Adrianus Adhiwira Yoga Pradhana, Chairul Muriman Setyabudi dan Surya Dharma
Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021 1069
Sebagaimana diatur dalam UU POLRI, fungsi kepolisian adalah di bidang (1)
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) penegakan hukum; serta (3)
pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam
konteks Komjen Pol Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), meskipun yang bersangkutan masih aktif, hal tersebut tidaklah
melanggar peraturan perundangan-undangan atau juga mengharuskan yang
bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini
karena jabatan di luar institusi POLRI yang diemban Komjen Pol Firli Bahuri masih
memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian, yakni fungsi penegakan hukum.
KPK merupakan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Polisi dan lembaga KPK sama-sama melakukan penyidikan terhadap
suatu tindak pidana. Karena tujuan, fungsi, dan wewenang yang dipunya KPK juga
dimiliki oleh anggota kepolisian, maka jabatan Ketua KPK (yang diemban Komjen
Pol Firli Bahuri) adalah jabatan yang dapat diisi oleh anggota POLRI tanpa yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Demikian
pula halnya dengan jabatan-jabatan lain di KPK yang masih berhubungan dengan
fungsi kepolisian seperti penyidik. (Limanjaya, 2020).
Posisi jabatan yang diisi oleh Komjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala
BNPT atau Komjen Pol Heru Winarko sebagai Kepala BNN juga merupakan jabatan
yang masih mempunyai keterhubungan dengan fungsi kepolisian. BNN adalah
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mempunyai tugas di bidang
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (kecuali bahan adiktif untuk
tembakau dan alkohol). Adapun BNPT adalah LPNK yang membidangi
penanggulangan terorisme. Mengingat BNN dan BNPT merupakan lembaga yang
melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana, pengisian jabatan sebagai Ketua
BNN atau ketua BNPT oleh anggota POLRI aktif masih diperbolehkan sebab jabatan
tersebut masih memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian yakni fungsi
penegakan hukum. Demikian pula bagi anggota POLRI aktif lainnya yang menduduki
posisi jabatan-jabatan tertentu di kedua lembaga tersebut masih tetap diperbolehkan
sejauh jabatan yang dipegang terkait dengan fungsi kepolisian.
Sebagaimana jabatan Ketua KPK, BNN atau BNN, begitu pula dengan jabatan
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang dijabat oleh Mantan
Kadiv Humas Mabes POLRI Irjen Pol Setyo Wasisto. Posisi Inspektur Jenderal
merupakan jabatan yang strategis di Kemenperin. Jabatan ini memiliki tanggung
jawab dalam pengawasan dan pengawalan program pemerintah di sektor
perindustrian, khususnya objek vital nasional dan kawasan industri strategis. Peran
Inspektur Jenderal Kemenprin juga mencakup pembinaan penyidik di lingkungan
pegawai negeri sipil Kemenperin. Dalam konteks ini, jabatan di luar institusi POLRI
yang diemban anggota POLRI Setyo Wasisto masih berpautan dengan fungsi
kepolisian, yakni mencegah agar tidak terjadi kesalahan maupun pelanggaran hukum
dalam kegiatan di setiap direktorat di Kemenperin.