����������� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849

����������� e-ISSN : 2548-1398

����������� Vol. 2, No 11 November 2017

 

 


PERANAN WALI NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

 

Encep Ahmad Yani

Universitas Pasundan

[email protected]

 

Abstrak

Nikah siri adalah jenis pernikahan yang pada beberapa kalangan, hal tersebut dianggap tabu, bahkan tidak dianggap sebagai suatu pernikahan yang sah. Akan tetapi, terlepas dari hal tersebut, pernikahan siri sendiri merupakan pernikahan yang banyak dilakukan oleh banyak kalangan. Secara umum, pernikahan siri memiliki tata cara yang hampir mirip dengan pernikahan biasa, hanya saja, pernikahan siri tidak memungkinkan sang pengantin untuk memiliki buku nikah. Kesamaan-kesamaan antara pernikahan siri dengan pernikahan umum terletak pada beberapa hal�termasuk syarat dan rukum�salah satunya adalah adanya wali pada sebuah pernikahan. Pada penelitian ini peneliti mencoba mengaji peran wali pada nikah siri menurut perspektif hukum islam dan hukum positif di Indonesia. Secara umum, penelitian ini dilakukan dengan bermetodekan deskriptip analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa; (1) syarat sah-nya nikah�baik umum maupun siri�ditentukan oleh lima hal, dan dari kelima hal tersebut, salah satunya adalah keberadaan wali, (2) terdapat dua pandangan terkait peran wali pada pernikahan siri, (3) suami�maupun istri�yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pernikahan siri, tidak dapat mengajukan jalur hukum formal, akan tetapi, mereka dapat melakukan pinta pendapat atau fatwa, pada pemangku kebijakan hukum Islam�yang dimana pemangku kebijakan tersebut tidak lain adalah yang menikahkan kedua pasangan tersebut secara siri.

 

Kata Kunci: Nikah Siri, Peran Wali Nikah

 

Pendahuluan

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 undang-undangPerkawinan. Berkaitan dengan pengertian perkawinan, al-Qur�an juga menyebut dalam surat an-Nisa (4): 21, bahwa perkawinan sebagai mitsaqan galidhan, yakni sebuah ikatan yang kokoh.

Nikah atau kawin menurut arti sebenarnya adalah hubungan seksual, tetapi menurut arti Majazi (methaporik) atau arti hukum ialah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami-istri antara seorang pria dengan wanita (Ramulyo, I. Mohd: 1999).

Uraian di atas menegaskan bahwa baik secara yuridis formal maupun menurut hukum Islam tidak ada perbedaan pengertian perkawinan yang mendasar, justru baik dalam kontek hukum positif maupun dalam ketentuan ajaran Islam keduanya saling menguatkan, yang secara utuh dapat disimpulkan bahwa, pengertian perkawinan lebih menekankan kepada ikatan yang kokoh, artinya bukan ikatan sementara atau ikatan yang hanya sekedar memenuhi kebutuhan tertentu saja.

Rumusandi atas telah mendasari praktik perkawinan pada masyarakat kita, tidak sepenuhnya mengacu kepada Undang-undang. Karena ada juga masyarakat yang melakukan proses perkawinan mengacu pada landasan keagamaan. Fakta ini tidak bisa dipungkiri karena pengakuan Negara terhadap pluralisme hukum di Indonesia tidak bisa diabaikan. Konsekuensinya melahirkan dualisme model pelaksanaan perkawinan.

Di masyarakat muslim Indonesia kita mengenal dua model perkawinan, pertama perkawinan dengan surat nikah yang diterbitkan oleh PetugasPencatat Nikah (PPN), yang kedua perkawinan tanpa surat nikah yang dilaksanakan atas bantuan seseorang yang secara keilmuan hukum perkawinan Islam mempunyai kompetensi.

Perlu ditegaskan disini bahwa kedua perkawinan tersebutdianggap sah apabila dipenuhi syarat syahnya sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 telah tertulis sebagai berikut: Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : 1. Calon Suami; 2. Calon Istri; 3.Wali nikah; 4. Dua orang saksi dan; 5. Ijab dan Kabul.

Terdapat distorted pemaham dalam praktek perkawinan model kedua, masyarakat awam beranggapan bahwa selama lima rukun perkawinan tersebut dipenuhi maka perkawinan dianggap syah, padahal dari kelima rukun di atas terdapat syarat-syarat tertentu yg tidak dapat diabaikan begitu saja, contoh syarat wali, wali tidak sekedar ada dalam perkawinan, wali harus memenuhi kriterianya sebagaimana diatur dalam KHI pasal 20 dan 21 yang esensinya wali terdapat dua kelompok besar, yang pertama wali nasab, yaitu wali yang ada hubungan darah, baik dalam garis keturunan ke atas, ke samping maupun ke bawah, yang kedua wali hakim, yaitu wali yang bisa melakukan perkawinan apabila benar-benar wali nasabnya tidak ada atau tidak mau menikahkan.

Dalam praktek karena pihak wali perempuan tidak setuju atau tidak mau menikahkan, sehingga perkawinan menggunakan wali yang ditunjuk oleh calon istri yang disepakati oleh pihak calon suami, oleh karena ituperkawinan ini pelaksanaannya dirahasiahkan (siri).

Terdapat beberapa pengertian perkawinan sirri, salah satunya dikemukakan oleh Nasiri sebagaimana dalam kutipan di bawah ini:

Nikah sirri adalah perkawinan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi perkawinan ini sudah memenuhi unsur-unsur perkawinan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-qabul dan juga mas kawin. Kawin sirri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menuruthukum positif (Nasiri: 2010).

 

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, peneliti merasa perlu untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap beberapa hal tersebut di bawah ini; (1) Bagaimana Hukum Islam dan hukum positif mengatur syarat syah perkawinan? (2) Bagaimanakah wali nikah diatur dalam hukum Islam dan hukum positif di Indnesia? (3) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi istri siri apabila suami sirrinya tidak bertanggungjawab?

 

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metoda deskriptifanalitis, �ialah menggambarkan masalah yang kemudian menganalisa permasalahan yang ada melalui data yang telah dikumpulkan kemudian diolah serta disusun dengan berlandaskan kepada teori-teori dan konsep-konsep yang digunakan (Soerjono: 1986)�.

Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni dengan mempelajari dan mengkaji data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier (Soerjono: 1986) atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder (Amiruddin: 2004).

 

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Syarat Sah Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Terdapat beberapa hal yang termasuk dalam rukun perkawinan. Hal-hal tersebut adalah yaitu :

a.       Pihak-pihak yang akan melaksanakan perkawinan yaitu calon suami dan calon isteri;

b.      Wali nikah;

c.       Dua orang saksi, dan

d.      Ijab dan qabul

Pendapat di atas menjelaskan bahwa, dalam hukum Islam sahnya perkawinan akan ditentukan oleh 5 hal, yaitu; (1) calon suami, (2) Calon Istri, (3) Wali nilah, (4) Saksi Nikah dan Ijab qabul. Apabila dalam perkawinan lima hal tersebut dipenuhi maka perkawinannya sah.

Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa: �Untuk melaksanakan perkawinan harus ada; (1) Calon Suami, (2) Calon Isteri (3) Wali nikah(4) Dua orang saksi dan, (5) Ijab dan Kabul.

Dua ketentuan di atas mengisayaratkan secara tektual, bahwa syarat sah nikah baik hukum Islam maupun hukum positif tidak ada perbedaan secara materil. Perbedaan hanya pada masalah hukum formalnya, seperti pada uraian di bawah ini. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 KHI bahwa, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah�. Kesimpulannya perkawinan tanpa surat nikah tidak diartikan tidak sah, hanya diartikan tidak ada ada bukti tertulis saja.

 

B.     Wali Nikah Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam

Kedudukan wali dalam nikah menurut hukum positif seperti dijelaskan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa, yang untuk melaksanakan perkawinan harus ada; (1) Calon Suami, (2) Calon Isteri, (3) Wali nikah, (4) Dua orang saksi dan (5) Ijab dan Kabul. Pasal ini menjelaskan bahwa, apabila perkawinan tidak menghadirkan wali maka perkawinan itu dianggap tidak sah.

Sementara kedudukan wali dalam nikah menurut hukum Islam ada dua pendapat, yang pertama menurut Madzhab Hanafi seperti yang dijelaskan oleh Al Syarkhosyidalam karyanya menyebutkan pandangan-pandangan Hanafi tentang wali nikah dan disebutkan sesungguhnya Imam Hanafi berpendapat bahwa pernikahan seorang gadis atau janda baik pernikahanya dilaksanakan secara kafa�ah atau tidak memakai wali maka nikahnya sah, tapi manakala pernikahan dilangsungkan dengan tidak kafaah maka bagi seorang wali mempunyai hak untuk memisahkanya (Al Syarkosyi: 1978).

Dalam kitab al-Muhalla disebutkan bahwa Imam Hanafi menyatakan bahwa, bagi perempuan diperbolehkan untuk mengawinkan dirinya sendiri dalam keadaan kufu dan walinya tidak menentang. Apabila pernikahannya tanpa kufu maka pernikahannya masih dianggap sah namun bagi wali mempunyai hak untuk memisahkan (menfasid-kan) pernikahannya dan bagi wali diharuskan untuk mengembalikan mahar miysil (Al Syakir: Tanpa Tahun).

Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa mernurut Imam Hanafi wali itu bukan merupakan rukun nikah akan tetapi hanya merupakan syarat dengan ketentuan jika, apabila pernikahan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang sudah dewasa dan berakal, baik itu gadis maupun janda. Wali nikah tetap berlaku bagi perkawinan yang tidak kafa�ah dan perkawinan di bawah umur.

Pendapat Imam Hanafi ini boleh dikatakan cukup kuat, karena beliau beralasan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 232, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Syayyid Sabiq, beliau berpendapat bahwa firman Allah swt dalam surat Al baqarah ayat 232 khitob-nya bukan kepada wali nikah akan tetapi ditujukan kepada suami yang mentalak istrinya (Al Syakir: Tanpa Tahun).

Apa yang disampaikan oleh Imam Hanafi sangat berdeda dengan pendapat muridnya yang bernama Imam Syafi�i. Dalam Idris AL-Syafi�i (Tanpa Tahun), beliau menerangkan bahwa, setiap pernikahan tanpa wali maka nikahnya batal. Adapun yang dijadikan penopang pendapatnya adalah firman Allah dan beberapa sabda Nabi, diantaranya:

�apabila kamu menceriakan perempuan, kemudian telah habis masa idah-nya, maka janganlah kamu (para wali) melarangnya perempuan itu mengawini bekas suaminya kembali, jika mereka itu suka sama suka secara ma�ruf� (QS. 2:232).

 

Menurut Imam Syafi�i (Dalam Abdun Al-Zaziri: Tanpa Tahun), ayat ini merupakan dalil dan alasan yang jelas tentang kedudukan wali dalam nikah.

�Asbab al-nuzul ayat ini dan dijelaskan bahwa :�Menurut Ma�qil bin Yasar ayat ini turun berkenaan dengan dirinya, beliau berkta : �saya menikahkan salah seorang saudara perempuanku dengan seorang pria tetapi kemudian diceraikannya, ketika iddahnya habis, ia datang lagi meminangnya. Maka saya jawab,: dulu kamu saya jodohkan, saya nikahkan dansaya muliakan, tetapi kemudian kamu ceraikan dan kini kamu datang untuk meminangnya lagi. Demi Allah kamu tidak dapat kembali padanya lagi untuk selamanya. Laki-laki ini tak berbicara apa-apa setelah mendengar jawaban tersebut tetapi bekas istrinya bersikeras ingin kembali padanya. Lalu Allah menurunkan ayat �Maka kamu jangan haling-halangi mereka�. Kemudian saya berkata : sekarang saya menerima wahai Rasulullah dengan ucapannya:�sekarang aku nikahkan saudaraku kepadanya.�

Dengan demikian cukup jelas mengenai kedudukan wali dalam nikah, asbab al-nuzul ayat di atas telah mempertegas bahwa wali nikah itu ada sekalipun terhadap seorang janda. Dan wali nikah harus memberikan ijin ketika anaknya menikah.

Adapun sabda-sabda Nabi yang di jadikan landasan oleh imam Syafi�i adalah :

Artinya :�Menceritakan Abu bakar Bin Haris, sesugguhnya Ali bin umar telah berkata kepada abu bakar, Yunus bin Abdul Al�ala, ibnu wahab dan telah menceritakan pula umar bin harits dan dari baqi bin al usja, sesungguhnya telah mendengar syaid bin al musayyab dari umar bin khotob r.a. telah bersabda Rasulullah saw �tidaklah dikawinkan seorang perempuan kecuali dengan izin walinya, keluarganya atau Sulthan� (Abdu Daud Sulaeman: Tanpa Tahun).

Hadits di atas selain mensyaratkan sah nikahnya seorang perempuan dengan wali, juga menyebutkan wali pengganti yaitu dari kalangan keluarga terdekat dan penguasa.

 

C.    Perlindungan Hukum Bagi Istri Siri Apabila Suami Sirinya Tidak Bertanggung Jawab

Nikah siri dalam pengertian yuridis di Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan secara syar‟i dengan diketahui orang banyak, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu, yang membedakan antara nikah siri dan bukan adalah Akta Nikah.

Pelaksanaan nikah siri dimaksud dalam penelitian ini, yaitu suatu akad nikah yang pada pelaksanaannya melibatkan wali nasab dan disaksikan oleh dua orang saksi serta tokoh agama yang mumpuni dalam bidang hukum perkawinan Islam. bedanya dengan perkawinan biasa, yaitu tidak dihadiri oleh penghulu atau petugas pencatat nikah (PPN) sehingga tidak memiliki surat nikah.

Perkawinan di atas secara nyata telah memenuhi unsur pasal 2Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dan unsur yang tertuang dalam pasal 14 KHI dan juga ketentuan syarat sah nikah menurut Hukum Islam, Oleh karenanya secara yuridis dan menurut hukum Islam perkawinan siri model ini adalah sah.

Apabila diteliti lebih lanjut, baik dalam Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam maupun PP No.9 tahun 1975 tentang Penjelasan terhadap UU No.1 th 1974 apabila perkawinan telah memenuhi rukunnya, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan ijab qabul, maka perkawinannya dianggap syah, dan tidak ditemukan satu kata-pun yang menyebutkan dalam peraturan-peraturan di atas, apabila suatu perkawinan tidak dicatat atau tidak mempunyai buku nikah, maka perkawinannya tidak sah.

Karena perkawinan siri ini dianggap sah, maka semua akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan siri model ini adalah tetap berlaku, misalnya dalam hal anak yang dilahirkan mereka adalah keturunan yang sah, baik istri dan juga keturunannya mempunyai hak nafkah dari suami, hak hartabersama dan harta waris, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.

Terhadap suami yang tidak memenuhi kewajiban sebagai suami siri memang tidak dapat menempuh jalur hukum formal di Indonesia, namun sebenarnya dapat dimintakan fatwa kepada para pemangku kebijakan dalam Hukum Islam (Ulama) yang dahulu menikahkannya.

Sesuai dengan kaidah ushul yang menyebutkan bahwa kemadharatan itu harus dihilangkan, hal ini dikemukakan oleh al-Zarqa dalam Syarh Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah (Al-Zarqa: Tanpa Tahun). Selain itu perkawinan siri juga harus berlandaskan pada asas hukum Islam, yaitu Asas-asas umum hukum Islam yang meliputi semua bidang dan segala lapangan hukum islam adalah (1) asas keadilan, (2) asas kepastian kepastian hukum, dan (3) asas kemanfaatan (Mohammad: 2009).

Dengan demikian selama perkawinan siri ini di dasarkan kepada kaidah ushul serta asa-asas hukum Islam seperti tersebut di atas, maka selama itu pula tujuan perkawinan relatif mudah untuk dicapai, sakinah, mawaddah dan warohmah. Namun tetap sedapat mungkin perkawinan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

 

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, didapati beberapa kesimpulan sebagaimana yang diuraikan dalam penjabaran berikut:

1.      Menuruthukum Islam syahnya perkawinan akan ditentukan oleh 5 hal, yaitu: 1. calon suami, 2. Calon Istri, 3. Wali nilah, 4. Duan�� orang saksi dan Ijab qabul. Apabila dalam perkawinan lima hal tersebut dipenuhi maka perkawinannya syah. Namun demikian apabila salah satu dari lima syarat ini tidak terpenuhi, maka nikahnya tidak syah.

2.      Kedudukan wali nikah menurut hukum Islam ada dua pendapat yang pertama menurut Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan seorang gadis atau janda baik pernikahanya dilaksanakan secara kafa�ah atau tidak memakai wali maka nikahnya syah, tapi manakala pernikahan dilangsungkan dengan tidak kafa�ah maka bagi seorang wali mempunyai hak untuk memisahkanya. Apa yang disampaikan oleh Imam Hanafi sangat berdeda dengan pendapat muridnya yang bernama Imam Syafi�i��� beliau mengatakan bahwa � setiap pernikahan tanpa wali maka nikahnya batal�.

3.      Terhadap suami yang tidak memenuhi kewajiban sebagai suami sirri memang tidak dapat menempuh jalur hukum formal di Indonesia, namun sebenarnya dapat dimintakan fatwa kepada para pemangku kebijakan dalam Hukum Islam (Ulama) yang dahulu menikahkannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdun al- Rahman al-Zaziri. Tanpa Tahun. Madzaahib al-A�rbaah, juz IV. Beirut: Dar al-Fikri. hlm :47.

 

Abi Daud Sulaeman. Tanpa Tahun. Sunan Abi Daud Juz I dan II. Beirut: Dar al-Fikri. hlm: 229

 

Al-Zarqa, Syarh Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah, Maktabah Al-Syamilah,hlm. 48

 

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. hlm. :118-119

 

Imam Al Syarkhosyi, 1978. Al-Mabsyuth li Syamsiddin, Juz V. Mesir: Dar al-Fikri. Hlm.: 20.

 

Mohd Idris Ramulyo. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara. Hlm: 1

 

Muhammad bin Idris Al-Syafi�i. Tanpa Tahun. al-Umm. Kairo: Dar al-Sa�ba, Kairo. Hlm.: 234.

 

Nasiri. 2010. Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf Al-Qardawi (Tinjauan Hukum Islam). Surabaya: Khalista. Hlm: 45-46

 

Daud Ali, Mohammad. 2009. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo. Hlm: 114-116

 

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Hlm.: 3

 

Syeh Ahmad Al-syakir. Tanpa Tahun. al-Muhalla, Juz IX. Beirut: Dar al-Fikri. Hlm.:455