�Syntax Literate : Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849
��e-ISSN : 2548-1398
�Vol. 6, No. 1, Januari 2021
PERAN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) DALAM MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT PADA PROSES PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Yusrina Handayani
Universitas Selamat Sri Kendal
Email: [email protected]
Abstract
Village consultative bodies are representatives of
the community in the village government system, so that the BPD has a function
as a forum to accommodate and channel community aspirations to plan better
village development. The village consultative body also has a function that
shows that the BPD is a forum for gathering some aspirations from various
communities, where the aspirations contain opinions, ideas, ideas that emerge
from the community which become input for village officials in carrying out the
authority to carry out village governance as appropriate. This research uses
qualitative methods with data collection using interviews and document
analysis. The results of the study state the role of the BPD (Village Consultative Body) in accommodating
and channeling community aspirations in the development process in Bumiayu
Village, Weleri District, Kendal Regency, namely 1) accommodating
and channeling community aspirations, 2) Coordination in accommodating and
channeling community aspirations, 3) Community participation in conveying
aspirations to the BPD. With this role, it is hoped that the BPD's performance
can be better again.
Keywords: village consultative body;
aspirations; village development
Abstrak
Kata kunci: badan permusyawaratan desa, aspirasi,
pembangunan desa
Coresponden
Author
Email: [email protected]
Artikel dengan
akses terbuka dibawah lisensi
Pendahuluan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan
Neagara Kesatuan Republik Indonesia (Coristya Berlian Ramadana, Heru Ribawanto, 2014). Sesuai dengan pengertian
desa di atas, dengan secara tidak
langsung desa merupakan tempat tinggal dimana orang memiliki kehidupan dan melaksanakan keberlangsungan hidup dengan sesama
manusia. Hal ini menunjukan dimana dalam menjalankan pemerintahan desa berlaku sesuai dengan demokrasi dalam menjalankan pemerintahan desa yang baik dan sesuai yang diharapkan.
Demokrasi secara etimology berasal dari bahasa latin
yaitu demos
atau yang berarti rakyat dan kata latin Kratos atau pemerintahan. Etimology ini dimulai dari
abad ke-5 sebelum masehi yang mempunyai arti pemerintahan oleh rakyat (Huda, 2020).
Menjalankan demokrasi dalam pemerintahan desa sangat diperlukannya musyawarah antara kepala desa dengan
perwakilan dari masyarakat untuk merumuskan berbagai permasalah yang timbul. Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis karena demokrasi bersifat keputusan-keputusan kolektif yang
kuat yang dibuat oleh para
orang-orang yang dipilih melalui
kesepakatan umum (Huntington, Marjohan, & Abadi, 1995).
Pelaksanaan pemerintahan desa dalam mengemban tugas pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat harus berasaskan keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisien, dan partisipatif dari semua elemen
masyarakat, agar terciptanya
pemerintahan
yang demokratis yang diinginkan
Dalam Undang-undang RI Nomor
6 tahun� 2014
Badan Permusyawaratan Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan
secara demokratis (Kementerian desa, 2014).
Badan Permusyawaratan Desa
di dalamnya beranggotan terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Badan permusyawaratan
desa memiliki fungsi salah satunya dalam pasal 55 UU RI no.6 tahun 2014 yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Fungsi ini merupakan fungsi
yang menunjukan bahwa BPD sebagai wadah untuk
mengumpulkan beberapa aspirasi dari berbagai
masyarakat, dimana aspirasi berisikan pendapat, ide, gagasan yang muncul dari masyarakat
yang menjadi masukan untuk perangkat desa dalam mengemban
wewenang untuk menjalankan pemerintahan desa yang sebagaimana mestinya. Sebagaimana dalam Peraturan Dalam Negeri RI Pasal
31 No 110 Tahun 2016 (Kementerian dalam negeri, 2016) :
BPD mempunyai
fungsi:
a.
membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja
Kepala Desa.
Pasal 32:
BPD mempunyai tugas:
a.
Menggali aspirasi
masyarakat;
b.
Menampung aspirasi
masyarakat;
c.
Mengelola aspirasi
masyarakat;
d.
Menyalurkan aspirasi
masyarakat;
e.
Menyelenggarakan musyawarah
BPD;
f.
Menyelenggarakan musyawarah
Desa;
g.
Membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa;
h.
Menyelenggarakan����� musyawarah��� Desa� khusus�� untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i.
Membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
j.
Melaksanakan pengawasan���� terhadap��������� kinerja Kepala Desa;
k.
Melakukan evaluasi
laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l.
Menciptakan hubungan
kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m.
Melaksanakan tugas
lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan (Kementerian dalam
negeri, 2016).
��
Pembangunan
di dalam pemerintah sangat dibutuhkan, karena itu semua
menyangkut otonomi yang berjalan pada suatu daerah. Pemberian otonomi kepada kelompok-kelompok masyarakat di
wilayah masing-masing akan mendorong
warga masyarakat berpartisipasi untuk membangun daerahnya.
Menurut (Syafrudin,
1983), reformasi
otonomi daerah yang sejak lama dilakukan adalah mengutamakan keseragaman, lebih realistis, dan bermanfaat, jika ke-bhinekaan, kondisi tiap daerah
diseleksi hal-hal yang perlu dibiarkan dan dipupuk, potensi sumber daya alam,
dan nilai budaya lokalnya, sehingga dalam rangka berotonominya
suatu daerah, dapat dijadikan unggulan yang menjadikan kebanggaan daerahnya. Karena itu, dalam kondisi
fisik daerah yang berbeda-beda akan disikapi secara realistis dengan intensitas meningkatkan kemanfaatannya tetap diperlukan, dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang lebih kontributif bagi pertumbuhan ekonomi daerah (desa) (Syafrudin,
1983) dan juga mengutip
dari buku (Pide,
1999).
Dalam pembangunan
pertumbuhan ekonomi dikhususkan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat
yang akan berpartisipatif dalam menjalankan pembangunan tersebut. Entah dalam pembangunan
desa dalam ruang lingkup kesehatan,
jalanan, serta meningkatkan proses dalam pendidikan dengan adanya jasa keterampilan
yang dibutuhkan oleh masyarakat
sebagai proses peningkatan pembangunan sumber daya manusia di suatu desa. Pembangunan desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (Brilianing,
2019).
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan penelitian
kualitatif. Metode ini dipandang tepat dalam studi ini karena
berkaitan dengan tujuan penelitian yang ingin menganalisis Peran
Badan Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Pada Proses Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Bumiayu Kecamatan
Weleri Kabupaten Kendal. Pendekatan kualitatif dipilih karena dianggap mampu bersinergi dengan
proses tersebut �(Shaw & Gould, 2001).
Penelitian kualitatif yang berlandaskan pada
filsafat postpositivisme atau paradigma interpretive dengan
pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal
yakni sebagai bagian dari� keseluruhan
penelitian (Sugiyono, 2010)
Hasil dan
Pembahasan
Kata peranan menunjukanpada aktivitas yang
dilakukan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu daakeompok asyarakat. Dengan
demikian kata peran berarti sesuatu berupa orang, benda atau barang yang
memegang pipinan atau karena sesuatu hal atau peristiwa (KBBI, 2020).
Hasil wawancara mengenai Peran Badan
Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi
Masyarakat pada Proses Pelaksanaan Pembangunan bersama
para informan di Desa Bumiayu Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal.
Sesuai dengan hasil wawancara
dengan kepala desa Bumiayu berdasarkan tugas inti dari Badan Permusyawaratan
Desa yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui rapat-rapat
yang diselenggarakan BPD dengan tokoh masyarakat sesuai dengan waktu pembahasan
Musrenbangdes. Musrenbang Desa
adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKP) tahun anggaran yang direncanakan (Bappenas,
n.d.). Menurut kepala desa Bumiayu (Kepala desa Bumiayu,
2020) peran BPD yang ada di desanya sudah baik dalam menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada saat diadakan forum rapat musrenbang yang
hasil rapat tersebut akan disapaikan kepada tingkatan kecamatan. Proses
menyalurkan aspirasi masyarakat dapat membangun potensi desa yang seutuhnya
pembangunan dengan ciri khas desa itu sendiri.
Berdasarkan wawancara dengan
ketua BPD desa Bumiayu, beliau mengatakan bahwa anggota
BPD selama ini sudah melaksakan perannya dengan baik
dengan menampung aspirasi masyarakat secara tulisan maupun lisan oleh
masyarakat dan akan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam forum rapat
koordinasi BPD dengan cara penyampaian pola demokrasi (Ketua BPD desa Bumiayu, 2020). Aspirasi yang di sampaikan ke dalam forum rapat
koordinasiini berkenaan dengan aspek pembangunan dan perasalahan-permasalahan� yang ada di masyarakat desa Bumiayu. Hal tersebut menggambarkanbahwa antara masyarakat dan BPD adanya musyawarah
yang baik untuk pembangunan dan perencanaan-perencanaan yang terarah.
Dalam peranya menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD selaku orang yang dipercaya oleh
masyarakat akan menjaring aspirasi yang diinginkan masyarakat bukan hanya pada
forum rapat, tetapi masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kapanpun dan
dimanapun kepada anggota BPD tanpa adanya ketentuan waktu. Hal ini dikarenakan
forum rapat waktunya terbatas sehingga ada saja aspirasi masyarakat yang belum
tersampaikan.
Proses pembangunan desa Bumiayu menjadi
tanggungjawab seluruh masyarakat dan pemerintah yang dapat melibatkan kelompok
aktivitas masyarakat yang tergabung dalam kegiatan positif seperti BUMDES yang
dapat mempengaruhi pola taraf� kehidupan
masyarakat yang lebih sejahtera. Pembangunan di desa Bumiayu harus berlandaskan
kebersamaan untukenggerakkan potensi yang ada di masyarakat.
Berdasarkan wawancara dengan kepala desa Bumiayu
diperoleh informasi dalam menyelenggarakan pembangunan agar terwujudnya
kebersamaan antara pemerintahan desa, anggota BPD dan masyarkat ini saling
berkoordinasi salah satu sama lain agar tidak terjadi mis comunication/ perbedaan
pendapat dalam merealisasikan pembangunan desa Bumiayu. Dengan bPD yang
menjalankan fungsi pengawasan pada pemerintah desa. Demikian juga dengan
pemerintahan desa sering melakukan koordinasi dengan BPD melalui rapat-rapat
koordinasi untuk mendengarkan berbagai pandangan dan pendapat dari masyarakat.
Koordinasi ditujukan untuk
mengetahui secara lengkap arah tujuan pembangunan yang direncanakan pada tahun
anggaran.
Partisipasi semua elemen masyarakat sangat
penting dalam pembangunan desa, setiap penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) (Kementerian keuangan,
2019) yaitu desa
Bumiayu pada saat musrenbag desa terlibatnya toko masyarakat, pemuda dan pemerintah desa. Antusias
dalam rapat tersebut juga tampak pada proses pembahasan mengenai rencana
pembangunan desa Bumiayu.
Kepala desa
Bumiayu mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat cukup tinggi dan bahkkan
meningkat terutama sejak pemerintahan desa diberikan hak untuk mengaur
pembangunan sendiri, kemudian aspirasi masyarakat meningkat karena BPD sudah bagian dari pemerintahan desa.
Berdasarkan UU
no 6 tahun 2014 BPD lebih leluasa menggunakan perannya untuk terlibatnya dalam masyarakat untuk menampung aspirasi
yang akan diajukan dalam musrenbangdes yang akan ditetapkan menjadi APBD desa.
Kesimpulan
Partisipasi semua
elemen masyarakat sangat penting dalam pembangunan desa, setiap penyusunan APBD
yaitu desa Bumiayu pada saat
musrenbag desa terlibatnya tokoh masyarakat, pemuda dan pemerintah desa.
Bappenas.
(n.d.). Musrenbang. Retrieved from http://kawasan.bappenas.go.id/musrenbang/42-musrenbang-desa
Brilianing, Tyas Tri Ayu Yanuar. (2019). Peran Kepala Desa
dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa di Desa Seduri
Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto (Universitas Negeri Malang).
Retrieved from http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/78154
Coristya Berlian Ramadana, Heru Ribawanto, suwondo. (2014).
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai Penguatan Ekonomi Desa. Administrasipublik.Studentjournal.Ub.Ac.Id.
Retrieved from administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id
Huda, Ni�matul. (2020). Problematika Pengaturan Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pidana Oleh Mahkamah Agung. Jurnal
Hukum IUS Quia Iustum, 27(3), 437�457.
Huntington, Samuel P., Marjohan, Asril, & Abadi, Achmad
Setiawan. (1995). Gelombang demokratisasi ketiga. Jakarta: Pustaka Utama
Grafiti.
KBBI. (2020). Kamus besar bahasa indonesia �Peran.� Retrieved
from https://kbbi.web.id/peran
Kementerian dalam negeri. (2016). badan Permusyawaratan
desa permendadgri 110 tahun 2016. Kementerian dalam negeri.
Kementerian desa. (2014). Undang-undang republik indonesia
nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Retrieved from
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf
Kementerian keuangan. (2019). apa yang dimaksud dengan
surplus apbd dan bagaimana tindak lanjutnya. Retrieved September 20, 2020, from
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-yang-dimaksud-dengan-surplus-apbd-dan-bagaimana-tindak-lanjutnya
Kepala desa Bumiayu. (2020). Peran BPD di desa bumiayu.
Bumiayu Kendal.
Ketua BPD desa Bumiayu. (2020). Perang BPD. Kendal.
Nugroho, Setyo. (2013). Demokrasi dan Tata Pemerintahan dalam
Konsep Desa dan Kelurahan. Jurnal Cita Hukum, 1(2).
https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2633
Pide, H. Andi Mustari. (1999). Otonomi daerah dan kepala
daerah memasuki abad XXI. Yogyakarta: Gaya Media.
Shaw, Ian, & Gould, Nick. (2001). Qualitative social
work research. London: SAGE Publications.
Sugiyono, Prof Dr. (2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung:
Alfabeta.
Syafrudin, Ateng. (1983). Pasang Surut Otonomi Daerah.
Journal Unja.