitas Pemeriksaan yang terbit per akhir Oktober 2019 yaitu
sebanyak 260 SP2. Adapun teknik sampling�
yang� digunakan� adalah teknik non-probability sampling
yaitu purposive sampling. Berdasarkan tabel penentuan jumlah sampel dari
populasi tertentu oleh (Sugiyono,
2011), untuk
tingkat kesalahan 10%, dengan jumlah populasi 260 diperlukan 133 jumlah sampel.
Jumlah sampel dalam
penelitian ini adalah 136 sampel. Jawaban setiap pertanyaan menggunakan skala
semantik differensial 1-10 yang memiliki kategori dari yang sangat tidak setuju
sampai dengan yang sangat setuju.
Variabel
independen dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan penentuan sasaran
prioritas pemeriksaan pajak (SSP), implementasi kebijakan buka rekening untuk
kepentingan perpajakan (BUREK), dan pelaksanaan forensik digital (FD) sedangkan
variabel dependen adalah kualitas pemeriksaan (KUAL).� Teknik analisis data yang digunakan adalah Partial
Least Square (PLS). Analisis data melalui PLS dalam penelitian ini dibagi
menjadi dua bagian yaitu pengujian model (outer model) yang meliputi uji
validitas dan uji reliabilitas dan evaluasi model struktural (inner model).
Hasil dan Pembahasan
Pada proses awal, sebelum masuk dalam pengukuran inner model (hubungan antar variabel laten), akan dilakukan
pengujian terlebih dahulu terhadap reliabilitas meliputi
uji Indicator Reliability dan Internal Consistency Reliability dan uji validitas meliputi uji validitas
konvergen dan uji validitas diskriminan dari
outer model-nya, yang akan
dilakukan dengan menggunakan Aplikasi SmartPLS (v.3.2.8).
Uji Indicator reliability dapat
diketahui melalui nilai outer loadings. Semakin
tinggi nilai outer
loadings artinya semakin
tinggi korelasi antara variabel laten dan indikatornya atau semakin tinggi sebuah variabel laten dapat menjelaskan varian indikator dalam model pengukuran reflektif. Nilai outer loadings diharapkan
lebih besar dari� 0.7, nilai minimum outer loadings yang dapat diterima dalam riset eksploratori
adalah 0.4 (Ken Kwong-Kay Wong,
2013). Jika nilai outer
loadings <0.4, indikator tersebut
dapat dipertimbangkan untuk dieliminasi, namun dengan memperhatikan,
eliminasi dari indikator tersebut dapat meningkatkan nilai composite reliability-nya
(Henseler et al., 2009). Berdasarkan hasil pada tabel 1, 15 indikator telah memenuhi indicator reliability dengan
nilai >0.4, terdapat 1 indikator memiliki nilai outer loadings yang tidak
memenuhi nilai minimum yang
dapat diterima yaitu indikator BUREK2 dengan nilai outer loadings
0.296, nilai outer loadings tersebut<0.4, sehingga indikator BUREK2 tersebut dapat dipertimbangkan untuk dieliminasi. Setelah dilakukan eliminasi terhadap indikator BUREK2 diketahui bahwa terjadi
peningkatan composite
realibility yang lebih baik yaitu dari 0.774 menjadi
0.830 (tabel
2 dan 3).
Tabel
1
Nilai
outer loadings dari tiap indikator dalam penelitian
X1(SPP) |
X2(BUREK) |
X3 (FD) |
Y1(KUAL) |
|
SPP1 |
0.893 |
|||
SPP2 |
0.838 |
|||
SPP3 |
0.773 |
|||
SPP4 |
0.868 |
|||
BUREK1 |
|
0.782 |
|
|
BUREK2 |
|
0.296 |
|
|
BUREK3 |
|
0.801 |
|
|
BUREK4 |
|
0.776 |
|
|
FD1 |
0.664 |
|||
FD2 |
0.739 |
|||
FD3 |
0.836 |
|||
FD4 |
0.858 |
|||
KUAL1 |
|
|
|
0.740 |
KUAL2 |
|
|
|
0.756 |
KUAL3 |
|
|
|
0.706 |
KUAL4 |
|
|
|
0.739 |
Sumber:
Data Penelitian, 2020
Tabel 2
Nilai Cronbach�s Alpha
dan rho_A
Cronbach's
Alpha |
rho_A |
|||
Nilai sebelum |
Nilai setelah |
Nilai sebelum |
Nilai setelah |
|
X1 (SPP) |
0.868 |
0.868 |
0.885 |
0.885 |
X2 (BUREK) |
0.650 |
0.700 |
0.725 |
0.708 |
X3 (FD) |
0.788 |
0.788 |
0.829 |
0.829 |
Y1 (KUAL) |
0.719 |
0.719 |
0.724 |
0.724 |
Sumber: Data Penelitian, 2020
Tabel 3
Nilai Composite
Reliability dan Average Variance Extracted (AVE)
Composite
Reliability |
Average Variance Extracted
(AVE) |
|||
Nilai sebelum |
Nilai setelah |
Nilai sebelum |
Nilai setelah |
|
X1 (SPP) |
0.908 |
0.908 |
0.713 |
0.713 |
X2 (BUREK) |
0.774 |
0.830 |
0.486 |
0.620 |
X3 (FD) |
0.859 |
0.859 |
0.606 |
0.606 |
Y1 (KUAL) |
0.825 |
0.825 |
0.541 |
0.541 |
Sumber:
Data Penelitian, 2020
Pengukuran Internal Consistency Reliability dalam penelitian tradisional biasanya menggunakan nilai Cronbach�s
Alpha sebagai acuan, jika nilai >0,80 adalah skala yang baik, =0,70 adalah skala yang dapat diterima. Selain dengan Cronbach�s Alpha, Internal Consistency
Reliability dapat diukur
menggunakan Composite Realibility,
dibandingkan Cronbach�s Alpha, Composite
Reliability dipandang para peneliti
dapat memberikan perkiraan reabilitas yang lebih baik karena
memperhitungkan bahwa indikator memiliki beban yang berbeda. (G. David Garson, 2016). Untuk dapat
dikatakan suatu item pernyataan reliabel, nilai Composite Reliability harus
>0,7, dalam tahap awal penelitian (Henseler et al., 2009). Dari tabel 2 dan tabel 3, diketahui Internal
Consistency Reliability dari tiap
variabel laten X1 (SPP), X2 (BUREK), X3 (FD), Y1 (KUAL),
baik diukur melalui nilai Cronbach�s Alpha maupun
nilai Composite Realibility-nya telah
berada >0.7, sehingga hasil uji menyatakan bahwa model telah memenuhi uji Internal Consistency Reliability.
Suatu
instrument dikatakan valid apabila
mampu mengukur apa yang diukur, karena suatu alat ukur yang valid mempunyai validitas yang tinggi. PLS SEM memiliki dua uji validitas
yaitu validitas konvergen dan validitas diskriminan. Untuk
menguji validitas konvergen setiap variabel laten, dapat dilakukan dengan menggunakan nilai rata-rata
varian yang diekstraksi (Average Variance
Extracted/AVE), nilai yang diharapkan
>0.5 yang berarti sebuah variabel laten dapat menjelaskan lebih dari
setengah varian indikatornya secara rata-rata (Ken Kwong-Kay Wong, 2013) (Henseler et al., 2009). Pada hasil penelitian di tabel 3, nilai AVE telah >0.5, sehingga setiap variabel dalam penelitian yaitu X1 (SPP), X2 (BUREK),
X3 (FD), Y1 (KUAL), telah memenuhi
uji validitas konvergen.
Validitas diskriminan digunakan
untuk mengukur suatu
variabel laten berbagi varian lebih dengan indikator yang mendasarinya daripada
dengan variabel�variabel laten lainnya dalam model yang sama. Validitas diskriminan dapat diukur dengan
menggunakan kriteria Fornell-Larckell, jika akar
kuadrat dari AVE di setiap variabel laten > dari nilai korelasi di antara variabel
laten lainnya maka dapat diartikan variabel
laten tersebut telah memiliki validitas diskriminan yang baik (Ken
Kwong-Kay Wong, 2013) (Hulland,
1999). Selain menurut kriteria Fornell-Larcker, validitas diskriminan juga dapat
diukur menggunakan Cross
Loading Factor. Cross loading menilai
nilai loading pada konstruk yang
dituju harus lebih besar dibandingkan dengan nilai loading dengan
konstruk yang lain (Henseler et al., 2009).
Tabel 4
Kriteria Fornell-Lacker
X1
(SPP) |
X2
(BUREK) |
X3
(FD) |
Y1
(KUAL) |
|
X1
(SPP) |
0.844 |
|||
X2
(BUREK) |
0.320 |
0.787 |
||
X3
(FD) |
0.266 |
0.321 |
0.778 |
|
Y1
(KUAL) |
0.431 |
0.444 |
0.429 |
0.735 |
Sumber:
Data Penelitian, 2020
Tabel 5
Kriteria Cross Loading
X1 (SPP) |
X2 (BUREK) |
X3 (FD) |
Y1 (KUAL) |
|
SPP1 |
0.893 |
0.200 |
0.220 |
0.341 |
SPP2 |
0.838 |
0.396 |
0.161 |
0.313 |
SPP3 |
0.773 |
0.256 |
0.293 |
0.456 |
SPP4 |
0.868 |
0.228 |
0.180 |
0.284 |
BUREK1 |
0.313 |
0.789 |
0.354 |
0.410 |
BUREK2 |
0.257 |
0.794 |
0.209 |
0.270 |
BUREK3 |
0.175 |
0.779 |
0.165 |
0.339 |
FD1 |
0.223 |
0.260 |
0.664 |
0.232 |
FD2 |
0.273 |
0.240 |
0.739 |
0.254 |
FD3 |
0.257 |
0.251 |
0.836 |
0.402 |
FD4 |
0.117 |
0.263 |
0.858 |
0.396 |
KUAL1 |
0.349 |
0.325 |
0.287 |
0.739 |
KUAL2 |
0.405 |
0.375 |
0.294 |
0.756 |
KUAL3 |
0.218 |
0.285 |
0.256 |
0.706 |
KUAL4 |
0.270 |
0.311 |
0.415 |
0.739 |
Sumber:
Data Penelitian, 2020
Berdasarkan hasil pada tabel 4 dan 5, diketahui variabel laten telah memiliki validitas diskriminan yang baik berdasarkan kriteria Fornell-Larcker dan cross loading.
Analisa
inner model dilakukan untuk
memastikan bahwa model struktural yang dibangun robust dan akurat, hal ini dilakukan setelah memastikan pengujian outer
model telah reliabel dan valid (Henseler et al., 2009). Uji koefisien jalur
merupakan nilai besarnya hubungan atau pengaruh variabel eksogen terhadap
variabel endogen, dilakukan
menggunakan prosedur Bootrapping (Henseler et al., 2009).
Dalam bootstrap, sejumlah besar sampel diambil dari sampel asli dengan
dilakukan penggantian. Penggantian dilakukan dengan mengambil secara acak
melalui populasi sampel, sampel yang telah diambil memiliki peluang untuk
diambil lebih dari satu kali atau bahkan tidak ikut
terambil sama sekali dalam satu kali tahap obeservasi (Hair Jr et al., 2017). Uji koefisien jalur pada
penelitian ini menggunakan uji T (2-tailed) dengan tingkat signifikansi
5% dengan 500 subsample,
dimana
koefisien jalur dinilai signifikan bila nilai tstatistik>tkritis
yaitu 1.960 dan nilai P <
0,05. Nilai koefisien jalur dari hasil penelitian
diperoleh sebagai berikut:
Tabel 6
Path Coefficients
�(O) |
�(M) |
�(STDEV) |
T
Statistics |
P
Values |
|
X1
(SPP) -> Y1 (KUAL) |
0.273 |
0.262 |
0.083 |
3.285 |
0.001 |
X2
(BUREK) -> Y1 (KUAL) |
0.270 |
0.274 |
0.061 |
4.427 |
0.000 |
X3
(FD) -> Y1 (KUAL) |
0.270 |
0.300 |
0.102 |
2.656 |
0.008 |
Sumber: Data Penelitian, 2020
A.
Pengaruh Implementasi Kebijakan Penentuan Sasaran terhadap
Kualitas Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat
diketahui bahwa semakin baik implementasi kebijakan penentuan sasaran prioritas pemeriksaan maka semakin tinggi
kualitas hasil pemeriksaan pajak, telah dinyatakan
terbukti kebenarannya, karena hasil penelitian
memperoleh nilai tstatistik> nilai tkritis
(1.960) dan nilai P < 0,05, yang menunjukkan
adanya pengaruh positif signifikan implementasi kebijakan
penentuan sasaran prioritas pemeriksaan terhadap
variabel laten kualitas hasil pemeriksaan sebesar 0,273
atau 27,3%. Hal ini menunjukkan melalui revitalisasi proses bisnis
pemeriksaan dengan melakukan pemilihan terhadap wajib pajak yang diperiksa secara objektif, transparan, tepat sasaran dan berdasarkan pada kriteria-kriteria pemilihan yang dapat diandalkan, memberikan pengaruh positif signifikan terhadap kualitas hasil pemeriksaan pajak lingkup Kanwil DJP Bali.
Efektifitas pemilihan
wajib pajak yang akan diperiksa (effective
audit case selection) akan menimbulkan
persepsi positif pada wajib pajak karena
wajib pajak yang patuh mempunyai risiko diperiksa lebih kecil dibandingkan
dengan wajib pajak yang tidak patuh. Di sisi lain, pemeriksaan menjadi lebih efisien karena
hanya fokus pada wajib pajak yang tidak patuh. Hasil penelitian ini
senada dengan penelitian yang dikemukakan
oleh Rotich, Kiprop & Nzioki (2019,
p. 73) diketahui
bahwa proses seleksi audit adalah faktor yang mempengaruhi efektivitas pemeriksaan pajak di wilayah South Rift Valley Region. Seleksi dalam melakukan
pemeriksaan merupakan hal penting dalam
melaksanakan pemeriksaan pajak, dimana penelitian
tersebut merekomendasikan bahwa perlu perbaikan
prosedur pemilihan kasus audit yang dapat diterapkan pada wajib pajak besar di sektor formal dan pembayar pajak kecil di sektor informal di wilayah peneltian
tersebut. Penelitian lain
oleh Haifa Ainur, dkk (2016,
p. 7) mengungkap
hal yang serupa dalam penelitian diketahui bahwa banyaknya wajib Pajak yang diperiksa diakibatkan kurang selektifnya proses pemilihan atas wajib pajak
yang diperiksa. Hal ini merupakan hambatan yang dapat mempengaruhi efektifitas jalannya pemeriksaan pajak. Hal ini didukung juga oleh penelitian oleh Alm, Blackwell
and McKee (2004,
p. 226) yang meneliti terkait aturan seleksi pemeriksaan Pajak Penjualan di Amerika Serikat dan dampaknya terhadap kepatuhan pajak. Secara keseluruhan, diketahui jika negara-negara mengikuti strategi seleksi pemeriksaan pajak yang sistematis dan mengetahui sumber-sumber ketidakpatuhan yang
potensial, maka langkah tersebut juga dapat mengatasi beberapa potensi ketidakefisienan yang disebabkan
oleh basis pajak yang sempit,
dan memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan.
B.
Pengaruh Implementasi Kebijakan Akses Informasi Keuangan terhadap
Kualitas Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat
diketahui bahwa semakin baik implementasi kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan maka semakin tinggi
kualitas hasil pemeriksaan pajak, telah dinyatakan
terbukti kebenarannya, karena hasil penelitian
menunjukkan adanya pengaruh positif signifikan implementasi kebijakan
akses informasi keuangan terhadap variabel laten kualitas hasil
pemeriksaan sebesar 0,270
atau 27,0% ditandai
dengan nilai tstatistik> nilai tkritis
(1.960) dan nilai P < 0,05.
Hal ini menunjukkan bahwa dengan ditetapkannya
kebijakan yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, maka kegiatan pemeriksaan
akan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan berkualitas karena didukung oleh ketersediaan informasi keuangan yang akurat dan dapat diandalkan, sehingga dapat diartikan Implementasi Kebijakan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang pada penelitian ini ditandai dengan:
LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain memberikan informasi dan atau bukti atau keterangan
terkait rekening keuangan, informasi keuangan yang diberikan oleh LJK,
LJK lainnya, dan/atau Entitas lain kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai, data jawaban informasi dan atau bukti atau
keterangan yang diberikan
LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dapat dimanfaatkan dalam rangka menghasilkan ketetapan yang dapat diandalkan, memberikan pengaruh
positif signifikan terhadap kualitas hasil pemeriksaan pajak lingkup Kanwil DJP Bali.
Hasil penelitian ini
senada dengan penelitian yang dikemukakan
oleh Endah P. S dan Erik Nugraha
(2018,
p. 93) diperoleh
bahwa kebijakan akses informasi keuangan terhadap perilaku wajib pajak dan implikasinya terhadap variabel kepatuhan wajib pajak secara bersama-sama
(simultan) atau dapat diartikan bahwa terdapat pengaruh kebijakan akses informasi keuangan terhadap perilaku wajib pajak dan berimplikasi terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan
wajib pajak dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan
dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya (Widodo,
2010, p. 69).
Penelitian lain oleh (George
& Diavastis, 2015) dengan
tujuan untuk� mengetahui faktor signifikan yang memberikan kontribusi dalam peningkatan efektifias pemeriksaan pajak, khususnya mereka menggarisbawahi pentingnya peranan teknologi dan undang-undang hukum bagi kinerja
pemeriksa pajak, hal tersebut dapat
membantu pemeriksa pajak untuk mendeteksi
pelanggaran dengan lebih baik.
Berdasarkan hasil survei yang dimuat dalam laporan OECD yang dipublikasi oleh Committee on Fiscal Affairs (CFA) (2000,
p. 45) tersebut
mengungkapkan bahwa sebagian besar negara-negara di
dunia memiliki akses yang besar terhadap informasi bank untuk keperluan administrasi pajak dan untuk tujuan pertukaran informasi. Berdasarkan laporan OECD (OECD,
2000),� akses terhadap informasi bank dapat meningkatkan kemampuan otoritas pajak untuk secara
efektif mengelola undang-undang perpajakan yang disahkan oleh parlemen mereka. Informasi yang mungkin perlu diperoleh
otoritas pajak dari bank untuk kasus-kasus tertentu adalah informasi tentang setoran dan penarikan. Informasi bank penting bagi otoritas
pajak sehubungan dengan verifikasi kewajiban pajak wajib pajak dan untuk penagihan kewajiban pajak. �
C.
Pengaruh Pelaksanaan Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan
terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat
diketahui bahwa semakin baik pelaksanaan forensik digital maka semakin tinggi
kualitas hasil pemeriksaan pajak, telah dinyatakan
terbukti kebenarannya, karena hasil penelitian
menunjukkan adanya pengaruh positif signifikan pelaksanaan forensik
digital terhadap variabel laten kualitas hasil
pemeriksaan sebesar 0,270
atau 27,0% ditandai
dengan nilai tstatistik> nilai tkritis
(1.960) dan nilai P < 0,05.
Forensik digital berkaitan
dengan kualitas pemeriksaan, dimana proses forensik memiliki kemampuan untuk dapat mendeteksi manipulasi laporan yang dilakukan dalam rangka penipuan pajak, seperti yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian oleh Khersiat (2018,
pp. 145�153) yang bertujuan untuk memberikan penekanan perlunya akuntan forensik untuk mendeteksi manipulasi laporan keuangan dan memerangi penipuan pajak di Yordania.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui akuntan forensik memiliki peranan untuk mendeteksi tax fraud
dalam laporan keuangan, diperoleh nilai signifikan level 0.00 yang lebih kecil dari
0.05 yang mengindikasikan terdapat
pengaruh signifikan forensik akuntan untuk mendeteksi manipulasi angka dalam laporan keuangan.
Direkomendasikan dalam penelitian tersebut, agar Income
Tax Department memiliki akuntan
forensik dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Rekomendasi serupa juga diperoleh dalam penelitian oleh Oyedokun (2017,
pp. 1�22), Auditor pajak dan penyelidik pajak harus dilengkapi
dengan undang-undang perpajakan, ilmu akuntansi pajak, dan teknik-teknik dalam audit dan investigasi yang akan membantu mereka dalam mendapatkan bukti yang dapat diterima yang cocok untuk menambah pertanggungjawaban pajak tambahan. Otoritas pajak harus meningkatkan
kesempatan tersebut dengan membangun kapasitas para auditor pajak untuk menangani
meningkatnya kasus penghindaran pajak dan penggelapan pajak.
Penelitian oleh Susanto, Mulyani, Aziz dan Sukmadilaga memperoleh hasil bahwa (2019, pp. 252�267) kompetensi
auditor secara langsung memiliki efek positif
pada tingkat deteksi kecurangan; forensik digital juga
secara langsung memiliki efek positif
pada tingkat deteksi penipuan, sehingga semakin tinggi dukungan forensik digital dapat meningkatkan level deteksi penipuan.
Kesimpulan
Berdasarkan temuan penelitian diperoleh bahwa implementasi kebijakan penentuan sasaran prioritas pemeriksaan, implementasi kebijakan buka rekening dan pelaksanaan forensik digital berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas pemeriksaan dalam lingkup Kanwil
DJP Bali.
BIBLIOGRAFI
Asnawi, M. (2013). The Impact of Audit
Rate, Perceived Probability of Audit on Tax Compliance Decision: A Laboratory
Experiment Study). Jurnal Ekonomi & Bisnis Indonesia (Fakultas Ekonomi
Dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), 28(2), 286�301. https://doi.org/10.22146/jieb.29763
Aspexsia, A. P. (2018). Pengaruh
Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Universitas
Gadjah Mada.
D�Agosto, E., Manzo, M., Pisani, S., &
D�Arcangelo, F. M. (2018). The Effect of Audit Activity on Tax Declaration:
Evidence on Small Businesses in Italy. Public Finance Review, 46(1),
29�57. https://doi.org/10.1177/1091142117698035
Darma, G. (2006). the Impact of Information
Technology Investment on the Hospitality Industry. In Maksi (Vol. 6, pp.
1�22).
Direktorat Jenderal Pajak. (2017). SE-36/PJ/2017
tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Pajak (SE-36/PJ/2017).
Direktorat Jenderal Pajak. (2018). SE-15/PJ/2018
Tentang Kebijakan Pemeriksaan (SE-15/PJ/2018). Direktorat Jenderal Pajak.
Endah Purnama Sari, E. N. (2018). Perilaku
Kepatuhan Wajib Pajak. 8(1), 81�96.
G. David Garson. (2016). Partial Least
Squares (PLS-SEM):Regression & Structural Equation Models.
George, D. S., & Diavastis, I. (2015).
Tax audit effectiveness in Greek firms: Tax auditors perceptions. Journal of
Accounting and Taxation, 7(7), 123�130.
https://doi.org/10.5897/jat2015.0186
Hair Jr, J. F., Hult, G. T. M., Ringle, C.,
& Sarstedt, M. (2017). A primer on partial least squares structural
equation modeling (PLS-SEM) (Second Edi). Sage publications.
Henseler, J., Ringle, C. M., &
Sinkovics, R. R. (2009). The use of partial least squares path modeling in
international marketing. Advances in International Marketing, 20,
277�319. https://doi.org/10.1108/S1474-7979(2009)0000020014
Hulland, J. (1999). Strategic Management
Journal. 1. Strategic Management Journal, 20(2), 195�204.
James Alm, Michael Mckee, C. B. (2004). Audit
Selection and Firm Compliance with a Broad- based Sales Tax. April 2019.
https://doi.org/10.2139/ssrn.897314
Ken Kwong-Kay Wong. (2013). Partial Least
Squares Structural Equation Modelling (PLS-SEM) Techniques Using SmartPLS. Marketing
Bulletin, 24.
Khersiat, O. M. (2018). The Role of the
Forensic Accountant in the Detection of Tax Fraud in Financial Statements: A
Survey Study in the Jordanian Accounting and Auditing Offices and Firms. International
Journal of Economics and Finance, 10(5), 145.
https://doi.org/10.5539/ijef.v10n5p145
Lo, B., & Darma, C. S. (2000). Employee
Perception of the Impact of Information Technology Investment in Organisations:
a survey of the hotel industry. Australasian Journal of Information Systems,
7(2 SE-Research Articles). https://doi.org/10.3127/ajis.v7i2.275
Mebratu, A. A. (2016). Impact of Tax Audit
on Improving Taxpayers Compliance : Emperical Evidence from Ethiopian
Revenue Authority at Federal Level. International Journal of Accounting
Research, 2(12), 1�19. https://doi.org/10.12816/0033279
Modugu, K. P., & Anyaduba, J. O.
(2014). Impact of tax audit on tax compliance in Nigeria. International
Journal of Business and Social Science, 5(9), 207�215.
OECD. (2000). Improving Access to Bank
Information for Tax Purposes. Improving Access to Bank Information for Tax
Purposes. https://doi.org/10.1787/9789264181267-en
OECD. (2006). Strengthening Tax Audit
Capabilities: General Principles and Approaches. Oecd, 54(October).
Oyedokun, G. E. (2017). Imperatives of Tax
Audit and Investigation for Revenue Generation in Nigeria. SSRN Electronic
Journal, January 2016. https://doi.org/10.2139/ssrn.2913151
Palil, M., & Mustapha, A. F. (2011).
Determinants of tax compliance in Asia: A case of Malaysia. European Journal
of Social Sciences, 24, 7�32.
Pemerintah Republik Indonesia, R. I.
(2017). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Perpajakan (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2017; Issue 95).
Rahim, H. A., Topowijono, S. N. (2016).
Analisis Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Atas Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 10(1), 1�8.
Republik Indonesia, R. I. (2007). Penjelasan
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007).
Rotich, C. C., Kiprop, S. K., & Nzioki,
P. M. (2019). The effect of audit case selection on tax audit effectiveness
in south rift valley region , Kenya. 69�75.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian
Kuantitatif. Alfabeta.
Susanto, H., Mulyani, S., Azis, H. A.,
& Sukmadilaga, C. (2019). The level of fraud detection affected by auditor
competency using digital forensic support. Utopia y Praxis Latinoamericana,
24(Extra5), 252�267.
Widodo, W. (2010). Moralitas, budaya,
dan kepatuhan pajak. Alfabeta.