� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

��e-ISSN : 2548-1398

��Vol. 5, No. 6, Juni 2020

�

PENDIDKAN NILAI DALAM BUDAYA SUMANG ETNIK GAYO

 

Evanirosa

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon Aceh

Email: [email protected]

 

Abstract

Sumang is an unyielding culture in the Gayo ethnic community that is almost extinct in the interior of the Aceh province of Indonesia, forbidden because all acts of sumang are considered to be contrary to the teachings of Islam and customs. Sumang as intended is related to manners or is more inclined towards morality. Courtesy that is held in high esteem by the community binds all components of society, this is used as the norm that regulates how each individual must maintain how to behave and act among each other, both between men and women and the young to the older who must maintain the limits of decency, sitting ethics, ethics of speech, ethics of running and ethics see everything that is regulated in such a way that refers to shari'ah and adat. The research method uses a qualitative ethnographic approach, by exploring traditional leaders, Gayo tribal community leaders, and community members. This data collection uses observations, dialectics, ethnographic interviews, and ethnographers documentation. Whereas data analysis uses domain analysis, taxonomic analysis, component analysis, and the presentation of ethnographic conclusions. As a result of the research, the actualization of the values ​​of Islamic education in the culture of Sumang in the Gayo tribe community is contained in four pillars namely, Sumang Peceraken (taboo of words), Sumang Kenunulen (Taboo sitting), Sumang Pelangkahan (Taboo of Travel), and Sumang Penengonen (Taboo of sight) ). Of the four Sumang pillars, they include Intrinsic and Instrumental values, namely integration of shari'ah and adat values, in the form of Faith values, Worship values, and moral values ​​that are in synergy with Gayo traditional values, namely mukemel, orderly, trustful, setie, alangtulung, and bersekekemelen. The actualization of these values ​​is significant with the aim of Islamic education and national education in restoring the character of the Gayo community in particular

 

Keywords: Value Education, Sumang Culture, Gayo etnic

 

Abstrak

Sumang adalah budaya pantang larang dalam masyarakat etnis Gayo yang hampir punah di pedalaman provinsi Aceh Indonesia, terlarang karena segala tindakan sumang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam dan adat istiadat. Sumang sebagaimana yang dimaksud berkaitan dengan budi pekerti atau lebih cenderung pada Akhlak. Sopan santun yang dijunjung tinggi masyarakat mengikat seluruh komponen masyarakat, ini dijadikan norma yang mengatur bangaimana setiap individu harus menjaga bagaimana bersikap dan bertindak antar sesama, baik antara laki-laki dan perempuan serta yang muda kepada yang lebih tua yang harus menjaga batas kesopanan, etika duduk, etika berbicara, etika berjalan serta etika melihat segala sesuatu yang diatur sedemikian rupa yang mengacu kepada syari�at dan adat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif etnografi, dengan menggali tokoh adat, tokoh masyarakat suku Gayo, dan anggota masyarakatnya. Pengumpulan data ini menggunakan pengamatan, dialektika, wawancara etnografis, dan dokumentasi etnografer. Sedangkan analisis data menggunakan analisis domain, analisis taksonomik, analisis komponen, dan penyajian kesimpulan etnografi. Sebagai hasil penelitian, aktualisasi nilai-nilai pendidikan Islam dalam budaya sumang pada Masyarakat suku Gayo terkandung dalam empat pilar yaitu, Sumang Peceraken (tabu perkataan), Sumang Kenunulen (Tabu duduk), Sumang Pelangkahan (Tabu Perjalanan), dan Sumang Penengonen (Tabu penglihatan). Dari keempat pilar Sumang tersebut mencakup nilai Instrinsik dan Instrumental, yakni integrasi nilai-nilai syari�at dan adat, berupa nilai Keimanan, nilai Ibadah, dan nilai akhlak yang bersinergis dengan nilai-nilai adat Gayo, yaitu mukemel, tertib, amanah, setie, alangtulung, dan bersikekemelen. Aktualisasi dari nilai-nilai tersebut signifikan dengan tujuan pendidikan Islam dan pendidikan nasional dalam merestorasi karakter masyarakat Gayo pada khususnya

 

Kata kunci: Pendidikan Nilai, Budaya Sumang, Etnis Gayo

 

Pendahulan

��� Indonesia merupakan negara kepulauan yang membentang luas dari sabang sampai meuroke, dengan beragam suku bangsa, budaya dan agama yang tersebar di seluruh tanah air. Seperti suku Aceh, Gayo, Jawa, sunda, betawi, dan lain-lainnya. Keanekaragaman masing-masing suku bangsa tersebut memiliki budaya lokal yang berbeda-beda dan keunikan tersendiri baik dari segi bahasa daerah, adat istiadat, kebiasaan, dan berbagai hal lain yang memperkaya negara ini.

Budaya adalah kebiasaan meliputi kegiatan keagamaan, kesenian, moral, hukum adat istiadat yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam lingkup wilayah tertentu (Juwintan, 2017). Seiring dengan perkembangan zaman, kebudayaan umat manusia pun mengalami perubahan. Era globalisasi dengan segala implikasinya menjadi salah satu pemicu cepatnya perubahan yang terjadi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lainnya. Globalisasi akan membawa perspektif baru bagi dunia tanpa batas yang saat ini diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membawa perubahan baru. Maka jelaslah dalam globalisasi muncul pergeseran sebagai akibat pengaruh globalisasi yang mambawa perubahan besar dari semua sektor kehidupan, dan bila tidak ada upaya sungguh-sungguh untuk mengantisipasinya maka hal tersebut akan menjadi masalah yang sangat serius dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu permasalahan tersebut adalah dalam aspek pendidikan nasional Indonesia.

Pendidikan Nasional kita masih menghadapi berbagai macam persoalan. Salah satu permasalahan tersebut adalah krisis akhlak, nilai-nilai pendidikan yang belum teraktualisasikan dalam kehidupan, nilai moral yang memprihatinkan. Moral generasi hari ini senantiasa menjadi topik hangat pembicaraan, pembahasan� masyarakat di berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional di berbagai kesempatan.

Maraknya sikap ketidaksopanan antara yang muda terhadap yang tua semakin merambah sehingga mensiratkan minimnya etika. Tingkah laku tersebut bukan hanya dilakukan individu di lingkungan keluarga, namun pada seluruh aspek lingkungan pendidikan bahkan masyarakat (Zulkarnain dkk, n.d.)

Dewasa ini masalah moral yang terjadi jauh lebih banyak dan lebih kompleks dibandingkan dengan masalah-masalah moral yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Rusaknya perilaku moral generasi pada masa ini dipengaruhi oleh pergaulan yang tidak mengenal arah yang mencerminkan buruknya pendidikan karakter. Nilai-nilai moral kemanusiaan disisihkan dalam pergaulan kehidupan sehari-hari. Tidak mengherankan, jika kenakalan anak/remaja, pergaulan bebas, pemerkosaan, dan solidaritas, hilangnya budaya sopan santun dan rasa hormat, makin marak terjadi. Di luar sekolah, banyak anak usia sekolah terlibat kasus kekerasan, kerusuhan, tawuran antar-pelajar, kriminalitas dan aksi-aksi anarkis lainnya, dalam dunia pendidikan.

Moralitas bangsa Indonesia muncul sebelum terbentuknya Negara Kesatuan yang tercermin dalam tradisi yang arif yang dianut hingga sekarang. Nilai arif tersebut menjadi landasan dalam berperilaku antar individu, kelompok maupun masyarakat sehingga ideologi bangsa dapat termanifestasikan hingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai kedamaian. Nilai merupakan kualitas yang menjadikan hal itu dapat disukai, diinginkan, berguna dan dihargai sehingga dapat menjadi semacam objek bagi kepentingan tertentu. Suatu nilai memberikan makna dalam hidup yang memberikan hidup ini titik tolak, isi dan tujuan (Sjarkawi, 2006). Kebermaknaan nilai dapat ditransformasikan melalui pendidikan karena merupakan ujung tombak merubah segalanya sehingga ketidak seriusan dalam memperhatikan dunia pendidikan akan sulit mendapatkan perubahan yang maksimal.

Pendidikan merupakan suatu hal yang benar-benar ditanamkan selain menempa fisik, mental, moral bagi individu-individu agar menjadi manusia yang berbudaya sehingga diharapkan mampu memenuhi tugas sebagai manusia yang diciptakan Allah Tuhan semesta alam, sebagai makhluk yang sempurna dan terpilih sebagai khalifah-Nya di muka bumi ini yang sekaligus menjadi warga negara yang berarti dan bermanfaat bagi suatu negara (Masnur Muslich, 2011). Tidak sedikit berita yang menggambarkan sikap abnormal seperti perpecahan antar suku, tindakan yang mengatasnamakan agama namun merugikan sosial. Tidak memiliki adab, etika, sopan santun dalam berbicara, berjalan berdua antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, duduk berduaan di tempat sepi, melihat seseorang dengan tatapan tajam, dan melihat hal-hal yang berbau pornografi merupakan hal yang biasa.

Kasus tersebut menjadikan modal utama dalam memudarkan ciri khas bangsa yaitu menjunjung persatuan dan kesatuan yang termanifestasikan dalam Islam yang rahmatan lil�alamin. Sehingga identitas bangsa yang terkenal toleran, ramah, cinta damai, menjunjung persatuan dan kesatuan serta persaudaraan beralih sebaliknya. Dengan realita yang termaktub, Negeri ini sebaiknya segera melakukan tindakan preventif karena akan terus melahirkan generasi yang amoral dengan cara mengangkat dan melestarikan nilai lokalitas. Kearifan lokal bagi setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri bagi masyarakat. Ciri khas terkait norma masyarakat dapat dijadikan sebagai pedoman jawaban atas dinamika hidup yang semakin menyimpang. Untuk menghindari dari sikap amoral yang menjadi larangan bagi hukum adat dan hukum Islam, setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing. Sebagaimana masyarakat Gayo, dalam mendidik generasi bangsa menjadi manusia yang berakhlak mulia memberi batasan atau aturan dalam bertindak, memberi larangan supaya dihindari.

Gambar 1: Skema prilaku sosial masyarakat Gayo

Masyarakat Gayo menegakkan aturan atau norma masyarakat yang dikenal dengan istilah sumang yaitu suatu model atau bentuk pendidikan dalam masyarakat yang melarang melakukan tindakan yang menyimpang dari tata krama yang berlaku. dalam makna hakiki, sumang merupakan salah satu bentuk dan sistem pendidikan yang berakar dalam budaya masyarakat Gayo, disamping dianggap sebagai pola dasar dan landasan hidup (basic of life) baik, dalam pergaulan hidup bersama, sistem kekerabatan, adat pergaulan, sosial kemasyarakatan, maupun sistem budaya (cultural system) pendidikan sumang itu pada dasarnya bermuatan pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, aturan, hukum yang menjadi acuan bagi tingkah laku dalam kehidupan suatu masyarakat (M. Junus Melalatoa, 1997). terutama bagi para generasi muda, mahasiswa, terlebih lagi bagi para pelajar atau siswa dan siswi yang jiwanya masih tergolong labil. Di sini Pendidikan Sumang merupakan suatu proses pembentukan individu berdasarkan ajaran-ajaran Islam

Sumang menjadi kontrol perilaku masyarakat dalam berinteraksi sehari-hari baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial, menjadi kontrol kelompok maupun individu dalam membentuk manusia yang beradab, dari masyarakat bangun dari tidurnya hingga tidur kembali. Budaya menjadi kontrol perilaku di dalam keluarga, bagaimana anak berperilaku baik terhadap orang tua, yang kecil kepada yang besar atau sebaliknya, dan perilaku terhadap satu keluarga kepada keluarga lainnya. Sumang merupakan salah satu jalan untuk menjaga lingkungan sosial masyarakat menjadi masyarakat beradab dan bernilai Islami tidak terlepas dari ajaran-ajaran agama.

 

Metode Penelitian

� Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi. Studi etnografi (ethnographic studies) mendeskripsikan dan menginterpretasikan budaya, kelompok sosial atau sistem. Etnografi adalah pendekatan empiris dan teoretis yang bertujuan mendapatkan deskripsi dan analisis mendalam tentang kebudayaan berdasarkan penelitian lapangan yang intensif. Etnograf bertugas membuat pelukisan mendalam yang menggambarkan �kejamakan struktur-struktur konseptual yang kompleks�, termasuk asumsi-asumsi yang tidak terucap dan yang dianggap sebagai kewajaran mengenai kehidupan. Seorang etnografer memfokuskan perhatiannya pada detil-detil kehidupan lokal dan menghubungkannya dengan proses-proses sosial yang lebih luas.

Gambar 2: siklus etnografis Research

Kajian budaya etnografis memusatkan diri pada penelitian kualitatif tentang nilai dan makna dalam konteks �keseluruhan cara hidup�, yaitu dengan persoalan kebudayaan, dunia kehidupan dan identitas. Dalam kajian budaya yang berorientasi media, etnografi menjadi kata yang mewakili beberapa metode kualitatif, termasuk pengamatan pelibatan, wawancara mendalam dan kelompok diskusi terarah.

Penelitian ini dilaksanakan pada masyarakat Gayo yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues, pemilihan lokasi penelitian ini didasarkan pertimbangan bahwa, permasalahan tentang aktualisasi nilai budaya sumang� pada masyarakat Gayo penting untuk� diteliti dalam rangka memperoleh informasi yang tepat dan menyeluruh tentang penerapan sumang �di kedua wilayah ini. Peneliti merupakan instrumen utama dalam penelitian ini sesuai dengan akhlak penelitian kualitatif itu sendiri. Peneliti sendiri yang akan terjun langsung ke site penelitian selaku �tangan pertama�. Peneliti memainkan peranan penting sebagai instrument kreatif. Di samping itu, peneliti melacak informasi deskriptif, sekaligus melakukan refleksi dan secara simultan pula yang merakit dengan sejumlah fakta dan informasi ke tingkat konsep atau teori. Sebelum terjun kelapangan peneliti akan melakukan latihan pribadi (pers-training), khususnya untuk menguasai peranan selaku instrumen penelitian, terutama tentang teknik pengumpulan dan analisis data di tahap eksplorasi menyeluruh dan di tahap eksplorasi terfokus.

 

Hasil dan Pembahasan

Suku Gayo adalah salah satu suku bangsa yang berada di Provinsi Aceh yang berdiam di Kabupaten Aceh Tengah dan sekitarnya. Suku ini adalah suku asli yang hampir punah di pedalamam Aceh, di daerah asal kediaman orang Gayo ini dikenal dengan nama Dataran Tinggi Gayo dan orang Gayo sendiri menyebutnya dengan istilah Tanoh Gayo, yang artinya Tanah Gayo, karena sebagian besar penduduknya adalah orang Gayo. Suku Gayo menyebut diri mereka sebagai urang Gayo, dari segi kebudayaan suku Gayo memang memiliki kebudayaan yang berbeda dengan suku Aceh pada umumnya. Hal ini terlihat dari adat istiadat, bahasa, maupun seni yang ada, terlihat jelas bahwa memang ada perbedaan dengan suku Aceh. Namun demikian, ajaran Islam yang masuk dan tersebar keseluruh Aceh menjadikan suku tersebut saling hidup berdampingan serta menjadikan kebudayaan sedikit banyaknya memiliki kesamaan karena tetap memuat unsur ajaran Islam dan menjalin persaudaraan. Bagi suku Gayo, agama Islam dengan segala kaidahnya merupakan acuan utama perilaku mereka yang bergandeng dengan norma adat yang ada.

Masyarakat Gayo menegakkan aturan atau norma masyarakat berupa perintah dan larangan adat. Salah satu larangan adat yang dikenal dengan istilah Sumang yaitu suatu model atau bentuk pendidikan dalam masyarakat yang melarang melakukan tindakan yang menyimpang dari tata karma yang berlaku. Sumang tersebut ada empat Sumang� �Dalam makna hakiki, Sumang merupakan salah satu bentuk dan system pendidikan yang berakar dalam budaya masyarakat Gayo, di samping dianggap sebagai pola dasar dan landasan hidup (basic of life) baik, dalam pergaulan hidup bersama, sistem kekerabatan, adat pergaulan, sosial kemasyarakatan, maupun sistem budaya (cultural system) pendidikan Sumang pada dasarnya bermuatan pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, aturan, hukum yang menjadi acuan bagi tingkah laku dalam kehidupan suatu masyarakat.

Gambar 3: skema Norma adat gayo

Budaya Sumang juga menyangkut kepada norma-norma prilaku yang tidak baik, atau prilaku yang tidak menunjang sopan santun, Sumang juga mengandung arti sumbang yang berarti hal-hal yang amat dilarang atau tidak sopan. Lebih dari itu� Sumang sendiri memberikan makna perbuatan atau tindakan yang menyimpang dari kebiasaan� tatakrama yang berlaku di masyarakat gayo. Perbuatan dan tindakan ini tergolong tidak terpuji karena meresahkan masyarakat dan lingkunannya.

����������� Selain itu Sumang merupakan sebutan untuk adat atau norma adat masyarakat pada suku Gayo. Karena disebut norma adat, maka Sumang sendiri bukan benda abstrak. Walaupun bukan benda abstrak akan tetapi jika diberikan subjek maka akan muncul nilai-nilai yang tidak lepas dari penilaian manusia. Sumang juga merupakan wujud konkret berupa pesan atau seruan yang mengatur dan mengukur aspek-aspek tertentu dalam hidup bermasyarakat. Sehingga Sumang dikatakan aturan yang berguna untuk menuntun sikap dan perilaku pada masyarakat Gayo itu sendiri.

Dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo menyebutkan bahwa Sumang adalah suatu perbuatan amoral yang dilakukan oleh sorang perempuan dan laki-laki yang telah dewasa yang merupakan perbuatan yang dilarang dalam adat Gayo. Oleh karena itu, adat Sumang sendiri mengatur tentang tata pergaulan masyarakat dalam berinteraksi dalam pergaulan. Pergaulan yang dimaksud adalah peraturan yang berbentuk larangan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan baik muda mudi maupun dewasa yang bukan muhrimnya, Sumang memang melekat dan terikat dengan nilai dan norma, jika keduanya ada maka akan muncul juga kata moral dan etika. Sumang mengatur individu seseorang untuk menjadi pribadi yang tertib, mukemel, dan saling bersikemelen. Sedangkan norma, yang mana dalam kehidupan masyarakat Gayo juga dijadikan sebagai hukum yang mengatur tentang kesopanan/etika, dan norma moral. Dengan demikian bias dikatakan bahwa Sumang merupakan aturan adat atau norma yang berlaku dalam masyarakat Gayo dengan tujuan untuk mengatur tata cara bergaul seperti tatakrama, kesopanan/etika, dan perbuatan yang tidak terpuji dalam kehidupan sehari-hari pada suku Gayo.

1.      Sejarah Sumang

Sumang adalah adat berupa aturan yang dibuat oleh masyarakat Gayo. Berbicara mengenai asal usul kapan Sumang dibuat tidak ada yang mampu menjawab secara pasti. Sejauh ini tidak ada satupun catatan sejarah mampu menjelaskan secara jelas tentang asal usul Sumang, adat Sumang sendiri telah tumbuh berkembang menjadi norma adat yang dipatuhi oleh masyarakat Gayo. Selama ini, mengenai asal usul Sumang biasanya hanya cerita lisan (riwayat verbal) yang berkembang dalam masyarakat Gayo berupa kekeberen (cerita) yang diturunkan dari generasi kegenerasi berikutnya.

Dalam cerita masyarakat Gayo ada dua versi yang menyebutkan lahirnya Sumang dalam masyarakat Gayo. Pertama, ada yang berpendapat bahwa Sumang sudah ada sejak nenek moyang bangsa suku Gayo bermukim di Dataran Tinggi Gayo. Merujuk dari pendapatnya Wiradnyana dan Setiawan, �bahwa sejak zaman prasejarah orang Gayo sudah memiliki etika yang digambarkan dalam bentuk perlakuan terhadap orang yang memiliki struktur yang tinggi di kelompoknya dan juga berdasarkan umur maka akan diberlakukan secara khusus ketika orang itu meninggal. Lebih dari itu bahwa masyarakat pada saat itu sudah bisa membedakan antara manusia dengan hewan, maka terlihat disini aspek penghormatan yang tercermin dari aspek etika. Selanjutnya etika inilah dijadikan sebuah nilai yang disepakati dan dijalankan menjadi sebuah bentuk budaya Sumang�. Namun demikian, perlu ditekankan bahwa pada saat itu kemungkinan besar Sumang masih berlaku pada masing-masing kelompok dan masih dalam bentuk yang sederhana dalam artian belum semua aturan masuk dalam pembagian Sumang seperti saat sekarang ini. Etika yang terbentuk pada saat itu selanjutnya menjadi rujukan orientasi pada moralitas masyarakat. Secara konseptual pada saat itu Sumang lebih menekankan pada penghormatan saja belum pada pergaulan, menginat masa itu ajaran kesopanan pengaruh agama belum masuk dan yang masih ada hanya berdasarkan kepercayaan.

Sebelum masuk Islam atau pengaruh luar, masyarakat Gayo terus berbenah dengan segala budaya dan adat istiadatnya. Masyarakat Gayo telah merumuskan prinsip-prinsip adat yang disebut kemalun ni edet. Prinsip adat ini menyangkut harga diri (malu) yang harus dijaga, diamalkan, dan dipertahankan oleh kelompok kerabat tertentu, kelompok satu rumah (sara umah), dan klen (belah). Keseluruhan anggota kelompok ini disebut satu kesatuan harga diri (sara kekemelen) adat ini selanjutnya akan mempengaruhi tindakan anggota kelompok dalam mempertahankan prinsip-prinsip yang tadi Karena pada saat itu masih hidup berkelompok, biasanya adat Sumang diatur dan dipegang oleh kepala adat. Karena bersifat normatif dan tidak tertulis maka Sumang biasanya disampaikan secara lisan oleh pemangku adat. Kepatuhan masyarakat kepada pemimpin atau pemangku adat menjadikan adat Sumang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa ada batasan sosial. Kepatuhan terhadap aturan yang bersifat normatif tersebut terus menerus diamalkan dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari menjadikan Sumang menjadi tradisi dan hukum. Sedangkan ranah yang masuk dalam adat Sumang adalah hal yang dianggap gere jeroh (tidak baik), gere mampat (tidak bagus), dan jes (tidak sopan).

Sedangkan pendapat yang kedua, ada yang berpendapat bahwa Sumang ada sejak masyarakat Gayo ada. Pendapat ini lebih menekankan pada masa Kerajaan Linge dan Kerajaan Isaq yang diyakini sebagai awal terbentuknya Sumang. Tanoh Gayo terdapat empat kerajaan utama yang merupakan daerah asal dari orang- orang Gayo. Kerajaan itu antara lain: Syiah Utama berpusat di Nosar, Linge berpusat di Isaq, Cik berpusat di Bebesen, dan Bukit berpusat di Kebayakan�. Dalam masyarakat Gayo sendiri mempercayai bahwa kerajaan yang tertua adalah Kerajaan Linge yang berpusat di Isaq. Atas dasar inilah masyarakat Gayo meyakini bahwa asal usul Sumang bermula dari kerajaan tersebut. Pada masa Kerajaan Linge I, sistem belah (klen) sudah ada sehingga setiap kampung sudah ada pembagian klen. Di mana menurut Melalatoa �belah berada di bawah satu kesatuan pimpinan yang tediri dari Reje, Petue, Imem, dan rakyat, keempatnya dalam masyarakat Gayo disebut Sarak Opat. Kepemimpinan Sarak Opat ini lebih banyak mengikuti norma- norma adat setempat dan norma agama.� Dalam masyarakat Gayo kepemimpinan Sarak Opat disimbulkan pada sebuah motif pada kerawang Gayo.

Perlu disadari bahwa sejak Islam masuk ke Aceh, rakyat Gayo seluruhnya juga mendapat pengaruh Islam. Secara umum, sejak masuknya Islam menjadikan kebudayaan Gayo juga bernafaskan Islam. Karena pada saat itu, hubungan antara Kerajaan Aceh dengan Kerajaan Linge maupun lainnya sangat rapat dikarenakan pengaruh Islam yang sangat kuat menjadikan tali persaudaraan juga selalu terjaga. Pada saat itu, reje dijadikan sebagai pemegang edet (adat) di dalam masing-masing wilayah yang dipimpinnya. Dalam kepemimpinanya reje menggunakan sistem sedere dalam artian dalam setiap kebijakan yang dibuat harus berdasarkan mupakat (musyawarah). Saat ini pula Sumang diyakini telah dibentuk dan mulai dijalankan. Konon adat Sumang disusun dan dibuat dengan cara musyawarahkan terlebih dahulu yang melibatkan Sarak Opat. Hukum adat yang disusun dan dibentuk pada dasarnya bukan hukum adat yang tertulis melainkan hukum adat normatif.

Sistem musyawarah tersebut juga dijadikan sebagai falsafah masyarakat Gayo hingga saat ini. Dimana adat istiadat sebagai unsur kebudayaan Gayo dengan menganut prinsip keramat mupakat behu berdedele yang artinya kemuliaan karena mufakat, berani karena bersama. Masuknya agama Islam kedataran tinggi Gayo membuat masyarakat Gayo mengadaptasi ajaran Islam kedalam istiadat mereka. Adat istiadat yang telah diadaptasi tersebut selanjutnya disebut hukum adat yang berlandaskan syariat atau adat mutamainah, hukum adat seperti Sumang diperkirakan sudah ada pada abad ke 13 Hijriah. Sejak itupula keterjalinan antara agama dan adat terekam jelas yang melekat menjadi ungkapan �edet peger ni agama� yang berarti adat masyarakat Gayo pelindung Islam. Adat yang telah ada benar-benar dihayati oleh masyarakat Gayo, inipula menjadi dasar prinsip orang Gayo harus berani berkorban meskipun dengan darah dan nyawa demi tegaknya harga diri. Hal ini tercermin melalui ungkapan adat �ike kemel mate� yang berarti jika malu lebih baik mati.

Selanjutnya masa kerajaan Linge ini dilakukan menetapan 45 Pasal Adat Negeri Linge. Dalam menetapkan ke 45 Pasal tersebut disusun secara bersama yang melibatkan pimpinan agama dan para pemuka adat setempat. Keempat puluh lima pasal tersebut selanjutnya dijadikan dokumen awal penulisan hukum adat Gayo yang mana pada tahun 1940 kemudian dikokohkan oleh residen Aceh. Disebutkan bahwa dalam Pasal Adat Negeri Linge tersebut, dimana dalam sebuah pasal menjelaskan tentang adat Sumang. Alasan inilah yang menyebabkan adat Sumang dikatakan telah ada sejak masyarakat Gayo bermukim di Dataran Tinggi Gayo.

Gambar 4: skema fasal sumang

2.      Macam-macam Sumang pada suku Gayo

Sumang merupakan budaya penatang larang dalam pergaulan masyarakat gayo merupakan integrasi adat gayo dan ajaran syri�at Islam dalam perihal pengaturan akhlak. Dalam pasal 5 peraturen reje Linge, terdapat empat hal mengenai sumang.

a.      Sumang Peceraken

Dalam adat Gayo ada larangan dalam berbicara atau berkata yang memang dianggap tidak pantas. Perkataan yang biasanya dilarang meliputi ucapan yang dianggap tabu dan porno bahkan nakal. Untuk mengatur tata cara berbicara dan berkata tersebut maka ada aturan yang disebut Sumang Peceraken yang jika diartikan kedalam bahasa Indonesia adalah aturan dalam berbicara (pembicaraan).

Sumang Peceraken juga sering diterjemahkan oleh masyarakat Gayo sendiri sebagai aturan dimana setiap ucapan yang dipandang tidak pada tempatnya. Selain itu, Sumang ini mengatur bagaimana tata cara berbicara antara yang muda dengan yang tua, seorang anak dengan orang tuanya, murid dengan gurunya, yang sebaya dengan yang sebaya. Biasanya jika anak muda berbicara dengan orang lebih tua atau bahkan sudah tua maka diharuskan berbicara dengan bertutur. Menurut Melalatoa tutur sendiri merupakan sistem panggilan atau bentuk sapaan yang ada dalam masyarakat Gayo. Selain itu, tutur juga dapat didefinisikan sebagai sistem atau istilah dalam kekerabatan suku Gayo.

Aturan ini juga sebenarnya tidak saja mengatur larangan dalam berbicara. Lebih dari itu, Sumang ini juga mengatur� bagaimana tata cara seseorang berakhlak yang mana biasanya tidak lepas dari ucapan yang mencerminkan seseorang tidak memiliki akhlakul karimah. Dalam artian, Sumang ini jelas mengatur pergaulan seseorang dalam berbicara dan harus tau tata cara, adab, kesopanan dan etika agar tidak dikatakan jis-jis sen (tidak memiliki rasa hormat terhadap orang lain).

Sehingga terlihat jelas bagaimana suku Gayo memiliki adat yang kiranya dapat mengatur setiap orang dalam berbicara. Penekanannya bahwa setiap orang harus melihat pong becerak (lawan bicara) atau sebelum berbicara harus melihat tingkatannya. Dalam kehidupan sehari-hari aturan bagaimana cara seorang anak berbicara dengan orang tuanya, dimana anak tersebut tidak boleh mengucapkan kata yang dianggap mice, gere jeroh, dan entah sesanah (yang jorok, kotor, dan porno) kepada orang tuanya baik itu dengan bercerita sekalipun. Begitu juga sebaliknya dilarang orang tua berkata kotor atau porno didepan anaknya. Sebenarnya aturan seperti ini juga berlaku di tempat umum atau di depan orang lain. Selain itu Sumang Peceraken sebenarnya juga mencakup hal-hal lainnya seperti bung (angkuh), jengkat (sombong), dan jejogon (kasar).

Dalam berumah tangga Sumang ini sebenarnya tidak saja berlaku untuk anak dengan orang tua akan tetapi juga berlaku untuk seorang istri kepada suami. Sebagai contoh, seorang istri dilarang memanggil suaminya dengan panggilan ko (kau), karena kata-kata tersebut dianggap tidak pantas. Lalu biasanya panggilan ko akan diganti dengan kam atau me, kata ini dianggap lebih sopan dan hormat. Dengan demikian bisa dikatakan etika dalam berkomunkasi tidak saja diatur dalam keluarga (anggota keluarga) saja akan tetapi hampir menyeluruh.

b.      Sumang Pelangkahen

Sumang Pelangkahen atau Sumang peralanen merupakan aturan yang mengatur tentang Pelangkahen/peralanen (perjalanan). Perjalanan yang dimaksud disini bukan hal yang perjalanan seperti perjalanan seorang dari desa ke kota, akan tetapi lebih pada aturan pada siapa, dengan siapa, dan kemananya seseorang itu berjalan.

Dalam masyarakat Gayo aturan ini tidak berlaku untuk semua orang. Dalam artian hanya berlaku bagi sebagian orang saja. Dalam Islam sendiri ada yang dikatakan yang muhrim dan bukan muhrim maka aturan ini kiranya sama dengan aturan ajaran Islam tersebut. Dimana larangan ini menekankan pada aturan larangan melakukan perjalanan dengan yang bukan muhrimnya. Dalam masyarakat Gayo sendiri Sumang ini dianggap tidak baik jika seorang laki-laki berjalan dengan perempuan yang bukan muhrimnya baik ditempat yang ramai maupun ditempat yang sepi yang jauh dari pandangan orang banyak. Masyarakat Gayo juga sangat kuat memberikan aturan pada jema banan (perempuan) dan beru sedang (anak gadis) untuk tidak keluar rumah sendirian apalagi diwaktu malam hari. Hal ini juga menyangkut dengan Sumang Pelangkahen.

Walaupun dikatakan Sumang ini berdasarkan ajaran Islam dimana penekanannya pada tidak muhrim, akan tetapi dalam pandangan masyarakat Gayo ada beberapa anggota keluarga yang sudah muhrim juga diberlakukan aturan Sumang Pelangkahen. Hal ini terlihat dalam aturan batasan antara inen tue (ibu mertua) dengan kile (menantu laki-laki), dimana keduanya dilarang untuk pergi ketempat yang sepi seperti ku empus (kebun). Begitu juga dengan aman tue (bapak mertua) dengan pemen (menantu perempuan) yang memiliki larangan pergi berduaan apalagi ketempat yang sunyi dan sepi. Jika ini terjadi biasa akan menjadi omongan masyarakat dan dikucilkan masyarakat. Walau demikian ada saat-saat genting kadang aturan ini dilanggar seperti saat sang menantu sakit maka tidak menjadi masalah seorang bapak mengantar anaknya untuk berobat tentu harus melewati tempat sepi maka saat seperti ini diperbolehkan.

Dengan demikian Sumang ini dapat dikatakan sebagai aturan yang berlaku untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual, perjinahan, dan pemerkosaan. Selain itu, dengan adanya aturan ini tentu akan berdampak teradap tetap terjaganya nama baik keluarga dan masyarakat seuatu desa.

c.       Sumang Kenunulen

Menggunakan tempat tidak pada fungsinya dan tidak menghormati orang lain yang sedang duduk ditempat itu dapat dipandang sebagai Sumang Kenunulen �Larangan terhadap� seseorang yang duduk atau yang tinggal dengan wanita yang bukan muhrimnya. Sumang ini juga melarang dalam suatu ruangan, masing- masing anggota dalam keluarga merasa diri bagian mana seharusnya duduk, biasanya yang lebih tua duduk dibagian uken (tempat paling ujuang) yang tidak dekat dengan pintu.

Sumang ini pada dasarnya dalam pandangan masyarakat Gayo dibagi menjadi dua yaitu Sumang Kenunulen dan Sumang kedudukan. Sumang ini merupakan larangan dalam cara duduk dan tempat tinggal. Sebagaimana Sumang Kenunulen disini ditekankan pada larangan atau etika cara duduk sesuai dengan tempat dimana dia duduk dan dengan siapa dia duduk. Seperti seorang pemen (menantu perempuan) duduk berdekatan dengan aman tue (orang tua si suami) walaupun disana ada suami tetap saja ini menjadi hal yang tabu dan tidak boleh dilakukan. Biasanya dalam masyarakat Gayo hal yang berkaitan dengan etika cara duduk ini juga sering dikatakan dengan istilah kemali (pamali). Katakan saja seorang anak perempuan dilarang duduk di depan pintu dan untuk orang tua diharuskan duduk I uken (tidak berdekatan dengan pintu). Sehingga tidak heran jika dalam satu keluarga dan perkumpulan biasanya sudah masing-masing orang akan menyesuaikan diri dimana harus duduk dan dengan siapa dia duduk.

Sedangkan Sumang keduduken menekankan pada tempat tinggal atau sebuah tempat. Dimana larangannya adalah tidak bolehnya seorang perempuan tinggal serumah dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Namun demikian, tidak saja untuk yang bukan muhrimnya, akan tetapi Sumang ini kadang juga berlaku untuk yang sudah dianggap muhrim seperti adanya larangan inen tue (mertua perempuan) dengan kile (menantu) yang tinggal atau ditinggal anggota keluarga lainnya dalam satu bahkan serumah. Jika itu terjadi maka dianjurkan salah satu dari mereka harus keluar untuk sementara dari rumah tersebut hingga anggota keluarga yang lain kembali.

Ada yang lebih ditekankan pada Sumang yang ini yaitu larangan suami atau istri masuk kerumah orang lain yang mana rumah tersebut merupakan rumah orang lain, dimana rumah tersebut sang istrinya atau suaminya tidak berada dirumah. Jika ini terjadi maka akan diberikan sangsi adat yaitu dikucilkan dan akan diusir dari kampung (desa) tersebut. Selain itu, biasanya akan diberikan denda sesuai ketentuan adat. Tentu hal ini merupakan aturan yang memberikan peringatan yang akan memberikan dampak positif agar tidak terjadi perselingkuhan.

d.      Sumang Penerahen atau Penengonen

Pertemuan antara individu atau komunitas yang satu dengan yang lain akan melahirkan sebuah kontak pemikiran dan budaya yang dimiliki oleh masing- masing pihak sehingga terjadi proses dialektika pemikiran dan budaya secara kontinu. Dalam masyarakat Gayo terjadinya kontak pemikiran dalam cara berdialek antar mereka dan dengan orang luar telah diatur sejak dulu. Pertemuan antara anggota masyarakat diatur agar tidak terjadi hal yang dianggap bertentangan dengan norma adat yang telah ditentukan. Pada dasarnya aturan pertemuan yang menimbulkan komukasi memiliki dasar yang cukup kuat, dimana aturan tersebut guna menghindari penglihatan dari sesuatu yang dianggap tidak pantas. Oleh karena itu adanya budaya malu terhadap penglihatan atau Sumang Penerahen/Penengonen untuk mengatur bagaimana cara penglihatan dalam budaya Gayo. Sumang ini pada dasarnya berlaku untuk yang bukan muhrim atau lawan jenis yang dianggap tidak ada ikatan keluarga.

Sumang ini juga merupakan larangan melihat aurat, �memperlihatkan aurat atau memandang secara birahi. Hal ini dianggap tabu karena dikhawatirkan dapat terjerumus dalam kemaksiatan. Memandang wanita dengan iktikad yang tidak baik, artinya sangat merasa malu jika seorang pria melihat seorang wanita dengan pandangan hawa nafsu. Sumang Penerahen atau penengonen bertujuan untuk mengontrol pandangan dari hal yang dianggap tidak pantas atau tercela. Ini juga menjadi pantangan karena jika dilakukan maka bisa saja seseorang akan bernafsu dan terjerumus pada kemaksiatan yang bisa menyebabkan isin (malu). Sehingga dalam tatanan hukum masyarakat Gayo jika ada yang melanggar larangan ini maka akan diberi sangsi tegas, seperti jika separang muda mudi berduaan dalam tempat sepi dengan melakukan percakapan sajapun bisa dinikahkan, karena bagi masyarakat Gayo hal tersebut dianggap tabu. Oleh karena itu, dalam masyarakat Gayo tidak mengenal pula istilah tunangan. Mengapa demikian, karena orang tua akan mencarikan jodoh untuk sang anak dan perjodohan ini biasanya tidak boleh dengan satu desa atau satu kepala desa. Namun zaman sejarang memilih jodoh sudah diserahkan kepada masing-masing pilihan anak.

Satu kenyataan yang tidak bisa disangkal, dulu seorang murid perempuan saja dijalan melihat guru laki-lakinya akan lewat, maka biasanya murid perempuan tersebut akan mencari jalan pintas atau bersembunyi. Beginilah masyarakat Gayo dulunya menanamkan konsep kemel atau Sumang dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun demikian, di era globalisasi sekarang ini implementasi Sumang sudah tergerus oleh pengaruh budaya luar.

3.      Pendidikan Nilai Islam dalam Budaya Sumang Gayo

�Kebudayaan memiliki nilai-nilai yang selalu diwariskan dan dilaksanakan dalam masyarakat secara turun-temurun. Nilai-nilai budaya biasanya ditafsirkan seiring dengan mozaik-mozaik perubahan sosial dalam masyarakat tersebut. Setiap kebudayaan memiliki eksistensi yang beragam, tergantung bagaimana masyarakat memahami dan melaksanakannya. Namun demikian, pada dasarnya budaya sendiri memiliki nilai- nilai luhur dan budi pekerti. Lebih dari itu, menurut Geerts �kebudayaan sendiri merupakan pola dari pengertian- pengertian atau makna yang terjalin secara menyeluruh dalam simbol-simbol yang ditransmisikan secara historis, suatu sistem mengenai konsepsi-konsepsi yang diwariskan dalam bentuk simbolik yang dengan cara tersebut manusia berkomunikasi, melestarikan dan mengembangkan pengetahuan dan sikap mereka terhadap kehidupan�. Dalam kebudayaan adat istiadat dianggap tingkatan paling tinggi. Adat istiadat sendiri biasanya dijadikan sebagai konsep dasar dalam mengatur warga masyarakat sehingga terciptanya sebuah karakter yang melekat pada masyarakat yang bersangkutan.

Atas dasar itu pula, kebudayaan memiliki peranan penting dalam pengembangan karakter masyarakat dan bangsa. Budaya memiliki nilai-nilai yang cukup memberikan pengaruh terhadap nilai kesopanan (sopan santun), kejujuran, dan adanya rasa saling menghargai. Dalam proses budaya bergerak dari pre-figurative ke co-figurative yang selanjutnya menunju� post-figurative secara cepat menunju perubahan tentu tidak lepas dari pengaruh globalisasi. Dampaknya, negara akan hancur jika nilai-nilai budi luhur nan berpekerti tidak lagi diterapkan dalam masyarakat. Seperti halnya menurut Lickona bahwa ada 10 tanda perilaku manusia yang menunjukkan arah kehancuran suatu bangsa yaitu: (1) meningkatnya kekerasan dalam kalangan remaja; (2) ketidakjujuran yang menjadi budaya; (3) meningkatnya rasa tidak hormat kepada orang tua, guru, dan pada pemimpin; (4) pengaruh peer group terhadap tindakan kekerasan; (5) semakin meningkatnya kebencian dan kecurigaan; (6) penggunaan bahasa yang memburuk; (7) menurunnya etos kerja; (8) menurunnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara; (9) meningkatnya perilaku merusak diri; dan (10) semakin kaburnya pedoman moral.

Unsur budaya Sumang dianggap memiliki nilai-nilai yang dapat membentuk karakter masyarakat dan bangsa. Budaya Sumang disadari sebagai bentuk aturan atau norma yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Sumang sendiri bukan saja dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan umum akan tetapi juga berlaku pada kepentingan pribadi. Setiap individu sekiranya harus menanamkan dan mengamalkan Sumang sebagai pemeger (pemagar) dan pembendung diri dari hal yang dianggap gere pantas (tidak pantas). Selain menjaga diri sendiri, budaya Sumang juga mampu menjaga nama baik keluarga, dan menjaga nama baik kelompok warga masyarakatnya. Jika ditinjau dari sudut pandang agama, sesuai dengan agama yang dianut oleh masyarakat Gayo yaitu Islam. Oleh karena itu, tidak heran jika Sumang sangat berkaitan erat dengan ajaran Islam. Lebih jauh, Lestari menegaskan bahwa �masyarakat Gayo merekonstruksi larangan agama dalam adat kehidupannya yang disebut Sumang�. Sehingga tidak heran setiap unsur budaya selalu berkaitan dengan ajaran Islam yang menjadi keterpaduan, hasil dari keterpaduan tersebut selanjutnya dijadikan syariat.

Perlu disadari bahwa Sumang salah satu dasar dalam pembentukan karakter warga masyarakat dan bangsa. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, jika budaya Sumang benar-benar diamalkan maka akan terbentuk sikap dan perilaku yang penuh dengan kaidah-kaidah pada kebaikan. Konsep budaya Sumang memang mempunyai makna untuk menjaga, namun lebih dari itu, jika Sumang tetap diberlakukan maka akan terbentuk national character yang mencirikan kepribadian yang khusus (khas) dalam bernegara. Karena dalam Sumang dipengaruhi oleh nilai-nilai agama maka dimensi spiritual hal yang utama yang jika dimplementasikan akan membentuk perilaku dan sikap yang baik. Budaya Sumang sendiri sarat akan nilai-nilai Pendidikan Islam, yaitu Nilai Akidah, Nilai Ibadah, dan Nilai Akhlah (karakter), nilai-nilai tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

a.      Nilai Akidah

Sumang ditransformasikan dalam bentuk nilai-nilai secara umum �yaitu memiliki nilai akidah. Karena Sumang merupakan norma, aturan, larangan sesuai dengan ajaran agama yang diyakini serta mempunyai jiwa penuh tanggung jawab dalam menjalankan ajaran agama Islam sesuai dengan �menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya�. Jika dilihat, budaya Sumang memang hasil dari integrasi ajaran Islam yang penuh dengan akidah dengan keyakinanitu sumang dijalankan dengan penuh kesadaran dari dalam diri sendiri.

b.      Nilai Ibadah

Sumang mengandung Ibadah karena budaya sumang bertujuan untuk menjaga dan menahan diri dari sipat dan tindakan tercela dalam masyarakat, segala sesuatu yang diniatkan karena mematuhi ajaran Islam merupakan Ibadah di sisi Allah SWT.

Disini dapat diartikan bahwa masyarakat Gayo menangung tanggung jawab dan kewajiban dalam menjalankan ajaran agama sekaligus untuk mengontrol sikap dan perilaku untuk menjaga diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan tujuan agar masyarakat menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang menjadi dilarangNya.

Disamping Nilai Akidah dan Ibadah, lebih dari itu Nilai Akhlak yang teraktualisasi dalam diri masyarakat Gayo terdapat Nilai yang membentuk Karakter berupa:

1)      Nilai Tanggung Jawab

Dalam budaya Sumang terdapat nilai tanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun warga masyarakatnya. Sumang menekankan bahwa setiap individu �dan masyarakat harus bertanggung jawab dalam menjalankan norma yang diberlakukan. Selain itu, setiap individu dan warga masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjaga dirinya sendiri, keluarga, warga (masyarakatnya), dan negara untuk tidak melakukan hal yang dianggap tidak pantas (Sumang). Dalam kehidupan bermasyarakat ditekankan pula setiap warga masyarakat wajib mengingatkan sesamanya untuk tidak melakukan penyimpangan dan tetap menjaga nama baik dirinya, keluarga, warganya, dan negaranya.

2)      Cinta Damai

Sumang juga memiliki nilai yang mengandung cinta damai. Bentuk cinta damai tersebut terlihat dari keseharian masyarakat diharuskan menjaga harmoni, keselarasan, dan tenggag rasa. Dalam artian bahwa masyarakat Gayo diharuskan menjaga interaksi sosial dan prilaku sosial agar tidak terjadi gesekan. Larangan yang diberlakukan berguna dalam menjaga stabilitas hidup bermasyarakat atau tidak menimbulkan konflik.

3)      Peduli Sosial

Sumang bisa dikatakan juga memiliki nilai- nilai peduli sosial. Bantuan pada dasarnya tidak saja dinilai dari pemberian berupa benda, akan tetapi bantuan berupa tindakan dan sikap juga termasuk dalam nilai peduli sosial. Sumang mengajarkan seseorang agar peduli terhadap masyarakat dengan cara memberikan tindakan jika seseorang tersebut dianggap melanggar apa yang sudah berlaku dalam masyarakat. Selain itu, dalam bersikap tentu Sumang� mengajarkan seseorang itu untuk bisa mengatur dirinya dalam etika dan kesopanan sesuai nilai-nilai hakiki sesuai ajaran leluhur.

4)      Jujur

Budaya Sumang memiliki nilai-nilai kejujuran. Masyarakat Gayo ditekankan untuk selalu memegang amanah (jujur). Sebagaimana Sumang memberikan gambaran bagaimana masyarakat harus bersikap jujur. Setiap individu diharuskan untuk bisa jujur serta tidak melakukan pelanggaran terhadap norma adat yang sudah berlaku. Oleh karena itu, kesadaran dari setiap individu sangat diharapkan guna terbentuknya kejujuran yang menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya baik dari perkataan, tindakan, dan perbuatan. Selain menumbuhkan kesadaran masyarakat diharapkan selalu dan terus mengendalikan diri dari perbuatan yang dianggap tercela, asusila, dan maksiat yang jelas dianggap bertentangan dengan akidah dan agama.

5)      Kreatif

Budaya Sumang merupakan budaya asli suku Gayo, yang diakulturasikan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Tentu patut diberikan apresiasi sebesar-besarnya pada pemangku adat terdahulu sebagai bentuk pengakuan terhadap kreatifnya para leluhur telah menciptakan adat budaya Sumang sebagai bentuk aturan norma yang pada dasarnya membutuhkan ketajaman hati dalam membentuk subtansi Sumang. Dalam hal ini, kreatifnya para leluhur terdahulu telah mampu menciptkan antara keselarasan budaya dengan agama yang mampu menjadi landasan masyarakat dalam makrokosmos maupun mikrokosmos.

6)      Demokratis

Sumang sebagai budaya yang mengatur masyarakat memiliki nilai-nilai demokratis. Hal ini tercermin dari bagaimana cara setiap individu dalam berfikir, bersikap, dan bertindak sehingga selalu adanya rasa saling menghargai. Selain itu, Sumang yang mana sebagai aturan dalam masyarakat Gayo yang memberikan tindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran tanpa melihat status sosialnya. Hal inilah yang menjadikan masyarakat Sumang memiliki nilai demokratis karena menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

7)      Kerja Keras

Pewujudan Sumang memang bukan hal yang terlihat jelas, walaupun sudah tertulis dalam pasal adat akan tetapi nilai-nilai Sumang sendiri biasanya dilihat dari baik dan buruknya sikap, perbuatan, dan tindakan seseorang. Sumang sudah menjadi aturan atau norma adat pada masyarakat Gayo maka dapat dipastikan ini menjadi tanggung jawab bersama dalam menjalankan aturan yang berlaku sebagaimana konsep Sumang dapat dibagi menjadi opat bagian: Sumang Kenunulen, Sumang Peceraken, Sumang Pelangkahen, dan Sumang penengonen yang mana keempatnya memberikan nilai-nilai kerja keras masyarakat yang dicerminkan melalui penunjukkan perilaku tertib dan patuh terhadap ketentuan dan aturan sesuai dengan budaya Sumang. Selain itu, nilai kerja keras juga tercermin melalui pengawasan masyarakat terhadap pelanggaran yang terus dilakukan secara kontinu.

4.      Upaya Aktualisasi Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Budaya Sumang Pada Masyarakat Gayo.�

a.      Mempertahankan Bahasa Gayo Dalam Keluarga

Bahasa Gayo harus dipertahankan didalam kehidupanan sehari-hari khususnya didalam keluarga, karena dengan bahasa Gayo lah masyarakat bias menjalankan adat istiadat yang ada di Gayo. Adat Gayo menggunakan bahasa Gayo dan harus dijelaskan dengan bahasa Gayo. Apabila bahasa Gayo sudah pudar bahkan hilang bagaimana adat bisa dijalankan. Menurut beberapa pakar budaya apabila suatu suku penduduknya kurang dari satu juta, kalau tidak setia kepada bahasanya maka suatu saat suku tersebut akan hilang dari permukaan bumi. Sekarang suku Gayo mulai dari Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues sudah kurang. Gayo akan berangsur hilang, dimasa mendatang, sebagaimana yang pernah dipublikasikan para peneliti etnis Gayo Bhawa Gayo akan punah dalam satu abad mendatang, hilang dua puluh tahun mendatang Itulah yang di takutkan. Kalau bahasa bahkan budaya telah hilang bagaimana cara masyarakat mempertahankan identitas nya sebagai suku Gayo asli? Masyarakat harus mempertahankan bahasa untuk mempertahankan identitas masyarakat Gayo sendiri.��

Generasi etnis ini tidak akan bertahan bila tidak mempertahankan bahasa Gayo, sebab bukanlah hal yang mustahil bila punahnya suatu bahasa bersamaan dengan punahnya suku itu sendiri.

b.      Menerapkan Sumang sebagai Kebiasaan (Habits) sejak Dini

Pendidikan pertama dan yang paling utama adalah pendidikan dalam Keluarga, Budaya sumang sebagaimana yang dimaksud penting disosialisasikan sejak dini dari unit terkecil, yaitu keluarga, membiasakan berprilaku sopan santun dalam keluarga dengan membiasakan anak bertutur kata yang baik (betutur), cara duduk dengan sopan, dan memperkenalkan tempat duduk serta fungsinya, berpakaian dengan sopan, dan memperkenalkan cara berjalan yang baik di depan orangtua merupakan transfer nilai sumang yang sudah di perkenalkan sejak dini. Penanaman sumang ini adalah sosialisasi sumang pada tatanan masyarakat yang paling mendasar, ini penting karena setelah dewasa anak akan mengetahui dan mengikat jiwanya sehingga mudah bagi anak untuk mengaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c.       Intervensi Reje dalam menerapkan budaya Sumang.

Reje dalam hal ini merupakan pemerintah sebagai penentu yang menetapkan dan memutuskan dalam qanun desa yang harus dipatuhi bersama di masyarakat dalam menerapkan budaya sumang, peraturan ini memuat tentang pemberlakuan budaya Sumang, dan penerapan sanksi bagi pelanggar sumang melalui sarak opat di tingkat desa. Sosialisasi kepada masyarakat akan sangat bermanfaat dengan mengingatkan kembali masyarakat untuk senantiasa mengingat sumang dalam setiap sikap dan tindakan. Aktualisasi nilai-nilai Sumang bisa dilakukan pemerintah melalui program pembuatan papan Sumang di setiap desa. Kegiatan seperti ini bisa juga melakukan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Syariat Islam. Disamping itu untuk lebih mantap dalam program ini perlu juga melibatkan Majelis Adat Gayo yang memiliki pemahaman kuat terhadap hukum adat Gayo. Tujuan kerjasama ini adalah selain saling besinergi dan memperkokoh tali persaudaraan, diharapkan juga masing- masing dinas mampu memperkenalkan kembali budaya Sumang pada masyarakat Gayo yang merupakan budaya sendiri.

Tentu hal ini menjadi langkah awal dalam mensosialisasikan kembali budaya Sumang kepada masyarakat luas. Usaha lainnya adalah mensosialisasikan budaya Sumang kepada sekolah-sekolah baik melalui pembinaan guru dimana budaya Sumang kiranya bisa di implementasikan pada siswa melalui modul atau memasukkan pada mata pelajaran muatan lokal. Sebagai bentuk dokumentasi setiap sekolah juga diharapkan mampu membuat papan budaya Sumang.

d.      Membentuk Kampung Adat sebagai model Kampung berbudaya Sumang.

Kepada Dinas Pariwisata kiranya tentu kiranya melakukan dokumentasi tentang budaya Sumang dan melakukan rekam jejak terhadap desa-desa yang masih menjunjung tinggi nilai budaya Sumang yang selanjutnya mengembangkan desa tersebut sebagai desa percontohan atau sebagai desa adat yang nantinya bisa menjadi daya tarik wisata. Usaha lain yang dapat dilakukan oleh Dinas Syariat Islam setempat dalam budaya Sumang terhadap masyarakat luas adalah melalui misi agama.

e.       Menggalakan dan Memfasilitasi Publikasi Ilmiah terkaitan Kearifan Lokal

Menggalakan publikasi Ilmiah terhadap kearifan Lokal gayo, merupakan tindakan nyata dalam mempertahankan eksistensi dan distribusi nilai-nilai kearifan lokal suku gayo. Menggalakan tidak akan berjalan dengan optimal apabila pemerintah tidak kooperatif dalam memfasilitasi publikasi ilmiah. Tawaran untuk menggalakan publikasi ilmiah terkait nilai kearifan lokal harus mampu menjadi daya tarik akademisi untuk menggali kembali kekayaan lokal dalam meningkatkan peradaban masyarakat Suku Gayo sebagai upaya dokumentasi Budaya Gayo.

 

Kesimpulan

Aktualisasi Nilai-nilai budaya Sumang pada masyarakat Gayo, terdapat dalam empat pilar yaitu: Sumang peceraken (tabu perkataan), Sumang kenunulen (Tabu duduk), Sumang pelangkahan (Tabu Perjalanan), dan Sumang penengonen (Tabu penglihatan). Dari keempat pilar Sumang tersebut memiliki nilai-nilai pendidikan Islam yang bersinergis dengan nilai-nilai adat Gayo. Terdapat nilai-nilai Instrinsik dan instrumental berupa; Nilai Akidah, Ibadah dan Nilai Akhlak yang termuat dalam Nilai Karakter yang bersinergis dengan sistem nilai budaya Gayo yaitu mukemel, tertib, setie, semayang gemasih, mutentu, amanah, genap mufakat, alang tulung, dan bersikekemelen. Namun masyarakat Gayo kontemporer hanya sebatas mengetahui etnolingustic budaya Sumang, tanpa memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, ini disebabkan oleh putusnya transfer nilai antar generasi. Sehingga upaya internalisasi nilai sangat perlu dilakukan, sehingga fungsi budaya sebagai wujud ide dan gagasan yang membentuk prilaku masyarakat dalam pendidikan dapat diaktualisasikan.

Upaya-upaya Reaktualisasi Budaya Sumang pada masyarakat suku Gayo; Adapun upaya-upaya reaktulisasi nilai-nilai pendidikan Islam dalam Budaya Sumang pada masyarakat Gayo yaitu; mempertahankan bahasa daerah (Gayo) dalam keluarga, Menerapkan Sumang sebagai habits dalam keluarga, Intervensi Reje dalam menerapkan Budaya Sumang, Membentuk Kampung Adat sebagai model Kampung berbudaya Sumang, Menggalakan dan Memfasilitasi Publikasi Ilmiah terkaitan Kearifan Lokal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

M. Junus Melalatoa. (1997). �Budaya Malu: Sistem Budaya Gayo� dalam Sistem Budaya Indonesia. Jakarta: Pelajar-Jakarta.

 

Masnur Muslich. (2011). Pendidikan Karakter Menjawab Tantangan Krisis Multidimensional. Jakarta: Bumi Aksara.

Syukri� (2017). Budaya Sumang dan Implementasinya Terhadap Restorasi Karakte Masyarkat Gayo. Medan; Jurnal Miqot vol 41 no 2.

 

Sjarkawi. (2006). Pembentukan Kepribadian Anak; Peran Moral, Intelektual, Emosional dan Sosial Sebagai Wujud Integritas Membangun Jati Diri. Jakarta: PT.Bumi Aksara.

 

Zulkarnain dkk. (n.d.). �Sumang: Norm Of Gayo Community Within The Framework Of Islamic Education,.� 19, 1.