Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 6, No. 5, Mei 2021

 

PRAKTIK MONEY GAME SKEMA PONZI PADA TIKTOK CASH

 

Bintang Ulya Kharisma

Universitas PGRI Madiun Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstract

TikTok Cash practice game money ponzi scheme that caused losses for its users. The purpose of this study is to analyze how the practice of game money ponzi scheme conducted by TikTok Cash and the rules she violated. This research method using descriptive analysis techniques in the analysis of his data and documentation in the technique of collecting data. The results of identification game Money Ponzi Scheme that are on TikTok Cash evidenced by the existence of the registration fee for members who want to be business users TikTok Cash the with the lure of a great income through work enough to follow your account, like, and watch a video TikTok. Violations of the law committed by business TikTok Cash such as LAW No. 7/2014 Article 9 about the Trade of Trade; Article 28, paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 Concerning Information and Electronic Transactions (ITE); Article 378 of the PENAL code LAW No. 1 of 1946 About the Fraud/Fraudulent Chapters 3,4, and 5 of Law No. 8 of 2010 Concerning Money Laundering. The actions performed over the breach until the time of this reporting to the Criminal investigation Police with letters to the police report number LP/B/0105/II/2021, dated February 15, 2021 and the blocking of sites TikTok Cash by KOMINFO".

 

Keywords: money game; skema ponzi; tiktok cash

 

Abstrak

TikTok Cash melakukan praktik money game skema ponzi yang menyebabkan kerugian bagi penggunanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana praktik money game skema ponzi yang dilakukan oleh TikTok Cash dan aturan yang dilanggarnya. Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif dalam analisis data nya dan dokumentasi dalam teknik pengumpulan datanya. Hasil dari identifikasi Money game Skema Ponzi yang ada di TikTok Cash terbukti dengan adanya biaya pendaftaran untuk anggota yang ingin menjadi pengguna bisnis TikTok Cash tersebut dengan iming � iming penghasilan yang besar melalui pekerjaan yang cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bisnis TikTok Cash diantaranya UU Nomor 7/2014 Pasal 9 tentang Perdagangan Tentang Perdagangan; Pasal 28 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 3,4 dan 5 Undang � Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan yang dilakukan atas pelanggaran tersebut sampai saat ini yaitu pelaporan ke Bareskrim Polri dengan surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dan pemblokiran situs TikTok Cash oleh KOMINFO�.

 

Kata Kunci: Money Game; Ponzi Scheme; TikTok Cash;

 

Pendahuluan

Beberapa tahun terakhir, money game sangat marak terjadi di Indonesia. Baik disaat kondisi perekonomian sedang baik, maupun disaat kondisi ekonomi tidak stabil. Hal ini disebabkan oleh impian untuk mendapatkan uang dengan mudah, tanpa harus bersusah payah bekerja keras (Harizan, 2017). Salah satu bentuk praktik money game yang sering terjadi adalah skema ponzi. Bisnis semacam ini biasanya menggunakan sistem dua kaki (skema ponzi)/skema piramida yang sudah banyak dilarang di berbagai negara. Bisnis ini biasa disebut dengan bisnis money game, yang sering berkedok sebagai MLM (Arum, 2012).

Model Ponzi di internet bisa dilihat dari penawaran yang sangat menggiurkan dari sejumlah uang yang diinvestasikan tanpa penjelasan yang lebih gamblang bagaimana hal tersebut bisa dilakukan. Yang perlu dilakukan investor hanyalah investasi, lagi dan lagi. Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain (Hidajat, 2009).

Skema ponzi tersebut diperkenalkan oleh Charles Ponzi yang dikenal dengan ponzimonium. Charles Ponzi adalah seorang fraudster dari Amerika Serikat. Dia menggunakan spekulasi skema perangko tahun 1920. Dia menjanjikan investor yang beinvestasi $1000 dengan pengembalian sebesar $1.500 hanya dalam waktu 45 hari (Baker & Faulkner 2003). Kerugian dari penipuan yang dilakukan Ponzi yaitu kurang lebih $15 juta dolar Amerika. Penipuan ini walaupun tidak sebesar penipuan skema ponzi yang dilakukan oleh praktisi bisnis ponzi lainnya yaitu Bernard Madoff namun apa yang dilakukan ponzi jauh lebih tidak etis dibandingkannya (Nurdianti, 2020).

TikTok Cash atau TikTok Cash, dalam situsnya, mengaku sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet. Para pengguna dijanjikan uang atau pendapatan cukup lumayan jika bersedia mengikuti skema bisnisnya. Situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Tetapi sebelum mendapatkan uang, para pengguna diminta untuk mendaftar, memberikan nomor telepon, alamat email, serta menyetorkan uang (Jemadu, 2021).

Skema bisnis yang ditawarkan TikTok Cash memiliki kemiripan dengan skema bisnis money game bertipe skema ponzi, dimana skema bisnis tersebut sudah pernah ada dan banyak sekali contohnya yang menimbulkan kerugian pada investor -investor di bisnis skema ponzi tersebut. Ketidaktahuan para investor dan minim nya pengetahuan literasi keuangan serta informasi mengenai bisnis keuangan menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan investor terjebak dan diperas dalam kasus penipuan berskema ponzi tersebut (Nurdianti, 2020). Hal ini juga dikarenakan manusia tidak selalu rasional ketika membuat keputusan mereka, terutama ketika mereka dipengaruhi oleh berbagai aspek emosional, termasuk ketika memutuskan untuk berinvestasi dalam Ponzi dan skema piramida (Hidajat, Primiana, Rahman, & Febrian, 2020). Novelty dari penelitian ini adalah pembahasan mengenai TikTok Cash yang merupakan platform digital yang melakukan praktik moneygame. Manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini adalah pembaca dapat mengetahui praktik money game kedepannya sehingga tidak dapat tertipu dalam praktik � praktik yang sejenis.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif analisis (descriptive research) dalam analisis data nya dan dokumentasi dalam teknik pengumpulan datanya. Menurut Nana Sudjana (2001) bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya menjelaskan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang telah terjadi pada saat periode penelitian dilakukan. Berdasarkan pengertian tersebut peneliti menggunakan metode deskriptif analisis untuk merekam seluruh gejala atau peristiwa yang terjadi pada saat terjadinya praktik money game skema ponzi pada TikTok Cash yang selanjutnya disajikan berupa kesimpulan terhadap kasus tersebut.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Hasil Penelitian

Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok. Detailnya, TikTok Cash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan (Kompas.com, 2021). Berikut daftar keanggotaan Tik Tok Cash menurut Rien (2021):

Tabel 1

Daftar Keanggotaan TikTok Cash

Spesifikasi Member/ Kategori Member

Magang

Pekerja Sementara

Karyawan

Pemimpin Grup

Pengawas

Biaya Top Up

Rp.0

Rp.89.000

Rp.499.000

Rp.1.599jt

Rp.4.999jt

Tugas Harian

2

3

4

16

55

Komisi Tunggal

0

5000

5500

5800

6000

Masa Berlaku

1 hari

8 hari

365 hari

365 hari

365 hari

Termasuk Tugas di Level Sebelumnya

-

-

-

     

     

 

 

B.     Pembahasan

Hukum-Hukum yang dilanggar oleh Bisnis TikTok Cash ini diantaranya sebagai berikut:

1.      UU Nomor 7/2014 Pasal 9 tentang Perdagangan Tentang Perdagangan (Kemendag, 2014).  

2.      Pasal 28 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Undang-Undang Republik Indonesia, 2016).

3.      Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penipuan/Perbuatan Curang (Kemenkumham, 2013)

4.      Pasal 3,4, dan 5 Undang � Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang Republik Indonesia, 2010)

 

Berdasarkan berbagai pelanggaran hukum yang telah diperbuat oleh bisnis akun TikTok Cash maka berbagai macam tindakan terhadap pelanggaran hukum tersebut telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh para pengguna bisnis TikTok Cash diantaranya adalah:

1.      Pengguna TikTok Cash telah melaporkan penipuan ke Bareskrim Polri dengan surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dituliskan bahwa perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

2.      Situs TikTok Cash telah diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui permintaan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK)

 

Kesimpulan

Hasil dari identifikasi Money game Skema Ponzi yang ada di TikTok Cash terbukti dengan adanya biaya pendaftaran untuk anggota yang ingin menjadi pengguna bisnis TikTok Cash tersebut dengan iming-iming penghasilan yang besar melalui pekerjaan yang cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bisnis TikTok Cash diantaranya UU Nomor 7/2014 Pasal 9 tentang Perdagangan Tentang Perdagangan; Pasal 28 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

            Tindakan yang dilakukan atas pelanggaran tersebut sampai saat ini yaitu pelaporan ke Bareskrim Polri dengan surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dan pemblokiran situs TikTok Cash oleh KOMINFO


BIBLIOGRAFI

 

Arum, Imam Mas. (2012). Multi Level Marketing (MLM) Syariah:  Solusi Praktis Menekan Praktik Bisnis Riba, Money Game. In Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (Vol. 3). Retrieved from https://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/muqtasid/article/view/835 Google Scholar

 

Harizan, Harizan. (2017). Upaya Preventif Berkembangnya Money Game Di Indonesia. Asy Syar�iyyah: Jurnal Ilmu Syari�ah Dan Perbankan Islam, 2(1), 80�101. Https://Doi.Org/10.32923/Asy.V2i1.592 Google Scholar

 

Hidajat, Taofik. (2009). Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet ! Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/286439700 Google Scholar

 

Hidajat, Taofik, Primiana, Ina, Rahman, Sulaeman, & Febrian, Erie. (2020). Why are people trapped in Ponzi and pyramid schemes? Journal of Financial Crime, 28(1), 187�203. https://doi.org/10.1108/JFC-05-2020-0093 Google Scholar

 

Jemadu, Liberty. (2021, February 10). Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo? Retrieved May 4, 2021, from https://www.suara.com/tekno/2021/02/10/181732/apa-tiktok-cash-layanan-yang-diblokir-kominfo

 

Kemendag. (2014). Regulasi 2014 (pp. 1--80). pp. 1--80. Retrieved from http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2014/03/11/7-tahun-2014-id-1398758805.pdf

 

Kemenkumham. (2013). Kitab Hukum Pidana Indonesia. 53(9), 1689�1699. Retrieved from https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KUH-Pidana.pdf

 

Kompas.com. (2021). TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu? Retrieved May 4, 2021, from https://industri.kontan.co.id/news/tiktok-cash-resmi-diblokir-pemerintah-apa-itu

 

Nana Sudjana, Ibrahim. (2001). Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru Algesindo. Google Scholar

 

Nurdianti, Opy. (2020). Skema Ponzi Di Indonesia : Rekam Jejak Media Informasi Vs Victim Profile. Retrieved from Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis website: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101392 Google Scholar

 

Rien. (2021, January 27). Aplikasi TikTok Cash Beneran Bisa Dapat Uang Sambil Rebahan? Ini Penjelasan Lengkapnya. Retrieved May 4, 2021, from https://ggwp.id/media/tekno/aplikasi/tiktok-cash

 

Undang-Undang Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Google Scholar

 

Undang-Undang Republik Indonesia. (2016). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, (1), 1�31.

 

Copyright holder:

Bintang Ulya Kharisma (2021)

 

First publication right:

Journal Syntax Literate

 

This article is licensed under: