Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
��������������������������������� e-ISSN: 2548-1398
��������������������������������� Vol. 6, No. 4, April 2021
KETAATAN HUKUM SEBAGAI WUJUD BELANEGARA: PERSPEKTIF
KAUM MUDA KAMPUS
Muhammad Arafah Sinjar
Universitas Pembangunan
Veteran Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
Abstract
The purpose of this research is to straighten the perception of
students whenever there is a perception of students towards the Hakekat Bela
Negara that is contrary to the values of the principles of Pancasila. The
method used in this study is qualitative methode with data collection
techniques through interviews, related literature and collecting information
from library references and the latest information related to research objects.
The results showed that belanegara is interpreted by the young people of the
campus perceived that participating in service in accordance with the
profession and competence owned. The perception of students as objects of
research cannot be separated from the anchor of pancasila values.
Keywords: �pancasila;
state defense; perception; campus youth
Abstrak
Tujuan Penelitian ini untuk meluruskan persepsi
mahasiswa bilamana ada persepsi mahasiswa terhadap Hakekat Bela Negara yang
bertentangan dengan nilai-nilai� dari
sila-sila Pancasila. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah methode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara, literatur yang terkait dan mengumpulkan informasi dari referensi kepustakaan dan informasi terkini yang terkait objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa belanegara dimaknai oleh kaum muda kampus dipersepsikan
bahwa ikut mengabdi sesuai profesi dan kompetensi yang dimiliki. Persepsi para mahasiswa sebagai objek penelitian tidak lepas dari
jangkar nilai-nilai
Pancasila.
Kata Kunci:
pancasila; bela negara;
persepsi; kaum muda kampus
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara
eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk
ikut serta dalam upaya bela
negara (Soepandji, 2018). Bela
Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 (Umra, 2019).
Pada hakekatnya, bilamana diungkapkan istilah Bela negara, maka di dalamnya ada potensi
dan benih kecintaan dalam diri manusia
atau warga yang terpatri di dalam jiwanya yang mewujudkan kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Menurut (Widodo, 2011) Bela negara
adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara. Menurut (Rahayu, Farida, & Apriana, 2019) kesadaran bela negara itu hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Menurut (Sinaga, 2017) kesadaran bela negara dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat.
Menurut (Andrianto, 2015) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban bela negara (UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara). Kecintaan tidak hanya membela negara dalam arti hanya mengangkat senjata, menghormati symbol-simbol negara,
namun juga bagaimana seorang pembela Negara itu menjaga nama
baik bangsa dan negaranya, menampilkan perilaku-perilaku yang terpuji.
Bersama-sama masyarakat maupun pemerintah untuk melawan berkembangnya
penyalahgunaan narkoba dan Narkotika, menghindari pengaruh radikalisme yang bisa saja berpotensi
untuk meningkat menjadi terorisme, demikian juga menghindari dan bersama-sama masyarakat dan pemerintah untuk menghindari bahkan menghilangkan tindak pidana korupsi.
Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Hasibuan, 2016). Ketaatan hukum merupakan cerminan kongkrit dari pada belanegara. Menaati hukum merupakan langkah adil bagi
masyarakat dan pemerintah untuk membangun Negara Republik Indonesia mencapai cita-citanya, yakni bangsa dan negara mendapatkan energi untuk mencerdaskan
bangsa, mensejahterakan bangsanya dan meberikan ketenangan dan keamanan rakyat Indonesia.
Sejauh mana penelitian telah dilakukan: apa yang sudah dibahas dan apa yang belum dibahas. Stelah peneliti menyisir penulisan yang berkaitan dengan penulisan yang berjudul �Ketaatan Hukum Sebagai Wujud Belanegara:� Prespectif Suara Muda kampus�� melalui
informasi dari litratur di perpustakaan maupun telusuran peneliti di� Scopus maupun� google scholar
seperti halnya� Lembaga cendikiawan
peneliti tidak menemukan persis sama dengan judul
di atas. Nampaknya memang tidak ada
judul yang persis sama, namun kebanyakan
menulis tentang Bela Negara
namun denga gaya dan penekanan yang berbeda. Ditemukan adanya kesamaan judul atau topik sama
seperti halnya membahas apa itu
konsep bela negara, namun yang menekankan� konsep
maupun persepsi mahasiswa terhadap belanegara yang tidak lepas dari nilai-nilai
Pancasila. Bukannya jarang adanya namun peneliti
melihat tidak ada atau masih
kurang litratur dan perlu penelitian ini diwujudkan untuk dijadikan instrument tambahan wawasan baru dalam hal
persepsi mahasisa yang berbeda dengan apa yang ada selama
ini.
Perspectif Kaum Muda kampus:� Kaum muda kampus tidak
hanya yang digaungkan tentang belanegera yang bernuansa militeristik dan kegiatan formal baris berbaris serta menghormati symbol-simbol negara, namun mahasiswa sebagai begian masyarakat intelektual mengharapkan adanya perluasan pemahaman dan implementasi Belanegara yang hakiki yakni bagaimana mencintai negara dengan cara memperjuangkan kehormatan bangsa, menjaga kesatuan dan persatuan, bahkan lebih spesifik diharpakan implementasi belanegara dengan cara mentaati hukum.
Bangsa Indonesia mengahadapi
ancaman kehancuran dari tiga perilaku
yang berbahaya dan memiliki
bobot kehancuran bilamana perilaku yang tidak terpuji dikikis
habis. Sperti halnya tindak pidana
narkoba, tindak pidana terorisme dan tindak pidana korupsi.
Tujuan dari penelitian ini melangkapi kekurangan tulisan yang berkaitan
Bela Negara yang masih diwarnai
dan difahami oleh kebanyakan
masyarakat luas, dan yang terkesan dianggap tepat dan benar yaitu dengan angkat
senjata atau dengan penghormatan kepada simbol-simbol negara sementara suara generasi muda terutama
yang berkembang di kampus, menyuarakan bahwa hakakat beanegara adalah menjauhkan diri dari perilaku
yang menghancurkan perjalanan
bangsa, seperti halnya perilaku-perilaku yang tidak tatat hukum,
sebagaimana yang terjadi selama ini banyak
pelaku tindak pidana korupsi dari kalangan pemangku
kekuasaan dari berbagai lini.
Pesan penting yang ingin disampaikan dalam penelitian ini adalah bahwa belanegara
itu tidak hanya sebagaimana yang telah diterangkan di atas, namun justru
kontra belanegara bilamana warga, masyarakat atau pemerintah sebagai pemangku kekuasaan membobol kapal negara kita ini dengan
cara melakukan kegiatan yang tidak seirama dengan tujuan negara. Yaitu mencerdaskan bangsa, mensejahrterakan bangsa dan bagaimana segenap rakat merasa aman
dan damai. Terlibat dalam tindakan narkoba, terlibat dalam tindak terorisme
dan tindak pidana korupsi disamakan dengan kontra belanegara
Republik Indonesia.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif. Penelitian� kualitatif adalah suatu penelitian
yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang�� secara�� individual��
maupun��
kelompok (Bachri, 2010). Menurut� (Sukmadinata, 2011) Penelitian kualitatif bersifat induktif, peneliti membiarkan� permasalahan-permasalahan muncul dari data atau dibiarkan terbuka untuk� interpretasi.
Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang sumber datanya yaitu kaum muda
kampus. Teknik pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan,
yaitu aktivitas pengumpulan berbagai jenis data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari dan mengutip berbagai teori dari berbagai
buku, mempelajari dan mengutip data dari berbagai dokumen, mempelajari dan mengutip berbagai informasi dari internet dan media cetak
Hasil dan Pembahasan
A. Wacana Bela Negara dalam Masyarakat Indonesia
1. Landasan hukum bela negara.
Sebagaimana
diketahui bahwa Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari
usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Ada
tiga landasan Belanegara, yaitu Landasan Idiil, landasan Konstitusional dan
landasan Operasional. Pertama landasan Idiil: adalah� dasar�
atau� landasan digunakan
dalam� pengembangan� untuk mencapai� cita-cita (Rozhak, 2018; Siregar, 2015). Landasan idiil� yang tidak bisa lepas dari nilai fondasi yang sangat dalam dan sebagai jangkar
yakni Pancasila. Artinya semua kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan
Pancasila sebagai dasar ideologi nasional.�
Landasan hokum bela negara terdapat dalam lima sila Pancasila :
Sila
Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa, Bangsa Indonesia meyakini adanya kekuatan di
luar diri manusia yang mengaturnya, menentukan nasib, masa depan maupun akhir
hidupnya. Bansa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia diberikan
oleh Tuhan Yang maha Esa.
Sila
Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa belanegara wajib
hukumnya bagi setiap warga negara terkait dengan kemanusiaan dan keadilan.
Sila
Ketiga: Persatuan Indonesia, dapat dijadikan sebuah landasan idiil bahwa bangsa
Indonesia akan tetap eksis bilamana mampu menyatukan kekuatannya untuk
mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia. Sila ketiga ini mendasari
adanya keterkaitan langsung hubungannya dengan rasa cinta tanah air dan
kewajiban membelanya.
Sila
keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, menunjukkan landasan bela negara yang
menyeluruh dan terorganisir diatur oleh negara.
Sila
kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai landasan idiil.
Di dalam sila ini terkandung makna kerja keras, giat belajar, ikut serta dalam
kegiatan pembangunan, yang merupakan perwujudan bela negara dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Landasan Konsitusional
Landasan
konsitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945
merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara
bagi setiap warga negara Indonesia.
a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Hasil amandemen yang menyatakan
bahwa : �Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara�. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela
negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Namun dapat
berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua
upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia.
Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang
di indonesia. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara
lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia, dan lain-lain.
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Tentang hak dan kewajiban bela
negara dalam kondisi yang berbeda. Bunyi pasal tersebut adalah,�Tiap-tiap warga
negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara�. Sekilas
dapat berarti kewajiban dan hak membela negara dalam bentuk fisik, ketika
Indonesia dalam keadaan perang. Namun dapat juga diartikan sebagai kewajiban
menjaga ketertiban dan pertahanan negara sebagai makna sila pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan
dan kesatuan Indonesia.
c. Pasal 30 ayat 2
Menjelaskan tentang pertahanan dan
keamanan negara yang dilakukan oleh TNI dan Polri, sesuai dengan isinya,�Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung�. Dengan demikian menurut pasal ini, kemanan dan
perlindungan negara, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap segenap rakyat
Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat. TNi dan Polri
dalam tugasnya mengatasi semua ancaman terhadap NKRI baik dari luar maupun dari
dalam, ikut membantu korban bencana alam, mengatasi keriminalitas, dan
sebagainya. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam
menjaga pertahanan dan keamanan, dengan berlaku sesuai aturan, tidak melakukan
tindakan kriminal, dan tetap mejaga keutuhan negara Indonesia yang Bhinnneka
tunggal Ika.
d. Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
Berisikan tentang tugas Tentara
Nasional Indonesia. Pasal ini berisi pemisahan TNI dan Polri yang menyatakan
bahwa.�Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, memelihara
keutuhan, dan kedaulatan negara�. Secara garis besar tugas TNI dalam hal ini adalah
upaya menjaga keutuhan, kemerdekaan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Semua tugas tersebut selanjutnya diatur oleh undang-undang.
e. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945
Yang juga hasil amandemen merupakan
pasal yang menjelaskan tugas kepolisian dan wewenangnya. Pasal ini hanya
terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen dan berbunyi,�Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum�. Dalam hal ini kepolisian yang berhubungan langsung dengan
masyarakat dan bertugas melindunginya dari berbagai tindakan kejahatan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Polri juga diatur selanjutnya oleh undang-undang.
f.
Pasal 30 ayat 5 UUD 1945
Berisikan tentang kedudukan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hubungan
keduanya. pasal ini juga merupakan hasil amandemen UUD 1945 masa reformasi,
yang berbunyi, �Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur
oleh undang-undang�.
3. Landasan Operasional
Landasan
operasional adalah dasar hukum penyelenggaraan suatu kegiatan dalam negara yang
memuat aturannya secara lebih terperinci. Ini dilakukan agar semua kegiatan
penyelenggaraan negara lebih kuat secara hukum, termasuk dalam hal bela negara.
Beberapa landasan operasional bela negara, yaitu:
a. Tap MPR Nomor VI Tahun 1973
Ketatapan MPR ini berisikan tentang
konsep wawasan nusantara, yang mejelaskan di mana pun warga negara Indonesia
berada, ia adalah sebagai satu kesatuan Negara Indonesia.
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiki manusia. Dan dalam UU ini dijelaskan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban dalam mebela negara sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000
tentang TNI dan Polri
Ketetapan MPR Nomopr VI tahun 2000
menjelaskan tentang pemisahan TNI dan Polri yang semula menjadi satu lembaga.
Kemudian UU Nomor VII menjelaskan peranannya masing-masing, yang kemudian
diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
d. Undang-Undang Nomor 2 dan 4 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut UU Nomor 2 tahun 2002 ini,
Kepolisian Negara Ri berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan terhadap
masyarakat. Sedangkan UU Nomor 4 tahun 2002 menunjukkan tujuan kepolisian
negara RI, yaitu mewujudkan keamanan dalam negeri yang termasuk di dalamnya
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jaminan tegaknya hukum.
terselenggaranya hal tersebut adalah dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
e. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
Tentang Pertahanan Negara
Dalam UU ini dijelaskan secara
terperinci tentang pengertian pertahanan negara dan pelaksanaanya yang menganut
sistem pertahanan rakyat semesta, yaitu pertahanan yang melibatkan seluruh
rakyat Indonesia sesuai kemampuan dan profesinya masing-masing. Dalam pasal 5
UU No.3 juga disebutkan fungsi pertahanan negara untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan.
f.
Undang-Undang Nopmor 34 TAhun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Dalam undang-undang ini menjelaskan
tentang define Tentara Nasional Indonesia, yaitu tentara yang berjuang
mengakkan RI, dan fungsi secara terperinci dalam pertahanan dan keamanan negara
yangs esuai dengan hak asasi manusia.
Landasan Idiil bela negara tidak
akan berubah sesuai pedoman Bangsa Indonesia yang juga tidak berubah, yaitu
Pancasila. Sedangkan landasan konstistusional dapat berubah sesuai kesepakatan,
apabila ada amandemen terhadap UUD 1945. Landasan operasional dapat berubah
sesuai kebijakan pemerintah tentang bela negara yang akan dilaksanakan, karena
landasan ini rincian aturan yang akan dilaksanakan terkait bela negara. Hanya
sedikit yang dapat diuraikan dalam artikel landasan hukum bela negara ini.
Semoga tetap bermanfaat.
4. Praktik bela negara dalam kebijakan
pemerintah
Bela
negara dalam kebijakan pemerintah, tidaklan jauh dari upaya untuk
mengusahakan� bagaimana masayarakat atau
warga secara menyeluruh memahami� bahwa
kecintaan kepada Negeara Kesatuan republia Idonesia itu mutlak dijiwai,
diresapi, disadari dan implementssikan dalah kehidupan berbangsa kesegala lini
kehidupan. Sikap tersebut tentunya tidak lepas dari dasar-dsar ideologi bangsa
Indonesia yakni mendasarkan diri pada Pancasila dan UUD 1945.� Dalam menjamin� kelangsungan hidup bangsa dan negara
hendaknya warga negara dan bangsa Indoseia secara keselruhan tidak terkecuali
untuk� mengusahakan melekatkan pada
dirinya naluri� akan melindungi, membela,
dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang asing.� Berbakti kepada� negeri dan kesediaan� berkorban membela negara. Kebijakan
pemerintah dalam hal praktik bela negara masih banyak hanya berorientasi kepada
pelatihan-pelatihan yang bobot ajarannya�
tentang kecintaan warga dan masyarakat terhadap Negara Kesatauan Belanaegara
dengan banyak menghayati penghormatan nilai-nilali sejarah, perjuangan
kemerdekaan, angkat senjata bilaman ada yang mengganggu maupun mengancam
kesatuan bangsa Indonesia. Jadi berat bobotnya pada pemahaman konsep secara
fisik yang berwarna pendekatan pertahan dan keamanan sepertia halnya� mengangkat�
senjata apa bila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan
bangsa.� Adapun belanegara�� non fisik adalah semua usaha� untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara
melalui� proses peningkatan nasionalisme.
Nasionalisme
merupakan satu paham yang menciptakan kedaulatan sebuah negara dengan
mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok� manusia.�
Selain itu, pembelaan bias dilakukan dengan cara menumbuhkan
keaktifan� dlam berperan aktif untuk
mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Upaya pemerintah dalam praktek
belanegara jauga sangant kental dalam hal kegiatan� atau penyelengaaraan� keikut sertaan� warga negara dalam usaha� pemebelaan negara basa dilakukan melalui
Pendidikan kewarganegaraan Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib� Pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela aatau seca wajib. Pengabdian sesuai dengan profesi bentuk bela negara
di lingkungan sebagai bentuk: Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam ikut
serta mengatasi� kerusakan masal dan
komukal� keamanan, yakni berpartipasi
langsung� di bidang keamanan. Perlawanan
rakyat yaitu bentuk pertisipasi dalam pertahanan sipil� yaitu kekuatan rakyat� yang merupakan kekuatan pokok. Walaupun bobot
kegaiatan pelatihan belanegara, juga mengaitkan dengan kerukunan, kedamaian
antar warga, dan juga kepatuhan� dan
ketaatan mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk ketaatan membayar
pajak tepat pada waktunya.
5. Konteks geografis dan sosial
belanegara
Penulis
sebagai warga negara Republik Indonesia, sangatlah bangga lahir dan berada di
wilayah Republik Indonesia. Melihat Indonesia merupakan Negara yang patut
disyukuri oleh warganya, melihat keluasan dan kekayaan yang tak ternilai mulai
dari kekayaan lautnya, daratannya dan kebersihan udara atau langitnya yang
demikin luas. Posisi geografis Indonesia membentang pada koordinat 6 LU-11.08�
LS dan 95 BT-141 dan terletak di antara dua benua, Asia di utara, Australia di
selatan, dan dua Samudera yaitu Hindia/Indonesia di barat dan Pasifik di timur.
Dalam perspektif geopolitik, bentangan posisi geografis� ini tentu saja menjadikan Indonesia sebagai
Negara yang� memeiliki bargaining power
dan bargaining� positions strategis� dalam percaturan dan hubungan antara bangsa,
baik dalam lingkup Kawasan maupun global. Hal ini berangkat� dari pemikiran� bahwa ruang merupakan inti dari geopoliti
karena di sana merupakan wadah dinamika�
politik dan militer. Pengauasaan ruang secara de facto dan de jure
merupakan legitimasi dari kekuasaaan politik. Bertambahnya ruang negara atau
berkurangnya ruang negara oleh berbagai jenis sebab, selalu dikaitkan dengan
kehormatan dan kedaulatan� negara dan
bangsa.� Sementara itu, hubungan antar
bangsa senantiasa diwarnai oleh kompetisi�
dan kerjasama.
Negara
Republik Indonesi cukup untuk dibanggakan karena berada di tengah-tengan
geografis yang banyak berkepentinag dan�
berkebutuhan dengan wialayah kepulauan ini. Banyak melirik dan dan
banyak merasa ingin bagaimana bepartisipasi untuk bersama mengelola Indonesia,
dari aspek ekonomi, social budaya bahkan politik regional maupun internasional.
Penulis berkeyakinan bahwa Indonesia akan tetap memperlihatkan eksistensinya di
mata Internasional bilamana mampu memelihara pemberian Tuhan kepada bangsa ini,
dengan cara memelihara potensi yang ada, memelihara warganegara sebagai
sumberdaya manausia yang harus tampil untuk yakin dan mandiri uantuk mengelola
kekayaan alamnya. Dengan cara bekerjasama denga pihak-pihak yang mampu membuat
Indonesia membangun bangsanya dengan cara kerjasan yang baik, memelihara
persahabatan regiaonal maupun Internasional. Memperbanyak sahabat dan
mengurangi pergaulan yang bakal mengundang perselisihan yang tidak perlu karena
hanya bangsa Indosesia hanya terpancing untuk menghabiskan dan memboroskan
energi yang tidak berguna. Seperti halnya peperangan dan permusuhan yang tak
berkesudahan. Bagaimanapun juga kita harus menyadari yang dihadapan kita adalah
kompetisi dan kerjasama. Di sinilah pemerintah sebgai pihak yang diberi amanah
untk membangun bangsa ini untuk mencapai tujuan negeri yakni bangsa ini harus
cerdas, bangsa ini haru sejahatra dan bangsa ini harus aman dan damai.� Dalam keluasan dan kebesaran geografis itulah
bangsa Indonesia harus senantiasa mengembangkan dan memiliki kesadaran� ruang (space consciousness) dan kesadara
geografis (Geographical awareness) sebagai Negara Kepulauan. Haruslah disadarai
bahwa bentuk dan struktur fisik negeri kita adalah sangat terbuka yang berarti
memiliki banyak pintu masuk dan� rawan
bagi bangsa ini bilamana tidak memiliki kesadaran ruang dan geografis.
Kewajiban kita semua adalah bersama-sama mempertahankan negara ini yang banyak
mengadung aneka ragam kekayaan. Merupakan anugrah dan pemberian Tuhan untuk
dikelola dan dijaga demi mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
6. Isu-isu sentral dalam perdebatan
bela negara.
Sebagaimana
penulis mengatakan sebeluam paragraph ini bahwa NKRI memiliki� aneka ragam kekayaan yang patut diperhatikan
dalam arti dipelihara dijaga, dan dipertahankan. Oleh karena itu belakangan
muncul perdebatan bagaimana wilayah yang demikian luasnya dapat dipertahankan
dan dikelola dengan baik sehingga tujuan berbangsa dan berbegara tercapai yakni
karena melimpahnya hasil kekayaan Indonesia digunakan untuk membiayai
pencerdasan bangsa, menambah kesejahteraan bangsa dan keamanan semakin kuat dan
kedamaian semakin dirasa oleh warga. Salah satu yang muncul sebagai strategi
dan wujud belanegara adalah�
memberdayakan masyarakat yang ada di pesisir pulau-pulau dari sabang
sampai merauke. Dengan cambuk semasngat sejarah nenek moyang bangsa Indonesia
adalah pelaut dan cinta bahari, dikenal adanya Ammanna Gappa ahli Hukum laut
dari Makassar, juga ada dikenal pelayaran tradisional, armada semut yang harus
dibangun diwujudkan keembali sebagaimana perahu-perahu finisi sebagai
transoportasi tradisional yang mempunyai kelihaian diberbagai musim untuk
memengkomunikasikan hubungan barang produk dari pulau kepula. Pemerintah
memiliki semangat untuik mengembangkannya sebagaimna adanya tol laut dari
Sabang sampai Merauke dari pulau Roti ke Miyamas. Masyarakat yang ada di
pesisir atau diperbatasan negara yang amat luas dan berjauhan. Bagaimana pun
juga disadari bahwa untuk memajukan masyarakat pesisir atau masyarakat maritim
maka dibutuhkan banyak biaya dan fasilitas yang memadai. Untuk meningkatkan
qualitas masyarakat pesisir atau masyarakat maritim negara tidak hanya
melibatkan mereka tanpa adanya Pendidikan kemartiman yang mengikuti
perkembangan zaman. Dibutuhkan biaya, dan nara umber yang handal untuk
mengadakan pelatihan-pelatihan terkait keterampilan kemaritiman. Sekali lagi
sejauh mana dana dan biaya maupun fasilitas telah siap untuk membiayai warga
maritime yang berjejer dari sabang sampai Marauke. Penulis menyetujui adanya
usaha membuka mata untuk memberdayakan masyarakat maritime. Sebagaimana program
Nawa Cita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo juga menitikberatkan pada
bangkit dan kokohnya jati diri Indonesia sebagai Negara Maritim. Oleh karena
itu, menjadi sangat penting untuk membina dan memberdayakan sikap dan jati diri
yang tangguh masyarakat maritim sebagai salah satu bentuk perwujudan bela
negara dalam rangka menjamin kelangsungan hidup NKRI menuju poros maritim
dunia. Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan lautan yang luas tentunya
memerlukan panggilan dari setiap warganya dalam menjaga dan memelihara kondisi
kepulauan dan sumber daya di laut.�
Mudah-mudahan saja keuangan negeri kita
cukup, mengingat banyaknya gangguan keuangan negara bangsa ini banyak
menggorogoti dengan cara tindak pidanan koropsi. Oleh karena itu perlu juga
diperhatikan dari hasil penelitian ini, yakni adanya suara kaum muda dari
kampus yang menggaungkan bahwa salah satu wujud belanegera adalah taat hukum.
Seperti halnya taat bayar pajak tepat waktu, menghindari bahkan menjauhi tindak
pidana narkotika, tindak pidana korupsi. Karena negara masih membutuhkan biaya
untuk warga dan pembangunan untuk memberdayakan warga yang ada di pesisir atau
masyarakat maritime yang berada di garis depan. Keberadaan mereka tidak hanya
dipajang dan memanfaatkan pantai yang kaya namun juga menjadi instrument
keamanan pesisir atau garis terdepan.
B. Konsepsi Kaum Muda Kampus Tentang
Bela Negara
Kesimpulan dari pertanyaan Peneliti
kepada respondent mahasiswa� tentan Arti
bela negara, bagaimana persepsi mereka tentang Belanegara bila dikaitkan denga
Nilai-sila-sila Pancasila, maka mayoritas respondent menjawab secara urut
mayoritas scor sebagai berikut:
1. Cinta Tanah Air;
Bentuk
dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,
sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara
adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan
bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan
UUD 1945.
Bela
negara adalah sikap warga negara yang dijiwai oleh rasa kecintaannya terhadap
negara Indonesia dan merupakan hak dan kewajiban mereka untuk membangun negara
Indonesia dengan semangat untuk kesejahteraan negara tersebut. Nilai dasar dari
bela negara tersebut adalah berkomitmen untuk memiliki rasa kebangsaan dalam
setiap pekerjaan yang kita kerjakan, namun semua itu harus berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar1945. Di dalam bela negara, pastinya harus ada
kesadaran di dalam diri pada setiap warga negaranya, kesadaran bela negara perlu
ditingkatkan melalui pendidikan kesadaran bela negara. beberapa contoh sikap
positif yang sesuai dengan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
Bela negara hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara (Sendow,
2017). Bentuk dari Bela negara itu sendiri
ialah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara sesuai
dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Dalam ayat 3 Pasal 27 UUD 1945 berbunyi
bahwa: �Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam upaya Pembelaan
Negara�. Hal ini bermaksud yaitu bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban
yang sama dalam masalah pembelaan negara baik fisik maupun non fisik.
Bela
negara tentulah di benak kita akan terlintas suatu tidakan upaya pembelaan
mempertahankan yang dijiwai rasa kecintaan kepada bangsa dan negara, arti bela
negara sendiri sebenarnya sikap atau perilaku warga negara yang dijiwai oleh
rasa nasionalisme terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara
umum tujuan bela Negara adalah kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan
berkorban membela Negara (Luntungan & Siwu, 2019). Tujuan bela negara sendiri untuk
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, melestarikan budaya,
mempraktikkan nilai-nilai pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945� serta menjaga identitas dan integritas
negara. Pada era globalisasi saat ini upaya bela negara tidaklah seperti dahulu
lagi banyak hal yang bisa� kita lakukan
dalam rangka upaya kecintaan kita terhadap republik yang kita cintai ini.
2. Sadar� Untuk Berbangsa dan Bernegara;
Bela
negara adalah sikap warga negara yang sadar berbangsa dan bernegara, yang
dijiwai oleh rasa kecintaannya terhadap negara, serta merupakan hak dan
kewajiban warga negara untuk membangun negara dengan semangat untuk
kesejahteraan negara tersebut. Nilai dasar dari bela negara tersebut adalah
berkomitmen untuk memiliki rasa kebangsaan dalam setiap pekerjaan yang kita
lakukan agar memberikan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Namun semua itu
harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bela
negara tentulah di benak kita akan terlintas suatu tidakan upaya pembelaan
mempertahankan yang dijiwai rasa kecintaan kepada bangsa dan negara, arti bela
negara sendiri sebenarnya sikap atau perilaku warga negara yang dijiwai oleh
rasa nasionalisme terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan
bela negara sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara, melestarikan budaya, mempraktikkan nilai-nilai pancasila serta
Undang-Undang Dasar 1945� serta menjaga
identitas dan integritas negara. Pada era globalisasi saat ini upaya bela
negara tidaklah seperti dahulu lagi banyak hal yang bisa� kita lakukan dalam rangka upaya kecintaan
kita terhadap republik yang kita cintai ini.
3. Tekad Bulat Untuk Memperjuangkan
NKRI
Sikap
dan tekad bulat perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela
Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan: kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan
bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan
UUD 1945.
Tekad
anak bangsa tidak mengenal padam dalam perjuangan penegakan hukum dilakukan
dengan sebaik mungkin dan seadil-adilnya, dan harus mewujudkan Asas Persamaan
Didepan Hukum. Jangan sampai terjadi lagi istilah �Hukum tumpul ke atas runcing
ke bawah�. Hal ini untuk memperkuat penegakan serta upaya implementasi dari
Bela Negara. Memperjuangkan Repubil Indonsia dari bidang ekonominya,
pendidikannya, kesehatannya terutama di era covid 19 ini.
4. Rela Berkorban Untuk bangsa dan
Negara
Bela
negara merupakan kewajiban konstitusional sebagai warga negara Indonesia maupun kewajiban sebagai manusia (Umra, 2019). Bela Negara merupakan sebuah
semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun
berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa �setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara� (pasal 27 ayat
3 UUD 1945).� Sebagai seorang mahasiswa
sudah sewajarnya kita mengimplementasikan pancasila apalagi kampus UPN Veteran
Jakarta dikenal sebagai kampus bela Negara.
5. Memiliki Kemampuan Bela Negara Baik
Secara Psikis Maupun Fisik.
Sistem
Pertahanan Semesta, sebagai penjabaran konstitusi pada aspek pertahanan, bangsa
Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara yang menetapkan bahwa Sistem Pertahanan Negara Indonesia adalah sistem
pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya. Hal ini merupakan upaya untuk menyinergikan
kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan
memelihara kepentingan nasional Indonesia. Sistem Pertahanan Semesta memadukan
pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
Bela
negara merupakan bagian dari pertahanan nasional untuk menguatkan ketahanan nasional (EKANANDA, 2020). Dalam perspektif hidup bernegara,
konsep pertahanan negara dalam masa damai maupun masa perang tersebut pada
dasarnya merefleksikan spektrum bela negara yang harus dipahami oleh setiap
warganegara. Hal ini mengingat bahwa setiap bangsa akan senantiasa dihadapkan
pada perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup dan kepentingan nasionalnya. Spektrum bela Negara sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras (Suwantina, 2017). Oleh karena itu, spektrum bela
negara tidak terbatas pada pemahaman bela negara secara fisik pada masa perang
saja, melainkan juga mencakup pada aspek yang lebih luas mulai dari bentuk yang
paling halus (soft) hingga aspek yang paling keras (hard). Bela negara dalam
spektrum yang halus atau lunak (soft) mencakup aspek psikologis (psychological)
dan aspek fisik (physical). Aspek psikologis mencerminkan kondisi jiwa,
karakter dan jati diri setiap warganegara yang dilandasi oleh pemahaman nilai-nilai luhur bangsa, Ideologi
Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.
C. Kritik Kaum Muda Kampus Terhadap
Praktik Bela Negara Yang Sedang Berlangsung.
Pandangan dan pemahaman mahasiswa
bahwa bentuk bela negara itu adalah dengan ikut mengabdi sesuai profesi dan
kompetensi yang dimiliki, dengan jumlah persentase responden yang menjawab
sebesar 62,5% ; Menyimak kecenderungan pemahaman mahasiswa terhadap essensi
belanegara, adalah kecintaan bangsa Indonesia terhadap bangsa dan negaranya.
Ada makna terkandung bahwa mahasiswa cinta dalam pengertian bagaimana warga
negara secara jelas dan langsung mengimplementasikan kecintaannya terhadap
Negra Kesatuan Republik Indonesia dengan cara bertanggungjawab di manapun warga
berada. Bilaman warga berada dalam linkaran kerja pemerintahan maka amanah yang
mereka sandang itu sebagai jabatan wajib untuk menjalan atau mewujudkan
pengabdiannya sesuai profesinya, bertanggungjawab terhadap kewajibannya untk
melayani masyarakat secara professional. Menjauhi perilaku yang tidak
professional, sebagaimana yang banyak terjadi diserahkan wewenang kepadanya namun
disalah gunakan, dikorupsi dan menggorogoti uang negara. Inilah penampilan yang
tidak bertanggungjawab dan tidak professional dalam menjalankan kewajibannya
terhadap wewenang yang diserahkan kepadanya. Jadi mahasiswa mengharapkan adanya
kejujuran, keadilan dan pertanggungjawaban, sehingga bilamana itu dilaksanakan
berarti sudan mewujudkan cinta tanah airnya, dan telah mebuktikan kecintaannya
terhadap NKRI yakni ketaan hukum merupakan wujud bela negara. Itulah yang
dimaknai oleh mahasiswa, yakni : Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun
2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pandangan dan pemahaman mahasiswa
bahwa bentuk bela negara itu adalah dengan membawa harum nama Indonesia di
kancah internasional melalui olimpiade atau perlombaan internasional, dengan
jumlah persentase responden yang menjawab sebesar 36,5% . Dari hasil penelitian
mahasiswa ini juga mengemuka pendapat bahwa belanegara adalah karena cintanya
terhadap NKRI sehingga berusaha memperjuangkan nama baik Indonesia di mata
dunia Internasiona. Memunculkan Indonesia di mancanegara dengan prestasi-prestai
yang membanggakan seperti halnya meraih prestasi-prestasi yang membanggakan di
dalam pertandingan Internasional. Sehingga negara-negara lain membuka mata
bagaimana putra-putra Indonesia berjuang memajukan� dan mengharumkan nama baik Indonesi dimata
Internasional. Bilamana perjuanga yang maksimal dan tak berhenti untuk maju dan
sejajar bahkan bila perlu maju untuk unggul di berbagai bidang lini olah raga
maupun prestasi lainnya, berarti itulah yang dikehendaki dan dimaknai mahasiswa
sebagai essensi bela negera yang sbenarnya.
Pandangan dan pemahaman mahasiswa
bahwa bentuk bela negara itu adalah dengan mencintai produk luar negeri
daripada produk anak bangsa, dengan jumlah persentase responden yang menjawab
sebesar 1% ; ini memnandakan bahwa belanegera adalah justri anak bangsa ini
bangga atas produk dalam negerinya sendiri. Justru kebanyakan mahasiswa
mengkritik pemerintah bilamana selalu saja mengimpor barang-barang atau
kebutuhan produk luar negeri. Apa yang ada di dalam negeri itulah yang disyukuri
dan diperhatikan, jangan justru dilemahkan. Negeri ini memiliki potensi besar
dalam negeri namun tidak terlalu memperhatikan untuk dibesarkan, karena selalu
tersandera dari produk luar negeri sehingga potensi dalam negeri tidak
terkelolah dengan baik, karena adanya kelompok-kelompok yang hanya membangun
impor yang di dalamnya ada tujuan tertentu yakni keuntungan sendiri atau
kelompok. Menurut mahasiswa inilah yang menjadi tanda bahwa kelompok-kelompok
demikian justru mencerminkan adanya bibit bibit yang justru tidak kontra
produktif dengan tujuan hakekat belanegera.
Pandangan dan pemahaman mahasiswa
bahwa bentuk bela negara itu adalah dengan ikut mengangkat senjata di medan
perang, dengan jumlah persentase responden yang menjawab sebesar 0% ; temuan
penelitian merupakan adanya pergeseran selama ini bahwa yang menjadi ikon bela
negera adalah pendekatan meiliteristik atau angkat senjata, disiplin menghargai
dan menghormati simbol-simbol negara. Ternyata ada pergeseran pandangan konsep
nilai dari mahasiswa bahwa tidak hanya pendekatan angkat senjata ansih namun
juga yang saat ini dibutukan lebih jauh lagi yakni konsistensi dan komitmen
warga untuk bertanggung jawab dan professional dengan mengemukakakan ketaatan
hukum yang harus diimplementasikan��
dalam setiap lini kehidupan� kerja
dan wewenang yang diberikan oleh pemerintah atau negara untuk dijalankan dan
dipertanggungjawabkan secara professional, justru itulah wujud dari belanegera
sesungghnya.����
Kesimpulan
Temuan terpenting di dalam penelitian ini adalah; belanegara dimaknai oleh kaum muda kampus dipersepsikan
bahwa ikut mengabdi sesuai profesi dan kompetensi yang dimiliki, dengan jumlah persentase responden yang menjawab sebesar 62,5%. Ternyata ada pergeseran pandangan konsep nilai dari mahasiswa
bahwa tidak hanya pendekatan angkat senjata ansih namun juga yang saat ini dibutukan
lebih jauh lagi yakni konsistensi
dan komitmen warga negara untuk bertanggung jawab dan professional dengan mengemukakan ketaatan hukum yang harus diimplementasikan�� dalam setiap lini
kehidupan kerja. Demikian yang disuarakah pemuda dari kampus yakni
wewenang yang diberikan
oleh pemerintah atau negara
untuk dijalankan dan dipertanggungjawabkan secara
professional, justru itulah
wujud dari belanegera sesungguhnya.
Sumbangan dari penelitian ini bagi perbaikan
praktik bela negara adalah bahwa suara
pemuda nampaknya sangatlah mulia dan suci karena persepsi mereka tidak lepas
dari nilai-nilai Pancasila sebagai jangkar nilai penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegra. Tuntutan suara mahasiswa muda dari kampus seharusnya
diperhatikan pemerintah untuk mengantarkan cita-cta pembangunan bangsa untuk meningkatkan
qualitas bangsa Indonesia, semakin cerdasnyanya bangsa, semakin sejahtra dan damai dan amannya kehidupan di bumi Pancasila republic Indonesia.
Keterbatasan penelitian (penelitian ini hanya menggunakan
perspektif kaum muda kampus, tidak
mengakomodasi kaum muda dalam kelompok
luar kampus). Untuk perlu penelitian
lebih lanjut yang melihat secara komparatif dan komprehensif melibatkan berbagai kelompok kaum muda.
BIBLIOGRAFI
Andrianto, Tuhana Taufiq. (2015). Paradigma Baru
Bela Negara; Implementasi dan Pegembangannya di Era Globalisasi. Google Scholar
Bachri, Bachtiar S. (2010). Meyakinkan validitas data melalui triangulasi
pada penelitian kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(1),
46�62. Google Scholar
EKANANDA, Rizki. (2020). Kesehatan dan Bela Negara. Seminar Nasional
Riset Kedokteran, 1(1). Google Scholar
Hasibuan, Zulkarnain. (2016). Kesadaran hukum dan ketaatan hukum
masyarakat dewasa ini. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(01). Google Scholar
Luntungan, Antonius Y., & Siwu, Hanly F. Dj. (2019). Program
Pengabdian Kelompok Pemuda Desa Tentang Pendidikan Bela Negara Di Desa Toure
Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara. Acta
Diurna Komunikasi, 1(3). Google Scholar
Rahayu, Minto, Farida, Rita, & Apriana, Asep. (2019). Kesadaran Bela
Negara Pada Mahasiswa. Epigram, 16(2), 175�180. Google Scholar
Rozhak, Miftakhur. (2018). Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam. Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo. Google Scholar
Sendow, Carlo A. Gerungan Arie V. (2017). Penelitian Kesadaran Bela Negara
Siswa Sekolah Menengah Atas Di Kota Manado. Lex Administratum, 5(9). Google Scholar
Sinaga, Herbert Rony P. (2017). Pendidikan bela negara yang
diselenggarakan pusdikif. Peperangan Asimetrik, 3(3). Google Scholar
Siregar, Rosnani. (2015). Peranan koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat ditinjau dari hukum ekonomi Islam. At-Tijaroh:
Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 1(1), 220�243. Google Scholar
Soepandji, Kris Wijoyo. (2018). Konsep Bela Negara Dalam Perspektif
Ketahanan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3),
436�456. Google Scholar
Sukmadinata, Nana Syaodih. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Suwantina, S. (2017). Analisis Fiqh Siyasah Tentang Bela Negara di
Indonesia (Studi di Komando Resort Militer Garuda Hitam Bandar Lampung). UIN Raden Intan Lampung. Google Scholar
Umra, Sri Indriyani. (2019). Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme
Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance, 4(1), 164�178. Google Scholar
Widodo, Suwarno. (2011). Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan
Nasionalisme. CIVIS, 1(1/Januari). Google Scholar
Copyright holder: Muhammad Arafah
Sinjar (2021) |
First publication right: Journal Syntax Literate |
This article is licensed under: |