����������� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849

����������� e-ISSN : 2548-1398

����������� Vol. 2, No 12 Desember 2017

 

 

 


PERAN PENTING PEDOMAN ETIKA BISNIS PERUSAHAAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

 

Uyu Wahyudin

Fakultas Teknik Mesin UNISA Kuningan

Email: [email protected]

 

Abstrak

Segala upaya dalam pemberantasannya telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak, baik itu oleh pemerintah dengan membentuk lembaga anti rasuah maupun perusahaan dengan membentuk komite etik dan menyusun pedoman etik agar tercipta suatu perusahaan yang baik, namun sekali lagi,korupsi masih terus terjadi. Kenyataan ini menyebabkan para pelaku usaha mengalami distorsi dalam kinerja mereka, yang pada gilirannya berakibat pada menurunnya etos kerja dan kerugian bagi perusahaan. Munculnya kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme telah secara nyata menimbulkan kerugian materil, serta menjadikan etos kerja menjadi sangat rendah, bekerja hanya mencari kesempatan untuk korupsi. Pada titik inilah munculnya sinisme bahwa korupsi sudah menjadi budaya, karena nyaris hampir terjadi di semua sektor. Dalam kaitan inilah kajian tentang peran penting tika bisnis dalam mewujudkan good corporate governance sebagai upaya pencegahan korupsi merupakan kajian yang sangat dibutuhkan dan sangat serius untuk dapat dilaksanakan. Peran penting etika bisnis tersebut diwujudkandalam bentuk lembaga yang tentu saja membutuhkan pedoman pelaksanaanya yang sering disebut kode etik atau pedoman etika bisnis perusahaan. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan adalah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder perusahaan dalam menerapkan nilai-nilai etika perusahaan serta dapat memberikan arahan dalam memecahkan dilemaetika yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Penerapan etika bisnis adalah wujud dari pengembangan budaya perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan antikorupsi.

 

Kata Kunci: Etika Bisnis, Good Corporate Governance (GCG)

 

Pendahuluan

Fenomena korupsi bagi sebagaian masyarakat Indonesia seolah sudah menjadi budaya yang terbebas dari nilai-nilai dan etika, dengan berbagai bentuk dan modusnya. Berbagai usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi telah dilakukan baik oleh pemerintah dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh pihak perusahaan (BUMN maupun Swasta), namun tindakan korupsi masih saja terjadi. Dengan latar belakang tersebut, maka dibentuklah upaya pemberantasan korupsi yang juga disebut quo vadis.

Perusahaan sebagai bagian yang tidak terlepas dari sorotan karena dalam beberapa kasus korupsi keterlibatan perusahaan dan atau oknum perusahaan terlihat terang benderang, jelas mempunyai tugas dan tanggung jawab besar dalam upaya pemberantasan korupsi ini. Dalam beberapa kasus, yang merugikan kerugian negara 6.7 triliun rupiah, kasus import daging sapi, kasus KTP Elektronik dan beberapa kasus korupsi lainnya adalah contoh nyata keterlibatan perusahaan dalam tindak praktik korupsi di Indonesia. Kita tak dapat lagi memungkiri bahwa tindakan korupsi yang merugikan berbagai pihak dan dampak yang ditimbulkannya sangat besar, kini telah menjadi masalah yang terlembagakan dan karenanya harus segera diatasi hingga ke akar-akanya.

Membahas tentang persoalan korupsi maka kita secara head to head akan berhadapan dengan etika.Hal ini karena korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran etika yang sudah diyakini oleh masyarakat sebagai hal yang negatif dan merugikan sendi-sendi kehidupan.

Persoalan etis ada dimana-mana, pada semua tingkatan kegiatan perusahaan. Perusahaan mempunyai etika tersendiri yang lebih dikenal dengan sebutan etika Bisnis dalam mengatur kehidupan perusahaannya. Etika Bisnis menyangkut kaidah-kaidah pokok tingkah laku individu, perusahaan dan kemasyarakatan (Stoner dan Freeman, 1992). Namun demikian untuk menjalankan etika bukan hal yang mudah karena kita dituntut untuk bersikap kritis terhadap kaidah-kaidah pokok kita sendiri dan berusaha memperbaikinya dengan cara menganalisanya secara jelas dan kemudian memperbaikinya. Etika harus membudaya dalam tingkah laku individu dan perusahaan, harus melembaga dalam tata aturan perusahaan sehingga menjadi budaya organisasi/perusahaan (corporate culture) yang di yakini oleh semua individu perusahaan dan secara sistematis mengatur hubungan timbal balik antar individu dalam perusahaan maupun dengan dengan pihak-pihak di luar perusahaan. Budaya organisasi inilah yang secara sistematis dan terukur akan mampu mencegah perilaku-perilaku amoral seperti korupsi.

 

 

Metodologi Penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan adalah content analisis yang bersifat studi pustaka (library research). Penelitian ini mengkaji pemikiran etika bisnis dan Good Corporate Governance sehingga menjadi budaya perusahaan (corporate culture) dalam kaitannya dengan upaya pencegahan korupsi yang penulis kumpulkan dari beberapa sumber.

Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif karena beberapa tujuan yaitu mengembangkan konsep sensitivitas pada masalah bisnis amoral yakni korupsi, serta menjelaskan realitas yang terjadi dengan teori yang ada.

Penelitian ini menggunakan metode analisis relevansi, dalam arti bahwa konsep etika bisnis perusahaan dalam bentuk etika terapan (aplikatif) diselaraskan dengan aplikasi nilai-nilai etika bisnis dalam bentuk prinsip dan kebijakan atau sistem yang telah melembaga dan menjadi budaya perusahaan sehingga dapat mencegah dan mengurangi budaya buruk korupsi di perusahaan. Untuk mengetahui hal tersebut dilakukan dengan cara menganalisis Pedoman Etik Perusahaan dan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) pada PT Semen Indonesia (Persero) tbk.

Hasil dan Pembahasan

A.    Pengertian Etika dan Etika Bisnis

Secara umum, etika sama dengan moral, meskipun ada beberapa penulis yang membedakannya. Akan tetapi agar tidak menimbulkan kerancuan, tulisan ini membatasinya dengan menyamakan pengertian etika dan moral.

Etika merupakan suatu pedoman yang digunakan untuk mengukur suatu tingkah laku yang tidak berkenan baik secara individu maupun kelompok. (Riyanto: 2015). Etika adalah sistem nilai yang berkembang dan telah menjadi fatsun dan diyakini kebenarannya oleh seluruh masyarakat karena merupakan kebiasaan yang telah turun temurun dari nenek moyang mereka yang mengatur bagaimana seharusnya manusia hidup, bagaimana seharusnya manusia berhubungan satu dengan yang lain, dan sebagainya.

Etika sejatinya berkaitan dengan pedoman dan hal lainnya memiliki sifat sopan, baik, terpuji dan sakral. (Riyanto: 2015) Akan tetapi sebagai sistem pengkajian terhadap moral, etikabukan sekedar bertugas menyusun sederetet daftar perbuatan baik yang harus dikerjakan serta perbuatan buruk yang harus ditinggalkan, etika justeru memiliki sifat dasar kritis yang mempertanyakan landasan argumentatif. Dengan kata lain etika dapat mengantarkan seseorang untuk mampu bersikap rasional, sadar dan kritisuntukmembentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan keyakinan secara otonom, penuh dan mempertanggungjawabkan pilihan tindakannya tersebut. (Zubair: 2003).

Menurut Stoner (1992), kita dapat menghindari persoalan etika dalam bidang-bidang lain kehidupan kita, tetapi dalam bisnis tidak. Dalam bisnis, kebanyakan persoalan ini termasuk salah satu dari keempat tingkat, yang tidak saling meniadakan. Keempat tingkat persoalan etika dalam bisnis tersebut adalah 1) masyarakat, 2) Pihak-pihak yang berkepentingan, 3) Kebijaksanaan internal dan 4) Pribadi.

Etika bisnis merupakan tatanan perbuatan yang bersifat baik, yang digunakan sebagai sebuah acuan dan pedoman dalam melaksanakan setiap tindakan bisnis. Etika bisnis dapat disebut sebagai sebuah proses pengambilan keputusan yang lebih bertanggung jawab. Adapun keputusan yang dimaksud disini ialah yang proses pengambilan keputusannya melalui pertimbangan yang cermat dan beralasan. (Hartman dan DesJardins: 2008)

Dengan demikian secara sederhana, Etika Bisnis dapat didefinisikan sebagai cara-cara untuk melakukan kegiatan operasional bisnis yang mencakup seluruh aspek tanpa terkecuali, baik itu kaitannya dengan individu hingga masyarakat. Kesemuanya itu bertalian dengan perjalanan bisnis itu sendiri. Pada perjalanan tersebut, bisnis dijalankan dalam bingkai keadilan baik itu dilihat dari segi norma maupun hukum dan tidak memiliki ketergantungan pada kedudukan individu maupun kelompok yang ada di masyarakat. (Riyanto: 2015)

Dalam proses perjalannya, etika bisnis harus bersandar pada prinsip-prinsip yang wajib ditaati, dan harus ditempuh oleh perusahaan. Di lain sisi, etika bisnis itu juga harus berperan sebagai pedoman agar masing-masing komponen memiliki standar baku yang berguna untuk mencegah timbulnya kesenjangan dalam memandang etoka moral sebagai sebuah perusahaan. (Riyanto: 2015)

Muslich (1998) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:

1.      Prinsip otonomi; prinsip ini memandang bahwa masing-masing perusahaan memiliki kewenangan khusus, sesuai dengan bidang yang digelutinya, dan dilaksanakan dengan bersandar pada visi misi yang dimilikinya. Pada tahap lanjut, tiap-tiap kebijakan akan diarahkan dan ditujukan untuk pengembangan visi misi perusahaan. Sehingga, kemudian kebijakan tersebut akan berpihak pada kemaslahatan dan/atau kemakmuran setiap karyawan;

2.      Prinsip kejujuran; Secara umum prinsip ini berlaku untuk segala sektor, termasuk internal dan eksternal. Apabila prinsip ini dapat dipegang tegung, bukan tidak mungkin masing-masing sektor sebagaimana yang telah disebutkan di atas dapa memberi peningkatan tersendiri pada kepercayaan lingkungan. Sedang pada sisi yang berbeda, prinsip ini apabila diamalkan dengan ketat dan penuh dengan kesadaran akan dapat meredam segala hal terakit niat jahat bagi perusahaan;

3.      Prinsip keadilan; prinsip ini adalah landasar dasar berdirinya perusahaan. Prinsip ini akan menjangkau setiap bentuk kenyamanan karyawan dan segala pihak yang bertalian dengan sistem bisnis. Adapun contoh aplikatif dari prinsip ini adalah pemberian upah sepadan bagi setiap karyawan;

4.      Prinsip hormat pada diri sendiri; Menghormati diri sendiri adalah menjaga martabat diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan amoral atau tak beretika;

B.     Budaya Organisasi atau Korporasi

Budaya organisasi dapat didefinisikan sebagai nilai, kepercayaan, dan norma yang dianut oleh para karyawan dalam suatu organisasi. Budaya tersebut akan mempresentasikan segala peraturan dan prosedur, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari masing-masing departemen fungsional dalam organisasi sebagai penambahan atas peraturan dan prosedur yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan tersebut (Hartman dan Desjardins, 2008). Budaya organisasi memengaruhi karyawannya dalam membuat keputusan yang etis. Budaya organisasi yang etis merupakan budaya dimana para karyawan didorong untuk bertindak secara bertanggungjawab dan etis walaupun aturan hukum tidak mewajibkannya (Hartman dan Desjardins, 2008).

Menurut Mayerson, D dan Martin, J dalam Jurnal Management Studies, 1987, Budaya organisasi mewakili sebuah persepsi yang sama antaranggota organisasi. Oleh karena alasan tersebut, harapan yang dikembangkan disini adalah individu-individu yang memiliki latar belakang yang berbeda atau berada ditingkatan yang tidak sama dalam organisasi akan memahami budaya organisasi dengan pengertian yang serupa.

Dengan demikian, diperlukan upaya penyamaan persepsi atas budaya organisasi dari semua stakeholder perusahaan. Disinilah pedoman etika perusahaan mengambil perannya yakni dalam menerapkan etika yang disepakati bersama sehingga menjadi sebuah kebiasaan bersama dan akhirnya mewujud menjadi budaya organisasi.

C.    Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan kasus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindakan penyalah gunaan dan/atau penyelewengan uang/barang negara atau milik perusahaan. Sementara menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001, korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan tujuan memerkaya diri, yang dalam prosesnya, tindakan ini dapat menimbulkan kerugian negara.

Keterlibatan Perusahaan dan oknum-oknum perusahaan yang bekerjasama dengan oknum birokrat dalam mengeruk uang rakyat menjadi berita yang setiap hari ada. Konflik interst antara politik dan bisnis adalah hal yang paling menyebabkan sebuah negara mempunyai banyak kasus korupsi sehingga perangkat hukum harus sangat bekerja keras untuk berfungsi sebagaimana mestinya.

Fenomena yang terjadi saat ini, para pelaku bisnis mengalami distorsi dalam kinerja mereka, yang pada gilirannya menimbulkan menurunnya etos kerja dan kerugian bagi perusahaan. Munculnya kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme bukan saja telah menimbulkan kerugian materil, tetapi juga menjadikan etos kerja sangat rendah, bekerja hanya mencari kesempatan untuk korupsi. Pada titik inilah munculnya sinisme bahwa korupsi sudah menjadi budaya, karena nyaris hampir terjadi di semua sektor. Dalam kaitan inilah kajian tentang Peran Penting Etika Bisnis merupakan kajian yang perlu dan yang sesuatu amat dibutuhkan.

D.    Peran Penting Etika Bisnis dalam Pencegahan Korupsi

Etika secara moral di samping merupakan dasar dari prinsip dan aturan yang dapat menentukan apakah tindakan yang dilakukan itu benar atau salah, akan tetapi juga memberikan petunjukapakah akibat tindakan yang dilakukan tersebut bermanfaat bagi masyarakat secara umum ataukah justru membahayakannya, apakah tindakan yang dilakukannya bermanfaat bagi organisasi dan perusahaan atau membahayakan organisasi dan perusahaan.

Sementara itu, perusahaan tentu saja mempunyai motivasi guna memeroleh profit atas apa yang dilakukannya, atas dasar ini perusahaan membangun entitas perusahaan dan menentukan target sasaran. Pada saat inilah diperlukan prinsip-prinsip etika ke dalam kegiatan usahanya yang secara keseluruhan diterapkan baik dalam entitas perusahaan, dalam menetapkan sasaran bisnis perusahaan, membangun jaringan dengan stakeholders, maupun dalam upaya pengembangan diri para pelaku usaha itu sendiri. Penerapan prinsip-prinsip etika ini dalam jangka panjang diharapkan dapat tercipta suatu kegiatan bisnis yang beretika, tidak sekedar meraup untung semata, tetapi juga ikut peduli terhadap lingkungan sekitar danmasyarakat.

Korupsi bagaikan sebuah virus yang membuat manusia lemah menjadi semakin lemah, karena tidak mempunyai kekuatan nilai etika dan moral yang secara konsisten dapat diterapkan. Sejak kecil hanpir semua orang diajarkan tentang sebuah nilai bahwa mencuri adalah perbuatan tidak baik, namun saat dewasa semuanya tergantung kita apakah akan mnempertahankan nilai-nilai tersebut ataukah membuangnya dengan alasan tertentu.

Sehubungan dengan korupsi, etika kemudian lahir sebagai alat kontrol dalam menjalankan sebuah perusahaan. Hal ini dikarenakan ada seperangkat nilai yang kemudian diyakini untuk dipegang teguh dalam setiap tingkah laku karyawan dan pemilik perusahaan.

Keseluruhan nilai etika yang biasanya tercantum dalam Kode Etik Perusahaanpada umumnya berisi mengenai petunjuk dalam tingkah laku sejak diangkat sebagai karyawan hingga kewajiban dan larangan. Sejak diangkat sebagai karyawan seseorang biasanya telah menandatangani semacam pakta integritas dan amanah untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika.

Dalam menanamkan etika bisnis kepada karyawan harus melalui peraturan yang tidak melihat dari perspektif tunggal atau hanya menawarkan satu solusi dari masing-masing masalah berkenaan dengan etik. Pengambilan keputusan harus berdasarkan pada fakta, dugaan, dan pertimbangan etis yang tajam. Hal tersebut dapat tercapai melalui pelatihan atas cara berpikir yang unggul dalam menghadapi berbagai situasi. Pelatihan atas pengambilan keputusan yang bertanggung jawab perlu mengacu pada pendekatan yang ditetapkan oleh perusahaan, apakah menggunakan pendekatan kepatuhan atau integritas. (Weiss, 2009)

Pelatihan etika bagi perusahaan yang menggunakan metode pendekatan integritas dapat mengikuti cara-cara berikut:

1.      Menyediakan rasionalisasi dan ide bagi karyawan untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan keputusan beretika;

2.      Membantu karyawan untuk peka terhadap lingkungan dengan menyeleksi prioritas etika;

3.      Memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran etik;

4.      Menyiapkan karyawan untuk melaporkan apabila terdapat praktik bisnis yang tidak memenuhi standar etika;

5.      Meningkatkan kesadaran dan sensitivitas terhadap isu-isu moral dan berkomitmen untuk menemukan solusinya;

6.      Meningkatkan efektivitas dan meneguhkan moral karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis;

7.      Meningkatkan kemampuan karyawan untuk secara sendirinya bertindak sesuai etika;

8.      Menyediakan konsep etik dan alat bantu dalam menyusun kode etik;

Bagi perusahaan yang menggunakan metode pendekatan kepatuhan, cara yang digunakan akan berbeda, karena pada perusahaan yang menggunakan pendekatan tersebut, pada umumnya segala peraturan telah tercantum dalam kode etik. Berikut uraiannya:

1.      Mengadakan pelatihan atas etika dengan kode etik perusahaan sebagai dasar;

2.      Menyediakan akses bagi karyawan untuk melakukan pelaporan jika terjadi pelanggaran etika;

3.      Memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran etik;

Pada kaitan ini, kita mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana sifat hubungan antara perusahaan dan para karyawannya? Kontrak macam apakah yang adil? Apakah kewajiban timbal balik antara manajer dan karyawan lainnya? Hak-hak apakah yang dimiliki para karyawan? Apakah ada hak karyawan untuk mendapatkan perlindungan dalam hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan? Untuk bebas menyatakan pendapat di tempat kerja? Hak berpartisipasi dalam manajemen yang mempekerjakannya. Pemberhentian, Upah tambahan, pedoman kerja, motivasi dan kepemimpinan semuanya merupakan kategori etis dalam arti deskriptif. (Stoner dan Freeman, 1992).

 

 

 

E.     Etika Bisnis Good Corporate Goverment (GCG) Pada PT Semen Indonesia (Persero) tbk

1.      Profil Perusahaan

PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, yang sebelumnya bernama PT. Semen Gresik (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) multinasional company yang bergerak di bidang industri semen dan berkantor pusat di kabupaten Gresik Jawa Timur.

Perusahaan ini disahkan pada 7 Agustus 1957. Peresmian perusahaan ini dilakukan dan dihadari langsung oleh presiden RI saat itu, Ir. Soekarno. Pada awal disahkan, perusahaan ini mempunyai kapasitas 250.000 ton per tahun. Beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 1995 perusahaan melakukan penawaran umum terbatas dan menghasilkan perubahan posisi kepemiliki menjadi 65% untuk negara dan 35% milik masyarakat. 18 September di tahun yang sama menjadi awal konsolidasi PT Semen Gresik dengan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa. Melalui konsolidasi itu ketiganya memiliki kapasitas pasang sebesar 8,5 juta ton per tahun. Empat tahun berselang, tepatnya 30 September 1999, posisi kepemilikan saham perusahaan bergeser menjadi 51% untuk negara, 23,4% untuk masyarakat, dan sisanya 25,5% dimiliki oleh Cernex. Kemudian, setelah melalui proses panjang, 20 Desember 2012 menjadi bersejarah bagi perusahaan, sebab PT Semen Gresik kala itu berubah fungsi menjadi holding company dan berganti nama jadi PT Semen Indonesia, Tbk. (www.semenindonesia.com)

 

2.      Etika Bisnis PT Semen Indonesia

Dalam menjalankan bisnis, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, telah melembagakan etika dalam sistem perusahaannya yang dinamakan Pedoman Etik Perusahaan, sehingga dapat dijadikan sebagai Budaya perusahaan (corporate culture). PT Semen Indonesia telah menyusunsecara rinci Pedoman Etika Perusahaan yang berperan untuk memberi pengaruh dan melakukan kesesuaian perilaku berdasarkan prinsip berkesadaran, berfikir dan berperilaku etis, sehingga pencapaian keluaran yang konsistem terwujud. Dan dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). Dengan adanya kode etik perusahaan, secara menyeluruh, masing-masing yang terikat dengan perusahaan akan memandang dan/atau menggunakan standar baku yang sama. Dan pada proses pengambilan keputusan berikutnya akan lebih sejalan dan berkesesuaian. (Riyanto: 2015).

Penyusunaan Pedoman Etika Perusahaan pada PT Semen Indonesia ini dimaksudkan sebagai:

a.       Petunjuk praktis bagi Insan Perusahaan. Anak Perusahaan dan Afiliasi juga pemangku kepentingan, harus senantiasa diikuti oleh semua pihak. Di sisi lain, apa yang telah disampaikan di atas tersebut juga dijadikan landasan berpikir pada setiap perumusan dan pengambilan keputusan;

b.      Setiap perilaku yang dianggap terbaik bagi insan perusahaan haruslah bersandar pada prinsip GCG. Sehingga, melalui pola tersebut, perusahaan akan lebih dapat mencapai budaya yang diharapkan. Perusahaan juga akan dapat lebih mudah meningkatkan nilai saat budaya perusahaan telah tercipta dengan baik;

c.       Sarana yang tersedia diperusahaan merupakan media pembentuk karakter insan perusahaan dengan etika dan tanggung jawab yang pantas.

d.      Di samping prinsip tersebut, sarana perusahaan juga difungsikan sebagai media pencipta suasana kerja yang sehat juga nyaman;

e.       Di samping meningkatkan kualitas kerja dan produk, sarana juga ditujukan untuk meningkatkan hubungan baik juga harmonis. Saling bersinergi dan menguntungkan antara semua pihak, khususnya pemangku kepentingan dengan perusahaan;

f.       Pada tahap akhir, setiap pandungan juga pengembangan nilai akan berdampak baik pada peningkatan citra perusahaan itu sendiri;

Penyusunan Kode Etik Perusahaan yang dalam istilah PT. Semen Indonesia disebut Pedoman Etik Perusahaan, ditujukan untuk seluruh stakeholder yang terlibat dalam perusahaan, yaitu:

a.       Pemegang Saham

b.  ��Perusahaan

c.       Dewan Komisaris, Dewan Direksi hingga Karyawan (Insan Perusahaan)

d.      Mitra Kerja

e.       Masyarakat juga pihak eksternal terkait.

Pedoman Etika Bisnis Perusahaan adalah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder perusahaan dalam menerapkan nilai-nilai etika perusahaan serta dapat memberikan arahan dalam memecahkan dilemaetika yang dihadapi dalam pelaksanaan tindakan bisnis. Penggunaan etika bisnis merupakan wujud dari pengembangan budaya perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan antikorupsi.

3.      Kebijakan dan Roadmap Good Corporate Goverment (GCG) PT. Semen Indonesia

PT Semen Indonesia mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjalankan perusahaan berdasarkan prinsip good corporate governance. Hal sebagaimana disebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Surat Pernyataan Komitmen Bersama tentang Pengelolaan perusahaan berdasarklan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang antara lain berisi:

a.    Memberikan keteladanan dan meweujudkan tempat kerja yang kondusif dalam rangka pelaksanaan perusahaan yang bersih dari segala bentuk Korupsi, Gratifikasi, suap dan kecurangan (fraud);

b.    Menegakkan pedoman etika (code of conduct) dan pedoman lainnya yang sejalan dengan good corporate governance bagi seluruh insan Semen Indonesia agar tercipta lingkungan perusahaan yang bersih dari segala praktek kecurangan dan pelanggaran serta menetapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran;

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, secara konsisten merealisasikan beberapa program yang mengamini penerapan dan peningkatan kualitas GCG tersebut sebagai bagian dari realitas program peningkatan kualitas penerapan GCG yang dijalankan secara bertahap, dengan gambaran sebagai berikut: (www.semenindonesia.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1

Gambaran Perusahaan Beretika dan Bertanggung Jawab

PERUSAHAAN YANG BERETIKA DAN BERTANGGUNG JAWAB

 
Pentagon: Sasaran
Pentagon: Infrastruktur & Soft Structure Pentagon: Penyempurnaan Berkelanjutan

Organ Perusahaan

Organ Pendukung

Dewan Komisaris

Pedoman GCG

Pedoman Kode Etik

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Manual / Board)

Charter

IT Governance

Pedoman pelaporan Pelanggaran ( Whistle Blowing Policy)

Sistem & Prosedur

 

 

 

Penerapan

Review

Assesment

Audit

 

GCG menjadi Budaya dalam Perseroan

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


4.      Implementasi Good Corporate Goverment PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

Perusahaanmempunyai peran penting untuk mengarahkan orang berbuat baik sesuai aturan dan etika yang terlembaga dan menjadikannya kebiasaan sehari-hari dengan komitmen yang tinggi sehingga menjadi sebuah budaya organisasi yang merekat pada setiap stakeholder perusahaan, yang kemudian, apabila dipegang secara teguh dan penuh, hal ini akan mengurangi tindak penyalahgunaan wewenang yang berujung korupsi dan tindak kesewenang-wenangan lainnya.

Dalam kaitan ini, melalui komitmen yang juga tinggi serta konsisten terhadap penerapan Good Corporate Governance, yang ditunjang dengan standar etika usaha dan etika perilaku yang diwujudkan pada Pedoman Etika Perusahaan. PT semen Indonesia meyakini dapat mencegah terjadinya praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dapat meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan perusahaan. Konsistensi penerapan GCG juga memberi peningkatan khusus terhadap kinerja yang berkelanjutan.

Komitmen PT Semen Indonesia juga jelas terlihat dalam menerapkan pengendalian gratifikasi. Hal ini secara nyata diwujudkan dengan penandatanganan komitmen oleh Direktur Utama dan disaksikan oleh wakil ketua KPK pada tanggal 3 Desember 2013. Komitmen ini kemudian dilengkapi dengan penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi sebagai panduan atas tata laksana penerimaan, pemberian, penolakan dan pelaporan gratifikasi di lingkungan perusahaan.

Keseriusan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran PT Semen Indonesia terlihat dari hasil penilaian/evaluasi atas penerapan Good Corporate Governance, dimana Nilai GCG Index (menggunakan kriteria BUMN scorecard) PT Semen Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika pada tahun 2009 nilai GCG index hanya memiliki nilai 83,88 maka pada tahun 2015 melonjak menjadi 93,31.Hal ini dapat kita lihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 1

Nilai GCG Index dan Asesore Independen

 

Tahun

Nilai GCG Index

Asesore Independen

2009

83,88

BPKP Propinsi Jatim

2010

88,37

BPKP Propinsi Jatim

2011

88,91

BPKP Propinsi Jatim

2012

84,57

BPKP Propinsi Jatim

2014

91,38

BPKP Propinsi Jatim

2015

93,31

Tim Self Assesment Internal

 

Sementara itu, berdasarkan CGPI Index yaitu dengan menggunakan norma penilai berdasarkan rentang nilai yang dicapai peserta, bobot nilai yang diperoleh PT Semen Indonesia pada tahun 2016 adalah 83,59 dengan predikat �Terpercaya�. Hal ini dapat kita lihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2

CGPI Index

No

Tahapan Penilaian

Bobot

Nilai

Rerata

1

Self Assesment

30

25,74

25,41

2

Kelengkapan Dokumen

25

21,37

20,94

3

Penyusunan Makalah

15

12,64

12,37

4

Observasi

29

23,85

23,52

 

Total Nilai

100

83,59

82,24

 

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sebagai perusahaan Multinasional mempunyai sistem yang baik dalam melembagakan etika bisnis dan mewujudkan good corporate governance sebagai budaya organisasi sehingga mampu mengurangi upaya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam perumusan Pedoman Etika Bisnis nya PT Semen Indonesia telah mengatur bagaimana cara berhubungan dengan pemegang saham, hubungan dengan karyawan, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan pesaing (competitor), hubungan dengan pemasok (suplier), hubungan dengan kreditor, hubungan dengan investor, hubungan dengan mitra bisnis maupun hubungan dengan pemerintah.

 

Kesimpulan

Pembangunan ekonomi yang terus dilakukan oleh pemerintah memerlukan partisipasi aktif dari semua komponenbangsa, baik itu kalangan dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya. Keikutsertaan segenap komponen bangsa dalam proses pembangunan akan efektif apabila disertai dengan penegakan good governance. Dengan penegakan good governance, akan tercipta masyarakat yang tertib, dunia usaha yang berhasil, dan aparatur penyelenggara negara yang dapat mengemban amanatnya dengan baik.

Dalam sebuah perusahaan, upaya pencegahan korupsi hanya akan terlaksana apabila setiap individu, pejabat dan pemimpin perusahaan memegang teguh nilai-nilai moral dan etika serta takut kepada Tuhan, dan telah melembaga dalam bentuk kode etik perusahaan yang pada giliranhnya akan menjadi cikal bakal terwujudnya budaya perusahaan. Etika individu dalam sebuah perusahaan akan terbangun dengan pembiasaan budaya kerja, budaya kejujuran dan budaya displin, dimana pemimpin perusahaan bertindak sebagai contoh dan teladan serta terdapat hubungan timbal balik yang adil antara bawahan dan atasan.

Dalam upaya penyamaan persepsi atas budaya organisasi dari semua stakeholder perusahaan. PT Semen Indonesia telah berhasil mengambil perannya dengan baik dan telah dirumuskan dengan baik pula dalam Pedoman Etika Perusahaan dan Pedoman Good Corporate Governance serta telah disosialisasikan secara sistematis kepada seluruh organ perusahaan sehingga didapatkan kesamaan pandangan dari semua stakeholder yang ada sehingga diharapkan dapat menjadi budaya perusahaan.

BIBLIOGRAFI

 

Bertends, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.

Hartman, L.P., DesJardins, J.2008. Etika Bisnis: Pengambilan Keputusan Untuk Integritas Pribadi dan Tanggung Jawab Sosial (Danti Pujiati, Penerjemah). Jakarta: Penerbit Erlangga.

Head, B., Brown, A.J., & Connors, C.2008. Promoting Integrity: Evaluating and Improving Public Institutions. Farnham: Ashgate Publishing Limited.Stoner.

James A.F dan Freeman, R.Edward. 1992. Manajemen. Edisi ke 4. Jilid 1. Jakarta: -Intermedia.

Makmuri, Muchlas. 2006. Perilaku Organisasi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Moleong, Lexy J, 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muslich. 1998. Etika Bisnis. edisi ke-1. cetakan kle-1. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.

Pope, Jeremy. 2003. Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. (Masri Maris, Penerjemah). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Riyanto, Bibit Samad. 2013. Etika Bisnis Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi. gmpk.or.id. 07 Januari 2013.

Tim PenyusunKNKG. 2010. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Weiss, J.W. 2009. Business Ethics: A Stakeholder and Issues Management Approach with Cases. Mason: South-Western Cengage Learning.

www.semenindonesia.com.

Zubair, Achmad Charris. 2003. Membangun Kesadaran Etika Multikulturalisme di Indonesia. Jurnal Filsafat. Jilid 34 No. 2.