Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN : 2548-1398
Vol.
6, No. 5, Mei 2021
PRAKTIK MONEY GAME SKEMA PONZI PADA TIKTOK CASH
Bintang
Ulya Kharisma
Universitas PGRI Madiun Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected]
Abstract
TikTok Cash practice game money ponzi scheme that caused losses for
its users. The purpose of this study is to analyze how the practice of game
money ponzi scheme conducted by TikTok Cash and the rules she violated. This
research method using descriptive analysis techniques in the analysis of his
data and documentation in the technique of collecting data. The results of
identification game Money Ponzi Scheme that are on TikTok Cash evidenced by the
existence of the registration fee for members who want to be business users
TikTok Cash the with the lure of a great income through work enough to follow
your account, like, and watch a video TikTok. Violations of the law committed
by business TikTok Cash such as LAW No. 7/2014 Article 9 about the Trade of
Trade; Article 28, paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 Concerning
Information and Electronic Transactions (ITE); Article 378 of the PENAL code
LAW No. 1 of 1946 About the Fraud/Fraudulent Chapters 3,4, and 5 of Law No. 8
of 2010 Concerning Money Laundering. The actions performed over the breach
until the time of this reporting to the Criminal investigation Police with
letters to the police report number LP/B/0105/II/2021, dated February 15, 2021
and the blocking of sites TikTok Cash by KOMINFO".
Keywords: money game; skema ponzi; tiktok cash
Abstrak
TikTok Cash melakukan praktik money
game skema ponzi yang menyebabkan kerugian bagi penggunanya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana praktik money game skema ponzi yang dilakukan oleh TikTok Cash dan aturan yang dilanggarnya. Metode penelitian ini
menggunakan teknik analisis deskriptif dalam analisis data nya dan dokumentasi
dalam teknik pengumpulan datanya. Hasil dari identifikasi Money game Skema Ponzi yang ada di TikTok Cash terbukti dengan adanya biaya
pendaftaran untuk anggota yang ingin menjadi pengguna bisnis TikTok Cash tersebut dengan iming �
iming penghasilan yang besar melalui pekerjaan yang cukup
mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh bisnis TikTok Cash
diantaranya UU Nomor 7/2014 Pasal 9 tentang Perdagangan Tentang Perdagangan; Pasal
28 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE); Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 3,4 dan 5 Undang
� Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan yang
dilakukan atas pelanggaran tersebut sampai saat ini yaitu pelaporan ke
Bareskrim Polri dengan surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal
15 Februari 2021 dan pemblokiran situs TikTok
Cash oleh KOMINFO�.
Kata Kunci: Money Game; Ponzi Scheme; TikTok Cash;
Pendahuluan
Beberapa tahun terakhir, money game sangat marak terjadi di
Indonesia. Baik disaat kondisi perekonomian sedang baik, maupun disaat kondisi
ekonomi tidak stabil. Hal ini disebabkan oleh impian untuk mendapatkan uang
dengan mudah, tanpa harus bersusah payah bekerja keras (Harizan, 2017).
Salah satu bentuk praktik money game yang
sering terjadi adalah skema ponzi. Bisnis semacam ini biasanya menggunakan
sistem dua kaki (skema ponzi)/skema piramida yang sudah banyak dilarang di
berbagai negara. Bisnis ini biasa disebut dengan bisnis money game, yang sering berkedok sebagai MLM (Arum, 2012).
Model Ponzi di internet bisa dilihat
dari penawaran yang sangat menggiurkan dari sejumlah uang yang diinvestasikan
tanpa penjelasan yang lebih gamblang bagaimana hal tersebut bisa dilakukan.
Yang perlu dilakukan investor hanyalah investasi, lagi dan lagi. Dalam
skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat
dan berlipat (quick and rich scheme)
dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar
yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang
disetorkan oleh investor lain (Hidajat, 2009).
Skema ponzi tersebut diperkenalkan
oleh Charles Ponzi yang dikenal dengan ponzimonium. Charles Ponzi adalah
seorang fraudster dari Amerika
Serikat. Dia menggunakan spekulasi skema perangko tahun 1920. Dia menjanjikan
investor yang beinvestasi $1000 dengan pengembalian sebesar $1.500 hanya dalam
waktu 45 hari (Baker & Faulkner 2003). Kerugian dari penipuan yang
dilakukan Ponzi yaitu kurang lebih $15 juta dolar Amerika. Penipuan ini
walaupun tidak sebesar penipuan skema ponzi yang dilakukan oleh praktisi bisnis
ponzi lainnya yaitu Bernard Madoff namun apa yang dilakukan ponzi jauh lebih
tidak etis dibandingkannya (Nurdianti, 2020).
TikTok Cash atau TikTok Cash, dalam situsnya, mengaku sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet. Para pengguna dijanjikan
uang atau pendapatan cukup lumayan jika bersedia mengikuti skema bisnisnya.
Situs TikTok Cash menawarkan sejumlah
uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Tetapi sebelum mendapatkan uang, para pengguna diminta untuk mendaftar,
memberikan nomor telepon, alamat email, serta menyetorkan uang (Jemadu, 2021).
Skema bisnis yang ditawarkan TikTok Cash memiliki kemiripan dengan
skema bisnis money game bertipe skema
ponzi, dimana skema bisnis tersebut sudah pernah ada dan banyak sekali
contohnya yang menimbulkan kerugian pada investor -investor di bisnis skema
ponzi tersebut. Ketidaktahuan para investor dan minim nya pengetahuan literasi
keuangan serta informasi mengenai bisnis keuangan menjadi salah satu faktor
yang dapat menyebabkan investor terjebak dan diperas dalam kasus penipuan
berskema ponzi tersebut (Nurdianti, 2020).
Hal ini juga dikarenakan manusia tidak selalu rasional ketika membuat keputusan
mereka, terutama ketika mereka dipengaruhi oleh berbagai aspek emosional,
termasuk ketika memutuskan untuk berinvestasi dalam Ponzi dan skema piramida (Hidajat, Primiana, Rahman, & Febrian, 2020).
Novelty dari penelitian ini adalah pembahasan mengenai TikTok Cash yang merupakan platform
digital yang melakukan praktik moneygame.
Manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini adalah pembaca dapat
mengetahui praktik money game
kedepannya sehingga tidak dapat tertipu dalam praktik � praktik yang sejenis.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan pada
penelitian ini adalah metode deskriptif analisis (descriptive research) dalam analisis data nya dan dokumentasi
dalam teknik pengumpulan datanya. Menurut Nana Sudjana (2001)
bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya menjelaskan suatu
gejala, peristiwa, kejadian yang telah terjadi pada saat periode penelitian
dilakukan. Berdasarkan pengertian tersebut peneliti menggunakan metode
deskriptif analisis untuk merekam seluruh gejala atau peristiwa yang terjadi
pada saat terjadinya praktik money game skema
ponzi pada TikTok Cash yang
selanjutnya disajikan berupa kesimpulan terhadap kasus tersebut.
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil
Penelitian
Platform ini menjanjikan uang setelah
menonton video di TikTok. Detailnya, TikTok Cash adalah situs yang dicurigai
menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan
menonton video TikTok. Kemudian hasil
tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan
ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok
harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan (Kompas.com, 2021).
Berikut daftar keanggotaan Tik Tok Cash menurut Rien (2021):
Tabel 1
Daftar Keanggotaan TikTok Cash
Spesifikasi Member/ Kategori Member |
Magang |
Pekerja Sementara |
Karyawan |
Pemimpin Grup |
Pengawas |
Biaya Top Up |
Rp.0 |
Rp.89.000 |
Rp.499.000 |
Rp.1.599jt |
Rp.4.999jt |
Tugas Harian |
2 |
3 |
4 |
16 |
55 |
Komisi Tunggal |
0 |
5000 |
5500 |
5800 |
6000 |
Masa Berlaku |
1 hari |
8 hari |
365 hari |
365 hari |
365 hari |
Termasuk Tugas di Level
Sebelumnya |
- |
- |
- |
� |
� |
B.
Pembahasan
Hukum-Hukum
yang dilanggar oleh Bisnis TikTok Cash
ini diantaranya sebagai berikut:
1. UU Nomor
7/2014 Pasal 9 tentang Perdagangan Tentang Perdagangan (Kemendag, 2014).
2. Pasal 28 ayat
(1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) (Undang-Undang Republik Indonesia, 2016).
3. Pasal 378 KUHP
UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penipuan/Perbuatan Curang (Kemenkumham, 2013)
4. Pasal 3,4,
dan 5 Undang � Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang Republik Indonesia, 2010)
Berdasarkan berbagai
pelanggaran hukum yang telah diperbuat oleh bisnis akun TikTok Cash maka berbagai macam tindakan terhadap pelanggaran hukum
tersebut telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh para pengguna bisnis TikTok Cash diantaranya adalah:
1. Pengguna TikTok Cash telah melaporkan penipuan ke
Bareskrim Polri dengan surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal
15 Februari 2021 dituliskan bahwa perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan
menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
2. Situs TikTok Cash telah diblokir oleh
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui permintaan dari
Otoritas Jasa keuangan (OJK)
Kesimpulan
Hasil dari
identifikasi Money game Skema Ponzi yang ada di TikTok
Cash terbukti dengan adanya biaya pendaftaran untuk anggota yang ingin
menjadi pengguna bisnis TikTok Cash tersebut dengan iming-iming penghasilan yang besar melalui pekerjaan yang cukup mem-follow akun, like,
dan menonton video TikTok.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
bisnis TikTok Cash diantaranya UU Nomor
7/2014 Pasal 9 tentang Perdagangan Tentang Perdagangan; Pasal 28 ayat (1)
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE); Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penipuan/Perbuatan Curang Pasal
3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor
8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan
yang dilakukan atas pelanggaran tersebut sampai saat ini yaitu pelaporan ke
Bareskrim Polri dengan surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal
15 Februari 2021 dan pemblokiran situs TikTok
Cash oleh KOMINFO
Arum, Imam Mas. (2012). Multi Level Marketing (MLM)
Syariah: Solusi Praktis Menekan
Praktik Bisnis Riba, Money Game. In Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan
Syariah (Vol. 3). Retrieved from https://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/muqtasid/article/view/835
Google Scholar
Harizan, Harizan. (2017). Upaya Preventif
Berkembangnya Money Game Di Indonesia. Asy Syar�iyyah: Jurnal Ilmu Syari�ah
Dan Perbankan Islam, 2(1), 80�101.
Https://Doi.Org/10.32923/Asy.V2i1.592 Google Scholar
Hidajat, Taofik. (2009). Awas, Skema
Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet ! Retrieved from
https://www.researchgate.net/publication/286439700 Google Scholar
Hidajat, Taofik, Primiana, Ina, Rahman,
Sulaeman, & Febrian, Erie. (2020). Why are people trapped in Ponzi and
pyramid schemes? Journal of Financial Crime, 28(1), 187�203.
https://doi.org/10.1108/JFC-05-2020-0093 Google Scholar
Jemadu, Liberty. (2021, February 10). Apa
Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo? Retrieved May 4, 2021, from https://www.suara.com/tekno/2021/02/10/181732/apa-tiktok-cash-layanan-yang-diblokir-kominfo
Kemendag. (2014). Regulasi 2014 (pp.
1--80). pp. 1--80. Retrieved from
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2014/03/11/7-tahun-2014-id-1398758805.pdf
Kemenkumham. (2013). Kitab Hukum Pidana
Indonesia. 53(9), 1689�1699. Retrieved from
https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KUH-Pidana.pdf
Kompas.com. (2021). TikTok Cash resmi
diblokir pemerintah, apa itu? Retrieved May 4, 2021, from https://industri.kontan.co.id/news/tiktok-cash-resmi-diblokir-pemerintah-apa-itu
Nana Sudjana, Ibrahim. (2001). Penelitian
dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru Algesindo. Google Scholar
Nurdianti, Opy. (2020). Skema Ponzi Di
Indonesia : Rekam Jejak Media Informasi Vs Victim Profile. Retrieved from
Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis website:
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101392 Google Scholar
Rien. (2021, January 27). Aplikasi TikTok
Cash Beneran Bisa Dapat Uang Sambil Rebahan? Ini Penjelasan Lengkapnya.
Retrieved May 4, 2021, from https://ggwp.id/media/tekno/aplikasi/tiktok-cash
Undang-Undang Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Google Scholar
Undang-Undang Republik Indonesia. (2016).
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, (1), 1�31.
Copyright holder: Bintang Ulya Kharisma (2021) |
First publication right: Journal Syntax Literate |
This article is licensed
under: |