1062 http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i3.2296
Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia pISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 3, Maret 2021
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN JABATAN ANGGOTA POLRI AKTIF DI
LUAR INSTITUSI POLRI DI TENGAH ISU DWI-FUNGSI POLRI
Adrianus Adhiwira Yoga Pradhana, Chairul Muriman Setyabudi dan Surya
Dharma
Sekolah Kajian Strategik Global Program Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia
Abstract
This research aims to juridically analyzing the positions of active POLRI members
outside POLRI institutions, especially in ministries, agencies and commissions, then
connecting with issues The dual function of the POLRI. This research is a normative
juridical research with a statutory approach and a conceptual approach. The data
used are secondary data. The results show that the placement of active POLRI
members in ministries, institutions and commissions does not violate statutory
regulations nor is a form of the dual function of POLRI. This is because the position
of an active POLRI member still has a bearing on the police function even though he
is serving outside the POLRI institution.
Keywords: active polri members, position outside the polri institution, the dual
function of abri, police function.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan jabatan
anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) aktif di luar institusi POLRI terutama di
kementerian, lembaga, dan komisi kemudian dihubungkan dengan isu Dwi Fungsi
POLRI. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah
data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan anggota POLRI
aktif di kementerian, lembaga, dan komisi tidak melanggar peraturan perundang-
undangan dan juga tidak merupakan bentuk Dwi Fungsi POLRI. Hal ini dikarenakan
jabatan anggota POLRI aktif tersebut masih memiliki keterkaitan dengan fungsi
kepolisian walaupun bertugas di luar institusi POLRI.
Kata kunci: anggota polri aktif; jabatan di luar institusi polri; dwi fungsi polri; fungsi
kepolisian
Coresponden Author
Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Adrianus Adhiwira Yoga Pradhana, Chairul Muriman Setyabudi dan Surya Dharma
Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021 1063
Pendahuluan
Salah satu persoalan yang dihadapi oleh Polisi Republik Indonesia (POLRI) sejak
beberapa tahun lalu adalah fenomena bottle-neck, khususnya sumbatan dalam perjalanan
Komisaris Besar (Kombes) menuju bintang (berpangkat jenderal/Pati). Hal ini terlihat
dari data susunan personel POLRI pada Gambar 1 dan Gambar 2. Dari data tersebut
tampak adanya kesenjangan yang besar antara perwira menengah (Kombes) dan perwira
tinggi (Pati). Akibatnya, kendati sudah memenuhi syarat atau eligible, banyak Kombes
berkompetisi kemudian tidak kunjung naik jabatan menjadi pati sehingga mengakibatkan
terjadinya kondisi bottle-neck kenaikan pangkat (Ridha & Wijaya, 2020). Hal ini
dikarenakan jabatan-jabatan yang tersedia untuk pati sudah terisi semua, terlebih lagi
jumlah jenderal memang dibatasi. Kondisi semacam ini sempat diungkap oleh mantan
Kapolri Tito Karnavian maupun Kapolri Idham Azim.
Gambar 1
Susunan Personel POLRI
Sumber: Baginfopers Robinkar SSDM POLRI, Oktober 2019 (Ridha & Wijaya, 2020).
8,770
71,611
31,211
83,488
91,125
55,382
20,007
15,117
11,176
8,965
5,119
1,744
230
84
11
1
Tamtama
Brigadir Polisi Dua
Brigadir Polisi Satu
Brigadir Polisi
Brigadir Kepala
Ajun Inspektur Polisi Satu
Inspektur Polisi Dua
Inspektur Polisi Satu
Ajun Komisaris Polisi
Komisaris Polisi
Ajun Komisaris Besar Polisi
Komisaris Besar Polisi
Brigadir Jenderal Polisi
Inspektur Jenderal Polisi
Komisaris Jenderal Polisi
Jenderal Polisi
Analisis Yuridis Kedudukan Jabatan Anggota POLRI Aktif di Luar Institusi POLRI di
Tengah Isu Dwi-Fungsi POLRI
1064 Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021
Gambar 2
Susunan Status Pamen Berpangkat Kombes
Sumber: Baginfopers Robinkar SSDM POLRI, Oktober 2019 (Ridha & Wijaya, 2020)
Bila dibiarkan berkepanjangan, situasi kondisi bottle-neck tersebut tentu
berimplikasi negatif. Selain kepada pembinaan karir bagi Perwira Menengah (Pamen)
POLRI ke depannya, kondisi tersebut juga berdampak kepada pelaksanaan tugas dan
fungsi POLRI sebagai pelayan publik (Ridha & Wijaya, 2020). Untuk mengatasi
permasalahan tersebut, POLRI telah mengambil berbagai langkah atau strategi dari
memperpanjang masa dinas dalam kepangkatan; memperluas jabatan struktural bagi
pangkat Kombes dan Brigadri Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu; menambah
satuan kerja; hingga mengembangkan jabatan struktural di luar institusi POLRI (Ridha &
Wijaya, 2020).
Sehubungan dengan jabatan di luar institusi POLRI tersebut, sejumlah anggota
POLRI aktif telah menduduki jabatan di kementerian, lembaga, komisi, dan sebagainya.
Namun, pengisian jabatan oleh anggota POLRI aktif di sejumlah lembaga, kementerian,
atau komisi tersebut ternyata telah memunculkan beragam isu. Salah satu yang mencuat
di tengah masyarakat adalah adanya anggapan tentang Dwi Fungsi POLRI, yang
mengingatkan kembali perihal Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI) di masa orde baru.
Berangkat dari latar belakang tersebut, studi ini berfokus menganalisis secara
yuridis kedudukan jabatan anggota POLRI aktif di luar institusi POLRI terutama di
kementerian, lembaga, dan komisi, kemudian dihubungkan dengan isu Dwi Fungsi
POLRI yang sempat menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran, fokus studi
serupa ini belum banyak dilakukan. (Fahrani, 2018) dalam studinya sebatas meneliti
kriteria dan syarat jabatan di instansi pemerintah tertentu yang bisa diisi prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI. (Limanjaya, 2020) meneliti penunjukan anggota
POLRI aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian ditinjau dari kepastian hukum.
(Rivera, 2018) meneliti peralihan status anggota POLRI menjadi PNS.
1.226
518
Kombes dengan Jabatan
Kombes Anjak/Non-Job
Adrianus Adhiwira Yoga Pradhana, Chairul Muriman Setyabudi dan Surya Dharma
Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021 1065
Penelitian dari Fahrani, Limanjaya, dan Rivera tersebut belum mengarah kepada
analisis bagaimana kedudukan anggota POLRI aktif yang bertugas di luar institusi POLRI
terutama di kementerian, lembaga, dan komisi dalam hubungannya dengan konteks isu
Dwi Fungsi POLRI. Dari studi ini, peneliti berharap dapat memperjelas bagaimana
kedudukan anggota POLRI aktif yang bertugas di luar institusi POLRI khususnya di
kementerian, lembaga dan komisi sekaligus menerangkan apakah hal tersebut merupakan
“Dwi Fungsi POLRI” atau bukan.
Metode Penelitian
Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu menggambarkan
bagaimana hubungan hukum positif dengan permasalahan yang diangkat (Soerjono dan
Mamudji, 2011). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan
menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan
perkara atau permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini (Marzuki, 2005).
Pendekatan konseptual dilakukan dengan menganalisis permasalahan dilihat dari aspek
konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya (Machmud, 2005). Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang
berasal dan dikumpulkan dari studi dokumen/kepustakaan (Soerjono, 2011). Adapun
bahan-bahan tersebut dikelompokkan dalam tiga jenis.
Pertama, berupa bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yang
relevan dengan masalah yang diangkat antara lain Undang-Undang No. 2 (dua) Tahun
2002 tentang POLRI; Peraturan Kapolri No. 4 (empat) Tahun 2017 Tentang Penugasan
Anggota POLRI di Luar Struktur POLRI; Peraturan Polisi Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Perubahan Perkap Nomor 4 (empat) Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota
Polri di Luar Struktur Organisasi; Undang-Undang No. 34 (tiga puluh empat) Tahun 2004
tentang TNI; Undang-Undang No. 20 (dua puluh) Tahun 1982 Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara; Undang-Undang No. 5 (lima) Tahun 2014A ASN; PP No.
11 (sebelas) 2017 tentang Manajemen PNS; dan PP No. 15 (lima belas) Tahun 2001
tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS. Kedua,
berupa bahan sekunder berupa buku-buku atau artikel-artikel ilmiah terkait teori-teori
penegakan hukum, kepolisian, dan Dwi Fungsi ABRI. Ketiga, bahan tersier seperti yang
berasal dari media elektronik atau sumber internet yang berhubungan dengan topik
penelitian.
Delimitasi atau batasan area penelitian ini adalah seputar masalah dasar hukum
kedudukan anggota POLRI aktif yang bertugas di luar institusi POLRI khususnya di
kementerian, lembaga dan komisi. Penelitian ini memiliki keterbatasan (limitasi) dari sisi
jenis data. Data yang disajikan terbatas pada data sekunder dan tidak menampilkan data
primer yang berasal dari wawancara.
Analisis data yang digunakan penulis terbagi dalam tiga alur kegiatan. Pertama,
tahap reduksi data. Dalam tahap reduksi ini, data yang sudah terkumpul disederhanakan
dan digolongkan, kemudian mengeliminasi data yang tidak perlu atau tidak terkait dengan
Analisis Yuridis Kedudukan Jabatan Anggota POLRI Aktif di Luar Institusi POLRI di
Tengah Isu Dwi-Fungsi POLRI
1066 Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021
topik penelitian. Kedua, penyajian data. Dalam tahap penyajian data, data yang telah
disederhanakan dan dikelompokkan disajikan dalam bentuk tabel untuk menghasilkan
informasi yang bermakna sekaligus memudahkan pemahaman dan penarikan kesimpulan
terkait dengan topik yang diteliti. Ketiga, memverifikasi dan menarik kesimpulan
(Patilima, 2007). Pada tahap ini, data-data yang telah disajikan dinilai kembali untuk
dilihat ketepatan dan kesesuaiannya dengan tujuan analisis guna ditarik menjadi
kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang diajukan pada penelitian ini.
Hasil dan Pembahasan
A. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI: Dari Orde Baru Ke Era Reformasi
Selama masa pemerintahan Orde Baru, POLRI maupun TNI tergabung dalam
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada masa itu berlaku Dwi Fungsi
ABRI yang mengacu pada pengertian bahwa ABRI mengemban dua fungsi yaitu
sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan (Hankam), disamping itu juga berfungsi
sebagai kekuatan sosial politik sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 Tahun
1982 Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Rikan, 2014). Berdasarkan
Dwi Fungsi ABRI saat itu, dalam fungsi sebagai kekuatan sosial politik, tidak sedikit
anggota ABRI yang menduduki jabatan-jabatan sipil di pemerintahan mulai sebagai
bupati, walikota, gubernur, pejabat eselon, menteri, duta besar, dan sebagainya.
Pasca Orde Baru terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan di
Indonesia, termasuk menyangkut ABRI. Di samping pemisahan POLRI dan TNI,
terjadi pula penghapusan Dwi Fungsi ABRI yang ditandai dengan terbitnya peraturan
perundang-undangan yang mengatur pembatasan pengisian jabatan di luar struktur
organisasi baik bagi anggota TNI ataupun POLRI.
Di lingkungan TNI diterbitkan Undang-Undang No. 34 (tiga puluh empat)
Tahun 2004 yang salah satu isinya mengatur pembatasan penempatan prajurit aktif di
luar struktur organisasi TNI. Berdasarkan Undang-Undang TNI tersebut, prajurit aktif
TNI dibatasi boleh bertugas di luar struktur organisasi di beberapa instansi saja seperti
di instansi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara,
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan
Nasional, dan Dewan Pertahanan Nasional. Sementara itu, untuk anggota POLRI,
terbit UU No. 2 (dua) Tahun 2002 tentang POLRI yang salah satu isinya mengatur
anggota POLRI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian
jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Terbitnya peraturan yang membatasi
jabatan anggota TNI maupun POLRI aktif di luar struktur organisasi, ini menandakan
penghapusan Dwi Fungsi ABRI di era Reformasi (Fahrani, 2018).
Adrianus Adhiwira Yoga Pradhana, Chairul Muriman Setyabudi dan Surya Dharma
Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021 1067
Tabel 1
Perbedaan Peran ABRI di Orde Baru dan Masa Reformasi
MASA ORDE BARU
Pemberlakuan Dwi Fungsi ABRI
TNI
POLRI
Aspek
Legalitas
UU No. 20 Tahun 1982 Tentang
Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara.
Pasal 28 ayat (1):
“Angkatan Bersenjata sebagai
kekuatan sosial bertindak selaku
dinamisator dan stabilisator
yang bersama-sama kekuatan
sosial lainnya memikul tugas dan
tanggung jawab mengamankan
dan menyukseskan perjuangan
bangsa dalam mengisi
kemerdekaan.”
Pasal 28 ayat (2):
“Dalam melaksanakan fungsi
sosial, Angkatan Bersenjata
diarahkan agar secara aktif
mampu meningkatkan dan
memperkokoh ketahanan
nasional dengan ikut serta dalam
pengambilan keputusan
mengenai masalah kenegaraan
dan pemerintahan, serta
mengembangkan Demokrasi
Pancasila dan kehidupan
konstitusional berdasarkan UUD
1945 dalam segala usaha dan
kegiatan pembangunan sosial.”
UU No. 34 Tahun
2004 tentang TNI.
Pasal 47 ayat (1):
Prajurit hanya
dapat menduduki
jabatan sipil
setelah
mengundurkan diri
atau pensiun dari
dinas aktif
keprajuritan.”
Pasal 46 ayat (2):
Prajurit aktif
dapat menduduki
jabatan pada
kantor yang
membidangi
koordinator bidang
Politik dan
Keamanan Negara,
Pertahanan
Negara, Sekretaris
Militer Presiden,
Intelijen Negara,
Sandi Negara,
Lembaga
Ketahanan
Nasional, Dewan
Pertahanan
Nasional, Search
and Rescue (SAR)
Nasional, Narkotik
nasional, dan
Mahkamah
Agung.
UU No. 2 Tahun
2002 tentang POLRI
Pasal 28 ayat (3):
Anggota
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
dapat menduduki
jabatan di luar
kepolisian setelah
mengundurkan diri
atau pensiun dari
dinas kepolisian.”
Analisis Yuridis Kedudukan Jabatan Anggota POLRI Aktif di Luar Institusi POLRI di
Tengah Isu Dwi-Fungsi POLRI
1068 Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021
B. Jabatan Anggota POLRI Aktif di Luar Institusi POLRI
Sebagaimana dijelaskan di atas, di masa Reformasi telah terjadi penghapusan
Dwi Fungsi ABRI. Dalam konteks anggota POLRI, Undang-Undang Nomor 2 (dua)
Tahun 2002 telah mengatur bahwa anggota POLRI harus mengundurkan diri atau
pensiun dari Dinas Kepolisian jika ingin menduduki jabatan di luar Kepolisian.
Namun, ada anggota POLRI yang masih menduduki jabatan di luar struktur POLRI
seperti di kementerian, lembaga, atau komisi seperti tersaji pada Tabel 2.
Tabel 2
Anggota POLRI Menjabat di Luar Struktur Organisasi POLRI
Anggota POLRI (Nama)
Jabatan
Komjen Pol Boy Rafli Amar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT)
Komjen Pol Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komjen Pol Heru Winarko
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komjen Pol Andap Budi
Revianto
Inspektur Jenderal KemenkumHAM
Irjen Pol Reinhard Silitonga
Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM
Irjen Pol Setyo Wasisto
Irjen di Kementerian Perindustrian
(Kemenperin)
Brigadir Jenderal Adi Deriyan
Staf Khusus bidang Keamanan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)
Sumber: www.cnninonesia.com
Bagaimanakah menilai posisi anggota POLRI aktif yang menduduki jabatan
di sejumlah kementerian/lembaga/komisi tersebut? Apakah hal itu menunjukkan Dwi
Fungsi ABRI?
Dalam konteks ini perlu dilihat lebih lanjut maksud frase jabatan di luar
kepolisian” yang terdapat pada Pasal 28 ayat (3) UU POLRI. Berdasarkan Penjelasan
UU POLRI, yang dimaksud sebagai jabatan di luar kepolisian tersebut adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.
Dengan demikian, anggota POLRI yang menduduki jabatan di luar institusi
POLRI yang jabatan tersebut tidak berhubungan dengan fungsi kepolisian harus
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, apabila mempunyai
sangkut paut dengan fungsi kepolisian, anggota POLRI tetap dapat menjabat di luar
struktur kepolisian. Jadi, anggota POLRI masih tetap diperbolehkan menduduki
jabatan di luar kepolisian sepanjang jabatan tersebut sesuai dengan bidang atau fungsi
kepolisian (Limanjaya, 2020).
Untuk melihat jabatan anggota Polisi aktif di luar struktur organisasi POLRI
seperti tersaji pada Tabel 2 apakah masih bersangkut paut dengan fungsi kepolisian,
ini dapat dianalisis dengan membandingkan tugas maupun wewenang yang dimiliki
oleh jabatan tersebut dengan fungsi kepolisian.
Adrianus Adhiwira Yoga Pradhana, Chairul Muriman Setyabudi dan Surya Dharma
Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021 1069
Sebagaimana diatur dalam UU POLRI, fungsi kepolisian adalah di bidang (1)
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) penegakan hukum; serta (3)
pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam
konteks Komjen Pol Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), meskipun yang bersangkutan masih aktif, hal tersebut tidaklah
melanggar peraturan perundangan-undangan atau juga mengharuskan yang
bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini
karena jabatan di luar institusi POLRI yang diemban Komjen Pol Firli Bahuri masih
memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian, yakni fungsi penegakan hukum.
KPK merupakan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Polisi dan lembaga KPK sama-sama melakukan penyidikan terhadap
suatu tindak pidana. Karena tujuan, fungsi, dan wewenang yang dipunya KPK juga
dimiliki oleh anggota kepolisian, maka jabatan Ketua KPK (yang diemban Komjen
Pol Firli Bahuri) adalah jabatan yang dapat diisi oleh anggota POLRI tanpa yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Demikian
pula halnya dengan jabatan-jabatan lain di KPK yang masih berhubungan dengan
fungsi kepolisian seperti penyidik. (Limanjaya, 2020).
Posisi jabatan yang diisi oleh Komjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala
BNPT atau Komjen Pol Heru Winarko sebagai Kepala BNN juga merupakan jabatan
yang masih mempunyai keterhubungan dengan fungsi kepolisian. BNN adalah
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mempunyai tugas di bidang
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (kecuali bahan adiktif untuk
tembakau dan alkohol). Adapun BNPT adalah LPNK yang membidangi
penanggulangan terorisme. Mengingat BNN dan BNPT merupakan lembaga yang
melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana, pengisian jabatan sebagai Ketua
BNN atau ketua BNPT oleh anggota POLRI aktif masih diperbolehkan sebab jabatan
tersebut masih memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian yakni fungsi
penegakan hukum. Demikian pula bagi anggota POLRI aktif lainnya yang menduduki
posisi jabatan-jabatan tertentu di kedua lembaga tersebut masih tetap diperbolehkan
sejauh jabatan yang dipegang terkait dengan fungsi kepolisian.
Sebagaimana jabatan Ketua KPK, BNN atau BNN, begitu pula dengan jabatan
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang dijabat oleh Mantan
Kadiv Humas Mabes POLRI Irjen Pol Setyo Wasisto. Posisi Inspektur Jenderal
merupakan jabatan yang strategis di Kemenperin. Jabatan ini memiliki tanggung
jawab dalam pengawasan dan pengawalan program pemerintah di sektor
perindustrian, khususnya objek vital nasional dan kawasan industri strategis. Peran
Inspektur Jenderal Kemenprin juga mencakup pembinaan penyidik di lingkungan
pegawai negeri sipil Kemenperin. Dalam konteks ini, jabatan di luar institusi POLRI
yang diemban anggota POLRI Setyo Wasisto masih berpautan dengan fungsi
kepolisian, yakni mencegah agar tidak terjadi kesalahan maupun pelanggaran hukum
dalam kegiatan di setiap direktorat di Kemenperin.
Analisis Yuridis Kedudukan Jabatan Anggota POLRI Aktif di Luar Institusi POLRI di
Tengah Isu Dwi-Fungsi POLRI
1070 Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021
Hal serupa juga dapat dilihat pada posisi Dirjen Pemasyarakatan di
KemenkumHAM yang dijabat oleh Irjen Pol Reinhard Silitonga. Hampir 50 persen
kejahatan narkoba terjadi di lapas dan rutan. Hal ini menuntut KemenkumHAM untuk
dapat menyelesaikan permasalahan ini. Atas dasar itu, salah satu tugas Dirjen
Pemasyarakatan adalah menyelesaikan permasalahan narkoba di dalam lapas dan
rutan. Dengan demikian, tugas Dirjen Pemasyarakatan di KemenkumHAM yang
dijabat Irjen Pol Reinhard Silitonga masih memiliki sangkut paut dengan fungsi
kepolisian. Oleh sebab itu, walaupun berkerja di luar struktur organisasi POLRI, Irjen
Pol Reinhard Silitonga tetap bertugas di bidang fungsi kepolisian. Dengan adanya
Anggota POLRI menduduki jabatan ASN dalam rangka fungsi kepolisian, ini juga
akan memperlancar koordinasi dengan instansi POLRI dan stakeholders lainnya
dalam penegakan hukum (Fahrani, 2018).
Tabel 3
Posisi Jabatan Anggota POLRI di Luar Institusi Polri dan Sangkut
Pautnya dengan Fungsi Kepolisian
Anggota POLRI
Posisi Jabatan dan
Lembaga/Kementerian/Komisi
Sangkut Paut dengan
Fungsi Kepolisian
Komjen Pol Firli
Bahuri
Ketua KPK
Penegakan hukum
Komjen Pol Heru
Winarko
Ketua BNN
Penegakan hukum
Komjen Pol Boy
Rafli Amar
Ketua BNPT
Penegakan hukum
Irjen Pol
Reinhard
Silitonga
Dirjen Pemasyarakatan
KemenkumHAM
Penegakan hukum
Irjen Pol Setyo
Wasisto
Irjen di Kementerian
Perindustrian (Kemenperin)
Keamanan dan ketertiban;
penegakan hukum
Brigadir Jenderal
Adi Deriyan
Staf Khusus bidang Keamanan
Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
(Menparekraf)
Keamanan dan ketertiban
Jabatan yang diisi oleh anggota POLRI aktif di luar struktur organisasi POLRI
seperti disampaikan di atas berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan
Peraturan Perundang-undang Manajemen PNS 2017 juga merupakan posisi jabatan
terbuka untuk diisi oleh anggota POLRI seperti posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
UU No.5/2014 tentang ASN telah memberikan arah pedoman aturan yang
mengharuskan adanya kompetisi melalui seleksi secara terbuka ketika memasuki
posisi jabatan tinggi (JPT). Persaingan untuk JPT dimungkinkan tidak semata secara
internal sesama PNS-ASN, tetapi bisa saja akan bersaing dengan anggota
TNI/POLRI, bahkan bisa juga dengan unsur non-PNS (Suharman, 2017). Peraturan
Kapolri No. 4 Tahun 2017 juga memungkinkan bagi anggota POLRI aktif untuk
Adrianus Adhiwira Yoga Pradhana, Chairul Muriman Setyabudi dan Surya Dharma
Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021 1071
bertugas di kementerian, lembaga atau komisi. Untuk Anggota POLRI, jabatan JPT
di instansi di luar POLRI tersebut yang diperbolehkan adalah sejauh jabatan tersebut
masih menyangkut dengan fungsi kepolisian.
Tabel 4
Jenis Jabatan di Luar Institusi POLRI dan Kesesuaian dengan
Peraturan/Perundang-Undangan
Nama
Jabatan dan
Lembaga/Kementerian/Komisi
Jenis
Jabatan
Kesesuaian dengan
peraturan/perundang-
undangan
Komjen
Pol Firli
Bahuri
Ketua KPK
Jabatan
struktural
/ (JPT)
Peraturan Kapolri
No. 4 Tahun 2017
Tentang Penugasan
Anggota POLRI di
Luar Struktur
POLRI
UU No. 5 Tahun
2014 ASN
PP No. 11 2017
tentang Manajemen
PNS
Komjen
Pol Heru
Winarko
Ketua BNN
Jabatan
struktural
/ (JPT)
Komjen
Pol Boy
Rafli
Amar
Ketua BNPT
Jabatan
struktural
/ (JPT)
Irjen Pol
Reinhard
Silitonga
Dirjen Pemasyarakatan
KemenkumHAM
Jabatan
struktural
/ (JPT)
Irjen Pol
Setyo
Wasisto
Irjen di Kementerian
Perindustrian (Kemenperin)
Jabatan
struktural
/ (JPT)
Brigadir
Jenderal
Adi
Deriyan
Staf Khusus bidang Keamanan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif (Menparekraf)
Jabatan
Fungsion
al/(JF)
Berdasarkan pemaparan di atas, jabatan anggota POLRI aktif di luar institusi
seperti di kementerian, lembaga atau komisi sebagaimana dicontohkan di atas tidak
menujukkan Dwi Fungsi ABRI sebagaimana di era Orde Baru. Ini karena anggota
POLRI aktif tetap bertugas di bidang yang masih terkait dengan fungsi kepolisian
walaupun berada di luar struktur organisasi POLRI. Bahkan, pengisian jabatan di luar
institusi POLRI itu juga mempertimbangkan aspek kompetensi dan syarat yang sesuai
dengan tugas jabatan yang akan diemban. Dengan demikian, posisi yang dijabat oleh
anggota POLRI aktif tersebut telah mempertimbangkan aspek latar belakang dan
keahlian yang sesuai dengan tugas mereka sebagai anggota POLRI.
Kesimpulan
Pengisian jabatan di luar struktur organisasi POLRI oleh anggota POLRI terutama
di sejumlah kementerian, lembaga atau komisi telah mengundang perhatian sejumlah
Analisis Yuridis Kedudukan Jabatan Anggota POLRI Aktif di Luar Institusi POLRI di
Tengah Isu Dwi-Fungsi POLRI
1072 Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021
kalangan. Hal tersebut memunculkan isu terkait adanya Dwi Fungsi POLRI”, sebuah
istilah yang mengingatkan kembali padat Dwi Fungsi ABRI di masa Orde Baru di mana
ABRI memiliki fungsi pertahanan dan keamanan sekaligus fungsi kekuatan sosial-politik.
Di masa Reformasi, Dwi Fungsi ABRI telah dihapuskan. Di lingkungan POLRI,
hal ini ditandai dengan lahirnya UU POLRI No. 2 Tahun 2002 yang salah satu pasalnya
mengatur pembatasan tentang jabatan anggota polisi aktif. Pembatasan tersebut yakni
polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika menduduki
jabatan di luar institusi yang tidak terkait dengan fungsi kepolisian. Namun, anggota
POLRI masih diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian sejauh jabatan
tersebut masih memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang disampaikan, posisi yang diduduki oleh
anggota POLRI aktif di kementerian, komisi dan lembaga masih terkait dengan fungsi
kepolisian seperti di BNN, BNPT, KPK, atau Kementerian Kemenkum-HAM. Hal ini
menunjukkan walaupun menjabat di luar institusi POLRI, tugas yang dijalankan oleh
anggota POLRI aktif masih berhubungan dengan fungsi kepolisian. Selain itu, pengisian
jabatan di luar institusi POLRI tersebut dilakukan berdasarkan kompetensi dan keahlian
mereka. Dalam konteks ini, maka kedudukan anggota POLRI aktif yang menjabat di
beberapa kementerian, komisi dan lembaga, hal tersebut tidaklah mencerminkan suatu
bentuk Dwi Fungsi ABRI karena anggota POLRI kendati bertugas di luar institusi
POLRI, tugas dan wewenang yang dijalankan masih di bidang yang sama yakni fungsi
kepolisian.
Adrianus Adhiwira Yoga Pradhana, Chairul Muriman Setyabudi dan Surya Dharma
Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021 1073
BIBLIOGRAFI
Danendra, I. B. K. (2012). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi
Negara Republik Indonesia. Lex Crimen, I(4), 4159.
Endiarti, J. J. (2019). Analisis Implementasi Kebijakan Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Lembaga Ketahanan
Nasional. Civil Service: Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 13(No.2), 39
50.
Fahrani, N. S. (2018). Analisis Kriteria dan Syarat Jabatan ASN tertentu yang dapat Diisi
dari Anggota POLRI dan Prajurit TNI. Civil Service, 12(No.12), 139154.
Iqbal, Muhammad. (2019). Jenderal Polisi Menyebar di Luar Polri, Dari BUMN Hingga
PSSI. di akses https://www.cnbcindonesia.com/news/20191128142831-4
118725/jenderal-polisi-menyebar-di-luar-polri-dari-bumn-hingga-pssi diakses 3
Februari 2021
CNN. (2019) Duduk Manis Jenderal Polisi di Jabatan Sipil Era Jokowi
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200630144023-12-519071/duduk-
manis-jenderal-polisi-di-jabatan-sipil-era-jokowi/1 diakses 2 Februari 2021.
Limanjaya, R. (2020). Penunjukan Anggota POLRI Aktif untuk Menduduki Jabatan di
Luar Kepolisian Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Adigama, 3(2),
826845.
Mahardika, A. G. (2020). Rekonstruksi Syarat Pengangkatan Jabatan Komisaris BUMN:
Antara Idealita dan Realita. Majalah Hukum Nasional, 50(1), 4559.
https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.51
Patilima, Hamid. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota POLRI di Luar
Struktur POLRI.
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan
Anggota POLRI Menjadi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Polisi Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perkap Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Penugasan Anggota Polri Di Luar Struktur Organisasi.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Pusat Bahasa. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional.
Analisis Yuridis Kedudukan Jabatan Anggota POLRI Aktif di Luar Institusi POLRI di
Tengah Isu Dwi-Fungsi POLRI
1074 Syntax Literate, Vol. 6, No. 3, Maret 2021
Ridha, C., & Wijaya, C. (2020). Analisis Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam Fenomena Bottle-Neck Pamen POLRI. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi
Negara), 16(9), 2435.
Rikan, K. (2014). Konsep Dwifungsi ABRI dan Perannya Dimasa Pemerintahan Orde
Baru Tahun 1965-1998. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas PGRI
Yogyakarta.
Sinaga, F. A. (2018). Legalitas Penunjukan Pejabat POLRI Menjadi Pelaksana Tugas
Gubernur Pada Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Legislasi
Indonesia, 15(1), 6373. http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/16
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (2011). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan
Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Suharman, E. (2017). Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal IUS Kajian Hukum dan
Keadilan, 5(2), 219. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.467