Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
��������������������������������� e-ISSN: 2548-1398
��������������������������������� Vol. 6, No. 2, Februari 2021
ANALISIS PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Dicky Fauzi Firdaus dan Tuti Alawiyah
Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected] dan [email protected]
Abstract
The development and growth of Islamic banks
still receive less attention from the public. This study aims to determine the
description of public knowledge about Islamic banking. What is meant here is
knowledge about public knowledge about Islamic banks in general and the
difference with conventional banks, public knowledge about Islamic bank
products and services, as well as sources of information about Islamic banks
that people get. This study uses a qualitative method. Techniques for
collecting data use surveys and interviews. The technique for taking samples is
random sampling, which gives equal rights to each subject to get the chance to
be chosen as a sample, the sample is taken randomly. The results of the study
indicate that public knowledge about Islamic banks is still low, namely at the
level of knowing, where people only know about the existence of Islamic banks
but do not know more about Islamic banks, especially in products contained in
Islamic banks. The community considers that the difference between Islamic
banks and conventional banks lies in interest, but the public also does not
fully believe that Islamic banks are free from usury. The interview results
show that the lack of public knowledge is caused by the lack of socialization
and product offerings from the Islamic banks themselves, besides the distance
or long distance.
Keywords: �knowledge; society; islamic
bank
Abstrak
Perkembangan dan pertumbuhan bank
syariah masih mendapatkan perhatian yang kurang dari masyarakat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahuan masyarakat tentang perbankan
syariah. Pengetahuan disini adalah tentang pengetahuan masyarakat mengenai bank
syariah secara umum dan perbedaannya dengan bank konvensional, pengetahuan
masyarakat mengenai produk dan jasa bank syariah, juga sumber informasi tentang
bank syariah yang masyarakat dapatkan. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif. Teknik untuk mengumpukan data menggunakan survei dan wawancara.
Teknik untuk mengambil sampel adalah random sampling, yaitu memberikan hak yang
sama kepada setiap subyek untuk mendapatkan kesempatan dipilih sebagai sampel
yang diambil secara acak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan
masyarakat tentang bank syariah masih rendah, yaitu pada tingkatan� tahu, dimana masyarakat hanya sekedar tahu
mengenai adanya bank syariah tapi tidak mengetahui lebih jauh tentang bank
syariah terutama pada produk yang terdapat di bank syariah. Masyarakat
menganggap bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada
bunga, akan tetapi masyarakat juga belum sepenuhnya meyakini bahwa bank syariah
sudah bebas dari riba. Hasil wawancara menunjukkan bahwa rendahnya pengetahuan
masyarakat disebabkan tidak adanya sosialisasi dan penawaran produk dari pihak
bank syariah sendiri, selain itu jarak tempuh atau akses yang jauh.
Kata Kunci:
pengetahuan; masyarakat; bank syariah
Coresponden Author
Email: [email protected]
Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Pendahuluan
Perkembangan bank syariah di Indonesia secara umum cukup menggembirakan,
ini ditandai dengan semakin dikenalnya bank syariah secara nasional. Sebagai suatu yang tergolong baru, keberadaan bank syariah dan produk-produknya tentu akan menjadi pilihan
yang mungkin diminati dan mungkin tidak diminati.
Apalagi nama produk yang dijual oleh bank syariah dengan menggunakan istilah yang mungkin sulit untuk
dilafalkan, sedangkan pada perbankan konvensional masyarakat sudah mengenal, sehingga masyarakat lebih berminat untuk melakukan transaksi di perbankan konvensional.
Masyarakat dalam pengertian ekonomi adalah individu, lembaga dan badan. Individu dapat berupa penduduk
domestik atau orang asing, lembaga dan badan dapat berupa swasta
maupun pemerintah.
Masyarakat yang menyimpan dananya
di bank dengan berbagai
motif, seperti
motif berjaga-jaga, motif
transaksi untuk memudahkan pembayaran, dan ketiga dengan motif mendapatkan keuntungan (Sudirman, 2013).
Ada banyak faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam memilih bank sebagai sumber pendanaan yang mereka butuhkan. Faktor tingkat suku bunga, jumlah
kredit yang diberikan serta nilai agunan
yang dipersyaratkan menjadi
faktor utama yang mempengaruhi masyarakat. Kemudian diikuti faktor administrasi dan kredibilitas bank itu sendiri dan lingkungan masyarakat menjadi faktor terakhir (Nababan & Ritonga, 2013).
Secara umum bank syariah sudah dikenal oleh masyarakat terutama yang tinggal diperkotaan, selain itu juga masyarakat kalangan menengah dan masyarakat kecil. Akan tetapi masih banyak masyarakat
yang belum mengetahui tentang bank syariah. Secara teori bank syariah dan bank konvensional berbeda, bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga sedangkan
bank syariah beroperasi dengan sistem bagi
hasil. Meskipun begitu masih banyak
masyarakat yang belum tahu tentang bank syariah. Secara kasat mata yang peneliti lihat kebanyakan masyarakat pada lokasi penelitian belum banyak yang mengetahui tentang bank syariah. Sebagian dari mereka masih menyamakan
bank syariah dengan bank konvensional tidak memiliki perbedaan. Mereka juga lebih sering menggunakan jasa bank konvensional walaupun agama mereka mayoritas Islam.
Bank syariah masih dapat terus
berkembang, jika mendapatkan dukungan tidak hanya dari pihak
pemerintah tetapi juga masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan jasa dan produk bank syariah maka bank syariah dapat terus tumbuh
dan market share bank syariah juga berkembang. Oleh karena itu penting bagi
masyarakat untuk mengetahui tentang bank syariah. Pengetahuan masyarakat tentang bank syariah dapat meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang bank syariah.
Pengetahuan adalah hasil dari
tahu, ini diperoleh setelah melakukan penginderaan terhadap suatu objek dengan panca
indera, seperti penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Pengetahuan manusia sebagian besar didapat dari panca
indera penglihatan dan pendengaran. Hasil penginderaan manusia dipengaruhi oleh intensitas perhatian dan persepsi terhadap objek (Notoatmodjo, 2005).
Menurut (Notoatmodjo, 2005) mengatakan pengetahuan merupakan domain kognitif dan pengetahuan terhadap suatu objek memiliki
tingkatan yang berbeda-beda.
Secara garis besar pengetahuan memiliki 6 (enam) tingkatan: (1) Tahu hanya diartikan
sebagai recall
(memanggil) memori yang sebelumnya telah tersimpan setelah melakukan pengamatan terhadap suatu objek tertentu. Tahu adalah tingkatan
pengetahuan yang paling rendah.
Kata kerja yang digunakan untuk mengukur tingkatan ini seperti menyebutkan,
mendefinisikan, menyatakan
dan sebagainya. (2) Memahami
(Comprehension), di sini tidah hanya
sekedar tahu, tetapi mampu menjelaskan
secara benar tentang suatu objek
yang diketahui. Seperti mampu menyimpulkan, memberikan contoh, dan sebagainya. (3) Aplikasi (Aplication) aplikasi dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi atau pengetahuan yang dimiliki pada kondisi nyata tertentu yang sesuai. (4) Analisis (Analysis) analisis
ialah kemampuan menjabarkan suatu objek ke dalam
komponen-komponen, tetapi masih satu struktur
organisasi dan saling berhubungan satu sama lain. Seperti membuat bagan, membedakan dan lainnya. (5) Sintesis (Synthesis)
sintesis dapat diartikan sebagai kemampuan menyusun formulasi yang baru dari formulasi yang telah ada. Seperti
dapat menyusun, meringkas materi yang sudah dibaca dengan
kata-kata yang ada atau
kata-kata sendiri. (6) Evaluasi
(Evaluation) evaluasi
berkaitan dengan kemampuan justifikasi atau melakukan penilaian terhadap suatu objek yang didasarkan pada kriteria tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 1, perbankan syariah adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang
bank syariah dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya (Wiroso, 2011). Menurut (Akhmad, 2016) dalam bukunya yang berjudul �Hukum Perbankan
Syariah� menjelaskan bahwa
pada bank syariah, penyaluran
dana lebih berdasar pada pertimbangan profitabilitas suatu proyek yang hendak dibiayai. Sedangkan pada bank konvensional mementingkan jaminan pengembalian nilai nominal plus bunga, sekalipun profitabilitas proyek kurang meyakinkan. Menurut (Hasan, 2014) terdapat beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional, yaitu dari segi akad,
segi pembiayaan, segi sumber dana bank syariah, adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), adanya
Dewan Syariah Nasional (DSN), adanya lembaga penyelesaian sengketa�
(BASYARNAS), serta lingkungan
kerja islami dan corporate culture.
Dalam sistem perbankan syariah, terdapat beberapa produk yang dioperasikan atau diaplikasikan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Menurut (Hasan, 2014) produk perbankan syariah dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu: (1) produk simpanan (funding), penghimpunan dana di bank syariah
dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah menggunakan akad wadi�ah dan mudharabah. Produknya antara lain Giro, tabungan, dan deposito. (2) produk pembiayaan (financing), Dalam sistem perbankan
Islam, kredit lebih diartikan dengan pembiayaan. Dalam sistem pembiayaan ini terdapat beberapa
konsep yang diterapkan oleh
bank syariah dalam memberikan modal ataupun pembiayaan bagi nasabah perbankan, antara lain dengan menggunakan sistem kerjasama atau bagi hasil sistem pemberian barang modal dan sistem pemberian barang konsumtif. Contoh produknya antara lain pembiayaan modal usaha, pembiayaan barang modal dan barang konsumtif, pembiayaan dengan sistem sewa
(Operational Lease and Financial Lease)
dan (3) produk jasa (fee-based service). Produk
Jasa (Fee-Based Service) pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya. Bank menawarkan produk jasa dengan
tujuan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah bank atau pihak lain yang memerlukannya. Dengan memberikan pelayanan jasa bank, maka bank akan memperoleh pendapatan yang diperoleh
bank yang berasal dari pendapatan atas produk jasa disebut
dengan fee based
income. Menurut (Ismail, 2014; Karim, 2017) terdapat beberapa akad dalam produk
jasa bank syariah yaitu: wakalah, kafalah, hawalah, rahn, qard, dan sharf. Penelitian Sitorus (2019) bahwa produk perbankan syariah
adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengenalinya, jaringan operasional
bank syariah yang terbatas, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Hal
ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan saat ini.
Metode Penelitian
Jenis
penelitian ini merupakan sebuah penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Adapun objek dalam penelitian ini adalah perbankan syariah. Sumber
data ada 3 (tiga) yaitu: pertama person (orang), merupakan tempat
dimana peneliti bertanya mengenai variabel yang diteliti, kedua paper
(kertas), adalah tempat peneliti membaca dan mempelajari segala
sesuatu yang berhubungan dengan penelitian, seperti arsip, angka, gambar,
dokumen-dokumen, simbol-simbol, dan lain sebagainya, ketiga place
(tempat), yaitu tempat berlangsungnya kegiatan yang berhubungan
dengan penelitian. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder. Teknik analisis data antara lain reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Sebenarnya masyarakat sudah
mengetahui adanya perbankan syariah. Masyarakat memiliki alternatif lain selain
bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti menabung, melakukan
pembiayaan untuk modal usaha. Serta memanfaatkan jasa yang diberikan oleh
perbankan syariah.
Pertama adalah terkait pengetahuan
informan mengenai perbankan syariah. 5 (lima) dari 9 (sembilan) informan yang
peneliti wawancara telah mengetahui adanya bank syariah dan mengetahui definisi
bank syariah, 3 informan selanjutnya hanya sekedar menghetahui adanya bank
syariah tapi tidak mengetahui definisi bank syariah itu sendiri, dan 1 informan
lagi menurut pengakuannya sama sekali belum pernah mendengar tentang bank
syariah. Kedua, terkait pengetahuan informan tentang keberadaan bank syariah di
Kuningan rata-rata informan lebih mengetahui ke bank Muamalat, sedangkan untuk
bank BRIS, BSM, BJB Syariah, hanya beberapa informan saja yang mengetahui,
bahkan untuk BNI Syariah hanya satu orang yang mengetahuinya yaitu Sdr. Dewi.
Disamping itu kebanyakan masyarakat hanya tau nama bank nya saja tetapi tidak
tahu letak bank tersebut di daerah Kuningan, bahkan ada salah satu informan
yaitu Sdr. Dede mengira bahwa bank BRI yang di Cilimus adalah Bank BRI Syariah,
padahal di Kuningan sendiri baru ada satu KCP BRIS yaitu di sebelah barat taman� kota Kuningan. Ketiga, terkait pengetahuan
masyarakat tentang perbedaan bank syariah dan bank konvensional, rata-rata
informan menjawab perbedaannya terletak pada bunga, dimana� menurut informan bunga pada bank syariah
lebih kecil dibandingkan bank konvensional, informan juga menjelaskan bahwa
bank syariah tidak terlalu riba dibandingkan dengan bank konvensional. Selain
itu ada 2 (dua) orang informan yang menjelaskan bahwa perbedannya juga terletak
pada akad atau ijab qobul serta pada operasionalnya. Tetapi 4 (empat) informan
dari 9 (sembilan) informan yang peneliti wawancara tidak mengetahui perbedaan
bank syariah dan bank konvensional. Lebih lanjut lagi salah satu informan
menjelaskan bahwa bank syariah dan bank konvensional berbeda, bank syariah
menggunakan sistem bagi hasil yang berarti kedua pihak siap kehilangan dana
yang digunakan untuk usaha bersama. Sedangkan bank biasa atau konvensional
tidak melihat kerugian yang dialami oleh rekan kerjanya atau nasabah, sehingga
bank konvensional tetap mendapatkan keuntungan meskipun nasabahnya mengalami
kerugian.
Keempat, mengenai pengetahuan
masyarakat tentang bunga dan bagi hasil, rata-rata informan menjawab bahwa
bunga adalah tambahan dari pinjaman pokok nasabah kepada pihak bank, sedangkan
bagi hasil adalah keuntungan yang dibagi dua atau sesuai kesepakan kedua belah
pihak. Tetapi 3 (tiga) informan dari 9 (sembilan) informan yang peneliti
wawancara mengaku tidak mengetahui arti dari bunga dan bagi hasil. Keenam, terkait pendapat masyarakat
tentang kesyariahan bank syariah, lima informan berpendapat bahwa bank syariah
sudah lebih bagus jika dibandingkan dengan bank konvensional. Meskipun belum
yakin 100% persen kegiatan bank syariah sesuai dengan syariah, tetapi sebagai
seorang muslim, bank syariah dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan
yang berhubungan dengan lembaga keuangan. Satu informan mengatakan secara teori
bank syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah, tetapi untuk praktek,
informan masih belum yakin. Satu informan mengatakan kegiatan pendanaan
(simpanan) sudah sesuai dengan syariah, tidak lagi menggunakan bunga. Sedangkan
untuk penyaluran dana (pembiayaan) masih mengandung unsur bunga sedikit atau
dengan kata lain belum 100% sesuai dengan prinsip syariah. Produk pembiayaan
masih mengandung unsur bunga, tetapi besar bunga pada bank syariah tidak
sebesar bunga bank konvensional.
Berdasarkan hasil wawancara yang
telah dilakukan hasil penelitian ini selaras dengan penelitan (Ahyar,
2017), bahwa dewan guru pondok pesantren
masih memiliki keraguan terhadap kesyariahan produk perbankan syariah. Lebih
lanjut dikatakan produk perbankan syariah yang belum bisa sesuai dengan syariah
adalah produk penyaluran dana. Analisis yang dilakukan di atas pendapat
informan hampir sama dengan penelitian (Ghafur,
2007) pengetahuan masyarakat tentang bank
syariah masih relatif rendah. Informan baru sekedar tahu saja, dan mereka belum
dapat memahami bank syariah secara mendalam.�
Dijelaskan pula oleh Bapak Nurhadi selaku bagian Ekonomi Pembangunan
Desa Timbang, bahwa pengetahuan tentang bank syariah pada masyarakat desa
Timbang relatif rendah, masyarakat lebih sering melakukan transaksi keuangan
dengan bank BRI, baik itu untuk menabung, transfer ataupun pinjaman modal
usaha. Bahkan masih banyak pula masyarakat yang menggunakan jasa rentenir untuk
meminjam uang, dengan alasan persyaratan yang mudah dan tidak pakai agunan.
(Wawancara tanggal 18 September 2019 dengan Bapak Nurhadi,� Aparat desa Timbang Bagian Ekonomi
Pembangunan).
Pengetahuan informan tentang produk
perbankan syariah masih rendah, belum terlalu luas. Padahal produk perbankan
bervariasi dan memiliki keunggulan serta memiliki kemudahan yang dapat
diperoleh dari produk perbankan terutama produk perbankan syariah. Nasabah
dapat menentukan produk perbankan syariah yang sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan nasabah jika dapat memahami produk-produk perbankan syariah lebih
mendalam atau luas lagi. Tetapi ada satu informan yang mengetahui dengan jelas
produk dan akad yang informan gunakan di bank syariah, ketika ditanya terkait
produk dan akad yang digunakan informan menjelaskan dengan jelas dan detail.
Selebihnya, informan yang lain hanya mengetahui produk yang mereka gunakan
saja, pengetahuan itu juga masih terbatas. Informan tidak mengetahui secara
detail tentang produk yang mereka gunakan. Hasil penelitian ini sejalan dengan
penelitian (Isa,
2017) yang menyatakan pengetahuan
masyarakat tentang produk dan jasa perbankan syariah masih rendah. Tidak hanya
produk dan jasa bank syariah yang kurang diketahui informan. Akad yang
digunakan dalam perbankan syariah atau produk bank syariah yang digunakan juga
tidak diketahui. Akad yang digunakan dalam produk pendanaan dan pembiayaan bank
syariah dapat dilihat pada bab dua kajian teori. Informan sendiri tidak pernah
membaca secara teliti perjanjian yang dibuat pada awal akad, padahal jika
dibaca akan ada manfaat yang akan diperoleh informan. Selain itu, informan juga
tidak menanyakan hal tersebut kepada petugas bank syariah. Bahkan ada informan
mengatakan bahwa petugas bank syariah juga tidak menjelaskan hal tersebut.
Pihak bank seharusnya memberikan
pembekalan terhadap karyawannya terutama karyawan yang bekerja sebagai customer service dan marketing.
Marketing seharusnya dapat memberikan penjelasan kepada nasabah tentang produk
tersebut termasuk akad yang digunakan. Marketing harus menghindari pemakain
kata bunga saat menawarkan produk. Jangan seakan-akan mendapat bunga sekian,
tapi harus dirubah dan dibiasakan misalnya, tabungan ini nanti akan mendapatkan
bonus atau bagi hasil, dan lain-lain. Dengan demikian pengetahuan masyarakat
tentang produk dan jasa bank syariah dapat bertambah luas dan semakin banyak
nasabah bank syariah.� Hasil penelitian
di atas sama dengan penelitian (Hasanah,
2013; Kristiani, Anema, 2016) Hasil penelitian keduanya mengatakan
bahwa masyarakat yang sudah mengetahui bank syariah masih belum sepenuhnya
mengetahui tentang produk dan jasa perbankan syariah.
Pengalaman informan dalam
menggunakan lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan syariah. Seluruh
informan merupakan nasabah bank konvensional, akan tetapi hanya 3 (tiga) informan
dari 9 (sembilan) informan yang peneliti wawancara mengaku merupakan nasabah
bank syariah juga, itupun 2 (dua) orang informan menggunakan produk bank
syariah hanya untuk keperluan tabungan haji yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Satu informan mengaku masih menjadi nasabah aktif di bank syariah. 3 (tiga) informan
tidak menjawab atau bingung untuk memilih menggunakan produk bank� syariah atau bank konvensional, 1 (satu)
informan mengaku tidak ingin menggunakan keduanya karena sama-sama terdapat
riba, 4 (empat) informan mengaku ada keinginan untuk menabung di bank syariah
tapi terhambat beberapa kendala jarak tempuh dan fasilitas ATM. Satu informan
dengan sangat tegas lebih memilih bank syariah karena biaya admin tabungan
lebih rendah. Selanjutnya, Informan Sdr. Ita Asmita menuturkan ingin memakai
produk bank syariah jika aksesnya dekat dan persyaratnya tidak ribet, dan
bungnya lebih rendah. Penelitian ini juga sejalan dengan hasil penelitian (Nababan
& Ritonga, 2013) yang berjudul Analisis
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Dalam Memilih Lembaga Keuangan
Sebagai Sumber Pendanaan mengatakan sistem adminitrasi, agunan dan kredibilitas
lembaga keuangan mempengaruhi masyarakat dalam memilih bank sebagai sumber
pendanaan mereka, yang paling utama adalah tingkat suku bunga. Berbeda halnya
dengan informan Sdr. Asmalinda yang juga menggunakan produk bank� syariah dan bank konvensional, informan
menjelaskan bahwa informan tertarik untuk menggunakan bank syariah hanya saja
akses yang jauh sehingga dirasa menyulitkan informan dalam bertransaksi karena
informan harus turun naik kendaraan umum untuk sampai di bank. Hal ini juga sesuai dengan
pernyataan Bapak Nurhadi, dimana beliau mengatakan bahwa salah satu faktor yang
menyebabkan masyarakat belum memilih bank syariah sebagai pilihan transaksi
keuangan adalah karena jarak bank syariah yang susah dijangkau, atau terlalu
jauh dari desa Timbang, sehingga menyulitkan masyarakat untuk bisa dengan mudah
mengakses urusan keuangan di bank syariah. (Wawancara tanggal 18 September 2019
dengan Bapak Nurhadi, Aparat desa Timbang Bagian Ekonomi Pembangunan)
Terkait tentang adanya sosialisasi
atau edukasi dan penawaran produk bank syariah kepada masyarakat, berdasarkan
hasil wawancara dengan informan, mereka mengatakan belum pernah mengikuti
edukasi atau sosialisasi tentang lembaga keuangan syariah khususnya tentang
perbankan syariah. Informan mendapatkan informasi tentang bank syariah dari
teman, keluarga atau tetangga dan berita tv maupun sosial media. Informan juga
mnegaku bahwa mereka menggunakan produk bank syariah atas dasar informasi dari
keuarga dan temannya. Baik pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perbankan
syariah belum pernah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang
perbankan syariah. Bapak Nurhadi juga menjelaskan bahwa belum pernah ada
sosialisasi tentang bank syariah di desa Timbang, dan beliau mengharapkan akan
adanya sosialisasi tentang bank syariah di tengah masyarakat, agar masyarakat
bisa lebih teredukasi dan terbuka wawasannya mengenai hakikat-hakikat ek
onomi Islam yang seharusnya juga sedikit demi sedikit masyarakat bisa menghindari
pinjaman kepada rentinir. Bapak Nurhadi juga berharap adanya cabang atau
koperasi syariah yang dekat dengan masyarakat yang memakai sistem sesuai
syariat Islam tetapi dengan syarat dan ketentuan yang mudah dan tidak
membebankan masyarakat. (Wawancara tanggal 18 September 2019 dengan Bapak
Nurhadi, Aparat desa Timbang Bagian Ekonomi Pembangunan). Hal baru yang ada di
penelitian ini adalah bisa mengetahui sampai sejauh mana pengetahuan tentang
perbankan syariah khususnya masyarakat Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar
Kabupaten Kuningan serta bisa dijadikan tolok ukur untuk pengembangan dunia
perbankan syariah kedepannya.
Kesimpulan
Pengetahuan masyarakat tentang bank syariah dan perbedaannya dengan bank konvensional masih tergolong rendah. Hal ini terlihat dari wawancara yang dilakukan selama waktu
penelitian dan menganggap sama tentang perbankan syariah dan bank konvesional,
padahal ada perbedaannya yaitu dari sistem bunga, produk, dan kegiatan
operasionalnya.
Pengetahuan masyarakat tentang produk dan akad bank syariah
masih rendah. Terlihat masih banyak informan
yang menjadi nasabah bank konvensional dibandingkan dengan perbankan syariah
sehingga yang mereka ketahui produk-produk bank konvensional saja.
BIBLIOGRAFI
Ahyar, M. Khozin. (2017). Literasi Keuangan Syariah Dalam Konteks Pondok
Modern (STudi Ksus Pondok Modern Asy-Syifa Balikpapan). Surakarta: Institut
Agama Islam Negeri Surakarta.
Akhmad, Mujahidin. (2016). Hukum perbankan syariah. Jakarta: PT. Rajagrafindo
Persada.
Ghafur, Muhammad. (2007). Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini
(Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah). Yogyakarta: Biruni Press.
Hasan, Ichsan W. (2014). Perbankan Syariah (sebuah praktek).
Referensi (Gaung Persada Press Group).
Hasanah, Wirdatul. (2013). Tingkat Pengetahuan Masyarakat Terhadap
Produk Perbankan Syariah Di Kelurahan Langgini Kota Bangkinang Kabupaten Kampar.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Isa, Muhammad. (2017). Pengetahuan Masyarakat Desa Hutatonga Kecamatan
Panyabungan Barat Tentang Perbankan Syariah. Jurnal At-Tijaroh, 3(2).
Ismail. (2014). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia
Group.
Karim, Adiwarman A. (2017). Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan Ed
5.Jakarta: Raja Grafindo.
Kristiani, Anema, dan Wahyu. (2016). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat
Terhadap Produk Keuangan Di Deli Serdang. Jurnal Ekonomi dan
Keuangan, 2(7).
Nababan, Denisa Irawaty, & Ritonga, Haroni Doli. (2013). Analisis
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Masyarakat Kecamatan Medan Helvetia
Dalam Memilih Lembaga Keuangan Sebagai Sumber Pendanaan. Jurnal Ekonomi dan
Keuangan, 1(6), 14746.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2005). Metodologi Penelitian Kesehatan. Cetakan
ketiga. Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Sitorus, Frisa Silwy. (2019). Analisis Tingkat Pengetahuan Masyarakat
Terhadap Produk Perbankan Syariah Di Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk
Nibung Kota Tanjungbalai. Skripsi: Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam UIN Sumtera Utara.
Sudirman, I. Wayan. (2013). Manajemen Perbankan Menuju Bankir
Konvensional yang Profesional.Jakarta: Kencana
Sugiono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Cetakan Ketiga Belas. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan
R&D. Bandung: Alfabeta.
Wiroso, Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. LPFE Usakti.