Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN :
2548-1398
Vol.
6, No. 6, Juni 2021
�
ANALISIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
(GCG) MELALUI REFORMASI BIROKRASI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI
BERSIH DAN MELAYANI (WBK/WBBM)
Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected]
Abstract
In connection with the many roads and obstacles in the community related
to excellent service, easy, cheap, accountable and transparent need a way that
is the basic way out. The purpose of this research is to explore the good
corporate governance (GCG) strategy through bureaucratic reform of
Corruption-Free areas and Clean and Serving Bureaucratic Areas (WBK/WBBM) and
its inhibitory and supporting factors. Moreover, which research is qualitative
descriptive with data collection techniques which are observations,
documentation, documentation. The key informants in this study are Officials
and Employees of the Directorate General of Intellectual Property. Analysis
techniques in which descriptive analysis of research variables consisting of 3
variables, namely Good Corporate Governance (GCG), Bureaucratic Reform and
Integrity Zone which is to get an overview of the strategy of the Directorate
of Intellectual Property in corruption-free areas and Clean and Serving
Bureaucratic Areas (WBK/WBBM). The results showed that one of the supporting
factors to achieve WBK / WBBM is the leadership factor and organizational
culture where the leadership figure becomes a role model or role model that
moves individual attitudes to be able to improve performance through task duties
and functions so that the goals of the organization can swing.
Keywords: descriptive analysis; bureaucratic reform integrity zone; WBK/WBBM
Abstrak
Sehubungan dengan
banyaknya permasalahan dan kendala di tengah masyarakat terkait dengan pemberian layanan publik yang prima, mudah, murah, akuntabel
dan transparan perlu disusun sebuah kebijakan yang merupakan terobosan sebagai jalan keluar permasalahan
tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)
dan faktor-faktor penghambat
serta pendukungannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Key informant dalam
penelitian ini adalah Pejabat dan Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif terhadap variabel penelitian yang terdiri dari 3 variabel yaitu Good Corporate
Governance (GCG), reformasi birokrasi
dan zona integritas yang bertujuan
untuk mendapatkan gambaran tentang strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menuju Wilayah Bebas
Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor pendukung untuk meraih WBK/WBBM adalah faktor kepemimpinan
dan budaya organisasi dimana sosok pimpinan
menjadi panutan atau role model yang menggerakan
perilaku individu untuk dapat meningkatkan
kinerja melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
Kata Kunci: analisis deskriptif;
zona integritas reformasi birokrasi; WBK/WBBM
Pendahuluan
Sehubungan
dengan banyaknya permasalahan dan kendala di tengah masyarakat terkait dengan
pemberian layanan publik yang prima, mudah, murah, akuntabel dan transparan
perlu disusun sebuah kebijakan yang merupakan terobosan sebagai jalan keluar
permasalahan tersebut. Strategi yang diambil oleh pemerintah
adalah dengan melaksanakan reformasi birokrasi secara terstruktur dan
berkesinambungan dari pusat hingga wilayah. Pemerintah dan masyarakat tampak
memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya segera dilaksanakannya
reformasi di lingkungan birokrasi atau pemerintahan (Wardana & Geovani
Meiwanda, 2017) menyatakan
reformasi birokrasi merupakan sebuah strategi pemerintah dalam mewujudkan good
governance dengan melakukan perubahan dan perbaikan pada sistem
penyelenggaraan pemerintah yang menyasar pada sisi sumber daya manusia,
ketatalaksanaan dan kelembagaan.
Pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi
di Indonesia diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand
design reformasi birokrasi 2010-2025, dimana seluruh jajaran pemerintahan
dari pusat hingga daerah telah melaksanakan delapan area perubahan yang
merupakan ruh dari pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri (Indonesia, 2010) yang terdiri
dari:
1. Manajemen
Perubahan;
2. Penataan
dan Penguatan Organisasi;
3. Penataan
Peraturan Perundang-Undangan;
4. Penataan
Sumber Daya Manusia;
5. Penataan
Tata laksana;
6. Penguatan
Pengawasan;
7. Penguatan
Akuntabilitas Kinerja;
8. Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik.
Pelaksanaan reformasi birokrasi
dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan tata
nilai profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif yang
terimplementasi dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang
diemban oleh setiap ASN (Permenkumham, 2020).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) merupakan salah satu unit utama pada Kementerian Hukum dan HAM yang
memiliki tugas dan kewenangan sebagai regulator dalam memastikan perlindungan
dan kepastian hukum sehubungan dengan kekayaan intelektual turut melaksanakan
reformasi birokrasi secara utuh, salah satu strategi yang dilakukan oleh DJKI untuk
menjaga kualitas layanan dan akuntabilitas pelaksanaannya adalah melalui upaya pembagunan
zona integritas (Indonesia, 2019). Upaya
untuk melakukan hal tersebut dengan melaksanakan pada 6 area perubahan
antara lain pada bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan
penguatan kualitas pelayanan publik mengacau pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan
zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Diharapkan pelaksanaan zona integritas di lingkungan DJKI dapat selaras dengan
pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan yang dijalankan agar pelaksnaan
reformasi birokrasi dalam bentuk pelaksanaan zona integritas dalam mencapai WBK/WBBM dapat
terwujud dan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan (Hapsari, Purnaweni, & ..., 2019).
Berdasarkan uraian tersebut, peneliti
ingin mengetahui
bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui
pelaksanaan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah
birokrasi bersih dan melayani dilingkungan Direktorat
Kekayaan Intelektual, faktor-faktor apa
saja yang menghambat dan mendukung
penerapan GCG melalui pelaksanaan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas
korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual?. Hasil penelitian ini akan digunakan
sebagai bahan masukan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait dengan penerapan GCG melalui implementasi Reformasi
Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui Reformasi
Birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBK/WBBM) dan faktor-faktor penghambat serta pendukungannya.
Metode Penelitian
Metode penelitian
ini adalah metode kualitatif deskriptif, menurut Kirk dan
Miller (Moleong, 2019) mengemukakan
bahwa penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan
sosial yang secara
fundamental bergantung dari
pengamatan pada manusia.
1. Definisi Operasional
Merupakan unsur
penting dalam penelitian, karena melalui definisi operasional variabel maka seorang peneliti
menyusun dan membuat alat ukur data yang tepat dan akurat serta memberikan kemudahan dalam proses variabel penelitian (Sari, 2015). Dapat
difenisikan sebagai berikut:
Tabel 1
Definisi Operasional
No |
Variabel
Penelitian |
Definisi |
Indikator |
1. |
Good Corporate
Govermance |
Good Corporate Govermance (GCG) merupakan
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guma menciptakan nilai tambah (value added)
untuk semua stakeholder (Kaihatu, 2006). |
1. Transparan 2. Kemandirian 3. Akuntabilitas 4. Responsibilitas 5. Kewajaran (Fairness) |
2. |
Reformasi Birokrasi |
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemeritah untuk mencapai good govermance. Melihat pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awa untuk mencapai
kemajuan sebuah negara (Dwiyanto, 2021). |
1. �Outcomes
Oriented 2. �Terukur 3. �Efisien 4. �Efektif 5. �Realistik 6. �Konsisten 7. �Sinergi 8. �Inovatif 9. �Kepatuahan 10.
Monitoring dan Evaluasi |
3. |
Zona Integritas |
Bahwa untuk mewujudkan
wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dibutuhkan peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan zona integritas
pada unit kerja |
1. Instrumen Zona Integritas 2. Monitoring dan Evaluasi |
Sumber:
Hasil penelitian Tahun 2015
2.
Teknik Pengumpulan dan Analisis Data
Menurut
(Sugiyono, 2015)
sebuah metode pengumpulan data dapat diperoleh melalui observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
menurut (Sugiyono, 2017)
terdapat beberapa langkah dalam pelaksanaan
sebuah analisis data yaitu reduksi data, display
data dan kesimpulan dan verifikasi,
dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar
1
Langkah-langkah Analisis Kualitatif
Melalui
metode ini peneliti dapat mendiskripsikan secara utuh terhadap fakta-fakta
yang terkait dengan implementasi Reformasi birokrasi dalam meraih WBK/WBBM di lingkungan
DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
Hasil dan Pembahasan
1. Penerapan
GCG Melalui Pelaksanaan RB Menuju WBK/WBBM
Pelaksanaan
kebijakan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintahan dari pusat hingga
wilayah merupakan sebuah strategi prioritas untuk mendukung program pemerintah dalam
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan kepemerintahan sehubungan
dengan pemberian layanan publik kepada masyarakat (Wardana & Geovani Meiwanda, 2017). Maksud dan
tujuan dilaksanakannya reformasi birokrasi adalah untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik (good governance) yang bersih dan bebas dari KKN (clean
government), sehingga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kinerja dalam mewujudkan pelayanan prima (Mohd Kamal, Romle, & Yusof, 2015).
Sehubungan
dengan pelaksanaan good governace dimaksud penulis mencoba menggali
informasi dengan membandingkan fakta dengan keadaan lapangan dengan cara
menggali pendapat responden sehubungan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam
mewujudkan WBK/WBBM serta mencari faktor pendukung dan penghambatnya (Sanchia & Zen, 2015).
Peneliti melakukan wawancara terhadap 8 responden untuk mendapatkan data.
Responden atau informan tersebut terdiri dari: 1 pimpinan tinggi madya, 1
pimpinan tinggi pratama, 1 pejabat administrator, 4 pejabat pengawas dan 1
pelaksana (staff). Hasil wawancara dan pembahasan terhadap good
governance dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mencapai WBK/WBBM
dapat penulis sampaikan sebagaimana berikut:
a. Manajemen
Perubahan
Seluruh pejabat
dan pegawai dilingkungan DJKI telah mengikuti gerakan revolusi mental melalui
pelaksanaan apel pagi dan apel sore, melakukan absensi secara elektronik,
melakukan pengisian jurnal harian sesuai tugas dan kewenangan yang dilaksanakan
setiap harinya dan dilakukan oleh seluruh pejabat dan pegawai tanpa terkecuali (Nofianti & Suseno, 2014).
b. Penataan
Tata Laksana
Telah dilakukan
penyusunan peta bisnis proses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
penyempurnaan penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan
DJKI, DJKI melakukan penerapan kebijakan keterbukaan informasi kepada
masyarakat melalui Website DJKI.
c. Penataan
Sistem Manajemen SDM
DJKI telah
melakukan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, pada setiap
nama jabatan di lingkungan DJKI, pengembangan pegawai berbasis kompetensi
sesuai dengan kebutuhan melalui assessment center, DJKI telah menerapkan
penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dimana rencana dan target kinerja yang
dicapai akan di nilai oleh pimpinannya. Pengembangan karier pegawai dilakukan
dengan mutasi
atau rotasi antar jabatan sesuai dengan
kebutuhan dan penilaian kinerja (Khameswary, 2019). DJKI
menerapkan penegakan aturan disiplin/kode etik/perilaku pegawai sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
d. Penguatan
Pengawasan
DJKI telah melakukan
sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi dengan memasang spanduk dan banner
larangan gratifikasi di lingkungan DJKI, DJKI terdapat pengelolaan aduan yang
langsung dilayani oleh operator DJKI dengan call center 152 atau dapat
melalui E-Mail, Instagram, dan Facebook, adanya evaluasi dan monitoring
terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
e. Penguatan
Akuntabilitas Kinerja
DJKI telah melakukan
penyusunan dan
melakukan penandatanganan penetapan perjanjian kinerja yang dilakukan oleh
pimpinan tinggi, pelaksanaan pengawasan pimpinan tehadap pencapaian kinerja
bawahan melalui penilaian jurnal harian, penyusunan laporan instansi pemerintah
(LKIP) setelah tahun anggaran berlalu, penyusunan capaian kinerja pertriwulan dan
dilaksanakannya evaluasi kinerja persemester.�
f. Penguatan
Kualitas Pelayanan Publik
Layanan yang
diberikan oleh DJKI sudah berbasis online, layanan publik yang diberikan antara
lain loket virtual, Iproline, E-Saki, dan aplikasi berbasis kekayaan
intelektual lainnya.
2. Faktor pendukung
dan penghambat implementasi reformasi birokrasi dalam mencapai (WBK/WBBM) dilingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah:
a.
Faktor pendukung dalam penerapan Good
Corporate Governance (GCG) pada DJKI dalam melaksanakan reformasi birokrasi
menuju WBK/WBBM
yaitu bahwa faktor
kepemimpinan dan budaya organisasi merupakan faktor yang dominan dalam
mengimplementasi zona integritas dikarenakan sosok pimpinan menjadi panutan atau
role model yang
menggerakan perilaku individu untuk dapat meningkatkan kinerja melalui
pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai, selain
faktor kepemimpinan dan budaya kerja faktor pendukung lainnya, faktor
administrasi dan faktor fasilitas kerja;
b.
Sedangkan faktor penghambat dalam penerapan
Good Corporate Governance (GCG) pada DJKI adalah masih adanya kendala
bersifat praktis bukan kendala strategik konsepsional (Nuryan, 2016).
Kesimpulan
Penerapan Good Corporate Governance
(GCG) melalui pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menggapai predikat Wilayah
Bebas Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) pada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual sudah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang ada:
1. Transparansi
(Transparency)
Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual telah melakukan sebuah strategi transparansi
dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan dengan penerapan teknologi, layanan yang
diberikan kepada masyarakat telah berbasis teknologi informasi sehingga
memperkecil tata muka antara ASN dan pengguna layanan serta layanan dapat
diakses kapanpun dan dimanapun.
2. Akuntabilitas
(Accountability)
Pengelolaan
layanan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga
lainnya yang terkait khususnya dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak dimana
setoran PNBP sudah berbasis online yang langsung masuk ke kas negara
3. Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Seluruh
pelaksanaan tugas dan wewenang harus dapat dikaji keabsahannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai dengan
standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
4. Kemandirian
(Independency)
Pelaksanaan
program dan kegiatan pada Direktorat Kekayaan Intelektual tidak dicampuri oleh
intervensi manapun dan adanya kepentingan diri sendiri, untuk itu kesadaran dan
perubahan Mind Set dan Culture Set Pegawai amat diperlukan.
5. Kewajaran
(Fairness)
Bahwa seluruh
kegiatan dan dilaksanakan dalam menunjang program kekayaan intelektual harus
memiliki kewajaran baik dalam penggunaan anggaran maupun implementasi kegiatan
dilapangan
Faktor penghambat dan faktor pendukung dalam
penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui pelaksanaan reformasi
birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) adalah sebagai berikut:
1. Faktor Pendukung
dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada
DJKI dalam melaksanakan reformasi birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK/WBBM) yaitu: bahwa Faktor
kepemimpinan dan budaya organisasi merupakan faktor yang dominan dalam mengimplementasi zona integritas dikarenakan sosok pimpinan menjadi panutan/role model yang menggerakan perilaku individu untuk dapat meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai, selain faktor kepemimpinan
dan budaya kerja faktor pendukung lainnya , faktor administrasi dan faktor fasilitas kerja.
2. Sedangkan
faktor penghambat dalam penerapan (GCG) pada DJKI adalah masih adanya kendala
bersifat praktis bukan kendala strategik konsepsional sebagaimana tersebut
sebagai berikut:
a. Sosok
agen perubahan kontribusinya belum terlihat dalam melakukan perubahan di unit
kerjanya;
b. Belum
seluruhnya anggota organisasi terlibat dalam pelaksanaan ZI;
c. Proses
Monev belum berjalan secara optimal;
d. The
Wrong Man on the wrong place;
e. Penataan
SDM belum berjalan optimal dan tidak menggambarkan perubahan kinerja secara
signifikan;
f. Belum
semua pimpinan unit kerja terlibat dalam SAKIP;
g. Pengaduan
masyarakat belum optimal ditindaklanjuti;
h. Standar
layanan dan SOP belum diterapkan secara konsisten;
i. Pelaporan
LHKPN, LKASN dan gratifikasi belum optimal dilaksanakan oleh pejabat dan
pegawai
BIBLIOGRAFI
Dwiyanto, Agus. (2021). Reformasi
Birokrasi Publik Di Indonesia. Ugm Press. Google
Scholar
Hapsari, J., Purnaweni, H., & ...
(2019). Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani Di �. Dialogue: Jurnal Ilmu
�. Google
Scholar
Indonesia. (2019). Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan
Z. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pembangunan Z, 1�40. Google
Scholar
Indonesia, Presiden Republik. (2010).
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010�2025. Jakarta: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Google
Scholar
Kaihatu, Thomas S. (2006). Good Corporate
Governance Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan
(Journal Of Management And Entrepreneurship), 8(1), 1�9. Google
Scholar
Khameswary, Indria Kinasih. (2019). Good
Corporate Governance Dan Kurang Efektifnya Direktur Independen Di Indonesia. Gema
Keadilan, 6(2), 114�136. Google
Scholar
Mohd Kamal, Mohd Khirul Azwan, Romle, Abd
Rahim, & Yusof, Muhammad Suhaimi. (2015). Good Governance And Organization
Performance In Public Sector: A Proposed Framework. International Journal Of
Administration And Governance, 1(4), 63�68. Googke
Scholar
Moleong, Lexy J. (2019). Metodologi
Penelitian Kualitatif. Google
Scholar
Nofianti, Leny, & Suseno, Novie
Susanti. (2014). Factors Affecting Implementation Of Good Government Governance
(Ggg) And Their Implications Towards Performance Accountability. Procedia-Social
And Behavioral Sciences, 164, 98�105. Google
Scholar
Nuryan, Iwan. (2016). Strategy Development
And Implementation Of Good Corporate Governance (Gcg) On Bumn And Bumd In
Indonesia. Adbispreneur: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis
Dan Kewirausahaan, 1(2). Google
Scholar
Permenkumham. (2020). Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang
Rencana Strategis Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024.
(1630), 1�302. Google
Scholar
Sanchia, Maria Inez, & Zen, T. S.
(2015). Impact Of Good Corporate Governance In Corporate Performance. International
Journal Of Management And Applied Science, 1(9), 102�106. Google
Scholar
Sari, Uci Purnama. (2015). Arikunto,
Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Pt. Rineka
Cipta. Mahsun. 2011. Metode Penelitian Bahasa: Tahap Strategi, Metode, Dan
Tekniknya. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada. Najid, Moh. 2003. Mengenal
Apresiasi Prosa Fiksi. Universitas Mataram. Google
Scholar
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Dan
Pengembangan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Metode
Penelitian Dan Pengembangan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D.
Google
Scholar
Sugiyono. (2017). Sugiyono, Metode
Penelitian. Penelitian. Google
Scholar
Wardana, Data, & Geovani Meiwanda.
(2017). Reformasi Birokrasi Menuju Indonesia Baru, Bersih Dan Bermartabat. Pemerintahan,
Politik Dan Birokrasi. Google
Scholar
Copyright holder: Deviyanti, Kusumo
Bintoro (2021) |
First publication right: |
This article is licensed
under: |