Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849���� e-ISSN :
2548-1398
Vol.
1, no 2 Oktober 2016
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN
MENJADI NASABAH� BANK SYARIAH
Ahmad
Munajim1, Saeful
Anwar2
Institut Agma Islam Bunga Bangsa Cirebon1,
Syntax Corporation2
email:[email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi perilaku
masyarakat dalam mengambil keputusan untuk menjadi nasabah Bank syariah, yang
mana perkembangan Bank Syariah di era sekarang ini terus meningkat pesat,
faktor pengetahuan masyarakat adalah semua informasi yang diketahui masyarakat
mengenai berbagai macam produk/jasa yang meliputi pengetahuan sistem, tujuan,
manfaat, dan nilai kepuasan produk. Pengetahuan masyarakat juga
merupakan salah satu faktor dalam unsur psikologis yang mempengaruhi keputusan
masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor masyarakat
mengenai perbankan syariah dan keputusannya untuk menjadi nasabah, dalam
lingkup ini yaitu Bank Syariah penting untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pengetahuan
masyarakat terhadap keputusan menjadi nasabah, dan untuk mengetahui jenis
pengetahuan masyarakat yang paling menentukan keputusan menjadi nasabah.
Ditinjau dari tujuannya, penelitian ini termasuk penelitian Kualitatif.
Penelitian dilakukan menggunakan teknik survei dengan menyebarkan pengumpulan
data kepada nasabah dana pihak ketiga Bank Syariah Cabang Sumber Cirebon.
Mengacu pada hasil Pengolahan Data, diperoleh beberapa faktor yang mempengaruhi
keputusan masyarakat untuk menjadi nasabah bank syariah yakni, pengetahuan
masyarakat mengenai ciri khas Islami yang dimiliki Bank Syariah, pengetahuan
masyarakat tentang kehandalan sistem di Bank Syariah. Hasil
penelitian menunjukkan tingkat pengetahuan masyarakat lebih cenderung kepada
faktor keislaman yang ada pada Perbankan Syariah, mayoritas nasabah mengetahui
tentang ciri keislaman pada Bank Syariah. Namun sangat sedikit yang mengetahui
mengenai operasional Perbankan Syariah tersebut, masyarakat lebih mengutamakan
nilai keislaman yang dimiliki bank tersebut.
�
Kata Kunci : Bank
Syariah, Nasabah, Keputusan
Pendahuluan
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang (at-Tariqi:2004). Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia
perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Persaingan
usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya
berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif.
Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan
baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena
ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan
sistem syariah. Suatu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen
bank muamalat dengan bank umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik
yang diterima oleh bank maupun para investor.
Sejak
awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan
renaissance Islam modern: neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari
pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah sebagai upaya kaum
muslim untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan al-Quran dan as-Sunnah (Muhamad: 2002). Dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 ini, secara tegas membedakan bank berdasarkan pada
pengelolaannya terdiri dari bank konvensional dan bank syariah, baik itu bank
umum maupun bank perkreditan rakyat. Adanya undang-undang tersebut, sekaligus
menghapus Pasal 6 PP No.72/1992 yang melarang adanya dual banking system.
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية
الإسلامية al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem
ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan
untuk berinvestasi pada usaha-usaha
berkategori� terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat
menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau
hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. (Syafi�i
Antonio:2001)
Meskipun sistem perbankan syariah mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri
bank-bank Islam yang menerapkannya unutk lembaga-lembaga komersial swasta atau
semi-swasta dalam komunitas muslim di
dunia.
Perbankan
syariah sebagai alternatif dari sistem perbankan konvensional yang diharapkan
dapat menggerakkan sektor riil (moneter based economy), karena
itu perbankan syariah memerlukan pengaturan khusus. Aturan tersebut harus dapat
menampung berbagai kepentingan tidak saja umat Islam, tetapi juga non Muslim
karena �perbankan syariah bersifat
universal. Seperti layaknya sebuah produk barang, perbankan syariah mulai
diminati oleh semua kalangan konsumen di Indonesia. Konsumen
mempunyai alasan-alasan tertentu atau faktor-faktor yang mempengaruhi mereka
untuk mengambil keputusan dalam menetapkan pilihan pada bank syariah.
Terdapat
perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya,
khususnya kapitalis dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan
ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang
sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity)
barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang
beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan
jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas (Sukirno:2002).
Pelayanan yang diberikan oleh bank syariah terhadap masyarakat harus terus
ditingkatkan karena hakikat dari bisnis perbankan adalah bisnis jasa yang
berdasarkan pada azas kepercayaan sehingga masalah kualitas layanan menjadi
faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan usaha. Kualitas layanan
merupakan perbandingan antara tingkat layanan yang diterima (perceived service) dengan tingkat layanan yang diharapkan (expected service).
Nasabah
memiliki dua aspek pertimbangan untuk memilih menggunakan suatu jasa perbankan,
yaitu aspek emosional dan rasional. Aspek emosional adalah aspek yang
berdasarkan kepada keyakinan dan emosi seseorang yang bersifat subjektif dalam memilih
sesuatu. Contohnya seseorang memilih jasa bank syariah berdasarkan keyakinan
agamanya, karena seseorang itu beragama Islam, maka ia merasa harus memilih
bank syariah ketimbang bank konvensional dalam memilih sesuatu.
Aspek
selanjutnya adalah aspek rasional, yaitu aspek yang didasarkan pada hal-hal
yang nyata dan dapat diterima secara objektif. Contohnya seseorang memilih jasa
bank syariah karena pertimbangan segi bisnisnya, bahwa bank syariah lebih
menguntungkan dibanding konvensional, atau seseorang memilih bank syariah
karena pertimbangan segi kepercayaannya, dan segi lainnya yang sifatnya
objektif.
Bank syariah memiliki potensi pengembangan yang cukup besar. Namun seberapa
besar potensi tersebut, pada segmentasi pasar mana yang memiliki potensi yang
baik, faktor-faktor apa yang mempengaruhi pengambilan keputusan untuk memilih
lembaga keuangan, perlu dikaji lebih lanjut.
Dalam penelitian kali ini, penulis memilih Bank Muamalat sebagai obyek
penelitian karena Bank Muamalat merupakan salah satu perusahaan perbankan yang
mengaplikasikan sistem syari�ah (dual
banking system). Dalam perjalanannya, pertumbuhan nasabah di Bank muamalat tidak
hanya terdiri kaum muslim saja, akan tetapi dari kalangan Non-Muslimpun banyak
yang menjadi nasabah di Bank muamalat. Hal tersebut diwujudkan dengan terus
bertambahnya jumlah nasabah dan perluasan jaringan dengan menambah beberapa
kantor cabang baik di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Berdasarkan
pengamatan di lapangan ada beberapa permasalahan yang berkenan dengan keputusan
masyarakat menjadi nasabah bank syariah antara lain:
1.
Bank syariah memiliki potensi pengembangan yang cukup besar,
namun seberapa besar poteni tersebut, pada segmentasi pasar mana yang memiliki
potensi yang baik.
2.
Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pengambilan keputusan
untuk memilih lembaga keuangan, perlu dikaji lebih lanjut. Hal ini penting
dilakukan untuk memutuskan strategi pengembangan dan skala pengembangan di
masa yang akan datang.
Berdasarkan
uraian diatas pentingnya lembaga keuangan tentu tujuan pokoknya supaya
orang-orang menggunakan jasa lembaga keuangan bank syariah. Untuk mengetahui
faktor apa saja yang dapat menarik masyarakat untuk menjadi nasabah bank syariah maka
penulis tertarik untuk meneliti lebih lajut.
Metode Penelitian
Permasalahan yang akan dikaji oleh peneliti
merupakan masalah yang bersifat sosial dan dinamis. Oleh karena itu, peneliti
memilih menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menentukan cara mencari,
mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data hasil penelitian tersebut. Penelitian
kualitatif ini dapat digunakan untuk memahami interaksi sosial, misalnya dengan
wawancara mendalam sehingga akan ditemukan pola-pola yang jelas.
Populasi pada penelitian ini berupa
seluruh nasabah non-muslim yang menjadi nasabah Bank Syariah yang berada di
Sumber Kab.Cirebon. Penentuan jenis populasi ini didasarkan atas alasan bahwa
yang akan di uji, nasabah non-muslim yang menjadi nasabah di bank syari�ah.
Pengambilan sampel adalah dengan menggunakan tehnik Non Probability Sampling dengan cara purposive sampling. Teknik non probability sampling adalah teknik
pengambilan sampel yang tidak memberi kesempatan atau peluang sama bagi setiap
unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Purposive sampling merupakan teknik
penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Pengambilan sampel dengan metode
bertujuan untuk mendapatkan sampel yang representatif sesuai dengan kriteria
yang ditentukan. Kriteria tersebut adalah nasabah non-muslim yang menjadi
nasabah di bank syariah dan responden memiliki informasi yang cukup untuk diteliti.
Pembahasan
Berdasarkan hasil Kuesioner dapat diketahui bahwa
karakteristik para Nasabah bank dapat menggambarkan segmentasi dari para
Nasabah. Informasi ini dapat menjadi masukan bagi Bank Muamalat cabang Sumber
untuk lebih mengetahui keinginan dan kebutuhan yang sesuai dengan
karakterisitik nasabahnya, karena setiap karakteristik nasabah secara umum memiliki
ciri-ciri serta kebutuhan tersendiri:
Tabel 1.
Jumlah nasabah berdasarkan
gender
JENIS KELAMIN |
FREKUENSI |
PERSENTASE |
Laki-laki |
56 |
59 % |
Perempuan |
24 |
41� % |
Total |
80 |
100 % |
Sumber: Data kuesioner yang telah diolah
Tabel di atas menunjukan bahwa kebanyakan
nasabah yang diteliti berjenis kelamin laki-laki dimana perbedaan diantara
keduanya terpaut 18 %.
Hal ini dapat menjelaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki kebutuhan
yang hampir sama terhadap
lembaga keuangan. Hal tersebut dapat terjadi dengan pertimbangan bahwa
laki-laki memiliki tanggung jawab atas kemakmuran dan masa depan keluarganya.
Di lain pihak,
perempuan memiliki kecenderungan bersikap konsumtif.
Tabel 2.
Jumlah nasabah
berdasarkan pendidikan
PENDIDIKAN FORMAL |
FREKUENSI |
PERSENTASE |
SD/Sederajat |
0 |
0% |
SMP/Sederajat |
0 |
0% |
SMU/Sederajat |
19 |
29% |
Diploma/Sarjana |
54 |
66% |
Magister (S2) |
7 |
5% |
Doktoral (S3) |
0 |
0% |
Total |
80 |
100% |
Sebagian besar nasabah yang diteliti berlatar
belakang pendidikan yang cukup tinggi. Bahkan lebih dari setengah sample yang
diperoleh berpendidikan formal akhir Diploma/Sarjana. Kondisi pendidikan ini berpengaruh
terhadap pola pikir dan perilaku serta pengetahuan nasabah. Pendidikan yang
tinggi membuka peluang bagi responden untuk menjadi nasabah berdasarkan
motivasi kesadaran akan urgensi perbankan syariah bagi kepentingan duniawi dan
akhirat mereka.
Tabel 3.
Nasabah
yang digolongkan berdasarkan umur
USIA |
FREKUENSI |
PERSENTASE |
< 17 tahun |
0 |
0 % |
17-25 tahun |
27 |
30 % |
26-35 tahun |
35 |
46 % |
36-45 tahun |
13 |
19 % |
> 45 tahun |
6 |
5 % |
Total |
80 |
100% |
Sumber: Data kuesioner yang telah diolah
Memasuki usia yang tergolong usia produktif
maka seorang individu akan memikirkan tujuan hidup dan masa depan dengan lebih
matang serta terfokus sehingga mereka akan lebih teliti dalam mengatur keuangan
mereka. Tabel di atas
menjelaskan kebanyakan nasabah bank termasuk pada usia produktif.
Tabel 4.
Nasabah
yang di golongkan berdasarkan sumber informasi
SUMBER INFORMASI |
FREKUENSI |
PERSENTASE |
Keluarga/Teman |
40 |
54% |
Media elektronik/cetak |
19 |
26% |
Brosur/Pamflet/Buku |
11 |
13% |
Lain-lain |
10 |
7% |
Total |
80 |
100% |
Data
kuesioner yang telah diolah
Dalam kaitannya dengan
kategori produk berupa jasa perbankan, nasabah akan lebih berhati-�hati dalam
menentukan pilihannya mengingat resikonya yang cukup tinggi. Hal ini
menggambarkan adanya word of mouth
sebagaimana salah satu karakter konsumen bahwasanya mereka kerap menerima opini
dari orang lain. Sebesar 54 % nasabah mendapatkan informasi mengenai keberadaan
perusahaan dan produk yang ditawarkannya berasal dari keluarga atau kerabat.
Untuk menambah keyakinan atas keamanan dananya, nasabah akan mencari informasi
dari pihak terpercaya yang pernah memanfaatkan atau mengetahui informasi
mengenai produk perbankan syariah.
Tabel 5.
Nasabah yang di golongkan berdasarkan lamanya �menjadi
nasabah
LAMANYA MENJADI NASABAH |
FREKUENSI |
PERSENTASE |
< 1 tahun |
20 |
26% |
1-3 tahun |
41 |
51% |
3-5 tahun |
19 |
23% |
> 5 tahun |
0 |
0% |
Total |
80 |
100% |
�Sumber: Data
kuesioner yang telah diolah
Pasca fatwa MUI yang menimbulkan banyak pro dan kontra
seputar diharamkannya bunga bank, sebagian besar nasabah adalah nasabah yang
lama, karena sebagian dari mereka telah menjadi nasabah bank antara 1 sampai 3
tahun sebanyak 51% dan ada 23% nasabah bank selama antara 3 sampai 5 tahun
cukup lama waktu bagi nasabah untuk bertahan sebagai konsumen. Dan
ditambah dengan 26% nasabah baru yang kurang dari setahun. Bisa di simpulkan
bahwa dalam perkembangannya bank mengalami kemajuan.
Tabel 6.
Nasabah
yang di golongkan berdasarkan statusnya �sebagai
nasabah di bank lain
MENJADI NASABAH |
FREKUENSI |
PERSENTASE |
Tidak |
28 |
39% |
Ya |
52 |
61% |
Total |
80 |
100 % |
Sumber: Data kuesioner yang telah diolah
Adanya pertumbuhan sektor perbankan yang cepat merupakan salah satu sebab, responden
sudah terlebih dahulu menjadi nasabah bank lain. Berdasarkan tabel di
atas, sebanyak 61% nasabah memiliki tabungan di bank.
Berdasarkan hasil dari
penyajian data yang dipaparkan tersebut maka dapat dilakukan analisa terhadap
foktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat terhadap keputusannya menjadi nasabah
Bank Syariah adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Mengenai
Ciri khas Islami Dan Keputusannya Menjadai Nasabah Bank.
Bank Muamalat
ialah bank yang menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Syariah senantiasa
berusaha untuk menerapkan lingkungan yang Islami dalam segala kegiatannya termasuk
dalam tampilannya seperti interior ruangan yang bernuansa Islami, seragam atau
pakaian yang dikenakan karyawannya (karyawan wanita diharuskan memakai Jilbab)
dan tersedianya bacaan-bacaan keislaman sebagai bahan bacaan pengunjung.
Perusahaan harus memperhatikan atribut ini mengingat mayoritas nasabah beragama
Islam. Ciri lainnya yang Islami dapat dilihat dari tampilan non fisik
perusahaan seperti budaya kerja yang diterapkan Bank muamalat, serta akad yang
dilakukan dalam bertransaksi.
Disamping untuk
ikut serta menyebarkan budaya-budaya ajaran Islam secara keseluruhan dalam
kehidupan sehari-hari juga untuk meyakinkan dan memberikan rasa kepercayaan
kepada masyarakat bahwa Bank Syariah berusaha sedapat mungkin menerapkan ajaran
syariah Islam dalam segala kegiatannya.
Ciri khas keislaman inilah yang memberikan
pengaruh keputusan masyarakat menjadi nasabah, karena memang hal inilah yang
merupakan daya tarik tersendiri bagi bank syariah jika dibandingkan dengan Bank
konvensional lainnya.Tampilan lahiriah dan lingkungan perusahaan islami menjadi
ciri khas ini harus tetap dipertahankan guna memperluas pangsa pasar Bank
Syariah.
2.
Faktor Mengenai
Kemudahan Prosedur Pembukaan Rekening, Proses Transaksi dan Keputusannya
Menjadi Nasabah.
Sebagain besar
orang telah mengatahui prosuder kemudahan�
pembukaan Rekening dan proses transaksi pada Bank Syariah, namun hal ini
bukanlah faktor yang paling banyak menentukan keputusan Masyarakat menjadi nasabah.
Pentingnya Pengetahuan tentang mudahnya mekanisme pembukaan rekening dan proses
transaksi semakin dibutuhkan karena masyarakat di zaman modern ini terbiasa
dengan segala hal yang serba praktis, cepat, dan mudah. Dengan adanya kemudahan
tersebut, Nasabah dan calon nasabah dapat menghemat waktu dan tenaganya untuk
mengerjakan kegiatan lainnya.
3.
Faktor Mengenai
Kemanan Jaminan Dana Dan Keputusannya Menjadi Nasabah.
Hal ini
merupakan hal yang logis mengingat produk perbankan akan mendatangkan resiko tersendiri
baik menyangkut keamanan diri dan dana serta kerahasiaan jaminan keamanan yang
membuat nasabah nyaman dan bebas dari keraguan untuk bertransaksi dengan Bank
Syariah. Selain itu nilai plus bagi nasabah dalam hal keamanan jika menabung di
bank syariah dikarenakan adanya struktur Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
bertugas mengarahkan operasional bank Syariah sesuai dengan ketentuan
prisip-prinsip syariah. Sehingga pengawasan terhadap Bank Syariah menjadi ganda
karena dilakukan dari dua aspek yaitu aspek Operasional dan aspek Syariah.
4.
Faktor
Pengetahuan Masyarakat dan Keputusannya Menjadi Nasabah.
Masyarakat kurang mengetahui kebergaman produk yang ada
di Bank Syariah, Hal ini dikarenakan memang pada lapangannya banyak sebagian
besar masyarakat termasuk Nasabah� Bank
Syariah itu sendiri yang belum mengetahui seluruhnya mengenai mekanisme operasional
Bank Syariah. Mereka hanya sebatas memahami dari sisi
kehalalannya yang terbebas dari Riba.
Banyaknya produk yang dimiliki Bank Syariah
tentunya akan memberikan solusi kepada nasabah memilih variasi produk yang
sesuai kebutuhan dan keinginan para nasabah. Selain itu juga perusahaan
khusunya pimpinan juga dituntut untuk melakukan ekspansi dalam menciptakan
inovasi produk yang bisa menjadi kompetitor produk-produk pada bank
konvensional.
5.
Faktor
Pengetahuan Kepuasan Produk Terhadap Kenyamanan Lahir dan Batin Yang Dirasakan
Masyarakat Dan Keputusannya Menjadi Nasabah
Bahwa faktor pengetahuan masyarakat terhadap nilai
kepuasan produk terhadap kenyamanan lahir dan batin, serta keputusannya menjadi
nasabah mempunyai nilai yang hampir sama. Dengan
ikut serta menjadi nasabah
bank syariah maka akan terhindar dari keharaman riba yang selama ini menjadi
prokontra mengenai simpang siur keharaman bunga bank. Masyarakat yang memakai
jasa Bank Syariah karena pertimbangan nilai kepuasan ini biasanya termotivasi
oleh faktor kepercayaan. Masyarakat memilki pemahaman bahwa dengan menggunakan
jasa Bank Syariah dapat terhindar dari keragu-raguan tentang masalah halal atau
haramnya riba di Bank non syariah dan aktifitas investasi dana pun yang dimiliki tidak ditempatkan pada aktifitas
usaha yang haram ataupun tidak sesuai syar�i dan merusak moral, dimana pada
Bank selain syariah tidak ada jaminan akan hal tersebut.
Pada dasarnya unsur riba merupakan hal yang amat ditakuti
Nasabah sehingga logis kiranya para nasabah mengutamakan faktor kehalalan dan
keberkahan sebagai pertimbangan keputusannya. Persentase
ini sekaligus menjadi indikator bahwa unsur tersebut merupakan variabel yang
signifikan yang memotivasi seseorang untuk menabung di Bank Syariah.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan
menjadi bank syariah, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Faktor
keadaan ekonomi dan pekerjaan ternyata tidak mempengaruhi keputusan nasabah
dalam memilih bank syariah.
2.
Faktor keluarga dan orang sekitar ternyata tidak
mempengaruhi keputusan nasabah dalam memilih bank syariah.
3.
Faktor
pusat keramaian dan mudah dijangkau ternyata mempengaruhi keputusan nasabah
dalam memilih bank syariah.
4.
Faktor� kebudayaan dan kelas sosial ternyata
mempengaruhi keputusan nasabah dalam memilih bank syariah.
5.
Faktor
kesopanan dan kesigapan para pegawai ternyata tidak mempengaruhi keputusan
nasabah dalam memilih bank syariah.
6.
Faktor
undian dan kemudahan yang didapat ternyata mempengaruhi keputusan nasabah dalam
memilih bank syariah.
BIBLIOGRAFI
Antonio.
Muhammad Syafi�i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke
Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Arbi, Syarif. 2002. Mengenal Bank dan
Lembaga Keuangan Non Bank. Jakarta :
Djambatan.
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.��
At-tariqi, Abdullah Abdul Husein. 2004. Ekonomi Islam Prinsip,
Dasar dan Tujuan, Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2008. Di Akses pada tanggal 24 Agustus 2014.
Ghufron A. Mas�adi. 2002. Fiqh
Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lexy J. Meleong. 2006. Metode Penelitian
Qualitative Edisi Revisi.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Malayu, Hasibuan. 2002. �Perbankan Islam.
Jakarta : PT Bumi Aksara.
Mowen, John C. Michael Minor. 2008. Consumer Behavior 6ed. New
Jersey : Prentice- Hall, Inc.
Muhammad. 2002. Kebijakan Moneter dan Fiskal Dalam
Ekonomi Islam. Yogyakarta:
Salemba Empat.
Poerwadaminta, W.J.S. 2006. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Said, Darwis dkk. 2012.
Pedoman Penulisan Skripsi Edisi Pertama.
Makassar : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Hasanuddin.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Administrasi, Dilengkapi
dengan Metode,
R
& D. edisi revisi cetakan ketujuhbelas. Bandung
: Alfabeta.
Sukirno. 2002, Ekonomi Kapitalis. Yogyakarta : Elex Media
Yogyakarta.
Teguh Pujo Mulyono. 2005. Manajemen Perbankan, Jakarta; Raja Grafindo Persada.
Tim Penyusun Ensiklopedi Islam. 2003. Ensiklopedi
Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 tahun 1998� tentang Perbankan.