Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN :
2548-1398
Vol.
6, No. 6, Juni 2021
�
KURIKULUM PESANTREN IDEAL
DI ERA DIGITAL
Dewi Fatmawati,
Ahmad Rifa�I
SMKN 1 Cilegon, SMA Muhammadiyah 16 Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstract
Pesantren is the
oldest educational institution in Indonesia, the existence and progress of pesantren has helped color the lives of the nation from the
past to the present. In fact, many great figures were born from pesantren, so research on pesantren
is very important, especially related to the curriculum. The aim of this
research is to design an ideal pesantren curriculum
in the face of technological advancements in the industrial revolution 4.0 era.
The object of this research is Islamic boarding school in Indonesia. While the
focus of this research is the curriculum of learning in Islamic boarding schools.This research uses qualitative research methods
with literature studies and field research. The results of this study are that
the curriculum developed at Islamic boarding schools in Indonesia is still in
the old pattern with preaching centered on religious scholars and teachers even
though students have begun to open up to technology such as using digital books
stored in schools. maktabah syllables or other online
digital libraries. So it is necessary to arrange a holistic integrated
curriculum that is able to answer the demands of the times but remains oriented
as a faithful and qualified printing expert religion.
Keywords: ideal islamic boarding school; islamic boarding school curriculum
Abstrak
Pesantren adalah
lembaga pendidikan tertua di Indonesia, keberadaan
dan kiprah pesantren telah turut mewarnai
kehidupan bangsa dari dulu hingga
kini. Bahkan banyak tokoh besar
yang lahir dari pesantren. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menciptakan kurikulum ideal
pesantren dalam menghadapi kemajuan teknologi di era revolusi
industry 4.0. Objek dari penelitian ini adalah pesantren-pesantren yang ada di Indonesia. Sementara fokus dari penelitian
ini adalah kurikulum pembelajaran di pesantren. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi pustaka dan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah kurikulum
yang dikembangkan di pesantren-pesantren
di Indonesia masih pola
lama dengan pengajian yang berpusat pada kiai dan ustadz meskipun para santrinya sudah mulai membuka diri
dengan teknologi seperti menggunakan kitab-kitab
digital yang tersimpan dalam
maktabah syamilah maupun perpustakaan digital
online lainnya. Sehingga perlu disusun suatu
kurikulum terpadu yang holistik yang sanggup menjawab tuntutan zaman namun tetap berorientasi
sebagai pencetak ahli agama yang sholih dan mumpuni.
Kata Kunci: pesantren ideal; kurikulum pesantren; teknologi
Pendahuluan
Indonesia yang menganut� dasar� negara� yaitu� Pancasila� mempunyai maksud dan tujuan tertentu, maksud dan tujuan itu merupakan tata kehidupan dalam� berbangsadan bernegara (Wijaya, 2020). Indonesia adalah Negara dengan komunitas muslim terbesar di dunia, yang memiliki cirri khas bukan hanya dari segi budaya dan juga adat istiadatnya, namun juga dari model pendidikan Islamnya. Di Indonesia telah ada sistem pendidikan Islam yang teah ada semenjak abad 15 M, yang disebut dengan pesantren. Pesantren merupakan sebuah sistem pendidikan khas Indonesia sebab hanya di negara ini lah pesantren tumbuh subur dan berkembang pesat. Sementara di negara lain akan sulit ditemukan model pendidikan pesantren ini. Pesantren disebut sebagai sebuah lembaga pendidikan yang unik, karena pesantren memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki secara lengkap oleh sekolah-sekolah umum, seperti kyai, santri, pondok, kitab kuning, dan masjid. Selain kekhasan serta keunikan tersebut, ternyata pesantren juga merupakan pendidikan Islam asli produk Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan bahwa pesantren itu adalah �bapak� pendidikan Islam di Indonesia (Mahdi, 2013). Bahkan salah satu dewan wali tertua Maulana Malik Ibrahim dalam mengembangkan dakwahnya menggunakan masjid dan Pondok Pesantren sebagai pusat transmisi keilmuan Islam (Rifa�i, 1993).
Perkembangan pesantren mengalami banyak dinamika dan pasang surut, hal ini karena di pengaruhi oleh keadaan dan situasi politik di Indonesia. Lebih-lebih pada masa kolonial belanda, akan tetapi pondok pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan telah mampu membuktikan bahwa dirinya memiliki peranan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan perjuangan merengkuh kemerdekaan.
Banyak tokoh-tokoh nasional yang lahir dari pesantren mulai dari fase perebutan kemerdekaan hingga saat ini. Pesantren adalah sebuah lembaga yang tidak anti terhadap kemajuan zaman terbukti saat ini banyak pesantren yang menggunakan kitab virtual seperti maktabah syamilah dalam mencari rujukan dan ibarat untuk memecahkan masalah-masalah kontemporer.
Di era revolusi industri 4.0 ini lesatan teknologi dan informasi sungguh luar biasa sehingga interaksi dan komunikasi yang dulu bersifat partikular berubah menjadi komunikasi yang universal. Konten dari revolusi industri 4.0 adalah IOT (Internet of Things), IOP (Internet of People) dan Interfacial Intelegent sehingga semua hal akan dikendalikan dengan teknologi serta manusia harus bersahabat dengan teknologi. Pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam harus peka dan responsif terhadap perkembangan zaman ini, karena pesantren diharapkan akan tetap menjadi kontrol dan kendali terhadap laju teknologi yang tanpa batas.
Secara terminologi pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama atau pondok, dimana ada seorang kyai sebagai figur sentral, masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwai, dan pengajaran agama Islam di bawah bimbingan kyai yang diikuti oleh santri sebagai kegiatan utama.
Adnan Mahdi mengungkapkan bahwa definisi yang hampir sama diungkapkan Mastuhu, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional yang mempelajari dan mengamalkan ilmu-ilmu agama yang bersumber dari Al Qur�an, Hadits dan perkataan ulama. Abdurrahman Mas�ud mendefinisikan pesantren dengan sederhana yaitu sebagai tempat tinggal para santri untuk mendapatkan ilmu. Pernyataan Abdurahman Mas�ud ini cocok dengan pendefinisian Gus Dur, pesantren adalah suatu tempat dimana santri tinggal untuk mengaji (Mahdi, 2013).
Perbedaan pengertian pesantren di atas, disebabkan perbedaan kepentingan dan sudut pandang yang digunakan. Namun, jika ditarik sebuah benang, pesantren dapat dimaknai sebagai lembaga pendidikan sederhana yang mengajarkan sekaligus mengaktualisasikan ajaran Islam serta mempraktekkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari agar para santri menjadi orang sholih serta baik sesuai aturan agama Islam dan diterima masyarakat luas. Sementara yang dimaksud pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan dan mentransformasikan ajaran Islam kepada santri dalam lingkungan pesantren yang sederhana agar mereka menjadi ahli agama yang mumpuni dan berakhlak mulia yang dapat diterima dan dijadikan panutan oleh masyarakat luas.
Kurikulum di pesantren harus berjalan mengikuti zaman namun harus selektif sehingga pesantren tetap menjadi lembaga yang mencetak kader pengontrol laju teknologi di era postmodern ini. Pesantren di era sekarang ini harus menentukan tujuannya secara pasti dan langkah untuk menggapai tujuan yang ingin dicapai itulah yang disebut kurikulum.
Secara umum kurikulum ada empat langkah pengembangan kurikulum yang terkenal dengan empat langkah Tyler yaitu:
1.�� Merumuskan tujuan pendidikan,
2.�� Menyusun pengalaman belajar,
3.�� Mengelola pengalaman belajar, dan
4.�� Menilai pembelajaran (Yulaelawati, 2007)
Menghadapi derasnya arus globalisasi dan informasi ini pesantren perlu memperluas orientasi dan tujuan pendidikannya, yang semula bertujuan mencetak ahli agama saja, menjadi mencetak ahli agama yang mandiri dan berwawasan teknologi.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dimana peneliti akan memaparkan tentang sejarah pesantren, dinamika pesantren dari waktu kewaktu dan kurikulum pesantren yang berlaku hingga konsep pesantren ideal di era digital peneliti akan mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik sumber data primer yang berupa studi pustaka baik berupa jurnal dan buku yang relevan serta sumber data sekunder yaitu wawancara dan kuisioner. Data yang diperoleh kemudian divalidasi baik secara internal maupun eksternal lalu dilakukan proses triangulasi.
Hasil dan Pembahasan
Perkembangan pesantren yang cukup maju pada masa Wali Songo, lambat laun mengalami masa-masa suram ketika Belanda menjajah Indonesia. Pada periode penjajahan ini, pesantren selalu berhadapan dengan kolonialis Belanda yang sangat membatasi ruang geraknya, mengawasi para kiainya serta mengeluarkan kebijakan yang merugikan pesantren.
Menurut (Geertz, 1983) dalam Imron Rifa�i, antara tahun 1820-1880,telah terjadi pemberontakan dari kaum santri diIndonesia, yaitu pemberontakan kaum Padri di Sumatera yang dipimpin oleh Imam Bonjol, pemberontakan� Diponegoro di Jawa, pemberontakan Banten akibat tanam paksa yang dilakukan Belanda dan pemberontakan di Aceh yg dipimpin antara lain oleh Teuku Umar dan Teuku Cik Ditiro. Akhirnya, pada akhir abad ke-19, Belanda mencabut resolusi yang membatasi jamaah haji sehingga jumlah peserta jamaah haji pun membludak. Hal ini menyebabkan tersedianya guru-guru pendidikan agama Islam dalam jumlah yang besar, karena selain berniat untuk menunaikan ibadah haji, para jamaah juga menuntut ilmu-ilmu agama, dan ketika kembali lagi ke Indonesia, mereka mengembangkan dan menyebarluaskan ilmunya. Lantaran adanya niat ganda seperti ini, jumlah pesantren semakin meningkat dari tahun ke tahun. Adapun ulama-ulama Indonesia yang berkualitas internasional setelah melaksanakan ibadah Haji, di antaranya adalah Syekh Ahmad Khatib As-Sambasi , Syekh Nawawi Al-Bantani, Syekh Mahfuz {At-Tarmasi� dan Syekh �Abd al-Karim. Dari mereka itulah, mayoritas genealogi (nasb) keilmuan kyai-kyai Indonesia bertemu (Rifa�i, 1993).
Pada masa kolonial ini sistem pendidikan pesantren mulai mengalami pergeseran. Hal ini disebabkan kolonial Belanda banyak mendirikan sekolah-sekolah modern untuk kalangan terbatas, sehingga muncul gagasan untuk mengadopsi sistem pembelajaran Belanda ke dalam sistem pendidikan pesantren kala itu. Prakteknya adalah sistem pendidikan halaqoh yang sebelumnya digunakan di pesantren diubah menjadi pendidikan klasikal dengan unit-unit kelas dan sarana prasaranya seperti bangku meja di ruang-ruang kelas (Abdullah, 2013).
Setelah penjajahan Belanda berakhir, Indonesia dijajah kembali oleh Jepang. Pada masa penjajahan Jepang ini, pesantren berhadapan dengan kebijakan Saikere yang dikeluarkan pemerintah Jepang. Melalui kebijakan tersebut, setiap seorang bumi putra diharuskan membungkuk 90 derajat ke arah Tokyo setiap pagi jam 07.00 untuk menghormati atau memuja Kaisar Jepang, Tenno Haika, yang diyakini sebagai keturunan Dewa Amaterasu. Disinilah peran karismatik Kyai Hasyim Asy'ari terbukti ampuh. Kyai Hasyim Asy'ari sangat menentang dan menolak ritual yang diatur oleh pemerintah Jepang itu sehingga ditangkap dan dipenjara selama 8 bulan. Di luar dugaan pihak Jepang, penangkapan dan pemenjaraan kyai tersebut justru melahirkan aksi perlawanan di kalangan santri. Terjadilah demonstrasi besar-besaran yang melibatkan ribuan kaum santri menuntut pembebasan Kyai Hasyim Asy'ari dan menolak kebijakan Saikere (Qomar, 2005). Sejak itulah pihak Jepang tidak pernah mengusik dunia pesantren.
Pada masa kemerdekaan Indonesia, pesantren mampu memunculkan para tokoh pendidikan seperti Hasym Asy�ary, Ahmad Dahlan, dan Agus Salim, yang telah berkontribusi pada pendidikan Indonesia. Di tengah arus globalisasi dan modernitas seperti sekarang ini, karakter dan moralitas bangsa menjadi satu dari sekian banyak persoalan utama yang dialami oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Bagi negara-negara kapitalis, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial untuk memasarkan berbagai produk budayanya (Badrudin, Purwanto, & Siregar, 2017).
Pondok pesantren, dengan liku-liku perjalanan dan variasi tipologinya yang beragam, merupakan aset besar bangsa ini.
Belakangan ini sering muncul stigma negatif tentang pesantren, misalnya asumsi bahwa pesantren
hanyalah sebuah sistem pendidikan yang hanya mengajarkan kitab kuning dengan metode
pembelajaran wetonan, bandongan, dan halaqah. Pesantren model ini, memang unggul dalam
melahirkan santri yang memiliki kesalihan, kemandirian, dan kecakapan dalam penguasaan ilmu-ilmu keislaman (Majid, Syamsuddin, & Fakhruroji, 2018). Namun dinilai
memiliki sisi lemah misalnya kurang kompetitif dalam percaturan persaingan kehidupan modern (Satria, 2019).
Menyadari akan hal itu secara perlahan pesantren mulai berbenah, meskipun masih bersifat lokal dan sesuai dengan kebijakan kyai masing-masing. Sebab diantara para kyai sudah menyadari tanpa perubahan untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman maka pesantren akan ditinggalkan.
Disamping itu kehadiran sekolah-sekolah sebagai lembaga pendidikan yang relatif baru di Indonesia terus mengalami perkembangan. Mengantisipasi perkembangan yang pesat dalam dunia pendidikan ini, pesantren kemudian melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan menyelenggarakan pendidikan formal dalam bentuk pendirian sekolah (madrasah), disamping tetap meneruskan sistem halaqoh, bandongan dan sorogan (Abdullah, 2013).
Halaqoh adalah metode belajar dimana murid (santri) duduk bersila mengelilingi gurunya (kyainya). Sementara bandongan atau sorogan adalah metode balajar dimana santri atau murid membawa kitab masing-masing, kemudian mereka menyimak penjelasan gurunya dan memberikan catatan atas apa yang disampaikan oleh gurunya tersebut, metode ini sering disebut dengan menthorship.
Setelah tumbangnya rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun, perbaikan-perbaikan sistem pendidikan Indonesia terus dilakukan. Perbaikan tersebut memberikan peluang yang cukup positif bagi perkembangan pesantren di Indonesia. Berdasarkan data pada tahun 2003/2004, Dirjen. Lembaga Islam Departemen Agama RI telah mengeluarkan data yang menjelaskan bahwa jumlah pesantren pada saat itu sudah mencapai 14.656 buah. Tentu bukan perbandingan ideal dengan jumlah penduduk Indonesia saat itu yang telah mencapai lebih dari 230 juta jiwa. Namun, perkembangan pesantren terbilang cukup baik. Apalagi setelah terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan pesantren mulai diakui pemerintah.
Terbitnya undang-undang tersebut telah menghapus diskriminasi terhadap pendidikan keagamaan yang berbasis pesantren selama ini. Meskipun udara segar tersebut telah berhembus, namun pesantren selalu saja mendapatkan ujian. Salah satu ujian terberat saat ini adalah penilaian miring terkait sistem pendidikan pesantren, yang dianggap ikut andil terhadap suburnya aksi terorisme di Indonesia. Pemerintahpun mulai menekan dan mengawasi pesantren dengan menyebarkan agen-agen intelijen. Adapun ujian lainnya adalah semakin merebaknya paham-paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme yang dianggap virus oleh sebagian masyarakat, di mana sebagian dari alumni pesantren justru turut andil dalam penyebaran paham-paham di atas. Ditambah pula adanya penilaian rendah terhadap pesantren, karena kualitas lulusannya tidak sebanding dengan sekolah-sekolah umum saat ini. Berdasarkan anggapan dan penilaian miring di atas, akhirnya pesantren �diwajibkan� oleh pemerintah untuk terikat dengan berbagai regulasi teknis dan ketentuan administratif. Seperti misalnya, pesantren diharuskan mengikuti SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang meliputi; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan juga standar penilaian pendidikan. Kurikulum Pesantren juga diwajibkan untuk memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, matematika, bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan alam, serta pendidikan seni dan budaya. Berdasarkan adanya ketentuan di atas, banyak pesantren yang sudah melaksanakan kurikulum Kemendiknas dengan menggunakan rasio 70% mata pelajaran umum dan hanya 30% saja mata pelajaran agama. Pelaksanaan kurikulum Kemendiknas ini telah direalisasikan oleh madrasah madrasah di lingkungan pesantren
Jika sudah demikian, porsi untuk mengajarkan kitab-kitab klasik, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadis, Ushul Fiqh, dan sebagainya akan semakin berkurang. Akibatnya, keunggulan pendidikan pesantren lama-kelamaan akan memudar dan kehilangan powernya. Untuk menghindari hal tersebut, maka pesantren harus konsisten memegang prinsip utamanya, yaitu al-muhaafaz ah �ala al-qadimisshalih waal akhzhu bi al-jadiid al-a shshlah (tetap memegang tradisi yang positif dan mengambil hal-hal baru yang positif).
Dengan cara berpegang teguh pada prinsip tersebut, pesantren akan bisa tetap eksis dan tidak dilindas perkembangan zaman. Maka, idealnya madrasah pesantren ke depan harus bisa mempertahankan pendidikan klasikal pesantren, khususnya kitab kuning, dari jenjang Ibtidaiyah sampai pada jenjang Aliyah sebagai Kegiatan Belajar Mengajar wajib santri. Selain itu juga mengimbanginya dengan pengajian tambahan, kegiatan ekstra seperti kursus computer, bahasa Inggris, dan berbagai skill lainnya.
Dukungan regulasi akan hal ini juga sudah mulai tampak dengan di bukanya PDF (pesantren Diniyah Formal). Berdasarkan PMA nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang terdapat pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (7) bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Diniyah Formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal.
Dengan regulasi ini maka pesantren dan lulusannya ke depan akan sejajar dengan pendidikan umum di dalam mencerdaskan bangsa. Pendidikan pesantren dari awal berdirinya adalah dalam rangka membekali santri dengan ilmu agama yang mumpuni dan disiapkan untuk menjadi da�i-da�i handal yang akan menjadi agen Islam di seluruh penjuru dunia. Oleh sebab itu pengembangan dan inovasi atas pesantren seharusnya tidak merubah pada tujuan utama pesantren. Akan tetapi kemajuan zaman yang senantiasa dinamis harus direspon oleh pesantren agar lulusannya bisa berkiprah aktif dimasyarakat. Dunia pesantren harus berbenah terutama dalam segi pengelolaan dan kurikulumnya.
Dari segi pengelolaan, pesantren harus dikelola secara kolektif kolegial yang artinya pesantren harus diurus secara berjamaah oleh orang-orang yang memiliki kemampuan diberbagai bidang keilmuan, meskipun tetap dengan kyai sebagi figure sentralnya. Pesantren harus memiliki amal usaha yang melatih para santrinya untuk berwira usaha dengan baik sehingga lulusan pesantren tidak bingung untuk mencari kerja namun siap menciptakan kerja kreatif.
Dari segi kurikulum, materi ajar di pesantren tetap berkosentrasi pada pelajaran-pelajaran agama Islam namun diberikan materi kewirausahaan, ketrampilan dan Teknologi informasi yang tidak dimasukkan ke dalam struktur kurikulum pesantren namun lebih kepada ekstrakurikuler.
Fenomena modernitas memaksa pesantren memperbaharui sistem pendidikannya dengan menciptakan model pendidikan
modern yang tidak lagi terpaku pada sistem pengajaran klasik dan materi-materi kitab kuning (Manan, 2019). Sementara itu,
tidak semua pesantren melakukan pengembangan sistem pendidikannya dengan memperluas cakupan wilayah garapannya atau memperbaharui model pendidikannya
(Afiyah, 2014). Masih banyak pesantren yang mempertahankan sistem pendidikan tradisional dan konvensional dengan membatasi pada pengajaran kitab-kitab klasik dan
pembinaan moral keagamaan semata (Saifudin, 2017).
Mempertahankan tradisi kitab kuning harus sejalan
dengan mempertimbangkan aspek relevansinya (Djazilam, 2019). Harus dilakukan upaya kontekstualisasi kitab kuning sehingga relevan dengan persoalan umat. Pentingnya kontekstualisasi kitab
kuning ini misalnya disuarakan oleh anak-anak muda Nahdatul Ulama.Hal ini menjadi kebutuhan
yang mendesak sehingga
kitab kuning bisa bersifat operasional dalam keseharian umat.
Sebagai upaya kontekstualisasi kitab kuning, metode diskusi perlu dikembangkan dalam pengajaran kitab kuning saat ini
(Mustofa, 2019). Metode diskusi
memungkinkan para santri tidak hanya berdiam
diri dengan menerima sejumlah informasi tanpa ada ruang dialog didalamnya. Para santri bisa saling menguji
pemahaman, atau saling membantu memberikan pemahaman mengenai kitab kuning yang sedang dan akan dipelajarimelalui diskusi. Model sorogan, wetonan, hafalan, dan diskusi hendaknya dipadukan dalam sistem pengajaran
kitab kuning di pesantren (Muslim, 2018). Memadukan beragam
metode tersebut pada parktiknya menjadikan pengajaran berlangsung efektif. Bahtsul Masail yang selama ini sudah berjalan
harus diperluas pembahasannya bukan hanya berkutat pada ranah ubudiyyah namun juga harus melebar kepada solusi keumatan masa kini seperti muamalah
kontemporer atau system keuangan modern.
Pesantren harus terus berbenah dengan menyesuaikan dengan kemajuan zaman namun tanpa menghilangkan identitasnya. Kajian kitab kuning dikembangkan dalam rangka menjawab persoalan zaman namun diimbangi dengan wawasan modern yang dapat menopang pengamalan kitab kuning ke zaman digital ini. Pesantren harus dikelola seideal mungkin agar dapat berkontribusi maksimal dalam mencerdaskan bangsa.
Pesantren yang ideal untuk masa depan adalah pesantren yang berkelanjutan dan holistik. Pesantren yang betul-betul mempersiapkan santrinya untuk menjadi ulama yang interpreneur. Hafalan Qur�an seyogyanya diberikan pada saat anak berusia antara 7-12 tahun, normalnya penghafal qur�an hanya butuh waktu 3-4 tahun untuk menghafal Al Qur�an. Setelah anak hafal Al Qur�an anak diberikan pembelajaran kitab kuning yang berisi materi-materi tentang ilmu tafsir, hadits, fiqih, ushul fikih, balaghoh, qowaid lughoh dan sebagainya hingga anak usia 18 tahun. Masa 6 tahun sudah sangat cukup untuk mengusai ilmu-ilmu keagamaan dengan paripurna. Lalu pada usia 18-21 tahun anak dibekali dengan berbagai macam keahlian seperti TI, wirausaha, maupun bahasa.
Seorang santri yang lulus dari pesantren tidak lantas bingung untuk mencari pekerjaan tapi mampu berkarya dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Jiwa santri yang telah ditempa dengan karakter tawakkal yang mapan ditambah dengan bekal ilmu kewirausahaan serta kemampuan mengoperasionalkan teknologi membuat santri akan lebih percaya diri dan mandiri serta tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Sehingga diharapkan lulusn pesantren akan terus dapat berkiprah dalam mengamalkan ilmunya dalam rangka mencerdaskan umat, tanpa harus khawatir terhadap ma�isyahnya.
Kesimpulan
Sejarah mencatat bahwa pesantren memiliki peranan yang penting dalam pendidikan Nasional. Meskipun mengalami pasang surut dan dinamika yang panjang namun pesantren terbukti mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Terlebih saat ini dimana negara sudah membuat regulasi tentang berdirinya Pesantren Diniyah Formal, maka diharapkan pesantren tetap pada jati dirinya sebagai wadah pencetak ulama namun secara formal lulusannya bisa mengupgrade ilmu ke perguruan tinggi manapun di dalam maupun luar negeri.
Semenjak berdirinya yaitu di zaman Wali Songo pesantren telah berkiprah secara aktif dalam rangka membina umat khususnya umat Islam, banyak tokoh-tokoh besar bangsa ini lahir dari pesantren bahkan yang terbaru Wakil Presiden terpilih saat ini adalah produk asli pesantren sehingga ke depan diharapkan kehidupan pesantren makin lebih baik dan bisa mendunia.
Metode dan model pembelajaran di pesantren boleh terus dinamis mengikuti
perkembangan zaman, akan tetapi konten dan materi ajar dari pesantren tidak boleh bergeser atau digeser sesuai
dengan keinginan penguasa. Pesantren harus mandiri dan independen supaya bisa melahirkan ulama-ulama yang berani berkata benar meskipun pahit rasanya. Pesantren harus membuka diri terhadap
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mensinergikannya ke dalam kurikulum
pesantren sehingga diharapkan lulusan pesantren dapat menjadi ahli-ahli agama yang menjadi cahaya di tengah masyarakat tanpa harus khawatir
perekonomian keluarganya.
BIBLIOGRAFI
Abdullah,
Anzar. (2013). Perkembangan Pesantren Dan Madrasah Di Indonesia Dari Masa
Kolonial Sampai Orde Baru. Paramita: Historical Studies Journal, 23(2),
193-207. Google Scholar
Afiyah,
Nur. (2014). Implikasi Pengajian Kitab Kuning Terhadap Pemikiran Hukum Bagi
Santri Di Pondok Pesantren An-Nahdlah Makassar. Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar. Google Scholar
Badrudin,
Badrudin, Purwanto, Yedi, & Siregar, Chairil N. (2017). Pesantren Dalam
Kebijakan Pendidikan Indonesia. Jurnal Lektur Keagamaan, 15(1),
233�272. Google Scholar
Djazilam,
M. Syukron. (2019). Relevansi Sistem Pendidikan Pesantren Tradisional Dalam Era
Modernisasi. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 89�105. Google Scholar
Geertz,
Clifford. (1983). Abangan, Santri, Priyayi Dalam Masyarakat Jawa.
Jakarta: Pustaka Jaya. Google Scholar
Mahdi,
Adnan. (2013). Sejarah Dan Peran Pesantren Dalam Pendidikan Di Indonesia. Islamic
Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 2(1), 1�20. Google Scholar
Majid,
Solahuddin, Syamsuddin, R. S., & Fakhruroji, Moch. (2018). Manajemen
Strategi Pesantren Dalam Mengembangkan Bakat Dan Minat Santri. Tadbir:
Jurnal Manajemen Dakwah, 3(1), 67�83. Google Scholar
Manan,
Muhamad Abdul. (2019). Daya Tahan Dan Eksistensi Pesantren Di Era 4.0. Jurnal
Pendidikan Islam Indonesia, 3(2), 155�167. Google Scholar
Muslim,
Abu. (2018). Refleksi Pembelajaran Kitab Kuning Pada Pondok Pesantren Di
Balikpapan. Pusaka, 6(1), 45�60. Google Scholar
Mustofa,
Mustofa. (2019). Kitab Kuning Sebagai Literatur Keislaman Dalam Konteks
Perpustakaan Pesantren. Tibanndaru: Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi,
2(2), 1�14. Google Scholar
Qomar,
Mujamil. (2005). Pesantren: Dari Transformasi Metodologi Menuju
Demokratisasi Institusi. Erlangga. Google Scholar
Rifa�i,
Imran. (1993). Kemampuan Kyai, Studi Kasus Pondok Pesantren Tebuireng
Malang, Kalimasad. Google Scholar
Saifudin,
Ahmad. (2017). Manajemen Pesantren Dalam Menghadapi Perubahan. Intizam,
Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), 61�77. Google Scholar
Satria,
Rengga. (2019). Tradisi Intelektual Pesantren; Mempertahankan Tradisi Ditengah
Modernitas. Turast: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 7(2),
177�194. Google Scholar
Wijaya,
Vincentius Andhika. (2020). Analisis Kesalahan Tata Kelola Rupbasan. Literacy:
Jurnal Ilmiah Sosial, 2(2), 88�100. Google Scholar
Yulaelawati,
Ella. (2007). Pendidikan Muitikeaksaraan Masyarakat Indonesia. Google Scholar
Copyright holder: Dewi Fatmawati,
Ahmad Rifa�I (2021) |
First publication right: |
This article is licensed
under: |