Juwita
1623 Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020
(H.D.Stout, 2004 : 4), Selain itu Kewenangan didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, merupakan kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang
dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, dan mencakup mengenai timbul
dan lenyapnya akibat hukum. Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak
melakukan tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk
melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu (Syaiful Ahmad Dinar, 2012:72).
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian
hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-
norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung
di dalam data sekunder (Soerjono Soekamto, 2014 : 51) dan yang menjadi fokusnya
adalah mengenai kewenangan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Dengan tipe
penelitian yaitu Deskriptif analitis, merupakan suatu penelitian yang menggambarkan
atau melukiskan tentang suatu hal yang sudah terjadi atau yang sedang berlangsung pada
tempat tertentu dan pada saat tertentu, yaitu yang terkait dengan kewenangan TNI dalam
mengatasi aksi terorisme dan Preskriftif Analistis yaitu merupakan suatu penelitian
yang memproyeksikan keadaan sekarang dan kedepan terkait dengan kewenangan TNI
dalam mengatasi aksi terorisme. (Peter Mahmud Marzuki, 2014:4). Sedangkan
Pendekatan Penelitian dengan Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Konseptual, dan
Pendekatan Empiris , secara terbatas terutama yang terkait dengan kewenangan TNI
dalam mengatasi aksi terorisme. Secara terbatas adalah melalui wawancara dengan
pejabat dan para ahli yang terkait dengan kewenangan TNI dalam mengatasi aksi
terorisme.
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber dari mana data dapat diperoleh.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua sumber data yaitu Sumber Data Primer
yaitu melakukan wawancara dengan ahli atau pejabat berwenang yang terkait dengan
kewenangan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dan Sumber Data Sekunder, terdiri
dari Bahan hukum primer dan Bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari
norma atau kaedah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, bahan hukum
yang tidak dikodifikasikan, yurisprudensi, traktat dan bahan hukum yang berkaitan
dengan kewenangan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Sedangkan Bahan hukum
sekunder berupa pendapat hukum yang meliputi buku-buku dan tulisan-tulisan yang
berkaitan dengan kewenangan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dan Bahan hukum
Tertier yaitu berupa kamus hukum, kamus bahasa dan naskah tertulis lainnya yang
dapat memperjelas, melengkapi, dan menopang bahan hukum primer dan sekunder
mengenai kewenangan TNI dalam mengatasi aksi teroris. Dan Analisa data penelitian
bersifat Diskriftif Analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan atau melukiskan
tentang suatu hal yang sudah terjadi atau yang sedang berlangsung pada tempat tertentu
dan pada saat tertentu yang terkait dengan kewenangan TNI dalam mengatasi aksi
terorisme. Dan bersifat Preskriptif analitis, yaitu merupakan suatu penelitian yang