Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 9, September 2021

AKIBAT HUKUM SERTIFIKAT FIDUSIA TERHADAP KESALAHAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA PASAL 3 YANG TELAH LEWAT WAKTU

 

Michy Irwansyah Wahid, Amad Sudiro

Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pemerintah menerbitkan peraturan berupa peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Terpisah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Sedangkan untuk perumusan masalah, apa peran notaris dalam mendaftarkan sertifikat fidusia secara online? Dan apa konsekuensi hukum dari sertifikat fidusia untuk kesalahan dalam pendaftaran pasal 3 jaminan fidusia yang telah kedaluwarsa? Metode penelitian, yang digunakan peneliti adalah metode analisis yuridis dengan penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan terhadap data dalam bentuk Law In Book. Bentuk penelitian normatif merupakan bentuk penelitian dengan melihat kajian literatur, dilakukan dengan menelusuri atau mempelajari dan menganalisis materi perpustakaan atau bahan dokumen siap pakai. Dalam penelitian hukum, formulir ini dikenal sebagai Penelitian Hukum, dan jenis data yang diperoleh disebut data sekunder. Notaris memiliki kewenangan untuk mendaftar fidusia secara online berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 2 PP nomor 21 tahun 2015 dikatakan bahwa permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia disampaikan oleh Fidusia, kuasanya atau wakilnya kepada Menteri, Pemohon yang melakukan kesalahan dalam input data dan berlalunya waktu akan mengakibatkan konsekuensi hukum, yaitu pemohon tidak memiliki status sebagai kreditur yang diutamakan dibandingkan kreditur lain sehingga terjadi perubahan status dari kreditur pilihan menjadi kreditur serentak. Konsekuensi lain dari jaminan salah input data dalam Pasal 3 PP nomor 21 tahun 2015 dalam sistem berbasis elektronik adalah tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dan tidak memenuhi kepastian hukum.

 

Kata Kunci: konsekuensi hukum; pendaftaran online; jaminan fidusia

 

Abstract

The government issued a regulation in the form of a government regulation Number 21 of 2015 concerning Procedures for Registration of Fiduciary Guarantees and the Cost of Making a Fiduciary Guarantee Deed, this government regulation is an implementing regulation of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees Separate Government Regulation Number 86 of 2000 concerning Procedures Registration of Fiduciary Guarantee and Fee for Making Fiduciary Guarantee Deed. As for the formulation of the problem, what is the role of a notary in registering a fiduciary certificate online? And what are the legal consequences of a fiduciary certificate for an error in the registration of an article 3 fiduciary guarantee that has expired? The research method, which the researcher uses is a juridical analysis method with normative research. Normative research is a research conducted on data in the form of Law In Book. The form of normative research is a form of research by looking at literature studies, carried out by tracing or studying and analyzing library materials or ready-to-use document materials. In legal research, this form is known as Legal Research, and the type of data obtained is called secondary data. Notaries have the authority to register fiduciary online based on Article 13 paragraph (1) of the Fiduciary Guarantee Law and Article 2 PP number 21 of 2015 it is said that the application for registration of Fiduciary Guarantee, application for repair of Fiduciary Guarantee certificate, application for change of Fiduciary Guarantee certificate, and notification of certificate deletion The Fiduciary Guarantee is submitted by the Fiduciary Recipient, his proxy or his representative to the Minister, the Applicant who makes an error in data input and the passage of time will result in legal consequences, namely the applicant does not have status as a creditor who takes precedence over other creditors so that there is a change in status from preferred creditor to concurrent creditors. Another consequence of the guarantee of incorrectly inputting data in Article 3 PP number 21 of 2015 in an electronic-based system is that it does not provide legal certainty and legal protection for interested parties and does not fulfill legal certainty.

 

Keywords: Legal Consequence; Online Registration; Fiduciary Collateral

 

Received: 2021-08-20; Accepted: 2021-09-05; Published: 2021-09-20

 

Pendahuluan

Perkembangan dunia perekonomian dan perdagangan dewasa ini turut mempengaruhi jenis-jenis perjanjian dalam kegiatan ekonomi bermasyarakat (Basmar et al., 2021). Yang menjadi salah satu contoh adalah perjanjian pinjam meminjam melalui lembaga keuangan khususnya pembiayaan dengan perjanjian pada umumnya (standard contract). Perjanjian standar (standard contract) atau baku� yang merupkan perjanjian yang isi klausul-klausulnya dibakukan pemakainya dan yang kemudian disajikan kepada pihak lain, yang mana pihak yang akan menyetujui isi klausul tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi terhadap isi perjanjiannya (Sitompul, 2018).

Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta jaminan kebendaan atau akta jaminan fidusia yang terdapat pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris yaitu membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang (Tommy, 2021).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, secara yuridis formal lembaga jaminan fidusia mulai diakui eksistensinya.� Seperti terdapat pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan bahwa, �Fidusia adalah bentuk pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda�. Dan sejak diundangkan Notaris memiliki peran penting dalam membuat akta dan mendaftarkan akta fidusia tersebut (Yasir, 2016).

Pada pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia disebutkan pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Jadi dengan demikian notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta pembebanan benda dengan jaminan fidusia (Yasir, 2016).

Pemerintah mengeluarkan regulasi berupa peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, dimana sebelum dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 yang sudah menggunakan akses internet (online) menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 masih dilakukan secara manual, hal ini justru merupakan terobosan yang memudahkan para pihak yang terlibat dalam kepentingan pendaftaran jaminan fidusia menjadi lebih mudah dan cepat (Nomor, 42AD).

Dalam pelaksanaanya pernyerahan terhadap objek jaminan fidusia dilakukan dalam bentuk penyerahan dimana benda tersebut tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak yang menyerahkan, hal ini dikenal dengan nama constitution possessorium, penyerahan secara constitution possessorium ini tidak dikenal dalam KUHPerdata, tetapi penyerahan ini bisa dilaksanakan secara syah karena pada dasarnya para pihak bebas membuat perjanjian selama para pihak sepakat apa yang menjadi kehendak. Ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 yaitu:

a)      �Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya�.�

b)      �Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia�.

c)      �Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia�. �

Sesuai dengan jaminan kebendaan lainnya, baik jaminan fidusia dan jaminan lainnya bersumber dari adanya perjanjian utang-piutang yang diikat dengan penyerahan kuasa secara fidusia (Harniwati, 2021). Dimana perjanjian jaminan fidusia adalah accesoir karena bersumber dari adanya perjanjian pembiayaan multiguna atau hutang piutang yang merupakan perjanjian pokok. Perjanjian fidusia dilaksanakan dalam bentuk akta notaris (Winarno, 2013), untuk kemudian notaris mendaftarkan perjanjian fidusia tersebut ke kementrian hukum fidusia untuk kemudian kementrian hukum dan ham mengeluarkan sertifikat fidusia, hal tersebut bertujuan agar kreditur mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian, yang Peneliti gunakan adalah metode analisis yuridis dengan penelitian normative (Ali, 2021). Penelitian normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap data-data yang berupa� Law In Book (Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, & SE, 2018). Bentuk penelitian normatif adalah suatu bentuk penelitian dengan melihat studi kepustakaan, dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai. Dalam penelitian hukum, bentuk ini dikenal dengan Legal Research, dan jenis data yang diperoleh disebut data sekunder (Qamar et al., 2017). Kegiatan yang dilakukan dapat berbentuk menelusuri dan menganalisis peraturan, mengumpulkan dan menganalisis putusan atau yurisprudensi, membaca atau menganalisis kontrak atau mencari, membaca atau merangkum dari suatu buku acuan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Bagaimana Peran Notaris Dalam Pendaftaran Sertifikat Fidusia Secara Online

Penerima Fidusia pada dasarnya wajib mendaftarkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia, termasuk juga benda yang dibebani dengan jaminan fidusia yang berada diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Menurut Subekti, perkataan fidusia berarti �secara kepercayaan� ditujukan kepada kepercayaan yang diberikan secara timbal balik oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dengan adanya pemindahan kepemilikan.

Pendaftaran jaminan fidusia diatur pada Pasal 11 UU Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa:

1.      Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.

2.      Dalam hal benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

Permohonan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan fidusia yaitu permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, sehingga berdasarkan pasal tersebut bahwa yang dapat mendaftarkan jaminan fidusia adalah kreditur sebagai penerima fidusia dan dapat pula kreditur memberikan kuasa atau di wakilkan dengan melampirkan surat pernyataan jaminan fidusia.

Surat pernyataan jaminan fidusia memuat hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat (2) UU Jaminan Fidusia (Wawointana, 2013) yaitu:

1.      Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

2.      Tanggal, nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;

3.      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

4.      Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;

5.      Nilai penjaminan; dan

6.      Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Pengertian dari kuasa dan wakil yang disebutkan terdapat pada penjelasan Pasal 8 UU Jaminan Fidusia bahwa yang dimaksud dengan kuasa adalah kuasa adalah mereka yang menerima pelimpahan wewenang berdasarkan surat kuasa dari penerima fidusia untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Sedangkan wakil adalah mereka yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Kuasa menurut hukum disebut juga wettelijke vertegenwoordig atau legal mandatory (legal representative).

Maksudnya, undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan hukum untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan tersebut tanpa memerlukan surat kuasa. Jadi undang-undang sendiri yang menetapkan bahwa yang bersangkutan menjadi kuasa atau wakil yang berhak bertindak untuk dan atas nama orang atau badan itu.�

Pemberian kuasa sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 1792 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan� suatu urusan. Ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata dapat dibedakan adanya dua jenis pemberian kuasa, yaitu:

1.      Kuasa Khusus

Sebagaimana rumusan Pasal 1795 KUHPerdata tersebut menyatakan, kuasa khusus hanya mengenai satu atau lebih kepentingan tertentu. Dalam pemberian kuasa khusus harus disebutkan secara tegas tindakan atau perbuatan apa yang boleh dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa.

2.      Kuasa Umum

Dalam Pasal 1796 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan:

�Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan�. Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum dimaksudkan untuk memberikan kewenangan pada seseorang (yang diberi kuasa) untuk dan bagi kepentingan pemberi kuasa melakukan perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang mengenai urusan, yang meliputi segala macam kepentingan dari pemberi kuasa, tidak termasuk perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang mengenai pemilikan dan hal-hal lain yang bersifat sangat pribadi, seperti pembuatan surat wasiat.

Terkait mengenai peran notaris atas pendaftaran objek jaminan fidusia secara online oleh pihak kreditur dalam hal ini mengacu pada kuasa khusus yang diberikan oleh pihak kreditur kepada pihak notaris yang mana pelimpahan wewenang pendaftaran objek jaminan fidusia secara online diberikan secara utuh kepada notaris. Atas berdasarkan hal tersebut maka ada beberapa hal peran notaris dalam pendaftaran objek jaminan fidusia ini yaitu:

a.       Membantu serta mempermudah pihak kreditur dalam proses pendaftaran objek jaminan fidusia secara online

b.      Mempercepat proses pendataran objek jaminan fidusia secara online.�

Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada kantor pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 12 yaitu:

a.       Pendaftaran Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

b.      Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

c.       Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beradacdalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.

d.      Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untukcdaerah lain dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan KeputusancPresiden.

Berdasarkan Pasal 12 maka permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada kantor pendaftaran jaminan fidusia di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara elektronik, tempat pendaftaran jaminan fidusia yang telah diatur terlebih dahulu pada Pasal 12 UU Jaminan Fidusia. Yaitu Pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan pemerintah Republik Nomor 21 tahun 2015 ini menyatakan bahwa �permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik�. Dan menurut pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 21 tahun 2015 kantor pendaftaran objek jaminan fidusia secara elektronik di sini adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah naungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Pada pasal 2 Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 21 tahun 2015 dikatakan bahwa Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri.

B.     Akibat Hukum Sertifikat Fidusia Terhadap Kesalahan Pendaftaran Jaminan Fidusia Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015

Dalam sistem hukum jaminan terdiri dari jaminan kebendaan (zakelijkezekerheids) dan jaminan perorangan (persoonlijkerheids) (Huru, 2019). Jaminan kebendaan termasuk Jaminan Fidusia mempunyai ciri-ciri kebendaan dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat serta mengakui benda-benda yang bersangkutan. Dengan demikian, fidusia sering diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pendaftaran jaminan fidusia tidak dapat dipisahkan dari jaminan fidusia, karena pendaftaran fidusia mengakibatkan lahirnya jaminan fidusia. Saat ini masih banyak jaminan fidusia yang belum atau tidak didaftarkan karena banyak hambatan dalam proses pendaftaran jaminan fidusia.�

Mengenai akibat hukum, Soeroso mendefenisikan sebagai akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum (Soebagyo, 2017). Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum.� Sedangkan menurut Achmad Ali Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (Noor, 2015).

Penyerahan hak milik pada fiducia cum creditore ini terjadi secara sempurna, sehingga penerima fiducia (kreditur) berkedudukan sebagai pemilik yang sempurna juga. Sebagai pemilik tentu saja ia bebas berbuat apapun terhadap barang yang dimilikinya, hanya saja berdasarkan fides ia (kreditur) berkewajiban untuk mengembalikan� hak milik atas barang tadi kepada debitur pemberi fidusia, apabila telah melunasi hutangnya kepada kreditur. Pembebanan jaminan fidusia terdiri dari dua tahap, yaitu :� ���������

1.      Pembuatan perjanjian pokok

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Sehingga untuk membebankan jaminan fidusia terlebih dahulu harus dibuat perjanjian pokoknya.

2.      Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Undang-Undang Jaminan Fidusia pada Pasal 5 ayat (1) menentukan, bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia, selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan waktu (jam) pembuatan akta tersebut. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) tersebut, maka pembebanan jaminan fidusia yang merupakan perjanjian fidusia dibuat dalam bentuk tertulis dengan akta notaris. Mengenai isi akta jaminan fidusia, diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Jaminan Fidusia dan penjelasannya menyebutkan bahwa akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat:�

a.       Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia

b.      Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia

c.       �Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia

d.      Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia

e.       Nilai penjaminan

f.        Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 undang-undang Jaminan Fidusia, pembebanan jaminan fidusia harus dibuat dalam akta notaris sehingga tidak dimungkinkan untuk dibuat dibawah tangan, pembebanan yang tidak dibuat dalam akta notaris maka tidak diakui eksistensinya sehingga berdampak perjanjian tersebut tidak dapat didaftarkan.

Menyangkut tata cara pendaftaran jaminan fidusia ini telah mengalami perubahan alur proses yaitu dari manual proses menjadi online proses pada tahap pendaftaran hingga tahap pembayarannya dilakukan secara elektronik (online) (SYARIFA, n.d.). Hal ini diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, yaitu pada Pasal 2 menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen, maka tentunya hal ini membuat para pelaku perusahaan pembiayaan melakukan pendaftaran jaminan fidusia yang jumlahnya tentu tidak sedikit diseluruh Indonesia kepada notaris. Sehingga guna menanggulangi hal tersebut melalui Surat Edaran Dirjen AHU, nomor AHU-06.OT.03.01 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online System) maka terhitung sejak tanggal 5 Maret 2013, Kantor Pendaftaran Fidusia tidak lagi menerima pendaftaran jaminan fidusia secara manual dikarenakan telah diterbitkannya sistem online dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia yang dapat diakses melalui kantor-kantor notaris di seluruh Indonesia yang telah terdaftar dan memiliki username dan password yang bersifat rahasia. Melalui cara baru ini, pelayanan jasa hukum di bidang fidusia diharapkan lebih cepat, akurat dan bebas pungutan liar dalam mengurus pendaftaran jaminan fidusia serta bertujuan agar seluruh pendaftaran jaminan fidusia dapat terdata secara nasional dalam database Ditjen AHU sehingga asas publisitas meningkat.

Berkenaan dengan tata cara pendaftaran jaminan fidusia online kemudian pada tanggal 6 April 2015 diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Adapun tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia, Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia dan Penghapusan Jaminan Fidusia juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Tata cara Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 3-Pasal 10, diantaranya:

1.      Pasal 3

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a.       identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia;

b.      tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;

c.       data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

d.      uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

e.       nilai penjaminan; dan

f.        nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

2.      Pasal 4

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia.

Pasal 5

a.       Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperoleh bukti pendaftaran.

b.      Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

1)      nomor pendaftaran;

2)      tanggal pengisian aplikasi;

3)      nama pemohon;

4)      nama Kantor Pendaftaran Fidusia;

5)      jenis permohonan; dan

6)      biaya pendaftaran Jaminan Fidusia.

Dalam hal pendaftaran secara online, notaris yang memiliki kewenangan membuat akta fidusia seringkali mendapat berkas yang berlimpah dari lembaga pembiayaan, banyak nya berkas dan waktu yang dibutuhkan cukup singkat dalam membuat dan mendaftarkan secara online akta fidusia seringkali Notaris dan staff Notaris yang bekerja melakukan kesalahan input data yang disyaratkan pasal 3 PP nomor 21 tahun 2015 tersebut. Dimana data debitur yang di input setidaknya memenuhi pasal 3 yaitu:

1.      Pasal 3

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a.       identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia;

b.      tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;

c.       data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

d.      uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

e.       nilai penjaminan; dan

f.        nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Kesalahan pada penginputan data dalam proses penerbitan sertifikat fidusia sebenarnya telah diakomodir pada pasal 9 PP nomor 21 tahun 2015.

2.      Pasal 9

a.       Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan

pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.

b.      Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

1)      nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;

2)      data perbaikan; dan

3)      keterangan perbaikan.

c.       Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:

1)      salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;

2)      fotokopi bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia; dan

3)      salinan akta Jaminan Fidusia.

3.      Pasal 10

Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 PP No.21 Tahun 2015 menyatakan bahwa Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, terhadap permohonan perbaikan sertifikat fidusia yang sudah lewat 30 hari tidak terdapat peraturannya. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan pasal yang mengatur mengenai sanksi yang harus diberikan kepada pemohon jika mengajukan permohonan pendaftaran lewat dari 30 hari. apakah pendaftaran jaminan fidusia lewat jangka waktu 30 hari dapat dikatakan sah dan masih bisa dilanjutkan proses pendaftarannya atau pendaftaran jaminan fidusia tidak dapat didaftarkan dan harus melakukan pendaftaran ulang, sebagaimana pendaftaran jaminan fidusia baru dicatat secara elektronik setelah dilakukannya pembayaran biaya pendaftaran oleh pemohon di bank persepsi dengan mengajukan bukti pendaftaran.

Berdasarkan pernyataan �sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan�, berarti jangka waktu 30 hari tersebut dihitung mulai dari pelaksanaan proses perbaikan sertifikat jaminan fidusia, memperolehan bukti pendaftaran, membayar biaya pendaftaran sampai dengan dilakukannya proses pencetakan sertifikat dengan ditandatangani secara elektronik. Proses permohonan pendaftaran jaminan fidusia lewat jangka waktu perlu diketahui keabsahannya, apakah pendaftaran tersebut dapat dinyatakan sah dimata hukum dan bisa dilanjutkan kembali proses pendaftarannya dengan penambahan waktu atau tidak dapat didaftarkan dan harus melaksanakan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan berlaku, namun pada PP No. 21 Tahun 2015 tidak dinyatakan secara jelas mengenai sanksi yang harus diterima oleh pemohon jika pelaksanaan pendaftaran melewati batas waktu yang ditentukan. Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah tersebut agar tidak terjadinya penyimpangan pelaksanaan pelayanan dalam praktik. Akibat Lewatnya jangka waktu atau batas waktu pendaftaran jaminan fidusia berbasis elektronik sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP No. 21 Tahun 2015 yaitu tidak dapat didaftarkan dan pemohon harus melaksanakan pendaftaran ulang. Tidak dapat didaftarkan tersebut dikarenakan persyaratan yang paling essensi dari tata cara pendaftaran jaminan fidusia tidak terpenuhi, yaitu tidak melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau pembayaran biaya pendaftaran pada bank persepsi. Oleh karena itu, pemohon harus melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia berbasis elektronik. Selain itu jika pemohon melakukan kesalahan input data dan lewatnya waktu akan menimbulkan akibat hukum, yaitu pemohon tidak mempunyai status sebagai kreditur yang didahulukan (preference) terhadap kreditur lainnya sehingga terjadi perubahan status dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren. Akibat lain dari jaminan salah menginput data dalam pasal 3 PP nomor 21 tahun 2015 dalam sistem berbasis elektronik yaitu tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan serta tidak terpenuhinya kepastian hukum serta sulitnya kreditur melakukan sita eksekusi jaminan fidusia karena adanya perbedaan antara data objek jaminan fidusia dengan sertifikat fidusia.

Kepastian hukum sebagai yang disebutkan di atas mendapat penjabarannya dalam bentuk, dianut asas spesialitas dalam pembebanan fidusia. Pencantuman data yang relatif lengkap sudah diharuskan sejak penuangan fidusia dalam akta notaris, yang harus memuat data-data yang serba lengkap sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 6 Undang-Undang Fidusia. Prinsip tersebut masih diterapkan lebih lanjut dengan mewajibkan pendaftaran fidusia di kantor Pendaftaran Fidusia, daftar tersebut wajib memuat data-data yang serba lengkap sebagai yang disyaratkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Fidusia. Demikian juga perubahan-perubahan yang terjadi selama penjaminan berlangsung, perlu dilaporkan dan dicatat dalam daftar di kantor Pendaftaran Fidusia, yang tidak lain tentunya dimaksudkan agar data-datanya lengkap dan tetap up to date. Maksud dari pendaftaran tersebut agar masyarakat yang mempunyai kepentingan, bisa mengetahui data-data tersebut, terutama beban-beban yang menindih benda tertentu dan karenanya daftar yang bersangkutan dinyatakan terbuka untuk umum.� Pendaftaran tersebut di adakan dengan maksud agar bisa mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

 

Kesimpulan

Notaris memiliki wewenang untuk melakukan pendaftaran fidusia secara online berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan fidusia dan pasal 2 PP nomor 21 tahun 2015 dikatakan bahwa Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri. Begitu juga pada Pasal 13 ayat (1) UU permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya. Berdasarkan pasal tersebut yang dapat mendaftarkan jaminan fidusia adalah kreditur sebagai penerima fidusia dan dapat pula kreditur memberikan kuasa atau diwakilkan kepada Notaris untuk mendaftarkan fidusia secara online tersebut. Pemohon yang melakukan kesalahan input data dan lewatnya waktu akan menimbulkan akibat hukum, yaitu pemohon tidak mempunyai status sebagai kreditur yang didahulukan (preference) terhadap kreditur lainnya sehingga terjadi perubahan status dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren. Akibat lain dari jaminan salah menginput data dalam pasal 3 PP nomor 21 tahun 2015 dalam sistem berbasis elektronik yaitu tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan serta tidak terpenuhinya kepastian hukum serta sulitnya kreditur melakukan sita eksekusi jaminan fidusia karena adanya perbedaan antara data objek jaminan fidusia dengan sertifikat fidusia.

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.Google Scholar

 

Basmar, Edwin, Purba, Bonaraja, Damanik, Darwin, Banjarnahor, Astri Rumondang, Sipayung, Parlin Dony, Hutabarat, Moses Lorensius Parlinggoman, Astuti, Astuti, Hendrawati, Erna, Lie, Darwin, & Simanjuntak, Mariana. (2021). Ekonomi Bisnis Indonesia. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar

 

Harniwati, Harniwati. (2021). Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/Pmk. 010/2012. Ensiklopedia of Journal, 3(4), 97�104. Google Scholar

 

Huru, Fince Ferdelina. (2019). Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. JURTAMA, 1(1), 46�57. Google Scholar

 

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & SE, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media. Google Scholar

 

Nomor, Undang Undang Republik Indonesia. (42AD). tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 168. Google Scholar

 

Noor, Muhammad. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan dalam Pembuatan Kontrak. Mazahib, 14(1). Google Scholar

 

Qamar, Nurul, Syarif, Muhammad, Busthami, Dachran S., Hidjaz, M. Kamal, Aswari, Aan, Djanggih, Hardianto, & Rezah, Farah Syah. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn). Google Scholar

 

Sitompul, Meline Gerarita. (2018). Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 68�79. Google Scholar

 

Soebagyo, Soegeng Ari. (2017). Akibat Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Terdegradasi Menjadi Akta Dibawah Tangan. Fakultas Hukum Unissula. Google Scholar

 

SYARIFA, Eva. (n.d.). Prinsip Pertanggung Jawaban Notaris Pada Pendaftaran Fidusia Secara on Line. Google Scholar

 

Tommy, Tommy. (2021). Tinjauan hukum akta jaminan fidusia dengan dasar surat kuasa di bawah tangan. Universitas Pelita Harapan. Google Scholar

 

Wawointana, Riedel. (2013). Manfaat Jaminan Fidusia Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank. Lex Privatum, 1(3). Google Scholar

 

Winarno, Jatmiko. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44�55. Google Scholar

 

Yasir, Muhammad. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3, 75�92. Google Scholar

 

Copyright holder:

Michy Irwansyah Wahid, Ahmad Sudiro (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: