Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 6, No. 1, Januari 2021

PERAN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT PADA PROSES PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

 

Yusrina Handayani

Universitas Selamat Sri Kendal

Email: [email protected]

 

Abstract

Village consultative bodies are representatives of the community in the village government system, so that the BPD has a function as a forum to accommodate and channel community aspirations to plan better village development. The village consultative body also has a function that shows that the BPD is a forum for gathering some aspirations from various communities, where the aspirations contain opinions, ideas, ideas that emerge from the community which become input for village officials in carrying out the authority to carry out village governance as appropriate. This research uses qualitative methods with data collection using interviews and document analysis. The results of the study state the role of the BPD (Village Consultative Body) in accommodating and channeling community aspirations in the development process in Bumiayu Village, Weleri District, Kendal Regency, namely 1) accommodating and channeling community aspirations, 2) Coordination in accommodating and channeling community aspirations, 3) Community participation in conveying aspirations to the BPD. With this role, it is hoped that the BPD's performance can be better again.

 

Keywords: village consultative body; aspirations; village development

 

Abstrak

Badan Perusyawaratan Desa merupakan perwakilan masyarakat ada dalam sistem pemerintahan desa, sehingga BPD memiliki fungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk merencanakan pembangunan desa yang lebih baik lagi.Badan permusyawaran desa juga fungsi yang menunjukan bahwa BPD sebagai wadah untuk mengumpulkan beberapa aspirasi dari berbagai masyarakat, dimana aspirasi berisikan pendapat, ide, gagasan yang muncul dari masyarakat yang menjadi masukan untuk perangkat desa dalam mengemban wewenang untuk menjalankan pemerintahan desa yang sebagaimana mestinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menyatakan peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada proses pelaksanaan pembangunan di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal yakni 1) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, 2) Koordinasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, 3) Partisipasi masyarakat dalam meyampaikan aspirasi kepada BPD. Dengan peran tersebut diharapkan kinerja BPD dapat menjadi baik lagi.

 

Kata kunci: badan permusyawaratan desa, aspirasi, pembangunan desa

Coresponden Author

Email: [email protected]

Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi

 

Pendahuluan

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Neagara Kesatuan Republik Indonesia (Coristya Berlian Ramadana, Heru Ribawanto, 2014). Sesuai dengan pengertian desa di atas, dengan secara tidak langsung desa merupakan tempat tinggal dimana orang memiliki kehidupan dan melaksanakan keberlangsungan hidup dengan sesama manusia. Hal ini menunjukan dimana dalam menjalankan pemerintahan desa berlaku sesuai dengan demokrasi dalam menjalankan pemerintahan desa yang baik dan sesuai yang diharapkan.

Demokrasi secara etimology berasal dari bahasa latin yaitu demos atau yang berarti rakyat dan kata latin Kratos atau pemerintahan. Etimology ini dimulai dari abad ke-5 sebelum masehi yang mempunyai arti pemerintahan oleh rakyat (Huda, 2020).

Menjalankan demokrasi dalam pemerintahan desa sangat diperlukannya musyawarah antara kepala desa dengan perwakilan dari masyarakat untuk merumuskan berbagai permasalah yang timbul. Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis karena demokrasi bersifat keputusan-keputusan kolektif yang kuat yang dibuat oleh para orang-orang yang dipilih melalui kesepakatan umum (Huntington, Marjohan, & Abadi, 1995).

Pelaksanaan pemerintahan desa dalam mengemban tugas pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat harus berasaskan keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisien, dan partisipatif dari semua elemen masyarakat, agar terciptanya pemerintahan yang demokratis yang diinginkan

Dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun2014 Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Kementerian desa, 2014).

Badan Permusyawaratan Desa di dalamnya beranggotan terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Badan permusyawaratan desa memiliki fungsi salah satunya dalam pasal 55 UU RI no.6 tahun 2014 yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Fungsi ini merupakan fungsi yang menunjukan bahwa BPD sebagai wadah untuk mengumpulkan beberapa aspirasi dari berbagai masyarakat, dimana aspirasi berisikan pendapat, ide, gagasan yang muncul dari masyarakat yang menjadi masukan untuk perangkat desa dalam mengemban wewenang untuk menjalankan pemerintahan desa yang sebagaimana mestinya. Sebagaimana dalam Peraturan Dalam Negeri RI Pasal 31 No 110 Tahun 2016 (Kementerian dalam negeri, 2016) :

BPD mempunyai fungsi:

a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b.   menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 32:

BPD mempunyai tugas:

a.       Menggali aspirasi masyarakat;

b.      Menampung aspirasi masyarakat;

c.       Mengelola aspirasi masyarakat;

d.      Menyalurkan aspirasi masyarakat;

e.       Menyelenggarakan musyawarah BPD;

f.        Menyelenggarakan musyawarah Desa;

g.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h.      Menyelenggarakan����� musyawarah��� Desakhusus�� untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

i.        Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j.        Melaksanakan pengawasan���� terhadap��������� kinerja Kepala Desa;

k.      Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l.        Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m.    Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan (Kementerian dalam negeri, 2016).

��

Pembangunan di dalam pemerintah sangat dibutuhkan, karena itu semua menyangkut otonomi yang berjalan pada suatu daerah. Pemberian otonomi kepada kelompok-kelompok masyarakat di wilayah masing-masing akan mendorong warga masyarakat berpartisipasi untuk membangun daerahnya.

Menurut (Syafrudin, 1983), reformasi otonomi daerah yang sejak lama dilakukan adalah mengutamakan keseragaman, lebih realistis, dan bermanfaat, jika ke-bhinekaan, kondisi tiap daerah diseleksi hal-hal yang perlu dibiarkan dan dipupuk, potensi sumber daya alam, dan nilai budaya lokalnya, sehingga dalam rangka berotonominya suatu daerah, dapat dijadikan unggulan yang menjadikan kebanggaan daerahnya. Karena itu, dalam kondisi fisik daerah yang berbeda-beda akan disikapi secara realistis dengan intensitas meningkatkan kemanfaatannya tetap diperlukan, dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang lebih kontributif bagi pertumbuhan ekonomi daerah (desa) (Syafrudin, 1983) dan juga mengutip dari buku (Pide, 1999).

Dalam pembangunan pertumbuhan ekonomi dikhususkan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat yang akan berpartisipatif dalam menjalankan pembangunan tersebut. Entah dalam pembangunan desa dalam ruang lingkup kesehatan, jalanan, serta meningkatkan proses dalam pendidikan dengan adanya jasa keterampilan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai proses peningkatan pembangunan sumber daya manusia di suatu desa. Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (Brilianing, 2019).

 

Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kualitatif. Metode ini dipandang tepat dalam studi ini karena berkaitan dengan tujuan penelitian yang ingin menganalisis Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Pada Proses Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Pendekatan kualitatif dipilih karena dianggap mampu bersinergi dengan proses tersebut (Shaw & Gould, 2001).

Penelitian kualitatif yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme atau paradigma interpretive dengan pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal yakni sebagai bagian darikeseluruhan penelitian (Sugiyono, 2010)

 

Hasil dan Pembahasan

Kata peranan menunjukanpada aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu daakeompok asyarakat. Dengan demikian kata peran berarti sesuatu berupa orang, benda atau barang yang memegang pipinan atau karena sesuatu hal atau peristiwa (KBBI, 2020).

Hasil wawancara mengenai Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat pada Proses Pelaksanaan Pembangunan bersama para informan di Desa Bumiayu Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal.

A.    Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Sesuai dengan hasil wawancara dengan kepala desa Bumiayu berdasarkan tugas inti dari Badan Permusyawaratan Desa yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui rapat-rapat yang diselenggarakan BPD dengan tokoh masyarakat sesuai dengan waktu pembahasan Musrenbangdes. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan (Bappenas, n.d.). Menurut kepala desa Bumiayu (Kepala desa Bumiayu, 2020) peran BPD yang ada di desanya sudah baik dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada saat diadakan forum rapat musrenbang yang hasil rapat tersebut akan disapaikan kepada tingkatan kecamatan. Proses menyalurkan aspirasi masyarakat dapat membangun potensi desa yang seutuhnya pembangunan dengan ciri khas desa itu sendiri.

Berdasarkan wawancara dengan ketua BPD desa Bumiayu, beliau mengatakan bahwa anggota BPD selama ini sudah melaksakan perannya dengan baik dengan menampung aspirasi masyarakat secara tulisan maupun lisan oleh masyarakat dan akan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam forum rapat koordinasi BPD dengan cara penyampaian pola demokrasi (Ketua BPD desa Bumiayu, 2020). Aspirasi yang di sampaikan ke dalam forum rapat koordinasiini berkenaan dengan aspek pembangunan dan perasalahan-permasalahanyang ada di masyarakat desa Bumiayu. Hal tersebut menggambarkanbahwa antara masyarakat dan BPD adanya musyawarah yang baik untuk pembangunan dan perencanaan-perencanaan yang terarah.

Dalam peranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD selaku orang yang dipercaya oleh masyarakat akan menjaring aspirasi yang diinginkan masyarakat bukan hanya pada forum rapat, tetapi masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kapanpun dan dimanapun kepada anggota BPD tanpa adanya ketentuan waktu. Hal ini dikarenakan forum rapat waktunya terbatas sehingga ada saja aspirasi masyarakat yang belum tersampaikan.

Proses pembangunan desa Bumiayu menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat dan pemerintah yang dapat melibatkan kelompok aktivitas masyarakat yang tergabung dalam kegiatan positif seperti BUMDES yang dapat mempengaruhi pola tarafkehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembangunan di desa Bumiayu harus berlandaskan kebersamaan untukenggerakkan potensi yang ada di masyarakat.

 

B.     Koordinasi Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Berdasarkan wawancara dengan kepala desa Bumiayu diperoleh informasi dalam menyelenggarakan pembangunan agar terwujudnya kebersamaan antara pemerintahan desa, anggota BPD dan masyarkat ini saling berkoordinasi salah satu sama lain agar tidak terjadi mis comunication/ perbedaan pendapat dalam merealisasikan pembangunan desa Bumiayu. Dengan bPD yang menjalankan fungsi pengawasan pada pemerintah desa. Demikian juga dengan pemerintahan desa sering melakukan koordinasi dengan BPD melalui rapat-rapat koordinasi untuk mendengarkan berbagai pandangan dan pendapat dari masyarakat.

Koordinasi ditujukan untuk mengetahui secara lengkap arah tujuan pembangunan yang direncanakan pada tahun anggaran.

 

C.    Partisipasi Masyarakat Dalam Meyampaikan Aspirasi Kepada BPD

Partisipasi semua elemen masyarakat sangat penting dalam pembangunan desa, setiap penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) (Kementerian keuangan, 2019) yaitu desa Bumiayu pada saat musrenbag desa terlibatnya toko masyarakat, pemuda dan pemerintah desa. Antusias dalam rapat tersebut juga tampak pada proses pembahasan mengenai rencana pembangunan desa Bumiayu.

Kepala desa Bumiayu mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat cukup tinggi dan bahkkan meningkat terutama sejak pemerintahan desa diberikan hak untuk mengaur pembangunan sendiri, kemudian aspirasi masyarakat meningkat karena BPD sudah bagian dari pemerintahan desa.

Berdasarkan UU no 6 tahun 2014 BPD lebih leluasa menggunakan perannya untuk terlibatnya dalam masyarakat untuk menampung aspirasi yang akan diajukan dalam musrenbangdes yang akan ditetapkan menjadi APBD desa.

 

Kesimpulan

Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Pada Proses Pelaksanaan Pembangunan bersama para informan di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal pada proses pembangunan yakni: 1) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara tulisan maupun lisan oleh masyarakat dan akan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam forum rapat koordinasi BPD dengan cara penyampaian pola demokrasi. Aspirasi yang di sampaikan ke dalam forum rapat koordinasiini berkenaan dengan aspek pembangunan dan perasalahan-permasalahanyang ada di masyarakatdesa Bumiayu. 2) Koordinasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, anggota BPD dan masyarkat ini saling berkoordinasi salah satu sama lain agar tidak terjadi mis comunication/ perbedaan pendapat dalam merealisasikan pembangunan desa Bumiayu. 3) partisipasi masyarakat dalam meyampaikan aspirasi kepada BPD

Partisipasi semua elemen masyarakat sangat penting dalam pembangunan desa, setiap penyusunan APBD yaitu desa Bumiayu pada saat musrenbag desa terlibatnya tokoh masyarakat, pemuda dan pemerintah desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Bappenas. (n.d.). Musrenbang. Retrieved from http://kawasan.bappenas.go.id/musrenbang/42-musrenbang-desa

 

Brilianing, Tyas Tri Ayu Yanuar. (2019). Peran Kepala Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa di Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto (Universitas Negeri Malang). Retrieved from http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/78154

 

Coristya Berlian Ramadana, Heru Ribawanto, suwondo. (2014). Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai Penguatan Ekonomi Desa. Administrasipublik.Studentjournal.Ub.Ac.Id. Retrieved from administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id

 

Huda, Ni�matul. (2020). Problematika Pengaturan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pidana Oleh Mahkamah Agung. Jurnal Hukum IUS Quia Iustum, 27(3), 437�457.

 

Huntington, Samuel P., Marjohan, Asril, & Abadi, Achmad Setiawan. (1995). Gelombang demokratisasi ketiga. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

 

KBBI. (2020). Kamus besar bahasa indonesia �Peran.� Retrieved from https://kbbi.web.id/peran

 

Kementerian dalam negeri. (2016). badan Permusyawaratan desa permendadgri 110 tahun 2016. Kementerian dalam negeri.

 

Kementerian desa. (2014). Undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Retrieved from https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf

 

Kementerian keuangan. (2019). apa yang dimaksud dengan surplus apbd dan bagaimana tindak lanjutnya. Retrieved September 20, 2020, from http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-yang-dimaksud-dengan-surplus-apbd-dan-bagaimana-tindak-lanjutnya

 

Kepala desa Bumiayu. (2020). Peran BPD di desa bumiayu. Bumiayu Kendal.

 

Ketua BPD desa Bumiayu. (2020). Perang BPD. Kendal.

 

Nugroho, Setyo. (2013). Demokrasi dan Tata Pemerintahan dalam Konsep Desa dan Kelurahan. Jurnal Cita Hukum, 1(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2633

 

Pide, H. Andi Mustari. (1999). Otonomi daerah dan kepala daerah memasuki abad XXI. Yogyakarta: Gaya Media.

 

Shaw, Ian, & Gould, Nick. (2001). Qualitative social work research. London: SAGE Publications.

 

Sugiyono, Prof Dr. (2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

 

Syafrudin, Ateng. (1983). Pasang Surut Otonomi Daerah. Journal Unja.