�����������
Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849
����������� e-ISSN : 2548-1398
����������� Vol. 2,
No 12 Desember 2017
PERAN PENTING
PEDOMAN ETIKA BISNIS PERUSAHAAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
Uyu Wahyudin
Fakultas
Teknik Mesin UNISA Kuningan
Email: [email protected]
Abstrak
Segala upaya dalam pemberantasannya telah banyak
dilakukan oleh berbagai pihak, baik itu oleh pemerintah dengan membentuk
lembaga anti rasuah maupun perusahaan dengan membentuk komite etik dan menyusun
pedoman etik agar tercipta suatu perusahaan yang baik, namun sekali lagi,� korupsi masih terus terjadi. Kenyataan ini
menyebabkan para pelaku usaha mengalami distorsi dalam kinerja mereka, yang
pada gilirannya berakibat pada menurunnya etos kerja dan kerugian bagi
perusahaan. Munculnya kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme telah secara
nyata menimbulkan kerugian materil, serta menjadikan etos kerja menjadi sangat
rendah, bekerja hanya mencari kesempatan untuk korupsi. Pada titik inilah
munculnya sinisme bahwa korupsi sudah menjadi budaya, karena nyaris hampir
terjadi di semua sektor. Dalam kaitan inilah kajian tentang peran penting tika
bisnis dalam mewujudkan good corporate governance sebagai upaya pencegahan
korupsi merupakan kajian yang sangat dibutuhkan dan sangat serius untuk dapat
dilaksanakan. Peran penting etika bisnis tersebut diwujudkan� dalam bentuk lembaga yang tentu saja membutuhkan
pedoman pelaksanaanya yang sering disebut kode etik atau pedoman etika bisnis
perusahaan. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan adalah pedoman yang dapat menjadi
acuan bagi seluruh stakeholder perusahaan dalam menerapkan nilai-nilai etika
perusahaan serta dapat memberikan arahan dalam memecahkan dilema� etika yang dihadapi dalam melaksanakan
kegiatan bisnis. Penerapan etika bisnis adalah wujud dari pengembangan budaya
perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan antikorupsi.
Kata Kunci: Etika Bisnis, Good Corporate Governance (GCG)
Pendahuluan
Fenomena korupsi bagi
sebagaian masyarakat Indonesia seolah sudah menjadi budaya yang terbebas dari
nilai-nilai dan etika, dengan berbagai bentuk dan modusnya. Berbagai usaha
pencegahan dan pemberantasan korupsi telah dilakukan baik oleh pemerintah
dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh pihak
perusahaan (BUMN maupun Swasta), namun tindakan korupsi masih saja terjadi. Dengan
latar belakang tersebut, maka dibentuklah upaya pemberantasan korupsi yang juga
disebut quo vadis.
Perusahaan sebagai
bagian yang tidak terlepas dari sorotan karena dalam beberapa kasus korupsi
keterlibatan perusahaan dan atau oknum perusahaan terlihat terang benderang,
jelas mempunyai tugas dan tanggung jawab besar dalam upaya pemberantasan
korupsi ini. Dalam beberapa kasus, yang merugikan kerugian negara 6.7 triliun
rupiah, kasus import daging sapi, kasus
KTP Elektronik dan beberapa kasus korupsi lainnya adalah contoh nyata
keterlibatan perusahaan dalam tindak praktik korupsi di Indonesia. Kita tak
dapat lagi memungkiri bahwa tindakan korupsi yang merugikan berbagai pihak dan
dampak yang ditimbulkannya sangat besar, kini telah menjadi masalah yang
terlembagakan dan karenanya harus segera diatasi hingga ke akar-akanya.
Membahas tentang
persoalan korupsi maka kita secara head
to head akan berhadapan dengan etika.�
Hal ini karena korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran etika yang
sudah diyakini oleh masyarakat sebagai hal yang negatif dan merugikan
sendi-sendi kehidupan.
Persoalan etis ada dimana-mana,
pada semua tingkatan kegiatan perusahaan. Perusahaan mempunyai etika tersendiri
yang lebih dikenal dengan sebutan etika Bisnis dalam mengatur kehidupan
perusahaannya. Etika Bisnis menyangkut kaidah-kaidah pokok tingkah laku
individu, perusahaan dan kemasyarakatan (Stoner dan Freeman, 1992). Namun
demikian untuk menjalankan etika bukan hal yang mudah karena kita dituntut
untuk bersikap kritis terhadap kaidah-kaidah pokok kita sendiri dan berusaha
memperbaikinya dengan cara menganalisanya secara jelas dan kemudian
memperbaikinya. Etika harus membudaya dalam tingkah laku individu dan perusahaan,
harus melembaga dalam tata aturan perusahaan sehingga menjadi budaya
organisasi/perusahaan (corporate culture)
yang di yakini oleh semua individu perusahaan dan secara sistematis mengatur
hubungan timbal balik antar individu dalam perusahaan maupun dengan dengan
pihak-pihak di luar perusahaan. Budaya organisasi inilah yang secara sistematis
dan terukur akan mampu mencegah perilaku-perilaku amoral seperti korupsi.
Metodologi
Penelitian
Jenis penelitian
yang dilakukan adalah content analisis yang bersifat studi pustaka (library research). Penelitian ini
mengkaji pemikiran etika bisnis dan Good
Corporate Governance
sehingga menjadi budaya perusahaan (corporate
culture) dalam kaitannya �dengan upaya pencegahan korupsi yang penulis
kumpulkan dari beberapa sumber.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian
kualitatif karena beberapa tujuan yaitu mengembangkan konsep sensitivitas pada
masalah bisnis amoral
yakni korupsi, serta
menjelaskan realitas yang terjadi dengan teori yang ada.
Penelitian ini menggunakan metode
analisis relevansi, dalam arti bahwa konsep etika bisnis perusahaan dalam
bentuk etika terapan (aplikatif) diselaraskan dengan aplikasi nilai-nilai etika
bisnis dalam bentuk prinsip dan kebijakan atau sistem yang telah melembaga dan
menjadi budaya perusahaan sehingga dapat mencegah dan mengurangi budaya buruk
korupsi di perusahaan. Untuk mengetahui hal tersebut dilakukan dengan cara
menganalisis Pedoman Etik Perusahaan dan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) pada PT Semen Indonesia (Persero)
tbk.
Hasil
dan Pembahasan
A. Pengertian Etika dan Etika Bisnis
Secara umum, etika sama dengan
moral, meskipun ada beberapa penulis yang membedakannya. Akan tetapi agar tidak
menimbulkan kerancuan, tulisan ini membatasinya dengan menyamakan pengertian
etika dan moral.
Etika merupakan suatu pedoman yang
digunakan untuk mengukur suatu tingkah laku yang tidak berkenan baik secara
individu maupun kelompok. (Riyanto: 2015). Etika adalah sistem nilai yang berkembang dan
telah menjadi fatsun dan diyakini kebenarannya oleh seluruh masyarakat karena
merupakan kebiasaan yang telah turun temurun dari nenek moyang mereka yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia hidup, bagaimana seharusnya manusia berhubungan
satu dengan yang lain, dan sebagainya. �
Etika sejatinya berkaitan dengan
pedoman dan hal lainnya memiliki sifat sopan, baik, terpuji dan sakral.
(Riyanto: 2015) Akan tetapi sebagai sistem pengkajian terhadap moral,
etika� bukan sekedar bertugas menyusun
sederetet daftar perbuatan baik yang harus dikerjakan serta perbuatan buruk
yang harus ditinggalkan, etika justeru memiliki sifat dasar kritis yang
mempertanyakan landasan argumentatif. Dengan kata lain etika dapat mengantarkan
seseorang untuk mampu bersikap rasional, sadar dan kritis� untuk�
membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan keyakinan
secara otonom, penuh dan mempertanggungjawabkan pilihan tindakannya tersebut.
(Zubair: 2003).
Menurut Stoner (1992), kita dapat
menghindari persoalan etika dalam bidang-bidang lain kehidupan kita, tetapi
dalam bisnis tidak. Dalam bisnis, kebanyakan persoalan ini termasuk salah satu
dari keempat tingkat, yang tidak saling meniadakan. Keempat tingkat persoalan
etika dalam bisnis tersebut adalah 1) masyarakat, 2) Pihak-pihak yang
berkepentingan, 3) Kebijaksanaan internal dan 4) Pribadi.
Etika bisnis merupakan tatanan
perbuatan yang bersifat baik, yang digunakan sebagai sebuah acuan dan pedoman
dalam melaksanakan setiap tindakan bisnis. Etika bisnis dapat disebut sebagai
sebuah proses pengambilan keputusan yang lebih bertanggung jawab. Adapun
keputusan yang dimaksud disini ialah yang proses pengambilan keputusannya
melalui pertimbangan yang cermat dan beralasan. (Hartman dan DesJardins: 2008)
Dengan demikian secara sederhana,
Etika Bisnis dapat didefinisikan sebagai cara-cara untuk melakukan kegiatan
operasional bisnis yang mencakup seluruh aspek tanpa terkecuali, baik itu
kaitannya dengan individu hingga masyarakat. Kesemuanya itu bertalian dengan
perjalanan bisnis itu sendiri. Pada perjalanan tersebut, bisnis dijalankan
dalam bingkai keadilan baik itu dilihat dari segi norma maupun hukum dan tidak
memiliki ketergantungan pada kedudukan individu maupun kelompok yang ada di
masyarakat. (Riyanto: 2015)
Dalam proses perjalannya, etika
bisnis harus bersandar pada prinsip-prinsip yang wajib ditaati, dan harus
ditempuh oleh perusahaan. Di lain sisi, etika bisnis itu juga harus berperan
sebagai pedoman agar masing-masing komponen memiliki standar baku yang berguna
untuk mencegah timbulnya kesenjangan dalam memandang etoka moral sebagai sebuah
perusahaan. (Riyanto: 2015)
Muslich (1998) mengemukakan
prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1.
Prinsip otonomi; prinsip ini memandang
bahwa masing-masing perusahaan memiliki kewenangan khusus, sesuai dengan bidang
yang digelutinya, dan dilaksanakan dengan bersandar pada visi misi yang
dimilikinya. Pada tahap lanjut, tiap-tiap kebijakan akan diarahkan dan
ditujukan untuk pengembangan visi misi perusahaan. Sehingga, kemudian kebijakan
tersebut akan berpihak pada kemaslahatan dan/atau kemakmuran setiap karyawan;
2.
Prinsip kejujuran; Secara umum prinsip
ini berlaku untuk segala sektor, termasuk internal dan eksternal. Apabila
prinsip ini dapat dipegang tegung, bukan tidak mungkin masing-masing sektor sebagaimana
yang telah disebutkan di atas dapa memberi peningkatan tersendiri pada kepercayaan
lingkungan. Sedang pada sisi yang berbeda, prinsip ini apabila diamalkan dengan
ketat dan penuh dengan kesadaran akan dapat meredam segala hal terakit niat
jahat bagi perusahaan;
3.
Prinsip keadilan; prinsip ini adalah
landasar dasar berdirinya perusahaan. Prinsip ini akan menjangkau setiap bentuk
kenyamanan karyawan dan segala pihak yang bertalian dengan sistem bisnis.
Adapun contoh aplikatif dari prinsip ini adalah pemberian upah sepadan bagi
setiap karyawan;
4.
�Prinsip
hormat pada diri sendiri; Menghormati diri sendiri adalah menjaga martabat diri
untuk tidak terlibat dalam kegiatan amoral atau tak beretika;
B. Budaya Organisasi atau Korporasi
Budaya organisasi dapat
didefinisikan sebagai nilai, kepercayaan, dan norma yang dianut oleh para karyawan
dalam suatu organisasi. Budaya tersebut akan mempresentasikan segala peraturan
dan prosedur, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari masing-masing
departemen fungsional dalam organisasi sebagai penambahan atas peraturan dan
prosedur yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan tersebut (Hartman dan
Desjardins, 2008). Budaya organisasi memengaruhi karyawannya dalam membuat
keputusan yang etis. Budaya organisasi yang etis merupakan budaya dimana para
karyawan didorong untuk bertindak secara bertanggungjawab dan etis walaupun
aturan hukum tidak mewajibkannya (Hartman dan Desjardins, 2008).
Menurut Mayerson,
D dan Martin, J dalam Jurnal Management Studies, 1987, Budaya organisasi
mewakili sebuah persepsi yang sama antaranggota organisasi. Oleh karena alasan
tersebut, harapan yang dikembangkan disini adalah individu-individu yang memiliki latar belakang yang berbeda atau
berada ditingkatan yang tidak sama dalam organisasi akan memahami budaya
organisasi dengan pengertian yang serupa.
Dengan demikian, diperlukan upaya
penyamaan persepsi atas budaya organisasi dari semua stakeholder perusahaan. Disinilah pedoman etika perusahaan
mengambil perannya yakni dalam menerapkan etika yang disepakati bersama
sehingga menjadi sebuah kebiasaan bersama dan akhirnya mewujud menjadi budaya
organisasi.
C. Korupsi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2000) dan kasus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindakan penyalah
gunaan dan/atau penyelewengan uang/barang negara atau milik perusahaan.
Sementara menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001, korupsi merupakan tindakan
melawan hukum dengan tujuan memerkaya diri, yang dalam prosesnya, tindakan ini dapat
menimbulkan kerugian negara.
Keterlibatan Perusahaan dan
oknum-oknum perusahaan yang bekerjasama dengan oknum birokrat dalam mengeruk
uang rakyat menjadi berita yang setiap hari ada. Konflik interst antara politik dan bisnis adalah hal yang paling
menyebabkan sebuah negara mempunyai banyak kasus korupsi sehingga perangkat
hukum harus sangat bekerja keras untuk berfungsi sebagaimana mestinya.
Fenomena yang terjadi saat ini,
para pelaku bisnis mengalami distorsi dalam kinerja mereka, yang pada
gilirannya menimbulkan menurunnya etos kerja dan kerugian bagi perusahaan.
Munculnya kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme bukan saja telah menimbulkan
kerugian materil, tetapi juga menjadikan etos kerja sangat rendah, bekerja
hanya mencari kesempatan untuk korupsi. Pada titik inilah munculnya sinisme
bahwa korupsi sudah menjadi budaya, karena nyaris hampir terjadi di semua
sektor. Dalam kaitan inilah kajian tentang Peran Penting Etika Bisnis merupakan
kajian yang perlu dan yang sesuatu amat dibutuhkan.
D. Peran Penting Etika Bisnis dalam
Pencegahan Korupsi
Etika secara moral di samping
merupakan dasar dari prinsip dan aturan yang dapat menentukan apakah tindakan
yang dilakukan itu benar atau salah, akan tetapi juga memberikan petunjuk� apakah akibat tindakan yang dilakukan
tersebut bermanfaat bagi masyarakat secara umum ataukah justru membahayakannya,
apakah tindakan yang dilakukannya bermanfaat bagi organisasi dan perusahaan
atau membahayakan organisasi dan perusahaan.
Sementara itu, perusahaan tentu
saja mempunyai motivasi guna memeroleh profit atas apa yang dilakukannya, atas
dasar ini perusahaan membangun entitas perusahaan dan menentukan target sasaran.
Pada saat inilah diperlukan prinsip-prinsip etika ke dalam kegiatan usahanya
yang secara keseluruhan diterapkan baik dalam entitas perusahaan, dalam
menetapkan sasaran bisnis perusahaan, membangun jaringan dengan stakeholders,
maupun dalam upaya pengembangan diri para pelaku usaha itu sendiri. Penerapan
prinsip-prinsip etika ini dalam jangka panjang diharapkan dapat tercipta suatu
kegiatan bisnis yang beretika, tidak sekedar meraup untung semata, tetapi juga
ikut peduli terhadap lingkungan sekitar dan�
masyarakat.
Korupsi bagaikan sebuah virus yang
membuat manusia lemah menjadi semakin lemah, karena tidak mempunyai kekuatan
nilai etika dan moral yang secara konsisten dapat diterapkan. Sejak kecil
hanpir semua orang diajarkan tentang sebuah nilai bahwa mencuri adalah
perbuatan tidak baik, namun saat dewasa semuanya tergantung kita apakah akan
mnempertahankan nilai-nilai tersebut ataukah membuangnya dengan alasan
tertentu.
Sehubungan dengan korupsi, etika
kemudian lahir sebagai alat kontrol dalam menjalankan sebuah perusahaan. Hal
ini dikarenakan ada seperangkat nilai yang kemudian diyakini untuk dipegang
teguh dalam setiap tingkah laku karyawan dan pemilik perusahaan.
Keseluruhan nilai etika yang
biasanya tercantum dalam Kode Etik Perusahaan�
pada umumnya berisi mengenai petunjuk dalam tingkah laku sejak diangkat
sebagai karyawan hingga kewajiban dan larangan. Sejak diangkat sebagai karyawan
seseorang biasanya telah menandatangani semacam pakta integritas dan amanah
untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika.
Dalam menanamkan etika bisnis
kepada karyawan harus melalui peraturan yang tidak melihat dari perspektif
tunggal atau hanya menawarkan satu solusi dari masing-masing masalah berkenaan
dengan etik. Pengambilan keputusan harus berdasarkan pada fakta, dugaan, dan
pertimbangan etis yang tajam. Hal tersebut dapat tercapai melalui pelatihan
atas cara berpikir yang unggul dalam menghadapi berbagai situasi. Pelatihan
atas pengambilan keputusan yang bertanggung jawab perlu mengacu pada pendekatan
yang ditetapkan oleh perusahaan, apakah menggunakan pendekatan kepatuhan atau
integritas. (Weiss, 2009)
Pelatihan etika bagi perusahaan
yang menggunakan metode pendekatan integritas dapat mengikuti cara-cara
berikut:
1.
Menyediakan rasionalisasi dan ide bagi
karyawan untuk berpartisipasi secara efektif dalam �proses pengambilan keputusan beretika;
2.
Membantu karyawan untuk peka terhadap
lingkungan dengan menyeleksi prioritas etika;
3.
Memberikan sanksi yang sesuai terhadap
pelanggaran etik;
4.
Menyiapkan karyawan untuk melaporkan
apabila terdapat praktik bisnis yang tidak memenuhi standar etika;
5.
Meningkatkan kesadaran dan sensitivitas
terhadap isu-isu moral dan berkomitmen untuk menemukan solusinya;
6.
Meningkatkan efektivitas dan meneguhkan
moral karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis;
7.
Meningkatkan kemampuan karyawan untuk
secara sendirinya bertindak sesuai etika;
8.
Menyediakan konsep etik dan alat bantu
dalam menyusun kode etik;
Bagi perusahaan yang menggunakan
metode pendekatan kepatuhan, cara yang digunakan akan berbeda, karena pada
perusahaan yang menggunakan pendekatan tersebut, pada umumnya segala peraturan
telah tercantum dalam kode etik. Berikut uraiannya:
1.
Mengadakan pelatihan atas etika dengan
kode etik perusahaan sebagai dasar;
2.
Menyediakan akses bagi karyawan untuk
melakukan pelaporan jika terjadi pelanggaran etika;
3.
Memberikan sanksi yang sesuai dengan
pelanggaran etik;
Pada kaitan ini, kita mengajukan
pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana sifat hubungan antara perusahaan dan
para karyawannya? Kontrak macam apakah yang adil? Apakah kewajiban timbal balik
antara manajer dan karyawan lainnya? Hak-hak apakah yang dimiliki para
karyawan? Apakah ada hak karyawan untuk mendapatkan perlindungan dalam hal-hal
yang berkaitan dengan pekerjaan? Untuk bebas menyatakan pendapat di tempat
kerja? Hak berpartisipasi dalam manajemen yang mempekerjakannya. Pemberhentian,
Upah tambahan, pedoman kerja, motivasi dan kepemimpinan semuanya merupakan
kategori etis dalam arti deskriptif. (Stoner dan Freeman, 1992).
E. Etika Bisnis Good Corporate Goverment (GCG) Pada PT Semen Indonesia (Persero)
tbk
1. Profil Perusahaan
PT. Semen
Indonesia (Persero) Tbk, yang sebelumnya bernama PT. Semen Gresik (Persero) Tbk
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) multinasional company yang bergerak di bidang industri semen dan berkantor pusat
di kabupaten Gresik Jawa Timur.�
Perusahaan ini
disahkan pada 7 Agustus 1957. Peresmian perusahaan ini dilakukan dan dihadari
langsung oleh presiden RI saat itu, Ir. Soekarno. Pada awal disahkan,
perusahaan ini mempunyai kapasitas 250.000 ton per tahun. Beberapa tahun
kemudian tepatnya tahun 1995 perusahaan melakukan penawaran umum terbatas dan
menghasilkan perubahan posisi kepemiliki menjadi 65% untuk negara dan 35% milik
masyarakat. 18 September di tahun yang sama menjadi awal konsolidasi PT Semen
Gresik dengan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa. Melalui konsolidasi itu
ketiganya memiliki kapasitas pasang sebesar 8,5 juta ton per tahun. Empat tahun
berselang, tepatnya 30 September 1999, posisi kepemilikan saham perusahaan
bergeser menjadi 51% untuk negara, 23,4% untuk masyarakat, dan sisanya 25,5%
dimiliki oleh Cernex. Kemudian, setelah melalui proses panjang, 20 Desember
2012 menjadi bersejarah bagi perusahaan, sebab PT Semen Gresik kala itu berubah
fungsi menjadi holding company dan berganti
nama jadi PT Semen Indonesia, Tbk. (www.semenindonesia.com)
2. Etika Bisnis PT Semen Indonesia
Dalam
menjalankan bisnis, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, telah melembagakan etika
dalam sistem perusahaannya yang dinamakan Pedoman Etik Perusahaan, sehingga
dapat dijadikan sebagai Budaya perusahaan (corporate
culture). PT Semen Indonesia telah menyusun�
secara rinci Pedoman Etika Perusahaan yang berperan untuk memberi
pengaruh dan melakukan kesesuaian perilaku berdasarkan prinsip berkesadaran, berfikir
dan berperilaku etis, sehingga pencapaian keluaran yang konsistem terwujud. Dan
dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). Dengan adanya kode
etik perusahaan, secara menyeluruh, masing-masing yang terikat dengan
perusahaan akan memandang dan/atau menggunakan standar baku yang sama. Dan pada
proses pengambilan keputusan berikutnya akan lebih sejalan dan berkesesuaian. (Riyanto:
2015).
Penyusunaan Pedoman
Etika Perusahaan pada PT Semen Indonesia ini dimaksudkan sebagai:
a.
Petunjuk praktis bagi Insan Perusahaan.
Anak Perusahaan dan Afiliasi juga pemangku kepentingan, harus senantiasa
diikuti oleh semua pihak. Di sisi lain, apa yang telah disampaikan di atas
tersebut juga dijadikan landasan berpikir pada setiap perumusan dan pengambilan
keputusan;
b.
�Setiap
perilaku yang dianggap terbaik bagi insan perusahaan haruslah bersandar pada
prinsip GCG. Sehingga, melalui pola tersebut, perusahaan akan lebih dapat
mencapai budaya yang diharapkan. Perusahaan juga akan dapat lebih mudah
meningkatkan nilai saat budaya perusahaan telah tercipta dengan baik;
c.
Sarana yang tersedia diperusahaan
merupakan media pembentuk karakter insan perusahaan dengan etika dan tanggung
jawab yang pantas.
d.
Di samping prinsip tersebut, sarana
perusahaan juga difungsikan sebagai media pencipta suasana kerja yang sehat
juga nyaman;
e.
Di samping meningkatkan kualitas kerja
dan produk, sarana juga ditujukan untuk meningkatkan hubungan baik juga
harmonis. Saling bersinergi dan menguntungkan antara semua pihak, khususnya
pemangku kepentingan dengan perusahaan;
f.
Pada tahap akhir, setiap pandungan juga
pengembangan nilai akan berdampak baik pada peningkatan citra perusahaan itu
sendiri;
Penyusunan Kode Etik Perusahaan
yang dalam istilah PT. Semen Indonesia disebut Pedoman Etik Perusahaan,
ditujukan untuk seluruh stakeholder
yang terlibat dalam perusahaan, yaitu:
a. Pemegang Saham
b. ��Perusahaan
c. Dewan Komisaris, Dewan Direksi hingga Karyawan (Insan
Perusahaan)
d. Mitra Kerja
e. Masyarakat juga pihak eksternal terkait.
Pedoman Etika Bisnis Perusahaan adalah pedoman yang
dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder perusahaan dalam menerapkan
nilai-nilai etika perusahaan serta dapat memberikan arahan dalam memecahkan
dilema� etika yang dihadapi dalam pelaksanaan
tindakan bisnis. Penggunaan etika bisnis merupakan wujud dari pengembangan budaya
perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan antikorupsi.
3.
Kebijakan
dan Roadmap Good Corporate Goverment (GCG) PT. Semen Indonesia
PT Semen Indonesia mempunyai
komitmen yang tinggi untuk menjalankan perusahaan berdasarkan prinsip good corporate governance. Hal
sebagaimana disebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Surat Pernyataan
Komitmen Bersama tentang Pengelolaan perusahaan berdasarklan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang
antara lain berisi:
a.
Memberikan keteladanan dan meweujudkan
tempat kerja yang kondusif dalam rangka pelaksanaan perusahaan yang bersih dari
segala bentuk Korupsi, Gratifikasi, suap dan kecurangan (fraud);
b.
Menegakkan pedoman etika (code of conduct) dan pedoman lainnya
yang sejalan dengan good corporate
governance bagi seluruh insan Semen Indonesia agar tercipta lingkungan
perusahaan yang bersih dari segala praktek kecurangan dan pelanggaran serta
menetapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran;
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, secara
konsisten merealisasikan beberapa program yang mengamini penerapan dan
peningkatan kualitas GCG tersebut sebagai bagian dari realitas program peningkatan
kualitas penerapan GCG yang dijalankan secara bertahap, dengan gambaran sebagai
berikut: (www.semenindonesia.com)
Gambar 1
Gambaran
Perusahaan Beretika dan Bertanggung Jawab
PERUSAHAAN
YANG BERETIKA DAN BERTANGGUNG JAWAB ● Organ
Perusahaan ● Organ
Pendukung Dewan
Komisaris ● Pedoman GCG ● Pedoman
Kode Etik ● Pedoman
Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Manual / Board) ● Charter ● IT
Governance ● Pedoman
pelaporan Pelanggaran ( Whistle Blowing Policy) ● Sistem
& Prosedur ● Penerapan ●
Review ● Assesment ● Audit ● GCG menjadi Budaya dalam
Perseroan
4. Implementasi Good Corporate
Goverment PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan� mempunyai peran penting untuk mengarahkan
orang berbuat baik sesuai aturan dan etika yang terlembaga dan menjadikannya
kebiasaan sehari-hari dengan komitmen yang tinggi sehingga menjadi sebuah budaya
organisasi yang merekat pada setiap stakeholder
perusahaan, yang kemudian, apabila dipegang secara teguh dan penuh, hal ini
akan mengurangi tindak penyalahgunaan wewenang yang berujung korupsi dan tindak
kesewenang-wenangan lainnya.
Dalam kaitan
ini, melalui komitmen yang juga tinggi serta konsisten terhadap penerapan Good Corporate Governance, yang ditunjang dengan standar
etika usaha dan etika perilaku yang diwujudkan pada Pedoman Etika Perusahaan.
PT semen Indonesia meyakini dapat mencegah terjadinya praktek-praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dapat meningkatkan fungsi pengawasan dalam
pengelolaan perusahaan. Konsistensi penerapan GCG juga memberi peningkatan
khusus terhadap kinerja yang berkelanjutan.
Komitmen PT
Semen Indonesia juga jelas terlihat dalam menerapkan pengendalian gratifikasi.
Hal ini secara nyata diwujudkan dengan penandatanganan komitmen oleh Direktur
Utama dan disaksikan oleh wakil ketua KPK pada tanggal 3 Desember 2013.
Komitmen ini kemudian dilengkapi dengan penyusunan pedoman pengendalian
gratifikasi sebagai panduan atas tata laksana penerimaan, pemberian, penolakan
dan pelaporan gratifikasi di lingkungan perusahaan.
Keseriusan dan
komitmen yang kuat dari seluruh jajaran PT Semen Indonesia terlihat dari hasil
penilaian/evaluasi atas penerapan Good
Corporate Governance, dimana Nilai GCG Index
(menggunakan kriteria BUMN scorecard)
PT Semen Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika pada tahun 2009
nilai GCG index hanya memiliki nilai
83,88 maka pada tahun 2015 melonjak menjadi 93,31.� Hal ini dapat kita lihat pada tabel di bawah
ini:
Tabel
1
Nilai
GCG Index dan Asesore Independen
Tahun |
Nilai
GCG Index |
Asesore
Independen |
2009 |
83,88 |
BPKP Propinsi Jatim |
2010 |
88,37 |
BPKP Propinsi Jatim |
2011 |
88,91 |
BPKP Propinsi Jatim |
2012 |
84,57 |
BPKP Propinsi Jatim |
2014 |
91,38 |
BPKP Propinsi Jatim |
2015 |
93,31 |
Tim Self Assesment Internal |
Sementara itu, berdasarkan CGPI Index yaitu dengan menggunakan norma penilai berdasarkan rentang
nilai yang dicapai peserta, bobot nilai yang diperoleh PT Semen Indonesia pada
tahun 2016 adalah �83,59 dengan predikat
�Terpercaya�. Hal ini dapat kita lihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2
CGPI Index
No |
Tahapan Penilaian |
Bobot |
Nilai |
Rerata |
1 |
Self Assesment |
30 |
25,74 |
25,41 |
2 |
Kelengkapan
Dokumen |
25 |
21,37 |
20,94 |
3 |
Penyusunan
Makalah |
15 |
12,64 |
12,37 |
4 |
Observasi |
29 |
23,85 |
23,52 |
|
Total Nilai |
100 |
83,59 |
82,24 |
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk,
sebagai perusahaan Multinasional mempunyai sistem yang baik dalam melembagakan
etika bisnis dan mewujudkan good
corporate governance sebagai budaya organisasi sehingga mampu mengurangi
upaya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam perumusan Pedoman
Etika Bisnis nya PT Semen Indonesia telah mengatur bagaimana cara berhubungan
dengan pemegang saham, hubungan dengan karyawan, hubungan dengan pelanggan,
hubungan dengan pesaing (competitor),
hubungan dengan pemasok (suplier),
hubungan dengan kreditor, hubungan dengan investor, hubungan dengan mitra
bisnis maupun hubungan dengan pemerintah.
Kesimpulan
Pembangunan ekonomi yang terus dilakukan oleh
pemerintah memerlukan partisipasi aktif dari semua komponen� bangsa, baik itu kalangan dunia usaha maupun
masyarakat pada umumnya. Keikutsertaan segenap komponen bangsa dalam proses
pembangunan akan efektif apabila disertai dengan penegakan good governance. Dengan penegakan good governance, akan tercipta masyarakat yang tertib, dunia usaha
yang berhasil, dan aparatur penyelenggara negara yang dapat mengemban amanatnya
dengan baik.�
Dalam sebuah perusahaan, upaya pencegahan
korupsi hanya akan terlaksana apabila setiap individu, pejabat dan pemimpin
perusahaan memegang teguh nilai-nilai moral dan etika serta takut kepada Tuhan,
dan telah melembaga dalam bentuk kode etik perusahaan yang pada giliranhnya
akan menjadi cikal bakal terwujudnya budaya perusahaan. Etika individu dalam
sebuah perusahaan akan terbangun dengan pembiasaan budaya kerja, budaya
kejujuran dan budaya displin, dimana pemimpin perusahaan bertindak sebagai
contoh dan teladan serta terdapat hubungan timbal balik yang adil antara
bawahan dan atasan.
Dalam upaya penyamaan persepsi atas
budaya organisasi dari semua stakeholder perusahaan.
PT Semen Indonesia telah berhasil mengambil perannya dengan baik dan telah
dirumuskan dengan baik pula dalam Pedoman Etika Perusahaan dan Pedoman Good Corporate Governance serta telah
disosialisasikan secara sistematis kepada seluruh organ perusahaan sehingga
didapatkan kesamaan pandangan dari semua stakeholder yang ada sehingga
diharapkan dapat menjadi budaya perusahaan.
BIBLIOGRAFI
Bertends,
K. 2000. Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius.
Hartman, L.P., DesJardins, J.� 2008. Etika
Bisnis: Pengambilan Keputusan Untuk Integritas Pribadi dan Tanggung Jawab
Sosial (Danti Pujiati, Penerjemah). Jakarta: Penerbit Erlangga.
Head, B., Brown, A.J., & Connors,
C.� 2008. Promoting Integrity:
Evaluating and Improving Public Institutions. Farnham: Ashgate Publishing
Limited.Stoner.
James A.F dan Freeman, R.Edward. 1992. Manajemen. Edisi ke 4. Jilid 1. Jakarta: -Intermedia.
Makmuri, Muchlas. 2006. Perilaku Organisasi. Yogyakarta: Gajah
Mada University Press.
Moleong,
Lexy J, 2000. Metode Penelitian
Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muslich.
1998. Etika Bisnis. edisi ke-1.
cetakan kle-1. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.
Pope, Jeremy. 2003. Strategi
Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. (Masri Maris,
Penerjemah). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Riyanto, Bibit Samad. 2013. Etika Bisnis Kaitannya dengan Tindak Pidana
Korupsi. gmpk.or.id. 07 Januari 2013.
Tim Penyusun� KNKG. 2010. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Weiss, J.W. 2009. Business Ethics: A
Stakeholder and Issues Management Approach with Cases. Mason: South-Western
Cengage Learning.
www.semenindonesia.com.
Zubair, Achmad
Charris. 2003. Membangun Kesadaran Etika
Multikulturalisme di Indonesia. Jurnal Filsafat. Jilid 34 No. 2.
�