Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

� e-ISSN: 2548-1398

� Vol. 5, No. 7, Juli 2020

�

EFEKTIVITAS �E-VOTING PADA PILKADES DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018

 

Nurlita Fitri Fatmawati dan Diryo Suparto

Fakults Ilmu Sosil Dan Ilmu Politik , Universitas Panca Sakti Tegal

Email: [email protected] dan [email protected]

 

Abstract

The purpose of this study was to determine: (1) The effectiveness of the E-Voting system in PILKADES in Pemalang Regency in 2018; (2) Supporting and inhibiting factors of the effectiveness of the PILKADES E-Voting system in Ulujami District Pemalang Regency in 2018; (3) Solutions in solving problems in the E-Voting system. The type of method in this research is quantitative, a type of research that can provide an overview of the effectiveness of the E-Voting system in the Election of Village Heads in Ulujami District in 2018. Data collection techniques are carried out with primary data in the form of questionnaires, interviews and secondary data in the form of documents related to research. To measure whether it is effective or not, effectiveness can be seen from 3 indicators, namely the achievement of objectives, integration, adaptation. In the results of this study indicate that (1.) Implementation of the Election of Village Heads in Ulujami District is less effective because there are still constraints (2.) constraints, caused by verification tools that are error due to overload, especially in the fingerprint and E-KTP damage, address double, and finally must be assisted with manual tools (3.) The recommended solution is the addition of data verification tools, the socialization related to the E-Voting system is more maximized, checking the data of the voters themselves, especially the E-KTP.

 

Keywords: Effectiveness; E-Voting; Village Head Election (PILKADES)

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Efektivitas sistem E-Voting pada PILKADES Kabupaten Pemalang tahun 2018; (2) Faktor pendukung dan penghambat efektivitas sistem E-Voting PILKADES di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang tahun 2018; (3) Solusi dalam pemecahan permasalahan dalam sistem E-Voting. Jenis Metode dalam Penelitian ini adalah Kuantitatif, Merupakan tipe penelitian yang dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas sistem E-Voting pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami tahun 2018. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan data primer berupa cara kuisioner, wawancara dan data sekunder berupa dokumen terkait dengan penelitian. Untuk mengukur apakah itu efektif atau tidak maka efektivitas dilihat dari 3 indikator, yaitu pencapaian tujuan, integrasi, adaptasi. Pada hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1.) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami kurang efektif karena masih terdapat kendala (2.) kendala, disebabkan karena alat verifikasi yang eror karena overload terutama pada bagian sidik jari dan E-KTP terjadi kerusakan, alamat ganda, dan akhirnya harus dibantu dengan alat manual (3.) Solusi yang direkomendasikan adalah penambahan alat verifikasi data, Sosialisasi terkait sistem E-Voting lebih dimaksimalkan, melakukan pengecekan data diri pemilih terutama E-KTP.

 

Kata kunci: Efektivitas; E-Voting; Pemilihan Kepala Desa (PILKADES).

 

Pendahuluan

Selama ini kita mengenal konsep hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan tetapi belum menyentuh lokus Desa. Terbitnya Undang-Undang (UU) Desa telah menempatkan Desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, hingga tercipta konsep Tradisi Berdesa sebagai konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa (Eko, Khasanah, Widuri, Handayani, & Handayani, 2014).

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan satuan Pemerintahan terendah yang diberikan sebagian urusan kewenangan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintahan desa merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan��� oleh ���kepala��� desa��� dan��� perangkat��� desa��� yang��� bertujuan��� untuk mensejahterakan masyarakat di desa (Permana & Jaya, 2018). Dalam hal ini, urusan kewenangan yang dimiliki oleh Desa berupa hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dengan adanya Otonomi Desa maka Desa lebih leluasa untuk mengatur dan menjalankan fungsi Pemerintahan sesuai dengan keadaan atau situasi yang ada di Desa tersebut.

Masyarakat desa telah ditempatkan oleh pemerintah pusat sebagai sasaran utama pembangunan. Birokrasi pemerintah pun tidak pernah mempertanyakan haknya untuk merekayasa desa menurut kehendaknya sendiri, karena segala sesuatu yang dilakukannya selalu bias. Hal itu merujuk pada suatu konsep �sakral� yang dinamakan �pembangunan desa�. Birokrasi yang secara teoritis sebenarnya adalah instrumen untuk mencapai tujuan Negara, akhirnya menggiring desa yang sebenarnya telah berabad-abad mampu mengurus dirinya sendiri secara otonom menjadi bagian dari instrumen tersebut (Maschab, 2013)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perbedaan antara desa dan kelurahan. Keduanya merupakan satuan pemerintahan terendah dengan status yang berbeda. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada camat dan membantu camat dalam pelaksanaan tugasnya. Sedangkan desa adalah satuan pemerintahan terendah yang diberikan sebagian urusan kewenangan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam hal ini, urusan kewenangan yang dimiliki oleh desa berupa hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi, maka desa merupakan subjek hukum.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), masyarakat di desa telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Ni�Matul, 2015).

Menurut UU Desa pasal 1 ayat� 3 yang berbunyi Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya Pemerintahan Desa terdapat Pemerintah Desa yaitu� Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, maka Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa memiliki beberapa tugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, tugas tersebut adalah melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk menentukan Kepala Desa maka dilakukanlah Pemilihan Kepala Desa secara langsung� yang sudah di amanatkan oleh Undang - Undang� Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan diperjelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan Pemendagri No 112 tahun 2014 tentang pilkades. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2017, Bahwa Pemilihan Kepala Desa adalah sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa. Dalam Pemilih Kepala Desa� harus bertujuan sesuai dengan sifatnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 25-26), bahwa kepala desa merupakan pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa dalam hal pemilihannya dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun. Dalam prosesnya, pemilihan kepala desa melalui tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Calon kepala desa yang mempunyai perolehan suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa disahkan menjadi kepala desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan bupati/walikota (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, 2016)

Proses pemberian suara untuk pemilihan kepala desa dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara (Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 33 Ayat (2)). Warga yang mempunyai hak pilih datang ke TPS (tempat pemungutan suara) pada saat hari pemilihan berlangsung. Kemudian warga desa masuk ke bilik pemilihan dan melakukan pemilihan dengan cara mencoblos salah satu calon dalam surat suara dan memasukkannya ke kotak suara.

Proses penyelenggaraan pemilu demokratis sangat membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pemilik hak suara. Selaian itu, terdapat beberapa hal penting yang berkaitan dengan partsipasi masyarakat, yakni; Pertama, untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan Pemilu, serta pengetahuan/informasi tentang proses penyelenggaraan Pemilu. Kedua, pelaksanaan kedaulatan Partai berada pada anggota, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia dalam bidang politik, pengakuan atas legitimasi partai politik, legitimasi penyelenggara negara (legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun daerah), dan sistem politik pada umumnya. Ketiga, untuk menjamin pemilu yang adil (menyampaikan hasil pemantauan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan pemilu), dan menjamin integritas hasil pemilu (penghitungan cepat hasil pemilu) (Surbakti & Supriyanto, 2013).

Pemilihan Kepala Desa sejak dulu menggunakan cara yang konvensional atau manual, Manual disini adalah dengan cara mencoblos pada surat suara untuk memilih Calon Kepala Desa. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa menggunakan cara konvensional atau manual terdapat keunggulan yaitu untuk masyarakat ini bukan hal baru maka dari itu untuk adaptasinya menggunakan cara konvensional jauh lebih baik karena sudah biasa menggunakan cara tersebut. Untuk pemilih yang berusia lanjut bukan menjadi kendala karena hanya melakukan pencoblosan pada gambar yang sudah disediakan pada suarat suara, untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetap bisa memiliki hak suara tetapi harus memenuhi syarat yang sudah tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang.

Namun walaupun terdapat beberapa keunggulan dalam Pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan cara konvensional juga terdapat beberapa kekurangan dengan menggunakan cara konvensional kekurangannya yaitu terdapat berpotensi terjadinya kecurangan dalam proses Pemilihan Kepala Desa yaitu dengan memasukan kerabat untuk pindah sementara tersebut untuk memperoleh hak suara, untuk efisiensi waktunya kurang karena harus menulis dengan cara manual, untuk perhitungan suara memerlukan waktu yang lama karena harus membuka surat suara satu persatu dan ditunjukan kepada saksi, Untuk ke akuratan masih dipertanyakan atau bisa dikatakan masih belum akurat. dalam segi anggaran dapat dikatakan jauh lebih besar karena memerlukan kertas yang cukup banyak karena untuk surat suara DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dalam hal ini (Sumarno, 2014) mengemukakan beberapa permasalahan yang timbul dalam pemilihan kepala desa selama ini, yaitu : (1). Banyak terjadi kesalahan pada validitas data pemilih. Kesalahan ini terjadi karena sistem kependudukan yang masih belum berjalan dengan baik. Konsep penggunaan banyak kartu identitas menyebabkan banyaknya pemilih yang memiliki kartu suara lebih dari satu. Keadaan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meningkatkan jumlah suara sehingga dapat memenangkan pemilihan tersebut. (2) Banyak terjadi kesalahan pada proses penyediaan, pencetakan, pendistribusian, dan pelipatan kertas suara. (3) Pemilih salah dalam memberi tanda pada kertas suara, karena ketentuan keabsahan penandaan yang kurang jelas, sehingga banyak kartu suara yang dinyatakan tidak sah atau rusak. (4) Proses penghitungan suara yang dilakukan berjalan lambat karena proses tersebut harus menunggu semua kartu suara terkumpul terlebih dahulu. Keterlambatan yang terjadi pada proses pengumpulan, akan berimbas kepada proses penghitungan suara. Lebih jauh lagi, pengumuman hasil perhitungan akan meleset dari perkiraan sebelumnya. (5) Rawan konflik. Pemilihan kepala desa saat ini sering menimbulkan konflik. Hal tersebut dipicu adanya ketidakpercayaan terhadap hasil penghitungan suara. (6) Besarnya anggaran yang dilakukan untuk melakukan proses pemungutan suara. Anggaran yang sangat besar tersebut digunakan untuk proses pencetakan kertas suara, distribusi kertas suara honor panitia, pengawas, dan lain-lain. (7) Permasalahan yang terpenting adalah kurang terjaminnya kerahasiaan dari pilihan yang dibuat oleh seseorang. Banyak pemilih mengalami tekanan dan ancaman dari pihak tertentu untuk memberikan suara mereka kepada pihak tertentu. Lebih buruk lagi, terjadi �jual- beli suara� di kalangan masyarakat tertentu, sehingga hasil voting tidak mewakili kepentingan seluruh anggota masyarakat.

Namun di era yang modern ini perkembangan zaman Pemerintah harus menerapkan prinsip Good Governance, Prinsip-prinsip inilah yang harus dikembangkan agar Pemerintah menjadi lebih baik lagi terutama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Agar masyarakat lebih puas akan kinerja pemerintah yang semakin lama semakin mengedepankan kepentingan masyarakat. Di dalam perkembangan zaman lebih maju terutama di bidang teknologi informasi. Good governance menerapkan beberapa sistem yang menggunakan Electronic governance karena untuk memudahkan masyarakat di era moderen yang sekarang semuanya menggunakan jaringan internet untuk memperoleh informasi. Contoh dari E-Governance yaitu E-KTP, website Desa, E-Voting, dan lain-lain. E-Voting adalah salah satu E-Governance yang tujuannya untuk efektivitas dan efisiensi terutama pada bidang pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan E-Voting (Electronic Voting) dalam Pemilihan Kepala Desa di rasa merupakan salah satu cara pengurangan permasalahan yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Desa menggunakan cara konvensional. Menurut pakar e-voting (Caarls, 2010), sebuah pemilihan atau referendum yang mempergunakan cara-cara elektronik dalam melakukan pemungutan suara akan mempercepat proses penghitungan suara, menghasilkan data yang akurat, serta mencegah terjadinya kesalahan (error) dan menekan potensi kecurangan. Pengertian E-Voting yaitu suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum dengan menggunakan perangkat elektronik. tujuan dari penggunaan sistem E-Voting� yaitu� 1) Sebagai menyelenggarakan pemungutan suara dengan biaya hemat, 2) Untuk mempercepat proses perhitungan suara ((BPPT), 2010).

Konsep dasarnya adalah, setiap metode apapun yang akhirnya dipilih, tidak boleh sampai mempengaruhi atau mengubah pilihan seseorang. Dan sebelum e-voting diperkenalkan sebagai sebuah metode yang resmi, harus terlebih dahulu dilakukan percobaan atau pilot project dalam sebuah pemilihan pada grup yang spesifik (dalam lingkungan kerja atau sekolah), atau sebuah area yang spesifik (Pilkada atau taraf yang lebih rendah lagi) (Vishnu, 2016).

Selain itu terdapat sejumlah prinsip penerapan teknologi dalam pemilu: (1) �ditentukan berdasarkan pertimbangan yang holistik, (2) antisipatif terhadap dampak, (3) menjaminan transparansi dan kepastian etik, (3) jaminan keamanan, (4) lulus uji dan memberikan keyakinan terkait tingkat akurasi hasil, (5) kepastian privasi, (6) kepastian inklusivitas, (7) berbiaya efektif, (8) efisien, (9) keberlanjutan, (10) fleksibel dan mampu beradaptasi dengan regulasi, serta (11) ramah pengguna dan dapat dipercaya.

Awal mulanya ide penggunaan alat E-Voting pada pemilihan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Pemalang disebabkan karena pemerintah merasa sangat prihatin dengan permasalahan yang selalu muncul dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa menggunakan metode manual (dengan penggunaan kertas suara) yaitu pemilih yang dobel suara, manipulasi suara, pemungutan dan penghitungan suara yang lama yang mengakibatkan kericuhan antar pendukung�� calon�� yang�� menyebabkan�� pilkades�� berjalan�� kurang�� etis�� dan�� maksimal. Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan �pilkades dengan terobosan� baru� dengan� memanfaatkan� teknologi� komputer.

Kebijakan publik merupakan tindakan yang mempunyai tujuan tertentu, yang dilaksanakan oleh instansi-instansi pemerintah beserta jajarannya untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu. Permasalahan di dalam masyarakat sangat luas yang meliputi berbagai bidang dan sektor kehidupan, sehingga diperlukan berbagai kebijakan public yang sesuai dan terarah agar tujuan menyejahterakan masyarakat dapat tercapai (Rahardjo, 2011).

Implementasi kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan public. Suatu program kebijakan harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atas tujuan yang diinginkan (Winarno, 2012). Akhirnya pemerintah Kabupaten Pemalang bersepakat untuk melakukan pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten pemalang. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Pemalang, pada tanggal 2 September-4 November tahun 2018 Terdapat 14 Kecamatan yang mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan 172� Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa. (Sumber : SK bupati nomor 141.1/ 386 / tahun 2018 tentang pelaksanaan pemungutan suara pemerintah kepala desa serentak di kabupaten pemalang tahun 2018). Namun dalam Pemilihan Kepala Desa menggunakan metode E-Voting dan E-Verifikasi juga terdapat beberapa masalah dalam pengoprasiannya. Masalah-Masalah yang terjadi di Desa - Desa di Kabupaten Pemalang dalam Pemilihan Kepala Desa menggunakan� E-Voting yaitu terjadinya antrian yang sangat panjang dan padat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dikarenakan pelayanan yang kurang efektif (Bachri, 2018).

Lalu yang kedua terjadi permaslahan keeroran pada alat E-Voting dikarenakan terlalu lama digunakan, dan penggunaannya terus menerus maka dari itu mengurangi keefektivan waktu pencoblosan maka menimbulkan rasa ketidak adilan pada masyarakat yang akhirnya melakukan demo di Kantor DPRD Kabupaten Pemalang (Ridlo, 2018). Dari masalah yang terjadi diatas merupakan masalah pada Pemilihan Kepala Desa yang menggunakan sistem E-Voting dan E-Verifikasi di beberapa Desa di Kabupaten Pemalang tidak terkecuali desa - desa di Kecamatan Ulujami.

Agenda sosialisasi menjadi penting karena selain supaya masyarakat paham cara pengoperasiannya, juga agar timbul kepercayaan dari masyarakat terhadap sistemnya. Dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara. Adapun materi sosialisasi khususnya yang terkait Pemilu elektronik, misalnya mengenai: ((BPPT), 2015).

a.       Tata� cara� pemungutan� suara� secara� elektronik� atau� penggunaan perangkat e-voting.

b.      Tata cara penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik.

c.       Sosialisasi mengenai keamanan dan kerahasiaan suara dalam Pemilu elektronik.

Berdasarkan persoalan-persoalan yang dikemukakan, maka tulisan ini akan membahas beberapa poin: Pertama Efektivitas sistem E-Voting pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Yang kedua Kendala- Kendala dalam menentukan Efektivitas sistem E-Voting pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami di Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Lalu yang ketiga, solusi dalam pemecahan permasalahan dalam sistem E-Voting pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami di Kabupaten Pemalang Tahun 2018.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian Kuantitatif. Teknik pengumpulan data berupa Angket atau Kusioner (Questionnaires), wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan Sampel yaitu sampel kelompok acak atau Cluster Rendom Sample. Teknik Analisis Data yaitu analisis deskriptif dengan menggunakan rentang skala.

Dalam rangka untuk mecapai tujuan Efektivitas Sistem E-Voting Pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2018. Penelitian ini melihat beberapa pokok permasalahan yaitu pencapaian tujuan, integrasi, adaptasi.

Peneliti menggunakan instrumen angket atau kusioner tertutup dengan jumlah responden sebanyak 75 responden. Angket dan kusioner kepada responden terdiri dari panitia pemilihan, perangkat desa, tokoh masyarakat atau BPD dan masyarakat yang memiliki dan memberikan hak suara serta wawancara pada pihak yang berkompeten atau pemegang kebijakan. Analisis data yang akan digunakan adalah rentang skala karena untuk menjawab tentang Efektivitas Sistem E-Voting Pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang tahun 2018. Data yang diperoleh yaitu berasal dari kuisioner dan wawancara, selanjutnya data tersebut diolah dengan menggunakan rentang skala dalam rangka mengetahui hasil dari Efektivitas Sistem E-Voting Pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami. nilai rata-rata rentan skala peritem jawaban dalam indikator.

�      Skor Terendah = Bobot Terakhir X Jumlah Sampel

���� 1 x 75� = 75

�      Skor tertinggi = Bobot Terakhir X Jumlah Sampel

���� 5 x 75� =� 375

Untuk� menggunakan Rentan Skala yang menggunakan rumus :

Rentan Skala (RS) =

(Sumber : Sugiyono, 2011, 99)

Dimana n� : jumlah Sampel

����������� �m : item alternatif tiap jawaban item

maka akan menjadi :

�=� 60

Sehingga akan terbentuk tebel hasil rentan skala sebagai berikut :

 

Tabel 1 hasil rentan skala

No.

Rentan skala

Karakteristik

1.                   

316 � 375

Sangat baik

2.

226 � 315

Baik

3.                   

196 � 225

Ragu- ragu

4.                   

136� � 195

Kurang baik

5.                   

75 � 135

Tidak baik

Sumber : Data Primer yang telah diolah tahun 2019

 

Hasil dan Pembahasan�������

Berdasarkan hasil olah data indikator pertama yang berupa pencapaian tujuan, terkait dengan Alat Verifikasi data, apakah dapat mempercepat proses Pemilihan Kepala Desa? Ternyata jawaban dari 75 orang menjawab dengan kategori kurang baik atau tidak maksimal. Peneliti menggali permasalahan yang lebih mendalam yaitu dengan mencari informasi melalui informan yang mengetahui terkait persoalan ini.

Berdasarkan hasil wawancara informan yang merupakan pengawas pemilihan kepala desa di kecamatan ulujami kabupaten pemalang dan panitia pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten pemalang mengenai penggunaan alat verifikasi data dalam mempercepat Pemlihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami tahun 2018 yaitu ada beberapa faktor yang menjadi kendala yaitu fatkor alat verifikasi dan faktor Data diri pemilih. Faktor alat verifikasi sering terjadi eror atau tak berfungsi atau ngadat dikarenakan digunakan terus menerus. Alat verifikasi data terutama pada bagian pembaca sidik jari, bagian ini sering tidak terbaca sidik jarinya dikarenakan penumpukan sidik jari pemilih yang mengakibatkan sidik jari tersebut tidak terbaca, lalu bagian pada pembaca E-KTP, pada bagian ini E-KTP terkadang tidak bisa terferivikasi karena CIP yang ada di E-KTP tidak terbaca oleh alat verifikasi. Faktor yang kedua yaitu berasal dari data diri pemilih, permasalahan dari data pemilih beraneka ragam ada yang data diri ganda, ada yang NIK nya ganda, lebih lanjut akan di gambarkan dalam tabel berikut:

Tabel 2 Kesimpulan dari �Efektivitas Sistem E-Voting�

No

Dilihat

Penjelasan

1.                   

Berdasarkan Kondisi Ideal

E-Voting adalah menggunakan hak pilih dalam sebuah pemilihan yang didukung oleh alat elektronik yang tujuannya untuk menghemet biaya anggaran dan� mempercepat proses pemilihan.

2.                   

Berdasarkan Pelaksananya

Pada pelaksanaan pemilihan kepala desa menggunakan sistem E-Voting yang bertujuan mempercepat proses pemilihan kepala desa belum sepenuhnya terlaksana karena masih menggunakan sistem manual di dalamnya yaitu pada saat verifikasi data yang masih di bantu dengan sistem manual pada saat sistem eror.

3.                   

Kendala

Terjadi eror atau gangguan pada verifikasi data

4.                   

Solusi

1.     Penambahan alat verifikasi data

2.    Melakukan pengecekan data diri pemilih terutama E-KTP

Sumber : Berdasarkan Data primer yang diolah tahun 2019

 

Kesimpulan

Berdasarkan Hasil Penelitian dan pebahasan mengenai Efektivitas sistem E-Voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang tahun 2018, maka di tarik kesimpulan

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa menggunakan sistem E-Voting di Kecamatan Ulujami berjalan lancar namun kurang maksiamal karena tujuan dalam Pemilihan Kepala Desa menggunakan sistem E-Voting belum sepenuhnya tercapai, tujuan tersebut yaitu mempercepat proses Pemilihan Kepala Desa pada pelaksannayaanya sistem E-Voting masih di bantu dengan menggunakan manual yaitu pada bagian verifikasi data.

Kendala yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa menggunakan sistem E-Voting yaitu Kendala yang terjadi pada alat Verifikasi data. Alat verifikasi data tersebut mengamalami eror pada saat pelaksaaan yaitu seperti alat yang tidak mampu mendeteksi sidik jari dikarenakan sidik jari terlalu banyak yang mengakibatkan tidak terdeteksi, lalu E-KTP tersebut tidak bisa terverifikasi karena E-KTP rusak yang CIP nya tidak mampu terdeteksi pada alat Verifikasi. Kendala lain yang berasl dari verifikasi data adalah dari data diri pemilih yaitu tersebut ternyata alamat ganda, nik ganda, dan sebagainya. Hal itu mengakibatkan terjadi antrian yang cukup panjang dengan adanya hal tersebut kendala tersebut maka di berlakukan cara manual juga untuk mempercepat proses verifikasi data pada saat terjadi keeroran pada alat verifikasi.

Solusi yang bisa ditawarkan yaitu Penambahan alat verifikasi data Artinya untuk mempercepat kinerja alat E-Voting maka harus ditambahkan alat E-Voting pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang tadinya 1 set untuk 1000- 700 DPT maka di perkecil lagi menjadi 200-300 DPT dalam 1 set, dan kinerja alat akan menjadi lebih maksimal dan aman. Lalu Melakukan pengecekan data diri pemilih terutama E-KTP agar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa tidak terjadi kendala pada data diri. Artinya sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan� maka panitia seharusnya melakukan pengecekan data diri pemilih secara rutin hingga hari pelaksanaan agar pada saat pelaksanaan kendala data diri dapat diminimalisir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

(BPPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2010). E-Voting Untuk Pemilu 2014. Retrieved from https://www.bppt.go.id/index.php/terkini/58-teknologi-material/425-e-voting.

 

(BPPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2015). Pedoman Implementasi e-Pilkades Serentak Di Indonesia.

 

Bachri, Saiful. (2018). Bupati Pemalang Kritik Pilkades Voting Elektronik. Retrieved from Suara Merdeka website: https://www.suaramerdeka.com/news/baca/121237/bupati-pemalang-kritik-

 

Caarls, Susanne. (2010). E-voting Handbook: Key Steps in the Implementation of E-enabled Elections. Council of Europe.

 

Eko, Sutoro, Khasanah, Titik Istiyawatun, Widuri, Dyah, Handayani, Suci, & Handayani, Ninik. (2014). Desa Membangun Indonesia. FPPD. Yogyakarta.

 

Maschab, Mashuri. (2013). Politik pemerintahan desa di Indonesia. Research Centre of Politics and Government, Department of Politics ï¿½.

 

Ni�Matul, Huda. (2015). Hukum Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press Kelompok Intrans Publishing.

 

Nomor, Undang Undang. (2016). tahun 2014 tentang Desa.

 

Permana, Ipik, & Jaya, Tosa Median. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Administrasi Terhadap Kepuasan Masyarakat Di Kantor Kuwu Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(11), 75�91.

 

Rahardjo, Adisasmita. (2011). Manajemen Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

 

Ridlo, Muhamad. (2018). Pilkades e-Voting Pemalang Berujung Demo Besar, Ada yang Curang? Retrieved from Liputan 6 website: https://www.liputan6.com/regional/read/3637633/pilkades-e-voting-pemalang-berujung-demo-besar-ada-yang-curang

 

Sumarno, Radityo. (2014). Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Melalui Metode E-Voting Dalam Mewujudkan Prinsip-Prinsip Good Governance (Studi Kasus Pelaksanaan Pemungutan Suara Elektronik Berbasis Layar Sentuh Di Desa Kebonbimo Kabupaten Boyolali Tahun 2013). UNS (Sebelas Maret University).

 

Surbakti, Ramlan, & Supriyanto, Didik. (2013). Partisipasi Warga Masyarakat dalam Proses Penyelenggaran Pemilihan Umum.

 

Vishnu, Diah Setiawaty dan Sebastian. (2016). Rekapitulasi Elektronik: Langkah Strategis Dalam Pengembangan Teknologi Pemilu Di Indonesia. Jurnal Pemilu Dan Demokrasi Yayasan Perludem, (9).

 

Winarno, Budi. (2012). Kebijakan publik: teori, proses, dan studi kasus: edisi dan revisi terbaru. Center for Academic Publishing Service.