������������������������� ��� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541 0849

��������������������������� e-ISSN : 2548-1398

��������������������������� Vol. 2, No 5 Mei 2017

KOORDINASI BIDANG INDUSTRI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN CIREBON DALAM PEMBINAAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) MAKANAN OLAHAN DI KABUPATEN CIREBON

 

Yanto Heryanto dan Sri Nur Jumiatiningrum

Unswagati Cirebon

[email protected]

 

Abstrak

 

Industri kecil menangah merupakan industri yang mampu menambah pencari kerja dengan jumlah yang relatif banyak. Di Kabupaten Cirebon sendiri industri kecil menengah atau IKM memiliki jumlah yang cukup banyak. Disperindag sebagai lembaga yang mengawasi dan/atau memberi pembinaan memiliki peran penting dalam perkembangan IKM. Sebagai pihak yang memberi pembinaan disperindag setidaknya harus melakukan koordinasi yang baik dengan IKM. Penelitian ini sendiri memiliki lingkup bahasan mengenai permasalahan yang timbul akibat kurangnya koordinasi, penanganannya, serta hasil yang didapat pasca penanganan tersebut dilakukan. Metode yang digunakan disini ialah studi kasus dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai subjek penelitian dan koordinasi disperindag pada IKM menjadi objek penelitian. Dari penelitian ini peneliti mendapati adanya koordinasi yang kurang baik antara disperindag dengan IKM. Ketidakbaikan koordinasi tersebut diakibatkan kurangnya IKM peduli terhadap program pemerintah. Dengan penyuluhan yang telah dilakukan dan pendekatan melalui festival dan pelatihan, disperindag berhasil menghimpun IKM dan mengarahkannya untuk mendaftar sebagai IKM yang terdaftar di disperindag. Dengan demikian disperindag dapat dengan mudah melakukan pembinaan, pemberian motivasi, serta kontrol terhadap IKM yang telah terdafar.

 

Kata Kunci: Koordinasi Bidang Industri, Pembinaan Industri Kecil Menangah

 

Pendahuluan

Pembangunan nasional adalah rangkaian cara atau upaya yang dilakukan lembaga negeri atau swasta yang dilakukan secara berkesinambungan di semua bidang sebagai upaya untuk mencapai tujuan nasinal. Tujuan utama dari pembangunan nasional adalah untuk menghantarkan masyarakat guna mencapai kesejahteraan sosial, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Pada proses pelaksanaannya pembangunan nasional dilaksanakan di setiap lini, salah satu lini yang paling diperhatikan perindustrian dan perdagangan nasional.

Perindustrian dan perdagangan nasional dikontrol dan diawasi oleh dinas perindustrian dan perdagangan (perindag). Menurut pelaksanaan tugasnya, perindag melakukan koordinasi dengan lembaga terkait guna mencapai perindustrian dan perdagangan yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan bangsa.

Koordinasi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh perindag. Sebagai induk perindustrian dan perdagangan RI, perindag memiliki peran lebih guna mengawasi dan mengontrol kedua hal di atas. Secara garis besar koordinasi adalah proses dimana pemimpin menentukan pola atau konsep usaha secara teratur diantaranya bawahannya dan menjamin keselarasan tindakan guna mencapai tujuan atau konsep yang telah dibuat (Handayaningrat, 1985: 89). Menurut pandangan lain koordinasi adalah sebuah upaya untuk menintegrasikan tujuan dan/atau tindakan pada satuan yang terpisah (departemen atau bidang fungsional) suatu lembaga atau organisasi guna mencapai tujuan yang sama (Handoko, 2003: 195).

Pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh lembaga negeri merupakan koordinasi yang bersifat penting dan wajib. Dalam kasus disperindag, pihak dinas perindustrian dan perdagangan diharuskan berkordinasi guna mengatur kestabilan industri dan perdagangan RI, baik itu skala kecil maupun besar.

Disperindag Kabupaten Cirebon merupakan satu dari sekian banyak disperindag yang ada di Indonesia. Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon Nomor 41 Tahun 2007 menerangkan bahwa dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Cirebon adalah lembaga dengan tugas utama berupa pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam bidang ekonomi melalui perindustrian dan perdagangan. Lebih lanjut, menurut aturan yang sama, disperindag Kabupaten Cirebon memiliki tugas khusus, seperti:

1.      Merumuskan kebijakan teknis perekonomian dalam lingkup industri dan perdagangan

2.      Melayani warga dalam hal perindustrian dan perdagangan sebagai upaya pelaksanaan tugas pemerintah daerah untuk ranah perekonomian

3.      Membina serta melaksanakan di bidang industri, perdagangan, pengaduan konsumen serta pengelolaan pasar

4.      Melaksanakan pelayanan ketatausahaan

5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan peran dan fungsinya.

Merujuk pada tugas dan peran di atas, pemanfaatan koordinasi yang dilakukan disperindag akan sangat membantu dalam melakukan setiap tugas dan peran di atas. Seperti yang diketahui, dari sekian banyak tugas di atas, sebagian adalah tugas yang membutuhkan koordinasi dan penerapan koordinasi pada disperindag akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas disperindag.

Pembinaan industri kecil menengah adalah salah satu tugas yang harus dijalankan oleh disperindag Kabupaten Cirebon. Dalam proses pelaksanaannya pembinaan dilakukan disperindag melalui koordinasi dan pendakatan. Namun, merujuk dari hasil observasi yang dilakukan peneliti melalui penyebaran mahasiswa di wilayah kerja disperindag Kabupaten Cirebon, terdapat beberapa permasalahan yang muncul. Salah satu masalah vital yang terdapat dalam proses ini adalah minimnya industri kecil menengah di sektor makanan yang belum terdaftar sebagai IKM terdaftar. Pada tahap yang kronis, terdapat beberapa IKM yang telah berdiri namun sama sekali tidak diketahui oleh dinas perindustrian dan perdagangan. Pada tahap lanjut, permasalahan-permasalahan yang muncul kemudian terakumulasi dan menyebabkan ketidakmaksimalam proses pelaksanaan tugas dan peran sebagai wakil pemda di bidang perekonomian dalam lingkup perindustrian dan perdagangan.

Berlandaskan dari permasalahan yang ditemui, peneliti kemudian berkeinginan untuk membuat laporan dan/atau karya ilmiah guna menemukan akar masalah dan tindak lanjut atas permasalahan tersebut. Sehingga pada tahap berikutnya peneliti dapat menemukan solusi konkrit atas permasalahan yang terjadi.

Metodologi Penelitian

Penelitian studi kasus observasi adalah metode yang digunakan untuk menemukan akar masalah dan solusi dalam penelitian ini. Secara bahasa studi kasus merupakan terjemahan dari study case. Kata kasus atau case menurut kamus Oxford Advenced Learner�s Dictionary of Current English (1989: 173) adalah contoh kejadian, kondisi aktual sebuah situasi, atau kondisi tertentu tentang suatu hal.Sebagai metode penelitian yang dinilai ideal, studi kasus observasi memudahkan peneliti untuk menemukan fakta dan ringkasan melalui kegiatan observasi yang dilakukan secara langsung melalui penerjunan mahasiswa yang peneliti lakukan.

Untuk menyukseskan jalannya penelitian peneliti menggunakan Dinas Perindustrian dan Peradagangan sebagai subjek penelitian. Sedangkan koordinasi Disperindag dalam pembinaan industri kecil menangah makanan olahan bertindak sebagai objek penelitian. Penelitian ini dilakukan peneliti pada lingkup wilayah kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon dengan waktu penelitian yang dimulai dari 1 Agustus hingga 19 Agustus 5 Penelitian ini menggunakan observasi sebagai teknik pengambilan data yang digunakan. Adapun untuk instrumen penelitian, peneliti menggunakan lembar observasi.

Hasil dan Pembahasan

Industri kecil menengah adalah industri dengan skala kecil. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menangah; usaha kecil adalah kegiatan produktif yang bergerak pada perekonomian, yang dimana pada proses pelaksanaannya, usaha kecil merupakan usaha yang berdiri secara mandiri dan memiliki kekayaan bersih mulai dari RP 50.000.000,- hingga RP 500.000.000,- dengan nilai penjualan tahunan pada kisaran Rp 300.000.000,- hingga 2.500.000.000,-.Tidak berbeda jauh dengan industri kecil, industri menengah adalah kegiatan perekonomian yangmandiri dengan total kekayaan bersih Rp 500.000.000,- hingga 10.00.000.000,- dan hasil penjualan tahunan mulai dari Rp 2.500.000.000,- hingga Rp 50.000.000.000,-.

Kabupaten Cirebon adalah kota/kabupaten yang sedang mengalami perkembangan pembangunan yang relatif pesat. Di kota ini terdapat beragam industri yang mulai muncul. Dari kemunculan industri-industri tersebut, industri kecil dan menangah merupakan yang paling dominan. Kemampuan dan kecenderungan mayoritas masyarakat Cirebon yang hanya mampu mendirikan industri ini membuatnya menjadi industri yang dominan. Tidak hanya dominan, sebagai industri yang bergerak di kuantitas yang kecil dan menengah, industri kecil menangah di Kab. Cirebon memiliki kondisi yang relatif baik. Iklim usaha yang terbilang nyaman dan aman membuat pertumbuhan industri kecil menangah relatif baik.

 

 

 

 

 

Tabel 1

Daftar Industri Kecil Menangah (IKM) Makanan Olahan

Di Kabupaten Cirebon Tahun 2015

No

Nama

Sentra

Jumlah unit usaha

Desa

/Kelurahan

Kecamatan

Tenaga

Kerja

(orang)

I

Kelompok Industri Emping Melinjo

 

 

 

 

1

IK Emping Melinjo

87

Tuk

Kedawung

348

2

IK Emping Melinjo

25

Astana

Gunungjati

125

 

 

112

 

 

473

 

 

 

 

 

 

II

Kelompok Industri Kerupuk Aci

 

 

 

 

1

IK Kerupuk Aci

30

Lurah

Plumbon

621

2

IK Kerupuk Aci

20

Setu Kulon

Weru

144

3

IK Kerupuk Aci

15

Damarguna

Ciledug

70

 

 

65

 

 

835

III

Kelompok Industri Roti & Kue

 

 

 

 

1

IK Roti & Kue

155

Weru Kidul

Weru

775

 

 

155

 

 

775

 

 

 

 

 

 

IV

Kelompok Industri Kue Basah & Bolu

 

 

 

 

1

IK Kue Basah & Bolu

53

Pekantingan

Klangenan

110

 

 

53

 

 

110

 

 

 

 

 

 

V

Kelompok Industri Kue/Makanan Ringan

 

 

 

 

 

1

IK Kue/Makanan Ringan

140

Setu Wetan

Weru

700

2

IK Kue/Makanan Ringan

87

Panembah-an

Ciledug

435

 

 

227

 

 

1.135

 

 

 

 

 

 

VI

Kelompok Industri Kue Gapit

 

 

 

 

1

IK Kue Gapit

35

Battembat

Tengahtani

95

 

 

35

 

 

95

 

 

 

 

 

 

VII

Kelompok Industri Tape Ketan

 

 

 

 

1

IK Tape Ketan

55

Bakung Lor

Jamblang

110

2

IK Tape Ketan

25

Bakung Kidul

Jamblang

50

 

 

80

 

 

160

 

 

 

 

 

 

VIII

Kelompok Industri Kerupuk Lantak

 

 

 

 

1

IK Kerupuk Lantak

13

Gegunung

Sumber

75

 

 

13

 

 

75

 

 

 

 

 

 

IX

Kelompok Industri Cingcau

/Cuing

 

 

 

 

1

IK Cingcau

/Cuing

125

Babakan Losari

Pabedilan

251

2

IK Cingcau

/Cuing

20

Wargabinangun

Gegesik

40

 

 

145

 

 

291

Data: Primer

Data di atas menggambarkan bahwa perindustrian kecil menangah di Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori baik dan memiliki kuantitas yang jugabaik. Data di atas menerangkan pula bahwa keberadaan industri kecil menangah memberikan lapangan kerja untuk setidaknya 3.949 orang. Namun menurut observasi yang peneliti lakukan bersama mahasiswa yang diternjunkan terdapat beberapa masalah yang vital dari keseluruhan industri kecil menangah di atas.

Berikut temuan masalah yang ditemukan selama 1 bulan observasi:

1.      Kurangnya Koordinasi dalam pengadministrasian Industri Kecil Menengah (IKM) Makanan Olahan, dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (pegawai) di bidang Industri.

2.      Koordinasi Bidang Industri Disperindag Kab. Cirebon dalam Pembinaan IKM Makanan Olahan di Kabupaten Cirebon Belum Optimal, dikarenakan pembinaan yang dilaksanakan bidang Industri belum maksimal secara menyeluruh. Ini bisa diakibatkan karena :

-         Kurangnya partisipasi peserta IKM Makanan Olahan dalam kegiatan pembinaan, disebabkan kurangnya motivasi dan kesadaran dalam diri para IKM. Dan juga waktu pengadaan pembinaan yang tidak tepat diadakan oleh dinas. Jarak/akses transportasi juga bisa menjadi penyebab koordinasi dalam pembinaan terhambat. Mereka berfikir lebih mementingkan produksi dari pada datang ke kegiatan pembinaan/ pelatihan.

Dari temuan masalah di atas terdapat beberapa fampak negatif yang muncul, seperti:

1.    Tidak adanya industri kecil menangah yang datang akibat tidak ada koordinasi yang dilakukan oleh disperindag. Adapun industri kecil dan menangah yang datang ke disperindag adalah karena keinginan sendiri, bukan merupakan arahan disperindag. Dalam kondisi ini industri kecil menengah yag belum terdaftar tidak akan memperkenalkan produknya dengan baik. Hal ini kemudian akan merugikan industri tersebut secara perlahan akibat penjualan yang tidak maksimal.

2.    Industrik kecil menangah umumnya tidak mendapat arahan dari disperindag. Dengan kata lain, IKM dengan status demikian tidak akan mengetahui standar bahan-bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk olahan makanan, cara membuat kemasan yang menarik, serta tidak mendapat fasilitas yang harusnya diberikan oleh disperindag seperti label halal, HKI, SNI dan MD.

Berikut beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan dan hal negatif seperti yang disebutkan di atas:

1.    Penambahan anggota TPL (Tim Penyuluh Lapangan) guna meningkatkan pendekatan persuasif pada pemilik industri kecil menangah/pelaku usaha. Setidaknya dengan cara tersebut disperindag dapat mengetahui IKM-IKM yang ada di Kabupaten Cirebon.

2.    Dilakukan beberapa upaya untuk memaksimalkan proses pembinaan dan pendataan industri kecil menangah makanan olahan:

a.     Meningkatkan motivasi dan pemahaman IKM melalui seminar dan festival .

b.     Melakukan pelatihan-pelatihan guna menjaring minat pelaku industri kecil menangah untuk datang dan mendaftar sebagai peserta, sekaligus dijadikan sebagai anggota IKM yang terdaftar pada disperindag. Pelatihan sendiri dapat dilakukan di tempat khusus atau berkeliling desa/kecamatan guna menyaring pelaku IKM yang ada di Kabupaten Cirebon.

c.     Di samping menerapkan kedua hal di atas pihak disperindag juga melakukan beberapa upaya lain, seperti:

1)      Pengadaan program wirausaha baru

2)      Pengadaan achievment motivation centre

3)      Pengadaan pelatihan SDM guna memaksimalkan kemampuan produksi, teknik pengemasan, hingga konsep dan teknik magang

4)      Pengadaan peningkatan sistem IPTEK dan inovasi

5)      Pemberikan fasilitas HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti bantuan peralatan, peminjaman modal, pemberian label SNI, Halal, dan hal-hal lain yang menyangkut pemberian fasilitas HKI

6)      Mengadakan program kemitraan yang berdampak biak untuk pelaku IKM

7)      Membuat program pembangunan sentra yang menguntungkan IKM

Dari ragam kegiatan dan/atau upaya yang telah dilakukan disperindag, terapat beberapa hasil positif yang didapat, seperti:

1.    Akibat kegiatan seperti pelatihan, pendekatan, dan/atau kegiatan lain yang telah disebutkan di atas menyebabkan peningkatan jumlah IKM yang terdaftar sebagai IKM anggota disperindag. Dengan hasil tersebut disperindag dapat dengan mudah melakukan pembinaan dan kontrol terhadap IKM yang terdaftar di Kabupaten Cirebon.

2.    Dengan adanya pelatihan dan/atau seminar disperindag dengan mudah memberi motivasi pada setiap IKM yang datang pada acara tersebut.

3.    Dengan segala fasilitas yang telah diberikan pada IKM seperti pemberian label SNI, Halal, pelatihan produk dan desain kemasan, produk IKM terlihat lebih menarik dan punya nilai jual yang relatif lebih tinggi.

Kesimpulan

Berikut adalah beberapa kesimpulan yang berhasil dihimpun peneliti dengan orientasi hasil penelitian dan pembahasan di atas:

1.      Kondisi industri kecil menangah di Kabupaten Cirebon ada pada kondisi baik dengan jumlah yang juga baik.

2.      Tidak adanya sumber daya manusia yang mumpuni membuat IKM tidak terdaftar di disperindag, sehingga menyulitkan disperindag dalam melakukan pembinaan dan kontrol.

3.      Tidak adanya koordinasi yang baik antara pihak disperindag dan IKM juga mengakibatkan ketidakmaksimalan dalam kegiatan kontrol dan pembinaan.

4.      Guna mengatasi hal tersebut disperindag melakukan beberapa upaya mulai dari menambah personel di bidang lapangan dan penyuluhan hingga membuat seminar/pelatihan guna menghimpun IKM yang ada di Cirebon.

5.      Setelah beberapa upaya dilakukan jumlah IKM yang terdaftar ke disperindag bertambah dan memudahkan disperindag dalam melakukan pembinaan serta kontrol.

6.      Pemberian fasilitas HKI seperti pemberian hak paten, label, dan pelatihan pengemasan membuat produk IKM di Kabupaten Cirebon terlihat lebih menarik.

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

A.       Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menangah, UU Nomor 20 Tahun 2008.

_____, Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon

B.       Buku

Handayaningrat, Soewarno. 1985. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Cetakan Keenam. Jakarta: PT Gunung Agung

S. Hornby, A. 1989. Oxford Advenced Learner�s Dictionary of Current English. ____: Oxford University Press

T. Hani, Handoko dan Reksohadiprojo. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia dan Perusahaan. Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE UGM