Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

� e-ISSN: 2548-1398

� Vol. 5, No. 9, September 2020

�

AKAD WADIAH PADA TABUNGAN IB MASLAHAH DI BANK JABAR BANTEN (BJB) SYARIAH KOTA CIREBON

 

Azizah Indriyani

Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes Jawa Tengah, Indonesia

Email: azizahindriyani@gmail.com

 

Abstract

This study discusses "the wadiah contract on the iB maslahah savings at Bank BJB Syariah Cirebon Regency". PT BJB Syariah Kota Cirebon offers products that are divided into three parts, namely products for raising funds (funding), products for channeling funds (financing), and products for services. As for the products included in the collection of funds are savings and time deposits. The purpose of this study is to determine the implications of the wadiah contract on one of the savings in BJB Syariah banks, especially the iB maslahah savings. The method used is field research (field research). The data collection technique used in this study is the method of observation, and interviews with employees of PT. BJB Syariah KCP Kejaksan Cirebon City so that one of the results is about a fundamental thing from the object to be researched by researchers and analyzed using qualitative research methods. This writing seeks to present the application of the Wadiah contract according to existing theories and compare or analyze it with actual practices that occur in Islamic banking, especially in PT. BJB Syariah KCP Cirebon City Prosecutor's Office. Based on the research results, it can be found that the iB Maslahah savings at PT BJB Syariah KCP Cirebon City Prosecutor's Office have implemented the wadiah yad dhamanah contract in accordance with the MUI DSN, Islamic law and other provisions. The marketing carried out by BJB bank uses the ball pick technique, while the inhibiting factor in the iB maslahah application is the lack of socialization from the bank to the public.

 

Keywords: wadiah contract; customer loyalty; BJB Syariah

 

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang �akad wadiah pada tabungan iB maslahah di Bank BJB Syariah Kabupaten Cirebon�. PT BJB Syariah Kota Cirebon menawarkan produk yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu produk penghimpunan dana (funding), produk penyaluran dana (financing), dan produk jasa. Adapun yang termasuk produk penghimpunan dana adalah tabungan dan deposito. Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui implikasi dari akad wadiah pada salah satu tabungan yang ada di bank BJB Syariah khususnya tabungan iB maslahah. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi, dan wawancara dengan karyawan PT. BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon sehingga mendapatkan hasil salah satunya mengenai suatu hal yang mendasar dari objek yang akan diteliti oleh peneliti dan di analisis menggunakan metode penelitian kualitatif. Penulisan ini berusaha menyajikan tentang penerapan akad wadiah sesuai dengan teori yang telah ada dan membandingkan atau menganalisisnya dengan praktik yang sesungguhnya yang terjadi diperbankan syariah khususnya di PT. BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh� bahwa tabungan iB Maslahah di PT BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon sudah menerapkan akad wadiah yad dhamanah sesuai dengan DSN MUI, syariat islam dan kententuan-ketentuan. Marketing yang dilakukan bank BJB ini menggunakan Teknik jemput bola, sedangkan faktor yang menghambat dalam aplikasi iB maslahah ini yaitu kurangnya sosialisai dari pihak bank kepada masyarakat.

 

Kata Kunci: akad wadiah; loyalitas nasabah; BJB Syariah

 

Pendahuluan

Pengalaman ratusan tahun dalam dominasi bunga telah membuktikan ketidakberdayaan sistem ini dalam menjembatani ketimpangan sosial dimana kesenjangan ekonomi semakin melebar antara negara maju dan negara berkembang, Kesenjangan yang terjadi di negara berkembang semakin hari semakin dalam.

Keberadaan bank (konvesional dan syari�ah) secara umum memiliki fungsi strategis sebagai lembaga intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Nadratuzzaman Hosen, 2016).

Salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam kegiatan perekonomian adalah sistem perbankan. Peranan penting tersebut dikarenakan fungsi utama perbankan sebagai financial intermediary, merupakan tempat yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien (Cahyani, 2017). Eksistensi lembaga keuangan syariah yakni perbankan syariah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Syariah (Kara, 2013). Perkembangan Bank Syariah pada awalnya berjalan lebih lambat dibanding dengan Bank Konvensional, namun pada saat ini Bank Syariah berkembang pesat (Romantika, 2017).

Dewasa ini dunia perbankan Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya bermunculan bank-bank baru termasuk bank yang dibentuk oleh pemerintah daerah (Marimin & Romdhoni, 2017). Kondisi ini tentu akan menimbulkan persaingan dalam dunia perbankan. Dalam persaingan yang ketat ini ada beberapa bank yang mendapat kepercayaan sebagai bank simpanan dan himpunan dana berupa tabungan yang menggunakan akad wadiah didalamnya. Kepercayaan merupakan refleksi sebuah harapan, asumsi atau keyakinan seseorang tentang kemungkinan bahwa tindakan seseorang di masa mendatang akan bermanfaat baik dan tidak merusak kepentingannya (Munajim, 2020), salah satunya adalah PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kejaksan.

Hampir semua aktivitas seharian manusia dalam masyarakat ditentukan oleh akad, karena akad merupakan dasar dari sekian banyak aktivitas manusia. Oleh karena itu, akad menjadi fasilitas dalam pemenuhan kebutuhan, sehingga dalam peradaban manapun pasti memperhatikan akad. Begitu juga Islam memberikan sejumlah prinsip dan dasar aturan dari Al-Qur�an dan Sunnah Nabi, yang kemudian ditindak lanjuti oleh para ulama yang dirumuskan dengan perjanjian syariah. Namun selama ini masih sangat kurang kajian tentang akad dari segi hukum, pada umumnya, masih berkisar dalam kajian fiqh klasik, sehingga menjadi kendala dalam pemahaman ahli hukum di Indonesia.

Bagi bank konvensional, selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk �menahan� uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito (Sa�adah, 2019).

Berbeda dengan bank lainnya, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya, misalnya pada tabungan, beberapa bank memperlakukannya seperti giro, sementara itu ada pula yang memperlakukannya seperti deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali.

PT BJB syariah kantor cabang Kejaksan memiliki produk tabungan iB Maslahah yang diterapkan dalam salah satu produk Bank Syariah dengan tujuan keamanan dan terjamin karena diikutsertakan dalam lembaga penjaminan simpanan sehingga tidak perlu khawatir ketika menyimpan uang tersebut di bank.

Jenis produk ini ada pada Bank Jabar dan Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Kejaksan yaitu tabungan iB Maslahah. Tabungan iB Maslahah merupakan produk dengan menggunakan prinsip wadiah, Al-wadi�ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki (Ridawati, 2016). Secara umum terdapat dua jenis wadi�ah yad dhamanah, dan wadi�ah yad amanah (Pratiwi & Makhrus, 2018). Jenis wadiah yang digunakan sebagai akad Tabungan iB Maslahah adalah wadi�ah yadh dhamanah. Akad ini merupakan akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan (nasabah), dan pihak lain sebagai yang menerima titipan (bank). Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan. Penerima titipan wajib mengembalikan barang titipan dalam keadaan utuh

Dalam tabungan yang menggunakan akad wadiah, bank syariah mengkoordinir transaksi tabungan wadiah. Landasan hukum tabungan wadiah mengacu pada fatwa Dewan Syari�ah No.02/DSN-MUI/IV/2000(Ayuni, 2015). Peraturan Bank Indonesia, penjelasan pasal 3 peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007, wadiah adalah transaksi penitip dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu (Murdadi, 2015).

Pada kenyataannya, banyak nasabah yang megeluhkan sistem yang dipakai di BJB Syariah tersebut. Ada yang berasumsi bahwa penerapan sistemnya masih menggunakan sistem konvensional. Dalam prakteknya nasabah menilai bahwa tidak ada kejelasan antara akad yang dipakai oleh bank tersebut. Tetapi secara aturan Bank BJB Syariah ini telah diakui dan diawasi oleh Dewan Pengawas Sayariah (DPS) dan diawasi pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun hal tersebut dianggap tabu oleh masyarakat.�

�

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Dalam menyelesaikan penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif. Peneliti mencocokkan antara realita empiris dengan teori yang berlaku dengan menggunakan metode deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data yang dikumpulkan oleh peneliti terkait dengan jumlah nasabah, biaya administrasi pembukaan tabungan, alur atau prosedur pengajuan produk tabungan iB Maslahah, dan sistem akad wadiah, dan lain-lain. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Pengamatan (Observasi), Wawancara (Interview) dan Dokumentasi. Data yang sudah terkumpul maka akan dianalisis dengan menggunakan reduksi data terlebih dahulu, Setelah data direduksi, maka langka selanjutnya adalah penyajian data. Dalam penyajian data, maka data terorganisasikan, tersusun dalam pola hubungan, sehingga akan semakin mudah dipahami. Teknik terakhir yaitu penarikan kesimpulan atau verifikasi dalam menganalisis data penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini penulis akan focus pada analisis penerapan akad wadiah dan tinjauan DSN di bjb Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon.

��

Hasil dan Pembahasan

1.    Akad wadiah pada tabungan IB Maslahah di Bank BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon

Tabungan Rencana iB Maslahah merupakan produk tabungan bank BJB syariah yang dapat menjadi pilihan nasabah yang dapat digunakan sebagai cara untuk mewujudkan cita-cita dan niat dalam berinvestasi. Bagi nasabah yang memiliki cita-cita untuk ber haji dan umrah, berkurban, nikah dan lainnya, jenis tabungan ini adalah jawabannya.

Keunggulan Tabungan IB Maslahah:

1)      Aman dan terjamin, karena diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah.

2)      Transaksi penyetoran dan penarikan tunai real on line di seluruh kantor cabang bank BJB Syariah

3)      Dengan fasilitas kartu ATM bank BJB syariah, akan memberikan kemudahan dan manfaat bagi Anda, seperti:

o   Kemudahan tarik tunai di lebih dari 75.000 ATM berlogo ATM bersama dan 65.000 ATM Berlogo PRIMA.

o   Tersedia fasilitas Mobile Banking

4)      Tersedia fasilitas autodebet zakat, jika Anda menghendaki

5)      Dana yang dititipkan akan dikelola bank, yang insyaallah membawa barokah bagi Anda dan juga kami, bebas riba.

6)      Bonus dapat diberikan sesuai dengan kebijakan Bank dan Bagi Hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Itulah kenapa IB Maslahah salah satu produk yang sangat diminati nasabah Bank BJB Syariah. Seperti halnya wawancara dengan Noora Nuryanti Handayani, Pimpinan BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 12-Mei-2020 menyatakan.

�Implementasi akad wadiah di Bank BJB Syariah KCP Kejaksan sama dengan akad yang lain, wadiah adalah sebuah pilihan bagi nasabah sendiri yang mau melakukan transaksi jenis akadnya seperti yang di inginkan oleh nasabah tersebut, wadiah pada BJB Syariah hanya digunakan sebagai transaksional saja dimana wadiah fasilitas didalamnya adalah free tarik tunai di ATM bersama/ATM bank lain. Wadiah disini tidak memiliki bonus pada tabungan, kecuali nasabah digunakan untuk jangka panjang maka akan ada bagi hasil dari pihak Bank BJB Syariah terhadap nasabah�.

 

Berdasarkan hasil wawancara yang sudah dilakukan bersama dengan pimpinan BJB Syariah KCP Paburan Cirebon, bahwa implementasi akada wadiah Bank BJB Syariah ini sama halnya dengan akad yang lain. Dimana, pihak Bank memposisikan wadiah ini sebagai pilihan nasabah. Merujuk kepada pengertian yang sudah penulis kutip diatas bahwa wadiah adalah akad titipan dari nasabah kepada pihak bank yang harus dijaka dan dikembalikan setiap kali nasabah menghendakinya. Wadiah ini dibagi atas dua bagian yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah. Jelas disampaikan dalam latar belakang penelitian ini bahwa Bank BJB Syariah ini memakai teori wadiah yad dhamanah karena ini dianggap paling aman digunakan. Dimana pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin titipan tersebut secara utuh kapanpun nasabah sebagai pemilik barang menghendaki. Penerima titipan diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus tetapi tidak diperjanjikan sebelumnya. Melihat Kembali penjelasan dari pimpinan Bank BJB Syariah tersebut wadiah fasilitas didalamnya adalah free tarik tunai di ATM bersama/ATM bank lain. Jawaban ini merupakan implementasi akad wadiah. Wadiah disini tidak memiliki bonus pada tabungan, kecuali nasabah digunakan untuk jangka panjang maka akan ada bagi hasil dari pihak Bank BJB Syariah terhadap nasabah. Ini menunjukan bahwa kesesuaian antara yang harus dilakukan dengan apa yang dilakukan dilapangan. Tetapi bonus hanya diberikan kepada tabungan tidak berlaku untuk semua nasabah. Melainkan bagi hasil yang dikehendaki pihak Bank kepada nasabah dalam jangka waktu jangka panjang.

Hal senada wawancara dengan Nanang Sulaiman, Funding Officer BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 11-Mei-2020 menyatakan

�Penerapan akad wadiah pada Tabungan IB Maslahah itu akadnya sama dengan akad wadiah pada Bank Syariah lainnya, namun hanya saja pada Bank BJB Syariah KCP Kejaksan melakukan penerapan akad wadiahnya dengan cara mengedukasi si calon nasabah dengan memberitahukan lebih awal sebelum nasabah memilih produk tabungan IB Maslahah, dimana wadiah sendiri adalah fitur Bank BJB Syariah yang hanya digunakann bagi nasabah yang hanya melakukan transaksi sewaktu-waktu, tidak digunakan sebagai tabungan jangka panjang, karena wadiah sendiri memiliki fasilitas didalamnya berupa bebas tarik tunai bagi nasabah yang tiap waktunya nanti akan melakukan penarikan, dan penarikannya bebas dilakukan di ATM bank manapun/ATM bersama�.

 

Pernyataan beliau ini sedikit berbeda dengan pimpinannya, lebih kepada penerapan IB Maslahah secara langsung, dimana beliau menyatakan bahwa sebelum kedua pihak menyetujui akad yang akan dilakukan, terlebih dahulu nasabah akan diberi eduaksi terlebih dahulu dan kemudian wadiah sendiri hanya diberikan kepada nasabah yang melakukan transaksi sewaktu-waktu dan tidak digunakan pada tabungan jangka panjang.

Hal senada wawancara dengan Rokibullah, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020 menyatakan.

�Pelaksanaan akad wadiah yang saya ketahui di Bank BJB Syariah KCP Kejaksan itu, mereka sistemnya menggunakan free tarik tunai sebagai iming-iming pada kita dimana free tarik tunai ini sangat bermanfaat buat kita yang emang selalu melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja tanpa ada batas limit, dan sebelum itu ketika kita diedukasi oleh pihak BJB Syariah kita diarahkan utk memahami jenis akad-akad yang ada di produk bank tersebut�.

 

Hal senada wawancara dengan Icih, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020 menyatakan

�Yang diterapkan oleh BJB Syariah KCP Kejaksan setau saya akad wadiah ini digunakan untuk kita sebagai nasabah yaitu hanya bisa untuk transaksi dimana transaksi di BJB Syariah ini memiliki fasilitas yaitu berupa bebas biaya ketika melakukan penarikannya dan penarikannya pun bebas dimana saja dan di ATM apa saja, karena wadiah disini yang dijelaskan oleh pihak Bank BJB Syariah hanya berupa titipan bisa berupa uang atau barang, nah pada produk akad wadiah di BJB Syariah ini titipan uang berupa tabungan, tabungannya dinamakan Tabungan IB Maslahah, dan sebelum kita memilih akad wadiah ditabungan IB Maslahah kita diberi pengetahuan terlebih dahulu terkait akad wadiah itu sendiri�.

 

Hal senada wawancara dengan Irma Khoerunisa, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020 menyatakan.

�Yang dilakukan Bank BJB Syariah dalam menerapkan akad wadiah pada kita selaku nasabah mereka memberi informasi terlebih dahulu terkait akad wadiah yang ada di Bank BJB Syariah KCP Kejaksan dan produk lainnya, dan mempersilahkan kita untuk memilih produk yang sesuai kegunaan kita, pada saat itu saya memilih tabungan IB maslahah akad wadiah karena saya akan mennggunakan ATMnya sewaktu-waktu dananya bisa diambil, dan mereka memberi kemudahan akses bagi kita dalam bertransaksi lewat ATM Bank manapun karena akad wadiah di Bank BJB Syariah KCP Kejaksan saat melakukan penarikan itu bebas kena biaya admin�.

 

Sedangkan dari ketiga narasumber lainnya yaitu nasabah Bank BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon ketiganya menyatakan implementasi akad wadiah ini lebih kepada teknis transaksi nasabah dengan hak dan kewajibannya mereka menggunakan ATM yang dimilikinya bebas digunakan di ATM manapun, dan bebas biaya administrasi. Ini merupakan reword bagi nasabah yang menabung di Bank BJB Syariah.

Akan tetapi Implementasi Akad Wadiah pada produk Tabungan IB Maslahah belum sepenuhnya sesuai dengan teori yang telah ditentukan. Dalam teori wadiah yad Adh-dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan (nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan (bank). Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh. Penerima titipan diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus tetapi tidak diperjanjikan sebelumnya.

Prosedur Tabungan IB Maslahah adalah pertama, calon nasabah datang ke bank terkait langsung mendaftar ke customer service dengan membawa KTP, serta saldo awal pembukaan rekening mulai Rp 100.000. Tabungan IB Maslahah tidak dikenakan biaya administrasi serta bunga imbal. Nasabah akan mendapatkan kartu ATM sebab diperuntukan untuk tarik tunai. Kelebihan ATM BJB Syariah ini bisa tarik tunai di lebih dari 75.000 ATM berlogo ATM bersama dan 65.000 ATM Berlogo PRIMA dan tersedia fasilitas Mobile Banking. Selain itu Tersedia fasilitas autodebet zakat dan Bonus dapat diberikan sesuai dengan kebijakan Bank dan Bagi Hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.

2.    Stategi akad wadiah pada Tabungan IB Maslahah di Bank BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon

Setelah mengetahui implementasi akad wadiah, peneliti melanjutkan wawancara lagi sebagai dasar untuk mengetahui strategi akad wadiah pada tabungan IB maslahah. Peneliti melakukan wawancara dengan kelima narasumber yang menjadi informan secara menyeluruh.

Berdasarkan wawancara dengan Irma Khoerunisa, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020

�Strategi yang dilakukan BJB Syariah KCP Kejaksan menawarkan benefit berupa free tarik tunai disemua antar Bank/ATM bersama. Strategi kedua menawarkan wadiah ke nasabah yang tepat dimana nasabah hanya yang menggunakan atmnya untuk transaksionalnya saja dimana sering melakukan penarikan tarik tunai dengan mengedukasi nasabah terlebih dahulu tentang jenis akad yang ada di Bank itu sendiri agar nasabah dapat memilih keinginan jenis akad tersebut. Pihak Bank BJB Syariah menyetujui dan mengikuti prosedur yang diperintahkan dan menjalankan fatwa DSN yang telah ditetapkan. Bahwa pihak Bank BJB Syariah akad wadiahnya tidak ada imbalan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank�.

Berdasarkan hasil wawancara yang sudah dilakukan, bahwa Tabungan IB Maslahah yang diterapkan sesuai dengan Fatwa DSN dimana IB Maslahah ini bersifat simpanan dimana sebelum nasabah menyetujui akad wadiah ini pihak Bank akan memberikan edukasi dan penjelasan tentang benefit berupa simpanan bisa diambil kapan saja (on call) baik di ATM BJB sendiri maupun di ATM bersama dan bersifat free (tidak terkena biaya). Selain itu tidak adanya imbilan yang disayratkan melainkan pemberian yang bersifat sukarela.

Kemudian peneliti melakukan penelitian lebih lanjut dengan melakukan wawancara bersama Nanang Sulaiman, Funding Officer BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 11 Mei 2020

�Strategi yang dilakukan oleh pihak BJB Syariah KCP Kejaksan adalah:

1)      Memperbanyak kunjungan/sosialisasi kepada calon nasabah dengan cara door to door

2)      Menawarkan ke sekolah/instansi/toko

3)      Bernegosiasi dengan calon nasabah dengan cara pendekatan, edukatif, sharing and caring.

4)      Memberikan service quality kepada nasabah prioritas dengan berkomunikasi, memberi perhatian dan hadiah

5)      Maintanance nasabah, melakukan follow up dengan cara memberi informasi seputar produk

6)      Tabungan IB Maslahah kepada calon nasabah dan memilah nasabah yang tepat sesuai kebutuhan.

Tabungan IB Maslahah ini mengikuti ketentuan dan produk hukum dari Fatwa DSN yang dianjurkan�

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan pak Nanang Sulaiman, dimana beliau menyatakan bahwa strategi yang dilakukan memperbanyak sosialisasi atau kunjungan keberbagai intansi atau sekolah secara langsung, memberikan service quality, memberi perhatian dan hadiah. Beliau juga menyatakan bahwa stategi yang dilakukan sesuai dengan fatwa DSN, namun tidak ada penjelasan secara detail tentang hal tersebut.

Hal senada wawancara dengan Rokibullah, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020

�Perkembangan strategi yang selama ini mereka yaitu menggunakan sistem jemput bola, dimana mereka mengunjungi kami ditempat, dan lalu memberikan informasi-informasi tentang produk Bank BJB Syariah KCP Kejaksan dan mereka memberi pembelajaran pada kita tentang akad-akad sebelum kita pasti untuk gabung dan memilih produk BJB Syariah KCP Kejaksan, dengan sikap dan attitud mereka yang baik, ramah dan sopan. Sehingga saya sebagai nasabah merasakan bahwa ternyata Bank Syariah itu memang baik untuk umat.

1)      Produknya memang bersifat simpanan

2)      Lalu simpanan itu kita bisa ambil dimanapun dan kapanpun, dan

3)      Tidak ada imbalan yang disyaratkan bagi saya selaku nasabah untuk memilih produk di BJB Syariah kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak Bank�

 

Hal senada wawancara dengan Icih, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020

�Kalo untuk strategi yang dilakukan Bank BJB Syariah KCP Kejaksan setahu saya mereka mendatangi kita secara door to door dari pintu ke pintu, lalu mereka menjelaskan kepada saya apa itu akad wadiah dan akad-akad lainnya, kita diberi pengetahuan secara luas tentang produk Bank BJB Syariah yang ada di Kejaksan ini, dan juga mereka memberi informasi kepada kita bahwa produk yang mereka tawarkan sudah legal dan sesuai prosedur sesuai Fatwa DSN

1)        Tabungan IB Maslahah ini memang bersifat simpanan

2)        Simpanan tabungan disini bisa diambil kapan saja sesuai kesepakatan pas diawal.

3)        Tidak ada imbalan yang diberikan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank�.

 

Hal senada wawancara dengan Irma Khoerunisa, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020

�Strategi yang mereka lakukan kepada kita yaa mereka menawarkan ke tempat-tempat seperti sekolah, instansi, dan toko-toko, mereka mendatangi kita. Sehingga kita jadi dipermudah oleh mereka, kita tidak usah repot-repot datang ke kantor, sehingga saya makin loyal dalam menabung. Apa yang mereka terapkan ditabungan IB maslahah mereka juga menjelaskan bahwa tabungan ini sudah mengikuti prosedur dari Fatwa DSN. Pada tabungan IB Maslahah yg saya tau fungsinya:

1)      Bersifat simpanan

2)      Simpanan bisa dimanan saja dana kapan saja bisa diambil dananya sesuai kesepakatan diawal yang mereka beri informasi kepada kita tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak Bank�.

 

Sedangkan dari ke tiga nasabah menyatakan bahwa Bank BJB Syariah ini menggunakan strategi jemput bola dengan mengunjungi langsung sekolah dan Lembaga lainnya. Memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum nasabah memilih akad apa yang akan mereka pilih. Selain itu dalam prakteknya pun sudah sesuai fatwa DSN dimana berupa simpanan, simpanan bisa ditarik sesuai dengan keinginan nasabah dan kesepakatan diawal dan tidak adanya imbalan tetapi sumbangan sukarela.

Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Dikatakan bahwa sifat hukum Islam tidak dapat dilepaskan dengan agama Islam, oleh karenanya dalam mengkaji hukum Islam tidak dapat melepaskan dari pengkajian agama Islam dan pemahaman tentang agama Islam (Budiwati, 2018). Adapun yang dimaksud fatwa secara umum adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan (Alim, 2016). Sedangkan DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Tabungan sebagai salah satu produk penghimpunan dana juga mendapatkan dasar hukum dalam PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008. Pasal 3 PBI dimaksud menyebutkan antara lain bahwa pemenuhan prinsip syariah dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana dengan mempergunakan antara lain akad wadiah dan mudharabah.

Sebelum keluarnya PBI tersebut, tabungan sebagai produk perbankan syariah telah mendapatkan pengaturan dalam Fatwa DSN No. 02/DSNMUI/IV/2000 tanggal 12 Mei 2000 yang intinya menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan dalam menyimpan kekayaan, memerlukan jasa perbankan, salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI ini tabungan yang dIBenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

3.    Faktor-faktor yang menjadi penghambat dan bagaimana solusinya di Bank BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon

Untuk mengetahui jawaban dari indicator ketiga ini peneliti melakukan wawancara kembali dengan narasumber yang sudah peneliti tentukan.

Berdasarkan wawancara dengan Noora Nuryanti Handayani, Pimpinan BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 12 Mei 2020 �Faktor penghambat Bank BJB Syariah KCP Kejaksan dalam menawarkan akad wadiah itu sendiri kurangnya edukasi terhadap masyarakat tentang akad wadiah tersebut baik dalam prakteknya. Solusinya, mengedukasi masyarakat tentang akad wadiah tersebut dengan jalan dakwah massive agar masyarakat melek tentang fitur Bank Syariah terutama akad wadiah ini�.

Berdasarkan hasil wawancara yang sudah dilakukan bersama dengan pimpinan BJB Syariah KCP Kejaksan Cirebon, bahwa beliau memandang bahwa hambatan yang dialami berupa kurangnya edukasi bagi nasabah atau dengan kata lain kurangnya pelayanan yang prima sesuai dengan anjuran DSN tetapi Bank BJB sendiri sudah mempunyai solusi sendiri dalam hal tersebut yaitu dengan cara terus memberikan edukasi secara massif kepada nasabah. Tujuan dari solusi ini adalah supaya Bank syariah sendiri lebih dikenal dikalangan masyarakat khususnya pada produk akad wadiah.

Hal senada wawancara dengan Nanang Sulaiman, Funding Officer BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 11 Mei 2020

�Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan bagaimana solusinya? �Faktor yang menjadi penghambat bagi Bank sendiri ketika menawarkan akad wadiah pada tabungan IB Maslahah adalah:

1)   Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang jenis akad pada bank Syariah

2)   Masyarakat belum mengenal Bank Syariah sehingga belum ada keinginan untuk membuka tabungan di Bank Syariah terutama BJB Syariah KCP Kejaksan.

Solusinya, memberikan informasi kepada masyarakat tentang Bank Syariah dan produknya dengan jalan dakwah gerilya agar masyarakat melek tentang fitur bank Syariah terutama akad wadiah ini�.

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan Funding Officer BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon, bahwa faktor yang menjadi penghambat dari produk ini adalah kurangnya pengetahuan nasabah tentang Bank Syariah itu sendiri. Sehingga dengan demikian keinginan untuk menabung di Bank BJB Syariah pun sangat kecil. Selain itu banknya akad Syariah membuat nasabah kesulitan untuk menentukan akad wadiah atau akad yang lainnya. Sama halnya dengan pimpinan, funding officer ini juga mempunyai solusi untuk lebih mengkampanyekan lagi akad wadiah tersebut.

Hal senada Wawancara dengan Rokibullah, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020

�Faktor yang menghambat bagi saya yaitu jangkauan atm BJB Syariah itu sendiri jarang ada, dan saya mendapati informasi tentang produk BJB Syariah itu sendiri sulit dan kurang melihat adanya sosialisasi yang secara nampak, sehingga saya belum tau betul BJB Syariah itu sebelumnya seperti apa dan produknya bagaimana. Solusi saya untuk Bank BJB Syariah KCP Kejaksan coba tingkatkan lagi sosialisasinya yang emang umum terlihat dimata masyarakat agar kita dapat mengenali Bank Syariah itu seperti apa dan produknya.

 

Hal senada wawancara dengan Rokhmat, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020

�Faktor-faktor yang membuat menghambat bagi kemajuan Bank itu sendiri menurut saya kurangnya jaringan informasi dan sosialisasi yang ketat yang dilakukan Bank BJB Syariah KCP Kejaksan sendiri dan solusinya yaitu bagi saya untuk kemajuan Bank BJB Syariah harus terus melangkah melakukan sosialisasi jika memang Bank BJB Syariah KCP Kejaksan ingin menjadi Bank Syariah yang siap bersaing dengan Bank Konvensional. Diperluas juga ATMnya agar masyarakat mudah menjangkau ATM BJB Syariah itu sendiri�.

 

Hal senada wawancara dengan Irma Khoerunisa, Nasabah BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon pada tanggal 15 Mei 2020

�Faktor penghambat bagi nasabah kurang sosiasalisasi untuk kita mengetahu secara praktek dari akad wadiah dan tabungan IB maslahah. Solusi ke depannya saya harap lebih bergerak lagi peran Bank Syariah terutama Bank BJB Syariah KCP Kejaksan dalam menebar informasi baik ini agar masyarakat melek tentang Bank Syariah dan produknya�.

 

Berdasarkan wawancara dengan nasabah Bank BJB Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon kendala yang dihadapi yaitu kurangnya sosialisasi dari pihak Bank sendiri terkait produk IB maslahah dengan akad wadiah. Selain itu kurangnya fasilitas ATM BJB/ATM bersama sehingga membuat nasabah kesulitan untuk setiap kali melakuakn Tarik tunai. Solusi yang dIBerikan berupa saran agar meningkatkan sosialisasi dan memperluas ATM Bank BJB Syariah.

Kesimpulan

Akad wadiah yang digunakan pada produk tabungan iB Maslahah di Bank bjb Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon adalah akad wadiah yad Adh dhamanah. Karena pada memang umumnya jenis akad wadiah yang digunakan oleh bank syariah di Indonesia adalah akad wadiah yad Adh dhamanah, alur akad wadiah yad Adh-dhamanah pada produk tabungan iB Maslahah adalah Si penitip dana (nasabah) menitipkan dananya kepada penerima titipan (bank), dan bank boleh menggunakan atau memanfaatkan dana tersebut untuk dilempar lagi kemasyarakat sehingga bank mendapatkan keuntungan bagi hasil dari penyaluran dana tersebut lalu bank akan memberikan bonus kepada si penitip dana tanpa diperjanjikan.

Sebelum nasabah melakukan transaksi dan menyetujui akad wadiah ini, nasabah akan di edukasi terlebih dahulu terkait keunggulan dan kekurangan akad wadiah. Nasabah yang menabung di Bank bjb Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon ini mendapatkan fasilitas berupa free tarik tunai baik di Bank bjb sendiri maupun di ATM bersama.

Marketing yang dilakukan oleh Bank bjb ini sendiri adalah jemput bola. Dimana pihak Bank akan mendatangi sekolah-sekolah atau Lembaga lainnya secara langsung. Selain free tunai nasabah juga mendapatkan bonus berapa bebas membayar imbalan. Artinya tidak adanya imbalan yang diberikan kepada nasabah melainkan dengan sumbangan sukarela.

Tabungan iB Maslahah Bank bjb Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon yang berprinsip pada akad wadiah yad adh-dhamanah sudah sesuai dengan fatwa DSNMUI No. 02/DSN MUI/IV/2000 tanggal 12 Mei 2000 yang intinya menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan dalam menyimpan kekayaan, memerlukan jasa perbankan, salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI ini tabungan yang dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. sehingga Alhamdulillah bagi nasabah Bank bjb Syariah KCP Kejaksan Kota Cirebon tetap istiqomah selalu menggunakan produk-produk bjb, dan calon nasabah Alhamdulillah kooperatif mengedukasi produk-produk bjb dibuktikan dengan peningkatan nasabah yang cukup signifikan.

Faktor yang menjadi penghambat dalam akad wadiah ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terkait keberadaan Bank bjb Syariah sendiri. Hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi pihak Bank sendiri dengan masyarakat. Sehingga masyarakat masih saja lebih mengenal sistem konvensional di banding sistem Syariah. Selain itu masih kurangnya ATM Bank bjb Syariah dan ATM bersama diberbagai daerah, menjadi faktor penghambat bagi nasabah dalam melakukan Tarik tunai.

Adapun solusinya memperbanyak jadwal sosialisasi dalam mengedukasi calon nasabah terhadap produk-produk bjb, juga meningkatkan fasilitas dengan memperbaiki sistem di Bank bjb Syariah KCP Kejaksan Cirebon dan memperbanyak ATM guna mempermudah nasabah dalam melakukan tarik tunai dan transaksi lainnya.

BIBLIOGRAFI

 

Alim, Muhammad Syahirul. (2016). Pelaksanaan akad murabahah bil wakalah untuk pembelian bahan bangunan di BPRS Al-Madinah Tasikmalaya. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

Ayuni, Sofiana Iin. (2015). Analisis Akad Wadiah Pada Tabungan Ib Hasanah Di Bank Negara Indonesia Syariah Kcp Unissula Semarang. IAIN Salatiga.

 

Budiwati, Septarina. (2018). Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah. Jurnal Jurisprudence, 7(2), 152�159.

 

Cahyani, Intan Jati. (2017). Pengaruh Rasio Kesehatan Bank Terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah Periode 2011-2015. Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

 

Kara, Muslimin. (2013). Konstribusi Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota Makasar. ., 47(1).

 

Marimin, Agus, & Romdhoni, Abdul Haris. (2017). Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02), 75�87.

 

Munajim, Ahmad. (2020). Bahasa Indonesia. Syntax Idea, 2(1), 1�10.

 

Murdadi, Bambang. (2015). Menguji Kesyariahan Akad Wadiah Pada Produk Bank Syariah. MAKSIMUM, 5(1).

 

Nadratuzzaman Hosen, Muhamad. (2016). Tinjauan Hukum Fikih Terhadap Hadiah Tabungan Dan Giro Dari Bank Syari�ah.

 

Pratiwi, Widya Dwi, & Makhrus, Makhrus. (2018). Praktik Akad Wadi�ah Yad Dhamanah pada Produk Tabungan di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 177�194.

 

Ridawati, Mujiatun. (2016). yad amanah dan yad dhamanah (Telaah Konsep Penghimpunan Dana Pada Produk Sistem wa�diah). Tafaqquh: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(2), 24�33.

 

Romantika, Nenden. (2017). Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Bonus Tabungan Ib Maslahah Di Bank Bjb Syariah Kantor Cabang Braga Bandung. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

Sa�adah, Khalimatus. (2019). Analisis operasional produk simpanan usaha banyak manfaat (SAHABAT) pada KSPPS Hudatama Semarang. UIN Walisongo.