������������������������� ��� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah
Indonesia � ISSN : 2541 0849
��������������������������� e-ISSN : 2548-1398
��������������������������� Vol. 2,
No 5 Mei 2017
KOORDINASI BIDANG INDUSTRI DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN CIREBON DALAM PEMBINAAN INDUSTRI KECIL
MENENGAH (IKM) MAKANAN OLAHAN DI KABUPATEN CIREBON
Yanto Heryanto dan Sri Nur
Jumiatiningrum
Unswagati
Cirebon
Abstrak
Industri kecil
menangah merupakan industri yang mampu menambah pencari kerja dengan jumlah
yang relatif banyak. Di Kabupaten Cirebon sendiri industri kecil menengah atau
IKM memiliki jumlah yang cukup banyak. Disperindag sebagai lembaga yang
mengawasi dan/atau memberi pembinaan memiliki peran penting dalam perkembangan
IKM. Sebagai pihak yang memberi pembinaan disperindag setidaknya harus
melakukan koordinasi yang baik dengan IKM. Penelitian ini sendiri memiliki
lingkup bahasan mengenai permasalahan yang timbul akibat kurangnya koordinasi,
penanganannya, serta hasil yang didapat pasca penanganan tersebut dilakukan.
Metode yang digunakan disini ialah studi kasus dengan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan sebagai subjek penelitian dan koordinasi disperindag pada IKM menjadi
objek penelitian. Dari penelitian ini peneliti mendapati adanya koordinasi yang
kurang baik antara disperindag dengan IKM. Ketidakbaikan koordinasi tersebut
diakibatkan kurangnya IKM peduli terhadap program pemerintah. Dengan penyuluhan
yang telah dilakukan dan pendekatan melalui festival dan pelatihan, disperindag
berhasil menghimpun IKM dan mengarahkannya untuk mendaftar sebagai IKM yang
terdaftar di disperindag. Dengan demikian disperindag dapat dengan mudah
melakukan pembinaan, pemberian motivasi, serta kontrol terhadap IKM yang telah
terdafar.
Kata
Kunci: Koordinasi Bidang Industri,
Pembinaan Industri Kecil Menangah
Pendahuluan
Pembangunan
nasional adalah rangkaian cara atau upaya yang dilakukan lembaga negeri atau
swasta yang dilakukan secara berkesinambungan di semua bidang sebagai upaya
untuk mencapai tujuan nasinal. Tujuan utama dari pembangunan nasional adalah
untuk menghantarkan masyarakat guna mencapai kesejahteraan sosial, sebagaimana
yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Pada proses pelaksanaannya pembangunan
nasional dilaksanakan di setiap lini, salah satu lini yang paling diperhatikan
perindustrian dan perdagangan nasional.
Perindustrian
dan perdagangan nasional dikontrol dan diawasi oleh dinas perindustrian dan
perdagangan (perindag). Menurut pelaksanaan tugasnya, perindag melakukan
koordinasi dengan lembaga terkait guna mencapai perindustrian dan perdagangan
yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan bangsa.
Koordinasi
merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh perindag. Sebagai induk
perindustrian dan perdagangan RI, perindag memiliki peran lebih guna mengawasi
dan mengontrol kedua hal di atas. Secara garis besar koordinasi adalah proses
dimana pemimpin menentukan pola atau konsep usaha secara teratur diantaranya bawahannya
dan menjamin keselarasan tindakan guna mencapai tujuan atau konsep yang telah
dibuat (Handayaningrat, 1985: 89). Menurut pandangan lain koordinasi adalah
sebuah upaya untuk menintegrasikan tujuan dan/atau tindakan pada satuan yang
terpisah (departemen atau bidang fungsional) suatu lembaga atau organisasi guna
mencapai tujuan yang sama (Handoko, 2003: 195).
�Pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh
lembaga negeri merupakan koordinasi yang bersifat penting dan wajib. Dalam
kasus disperindag, pihak dinas perindustrian dan perdagangan diharuskan
berkordinasi guna mengatur kestabilan industri dan perdagangan RI, baik itu
skala kecil maupun besar.
Disperindag
Kabupaten Cirebon merupakan satu dari sekian banyak disperindag yang ada di
Indonesia. Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon Nomor 41 Tahun 2007
menerangkan bahwa dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Cirebon adalah
lembaga dengan tugas utama berupa pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam
bidang ekonomi melalui perindustrian dan perdagangan. Lebih lanjut, menurut
aturan yang sama, disperindag Kabupaten Cirebon memiliki tugas khusus, seperti:
1. Merumuskan kebijakan teknis perekonomian
dalam lingkup industri dan perdagangan
2.
Melayani
warga dalam hal perindustrian dan perdagangan sebagai upaya pelaksanaan tugas
pemerintah daerah untuk ranah perekonomian
3.
Membina
serta melaksanakan di bidang industri, perdagangan, pengaduan konsumen serta
pengelolaan pasar
4.
Melaksanakan
pelayanan ketatausahaan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
Bupati sesuai dengan peran dan fungsinya.
Merujuk pada
tugas dan peran di atas, pemanfaatan koordinasi yang dilakukan disperindag akan
sangat membantu dalam melakukan setiap tugas dan peran di atas. Seperti yang
diketahui, dari sekian banyak tugas di atas, sebagian adalah tugas yang
membutuhkan koordinasi dan penerapan koordinasi pada disperindag akan sangat
membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas disperindag.
Pembinaan
industri kecil menengah adalah salah satu tugas yang harus dijalankan oleh
disperindag Kabupaten Cirebon. Dalam proses pelaksanaannya pembinaan dilakukan
disperindag melalui koordinasi dan pendakatan. Namun, merujuk dari hasil
observasi yang dilakukan peneliti melalui penyebaran mahasiswa di wilayah kerja
disperindag Kabupaten Cirebon, terdapat beberapa permasalahan yang muncul.
Salah satu masalah vital yang terdapat dalam proses ini adalah minimnya
industri kecil menengah di sektor makanan yang belum terdaftar sebagai IKM
terdaftar. Pada tahap yang kronis, terdapat beberapa IKM yang telah berdiri namun
sama sekali tidak diketahui oleh dinas perindustrian dan perdagangan. Pada
tahap lanjut, permasalahan-permasalahan yang muncul kemudian terakumulasi dan
menyebabkan ketidakmaksimalam proses pelaksanaan tugas dan peran sebagai wakil
pemda di bidang perekonomian dalam lingkup perindustrian dan perdagangan.
Berlandaskan
dari permasalahan yang ditemui, peneliti kemudian berkeinginan untuk membuat
laporan dan/atau karya ilmiah guna menemukan akar masalah dan tindak lanjut
atas permasalahan tersebut. Sehingga pada tahap berikutnya peneliti dapat
menemukan solusi konkrit atas permasalahan yang terjadi.
Metodologi Penelitian
Penelitian
studi kasus observasi adalah metode yang digunakan untuk menemukan akar masalah
dan solusi dalam penelitian ini. Secara bahasa studi kasus merupakan terjemahan
dari study case. Kata kasus atau case menurut kamus Oxford Advenced
Learner�s Dictionary of Current English (1989: 173) adalah contoh kejadian,
kondisi aktual sebuah situasi, atau kondisi tertentu tentang suatu hal.� Sebagai metode penelitian yang dinilai ideal,
studi kasus observasi memudahkan peneliti untuk menemukan fakta dan ringkasan
melalui kegiatan observasi yang dilakukan secara langsung melalui penerjunan
mahasiswa yang peneliti lakukan.
Untuk
menyukseskan jalannya penelitian peneliti menggunakan Dinas Perindustrian dan
Peradagangan sebagai subjek penelitian. Sedangkan koordinasi Disperindag dalam
pembinaan industri kecil menangah makanan olahan bertindak sebagai objek
penelitian. Penelitian ini dilakukan peneliti pada lingkup wilayah kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon dengan waktu penelitian yang
dimulai dari 1 Agustus hingga 19 Agustus 5 Penelitian ini menggunakan observasi
sebagai teknik pengambilan data yang digunakan. Adapun untuk instrumen
penelitian, peneliti menggunakan lembar observasi.
Hasil dan Pembahasan
Industri
kecil menengah adalah industri dengan skala kecil. Menurut Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menangah; usaha kecil adalah
kegiatan produktif yang bergerak pada perekonomian, yang dimana pada proses
pelaksanaannya, usaha kecil merupakan usaha yang berdiri secara mandiri dan
memiliki kekayaan bersih mulai dari RP 50.000.000,- hingga RP 500.000.000,-
dengan nilai penjualan tahunan pada kisaran Rp 300.000.000,- hingga
2.500.000.000,-.� Tidak berbeda jauh
dengan industri kecil, industri menengah adalah kegiatan perekonomian yang� mandiri dengan total kekayaan bersih Rp
500.000.000,- hingga 10.00.000.000,- dan hasil penjualan tahunan mulai dari Rp
2.500.000.000,- hingga Rp 50.000.000.000,-.
Kabupaten
Cirebon adalah kota/kabupaten yang sedang mengalami perkembangan pembangunan
yang relatif pesat. Di kota ini terdapat beragam industri yang mulai muncul.
Dari kemunculan industri-industri tersebut, industri kecil dan menangah
merupakan yang paling dominan. Kemampuan dan kecenderungan mayoritas masyarakat
Cirebon yang hanya mampu mendirikan industri ini membuatnya menjadi industri
yang dominan. Tidak hanya dominan, sebagai industri yang bergerak di kuantitas
yang kecil dan menengah, industri kecil menangah di Kab. Cirebon memiliki
kondisi yang relatif baik. Iklim usaha yang terbilang nyaman dan aman membuat
pertumbuhan industri kecil menangah relatif baik.
Tabel
1
Daftar
Industri Kecil Menangah (IKM) Makanan Olahan
Di
Kabupaten Cirebon Tahun 2015
No |
Nama Sentra |
Jumlah unit usaha |
Desa /Kelurahan |
Kecamatan |
Tenaga Kerja (orang) |
||||
I |
Kelompok
Industri Emping Melinjo |
|
|
|
|
||||
1 |
IK Emping
Melinjo |
87 |
Tuk |
Kedawung |
348 |
||||
2 |
IK Emping
Melinjo |
25 |
Astana |
Gunungjati |
125 |
||||
|
|
112 |
|
|
473 |
||||
|
|
|
|
|
|
||||
II |
Kelompok
Industri Kerupuk Aci |
|
|
|
|
||||
1 |
IK Kerupuk
Aci |
30 |
Lurah |
Plumbon |
621 |
||||
2 |
IK Kerupuk
Aci |
20 |
Setu Kulon |
Weru |
144 |
||||
3 |
IK Kerupuk
Aci |
15 |
Damarguna |
Ciledug |
70 |
||||
|
|
65 |
|
|
835 |
||||
III |
Kelompok
Industri Roti & Kue |
|
|
|
|
||||
1 |
IK Roti
& Kue |
155 |
Weru Kidul |
Weru |
775 |
||||
|
|
155 |
|
|
775 |
||||
|
|
|
|
|
|
||||
IV |
Kelompok
Industri Kue Basah & Bolu |
|
|
|
|
||||
1 |
IK Kue
Basah & Bolu |
53 |
Pekantingan |
Klangenan |
110 |
||||
|
|
53 |
|
|
110 |
||||
|
|
|
|
|
|
||||
V |
Kelompok
Industri Kue/Makanan Ringan |
|
|
|
|
||||
1 |
IK
Kue/Makanan Ringan |
140 |
Setu Wetan |
Weru |
700 |
||||
2 |
IK
Kue/Makanan Ringan |
87 |
Panembah-an |
Ciledug |
435 |
||||
|
|
227 |
|
|
1.135 |
||||
|
|
|
|
|
|
||||
VI |
Kelompok
Industri Kue Gapit |
|
|
|
|
||||
1 |
IK Kue
Gapit |
35 |
Battembat |
Tengahtani |
95 |
||||
|
|
35 |
|
|
95 |
||||
|
|
|
|
|
|
||||
VII |
Kelompok
Industri Tape Ketan |
|
|
|
|
||||
1 |
IK Tape Ketan |
55 |
Bakung Lor |
Jamblang |
110 |
||||
2 |
IK Tape
Ketan |
25 |
Bakung Kidul |
Jamblang |
50 |
||||
|
|
80 |
|
|
160 |
||||
|
|
|
|
|
|
||||
VIII |
Kelompok
Industri Kerupuk Lantak |
|
|
|
|
||||
1 |
IK
Kerupuk Lantak |
13 |
Gegunung |
Sumber |
75 |
||||
|
|
13 |
|
|
75 |
||||
|
|
|
|
|
|
||||
� IX |
Kelompok
Industri Cingcau /Cuing |
|
|
|
|
||||
1 |
IK
Cingcau /Cuing |
125 |
Babakan Losari |
Pabedilan |
251 |
||||
2 |
IK
Cingcau /Cuing |
20 |
Wargabinangun |
Gegesik |
40 |
||||
|
|
145 |
|
|
291 |
||||
�Data: Primer
Data
di atas menggambarkan bahwa perindustrian kecil menangah di Kabupaten Cirebon
masuk dalam kategori baik dan memiliki kuantitas yang juga� baik. Data di atas menerangkan pula bahwa
keberadaan industri kecil menangah memberikan lapangan kerja untuk setidaknya
3.949 orang. Namun menurut observasi yang peneliti lakukan bersama mahasiswa
yang diternjunkan terdapat beberapa masalah yang vital dari keseluruhan
industri kecil menangah di atas.
Berikut
temuan masalah yang ditemukan selama 1 bulan observasi:
1. Kurangnya
Koordinasi dalam pengadministrasian Industri Kecil Menengah (IKM) Makanan
Olahan, dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (pegawai) di bidang Industri.
2. Koordinasi
Bidang Industri Disperindag Kab. Cirebon dalam Pembinaan IKM Makanan Olahan di
Kabupaten Cirebon Belum Optimal, dikarenakan pembinaan yang dilaksanakan bidang
Industri belum maksimal secara menyeluruh. Ini bisa diakibatkan karena :
-
Kurangnya partisipasi
peserta IKM Makanan Olahan dalam kegiatan pembinaan, disebabkan kurangnya
motivasi dan kesadaran dalam diri para IKM. Dan juga waktu pengadaan pembinaan
yang tidak tepat diadakan oleh dinas. Jarak/akses transportasi juga bisa
menjadi penyebab koordinasi dalam pembinaan terhambat. Mereka berfikir lebih
mementingkan produksi dari pada datang ke kegiatan pembinaan/ pelatihan.
Dari
temuan masalah di atas terdapat beberapa fampak negatif yang muncul, seperti:
1.
Tidak
adanya industri kecil menangah yang datang akibat tidak ada koordinasi yang
dilakukan oleh disperindag. Adapun industri kecil dan menangah yang datang ke
disperindag adalah karena keinginan sendiri, bukan merupakan arahan
disperindag. Dalam kondisi ini industri kecil menengah yag belum terdaftar
tidak akan memperkenalkan produknya dengan baik. Hal ini kemudian akan
merugikan industri tersebut secara perlahan akibat penjualan yang tidak
maksimal.
2.
Industrik
kecil menangah umumnya tidak mendapat arahan dari disperindag. Dengan kata
lain, IKM dengan status demikian tidak akan mengetahui standar bahan-bahan yang
boleh dan tidak boleh digunakan untuk olahan makanan, cara membuat kemasan yang
menarik, serta tidak mendapat fasilitas yang harusnya diberikan oleh
disperindag seperti label halal, HKI, SNI dan MD.
Berikut
beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan dan hal
negatif seperti yang disebutkan di atas:
1.
Penambahan
anggota TPL (Tim Penyuluh Lapangan) guna meningkatkan pendekatan persuasif pada
pemilik industri kecil menangah/pelaku usaha. Setidaknya dengan cara tersebut
disperindag dapat mengetahui IKM-IKM yang ada di Kabupaten Cirebon.
2.
Dilakukan
beberapa upaya untuk memaksimalkan proses pembinaan dan pendataan industri
kecil menangah makanan olahan:
a. Meningkatkan motivasi dan pemahaman IKM
melalui seminar dan festival .
b. Melakukan pelatihan-pelatihan guna
menjaring minat pelaku industri kecil menangah untuk datang dan mendaftar
sebagai peserta, sekaligus dijadikan sebagai anggota IKM yang terdaftar pada
disperindag. Pelatihan sendiri dapat dilakukan di tempat khusus atau
berkeliling desa/kecamatan guna menyaring pelaku IKM yang ada di Kabupaten
Cirebon.
c. Di samping menerapkan kedua hal di atas
pihak disperindag juga melakukan beberapa upaya lain, seperti:
1)
Pengadaan
program wirausaha baru
2)
Pengadaan
achievment motivation centre
3)
Pengadaan
pelatihan SDM guna memaksimalkan kemampuan produksi, teknik pengemasan, hingga
konsep dan teknik magang
4)
Pengadaan
peningkatan sistem IPTEK dan inovasi
5)
Pemberikan
fasilitas HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti bantuan peralatan, peminjaman
modal, pemberian label SNI, Halal, dan hal-hal lain yang menyangkut pemberian
fasilitas HKI
6)
Mengadakan
program kemitraan yang berdampak biak untuk pelaku IKM
7)
Membuat
program pembangunan sentra yang menguntungkan IKM
Dari
ragam kegiatan dan/atau upaya yang telah dilakukan disperindag, terapat
beberapa hasil positif yang didapat, seperti:
1.
Akibat
kegiatan seperti pelatihan, pendekatan, dan/atau kegiatan lain yang telah disebutkan
di atas menyebabkan peningkatan jumlah IKM yang terdaftar sebagai IKM anggota
disperindag. Dengan hasil tersebut disperindag dapat dengan mudah melakukan
pembinaan dan kontrol terhadap IKM yang terdaftar di Kabupaten Cirebon.
2.
Dengan
adanya pelatihan dan/atau seminar disperindag dengan mudah memberi motivasi
pada setiap IKM yang datang pada acara tersebut.
3.
Dengan
segala fasilitas yang telah diberikan pada IKM seperti pemberian label SNI,
Halal, pelatihan produk dan desain kemasan, produk IKM terlihat lebih menarik
dan punya nilai jual yang relatif lebih tinggi.
Kesimpulan
Berikut
adalah beberapa kesimpulan yang berhasil dihimpun peneliti dengan orientasi
hasil penelitian dan pembahasan di atas:
1. Kondisi industri kecil menangah di
Kabupaten Cirebon ada pada kondisi baik dengan jumlah yang juga baik.
2.
Tidak
adanya sumber daya manusia yang mumpuni membuat IKM tidak terdaftar di
disperindag, sehingga menyulitkan disperindag dalam melakukan pembinaan dan
kontrol.
3.
Tidak
adanya koordinasi yang baik antara pihak disperindag dan IKM juga mengakibatkan
ketidakmaksimalan dalam kegiatan kontrol dan pembinaan.
4.
Guna
mengatasi hal tersebut disperindag melakukan beberapa upaya mulai dari menambah
personel di bidang lapangan dan penyuluhan hingga membuat seminar/pelatihan
guna menghimpun IKM yang ada di Cirebon.
5.
Setelah
beberapa upaya dilakukan jumlah IKM yang terdaftar ke disperindag bertambah dan
memudahkan disperindag dalam melakukan pembinaan serta kontrol.
6. Pemberian fasilitas HKI seperti
pemberian hak paten, label, dan pelatihan pengemasan membuat produk IKM di
Kabupaten Cirebon terlihat lebih menarik.
BIBLIOGRAFI
A. Peraturan
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Tentang Usaha Kecil, Mikro,
dan Menangah, UU Nomor 20 Tahun 2008.
_____, Peraturan
Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon
B. Buku
Handayaningrat,
Soewarno. 1985. Pengantar Studi Ilmu
Administrasi dan Manajemen. Cetakan Keenam. Jakarta: PT Gunung Agung
S. Hornby, A.
1989. Oxford Advenced Learner�s
Dictionary of Current English. �____:
Oxford University Press
T. Hani, Handoko
dan Reksohadiprojo. 2003. Manajemen
Sumber Daya Manusia dan Perusahaan. Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE UGM
�