Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
5, No. 8, Agustus 2020
PERKAWINAN
SASI MENURUT HUKUM ADAT DI DESA WASBAKAT KECAMATAN AIRBUAYA
Lutfi Rumkel
Universitas Iqra Buru (UNIQBU)
Maluku, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstract
The sasi
marriage process carried out by some Buru people in Wasbakat
Village is thick with customs including the customs in organizing marriages.
This study aims to study and analyze the implementation of sasi
marriage values according to customary law in Wasbakat
Village, Airbuaya District, Buru Regency. This
research is normative juridical research. The implementation of values
in sasi marriages is examined through
the legislation approach, concepts, and case approaches by prioritizing the use
of legal material through library studies and then analyzed with supporting
theories to be able to describe the various findings of sasi
marriages. The method used in this research is a descriptive qualitative
method. Data obtained from primary data and secondary data with data sources
derived from community leaders and the Wasbakat
Village community. The method in this research is an observation with
non-participatory observation techniques, in-depth interviews (interviews),
documentation studies, and literature studies. Data analysis stage, includes
data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The outputs of this
research are (1) scientific publications in ISSN journals even if they allow
scientific publications in accredited national journals. (2) socializing the
results of research to the relevant Regional Government in Buru Regency and the
Village apparatus in Wasbakat Village regarding sasi marriage in terms of customary law.
�Keywords:
Implementation, values, customary law, sasi marriage,
wasbakat
Abstrak
Proses pernikahan sasi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Buru yang ada di Desa Wasbakat kental
dengan adat-istiadat termasuk adat dalam
penyelenggaraan pernikahan.
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis implementasi nilai-nilai perkawinan sasi menurut hukum
adat di Desa Wasbakat Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Implementasi nilai-nilai dalam perkawinan sasi ini diteliti
melalui pendekatan perundang-undangan, konsep, dan pendekatan kasus dengan mengutamakan penggunaan bahan hukum melalui studi
kepustakaan dan kemudian dianalisis dengan teori-teori pendukung untuk dapat mendeskripsikan
berbagai temuan tentang perkawinan sasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kuaitatif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder
dengan sumber data berasal dari tokoh
masyarakat dan masyarakat Desa Wasbakat. Metode dalam penelitian
ini adalah observasi dengan teknik observasi non partisipatif, wawancara mendalam (interview), studi dokumentasi, dan studi literatur. Tahap analisis data, meliputi pereduksian data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan. Luaran penelitian ini adalah (1) publikasi ilmiah dalam jurnal ber-ISSN
bahkan jika memungkinkan publikasi ilmiah dalam jurnal
nasional terakreditasi. (2)
menyosialisasikan hasil penelitian kepada Pemerintah Daerah terkait di Kabupaten Buru dan aparatur Desa di Desa Wasbakat
tentang pernikahan sasi ditinjau dari
hukum adat.
Kata
kunci: Implementasi;
nilai; hukum adat; pernikahan sasi; wasbakat
Pendahuluan
Indonesia
sebagai negara yang multikultural dan beragam baik bahasa, adat-istiadat, ras,
suku, dan agama merupakan perekat kebangsaan nasional yang dapat menciptakan
kerukunan umat beragama dengan tetap menjunjug tinggi norma-norma sosial yang
berlaku. Prinsip nilai sosial yang terkandung dalam kehidupan suatu
masyarakat hendaklah dijadikan parameter atau ukuran dalam membangun komunikasi
yang sistemik yang dapat menghilangkan sikap desintegrasi bangsa secara
fundamental.
Sehubungan dengan itu,
sosio-kultural masyarakat yang terkandung di dalamnya berupa nilai kebersamaan,
kekeluargaan, partisipatif, gotong-royong, bahu-membahu dalam melakukan
kebaikan merupakan nilai-nilai sosial yang tumbuh dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat secara umum. Secara spesifik nilai tersebut juga dilakukan
dalam kegiatan pernikahan sasi yang diadakan oleh masyarakat Desa Wasbakat
Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Berdasarkan penelitian yang dilakuakn oleh �(Judge & Nurizka,
2008), Hukum adat sasi ini sangat
efektif karena dengan adanya hukum
adat sasi ini, maka masyarakat
tidak berani untuk mengambil sumber daya alam
sebelum waktu buka sasi. Ternyata
dari kedua hukum ini yaitu
hukum adat dan hukum positif mempunyai
kedudukan yang saling terkait antara satu dengan yang lain.
Sasi merupakan salah satu
bentuk adat istiadat yang mengandungtabu dimana terdapat sifat larangan dan
kewajiban bagi masyarakat setempat. Sasi
memang dianggap tradisional, bahkan di zaman modern seperti ini masyarakat
setempat diMaluku sudah mulai mengabaikan tradisi dan adat istiadat yang mereka
miliki (Zaen, 2011).
Tradisi pernikahan sasi
yang dilakukan oleh komunitas tersebut pada prinsipnya memperkenalkan bahwa
setiap masyarakat dalam kehidupannya terdapat nilai yang harus direkonstruksi
dalam membangun jiwa sosial yang baik, sehingga dengan hal yang demikan
diharapkan anggota masyarakat dapat mengetahui, memaknai, menghayati secara
komprehensif hakikat nilai dalam hidup. Nilai
merupakan sesuatu yang amat berharga dan dianggap penting oleh manusia, dengan
nilai� seseorang bisa membedakan antara
yang hak dan yang batil, salah atau benar, tergantung sudut pandang seseorang
dalam menginterprestasikan atau menafsirkan tentang konsep itu.
Beranjak dari pernyataan
di atas, masyarakat Maluku pada umumnya dan masyarakat Desa Wasbakat Kecamatan
Airbuaya pada khususnya, dalam melestarikan nilai-nilai sosial� dalam pernikahan sasi sebagaimana yang diuraikan
dalam pernyataan sebelumnya telah mengambarkan tentang hubungan solidaritas
yang amat mengesankan dalam menjajaki pernikahan dimaksud. Nilai-nilai
kebersamaan, kekeluargaan, musyawarah mufakat, gotong royong dan partisipatif
selalu dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Proses pernikahan sasi yang dilakukan oleh sebagian
masyarakat Maluku yang juga dilakukan oleh masyarakat Buru yang ada pada Desa
Wasbakat� kental dengan adat-istiadat
termasuk adat dalam penyelenggaraan pernikahan. Dengan demikian, dipandang
penting untuk menjelaskan apa sebenarnya definisi sasi yang sesungguhnya
sehingga kita bisa menjelaskan secara detail mengenai dampak atau
indikator� pemberlakuan sasi dalam pernikahan
yang diadakan oleh masyarakat Desa Wasbakat. Proses sasi adalah pihak laki-laki
(ana mahana) yang berumur dewasa,
telah sasi/ menandah perempuan (ana fina)
yang sudah berumur dewasa, dengan berupa uang, sebanyak seratus ribu rupiah,
dan sampai dengan yang tidak ditentukan nilainya, kepada pihak� perempuan (ana fina) dan di situlah yang disebut dengan sasi/ditanda, maka
seorang ana fina (perempuan) tidak
bisa di jodohkan/diminang� dengan
laki-laki lain lagi, dan jika sudah disasi/ditanda, oleh kedua orang tua, lalu
sewaktu-waktu dari pihak ana fina,
terjadi penolakan atau tidak jadi kawin, maka pihak dari orang tua ana fina (perempuan) mengganti denda
uang yang sebesar diberikan, dan ketika disasi ana fina (perempuan), ana
mahana (laki-laki) juga ikut tinggal bersama di rumah perempuan, dan bahkan
sampai tingkat berhubungan badan.
Pada umumnya, masyarakat
Maluku hanya dikenal/diartikan dengan sasi sebagai tanda larangan, tetapi juga
ada sasi di masyarakat Desa Wasbakat Kecamatan Airbuaya. Sasi sebagai tandah pengikat pada anak perempuan, dan sasi ini
masih berlaku sampai sekarang di kalangan masyarakat adat Buru, yang berada di
Desa Wasbakat Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru.
Berdasarkan deskripsi di
atas, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi
nilai-nilai perkawinan sasi menurut hukum adat
di Desa Wasbakat, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum (peraturan perundang-undangan) yang relevan (Yusuf, 2015). Penelitian terhadap
hukum positif ini dilakukan dengan
cara mengevaluasi segi kesesuaian antara satu kaidah
hukum dengan kaidah hukum yang lainnya, atau dengan
asas-asas hukum yang diakui dalam praktek
hukum yang ada.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah:
a. Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) yang adalah pendekatan dengan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya mengatur tentang : Implementasi Nilai-Nilai Perkawinan
Sasi Menurut Hukum Adat Di Desa Wasbakat
Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru.
b.
Pendekatan
konseptual (conceptual approach),
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam
ilmu hukum peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian,konsep-konsep
hukum,dan asas-asas hukum relevan dengan isu yang dihadapi. Pemaman akan
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin.
Hasil dan Pembahasaan
1. Perkawinan sasi
Pada umumnya, masyarakat Maluku hanya
dikenal/diartikan dengan sasi sebagai tanda larangan, tetapi juga ada sasi di masyarakat Desa Wasbakat
Kecamatan Airbuaya. Sasi sebagai
tandah pengikat pada anak perempuan, dan sasi ini masih berlaku sampai sekarang
di kalangan masyarakat adat Buru, yang berada di Desa WasbakatKecamatan Airbuaya,
Kabupaten Buru.
Saat ini, sasi memang lebih cenderung bersifat hukum bukan tradisi. Sasi digunakan sebagai cara mengambil
kebijakan dalam pengambilan hasil laut dan hasil pertanian. Namun secara umum, sasi berlaku di masyarakat Maluku
sebagai bentuk etika tradisional. Sasi
tidak berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian, dan pewarisan, melainkan
lebih cenderung bersifat tabu dan kewajiban setiap individu dan masyarakat
dalam mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliki. Seperti yang kita tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi untuk menjaga
kestabilan hidup masyarakat. Tabu seringkali dikaitkan dengan sesuatu yang
terlarang, karena akan mengakibatkan dampak buruk bagi orang yang melanggar
tabu. Seperti yang didefinisikan oleh Sigmund Freud tentang tabu, yaitu: �Suatu perilaku
terlarang di mana terdapat kecenderungan kuat yang terdapat di dalam alam bawah
sadar�.
Tabu memang dianggap erat kaitannya dengan hal-hal kotor dan keramat, sehingga tidak boleh dilanggar. Karena jika melanggar tabu, akan mengalami hal buruk yang menimpa seseorang.
Lokollo
menjelaskan bahwa terdapat enam tujuan falsafah yang
mempengaruhi pelaksanaan adat sasi,
yakni sebagai berikut :
a. Memberikan petunjuk umum tentang perilaku manusia, untuk memberikan batasan tentang hak-hak masyarakat
b. Menyatakan hak-hak wanita, untuk memberikan definisi status wanita dan pengaruh mereka dalam masyarakat
c. Mencegah kriminalitas, untuk mengurangi tindakan kejatahan seperti mencuri
d. Mendistribusikan Sumber Daya Alam yang mereka miliki secara merata untuk menghindari konflik dalam pendistribusian sumber daya alam, yakni antara masyarakat dari desa atau kecamatan yang berbeda
e. Menentukan cara pengelolaan Sumber Daya Alam yang di laut dan di darat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
f. Untuk penghijauan.
Sehubungan dengan itu, pengajuan sasi bisa diberlakukan dalam pernikahan jika ada hukum atau aturan yang dibangun dalam kesepakatan yang diambil secara bersama-sama. Maka kedudukan sasi tersebut dianggap penting dan berlaku dalam pernikahan yang diadakan oleh masyarakat dimaksud. Desa Wasbakat �merupakan salah satu daerah yang masih menggunakan tradisi sasi yang dibangun dalam pernikahan.
Jika pihak laki-laki telah melakukan peminangan atau menghitbah pihak perempuan yang ingin dinikahi secara sah, menurut aturan undang-undang, maka dalam proses peminangan tersebut telah didudukan mengenai aspek yang ingin dicapai secara bersama termasuk� mengenai dampak dari pertunangan tersebut.
Persetujuan antara para kedua belah pihak yang sudah berusia dewasa dan berakhir ketika perkawinan pada usia dewasa. Di� Desa Wasbakat, jika salah satu pihak telah melalaikan kesepakatan yang telah dibangun dalam proses sasi yang diadakan, maka disitulah sanksi pernikahan diterapkan, apakah pihak ana mahana (laki-laki), atau pihak ana fina (perempuan), yang bersalah maka proses ganti rugi di berlakukan.Jika kedua belah pihak tidak memutuskan pertunangan yang telah dibangun berdasarkan kesepakatan maka sanksi tidak diberlakukan dalam pernikahan tersebut.
2.
Perkawinan
dalam Persefektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pengertian
nikah menurut undang-undang perkawinan, pencatatannya dapat dilakukan dikantor
sipil, sedangkan pelaksanaan nikah dilakukan menurut aturan agama yang dianut. Apabila tidak dilakukan
menurut agama yang dianutnya,
maka perkawinan dianggap tidak sah menurut undang-undang
perkawinan (Prodjohamidjojo, 2015)
Menurut pasal 2 undang-undang Nomor 1 tahun 1974 (BIP, 2017). Dari adanya
pernikahan yang dibentuk, peran kontribusi suami dan istri sangatlah dominan
dalam membentuk ikatan keluarga yang kuat dengan pondasi nilai-nilai kebaikan
yang bermuarah pada ketaatan kepada Allah SWT, tuhan yang Maha Esa. Untuk
mewujudkan ikatan pernikahan yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku, fungsi dasarnya adalah menghindari diri dari pertikaian dan
perpecahan. Kedua belah pihak (suami/istri) bekerjasama dalam membangun rumah tangga atau keluarga
tersebut (Lakburlawal, 2014). Hal semacam itu,
sangatlah berdampak terhadap hak dan kewajiban masing-masing (Zulfiani, 2017). Hukum Islam
menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang berbeda
jenis, yakni ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan dalam hukum islam dinamakan
dengan miitsyaaqanqholiidhon, yaitu suatu ikatan janji yang kokoh. Oleh
karenanya, suatu ikatan perkawinan tidak begitu saja dapat terjadi tampa melalui beberapa
ketentuan (Tutik, 2017).
3.
Perkawinan
Menurut Hukum Adat
Perkawinan Menurut Hukum Adat adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing. Dalam hukum adat perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja. Sistem perkawinan menurut hukum adat sebagai berikut; 1. Dalam hukum adat dikenal ada tiga sistem perkawinan yaitu: Sistem Endogami: yaitu seorang hanya dibenarkan mengadakan perkawinan dengan seseorang dalam suku sendiri. Sistem perkawinan ini sudah jarang terjadi. 2. Sistem Eksogami: yaitu perkawinan dengan seseorang yang berlainan suku atau suku yang lain. 3. Sistem Eleutherogami: yaitu sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusankeharusan (Erwinsyahbana, 2012). Larangan-larangan dalam sistem ini adalah yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan, yaitu: Nasab (sama dengan turunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak atau ibu. Musyahara (sama dengan periparan), yaitu kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri.
4. Implementasi
Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan. Implementasi adalah
suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara
matang dan terperinci. Implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan
sudah dianggap fix. Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan
atau penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan bahwa implementasi adalah
perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan.
Abdul Wahab Solichin mengemukakan bahwa
implementasi adalah pelaksana keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk
Undang-Undang. Namun, dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan
eksekutif yang penting atau badan peradilan lainnya, keputusan tersebut
mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan
atau sasaran yang ingin dicapai dengan berbagai cara untuk menstruktur atau mengatur
proses implementasinya (Wahab, 2012).
Penelitian ini berpijak pada kajian hukum ada tkarena mengkaji implementasi
nilai-nilai perkawinan sasi menurut hukum adat
di Desa Wasbakat Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru. Berdasarkan rumusan masalah yang mengacu pada perkawinan sasi menurut hukum
adat di Desa Wasbakat Kecamatan
Airbuaya Kabupaten Buru maka skema penelitian
ini akan mengidentifikasi dan menganalisis
implementasi
nilai-nilai perkawinan sasi menurut hukum adat
di desa Wasbakat Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru. Sehingga, Out put dari penelitian
ini adalah menemukan
wujud implementasi nilai-nilai perkawinan sasi menurut hukum adat
di desa Wasbakat Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru.
Untuk lebih jelasnya alur dan sistematika
penelitian ini akan tergambarkan pada bagan kerangka pikir berikut.
Gambar 1 alur dan
sistematika penelitian
Penelitian
terhadap hukum positif ini dilakukan dengan cara mengevaluasi segi kesesuaian
antara satu kaidah hukum dengan kaidah hukum yang lainnya, atau dengan
asas-asas hukum yang diakui dalam praktek hukum yang ada (Bagir, 2015). Pendekatan masalah yang
digunakan adalah:
a.
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah pendekatan
dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya mengatur
tentang: Implementasi Nilai-Nilai Perkawinan Sasi Menurut Hukum Adat di Desa
Wasbakat Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru.
b.
Pendekatan konseptual (conceptual approach), beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum
peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian,
konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isu yang dihadapi.
Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan
sandaran bagi peneiti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan
isu yang dihadapi, yakni impelementasi nilai-nilai perkawinan sasi munurut hukum adat di Desa
Wasbakat.
Kesimpulan
Perkawinan sasi berlaku pada masyarakat adat buru yang
berada di desa wasbakat kecamatan airbuaya, sebelum berlaku undang-undang
perkawinan sasi masyarakat adat memberlakukan sasi yang terjadi di saat dalam
kandungan ibu, tetapi dengan adanya hukum pemerintah, dan masyarakat mengikuti
perkembangan informasih yang semakin pesat, lewat media masa, lewat pendidikan
anak-anak yang berada di bangku perguruan tinggi, maka sasi tidak di berlakukan
lagi dari sejak dalam kandungan, tetapi di berlakukan sejak ia lahir maupun ia
besar, dan masyarakat adat masih menjalangkan nilai-nilai perkawinan sasi
sampai sekarang berupa, sanksi-sanksi adat, yang di �yang masih di berlakukan �berupa sanksi adat atu nilai adat yaitu, humas
lau, kalelei, honowain.
Sistem sasi yang di lakukan oleh masyarakat adat buru terkhususnya
di desa wasbakat yang berada di kecamatan airbuaya sangat bertentangan, dan
sasi pada dasarnya masyarakat adat yang beragama islam tidak menjalangkan sasi
itu karna bertentangan dengan hukum islam maupun positif undang-undang
perkawinan no 1 tahun 1974 yang suda di uba dengan undang-undang no 16 tahun 2019 (RI, 2019).
Dan masyarakat adat buru yang beragama hindu dan kristen suda tidak
menjalangkan sasi lagi tapi mereka suda menjalangkan sasi di sejak ia lahir dan
berusia 10-15 tahun keatas, tetapi
sanksi dari perkawinan adat dan nilai-nilai
masih di jalangkan oleh masyarakat adat buru agar tidak hilang nilai adat yang dijalangkan
oleh masyarakat setempat.
BIBLIGRAFI
Bagir, M. (2015). Penelitian di Bidang Hukum, dalam
jurnal Hukum Puslitbangkum Nomor 1-1999, Lembaga Penelitian Univ. Padjadjaran,
Bandung.
BIP, Tim Redaksi. (2017). Tujuan dikeluarkannya
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Buana Ilmu Populer.
Erwinsyahbana, Tengku. (2012). Sistem hukum perkawinan pada
Negara hukum berdasarkan pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Judge, Zulfikar, & Nurizka, Marissa. (2008). Peranan
Hukum Adat Sasi Laut dalam Melindungi Kelestarian Lingkungan di Desa Eti
Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Lex Jurnalica, 6(1),
18037.
Lakburlawal, Mahrita A. (2014). Kedudukan Suami Dalam Sistem
Kekerabatan Masyarakat Adat Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi
Pada Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya). Sasi,
20(2), 36�46.
Prodjohamidjojo, Martiman. (2015). Hukum Perkawinan
Indonesia. Jakarta: CV. Karya Gemilang.
RI, UU. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perkawinan. Jakarta: Pustaka Yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN).
Tutik, Titik Triwulan. (2017). Pengantar Hukum Perdata di
Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Wahab, Solichin Abdul. (2012). Analisis kebijakan: dari formulasi
ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Jakarta: Bumi
Aksara, 77.
Yusuf, Muri. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Zaen, Izza Laelatul Izzah. (2011). Kajian Literatur Maluku
Menjaga Alam Seribu Pulau Dilema Sistem Adat Sasi dan Kuasa Pemerintah Menjaga
Sumber Daya Alam Pulau Maluku.
Zulfiani, Zulfiani. (2017). Kajian Hukum terhadap Perkawinan
Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudra
Keadilan, 12(2), 211�222.
�