Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 5, No. 10, Oktober 2020

�

PELAKSANAAN BEBAS BERSYARAT SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PADANG

 

Dini Busra

Universitas Andalas Padang Sumatera Barat, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstract

The development pattern in the penal system, based on Law Number 12 of 1995 concerning Corrections, is carried out gradually to integrate inmates into the community through a Parole program consisting of Conditional Exemption (PB), Pre-Free Leave (CMB), and Conditional Leave (CB). The parole in the penitentiary system is intended to integrate inmates in associating with the community to be re-accepted as part of the community members. The research analysis concerning the implementation of parole in Class IIA Penitentiary in Padang was conducted using the empirical law research method. The collected data were then analyzed and presented in the form of descriptive analysis. The implementation of Parole an inmates development effort in Class IIA Penitentiary in Padang is based on the provisions of the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 03 of 2018 concerning Terms and Procedures for granting Remission, Assimilation, Family Visit Leave, Conditional Exemption, Pre-Free Leave, and Conditional Leave. Referring to the aforementioned rule, the penitentiary runs a parole program with an administrative governance system aimed at optimizing the implementation of said program. From the research results, the implementation of the parole program in Class IIA Penitentiary in Padang faced several obstacles, including obstacles in the legal administration system and in terms of inmates-wise.

 

Keywords: Parole; Development; Penitentiary

 

Abstrak

Pola pembinaan dalam sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dilakukan secara bertahap sampai pada upaya pengintegrasian narapidana ke masyarakat melalui program bebas bersyarat yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Peranan bebas bersyarat dalam sistem pemasyarakatan dimaksudkan untuk mengintegrasikan narapidana bergaul dengan masyarakat guna bisa diterima kembali sebagai bagian dari anggota masyarakat. Pembahasan kajian terhadap bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris. Data yang didapat kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Pelaksanaan bebas bersyarat sebagai upaya pembinaan narapidana di Lapas Kelas IIA Padang didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Merujuk pada aturan tersebut Lapas Kelas IIA Padang menjalankan program bebas bersyarat dengan sistem tata kelola administrasi yang ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bebas bersyarat. Dari kajian tersebut pelaksanaan program bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang ditemukan beberapa kendala yang meliputi kendala dalam sistem administrasi hukum dan kendala dari sisi narapidana itu sendiri.

 

Kata kunci:� Bebas Bersyarat; Pembinaan; Pemasyarakatan

 

Pendahuluan

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 menyebutkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Situmorang, HAM, & Kav, 2019). Dalam rangka mewujudkan pola pembinaan tersebut salah satu upaya yang ditempuh adalah pelaksanaan program bebas bersyarat yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB), yang merupakan bagian dari hak-hak warga binaan pemasyarakatan (Setyowati, 2014). Bebas bersyarat dipahami sebagai bentuk pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan (Tirtakusuma, 2020). Pelaksanaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan tentang bebas bersyarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan kemudian diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai peraturan pelaksana dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peranan bebas bersyarat dalam sistem pemasyarakatan dimaksudkan untuk mengintegrasikan narapidana bergaul dengan masyarakat dan latihan hidup bermasyarakat guna bisa diterima kembali sebagai bagian dari anggota masyarakat (Bahtiar, 2018). Bebas bersyarat juga untuk memberikan kesempatan kepada narapidana berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan pada diri sendiri bahwa ia mampu hidup dan berbuat dengan baik serta untuk mengembalikan rasa tanggungjawab dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tentram dan sejahtera dalam masyarakat agar selanjutnya berpotensi untuk menjadi manusia yang berpribadi luhur dan bermoral tinggi (Sudirman, 2015).

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menjalankan tugas melaksanakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan. Namun dalam kenyataannya, pemberian hak-hak narapidana khususnya pemberian bebas bersyarat masih belum efektif dan belum optimal.

Berdasarkan data dari Sub Seksi Bimbingan Pemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Padang, narapidana di Lapas Kelas IIA Padang yang mendapatkan bebas bersyarat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terhitung tahun 2017 sampai dengan 2019.

Tabel 1

Data narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang Tahun 2017-2019

No

Tahun

Usulan Bebas Bersyarat Narapidana

Jumlah Narapidana yang

mendapatkan bebas bersyarat

PB

CB

CMB

PB

CB

CMB

1

2017

299

10

5

165

10

5

2

2018

368

13

3

179

13

3

3

2019

284

12

19

241

6

13

JUMLAH

951

35

27

585

29

21

Rata-rata

338

212

Sumber:� Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang

Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 rata-rata berjumlah 212 orang per tahun. Jumlah yang mendapatkan bebas bersyarat tersebut jauh lebih sedikit dibanding dengan rata-rata jumlah usulan bebas bersyarat narapidana pertahunnya yaitu 338 orang.

Timbulnya masalah ini pada dasarnya terjadi pada adanya pertimbangan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan dalam memberikan program bebas bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang. Timbulnya pertimbangan dalam pemberian bebas bersyarat tersebut dilatarbelakangi oleh aturan tentang pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat sebagaimana awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas. Dalam ketentuan tersebut diungkapkan bahwa dalam pemberian program bebas bersyarat harus memenuhi dua syarat utama yakni syarat substantif dan syarat administratif.Pertimbangan tersebut diberikan oleh petugas pemasyarakatan guna menilai keabsahan syarat substantif dan syarat administratif untuk semua program bebas bersyarat.

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis melakukan menggunakan metode penelitian hukum empiris adalah pendekatan dengan cara melihat dan mengamati faktor dan norma hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan tipe penelitian tipe penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analitis (Moleong, 2017). Deskriptif analitis yaitu untuk menggambarkan sekaligus menganalisis peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum tentang manusia, keadaan, dan gejala-gejala lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Pelaksanaan bebas bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang (Prastowo, 2011). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data sekunder sebagai data utama dan didukung data primer. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.      Dasar pertimbangan pemberian bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang

Landasan hukum tentang adanya bebas bersyarat didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) KUHP yang menyebutkan �Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya yang sekurang-kurangnya harus 9 (sembilan) bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana� (Astuti, 2013).

Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k, dan l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas merupakan bagian dari hak-hak narapidana. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hak-hak narapidana yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dengan ditambahkannya ketentuan tentang Cuti Bersyarat sebagai salah satu hak dari narapidana (Noeke Sri Wardhani, Sri Hartati, 2015). Ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yang kemudian dirubah lagi dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang selanjutnya dirubah lagi menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (KemenkumHAM, 2013) (KemenkumHAM, 2018).

Berdasarkan ketentuan tentang bebas bersyarat di atas terdapat beberapa pertimbangan-pertimbangan dalam memberikan program bebas bersyarat. Timbulnya pertimbangan dalam pemberian bebas bersyarat tersebut dilatarbelakangi oleh aturan tentang pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat sebagaimana awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dalam pemberian Pembebasan Bersyarat harus memenuhi dua syarat utama yakni syarat substantif dan syarat administratif.

Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 disebutkan persyaratan substantif� yang harus dipenuhi narapidana agar mendapatkan program bebas bersyarat adalah:

1.   Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;

2.   Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;

3.   Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;

4.   Masyarakat dapat menerima program pembinaan narapidana yang bersangkutan;

5.   Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk :

a.         Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan;

b.        Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;

c.         Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan;

Sedangkan persyaratan administratif program bebas bersyarat diatur pada Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 sebagai berikut (Kementerian Hukum dan HAM, 2007):

1.    Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);

2.    Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan;

3.    Surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bersangkutan;

4.    Salinan Register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana dan anak didik pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas;

5.    Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas;

6.    Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana dan anak didik pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa;

7.    Bagi narapidana atau anak didik pemasyarakatan warga negara asing diperlukan syarat tambahan :

a.       Surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat Negara orang asing bersangkutan bahwa narapidana atau anak didik pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan mentaati aturan-aturan yang berlaku selama manjalani masa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas ataupun Cuti Bersyarat;

b.      Surat Keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Persyaratan yang menjadi pertimbangan petugas lapas dalam memberikan program bebas bersyarat tersebut diperbarui oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018.� Pada Pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018, Persyaratan administratif cuti bersyarat yang semula� jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan di rubah menjadi jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya diperjelas pada Pasal 87 ayat (2),� Pasal 105 ayat (2), dan Pasal 118 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 bahwa terhadap surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian program bebas bersyarat terhadap narapidana yang tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, program bebas tetap diberikan.

Selanjutnya untuk pemberian program bebas bersyarat terhadap narapidana yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang terdiri dari pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi (Sulianto, 2019). Persyaratan pemberian program bebas bersyarat lebih diperketat dengan tujuan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pada Pasal 84 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018, Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat administratif dan substantif di atas, harus juga memenuhi syarat:

1.               Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

2.               Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;

3.               Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani;dan

4.               Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakanikrar:

5.               Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau

6.               Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

Sedangkan Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika pada Pasal 85, narapidana juga harus memenuhi syarat:

1.         Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

2.         Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;dan

3.         Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Selanjutnya pada Pasal 87 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat juga harus memenuhi syarat:

1.               Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

2.               Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;dan

3.               Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:

1.               Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;

2.               Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;

3.               Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;

4.               Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh KepalaBapas

5.               Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yangbersangkutan;

6.               Salinan register F dari Kepala Lapas;

7.               Salinan daftar perubahan dari KepalaLapas;

8.               Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum;dan

9.               Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yangmenyatakan:

a.         Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

b.        membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Terpenuhinya syarat bebas bersyarat berdasarkan ketentuan Peraturan di atas, maka petugas lapas dapat mengusulkan program bebas bersyarat terhadap narapidana sistem informasi pemasyarakatan atau Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang ada di Lapas, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Marlina, 2011). Berdasarkan aturan tersebut Lapas Kelas IIA Padang melakukan pendataan terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat dan memiliki kelengkapan dokumen untuk mendapatkan bebas bersyarat.

Data narapidana yang telah memenuhi syarat tersebut dicatat dalam data narapidana yang akan diusulkan pemberian bebas bersyarat. Data yang ada tersebut diserahkan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIA Padang untuk mendapatkan penilaian sebagai rekomendasi yang akan diserahkan kepada Kepala Lapas untuk mendapat persetujuan. Pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang akan menjadi rekomendasi usulan pemberian bebas bersyarat.

Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang merupakan tim yang dibentuk di bawah penanggung jawab Kepala Lapas Kelas IIA Padang. Struktur Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang diketuai oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang. Struktur Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang dapat dilihat berdasarkan skema di bawah ini :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1

Struktur Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang

Sumber : Sub Seksi Bimbingan Pemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Padang

Pertimbangan pemberian bebas bersyarat kepada narapidana oleh petugas Lapas Kelas IIA Padang juga harus memperhatikan tata cara pelaksanaan program bebas bersyarat� yang dilaksanakan dengan prosedural sebagai berikut :

1.        Data narapidana yang akan mendapatkan usulan bebas bersyarat diserahkan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan.

2.        Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan mengundang anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan guna melakukan penilaian terhadap narapidana yang akan diberikan rekomendasi usulan bebas bersyarat.

3.        Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan persidangan terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapat rekomendasi usulan pemberian bebas bersyarat.

4.        Hasil penilaian langsung terhadap narapidana dibahas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan guna menjadi rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk diajukan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang.

5.        Kepala Lapas Kelas IIA Padang akan memberikan pandangan, baik itu berupa persetujuan, penolakan ataupun perbaikan atas rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan.

a.         Rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan yang diterima oleh Kepala Lapas akan diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat.

b.         Rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan yang direvisi akan diperbaiki oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan saran dan masukan dari Kepala Lapas Kelas IIA Padang.

c.         Rekomendasi yang ditolak akan dilakukan penilaian ulang pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berikutnya.

6.        Rekomendasi usulan pemberian bebas bersyarat yang telah disetujui oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang akan diberitahukan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Padang sebagai eksekutor guna mendapat persetujuan tentang tidak adanya perkara lain belum di putus� yang terkait dengan narapidana yang akan diusulkan pemberian bebas bersyarat.

7.        Pemberitahuan tersebut akan dibalas sebagai bentuk persetujuan oleh Kejaksaan Negeri Padang, dan jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari sejak disampaikannya pemberitahuan tidak dapat balasan maka dianggap disetujui untuk diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat.

8.        Hasil rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang yang diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang telah memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diperiksa oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat.

9.        Berdasarkan rekomendasi usulan pemberian bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Padang, Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemeriksaan dan penilaian berkas yang diusulkan untuk masing-masing narapidana yang akan mendapatkan program bebas bersyarat.

10.    Penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dapat berupa persetujuan, penolakan atau revisi.

a.         Penolakan terhadap usulan rekomendasi Lapas Kelas IIA Padang akan dikembalikan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang untuk mendapatkan penilaian ulang dari Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang guna diusulkan ulang pada masa pengusulan berikutnya.

b.         Penilaian berupa revisi dikembalikan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang untuk diperbaiki berdasarkan usulan yang diberikan.

11.    Rekomendasi usulan Pemberian bebas bersyarat yang diajukan oleh Lapas Kelas IIA Padang yang disetujui oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pemberian bebas bersyarat terhadap narapidana yang diusulkan setelah melalui penilaian dan pemeriksaan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

12.    Rekomendasi usulan pemberian bebas bersyarat yang disetujui oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan diterbitkan Surat Keputusan bebas bersyarat terhadap narapidana atas nama Menteri berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

13.    Kepala Lapas Kelas IIA Padang melaksanakan surat keputusan tersebut guna memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana yang telah disetujui usulan bebas bersyarat.

14.    Narapidana yang telah mendapatkan bebas bersyarat selanjutnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Padang sebagai salah satu insitusi pengawas pelaksanaan bebas bersyarat terhadap narapidana� yang menjalani program bebas bersyarat.

15.    Bersamaan dengan itu Kepala Lapas Kelas IIA Padang menyerahkan narapidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk selanjutnya menjadi klien dari Bapas untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dalam menjalankan program bebas bersyarat.

Tata cara bebas bersyarat yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Padang sebagaimana diuraikan di atas pada dasarnya merujuk pada tata aturan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018. Jadi, dapat disimpulkan pertimbangan-pertimbangan dalam pemberian program bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang diberikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan hukum tersebut juga dapat dipahami bahwa pertimbangan dalam pemberian program bebas bersyarat yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat didasarkan pada terpenuhinya syarat substantif dan syarat administratif. Apabila syarat substantif dan administratif di atas tidak terpenuhi maka program pembinaan melalui bebas bersyarat tidak dapat diberikan.

B.       Pelaksanaan Bebas Bersyarat Sebagai Kegiatan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang

Berdasarkan� Peraturan� Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi. Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pada peraturan menteri tersebut ketentuan tentang bebas bersyarat yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terdapat beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program tersebut.

Data usulan dan data realisasi pemberian program bebas bersyarat yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Padang menunjukkan bahwa program pembinaan tersebut dijalankan secara selektif, sehingga data usulan dan realisasi pemberian program bebas bersyarat menunjukkan bahwa tidak semua usulan yang diajukan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk diterbitkan Surat Keputusan. Hal tersebut menunjukkan bahwa semua usulan bebas bersyarat yang diajukan harus melalui� seleksi yang ketat berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut Bapak Alfin, Pelaksanaan pembinaan melalui program bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang dijalankan sesuai dengan aturan. Terhadap program Pembebasan Bersyarat yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Padang sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat diberikan terhadap narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Ketentuan Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 menjadi syarat dasar untuk pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Padang. Terhadap syarat dasar tersebut, Lapas Kelas IIA Padang telah melakukan pendataan �narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan melalui sistem data base yang dimiliki oleh Lapas Kelas IIA Padang. Data yang ada tersebut akan menjadi objek kerja dari Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang untuk dinilai kelayakan dan kelengkapan dokumennya guna diusulkan pemberian program Pembebasan Bersyarat .

Sistem pendataan narapidana yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Padang untuk pemberian program Pembebasan Bersyarat tersebut lebih ditujukan terhadap narapidana yang menjalani masa hukuman diatas 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sehingga program Pembebasan Bersyarat yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Padang lebih tertuju terhadap narapidana yang menjalani hukuman tinggi. Tingkat hukuman yang menjadi sasaran dari pembinaan melalui program Pembebasan Bersyarat memberi implikasi terhadap syarat penetapan keputusan pengabulan permohonan Pembebasan Bersyarat yang menghendaki adanya persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa atas permohonan pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat yang diajukan oleh Lapas Kelas IIA Padang melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat. Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut sebagai bentuk pernyataan adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bahwa �Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri�.

Berdasarkan prosedur pemberian program Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut terlihat bahwa pemberian program Pembebasan Bersyarat memiliki prosedur berlapis dalam penilaiannya yang membutuhkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia� di Jakarta guna penerbitan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Berlapisnya persetujuan pemberian program Pembebasan Bersyarat (PB) dapat dilihat dari tahapan persetujuan atas rekomendasi yang diusulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang yang menghendaki lagi penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat yang akan dinilai lagi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan persetujuan atas usulan rekomendasi pemberian program Pembebasan Bersyarat (PB) guna diterbitkannya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) berdasarkan Keputusan Menteri.

Di sisi lain narapidana dengan tingkat hukuman diatas 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan merupakan jumlah terbesar di Lapas Kelas IIA Padang. �Hal itu dapat dilihat dari data jumlah narapidana dengan tingkat hukuman diatas 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung pada Mei 2020 jumlahnya mencapai hampir 90% dari jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Padang. Oleh sebab itu keberhasilan pembinaan melalui program bebas bersyarat sangat ditentukan oleh keberhasilan pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat. Sebab program Pembebasan Bersyarat ini menjadi prioritas dengan jumlah terbesar yang dapat dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Padang.

Dalam implementasi pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat� dipengaruhi oleh pelaksanaan program remisi yang didapatkan oleh narapidana. Walaupun berdasarkan aturan yang ada dua program tersebut merupakan dua program pembinaan yang berbeda namun dalam penerapannya kedua program tersebut saling berkaitan dalam pelaksanaannya. Keterkaitan dua program pembinaan tersebut juga terjadi dalam pelaksanaan pemberian program Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang. Kaitan itu berhubungan dengan penghitungan masa jatuh tempo penerimaan program Pembebasan Bersyarat yang diberikan terhadap narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, dimana dalam penentuan masa Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang dilakukan setelah dikurangi masa remisi yang didapatkan oleh narapidana.

Merujuk pada aturan tentang pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat� yang menyatakan bahwa program Pembebasan Bersyarat diberikan terhadap narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, maka terhadap narapidana yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat didasarkan pada 2/3 (dua per tiga) masa pidananya. Setelah ditetapkan 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana tersebut, selanjutnya terhadap narapidana tersebut dikurangi dengan remisi yang telah didapatkan selama menjalani masa pidananya.

Tindak pidana dari narapidana akan mempengaruhi program Pembebasan Bersyarat yang diberikan terhadap narapidana di Lapas Kelas IIA Padang. Tindak pidana yang memberi pengaruh terhadap program Pembebasan Bersyarat ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pada Pasal 43A Peraturan Pemerintah� Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan:

1.    Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan:

a.         bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

b.        telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;

c.         telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan

d.        telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:

1)        kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau

2)        tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

2.    Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

3.    Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tersebut menetapkan bahwa pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana tindak pidana narkotika dengan masa hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan narapidana tindak pidana korupsi mengharuskan adanya persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk bisa diberikannya program Pembebasan Bersyarat. Syarat tambahan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43A ayat (1) huruf �a� dan �c� dan ayat (3) yang menghendaki adanya kesediaan dari narapidana untuk bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Terhadap narapidana tersebut juga diharuskan untuk menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Kesediaan untuk bekerjasama tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan program Cuti Menjelang Bebas di Lapas Kelas IIA Padang dilakukan dengan dasar telah adanya lewat waktu untuk pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat, sehingga terhadap narapidana yang demikian itu diberikan program Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi yang harus didapatkan pada tahun berjalan. Pelaksanaan program Cuti Menjelang Bebas sekarang ini di Lapas Kelas IIA Padang lebih banyak diberikan terhadap narapidana dengan hukuman tinggi yang telah lewat waktu untuk pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat.

Program pembinaan lainnya yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Padang adalah melalui Cuti Bersyarat yang dilaksanakan terhadap narapidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

C.      Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Program Bebas Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang

Pemenuhan hak narapidana melalui pemberian program bebas bersyarat� masih ditemui beberapa kendala yang menghambat jalannya proses tersebut. Kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang meliputi beberapa persoalan yakni :

1.    Terlambatnya petikan putusan dari lembaga peradilan baik itu ditingkat� Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan ketentuan yang ada mengharuskan bahwa dalam program bebas bersyarat mengharuskan adanya kelengkapan administratif yang dalam salah satu dokumen kelengkapan itu adalah adanya petikan putusan sebagai syarat administratif dalam pengusulan bebas bersyarat. Terlambat keluarnya petikan putusan menjadi kendala pertama dalam pengusulan bebas bersyarat (H. E. Setiadi, & SH, 2017).

Keterlambatan petikan putusan dari Mahkamah Agung lebih disebabkan karena pengurusan permintaan petikan putusan tersebut harus dilakukan ke Jakarta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Alfin Djamalus selaku Kasubsi Bimaswat di Lapas Kelas IIA Padang yang mengungkapkan bahwa Lapas Kelas IIA Padang sering kali kesulitan untuk meminta petikan putusan dari Mahkamah Agung sebab untuk permintaan petikan itu harus melalui Pengadilan Negeri Padang guna ditindak lanjuti ke Mahkamah Agung (MA).

2.    Terlambatnya eksekusi Jaksa

Terlambatnya petikan putusan ini berdampak pada proses lebih lanjut yang harus dijalankan Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap tahanan yang telah memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht). Terlambatnya petikan putusan tersebut akan berdampak terhadap penentuan status tahanan seseorang yang awalnya merupakan tahanan pada tingkat Mahkamah Agung (MA), dengan keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap akan mengalihkan status tersebut menjadi narapidana setelah sebelumnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3.    Penjamin yang tidak sesuai dengan aturan

Keluarga yang dapat memberikan jaminan dinyatakan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 yang menyebutkan : �keluarga adalah suami atau isteri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua baik horizontal maupun vertikal.� Jaminan yang diberikan oleh pihak yang tidak jelas hubungan kekeluargaannya dengan narapidana tidak dapat diterima dan menjadi kendala terhadap pelaksanaan usulan program bebas bersyarat baik itu Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas ataupun Cuti Bersyarat .

Kendala yang demikian juga ditemui di Lapas Kelas IIA Padang, dimana narapidana yang terputus hubungan dengan keluarga dekatnya seringkali menggunakan pihak lain yang tidak jelas keterkaitannya dengan narapidana, sehingga Lapas Kelas IIA Padang harus melakukan pengecekan baik itu pengecekan lapangan maupun pengecekan administrasi tentang kedekatan dan status hubungan antara pemberi jaminan dengan narapidana� yang akan dijamin.

Dalam proses verifikasi tersebut �juga akan dilakukan pengecekan kepada aparat pemerintah setempat tentang keberadaan dari narapidana� yang akan dijamin oleh pihak penjamin. Terhadap hal itu harus ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh aparat pemerintahan setempat setingkat Lurah atau Kepala Desa (Wali Nagari) tentang keberadaan narapidana di tempat tinggal si penjamin. Tanpa adanya surat keterangan tersebut maka hubungan kedekatan antara penjamin dengan narapidana tidak dapat diterima atau diakui oleh Lapas Kelas IIA Padang.

4.    Tidak adanya keluarga sebagai penjamin

Pelaksanaan bebas bersyarat baik itu itu Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sangat ditentukan oleh adanya penjamin terhadap narapidana yang akan menjalani program tersebut. Penjamin ini akan memberikan jaminan bahwa selama pelaksanaan program tersebut narapidana tidak akan melarikan diri dan akan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembinaan dalam pelaksanaan program bebas bersyarat. Tanpa adanya penjamin, maka terhadap narapidana tersebut tidak dapat diberikan program bebas bersyarat. Tidak adanya keluarga sebagai penjamin bagi narapidana� untuk pelaksanaan program bebas bersyarat menjadi kendala dalam kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan program tersebut. Kendala yang demikian itu juga terjadi di Lapas Kelas IIA Padang.

Narapidana yang sudah terputus hubungan dengan keluarga ataupun yang tidak jelas keberadaan keluarganya tidak bisa diusulkan untuk program bebas bersyarat. Di Lapas Kelas IIA Padang, narapidana yang demikian itu disebut dengan istilah �anak hilang�. Dimana narapidana yang disebut dengan istilah �anak hilang� ini tidak pernah mendapat kunjungan keluarga atau kenalan dekatnya. Lapas Kelas IIA Padang tidak bisa melaksanakan pembinaan melalui program bebas bersyarat terhadap kelompok anak hilang ini, sebab syarat penjamin untuk usulan program bebas bersyarat tidak dapat dipenuhi oleh narapidana yang masuk kelompok ini.

5.    Penjamin yang berada di luar kota

Penjamin yang berada di luar kota ini juga menjadi penyebab terlambatnya pengajuan pengusulan bebas bersyarat terhadap narapidana. Hal ini disampaikan oleh Alfin Djamalus, Kepala Sub Seksi Pembinaan kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimaswat) Lapas Kelas IIA Padang. Penjamin yang berada di luar kota akan sulit untuk dilakukan verifikasi lapangan dan akan memperlama proses administratif bagi narapidana untuk pengajuan program bebas bersyarat. Berdasarkan keterangan dari Alfin Djamalus, keterlambatan ini juga menjadi penyebab dialihkannya program bebas bersyarat narapidana dari Pembebasan Bersyarat menjadi Cuti Menjelang Bebas, ketika masa jatuh tempo Pembebasan Bersyarat dari narapidana telah terlewat.

6.    Proses Bebas Bersyarat usulannya sampai ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta

Proses bebas Bersyarat yang sampai ke Direktorat jenderal Pemasyarakatan di Jakarta tersebut tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama pula, ada kalanya untuk Pembebasan Bersyarat ini sejak diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk terbitnya Surat Keputusan tentang Pembebasan Bersyarat tersebut sampai ke Lapas membutuhkan waktu lebih kurang 3 bulan, sementara kalau merujuk pada Standar Operasional (SOP) pelaksanaan Pembebasan Bersyarat mengungkapkan bahwa tataran waktu memproses Pembebasan Bersyarat adalah 14 (empat belas) hari pengurusan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diproses paling lama 14 hari.

7.    Sulitnya proses pengurusan Justice Collaborator bagi narapidana� yang dikenai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh petugas Lapas Kelas IIA Padang bahwa aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memperlambat pelaksanaan program pembinaan lanjutan yaitu program bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang. Salah satu kendala yang ditimbulkan dengan adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah adanya kewajiban bagi narapidana yang dikenai oleh aturan itu untuk mendapatkan Justice Collaborator. Disisi lain, dalam verifikasi dan pengembangan kasus tersebut baru bisa dibuktikan kebenaran kerjasama yang dilakukan oleh narapidana� untuk membongkar lebih lanjut tindak pidana yang dilakukannya sedangkan tindakan verifikasi dan pengembangan kasus tersebut membutuhkan waktu yang tidak dapat diprediksi, sehingga hal ini menjadikan permohonan Justice Collaborator yang diajukan menjadi sulit untuk ditetapkan waktu pengeluarannya oleh aparat penegak hukum bersangkutan.

 

Kesimpulan

Dasar Pertimbangan dalam pemberian program bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang didasarkan kepada aturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018, dimana pertimbangan dalam pelaksanaan bebas bersyarat diberikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pertimbangan pemberian program bebas bersyarat didasarkan pada terpenuhinya syarat substantif dan syarat administratif. Apabila syarat substantif dan administratif di atas tidak terpenuhi maka program pembinaan melalui bebas bersyarat tidak dapat diberikan.

Pelaksanaan bebas bersyarat dalam kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang didasarkan pada aturan hukum yang berlaku tentang program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan khususnya pembinaan melalui program bebas bersyarat. Berdasarkan aturan yang ada tersebut Lapas Kelas IIA Padang melaksanakan program bebas bersyarat sebagai tahap akhir pembinaan dalam upaya proses integrasi narapidana untuk masuk kembali ke masyarakat. Program bebas bersyarat ini dilaksanakan setelah melalui tahap pengamatan dan pembinaan yang berkelanjutan di Lapas Kelas IIA Padang mulai dari masa penahanan sampai dengan masa pelaksanaan program bebas bersyarat.

Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang adalah terlambatnya petikan putusan dari lembaga peradilan baik itu ditingkat Mahkamah Agung, terlambatnya pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, penjamin yang tidak sesuai dengan aturan, tidak adanya keluarga sebagai penjamin, penjamin yang berada di luar kota, proses Pembebasan Bersyarat usulannya sampai ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, sulitnya proses pengurusan Justice Collaborator (JC) bagi narapidana� yang dikenai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Astuti, Catur Adi Prasetyo dan Pudji. (2013). Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pati. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 2(1), 595�609.

 

Bahtiar, Yan. (2018). Implementasi Cuti Bersyarat di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang. Palembang.

 

H. E. Setiadi, & SH, M. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Prenada Media.

 

HAM, Kementerian Hukum dan. (2013). Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (p. 44). p. 44. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

 

HAM, Kementerian Hukum dan. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (p. 86). p. 86. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

 

Kementerian Hukum dan HAM. (2007). Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

 

Marlina. (2011). Hukum Penitensier. Bandung: Rafika Aditama.

 

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

 

Noeke Sri Wardhani, Sri Hartati, Helda Rahmasari. (2015). Sistem Pembinaan Luar Lembaga Bagi Narapidana Yang Merata Dan Berkeadilan Berperspektif Pada Tujuan Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 45(1), 1�32.

 

Prastowo, Andi. (2011). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian.Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

 

Setyowati, Utiyafina Mardhati Hazhin dan Kike. (2014). Pemberian Cuti Bersyarat (CB) Dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Upaya Penanganan Over Kapasitas Lapas di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 3(1), 7�16.

 

Situmorang, Victorio Hariara, HAM, R. I., & Kav, Jl H. R. Rasuna Said. (2019). Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah, 13(1), 85�98.

 

Sudirman, Hasanuddin Masssaile dan Dindin. (2015). Realitas Sosial Penghuni Lembaga Pemasyarakatan, dalam Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyarakatan, Anatomi Permasalahan dan Upaya Mengatasinya. Jakarta: Center for Detention Studies.

 

Sulianto, Harun. (2019). Hak Narapidana Tindak Pidana Narkotika Untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat. Jurnal Rechtens, 7(1), 1�17.

 

Tirtakusuma, Andreas Eno. (2020). Modifikasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Kajian Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19). Selisik: Jurnal Hukum Dan Bisnis, 6(1), 15�29.