Syntax Literate: Indonesian Scientific
Journal p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 12, Desember 2024
PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PERUSAHAAN X
Eka Saputra1*, Guruh Novan Aldianto2, Muhammad Ikhwan Al Ghifari3
Politeknik Ketenagakerjaan, Indonesia1,2,3
Email:
[email protected]1*, [email protected]2,
[email protected]3
Pekerja adalah elemen
penting dalam perkembangan dunia bisnis dan memiliki peran krusial dalam
perusahaan. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang
harmonis dan saling menguntungkan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Serikat pekerja memiliki peran penting dalam mencegah konflik di tempat kerja
melalui berbagai fungsi dan kemampuan komunikasi yang efektif. Penelitian ini
membahas tentang peran serikat pekerja dalam pencegahan dan penyelesaian
konflik industrial serta dampaknya terhadap hubungan harmonis antara pekerja
dan manajemen perusahaan dengan metode penelitian kualitatif dengan pengambilan
data primer melalui wawancara langsung dengan ketua serikat PT X. Kesimpulan
kesatu, peran serikat pekerja dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial di perusahaan X sangat krusial, terutama dalam
memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan memberikan penjelasan mengenai aturan
ketenagakerjaan. Sebagai organisasi yang mandiri, serikat pekerja bertugas
menangani keluhan pekerja serta berkomunikasi dengan manajemen untuk mencari
solusi. Di perusahaan X, serikat pekerja telah aktif sejak 2014, terdaftar
secara resmi, dan rutin mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai isu
terkini. Kesimpulan kedua, dampak dari peran serikat pekerja mampu mencegah
perselisihan dengan baik walaupun LKS Bipartit belum terbentuk, fungsi serupa
tetap dijalankan melalui pertemuan langsung antara serikat pekerja dan
manajemen serta dampak dari peran serikat pekerja ketika terjadi perselisihan
mampu ditangani secara baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Kata Kunci: perselisihan, pencegahan,
serikat pekerja
Abstract
Workers are an important element
in the development of the business world and have a crucial role in the
company. Industrial relations aims to create harmonious and mutually beneficial
relationships between employers, workers and the government. Trade unions have
an important role in preventing conflict in the workplace through various
functions and effective communication capabilities. This research discusses the
role of trade unions in preventing and resolving industrial conflicts and their
impact on harmonious relations between workers and company management using
qualitative research methods by collecting primary data through direct
interviews with PT X union leaders. The first conclusion is the role of trade
unions in preventing and resolving Industrial relations disputes at company X
are very crucial, especially in fighting for workers' welfare and providing
explanations regarding labor regulations. As an independent organization, the
labor union is tasked with handling worker complaints and communicating with
management to find solutions. At company X, the labor union has been active
since 2014, is officially registered, and regularly holds meetings to discuss
various current issues. The second conclusion is that the impact of the role of
the trade union is able to prevent disputes well even though the Bipartite LKS
has not yet been formed, a similar function is still carried out through direct
meetings between the trade union and management and the impact of the role of
the trade union when disputes occur can be handled well and in accordance with
the provisions of the law.
Keywords: disputes, prevention, trade unions
Pekerja/buruh dipercaya
sebagai komponen yang sangat penting dalam mempengaruhi perkembangan dan
pembangunan di dunia usaha. Mereka dianggap sebagai bagian penting dalam
organisasi perusahaan karena tanpa kehadiran mereka, organisasi akan mengalami
kesulitan dalam menyelesaikan kegiatan operasional dan produksi
Hubungan industrial adalah
sistem yang dinamis yang terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan
zaman. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling
menguntungkan antara pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, sehingga proses
produksi barang dan jasa dapat berjalan dengan lancar dan efisien untuk
mencapai kemajuan bangsa dan negara
Hubungan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha tidak selamanya berjalan dengan baik,
dimungkinkan terjadinya perselisihan. Perbedaan pandangan, gagasan, dan
kepentingan merupakan konsekuensi alami dari interaksi sosial. Hal ini berlaku
bagi semua orang, termasuk anggota serikat pekerja. Keberagaman ini semakin
kompleks dalam konteks hubungan industrial, di mana pihak pekerja dan pengusaha
memiliki kepentingan yang berbeda secara fundamental. Perbedaan kepentingan
yang paling sering terjadi dalam hubungan industrial adalah antara serikat
pekerja yang menginginkan kesejahteraan tinggi dan lingkungan kerja yang nyaman
bagi pekerja, dan perusahaan yang menginginkan biaya yang minimal dan
keuntungan yang maksimal
Dalam hubungan industrial terdapat empat jenis
perselisihan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 pasal 2 yaitu; a)
perselisihan hak, b) perselisihan kepentingan, c) perselisihan PHK, d)
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Untuk mengatasi perselisihan
tersebut ada beberapa lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
tersebut, mulai dari perundingan bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi,
arbitrase), pengadilan hubungan industrial, dan Mahkamah Agung. Dalam hal
tersebut, serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam mencegah
terjadinya perselisihan.
Keberadaan serikat pekerja,
sebagai perwujudan hak kebebasan berserikat, dilindungi oleh hukum. Dalam
Undang-Undang No 21 Tahun 2000 pasal 1 ayat (1), serikat pekerja/serikat buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari,oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya. Dan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal
104 ayat (1), Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh. Serta, dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan memberikan pendapat. Dapat
dikatakan bahwa, setiap orang berhak untuk membentuk, bergabung menjadi serikat
pekerja/serikat buruh tanpa adanya larangan, dan paksaan dari pihak manapun.
Serikat pekerja/serikat buruh memiliki enam
fungsi utama, dimana dijelaskan di dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2000 pasal 4
ayat (2), a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, b) sebagai wakil pekerja/buruh
dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya, c)
sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, d) sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya,
e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, f) sebagai wakil
pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Dalam
menjalankan fungsinya, serikat pekerja memerlukan kemampuan berkomunikasi yang
baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yaitu dengan,
melakukan perundingan perundingan bipartit. Dalam perundingan bipartit
diperlukannya kemampuan komunikasi yang baik dalam menyampaikan
aspirasi-aspirasi dan untuk memperkuat argumen yang disampaikan. Jika kedua
belah pihak menyetujui hasil perundingan tersebut, maka akan dibuatnya
perjanjian bersama dan akan diserahkan kepada pihak yang berwenang di bidang
ketenagakerjaan.
Mengingat pentingnya peran
serikat pekerja dalam menyelesaikan perselisihan tersebut, maka penelitian ini
mengkaji tentang Peran Serikat Pekerja Dalam Mencegah perselisihan hubungan
industrial dan bentuk upaya seperti apa yang dilakukan serikat pekerja untuk
memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh.
Penelitian
sebelumnya menunjukkan bahwa hubungan industrial yang harmonis memiliki dampak
signifikan terhadap produktivitas dan efisiensi perusahaan. Gunawan dan Santoso
(2020) menemukan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah yang layak dan
lingkungan kerja yang aman, serta keberadaan komunikasi efektif antara pekerja
dan pengusaha, meningkatkan loyalitas pekerja dan mencegah konflik. Penelitian
ini menegaskan pentingnya hubungan industrial sehat untuk keberlanjutan bisnis
dan pengembangan tenaga kerja. Selanjutnya, Dewi dan Pratama (2021) menyoroti
efektivitas serikat pekerja dalam menyelesaikan perselisihan melalui mediasi
dan negosiasi, yang menjadi alternatif efektif untuk menghindari litigasi
panjang di pengadilan hubungan industrial. Penekanan diberikan pada pentingnya
pelatihan komunikasi dan negosiasi untuk anggota serikat pekerja guna mendukung
hubungan kerja yang harmonis
Mengacu pada uraian dalam
latar belakang tersebut, maka peneliti dapat menentukan rumusan masalah sebagai
berikut:
1) Bagaimana peran serikat
pekerja dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di
perusahaan X?
2) Bagaimana dampak dari peran
serikat pekerja dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial terhadap hubungan yang harmonis antara pekerja dan manajemen
Perusahaan?
Penelitian ini dilakukan
dengan metode deskriptif kualitatif, dimana data yang diperoleh dituangkan
dalam bentuk deskripsi logis untuk menggambarkan fakta secara sistematis.
Metode penelitian ini digunakan oleh peneliti untuk memberikan gambaran yang
lengkap tentang peran serikat pekerja dalam mencegah perselisihan hubungan
industrial yang terjadi dalam perusahaan.
Jenis penelitian yang
digunakan adalah teknik penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis
deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan peran
serikat pekerja dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di
perusahaan. Penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi upaya dan strategi
yang dilakukan oleh serikat pekerja untuk menciptakan kondisi kerja yang
harmonis dan adil serta mencegah terjadinya perselisihan antara pekerja dan
pengusaha
Sumber penelitian diperoleh
menggunakan data primer yang merupakan hasil pengumpulan data langsung dari
sumber yang diamati dan dicatat oleh peneliti
Teknik pengumpulan data penelitian
dilakukan melalui wawancara, observasi, dan tinjauan pustaka. Data pustaka
dapat ditemukan di sumber-sumber seperti undang-undang, buku, literatur,
dokumen, tulisan ahli, dan karya lain yang berkaitan erat dengan topik
penelitian.
Peran
serikat pekerja dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial di perusahaan X
Serikat
Pekerja sebagai salah satu sarana hubungan industrial memiliki peranan penting
dalam perusahaan khususnya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Sifat
serikat pekerja sebagai sebuah organisasi yaitu dalam menjalankan hak dan
kewajibannya tidak berada dibawah tekanan manapun; Tidak diskriminasi dalam
menerima anggota; Tidak dibawah kendali pihak manapun dalam menjalankan dan
mengembangkan organisasinya; Setiap kegiatan organisasi harus berpedoman pada
prinsip demokratis; dan bertanggung jawab terhadap anggotanya, masyarakat dan
negara
a.
kualitas
sumber daya manusia yakni keterlibatan pengusaha dan keterampilan serikat
pekerja;
b.
Adanya
strategic partner; dan
c.
Adanya
Human approach dan intimidasi
perusahaan. Menurut
Lalu Husni dalam
Berdasarkan hasil wawancara
dengan perwakilan serikat pekerja PT X, organisasi tersebut telah ada sejak
tahun 2014 dan telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan jumlah 464
karyawan tetap sesuai AD/ART. Serikat pekerja juga mendapatkan bimbingan teknik
dan sosialisasi regulasi dari instansi ketenagakerjaan. Sejalan dengan hal
tersebut, serikat juga melakukan pertemuan bersama baik langsung maupun online untuk membahas setiap isu
dan/atau peraturan terbaru di perusahaan, termasuk terkait klausul dalam
Perjanjian Kerja Bersama. Pengurus serikat pekerja juga proaktif turun langsung
ke lapangan untuk menanyakan secara langsung keluhan atau permasalahan dari
anggotanya. Apabila terdapat keluhan, pengurus akan membantu menyelesaikan
permasalahan yang dikeluhkan tersebut.
Perwakilan serikat pekerja
PT X tersebut juga memberitahukan bahwa LKS Bipartit belum ada dikarenakan
dalam setiap pembentukan, pemilihan anggota masih bersifat politis dan penuh
kehati-hatian. Hal tersebut yang menyebabkan sampai saat ini pembentukannya
terus tertunda. Namun untuk fungsi LKS Bipartit, telah dilaksanakan pihaknya
dalam hal ini serikat pekerja dan manajemen melalui pertemuan secara langsung
apabila ada keluhan dari karyawan dan/atau adanya kebijakan terbaru yang
dikeluarkan manajemen perusahaan. Pengurus serikat pekerja juga memiliki
peranan penting karena setiap timbul masalah selalu menyampaikan permasalah
tersebut ke pihak manajemen dan menjembatani komunikasi antara pekerja tersebut
dengan manajemen perusahaan. Biasanya
masalah tersebut berkaitan dengan masalah kedisiplinan dan sistem remunerasi.
Meskipun terkadang pihak
manajemen juga tidak memberikan jawaban yang tegas, namun hal tersebut masih
dapat dikomunikasikan dan diterima oleh pekerja. Hal tersebut yang menjadikan
iklim hubungan industrial di perusahaan tetap harmonis dan hampir tidak ada
perselisihan, terlebih hingga ke tingkat pengadilan. Hal tersebut juga tak
lepas dari manajemen perusahaan yang mendukung kegiatan organisasi baik
dukungan materiil dan imateriil.
Dampak
dari peran serikat pekerja dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial terhadap hubungan yang harmonis antara pekerja dan
manajemen Perusahaan
Seperti
pentingnya komunikasi dalam kehidupan sehari-hari, dalam konteks organisasi
atau perusahaan, komunikasi juga memainkan peran yang krusial dan harus
diberikan perhatian yang serius. Kualitas komunikasi di dalam sebuah perusahaan
dapat menjadi penentu keberhasilan atau kegagalan perusahaan tersebut. Tujuan
komunikasi dalam organisasi adalah untuk memperlancar operasional,
memfasilitasi pelaksanaan tugas, dan menjaga kelancaran proses organisasi
secara keseluruhan
Pada
pembahasan kedua dari penelitian ini, peneliti akan membahas dampak dari peran
serikat pekerja dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial terhadap hubungan yang harmonis antara pekerja dan manajemen
perusahaan. Dalam hubungan internal perusahaan, perselisihan dan konflik antara
pekerja dan perusahaan atau pengusaha adalah hal yang umum terjadi. Hubungan
antara keduanya sering kali tidak sinkron, dengan pekerja sering berada dalam
posisi yang kurang adil. Pandangan ini sering kali muncul karena ada anggapan
bahwa pekerja dianggap sebagai budak dan pengusaha sebagai majikan
Komunikasi merupakan
proses timbal balik yang memungkinkan orang yang terlibat untuk merespons serta
menyampaikan pesan
a.
Sender
: Komunikator yang menyampaikan pesan kepada satu orang atau sekelompok orang.
b. Encoding : Proses mengubah pikiran menjadi bentuk simbol.
c.
Message : Pesan adalah sekumpulan
simbol bermakna yang disampaikan oleh komunikator.
d.
Media
: Saluran komunikasi adalah media yang digunakan untuk mengirim pesan dari
komunikator kepada komunikan.
e. Decoding
: Proses
di mana komunikan menentukan makna dari simbol-simbol yang disampaikan oleh
komunikator kepadanya.
f.
Receiver : Komunikan adalah pihak
yang menerima pesan dari komunikator.
g. Response
:
Tanggapan, seperangkat reaksi dari komunikan setelah diterpa pesan.
h. Feedback
: Tanggapan
dari komunikan yang disampaikan kembali kepada komunikator.
i.
Noise : Gangguan tak terencana
adalah gangguan yang terjadi dalam proses komunikasi akibat komunikan menerima
pesan lain yang berbeda dari pesan yang disampaikan oleh komunikator kepadanya.
Model
komunikasi di atas menekankan faktor-faktor kunci untuk komunikasi yang
efektif. Komunikator perlu mengetahui target audiens dan tanggapan yang
diinginkan. Ia harus terampil dalam menyandikan pesan dengan mempertimbangkan
bagaimana komunikan biasanya menguraikan pesan tersebut. Komunikator juga harus
mengirim pesan melalui media yang efisien untuk mencapai audiens yang
ditargetkan
Berdasarkan
dari hasil wawancara dengan pihak serikat pekerja PT X, bahwa komunikasi adalah
aspek penting untuk mempertahankan hubungan kerja yang baik di antara pekerja.
Dengan menjalin komunikasi yang efektif, setiap tugas yang diberikan dapat
diselesaikan dengan lebih mudah. Serikat pekerja PT X juga sering menanyakan
kepada para anggota ataupun tidak apakah mereka memiliki keluh kesah yang dapat
disampaikan kepada pihak manajemen maupun tidak.
Meskipun tidak
ada LKS Bipartit, serikat pekerja dan PT X tetap sering berkomunikasi, meskipun
tanpa jadwal periodik. Selain itu, pihak serikat pekerja dan manajemen saling
berkontribusi dalam segala kegiatan. Hal ini sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh
Tabel
1. Konflik, peran serikat pekerja, dan dampak
Konflik permasalahan |
Peran serikat pekerja |
Dampak peran serikat pekerja |
Kedisiplinan : Pekerja
belum memahami secara spesifik mengenai peraturan-peraturan yang berlaku. Sehingga
pekerja mendapatkan sanksi dikarenakan melanggar kedisiplinan tersebut. |
1. Selalu
menanyakan kepada anggota apakah terdapat permasalahan atau tidak 2. Mencari
informasi dari kedua belah pihak. Setelah itu, melakukan perundingan. 3. Sebagai
penengah antara pekerja dengan manajemen. |
1. Komunikasi
menjadi lebih baik antara pekerja dengan manajemen 2. Manajemen
menjadi lebih perhatian kepada karyawan apabila terdapat keluh kesah. |
Berdasarkan tabel 1 diatas, peran aktif serikat pekerja di
PT X dalam menangani permasalahan kedisiplinan membawa dampak positif bagi
komunikasi antara pekerja dan manajemen. Dengan adanya serikat pekerja yang
berfungsi sebagai jembatan komunikasi, interaksi antara pekerja dan manajemen
menjadi lebih baik dan lebih terbuka. Pekerja merasa lebih nyaman untuk
menyampaikan keluhan dan masalah mereka karena tahu bahwa ada pihak yang akan
membantu mereka. Di sisi lain, manajemen menjadi lebih perhatian kepada
karyawan ketika ada keluh kesah yang disampaikan melalui serikat pekerja. Hal
ini mendorong manajemen untuk lebih responsif dan peduli terhadap kesejahteraan
pekerja, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan
produktif.
Serikat Pekerja PT X memiliki peranan yang penting dalam hubungan industrial di perusahaan. Serikat pekerja senantiasa membela dan memperjuangkan hak pekerja serta menjadi penghubung antara anggota serikat dengan manajemen. Meskipun belum ada LKS Bipartit karena faktor “politisasi” dalam pemilihan anggotanya, serikat pekerja selalu aktif dalam berkomunikasi dengan manajemen untuk menyelesaikan masalah yang timbul atau bahkan komunikasi terhadap sebuah kebijakan yang dibuat oleh perusahaan. Hal tersebut berdampak positif terhadap iklim hubungan industrial di perusahaan sehingga tidak terjadi kasus perselisihan hubungan industrial.
Komunikasi memiliki peran yang sangat penting baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di lingkungan organisasi atau perusahaan. Kualitas komunikasi yang efektif di dalam perusahaan menjadi faktor penentu keberhasilan atau kegagalan operasional perusahaan tersebut. Tujuan utama komunikasi dalam konteks organisasi adalah untuk memperlancar jalannya operasional, memfasilitasi pelaksanaan tugas, dan menjaga kelancaran proses organisasi secara menyeluruh. Serikat pekerja memegang peran krusial dalam menangani serta menyelesaikan konflik hubungan industrial, yang berdampak positif terhadap hubungan yang harmonis antara pekerja dan manajemen perusahaan. Dengan menjadi jembatan komunikasi aktif, serikat pekerja membuka ruang interaksi yang lebih terbuka dan efektif antara pekerja dan manajemen. Hal ini menghasilkan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif, di mana manajemen lebih responsif terhadap kebutuhan dan masalah yang disampaikan pekerja melalui perantara serikat pekerja.
Abdullah, N. P., Amelia, S. P., & Widiastiwi, A. R. (2024). Peran
Serikat Pekerja Dalam Menjamin Kesejahteraan Karyawan di Indonesia. Media
Hukum Indonesia (MHI), 2(3).
Ananda, A., & Nuraeni, Y. (2020). Strategi Komunikasi Organisasi Dan Negosiasi Manajemen Dengan Serikat Pekerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Harmonis (Studi Pada PT. Bank “X”). International Journal of Communication, Management and Humanities, 1(2), 173–181.
Anggraini, E. S. (2023). Peran Serikat Pekerja dalam Hal Perselisihan Hubungan Kerja yang Berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Syntax Admiration, 4(3). https://doi.org/10.46799/jsa.v4i3.565
Daga, R., Salam, K. N., Hamzah, N., Suwandaru, R., Ashary, M., Pasae, P., & Rinaldi. (2023). Pelatihan Pengembangan Hubungan Kelompok Kerja dengan Industrial dalam Meningkatkan Kualitas Usaha dan Kesejahteraan Kelompok Kerja. Jupadai, 2(1).
Dasuha, I. R., Rizal, M., & Natari, S. U. (2023). Peran Serikat Pekerja Dalam mejaga keharmonisan Hubungan Industrial (Studi Kasus Pada PT. Prima Makmur). Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEKOMBIS), 2(3).
Dewi, L. R., & Pratama, H. (2021). "The Effectiveness of Labor Unions in Resolving Industrial Disputes: A Case Study Approach." Labour Studies Journal, 18(4), 230-245.
Gunawan, A., & Santoso, B. (2020). "The Role of Harmonious Industrial Relations in Enhancing Company Productivity." Journal of Industrial Relations Research, 15(2), 123-135.
Harahap, A. M. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan.
Marselina, R. D., Saripah, S., Denisa, S. A., Lathifah, P., Sopian, R. A., & Nugraha, G. (2024). Peran Serikat Pekerja dalam Mengoptimalkan Kualitas Hubungan Industrial Pada PT Sansan Saudatex Jaya. Global Leadership Organizational Research in Management, 2(1), 176–188.
Miftah, M. (2019). Strategi Komunikasi Efektif Dalam Pembelajaran. Jurnal Teknodik. https://doi.org/10.32550/teknodik.v12i2.473
Saputra, E., Aldianto, G. N., & Maghfirah, A. Z. (2023). Union And Employer Collaboration On Company Productivity X. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(10). https://doi.org/10.59141/jist.v4i10.755
Silviani, I. (2020). Komunikasi organisasi. Scopindo Media Pustaka.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk penelitian yang bersifat: eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif). CV. Alfabeta.
Sunarto, S. (2021). Faktor Penyebab dan Cara Penyelesaian Konflik Antara Manajemen dan Serikat Pekerja. AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 16(1). https://doi.org/10.31942/akses.v16i1.4476
Tamba, D. U. N., Rizal, M., & Natari, S. U. (2023). Literature Review: Peran Serikat Pekerja Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Beberapa Studi Kasus Perusahaan. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 2(1), 296–312.
Zulkarnaen, A. H. (2021). Sosialisasi Asas Tujuan Lembaga Kerjasama Bipartit Dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial. Journal of Empowerment, 2(2). https://doi.org/10.35194/je.v2i2.1709
Copyright holder: Eka Saputra, Guruh Novan Aldianto, Muhammad Ikhwan Al Ghifari (2024) |
|
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
|
This article is licensed under: |