Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 6, No. 6, Juni 2021

�

ANALISIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) MELALUI REFORMASI BIROKRASI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBK/WBBM)

 

Deviyanti, Kusumo Bintoro

Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstract

In connection with the many roads and obstacles in the community related to excellent service, easy, cheap, accountable and transparent need a way that is the basic way out. The purpose of this research is to explore the good corporate governance (GCG) strategy through bureaucratic reform of Corruption-Free areas and Clean and Serving Bureaucratic Areas (WBK/WBBM) and its inhibitory and supporting factors. Moreover, which research is qualitative descriptive with data collection techniques which are observations, documentation, documentation. The key informants in this study are Officials and Employees of the Directorate General of Intellectual Property. Analysis techniques in which descriptive analysis of research variables consisting of 3 variables, namely Good Corporate Governance (GCG), Bureaucratic Reform and Integrity Zone which is to get an overview of the strategy of the Directorate of Intellectual Property in corruption-free areas and Clean and Serving Bureaucratic Areas (WBK/WBBM). The results showed that one of the supporting factors to achieve WBK / WBBM is the leadership factor and organizational culture where the leadership figure becomes a role model or role model that moves individual attitudes to be able to improve performance through task duties and functions so that the goals of the organization can swing.

 

Keywords: descriptive analysis; bureaucratic reform integrity zone; WBK/WBBM

 

Abstrak

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan dan kendala di tengah masyarakat terkait dengan pemberian layanan publik yang prima, mudah, murah, akuntabel dan transparan perlu disusun sebuah kebijakan yang merupakan terobosan sebagai jalan keluar permasalahan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan faktor-faktor penghambat serta pendukungannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Key informant dalam penelitian ini adalah Pejabat dan Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif terhadap variabel penelitian yang terdiri dari 3 variabel yaitu Good Corporate Governance (GCG), reformasi birokrasi dan zona integritas yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor pendukung untuk meraih WBK/WBBM adalah faktor kepemimpinan dan budaya organisasi dimana sosok pimpinan menjadi panutan atau role model yang menggerakan perilaku individu untuk dapat meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.

 

Kata Kunci: analisis deskriptif; zona integritas reformasi birokrasi; WBK/WBBM

 

Pendahuluan

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan dan kendala di tengah masyarakat terkait dengan pemberian layanan publik yang prima, mudah, murah, akuntabel dan transparan perlu disusun sebuah kebijakan yang merupakan terobosan sebagai jalan keluar permasalahan tersebut. Strategi yang diambil oleh pemerintah adalah dengan melaksanakan reformasi birokrasi secara terstruktur dan berkesinambungan dari pusat hingga wilayah. Pemerintah dan masyarakat tampak memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya segera dilaksanakannya reformasi di lingkungan birokrasi atau pemerintahan (Wardana & Geovani Meiwanda, 2017) menyatakan reformasi birokrasi merupakan sebuah strategi pemerintah dalam mewujudkan good governance dengan melakukan perubahan dan perbaikan pada sistem penyelenggaraan pemerintah yang menyasar pada sisi sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan kelembagaan.

Pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, dimana seluruh jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah telah melaksanakan delapan area perubahan yang merupakan ruh dari pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri (Indonesia, 2010) yang terdiri dari:

1.    Manajemen Perubahan;

2.    Penataan dan Penguatan Organisasi;

3.    Penataan Peraturan Perundang-Undangan;

4.    Penataan Sumber Daya Manusia;

5.    Penataan Tata laksana;

6.    Penguatan Pengawasan;

7.    Penguatan Akuntabilitas Kinerja;

8.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan tata nilai profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif yang terimplementasi dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh setiap ASN (Permenkumham, 2020).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan salah satu unit utama pada Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai regulator dalam memastikan perlindungan dan kepastian hukum sehubungan dengan kekayaan intelektual turut melaksanakan reformasi birokrasi secara utuh, salah satu strategi yang dilakukan oleh DJKI untuk menjaga kualitas layanan dan akuntabilitas pelaksanaannya adalah melalui upaya pembagunan zona integritas (Indonesia, 2019). Upaya untuk melakukan hal tersebut dengan melaksanakan pada 6 area perubahan antara lain pada bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik mengacau pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan instansi pemerintah. Diharapkan pelaksanaan zona integritas di lingkungan DJKI dapat selaras dengan pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan yang dijalankan agar pelaksnaan reformasi birokrasi dalam bentuk pelaksanaan zona integritas dalam mencapai WBK/WBBM dapat terwujud dan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan (Hapsari, Purnaweni, & ..., 2019).

Berdasarkan uraian tersebut, peneliti ingin mengetahui bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui pelaksanaan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dilingkungan Direktorat Kekayaan Intelektual, faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung penerapan GCG melalui pelaksanaan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual?. Hasil penelitian ini akan digunakan sebagai bahan masukan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait dengan penerapan GCG melalui implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan faktor-faktor penghambat serta pendukungannya.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, menurut Kirk dan Miller (Moleong, 2019) mengemukakan bahwa penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia.

1.    Definisi Operasional

Merupakan unsur penting dalam penelitian, karena melalui definisi operasional variabel maka seorang peneliti menyusun dan membuat alat ukur data yang tepat dan akurat serta memberikan kemudahan dalam proses variabel penelitian (Sari, 2015). Dapat difenisikan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

Tabel 1

Definisi Operasional

No

Variabel Penelitian

Definisi

Indikator

1.

Good Corporate Govermance

Good Corporate Govermance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guma menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Kaihatu, 2006).

1. Transparan

2. Kemandirian

3. Akuntabilitas

4. Responsibilitas

5. Kewajaran (Fairness)

2.

Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemeritah untuk mencapai good govermance. Melihat pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awa untuk mencapai kemajuan sebuah negara (Dwiyanto, 2021).

1. �Outcomes Oriented

2. �Terukur

3. �Efisien

4. �Efektif

5. �Realistik

6. �Konsisten

7. �Sinergi

8. �Inovatif

9. �Kepatuahan

10.  Monitoring dan Evaluasi

3.

Zona Integritas

Bahwa untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dibutuhkan peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan zona integritas pada unit kerja

1.    Instrumen Zona Integritas

2.    Monitoring dan Evaluasi

Sumber: Hasil penelitian Tahun 2015

 

2.    Teknik Pengumpulan dan Analisis Data

Menurut (Sugiyono, 2015) sebuah metode pengumpulan data dapat diperoleh melalui observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi. menurut (Sugiyono, 2017) terdapat beberapa langkah dalam pelaksanaan sebuah analisis data yaitu reduksi data, display data dan kesimpulan dan verifikasi, dapat digambarkan sebagai berikut:


Gambar 1

Langkah-langkah Analisis Kualitatif

 

Melalui metode ini peneliti dapat mendiskripsikan secara utuh terhadap fakta-fakta yang terkait dengan implementasi Reformasi birokrasi dalam meraih WBK/WBBM di lingkungan DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Penerapan GCG Melalui Pelaksanaan RB Menuju WBK/WBBM

Pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintahan dari pusat hingga wilayah merupakan sebuah strategi prioritas untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan kepemerintahan sehubungan dengan pemberian layanan publik kepada masyarakat (Wardana & Geovani Meiwanda, 2017). Maksud dan tujuan dilaksanakannya reformasi birokrasi adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bersih dan bebas dari KKN (clean government), sehingga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan pelayanan prima (Mohd Kamal, Romle, & Yusof, 2015).

Sehubungan dengan pelaksanaan good governace dimaksud penulis mencoba menggali informasi dengan membandingkan fakta dengan keadaan lapangan dengan cara menggali pendapat responden sehubungan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mewujudkan WBK/WBBM serta mencari faktor pendukung dan penghambatnya (Sanchia & Zen, 2015). Peneliti melakukan wawancara terhadap 8 responden untuk mendapatkan data. Responden atau informan tersebut terdiri dari: 1 pimpinan tinggi madya, 1 pimpinan tinggi pratama, 1 pejabat administrator, 4 pejabat pengawas dan 1 pelaksana (staff). Hasil wawancara dan pembahasan terhadap good governance dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mencapai WBK/WBBM dapat penulis sampaikan sebagaimana berikut:

a.    Manajemen Perubahan

Seluruh pejabat dan pegawai dilingkungan DJKI telah mengikuti gerakan revolusi mental melalui pelaksanaan apel pagi dan apel sore, melakukan absensi secara elektronik, melakukan pengisian jurnal harian sesuai tugas dan kewenangan yang dilaksanakan setiap harinya dan dilakukan oleh seluruh pejabat dan pegawai tanpa terkecuali (Nofianti & Suseno, 2014).

b.    Penataan Tata Laksana

Telah dilakukan penyusunan peta bisnis proses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penyempurnaan penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan DJKI, DJKI melakukan penerapan kebijakan keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui Website DJKI.

c.    Penataan Sistem Manajemen SDM

DJKI telah melakukan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, pada setiap nama jabatan di lingkungan DJKI, pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan melalui assessment center, DJKI telah menerapkan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dimana rencana dan target kinerja yang dicapai akan di nilai oleh pimpinannya. Pengembangan karier pegawai dilakukan dengan mutasi atau rotasi antar jabatan sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja (Khameswary, 2019). DJKI menerapkan penegakan aturan disiplin/kode etik/perilaku pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

d.    Penguatan Pengawasan

DJKI telah melakukan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi dengan memasang spanduk dan banner larangan gratifikasi di lingkungan DJKI, DJKI terdapat pengelolaan aduan yang langsung dilayani oleh operator DJKI dengan call center 152 atau dapat melalui E-Mail, Instagram, dan Facebook, adanya evaluasi dan monitoring terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

e.    Penguatan Akuntabilitas Kinerja

DJKI telah melakukan penyusunan dan melakukan penandatanganan penetapan perjanjian kinerja yang dilakukan oleh pimpinan tinggi, pelaksanaan pengawasan pimpinan tehadap pencapaian kinerja bawahan melalui penilaian jurnal harian, penyusunan laporan instansi pemerintah (LKIP) setelah tahun anggaran berlalu, penyusunan capaian kinerja pertriwulan dan dilaksanakannya evaluasi kinerja persemester.�

f.     Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Layanan yang diberikan oleh DJKI sudah berbasis online, layanan publik yang diberikan antara lain loket virtual, Iproline, E-Saki, dan aplikasi berbasis kekayaan intelektual lainnya.

2.    Faktor pendukung dan penghambat implementasi reformasi birokrasi dalam mencapai (WBK/WBBM) dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah:

a.    Faktor pendukung dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada DJKI dalam melaksanakan reformasi birokrasi menuju WBK/WBBM yaitu bahwa faktor kepemimpinan dan budaya organisasi merupakan faktor yang dominan dalam mengimplementasi zona integritas dikarenakan sosok pimpinan menjadi panutan atau role model yang menggerakan perilaku individu untuk dapat meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai, selain faktor kepemimpinan dan budaya kerja faktor pendukung lainnya, faktor administrasi dan faktor fasilitas kerja;

b.    Sedangkan faktor penghambat dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada DJKI adalah masih adanya kendala bersifat praktis bukan kendala strategik konsepsional (Nuryan, 2016).

 

Kesimpulan

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menggapai predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang ada:

1.    Transparansi (Transparency)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah melakukan sebuah strategi transparansi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan dengan penerapan teknologi, layanan yang diberikan kepada masyarakat telah berbasis teknologi informasi sehingga memperkecil tata muka antara ASN dan pengguna layanan serta layanan dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

2.    Akuntabilitas (Accountability)

Pengelolaan layanan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang terkait khususnya dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak dimana setoran PNBP sudah berbasis online yang langsung masuk ke kas negara

3.    Pertanggungjawaban (Responsibility)

Seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang harus dapat dikaji keabsahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

4.    Kemandirian (Independency)

Pelaksanaan program dan kegiatan pada Direktorat Kekayaan Intelektual tidak dicampuri oleh intervensi manapun dan adanya kepentingan diri sendiri, untuk itu kesadaran dan perubahan Mind Set dan Culture Set Pegawai amat diperlukan.

5.    Kewajaran (Fairness)

Bahwa seluruh kegiatan dan dilaksanakan dalam menunjang program kekayaan intelektual harus memiliki kewajaran baik dalam penggunaan anggaran maupun implementasi kegiatan dilapangan

Faktor penghambat dan faktor pendukung dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui pelaksanaan reformasi birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) adalah sebagai berikut:

1.    Faktor Pendukung dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada DJKI dalam melaksanakan reformasi birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK/WBBM) yaitu: bahwa Faktor kepemimpinan dan budaya organisasi merupakan faktor yang dominan dalam mengimplementasi zona integritas dikarenakan sosok pimpinan menjadi panutan/role model yang menggerakan perilaku individu untuk dapat meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai, selain faktor kepemimpinan dan budaya kerja faktor pendukung lainnya , faktor administrasi dan faktor fasilitas kerja.

2.    Sedangkan faktor penghambat dalam penerapan (GCG) pada DJKI adalah masih adanya kendala bersifat praktis bukan kendala strategik konsepsional sebagaimana tersebut sebagai berikut:

a.    Sosok agen perubahan kontribusinya belum terlihat dalam melakukan perubahan di unit kerjanya;

b.    Belum seluruhnya anggota organisasi terlibat dalam pelaksanaan ZI;

c.    Proses Monev belum berjalan secara optimal;

d.    The Wrong Man on the wrong place;

e.    Penataan SDM belum berjalan optimal dan tidak menggambarkan perubahan kinerja secara signifikan;

f.     Belum semua pimpinan unit kerja terlibat dalam SAKIP;

g.    Pengaduan masyarakat belum optimal ditindaklanjuti;

h.    Standar layanan dan SOP belum diterapkan secara konsisten;

i.      Pelaporan LHKPN, LKASN dan gratifikasi belum optimal dilaksanakan oleh pejabat dan pegawai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Dwiyanto, Agus. (2021). Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Ugm Press. Google Scholar

 

Hapsari, J., Purnaweni, H., & ... (2019). Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani Di �. Dialogue: Jurnal Ilmu �. Google Scholar

 

Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Z. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Z, 1�40. Google Scholar

 

Indonesia, Presiden Republik. (2010). Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010�2025. Jakarta: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Google Scholar

 

Kaihatu, Thomas S. (2006). Good Corporate Governance Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan (Journal Of Management And Entrepreneurship), 8(1), 1�9. Google Scholar

 

Khameswary, Indria Kinasih. (2019). Good Corporate Governance Dan Kurang Efektifnya Direktur Independen Di Indonesia. Gema Keadilan, 6(2), 114�136. Google Scholar

 

Mohd Kamal, Mohd Khirul Azwan, Romle, Abd Rahim, & Yusof, Muhammad Suhaimi. (2015). Good Governance And Organization Performance In Public Sector: A Proposed Framework. International Journal Of Administration And Governance, 1(4), 63�68. Googke Scholar

 

Moleong, Lexy J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Google Scholar

 

Nofianti, Leny, & Suseno, Novie Susanti. (2014). Factors Affecting Implementation Of Good Government Governance (Ggg) And Their Implications Towards Performance Accountability. Procedia-Social And Behavioral Sciences, 164, 98�105. Google Scholar

 

Nuryan, Iwan. (2016). Strategy Development And Implementation Of Good Corporate Governance (Gcg) On Bumn And Bumd In Indonesia. Adbispreneur: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, 1(2). Google Scholar

 

Permenkumham. (2020). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024. (1630), 1�302. Google Scholar

 

Sanchia, Maria Inez, & Zen, T. S. (2015). Impact Of Good Corporate Governance In Corporate Performance. International Journal Of Management And Applied Science, 1(9), 102�106. Google Scholar

 

Sari, Uci Purnama. (2015). Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Pt. Rineka Cipta. Mahsun. 2011. Metode Penelitian Bahasa: Tahap Strategi, Metode, Dan Tekniknya. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada. Najid, Moh. 2003. Mengenal Apresiasi Prosa Fiksi. Universitas Mataram. Google Scholar

 

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Dan Pengembangan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Metode Penelitian Dan Pengembangan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Google Scholar

 

Sugiyono. (2017). Sugiyono, Metode Penelitian. Penelitian. Google Scholar

 

Wardana, Data, & Geovani Meiwanda. (2017). Reformasi Birokrasi Menuju Indonesia Baru, Bersih Dan Bermartabat. Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi. Google Scholar

 

 

Copyright holder:

Deviyanti, Kusumo Bintoro (2021)

 

First publication right:

Journal Syntax Literate

 

This article is licensed under: