Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
� �����������������������������e-ISSN: 2548-1398
� �����������������������������Vol. 6, No. 2, Februari 2021
ANALISIS STRATEGI
PEMERINTAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK YOUTUBER DI INDONESIA
Anita Carolina dan Inayati
Universitas Indonesia, Depok, Jawa
Barat, Indonesia
Email: [email protected] dan [email protected]
Abstract
Youtube, as one of the digitization products, has become a place that is sought
after by various groups to get various sources of information and entertainment
quickly and easily. From the results of uploading content, Youtuber will get
income. When the income of some YouTubers far exceeds the income limit, it is
not in accordance with the state tax revenue which almost never meets the
target. As a country that adopts self-assessment, taxpayer compliance is the
determinant of tax revenue. Therefore, a strategy is needed to increase the
compliance of YouTubers in fulfilling their tax obligations. The purpose of
this study is to analyze the factors that encourage and inhibit Youtuber
compliance as taxpayers in Indonesia and explain the government's strategy in
facing the digitalization era, especially in terms of implementing taxation
policies on YouTubers' income. This research uses qualitative-descriptive
research methods with in-depth interviews and documentation study data
collection techniques. The results of this study are that there are several
factors that hinder YouTubers in carrying out their tax obligations, such as
the absence of cooperation between the DGT and Google and the absence of
policies that regulate the income You get from uploading their content. In accordance
with the background of the problem, it encourages the author to make a paper in
the form of a thesis with the title, "Analysis of Government Strategies in
Efforts to Improve Youtuber Taxpayer Compliance in Indonesia".
Keywords: tax administration; tax compliance; income tax; digital economy; youtuber
Abstrak
Youtube sebagai
salah satu dari produk digitalisasi menjadi wadah yang dicari berbagai kalangan untuk mendapatkan berbagai sumber informasi dan hiburan dengan cepat dan mudah. Dari hasil mengunggah konten, Youtuber akan mendapatkan penghasilan. Disaat penghasilan beberapa Youtuber jauh melebihi batas penghasilan, tidak sesuai dengan penerimaan
pajak negara yang hampir tidak pernah memenuhi
target. Sebagai negara yang menganut
self assessment, kepatuhan wajib pajak merupakan
penentu penerimaaan pajak. Karena itu diperlukan strategi untuk meningkatkan kepatuhan youtuber dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan dari penelitian
ini adalah menganalisis faktor yang mendorong serta menghambat kepatuhan Youtuber sebagai wajib pajak
di Indonesia serta menjelaskan
strategi pemerintah dalam menghadapi era digitalisasi khususnya dalam hal penerapan kebijakan
perpajakan atas penghasilan YouTuber. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat
beberapa faktor penghambat Youtuber dalam melakukan kewajiban perpajakannya seperti belum adanya kerjasama
antara DJP dengan Google serta belum adanya
kebijakan yang mengatur mengenai penghasilan yang didapat Youtuber dari pengunggahan kontennya. Sesuai dengan latar
permasalahan tersebut mendorong penulis untuk membuat karya
tulis dalam bentuk tesis dengan
judul, �Analisis Strategi Pemerintah Dalam Upaya meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Youtuber di Indonesia�.
Kata kunci: administrasi pajak;
kepatuhan pajak; pajak penghasilan; ekonomi digital; youtuber
Coresponden Author
Email: [email protected]
Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Pendahuluan
Perubahan
teknologi yang semakin berkembang telah menghasilkan berbagai jasa serta fasilitasnya
dibidang teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu fasilitas yang lahir dari transformasi
teknologi ini adalah internet. Internet tercipta
dari inovasi manusia yang berkeinginan memudahkan komunikasi dalam aspek kesehatan
serta militer. Dewasa ini internet menjadi hal terpenting
disetiap pemenuhan kebutuhan manusia. Kehadiran internet ini dapat dikatakan mengubah dunia. Melalui internet,
kegiatan manusia yang terhalang jarak dan waktu seakan lenyap.
Di masa kini, segala sesuatu dapat digapai
dengan mudah, cepat, dan juga murah hanya dengan perangkat
digital.
Salah satu aspek yang terdampak dari penggunaan internet adalah ekonomi. Kebangkitan teknologi informasi yang menghasilkan
internet membuat kegiatan ekonomipun berkembang, dari konvensional menjadi digital. Kebangkitan ekonomi digital ini tidak lepas dari
inovasi internet dan revolusi
industri 4.0. Revolusi industri 4.0 merupakan pembaruan dari beberapa revolusi sebelumny. Ketika revolusi industri 1.0 yang terjadi pada awal abad 18 menggunakan
air dan uap sebagai penggeraknya, serta revolusi industri 2.0 dan 3.0
pada awal 20 menggunakan listrik sebagai motor penggerak proses produksi, revolusi industri 4.0 menggunakan sistem internet sebagai penggeraknya. Revolusi ini menghubungkan
antara mesin industri dengan internet, atau dikenal dengan
sebutan cybersystem. Cybersystem mengubah pergerakan industri yang awalnya konvesional menjadi digital. Pergeseran ini yang telah melahirkan sebutan ekonomi digital. Salah satu contoh dari produk
ekonomi digital adalah
Global Over The Top Player seperti
Google, induk dari Youtube.
Ekonomi
digital ini berpengaruh signifikan pada perekonomian suatu negara. Perkembangan Global Over The Top
secara langsung dan tidak langsung menstimulus para penggunanya untuk berinovasi terutama dibidang ekonomi. Inovasi pada bidang ekonomi ini berdampak pada pendapatan ditiap wilayah. Hasil produksi diberbagai tempat baik didesa
maupun dikota dapat terdistribusikan dengan baik. Selain
itu inovasi lain melahirkan berbagai jasa fasilitas yang mendukung pembayaran sehingga dapat diakses lebih mudah,
dimana saja, serta kapan saja.
Hal ini tentunya berdampak positif bagi pemasukan negara karena perputaran capital yang semakin cepat.
Youtube
sebagai salah satu dari produk digitalisasi
menjadi wadah yang dicari berbagai kalangan untuk mendapatkan berbagai sumber informasi dan hiburan dengan cepat dan mudah. Sebagai contoh, jika dibandingakan dengan membaca berbagai buku maupun
literarur lainnya, masyarakat kini cenderung lebih memilih untuk menonton
berbagai konten yang dianggap dapat memenuhi informasinya.
Sebagai
situs penyedia bebagai macam konten video, kehadiran YouTube menggeser media
massa lainnya. Hal ini mendorong pencinta
YouTube berkreasi, bukan hanya sebagai penonton
tapi juga menciptakan hal baru yang layak
untuk dibagikan. Berawal dari hobi
dan kesenangan membagikan pengalaman lewat video, beberapa content creator ini menjadikan YouTube sebagai lahan mendulang pundi-pundi uang. Youtuber adalah
sebutan untuk profesi yang menciptakan ide dan dituangkan menjadi sebuah konten pada kanal Youtube. Konten tersebut dapat berupa suara,
tulisan, gambar, maupun gabungan dari beberapa
materi yang dikemas menjadi satu video dan diunggah lewat akun pengguna.
Para pengguna
YouTube dapat menonton semua jenis video tanpa biaya. Begitu
pula dengan pengunggah
video. Selain tidak mengeluarkan biaya pada saat membagikan video ke YouTube, YouTuber pun medapatkan
imbalan dari video yang diunggahnya. Youtuber tidak serta merta menunggah
video, tetapi harus mengikuti persyaratan yang dibuat Youtube. Dengan mengikuti aturan dan persyaratan tersebut, Youtuber akan dapat menghasilkan uang lewat konten yang dimilikinya tersebut.
YouTuber mendapatkan
sumber penghasilan yang menjanjikan dari media digital ini. Penghasilan ini tentunya berdasarkan
berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pihak Google selaku pemilik YouTube. Jika seorang
YouTuber telah memilki subscriber
atau pengikut diatas atau sama
dengan ketentuan dari Google maka penghasilannya pun akan meningkat. Terlebih jika sebuah content yang diunggahnya mendapatkan apresiasi atau likes dan komentar yang positif. Komentar dan Likes ini akan menaikkan peringkat atau ratting dari content tersebut dan hal ini berpengaruh
pada komisi yang akan diterima sang pengunggah.
Agar konten
mendapatkan penghasilan dari iklan atau
Adsense, Youtuber harus mengajukan Program Partner Youtuber (PPY) sebagai langkah awal monetisasi atau registrasi Adsense. Persyaratan pembuatan PPY adalah sebagai berikut, (1) Tinggal diwilayah tempat program partner Youtube tersedia., (2) jumlah minimal pelanggan atau subscriber dalam akun tersebut
adalah 1000, (3) Youtuber harus
mempunyai akun yang dapat ditautkan pada tautan http://support.google.com/adsense/answer, (4) jumlah jam penayangan yang telah ditonton pengguna lain selama kurun waktu dua
belas bulan terakhir adalah 4000 jam. Jika
Youtuber belum memenuhi keempat persyaratan tersebut maka Youtuber belum mendapatakan fasilitas Adsense. Sebaliknya jika akun tersebut telah
memenuhi syarat tersebut maka pemilik
konten berhak mendapatkan fasilitas Adsense dan mendapatkanpenghasilan
yang dibayarkan Google Asia Pasific
sebagai Program Partner Youtube
Indonesia melalui western union atau
rekening bank.
Cara perhitungan
dengan kasar dapat dilakukan dengan megacu pada pendapatan 1 dolar pada setiap 1000 jumlah yang menonton konten tersebut. Seperti contoh Ria Ricis, channelnya yang diberi nama Ricis Official sudah dimulai sejak
tahun 2019 dan telah diikuti 12 juta subscriber. Menurut website penghitung penghasilan dengan perkiraan atau Socialblade, penghasilan Ria Ricis dari YouTube diperkirakan sekitar diatas Rp 156.000.000 sebulan dengan kurs dolar
Rp 13.000 bahkan dalam berbagai wawancaranya dikompas Ria Ricis dapat mengantongi Rp 1,8 miliar hingga Rp 43 miliar per tahun. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan penghasilan yang diterima
YouTuber sangat memungkinkan
dikenakan pajak, pasalnya penghasilan tersebut sudah melebihi batas penghasilan kena pajak yang ditetapkan Undang Undang Nomor
36 Tahun 2008. Hal tersebut
dapat disimpulkan jika pendapatan Youtuber tersebut dikonversi dengan mata uang Indonesia atau rupiah dengan kurs kementerian keuangan.
Dengan
adanya fakta yang telah dipaparkan diatas membuat pemerintah telah seharusnya memanfaatkan peluang ini untuk
meningkatkan pemasukan
negara. Hal ini menjelaskan
bahwa besaran pajak yang timbul dari penghasilan yang diperoleh dari Youtube sangat besar. Walaupun demikian belum ada kebijakan khusus
yang mengatur pengenaan patelah digunakan umu untuk seluruh
penghasilan di Indonesia.
Disaat
penghasilan beberapa
YouTuber jauh melebihi batas Penghasilan Kena Pajak, tidak
sesuai dengan penerimaan pajak negara yang hampir tidak pernah
memenuhi target. Sesuai dengan latar permasalahan
tersebut mendorong penulis untuk membuat
karya tulis dalam bentuk tesis
dengan judul, �Analisis Strategi Pemerintah Dalam Upaya meningkatkan
Kepatuhan Wajib Pajak Youtuber di Indonesia�.
Berangkat
dari permasalahan umum yang telah dihadapi dunia mengenai stateless
revenue terserbut, penghasilan
Youtuber satu dari sekian profesi di era digitalisasi ini juga kearap kali menjadi sorotan khususnya pada kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan pemungutan pajak atas penghasilan yang didapatkan Youtuber beserta
strategi yang digunakan pemerintah
guna meningkatkan kepatuhan Youtuber sebagai wajib pajak. Hal ini mengacu pada tarif yang ditetapkan pada Undang Undang Nomor
36 Tahun 2008 yang menjelaskan
mengenai pajak penghasilan. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui peranan pemerintah dalam menerpakan Undang Undang Nomor
36 Tahun 2008 tersebut.
Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa objek pajak
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dterima maupun diperoleh para wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai atau
digunakan untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan, dengan sebutan dan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka penghasilan
yang diterima atau diperoleh oleh Youtuber termasuk objek pajak dan wajib dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan Undang Undang. Dengan demikian pemerintah memiliki peran penting sebagi pengawas dalam perpajakan Youtuber di Indonesia.
Pemerintah
sangat berperan penting dalam implementasi
kebijakan perpajakan atas Youtuber. Peran pemerintah selain sebagai pengawas juga dibutuhkan untuk mengajarkan, menjelaskan atau sosialisasi setiap peraturan perundang undangan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarkat mengetahui dan memahami setiap peraturan yang berlaku. Dengan demikian akan timbul
kepatuhan dari diri sendiri untuk
memnuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu diperlukan adanya kepastian hukum agar masyarakat tidak bingung terhadap
peraturan tersebut. Kepastian hukum meliputi pembaharuan siring berjalannya waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam penerimaan pajak, pemerintah mempunyai wewenang dalam hal menetapkan kembali kebijakan perpajakan tersebut.
Berbeda
dengan Indonesia untuk mengatasi dampak dari perkembangan digitalasiasi ini khususnya Youtube, Amerika telah menerapkan program komputer yang terintegrasi dengan metode dan sistem perpajakan untuk memudahkan Wajib Pajak melaporkan
kewajibannya. Jika di Youtuber di Indonesia kesulitan mengetahui besaran pendapatannya, lain halnya di negara ini. Di Amerika terdapat Formulir 1099 yang dapat diunduh pada halaman google jika akun tersebut terdaftar
dengan akun asal Amerika. Formulir 1099 ini harus disertakan
pada saat pelaporan pajak.
Pada negara berkembang
seperti Nigeria, penghindaran
pajak dengan berbagai alasan seperti korupsi dan penyelewengan dana telah lazim ditemukan. Youtuber sebagai salah satu profesi yang menjanjikan menjadi primadona baru dalam target penerimaan negara. Karena itu
Nigeria mempunyai strategi sendiri
untuk mencegah ketidakpedulian masyarakatnya khususnya Youtuber dalam membayar pajak. Strategi tersebut dengan merekomendasikan selebriti menjadi duta pajak
yang membawa kesan baik dikalangan masyarakat. Hal ini juga dilakukan oleh Korea Selatan. Pasalnya
masyarakat mempunyai ketertarikan sendiri terhadap para selebriti dibanding aparat negara atau pihak administrasi.
Dengan dipromosikan oleh selebriti maka tingkat kepatuhanpun meningkat.
Berangkat
dari latar belakang yang telah dipaparkan, diperlukan beberapa teori dan konsep yang mendukung penelitian ini. Hadirnya profesi Youtuber tidak lepas dari
kemajuan dari teknologi informasi. Teknologi Informasi merupakan keseluruhan dari rangkaian bentuk teknologi yang digunakan untuk menciptakan data, mengubahnya,
dan menggunkananya menjadi suatu informasi dalam seluruh bentukannya, (Munir & IT, 2009).
Menurut Bambang (Warsita, 2008),
teknologi merupakan sarana dan juga prasarana yang meliputi software, hardware, serta
useware. Teknologi juga meliputi sistem serta metode untuk
memperoleh, mengolah, mengirim, menafsirkan, menyimpan, mengorganisasikan, serta menggunakan data dengan bermakna, (Prasojo & Riyanto,
2011).
Sedangkan menurut (Lamatenggo & Uno,
2016),
teknologi informasi dan komunikasi adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mendukung� record, penyimpanan,� proses, mendapatkan
lagi, mengantarkan, dan menerima informasi. Kemajuan teknologi membawa peranan besar dalam perubahan
dunia.
Perubahan
yang disebabkan kemajuan teknologi ini meliputi
banyak hal, seperti ekonomi. Perkawinan ekonomi dengan kemajuan teknologi menghasilkan ekonomi digital. Ekonomi digital merupakan aspek ekonomi yang memanfaatkan serta memberdayakan teknologi informasi dan komunikasi digital. (Hartman, Kador, &
Sifonis, 2000) �the virtual arena in
which business actually is conducted, value is created and exchanged,
transaction occur, and one-to-one relationship mature by using any internet
initiative as medium of exchange�. Pertumbuhan ekonomi digital didasari oleh perkembangan kereatifitas, bisnis dan transaksi perdagangan dengan menggunakan internet sebagai media utama komunikasi dan berkolaborasi antar perusahaan ataupun antar individu.
Menurut Don Tapscott (Tapscott, 1996),
ekonomi digital adalah fenomena social yang memengaruhi sistem ekonomi. Fenomena tersebut mempunyai ciri-ciri sebagai suatu ruang
intelijen yang terdiri dari informasi. Komponen dari ekonomi
digital yaitu e-commerce, distribusi
digital barang, dan industri
teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan
lahirnya Youtube terdapat profesi baru yang dikenal sebagai Youtuber. Berbicara mengenai profesi dan penghasilan yang didapatkan berarti ada kewajiban
perpajakan didalamnya. Sebagai salah satu negara yang menganut self assessment, membuat Indonesia bergantung pada
kesadaran dan kepatuhan wajib pajaknya dalam pencapaian target penerimaan perpajakannya. Menurut (Kurnia, 2010) dan (Rahayu, 2019) mengatakan,
�Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan yang dilakukan secara sukarela merupakan tulang punggung sistem self assessment, dimana wajib pajak
bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan dan kemudian secara akurat dan tepat waktu membayar dan melaporkan pajakanya tersebut�.
Menurut (Tahar & Rachman,
2014) Kepatuhan
mempunyai arti ketaatan terhadap perintah atau aturan. Terdapat
beberapa teori yang memuat mengenai kepatuhan. Kepatuhan atas kewajiban perpajakan merupakan sebuah tanggung jawab antar manusia
kepada Tuhan. Bagi pemerintah dan masyarakat sebagai wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan juga agar dapat mendapatkan hak perpajakannya. Teori kepatuhan atau Compliance Theory merupakan teori yang menjelakan mengenai kondisi taat dan mengikuti aturan maupun perintah
yang diberikan. Perilaku kepatuhan pada wajib pajak didorong oleh kesadaran wajib pajak atas kewajibannya
yang dalam hal ini sebagai perintah
dari pemerintah dengan tetap mengacu
kepada peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan.
Strategi yang dibahas
pada penelitian ini berkaitan dengan strategi peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan
kewajiban perpajakannya. Setiap
organisasi publik memiliki tanggung jawab untuk melayani
masyarakat untuk tetap hidup dan berkembang untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai
situasi yang terus berubah begitu pula dengan perpajakan. Mintzberg menyatakan jika strategi sesungguhnya tidak memiliki teori yang pasti ��.We offer no such easy definition here. Instead we arguethat strategy requires a number of definition, five in
particular...�, (Mintzberg, Ahlstrand,
Lampel, & Safari, 1998).
Mintzberg pun menyatakan bahwa
strategi membutuhkan sejumlah
tafsiran. Terdapat lima tafsiran atau definisi
dari strategi yaitu, perspektif, posisi, perencanaan, pola kegiatan, dan juga pola penipuan. Sedangakn perencanaan strategi merupakan
proses yang berulang (Strategy Change Cycle), �Strategy
Change Cycle was designed specifically to help and nonprofit organization (and
communities) think, act, and learn strategically�, (Bryson & Alston,
2010).
Strategy Change Cycle dirancang secara spesifik untuk membantu publik dan organisasi non-profit dalam berpikir, bertindak, dan belajar secara stratejik. Strategy Change Cycle merupakan
gagasan dari sebuah proses strategi, model proses pengambilan
keputusan, atau pandangan aktivitas yang berdasarkan strategi. Pemimpin organisasi mengatur kegiatan utama dalam proses perencanaan namun memberikan berbagai strategi individual kepada
yang lainnya. Strategy Change Cycle merupakan sebuah proses manajemen strategi, bukan hanya proses perencanaan
strategi.
Menurut
(Rahayu, 2019) tuntutan
terhadap penerimaan negara dari sektor pajak
merupakan strategi penesuaian
struktur perpajakan dan stabilisasi ekonomi dengan kebijakan fiskal. Terdapat dua pengertian kebijakan fiskal menurut menurut (Mansury, 1999),
pengertian tersebut mencakup pengertian luas dan pengertian sempit. Pengertian luas pada kebijakan fiskal adalah kebijakan
untuk memengaruhi produksi, mengatur kesempatan bekerja, dan mengatur inflasi mata uang dengan merujuk dari instrument pemungutan pajak serta pengeluaran Negara guna mencapai tujuan
Negara. Sedangkan pengertian
sempit dari kebijakan fiskal adalah kebijakan yang menentukan siapa yang berkewajiban dikenakan pajak, apa yang dijadikan dasar pengenaan pajak tersebut, dan bagaimana menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan beserta aturan pembayaran pajak terutang. Menurut (Rosdiana & Tarigan,
2005),
Kebijakan Pajak merupakan artian sempit dari Kebijakan
Fiskal. Kebijakan pajak merupakan bagian dari kebijakan
fiskal. Hal ini merupakan sebab dilakukan strategi kebijakan yang
membuat suatu perubahan dalam perpajakan. Strategi ini dapat dikatakan berhasil jika membuat
perubahan signifikan. Pada sistem perpajakan terdapat elemen yang saling berkaitan dalam memengaruhi perubahan yaitu institusi yang mengatur administrasi serta kepatuhan pajak dan struktur mekanisme kebijakan perpajakan.
Menurut (Gunadi, 2013), formulasi
kebijakan perpajakan yang baik sekalipun mungkin saja dapat
tidak mencapai target dengan sukses disebabkan
oleh kepatuhan. Hal ini disebabkan tidak mampunya administrator melakukannya.
Gunadi imengatakan, �administrasi perpajakan dituntut bersifat dinamik sebagai upaya peningkatan penerapan kebijakan perpajakan yang efektif. Kriteria fisibilitas administrasi menuntut agar sistem pajak baru
meminimalisir biaya administrasi (administrative cost) dan biaya
kepatuhan (compliance cost) serta
menjadikan administrasi pajak sebagai bagian
dari kebijakan pajak�.
Nasucha
dalam (Rahayu,
2019) mengatakan
bahwa strategi administrasi
perpajakn mempunyai tugas utama yaitu
mencapai efektiffitas penerimaan negara yang tertinggi
dan efisiensi yang berupa biaya administrasi seminim mungkin. Kedua hal tersebut
baik efektifitas dan efisiensi seringkali berbenturan dan membuat kontradiksi. Karena itu diperlukan koordinasi berkesinambungan agar keduanya dapat bersinergi.
����������� Pada penelitian
ini penulis mencoba melakukan beberapa komparasi terhadap penelitian terdahulu terakit penghasilan Youtuber. Peneliti mencari prinsip dan landasan teori terkait dengan perumusan masalah serta mengkaji faktor yang mempengaruhi kebijakan pajak penghasilan Youtuber dan dapat mendukung penelitian mengenai Analisis Strategi Pemerintah Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Youtuber di Indonesia. Tinjauan
pertama sebuah jurnal penelitian yang ditulis oleh (Wijaya & Mahatma,
2017) yang berjudul
Analisa Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan dari Penggalian Potensi Pajak atas
Penghasilan Youtuber. Menurut (Wijaya &
Mahatma, 2017),
penghasilan
yang didapatkan Youtuber Indonesia belum dapat dikenakan
pajak dari pemberi penghasilan, yaitu Google Asia Pasific. Bukti dari ketidakdikenakannya pajak adalah tidak
adanya bukti bayar atas konten
ataupun bukti pemotongan pajak yang terlampir dalam invoice pembayaran yang diberikan pihak Google kepada Youtuber dan dicairkan lewat rekening bank atau western union.
������������ Penelitian
berikutnya adalah Analisis Pelaksanaan Pengawasan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Youtuber Pada Direktorat
Jenderal Pajak, yang ditulis oleh (Lestari,
Nurmantu, & Vikaliana, 2019).
Menurut (Lestari et
al., 2019),
kebijakan perpajakan atas penghasilan Youtuber tergolong masih buram. Hal ini disebakan masih belum adanya kepastian
hukum yang mengatur spesifik atas penghasilan
tersebut.
Dari hasil penelitian tersebut, telah dipaparkan mengenai penghasilan Youtuber
yang seharusnya menjadi objek pajak tetapi
belum ada yang meneliti mengenai strategi kebijakan perpajakannya. Fokus utama dalam
penelitian ini adalah strategi pemerintah dalam melakukan kewajiban perpajakan atas penghasilan Youtuber, sehingga penelitian ini akan memberikan
hasil yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Sebagai sebuah strategi, administrasi perpajakan memerlukan tolak ukur dalam
menentukan efketifitas dan efisiensi target penerimaaan. Ukuran dalam meningkatkan
efektifitas tersebut antara lain (1) prinisp self assesment, (2) kecepatan penemuan masalah terkait surat pemberitahuan
atau SPT, (3) peningkatan kualitas kontrol supervisi dalam administrasi, (4) penyediaan informasi terkait kebijakan perpajakan kepada wajib pajak,
(5) kepatuhan wajib pajak, (6) sanksi tegas bagi wajib
pajak yang melanggar. Sehingga hasil penelitian ini akan menjelaskan bagaimana strategi yang dilakukan
pemerintah dan faktor apa saja yang memengaruhi
kesadaran perpajakan
Youtuber di Indonesia.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan paradigma post-positivisme. Penggunaan paradigma tersebut didasarkan pada pengembangan pertanyaan penelitian yang mempengaruhi tahapan berikutnya.� positivisme. Salah satu hal yang menjadi
ciri paradigma post-positivisme adalah menggunakan teori sebagai acuan memahami
permasalahan penelitian sampai dengan membuat
definisi operasional. Selain adanya acuan
pada teori, paradigma post-positivisme dicirikan dengan adanya hubungan
yang erat antara peneliti dengan obyek yang diteliti sehingga dalam paradigma ini subyek
tidak mungkin dapat melihat kebenaran
jika pengamatan dilakukan dibelakang layar tanpa ikut
terlibat dengan obyek secara langsung
sehingga hubungan antara pengamat
Pendekatan
penelitian yang digunakan dalam proses penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif. Peneliti mencoba mengangkat permasalahan dengan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk
mengembangkan teori yang digunakan dalam penelitian ini. �Penelitian melalui pendekatan kualitatif memberikan suatu pemahaman yang mendalam karena memepertanyakan makna suatu objek secara
mendalam dan tuntas
Hasil dan Pembahasan
A. Analisis Strategi
Direktorat Jenderal Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Youtuber di
Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem self assessment pada regulasi pemajakannya. Hal ini menjadi acuan para otoritas pajak dalam pemenuhan target perpajakannya. Pasalnya penerimaan pajak sangat bergatung pada pembayaran pajak yang didasari kesadaran dari diri wajib
pajak. Pelaku usaha Youtuber, Oskar Mahendra berpendapat regulasi perhitungan penghasilan sampai dengan pemajakan
atas penghasilan Youtuber
yang belum jelas dan masih banyak pegawai
pajak yang belum memahami mengenai pemajakan atas penghasilan youtuber. perlu adaptasi bagi pegawai
yang belum memahami pemajakan atas penghasilan youtuber, hubungannya
dengan penerimaan negara
dan peluang penghindaran pajaknya. Dan diperlukan pula inovasi baik bagi
metode pelatihan dan
transfer knowledge antar pegawai
DJP, ke Wajib Pajak dan pihak lain terkait hal tersebut,
berikut kutipan interview dengan Oskar Mahendra,
�Menurut saya sangat sulit
memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan saya sebagai seorang Youtuber. Bagi saya youtube
adalah wadah saya mencurahkan hobi saya, dan penghasilan yang saya dapat dari konten
yang saya buat tidak pasti setiap
bulannya. Saya dan juga rekan
sesame youtuber tidak pernah
secara langsung diberi arahan soal
pajak oleh petugas pajak. Tidak ada
kepastian besaran penghasilan yang saya dapatkan serta minimnya edukasi dari orang pajak (DJP). Mungkin dapat diawali
dari pegawai pajaknya. Edukasi sangat perlu bagi
pegawai dan institusi DJP karena saya yakin
mereka pun banyak yang belum bisa menjawab
dengan jelas mengenai perpajakan atas penghasilan Youtuber ini, jika sudah
jelas dari segala aspek menurut
saya bukan hal yg sulit
memonitor pelaksanaan karena sifatnya digital sehingga data mudah diolah. Pajak atas
penghasilan Youtuber bisa merupakan ancaman besar bagi kondisi
revenue pajak negara jika tidak disiapkan dengan baik. Hal yang paling mendasar adalah adanya landasan hukum perpajakan yang jelas dan terperinci untuk jenis industri,
kategori dan hal lainnya yg berhubungan.�
Strategi pembuatan tim pada KPP Senen merupakan langkah para otoritas pajak dalam menerapkan
pengawasan pada kemajuan ekonomi digital saat ini. Kekurangan data dan pengembangan aplikasi mejadi tugas utama
yang dihadapi para fiskus dilapanagan. Adapun terkait pengembangan aplikasi dan sistem informasi, peneliti melakukan wawancara dengan Key Informant yaitu Eka Darmayanti, Kepala Sub Direktorat Tata Kelola
Sistem Data dan Informasi, Direktorat Teknologi dan Informasi Perpajakan, yang menjelaskan bahwa,
�Saat
ini sedang dibangun aplikasi untuk mengakomodir kebutuhan terkait pemajakan ekonomi digital. Dalam jangka panjang,
selain akan membuat aplikasi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi end user (WP),
DJP juga membangun aplikasi
yang akan digunakan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pemenuhan
kewajiban perpajakan ekonomi digital. DJP juga membuka
ruang untuk melakukan kolaborasi dengan pihak eksternal
terutama dengan ekosistem pembayaran (bank,
payment gateway) dan penyedia jasa
aplikasi perpajakan
(PJAP).�
Dijelaskan oleh Eka Darmayanti
bahwa DJP melakukan beberapa hal terkait
aplikasi dan sistem informasi yang sedang dibangun dan dikembangkan oleh
DJP, karena ini yang benar-benar urgent diperlukan sekarang ini dan segera untuk memajaki
ekonomi digital. Sementara
program jangka panjang yaitu mengembangkan aplikasi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak,
pengawasan dan penegakan hukum atas pemenuhan
kewajiban perpajakan dan membuka ruang kolaborasi
dengan instansi/lembaga/pihak eksternal
terkait sistem pembayaran dan penyedia jasa aplikasi lebih
kepada keyakinan bahwa perubahan itu memerluka mekanisme
untuk dapat mencapai tujuan yaitu memajaki sektor ekonomi digital dengan baik.�
Pengembangan layanan
digital menjadi bagian utama dalam meningkatkan
kesadaran wajib pajak youtuber di Indonesia. Menghadapi
kemajuan teknologi yang semakin pesat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi digital khususnya youtube, Direktorat Jenderal Pajak selaku pemerintah membuat Sembilan Rencana Strategis DJP khususnya untuk menghadapi digitalisasi. Sembilan Rencana
Strategi DJP tersebut dijabarkan
pada tabel 1 sebagai berikut.
Tabel 1
Rencana Strategis DJP Periode 2020 � 2024
No |
Rencana Strategis (RenStra)
DJP Periode 2020 - 2024 |
Hasil |
1 |
Pengembangan Sistem Click, Call, Counter (3C) |
Belum Terlaksana |
2 |
Integrasi Digital Tax Knowledge Based dengan
situs web DJP |
Keputusan Direktorat Jenderal
Pajak Nomor
KEP-317/PJ/2020 tentang Penunjukan
PT Fintek Integrasi Digital Sebagai
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang Memberi Edukasi Perpajakan Lewat Media Sosial serta Layanan Menyelenggarakan Penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik |
3 |
Pengembangan Layanan Edukasi Pajak pada wajib pajak Youtuber |
Belum Terlaksana |
4 |
Pengembangan Program Inklusi Perpajakan DJP |
Pembuatan Pajak Bertutur, DJP High School Tax Road Show, High School Tax Competition, dan Tax Goes
to Campus. Semua kegiatan
ini memunculkan semangat yang berkesan bagi kalangan pelajar-mahasiswa dalam menanamkan kesadaran pajak sejak dini |
5 |
Pengembangan Edukasi melalui pihak ketiga |
Pengembangan berbagai Tax Center yang dapat memperkecil ketidakpatuhan wajib pajak khususnya pada sektor ekonomi digital |
6 |
Pengembangan Sarana Kehumasan |
Pengembangan Kehumasan DJP dengan komunikasi dan edukasi lewat media sosial |
7 |
Perluasan Prepopulated
SPT PPh |
Belum Terlaksana |
8 |
Perluasan Kanal Pembayaran Pajak |
Bekerja sama dengan Fintek
dan Eccommerce dalam memudahkan pembayaran pajak |
9 |
Automasi Penelitian Restitusi Wajib Pajak Youtuber |
Belum Terlaksana |
Sumber: Direktorat
Jenderal Pajak, Diolah oleh Peneliti
Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Periode 2020 � 2024 tersebut, peneliti menganalisis bahwa pemerintah dalam hal ini
Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya
membuat program menghadapai
kemajuan ekonomi digital khususnya youtuber. Sebagian dari
sembilan rencana strategi tersebut telah berjalan dengan baik, tetapi beberapa
belum terlaksana tau masih dalam tahap
pengembangan. Perencanaan
strategi Sistem Click, Call, Counter (3C) masih dalam tahap
pengembangan. Begitupun dengan Layanan Edukasi Pajak pada wajib pajak Youtuber, Perluasan Prepopulated SPT PPh, Automasi Penelitian Restitusi Wajib Pajak Youtuber masih dalam proses pengembangan.
Beberapa dari rencana strategis tersebut telah berjalan, salah satunya adalah Pengembangan Sarana Kehumasan. Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak berupaya berkomunikasi dengan wajib pajak dalam
hal ini selebgram
atau youtuber dengan membuat akun dan kanal media sosial dan aktif berperan membagikan informasi terdepan dan terpercaya dengan tujuan membangun
kesadaran wajib pajak di era digitalisasi ini.
Faktor sanksi kepada wajib pajak
youtuber yang lalai dalam menjalankan kewajibannya juga bisa memberikan pengaruh tersendiri bagi wajib pajak.
Di dalam undang-undang perpajakan, dikenal dua macam sanksi
yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif adalah pembayaran kerugian kepada negara, khususnya berupa bunga dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana merupakan
siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir
atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Dengan adanya sanksi,
diharapkan para wajib pajak bisa lebih
patuh dalam membayar utang pajaknya. Dalam hal ini,
peneliti melakukan wawancara kepada key informan youtuber lainnya, Jordan
Andreas.
��Penghasilan yang saya dapatkan dari
kanal youtube tidak pasti. Jika ingin mendapatkan penghasilan yang banyak, harus konsisten mengunggah konten. Jika sudah dapat penghasilan,
jujur saya belum pernah membayar
pajaknya. Sampai saat ini saya
tidak tahu jelas akan sanksi
yang dikenakan jika tidak membayar pajak atas penghasilan
dari youtube ini. Karena belum ada aturan yang jelas jadi tidak
kepikiran untuk bayar pajak. Jika sudah ada aturannya,
saya yakin akan bagus. Dan sebagai youtuber saya akan membayar pajak
sesuai dengan ketentuan.�
Tingkat ketaatan wajib pajak dalam melaporkan
kewajibannya masih tergolong rendah terutama di kalangan penggiat media sosial. Dalam konteks ini
maupun youtuber. Walaupun belum ada regulasi
yang tepat mengenai pajak atas penghasilan
youtuber ini Direktorat Jenderal Pajak tetap melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada para selebriti dan juga
youtuber untuk meningkatkan
kepatuhannya. Pasalnya penghasilan yang dihasilkan
youtuber dapat dilaporkan sebagai penghasilan bebas. Seperti yang dikatakan oleh Andri Budiman, sebagai
Pelaksana Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajaka.
��Ketentuan pajak atas penghasilan
youtuber termasuk dalam ketentuan pajak penghasilan UU No. 36 Tahun 2008.
Karena itu pelaporan pajak bagi youtuber sangat mudah dan sama dengan wajib
pajak lainnya. Begitu pula jika tidak melaporkan maka akan dikenakan
sanksi. Sanksinya, kalau tidak lapor
SPT Tahunan denda Rp 100 ribu. Kalau ada
pajak yang terutang dan tidak dibayar, kena sanksi bunga
2% per bulan. Sama persis dengan wajib pajak
atas penghasilan lainnya. Untuk mengawasi penerimaan pajak dari youtuber ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki sebuah sistem bernama
Social Network Analytics (SONETA). SONETA ini bertugas menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan
(PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Data ini Diuji dengan data-data yang kita miliki, baik
data internal maupun data-data yg
diperoleh dari eksternal seperti instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain�
Menurut analisis peneliti, strategi pengenaan sanksi pada wajib pajak youtuber belum efektif meningkatkan kepatuhan youtuber dalam menjalankan kepatuhan perpajakannya. Belum ada perhitingan yang jelas serta belum ada
regulasi terkait kebijakan perpajakan atas penghasilan youtube menjadi alasan utama sulitnya
meningkatkan kepatuhan wajib pajak youtuber. Akan tetapi beberapa strategi sudah dijalankan oleh otoritas pajak Indonesia dalam menyaring target yang akan diberikan sanksi atas kelalaian
dari pemenuhan kewajiban perpajakannya. Seperti membentuk SONETA. Hasilnya akan dianalisis
dan diberi pendekatan sampai dengan pemberian
sanksi administratif, denda, sampai dengan
bunga. Tetapi strategi yang
nantinya akan dilakukan adalah, penutupan kanal youtube dari Youtuber yang tidak patuj membayar
pajak. Tetapi sampai saat ini
belum diberlaukan. Jika
strategi ini diberlakukan, mungkin akan membuat
efek jera bagi para youtuber yang tdak membayar pajak. Pasalnya youtuber akan kehilangan video hasil unggahannya dan akan sulit membuka akun
baru para sosial media tersebut. Sanksi ini mungkin akan
lebih dikhawatirkan para
youtuber dibanding denda atau bunga seperti
denda kelalaian pajak penghasilan lainnya.
Demi terwujudnya
realisasi penerimaan pajak yang maksimal khususnya dari pernghasilan youtuber diperlukan berbagai strategi, yaitu selain dengan pengetahuan
perpajakan yang dimiliki
oleh wajib pajak itu sendiri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan
pelayanan yang baik kepada wajib pajak
youtuber. Namun�
kenyataannya, masih� ada� wajib� pajak yang� menemukan hambatan dalam� prosespelayanan� yang� diberikan� oleh� aparatur� perpajakan,� seperti petugas yang� lambat,� tidak� ramah, berbelit-belit,� serta� keadaan kantor� dan� layanan yang kurang� nyaman,� sehingga� menimbulkan berbagai keluhan,� dan �pada akhirnya berakibat� pada� tumbuhnya� sikap� tidak� patuh dalam� melaksanakan� kewajiban perpajakan Seperti yang dikatakan key
informant, DJP telah berupaya
menjalankan strategi internal dalam
meningkatkan kualitas dan kuantitasnya demi menghadapi kemajuan ekonomi digitalisasi. Adapun berbagai
strategi yang telah dijalankan,
dijabarkan sebagai berikut.
Tabel 2
Strategi
Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan
Kualitas dan Kuantitas Fiskus
No |
Strategi Direktorat
Jenderal Pajak dalam meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Fiskus |
Keterangan |
1 |
Strategi
Desain Pendidikan dan Pelatihan atas
Ekonomi Digital |
Membentuk TIM Kerja beranggotakan perwakilan seluruh Direktorat Kantor Pusat
DJP yang bersama-sama dengan
Pusdiklat Pajak melakukan review dan menyusun
Desain Pendidikan dan Pelatihan termasuk
mengenai Ekonomi Digital
agar mampu memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan oleh DJP |
2 |
Training Needs
Analysis (TNA) |
Penyelenggaraan kegiatan TNA yang dilaksanakan oleh Widyaiswara
dan struktural Pusdiklat Pajak. Output kegiatan TNA tersebut dipadukan dengan hasil TNA yang dilaksanakan oleh TIM dari DJP
dan diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi blue print pengembangan SDM DJP melalui diklat, di saat ini dan yang akan datang. |
3 |
Pembuatan prioritas Diklat Fiskus |
Penyesuaian dengan perubahan kebutuhan di DJP yaitu diklat berbasis administrasi modern. Penyelenggaraan diklat diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan kantor-kantor pajak modern yang baru (Diklat Account Representative, Diklat
Penelaah Keberatan, Diklat Pelayanan terpadu, Diklat Proses Bisnis Wajib Pajak, dan lain-lain) |
4 |
Pemetaan Masalah Ekonomi Digital |
Dalam rangka meningkatkan kualitas fiskus diperlukan pemetaan masalah yang menjadi sorotan dilapangan. Dari pemetaan tersebut diketahui problema-problema yang dapat menghambat perkembangan pusdiklat sehingga dapat dijadikan instrument dalam menetapkan langkah-langkah manajemen |
5 |
Komunikator Diklat |
Untuk menjaring kebutuhan diklat di daerah, Kasi Bimbingan dan Konsultasi pada setiap Kanwil Pajak ditunjuk sebagai komunikator diklat dengan Surat Keputusan Sekretaris
DJP. |
6 |
Forum
Komunikasi 3 (tiga) Pihak |
Forum
ini terdiri dari 3 unsur, yaitu Kabid Perencanaan
dan Pengembangan, Kabag Kepegawaian DJP, dan Kasubdit
Peningkatan Kapasitas
KITSDA DJP. Rapat rutin dilaksanakan tiap bulan sekali dengan agenda pembahasan permasalahan diklat berkaitan dengan rencana, penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan. |
7 |
Membudayakan Tradisi Ilmiah |
Kegiatan ini bertujuan untuk menajamkan muatan materi diklat dan meningkatkan kompetensi dan wawasan. |
Sumber: Direktorat
Jenderal Pajak, Diolah oleh Peneliti (2020)
Dari hasil
wawancara dan informasi
yang didapat dilapangan menurut analisis peneliti, strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak youtuber ditinjau dari pengembangan kualitas dan kuantitas fiskus sudah berjalan
dengan baik. Hanya saja belum
ada regulasi yang tepat terkait prosedur
pemajakan. Disisi lain DJP dengan pihak lainnya
berupaya menigkatkan kualitas SDM guna bersiap akan regulasi
yang akan dating. Sejauh ini, kualitas pelayanan
dilapangan telah meningkat dari tahun sebelumnya, menandakan upaya yang dilakukan membuahkan hasil peningkatan
Kesimpulan
Disaat
penghasilan beberapa
YouTuber jauh melebihi batas Penghasilan Kena Pajak, tidak
sesuai dengan penerimaan pajak negara yang hampir tidak pernah
memenuhi target. Sudah seharusnya pemerintah melakukan startegi dalam implementasi kebijakan perpajakan atas Youtuber. Peran pemerintah selain sebagai pengawas juga dibutuhkan untuk mengajarkan, menjelaskan atau sosialisasi setiap peraturan perundang undangan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarkat mengetahui dan memahami setiap peraturan yang berlaku
�Pada negara berkembang
seperti Nigeria, penghindaran
pajak dengan berbagai alasan seperti korupsi dan penyelewengan dana telah lazim ditemukan. Youtuber sebagai salah satu profesi yang menjanjikan menjadi primadona baru dalam target penerimaan negara. Karena itu
Nigeria mempunyai strategi sendiri
untuk mencegah ketidakpedulian masyarakatnya khususnya Youtuber dalam membayar pajak. Strategi tersebut dengan merekomendasikan selebriti menjadi duta pajak
yang membawa kesan baik dikalangan masyarakat. Hal ini juga dilakukan oleh Korea Selatan. Pasalnya
masyarakat mempunyai ketertarikan sendiri terhadap para selebriti dibanding aparat negara atau pihak administrasi.
Dengan dipromosikan oleh selebriti maka tingkat kepatuhanpun meningkat.
Berbeda
dengan negara lain, Indonesia lebih
mengutamakan strategi pengembangan
disisi internal dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak youtuber di
Indonesia. Pasalnya belum ada aturan yang spesifik terkait regulasi pemajakan atas penghasilan youtuber. Sejauh ini penghasilan
youtuber harus dilaporkan sebagai objek pajak
mengikuti peraturan pajak penghasilan pada Undang Undang Nomor
36 Tahun 2008. Strategi tersebut
meliputi peningkatan kesadaran ditinjau dari inovasi organisasi
pada DJP, strategi peningkatan kepatuhan
wajib pajak youtuber ditinjau dari sanksi
perpajakan, kualitas dan kuantitas fiskus, serta keadilan bagi wajib pajak
youtuber.
Dari teori perpajakan, teori startegi, fakta di lapangan dan pendapat key
informant dalam wawancara
yang telah dilakukan menganalisis bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak youtuber begantung pada persepsi keadilan pajak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi (self-interest). Kepentingan
pribadi dari youtube merupakan dorongan atau motivasi
dari dalam diri wajib pajak
yang berhubungan langsung dengan persepsi yang akan mempengaruhi perilaku kepatuhan pajak mereka. Sedangkan
untuk strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak Youtuber masih harus disempurnakan, seperti perihal kerjasama dengan pihak Google, kurangnya pelibatan pihak eksternal DJP dalam penyusunan regulasi perpajakan dan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak eksternal lain terkait pemajakan atas ekonomi digital, pengembangan layanan edukasi pajak kepada youtuber secara langsung, dan juga sistem pendukung yang menjamin keakuratan perhitungan penghasilan youtuber,
serta transaparansi pungutan pajak terkait perhatian pemerintah guna pengembangan industri content
creator di Indonesia . Hal ini disebabkan
belum adanya kebijakan yang tepat yang mengatur penghasilan Youtuber. Dengan kata lain, kualitas fiskus, kemudahan sistem serta adil
atau tidaknya perpajakan yang berlaku mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak wajib pajak youtuber.
BIBLIOGRAFI
Bryson, John M., & Alston, Farnum K. (2010). Creating
and implementing your strategic plan: A workbook for public and nonprofit
organizations (Vol. 1). Amerika Serikat: John Wiley & Sons.
Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan.
Jakarta: UI Library.
Hartman, Amir, Kador, John Coautor, & Sifonis,
JohnCoautor. (2000). Net Ready: Estrategias para el �xito en la nueva
econom�a. Newyork: McGraw-Hill,.
Kurnia, Siti. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan
Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Lamatenggo, Nina, & Uno, Hamzah B. (2016). Teknologi
komunikasi & informasi pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Lestari, Ainul Dian, Nurmantu, Safri, & Vikaliana,
Resista. (2019). Analisis Pelaksanaan Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Youtubers Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2018. Jurnal
Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 6(2),
144�162.
Mansury, R. (1999). Kebijakan fiskal. Jakarta: YP4.
Mintzberg, Henry, Ahlstrand, Bruce, Lampel, Joseph, &
Safari, Strategy. (1998). A guided tour through the wilds of strategic
management. New York: Free Press.
Munir, Dr, & IT, M. (2009). Pembelajaran jarak jauh
berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Bandung: Alfabeta.
Prasojo, Lantip Diat, & Riyanto, Lantip. (2011).
Teknologi Informasi Pendidikan. Yogyakarta: Gava Media.
Rahayu, Siti Kurnia. (2019). Perpajakan Indonesia: Konsep dan
Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rosdiana, Haula, & Tarigan, Rasin. (2005). Perpajakan
Teori dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tahar, Afrizal, & Rachman, Arnain Kartika. (2014).
Pengaruh faktor internal dan faktor eksternal terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal
of Accounting and Investment, 15(1), 56�67.
Tapscott, Don. (1996). The digital economy: Promise and
peril in the age of networked intelligence (Vol. 1). Newyork: McGraw-Hill.
Warsita, Bambang. (2008). Teknologi Pembelajaran Landasan
Dan Aplikasinya. Jakarta: Rineka Cipta, 135.
Wijaya, Suparna, & Mahatma, Eka Abid. (2017). Analisa
Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan dari Penggalian Potensi Pajak Atas
Penghasilan Youtuber. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 1(2),
125�130.