Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 5, Mei 2021
PERAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN DALAM HUBUNGAN TAX AVOIDANCE DENGAN COST OF EQUITY
Masripah, Shinta Widyastuti dan Amelia Sandra
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta,
Indonesia dan
Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie
Email:
m[email protected], s[email protected] dan a[email protected]
�
Abstract
This study aims to analyze the relationship between tax avoidance and
cost of equity, and to see the role of board of commissioners' effectiveness,
audit committee�s effectiveness, and external audit quality on the relationship
between tax avoidance and cost of equity. This study uses secondary data from
annual financial reports and ICMD. Data analysis was performed using multiple
regression with OLS. Data processing will be carried out using multiple
regression methods. The number of samples consisted of 54 manufacturing companies
from 2014 to 2018. The results provide empirical evidence that when companies
do tax avoidance it will have an impact on low cost of equity. The role of
board of commissioners' effectiveness, audit committee effectiveness, and
external audit quality does not provide evidence that there is a significant
effect on the relationship between tax avoidance and cost of equity.
Keywords: board of commissioners' effectiveness;
audit committee�s effectiveness; external audit quality; tax avoidance; cost of equity
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara tax
avoidance dengan cost of equity, serta
melihat peran efektivitas
dewan komisaris, efektivitas komite audit, dan kualitas audit eksternal
terhadap hubungan antara tax avoidance pada cost of equity. Penelitian ini menggunakan data sekunder laporan keuangan tahunan dan
ICMD. Analisis data dilakukan dengan menggunakan regresi berganda dengan OLS.
Pengolahan data dilakukan dengan metode regresi berganda. Jumlah sampel yang
diambil 54 perusahaan mnufaktur dari tahun 2014 hingga 2018. Hasil
penelitian memberikan bukti empiris bahwa saat perusahaan melakukan tax avoidance akan
berdampak pada cost of equity yang
rendah. Peran efektivitas dewan komisaris, efektivitas komite audit, dan
kualitas audit eksternal tidak
memberikan bukti bahwa terdapat pengaruh yang signifikan dalam hubungan antara tax avoidance dengan cost
of equity.
Kata Kunci: efektivitas
dewan komisaris, efektivitas komite audit, kualitas audit eksternal, tax avoidance, cost of equity
Pendahuluan
Pada
umumnya seorang investor adalah risk
averse (sikap yang tidak menyukai risiko). Oleh karena itu, mereka lebih
memilih melakukan diversifikasi dalam portofolio investasinya guna mengurangi
sebagian risiko yang harus ditanggungnya (Raymond Dantes, 2019).
Namun, (Lambert,
Leuz, & Verrecchia, 2007) memberikan bukti bahwa
meskipun kemampuan investor untuk diversifikasi risiko, tapi informasi kualitas
akuntansi dan pengungkapan kualitas perusahaan yang lebih tinggi menyebabkan future cash flows yang diharapkan pada
perusahaan lebih tinggi dan mengurangi cost of equity perusahaan. Jika
investor menganggap tax avoidance sebagai aktivitas pengambilan risiko
yang memiliki net present value
positif, hal ini dapat meningkatkan future
cash flows yang diharapkan dan mengurangi cost of equity.
Cost
of equity merupakan tingkat pengembalian yang
diinginkan oleh investor untuk mau menanamkan uangnya di perusahaan atau
disebut juga sabagai tingkat imbal hasil saham yang dipersyaratkan (Utami,
2005). Penelitian (Goh,
Lee, Lim, & Shevlin, 2013) menyatakan bahwa tax
avoidance dapat dikaitkan dengan cost of equity yang lebih rendah
karena adanya penghematan kas dari pajak yang dapat didistribusikan untuk
penggunaan yang lebih produktif, sehingga meningkatkan operasi dan keputusan
investasi perusahaan. Bagi investor yang risk-neutral
akan lebih memilih manajer yang risk-averse
untuk terlibat dalam kegiatan perencanaan pajak berisiko yang memiliki net present value positif. Oleh karena
itu investor mengharapkan future cash
flows yang lebih tinggi untuk perusahaan yang melakukan tax avoidance
dan cost of equity yang lebih rendah.
Menurut
(Goetz,
1978) tax avoidance
dapat didefinisikan sebagai pengurangan hukum pajak melalui penggunaan
ketentuan preferensial undang-undang pajak. Penelitian (Dhaliwal,
Krull, & Li, 2007) menunjukkan bukti bahwa
Undang-Undang Pajak yang menurunkan tarif pajak akan memengaruhi penurunan cost
of equity. Tax avoidance tidak seperti tindakan pajak agresif yang
kemungkinan perusahaan mendapat sanksi/penalti dari fiskus pajak (Sari
& Martani, 2010), karena tax avoidance
merupakan tindakan legal, dapat dibenarkan karena tidak melanggar
undang-undang, dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang
dilakukan (Devano
& Rahayu, 2006). Tujuan penghindaran pajak
adalah menekan atau meminimalisasi jumlah pajak yang harus dibayar.
Penelitian
(Rego
& Wilson, 2012) menegaskan bahwa strategi
pajak agresif mengakibatkan peningkatan agresivitas pajak yang menyebabkan
peningkatan risiko pajak. Meningkatkan ketidakpastian mengenai masa depan arus
kas setelah pajak perusahaan, maka investor membutuhkan tingkat pengembalian
yang lebih tinggi untuk posisi pajak berisiko. Namun, bila manajer secara
insentif terlibat dalam tax avoidance yang diharapkan dapat menghasilkan
keuntungan bersih untuk perusahaan dan pemegang saham (Rego
& Wilson, 2012), maka nilai perusahaan
akan naik dan cost of equity lebih rendah.
Penelitian
(Wang,
2010) menunjukkan bahwa tax
avoidance meningkatkan nilai perusahaan, terutama bagi perusahaan yang
paling transparan. Oleh karena itu, agar perusahaan dapat meningkatkan kualitas
akuntansi dengan tetap memperhatikan tindakan tax avoidance, maka
diperlukan suatu mekanisme pengawasan atas tindakan manajemen tersebut.
Mekanisme pengawasan tersebut dikenal dengan istilah tata kelola perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh (Chen,
Chen, & Wei, 2009) serta (Byun,
Kwak, & Hwang, 2008) menunjukkan bahwa
perusahaan dengan tata kelola yang
efektif memiliki cost of equity yang lebih rendah.
Penelitian
(Friese,
Link, & Mayer, 2008) menyatakan bahwa
perencanaan pajak yang terjadi dalam suatu perusahaan tergantung pada dinamika
tata kelola di perusahaan tersebut.
Sedangkan pada penelitian (Wahab
& Holland, 2012) dijelaskan bahwa terdapat
hubungan yang kuat pada tindakan tata kelola perusahaan yang bisa diharapkan
untuk memoderasi implikasi potensi pajak yang berhubungan dengan asimetri
informasi antara pemegang saham dengan manajer. Hal ini didukung oleh
penelitian (Rebecca
& Siregar, 2012) yang menyatakan bahwa
penerapan tata kelola perusahaan berarti
dianggap mampu meningkatkan pengawasan terhadap manajemen untuk mendorong
pengambilan keputusan yang efektif, mencegah tindakan oportunistik yang tidak sesuai
dengan kepentingan perusahan, dan mengurangi asimetri informasi antara pihak
manajemen, shareholder, dan kreditur.
Menurut (Krismatono,
Suprayitno, Yasni, Indaryanto, & Susandy, 2006) mendefinisikan tata
kelola perusahaan yang baik sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan
oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang
berkesinambungan dalam jangka panjang. Aspek penilaian yang cukup menentukan
bagi keberhasilan implementasi tata kelola perusahaan yang baik diantaranya
ialah komitmen penuh dari peran dewan komisaris, keberadaan komite audit yang
efektif, dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan kepada publik �(Effendi, 2009).
Berdasarkan uraian di atas,
penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh �Peran tata kelola
perusahaan dalam hubungan tax avoidance dengan cost of equity�.
Penelitian ini menguji apakah investor di Bursa Efek Indonesia sudah
memperhitungkan besaran tindakan penghindaran pajak dalam menentukan tingkat
imbal hasil saham yang dipersyaratkan. Jika investor telah memperhitungkan besaran
penghindaran pajak dalam menentukan tingkat imbal hasil saham dengan
memperhatikan peran tata kelola perusahaan, maka investor dapat mengantisipasi
adanya praktik agresivitas pajak yang dilakukan oleh emiten.
(Suandy,
2008) mengartikan pajak sebagai
pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan) ke sektor publik.
Pemindahan sumber daya tersebut akan memengaruhi daya beli atau kemampuan
belanja dari perusahaan. Dengan demikian, pembayaran akan kewajiban perpajakan
harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap
jalannya perusahaan. Pengelolan dengan baik tersebut diperlukan dalam
perencanaan perpajakan yang efektif saat investasi yang baru lebih padat modal
karena akan berpengaruh terhadap investasi yang akan dilakukan.
Perencanaan pajak dengan maksud
penghematan pembayaran pajak ini dikategorikan menjadi tax evasion atau tax
avoidance (Hutagaol, 2007). Tindakan
penghematan pajak yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan disebut sebagai
tax evasion. Bila tidak bertentangan
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka tindakan penghematan pajak
tersebut masuk dalam kategori tax
avoidance. Pengklasifikasian tax
evasion dan tax avoidance tidak
sesederhana itu dalam praktik sesungguhnya, karena perbedaan antara keduanya
sangat tipis. Perusahaan yang semula bermaksud melakukan tax avoidance, tetapi bisa saja secara tidak sadar telah melakukan tax evasion.
Dampak yang dihasilkan dari tindakan tax avoidance dan tax evasion berbeda. Pada perusahaan yang melakukan tax evasion dapat memberikan risiko yang
besar pada perusahaan dan menurunkan nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan
yang melakukan penghematan pajak (tax
avoidance) tanpa melanggar
undang-undang yang berlaku dapat meningkatkan keputusan perusahaan seperti
produksi dan investasi, sehingga meningkatkan arus kas perusahaan yang
diharapkan dan mengurangi biaya ekuitas �(Goh
et al., 2013). Pada penelitian ini ingin
menguji hubungan antara tax avoidance yang
dilakukan perusahaan dengan biaya ekuitas.
Menurut (Rebecca & Siregar, 2012), penerapan
tata kelola perusahaan dianggap
mampu meningkatkan pengawasan
terhadap manajemen untuk mendorong pengambilan keputusan yang efektif, mencegah
tindakan oportunistik yang tidak sesuai dengan kepentingan perusahan, dan
mengurangi asimetri informasi antara pihak manajemen, shareholder, dan
kreditur. Perusahaan yang telah melakukan tata kelola yang baik, diharapkan
dapat membatasi perusahaan dalam melakukan penghematan pajak (tax avoidance) tidak secara agresif (tax evasion).
Mekanisme tata kelola perusahaan
mencerminkan peran aktif dewan komisaris dalam membawa aspirasi atau
kepentingan pemegang saham minoritas, bekerjanya komite audit yang bisa
dipertanggungjawabkan sehingga informasi laporan keuangan tidak diragukan
kualitasnya, dan semakin meningkatnya transparansi pengungkapan pelaporan
keuangan (Investasi, 2010). Pada penelitian ini
melihat peran dari mekanisme tata kelola perusahaan yang diukur dengan
efektivitas dewan komisaris, efektivitas komite audit, dan kualitas audit
eksternal.
Dewan komisaris dalam melaksanakan
tugasnya diharapkan dapat bersikap independen dan selalu memperhatikan
kepentingan perusahaan, pemegang saham, dan para pemangku kepentingan lainnya
di atas kepentingan pribadi atau golongan. Efektivitas dewan komisaris diukur
dengan menganalisis laporan tahunan perusahaan (independensi, aktivitas, jumlah
anggota, kompetensi) untuk menentukan apakah dewan komisaris telah menjalankan
fungsinya secara efektif.
Komite audit yang melaksanakan
tugasnya dalam bidang tata kelola perusahaan secara efektif dapat mengurangi
adanya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan ataupun manajemen perusahaan.
Keahlian di bidang akuntansi dan keuangan yang dimiliki komite audit diharapkan
dapat mengurangi adanya peluang tindakan penghindaran pajak dengan memastikan perusahaan
telah dijalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan
melaksanakan usahanya dengan beretika. Efektivitas komite audit diukur dengan
menganalisis laporan tahunan perusahaan (aktivitas, jumlah anggota, kompetensi)
untuk menentukan apakah komite audit telah menjalankan fungsinya secara
efektif.
Kualitas audit eksternal dapat
menjelaskan kondisi perusahaan yang tercermin dari laporan keuangan perusahaan.
(Wiryadi
& Sebrina, 2013) mendefinisikan kualitas
audit sabagai kemungkinan seorang auditor akan menemukan dan melaporkan
pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya. Dengan demikian, salah satu alternatif untuk mengukur kualitas audit
bisa dengan membandingkan kelompok auditor satu dengan yang lainnya. Penelitian
ini akan menggunakan kantor akuntan publik Big 4 untuk menentukan kualitas
audit yang dihubungkan dengan penghematan pajak perusahaan seperti yang
dilakukan dalam penelitian (Richardson, Taylor, & Lanis, 2013).
Tingkat
imbal hasil saham yang dipersyaratkan adalah tingkat pengembalian yang
diinginkan oleh investor untuk mau menanamkan uangnya di perusahaan, dan
dikenal dengan sebutan biaya modal ekuitas (Utami, 2005).
Sedangkan menurut (Investasi, 2010) �cost
of equity adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai
sumber pembelanjaan atau diidentifikasi sebagai tingkat return minimum yang
disyaratkan oleh penggunaan modal ekuitas atas investasi. Penelitian ini ingin
melihat bagaimana tax avoidance yang
dilakukan perusahaan memengaruhi
cost of equity dan mekanisme tata
kelola perusahaan yang mengurangi estimaasi berperan pada hubungan keduanya.
Penelitian
Wang (2010)
menyatakan bahwa tax avoidance yang mengurangi transfer dari pemegang
saham kepada pemerintah secara tradisional dipandang sebagai meningkatkan nilai
kepada pemegang saham. Peningkatan nilai kepada pemegang saham ini akan
berdampak pada cost of equity yang
rendah. Sesuai dengan penelitian (Goh
et al., 2013) yang menyatakan bahwa tax
avoidance dapat dikaitkan dengan cost of equity yang lebih rendah.
Oleh karena itu, hipotesis pertama pada penelitian ini adalah:
H1:
terdapat hubungan yang signifikan negatif antara tax avoidance dengan cost
of equity.
(Byun
et al., 2008) memaparkan bahwa
perusahaan yang meningkatkan tata kelola perusahaan berarti meningkatkan
kualitas laporan keuangan perusahaan, dan demikian cost of equity
perusahaan menjadi lebih rendah. Sesuai dengan penelitian (Chen
et al., 2009) membuktikan bahwa tata
kelola perusahaan yang efektif dapat meningkatkan nilai perusahaan melalui
penurunan masalah keagenan dan karenanya cost of equity lebih rendah. (Rebecca
& Siregar, 2012) juga membuktikan bahwa Corporate
Governance Index memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap cost of equity. Hal ini menunjukkan
bahwa kualitas dari praktek tata
kelola perusahaan dapat mengurangi cost
of equity. Penelitian ini akan menguji peran mekanisme tata kelola
perusahaan dengan melihat peran efektivitas dewan komisaris, efektivitas komite
audit, dan kualitas audit eksternal yang mencerminkan transparansi pengungkapan
pelaporan keuangan.
Penerapan tata kelola perusahaan melalui
efektivitas peran dewan komisaris dan komite audit akan memengaruhi proses
pelaporan keuangan perusahaan, serta fungsi pengawasannya dapat mencegah
tindakan manajemen yang bersifat opportunistic dan tidak selaras dengan
kepentingan pemegang saham (Hermawan, 2009).
Peran aktif dewan komisaris akan mengurangi risiko bagi investor maupun calon
investor yang berminat menanamkan dananya pada suatu perusahaan (Investasi,
2010). Menurut (Ashbaugh,
Collins, & LaFond, 2004) menunjukkan bahwa
komposisi dewan independen berpengaruh negatif terhadap cost of equity
capital, artinya semakin banyak jumlah dewan yang berasal dari luar maka
fungsi pengawasan yang mereka lakukan akan semakin efektif sehingga dapat
meminimalkan risiko agensi dan cost of equity capital menjadi rendah.
Dengan demikian, hipotesis kedua pada penelitian ini adalah:
H2:
efektivitas dewan komisaris memperkuat hubungan antara tax avoidance
pada cost of equity.
Komite
audit merupakan pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menjamin transparansi, keterbukaan laporan
keuangan, keadilan untuk semua stakeholder, dan pengungkapan semua informasi
yang telah dilakukan oleh manajemen meski ada konflik kepentingan (Pamudji & Trihartati, 2010). Hasil temuan (Hermawan,
2009) menunjukkan bahwa
karakteristik aktivitas komite audit memiliki pengaruh positif dan signifikan
terhadap kualitas laba, dimana komite audit yang menjalankan fungsinya dengan
aktif akan meningkatkan kredibilitas pelaporan keuangan perusahaan di mata
investor. Penelitian (Ashbaugh
et al., 2004) menunjukkan bahwa komite
audit independen berpengaruh negatif terhadap cost of equity capital
yang artinya komite audit lebih independen akan mengurangi risiko informasi dan
juga asimetri informasi sehingga cost of equity capital menjadi rendah.
Dengan demikian, hipotesis keempata penelitian ini adalah:
H3:
efektivitas komite audit memperkuat hubungan antara tax avoidance pada cost
of equity.
Laporan
keuangan perusahaan yang handal dan dipercaya akan meningkatkan permintaan
sekuritas dan harga pasar saham perusahaan, pada akhirnya akan menurunkan cost
of equity (Investasi, 2010). Penelitian (Khurana
& Raman, 2004) juga menemukan bahwa
kualitas audit yang diukur menggunakan KAP big four mampu memberikan assurance
yang lebih tinggi atas keandalan laporan keuangan sehingga perusahaan yang
diaudit oleh KAP big four memiliki cost
of equity lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan yang diaudit oleh non-big
four. Dengan demikian, hipotesis keempat pada penelitian ini adalah:
H4:
kualitas audit eksternal memperkuat hubungan antara tax avoidance pada cost
of equity.
Metode Penelitian
Rerangka
pemikiran yang melandasi pengembangan hipotesis pada penelitian ini yaitu:
Tax Avoidance Tata Kelola Perusahaan -
Efektivitas Dewan Komisaris -
Efektivitas Komite Audit -
Kualitas Audit Eksternal Cost of equity
Jenis
riset meliputi modelling dengan membuat model berdasarkan kerangka pemikiran
dan hipotesis penelitian.
Penelitian
ini menggunakan satu model persamaan untuk menguji empat hipotesis penelitian.
Model persamaan dibuat untuk menguji peran efektivitas dewan komisaris,
efektivitas komite audit, dan kualitas audit eksternal dalam penghindaran pajak
dengan cost of equity, sebagaimana dinyatakan dalam hipotesis 1, 2, 3, dan 4.
Berikut ini model persamaan tersebut yaitu:
Model
1:
COEit
= α + β1 TaxAvdit + β2ROAit + β3LEVit
+ β4PPEit + β5MBit + εit����� (1)
Model
2:
COEit = α + β1 TaxAvdit
+ β2EDKit + β3EKAit + β4KAEit +
β5TaxAvdit*EDKit + β6TaxAvdit*EKAit
+ β7TaxAvdit*KAEit + β8ROAit
+ β9LEVit + β10PPEit + β11MBit
+ εit.. (2)
COEit ialah cost of equty; TaxAvdit ialah pnghindaran pajak yang diukur dengan BTD; EDK
ialah efektifitas dewan komisaris; EKA merupakan efektifitas komite audit; KAE
merupakan kualitas audit eksternal; TaxAvd*EDK merupakan variabel interaksi
TaxAvd dan EDK; TaxAvd*EKA merupakan variabel interaksi TaxAvd dan EKA;
TaxAvd*KAE ialah variabel interaksi TaxAvd dan KAE; ROAit ialah return on asset
untuk perusahaan i, tahun t; LEVit ialah Leverage untuk perusahaan i, tahun t;
PPEit ialah property, plant, dan equipment perusahaan i pada tahun t; MBit
ialah market-to-book ratio untuk perusahaan i, pada awal tahun t.
Sampel
penelitian adalah semua perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia pada tahun 2014 sampai 2018. Jenis data yang dipakai dalam penelitian
ini adalah data sekunder. Berikut ini penjelasan sumber untuk memperoleh data
sekunder yang digunakan dalam penelitian ini.
a) Data
indeks penilaian efektivitas dewan komisaris dan efektivitas komite audit
diperoleh dengan menghitung skor (independensi, ukuran, aktivitas, keahlian dan
kompetensi) seperti yang dilakukan oleh (Hermawan, 2009)
berdasarkan informasi yang tertera dalam laporan tahunan perusahaan manufaktur
yang didapat dari situs resmi BEI ataupun di situs resmi perusahaan tersebut.
b)
Data-data variabel
dependen, variabel kontrol, dan kualitas eksternal audit diperoleh dari laporan
keuangan dan Indonesia Capital Market
Directory (ICMD).
Prosedur
yang digunakan dalam menganalisis data adalah menggunakan model regresi
berganda dengan OLS. Program yang digunakan untuk menguji model penelitian
yaitu Stata. Uji F juga dilakukan
untuk menguji uji signifikansi koefisiensi regresi secara bersama-sama.
Pengujian hipotesis dilakukan dengan melakukan uji-t terhadap koefisien
regresi.
Hasil dan Pembahasan
Penelitian ini mengambil sampel perusahaan manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan laporan keuangan dari tahun 2014
sampai dengan tahun 2018. Total sampel yang diambil dalam penelitian ini
terdiri dari 54 perusahaan yang terdiri dari 270 firm year membahas
peran tata kelola perusahaan
dalam hubungan tax avoidance dengan cost of equity. Obyek
populasi pada penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia. Sampel penelitian ini yaitu 54 perusahaan manufaktur yang
menerbitkan laporan keuangan selama tahun 2014 sampai tahun 2018 secara
berturut-turut.
A.
Tax
Avoidance dan Cost of Equity
Pada hasil regresi membuktikan bahwa nilai probabilitas
untuk variabel tax avoidance sebesar 0,048 lebih kecil daripada 0,05.
Artinya, hal ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara tax avoidance dengan cost of equity.
Dimana pada hasil regresi, nilai koefisien variabel tax avoidance sebesar
-0,1540229. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa adanya hubungan negatif
antara tax avoidance dengan cost of equity. Hal ini sesuai dengan
penelitian
(Goh
et al., 2013) yang menyatakan bahwa tax
avoidance dapat dikaitkan dengan cost of equity yang lebih rendah.
Sesuai juga dengan penelitian (Wang,
2010) yang menyatakan bahwa tax
avoidance yang mengurangi transfer dari pemegang saham kepada pemerintah
secara tradisional dipandang sebagai meningkatkan nilai kepada pemegang saham.
Peningkatan nilai kepada pemegang saham ini akan berdampak pada cost of equity yang rendah.
B.
Peran
Efektifitas Dewan Komisaris dalam Hubungan Tax Avoidance dengan Cost
of Equity
Hipotesis 2 (H2) menyatakan bahwa efektivitas
dewan komisaris memperkuat hubungan antara tax avoidance pada cost of
equity. Hasil penelitian menunjukkan arah positif tetapi tidak signifikan.
Dengan demikian, hipotesis kedua penelitian ini tidak dapat diterima (tidak
terbukti). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa efektifitas dewan komisaris
tidak berperan dalam hubungan tax avoidance dengan cost of equity. Kemungkinan tidak adanya pengaruh
efektifitas dewan komisaris pada hubungan dalam hal ini dikarenakan kecenderungan
dalam pelaksanaan tanggung jawab antara dewan komisaris dan dewan direksi.
Dimana dewan komisaris yang bertugas sebagai pengawas dan memberi nasehat lebih
cenderung fokus pada kebijakan pengurusan perusahaan yang dilaksanakan oleh
dewan direksi. Dewan komisaris tidak memperhatikan tindakan penghindaran pajak
yang dilakukan dewan direksi, karena tindakan tersebut tidak melanggar
peraturan yang ada di dalam perundang-undangan perpajakan. Sedangkan direksi
cenderung fokus pada optimalisasi laba perusahaan untuk meningkatkan nilai
kepada pemegang saham. Tindakan penghindaran pajak (tax avoidance)
merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh dewan direksi.
C.
Peran
Efektifitas Komite Audit dalam Hubungan Tax Avoidance dengan Cost of
Equity
Hipotesis 3 (H3) menyatakan bahwa efektivitas
komite audit memperkuat hubungan antara tax avoidance pada cost of
equity. Hasil penelitian menunjukkan arah negatif dan tidak signifikan.
Dengan demikian, hipotesis kedua penelitian ini tidak dapat diterima (tidak terbukti).
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa efektifitas komite audit tidak
memengaruhi dalam hubungan tax avoidance dengan cost of equity. Menurut peraturan
OJK nomor 55/POJK.04/2015, komite audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dan
memiliki tanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi dan
tugas dewan komisaris. Salah satu tugas komite audit yang akan
dipertanggungjawabkan ialah menelaah ketaatan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan. Penjelasan yang bisa dijadikan alasan hasil penelitian
tidak berpengaruh, yaitu komite audit tidak terlalu memperhatikan tindakan
penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh dewan direksi.
D.
Peran
Kualitas Audit Eksternal dalam Hubungan Tax Avoidance dengan Cost of
Equity
Hipotesis 4 (H4) menyatakan bahwa kualitas
audit eksternal memperkuat hubungan antara tax avoidance pada cost of
equity. Hasil penelitian menunjukkan arah positif tetapi tidak signifikan.
Dengan demikian, hipotesis keempat penelitian ini tidak dapat diterima (tidak
terbukti). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kualitas audit eksternal
tidak memiliki peran dalam hubungan tax
avoidance dengan cost of
equity. Kualitas audit eksternal yang baik diukur dengan KAP big 4. Namun
hasil penelitian menyatakan kualitas audit eksternal tidak berpengaruh.
Artinya, KAP big 4 dan KAP non big 4 sudah memeriksa laporan keuangan serta
ketaatan pajak sesuai prosedur audit. Tetapi tidak mempertimbangkan tindakan
penghindaran pajak (tax avoidance) yang mungkin dilakukan dewan direksi
agar cost of equity menjadi
rendah.
Kesimpulan
Hasil
penelitian ini memberikan bukti bahwa terdapat hubungan yang signifikan negatif
antara tax avoidance dengan cost of equity. Artinya, saat
perusahaan melakukan penghindaran pajak akan meningkatkan nilai kepada pemegang
saham yang berdampak pada cost of equity yang
rendah. Namun, hasil penelitian ini tidak memberikan bukti empiris terdapatnya
peran efektifitas dewan komisaris, efektifitas komite audit, dan kualitas audit
eksternal dalam hubungan tax avoidance dengan cost of equity.
Penelitian ini memberikan
kontribusi ilmiah dan tambahan bukti empiris terkait pengaruh tax avoidance
terhadap cost of equity pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di
BEI. Saran teoritis untuk para peneliti selanjutnya yaitu
menggunakan proxy yang berbeda untuk pengukuran tax avoidance, seperti
ETR, CETR, ataupun Cash ETR, dan melakukan uji beda. Sehingga memungkinkan
penelitian untuk memberikan kesimpulan yang lebih valid.
Ashbaugh, Hollis, Collins, Daniel W., & LaFond, Ryan. (2004).
Corporate governance and the cost of equity capital. Emory, University of
Iowa. Retrieved on January, 26, 2006. Google Scholar
Byun, Hae Young, Kwak, Su Keun, & Hwang, Lee Seok. (2008). The implied
cost of equity capital and corporate governance practices. 한국증권학회지, 37(1), 139�184. Google Scholar
Chen, Kevin C. W., Chen, Zhihong, & Wei, K. C. John. (2009). Legal
protection of investors, corporate governance, and the cost of equity capital. Journal
of Corporate Finance, 15(3), 273�289. Google Scholar
Devano, Sony, & Rahayu, Siti Kurnia. (2006). Perpajakan: Konsep,
teori, dan isu. Google Scholar
Dhaliwal, Dan, Krull, Linda, & Li, Oliver Zhen. (2007). Did the 2003
Tax Act reduce the cost of equity capital? Journal of Accounting and
Economics, 43(1), 121�150. Google Scholar
Effendi, Muh Arief. (2009). The power of good corporate governance:
teori dan implementasi. Jakarta: Salemba Empat. Google Scholar
Friese, Arne, Link, Simon, & Mayer, Stefan. (2008). Taxation and
corporate governance�The state of the art. In Tax and corporate governance
(pp. 357�425). Springer. Google Scholar
Goetz, Michael L. (1978). Tax avoidance, horizontal equity, and tax reform:
a proposed synthesis. Southern Economic Journal, 798�812. Google Scholar
Goh, Beng Wee, Lee, Jimmy, Lim, Chee Yeow, & Shevlin, Terry. (2013). The
effect of corporate tax avoidance on the cost of equity. Google Scholar
Hermawan, Ancella A. (2009). Pengaruh efektifitas dewan komisaris dan
komite audit, kepemilikan oleh keluarga, dan peran monitoring bank terhadap
kandungan informasi laba. Disertasi S3 Program Ilmu Akuntansi. Universitas
Indonesia. Google Scholar
Hutagaol, John. (2007). Perpajakan isu-isu kontemporer. Yogyakarta:
Graha Ilmu. Google Scholar
Investasi, Jurnal. (2010). Mekanisme Tata Kelola Korporat: Mampukah
Menurunkan Cost Of Equity Capital? Jurnal Investasi, 6(1). Google Scholar
Khurana, Inder K., & Raman, K. K. (2004). Litigation risk and the
financial reporting credibility of Big 4 versus non‐Big 4 audits:
Evidence from Anglo‐American countries. The Accounting Review, 79(2),
473�495. Google Scholar
Krismatono, Dadi, Suprayitno, G.,
Yasni, Sedarnawati, Indaryanto, Khomsiyah G., & Susandy, May. (2006).
Komitmen menegakkan Good Coporate Governance: praktik terbaik penerapan Good
Corporate Governance perusahaan publik di Indonesia. Language, 32(277p),
24cm. Google Scholar
Lambert, Richard, Leuz, Christian, & Verrecchia, Robert E. (2007).
Accounting information, disclosure, and the cost of capital. Journal of
Accounting Research, 45(2), 385�420. Google Scholar
Pamudji, Sugeng, & Trihartati, Aprillya. (2010). Pengaruh Independensi
dan Efektivitas Komite Audit Terhadap Manajemen Laba. Jurnal Dinamika
Akuntansi, 2(1). Google Scholar
Raymond Dantes, Raymond Dantes. (2019). Wawasan Pasar Modal Syariah. Google Scholar
Rebecca, Yulisa, & Siregar, Sylvia Veronica. (2012). Pengaruh
corporate governance index, kepemilikan keluarga, dan kepemilikan institusional
terhadap biaya ekuitas dan biaya utang: studi empiris pada perusahaan
manufaktur yang terdaftar di BEI. Simposium Nasional Akuntansi XV, 1�28. Google Scholar
Rego, Sonja Olhoft, & Wilson, Ryan. (2012). Equity risk incentives and
corporate tax aggressiveness. Journal of Accounting Research, 50(3),
775�810. Google Scholar
Richardson, Grant, Taylor, Grantley, & Lanis, Roman. (2013). The
impact of board of director oversight characteristics on corporate tax
aggressiveness: An empirical analysis. Journal of Accounting and Public
Policy, 32(3), 68�88. Google Scholar
Sari, Dewi Kartika, & Martani, Dwi. (2010). Karakteristik Kepemilikan
Perusahaan. Corporate Governance, 1�34. Google Scholar
Suandy, E. (2008). Perencanaan Pajak (Edisi 4, ed.). Jakarta:
Salemba Empat. Google Scholar
Utami, W. (2005). Pengaruh Manajemen Laba Terhadap Biaya Modal Ekuitas
(Studi pada Perusahaan Publik Sektor Manufaktur). Dalam SNA VIII, 15-16
September, Solo. Google Scholar
Wahab, Nor Shaipah Abdul, & Holland, Kevin. (2012). Tax planning,
corporate governance and equity value. The British Accounting Review, 44(2),
111�124. Google Scholar
Wang, X. (2010). Tax avoidance, Corporate Transparency, and Firm Value.
Dalam Dessertation, Desember, The University of Texas at Austin. Google Scholar
Wiryadi, Arri, & Sebrina, Nurzi. (2013). Pengaruh asimetri informasi,
kualitas audit, dan struktur kepemilikan terhadap manajemen laba. Wahana
Riset Akuntansi, 1(2), 155�180. Google Scholar
Copyright
holder: Masripah, Shinta Widyastuti dan Amelia Sandra (2021) |
First
publication right: Journal Syntax Literate |
This article
is licensed under: |