Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

��������������������������������� e-ISSN: 2548-1398

��������������������������������� Vol. 6, No. 4, April 2021

 


KETAATAN HUKUM SEBAGAI WUJUD BELANEGARA: PERSPEKTIF KAUM MUDA KAMPUS

 

Muhammad Arafah Sinjar

Universitas Pembangunan Veteran Jakarta, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstract

The purpose of this research is to straighten the perception of students whenever there is a perception of students towards the Hakekat Bela Negara that is contrary to the values of the principles of Pancasila. The method used in this study is qualitative methode with data collection techniques through interviews, related literature and collecting information from library references and the latest information related to research objects. The results showed that belanegara is interpreted by the young people of the campus perceived that participating in service in accordance with the profession and competence owned. The perception of students as objects of research cannot be separated from the anchor of pancasila values.

 

Keywords: pancasila; state defense; perception; campus youth

 

Abstrak

Tujuan Penelitian ini untuk meluruskan persepsi mahasiswa bilamana ada persepsi mahasiswa terhadap Hakekat Bela Negara yang bertentangan dengan nilai-nilaidari sila-sila Pancasila. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah methode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara, literatur yang terkait dan mengumpulkan informasi dari referensi kepustakaan dan informasi terkini yang terkait objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belanegara dimaknai oleh kaum muda kampus dipersepsikan bahwa ikut mengabdi sesuai profesi dan kompetensi yang dimiliki. Persepsi para mahasiswa sebagai objek penelitian tidak lepas dari jangkar nilai-nilai Pancasila.

 

Kata Kunci: pancasila; bela negara; persepsi; kaum muda kampus

 

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara

eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam upaya bela negara (Soepandji, 2018). Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Umra, 2019).

Pada hakekatnya, bilamana diungkapkan istilah Bela negara, maka di dalamnya ada potensi dan benih kecintaan dalam diri manusia atau warga yang terpatri di dalam jiwanya yang mewujudkan kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Menurut (Widodo, 2011) Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara. Menurut (Rahayu, Farida, & Apriana, 2019) kesadaran bela negara itu hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Menurut (Sinaga, 2017) kesadaran bela negara dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat.

Menurut (Andrianto, 2015) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban bela negara (UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara). Kecintaan tidak hanya membela negara dalam arti hanya mengangkat senjata, menghormati symbol-simbol negara, namun juga bagaimana seorang pembela Negara itu menjaga nama baik bangsa dan negaranya, menampilkan perilaku-perilaku yang terpuji. Bersama-sama masyarakat maupun pemerintah untuk melawan berkembangnya penyalahgunaan narkoba dan Narkotika, menghindari pengaruh radikalisme yang bisa saja berpotensi untuk meningkat menjadi terorisme, demikian juga menghindari dan bersama-sama masyarakat dan pemerintah untuk menghindari bahkan menghilangkan tindak pidana korupsi.

Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Hasibuan, 2016). Ketaatan hukum merupakan cerminan kongkrit dari pada belanegara. Menaati hukum merupakan langkah adil bagi masyarakat dan pemerintah untuk membangun Negara Republik Indonesia mencapai cita-citanya, yakni bangsa dan negara mendapatkan energi untuk mencerdaskan bangsa, mensejahterakan bangsanya dan meberikan ketenangan dan keamanan rakyat Indonesia.

Sejauh mana penelitian telah dilakukan: apa yang sudah dibahas dan apa yang belum dibahas. Stelah peneliti menyisir penulisan yang berkaitan dengan penulisan yang berjudulKetaatan Hukum Sebagai Wujud Belanegara:Prespectif Suara Muda kampusmelalui informasi dari litratur di perpustakaan maupun telusuran peneliti diScopus maupungoogle scholar seperti halnyaLembaga cendikiawan peneliti tidak menemukan persis sama dengan judul di atas. Nampaknya memang tidak ada judul yang persis sama, namun kebanyakan menulis tentang Bela Negara namun denga gaya dan penekanan yang berbeda. Ditemukan adanya kesamaan judul atau topik sama seperti halnya membahas apa itu konsep bela negara, namun yang menekankankonsep maupun persepsi mahasiswa terhadap belanegara yang tidak lepas dari nilai-nilai Pancasila. Bukannya jarang adanya namun peneliti melihat tidak ada atau masih kurang litratur dan perlu penelitian ini diwujudkan untuk dijadikan instrument tambahan wawasan baru dalam hal persepsi mahasisa yang berbeda dengan apa yang ada selama ini.

Perspectif Kaum Muda kampus:Kaum muda kampus tidak hanya yang digaungkan tentang belanegera yang bernuansa militeristik dan kegiatan formal baris berbaris serta menghormati symbol-simbol negara, namun mahasiswa sebagai begian masyarakat intelektual mengharapkan adanya perluasan pemahaman dan implementasi Belanegara yang hakiki yakni bagaimana mencintai negara dengan cara memperjuangkan kehormatan bangsa, menjaga kesatuan dan persatuan, bahkan lebih spesifik diharpakan implementasi belanegara dengan cara mentaati hukum. Bangsa Indonesia mengahadapi ancaman kehancuran dari tiga perilaku yang berbahaya dan memiliki bobot kehancuran bilamana perilaku yang tidak terpuji dikikis habis. Sperti halnya tindak pidana narkoba, tindak pidana terorisme dan tindak pidana korupsi.

Tujuan dari penelitian ini melangkapi kekurangan tulisan yang berkaitan Bela Negara yang masih diwarnai dan difahami oleh kebanyakan masyarakat luas, dan yang terkesan dianggap tepat dan benar yaitu dengan angkat senjata atau dengan penghormatan kepada simbol-simbol negara sementara suara generasi muda terutama yang berkembang di kampus, menyuarakan bahwa hakakat beanegara adalah menjauhkan diri dari perilaku yang menghancurkan perjalanan bangsa, seperti halnya perilaku-perilaku yang tidak tatat hukum, sebagaimana yang terjadi selama ini banyak pelaku tindak pidana korupsi dari kalangan pemangku kekuasaan dari berbagai lini.

Pesan penting yang ingin disampaikan dalam penelitian ini adalah bahwa belanegara itu tidak hanya sebagaimana yang telah diterangkan di atas, namun justru kontra belanegara bilamana warga, masyarakat atau pemerintah sebagai pemangku kekuasaan membobol kapal negara kita ini dengan cara melakukan kegiatan yang tidak seirama dengan tujuan negara. Yaitu mencerdaskan bangsa, mensejahrterakan bangsa dan bagaimana segenap rakat merasa aman dan damai. Terlibat dalam tindakan narkoba, terlibat dalam tindak terorisme dan tindak pidana korupsi disamakan dengan kontra belanegara Republik Indonesia.

 

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitiankualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang�� secara�� individual�� maupun�� kelompok (Bachri, 2010). Menurut(Sukmadinata, 2011) Penelitian kualitatif bersifat induktif, peneliti membiarkanpermasalahan-permasalahan muncul dari data atau dibiarkan terbuka untukinterpretasi.

Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang sumber datanya yaitu kaum muda kampus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu aktivitas pengumpulan berbagai jenis data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari dan mengutip berbagai teori dari berbagai buku, mempelajari dan mengutip data dari berbagai dokumen, mempelajari dan mengutip berbagai informasi dari internet dan media cetak

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Wacana Bela Negara dalam Masyarakat Indonesia

1.      Landasan hukum bela negara.

Sebagaimana diketahui bahwa Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Ada tiga landasan Belanegara, yaitu Landasan Idiil, landasan Konstitusional dan landasan Operasional. Pertama landasan Idiil: adalahdasarataulandasan digunakan dalampengembanganuntuk mencapaicita-cita (Rozhak, 2018; Siregar, 2015). Landasan idiilyang tidak bisa lepas dari nilai fondasi yang sangat dalam dan sebagai jangkar yakni Pancasila. Artinya semua kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan Pancasila sebagai dasar ideologi nasional.Landasan hokum bela negara terdapat dalam lima sila Pancasila :

Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa, Bangsa Indonesia meyakini adanya kekuatan di luar diri manusia yang mengaturnya, menentukan nasib, masa depan maupun akhir hidupnya. Bansa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia diberikan oleh Tuhan Yang maha Esa.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa belanegara wajib hukumnya bagi setiap warga negara terkait dengan kemanusiaan dan keadilan.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia, dapat dijadikan sebuah landasan idiil bahwa bangsa Indonesia akan tetap eksis bilamana mampu menyatukan kekuatannya untuk mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia. Sila ketiga ini mendasari adanya keterkaitan langsung hubungannya dengan rasa cinta tanah air dan kewajiban membelanya.

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menunjukkan landasan bela negara yang menyeluruh dan terorganisir diatur oleh negara.

Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai landasan idiil. Di dalam sila ini terkandung makna kerja keras, giat belajar, ikut serta dalam kegiatan pembangunan, yang merupakan perwujudan bela negara dalam kehidupan sehari-hari.

2.      Landasan Konsitusional

Landasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.

a.       Pasal 27 ayat 3 UUD 1945

Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : �Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara�. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia, dan lain-lain.

b.      Pasal 30 ayat 1 UUD 1945

Tentang hak dan kewajiban bela negara dalam kondisi yang berbeda. Bunyi pasal tersebut adalah,�Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara�. Sekilas dapat berarti kewajiban dan hak membela negara dalam bentuk fisik, ketika Indonesia dalam keadaan perang. Namun dapat juga diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara sebagai makna sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.

c.       Pasal 30 ayat 2

Menjelaskan tentang pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh TNI dan Polri, sesuai dengan isinya,�Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung�. Dengan demikian menurut pasal ini, kemanan dan perlindungan negara, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat. TNi dan Polri dalam tugasnya mengatasi semua ancaman terhadap NKRI baik dari luar maupun dari dalam, ikut membantu korban bencana alam, mengatasi keriminalitas, dan sebagainya. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan, dengan berlaku sesuai aturan, tidak melakukan tindakan kriminal, dan tetap mejaga keutuhan negara Indonesia yang Bhinnneka tunggal Ika.

d.      Pasal 30 ayat 3 UUD 1945

Berisikan tentang tugas Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini berisi pemisahan TNI dan Polri yang menyatakan bahwa.�Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara�. Secara garis besar tugas TNI dalam hal ini adalah upaya menjaga keutuhan, kemerdekaan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Semua tugas tersebut selanjutnya diatur oleh undang-undang.

e.       Pasal 30 ayat 4 UUD 1945

Yang juga hasil amandemen merupakan pasal yang menjelaskan tugas kepolisian dan wewenangnya. Pasal ini hanya terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen dan berbunyi,�Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum�. Dalam hal ini kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan bertugas melindunginya dari berbagai tindakan kejahatan. Pelaksanaan tugas dan fungsi Polri juga diatur selanjutnya oleh undang-undang.

f.        Pasal 30 ayat 5 UUD 1945

Berisikan tentang kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hubungan keduanya. pasal ini juga merupakan hasil amandemen UUD 1945 masa reformasi, yang berbunyi, �Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur oleh undang-undang�.

3.      Landasan Operasional

Landasan operasional adalah dasar hukum penyelenggaraan suatu kegiatan dalam negara yang memuat aturannya secara lebih terperinci. Ini dilakukan agar semua kegiatan penyelenggaraan negara lebih kuat secara hukum, termasuk dalam hal bela negara. Beberapa landasan operasional bela negara, yaitu:

a.       Tap MPR Nomor VI Tahun 1973

Ketatapan MPR ini berisikan tentang konsep wawasan nusantara, yang mejelaskan di mana pun warga negara Indonesia berada, ia adalah sebagai satu kesatuan Negara Indonesia.

b.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiki manusia. Dan dalam UU ini dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam mebela negara sesuai ketentuan yang berlaku.

c.       Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri

Ketetapan MPR Nomopr VI tahun 2000 menjelaskan tentang pemisahan TNI dan Polri yang semula menjadi satu lembaga. Kemudian UU Nomor VII menjelaskan peranannya masing-masing, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

d.      Undang-Undang Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurut UU Nomor 2 tahun 2002 ini, Kepolisian Negara Ri berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan terhadap masyarakat. Sedangkan UU Nomor 4 tahun 2002 menunjukkan tujuan kepolisian negara RI, yaitu mewujudkan keamanan dalam negeri yang termasuk di dalamnya terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jaminan tegaknya hukum. terselenggaranya hal tersebut adalah dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

e.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Dalam UU ini dijelaskan secara terperinci tentang pengertian pertahanan negara dan pelaksanaanya yang menganut sistem pertahanan rakyat semesta, yaitu pertahanan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia sesuai kemampuan dan profesinya masing-masing. Dalam pasal 5 UU No.3 juga disebutkan fungsi pertahanan negara untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan.

f.        Undang-Undang Nopmor 34 TAhun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Dalam undang-undang ini menjelaskan tentang define Tentara Nasional Indonesia, yaitu tentara yang berjuang mengakkan RI, dan fungsi secara terperinci dalam pertahanan dan keamanan negara yangs esuai dengan hak asasi manusia.

Landasan Idiil bela negara tidak akan berubah sesuai pedoman Bangsa Indonesia yang juga tidak berubah, yaitu Pancasila. Sedangkan landasan konstistusional dapat berubah sesuai kesepakatan, apabila ada amandemen terhadap UUD 1945. Landasan operasional dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah tentang bela negara yang akan dilaksanakan, karena landasan ini rincian aturan yang akan dilaksanakan terkait bela negara. Hanya sedikit yang dapat diuraikan dalam artikel landasan hukum bela negara ini. Semoga tetap bermanfaat.

4.      Praktik bela negara dalam kebijakan pemerintah

Bela negara dalam kebijakan pemerintah, tidaklan jauh dari upaya untuk mengusahakanbagaimana masayarakat atau warga secara menyeluruh memahamibahwa kecintaan kepada Negeara Kesatuan republia Idonesia itu mutlak dijiwai, diresapi, disadari dan implementssikan dalah kehidupan berbangsa kesegala lini kehidupan. Sikap tersebut tentunya tidak lepas dari dasar-dsar ideologi bangsa Indonesia yakni mendasarkan diri pada Pancasila dan UUD 1945.Dalam menjaminkelangsungan hidup bangsa dan negara hendaknya warga negara dan bangsa Indoseia secara keselruhan tidak terkecuali untukmengusahakan melekatkan pada dirinya naluriakan melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang asing.Berbakti kepadanegeri dan kesediaanberkorban membela negara. Kebijakan pemerintah dalam hal praktik bela negara masih banyak hanya berorientasi kepada pelatihan-pelatihan yang bobot ajarannyatentang kecintaan warga dan masyarakat terhadap Negara Kesatauan Belanaegara dengan banyak menghayati penghormatan nilai-nilali sejarah, perjuangan kemerdekaan, angkat senjata bilaman ada yang mengganggu maupun mengancam kesatuan bangsa Indonesia. Jadi berat bobotnya pada pemahaman konsep secara fisik yang berwarna pendekatan pertahan dan keamanan sepertia halnyamengangkatsenjata apa bila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.Adapun belanegara�� non fisik adalah semua usahauntuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melaluiproses peningkatan nasionalisme.

Nasionalisme merupakan satu paham yang menciptakan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompokmanusia.Selain itu, pembelaan bias dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifandlam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Upaya pemerintah dalam praktek belanegara jauga sangant kental dalam hal kegiatanatau penyelengaaraankeikut sertaanwarga negara dalam usahapemebelaan negara basa dilakukan melalui Pendidikan kewarganegaraan Pelatihan dasar kemiliteran secara wajibPengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela aatau seca wajib. Pengabdian sesuai dengan profesi bentuk bela negara di lingkungan sebagai bentuk: Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam ikut serta mengatasikerusakan masal dan komukalkeamanan, yakni berpartipasi langsungdi bidang keamanan. Perlawanan rakyat yaitu bentuk pertisipasi dalam pertahanan sipilyaitu kekuatan rakyatyang merupakan kekuatan pokok. Walaupun bobot kegaiatan pelatihan belanegara, juga mengaitkan dengan kerukunan, kedamaian antar warga, dan juga kepatuhandan ketaatan mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk ketaatan membayar pajak tepat pada waktunya.

5.      Konteks geografis dan sosial belanegara

Penulis sebagai warga negara Republik Indonesia, sangatlah bangga lahir dan berada di wilayah Republik Indonesia. Melihat Indonesia merupakan Negara yang patut disyukuri oleh warganya, melihat keluasan dan kekayaan yang tak ternilai mulai dari kekayaan lautnya, daratannya dan kebersihan udara atau langitnya yang demikin luas. Posisi geografis Indonesia membentang pada koordinat 6 LU-11.08� LS dan 95 BT-141 dan terletak di antara dua benua, Asia di utara, Australia di selatan, dan dua Samudera yaitu Hindia/Indonesia di barat dan Pasifik di timur. Dalam perspektif geopolitik, bentangan posisi geografisini tentu saja menjadikan Indonesia sebagai Negara yangmemeiliki bargaining power dan bargainingpositions strategisdalam percaturan dan hubungan antara bangsa, baik dalam lingkup Kawasan maupun global. Hal ini berangkatdari pemikiranbahwa ruang merupakan inti dari geopoliti karena di sana merupakan wadah dinamikapolitik dan militer. Pengauasaan ruang secara de facto dan de jure merupakan legitimasi dari kekuasaaan politik. Bertambahnya ruang negara atau berkurangnya ruang negara oleh berbagai jenis sebab, selalu dikaitkan dengan kehormatan dan kedaulatannegara dan bangsa.Sementara itu, hubungan antar bangsa senantiasa diwarnai oleh kompetisidan kerjasama.

Negara Republik Indonesi cukup untuk dibanggakan karena berada di tengah-tengan geografis yang banyak berkepentinag danberkebutuhan dengan wialayah kepulauan ini. Banyak melirik dan dan banyak merasa ingin bagaimana bepartisipasi untuk bersama mengelola Indonesia, dari aspek ekonomi, social budaya bahkan politik regional maupun internasional. Penulis berkeyakinan bahwa Indonesia akan tetap memperlihatkan eksistensinya di mata Internasional bilamana mampu memelihara pemberian Tuhan kepada bangsa ini, dengan cara memelihara potensi yang ada, memelihara warganegara sebagai sumberdaya manausia yang harus tampil untuk yakin dan mandiri uantuk mengelola kekayaan alamnya. Dengan cara bekerjasama denga pihak-pihak yang mampu membuat Indonesia membangun bangsanya dengan cara kerjasan yang baik, memelihara persahabatan regiaonal maupun Internasional. Memperbanyak sahabat dan mengurangi pergaulan yang bakal mengundang perselisihan yang tidak perlu karena hanya bangsa Indosesia hanya terpancing untuk menghabiskan dan memboroskan energi yang tidak berguna. Seperti halnya peperangan dan permusuhan yang tak berkesudahan. Bagaimanapun juga kita harus menyadari yang dihadapan kita adalah kompetisi dan kerjasama. Di sinilah pemerintah sebgai pihak yang diberi amanah untk membangun bangsa ini untuk mencapai tujuan negeri yakni bangsa ini harus cerdas, bangsa ini haru sejahatra dan bangsa ini harus aman dan damai.Dalam keluasan dan kebesaran geografis itulah bangsa Indonesia harus senantiasa mengembangkan dan memiliki kesadaranruang (space consciousness) dan kesadara geografis (Geographical awareness) sebagai Negara Kepulauan. Haruslah disadarai bahwa bentuk dan struktur fisik negeri kita adalah sangat terbuka yang berarti memiliki banyak pintu masuk danrawan bagi bangsa ini bilamana tidak memiliki kesadaran ruang dan geografis. Kewajiban kita semua adalah bersama-sama mempertahankan negara ini yang banyak mengadung aneka ragam kekayaan. Merupakan anugrah dan pemberian Tuhan untuk dikelola dan dijaga demi mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

6.      Isu-isu sentral dalam perdebatan bela negara.

Sebagaimana penulis mengatakan sebeluam paragraph ini bahwa NKRI memilikianeka ragam kekayaan yang patut diperhatikan dalam arti dipelihara dijaga, dan dipertahankan. Oleh karena itu belakangan muncul perdebatan bagaimana wilayah yang demikian luasnya dapat dipertahankan dan dikelola dengan baik sehingga tujuan berbangsa dan berbegara tercapai yakni karena melimpahnya hasil kekayaan Indonesia digunakan untuk membiayai pencerdasan bangsa, menambah kesejahteraan bangsa dan keamanan semakin kuat dan kedamaian semakin dirasa oleh warga. Salah satu yang muncul sebagai strategi dan wujud belanegara adalahmemberdayakan masyarakat yang ada di pesisir pulau-pulau dari sabang sampai merauke. Dengan cambuk semasngat sejarah nenek moyang bangsa Indonesia adalah pelaut dan cinta bahari, dikenal adanya Ammanna Gappa ahli Hukum laut dari Makassar, juga ada dikenal pelayaran tradisional, armada semut yang harus dibangun diwujudkan keembali sebagaimana perahu-perahu finisi sebagai transoportasi tradisional yang mempunyai kelihaian diberbagai musim untuk memengkomunikasikan hubungan barang produk dari pulau kepula. Pemerintah memiliki semangat untuik mengembangkannya sebagaimna adanya tol laut dari Sabang sampai Merauke dari pulau Roti ke Miyamas. Masyarakat yang ada di pesisir atau diperbatasan negara yang amat luas dan berjauhan. Bagaimana pun juga disadari bahwa untuk memajukan masyarakat pesisir atau masyarakat maritim maka dibutuhkan banyak biaya dan fasilitas yang memadai. Untuk meningkatkan qualitas masyarakat pesisir atau masyarakat maritim negara tidak hanya melibatkan mereka tanpa adanya Pendidikan kemartiman yang mengikuti perkembangan zaman. Dibutuhkan biaya, dan nara umber yang handal untuk mengadakan pelatihan-pelatihan terkait keterampilan kemaritiman. Sekali lagi sejauh mana dana dan biaya maupun fasilitas telah siap untuk membiayai warga maritime yang berjejer dari sabang sampai Marauke. Penulis menyetujui adanya usaha membuka mata untuk memberdayakan masyarakat maritime. Sebagaimana program Nawa Cita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo juga menitikberatkan pada bangkit dan kokohnya jati diri Indonesia sebagai Negara Maritim. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk membina dan memberdayakan sikap dan jati diri yang tangguh masyarakat maritim sebagai salah satu bentuk perwujudan bela negara dalam rangka menjamin kelangsungan hidup NKRI menuju poros maritim dunia. Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan lautan yang luas tentunya memerlukan panggilan dari setiap warganya dalam menjaga dan memelihara kondisi kepulauan dan sumber daya di laut.

Mudah-mudahan saja keuangan negeri kita cukup, mengingat banyaknya gangguan keuangan negara bangsa ini banyak menggorogoti dengan cara tindak pidanan koropsi. Oleh karena itu perlu juga diperhatikan dari hasil penelitian ini, yakni adanya suara kaum muda dari kampus yang menggaungkan bahwa salah satu wujud belanegera adalah taat hukum. Seperti halnya taat bayar pajak tepat waktu, menghindari bahkan menjauhi tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi. Karena negara masih membutuhkan biaya untuk warga dan pembangunan untuk memberdayakan warga yang ada di pesisir atau masyarakat maritime yang berada di garis depan. Keberadaan mereka tidak hanya dipajang dan memanfaatkan pantai yang kaya namun juga menjadi instrument keamanan pesisir atau garis terdepan.

B.     Konsepsi Kaum Muda Kampus Tentang Bela Negara

Kesimpulan dari pertanyaan Peneliti kepada respondent mahasiswatentan Arti bela negara, bagaimana persepsi mereka tentang Belanegara bila dikaitkan denga Nilai-sila-sila Pancasila, maka mayoritas respondent menjawab secara urut mayoritas scor sebagai berikut:

1.      Cinta Tanah Air;

Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Bela negara adalah sikap warga negara yang dijiwai oleh rasa kecintaannya terhadap negara Indonesia dan merupakan hak dan kewajiban mereka untuk membangun negara Indonesia dengan semangat untuk kesejahteraan negara tersebut. Nilai dasar dari bela negara tersebut adalah berkomitmen untuk memiliki rasa kebangsaan dalam setiap pekerjaan yang kita kerjakan, namun semua itu harus berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar1945. Di dalam bela negara, pastinya harus ada kesadaran di dalam diri pada setiap warga negaranya, kesadaran bela negara perlu ditingkatkan melalui pendidikan kesadaran bela negara. beberapa contoh sikap positif yang sesuai dengan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari:

Bela negara hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara (Sendow, 2017). Bentuk dari Bela negara itu sendiri ialah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Dalam ayat 3 Pasal 27 UUD 1945 berbunyi bahwa: �Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam upaya Pembelaan Negara�. Hal ini bermaksud yaitu bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara baik fisik maupun non fisik.

Bela negara tentulah di benak kita akan terlintas suatu tidakan upaya pembelaan mempertahankan yang dijiwai rasa kecintaan kepada bangsa dan negara, arti bela negara sendiri sebenarnya sikap atau perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa nasionalisme terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Secara umum tujuan bela Negara adalah kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara (Luntungan & Siwu, 2019). Tujuan bela negara sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mempraktikkan nilai-nilai pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945serta menjaga identitas dan integritas negara. Pada era globalisasi saat ini upaya bela negara tidaklah seperti dahulu lagi banyak hal yang bisakita lakukan dalam rangka upaya kecintaan kita terhadap republik yang kita cintai ini.

2.      SadarUntuk Berbangsa dan Bernegara;

Bela negara adalah sikap warga negara yang sadar berbangsa dan bernegara, yang dijiwai oleh rasa kecintaannya terhadap negara, serta merupakan hak dan kewajiban warga negara untuk membangun negara dengan semangat untuk kesejahteraan negara tersebut. Nilai dasar dari bela negara tersebut adalah berkomitmen untuk memiliki rasa kebangsaan dalam setiap pekerjaan yang kita lakukan agar memberikan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Namun semua itu harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bela negara tentulah di benak kita akan terlintas suatu tidakan upaya pembelaan mempertahankan yang dijiwai rasa kecintaan kepada bangsa dan negara, arti bela negara sendiri sebenarnya sikap atau perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa nasionalisme terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan bela negara sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mempraktikkan nilai-nilai pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945serta menjaga identitas dan integritas negara. Pada era globalisasi saat ini upaya bela negara tidaklah seperti dahulu lagi banyak hal yang bisakita lakukan dalam rangka upaya kecintaan kita terhadap republik yang kita cintai ini.

3.      Tekad Bulat Untuk Memperjuangkan NKRI

Sikap dan tekad bulat perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan: kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Tekad anak bangsa tidak mengenal padam dalam perjuangan penegakan hukum dilakukan dengan sebaik mungkin dan seadil-adilnya, dan harus mewujudkan Asas Persamaan Didepan Hukum. Jangan sampai terjadi lagi istilah �Hukum tumpul ke atas runcing ke bawah�. Hal ini untuk memperkuat penegakan serta upaya implementasi dari Bela Negara. Memperjuangkan Repubil Indonsia dari bidang ekonominya, pendidikannya, kesehatannya terutama di era covid 19 ini.

4.      Rela Berkorban Untuk bangsa dan Negara

Bela negara merupakan kewajiban konstitusional sebagai warga negara Indonesia maupun kewajiban sebagai manusia (Umra, 2019). Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa �setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara� (pasal 27 ayat 3 UUD 1945).Sebagai seorang mahasiswa sudah sewajarnya kita mengimplementasikan pancasila apalagi kampus UPN Veteran Jakarta dikenal sebagai kampus bela Negara.

5.      Memiliki Kemampuan Bela Negara Baik Secara Psikis Maupun Fisik.

Sistem Pertahanan Semesta, sebagai penjabaran konstitusi pada aspek pertahanan, bangsa Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menetapkan bahwa Sistem Pertahanan Negara Indonesia adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Hal ini merupakan upaya untuk menyinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Sistem Pertahanan Semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Bela negara merupakan bagian dari pertahanan nasional untuk menguatkan ketahanan nasional (EKANANDA, 2020). Dalam perspektif hidup bernegara, konsep pertahanan negara dalam masa damai maupun masa perang tersebut pada dasarnya merefleksikan spektrum bela negara yang harus dipahami oleh setiap warganegara. Hal ini mengingat bahwa setiap bangsa akan senantiasa dihadapkan pada perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup dan kepentingan nasionalnya. Spektrum bela Negara sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras (Suwantina, 2017). Oleh karena itu, spektrum bela negara tidak terbatas pada pemahaman bela negara secara fisik pada masa perang saja, melainkan juga mencakup pada aspek yang lebih luas mulai dari bentuk yang paling halus (soft) hingga aspek yang paling keras (hard). Bela negara dalam spektrum yang halus atau lunak (soft) mencakup aspek psikologis (psychological) dan aspek fisik (physical). Aspek psikologis mencerminkan kondisi jiwa, karakter dan jati diri setiap warganegara yang dilandasi oleh pemahaman nilai-nilai luhur bangsa, Ideologi Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.

C.     Kritik Kaum Muda Kampus Terhadap Praktik Bela Negara Yang Sedang Berlangsung.

Pandangan dan pemahaman mahasiswa bahwa bentuk bela negara itu adalah dengan ikut mengabdi sesuai profesi dan kompetensi yang dimiliki, dengan jumlah persentase responden yang menjawab sebesar 62,5% ; Menyimak kecenderungan pemahaman mahasiswa terhadap essensi belanegara, adalah kecintaan bangsa Indonesia terhadap bangsa dan negaranya. Ada makna terkandung bahwa mahasiswa cinta dalam pengertian bagaimana warga negara secara jelas dan langsung mengimplementasikan kecintaannya terhadap Negra Kesatuan Republik Indonesia dengan cara bertanggungjawab di manapun warga berada. Bilaman warga berada dalam linkaran kerja pemerintahan maka amanah yang mereka sandang itu sebagai jabatan wajib untuk menjalan atau mewujudkan pengabdiannya sesuai profesinya, bertanggungjawab terhadap kewajibannya untk melayani masyarakat secara professional. Menjauhi perilaku yang tidak professional, sebagaimana yang banyak terjadi diserahkan wewenang kepadanya namun disalah gunakan, dikorupsi dan menggorogoti uang negara. Inilah penampilan yang tidak bertanggungjawab dan tidak professional dalam menjalankan kewajibannya terhadap wewenang yang diserahkan kepadanya. Jadi mahasiswa mengharapkan adanya kejujuran, keadilan dan pertanggungjawaban, sehingga bilamana itu dilaksanakan berarti sudan mewujudkan cinta tanah airnya, dan telah mebuktikan kecintaannya terhadap NKRI yakni ketaan hukum merupakan wujud bela negara. Itulah yang dimaknai oleh mahasiswa, yakni : Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Pandangan dan pemahaman mahasiswa bahwa bentuk bela negara itu adalah dengan membawa harum nama Indonesia di kancah internasional melalui olimpiade atau perlombaan internasional, dengan jumlah persentase responden yang menjawab sebesar 36,5% . Dari hasil penelitian mahasiswa ini juga mengemuka pendapat bahwa belanegara adalah karena cintanya terhadap NKRI sehingga berusaha memperjuangkan nama baik Indonesia di mata dunia Internasiona. Memunculkan Indonesia di mancanegara dengan prestasi-prestai yang membanggakan seperti halnya meraih prestasi-prestasi yang membanggakan di dalam pertandingan Internasional. Sehingga negara-negara lain membuka mata bagaimana putra-putra Indonesia berjuang memajukandan mengharumkan nama baik Indonesi dimata Internasional. Bilamana perjuanga yang maksimal dan tak berhenti untuk maju dan sejajar bahkan bila perlu maju untuk unggul di berbagai bidang lini olah raga maupun prestasi lainnya, berarti itulah yang dikehendaki dan dimaknai mahasiswa sebagai essensi bela negera yang sbenarnya.

Pandangan dan pemahaman mahasiswa bahwa bentuk bela negara itu adalah dengan mencintai produk luar negeri daripada produk anak bangsa, dengan jumlah persentase responden yang menjawab sebesar 1% ; ini memnandakan bahwa belanegera adalah justri anak bangsa ini bangga atas produk dalam negerinya sendiri. Justru kebanyakan mahasiswa mengkritik pemerintah bilamana selalu saja mengimpor barang-barang atau kebutuhan produk luar negeri. Apa yang ada di dalam negeri itulah yang disyukuri dan diperhatikan, jangan justru dilemahkan. Negeri ini memiliki potensi besar dalam negeri namun tidak terlalu memperhatikan untuk dibesarkan, karena selalu tersandera dari produk luar negeri sehingga potensi dalam negeri tidak terkelolah dengan baik, karena adanya kelompok-kelompok yang hanya membangun impor yang di dalamnya ada tujuan tertentu yakni keuntungan sendiri atau kelompok. Menurut mahasiswa inilah yang menjadi tanda bahwa kelompok-kelompok demikian justru mencerminkan adanya bibit bibit yang justru tidak kontra produktif dengan tujuan hakekat belanegera.

Pandangan dan pemahaman mahasiswa bahwa bentuk bela negara itu adalah dengan ikut mengangkat senjata di medan perang, dengan jumlah persentase responden yang menjawab sebesar 0% ; temuan penelitian merupakan adanya pergeseran selama ini bahwa yang menjadi ikon bela negera adalah pendekatan meiliteristik atau angkat senjata, disiplin menghargai dan menghormati simbol-simbol negara. Ternyata ada pergeseran pandangan konsep nilai dari mahasiswa bahwa tidak hanya pendekatan angkat senjata ansih namun juga yang saat ini dibutukan lebih jauh lagi yakni konsistensi dan komitmen warga untuk bertanggung jawab dan professional dengan mengemukakakan ketaatan hukum yang harus diimplementasikan�� dalam setiap lini kehidupankerja dan wewenang yang diberikan oleh pemerintah atau negara untuk dijalankan dan dipertanggungjawabkan secara professional, justru itulah wujud dari belanegera sesungghnya.����

 

Kesimpulan

Temuan terpenting di dalam penelitian ini adalah; belanegara dimaknai oleh kaum muda kampus dipersepsikan bahwa ikut mengabdi sesuai profesi dan kompetensi yang dimiliki, dengan jumlah persentase responden yang menjawab sebesar 62,5%. Ternyata ada pergeseran pandangan konsep nilai dari mahasiswa bahwa tidak hanya pendekatan angkat senjata ansih namun juga yang saat ini dibutukan lebih jauh lagi yakni konsistensi dan komitmen warga negara untuk bertanggung jawab dan professional dengan mengemukakan ketaatan hukum yang harus diimplementasikan�� dalam setiap lini kehidupan kerja. Demikian yang disuarakah pemuda dari kampus yakni wewenang yang diberikan oleh pemerintah atau negara untuk dijalankan dan dipertanggungjawabkan secara professional, justru itulah wujud dari belanegera sesungguhnya.

Sumbangan dari penelitian ini bagi perbaikan praktik bela negara adalah bahwa suara pemuda nampaknya sangatlah mulia dan suci karena persepsi mereka tidak lepas dari nilai-nilai Pancasila sebagai jangkar nilai penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegra. Tuntutan suara mahasiswa muda dari kampus seharusnya diperhatikan pemerintah untuk mengantarkan cita-cta pembangunan bangsa untuk meningkatkan qualitas bangsa Indonesia, semakin cerdasnyanya bangsa, semakin sejahtra dan damai dan amannya kehidupan di bumi Pancasila republic Indonesia.

Keterbatasan penelitian (penelitian ini hanya menggunakan perspektif kaum muda kampus, tidak mengakomodasi kaum muda dalam kelompok luar kampus). Untuk perlu penelitian lebih lanjut yang melihat secara komparatif dan komprehensif melibatkan berbagai kelompok kaum muda.

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Andrianto, Tuhana Taufiq. (2015). Paradigma Baru Bela Negara; Implementasi dan Pegembangannya di Era Globalisasi. Google Scholar

 

Bachri, Bachtiar S. (2010). Meyakinkan validitas data melalui triangulasi pada penelitian kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(1), 46�62. Google Scholar

 

EKANANDA, Rizki. (2020). Kesehatan dan Bela Negara. Seminar Nasional Riset Kedokteran, 1(1). Google Scholar

 

Hasibuan, Zulkarnain. (2016). Kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat dewasa ini. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(01). Google Scholar

 

Luntungan, Antonius Y., & Siwu, Hanly F. Dj. (2019). Program Pengabdian Kelompok Pemuda Desa Tentang Pendidikan Bela Negara Di Desa Toure Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara. Acta Diurna Komunikasi, 1(3). Google Scholar

Rahayu, Minto, Farida, Rita, & Apriana, Asep. (2019). Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa. Epigram, 16(2), 175�180. Google Scholar

 

Rozhak, Miftakhur. (2018). Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Google Scholar

 

Sendow, Carlo A. Gerungan Arie V. (2017). Penelitian Kesadaran Bela Negara Siswa Sekolah Menengah Atas Di Kota Manado. Lex Administratum, 5(9). Google Scholar

 

Sinaga, Herbert Rony P. (2017). Pendidikan bela negara yang diselenggarakan pusdikif. Peperangan Asimetrik, 3(3). Google Scholar

 

Siregar, Rosnani. (2015). Peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat ditinjau dari hukum ekonomi Islam. At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 1(1), 220�243. Google Scholar

 

Soepandji, Kris Wijoyo. (2018). Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 436�456. Google Scholar

 

Sukmadinata, Nana Syaodih. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar

 

Suwantina, S. (2017). Analisis Fiqh Siyasah Tentang Bela Negara di Indonesia (Studi di Komando Resort Militer Garuda Hitam Bandar Lampung). UIN Raden Intan Lampung. Google Scholar

 

Umra, Sri Indriyani. (2019). Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance, 4(1), 164�178. Google Scholar

 

Widodo, Suwarno. (2011). Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. CIVIS, 1(1/Januari). Google Scholar

 

Copyright holder:

Muhammad Arafah Sinjar (2021)

 

First publication right:

Journal Syntax Literate

 

This article is licensed under: