Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 11, November
2022
IMPLEMENTASI
PENEGAKAN ATURAN PELAYARAN TERHADAP PEMENUHAN ALAT KESELAMATAN TRANSPORTASI
LAUT PADA KAPAL LAYAR MOTOR (KLM) DI PELABUHAN PAOTERE MAKASSAR
Hadi
Setiawan
Politeknik
Ilmu Pelayaran Makassar, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstrak
Kapal Layar Motor
merupakan jenis kapal yang menggunakan layar dan motor (mesin kapal) sebagai
penggeraknya. Keselamatan kerja adalah keselamatan kerja menunjukkan pada
kondisi yang aman atau selamat dari pederitaan, kerusakan atau kerugian di
tempat kerja. Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang
mengatur keselamatan maritim dan Pelayaran. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui gambaran studi kualitatif implementasi penegakan aturan
pelayaran terhadap pemenuhan alat keselamatan transportasi laut pada Kapal
Layar Motor (KLM) di Pelabuhan Paotere Makassar. Pelabuhan Paotere Makassar
yang memiliki karakteristik sama untuk dijadikan sampel penelitian pada lokasi
tersebut. Snowball Sampling adalah sebagai teknik penentuan sampel yang
mula-mula jumlahnya kecil, kemudian sampel ini disuruh memilih teman-temannya
untuk dijadikan sampel begitu seterusnya, sehingga jumlah sampel semakin
banyak. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
triagulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan
aturan Pelayaran terhadap pemenuhan alat keselamatan transportasi laut pada
Kapal Layar Motor (KLM) di Pelabuhan Paotere Makassar dari hasil verifikasi
seluruh data dan hasil wawancara sudah�
berjalan dengan baik. Meskipun dalam proses implementasinya masih perlu
evaluasi dan pembenahan. Misalnya pemenuhan standar alat keselamatan pada KLM,
dokumen perizinan KLM untuk kelayakan berlayar, pengecekan KLM, dan sosialisasi
terhadap nelayan atau kru KLM tentang aturan Pelayaran. Selain itu pihak
regulator harus memastikan bahwa standar prosedur dari penerapan dar aturan
Pelayaran berjalan dengan baik. Perlunya kegiatan sosialisasi kepada nelayan
dan kru KLM agar lebih mengerti aturan Pelayaran sehingga kecelakaan pada KLM
bisa diminimalisir.
Kata
Kunci:
SOLAS, Keselamatan, Kapal, Pelabuhan.
Abstract
Motor Sailing Ship
is a type of ship that uses sails and motors (ship engines) as propulsion.
Occupational safety is occupational safety indicating safe or secure conditions
from suffering, damage or loss in the workplace. Safety Of Life At Sea (SOLAS)
regulations are regulations that regulate maritime and shipping safety. The
purpose of this study is to describe the qualitative study of the
implementation of enforcement of shipping rules on the fulfillment of sea
transportation safety equipment on Motor Sailing Boats (KLM) at Makassar
Paotere Port. Makassar Paotere Port which has the same characteristics to be
used as a research sample at that location. Snowball Sampling is a technique
for determining a sample that is initially small in number, then this sample is
asked to choose its friends to be sampled and so on, so that the number of
samples increases. The data analysis method used in this research is data
triagulation. The results of the study show that the implementation of
enforcement of shipping rules regarding the fulfillment of sea transportation
safety equipment on motorized sailing ships (KLM) at Makassar Paotere Port from
the results of verifying all data and interview results has gone well. Although
in the implementation process it still needs evaluation and improvement. For
example fulfilling safety equipment standards at KLM, KLM licensing documents
for seaworthiness, KLM checking, and outreach to fishermen or KLM crew about
Shipping rules. In addition, the regulator must ensure that the standard
procedures for implementing shipping regulations are running well. The need for
socialization activities for fishermen and KLM crews to better understand
shipping rules so that accidents at KLM can be minimized.
Keywords: SOLAS, Safety,
Ships, Harbors.
Pendahuluan
Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin,
tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau di tunda, termasuk kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah (Reza, 2021). Kapal merupakan
alat transportasi di laut yang umumnya bisa mengangkut barang ataupun penumpang
(Karim et al., 2023). Untuk ukuran
kapal sendiri ada berbagai macam, mulai dari jenis kapal kecil seperti sampan,
kapal sedang seperti feri hingga kapal besar untuk barang seperti tongkang (Kusnadi, 2021).
Pembangunan transportasi
secara nasional mempunyai misi untuk memindahkan manusia dan barang dari satu
tempat ke tempat lain di seluruh pelosok tanah air dengan tingkat keselamatan
dan keamanan yang memadai. Namun demikian, kinerja yang diperlihatkan oleh moda
transportasi laut belum oprtimal, sehingga mempengaruhi daya saing dan
efisiensi pelayanannya. Dunia transportasi laut tidak hentinya mengalami
peristiwa menyedihkan dan mencatatkan kejadian kelam dengan tetjadinya
serangkain kecelakaan kapal sehingga kinerjanya sering dipertanyakan oleh
sebagian besar masyarakat Kebijakan keselamatan masih kurang efektif dan belum
mendapat perhatian sehingga dalam penyelenggaraan transportasi laut ditemuken
bahwa aspek keselamatan pelayaran belum memadai (Malisan, 2010).
Data kecelakaan kapal
tahun 2006 menunjukkan telah terjadi kecelakaan kapal sebanyak 129 kali dengan korban
jiwa dan hilang sebanyak 627 orang (Malisan, 2013). Pada tahun 2007
kecelakaan kapal meningkat sebanyak 159 kali dengan korban jiwa dan hilang
sebanyak 688 orang (Malisan & Jinca, 2012). Data statistik
seperti ini memberi indikasi bahwa kecelakaan terus meningkat dan ini
membuktikan kurangnya perhatian atau kekurang kepedulian semua pihak terkait
dalam penyelenggaraan transportasi (Gliselda et al., 2022). Dari aspek
regulasi dan pengawasan, lembaga internasional yang mengkhususkan diri pada
bidang maritim (International Maritime
Organization/IMO) mengeluarkan konvensi internasional yakni Safety Of Life
at Sea (SOLAS) dan aturan pelaksanaannya seperti. International Safety
Mangement (ISM) Code, International Safety and Port Fasilities Security (ISPS)
Code (Dinarto, 2016).
SOLAS sudah dijadikan
sebagai "kitab suci'' bagi semua negara untuk menerapkannya tidak
terkecuali Indonesia yang telah meratifikasi peraturan tersebut. Untuk itulah,
maka pemerintah Indonesia mengimplementasikan melalui KEPPRES (I Kadoli, 2021). Nomor 65 Tahun
1980 tentang ratifikasi SOLAS dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang
Pelayanan, beserta peraturan pelaksanaannya sebagai petunjuk teknis (Malisan, 2010). Adapun
keselamatan penumpang kapal harus diperhatikan dengan baik, untuk itu biasanya
dalam sebuah pelayaran akan disiapkan berbagai macam alat keselamatan sehingga
para awak kapal dan penumpang bisa merasa lebih aman (Aprizawati et al., 2022). Selain itu alat
keselamatan dibutuhkan untuk menekan adanya korban jiwa jika terjadi sesuatu
yang tidak di inginkan di laut, dan ini telah di atur dalam peraturan Safety of
Life at Sea (SOLAS) berdasarkan hasil pertemuan sejumlah negara pada tahun 1914
(Aprizawati et al., 2021).
Perlu di pahami bahwa
pelayaran adalah high regulated sector. Artinya, ada pengaturan yang jelas
terhadap peran dari setiap pihak yang terkait (stakeholder) dari pelayaran tersebut.
Sudah banyak hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa mayoritas (hampir 80%)
dari semua kecelakaan yang disebabkan oleh �organizational and management
problems� dan hal tersebut merupakan �human error� (Alim, 2022). Oleh karena itu,
peraturan tentang keselamatan pelayaran lebih banyak menitikberatkan pada
pengaturan peran para pihak tersebut. Bila dilihat pada level operasional, Syah
bandar, pemilik kapal dan nakhoda, bisa dibilang trisula keselamatan pelayaran.
Ketiganya masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab sebagaimana diatur
dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran).
Kondisi geografis negara
Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, dimana pemerintah mengembangkan
pelayaran sebagai salah satu sarana pengangkutan yang dijadikan andalan untuk
meningkatkan kesatuan, persatuan dan ekonomi negara. Pada perkembangannya
frekuensi pelayaran nasional meningkat cukup signifikan. Namun seiring dengan
perkembangannya, tingkat kecelakaan dan insiden kapal yang terjadi di perairan
Indonesia pun meningkat (Supit, 2009).
Pada dekade terakhir ini
pada negara maju di dunia telah berhasil menurunkan angka kecelakaan
transportasi laut. Tetapi pada negara-negara berkembang termasuk Indonesia
belum berhasil menekan angka kecelakaan transportasi laut. Hal ini ditandai
dengan masih banyaknya peristiwa kecelakaan transportasi laut di perairan
Indonesia. Seperti yang telah diungkapkan oleh (Jinca, 2011), bahwa jumlah
kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia berdasarkan data dari Mahkamah
Pelayaran Indonesia cukup memprihatinkan, dan secara umum penyebab kecelakaan
kapal adalah 78.45% (human error), 9.67% (kesalahan teknis), 1.07% (cuaca),
10.75% (cuaca dan kesalahan teknis). Upaya penurunan angka kecelakaan
transportasi Laut yang mengakibatkan gangguan keselamatan dengan resiko
kematian, luka bagi penumpang dan kerusakan, kehilangan barang dan kerugian
material bagi publik perlu mendapat perhatian serius.
Fakta lain menjelaskan
dalam berita Jakarta (BeritaTrans.com). Selama tahun 2018, Komite Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvetigasi 25 kecelakaan kapal, tiga di
antaranya pelayaran internasional. Data itu diungkapkan Aleik Nurwahyudi yang
merupakan investigator pelayaran KNKT dalam jumpa pers mengenai Capaian Kinerja
KNKT dan Review Kecelakaan Transportasi tahun 2019, Kamis (19/12/2019).
Sepanjang tahun, 2019
KNKT mencatat sebanyak 32 orang korban meninggal dan 43 korban hilang pada
kecelakaan moda transportasi laut. Paling menonjol tenggelamnya kapal Arim Jaya
pada 16 Juni 2019, Pulau Raas, sebanyak 20 orang meninggal dan 1 orang hilang.
Selain itu, kapal barang Lintas Timur di Perairan Manado, pada 1 Juni 2019,
sebanyak 1 orang meninggal, dan 16 orang hilang. Hilangnya kapal Nur Allya di
Perairan Pulau Obi Halmahera, pada 21 Agustus 2019, sebanyak 25 awak kapal
hilang. Dan kejadian Kebakaran Kapal Penumpang Izhar, di Pulau Bokori pada 16
Agustus 2019, sebanyak 11 orang meninggal dan seorang hilang dan juga kebakaran
kapal Santika Nusantara, Laut Jawa, 22 Agustus 2019. Dia menyebutkan KNKT juga
menyebutkan identifikasi permasalahan keselamatan di angkutan pelayaran yang terjadi
yaitu pada angkutan kapal tradisional meliputi Kecelakaan yang melibatkan kapal
angkutan penumpang, aspek pengawasan terhadap kapal tradisional angkutan
penumpang, pengelolaan angkutan penumpang melalui kapal tradisional masih
berisiko tinggi dan penanganan kondisi darurat di atas kapal tidak dijalankan
dengan baik. KNKT secara proaktif terus memantau melalui komunikasi dan
rekomendasi kepada para stakeholder untuk dilakukan pengawasan dan pengelolaan
transportasi dibidang pelayaran.
Dilihat pada kejadian
kecelakaan dikutip dari berita Pontianak (5/12) Sebuah Kapal Layar Motor (KLM)
Maju Abadi GT. 191 yang membawa muatan general cargo sebanyak 550 Ton pada
tanggal 5 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB telah mengalami kecelakan kapal di
Perairan Kalimatan Barat. Kecelakaan kapal diduga terjadi karena hantaman ombak
tinggi sehingga kapal tersebut tenggelam. Berangkat dari Gresik tujuan
Pontianak pada tanggal 30 November 2020. �berita melalui Perwira Jaga KSOP
Kelas II Pontianak dari PT. Ekasari Bahari Pontianak pada hari Sabtu tanggal 5
Desember 2020 pukul 14.00 WIB yang menginformasikan bahwa telah terjadi musibah
kecelakaan KLM Maju Abadi pada posisi 2 NM (Nautical Mile) di sebelah Selatan
Bouy luar alur pelayaran muara Jungkat pelabuhan Pontianak," Kapal TB. Sanchai
milik PT. Pertamina berhasil mengevakuasi ketujuh crew KLM Maju Abadi dengan
keadaan selamat." Dan Polairud dalam membantu mengevakuasi musibah
kecelakan KLM Maju Abadi.
Kelaiklautan kapal
(seaworthiness) sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
pasal 117 ayat 2 yang meliputi keselamatan kapal,� pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan
kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran
dari kapal serta manajemen keamanan kapal. Pemenuhan setiap persyaratan kelaik
lautan kapal sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
Kondisi sarana maupun
prasarana keselamatan pelayaran hingga saat ini tidak mendukung tertibnya
kelancaran angkutan laut. Ketertiban pelayanan dan pengoperasian sarana dan
prasarana relatif masih rendah, juga banyak faktor turut melingkupinya, seperti
lemahnya awareness dari pemilik kapal dan perusahaan dalam menerapkan sistem
keselamatan yang efektif serta implementatif di lapangan, kelaiklautan kapal
yang lebih berorientasi pada sertifikasi yang notabene tidak didukung dengan
pemeriksaan yang seksama, juga pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah
terhadap pelaksanaan (drilling) dari persyaratan-persyaratan keselamatan
pelayaran tidak konsisten (Hendrawan, 2020). Artinya, kapal
layak untuk menghadapi berbagai resiko dan kejadian secara wajar dalam
pelayaran.�����
Dalam menjamin
keselamatan kapal, selain unsur alam, unsur manusia mempunyai peran yang sangat
besar didalam menjalankan fungsi manajemen keselamatan kapal, terdapat tiga
kelompok unsur manusia yang berperan dalam manajemen keselamatan kapal yaitu
pengusaha (operator) kapal, Nahkoda dan pengawas kapal. Ketiga kelompok inilah
yang membuat keputusan layak tidaknya kapal berlayar (Hendrawan, 2020). Kecelakaan kapal
yang terjadi umumnya menunjukkan tidak ditaatinya konvensi pelayaran baik
internasional maupun nasional oleh perusahaan pelayaran di dalam negeri,
terutama SOLAS dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran (Pongky, 2016). Keberadaan KLM
tersebut dalam upaya peningkatan keselamatan muatan dan awak kapal maka
membutuhkan instrument keselamatan yang selayaknya dimiliki oleh semua kapal
khususnya KLM (Hendrawan, 2020).
Kecenderungan peningkatan
kecelakaan kapal dan korban jiwa telah menimbulkan pertanyaan tentang sejauh
mana kesiapan dan keseriusan dari aparat, pemilik dan awak kapal maupun
masyarakat dalam mendukung kebijakan perbaikan kinerja keselamatan transportasi
laut. Oleh karena itu judul fokus penelitian ini adalah �Studi Kualitatif
Implementasi Penegakan Aturan Pelayaran Terhadap� Pemenuhan Alat Keselamatan Transportasi Laut
Pada Kapal Layar Motor (KLM) di Pelabuan Paotere Makassar�. Kajian ini
bertujuan menginventarisasi penegakan aturan terhadap pemenuhan alat
keselamatan transportasi laut pada kapal khususnya yang berjenis Kapal Layar
Motor (KLM) di Pelabuhan Paotere Makassar.
Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran studi kualitatif implementasi
penegakan aturan pelayaran terhadap pemenuhan alat keselamatan transportasi
laut pada Kapal Layar Motor (KLM) di Pelabuhan Paotere Makassar.
Metode Penelitian
Penelitian yang digunakan
yaitu penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini memusatkan diri secara
intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus (Sugiyono, 2018). Data studi kasus
dapat diperoleh dari semua pihak yang bersangkutan, dengan kata lain dalam
studi ini dikumpulkan dari berbagai sumber. Studi kasus yang baik harus
dilakukan secara langsung dalam kehidupan sebenarnya dari kasus yang
diselidiki. Walaupun demikian, data studi kasus dapat diperoleh tidak saja dari
kasus yang diteliti, tetapi, juga dapat diperoleh dari semua pihak yang
mengetahui dan mengenal kasus tersebut dengan baik. Dengan kata lain, data
dalam studi kasus dapat diperoleh dari berbagai sumber namun terbatas dalam
kasus yang akan diteliti yaitu aturan Pelayaran dan keselamatan kepelauatan
khususnya pada Kapal Layar Motor (KLM) di Pelabuhan Paotere Makassar.
Adapun lokasi penelitian
akan direncanakan di Pelabuhan Paotere Makassar yang memiliki karakteristik
sama untuk dijadikan sampel penelitian pada lokasi tersebut. Untuk waktu
penelitian dibutuhkan kurang lebih 6 bulan untuk melihat �studi kualitatif
implementasi penegakan aturan Pelayaran terhadap� pemenuhan alat keselamatan transportasi laut
pada Kapal Layar Motor (KLM) di Pelabuhan Paotere Makassar. Adapun tahapan
untuk proses pelaksanaan penelitian meliputi: tahap persiapan, tahap penyusunan
instrument (guide interview), pelaksanaan penelitian, tahapan analisis data,
dan pelaporan penellitian.
Dalam penelitian ini
populasinya adalah pembuat kebijakan terkait Aturan Pelayaran, pihak yang
mengerti tentang kebijakan aturan Pelayaran dan keselamatan transportasi laut,
serta pelaksana dari aturan Pelayaran dan tarnsportasi laut khususnya pengguna
jasa dan persahaan Kapal Layar Motor (KLM) di Pelabuhan Paotere Makassar.
Istilah ini disebut kriteria atau karakteristik pemilihan populasi. Pendekatan
populasi yang digunakan adalah finit population. Finit Population� merupakan populasi yang jumlahnya diketahui (Sugiyono, 2013). Penelitian ini
menggunakan teknik Snowball Sampling. Snowball Sampling adalah sebagai teknik
penentuan sampel yang mula-�� mula
jumlahnya kecil, kemudian sampel ini disuruh memilih teman-temannya untuk
dijadikan sampel begitu seterusnya, sehingga jumlah sample semakin banyak.
Penelitian kualitatif ini
bersifat deskriptif, sumber data primer adalah penelitian yang melakukan
tindakan dan anak yang menerima tindakan. Sedangkan sekunder berupa data hasil
wawancara, observasi, dokumentasi serta triangulasi (Sugiyono, 2018).
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil
Penelitian
1.
Setting
Penelitian
Setting dan
subjek penelitian merupakan suatu kesatuan yang telah ditentukan sejak awal
penelitian. Setting penelitian ini menunjukan komunitas yang akan diteliti dan
sekaligus kondisi fisik dan sosial maupun infografis atasan istilah penelitian
kualitaif. Dalam penelitian kualitatif setting penelitian akan menunjukkan
lokasi penelitian yang langsung melekat pada fokus penelitian yang telah
ditetapkan sejak awal. Setting penelitian ini tidak dapat diubah kecuali fokus
penelitiannya diubah.
Subjek
penelitian yang telah tercermin dalam fokus penelitian ditentukan secara
sengaja. Subjek penelitia ini menjadi informan yang akan memberikan berbagai
informasi yang diperlukan selama proses penelitian. Informan peneliti ini meliputi
beberapa macam, seperti: (1) informan kunci, yaitu mereka yang mengetahui dan
memiliki berbagai informan pokok yang diperlukan dalam penelitian, (2) informan
utama, yaitu mereka yang terlibat langsung dalam interaksi sosial yang
diteliti, (3) informan tambahan, mereka yang dapat memberikan informasi
walaupun tidak langsung terlibat dalam interaksi sosial yang diteliti.
Setting
penelitian adalah lingkungan, tempat atau wilayah yang direncanakan oleh
peniliti untuk dijadikan sebagai objek penelitian. Setting penelitian
kualitatif naturalistik mempunyai tiga dimensi yaitu dimensi tempat, dimensi
pelaku, serta dimensi kegiatan.
a.
Dimensi tempat
merupakan daerah atau wilayah di mana subjek atau objek penelitian yang hendak
diteliti. Dimensi tempat ini, dibedakan menjadi tempat terbuka dan tertutup.
Dikatakan sebagai tempat terbuka, jika daerah atau wilayah tidak dibatasi
secara nyata, agar terpisah dari subjek atau objek lain. Tempat terbuka ini
termasuk misalnya : terminal, pasar, pelabuhan. Dikatakan sebagai tempat
tertutup, jika peneliti perlu menggunakan prosedur tertentu untuk dapat
mengakses atau memasuki objek penelitian tersebut.
b.
Dimensi pelaku
yaitu subjek atau objek yang berperan dalam menentukan keberhasilan tahap
pengambilan informasi dari suatu proses penelitian
c.
Dimensi kegiatan
merupakan implikasi dari adanya fenomena dan persoalan dengan menjelaskannya di
dalam penelitian.
Setting
penelitian dalam penelitian ini juga diperlukan untuk memperoleh data,
informasi, dan keterangan yang diperlukan sehubungan dengan kepentingan
penelitian yang telah dilaksanakan di Pelabuhan Paotere Kota Makassar.
a.
Subjek
Penelitian ini adalah kru atau nelayan Kapal Layar Motor yang ada di Pelabuhan
Paotere Kota Makassar. Selain itu, yang menjadi subjek penelitian adalah
pembuat regulator tentang aturan Pelayaran khususnya yang berkaitan dengan
aturan keselamatan pada kru KLM yang ada di Pelabuhan Paotere.
b.
Lokasi
Penelitian Penelitian ini dilakukan di Kawasan Pelabuhan Paotere Kota Makassar
dan Di Kantor Utama Otoritas Pelabuhan Makassar.
c.
Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT)
penelitian adalah tanggal 28-29 Juli 2022.
d.
Kegiatan
penelitian ini untuk mengumpulkan data dan informasi kepada pihak kru Kapal
Layar Motor dan pihak Pelabuhan sebagai regulator (pembuat aturan Pelayaran).
Sesuai dengan judul yang diajukan yaitu studi kualitatif �implementasi
penegakan aturan Pelayaran terhadap pemenuhan alat keselamatan transportasi
laut pada kapal layer motor di Pelabuhan Poatere Kota Makassar�. Hal ini yang
kemudian menjadi masalah kajian penelitian, sehingga menarik peneliti untuk
melakukan penelitian. Dalam kegiatan ini peneliti mencari informasi dan
keterangan dari sumber atau informan yang dijadikan dalam penelitian ini
mengenai persoalan yang ada pada fokus penelitian tentang aturan Pelayaran, dan
alat keselamatan transportasi laut pada Kapal Layar Motor (KLM).
B. Pembahasan
Safety Of
Life At Sea (SOLAS) arti dalam bahasa Indosesia adalah �Keselamatan Jiwa di
Laut� peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk
meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun 1914, karena
saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak
korban jiwa dimana-mana. Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah
peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama.
Demikian
untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun1914,
karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan
banyak korban jiwa dimana-mana. Pada tahap permulaan mulai dengan memfokuskan
pada peraturan kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta
peralatan berkomunikasi, kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan
lainnya. Modernisasi peraturan SOLAS sejak tahun 1960, mengganti Konvensi 1918
dengan SOLAS 1960 dimana sejak saat itu peraturan mengenai desain untuk
meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti:
1.
Desain
konstruksi kapal
2.
Permesinan dan
instalasi listrik
3.
Pencegah
kebakaran
4.
Alat-alat
keselamatan
5.
Alat komunikasi
dan keselamatan navigasi.
Penjelasan
yang dikemukakan oleh (Supit, 2009), keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan
pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan dan radio elektronik
kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan
pengujian. Keselamatan kapal bertujuan untuk mencapai keselamatan pelayaran
dengan demikian keselamatan pelayaran dapat didefinikan sebagai suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di
perairan dan kepelabuhanan.
Idealnya
dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan perlu dilakukan pengawasan dan
pengecekan terhadap implementasi aturan Pelayaran dan kelayakan kapal sesuai
perundang-undangan yang berlaku seperti yang dijelaskan oleh narasumber AL
dengan kutipan hasil wawancara sebagai berikut:
�yaaa.. jadi kaitan mengenai tentang implementasi
Pelayaran� di indonesia sebenarnya aturan
dan undang-undangnya itu sudah banyak ee.. kita sebagai regulator ataupun
pembuat kebijakan Pelayaran tentunya akan sering melakukan proses sosialisasi,
proses pengecekan terhadap perizinan kelayakan dari ee.. perahu nelayan karena
itu sangat penting untuk menjaga keselamatan selama mereka tetap melakukan atau
o.. beroperasi ee.. dalam Pelayaran. nah, ee regulasi ini tentunya ada plus
minusnya dalam artian bahwa plus nya tentunya itu standar operasional standar
pemenuhan kebutuhan menjadi kewajiban seluruh nelayan khususnya di kapal layar
motor untuk dipenuhi sebelum mereka berlayar. Minusnya.. tentunya ya kita harus
juga mempertimbangkan karena tidak selamanya aturan itu atau regulator yang
kita buat terkait mengenai tentang aturan Pelayaran itu bisa berjalan dengan
efektif, masih ada celah-celah yang tentunya bisa dimanfaatkan oleh para
nelayan khususnya pengguna awak kapal layar motor ee untuk tetap berlayar,
karena kita tidak mungkin memutus mata pencaharian mereka karena terhambat dari
aspek regulator, ee oleh karena ituu menurut saya untuk implementasi aturan
Pelayaran di indonesia sudah lumayan bagus yaa termasuk adanya aturan kaya
solas atau undang-undang Pelayaran ya�
meskipun memang kedepan kita harus berpikir ee untuk lebih ee
meningkatkan ya.. meningkatkan proses implementasinya. seperti itu��.
Sebelumnya
pada penjelasan konsep kerangka pikir berkaitan mengenai keselamatan kapal
khususnya Kapal Layar Motor (KLM) bertujuan untuk mencapai keselamatan
pelayaran, yaitu terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang
menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan. Untuk menjamin keselamatan,
maka diperlukan regulasi dan pengawasan yang dapat mengatur kelayakan Pelayaran
Kapal Layar Motor (KLM). Perlunya juga dilakukan sosialisasi dan pemberian
informasi kepada kru Kapal Layar Motor (KLM) berkaitan implementasi aturan
Pelayaran. Informasi dan data yang diperoleh di lapangan menyampaikan bahwa
masih ada beberapa nelayan ataupun kru KLM yang masih kurang paham akan aturan
Pelayaran secara spesifik termasuk pemenuhan alat keselamatan. Kutipan dari
hasil wawancara dengan narasumber AL sebagai berikut:
�Eee�.. kalau di segi aturan sudah bagus ya..dari
segi aturan namanya juga nelayan, jadi kadang nelayan itu kan tidak
memperhatikan namanya undang-undang dan aturan yang kita buat. mereka paling
tidak tidak kita sudah sampaikan secara persuasif ya itu yang mereka butuhkan
tetapi dari pihaknya regulator itu memang harus sering-sering mengingatkan dan
menyampaikan kepada nelayan khususnya awak kapal layar motor. nah kita sering
mensosialisasikan dan memanggil bahwa ini ada aturannya, ini ada standarnya
yang harus kalian patuhi tetapi kalau dari segi merekanya untuk berusaha
sendiri saya rasa agak terbatas ya.. karena waktunya juga untuk mempelajari
itukan namanya juga nelayan ya tentunya porsi waktunya lebih banyak untuk
berlayar atau mencari ikan, jadi kalau dari saya� dari segi aturannya mungkin
perlu diperbaiki kedepan ya meskipun untuk saat ini secara aturan dan secara
regulasi sudah sangat bagus ya dari pihaknya kita mungkin lebih banyak
melakukan proses sosialisasi dan proses pendekatan secara persuasif kepada nelayan
untuk memastikan bahwa seluruh ee.. aturan dan seluruh standar untuk mereka
berlayar itu bisa terpenuhi dengan baik. itu saja�.
Selain itu
juga hasil wawancara dengan narasumber yang lain menjelaskan bahwa kegiatan
sosialisasi juga sangat diperlukan dalam mengatur standar pemenuhan alat
keselamatan di KLM termasuk dalam hal perizinan dan pengecekan dokumen serta
pelengkapan alat keselamatan KLM.
�Yang saya tau sosialisasi di sana itu ada
standarnya itu ketika di berikan laik laik itu namanya ada standarnya perikanan
bicara perikanan saya ndak bicara kaisu ada setelah laik ketika dokumen laik
itu dikeluarkan standar keselamatan jumlah abk di atas itu adalah jumlah ini
sesuai dengan jumlahnya terus cek fisik ee kapalnya itu tadi kan potre itu
nanti di cek apa tapi nanti ketika dokumen dikeluarkan itu sudah dikatakan
laikkayarlah istilahnya versi sabandar perikanan aa dokumennya juga include
dengan itu tadi like layar keluar juga ada tujuannya ada dokumennya dokumen
pengantar, kalau bisa ambil softfilenya di sana ada itu dokumen di sana ada itu
standar dari penyusunan dokumen laik layar ada dokumen di situ�.
Penjelasan
tentang pemenuhan perizinan dan kelengkapan dokumen dalam pemenuhan aturan
Pelayaran juga menjadi sangat penting. Salah satu bagian pertanyaaan yang
disampaikan oleh pewawancara kepada kru KLM (N) yang diwawancarai menjelaskan
bahwa:
�Stsd Itu aja saya, kalau yang di kapal ikan ndak
terlaluji kalau saya kalau sertifikat paling buku pelaut, parpor Iya buku
pelaut di kantor sabandar Kalu sekarng nda bisami kalau dulukan peraturannya
ndak terlalu banyak peraturannya yang penting ada pst sama apalagi Kalau sekarang
nda bisami kalau dulukan peraturannya ndak terlalu banyak peraturannya�.
Secara umum
penerapan aturan Pelayaran dalam pemenuhan alat keselamatan masih ada beberapa
hal yang pelu dievaluasi agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.� Aturan Pelayaran yang sudah diimplementasikan
sekarang masih memiliki beberapa kekurangan sehingga masih ada beberapa kasus kecelakaan
yang terjadi pada Kapal Layar Motor. Selain itu, kurangnya kesadaran dari kru
KLM juga bisa menjadi penyebab kecelakaan kapal. Kurang optimalnya dalam
melakukan penegecekan kapal dan mudahnya memberikan dokumen perizinan kapal
yang seharusnya tidak terpenuhi kelayakannya. Hasil wawancara juga menjelaskan
bahwa dalam penerapan aturan Pelayaran selalu mempertimbangkan asas kebutuhan
dan kelangsungan mata pencaharian nelayan.
�yaitu yang saya bilang tadi, jadi� kalau kita ingin
mengimplementasikan sesuai dengan aturan dan undang-undang ya mungkin hanya
sebagian saja yang bisa berlayar, tapi kita kan selalu memprioritaskan dan
selalu mempertimbangkan ee asas kebutuhan nah disini kalau dari segi perizinan
ya hampir ee beberapa itu tidak layak tapi yaa bagaimanapun juga karena itu
mata pencaharian utama mereka ya tentunya kita pertimbangkan ya selama mereka
memang bisa meyakini, paling tidak ya paling tidak untuk ee melengkapi lah atau
memenuhi alat keselamatan itu ya kita berikan izin untuk berlayar aa.. diluar
daripada itu tentunya kita juga sudah melakukan pengecekan dari kelayakan
kapalnya, ee kemudian dari segi perlengkapan dan alat-alat contohnya ee alat
pelampung ee kemudian bagaimana mesinnya, itu kita semua sudah cek dan kita
pastikan paling tidak itu sudah aman pada saat mereka nantinya akan berlayar.
jadi untuk saat ini yaa jadi untuk saat ini implementasinya sudah lumayan
bagus, ya memang kedepan kita harus memang dari pihak regulator akan
sering-sering melakukan ee sosialisasi yaa..sosialisasi untuk memastikan bahwa
aturan Pelayaran itu tetap berjalan dengan baik�.
Berdasarkan
hasil verifikasi seluruh data dan hasil wawancara, ditemukan bahwa banyaknya
kecelakaan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia saat ini tidak terlepas
dari kurangnya kesadaran akan pentingnya aspek keselamatan. Budaya keselamatan
(safety culture) belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan baik oleh nelayan,
pembuat regulator, pengguna jasa Pelayaran, pekerja sektor transportasi maupun
masyarakat pengguna jasa pada umumnya. Masyarakat tampaknya juga belum peduli
terhadap keselamatan dirinya maupun orang lain. Dalam kondisi demikian,
penerapan keselamatan tidak hanya semata-mata terbatas pada peningkatan kondisi
teknis, sarana atau peraturan melainkan juga seyogyanya disertai dengan
pembinaan dan penegakan norma serta standar keselamatan secara terus-menerus.
Kesimpulan
Berdasarkan fokus
penelitian tentang gambaran studi kualitatif implementasi penegakan aturan
Pelayaran terhadap pemenuhan alat keselamatan transportasi laut pada Kapal
Layar Motor (KLM) di Pelabuhan Paotere Makassar dari hasil verifikasi seluruh
data dan hasil wawancara sudah� berjalan
dengan baik. Meskipun dalam proses implementasinya masih perlu evaluasi dan
pembenahan. Misalnya pemenuhan standar alat keselamatan pada KLM, dokumen
perizinan KLM untuk kelayakan berlayar, pengecekan KLM, dan sosialisasi
terhadap nelayan atau kru KLM tentang aturan Pelayaran. Selain itu pihak
regulator harus memastikan bahwa standar prosedur dari penerapan dar aturan
Pelayaran berjalan dengan baik. Perlunya kegiatan sosialisasi kepada nelayan
dan kru KLM agar lebih mengerti aturan Pelayaran sehingga kecelakaan pada KLM
bisa diminimalisir. Data lain yang ditemukan bahwa banyaknya kecelakaan yang
terjadi di wilayah perairan Indonesia saat ini tidak terlepas dari kurangnya
kesadaran akan pentingnya aspek keselamatan. Budaya keselamatan (safety
culture) belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan baik oleh nelayan, pembuat
regulator, pengguna jasa Pelayaran, pekerja sektor transportasi maupun
masyarakat pengguna jasa pada umumnya. Masyarakat tampaknya juga belum peduli
terhadap keselamatan dirinya maupun orang lain. Dalam kondisi demikian,
penerapan keselamatan tidak hanya semata-mata terbatas pada peningkatan kondisi
teknis, sarana atau peraturan melainkan juga seyogyanya disertai dengan
pembinaan dan penegakan norma serta standar keselamatan secara terus-menerus.
Alim, N. (2022). Karya
Ilmiah Prosiding. Prosiding Smeinar Internasional.
Aprizawati, A., Zusniati,
Z., & Satria, B. (2021). Penyuluhan dan pengadaan alat keselamatan (life
jacket) bagi nelayan tradisional di desa kembung luar. TANJAK, 2(1).
Aprizawati, A., Zusniati,
Z., & Satria, B. (2022). Sosialisasi Alat Keselamatan Pelayaran Bagi
Nelayan Tradisional di Desa Simpang Ayam. TANJAK, 3(1).
Dinarto, D. (2016). Reformasi
tata kelola keamanan maritim Indonesia di era Presiden Joko Widodo.
Gliselda, A. D.,
Sulistyo, D., & Zulnasri, Z. (2022). Optimalisasi Pelatihan Keselamtan
Kerja Untuk Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan Kerja di Atas Kapal Milik PT
Sukses Graha Samudra. Meteor STIP Marunda, 15(1), 40�62.
Hendrawan, A. (2020).
Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Atas Kapal. Jurnal Sains
Teknologi Transportasi Maritim, 2(1), 1�10.
https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v2i1.12.
I Kadoli, M. (2021). Optimalisasi
Peran Satuan Brimob Polda Sumut Dalam Penanggulangan Aksi Radikalisme.
Jinca, M. Y. (2011). Transportasi
Laut Indonesia, Analisis Sistem dan Studi Kasus. Surabaya: Brilian
Internasional.
Karim, H. A., Lis
Lesmini, S. H., Sunarta, D. A., SH, M. E., Suparman, A., SI, S., Kom, M.,
Yunus, A. I., Khasanah, S. P., & Kom, M. (2023). Manajemen Transportasi.
Cendikia Mulia Mandiri.
Kusnadi, A. (2021). Perawatan
Alat Penyelamatan Korban di Atas Kapal MV. Basarnas Bandung. Universitas
Maritim AMNI Semarang.
Malisan, J. (2010).
Analisis Kecenderungan Kecelakaan Kapal di Indonesia. Warta Penelitian
Perhubungan, 22(1), 72�83.
Malisan, J. (2013). Keselamatan
Transportasi Laut Pelayaran Rakyat: Studi Kasus Armada Phinisi. Universitas
Hasanuddin.
Malisan, J., & Jinca,
M. Y. (2012). Kajian Strategi Peningkatan Keselamatan Pelayaran Kapal-Kapal
Tradisional. Warta Penelitian Perhubungan, 24(3), 218�231.
Pongky, P. (2016).
Evaluasi Sistem Manajemen Peralatan Keselamatan Pelayaran Pada Accommodation
Work Barge Elang Biru 507: Studi Kasus: PT. Meindo Elang Indah. IDENTIFIKASI,
2(1), 11�18.
Reza, M. F. (2021). Proses
Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP)
Kelas I Tanjung Emas Semarang. Universitas Maritim AMNI Semarang.
Sugiyono. (2013). Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Alfabetha.
Sugiyono. (2018). Metode
Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta Bandung.
Supit, H. (2009). Pedoman
khusus keselamatan dan keamanan pelayaran. Bakorkamla.
Copyright holder: Hadi Setiawan (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |