�Syntax Literate :
Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
�e-ISSN : 2548-1398
�Vol.
6, No. 1, Januari 2021
PERAN KINERJA KEUANGAN DALAM MEMEDIASI ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP FRAUD
Siti
Juariah, Dinnul Alfian Akbar dan Titin Hartini
Universitas Islam
Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
dan [email protected]
Abstract
Fraud can be defined as a deviation or illegal act which is done
intentionally, for a specific purpose. Fraud in the view of Islam is
disgraceful act, because it is already detrimental to others. If humans commit
fraud then that person is not respect honesty in achieving a goal. This study
aims to analyze the influence of independent variables which is Shariah
Compliance on Fraud while Financial Performance as a mediator variable. This
study uses secondary data derived from the Annual Report and Good Corporate
Governance Report 2015 to 2019 of Islamic Banking that registered in Bank
Indonesia. This study use Structural Equation Modeling
(SEM) software, especially Partial Least Square (PLS). The result of this study
are: Islamic Corporate Governance has a negative
effect on Fraud; Islamic Corporate Governance has a positive significant effect
on Financial Performance; Financial Performance has a negative significant
effect on Fraud; and Financial Performance Full Mediate Islamic Corporate
Governance on Fraud.
Keywords: islamic corporate governance;
fraud; financial performance
Abstrak
Fraud dapat didefinisikan sebagai penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (Illegal Acts) yang dilakukan
dengan sengaja, untuk tujuan tertentu
Penipuan dalam pandangan Islam adalah perbuatan tercela, karena sudah merugikan
orang lain. Jika manusia melakukan
penipuan maka orang tersebut tidak menghargai kejujuran dalam mencapai suatu tujuan. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh variabel independen yaitu Shariah
Compliance terhadap Fraud sedangkan
Kinerja Keuangan sebagai variabel mediator. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari Laporan Tahunan
dan Laporan Good
Corporate Governance 2015-2019 Perbankan Syariah
yang terdaftar di Bank Indonesia. Penelitian
ini menggunakan software
Structural Equation Modeling (SEM), khususnya Partial
Least Square (PLS). Hasil penelitian ini adalah: Islamic Corporate Governance berpengaruh
negatif terhadap Fraud; Islamic Corporate Governance berpengaruh signifikan positif terhadap Kinerja Keuangan; Kinerja Keuangan berpengaruh signifikan negatif terhadap Fraud; dan Kinerja Keuangan
Memediasi pengaruh Islamic Corporate Governance terhadap Fraud.
Kata kunci: tata kelola
perusahaan islam; fraud; kinerja keuangan
Coresponden Author
Email: [email protected]
Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Pendahuluan
Pada teorinya
perbankan syariah harus memenuhi prinsip Islam/syariah. Konsep dasar akuntansi
yang dipilih akan menentukan perlakuan terhadap transaksi-transaksi tersebut.
Sebagaimana dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/16/PBI/2008 pada pasal 2 ayat
3 dijelaskan bahwa pemenuhan prinsip Syariah harus dilaksanakan dengan memenuhi
ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (adl
wa tawazun), kemaslahatan (maslahah) dan universalisme (alamiyah) serta tidak
mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram. Salah satunya nilai
terpenting dalam prinsip syariah yang juga menjadi tujuan dari prinsip syariah (Maqashid
Syari�ah) yaitu, nilai maslahah.
Selama ini
evaluasi Bank Syariah cenderung
memprioritaskan aspek-aspek
keuangan saja yang seharusnya Bank Syariah juga tidak
melupakan aspek-aspek Islam
yang perlu diterapkan pada
Bank Syariah. Apakah adanya
unsur syariah menjamin suatu lembaga terbebas dari tindak kecurangan?
Kenyataannya tidak, terbukti dengan adanya kasus-kasus fraud yang terjadi di Perbankan Syariah (Fadhistri
& Triyanto, 2019).
Fraud dapat
didefinisikan sebagai penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (Illegal Acts)
yang dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu, misalnya menipu atau memberikan gambaran yang keliru (mislead) untuk keuntungan pribadi atau kelompok
secara tidak fair baik secara langsung
maupun tidak (Rajagukguk,
2017). Di Indonesia telah banyak terjadi
kasus-kasus fraud di lembaga
syariah. Seperti kasus yang terjadi pada Bank
Syariah Mandiri cabang
Bogor terkait penyaluran fiktif yang melibatkan pihak internal bank yaitu sebesar 102 miliar rupiah kepada 197 nasabah fiktif yang disebabkan oleh manajemen yang buruk serta sistem akuntansi
dan manajemen yang tidak tepat (Rini,
2014). Kasus
tersebut membuktikan bahwa lembaga syariah
dan bank yang berbasis syariah
tidak menjamin bebas dari tindakan
fraud. Pada dasarnya terdapat
dua sumber kecurangan, yaitu ekstemal dan internal. Kecurangan
eksternal (external
fraud) adalah kecurangan
yang dilakukan oleh pihak luar terhadap entitas.
Misalnya, kecurangan ekstemal mencakup: kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha; wajib pajak
terhadap pemerintah; atau pemegang polis terhadap perusahaan asuransi. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Tipe kecurangan yang lain adalah kecurangan internal (internal fraud). Kecurangan
internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan.
Bank syariah
sebagai entitas dengan identitas berbasis agama, diharapkan mampu menjalankan nilai-nilai etika Islam dengan kegiatan mereka. Islam mendorong terlaksananya ICG yang baik pada perusahaan dengan tujuan untuk kepentingan
stakeholder. Konsep corporate governance (CG) dalam Islam sangat menekan pentingnya transparansi dan kepercayaan (Erasiska,
Bali, & Hanifah, 2015). Bank syariah yang memiliki indexs CG dalam kategori tinggi secara siginifikan
beroperasi lebih efisien dan mampu memperoleh laba tertinggi dan sebaliknya bank syariah dengan indeks CG rendah secara signifikan kinerja keuangannya juga rendah (Safieddine,
2009). Berdasarkan
semangat transparansi dan akuntabilitas, bank syariah diharapkan mampu mengungkapkan fitur ICG dengan baik kepada
stakeholder mereka, sehingga
memungkinkan stakeholder untuk
menilai bagaimana pengelolaan bank serta bagaimana investasi dikelola sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut (Endraswati,
2015) corporate governance dalam Islam adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk memenuhi tujuan perusahaan dengan melindungi kepentingan dan hak semua stakeholder dengan menggunakan konsep dasar pengambilan
keputusan berdasarkan epistemologi sosial-ilmiah Islam
yang didasarkan pada ketauhidan
Allah. Tujuan utama islamic corporate governance adalah maqasid shariah yang merujuk pada kesejahteraan masyarakat. Kemurnian prinsip syariah harus ditingkatkan agar bank syariah dapat beroperasi
sesuai prinsip itu serta sekaligus
dapat meminimalkan risiko citranya sebagai lembaga beratribut syari�ah.
Selama ini
evaluasi Bank Syariah cenderung memprioritaskan aspek-aspek keuangan saja yang
seharusnya Bank Syariah juga tidak melupakan aspek-aspek Islam yang perlu
diterapkan pada Bank Syariah. Apakah adanya unsur syariah menjamin suatu
lembaga terbebas dari tindak kecurangan? Kenyataannya tidak, terbukti dengan
adanya kasus-kasus fraud yang terjadi di Perbankan Syariah (Fadhistri
& Triyanto, 2019).
Fraud dapat
didefinisikan sebagai penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (Illegal Acts) yang dilakukan dengan
sengaja, untuk tujuan tertentu, misalnya menipu atau memberikan gambaran yang
keliru (mislead) untuk keuntungan
pribadi atau kelompok secara tidak fair baik secara langsung maupun tidak (Rajagukguk,
2017). Di
Indonesia telah banyak terjadi kasus-kasus fraud di lembaga syariah. Seperti
kasus yang terjadi pada Bank Syariah Mandiri cabang Bogor terkait penyaluran
fiktif yang melibatkan pihak internal bank yaitu sebesar 102 miliar rupiah
kepada 197 nasabah fiktif yang disebabkan oleh manajemen yang buruk serta
sistem akuntansi dan manajemen yang tidak tepat (Rini,
2014). Kasus
tersebut membuktikan bahwa lembaga syariah dan bank yang berbasis syariah tidak
menjamin bebas dari tindakan fraud. Pada dasarnya terdapat dua sumber
kecurangan, yaitu ekstemal dan internal. Kecurangan eksternal (external fraud) adalah kecurangan yang
dilakukan oleh pihak luar terhadap entitas. Misalnya, kecurangan ekstemal
mencakup: kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha; wajib pajak
terhadap pemerintah; atau pemegang polis terhadap perusahaan asuransi. Oleh
pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Tipe kecurangan yang lain adalah
kecurangan internal (internal fraud).
Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan
eksekutif terhadap perusahaan.
Bank syariah
sebagai entitas dengan identitas berbasis agama, diharapkan mampu menjalankan
nilai-nilai etika Islam dengan kegiatan mereka. Islam mendorong terlaksananya
ICG yang baik pada perusahaan dengan tujuan untuk kepentingan stakeholder.
Konsep corporate governance (CG)
dalam Islam sangat menekan pentingnya transparansi dan kepercayaan (Erasiska
et al., 2015). Bank
syariah yang memiliki indexs CG dalam kategori tinggi secara siginifikan
beroperasi lebih efisien dan mampu memperoleh laba tertinggi dan sebaliknya
bank syariah dengan indeks CG rendah secara signifikan kinerja keuangannya juga
rendah (Safieddine,
2009).
Berdasarkan semangat transparansi dan akuntabilitas, bank syariah diharapkan
mampu mengungkapkan fitur ICG dengan baik kepada stakeholder mereka, sehingga
memungkinkan stakeholder untuk menilai bagaimana pengelolaan bank serta
bagaimana investasi dikelola sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut (Endraswati, 2015) corporate governance dalam Islam adalah sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk memenuhi tujuan perusahaan
dengan melindungi kepentingan dan hak semua stakeholder dengan menggunakan
konsep dasar pengambilan keputusan berdasarkan epistemologi sosial-ilmiah Islam
yang didasarkan pada ketauhidan Allah. Tujuan utama islamic corporate governance adalah maqasid shariah yang merujuk
pada kesejahteraan masyarakat. Kemurnian prinsip syariah harus ditingkatkan
agar bank syariah dapat beroperasi sesuai prinsip itu serta sekaligus dapat
meminimalkan risiko citranya sebagai lembaga beratribut syari�ah.
A. Signalling
Theory
Menurut (Eugene & Houston, 2010) isyarat atau
signal adalah suatu tindakan yang diambil perusahaan untuk memberi petunjuk
bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan. Sinyal
ini berupa informasi mengenai apa yang sudah dilakukan oleh manajemen untuk
merealisasikan keinginan pemilik. Informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan
merupakan hal yang penting, karena pengaruhnya terhadap keputusan investasi
pihak diluar perusahaan. Informasi tersebut penting bagi investor dan pelaku
bisnis karena informasi pada hakekatnya menyajikan keterangan, catatan atau
gambaran, baik untuk keadaan masa lalu, saat ini maupun masa yang akan datang
bagi kelangsungan hidup perusahaan dan bagaimana efeknya pada perusahaan.
Signalling theory
menjelaskan mengapa perusahaan mempuyai dorongan untuk memberikan informasi
laporan keuangan pada pihak eksternal. Dorongan perusahaan untuk memberikan
informasi karena terdapat asimetri informasi antara perusahaan dan pihak luar
karena perusahaan mengetahui lebih banyak mengenai perusahaan dan prospek yang
akan datang daripada pihak luar (investor dan kreditor). Kurangya informasi
bagi pihak luar mengenai perusahaan meyebabkan mereka melindungi diri mereka
dengan mmberikan harga yang rendah untuk perusahaan. Perusahaan dapat
meningkatkan nilai perusahaan dengan mengurangi informasi asimetri. Salah satu
cara untuk mengurangi informasi asimetri adalah dengan memberikan sinyal pada
pihak luar (Arifin,
2005). Jadi
keterkaitan teori sinyal dengan variable penelitian berdasarkan uraian diatas
ialah sinyal yang diberikan oleh perusahaan dalam laporan keuangan akan memberikan
sinyal kepada pihak internal untuk melakukan tindak kecurangan.
B.
Teori
Agensi
Teori
agensi merupakan hal dasar yang digunakan untuk memahami hubungan antara principle dan agent. Dalam hal ini
hubungan keagenan merupakan kontrak antara satu orang atau lebih yang
mempekerjakan orang lain untuk memberikan suatu jasa dan kemudian
mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agen tersebut (Jensen
& Meckling, 1976).
Berdasarkan teori ini, terjadi pemisahan antara pemilik (principal) dan pengelola perusahaan (agent) sehingga menimbulkan agency
problem. Selanjutnya pemisahan pemilik dan pengelola juga menimbulkan
asimetri informasi yaitu suatu keadaan dimana agent memiliki akses informasi
yang tidak dimiliki oleh pihak principle.
Asimetri informasi muncul ketika agent lebih banyak mengenal (mengetahui)
informasi internal dan prospek masa yang akan datang, dibandingkan pengetahuan
tentang informasi yang diketahui oleh principal dan stakeholder lainnya (Anugrah,
2018).
Berdasarkan asumsi sifat dasar manusia, setiap manusia memiliki kecenderungan
untuk bertindak dengan mengutamakan kepentingan pribadinya. Perbedaan
kepentingan menyebabkan agen menyalahgunakan kewajibannya dalam penyampaian
informasi kepada prinsipal dengan cara memberikan atau menahan informasi yang
diminta prinsipal bila menguntungkan bagi agen. Untuk mengatasi hal tersebut,
diperlukan penerapan Good Corporate
Governance beserta prinsip-prinsip dan mekanismenya untuk dapat memastikan
hak dan hubungan di antara seluruh stakeholder ini terjamin. Jadi, hubungan
antara teori agensi ini dengan fraud
pada bank syariah ialah pada akibat yang mungkin timbul dari adanya agency problem yaitu asimetri informasi,
dimana informasi yang dimiliki oleh agen digunakannya untuk mengambil
keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi prinsipal maupun perusahaan. Meskipun bank syariah menggunakan
prinsip-prinsip Islam, hal tersebut tidak menjamin bank syariah terbebas dari
adanya tindakan fraud karena fraud bisa saja terjadi dan berasal dari
lingkungan internal bank syariah sendiri. Oleh karena itu pentingnya penerapan Islamic Corporate Governance pada Bank
Syariah.
Penelitian
yang berkaitan dengan Islamic Corporate
Governance terhadap fraud antara lain penelitian yang dilakukan (Fadhistri & Triyanto, 2019) dengan hasil
penelitian yakni Islamic Corporate
Governance berpengaruh terhadap fraud pada Bank Umum Syariah berbeda dengan
penelitian (Najib
& Rini, 2016),
menyatakan bahwa Islamic Corporate
Governance tidak berpengaruh terhadap fraud pada bank syariah. (Rahmayani
& Rahmawaty, 2017), (nur�aini, 2016), menyatakan
bahwa Islamic Corporate Governance
diproksikan dengan DD, DKI, DK DPS dan KA tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap terjadinya fraud. Menurut (Ngumar, Fidiana, & Retnani, 2019) Islamic Corporate Governance yang diproksikan dengan DD, DKI, DK DPS
dan KA memiliki pengaruh negatif terhadap fraud pada bank syariah.
Penelitian
yang berkaitan dengan Islamic Corporate Governance terhadap Kinerja keuangan
antara lain ialah penelitian yang dilakukan Jaya
Laksana (2012) mengungkapkan bahwa Islamic
Corporate Governance dengan variable dewan direksi berpengaruh positif
signifikan terhadap kinerja keuangan pada bank di Indonesia. Hal tersebut tidak
senada dengan penelitian yang dilakukan oleh (Novitasari, Diana, & Mawardi, 2017) yang
mengungkapkan bahwa Islamic Corporate
Governance dengan indicator dewan pengawas syariah negatif signifikan
terhadap kinerja keuangan. Sedangkan penelitian (Handayani, 2013) mengungkapkan
bahwa Islamic Corporate Governance
dengan variable dewan komisaris tidak
berpengaruh terhadap kinerja keuangan.
Sedangkan
penelitian tentang kinerja keuangan terhadap fraud telah dilakukan oleh (Eugene & Houston, 2010) kinerja keuangan
dengan proksi ROA berpengaruh signifikan terhadap kecurang (Fraud) dalam laporan keuangan sedangkan penelitian oleh (Janrosl & Yuliadi, 2019) menunjukkan
hasil bahwa� kinerja keuangan dengan
proksi ROA tidak berpengaruh signifikan terhadap financial statement fraud.
Dalam
konteks penerapan corporate governance
di bank syari�ah, para bankir syari�ah harus benar-benar merujuk kepada prinsip
dan nilai ekonomi dan bisnis Islam yang telah diterapkan oleh Rasulullah yang
identik dengan spirit Islamic Corporate
Governance (ICG) yang dikembangkan dalam penelitian ini. Karena itu,
penelitian tentang ICG sangat penting untuk dilakukan.
Metode Penelitian
Penelitian ini
menguji peran kinerja keuangan atas pengaruh islamic
corporate governance terhadap fraud pada Bank Syariah
periode 2015-2019.
A.
Penelitian
dan Data
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif
dengan menggunakan data sekunder yaitu annual report dan laporan pelaksanaan
GCG dari tiap-tiap perusahaan, dan penelitian ini memiliki variabel-variabel
untuk diuji, alat ukur, serta hipotesis penelitian. Penelitian kuantitatif
ialah penelitian yang menekankan pada pengujian teori-teori melalui pengukuran
variabel-variabel penelitian dalam suatu skala angka (numeric) dan melakukan analisis data dengan prosedur statistik.
Data sekunder merupakan sumber data yang diperoleh secara tidak langsung dan
menggunakan media perantara.
B.
Teknik
Pengumpulan Data
Sesuai
dengan jenis data yang diperlukan yaitu data sekunder, maka metode pengumpulan
data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode dokumentasi yaitu
mendokumenter laporan keuangan dan laporan GCG pada Bank Umum Syariah (BUS)
periode 2015-2019.
C.
Populasi
dan Sampel
Populasi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bank Umum Syariah periode 2015-2019. (Sugiyono,
2011) mengemukakan
bahwa sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh
populasi tersebut. Metode pemilihan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling yang artinya metode
pemilihan sampel dipilih berdasarkan pertimbangan (judgement sampling). Teknik pengumpulan data melalui data sekunder
yang dapat diakses di situs bank umum syariah masing-masing dan menelusuri
laporan tahunan yang menjadi sampel. Sampel dalam penelitian ini diambil dengan
ketentuan sebagai berikut berikut:
1. Bank
Umum Syariah (BUS) yang terdaftar di Bank Indonesia.
2. BUS yang
telah mengungkapkan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan GCG secara lengkap
dari tahun 2015-2019.
Dari
kriteria yang ditetapkan tersebut, peneliti mendapatkan jumlah sampel sebanyak
12 Perusahaan
D.
Pengujian
Hipotesis
Pengujian
hipotesis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Partial Least Square
(PLS) dengan menggunakan software
SmartPLS. Menurut Wiyono� PLS adalah
salah satu teknik Structural Equation
Modeling (SEM) yang mampu menganalisis variabel laten, variabel indikator
dan kesalahan pengukuran secara langsung. (Ghozali
& Latan, 2015) menyatakan bahwa
pendekatan PLS bertujuan untuk membantu peneliti untuk dapat mendapatkan nilai
variabel laten untuk tujuan prediksi dan juga digunakan untuk konfirmasi teori.
Dengan pendekatan PLS diasumsikan bahwa semua ukuran variance adalah variance
yang berguna untuk dijelaskan. PLS memberikan model umum yang meliputi teknik
korelasi kanonikal, redundancy analisis, regresi berganda, Multivariate Analysis Of Variance (MANOVA) dan principle component analysis.
E.
Analisis
Jalur (Path Analysis)
(Pamungkas, Ghozali, & Achmad, 2018) menyatakan
pendapatnya bahwa analisis jalur merupakan perluasan dari regresi linear
berganda. Analisis jalur adalah penggunaan analisis regresi untuk menaksir
hubungan kausalitas antar variabel yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan
menurut Noor, analisis jalur atau disebut path analysis ialah keterkaitan
hubungan/pengaruh antara variabel bebas, variabel intervening, dan variabel
terikat. Penelitian mendefinisikan secara jelas bahwa suatu variabel akan
menjadi penyebab bagi variabel lainnya yang bisa disajikan dalam bentuk
diagram. Teknik analisis jalur menggambarkan keterkaitan antara regresi
berganda dengan variabel yang hendak di ukur.
Hasil dan Pembahasan
Tabel 1 R-SquareTest
|
R Square |
R Square Adjusted |
FS |
0,280 |
0,018 |
Fraud |
0,041 |
0,104 |
Hasil output
statistik pada tabel di atas menunjukkan bahwa nilai Adjusted R-Square yang
digunakan untuk menjelaskan model adalah pengaruh variabel eksogen (ICG, FP)
terhadap variabel endogen fraud sebesar 0,018
yang berarti pengaruh variabel eksogen terhadap variabel endogen adalah 1,8%
dan sisanya 98,2% dipengaruhi oleh variabel lain di luar model dalam penelitian
ini.
Selanjutnya,
nilai Adjusted R-Square yang
dihasilkan untuk menjelaskan model kedua adalah pengaruh variabel eksogen Financial Performance terhadap variabel
endogen Fraud sebesar 0,104 yang artinya terdapat pengaruh variabel eksogen
terhadap variabel endogen. 10,4% dan sisanya 89,6% dipengaruhi oleh variabel lain
di luar model penelitian ini.
Tabel 2
�Path
Coefficients (Mean, STDEV, T-Values)
|
Original Sample (O) |
Sample Mean (M) |
Standard Deviation (STDEV) |
T Statistics (|O/STDEV|) |
P Values |
ICG�Fraud |
-0,116 |
-0,143 |
-0,147 |
-1,790 |
0,003 |
ICG�FP |
0,345 |
0,345 |
0,095 |
3,629 |
0,000 |
FS�Fraud |
-0,026 |
-0,017 |
-0,092 |
-2,282 |
0,000 |
Table 3
�Total Indirect Effects
ICG�Fraud |
0,003 |
A.
Pengaruh
Islamic Corporate Governance terhadap
Fraud
H1
menyatakan bahwa terdapat pengaruh antara ICG dan Fraud. Berdasarkan hasil
analisis software PLS diketahui bahwa variabel ICG berpengaruh negatif terhadap
variabel Fraud. Hal ini terlihat dari nilai koefisien 0.116 dengan nilai
T-statistik -1,790 yang lebih besar dari nilai T-statistik referensi 1,96. Atas
dasar ini, hipotesis pertama (H1) diterima. Terjadinya pelanggaran batas maksimum
pemberian kredit, rendahnya praktek manajemen resiko, tidak adanya transparansi
terhadap informasi keuangan kepada nasabah, dan adanya dominasi para pemegang
saham dalam mengatur operasional perbankan menyebabkan rapuhnya industri
perbankan nasional. Oleh sebab itu dengan menerapkan tata kelola perusahaan
dengan baik apalagi memiliki nilai tambah dengan berlandaskan prinsip-prinsip
Islam, memberikan indikasi dan kesan kepada masyarakat bahwa lembaga syariah
terutama bank terhindar dari praktik kecurangan, walaupun kecurangan sendiri
dapat terjadi dimana saja.
B.
Pengaruh
Islamic Corporate Governance terhadap Financial Performance
H2 menyatakan ada
pengaruh positif antara ICG terhadap Financial Performance. Berdasarkan hasil
analisis software PLS pada tabel
ditemukan variabel ICG pengaruh terhadap variabel Financial Performance. Hal ini terlihat dari nilai koefisien 0,345
dengan nilai T-statistik 3,629 yang lebih besar dari nilai statistik-T
referensi 1,96. Atas dasar ini, hipotesis pertama (H2) diterima. Penerapan islamic corporate governance akan
membuat investor memberikan respon yang positif terhdap kinerja keuangan dan
meningkatkan nilai pasar perusahaan. Hal ini mendukung Jaya Laksana� dalam penelitiannya menyatakan bahwa corporate governance secara signifikan
berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan.
C.
Pengaruh
Financial Performance terhadap Fraud
H3 menyatakan ada
pengaruh Financial Performance
terhadap Fraud. Berdasarkan hasil analisis software PLS pada tabel ditemukan
variabel budaya pengaruh terhadap variabel Financial
Performance dan Fraud. Hal ini terlihat dari nilai koefisien 0,256 dengan
nilai T-statistik 2,282 yang lebih besar dari nilai statistik-T referensi 1,96.
Atas dasar ini, hipotesis pertama (H3) diterima. Profitabilitas didasarkan pada
harapan bahwa manajemen mampu mempertahankan atau meningkatkan tingkat
profitabilitas, jika harapan ini tidak terpenuhi oleh kinerja aktual, maka hal
ini dapat memotivasi bagi manajemen untuk memalsukan laporan keuangannya guna
meningkatkan profit agar dapat menarik perhatian investor dan kreditor.
D.
Pengaruh
Financial Performance sebagai Mediasi
Islamic Corporate Governance pada Fraud
H4
menyatakan bahwa Financial Performance
dapat mediasi pengaruh Islamic Corporate
Governance pada Fraud Berdasarkan hasil analisis software PLS pada tabel
ditemukan variabel Financial Performance
dapat memediasi pengaruh Islamic
Corporate Governance terhadap Fraud. Terlihat bahwa Islamic Corporate Governance berpengaruh terhadap Financial nilai T-statistic
3,629 yang lebih besar dari nilai T-statistic referensi sebesar 1.96.
Selanjutnya variabel Financial Performance memiliki pengaruh terhadap Fraud
dengan nilai T-statistic 2,282 yang lebih besar dari nilai T-statistic
referensi yaitu 1.96. Selain itu, perangkat lunak PLS dan pengaruh tidak
langsung hanya 0,003. Atas dasar inilah maka hipotesis (H4) diterima. Praktik good corporate governance yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah dapat mengurangi tingkat kecurangan yang terjadi
dalam suatu perusahaan dengan menurunnya fraud akan mengindikasi peningkatan
pada kinerja perusahaan, mengurangi resiko yang mungkin dilakukan oleh dewan
dengan keputusan yang menguntungkan sendiri dan umumnya good corporate governance dapat meningkatkan kepercayaan investor
untuk menanamkan modalnya yang berdampak terhadap kinerjanya. Penerapan good corporate governance akan membuat
investor memberikan respon yang positif terhadap kinerja perusahaan sehingga
akan berdampak pada fraud.
Kesimpulan
Hasil penelitian
ini adalah: Islamic Corporate Governance berpengaruh negatif terhadap Fraud;
Islamic Corporate Governance berpengaruh signifikan positif terhadap Kinerja Keuangan;
Kinerja Keuangan berpengaruh
signifikan negatif terhadap Fraud;
dan Kinerja Keuangan Memediasi
pengaruh Islamic
Corporate Governance terhadap Fraud.
anugrah, Ferdian. (2018). Kebijakan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tanggamus dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan
Kawasan Industri Maritim di Kabupaten Tanggamus.
Arifin, Zaenal. (2005). Hubungan Antara
Corporate Governance dan Variabel Pengurang Masalah Agensi. Jurnal Siasat
Bisnis, 1(10).
Endraswati, Hikmah. (2015). Konsep Awal
Islamic Corporate Governance: Peluang Penelitian yang Akan Datang. Muqtasid:
Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 89�108.
Erasiska, Erasiska, Bali, Subardi, &
Hanifah, Tengku Abu. (2015). Analisis Kandungan Logam Timbal, Kadmium dan
Merkuri Dalam Produk Krim Pemutih Wajah. Riau University.
Eugene, Brigham F., & Houston, Joel.
(2010). Dasar�Dasar Manajemen Keuangan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Ginting, Suriani. 2012. Analisis Pengaruh Pertumbuhan Arus Kas dan
Profitabilitas terhadap Return Saham pada Perusahaan LQ 45 Di Bursa Efek
Indonesia. Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil, 2(01), 39�48.
Fadhistri, Karina Amanna, & Triyanto,
Dedik Nur. (2019). Pengaruh Islamic Corporate Governance Dan Sharia Compliance
Terhadap Indikasi Terjadinya Fraud Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia (studi
Empiris Pada Bank Umum Syariah Periode 2014-2017). EProceedings of
Management, 6(2).
Ghozali, Imam, & Latan, Hengky. (2015).
Partial Least Squares, Konsep, Teknik dan Aplikasi Menggunakan Program Smartpls
3.0 untuk Penelitian Empiris. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Handayani, Susi. (2013). Pengaruh Corporate
Governnace terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan BUMN (Persero) Di
Indonesia. Akrual: Jurnal Akuntansi, 4(2), 183�198.
Janrosl, Viola Syukrina E., & Yuliadi,
Y. (2019). Analisis Financial Leverage, Likuiditas Dan Profitabilitas Terhadap
Financial Statement Fraud pada Perusahaan Perbankan. KRISNA: Kumpulan Riset
Akuntansi, 11(1), 40�46.
Jensen, Michael C., & Meckling, William
H. (1976). Theory of The Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership
Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305�360.
Najib, Haifa, & Rini, Rini. (2016).
Sharia Compliance, Islamic Corporate Governance dan Fraud pada Bank Syariah. Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan Islam, 4(2), 131�146.
Ngumar, Sutjipto, Fidiana, Fidiana, &
Retnani, Endang Dwi. (2019). Implikasi Tata Kelola Islami pada Fraud Bank
Islam. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 9(2), 226�239.
Novitasari, Dyah Putri, Diana, Nur, &
Mawardi, M. Cholid. (2017). Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance terhadap
Kinerja Keuangan (Studi Pada Bank Umum Syariah yang Terdaftar DI BEI Tahun
2012-2016). Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 6(04).
Nur�aini, Chassandra. (2016). Pengaruh Debt
To Asset Ratio, Pertumbuhan Aset, Return On Assets, Rasio Dewan Komisaris
Independen, Dan Reputasi Kap Terhadap Financial Statement Fraud Pada Perusahaan
Sektor Industri Barang Konsumsi Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode
2011-2014. Jurnal Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji,
1.
Pamungkas, Imang Dapit, Ghozali, Imam,
& Achmad, Tarmizi. (2018). A Pilot Study of Corporate Governance and
Accounting Fraud: The Fraud Diamond Model. Journal of Business and Retail
Management Research, 12(2).
Rahmayani, Rahmayani, & Rahmawaty,
Rahmawaty. (2017). Pengaruh Islamic Corporate Governance dan Internal
Control terhadap Indikasi Terjadinya Fraud Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia.
Syiah Kuala University.
Rajagukguk, Thetty S. (2017). Pengaruh
Internal Audit dan Pencegahan Fraud terhadap Kinerja Keuangan (Studi Kasus pada
PT Perkebunan Nusantara IV). Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 1(1).
Rini, Rini. (2014). The Effect of Audit
Committee Role and Sharia Supervisory Board Role on Financial Reporting Quality
at Islamic Banks in Indonesia. Journal of Economics, Business, &
Accountancy Ventura, 17(1), 145�156.
Safieddine, Assem. (2009). Islamic
Financial Institutions and Corporate Governance: New Insights for Agency
Theory. Corporate Governance: An International Review, 17(2),
142�158.
Sugiyono, Prof. (2011). Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif
dan R&D. Alpabeta: Bandung.
�