Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
� e-ISSN: 2548-1398
� Vol. 5, No.
7, Juli 2020
�
EFEKTIVITAS
�E-VOTING PADA PILKADES
DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018
Nurlita
Fitri Fatmawati dan Diryo Suparto
Fakults
Ilmu Sosil Dan Ilmu Politik , Universitas Panca Sakti Tegal
Email: [email protected] dan [email protected]
Abstract
The purpose of this study was to determine: (1) The effectiveness of the
E-Voting system in PILKADES in Pemalang Regency in 2018; (2) Supporting and
inhibiting factors of the effectiveness of the PILKADES E-Voting system in
Ulujami District Pemalang Regency in 2018; (3) Solutions in solving problems in
the E-Voting system. The type of method in this research is quantitative, a
type of research that can provide an overview of the effectiveness of the
E-Voting system in the Election of Village Heads in Ulujami District in 2018.
Data collection techniques are carried out with primary data in the form of
questionnaires, interviews and secondary data in the form of documents related
to research. To measure whether it is effective or not, effectiveness can be
seen from 3 indicators, namely the achievement of objectives, integration,
adaptation. In the results of this study indicate that (1.) Implementation of
the Election of Village Heads in Ulujami District is less effective because
there are still constraints (2.) constraints, caused by verification tools that
are error due to overload, especially in the fingerprint and E-KTP damage,
address double, and finally must be assisted with manual tools (3.) The
recommended solution is the addition of data verification tools, the
socialization related to the E-Voting system is more maximized, checking the
data of the voters themselves, especially the E-KTP.
Keywords: Effectiveness; E-Voting;
Village Head Election (PILKADES)
Abstrak
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Efektivitas sistem E-Voting pada PILKADES Kabupaten
Pemalang tahun 2018; (2) Faktor pendukung dan penghambat efektivitas sistem E-Voting PILKADES di Kecamatan Ulujami
Kabupaten Pemalang tahun 2018; (3) Solusi dalam pemecahan permasalahan dalam
sistem E-Voting. Jenis Metode dalam Penelitian ini adalah Kuantitatif, Merupakan tipe penelitian yang dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas
sistem E-Voting pada Pemilihan Kepala
Desa di Kecamatan Ulujami tahun 2018. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
data primer berupa cara kuisioner, wawancara dan data
sekunder berupa dokumen terkait dengan penelitian. Untuk mengukur apakah itu
efektif atau tidak maka efektivitas dilihat dari 3 indikator, yaitu pencapaian
tujuan, integrasi, adaptasi. Pada hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1.) Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami kurang efektif karena masih terdapat
kendala (2.) kendala, disebabkan karena alat verifikasi yang eror karena
overload terutama pada bagian sidik jari dan E-KTP terjadi kerusakan, alamat
ganda, dan akhirnya harus dibantu dengan alat manual (3.) Solusi yang
direkomendasikan adalah penambahan alat verifikasi data, Sosialisasi terkait
sistem E-Voting lebih dimaksimalkan,
melakukan pengecekan data diri pemilih terutama E-KTP.
Kata kunci: Efektivitas;
E-Voting;
Pemilihan Kepala Desa (PILKADES).
Pendahuluan
Selama ini kita mengenal konsep
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan tetapi belum menyentuh lokus
Desa. Terbitnya Undang-Undang
(UU)
Desa
telah menempatkan Desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan
bermasyarakat, hingga tercipta konsep Tradisi Berdesa sebagai konsep hidup
bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa (Eko, Khasanah, Widuri,
Handayani, & Handayani, 2014).
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan satuan
Pemerintahan terendah yang diberikan sebagian urusan kewenangan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintahan
desa merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan��� oleh ���kepala���
desa��� dan��� perangkat���
desa��� yang��� bertujuan���
untuk mensejahterakan masyarakat di desa (Permana & Jaya, 2018). Dalam hal ini, urusan kewenangan yang
dimiliki oleh Desa berupa hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya. Dengan adanya Otonomi Desa maka Desa lebih leluasa untuk
mengatur dan menjalankan fungsi Pemerintahan sesuai dengan keadaan atau situasi
yang ada di Desa tersebut.
Masyarakat desa telah ditempatkan
oleh pemerintah pusat sebagai sasaran utama pembangunan. Birokrasi pemerintah
pun tidak pernah mempertanyakan haknya untuk merekayasa desa menurut
kehendaknya sendiri, karena segala sesuatu yang dilakukannya selalu bias. Hal
itu merujuk pada suatu konsep �sakral� yang dinamakan �pembangunan desa�.
Birokrasi yang secara teoritis sebenarnya adalah instrumen untuk mencapai
tujuan Negara, akhirnya menggiring desa yang sebenarnya telah berabad-abad
mampu mengurus dirinya sendiri secara otonom menjadi bagian dari instrumen
tersebut (Maschab, 2013)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perbedaan antara desa dan
kelurahan. Keduanya merupakan satuan pemerintahan terendah dengan status yang
berbeda. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada
camat dan membantu camat dalam pelaksanaan tugasnya. Sedangkan desa adalah
satuan pemerintahan terendah yang diberikan sebagian urusan kewenangan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam hal ini, urusan kewenangan yang dimiliki oleh desa berupa hak otonomi untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki otonomi, maka desa merupakan subjek hukum.
Dengan
lahirnya Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(selanjutnya disebut UU Desa), masyarakat di desa
telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan pengaturan
desa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Ni�Matul, 2015).
Menurut UU Desa pasal 1 ayat� 3 yang berbunyi Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya
Pemerintahan Desa terdapat Pemerintah Desa yaitu� Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, maka
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas
dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa memiliki beberapa tugas
untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, tugas tersebut adalah melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa. Untuk menentukan Kepala Desa maka dilakukanlah Pemilihan Kepala Desa
secara langsung� yang sudah di amanatkan
oleh Undang - Undang� Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa, dan diperjelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan Pemendagri No 112 tahun 2014
tentang pilkades. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 65 tahun 2017, Bahwa Pemilihan Kepala Desa adalah sebagai bentuk
pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa. Dalam
Pemilih Kepala Desa� harus bertujuan
sesuai dengan sifatnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Pasal 25-26), bahwa kepala desa merupakan pemerintah desa
yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala
desa dalam hal pemilihannya dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun. Dalam prosesnya, pemilihan kepala desa melalui tahap persiapan,
pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Calon kepala desa yang mempunyai
perolehan suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa disahkan menjadi kepala
desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk
keputusan bupati/walikota
(Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, 2016)
Proses
pemberian suara untuk pemilihan kepala desa dilakukan dengan mencoblos salah
satu calon dalam surat suara (Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa Pasal 33 Ayat (2)). Warga yang mempunyai hak pilih datang
ke TPS (tempat pemungutan suara) pada saat hari pemilihan berlangsung. Kemudian
warga desa masuk ke bilik pemilihan dan melakukan pemilihan dengan cara
mencoblos salah satu calon dalam surat suara dan memasukkannya ke kotak suara.
Proses
penyelenggaraan pemilu demokratis sangat membutuhkan partisipasi masyarakat
sebagai pemilik hak suara. Selaian itu, terdapat beberapa hal penting yang berkaitan dengan partsipasi
masyarakat, yakni; Pertama, untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara
terhadap penyelenggaraan Pemilu,
serta pengetahuan/informasi
tentang proses penyelenggaraan Pemilu. Kedua, pelaksanaan kedaulatan Partai
berada pada anggota, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia dalam bidang politik,
pengakuan atas legitimasi partai politik, legitimasi penyelenggara negara
(legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun daerah), dan
sistem politik pada umumnya. Ketiga, untuk menjamin pemilu yang adil
(menyampaikan hasil pemantauan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran ketentuan
perundang-undangan pemilu), dan menjamin integritas hasil pemilu (penghitungan
cepat hasil pemilu) (Surbakti &
Supriyanto, 2013).
Pemilihan Kepala Desa sejak dulu
menggunakan cara yang konvensional atau manual, Manual disini adalah dengan
cara mencoblos pada surat suara untuk memilih Calon Kepala Desa. Dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa menggunakan cara konvensional atau manual terdapat
keunggulan yaitu untuk masyarakat ini bukan hal baru maka dari itu untuk
adaptasinya menggunakan cara konvensional jauh lebih baik karena sudah biasa
menggunakan cara tersebut. Untuk pemilih yang berusia lanjut bukan menjadi
kendala karena hanya melakukan pencoblosan pada gambar yang sudah disediakan
pada suarat suara, untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT (Daftar Pemilih
Tetap) tetap bisa memiliki hak suara tetapi harus memenuhi syarat yang sudah
tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang.
Namun walaupun terdapat beberapa
keunggulan dalam Pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan cara konvensional
juga terdapat beberapa kekurangan dengan menggunakan cara konvensional
kekurangannya yaitu terdapat berpotensi terjadinya kecurangan dalam proses
Pemilihan Kepala Desa yaitu dengan memasukan kerabat untuk pindah sementara
tersebut untuk memperoleh hak suara, untuk efisiensi waktunya kurang karena
harus menulis dengan cara manual, untuk perhitungan suara memerlukan waktu yang
lama karena harus membuka surat suara satu persatu dan ditunjukan kepada saksi,
Untuk ke akuratan masih dipertanyakan atau bisa dikatakan masih belum akurat.
dalam segi anggaran dapat dikatakan jauh lebih besar karena memerlukan kertas
yang cukup banyak karena untuk surat suara DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dalam
hal ini (Sumarno, 2014)
mengemukakan beberapa permasalahan yang timbul dalam pemilihan kepala desa
selama ini, yaitu : (1). Banyak terjadi kesalahan pada validitas data pemilih.
Kesalahan ini terjadi karena sistem kependudukan yang masih belum berjalan
dengan baik. Konsep penggunaan banyak kartu identitas menyebabkan banyaknya
pemilih yang memiliki kartu suara lebih dari satu. Keadaan ini bisa
dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meningkatkan jumlah suara sehingga
dapat memenangkan pemilihan tersebut. (2) Banyak terjadi kesalahan pada proses penyediaan,
pencetakan, pendistribusian, dan pelipatan kertas suara. (3) Pemilih salah
dalam memberi tanda pada kertas suara, karena ketentuan keabsahan penandaan
yang kurang jelas, sehingga banyak kartu suara yang dinyatakan tidak sah atau
rusak. (4) Proses penghitungan suara yang dilakukan berjalan lambat karena
proses tersebut harus menunggu semua kartu suara terkumpul terlebih dahulu.
Keterlambatan yang terjadi pada proses pengumpulan, akan berimbas kepada proses
penghitungan suara. Lebih jauh lagi, pengumuman hasil perhitungan akan meleset
dari perkiraan sebelumnya. (5) Rawan konflik. Pemilihan kepala desa saat ini
sering menimbulkan konflik. Hal tersebut dipicu adanya ketidakpercayaan
terhadap hasil penghitungan suara. (6) Besarnya anggaran yang dilakukan untuk
melakukan proses pemungutan suara. Anggaran yang sangat besar tersebut
digunakan untuk proses pencetakan kertas suara, distribusi kertas suara honor
panitia, pengawas, dan lain-lain. (7) Permasalahan yang terpenting adalah
kurang terjaminnya kerahasiaan dari pilihan yang dibuat oleh seseorang. Banyak
pemilih mengalami tekanan dan ancaman dari pihak tertentu untuk memberikan
suara mereka kepada pihak tertentu. Lebih buruk lagi, terjadi �jual- beli
suara� di kalangan masyarakat tertentu, sehingga hasil voting tidak mewakili
kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Namun di era yang modern ini
perkembangan zaman Pemerintah harus menerapkan prinsip Good Governance,
Prinsip-prinsip inilah yang
harus dikembangkan agar Pemerintah menjadi lebih baik lagi terutama untuk memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat. Agar masyarakat lebih puas akan kinerja
pemerintah yang semakin lama semakin mengedepankan kepentingan masyarakat. Di
dalam perkembangan zaman lebih maju terutama di bidang teknologi informasi. Good
governance menerapkan beberapa sistem yang menggunakan Electronic
governance karena untuk memudahkan masyarakat di era moderen yang sekarang
semuanya menggunakan jaringan internet untuk memperoleh informasi. Contoh dari E-Governance
yaitu E-KTP,
website Desa, E-Voting,
dan lain-lain. E-Voting
adalah salah satu E-Governance
yang tujuannya untuk efektivitas dan efisiensi terutama pada bidang pelayanan
kepada masyarakat. Penggunaan E-Voting (Electronic
Voting) dalam Pemilihan Kepala Desa di rasa merupakan salah satu cara pengurangan
permasalahan yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Desa menggunakan cara
konvensional. Menurut pakar e-voting
(Caarls, 2010), sebuah pemilihan atau
referendum yang mempergunakan cara-cara elektronik dalam melakukan pemungutan
suara akan mempercepat proses penghitungan suara, menghasilkan data yang
akurat, serta mencegah terjadinya kesalahan (error) dan menekan potensi
kecurangan. Pengertian E-Voting yaitu
suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum
dengan menggunakan perangkat elektronik. tujuan dari penggunaan sistem E-Voting�
yaitu� 1) Sebagai
menyelenggarakan pemungutan suara dengan biaya hemat, 2) Untuk mempercepat
proses perhitungan suara
((BPPT), 2010).
Konsep dasarnya adalah, setiap
metode apapun yang akhirnya dipilih, tidak boleh sampai mempengaruhi atau
mengubah pilihan seseorang. Dan sebelum e-voting diperkenalkan sebagai sebuah
metode yang resmi, harus terlebih dahulu dilakukan percobaan atau pilot
project dalam sebuah pemilihan pada grup yang spesifik (dalam lingkungan kerja
atau sekolah), atau sebuah area yang spesifik (Pilkada atau taraf yang lebih
rendah lagi) (Vishnu, 2016).
Selain itu terdapat sejumlah
prinsip penerapan teknologi dalam pemilu: (1) �ditentukan
berdasarkan pertimbangan yang holistik, (2) antisipatif terhadap dampak, (3) menjaminan transparansi
dan kepastian etik, (3) jaminan keamanan, (4) lulus uji dan memberikan
keyakinan terkait tingkat akurasi hasil, (5) kepastian privasi, (6) kepastian
inklusivitas, (7) berbiaya efektif, (8) efisien, (9) keberlanjutan, (10)
fleksibel dan mampu beradaptasi dengan regulasi, serta (11) ramah pengguna dan
dapat dipercaya.
Awal mulanya ide penggunaan alat E-Voting pada pemilihan kepala desa di Pemerintah
Kabupaten Pemalang disebabkan karena pemerintah merasa sangat prihatin dengan
permasalahan yang selalu muncul dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa
menggunakan metode manual (dengan penggunaan kertas suara) yaitu pemilih yang
dobel suara, manipulasi suara, pemungutan dan penghitungan suara yang lama yang
mengakibatkan kericuhan antar pendukung��
calon�� yang�� menyebabkan��
pilkades�� berjalan�� kurang��
etis�� dan�� maksimal. Pemerintah Daerah Kabupaten
Pemalang terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan �pilkades dengan terobosan� baru�
dengan� memanfaatkan� teknologi�
komputer.
Kebijakan publik
merupakan tindakan yang mempunyai tujuan tertentu, yang dilaksanakan oleh
instansi-instansi pemerintah beserta jajarannya untuk memecahkan suatu permasalahan
tertentu. Permasalahan di dalam masyarakat sangat luas yang meliputi berbagai
bidang dan sektor kehidupan, sehingga diperlukan berbagai kebijakan public yang
sesuai dan terarah agar tujuan menyejahterakan masyarakat dapat tercapai (Rahardjo, 2011).
Implementasi
kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan public. Suatu
program kebijakan harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atas tujuan
yang diinginkan (Winarno, 2012). Akhirnya pemerintah
Kabupaten Pemalang bersepakat untuk melakukan pemilihan kepala desa secara
serentak di kabupaten pemalang. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan secara
serentak di Kabupaten Pemalang, pada tanggal 2 September-4 November tahun 2018
Terdapat 14 Kecamatan yang mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan
172� Desa yang melaksanakan Pemilihan
Kepala Desa. (Sumber : SK bupati nomor 141.1/ 386 / tahun 2018 tentang
pelaksanaan pemungutan suara pemerintah kepala desa serentak di kabupaten
pemalang tahun 2018). Namun dalam Pemilihan Kepala Desa menggunakan metode E-Voting dan E-Verifikasi juga terdapat beberapa masalah dalam pengoprasiannya.
Masalah-Masalah yang terjadi di Desa - Desa di Kabupaten Pemalang dalam
Pemilihan Kepala Desa menggunakan� E-Voting yaitu terjadinya antrian yang
sangat panjang dan padat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dikarenakan
pelayanan yang kurang efektif
(Bachri, 2018).
Lalu yang kedua terjadi permaslahan
keeroran pada alat E-Voting
dikarenakan terlalu lama digunakan, dan penggunaannya terus menerus maka dari
itu mengurangi keefektivan waktu pencoblosan maka menimbulkan rasa ketidak
adilan pada masyarakat yang akhirnya melakukan demo di Kantor DPRD Kabupaten Pemalang (Ridlo, 2018). Dari masalah yang terjadi
diatas merupakan masalah pada Pemilihan Kepala Desa yang menggunakan sistem E-Voting dan E-Verifikasi di beberapa Desa di Kabupaten Pemalang tidak
terkecuali desa - desa di Kecamatan Ulujami.
Agenda sosialisasi menjadi penting
karena selain supaya masyarakat paham cara pengoperasiannya, juga agar timbul
kepercayaan dari masyarakat terhadap sistemnya. Dengan harapan dapat
meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara.
Adapun materi sosialisasi khususnya yang terkait Pemilu elektronik, misalnya mengenai: ((BPPT), 2015).
a.
Tata� cara� pemungutan� suara�
secara� elektronik� atau�
penggunaan perangkat e-voting.
b.
Tata cara penghitungan
dan rekapitulasi suara secara elektronik.
c.
Sosialisasi mengenai
keamanan dan kerahasiaan suara dalam Pemilu elektronik.
Berdasarkan persoalan-persoalan
yang dikemukakan, maka tulisan ini akan membahas beberapa poin: Pertama
Efektivitas sistem E-Voting pada
Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Yang
kedua Kendala- Kendala dalam menentukan Efektivitas sistem E-Voting pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami di
Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Lalu yang ketiga, solusi dalam pemecahan
permasalahan dalam sistem E-Voting
pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami di Kabupaten Pemalang Tahun
2018.
Metode
Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan
tipe penelitian Kuantitatif. Teknik pengumpulan data berupa Angket atau
Kusioner (Questionnaires), wawancara, dan dokumentasi. Teknik
pengambilan Sampel yaitu sampel kelompok acak atau Cluster Rendom Sample.
Teknik Analisis Data yaitu analisis deskriptif dengan menggunakan rentang
skala.
Dalam rangka untuk mecapai tujuan
Efektivitas Sistem E-Voting Pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami
Kabupaten Pemalang Tahun 2018. Penelitian ini melihat beberapa pokok permasalahan
yaitu pencapaian tujuan, integrasi, adaptasi.
Peneliti menggunakan instrumen
angket atau kusioner tertutup dengan jumlah responden sebanyak 75 responden.
Angket dan kusioner kepada responden terdiri dari panitia pemilihan, perangkat
desa, tokoh masyarakat atau BPD dan masyarakat yang memiliki dan memberikan hak
suara serta wawancara pada pihak yang berkompeten atau pemegang kebijakan.
Analisis data yang akan digunakan adalah rentang skala karena untuk menjawab
tentang Efektivitas Sistem E-Voting
Pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang tahun 2018.
Data yang diperoleh yaitu berasal dari kuisioner dan wawancara, selanjutnya
data tersebut diolah dengan menggunakan rentang skala dalam rangka mengetahui
hasil dari Efektivitas Sistem E-Voting Pada
Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami. nilai rata-rata rentan skala
peritem jawaban dalam indikator.
� Skor
Terendah = Bobot Terakhir X Jumlah Sampel
���� 1 x
75� = 75
� Skor
tertinggi = Bobot Terakhir X Jumlah Sampel
���� 5 x
75� =�
375
Untuk� menggunakan Rentan Skala yang menggunakan
rumus :
Rentan
Skala (RS) = |
(Sumber
: Sugiyono, 2011, 99)
Dimana
n� : jumlah Sampel
����������� �m : item alternatif tiap jawaban item
maka
akan menjadi :
�=� 60
Sehingga
akan terbentuk tebel hasil rentan
skala sebagai berikut :
Tabel 1 hasil rentan skala
No. |
Rentan skala |
Karakteristik |
1.
|
316 � 375 |
Sangat baik |
2. |
226 � 315 |
Baik |
3.
|
196 � 225 |
Ragu- ragu |
4.
|
136� � 195 |
Kurang baik |
5.
|
75 � 135 |
Tidak baik |
Sumber : Data Primer yang telah diolah tahun 2019
Hasil
dan
Pembahasan�������
Berdasarkan
hasil olah data indikator pertama yang berupa pencapaian tujuan, terkait dengan
Alat Verifikasi data, apakah dapat mempercepat proses Pemilihan Kepala Desa?
Ternyata jawaban dari 75 orang menjawab dengan kategori kurang baik atau tidak
maksimal. Peneliti menggali permasalahan yang lebih mendalam yaitu dengan
mencari informasi melalui informan yang mengetahui terkait persoalan ini.
Berdasarkan
hasil wawancara informan yang merupakan pengawas pemilihan kepala desa di
kecamatan ulujami kabupaten pemalang dan panitia pemilihan kepala desa di
tingkat kabupaten pemalang mengenai penggunaan alat verifikasi data dalam
mempercepat Pemlihan Kepala Desa di Kecamatan Ulujami tahun 2018 yaitu ada beberapa
faktor yang menjadi kendala yaitu fatkor alat verifikasi dan faktor Data diri
pemilih. Faktor alat verifikasi sering terjadi eror atau tak berfungsi atau
ngadat dikarenakan digunakan terus menerus. Alat verifikasi data terutama pada
bagian pembaca sidik jari, bagian ini sering tidak terbaca sidik jarinya
dikarenakan penumpukan sidik jari pemilih yang mengakibatkan sidik jari
tersebut tidak terbaca, lalu bagian pada pembaca E-KTP, pada bagian ini E-KTP
terkadang tidak bisa terferivikasi karena CIP yang ada di E-KTP tidak terbaca
oleh alat verifikasi. Faktor yang kedua yaitu berasal dari data diri pemilih,
permasalahan dari data pemilih beraneka ragam ada yang data diri ganda, ada
yang NIK nya ganda, lebih lanjut akan di gambarkan dalam tabel berikut:
Tabel 2 Kesimpulan dari
�Efektivitas Sistem E-Voting�
No |
Dilihat |
Penjelasan |
1.
|
Berdasarkan Kondisi
Ideal |
E-Voting adalah
menggunakan hak pilih dalam sebuah pemilihan yang didukung oleh alat
elektronik yang tujuannya untuk menghemet biaya anggaran dan� mempercepat proses pemilihan. |
2.
|
Berdasarkan
Pelaksananya |
Pada pelaksanaan
pemilihan kepala desa menggunakan sistem E-Voting yang bertujuan mempercepat
proses pemilihan kepala desa belum sepenuhnya terlaksana karena masih
menggunakan sistem manual di dalamnya yaitu pada saat verifikasi data yang
masih di bantu dengan sistem manual pada saat sistem eror. |
3.
|
Kendala |
Terjadi eror
atau gangguan pada verifikasi data |
4.
|
Solusi |
1.
Penambahan alat verifikasi data 2.
Melakukan pengecekan data diri pemilih
terutama E-KTP |
Sumber : Berdasarkan Data primer yang diolah tahun
2019
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil Penelitian dan
pebahasan mengenai Efektivitas sistem E-Voting
pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Ulujami Kabupaten
Pemalang tahun 2018, maka di tarik kesimpulan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
menggunakan sistem E-Voting di
Kecamatan Ulujami berjalan lancar namun kurang maksiamal karena tujuan dalam
Pemilihan Kepala Desa menggunakan sistem E-Voting belum sepenuhnya tercapai,
tujuan tersebut yaitu mempercepat proses Pemilihan Kepala Desa pada
pelaksannayaanya sistem E-Voting masih di bantu dengan menggunakan manual yaitu
pada bagian verifikasi data.
Kendala yang terjadi pada saat
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa menggunakan sistem E-Voting yaitu Kendala yang terjadi pada alat Verifikasi data. Alat
verifikasi data tersebut mengamalami eror pada saat pelaksaaan yaitu seperti
alat yang tidak mampu mendeteksi sidik jari dikarenakan sidik jari terlalu
banyak yang mengakibatkan tidak terdeteksi, lalu E-KTP tersebut tidak bisa
terverifikasi karena E-KTP rusak yang CIP nya tidak mampu terdeteksi pada alat
Verifikasi. Kendala lain yang berasl dari verifikasi data adalah dari data diri
pemilih yaitu tersebut ternyata alamat ganda, nik ganda, dan sebagainya. Hal
itu mengakibatkan terjadi antrian yang cukup panjang dengan adanya hal tersebut
kendala tersebut maka di berlakukan cara manual juga untuk mempercepat proses
verifikasi data pada saat terjadi keeroran pada alat verifikasi.
Solusi yang bisa ditawarkan yaitu
Penambahan alat verifikasi data Artinya untuk mempercepat kinerja alat E-Voting
maka harus ditambahkan alat E-Voting pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
yang tadinya 1 set untuk 1000- 700 DPT maka di perkecil lagi menjadi 200-300
DPT dalam 1 set, dan kinerja alat akan menjadi lebih maksimal dan aman. Lalu
Melakukan pengecekan data diri pemilih terutama E-KTP agar pada saat
pelaksanaan pemilihan kepala desa tidak terjadi kendala pada data diri. Artinya
sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan� maka panitia seharusnya melakukan pengecekan
data diri pemilih secara rutin hingga hari pelaksanaan agar pada saat
pelaksanaan kendala data diri dapat diminimalisir.
BIBLIOGRAFI
(BPPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2010).
E-Voting Untuk Pemilu 2014. Retrieved from
https://www.bppt.go.id/index.php/terkini/58-teknologi-material/425-e-voting.
(BPPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2015). Pedoman
Implementasi e-Pilkades Serentak Di Indonesia.
Bachri, Saiful. (2018). Bupati Pemalang Kritik Pilkades
Voting Elektronik. Retrieved from Suara Merdeka website:
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/121237/bupati-pemalang-kritik-
Caarls, Susanne. (2010). E-voting Handbook: Key Steps in
the Implementation of E-enabled Elections. Council of Europe.
Eko, Sutoro, Khasanah, Titik Istiyawatun, Widuri, Dyah,
Handayani, Suci, & Handayani, Ninik. (2014). Desa Membangun Indonesia. FPPD.
Yogyakarta.
Maschab, Mashuri. (2013). Politik pemerintahan desa di
Indonesia. Research Centre of Politics and Government, Department of Politics �.
Ni�Matul, Huda. (2015). Hukum Pemerintahan Desa. Malang:
Setara Press Kelompok Intrans Publishing.
Nomor, Undang Undang. (2016). tahun 2014 tentang Desa.
Permana, Ipik, & Jaya, Tosa Median. (2018). Pengaruh Kualitas
Pelayanan Administrasi Terhadap Kepuasan Masyarakat Di Kantor Kuwu Desa
Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah
Indonesia, 3(11), 75�91.
Rahardjo, Adisasmita. (2011). Manajemen Pemerintah Daerah. Yogyakarta:
Penerbit Graha Ilmu.
Ridlo, Muhamad. (2018). Pilkades e-Voting Pemalang Berujung
Demo Besar, Ada yang Curang? Retrieved from Liputan 6 website:
https://www.liputan6.com/regional/read/3637633/pilkades-e-voting-pemalang-berujung-demo-besar-ada-yang-curang
Sumarno, Radityo. (2014). Implementasi Kebijakan Pemilihan
Kepala Desa Melalui Metode E-Voting Dalam Mewujudkan Prinsip-Prinsip Good
Governance (Studi Kasus Pelaksanaan Pemungutan Suara Elektronik Berbasis Layar
Sentuh Di Desa Kebonbimo Kabupaten Boyolali Tahun 2013). UNS (Sebelas Maret
University).
Surbakti, Ramlan, & Supriyanto, Didik. (2013). Partisipasi
Warga Masyarakat dalam Proses Penyelenggaran Pemilihan Umum.
Vishnu, Diah Setiawaty dan Sebastian. (2016). Rekapitulasi
Elektronik: Langkah Strategis Dalam Pengembangan Teknologi Pemilu Di Indonesia.
Jurnal Pemilu Dan Demokrasi Yayasan Perludem, (9).
Winarno, Budi. (2012). Kebijakan publik: teori, proses,
dan studi kasus: edisi dan revisi terbaru. Center for Academic Publishing
Service.